Skip to content
Back to announcement

20231128_TUGU_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31543113_lamp2.pdf

Other Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
ANNOUNCEMENT
28 November 2023


                                           PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                             TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
                                     PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK. (“Perseroan”)

                Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal 25
                Oktober 2023, Direksi Perseroan telah memutuskan untuk membagikan kepada pemegang
                saham Perseroan dividen interim untuk tahun buku 2023 (untuk periode buku yang berakhir
                pada 30 September 2023), yakni sebesar Rp25,512188 per saham (“Dividen Interim”) dengan
                memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan tersebut telah
                disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 24 November
                2023.

                 A.       Jadwal Pembagian Dividen Interim

                  NO.                             KETERANGAN                               TANGGAL

                     1.     Pengumuman di Bursa Efek Indonesia                         28 November 2023

                            Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen
                     2.
                            (Cum Dividen)

                            - Pasar Reguler dan Negosiasi                                6 Desember 2023

                            - Pasar Tunai                                                8 Desember 2023

                            Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
                     3.
                            Dividen)

                            - Pasar Reguler dan Negosiasi                                7 Desember 2023

                            - Pasar Tunai                                               11 Desember 2023

                            Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen            8 Desember 2023
                     4.
                            (Recording Date)

                     5.     Tanggal Pembayaran Dividen Interim                          20 Desember 2023



               B. Tata Cara Pembagian Dividen Interim

                1.        Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
                          tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 8
                          Desember 2023 pukul 16.00 WIB.




   PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk            Head Office:                       t. +6221 529 61777 (hunting)
   a member of PERTAMINA                             Wisma Tugu I                       f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                     Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9    e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                     Jakarta 12920, Indonesia           www.tugu.com
Page 2
ANNOUNCEMENT
28 November 2023

                 2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian
                    Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan selanjutnya
                    KSEI akan mendistribusikan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau
                    Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek .

                      Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya masih menggunakan warkat
                      (fisik), pembayaran Dividen Interim akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer
                      bank) ke rekening Pemegang Saham Perseroan.

                3.    Atas pembayaran Dividen Interim kepada Pemegang Saham akan dilakukan pemotongan
                      Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.


                4.    Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Interim
                      tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham wajib
                      pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan
                      Pajak Penghasilan atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
                      Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak orang pribadi dalam
                      negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
                      diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang
                      telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3)
                      huruf f angka 1.a) UU no.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
                      beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja juncto
                      Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak
                      memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
                      diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
                      ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
                      WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
                      2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

                 5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang
                    pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
                    Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36
                    Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
                    Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI
                    (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau Biro Administrasi Efek (“BAE”)
                    Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, lantai 2 Jakarta 10120
                    (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang
                    saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 8 Desember 2023 sampai dengan
                    pukul 16.00 WIB dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan
                    dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
                    Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format
                    dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                 6. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
                    pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
                    Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan bagi Pemegang Saham warkat diambil
                    di kantor BAE.




   PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk         Head Office:                          t. +6221 529 61777 (hunting)
   a member of PERTAMINA                          Wisma Tugu I                          f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                  Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9       e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                  Jakarta 12920, Indonesia              www.tugu.com
Page 3
ANNOUNCEMENT
28 November 2023

                 7. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim
                    yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya
                    disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan
                    Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening
                    efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.



                                                   Jakarta, 28 November 2023

                                            PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA Tbk
                                                            Direksi




   PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk         Head Office:                       t. +6221 529 61777 (hunting)
   a member of PERTAMINA                          Wisma Tugu I                       f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                  Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9    e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                  Jakarta 12920, Indonesia           www.tugu.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published28 Nov 2023
Pages3
Characters8,874
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result