Skip to content
Back to announcement

20231128_SULI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31543379_lamp2.pdf

Other Text extracted SULI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
   TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS KETERBUKAAN
               INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                 PT SLJ GLOBAL TBK. (“PERSEROAN”)
     SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
   MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
                          SESUAI DENGAN
    PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019


KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).


DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RENCANA TRANSAKSI BUKAN MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL , AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 17/2020 SEHINGGA RUPS INI HANYA MERUPAKAN PEMENUHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK
17/2020.


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, MAKA
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA)
HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“TAMBAHAN INFORMASI”)




                                               1
Page 2
                              PT SLJ GLOBAL TBK.

                               Kegiatan Usaha
                    Industri Pengolahan Kayu Terpadu dan
Menjalankan Perusahaan dalam Bidang Pengembangan/Eksploitasi Hasil Hutan Alam

           Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
                                   KANTOR PUSAT:
                                Capital Place Lantai 28
                           Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                   Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
                               Jakarta 10710, Indonesia
                      Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
                              Faksimili: +62-21-577 1818
                         Website: http://www.sljglobal.com
     Email: public.relations@sljglobal.com dan corporate.legal@sljglobal.com



Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
                di Jakarta pada tanggal 23 November 2023




                                       2
Page 3
                                               DEFINISI
DEFINISI
 Bursa Efek Indonesia (BEI)   :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UU 8/1995,
                                  dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT. Bursa Efek Indonesia,
                                  berkedudukan di Jakarta
 Direktur / Direksi           :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
                                  Keterbukaan Informasi ini.
 Hari Bursa                   :   Hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek,
                                  yaitu dari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari-
                                  hari liburnya yang ditentukan oleh Pemerintah sebagai hari libur.
 Hari Kerja                   :   Hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                                  Pemerintah atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                                  hari libur.
 Kemenkumham                  :   Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
 Keterbukaan Informasi        :   Informasi sebagaimana yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
                                  yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 14/2019.
 Komisaris                    :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                                  Keterbukaan Informasi ini.
 KSEI                         :   Singkatan dari PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                                  Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai
                                  dengan UU 8/1995
 Masyarakat                   :   Perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik
                                  Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik yang
                                  bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                                  bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar negeri yang
                                  menjadi pemegang saham Perseroan

 Menkumham                    :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 Otoritas Jasa Keuangan       :   Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
 (OJK)                            pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar
                                  Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga
                                  Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
                                  21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                  yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak
                                  tanggal 31 Desember 2012
 Pemegang Saham               :   Para Pemegang Saham Perseroan yang Namanya terdaftar dalam Daftar
                                  Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
                                  Perseroan, yaitu PT Ficomindo Buana Registrar
 POJK 14/2019                 :   POJK No. 14/2019 penambahan modal perusahaan terbuka dengan
                                  memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
 POJK 15/2020                 :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
                                  tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                  Perusahaan Terbuka.
 POJK 17/2020                 :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
                                  tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


                                                   3
Page 4
POJK 42/2020            :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020
                            tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan BEI No. I-A   :   Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Perubahan Peraturan
                            Nomor IA tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
                            yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi
                            BEi No. Kep-00101/BEl/12-2021, tanggal 21 Desember 2021
Rencana Transaksi       :   PMTHMETD atau Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
                            Efek Terlebih Dahulu
Rp                      :   Mata uang Negara Republik Indonesia
UU 40/2007              :   Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU 8/1995               :   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal




                                             4
Page 5
                                     INFORMASI MENGENAI RENCANA PMTHMETD

 Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham PT. SLJ
 Global Tbk (“Perseroan”) dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
 Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sebagaimana dimaksudkan dalam POJK 14/2019, dengan jumlah
 sebanyak-banyaknya 407.691.680 lembar saham biasa dengan nilai nominal Rp100 (Seratus Rupiah) per saham atau
 dalam jumlah maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

 Rencana transaksi ini merupakan transaksi penambahan modal biasa dengan cara penambahan modal maksimal 10%
 melalui PMTHMETD, tidak mengakibatkan perubahan kegiatan usaha Perseroan dan dilakukan dengan para pihak yang
 tidak mengandung transaksi afiliasi, tidak ada benturan kepentingan dan tidak mengakibatkan terganggunya
 kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, seperti yang dimaksud dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 sehingga
 Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal
 perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, sesuai POJK No. 17/2020 pasal 33 (huruf
 c).

