Back to announcement
20231128_SULI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31543379_lamp3.pdf
Other Text extracted SULISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SLJ GLOBAL TBK. (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM
RANGKA RESTRUKTURISASI UTANG
SESUAI DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020, TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RENCANA TRANSAKSI BUKAN MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL , AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 17/2020 SEHINGGA RUPS INI HANYA MERUPAKAN PEMENUHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK
17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, MAKA
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA)
HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“TAMBAHAN INFORMASI”)
1
Page 2
PT SLJ GLOBAL TBK.
Kegiatan Usaha
Industri Pengolahan Kayu Terpadu dan
Menjalankan Perusahaan dalam Bidang Pengembangan/Eksploitasi Hasil Hutan Alam
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT:
Capital Place Lantai 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
Jakarta 10710, Indonesia
Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
Faksimili: +62-21-577 1818
Website: http://www.sljglobal.com
Email: public.relations@sljglobal.com dan corporate.legal@sljglobal.com
Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
di Jakarta pada tanggal 23 November 2023
2
Page 3
DEFINISI
DEFINISI
Bursa Efek Indonesia (BEI) : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UU 8/1995,
dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT. Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta
BKP : Singkatan dari PT. Borneo Karya Persada
Direktur / Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Hari Bursa : Hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek,
yaitu dari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari-
hari liburnya yang ditentukan oleh Pemerintah sebagai hari libur.
Hari Kerja : Hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
hari libur.
JTI Singkatan dari Joshua Tree Investment Pte. Ltd.
Kemenkumham : Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Informasi sebagaimana yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 14/2019.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Kreditur : Berarti hutang yang dilakukan oleh Perseroan melalui pinjaman, antara lain
dengan Mataram Limited Pte. Ltd., Mr Hui Pak Kong, dengan PT. Borneo
Karya Persada, PT. Sani Mardani Resources, PT. Pelayaran Sentra Arung
Makmur, Joshua Tree Investment, dan PT. Putra Buana Indonesia Wood
Industry.
KSEI : Singkatan dari PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai
dengan UU 8/1995.
Masyarakat : Perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik
Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik yang
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar negeri yang
menjadi pemegang saham Perseroan.
Mataram : Singkatan dari Mataram Pte. Ltd
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
(OJK) pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga
Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak
tanggal 31 Desember 2012.
PBI : Singkatan dari PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry.
Pemegang Saham : Para Pemegang Saham Perseroan yang Namanya terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Ficomindo Buana Registrar.
3
Page 4
Peraturan BEI No. I-A : Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Perubahan Peraturan
Nomor IA tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari
Keputusan Direksi BEi No. Kep-00101/BEl/12-2021, tanggal 21 Desember
2021
POJK 14/2019 : Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 perubahan atas peraturan otoritas
jasa keuangan nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 15/2020 : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PSAM : PT. Pelayaran Sentra Arung Makmur.
Rencana Transaksi : PMTHMETD atau Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
Rp : Mata uang Negara Republik Indonesia.
SAM : Singkatan dari CV. Sentra Abadi Makmur.
SMR : Singkatan dari PT. Sani Mardani Resources.
UU 40/2007 : Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
UU 8/1995 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
4
Page 5
INFORMASI MENGENAI RENCANA PMTHMETD
1. Alasan, Tujuan dan Asumsi Rencana Transaksi
Mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan yang tidak dapat memenuhi kewajiban baik angsuran utang
pokok maupun bunga, sehingga Perseroan mengajukan restrukturisasi utang kepada Kreditur Perseroan,
permohonan restrukturisasi tersebut diajukan secara sendiri-sendiri kepada masing-masing Kreditur dengan
skema Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”).
Kreditur Perseroan telah memberikan persetujuan utang tersebut akan di konversi menjadi saham baru
melalui Perjanjian Konversi Utang Perseroan Menjadi Saham yang telah ditandatangani oleh masing-masing
Pihak, diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Mataram Limited Pte, Ltd, Debt To Equity Swap Agreement No. 02/SLJ/CL/JKT/2023 tertanggal 13
Oktober 2023.
b) Mr Hui Pak Kong, Debt To Equity Swap Agreement No. 03A/SLJ/CL/JKT/2023 tertanggal 13 Oktober
2023.
c) PT. Borneo Karya Persada, Perjanjian Konversi Utang Menjadi Saham No. 03/SLJ/CL/JKT/2023
tertanggal 13 Oktober 2023.
d) PT. Sani Mardani Resources, Perjanjian Konversi Utang Menjadi Saham No. 04/SLJ/CL/JKT/2023
tertanggal 13 Oktober 2023.
e) PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry Perjanjian Konversi Utang Menjadi Saham No.
05/SLJ/CL/JKT/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
f) PT. Pelayaran Sentra Arung Makmur, Perjanjian Konversi Utang Menjadi Saham No.
