Skip to content
Back to announcement

20231128_BRPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31543067_lamp1.pdf

Listing Text extracted BRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 135

Page 1
                                                                                                                                  JADWAL
                     Efektif                                                           :                    31 Januari 2023      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                               :                 28 November 2023
                     Masa Penawaran Umum                                               :              22-23 November 2023        Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                                     :                 28 November 2023
                     Tanggal Penjatahan                                                :                 24 November 2023        Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”)                      :                 29 November 2023

                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
                      SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN
                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                      PT BARITO PACIFIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT
                      YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                      INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
                      BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                      PT BARITO PACIFIC TBK
                                                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                                Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi dan Aktivitas Perusahaan Holding

                                                                                                                                     Kantor
                                                                                                                   Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
                                                                                                                    Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
                                                                                                                                 Jakarta 11410
                                                                                                                           Telepon : (021) 5306711
                                                                                                                          Faksimili : (021) 5306680
                                                                                                                     Website : www.barito-pacific.com
                                                                                                                         Email : corpsec@barito.co.id

                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC
                                                                  DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                                           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III TERSEBUT,
                                                                                                   PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                    DAN
                                                                                          PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                            (“OBLIGASI”)
                     Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
                     Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
                     Seri A     : Sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B     : Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 28 Februari 2024 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
                     dibayarkan pada tanggal 28 November 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 28 November 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
                      BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK
                      PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
                      LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR, DENGAN KETENTUAN BAHWA
                      HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
                      PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG
                      TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PERSEROAN
                      WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER
                      SEBELUM TANGGAL PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                      DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):

                                                                                                                              idA+ (Single A Plus)

                                                                        UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS INDUSTRI PETROKIMIA DAN EKSPLORASI, PENGEMBANGAN, SERTA PRODUKSI SUMBER ENERGI PANAS BUMI TUNDUK PADA RISIKO DAN
                      KETIDAKPASTIAN GEOLOGIS YANG MASING-MASING DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.


                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
                      OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                           Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                                            Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)

                                                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                                                                              PT BCA Sekuritas                                               PT Sucor Sekuritas

                                                                                                                        WALI AMANAT OBLIGASI
                                                                                                                  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk


                                                                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
kepada OJK dengan No. 082/BP/BOD/XI/2022 tanggal 3 November 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”).
Pada tanggal 31 Januari 2023, OJK telah mengeluarkan pernyataan efektif melalui surat No. S-33/D.04/2023 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
dengan total target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah), pada Tahap I Perseroan
telah menerbitkan Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan dicatatkan pada Bursa Efek berdasarkan Persetujuan
Prinsip yang diterbitkan oleh Bursa Efek sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-09899/BEI.PP1/11-2022 tanggal
18 November 2022, perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III di atas, Perseroan merencanakan untuk
mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 pada Bursa
Efek. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan Bursa Efek, maka Penawaran Umum ini
batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab VIII dalam Informasi
Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prosepektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap pihak Afiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung
sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab V tentang Penjaminan Emisi
Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VI tentang Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal Serta Pihak Lain.

 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN
 YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN
 UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN
 ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT
 UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI



DAFTAR ISI ...........................................................................................................................      i
DEFINISI DAN SINGKATAN ..................................................................................................                 iii
RINGKASAN ........................................................................................................................       xiii
I.     PENAWARAN UMUM .................................................................................................                    1
       A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .......................................                                                 2
       B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI .....................................................                                       2
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............ 14
III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .......................................................................                            18
IV.    KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
       KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................................                                 21
       A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ...........................................................................                          21
       B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ...                                                                22
       C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ...................................................................                              22
       D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ......................................................................                               23
       E. TATA KELOLA PERUSAHAAN .................................................................................                       23
       F. SUMBER DAYA MANUSIA .....................................................................................                      23
       G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
          DENGAN PERUSAHAAN ANAK ..............................................................................                          27
       H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN
          PERSEROAN ..........................................................................................................           28
       I. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................                                                   29
       J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI ..............................................................                              30
       K. PERJANJIAN OPERASIONAL DENGAN PIHAK KETIGA ............................................                                        41
       L. PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA ..................................................                                     50
       M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN ............................................                                          60
       N. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN,
          PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN
          PERUSAHAAN ANAK .............................................................................................                  60
       O. ASURANSI .............................................................................................................         61
       P. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
          DAN PERUSAHAAN ANAK .....................................................................................                      61
       Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR) ...........                                                      67
V.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ...................................................................................                     70
VI.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................. 71
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ...................................................................                                  73




                                                                      i
Page 4
VIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ...........................................................................           80
IX.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
      PEMBELIAN OBLIGASI ................................................................................................. 83
X.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................... 85




