Back to announcement
20231128_TUGU_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31543113_lamp2.pdf
Other Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
ANNOUNCEMENT
28 November 2023
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK. (“Perseroan”)
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal 25
Oktober 2023, Direksi Perseroan telah memutuskan untuk membagikan kepada pemegang
saham Perseroan dividen interim untuk tahun buku 2023 (untuk periode buku yang berakhir
pada 30 September 2023), yakni sebesar Rp25,512188 per saham (“Dividen Interim”) dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan tersebut telah
disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 24 November
2023.
A. Jadwal Pembagian Dividen Interim
NO. KETERANGAN TANGGAL
1. Pengumuman di Bursa Efek Indonesia 28 November 2023
Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen
2.
(Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 6 Desember 2023
- Pasar Tunai 8 Desember 2023
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
3.
Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 7 Desember 2023
- Pasar Tunai 11 Desember 2023
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen 8 Desember 2023
4.
(Recording Date)
5. Tanggal Pembayaran Dividen Interim 20 Desember 2023
B. Tata Cara Pembagian Dividen Interim
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 8
Desember 2023 pukul 16.00 WIB.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 2
ANNOUNCEMENT
28 November 2023
2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan selanjutnya
KSEI akan mendistribusikan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek .
Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya masih menggunakan warkat
(fisik), pembayaran Dividen Interim akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer
bank) ke rekening Pemegang Saham Perseroan.
3. Atas pembayaran Dividen Interim kepada Pemegang Saham akan dilakukan pemotongan
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Interim
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan
Pajak Penghasilan atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak orang pribadi dalam
negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang
telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3)
huruf f angka 1.a) UU no.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja juncto
Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI
(untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, lantai 2 Jakarta 10120
(untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang
saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 8 Desember 2023 sampai dengan
pukul 16.00 WIB dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format
dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan bagi Pemegang Saham warkat diambil
di kantor BAE.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 3
ANNOUNCEMENT
28 November 2023
7. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim
yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening
efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 28 November 2023
PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA Tbk
Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.