Back to announcement
20260331_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32056372_lamp2.pdf
Financial statement Text extracted SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 40
Page 1
Nomor : S-0734/DIR/SMF/III/2026 Jakarta, 31 Maret 2026 Lampiran : 1 set Kepada Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 U.P : Bapak I Gede Nyoman Yetna Setia, Direktur Penilaian Perusahaan Perihal : Laporan Keuangan Tahunan (Audited) EBAS-SP SMF-BRIS01 Periode yang berakhir 31 Desember 2025 Berdasarkan Ketentuan III.1.1.5.1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim, bersama ini kami sampaikan: 1. Laporan Keuangan Tahunan (Audited) EBAS-SP SMF-BRIS01 periode yang berakhir 31 Desember 2025. 2. Copy bukti publikasi Laporan Keuangan Tahunan (Audited) EBAS-SP SMF-BRIS01 periode yang berakhir 31 Desember 2025 yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2026 di harian berskala nasional Investor Daily. Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. PT Sarana Multigriya Finansial ( Persero ) PT Sarana Multigriya Finansial ( Persero ) Ditandatangani secara elektronik oleh : Ditandatangani secara elektronik oleh : Heliantopo Harya Narendra Direktur Bisnis Kepala Divisi Manajemen Kredit "Layanan Pengaduan Pemangku Kepentingan dan Whistle Blowing System: Apabila terdapat pegawai SMF yang menerima/meminta gratifikasi dan suap dapat dilaporkan melalui https://wbs.smf-indonesia.co.id/ dan/atau terdapat keluhan dapat disampaikan melalui surat elektronik stakeholder.care@smf-indonesia.co.id."
Page 2
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BERBENTUK SURAT PARTISIPASI
SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
BANK SYARIAH INDONESIA 01
(EBAS-SP SMF-BRIS01)
Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2025 dan 2024
Serta Untuk Tahun- tahun yang Berakhir
31 Desember 2025 dan 2024
Page 3
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
Daftar Isi
Halaman
Surat Pernyataan Penerbit (PT Sarana Multigriya Finansial (Persero))
Surat Pernyataan Bank Kustodian (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk)
Laporan Auditor Independen
Laporan Keuangan
Per 31 Desember 2025 dan 2024
Serta Untuk Tahun-tahun Yang Berakhir
31 Desember 2025 dan 2024
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil 5
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 6
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 7
Catatan atas Laporan Keuangan 8
Page 4
MF
SU RAT PERNYATAAN PEN ERBIT
TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI
SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL - BANK SYARIAH INDONESIA 01
(EBAS-SP SMF-BRrSol)
Kamiyang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :Ananta Wiyogo
Jabatan : Direktur Utama
AIamat Kantor Grha SMF Jalan Panglima Polim I Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta
Alamat Domisili/ sesuai KTP Jalan Pejaten Mas lll Blok G No.1 RT/RW.01 1lOO2, Kel. Pasar
atau Kartu ldentitas lain Ivlinggu, Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan
Nomor Telepon 021 2700 400
Nama Heliantopo
Jabatan Direktur
Alamat Kantor Grha SMF Jalan Panglima Polim I Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta
Alamat Domisili/ sesuai KTP Komplek PJMI Jl. Cendrawasih Raya A2813-4 RT.004/RW.007
atau Kartu ldentitas lain Pondok Aren, Tangerang Selatan
Nomor Telepon 021 2700 400
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dalam hal ini bertindak selaku Penerbit Efek Beragun Aset
Syariah Berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial - Bank Syariah lndonesia (EBAS-SP
SIVF-BRIS01 ) menyatakan bahwa:
1. Kami bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan
EBAS-SP SMF- BRISO1.
2. Laporan Keuangan EBAS-SP STVIF-BRlS01 telah disusun dan disajikan dengan Standar Akuntansi
Keuangan di lndonesia.
3. a. Semua informasi dalam Laporan Keuangan EBAS-SP SIVF-BR|S01 telah dimuat secara
lengkap dan benar.
b. Laporan Keuanga EBAS-SP SfvlF-BRlS01 tidak mengandung informasi dan fakta material yang
tidak benar dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.
4, Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian intern dalam EBAS-SP SMF-BR|S01.
Page 5
5 Kami bertanggung jawab atas laporan keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana tersebut dalam EBAS-SP SIVF-BRlS01.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Jakarta, 16 I'laret 2026
Penerbit
PT Sarana lVultigriya Finansial (Persero)
Ananta Wiyogo Heliantopo
Direktur Utama Direktur
+
Page 6
Model 54
pT. BANK RAKYAT TNDONESIA (PERSERO) Tbk
T{ KANTOR PUSAT
Jalan JenderalSudirman No. 44-46 Tromol Pos 1094 / 1000 Jakarta 10210
Telepon : 25 1 0244, 25 1 00254, 251 0264, 251 0269, 251 027
Facsimile : 2500065, 2500077 Kawat : KANPUSBRI
I
Telex : 65293, 65301, 65456, 65459, 65461
Website : www.bri-co.id
SURAT PERNYATAAN BANK KUSTODIAN
TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER2O2S
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI
SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL - BANK SYARIAH INDONESIA 01
(EBAS-SP SMF-BRrS01)
Kami yang bertanda tangan dibawah ini
Nama Dhevy Hardanta
Jabatan Department Head
Alamat Kantor Gedung BRI 2 Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman
Kav 44-46, Jakarta 10210
Nomor Telepon (021) 2500124
Nama Betty Kartini Sormin
Jabatan Asslsfanf Vice President
Alamat Kantor Gedung BRI 2 Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman
Kav 44-46, Jakarla 10210
Nomor Telepon (021) 2500124
PT Bank Rakyat lndonesia (Persero) Tbk dalam hal ini bertindak selaku Bank Kustodian Efek Beragun Aset
Syariah berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial - Bank Syariah lndonesia 0'l
(EBAS-SP SMF-BRlS01 ) menyatakan bahwa:
1. Kami bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan EBAS-SP SMF-BR|S01
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025.
2. Laporan Keuangan EBAS-SP SMF-BRlS01 telah disusun dan disajikan dengan Standar Akuntansi
Keuangan di lndonesia.
3. Dengan memperhatikan alinea tersebut di atas, Bank Kustodian menegaskan bahwa:
a. Semua informasi dalam laporan keuangan EBAS-SP SMF-BR|S01 telah dimuat secara lengkap dan
benar, dan
b. Laporan keuangan EBAS-SP SMF-BRlS0'l tidak mengandung informasi dan fakta material yang tidak
benar dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.
4. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian intern dalam EBAS-SP SIVF-BRlS01.
5. Kami bertanggung jawab atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 3'l Desember 2025 sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana tersebut dalam EBAS-SP SMF-BRlS01 .
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Jakarta, lb Marel2026
Atas nama dan mewakili Bank Kustodian
PT Bank Rakyat lndonesia (Persero). Tbk
2A
Dhevv Hardanta Bettv Kartini Sormin
Depaftment Head Assrsfanf Vice President
t nte q r itv, Col la bo rative, Accou nt a b i I itv, G rowth M i n d set, C u sto m e r F ocu s
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan secara keseluruhan
1
Page 11
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan secara keseluruhan
2
Page 12
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan secara keseluruhan
3
Page 13
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPORAN ARUS KAS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan secara keseluruhan
4
Page 14
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI HASIL
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan secara keseluruhan
5
Page 15
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan secara keseluruhan
6
Page 16
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan secara keseluruhan
7
Page 17
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
1. Umum
Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial - Bank Syariah
Indonesia 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01), yang selanjutnya disebut "Entitas" diterbitkan oleh Penerbit,
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) – (“SMF”), berdasarkan akta perjanjian penerbitan EBAS-
SP SMF-BRIS01 No. 17 tanggal 10 April 2023 antara PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyani
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A (bersama dengan
EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B) merupakan efek hasil sekuritisasi atas kumpulan aset syariah
berbentuk bukan Dain dari portofolio Pembiayaan Pemilikan Rumah (“PPR”) yang terpilih
(“Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR”) yang dibeli dari Bank Syariah Indonesia
Tbk (“Pemberi Pembiayaan Asal”) sejumlah Rp325.000.884.636 (tiga ratus dua puluh lima miliar
delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam Rupiah) yang bersama-sama
diwakili oleh Wali Amanat dan Penerbit serta ditatausahakan oleh Bank Kustodian, PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
EBAS-SP SMF-BRIS01 diterbitkan dalam 2 (dua) kelas yaitu EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A
dengan total nilai nominal sebesar Rp297.700.000.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh
ratus juta Rupiah) mewakili 91,60% (sembilan puluh satu koma enam nol persen)) dari
keseluruhan jumlah kewajiban/Hishshah atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR
pada Tanggal Cut-Off Final dengan tingkat Imbal Hasil sebesar 7,00% (tujuh koma nol persen) per
tahun dan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B dengan total nominal sebesar Rp27.300.884.636 (dua
puluh tujuh miliar tiga ratus juta delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh
enam Rupiah) mewakili 8,40% (delapan koma empat nol persen) dari keseluruhan jumlah
kewajiban/Hishshah atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR pada Tanggal Cut-
Off Final. Tanggal Jatuh Tempo Final EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A jatuh pada tanggal
30 Oktober 2041. Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A berhak untuk mendapatkan
pembayaran Imbal Hasil setiap 3 (tiga) bulan sekali pada Tanggal Pembayaran. Bersamaan
dengan itu dilakukan juga pembayaran pokok atas EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A sesuai dengan
urutan prioritas pembayaran.
EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A diklasifikasikan sebagai Efek bersifat utang berarus kas tetap,
sedangkan Kelas B diklasifikasikan sebagai Efek bersifat ekuitas berarus kas tidak tetap. EBAS-SP
SMF-BRIS01 Kelas A dan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B dapat dipindahtangankan. Hanya
EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A yang akan ditawarkan kepada publik, dan dicatatkan pada Bursa
Efek Indonesia. Sedangkan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B tidak ditawarkan kepada publik,
karena berfungsi sebagai Kelas Subordinasi yang melindungi EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A.