 Sampai saat ini tidak ada pengungkapan dan atau pembatasan yang dapat menghalangi rencana PMTHMETD dan
 rencana penggunaan dana sebagaian besar adalah untuk peningkatan modal kerja, perbaikan mesin, penambahan
 kapasitas produksi, perkembangan serta ekspansi kegiatan usaha lain-lain. Rencana ini dapat berubah dan disesuaikan
 dengan kebutuhan dana Perseroan saat pelaksanaan PMTHMETD.


         STRUKTUR MODAL, ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI
                  KEUANGAN SESUDAH DAN SEBELUM PENAMBAHAN MODAL


a.   Nilai Nominal, Jumlah Nominal Modal Dasar, Dan Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
     - Sebelum PMTHMETD:
     Nilai nominal Modal Dasar saat ini adalah Rp3.000.000.000.000 dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh sebesar
     Rp1.520.111.760.100 yang terdiri dari 1.236.022.311 lembar saham dengan nominal Rp1.000 dan 2.840.894.491
     lembar saham dengan nilai nominal Rp100.

     - Setelah PMTHMETD:
     Nilai nominal modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penambahan Modal 10% dan sebelum Restrukturisasi
     Utang adalah sebesar Rp. 1.560.880.928.120, Terdiri dari 1.236.022.311 lembar saham dengan nominal Rp1,000 dan
     3.248.586.171 lembar saham dengan nominal Rp100.

b.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dalam rangka PMTHMETD restrukturisasi utang dan PMTHMETD
     penambahan modal 10% adalah sebagai berikut:

        Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian        Sebelum         Setelah PMTHMETD        Setelah PMTHMETD
                                                   PMTHMETD            Restrukturisasi     Restrukturisasi Utang dan
                                                   (dalam USD)              Utang          Penambahan Modal 10%
                                                                        (dalam USD)              (dalam USD)
      Total Aset                                        61,469,735            64,165,025                   66,760,134
      Total Kewajiban                                   42,328,222            24,794,356                   24,794,356
      Total Ekuitas                                     19,141,513            39,370,669                   41,965,778
      Total Liabilitas dan Ekuitas                      61,469,735            64,165,025                   66,760,134

c.   Rincian kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih yang dimiliki oleh
     Direktur dan Komisaris

     Kepemilikan saham oleh Pengurus Perseroan diatas 5% adalah Amir Sunarko, Presiden Direktur Perseroan sebagai
     berikut:

                                                         5
Page 6
                                              Sebelum PMTHMETD            Setelah PMTHMETD             Setelah PMTHMETD Restrukturisasi
                  Keterangan                                              Restrukturisasi Utang        Utang dan Penambahan Modal 10%
                                            Jumlah Saham        %       Jumlah Saham         %         Jumlah Saham          %

      Amir Sunarko (Presiden Direktur)       1.024.389.982     25,13     1.024.389.982        16,50    1.024.389.982                 15,49


d.   Analisis dan pembahasan manajemen mengenai kondisi keuangan Perseroan sebelum dan setelah transaksi
     dalam bentuk kuantitatif terkait dengan transaksi yang mendasari masing-masing peningkatan akun Laporan
     Keuangan.
                                                              Penyesuaian
                                                                transaksi
                                             Historis        (tidak diaudit)/           Proforma
                                         (tidak diaudit)/      Transaction          (tidak diaudit)/
                                            Historical            related               Proforma
                                           (unaudited)        adjustments             (unaudited)
                                            30/06/2023         (unaudited)             30/06/2023