                                                             ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yakni:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                          horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                           (i) suami atau istri;
                           (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                           (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                 bersangkutan; atau
                           (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                          horizontal maupun vertikal, yaitu:
                          (i) orang tua dan anak;
                          (ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
                          (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak
                          tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
                          lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                          dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                          pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                          atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                          maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                          dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang
                          secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                          persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut

Agen Pembayaran   :   berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan dalam
                      bentuk notariil, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
                      Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan/atau
                      pembayaran hak-hak/manfaat lain atas obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                      melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang
                      dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

Akuntan Publik    :   berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte As ia
                      Pasifik dan Jaringan Deloitte) yang melaksanakan audit atas Laporan Keuangan
                      Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum
                      Obligasi.

Bank Kustodian    :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                      Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
                      peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal, sebagaimana dimaksud
                      dalam UUPPSK

Bunga Obligasi    :   berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh
                      Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                      sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Bursa Efek        :   berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                      mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                      memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                      Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang   :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening              kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                      yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
                      dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh
                      Pemegang Rekening kepada KSEI.




                                                  iii
Page 6
Dampak Negatif    :   berarti, perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa yang
yang Material         melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap keadaan
                      keuangan, operasional dan hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara
                      konsolidasian yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                      kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Denda             :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                      kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1%
                      (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
                      dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
                      lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                      dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
                      1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Efek              :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                      digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
                      kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                      manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                      setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
                      Modal.

Emisi             :   berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                      Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure     :   berarti suatu tindakan dari pemerintah, sanksi ekonomi, pemogokan kerja, atau lock-
                      out (baik ditanggung maupun tidak ditanggung oleh asuransi), kerusuhan, kebakaran,
                      bom, huru hara, tindakan atau pernyataan perang, peningkatan konflik permusuhan
                      (baik dinyatakannya perang atau tidak) atau tindakan terorisme (baik yang telah diakui
                      pertanggungjawabannya atau tidak), deklarasi kondisi negara dalam keadaan darurat
                      atau malapetaka atau krisis yang menyangkut negara Republik Indonesia, atau
                      bencana alam seperti banjir, gempa bumi, erupsi gunung berapi, pandemik, epidemis,
                      wabah penyakit infeksi yang terjadi di luar kemampuan, kekuasaan dan/atau kendali
                      para pihak, yang secara langsung dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya
                      kewajiban-kewajiban dari para pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan.

Hari Bursa        :   berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                      menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
                      dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender     :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut Kalender Gregorius, termasuk hari
                      Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
                      Republik Indonesia.

Hari Kerja        :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                      oleh Pemerintah Republik Indonesia dan suatu hari yang karena suatu keadaan
                      tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Hari Kerja biasa.

Informasi         :   berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Tambahan              Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK
                      No. 36/2014.

Jumlah Terutang   :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian -perjanjian lainnya yang
                      berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                      Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

Kemenkumham       :   berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                      Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                      Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).




                                                   iv
Page 7
Kesanggupan           :   berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini
Penuh                     berdasarkan mana Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri akan
(Full Commitment)         menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib
                          membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari
                          masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa Penawaran
                          Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                          Obligasi.

Konfirmasi Tertulis   :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                          diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                          Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                          Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                          Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
(KTUR)                    atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan
                          KSEI.

Konsultan Hukum       :   berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum
                          atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dalam
                          rangka Penawaran Umum Obligasi.

KSEI                  :   berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                          Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan
                          kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                          didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
                          berdasarkan Perjanjian Agen Pem bayaran dan mengadministrasikan Obligasi
                          berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.

Kustodian             :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
                          Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
                          transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                          dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kusto dian

Manajer               :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang akan melakukan
Penjatahan                penjatahan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran
                          Umum berdasrkan Peraturan No. IX.A.7, yang dalam Emisi ini adalah PT BCA
                          Sekuritas.

Masyarakat            :   berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau
                          badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-badan hukum asing
                          yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
                          perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menkumham             :   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                          Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama lainnya).

MESDM                 :   berarti singkatan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.




                                                      v
Page 8
Obligasi             :   berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan seri obligasi, yang diterbitkan
                         dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023, yang
                         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam
                         2 (dua) seri yaitu:

                          Seri A   :   Sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
                                       tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
                                       tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                          Seri B   :   Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
                                       bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
                                       berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                         dalam jumlah pokok sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dan akan
                         dicatatkan di Bursa Efek Indonesia serta didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI.
                         Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
                         dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
                         pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                         dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa        :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Keuangan atau            pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
OJK                      Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                         Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUPPSK. Sejak tanggal 31 Desember 2012,
                         fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
                         di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar
                         Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55
                         Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                         Keuangan.