06/SLJ/CL/JKT/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
g) Joshua Tree Investment, Debt To Equity Swap Agreement No. 07/SLJ/CL/JKT/2023 tertanggal 13
Oktober 2023.
Utang Perseroan kepada Kreditur merupakan Utang Pokok yang mana tidak terdapat bunga atas utang
tersebut sehingga setelah terlaksananya PMTHMETD ini tidak terdapat rencana pembayaran beban bunga
kepada Kreditur. Sisa utang Perseroan yang belum dilunasi akan dibayar dari hasil Pendapatan Operasional.
Pengeluaran Saham Baru melalui PMTHMETD ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019 Pasal 3 huruf a jo. Pasal 8B huruf c, yaitu bahwa
PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan sepanjang perusahaan terbuka tidak
mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi
sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham untuk
menyelesaikan pinjaman tersebut.
Rencana transaksi ini merupakan transaksi penambahan modal biasa dengan cara mengkonversi utang
menjadi saham, tidak mengakibatkan perubahan kegiatan usaha Perseroan dan dilakukan dengan para pihak
yang tidak mengandung transaksi afiliasi, tidak ada benturan kepentingan dan tidak mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, seperti yang dimaksud dalam POJK 17/2020 dan POJK
42/2020 sehingga Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, sesuai POJK
No. 17/2020 pasal 33 (huruf c).
Sampai saat ini tidak ada pengungkapan dan atau pembatasan yang dapat menghalangi rencana PMTHMETD
dan rencana penggunaan dana sebagaian besar adalah untuk peningkatan modal kerja, perbaikan mesin,
penambahan kapasitas produksi, perkembangan serta ekspansi kegiatan usaha lain-lain. Rencana ini dapat
berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan saat pelaksanaan PMTHMETD.
5
Page 6
Dikarenakan setoran modal ini bukan dalam bentuk uang, maka tidak ada pembatasan yang dapat
menghalangi rencana PMTHMETD dan rencana penggunaan dana.
Alasan dilakukannya PMTHMETD ini merupakan bagian dari penyelesaian Utang Perseroan dan diharapkan
dapat meringankan beban keuangan Perseroan dan memperbaiki struktur keuangan Perseroan sehingga
dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan. Perseroan
berencana menerbitkan Saham Baru sebanyak 2.130.520.260 lembar saham baru yang diambil dari portepel
dengan nilai nominal Rp. 100 dan nilai konversi Rp. 150 per lembar saham melalui pelaksanaan PMTHMETD.
Saham baru ini akan dicatat di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh
Perseroan.
2. Manfaat Pelaksanaan Rencana
Manfaat pelaksanaan Rencana Transaksi ini adalah untuk memperbaiki struktur keuangan Perseroan, dengan
adanya persetujuan RUPS untuk mengkonversi seluruh utang tersebut menjadi modal saham yang akan
memperbaiki rasio likuiditas dan rasio solvabilitas, berkurangnya beban keuangan dan kemudahan
memperoleh tambahan modal kerja di masa yang akan datang.
Adapun dampak Rencana Transaksi terhadap rasio likuiditas dan rasio solvabilitas adalah sebagai berikut:
Deskripsi Sebelum Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
Rasio Likuiditas
Current Ratio 53,6% 106,2%
Cash Ratio 3,4% 6,0%
Rasio Solvabilitas
Debt to Total Asset Ratio 68,86% 38,64%
Debt to Equity Ratio 221,13% 62,98%
6
Page 7
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI KEUANGAN SESUDAH DAN
SEBELUM PENAMBAHAN MODAL
Merujuk pada alasan dan tujuan PMTHMETD, manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD melalui
konversi Utang Perseroan yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat
sebagai berikut:
a. Meningkatkan struktur permodalan dan keuangan Perseroan dan memperbaiki rasio utang terhadap ekuitas
Perseroan.