 ASET                                                                                                                             ASSETS

 ASET LANCAR                                                                                                         CURRENT ASSETS
 Kas dan bank                                  1,384,968            2,595,109             3,980,078            Cash on hand and in banks
 Piutang usaha pihak ketiga                      630,369                    -               630,369         Trade receivables third parties
 Piutang lain-lain – neto                        682,447                    -               682,447                Other receivables – net
 Persediaan – neto                            15,882,836                    -            15,882,836                       Inventories – net
 Uang muka dan beban                                                                                              Advances payment and
   dibayar dimuka                              2,225,272                        -         2,225,272                   prepaid expenses
 Tagihan restitusi pajak                         876,009                        -           876,009                   Claim for tax refund

 Total Aset Lancar                            21,681,901            2,595,109            24,277,011                 Total Current Assets


 ASET                                                                                                                             ASSETS

 ASET TIDAK LANCAR                                                                                              NON-CURRENT ASSETS
 Aset pajak tangguhan – neto                   2,215,067                        -         2,215,067              Deferred tax assets – net
 Penyertaan saham                                 79,092                        -            79,092           Investment in share of stock
 Aset tetap – neto                            33,914,083                        -        33,914,083                     Fixed assets – net
 Biaya tangguhkan pengelolaan hak                                                                              Deferred charges on forest
   pengusahaan hutan – neto                    3,323,695                        -         3,323,695              concession rights – net
 Aset tidak lancar lainnya                       255,898                        -           200,360              Other non-current assets

 Total Aset Tidak Lancar                      39,787,834                        -        39,787,834            Total Non-current Assets

 TOTAL ASET                                   61,469,735            2,595,109            64,064,845                       TOTAL ASSETS


 LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                                        LIABILITIES AND EQUITY
 LIABILITAS                                                                                                                   LIABILITIES

 LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                                        CURRENT LIABILITIES
 Utang usaha pihak ketiga                     16,433,044                        -        16,433,044           Trade payables third parties
 Utang lain-lain                               7,046,129                        -         7,046,129                       Other payables
 Wesel bayar                                   1,459,723                        -         1,459,723                       Notes payables
 Beban akrual                                  6,109,293                        -         6,109,293                    Accrued expenses
 Utang pajak                                   1,464,227                        -         1,464,227                        Taxes payable
 Liabilitas jangka panjang –                                                                                        Long-term liabilities –
    bagian lancar:                                                                                                   current maturities:
       Liabilitas sewa                           287,463                        -           287,463                  Lease liabilities
 Liabilitas jangka pendek lainnya              7,689,038                        -         7,689,038               Other current liabilities

 Total Liabilitas Jangka Pendek               40,488,917                        -        40,488,917              Total Current Liabilities


 LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                                  NON-CURRENT LIABILITIES
 Liabilitas pajak tangguhan – neto               106,026                        -           106,026           Deferred tax liabilities – net
 Liabilitas imbalan kerja                      1,580,796                        -         1,580,796            Employee benefit liabilities
 Liabilitas jangka panjang – setelah                                                                          Long-term liabilities – net of
    dikurangi bagian lancar:                                                                                         current maturities:
       Liabilitas sewa                           152,483                        -           152,483                  Lease liabilities

 Total Liabilitas Jangka Panjang               1,839,305                        -         1,839,305         Total Non-current Liabilities


 TOTAL LIABILITAS                             42,328,222                        -        42,328,222                    TOTAL LIABILITIES

                                                                    6
Page 7
 EKUITAS                                                                                                                               EQUITY