Pemegang             :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
Obligasi                 disimpan dan diadministrasikan dalam:
                         a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                         b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang             :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening                 meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh
                         KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat          :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), berkedudukan di Jakarta Selatan,
                         atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai
                         penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                         undangan yang berlaku, termasuk UUPM.

Pemerintah           :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum       :   berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
                         Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
                         ketentuan dalam perjanjian penjaminan emisi obligasi masing -masing tahap.

Penawaran Umum       :   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi, yang dilakukan secara bertahap, yang
Berkelanjutan            dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi
                         kepada Masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan
                         UUPM, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
                         Rupiah).

Pengakuan Utang      :   berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, yang dimuat dalam
                         Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023
                         No. 3 tanggal 8 November 2023, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris
                         di Jakarta Selatan.

Penitipan Kolektif   :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                         kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.




                                                      vi
Page 9
Penjamin Emisi     :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Obligasi               Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
                       Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                       Obligasi, yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment)
                       terhadap penerbitan Obligasi sesuai dengan bagian Penjaminan, yang dalam hal ini
                       adalah PT BCA Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
                       ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin           :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Pelaksana Emisi        Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas dan PT Sucor
Obligasi               Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                       Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan          :   berarti Peraturan Nomor: IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
No. IX.A.1             Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan
                       Pernyataan Pendaftaran, sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan OJK
                       Nomor: 58/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang Penyampai an Pernyataan
                       Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik

Peraturan          :   berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua
No. IX.A.2             Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                       Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan          :   berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
No.IX.A.7              Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                       Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen    :   berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II
Pembayaran             Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 1 tanggal 8 November 2023, yang dibuat
                       di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan berikut perubahan-
                       perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                       pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
                       di kemudian hari.

Perjanjian         :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi
Pendaftaran Efek       di KSEI No. SP-112/OBL/KSEI/2023 tanggal 8 November 2023.
Bersifat Utang
di KSEI

Perjanjian         :   berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II
Penjaminan Emisi       Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 8 November 2023, yang dibuat
Obligasi               di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

Perjanjian         :   berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II
Perwaliamanatan        Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 8 November 2023, yang dibuat
                       di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

Pernyataan         :   berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito
Penawaran Umum         Pacific Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 3 November 2022, yang
Berkelanjutan          dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan .

Pernyataan         :   berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19) UUPM
Pendaftaran            juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1, dan dengan memperhatikan POJK
                       No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
                       sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
                       perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
                       persyaratan OJK.




                                                   vii
Page 10
Pernyataan          :   berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Pendaftaran             Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
Menjadi Efektif         a. pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                            secara lengkap, atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
                            OJK; atau
                        b. Dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan,
                            penghitungan waktu efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal
                            diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud dan telah
                            memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK.
                        Sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek berhak menawarkan dan menjual
                        Saham yang ditawarkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan           :   berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Barito Pacific Tbk.,
                        berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Perusahaan Anak     :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
atau Entitas Anak       keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan Efek     :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
                        Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM

Persetujuan         :   berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek sebagaimana termaktub dalam
Prinsip                 Surat No. 09899/BEI.PP1/11-2022 tanggal 18 November 2022, perihal Persetujuan
                        Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa Efek
                        atas permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud
                        dalam Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan
                        Direksi Bursa Efek.

Pinjaman Bangkok    :   berarti Facility Agreement for a USD252,700,000 Term Loan/Standby Letter of Credit
Bank                    Facility tanggal 5 Agustus 2020 yang dibuat antara Perseroan sebagai Debitur dan
                        Bangkok Bank Public Company Limited sebagai Kreditur, sebagaimana terakhir diubah
                        dengan Surat Amendemen Kedua tanggal 18 Agustus 2023.

Pinjaman BNI        :   berarti Akta Perjanjian Kredit Nomor: 117 tanggal 21 September 2021, yang dibuat
                        di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang dibuat
                        antara Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                        sebagai Kreditur, sebagaimana terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan
                        Perjanjian Kredit Term Loan Maksimum USD 125,000,000 No. (1) 117 tanggal 30 Mei
                        2023.

POJK No. 33/2014    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                        2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
                        Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                        2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                        2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 30/2015    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                        2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 52/2015    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 52/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                        2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan.

POJK No. 55/2015    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                        2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK. No. 56/2015   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                        2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.