b. Memperbaiki kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang dengan berkurangnya kewajiban
pembayaran pokok utang maupun beban keuangan.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Proforma 30 Juni 2023 (disajikan dalam Dollar AS) (disajikan dalam Dollar AS)
Aset
Aset Lancar 21,681,901 24,377,191
Aset Tidak Lancar 39,787,834 39,787,834
Total Aset 61,469,735 64,165,025
Liabilitas
Kewajiban Lancar 40,488,917 22,955,052
Liabilitas Jangka Panjang 1,839,305 1,839,305
Total Kewajiban 42,328,222 24,794,357
Ekuitas
Total Ekuitas 19,141,513 39,370,668
Total Liabilitas dan Ekuitas 61,469,735 64,165,025
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Komprehensif Lain Konsolidasian (disajikan dalam Dollar AS) (disajikan dalam Dollar AS)
Pendapatan 8,765,605 8,765,605
Beban Pokok Pendapatan (7,469,276) (7,469,276)
Laba Bruto 1,296,329 1,296,329
Beban Usaha dan Operasi Lainnya (2,745,639) (2,745,639)
Pendapatan Operasi Lainnya 38,694 38,694
Pendapatan Keuangan 3,527 3,527
Beban Keuangan (1,730,125) (1,843,302)
Beban Pajak (21,466) (21,466)
Laba (Rugi) Bersih (3,158,680) (3,271,857)
Penghasilan Komprehensif 5,333 5,333
Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan (3,153,347) (3,266,524)
7
Page 8
STRUKTUR MODAL SAHAM
Tabel berikut merupakan proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah efektifnya PMTHMETD,
berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Sebelum PMTHMETD Sesudah PMTHMETD
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
A. Modal Dasar 18.875.799.201 18.875.799.201
B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh sebelum 4.076.916.802 100,00
PMTHMETD Rp1,520,111,760,100
Terdiri dari :
1.236.022.311 lembar saham nominal Rp1.000
2.840.894.491 lembar saham nominal Rp100
C. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh sesudah 6.207.437.062 100,00
PMTHMETD
Rp 1,733,163,786,100
Terdiri dari :
1.236.022.311 lembar saham nominal Rp1.000
4.971.414.751 lembar saham nominal Rp100
D. Susunan pemegang saham :
Amir Sunarko 1.024.389.982 25,13 1.024.389.982 16,50
Carriedo Ltd. 875.515.780 21,47 875.515.780 14,10
PT SAS Global Jaya 511.770.200 12,55 511.770.200 8,24
Mataram Limited Pte, Ltd - - 840.703.644 13,54
Mr. Hui Pak Kong - - 104.733.333 1,69
PT. Borneo Karya Persada - - 286.666.667 4,62
PT. Sani Mardani Resources - - 84.509.628 1,36
PT. Pelayaran Sentra Arung Makmur - - 296.528.691 4,78
Joshua Tree Investment - - 190.195.733 3,06
PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry - - 327.182.564 5,27
Lain-lain dibawah 5% Selain Pemegang Saham Konversi 1.665.240.840 40,85 1.665.240.840 26,84
Utang
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.076.916.802 100,00 6.207.437.062 100,00
Saham Portepel 14.798.882.399 12.668.362.139
1. Dampak Penambahan Modal
Realisasi Rencana Transaksi ini akan mengakibatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan bertambah dan akan
berpengaruh terhadap pemegang saham, dimana setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
dalam Rencana Transaksi ini efektif, presentasi kepemilikan saham masing-masing pemegang saham Perseroan
selain pemegang saham yang melakukan penyertaan modal dalam Rencana Transaksi ini akan mengalami efek dilusi
sebesar 34,32% namun jumlah saham yang dimiliki oleh para pemegang saham tersebut baik sebelum dan sesudah
penerbitan saham baru tidak akan mengalami perubahan. Setiap rencana strategis Perseroan termasuk
penambahan modal akan diumumkan secara terbuka kepada pemegang saham jika terjadi dilusi saham.
8
Page 9
PROFORMA LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
PT SLJ GLOBAL Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN PROFORMA FINANCIAL POSITION
30 JUNI 2023 JUNE 30, 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
Penyesuaian
transaksi
Historis (tidak diaudit)/ Proforma setelah
(tidak diaudit)/ Transaction restrukturisasi utang
Historical related (tidak diaudit) /Proforma
(unaudited) adjustments (unaudited)
30/06/2023 (unaudited) 30/06/2023
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan bank 1,384,968 - 1,384,968 Cash on hand and in banks
Piutang usaha pihak ketiga 630,369 - 630,369 Trade receivables third parties
Piutang lain-lain – neto 682,447 - 682,447 Other receivables – net
Persediaan – neto 15,882,836 - 15,882,836 Inventories – net
Uang muka dan beban Advances payment and
dibayar dimuka 2,225,272 2,695,290 4,920,562 prepaid expenses
Tagihan restitusi pajak 876,009 - 876,009 Claim for tax refund
Total Aset Lancar 21,681,901 2,695,290 24,377,191 Total Current Assets
ASET ASSETS
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset pajak tangguhan – neto 2,215,067 - 2,215,067 Deferred tax assets – net