 Modal yang dapat
   diatribusikan kepada pemilik                                                                                         Capital attributable to
   entitas induk                                                                                                      owners to the parent
 Modal saham                                                                                                                      Share capital
   Modal dasar – 1.236.022.311 saham                                                                     Authorised – 1.236.022.311 shares
     dengan nilai nominal Rp1.000                                                                                   at Rp1.000 par value
     per saham                                                                                                                   per share
     dan 17.639.776.890 saham                                                                                and 17.639.776.890 shares
     dengan nilai nominal Rp100                                                                                        at Rp100 par value
     per saham                                                                                                                   per share
   Modal ditempatkan dan disetor                                                                                      Issued and fully paid –
     penuh – 1.236.022.311 saham                                                                                   1.236.022.311 shares
     dengan nilai nominal Rp1.000                                                                                   at Rp1.000 par value
     per saham                                                                                                                   per share
     dan 2.840.894.491 saham                                                                                  and 2.840.894.491 shares
     dengan nilai nominal Rp100                                                                                        at Rp100 par value
     per saham sebelum PMTHMETD                                                                                       before PMTHMETD
     dan 3.248.486.171 saham dengan                                                                         and 3.248.486.171 shares at
     nilai nominal Rp100 per saham                                                                           Rp100 par value per shares
     setelah PMTHMETD                         232,649,868             2,595,109              235,244,977                after PMTHMETD
 Tambahan modal disetor – neto                163,947,315                     -              163,947,315        Additional paid-in capital – net
 Saldo laba (defisit)                                                                                              Retained earnings (deficit)
   Telah ditentukan penggunaannya                  249,593                         -             249,593                        Appropriated
   Belum ditentukan penggunaannya             (223,605,981)                        -        (223,605,981)                     Unappropriated
 Komponen ekuitas lainnya                     (154,098,996)                        -        (154,098,996)          Other component of equity

 Ekuitas (defisiensi ekuitas) yang                                                                                  Equity (equity deficiency)
   dapat diatribusikan kepada                                                                                        attributable to owners
   pemilik entitas induk – neto                 19,141,799            2,595,109               21,736,908                  of the parent – net

 Kepentingan nonpengendali                            (286)                        -                (286)               Non-controlling interest


 EKUITAS                                        19,141,513            2,595,109               21,736,623                               EQUITY

 TOTAL LIABILITAS                                                                                                       TOTAL LIABILITIES
   DAN EKUITAS                                  61,469,735            2,595,109               64,064,845                     AND EQUITY



e.     Pengaruh Positif Rencana Transaksi bagi kondisi keuangan
       Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi akan memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan dalam
       menghadapi tantangan ke depan. Perseroan juga berharap dengan menambahkan jumlah saham beredar, akan
       meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Perseroan berharap
       mendapatkan sumber pendanaan Perseroan selain dari fasilitas pinjaman.

       Dana Rencana Transaksi akan digunakan untuk peningkatan modal kerja, perbaikan mesin, penambahan kapasitas
       produksi, perkembangan serta ekspansi kegiatan usaha lain-lain. Rencana ini dapat berubah dan disesuaikan dengan
       kebutuhan dana Perseroan saat pelaksanaan PMTHMETD.

       Pengungkapan ikhtisar keuangan diharapkan dapat memberikan informasi positif kepada Pemegang Saham
       mengenai posisi laporan keuangan sebelum dan sesudah adanya transaksi (proforma).

 f. Table proforma permodalan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dengan asumsi telah dilaksanakan
    konversi utang menjadi saham oleh Kreditur

                      Keterangan                       Sebelum PMTHMETD                  Setelah PMTHMETD               Setelah PMTHMETD
                                                                                         Restrukturisasi Utang       Restrukturisasi Utang dan
                                                                                                                      Penambahan Modal 10%
                                                     Jumlah Saham          %           Jumlah Saham         %        Jumlah Saham         %
     A. Modal Dasar                                  18.875.799.201                    18.875.799.201               18.875.799.201
     B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh           4.076.916.802       100,00
        sebelum PMTHMETD Rp1,520,111,760,100
        Terdiri dari :
        1.236.022.311 lembar saham nominal Rp1,000
        2.840.894.491 lembar saham nominal Rp100