EBAS-SP SMF-BRIS01 dikeluarkan dalam satuan nominal pokok terutang Rp1 (satu Rupiah)
sebagai bukti hak milik bersama secara proporsional yang tidak terbagi atas Kumpulan Aset
Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR dan Hak-hak Terkait.
EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A telah mendapatkan surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif OJK No. S-1515/PM.02/2023
tanggal 31 Mei 2023 untuk ditawarkan kepada publik. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A merupakan
sertifikat tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo EBA Kelas A yang diterbitkan atas nama Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bukti kepesertaan untuk kepentingan pemegang
EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A.
Entitas memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nomor 40.589.238.1-019.000.
8
Page 18
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material
2.a. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan
Laporan keuangan Entitas telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”),
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (“PSAK Syariah”), Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (“ISAK”), yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (“IAI”), serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya
dan ketentuan akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
2.b. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai dengan PSAK 401 “Penyajian Laporan Keuangan Syariah”.
Berdasarkan PSAK 401, laporan keuangan Entitas yang lengkap terdiri dari komponen-komponen
sebagai berikut:
1) Laporan posisi keuangan;
2) Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
3) Laporan perubahan ekuitas;
4) Laporan arus kas;
5) Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil;
6) Laporan sumber dan penyaluran dana zakat;
7) Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan
8) Catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar akrual,
kecuali laporan arus kas dan laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. Dasar pengukuran
dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah konsep nilai historis, kecuali beberapa akun
tertentu yang didasarkan pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan akuntansi
masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus
kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang penyajian yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan ini adalah Rupiah yang juga merupakan mata uang fungsional
Entitas.
Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan rekonsiliasi antara pendapatan Entitas
yang menggunakan dasar akrual (accrual basis) dengan pendapatan yang dibagihasilkan kepada
pemilik dana yang menggunakan dasar kas (cash basis).
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
merupakan laporan keuangan yang mencerminkan peran Entitas sebagai pemegang amanah dana
kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah.
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan
penyaluran dana zakat dalam jangka waktu tertentu, serta dana zakat yang belum disalurkan pada
tanggal tertentu.
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan menunjukkan sumber dan penggunaan dana
kebajikan dalam jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu.
2.c. Instrumen Keuangan
Dalam PSAK Syariah No. 406 “Akuntansi Musyarakah”, musyarakah menurun (Musyarakah
Mutanaqisha) adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu entitas akan dialihkan
secara bertahap kepada entitas lain sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa
akad entitas lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.
9
Page 19
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Entitas aktif adalah entitas yang mengelola usaha musyarakah, baik mengelola sendiri atau pihak
lain atas nama entitas tersebut. Sedangkan Entitas Pasif adalah mitra yang tidak ikut mengelola
usaha musyarakah. Para Entitas bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha
tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya salah
satu Entitas dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telh disepakati nisbahnya
secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas. Karena
setiap Entitas tidak dapat menjamin dana Entitas lainnya, maka setiap Entitas dapat meminta
Entitas lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.
Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja adalah:
1) Pelanggaran terhadap akad, antara lain, penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya
dan pendapatan operasional; atau
2) Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka kesalahan yang disengaja
harus dibuktikan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang. Keuntungan usaha
musyarakah dibagi di antara para Entitas secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan
(baik berupa kas maupun aset nonkas) atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para Entitas.
Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik
berupa kas maupun aset nonkas).
Jika salah satu Entitas memberikan kontribusi atau nilai lebih dari Entitas lainnya dalam akad
musyarakah maka Entitas tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya.
Bentuk keuntungan lebih tersebut dapat berupa pemberian porsi keuntungan yang lebih besar dari
porsi dananya atau bentuk tambahan keuntungan lainnya. Porsi jumlah bagi hasil untuk para
Entitas ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama
tahun akad, bukan dari jumlah investasi yang disalurkan. Pengelola musyarakah
mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola
dalam catatan akuntansi tersendiri.
Pengakuan dan Pengukuran
Akuntansi untuk Entitas Aktif:
Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha
musyarakah.
1) Pengukuran investasi musyarakah:
Dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang diserahkan; dan
Dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai
wajar dan nilai buku aset nonkas, maka selisih tersebut diakui sebagai selisih penilaian
aset musyarakah dalam ekuitas. Selisih penilaian aset musyarakah tersebut diamortisasi
selama masa akad musyarakah.
Aset nonkas musyarakah yang telah dinilai sebesar nilai wajar disusutkan dengan jumlah
penyusutan yang mencerminkan:
Penyusutan yang dihitung dengan model biaya historis; ditambah dengan
Penyusutan atas kenaikan nilai aset karena penilaian Kembali saat penyerahan aset
nonkas untuk usaha musyarakah.
Jika proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan
nilai ini langsung diakui sebagai kerugian. Aset nonkas musyarakah yang telah dinilai sebesar
nilai wajar disusutkan berdasarkan nilai wajar yang baru. Biaya yang terjadi akibat akad
musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi
musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh Entitas. Penerimaan dana musyarakah dari
10
Page 20
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Entitas pasif (misalnya, bank syariah) diakui sebagai investasi musyarakah dan di sisi lain
sebagai dana syirkah temporer sebesar:
Dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang diterima; dan
Dana dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan disusutkan selama masa
akad atau selama umur ekonomis jika aset tersebut tidak akan dikembalikan kepada
Entitas pasif.
Bagian Entitas aktif atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana Entitas pasif
diakhir akad dinilai sebesar:
Jumlah kas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan
kerugian (jika ada); atau
Nilai wajar aset musyarakah nonkas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah
setelah dikurangi penyusutan dan kerugian (jika ada).
Bagian Entitas aktif atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian dana Entitas
pasif secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang
diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dan dikurangi kerugian (jika ada). Pada
saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan kepada Entitas pasif diakui
sebagai liabilitas.
2) Pengakuan Hasil Usaha
Pendapatan usaha musyarakah yang menjadi hak Entitas aktif diakui sebesar haknya sesuai
dengan kesepakatan atas pendapatan usaha musyarakah. Sedangkan pendapatan usaha
untuk Entitas pasif diakui sebagai hak pihak Entitas pasif atas bagi hasil dan liabilitas.
Kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana masing-masing Entitas dan
mengurangi nilai aset musyarakah. Jika kerugian akibat kelalaian atau kesalahan Entitas aktif
atau pengelolaan usaha musyarakah. Pengakuan pendapatan usaha musyarakah dapat
diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi pendapatan usaha.
Akuntansi untuk Entitas Pasif:
Investasi musyarakah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada
Entitas aktif.
1) Pengakuan investasi musyarakah:
Dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan; dan
Dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai
wajar dan nilai tercatat aset nonkas, maka selisih tersebut diakui sebagai:
- Keuntungan tangguhan dan diamortisasi selama masa akad; atau
- Kerugian pada saat terjadinya.
Investasi musyarakah nonkas yang diukur dengan nilai wajar aset yang diserahkan akan
berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang diserahkan, dikurangi dengan
amortisasi keuntungan tangguhan (jika ada). Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah
(misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah
kecuali ada persetujuan dari seluruh Entitas. Bagian Entitas pasif atas investasi musyarakah
dengan pengembalian dana Entitas pasif diakhir akad dinilai sebesar:
Jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan
kerugian (jika ada); atau
Nilai wajar aset musyarakah nonkas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah
setelah dikurangi penyusutan dan kerugian (jika ada).
11
Page 21
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Bagian Entitas pasif atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian dana Entitas
pasif secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah
pada awal akad dikurangi jumlah pengembalian dari Entitas aktif dan kerugian (jika ada).
Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh Entitas aktif
diakui sebagai piutang.
2) Pengakuan Hasil Usaha
Pendapatan usaha investasi musyarakah diakui sebesar bagian Entitas pasif sesuai
kesepakatan. Sedangkan kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana.
Penyajian
Entitas aktif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam
laporan keuangan:
1) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh Entitas aktif dan yang diterima dari Entitas pasif
disajikan sebagai investasi musyarakah.
2) Aset musyarakah yang diterima dari Entitas pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah
temporer untuk;
3) Selisih penilaian aset musyarakah, bila ada, disajikan sebagai unsur ekuitas.
Entitas pasif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam
laporan keuangan:
1) Kas atau aset nonkas yang diserahkan kepada Entitas aktif disajikan sebagai Investasi
musyarakah;
2) Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar
disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.
Pengungkapan
Mitra mengungkapan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas pada:
1) Isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha,
aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
2) Pengelola usaha, jika tidak ada Entitas aktif; dan
3) Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 401; Penyajian Laporan Keuangan Syariah
2.e. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas mencakup kas, bank dan investasi jangka pendek yang jatuh tempo dalam
waktu tiga bulan atau kurang.
2.f. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan Imbal Hasil dari Pembiayaan Pemilikan Rumah dan penempatan pada deposito diakui
secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat Imbal Hasil yang berlaku yang
memperhitungkan hasil efektif aset tersebut.
Pendapatan denda keterlambatan diakui pada saat diterima oleh Entitas dan beban diakui pada
saat terjadinya secara akrual.
2.g. Pajak Penghasilan
EBA berbentuk surat partisipasi adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan,
kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Entitas diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak No. KEP-147/PJ/2003 Tanggal 13 Mei 2003 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Entitas dan para investornya, serta ketentuan pajak yang berlaku.
Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Entitas. Sedangkan
pembayaran imbal hasil yang dibayarkan Entitas kepada Pemegang EBA dengan arus kas tetap
merupakan objek pajak penghasilan final.
12
Page 22
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Pembayaran-pembayaran Imbal Hasil atau pokok EBAS-SP SMF-BRIS01 tunduk pada peraturan-
peraturan perpajakan yang berlaku. Jika pemotongan disyaratkan oleh hukum yang berlaku, Bank
Kustodian wajib: (i) memastikan bahwa pemotongan tersebut tidak melebihi jumlah seharusnya
yang dipersyaratkan peraturan yang berlaku, dan (ii) membayar secara penuh uang yang dipotong
tersebut kepada Instansi Pemerintah yang berwenang dalam jangka waktu yang diperkenankan
oleh peraturan yang berlaku.