                                                   viii
Page 11
POJK No. 7/2017    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                       tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                       Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                       tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran
                       Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 23/2017   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
                       tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

POJK No. 15/2020   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                       tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                       tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                       tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                       tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 42/2020   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 427/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                       tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                       2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

POJK No. 3/2021    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22 Februari
                       2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Pokok Obligasi     :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
                       ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan
                       Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
                       Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta
                       didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:

                        Seri A   :   Sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
                                     tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
                                     tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                        Seri B   :   Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
                                     bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
                                     berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                       Pokok Obligasi dari masing-maing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi
                       sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                       Obligasi, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

PPN                :   berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang -Undang Republik
                       Indonesia Nomor 29 tahun 2009 berikut seluruh perubahan dan peraturan
                       pelaksanaannya.

Proyek Jawa 9 &    :   berarti, proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga uap Jawa 9 dan 10 dengan
10                     kapasitas 2 x 1.000MW (dua kali seribu Mega Watt) yang dilaksanakan oleh PT Indo
                       Raya Tenaga, suatu perusahaan patungan yang sebagian sahamnya dimiliki secara
                       tidak langsung oleh Perseroan melalui Perusahaan Anaknya.

Prospektus         :   berarti Prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                       yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2023.




                                                   ix
Page 12
Rekening             :   berarti rekening atas nama Perseroan yang digunakan untuk menampung cadangan
Cadangan                 pembayaran Bunga Obligasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Pembayaran               Perwaliamanatan.
Hutang (Deb t
Service Reserve
Account) atau
DSRA

Rekening Efek        :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                         Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                         berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
                         Pemegang Obligasi.

Rp                   :   berarti Rupiah, yang merupakan mata uang resmi Negara Kesatuan Republik
                         Indonesia.

RUPO                 :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                 :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                         diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Satuan               :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan           Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Seri Obligasi        :   Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:

                         a.   Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus
                              miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
                              persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi., dan
                              pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                              payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Seri A pada tanggal
                              jatuh tempo.
                         b.   Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
                              miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol
                              persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                              pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                              payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
                              tanggal jatuh tempo.

                         Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                         dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
                         pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                         dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan.

Sertifikat Jumbo     :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
Obligasi                 diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                         Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
                         Obligasi Seri B.

Tahun Buku           :   berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.

Tanggal Distribusi   :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                         Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 kepada KSEI yang merupakan
                         tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
                         Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.

Tanggal Emisi        :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada
                         Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

Tanggal              :   berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi
Pelunasan Pokok          jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
Obligasi                 dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                         ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                        x
Page 13
Tanggal          :   berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh
Pembayaran           tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Bunga Obligasi       Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal          :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Penjatahan
USD              :   berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara Amerika
                     Serikat.

UUPM atau        :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana terakhir
Undang-Undang        diubah dengan UUPPSK berikut peraturan perubahannya dan peraturan-peraturan
Pasar Modal          pelaksanaannya dan segala perubahan atau pembaharuan -pembaharuan yang dibuat
                     dikemudian hari.

UUPT             :   berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                     Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
                     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan
                     menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                     tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

UUPPSK           :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                     2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UU Panas Bumi    :   berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014 tentang Panas
Baru                 Bumi, berikut perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

Utang            :   Berarti jumlah agregat dari seluruh utang Perseroan dan Perusahaan Anak, tapi tidak
Konsolidasian        termasuk (a) utang antar perusahaan, (b) pinjaman unsubordinated dari pemegang
                     saham kepada Perseroan dan (c) fasilitas modal kerja.

Wali Amanat      :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
                     dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                     berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
                     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                 xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

 Barito Pacific                   PT Barito Pacific Tbk
 BIP                              PT Barito Investa Prima
 BMI                              PT Barito Mitra Investama (dahulu PT Barito Mitra Hasasa)
 BJRK                             PT Binajaya Rodakarya
 BREN                             PT Barito Renewables Energy Tbk
 BWE                              PT Barito Wind Energy
 BWI                              PT Barito Wanabinar Indonesia
 BWL                              PT Barito Wahana Lestari
 BWT                              PT Barito Wahana Tenaga
 CAP                              PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
 CAP-2                            PT Chandra Asri Perkasa
 CATCO                            Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.)
 DGI                              PT Darajat Geothermal Indonesia
 GE                               Green Era Energy Pte. Ltd.
 GI                               PT Griya Idola
 GTA                              PT Griya Tirta Asri
 Marigold                         Marigold Resources Pte. Ltd.
 MCI                              PT Mambruk Cikoneng Indonesia
 MGA                              PT Meranti Griya Asri
 PGE                              PT Pertamina Geothermal Energy
 PLN                              PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
 REP                              PT Rimba Equator Permai
 RIM                              PT Royal Indo Mandiri
 RPU                              PT Redeco Petrolin Utama
 SCG                              Siam Cement Public Company Limited
 SCG Chemicals                    SCG Chemicals Company Limited
 SEGDI                            Star Energy Geothermal Darajat I, Limited
 SEGDII                           Star Energy Geothermal Darajat II, Limited
 SEGI                             PT Star Energy Geothermal Indonesia
 SEGHPL atau Star Energy          Star Energy Group Holdings Pte. Ltd.
 SEGSS                            PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau
 SMI                              PT Styrindo Mono Indonesia
 TAIWI                            PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries




                                                        xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di b awah ini merupakan b agian yang tidak terpisahkan dan harus dib aca dalam kaitannya dengan
keterangan yang leb ih rinci dan laporan keuangan serta catatan -catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tamb ahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
b agi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H.,
Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979, dan telah didaftarkan pada buku register pada Pengadilan Negeri
Jakarta tanggal 3 Agustus 1979 di bawah No. 364, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 84, Tambahan No. 624 tanggal 19 Oktober 1979. Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 29 Agustus 2007, dibuat
di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Barito
Pacific Tbk, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. W7 -09808HT.01.04-TH2007, tanggal
6 September 2007, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 87, Tambahan No. 10722
tanggal 30 Oktober 2007.

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I
Tahun 2023, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku
saat ini adalah sebagaimana termuat dalam:

Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0040605.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022, (ii) diberitahukan ke Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0250699
tanggal 15 Juni 2022, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah
No. AHU-0112038.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 (“Akta No. 06/2022”).

Berdasarkan Akta No. 06/2022, pemegang saham Perseroan setuju untu k:
a. mengubah Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
    untuk disesuaikan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020; dan

b.   mengubah anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan khususnya
     di bidang Pasar Modal, dengan mengubah Pasal 4 ayat (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), (11), (12), (13), (14),
     Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (2.d), Pasal 9 dan Pasal 17 anggaran dasar Perseroan.

Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam
bidang industri, energi terbarukan, properti, perdagangan, pertambangan, kehutanan, perkebunan, transportasi
dan aktivitas perusahaan holding.

Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi
terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada Perusahaan
Anak dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak.

Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada
di Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62 -63 Jakarta.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat,
Banjarmasin Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan; dan (ii) 3 pabrik m ilik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123,
Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara,
Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terinteg rasi yang
berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik
polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup
dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan
dioperasikan oleh CAP, yang terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui
saluran pipa; iii) 3 (tiga) lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi m ilik Star Energy group yaitu (a) Site Star
Energy Wayang Windu yang terletak di Perkebunan Kertamanah, Margamukti, Kec. Pangalengan, Kabupaten
Bandung, Jawa Barat 40378; (b) Site Star Energy Salak yang berlokasi di Jl. Jayanegara, Kabandungan,
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan (c) Site Star Energy Darajat yang terletak di Karyamekar,
Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu, terdapat 2 (dua) gedung milik Perusahaan Anak yaitu
GI yang bernama Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410 dan
Wisma Barito Pacific II yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410.




                                                           xiii
Page 16
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Susunan pemegang saham yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
yang diungkapkan dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh PT Raya
Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, adalah sebagai berikut:


                                                            Nilai Nominal Rp100 per Saham                         (%)
               Uraian dan Keterangan
                                                         Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)
  Modal Dasar                                            279.000.000.000      27.900.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Prajogo Pangestu                                       66.736.062.073          6.673.606.207.300              71,19
    Masyarakat (di bawah 5%)                               27.011.155.971          2.701.115.597.100              28,81
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               93.747.218.044          9.374.721.804.400             100,00
  Saham dalam Portepel                                    185.252.781.956         18.525.278.195.600

KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih
dari 50% (lima puluh persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen
Perusahaan Anak berikut ini:
                                                                                                         Total Pendapatan
                                                                                        Status
                                                                       Status                            Perusahaan Anak
         Perusahaan           Jenis       Persentase      Tahun                      Kepemilikan
 No.                                                                 Operasiona                           Terhadap Total
            Anak              Usaha       Kepemilikan   Penyertaan                   Saham oleh
                                                                          l                                 Pendapatan
                                                                                      Perseroan
                                                                                                          Konsolidasian
 Kepemilikan Secara Langsung
  1    PT Chandra Asri      Petrokimia       34,63         2007      Beroperasi      Dimiliki secara         78,55%
       Petrochemical                                                               langsung 34,63%
       Tbk dan entitas                                                              dan 3,92% tidak
       anak                                                                        langsung melalui
                                                                                  Marigold Resources
                                                                                        Pte. Ltd.
  2    Marigold              Inv estasi     100,00         2005        Tidak         Dimiliki secara          0,00%
       Resources Pte.                                                beroperasi     langsung 100%,
       Ltd
  3    PT Tunggal           Kehutanan        99,99         1990        Tidak          Dimiliki secara         0,00%
       Agathis Indah            dan                                  beroperasi    langsung 99,99%,
       Wood Industries      perdaganga                                             dan tidak langsung
                                 n                                                  melalui PT Barito
                                                                                    Mitra Inv estama
                                                                                            0,01%
  4    PT Rimba             Kehutanan        99,97         1992        Tidak          Dimiliki secara         0,00%
       Equator Permai                                                beroperasi     langsung 99,97%
                                                                                   dan tidak langsung
                                                                                    melalui PT Griy a
                                                                                        Idola 0,03%
  5    PT Binajay a            Lem           99,97         1990      Beroperasi       Dimiliki secara         0,02%
       Rodakary a            (Perekat)                                             langsung 99,97%,
                               Glue                                                dan tidak langsung
                                                                                    melalui PT Barito
                                                                                     Mitra Inv estama
                                                                                            0,03%
  6    PT Griy a Idola      Real Estate      99,99         1993      Beroperasi       Dimiliki secara         0,33%
       dan entitas anak                                                             langsung 99,99%
                                                                                   dan tidak langsung
                                                                                  melalui PT Binajay a
                                                                                   Roda kary a 0,01%
  7    PT Roy al Indo       Perkebunan    99,9998687       2010        Tidak          Dimiliki secara         0,00%
       Mandiri                                                       beroperasi           langsung
                                                                                   99,9998687% dan
                                                                                      tidak langsung
                                                                                    melalui PT Griy a
                                                                                   Idola 0,0001313%
  8    PT Barito Inv esta   Pengangkut       99,92         2017        Tidak          Dimiliki secara         0,00%
       Prima                    an                                   beroperasi     langsung 99,92%
                                                                                   dan tidak langsung
                                                                                    melalui PT Griy a
                                                                                        Idola 0,08%
  9    PT Barito            Kelistrikan      99,99         2008        Tidak          Dimiliki secara         0,00%
       Wahana Lestari                                                beroperasi     langsung 99,99%
       dan entitas anak                                                            dan tidak langsung
                                                                                  melalui PT Tunggal
                                                                                  Agathis Indah Wood
                                                                                    Industries 0,01%




                                                          xiv
Page 17
                                                                                                                 Total Pendapatan
                                                                                              Status
                                                                           Status                                Perusahaan Anak
            Perusahaan         Jenis      Persentase        Tahun                          Kepemilikan
    No.                                                                  Operasiona                               Terhadap Total
               Anak            Usaha      Kepemilikan     Penyertaan                       Saham oleh
                                                                              l                                     Pendapatan
                                                                                            Perseroan
                                                                                                                  Konsolidasian
     10   PT Barito          Perusahaan      64,67           2018        Beroperasi        Dimiliki secara             21,08%
          Renewables           Holding                                                   langsung 64,67%
          Energy Tbk dan
          entitas anak
     12   PT Barito Mitra    Perusahaan      96,00           2019          Tidak           Dimiliki secara            0,00%
          Inv estama           holding                                   beroperasi      langsung 96% dan
                                                                                           tidak langsung
                                                                                          melalui PT Barito
                                                                                              Wanabinar
                                                                                            Indonesia 4%
     13   PT Barito          Perdaganga      99,00           2019          Tidak           Dimiliki secara            0,00%
          Wanabinar            n besar                                   beroperasi        langsung 99%
          Indonesia

   KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN MELALUI PENAWARAN
   UMUM
                                                                                                                       Jum lah yang
                                                                          Nilai Efek
                                                        Tingkat                                                           Masih
                      Nam a Efek                                          Dicatatkan            Jatuh Tempo
                                                        Bunga                                                           Terhutang
                                                                       (jutaan Rupiah)
                                                                                                                       (jutaan USD)
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I
                                                         9,30%            479.000             19 Desember 2022                Lunas
 Tahun 2019 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I
                                                         9,50%            271.000             19 Desember 2024                17,5
 Tahun 2019 Seri B
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II
                                                         8,60%            227.480                 1 April 2023                Lunas
 Tahun 2020 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II
                                                         9,10%            136.000                 1 April 2025                 8,8
 Tahun 2020 Seri B
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
                                                         9,25%             56.000             8 Desember 2023                  3,6
 Tahun 2020 Seri B
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
                                                        10,25%            163.000             8 Desember 2025                 10,5
 Tahun 2020 Seri C
 Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I
                                                         8,80%            561.100                 8 Juni 2024                 36,1
 Tahun 2021 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I
                                                         9,50%            188.900                 8 Juli 2026                 12,2
 Tahun 2021 Seri B
 Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II
                                                         8,50%            185.600                 1 April 2025                11,9
 Tahun 2022 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II
                                                         9,50%            440.900                 1 April 2027                28,4
 Tahun 2022 Seri B
 Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II
                                                        10,50%            123.500                 1 April 2029                 7,9
 Tahun 2022 Seri C
 Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I
                                                         8,25%             52.520              8 Februari 2026                 3,4
 Tahun 2023 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I
                                                         9,25%            821.865              8 Februari 2028                52,9
 Tahun 2023 Seri B
 Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I
                                                        10,50%            125.615              8 Februari 2030                 8,1
 Tahun 2023 Seri C
              Jum lah Obligasi yang m asih terhutang                      3.126.000                                           201,3
 * asumsi kurs 1USD adalah Rp15.526