                                                                      7
Page 8
 C. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh                                          6.207.437.062   100,00
     sesudah PMTHMETD
     Rp1,733,163,786,100
     Terdiri dari :
     1.236.022.311 lembar saham nominal Rp1,000
     4.971.414.751 lembar saham nominal Rp100
 D. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh                                                                    6.615.128.742   100,00
     sesudah PMTHMETD Restrukturisasi Utang
     dan Penambahan Modal 10%
     Rp1,813,932,954,100
     Terdiri dari :
     1.236.022.311 lembar saham nominal Rp1,000
     5.379.106.431 lembar saham nominal Rp100
 E. Susunan pemegang saham :
 Amir Sunarko (Presiden Direktur)                  1.024.389.982        25,13    1.024.389.982    16,50    1.024.389.982    15,49
 Carriedo Ltd.                                       875.515.780        21,47      875.515.780    14,10      875.515.780    13,24
 PT SAS Global Jaya                                  511.770.200        12,55      511.770.200     8,24      511.770.200     7,74
 Mataram Limited Pte, Ltd                                      -            -      840.703.644    13,54      840.703.644    12,71
 Mr. Hui Pak Kong                                              -            -      104.733.333     1,69      104.733.333     1,58
 PT. Borneo Karya Persada                                      -            -      286.666.667     4,62      286.666.667     4,33
 PT. Sani Mardani Resources                                    -            -       84.509.628     1,36       84.509.628     1,28
 PT. Pelayaran Sentra Arung Makmur                             -            -      296.528.691     4,78      296.528.691     4,48
 Joshua Tree Investment                                        -            -      190.195.733     3,06      190.195.733     2,88
 PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry                       -            -      327.182.564     5,27      327.182.564     4,95
 Penambahan Modal 10%                                          -            -                -        -      407.691.680     6,16
 Lain-lain dibawah 5% Selain Pemegang Saham        1.665.240.840        40,85    1.665.240.840    26,84    1.665.240.840    25,17
 Konversi Utang
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        4.076.916.802       100,00    6.207.437.062   100,00    6.615.128.742   100,00
 Saham Portepel                                   14.798.882.399                12.668.362.139            12.260.670.459


g.   Rencana Pengunaan Dana Hasil Penambahan Modal 10%

Dana hasil PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD akan digunakan untuk peningkatan modal
kerja Perseroan, perbaikan mesin, penambahan kapasitas produksi, perkembangan serta ekspansi kegiatan usaha dan
lain-lain.

Rencana penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan saat pelaksanaan
PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan Dewan
Komisaris.



                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN

Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan lnformasi kepada Pemegang
Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham pada RUPSLB Perseroan yang
akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal      : 30 November 2023
Waktu              : 10.00 – selesai.
Tempat             : Capital Place, Lantai 28, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18 RT. 06, RW.01 Kel. Kuningan Barat,
                     Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710

Dengan memperhatikan POJK 15/2020, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara
elektronik dengan cara memberi surat kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI ("eASY.KSEI") yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik ("e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat.



                                                                   8
Page 9
Sesuai dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI, situs web Bursa (IDXnet), dan
situs/website Perseroan pada tanggal 24 Oktober 2023. Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang perlu
diperhatikan, berkaitan dengan penyelenggaraan RUPSLB Perseroan:

  No.                                   Kegiatan                                               Jadwal
   1.    Pemberitahuan RUPSLB                                                      16 Oktober 2023
   2.    Pengumuman RUPSLB                                                         24 Oktober 2023
   3.    Keterbukaan Informasi                                                     24 Oktober 2023
   4.    Pemanggilan RUPSLB                                                        8 November 2023
   5.    RUPSLB                                                                    30 November 2023
   6.    Pelaporan Ringkasan Risalah RUPSLB                                        4 Desember 2023

Mata Acara RUPSLB:

   1.   Mata Acara RUPS-LB ke-1 :
        Permohonan persetujuan opsi konversi utang menjadi saham dan pelaksanaannya dengan Penambahan
        Modal melalui penerbitan saham baru Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
        dalam rangka restrukturisasi utang, dan sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
        berkaitan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan sehubungan dengan dengan
        pelaksanaan PMTHMETD ini dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan
        yang dianggap perlu untuk melaksanaan agenda rapat terkait.