Perhitungan pajak penghasilan Entitas mengikuti ketentuan pajak penghasilan badan. Sementara
imbal hasil yang dibayarkan kepada para pemegang EBA dengan arus kas tidak tetap bukan
merupakan objek pajak.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dikurangi
dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada tahun yang
bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.Pajak tangguhan tidak diakui
karena tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset atau
liabilitas tangguhan.
Beban pajak penghasilan terdiri dari beban pajak kini dan beban pajak final yang dicatat dalam
laporan laba rugi. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto dari aktivitas
operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang
berlaku.
Pajak penghasilan final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak
penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban
sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh
dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan
laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak
diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda
dengan dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau
liabilitas pajak tangguhan.
Pajak penghasilan tidak final
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada
pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung
berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak tahun mendatang yang timbul
dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar
pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan
temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer boleh
dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat
dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang. Pajak tangguhan diukur
dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal
laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan (apabila ada) disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas
dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
13
Page 23
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
2.h. Transaksi dan Saldo dengan Pihak Berelasi
Entitas melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Definisi pihak berelasi yang dipakai
adalah sesuai dengan yang diatur dalam PSAK 224 "Pengungkapan pihak-pihak berelasi" dan
Peraturan Bapepam dan LK No. KEP. 347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang “Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan Entitas (sebagai entitas
pelapor), yang meliputi:
a) Orang atau anggota keluarga terdekat yang mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika
orang tersebut:
I. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
II. Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
III. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
I. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya
entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
II. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas
asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang
mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
III. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
IV. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah
entitas asosiasi dari entitas ketiga.
V. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari
salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas
pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor
juga berelasi dengan entitas pelapor.
VI. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi
dalam huruf (a); atau
VII. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2014 pasal 13, diatur bahwa Penerbit dilarang
memiliki hubungan berelasi dengan Kreditur Asal, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat, serta
Kreditur Asal dilarang memiliki hubungan berelasi dengan Bank Kustodian dan/atau Wali Amanat,
kecuali hubungan berelasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
baik langsung maupun tidak langsung.
Semua transaksi dan saldo atas dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi, apakah yang
dilaksanakan dengan atau tidak dengan syarat atau kondisi normal yang sama dengan pihak yang
tidak berelasi, diungkapkan dalam laporan keuangan.
2.i. Sumber Estimasi Ketidakpastian dan Pertimbangan Akuntansi yang Penting
Penyusunan laporan keuangan Entitas mengharuskan Penerbit dan Bank Kustodian untuk
membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari
pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontinjensi, pada akhir
tahun pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan
penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam tahun pelaporan
berikutnya.
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal
pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat
aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya diungkapkan di bawah ini. EBAS-SP SMF-BRIS01
mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan
disusun. Asumsi utama berkaitan dengan masa mendatang serta sumber utama ketidakpastian
14
Page 24
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
estimasi lain pada tanggal laporan posisi keuangan , yang memiliki risiko signifikan menyebabkan
penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas pada tahun buku berikutnya.
1. Estimasi dan Asumsi Akuntansi yang Penting
Pajak Penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan.
Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti
sepanjang kegiatan usaha normal. EBAS-SP SMF-BRIS01 mengakui liabilitas atas pajak
penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah terdapat tambahan pajak penghasilan
badan.
Nilai Wajar atas Instrumen Keuangan
Bila nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang tercatat pada laporan posisi
keuangan tidak tersedia di pasar aktif, ditentukan dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian termasuk penggunaan model matematika. Masukan (input) untuk model ini berasal
dari data pasar yang bisa diamati sepanjang data tersebut tersedia. Bila data pasar yang bisa
diamati tersebut tidak tersedia, pertimbangan Penerbit dan Bank Kustodian diperlukan untuk
menentukan nilai wajar. Pertimbangan tersebut mencakup pertimbangan likuiditas dan
masukan model seperti volatilitas untuk transaksi derivatif yang berjangka waktu panjang dan
tingkat diskonto, tingkat pelunasan dipercepat, dan asumsi tingkat gagal bayar.
2. Pertimbangan Penting dalam Penentuan Kebijakan Akuntansi
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh Penerbit dan Bank Kustodian dalam rangka penerapan
kebijakan akuntansi EBAS-SP SMF-BRIS01 yang memiliki pengaruh paling signifikan atas
jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
Laporan Keuangan
Entitas menetapkan laporan Keuangan disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha
serta atas dasar akrual. Berdasarkan PSAK Syariah 401 Entitas menyajikan laporan
keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara tahunan. Ketika akhir
tahun pelaporan berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan untuk tahun yang lebih
panjang atau lebih pendek daripada satu tahun, sebagai tambahan terhadap tahun cakupan
laporan keuangan, maka entitas mengungkapkan:
a. Alasan penggunaan tahun pelaporan yang lebih panjang atau lebih pendek; dan
b. Fakta bahwa jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat dibandingkan
secara keseluruhan.
Jika entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar dan liabilitas jangka pendek dan jangka
panjang, sebagai klasifikasi yang terpisah dalam laporan posisi keuangan, maka aset
(liabilitas) pajak tangguhan tidak diklasifikasikan sebagai aset lancar (liabilitas jangka pendek).
15
Page 25
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
3. Kas dan Setara Kas
Akun ini merupakan rekening giro milik Entitas yang terdapat di PT Bank Syariah Indonesia
(Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dikelola oleh bank kustodian per
31 Desember 2025 dan 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Lihat Catatan 17, pihak berelasi.
4. Rekening Titipan
Akun ini merupakan rekening titipan yang dibentuk oleh pihak pendukung pembiayaan dan kreditur
asal. Rekening titipan per 31 Desember 2025 dan 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Lihat Catatan 17, pihak berelasi.
Rekening dana cadangan adalah jumlah dana yang tersedia di dalam rekening koran. Apabila
terdapat perbedaan dengan nilai dana cadangan di utang lain-lain (Catatan 9), maka selisih
tersebut adalah jumlah dana cadangan yang belum dipulihkan kembali ke rekening dana cadangan.
Rekening pembersih merupakan rekening yang tersedia untuk menampung bunga atas
pendapatan jasa giro. Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa adalah rekening Rupiah atas nama
EBAS-SP SMF-BRIS01 yang dikelola oleh Penyedia Jasa, untuk menampung dana transisi dari
kreditur asal.
5. Piutang Pembiayaan Pemilikan Rumah
Piutang Pembiayaan Pemilikan Rumah merupakan aset pembiayaan pemilikan rumah yang dibeli
dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan akta jual beli No. 4 tanggal 3 April
2023 antara penerbit yaitu SMF dan penjual yaitu BSI.
16
Page 26
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Jumlah piutang secara terus menerus akan menurun sesuai dengan pelunasan pokok utang dari
pembiayaan pemilikan rumah yang dilakukan oleh para debitur. Saldo piutang pembiayaan
pemilikan rumah per 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
Rincian Piutang PPR berdasarkan tingkat kolektabilitasnya yaitu:
Rincian Piutang PPR berdasarkan jangka waktu dari tanggal cut-off PPR sampai dengan tanggal
jatuh tempo (remained term of maturity) PPR yaitu:
17
Page 27
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Perubahan dalam cadangan kerugian penurunan nilai atas Piutang PPR adalah sebagai berikut:
Lihat Catatan 17, pihak berelasi.
6. Utang Imbal Hasil
Utang imbal hasil merupakan imbal hasil terutang kepada Pemegang Sertifikat Efek Beragun Aset
Syariah Berbentuk Surat Partisipasi Kelas A per 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar
Rp833.166.212 dan Rp1.171.072.401.
Lihat Catatan 17, pihak berelasi.
7. Biaya yang Masih Harus Dibayar
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar per 31 Desember 2025 dan 2024 dengan
rincian sebagai berikut:
Lihat Catatan 17, pihak berelasi.
8. Utang Sertifikat EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A
Utang sertifikat Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial
Bank Syariah Indonesia 01 kelas A merupakan instrumen keuangan bersifat liabilitas kepada
pemegang sertifikat Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya
Finansial Bank Syariah Indonesia 01 kelas A. Utang ini dikenakan imbal hasil sebesar 7,00% (tujuh
koma nol persen) per tahun untuk pemegang sertifikat kelas A.
18
Page 28
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Rincian utang sertifikat EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A per 31 Desember 2025 dan 2024 adalah
sebagai berikut:
Lihat Catatan 17, pihak berelasi.
9. Utang Lain-lain
Utang lain-lain merupakan akun yang digunakan untuk mencatat dana cadangan dari pendukung
pembiayaan per 31 Desember 2025 dan 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Lihat Catatan 17, pihak berelasi.
Apabila terdapat perbedaan nilai dana cadangan dengan rekening dana cadangan (Catatan 4),
maka selisih tersebut adalah jumlah dana cadangan yang belum dipulihkan kembali ke rekening
dana cadangan.
10. Sertifikat EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B
Setoran Sertifikat EBAS-SP SMF-BRIS01 per 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar Rp27.300.884.636. Sertifikat Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi kelas
B merupakan instrumen bersifat ekuitas kepada pemegang sertifikat Efek Beragun Aset Syariah
berbentuk Surat Partisipasi kelas B, dimana pembayarannya dilakukan setelah pembayaran:
a. Menutup kekurangan, bila ada, untuk keperluan pajak, biaya-biaya senior atau jasa
pendukung, imbalan jasa penyedia jasa, dan Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 kelas A;
b. Pokok EBAS-SP SMF-BRIS01 kelas A sampai dibayar penuh seluruhnya termasuk
penggunaan dana yang bersumber dari Rekening Cadangan Tambahan;
c. Pemulihan dana dalam rekening cadangan sampai dengan jumlah maksimum ambang batas
rekening cadangan serta pemulihan dana dalam Rekening Cadangan Tambahan sampai
19
Page 29
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
dengan Jumlah Maksimum Rekening Cadangan Tambahan (jika dana Rekening Koleksi Imbal
Hasil tidak mencukupi); dan
d. Dana yang tersisa dibayarkan kepada Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B.