   Pada tanggal 30 September 2023, jumlah Obligasi Perseroan yang masih terhutang (diluar biaya perolehan
   pinjaman yang belum diamortisasi) adalah sebesar USD 201,3 juta atau Rp 3.126.000 juta.
   Pada tanggal 15 Desember 2022 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019 Seri A dan pada
   tanggal 29 Maret 2023 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri A telah dilunasi.
   KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA)
   BULAN KE DEPAN
   Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
   Tambahan ini diterbitkan.
                                                                                                                         (Dalam USD)
                    Keterangan                                          Jatuh Tempo                                Jumlah
Obigasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun
                                                                    8 Desember 2023                               3.606.853
2020 Seri B
Pinjaman BNI                                                           25 Januari 2024                           12.500.000
                         Total                                                                                   16.106.853
* asumsi kurs 1USD adalah Rp15.526




                                                             xv
Page 18
Kewajiban-kewajiban keuangan di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023.

RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak terkait,
dengan rincian: (i) sebesar Rp271.000.000.000 untuk pembayaran penuh atas sisa saldo utang Obligasi
Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019 Seri B; (ii) sebesar Rp136.000.000.000 untuk pembayaran
penuh atas sisa saldo utang Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri B; (iii) sebesar
Rp86.319.462.244 untuk pembayaran sebagian atas sisa saldo utang Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap
III Tahun 2020 Seri C; (iv) sebesar Rp185.600.000.000 untuk pembayaran penuh atas sisa saldo utang Obligasi
Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022 Seri A; (v) sebesar USD9.557.942 atau sekitar
Rp152.927.073.506,- untuk pembayaran sebagian utang berdasarkan Pinjaman BNI; dan (vi) sebesar
USD10.000.000 atau setara dengan sekitar Rp160.000.000.000,- untuk pembayaran sebagian utang berdasarkan
Pinjaman Bangkok Bank.

Penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

 Nama Obligasi           :   Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023

 Target dana             :   Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).
 Penawaran Umum
 Berkelanjutan yang
 akan dihimpun

 Jumlah Pokok            :   Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
 Obligasi
 Jangka Waktu,           :    Seri A :    Sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
 Tingkat Bunga dan                        tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen)
 Jatuh Tempo                              per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                              Seri B :    Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
                                          tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
                                          per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

 Harga Penawaran         :   100% dari nilai Obligasi.

 Satuan                  :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
 Pemindahbukuan

 Satuan Pemesanan        :   Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
                             kelipatannya

 Peringkat Obligasi      :   idA+ (Single A Plus) dari Pefindo


 Jaminan                 :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
                             harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
                             baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
                             ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
                             Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                             Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
                             hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
                             baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

 Penyisihan Dana         :   Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau
 (Sinking Fund)              peringkat di bawah itu, maka Perseroan wajib membuka Reken ing DSRA dan
                             mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga
                             Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya
                             sertifikat hasil pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan obligasi yang
                             menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan menjadi idA tersebut wajib
                             disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali
                             Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan Pasal
                             3.4 butir 3 Perjanjian Perwaliamanatan. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini
                             tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di atas idA, dan karenanya



                                                         xvi
Page 19
                                  dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun
                                  ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencad angkan sinking fund
                                  tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke
                                  waktu.

 Hak Senioritas Atas          :   Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
 Utang                            kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
                                  dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
                                  dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                  di kemudian hari.

