Back to announcement
20231129_ASBI_Pemanggilan RUPS_31543543_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted ASBISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT ASURANSI BINTANG Tbk
(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham, untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 21 Desember 2023
Tempat : Kantor Pusat PT Asuransi Bintang Tbk
Jl RS Fatmawati No.32, Jakarta Selatan
(akses masuk lewat Jl Anuraga)
Waktu : Pukul 09.00 - 10.00 WIB
Dengan mata acara sebagai berikut :
1. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Berdasarkan ketentuan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 4, bahwa Anggota
Direksi diangkat oleh Rapat Umum pemegang Saham, masing-masing untuk jangka waktu sampai
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke 5 (lima) setelah pengangkatan
anggota Direksi dimaksud, dan ayat 9 bahwa Rapat Umum Pemegang saham dapat mengangkat
orang lain guna menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan sebelum jabatannya berakhir
atau sebagai tambahan anggota Direksi yang ada dengan tidak mengurangi ketentuan ketentuan
dalam Anggaran Dasar, oleh karena itu Perseroan mengajukan agenda ini dalam Rapat.
Catatan :
1. Panggilan ini mohon dianggap sebagai undangan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 November 2023 pukul 16.00
WIB, atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham tanggal 28 November
2023.
3. Para Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik diminta
untuk membawa dan menunjukkan/menyerahkan kepada petugas Perseroan Surat Kolektif
asli/fotocopynya atau Surat KTUR (Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat) bagi Pemegang Saham
dalam Penitipan Kolektif KSEI dan fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya, sebelum masuk
ke ruangan rapat.
4. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi. Para anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai Kuasa Pemegang Saham
dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam
pemungutan suara dan bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di Luar Negeri, surat
kuasa harus dilegalisir oleh Notaris dan/atau Kedutaan Besar RI setempat.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan pemegang saham warkat (Script Shareholders)
disarankan untuk mengkuasakan kehadirannya kepada Pihak Independen yang ditunjuk
Perseroan, untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya dalam Rapat dengan cara mengisi
Formulir Surat Kuasa yang Perseroan telah sediakan di situs web Perseroan
https://www.asuransibintang.com/hubungan-investor/rups-luar-biasa sejak tanggal Pemanggilan,
dan menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Bima
Registra, beralamat kantor di Satrio Tower, Lantai 9 A2, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan
Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, Indonesia, Telp.: (+6221) 25984818, Faks.: (+6221)
25984819, E-mail: rups@bimaregistra.co.id, Situs Web: www.bimaregistra.co.id, paling lambat
pukul 16.00 WIB hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023 yaitu 1 (hari) hari kerja sebelum tanggal
Rapat. Surat Kuasa yang diterima oleh Perseroan lewat dari waktu tersebut dianggap tidak
memenuhi persyaratan untuk dipergunakan oleh Penerima Kuasa untuk menghadiri Rapat.
6. Selain itu Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat memberikan
kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI), dengan ketentuan Penerima Kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan, dengan prosedur sebagai berikut:
Page 2
a) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk
melakukan registrasi dengan mengunjungi situs web http://akses.ksei.co.id ;
b) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih
dahulu ke dalam AKSes KSEI (http://akses.ksei.co.id);
c) Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan
perubahan penunjukkan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah piihan suara untuk tiap
mata acara, maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat
hingga selambat-lambatnya pukul 12:00 WIB pada tanggal 20 Desember 2023 atau 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat;
d) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga
kami upload di situs web kami di alamat https://www.asuransibintang.com/hubungan-
investor/rups-luar-biasa.
7. Pemegang saham dapat hadir dalam pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
a) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id);
b) Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadiran atau kuasa dalam
eASY.KSEI selambat-lambatnya pukul 12:00 WIB pada tanggal 20 Desember 2023 atau
pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
c) Pemegang Saham wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6 huruf c dan ingin menghadiri Rapat maka
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 6 huruf c dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6 huruf c, maka
penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6 huruf c, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 6 huruf c, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan
dalam pemungutan suara Rapat;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 3
2. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara. Pertanyaan
dan/atau pendapat per mata acara dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang
saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for mata acara item no.
[ ]”. Pertanyaan dan/atau pendapat hanya dapat diajukan maksimal 4 (empat)
pertanyaan pada setiap sesi diskusi per mata acara yaitu:
a. maksimal 2 (dua) pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI; dan
b. maksimal 2 (dua) pertanyaan dan/atau pendapat untuk Pemegang yang hadir
secara fisik.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara secara tertulis melalui layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
3. Proses Pemungutan Suara/Voting.
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf
c.1 angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
(lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
suara untuk mata acara tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara yang
bersangkutan.
iii. Voting time selama 5 (lima) menit selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
mata acara dalam Rapat, dengan demikian Voting time yang akan ditetapkan oleh
Perseroan adalah maksimum 3 (tiga) menit dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
4. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan Rapat pada Webinar.
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 6 huruf c dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat pada Webinar yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/)
ii. Tayangan Rapat pada Webinar memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve base. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan
pada butir butir 7 huruf c.1 angka i – v.
Page 4
iii. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
d) Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi lebih lanjut ataupun mendapatkan
kendala dalam hal menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dapat menghubungi :
Email : helpdesk@ksei.co.id atau pe@ksei.co.id
Nomor telepon : 021 - 515 2855
Bebas Pulsa : 0800-186-5734
8. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam
Rapat wajib mengikuti ketentuan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:
a) Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat (“Bahan Rapat”) dapat diunduh di website
Perseroan di https://www.asuransibintang.com/hubungan-investor/rups-luar-biasa dimulai
sejak tanggal Pemanggilan ini. Perseroan tidak menyediakan Bahan Rapat dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flashdisk pada saat pelaksanaan Rapat, yang kami
sediakan hanya QR Code untuk mengakses situs web Perseroan di mana bahan acara Rapat
tersedia.
b) Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
diminta dengan hormat agar hadir di tempat Rapat dan sudah menyelesaikan prosedur
tersebut diatas paling lambat pukul 09:00 WIB. Prosedur pemeriksaan kami mulai pada pukul
08:00 WIB.
c) Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
ketentuan dan regulasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi
dan perkembangan terkini dan apabila terdapat hal-hal yang perlu Bapak Ibu ingin
pertanyakan lebih jauh dapat menghubungi Corporate Secretary di nomor telepon
0813-9981-4086
Jakarta, 29 November 2023
Direksi Perseroan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.