Pada tiap tanggal kalkulasi, bank kustodian wajib menentukan dan memberitahu penerbit jumlah-
jumlah yang akan dibayarkan kepada pihak bertransaksi dan para pemegang EBAS-SP SMF-
BRIS01 berdasarkan urutan prioritas pembayaran sebagai berikut:
1) Urutan Prioritas Pembayaran akan dilakukan sesuai urutan pembayaran sebagai berikut:
1) Urutan prioritas pembayaran yang berlaku untuk rekening koleksi imbal hasil (bersama
dengan tiap penarikan dari Rekening Cadangan):
a) Pajak EBAS-SP SMF-BRIS01 (akumulasi pajak yang wajib dibayar/dibebankan
pada EBAS-SP SMF-BRIS01 yang dipegang bank kustodian untuk kepentingan
pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 dikurangi dengan jumlah tersisa dalam rekening
pajak) yang ditransfer ke rekening pajak;
b) Biaya-biaya senior, yang dibayarkan secara pari passu dan pro-rata di antara para
pihak, kecuali pembayaran biaya Bursa Efek Indonesia dan KSEI yang akan
dibayarkan dari rekening cadangan setelah diterimanya tagihan dari Bursa Efek
Indonesia dan KSEI;
c) Imbalan jasa penyedia jasa;
d) Imbal hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A, yang dibayarkan secara pari passu dan
pro-rata di antara para pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A;
e) Pemulihan dana dalam rekening cadangan sampai dengan jumlah maksimum
ambang batas rekening cadangan serta pemulihan dana dalam rekening cadangan
tambahan sampai dengan jumlah maksimum rekening cadangan tambahan;
f) Transfer ke rekening koleksi pokok dalam urutan prioritas berikut ini untuk menutup:
(1) Tiap aset keuangan dalam kumpulan aset syariah berbentuk bukan Dain PPR
yang menjadi kewajiban tertunggak selama 3 (tiga) tahun koleksi sebelumnya;
(2) Tiap kewajiban tertunggak yang belum tergantikan;
g) Pembayaran kembali ke dalam rekening koleksi pokok atas penggunaan hasil
koleksi pokok yang dialihkan untuk menutup kekurangan pembayaran bagian II (a)
di bawah ini;
h) Membayar imbalan jasa pendukung pembiayaan;
i) Membayar kepada pendukung pembiayaan atas hasil investasi dana dalam rekening
cadangan dan rekening cadangan tambahan;
j) Membayar ke rekening dana transisi penyedia jasa atas hasil investasi dana dalam
rekening dana transisi penyedia jasa;
k) Membayar kepada pendukung pembiayaan atas tiap jumlah yang dikeluarkan dari
rekening cadangan karena melebihi jumlah maksimum ambang batas rekening
cadangan dan yang dikeluarkan dari rekening cadangan tambahan;
l) Biaya-biaya junior yang dibayarkan secara pari passu dan pro-rata di antara mereka;
m) Jumlah tersisa dibayarkan kepada pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B.
Untuk menghindari keraguan, bila dana dalam rekening koleksi imbal hasil tidak
mencukupi membayar keperluan-keperluan butir (a) sampai (d) di atas, maka
kekurangannya (shortfall) akan dibayar dari jumlah yang tersedia dalam rekening koleksi
pokok. Bila dana dalam rekening koleksi pokok masih tetap tidak mencukupi untuk
membayar keperluan-keperluan tersebut dalam (a) sampai (d), kekurangan akan dibayar
dari dana yang tersedia dalam rekening cadangan.
2) Urutan prioritas pembayaran yang berlaku untuk rekening koleksi pokok:
a) Menutup kekurangan, bila ada, untuk keperluan (a) sampai dan termasuk (d) di atas;
20
Page 30
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
b) Pokok EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A sampai dibayar penuh seluruhnya termasuk
penggunaan dana yang bersumber dari rekening cadangan tambahan;
c) Pemulihan dana dalam rekening cadangan sampai dengan jumlah maksimum
ambang batas rekening cadangan serta pemulihan dana dalam rekening cadangan
tambahan sampai dengan jumlah maksimum rekening cadangan tambahan (jika
dana rekening koleksi imbal hasil tidak mencukupi); dan
d) Dana yang tersisa dibayarkan kepada Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B.
3) Urutan prioritas pembayaran yang berlaku pada rekening koleksi imbal hasil dan
rekening koleksi pokok, termasuk rekening cadangan, rekening cadangan tambahan dan
rekening dana transisi penyedia jasa (yang berlaku pada tanggal jatuh tempo final), akan
dimodifikasi sebagaimana tertera di bawah dalam hal terjadinya suatu kejadian gagal
bayar EBAS-SP SMF-BRIS01 pada tanggal pembayaran:
a) Pajak atas kumpulan aset syariah berbentuk bukan Dain PPR yang dipegang bank
kustodian untuk kepentingan pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 (akumulasi dari
pajak yang wajib dibayar/dibebankan pada kumpulan aset syariah berbentuk bukan
Dain PPR yang dipegang bank kustodian untuk kepentingan pemegang
EBAS-SP SMF-BRIS01 dikurangi dengan jumlah tersisa dalam rekening pajak) yang
ditransfer ke dalam rekening pajak;
b) Biaya-biaya senior, yang dibayarkan secara pari passu dan pro-rata di antara para
pihak;
c) Imbalan jasa penyedia jasa;
d) Imbal hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A yang jatuh tempo dan belum dibayar;
e) Jumlah Kewajiban/Hishshah terutang EBAS-SP SMF-BRIS01 kelas A sampai
terbayar penuh;
f) Membayar pendukung pembiayaan untuk jumlah sampai dengan jumlah maksimum
ambang batas rekening cadangan dan jumlah ambang batas maksimum rekening
cadangan tambahan; dan
g) Jumlah tersisa dibayarkan pada pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B.
Bank Kustodian wajib mentransfer Jumlah Pembayaran EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A ke
rekening pembayaran EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dalam 1 (satu) hari kerja sebelum tiap
tanggal pembayaran. Pada tiap tanggal pembayaran, agen pembayaran berdasarkan instruksi
yang diberikan oleh bank kustodian wajib membayar jumlah pembayaran EBAS-SP SMF-BRIS01
kepada setiap pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01, pihak bertransaksi (selain registrar), lembaga
pemeringkat, sesuai urutan prioritas pembayaran. Dalam hal terjadinya kejadian gagal bayar
EBAS-SP SMF-BRIS01, EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B tidak dibayar sampai seluruh jumlah
kewajiban/Hishshah dan imbal hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dibayar penuh.
Kepemilikan sertifikat EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B dimiliki oleh PT Bank Syariah Indonesia,
Tbk senilai Rp27.300.884.636 dengan nomor kepemilikan 002/EBAS-SP SMF-BRIS01/2023. Imbal
hasil Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi Kelas B untuk tahun-tahun yang
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar Rp4.010.106.784 dan Rp6.051.626.911.
11. Pendapatan Investasi
Pendapatan investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 dengan
rincian sebagai berikut:
Lihat Catatan 17, pihak berelasi.
21
Page 31
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
12. Beban Imbal Hasil EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A
Beban imbal hasil Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi Kelas A untuk tahun-
tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar Rp10.749.398.885 dan
Rp15.204.899.304
Lihat Catatan 17, pihak berelasi.
13. Beban Jasa Penunjang
Beban jasa penunjang untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 dengan
rincian sebagai berikut:
Lihat Catatan 17, pihak berelasi.
14. Beban Investasi Lain-lain
Akun ini merupakan beban transfer charge, materai dan lainnya untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Beban Lain-lain merupakan pembayaran fee iklan laporan keuangan untuk EBAS-SP SMF-BRIS01
untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.
Lihat Catatan 17, pihak berelasi.
15. Beban/(Pendapatan) Lain-lain
Akun ini merupakan penyisihan pencadangan atas piutang PPR untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024 sebesar Rp77.922.450 dan Rp16.804.802.
22
Page 32
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
16. Perpajakan
a. Pajak Dibayar di Muka
Pajak dibayar di Muka merupakan pajak penghasilan Pasal 28A untuk tahun-tahun yang
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 sebesar Rp95.983.396 dan nihil.
b. Utang Pajak
Utang pajak per 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai Berikut:
c. Pajak Kini
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komersial
dengan taksiran laba fiskal adalah sebagai berikut:
23
Page 33
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
d. Aset Pajak Tangguhan
Rincian dari aset (liabilitas) pajak tangguhan per 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai
berikut:
Pembayaran-pembayaran imbal hasil atau jumlah kewajiban/hishshah EBAS-SP SMF-BRIS01
tunduk pada peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku. Jika pemotongan disyaratkan oleh
hukum yang berlaku, bank kustodian wajib:
a. Memastikan bahwa pemotongan tersebut tidak melebihi jumlah yang seharusnya yang
dipersyaratkan peraturan yang berlaku, dan
b. Membayar secara penuh uang yang dipotong tersebut kepada Instansi Pemerintah yang
berwenang dalam jangka waktu yang diperkenankan oleh peraturan yang berlaku.
Untuk memenuhi peraturan-peraturan perpajakan, wali amanat dapat menugaskan konsultan pajak
untuk mengaudit pajak-pajak dari EBAS-SP SMF-BRIS01 (apabila diperlukan). Biaya-biaya untuk
tujuan tersebut dibebankan kepada EBAS-SP SMF-BRIS01 sebagai biaya operasional. Semua
pembayaran pajak EBAS-SP SMF-BRIS01 diambil dari rekening pajak.