Penyertaan saham 79,092 - 79,092 Investment in share of stock
Aset tetap – neto 33,914,083 - 33,914,083 Fixed assets – net
Biaya tangguhkan pengelolaan hak Deferred charges on forest
pengusahaan hutan – neto 3,323,695 - 3,323,695 concession rights – net
Aset tidak lancar lainnya 255,898 - 200,360 Other non-current assets
Total Aset Tidak Lancar 39,787,834 - 39,787,834 Total Non-current Assets
TOTAL ASET 61,469,735 2,695,290 64,165,025 TOTAL ASSETS
9
Page 10
PT SLJ GLOBAL Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN PROFORMA FINANCIAL POSITION
30 JUNI 2023 JUNE 30, 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha pihak ketiga 16,433,044 (6,375,287) 10,057,758 Trade payables third parties
Utang lain-lain 7,046,129 (1,898,666) 5,147,463 Other payables
Wesel bayar 1,459,723 (1,000,000) 459,723 Notes payables
Beban akrual 6,109,293 (570,875) 5,538,418 Accrued expenses
Utang pajak 1,464,227 - 1,464,227 Taxes payable
Liabilitas jangka panjang – Long-term liabilities –
bagian lancar: current maturities:
Liabilitas sewa 287,463 - 287,463 Lease liabilities
Liabilitas jangka pendek lainnya 7,689,038 (7,689,038) - Other current liabilities
Total Liabilitas Jangka Pendek 40,488,917 (17,533,866) 22,955,052 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas pajak tangguhan – neto 106,026 - 106,026 Deferred tax liabilities – net
Liabilitas imbalan kerja 1,580,796 - 1,580,796 Employee benefit liabilities
Liabilitas jangka panjang – setelah Long-term liabilities – net of
dikurangi bagian lancar: current maturities:
Liabilitas sewa 152,483 - 152,483 Lease liabilities
Total Liabilitas Jangka Panjang 1,839,305 - 1,839,305 Total Non-current Liabilities
TOTAL LIABILITAS 42,328,222 (17,533,866) 24,794,357 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal yang dapat
diatribusikan kepada pemilik Capital attributable to
entitas induk owners to the parent
Modal saham Share capital
Modal dasar – 1.236.022.311 saham Authorised – 1.236.022.311 shares
dengan nilai nominal Rp1.000 at Rp1.000 par value
per saham per share
dan 17.639.776.890 saham and 17.639.776.890 shares
dengan nilai nominal Rp100 at Rp100 par value
per saham per share
Modal ditempatkan dan disetor Issued and fully paid –
penuh – 1.236.022.311 saham 1.236.022.311 shares
dengan nilai nominal Rp1.000 at Rp1.000 par value
per saham per share
dan 2.840.894.491 saham and 2.840.894.491 shares
dengan nilai nominal Rp100 at Rp100 par value
per saham sebelum PMTHMETD before PMTHMETD
dan 4.971.414.751 saham dengan and 4.971.414.751 shares at
nilai nominal Rp100 per saham Rp100 par value per shares
setelah PMTHMETD 232,649,868 13,561,555 246,211,423 after PMTHMETD
Tambahan modal disetor – neto 163,947,315 6,780,777 170,728,092 Additional paid-in capital – net
Saldo laba (defisit) Retained earnings (deficit)
Telah ditentukan penggunaannya 249,593 - 249,593 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya (223,605,981) (113,177) (223,719,158) Unappropriated
Komponen ekuitas lainnya (154,098,996) - (154,098,996) Other component of equity
Ekuitas (defisiensi ekuitas) yang Equity (equity deficiency)
dapat diatribusikan kepada attributable to owners
pemilik entitas induk – neto 19,141,799 20,229,155 39,370,954 of the parent – net
Kepentingan nonpengendali (286) - (286) Non-controlling interest
EKUITAS 19,141,513 20,229,155 39,370,668 EQUITY
TOTAL LIABILITAS TOTAL LIABILITIES
DAN EKUITAS 61,469,735 2,695,289 64,165,025 AND EQUITY
10
Page 11
PT SLJ GLOBAL Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENTS OF
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PROFIT OR LOSS AND
KONSOLIDASIAN PROFORMA OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
TANGGAL 30 JUNI 2023 JUNE 30, 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
Penyesuaian
transaksi
Historis (tidak diaudit)/ Proforma setelah
(tidak diaudit)/ Transaction restrukturisasi utang
Historical related (tidak diaudit) /Proforma
(unaudited) adjustments (unaudited)
30/06/2023 (unaudited) 30/06/2023
PENDAPATAN USAHA 8,765,605 - 8,765,605 REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN (7,469,276) - (7,469,276) COST OF REVENUES
LABA (RUGI) BRUTO 1,296,329 - 1,296,329 GROSS PROFIT (LOSS)
Beban usaha (1,606,663) - (1,606,663) Operating expenses
Pendapatan operasi lainnya 38,694 - 38,694 Other operating income
Beban operasi lainnya (1,138,976) - (1,138,976) Other operating expenses
LABA (RUGI) USAHA (1,410,616) - (1,410,616) OPERATING PROFIT (LOSS)
Pendapatan keuangan 3,527 - 3,527 Finance income
Laba (Rugi) selisih kurs - neto (767,486) 224,872 (542,614) Finance expenses