        Penjelasan Mata Acara RUPS-LB ke-1:
        Mata acara rapat ke-1 ini dilakukan untuk permohonan persetujuan atas opsi konversi utang Perseroan
        sebesar Rp319,578,039,074 dengan harga konversi Rp150 per lembar saham sehingga jumlah saham yang
        dikeluarkan dari portepel adalah sebesar 2.130.520.260 lembar saham dengan nominal Rp100 per lembar
        saham. Proses pelaksanaan tersebut akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
        Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan Anggaran Dasar Perseroan.

        Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar jo. Pasal 44 POJK Nomor
        15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
        Perusahaan Terbuka adalah:
        1.   RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih
             dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
        2.   Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
             saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
        3.   Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri paling sedikit
             1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
        4.   Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
             seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
        5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
             dengan ketentuan, kuorum kehadiran, kuorum keputusan, pemanggilan dan waktu penyelanggaraan
             RUPSLB ketiga ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.


   2.   Mata Acara RUPS-LB ke-2 :
        Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 407.691.680 lembar saham melalui
        mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) serta memberikan
        wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang
        pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan
        ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan


                                                         9
Page 10
     Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah
     diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.

     Penjelasan mata acara RUPS-LB ke-2:
     Mata acara rapat ke-2 sehubungan dengan pelaksanaan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
     Dahulu dengan cara mengeluarkan saham setinggi-tingginya sejumlah 407.691.680 lembar dengan nilai
     nominal Rp.100 per lembar saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
     di bidang pasar modal khususnya POJK No.14/POJK.04/2019.
     Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019
     jo. Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
     Saham Perusahaan Terbuka adalah:

     a.   RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari
          1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
          saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Peseroan
          anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
     b.   Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
          yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
          pemegang saham utama, atau Pengendali.
     c.   Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu
          per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
          independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
          Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
     d.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
          seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
          saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
          Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
     e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
          ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
          independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
          Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara
          yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan
          Perseroan.

3.   Mata Acara RUPS-LB ke-3:
     Persetujuan perubahan alamat lengkap Perseroan.

     Penjelasan mata acara RUPS-LB ke 3:
     Mata acara rapat ke-3 ini dilakukan untuk permohonan persetujuan perubahan alamat Perseroan dari RDTX
     Tower, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. E 1V/6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia, menjadi beralamat di
     Capital Place, Lantai 28 Unit A, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18 Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan,
     Jakarta Selatan 12710.

     Ketentuan kuorum mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 41
     POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Terbuka adalah:
     a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
         dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah
         kuorum yang lebih besar;
     b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
         dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3
         (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran
         dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar; dan

                                                      10
Page 11
         c.   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
              1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran
              dasar Perusahaan Terbuka menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara
              setuju yang lebih besar.

    4.   Mata Acara RUPS-LB ke 4:
         Persetujuan perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

         Penjelasan mata acara RUPS-LB ke 4:
         Dilaksanakan untuk menyetujui perubahan dan/atau penetapan susunan anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris Perseroan untuk sisa masa jabatan yang akan berakhir sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
         Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.

         Ketentuan kuorum mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 41
         POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
         Perusahaan Terbuka adalah:
         a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
             dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah
             kuorum yang lebih besar;
         b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
             dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3
             (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran
             dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar; dan
         c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
             1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran
             dasar Perusahaan Terbuka menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara
             setuju yang lebih besar.

Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.

Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web
eASY.KSEI pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 8 November 2023.




                                                         11
Page 12

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published28 Nov 2023
Pages12
Characters41,618
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result