17. Saldo dan Transaksi dengan Pihak Berelasi
Kepemilikan : EBAS-SP SMF-BRIS01 berelasi dengan PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank
Syariah Indonesia Tbk. Namun secara aktivitas operasional masing-
masing pihak bebas mandiri (independen)
Pemegang : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia
Sertifikat EBAS- Tbk
SP SMF-BRIS01
Kelas A dan B
24
Page 34
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Jenis Transaksi : Pihak Berelasi Sifat Hubungan
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Sebagai Penyedia Jasa
PT Sarana Multigriya Finansial Sebagai Penerbit dan Pendukung
(Persero) Pembiayaan
PT Bank Rakyat Indonesia Sebagai Wali Amanat
(Persero) Tbk
Saldo akun-akun pada laporan posisi keuangan per 31 Desember 2025 dan 2024 dengan pihak
berelasi adalah sebagai berikut:
Saldo akun-akun pada laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif lain untuk tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
18. Manajemen Risiko Keuangan
a. Risiko Pembiayaan dan Kerugian Berhubungan dengan Penurunan Nilai Properti
Dibiayai
Risiko pembiayaan adalah potensi kerugian yang terjadi karena tidak terbayarnya Jumlah.
Kewajiban/Hishshah Nasabah dan Imbal Hasil yang menjadi hak Pemegang EBAS-SP SMF-
BRIS01 Kelas A. Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR yang disekuritisasi
merupakan portofolio Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR, sehingga terdapat
potensi kerugian apabila terjadi kegagalan pembayaran angsuran dari Nasabah. Dengan
demikian sumber utama dari risiko pembiayaan adalah kemauan dan kemampuan dari
Nasabah untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam hal telah terjadi Kewajiban Tertunggak, maka terdapat potensi kerugian yang mungkin
timbul karena hasil likuidasi Properti Dibiayai tidak dapat memenuhi sisa Kewajiban
Tertunggak Nasabah.
25
Page 35
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
b. Risiko Konsentrasi Geografis atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR
dan Properti Dibiayai
Risiko ini terjadi apabila Properti Dibiayai terkonsentrasi pada daerah-daerah tertentu. Apabila
daerah tersebut mengalami bencana alam atau perubahan kondisi geografis yang
menyebabkan penurunan nilai ekonomis dari Properti Dibiayai, maka terdapat potensi
kerugian apabila Nasabah Cidera Janji dan hasil likuidasi penjualan Properti Dibiayai tidak
mencukupi sisa Kewajiban Tertunggak.
c. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah potensi kerugian yang terjadi karena ketidakmampuan melakukan
penjualan kembali EBAS-SP SMF-BRIS01 kelas A di pasar sekunder. Rasio Likuiditas Entitas
per 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
d. Risiko Kenaikan Tingkat Imbal Hasil
Risiko kenaikan tingkat Imbal Hasil adalah potensi kerugian yang terjadi karena perubahan
harga EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dalam perdagangan di pasar sekunder. Besarnya
kerugian risiko kenaikan tingkat Imbal Hasil direalisasikan pada saat terjadi penjualan oleh
pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A atau pada tahun penutupan tahun buku.
e. Risiko Pelunasan Dipercepat (Prepayment Risk)
Prepayment risk atau risiko pelunasan lebih awal adalah potensi pemegang EBAS-SP SMF-
BRIS01 Kelas A kehilangan kesempatan mendapatkan pendapatan Imbal Hasil karena
pembayaran Jumlah Kewajiban/Hishshah yang dipercepat oleh Nasabah, dan pelaksanaan
opsi Clean-up Call oleh BSI dan/atau Penyedia Jasa atau Penyedia Jasa Cadangan (jika
ditunjuk untuk menggantikan Penyedia Jasa).
f. Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah potensi kerugian yang terjadi karena kelemahan aspek-aspek yuridis di
dalam perjanjian, pelaksanaan likuidasi jaminan dan penatausahaan EBAS-SP SMF-BRIS01,
termasuk sehubungan adanya perselisihan di antara para pihak yang terlibat dalam transaksi
sekuritisasi EBAS-SP SMF-BRIS01.
26
Page 36
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
g. Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah potensi kerugian yang terjadi karena kegagalan ataupun kesalahan
sistem dan prosedur dalam melakukan penatausahaan EBAS-SP SMF-BRIS01 yang
dilakukan oleh Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian dan Penyedia Jasa.
19. Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen
keuangan yang tercatat per 31 Desember 2025 dan 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Berikut ini adalah metode dan asumsi yang digunakan dalam mengestimasi nilai wajar dan setiap
golongan instrumen keuangan entitas:
a. Kas dan Setara Kas serta Rekening Titipan
Seluruh aset keuangan di atas merupakan aset keuangan jangka pendek yang akan jatuh
tempo dalam 12 (dua belas) bulan sehingga nilai tercatat aset keuangan tersebut telah
mencerminkan nilai wajar dan aset keuangan tersebut.
b. Piutang Pembiayaan Pemilikan Rumah
Piutang pembiayaan pemilikan rumah dilakukan penilaian kembali atas nilai wajarnya
menggunakan pendekatan pendapatan, dimana terdapat penurunan nilai dan nilai tercatat.
Penurunan nilai tersebut per 31 Desember 2025 dan 2024 sebesar Rp28.392.608 dan
Rp16.804.802.
27
Page 37
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
c. Utang Imbal Hasil, Biaya Yang Masih Harus Dibayar, Utang Lain-lain
Seluruh kewajiban keuangan diatas merupakan kewajiban jangka pendek yang akan jatuh
tempo dalam 12 (dua belas) bulan sehingga nilai tercatat aset keuangan tersebut telah
mencerminkan nilai wajar dan aset keuangan tersebut.
d. Utang Sertifikat EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A
Utang sertifikat efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi kelas A dinilai dengan
menggunakan model penilaian yang dilakukan oleh lembaga Penilai Harga Efek Indonesia
(PHEI) atau biasa dikenal sebagai Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), dengan harga
bersih per 31 Desember 2025 dan 2024 sebesar 100,5019% dan 99,5170%.
20. Perjanjian Penting
a. Perjanjian Induk Sekuritisasi Nomor: 03/407-PKS/DIR dibuat pada tanggal 3 April 2023, oleh
dan antara:
1) PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa,
2) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai penerbit dan pendukung pembiayaan,
serta
3) PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero) Tbk sebagai wali amanat dan bank
kustodian, selanjutnya bersama-sama disebut para pihak.
EBAS-SP SMF-BRIS01 akan diterbitkan menurut Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-
BRIS01 dalam bentuk satu Sertifikat Jumbo EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A dan Sertifikat
EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B, pada Tanggal Penutupan, setelah syarat-syarat
pendahuluan telah dipenuhi. EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A ditawarkan kepada umum
melalui penawaran umum, sedangkan EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B tidak ditawarkan
kepada umum.
b. Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 Nomor: 17 tanggal 10 April 2023 menerangkan
penunjukan Wali Amanat dan Bank Kustodian kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. Tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan pemegang EBAS-SP SMF-
BRIS01 berdasarkan perjanjian penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan tugas-tugas lainnya.
Tugas pokok Bank Kustodian adalah bertindak untuk kepentingan pemegang EBAS-SP SMF-
BRIS01 sebagai pemilik atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR, termasuk
setiap pengganti darinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-
BRIS01.
c. Akad Wakalah bil Ujrah Nomor: 03/409-PKS/DIR tertanggal 3 April 2023 antara
PT Bank Republik Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dan PT Bank Syariah
Indonesia (Persero) Tbk selaku Penyedia Jasa menerangkan bahwa peran PT Bank Syariah
Indonesia (Persero) Tbk sebagai Penyedia Jasa dalam transaksi EBAS-SP SMF-BRIS01
antara lain:
1) Menyimpan dan memelihara Dokumentasi Pembiayaan, termasuk Berkas Kewajiban;
2) Mengatur dan melakukan penagihan dan akumulasi Hasil Koleksi, termasuk namun tidak
terbatas pada menagih pembayaran yang telah lewat waktu dari Nasabah dan melakukan
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk sesuai dengan tingkat kolektibilitas Nasabah
tersebut untuk menurut cara-cara yang patut sesuai prosedur penagihan yang umum
berlaku terhadap Penyedia Jasa sebagaimana dijelaskan dalam Akad Wakalah bil Ujrah
Penyediaan Jasa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Menyimpan Hasil Koleksi yang dihitung sejak tanggal Akta Akad Jual Beli dalam suatu
rekening pada Penyedia Jasa yang wajib dibuka paling lambat pada tanggal Akta Akad
Jual Beli;
28
Page 38
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
4) Memindahkan Hasil Koleksi untuk tahun terhitung sejak tanggal Akta Akad Jual Beli
sampai dengan Tanggal Penutupan ke dalam Rekening EBAS-SP SMF-BRIS01, paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penutupan;
5) Melaksanakan eksekusi Properti Dibiayai sesuai dengan prosedur umum yang berlaku di
Penyedia Jasa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6) Memelihara catatan dari Hasil Koleksi dalam sistem komputer Penyedia Jasa sehingga
jumlah Hasil Koleksi dapat diidentifikasi setiap waktu;
7) Sesudah tanggal Akta Akad Jual Beli (tanpa mengurangi ketentuan dalam Akad Wakalah
bil Ujrah Penyediaan Jasa), mentransfer Hasil Koleksi sampai dengan hari terakhir dari
tiap tahun Koleksi sebelumnya ke Rekening Koleksi yang dibuka atas nama Wali Amanat
untuk kepentingan para Pemegang EBAS-SP SMF-BRIS01;
8) Memelihara kelangsungan polis asuransi kebakaran mengenai Properti Dibiayai dan
asuransi jiwa para Nasabah;
9) Tugas-tugas lain yang akan ditentukan di kemudian hari (bila ada) atas kesepakatan
bersama Para Pihak.
d. Akad Kafalah bil Ujrah Pendukung Pembiayaan Nomor: 061/APP/EBAS-SP-SMF-
BRIS01/IV/2023 pada tanggal 10 April 2023 antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
bertindak sebagai Wali Amanat atau Bank Kustodian, dan PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) bertindak sebagai Pendukung Pembiayaan menerangkan bahwa:
1) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) bersedia untuk menyediakan dana tidak kurang
dari jumlah Maksimum Ambang Batas Rekening Cadangan ke dalam Rekening Cadangan
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01.