Beban keuangan (962,639) (338,049) (1,300,688) Gain on foreign exchange – net
LABA (RUGI) SEBELUM PROFIT (LOSS) BEFORE
PAJAK FINAL DAN MANFAAT FINAL TAX AND INCOME TAX
(BEBAN) PAJAK PENGHASILAN (3,137,214) (113,177) (3,250,391) BENEFIT (EXPENSE)
Beban pajak final (705) - (705) Final tax expense
LABA (RUGI) SEBELUM PROFIT (LOSS) BEFORE
MANFAAT (BEBAN) PAJAK INCOME TAX BENEFIT
PENGHASILAN (3,137,919) (113,177) (3,251,096) (EXPENSE)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK INCOME TAX BENEFIT
PENGHASILAN (EXPENSE)
Kini - - - Current
Tangguhan (20,761) - (20,761) Deferred
LABA (RUGI) PERIODE PROFIT (LOSS) FOR
BERJALAN (3,158,680) (113,177) (3,271,857) THE PERIOD
11
Page 12
PT SLJ GLOBAL Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PRO FORMA CONSOLIDATED STATEMENTS OF
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PROFIT OR LOSS AND
KONSOLIDASIAN PROFORMA OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
TANGGAL 30 JUNI 2023 JUNE 30, 2023
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
Penyesuaian
transaksi
Historis (tidak diaudit)/ Proforma setelah
(tidak diaudit)/ Transaction restrukturisasi utang
Historical related (tidak diaudit) /Proforma
(unaudited) adjustments (unaudited)
30/06/2023 (unaudited) 30/06/2023
PENGHASILAN (RUGI) OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME (LOSS)
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi: to profit or loss:
Pengukuran kembali program Remeasurements of defined
imbalan pasti – neto setelah pajak (19,159) - (19,159) benefit plan – net of tax
Revaluasi aset tetap (312,315) - (312,315) Revaluation of fixed assets
(331,474) - (331,474)
Pos-pos yang dapat Items that may be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi: to profit or loss:
Selisih kurs atas penjabaran Exchange differences on translation
laporan keuangan 336,807 - 336,807 of financial statements
PENGHASILAN (RUGI) NET OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN NETO – INCOME (LOSS) –
SETELAH PAJAK 5,333 - 5,333 NET OF TAX
PENGHASILAN (RUGI) NET COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF NETO (3,153,347) (113,177) (3,266,524) INCOME (LOSS)
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN
YANG DAPAT DIATRUBUSIKAN INCOME (LOSS) FOR THE PERIOD
KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk (3,158,481) (113,177) (3,271,658) Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali (199) - (199) Non-controlling interests
Total (3,158,680) (3,271,857) Total
TOTAL LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE TOTAL COMPREHENSIVE
BERJALAN YANG DAPAT INCOME (LOSS)
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN FOR THE PERIOD
KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk (3,155,315) (113,177) (3,268,492) Owners to the parent
Kepentingan nonpengendali 1,968 - 1,968 Non-controlling interest
Total (3,153,347) (3,266,524) Total
LABA (RUGI) PER SAHAM BASIC EARNING (LOSS)
DASAR (0.000775) (0.000527) PER SHARE
12
Page 13
Berikut tabel mengenai transaksi yang mendasari rincian pihak, rincian nilai transaksi pada tabel penyesuaian transaksi
serta kesesuaian penyajian dan pengungkapan atas nilai transaksi berdasarkan Laporan Keuangan:
Nama Kreditur Historis Penyesuaaian Setelah
per 30 Juni 2023 Transaksi PMTHMETD
(dalam USD) (dalam USD)
Utang Usaha Pihak Ketiga:
PT. Borneo Karya Persada 2.737.110 (2.737.110) 0
PT. Sani Mardani Resources 806.903 (806.903) 0
PT. Pelayaran Sentra Arung Makmur 2.831.274 (2.831.274) 0
Total Utang Usaha Pihak Ketiga 6.375.287 (6.375.287) 0
Utang jangka pendek lainnya - Mataram Limited Pte, Ltd 7.689.038 0
Beban Bunga yang di kapitalisasi ke Pokok Pinjaman 338.050 0
Jumlah yang di resturukturisasi (8.027.088) 0
Utang Lain-Lain - Joshua Tree Investment 1.898.666 (1.816.000) 0
Selisih Kurs Utang Lain-Lain (82.666)
Wesel Bayar – Mr. Hui Pak Kong 1.000.000 (1.000.000) 0
Beban Akrual - PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry 570.875 0
Penambahan Beban Akrual dari Koreksi Uang Muka 2.695.290 0
Selisih Kurs Rate Juni dengan Rate Kesepakatan (142.206) 0
Jumlah yang di restrukturisasi (3.123.958) 0
RIWAYAT UTANG PERSEROAN BERIKUT SKEMA RESTRUKTURISASI UTANG
Dari permohonan restrukturisasi (penyelesaian) utang yang diajukan kepada masing-masing kreditor Perusahaan,
sampai saat ini terdapat tujuh (7) kreditur Perusahaan yaitu Mataram Limited Pte, Ltd, Mr. Hui Pak Kong, Ltd, PT. Borneo
Karya Persada, PT. Sani Mardani Resources, PT. Pelayaran Sentra Arung Makmur, Joshua Tree Investment, dan PT. Putra
Buana Indonesia Wood Industry. Kurs yang digunakan dalam Perjanjian Konversi Utang dengan Kreditur adalah sebesar
Rp15.710/ USD 1.