2) Dana tidak kurang dari jumlah Maksimum Rekening Cadangan Tambahan ke dalam
Rekening Cadangan Tambahan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan
EBAS-SP SMF-BRIS01.
Dana tersebut wajib disetorkan oleh Pendukung Pembiayaan ke dalam Rekening Cadangan
paling lambat pada Tanggal Penutupan. Kelebihan dana di atas Jumlah Maksimum Ambang
Batas Rekening Cadangan yang berubah sehubungan dengan pembayaran-pembayaran
pada tiap Tanggal Pembayaran wajib dikembalikan kepada Pendukung Pembiayaan sesuai
dengan Urutan Prioritas Pembayaran. Dana tersebut wajib disetorkan oleh Pendukung
Pembiayaan ke dalam Rekening Cadangan Tambahan dalam hal persentase posisi akhir
bulan non performing financing pada Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR
mencapai atau melampaui 80% (delapan puluh persen) dari posisi akhir bulan outstanding
EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B.
Apabila terdapat kelebihan Jumlah Maksimum Rekening Cadangan Tambahan, maka
kelebihan dana dalam Rekening Cadangan Tambahan tersebut wajib dikembalikan oleh Bank
Kustodian kepada Pendukung Pembiayaan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak
Tanggal Sertifikat Penyedia Jasa, Dalam hal persentase posisi akhir bulan non performing
financing pada Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR kurang dari 80%
(delapan puluh persen) dari posisi akhir bulan outstanding EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas B,
maka Bank Kustodian wajib mengembalikan Rekening Cadangan Tambahan sepenuhnya
kepada Pendukung Pembiayaan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
Sertifikat Penyedia Jasa.
Pemulihan dana atas Jumlah Maksimum Rekening Cadangan Tambahan wajib dilakukan
pada Tanggal Pembayaran terdekat dari Rekening Koleksi Imbal Hasil dan/atau Rekening
Koleksi Pokok menurut Urutan Prioritas Pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Penerbitan
EBAS-SP SMF-BRIS01 dan apabila saat pemulihan terdapat kelebihan, maka dikembalikan
kepada oleh Bank Kustodian kepada Pendukung Pembiayaan pada Tanggal Pembayaran
tersebut. Pendukung Pembiayaan menyadari dan memahami risiko tidak diterimanya
pengembalian secara penuh dari Bank Kustodian atas nama EBAS-SP SMF-BRIS01 atas
29
Page 39
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA
MULTIGRIYA FINANSIAL BANK SYARIAH INDONENESIA 01 (EBAS-SP SMF-BRIS01)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Serta
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
dana yang disetorkan Pendukung Pembiayaan ke dalam Rekening Cadangan dan Rekening
Cadangan Tambahan dalam hal terjadinya kegagalan pembayaran oleh para Nasabah atas
Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR. Pendukung Pembiayaan dengan ini
membebaskan Bank Kustodian dari segala tanggung jawab sehubungan dengan risiko
tersebut.
e. Perjanjian Pendaftaran EBAS-SP SMF-BRIS01 di KSEI Nomor: SP-003/EBASP/KSEI/1022
dibuat pada tanggal 16 November 2022. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dengan
PT Sarana Multigriya Finansial sebagai Penerbit Efek yang selanjutnya disebut Para Pihak.
Para pihak menerangkan bahwa KSEI adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usaha
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selanjutnya, Penerbit Efek bermaksud untuk
mendaftarkan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipan yang akan didaftarkan di
KSEI.
f. Akta Jual Beli Nomor: 4 tanggal 3 April 2023 menjelaskan bahwa PT Bank Syariah Indonesia
(Persero) sebagai Penjual, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai Pembeli
(selanjutnya Penjual dan Pembeli bersama-sama akan disebut Para Pihak) telah dibuat
Perjanjian PPR dalam bentuk standar perjanjian yang memenuhi Kriteria Seleksi.
Berdasarkan Perjanjian Induk dan Perjanjian Penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01, Penjual
telah sepakat menjual Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR kepada Pembeli
sesuai dengan format Akta Jual Beli. Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain PPR,
termasuk dokumen-dokumen SKMHT, Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan Sertifikat Hak
Tangguhan, tidak diperiksa secara keseluruhan, tetapi hanya berdasarkan pemeriksaan atas
sejumlah sampel Dokumentasi Pembiayaan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan atas Sampling Dokumentasi BSI Griya Tahun 2022 tertanggal 17-10-2022 (tujuh
belas Oktober tahun dua ribu dua puluh dua), yang diterbitkan oleh Siti Rayhana, S.H., Notaris
di Jakarta. Untuk melaksanakan jual beli atas Kumpulan Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain
PPR, Para Pihak telah sepakat menandatangani perjanjian jual beli ini.
21. Peristiwa Setelah Tahun Pelaporan
Sampai dengan tanggal penyajian laporan keuangan, tidak terdapat peristiwa setelah tanggal
pelaporan yang signifikan.
22. Tanggung Jawab dan Penerbitan Laporan Keuangan
Penerbit dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan
keuangan yang diotorisasi untuk diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2025
30
Page 40
8 IKLAN
SELASA, 31 MARET 2026
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH BERBENTUK SURAT PARTISIPASI EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI
SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL - BANK SYARIAH INDONESIA 01 SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL - BANK TABUNGAN NEGARA 04
(EBAS-SP SMF-BRIS01) (EBA-SP SMF-BTN04)
LAPORAN KEUANGAN LAPORAN KEUANGAN
LAPORAN POSISI KEUANGAN LAPORAN LABA RUGI DAN PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN LAPORAN POSISI KEUANGAN LAPORAN LABA RUGI DAN PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN
Per 31 Desember 2025 dan 2024 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir Per 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir
(Dalam Rupiah) 31 Desember 2025 dan 2024 (Dalam Rupiah) 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah) (Dalam Rupiah)
2025 2024 2025 2024 2025 2024 2025 2024
Aset Pendapatan Investasi Aset Pendapatan Investasi
Kas dan Setara Kas 12.195.685.549 16.307.067.419 Pendapatan Imbal Hasil 21.376.401.220 28.664.978.135 Kas dan Setara Kas 10.576.331.508 14.848.233.629 Bunga 22.067.066.906 40.904.774.870
Rekening Titipan 693.345.391 1.434.007.492 Denda Keterlambatan 1.398.709.370 2.346.517.418
Rekening Titipan 6.614.542.066 7.375.422.301 Jumlah Pendapatan Investasi 21.376.401.220 28.664.978.135
Piutang Kredit Pemilikan Rumah 111.365.295.105 196.593.923.013 Jumlah Pendapatan Investasi 23.465.776.276 43.251.292.288
Piutang Pembiayaan Pemilikan Rumah 144.430.812.375 192.473.491.630 Beban Investasi Piutang Bunga 513.850.573 254.552.137 Beban Investasi
Pajak Dibayar di Muka 95.983.396 - Beban Imbal Hasil 10.749.398.885 15.204.899.304 Pajak Dibayar di Muka 1.641.490.003 781.587.138 Bunga EBA Kelas A 885.586.563 9.693.556.009
Aset Pajak Tangguhan 20.839.995 3.697.056 Beban Jasa Penunjang 4.884.250.160 6.504.765.112 Aset Pajak Tangguhan 732.681.037 1.914.175.060 Jasa Penunjang 7.089.439.754 11.407.627.648
Jumlah Aset 163.357.863.381 216.159.678.406 Beban Lain-lain 23.177.674 23.335.570 Jumlah Aset 125.522.993.617 215.826.478.469 Lain-lain 23.509.272 23.524.772
Jumlah Beban Investasi 15.656.826.719 21.732.999.986 Jumlah Beban Investasi 7.998.535.589 21.124.708.429
Liabilitas dan Aset Bersih Liabilitas dan Aset Bersih
(Pendapatan)/Beban Lain-lain Pendapatan/(Beban) Lain-lain
Liabilitas Liabilitas
Penyisihan Piutang KPR (5.370.427.379) 2.107.504.945
Utang Imbal Hasil 833.166.212 1.171.072.401 Penyisihan Piutang PPR 77.922.450 16.804.802 Biaya yang Masih Harus Dibayar 549.973.081 765.534.613
Jumlah Pendapatan/(Beban)
Jumlah (Pendapatan)/Beban Lain-lain 77.922.450 16.804.802 Utang Bunga - 31.924.488
Utang Pajak - 909.474.607 Lain-lain - Bersih (5.370.427.379) 2.107.504.945
Utang Sertifikat EBA-SP Kelas A - 38.309.385.349
Biaya yang Masih Harus Dibayar 853.779.834 1.078.861.046 Laba Sebelum Pajak Penghasilan 5.641.652.051 6.915.173.347 Laba sebelum Pajak Penghasilan 20.837.668.066 20.019.078.914
Utang Pajak - 430.914.165
Utang Sertifikat EBAS-SP Kelas A 126.025.141.157 177.137.001.674 (Manfaat)/Beban Pajak Penghasilan Utang Lain-lain 693.345.391 1.434.007.492 (Manfaat)/Beban Pajak Penghasilan
Utang Lain-lain 6.626.397.053 7.375.422.301 Pajak Kini 1.117.155.458 (1.381.503.847) Jumlah Liabilitas 1.243.318.472 40.971.766.107 Pajak Kini 3.007.341.224 4.474.784.973
Jumlah Liabilitas 134.338.484.256 187.671.832.029 Pajak Tangguhan (17.142.939) 3.697.056 Pajak Tangguhan 1.181.494.023 (463.651.088)
Aset Bersih