Rincian Pihak Rincian Utang Rincian Rincian Nilai yang Rincian Jatuh
Pokok dan Bunga Pembayaran akan di Konversi Tempo
PT. Borneo Karya Persada
Utang Pokok – Netto Rp43.440.164.101 (Rp43.000.000.000) Sudah Jatuh Tempo
(Akumulasi Pembelian dan
Pembayaran Lem)
PT. Sani Mardani Resources
Utang Pokok – Netto Rp12.676.444.182 (Rp12.676.444.182) Sudah Jatuh Tempo
(Akumulasi Pembelian dan
Pembayaran Kayu Bulat)
PT. Pelayaran Sentra Arung Makmur
Utang Pokok – Netto Rp44.479.303.595 (Rp44.479.303.595) Sudah Jatuh Tempo
(Akumulasi Pembelian dan
Pembayaran Kayu Bulat)
Mataram Limited Pte, Ltd
Utang Pokok USD8.000.000 (USD 2.709.961) (USD8.027.088) July 2023
13
Page 14
Kapitalisasi Bunga USD2.737.049 - -
Menjadi Pokok
Total USD10.737.049 (USD 2.709.961) (USD8.027.088)
Joshua Tree Investment
Uang Muka Penjualan USD3.000.000 (USD1.184.000) (USD1.816.000) Sudah Jatuh Tempo
PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry
Utang Pokok – Netto Rp51.266.783.099 (Rp49.077.384.630) Sudah Jatuh Tempo
(Akumulasi Pembelian dan
Pembayaran Kayu Bulat)
Mr. Hui Pak Kong
USD2.000.000 (USD1.000.000) (USD1.000.000) November 2023
Mataram Limited Pte ltd
Pada tanggal 25 September 2018, Perusahaan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan Mataram Limited
sebesar US$8,000,000. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 16,5% per tahun dengan jangka waktu pengembalian
selama satu tahun dan dapat dilakukan perpanjangan pengembalian maksimal satu tahun dengan persyaratan tertentu.
Sepanjang pinjaman ini ada, Perusahaan dan Mataram telah beberapa kali mengubah dan menambah perjanjian pokok
pinjaman dengan membuat perjanjian tambahan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Supplemental Agreement tertanggal 15 Januari 2019 tentang perubahan deskripsi jaminan tanah.
2. 2nd Supplemental Agreement tertanggal 16 Juli 2020 tentang kapitalisasi bunga pinjaman kepada pokok dan
perpanjangan tanggal pembayaran.
3. 3rd Supplemental Agreement tertanggal 26 Januari 2022 tentang perpanjangan, perubahan dan pelepasan
agunan.
4. 4th Supplemental Agreement tertanggal 25 Juli 2022 tentang pelepasan agunan
5. Surat tanggal 12 Juli 2023 Standstill Agreement tentang kesepakatan pemberhentian perhitungan dan
pembayaran pokok dan bunga.
Sampai dengan tanggal 30 September 2023 saldo pinjaman Perusahaan kepada Mataram Limited adalah sebesar
USD8,027,087.63 termasuk kapitalisasi bunga ke pokok dan akumulasi pembayaran. Dalam Laporan Keuangan
sebelumnya disajikan dalam pos Liabilitas jangka pendek lainnya.
Mataram Pte. Ltd dan Perseroan telah setuju untuk mengkonversikan pinjaman tersebut kedalam mata uang Rupiah
setara dengan Rp126,105,546,667 dengan Kurs Rp15,710/ USD 1. Harga Konversi saham yang disepakati kedua belah
pihak adalah Rp150 per lembar saham atau setara dengan 840.703.644 lembar saham baru.
Mataram Pte. Ltd tidak terafiliasi Perseroan, dengan demikian tidak terdapat hubungan afiliasi antara Mataram Pte. Ltd
dengan Perseroan baik dari segi kepemilikan maupun kepengurusan.
Mr. Hui Pak Kong
Pada tanggal 10 April 2018, Perusahaan menerbitkan wesel bayar kepada Kai Kwong Trading Co., Hong Kong, pihak
ketiga, dengan tingkat bunga 18% per tahun. Adapun perjanjian Perseroan dengan Kai Kwong Trading Co adalah
amandemen terakhir tanggal 18 September 2023, jatuh tempo wesel bayar diperpanjang hingga 30 November 2023.
Dalam Laporan Keuangan sebelumnya disajikan dalam pos Wesel Bayar.