Jumlah (Manfaat)/Beban Pajak Jumlah (Manfaat)/Beban Pajak
Aset Bersih Sertifikat EBA-SP Kelas B 120.702.688.476 176.000.000.000
Penghasilan 1.100.012.519 (1.377.806.791) Penghasilan 4.188.835.247 4.011.133.885
Sertifikat EBAS-SP Kelas B 27.300.884.636 27.300.884.636 Saldo Laba 3.576.986.669 (1.145.287.638)
Laba Periode Berjalan 4.541.639.532 5.537.366.556 Laba Tahun Berjalan 16.648.832.819 16.007.945.029
Saldo Laba 1.718.494.489 1.186.961.741 Jumlah Aset Bersih 124.279.675.145 174.854.712.362
Jumlah Aset Bersih 29.019.379.125 28.487.846.377 Penghasilan Komprehensif Lain - - Penghasilan Komprehensif Lain - -
Jumlah Liabilitas dan Aset Bersih 163.357.863.381 216.159.678.406 Laba Komprehensif Tahun Berjalan 4.541.639.532 5.537.366.556 Jumlah Liabilitas dan Aset Bersih 125.522.993.617 215.826.478.469 Laba Komprehensif Tahun Berjalan 16.648.832.819 16.007.945.029
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH LAPORAN ARUS KAS LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH LAPORAN ARUS KAS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir Untuk Tahun-tahun yang Berakhir Untuk Tahun-tahun yang Berakhir Untuk Tahun-tahun yang Berakhir
31 Desember 2025 dan 2024 31 Desember 2025 dan 2024 31 Desember 2025 dan 2024 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah) (Dalam Rupiah) (Dalam Rupiah) (Dalam Rupiah)
Sertifikat Jumlah Aset 2025 2024 Sertifikat Jumlah Aset 2025 2024
Saldo Laba Saldo Laba
EBA-SP Kelas B Bersih EBA-SP Kelas B Bersih
Arus kas dari Aktivitas Operasi Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Saldo Per 1 Januari 2024 27.300.884.636 1.701.222.096 29.002.106.732 Penerimaan piutang pembiayaan Saldo Per 1 Januari 2024 176.000.000.000 873.090.433 176.873.090.433 Penerimaan Piutang Kredit Pemilikan Rumah 90.599.055.287 142.321.998.977
pemilikan rumah 47.964.756.805 67.995.024.535 Penerimaan Bunga dan Denda KPR 22.965.384.224 49.469.240.001
Distribusi EBAS-SP Bunga Sertifikat
Penerimaan imbal hasil dan denda PPR 21.376.401.220 28.664.978.135 Penerimaan Bunga Deposito dan Jasa Giro 241.093.616 592.666.661
EBA-SP Kelas B (Catatan 11 - (18.026.323.100) (18.026.323.100)
Kelas B (Catatan 11) - (6.051.626.911) (6.051.626.911) Pembayaran jasa penunjang (5.109.331.372) (7.208.054.116) Penerimaan Restitusi Pajak 781.587.138 138.036.693
Pembayaran pajak (2.122.613.461) (1.180.073.096) Laba Komprehensif Pembayaran Jasa Penunjang (7.305.001.286) (12.648.928.493)
Laba Komprehensif Tahun Berjalan - 16.007.945.029 16.007.945.029 Pembayaran Pajak (5.079.745.392) (5.284.839.488)
Pembayaran lain-lain (23.177.674) (23.335.570)
Periode Berjalan - 5.537.366.556 5.537.366.556 Pembayaran Lain-lain (23.509.272) (2.131.029.717)
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Saldo Per 31 Desember 2024 176.000.000.000 (1.145.287.638) 174.854.712.362 Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari
Aktivitas Operasi 62.086.035.518 88.248.539.888 Aktivitas Operasi 102.178.864.315 172.457.144.634
Saldo Per 31 Desember 2024 27.300.884.636 1.186.961.741 28.487.846.377
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Pembayaran pokok utang EBAS-SP Kelas A (51.111.860.517) (69.756.781.589) Saldo Per 1 Januari 2025 176.000.000.000 (1.145.287.638) 174.854.712.362 Pembayaran Pokok Utang EBA-SP Kelas A (38.309.385.349) (160.531.355.159)
Saldo Per 1 Januari 2025 27.300.884.636 1.186.961.741 28.487.846.377 Pembayaran imbal hasil EBA-SP Kelas A (11.087.305.074) (15.666.069.136) Pembayaran Pokok EBA Kelas B Pembayaran Bunga EBA-SP Kelas A (917.511.051) (9.827.332.138)
Pembayaran dividen EBA-SP Kelas B (4.010.106.784) (6.051.626.911) (Catatan 11) (55.297.311.524) - (55.297.311.524) Pembayaran Bunga EBA-SP Kelas B (11.926.558.512) (18.026.323.100)
Distribusi EBAS-SP Pembayaran Pokok EBA Kelas B (55.297.311.524) -
Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk
Kelas B (Catatan 11) - (4.010.106.784) (4.010.106.784) Aktivitas Pendanaan (66.197.417.388) (91.474.477.636) Bunga Sertifikat Pembayaran/(Penerimaan) Utang Lain-lain - (4.688.514.598)
EBA-SP Kelas B (Catatan 11) - (11.926.558.512) (11.926.558.512) Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk
Laba Komprehensif Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (4.111.381.870) (3.225.937.748) Aktivitas Pendanaan (106.450.766.436) (193.073.524.995)
Laba Komprehensif
Tahun Berjalan - 4.541.639.532 4.541.639.532 Kas dan Setara Kas pada Awal Tahun 16.307.067.419 19.533.005.167 Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (4.271.902.121) (20.616.380.361)
Tahun Berjalan - 16.648.832.819 16.648.832.819
Kas dan Setara Kas pada Awal Tahun 14.848.233.629 35.464.613.990
Saldo Per 31 Desember 2025 27.300.884.636 1.718.494.489 29.019.379.125 Kas dan Setara Kas pada Akhir Tahun 12.195.685.549 16.307.067.419 Saldo Per 31 Desember 2025 120.702.688.476 3.576.986.669 124.279.675.145 Kas dan Setara Kas pada Akhir Tahun 10.576.331.508 14.848.233.629
Penerbit, Pendukung Kredit & Penata Sekuritisasi Kreditur Asal & Penyedia Jasa Wali Amanat & Bank Kustodian Penerbit, Pendukung Kredit & Penata Sekuritisasi Kreditur Asal & Penyedia Jasa Wali Amanat & Bank Kustodian
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Arif & Glorius, Laporan Keuangan Efek Beragun Aset Syariah Sarana Multigriya Finansial Bank Syariah Indonesia Nomor 1 (“EBAS-SP Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Arif & Glorius, Laporan Keuangan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial Bank Tabungan Negara
SMF-BRIS01) disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan EBAS-SP SMF-BRIS01 Per 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk Nomor 04 (“EBA-SP SMF-BTN04”) disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan EBA-SP SMF-BTN04 Per 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Jakarta, 31 Maret 2026 Jakarta, 31 Maret 2026
Penerbit Wali Amanat & Bank Kustodian Penerbit Wali Amanat & Bank Kustodian
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Heliantopo Arie Sus Miyanti Heliantopo Arie Sus Miyanti
Direktur Executive Vice President Direktur Executive Vice President
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI
SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL - BANK TABUNGAN NEGARA 05
SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL - BANK TABUNGAN NEGARA 06
(EBA-SP SMF-BTN05)
(EBA-SP SMF-BTN06)
LAPORAN KEUANGAN
LAPORAN KEUANGAN
LAPORAN POSISI KEUANGAN LAPORAN LABA RUGI DAN PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN LAPORAN POSISI KEUANGAN LAPORAN LABA RUGI DAN PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN
Per 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir Per 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir
(Dalam Rupiah) 31 Desember 2025 dan 2024 (Dalam Rupiah) 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah) (Dalam Rupiah)
2025 2024 2025 2024 2025 2024 2025 2024
Aset Pendapatan Investasi Aset Pendapatan Investasi
Kas dan Setara Kas 24.113.508.951 29.328.399.463 Bunga 90.459.456.347 119.917.051.381 Kas dan Setara Kas 43.569.475.232 45.416.395.544 Pendapatan Bunga 22.193.432.416 32.605.414.769
Rekening Titipan 5.449.927.122 12.154.558.024 Denda Keterlambatan 1.302.457.662 1.645.114.571 Rekening Titipan 2.027.282.391 1.539.196.661 Pendapatan Denda Keterlambatan 432.395.137 565.361.505
Piutang Kredit Jumlah Pendapatan Investasi 91.761.914.009 121.562.165.952 Piutang Kredit Pemilikan Rumah 114.548.684.953 174.264.760.185 Jumlah Pendapatan Investasi 22.625.827.553 33.170.776.274
Pemilikan rumah 552.792.105.937 742.512.296.821 Beban Investasi Piutang Bunga - 80.156.712
Piutang Bunga 856.321.977 501.361.451 Bunga EBA Kelas A 36.089.690.055 54.605.915.386 Beban Investasi
Piutang Lain-lain 263.226.653 125.607.414
Piutang Lain-lain 284.000.853 1.420.004.265 Bunga EBA Kelas M 2.530.666.665 2.537.600.001 Beban Bunga Kelas A 6.790.973.558 11.449.555.456
Pajak Dibayar di Muka - 546.569.577
Pajak Dibayar di Muka 1.698.449.992 538.705.585 Jasa Penunjang 17.778.679.540 22.953.594.824 Beban Jasa Penunjang 6.258.600.104 9.117.982.042
Aset Pajak Tangguhan 285.893.247 240.228.004
Aset Pajak Tangguhan 2.117.159.945 1.306.938.013 Lain-lain 23.798.672 24.071.572 Lain-lain 160.242.254 246.595.431
Jumlah Aset 587.311.474.777 787.762.263.622 Jumlah Beban Investasi 56.422.834.932 80.121.181.783 Jumlah Aset 160.694.562.476 222.212.914.097
Jumlah Beban Investasi 13.209.815.916 20.814.132.929
Liabilitas dan Aset Bersih Beban/(Pendapatan) Lain-lain Liabilitas dan Aset Bersih
(Pendapatan)/Beban Lain-lain
Liabilitas Penyisihan Piutang KPR 3.682.826.965 814.039.400 Liabilitas
Utang Bunga Kelas A 451.442.815 835.690.768 (Pendapatan)/Beban Penyisihan Piutang 207.569.288 273.345.631
Utang Sertifikat EBA-SP 316.569.102.829 505.389.253.884 Jumlah Pendapatan/(Beban) Lain-lain 3.682.826.965 814.039.400
Utang Pajak - 894.050.079 Utang Pajak 802.160.694 1.477.780.820 Jumlah (Pendapatan)/Beban Lain-lain 207.569.288 273.345.631
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 31.656.252.112 40.626.944.769
Utang Bunga 312.175.514 495.750.663 Biaya yang Masih Harus Dibayar 839.524.702 1.041.111.280 Laba Sebelum Pajak Penghasilan 9.208.442.349 12.083.297.714
Manfaat/(Beban) Pajak Penghasilan
Biaya yang Masih Harus Dibayar 1.366.783.318 1.582.348.749 Utang Sertifikat EBA-SP Kelas A 71.437.104.132 132.241.176.448
Pajak Kini 7.631.783.280 8.896.562.620 Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Utang Lain-lain 6.205.329.837 12.909.960.739 Utang Lain-lain 2.027.282.391 3.044.788.990
Pajak Tangguhan (810.221.932) (179.088.668) Pajak Kini (1.790.194.328) (2.431.114.958)
Jumlah Liabilitas 324.453.391.498 521.271.364.114 Jumlah Liabilitas 75.557.514.734 138.640.548.306
Jumlah Manfaat/(Beban) Pajak Tangguhan 45.665.243 60.136.039
Aset Bersih Pajak Penghasilan 6.821.561.348 8.717.473.952 Aset Bersih Jumlah Beban Pajak Penghasilan (1.744.529.085) (2.370.978.919)
Sertifikat EBA-SP Kelas B 260.000.000.000 260.000.000.000 Laba Tahun Berjalan 24.834.690.764 31.909.470.817 Sertifikat EBA-SP Kelas B 54.266.543.015 54.266.543.015
Saldo Laba 2.858.083.279 6.490.899.508 Laba Tahun Berjalan 7.463.913.264 9.712.318.795
Penghasilan Komprehensif Lain - - Saldo Laba 30.870.504.727 29.305.822.776
Jumlah Aset Bersih 262.858.083.279 266.490.899.508 Penghasilan Komprehensif Lain - -
Laba Komprehensif Jumlah Aset Bersih 85.137.047.742 83.572.365.791
Jumlah Liabilitas dan Aset Bersih 587.311.474.777 787.762.263.622 Periode Berjalan 24.834.690.764 31.909.470.817 Jumlah Liabilitas dan Aset Bersih 160.694.562.476 222.212.914.097 Laba Komprehensif Tahun Berjalan 7.463.913.264 9.712.318.795
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH LAPORAN ARUS KAS LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH LAPORAN ARUS KAS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir Untuk Tahun-tahun yang Berakhir Untuk Tahun-tahun yang Berakhir Untuk Tahun-tahun yang Berakhir
31 Desember 2025 dan 2024 31 Desember 2025 dan 2024 31 Desember 2025 dan 2024 31 Desember 2025 dan 2024
(Dalam Rupiah) (Dalam Rupiah) (Dalam Rupiah) (Dalam Rupiah)
Sertifikat Jumlah Aset 2025 2024 Sertifikat Saldo Laba Jumlah Aset 2025 2024
Saldo Laba
EBA-SP Kelas B Bersih EBA-SP Kelas B Bersih
Arus Kas dari Aktivitas Operasi: Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Saldo Per 1 Januari 2024 260.000.000.000 7.908.643.564 267.908.643.564 Penerimaan Piutang KPR 187.173.367.331 213.704.339.175 Saldo Per 1 Januari 2024 54.266.543.015 26.545.783.178 80.812.326.193
Penerimaan piutang kredit pemilikan rumah 59.508.505.944 75.398.362.723
Penerimaan Bunga dan Denda KPR 90.756.545.263 125.564.053.281 Penerimaan bunga dan denda KPR 21.747.284.550 33.302.795.716
Dividen/Bunga Sertifikat Penerimaan Jasa Giro dan Bunga Deposito 650.408.220 1.003.588.578 Dividen/Bunga Sertifikat
Penerimaan bunga jasa giro dan deposito 821.080.476 1.090.167.944
EBA-SP Kelas B (Catatan 12) - (33.327.214.873) (33.327.214.873) Pembayaran Jasa Penunjang (17.994.244.971) (24.077.561.903) Kelas B (Catatan 12) - (6.952.279.197) (6.952.279.197) Penerimaan restitusi pajak 546.569.577 -
Pembayaran Pajak (9.685.577.766) (8.042.674.895)
Pembayaran jasa penunjang (6.460.186.682) (9.596.771.111)
Pembayaran Lain-Lain (23.798.672) (24.071.572)
Laba Komprehensif Laba Komprehensif Pembayaran pajak (2.465.814.454) (1.271.112.184)
Arus Kas Bersih yang Diperoleh Pembayaran lain-lain (160.242.254) (246.595.431)
Periode Berjalan - 31.909.470.817 31.909.470.817 dari Aktivitas Operasi 250.876.699.405 308.127.672.664 Tahun Berjalan - 9.712.318.795 9.712.318.795
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari
Saldo Per 31 Desember 2024 260.000.000.000 6.490.899.508 266.490.899.508 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan: Saldo Per 31 Desember 2024 54.266.543.015 29.305.822.776 83.572.365.791 Aktivitas Operasi 73.537.197.157 98.676.847.657
Pembayaran Pokok Utang
EBA-SP Kelas A (188.820.151.055) (231.114.952.651) Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Pembayaran Bunga EBA-SP Kelas A (36.273.265.203) (54.828.882.226) Pembayaran pokok utang EBA-SP Kelas A (60.804.072.316) (81.847.229.108)
Saldo Per 1 Januari 2025 260.000.000.000 6.490.899.508 266.490.899.508 Saldo Per 1 Januari 2025 54.266.543.015 29.305.822.776 83.572.365.791 Pembayaran bunga EBA-SP Kelas A (7.175.221.511) (11.966.784.474)
Pembayaran Bunga EBA-SP Kelas M (2.530.666.665) (2.537.600.000)
Pembayaran Dividen EBA-SP Kelas B (28.467.506.994) (33.327.214.871) Pembagian dividen EBA-SP Kelas B (5.899.231.313) (6.952.279.197)
Dividen/Bunga Sertifikat Dividen/Bunga Sertifikat Penambahan (penggunaan) dana titipan (1.505.592.329) 1.505.592.329
Arus Kas Bersih yang Digunakan
EBA-SP Kelas B (Catatan 12) - (28.467.506.994) (28.467.506.994) untuk Aktivitas Pendanaan (256.091.589.917) (321.808.649.748) Kelas B (Catatan 12) - (5.899.231.313) (5.899.231.313) Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk
Aktivitas Pendanaan (75.384.117.469) (99.260.700.450)
Laba Komprehensif Kenaikan (Penurunan) Bersih Laba Komprehensif
Kas dan Setara Kas (5.214.890.512) (13.680.977.084) Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (1.846.920.312) (583.852.793)
Periode Berjalan - 24.834.690.764 24.834.690.764 Tahun Berjalan - 7.463.913.264 7.463.913.264
Kas dan Setara Kas pada Awal Periode 29.328.399.463 43.009.376.547 Kas dan Setara Kas pada Awal Tahun 45.416.395.544 46.000.248.337
Saldo Per 31 Desember 2025 260.000.000.000 2.858.083.278 262.858.083.278 Kas dan Setara Kas pada Akhir Periode 24.113.508.951 29.328.399.463 Saldo Per 31 Desember 2025 54.266.543.015 30.870.504.727 85.137.047.742 Kas dan Setara Kas pada Akhir Tahun 43.569.475.232 45.416.395.544
Penerbit, Pendukung Kredit & Penata Sekuritisasi Kreditur Asal & Penyedia Jasa Wali Amanat & Bank Kustodian Penerbit, Pendukung Kredit & Penata Sekuritisasi Kreditur Asal & Penyedia Jasa Wali Amanat & Bank Kustodian
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Arif & Glorius, Laporan Keuangan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial Bank Tabungan Negara Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Arif & Glorius, Laporan Keuangan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial Bank Tabungan Negara Nomor 06
Nomor 05 (“EBA-SP SMF-BTN05”) disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan EBA-SP SMF-BTN05 Per 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan (“EBA-SP SMF-BTN06”) disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan EBA-SP SMF-BTN06 Per 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus
dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Jakarta, 31 Maret 2026 Jakarta, 31 Maret 2026
Penerbit Wali Amanat & Bank Kustodian Penerbit Wali Amanat & Bank Kustodian
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Heliantopo Arie Sus Miyanti Heliantopo Tjandraningrum
Direktur Executive Vice President Direktur Vice President
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna Setia
p.1
unresolved
—
AIamat Kantor
p.4
unresolved
—
Domisili/ sesuai KTP
p.4 ×2
unresolved
—
Kartu ldentitas lain
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Syariah
p.4 ×2
unresolved
org
PT Sarana
p.5
unresolved
org
BANK RAKYAT TNDONESIA (PERSERO) Tbk
p.6
unresolved
org
Bank Kustodian Efek Beragun Aset Syariah
p.6
unresolved
—
Dhevv Hardanta
p.6
unresolved
—
Depaftment Head
p.6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito
· Notaris
p.17 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.17
unresolved
org
Bapepam
p.23 ×2
unresolved
org
PT Bank Syariah Indonesia Sertifikat EBAS-
p.33
unresolved
org
Sebagai Wali Amanat (Persero) Tbk
p.34
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero) Tbk
p.37 ×2
unresolved
org
Bank Republik Indonesia (Persero) Tbk
p.37 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.39
unresolved
person
Siti Rayhana
· Notaris
p.39
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arif
p.40 ×4
unresolved
org
Bank Tabungan Negara SMF-BRIS
p.40
unresolved
person
Executive Vice
· Direktur
p.40 ×5
unresolved
person
Vice
· Direktur
p.40
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.