Kai Kwong Trading Co., telah melakukan perjanjian pengalihan hak atas piutang (cessie) atas piutang kepada Perseroan
sebesar USD1,000,000 dan pada tanggal 20 September 2023 kepada Mr. Hui Pak Kong, sehingga untuk selanjutnya hak
tagih Kai Kwong menjadi milik Mr Hui Pak Kong.
Sampai dengan tanggal 30 September 2023 saldo pinjaman Perusahaan kepada Mr. Hui Pak Kong adalah sebesar
USD1,000,000 dan kedua belah pihak telah setuju untuk mengkonversikan pinjaman tersebut kedalam mata uang
Rupiah setara dengan Rp15,710,000,000 dengan kurs 15,710/ USD 1.
Harga Konversi saham yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp150 per lembar saham atau setara dengan
104.733.333 lembar saham baru.
14
Page 15
Mr. Hui Pak Kong tidak terafiliasi Perseroan, dengan demikian tidak terdapat hubungan afiliasi antara Mr. Hui Pak Kong
dengan Perseroan baik dari segi kepemilikan maupun kepengurusan.
PT. Borneo Karya Persada
PT. Borneo Karya Persada adalah pemasok bahan pembantu berupa resin yang akan dipergunakan sebagai bahan utama
dalam pembuatan lem untuk memproduksi kayu Lapis.
Sampai dengan tanggal 30 September 2023 saldo Utang Usaha Perusahaan kepada PT. Borneo Karya Persada adalah
sebesar Rp43,000,000,000 dengan sebagian besar umur utang sudah diatas 180 hari. Dalam Laporan Keuangan
sebelumnya disajikan dalam pos Utang Usaha Pihak Ketiga.
Harga Konversi saham yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp150 per lembar saham atau setara dengan
286.666.667 lembar saham baru.
PT. Borneo Karya Persada tidak terafiliasi Perseroan, dengan demikian tidak terdapat hubungan afiliasi antara PT.
Borneo Karya Persada dengan Perseroan baik dari segi kepemilikan maupun kepengurusan.
PT. Sani Mardani Resources, PT. Pelayaran Sentra Arung Makmur dan PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry.
PT. Sani Mardani Resources, PT. Pelayaran Sentra Arung Makmur dan PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry adalah
pemasok kayu bulat yang akan dipergunakan sebagai bahan baku utama dalam pembuatan kayu Lapis yang merupakan
komoditas utama perusahaan.
CV. Sentra Abadi Makmur telah melakukan perjanjian pengalihan hak atas piutang (cessie) atas piutang kepada
Perseroan sebesar Rp. 44,479,303,595 pada tanggal 20 September 2023 kepada PT. Pelayaran Sentra Arung Makmur,
sehingga untuk selanjutnya hak tagih SAM menjadi milik PT. Pelayaran Sentra Arung Makmur.
Sampai dengan tanggal 30 September 2023 saldo Utang Usaha Perusahaan kepada PT. Sani Mardani Resources, PT.
Pelayaran Sentra Arung Makmur dan PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry masing-masing sebesar
Rp12,676,444,182, Rp 44,479,303,595 dan Rp 49,077,384,630 dengan sebagian besar umur utang sudah diatas 180
hari. Dalam Laporan Keuangan sebelumnya disajikan dalam pos Utang Usaha Pihak Ketiga.
Harga Konversi saham yang disepakati Perusahaan dengan PT. Sani Mardani Resources, PT. Pelayaran Sentra Arung
Makmur dan PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry adalah Rp150 per lembar saham atau masing-masing setara
dengan 84.509.628 lembar saham baru, 296.528.691 lembar saham baru dan 327.182.564 lembar saham baru.
PT. Sani Mardani Resources, PT. Pelayaran Sentra Arung Makmur dan PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry tidak
terafiliasi Perseroan, dengan demikian tidak terdapat hubungan afiliasi antara kepada PT. Sani Mardani Resources, PT.
Pelayaran Sentra Arung Makmur dan PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry dengan Perseroan baik dari segi
kepemilikan maupun kepengurusan.
Joshua Tree Investment
Pada tanggal 12 Juni 2008, Perusahaan menandatangani perjanjian Jual Beli Log bersertifikat FSC dengan Joshua Tree
Investment dengan total volume penjualan sebesar 25.000 m3. Sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian pada
bulan Juni 2008 Perusahaan menerima uang muka penjualan sebesar USD3,000,000, dalam laporan keuangan
sebelumnya disajikan dalam bagian Utang Lain-Lain.
Perusahaan tidak dapat memenuhi pengiriman sesuai pesanan dan harus mengembalikan sisa uang muka. Sampai
dengan tanggal 30 September 2023 saldo uang muka penjualan yang belum dilunasi Perusahaan kepada Joshua Tree
Investment adalah sebesar sebesar USD1,816,000 dan kedua belah pihak telah setuju untuk mengkonversikan pinjaman
tersebut kedalam mata uang Rupiah setara dengan Rp28,529,360,000 dengan kurs Rp15,710.
Harga Konversi saham yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp150 per lembar saham atau setara dengan
190.195.733 lembar saham baru.
Melakukan restrukturisasi (penyelesaian) utang dengan skema diatas akan meringankan beban keuangan, menambah
kemampuan terpenuhinya modal kerja Perusahaan, dan tentunya akan memperbaiki struktur keuangan Perusahaan
sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perusahaan dan seluruh pemegang saham.
15
Page 16
Joshua Tree Investment tidak terafiliasi Perseroan, dengan demikian tidak terdapat hubungan afiliasi Joshua Tree
Investment dengan Perseroan baik dari segi kepemilikan maupun pengurusan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan lnformasi kepada Pemegang
Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham pada RUPSLB Perseroan yang
akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : 30 November 2023
Waktu : 10.00 – selesai.
Tempat : Capital Place, Lantai 28, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18 RT. 06, RW.01 Kel. Kuningan Barat, Kec.
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710
Dengan memperhatikan POJK 15/2020, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara
elektronik dengan cara memberi surat kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI ("eASY.KSEI") yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik ("e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Sesuai dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI, situs web Bursa (IDXnet), dan
situs/website Perseroan pada tanggal 24 Oktober 2023. Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang perlu
diperhatikan, berkaitan dengan penyelenggaraan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Jadwal
1. Pemberitahuan RUPSLB 16 Oktober 2023
2. Pengumuman RUPSLB 24 Oktober 2023
3. Keterbukaan Informasi 24 Oktober 2023
4. Pemanggilan RUPSLB 8 November 2023
5. RUPSLB 30 November 2023
6. Pelaporan Ringkasan Risalah RUPSLB 4 Desember 2023
Mata Acara RUPSLB:
1. Mata Acara RUPS-LB ke-1 :
Permohonan persetujuan opsi konversi utang menjadi saham dan pelaksanaannya dengan Penambahan
Modal melalui penerbitan saham baru Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
dalam rangka restrukturisasi utang, dan sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
berkaitan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan sehubungan dengan dengan
pelaksanaan PMTHMETD ini dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan
yang dianggap perlu untuk melaksanaan agenda rapat terkait.
Penjelasan Mata Acara RUPS-LB ke-1:
Mata acara rapat ke-1 ini dilakukan untuk permohonan persetujuan atas opsi konversi utang Perseroan
sebesar Rp319,578,039,074 dengan harga konversi Rp150 per lembar saham sehingga jumlah saham yang
dikeluarkan dari portepel adalah sebesar 2.130.520.260 lembar saham dengan nominal Rp100 per lembar
saham. Proses pelaksanaan tersebut akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan Anggaran Dasar Perseroan.
16
Page 17
Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar jo. Pasal 44 POJK Nomor
15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka adalah:
1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri paling sedikit
1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
4. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan, kuorum kehadiran, kuorum keputusan, pemanggilan dan waktu penyelanggaraan
RUPSLB ketiga ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
2. Mata Acara RUPS-LB ke-2 :
Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 407.691.680 lembar saham melalui
mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) serta memberikan
wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang
pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
Penjelasan mata acara RUPS-LB ke-2:
Mata acara rapat ke-2 sehubungan dengan pelaksanaan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu dengan cara mengeluarkan saham setinggi-tingginya sejumlah 407.691.680 lembar dengan nilai
nominal Rp.100 per lembar saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
di bidang pasar modal khususnya POJK No.14/POJK.04/2019.
Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019
jo. Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka adalah:
a. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Peseroan
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan
Perseroan.
17
Page 18
3. Mata Acara RUPS-LB ke-3:
Persetujuan perubahan alamat lengkap Perseroan.
Penjelasan mata acara RUPS-LB ke 3:
Mata acara rapat ke-3 ini dilakukan untuk permohonan persetujuan perubahan alamat Perseroan dari RDTX
Tower, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. E 1V/6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia, menjadi beralamat di
Capital Place, Lantai 28 Unit A, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18 Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan 12710.
Ketentuan kuorum mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 41
POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka adalah:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah
kuorum yang lebih besar;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3
(satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran
dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar; dan
c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran
dasar Perusahaan Terbuka menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara
setuju yang lebih besar.
4. Mata Acara RUPS-LB ke 4:
Persetujuan perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan mata acara RUPS-LB ke 4:
Dilaksanakan untuk menyetujui perubahan dan/atau penetapan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk sisa masa jabatan yang akan berakhir sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
Ketentuan kuorum mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 41
POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka adalah:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah
kuorum yang lebih besar;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3
(satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran
dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar; dan
c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran
dasar Perusahaan Terbuka menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara
setuju yang lebih besar.
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web
eASY.KSEI pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 8 November 2023.
18
Page 19
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.