 Wali Amanat                  :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, atau
                                  pengganti dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Obligasi yang mewakili kepentingannya sendiri dan Pemegang
                                  Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Septem ber 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun -tahun yang berakhir 31 Desember
2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia
Pasifik dan Jaringan Deloitte) yang ditandatangani ol eh Anna Karina Wijaya pada tanggal 29 Maret 2023 yang
menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain me ngenai laporan keuangan konsolidasian dan
tujuan laporan keuangan konsolidasian untuk disertakan dalam dokumen Penawaran Umum Obligasi.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                  (dalam jutaan USD)
                                                   30 September*)                        31 Desember
                    KETERANGAN
                                                        2023                      2022                 2021**)
 Jumlah Aset                                                 9.473,4                   9.248,3                 9.241,6
 Jumlah Liabilitas                                           5.684,8                   5.526,4                 4.969,7
 Jumlah Ekuitas                                              3.788,6                   3.721,9                 4.271,9
*) tidak di audit
**) disajikan kembali


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                     (dalam jutaan USD)
                                                             30 September*)                     31 Desember
                         Keterangan
                                                          2023        2022                 2022             2021**)
 Pendapatan                                              2.112,4         2.377,1              2.961,5            3.155,7
 Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung               1.690,8         2.045,6              2.515,9            2.370,8
 Laba Kotor                                                421,6            331,6               445,7              784,9
 Laba Bersih Periode / Tahun Berjalan                       96,8             39,1                32,2              296,0
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode / Tahun
 Berjalan                                                  119,7           203,0                177,6             338,0
*) tidak di audit
**) disajikan kembali


Rasio-rasio Keuangan

                                                            30 September*)                     31 Desember
                        Keterangan
                                                          2023          2022                2022        2021**)
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan (%)                                          (11,14)          2,75              (6,15)           35,19
 Beban Pokok Pendapatan (%)                              (17,34)         22,09               6,12            35,41
 Laba Kotor (%)                                           27,16         (48,02)            (43,22)           34,53
 Laba Sebelum Pajak (%)                                   66,52         (70,19)            (67,71)           91,56
 Laba Bersih Periode / Tahun Berjalan (%)                147,28         (85,60)            (89,12)           99,57
 Jumlah Aset (%)                                           2,43           1,29               0,07            20,18
 Jumlah Liabilitas (%)                                     2,87          (1,08)             11,20             5,13
 Jumlah Ekuitas (%)                                        1,79           4,06             (12,87)           44,21

 Rasio Usaha
 Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%)                      19,96           13,95              15,05            24,87




                                                          xvii
Page 20
                                                                    30 September*)                          31 Desember
                      Keterangan
                                                                  2023          2022                     2022        2021**)

 Rasio Keuangan
 Rasio Lancar (x)                                                 4,46                4,41                3,70               3,15
 Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                                       2,04                0,42                0,35               3,20
 Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                                    5,11                0,88                0,87               6,93
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x)                    1,50                1,11                1,48               1,16
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x)                       0,60                0,53                0,60               0,54
 Debt Service Coverage (x)                                      1,76 ***)           1,12 ***)             1,33               2,18
 Interest Service Coverage (x)                                  2,53 ***)           1,83 ***)             1,77               3,63
*) tidak di audit
**) disajikan kembali
***) perhitungan Debt Service Charge Ratio pada 30 September 2023 dan 2022, masing-masing dihitung untuk periode 12 (dua belas) bulan pada
tanggal tersebut




                                                                  xviii
Page 21
I.         PENAWARAN UMUM
           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC
                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                      SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                              (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
                                PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                  OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP I TAHUN 2023
             DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                              DAN
                        PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                  OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP II TAHUN 2023
             DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)

Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditaw arkan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa w arkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas
nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

 Seri A     :    Sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
                 koma lima nol persen) per tahun, berjangka w aktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri B     :    Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
                 koma lima nol persen) per tahun, berjangka w aktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triw ulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 28 Februari 2024 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
28 November 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 28 November 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.




                                               PT BARITO PACIFIC TBK
                                                    Kegiatan Usaha Utam a:
     Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi dan Aktivitas
                                                      Perusahaan Holding

                                                             KANTOR
                                             Wisma Barito Pacific Tow er B Lantai 8
                                             Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
                                                          Jakarta 11410
                                                    Telepon : (021) 5306711
                                                    Faksimili : (021) 5306680
                                                Website : w ww.barito-pacific.com
                                                  Email : corpsec@barito.co.id

     Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas
                       Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):

                                                    idA+ (Single A Plus)

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS INDUSTRI PETROKIMIA DAN
 EKSPLORASI, PENGEMBANGAN, SERTA PRODUKSI SUMBER ENERGI PANAS BUMI TUNDUK PADA
 RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN GEOLOGIS YANG MASING-MASING DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK
 MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
 OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKA N
 KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia




                                                                1
Page 22
A.    PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:

1.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obli gasi Berkelanjutan III Barito
      Pacific;
2.    Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
      pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
      tahun ke-2 (kedua) sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif;
3.    Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito
      Pacific sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 9 November 2023;
4.    Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
      hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
      (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori
      peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

B.    KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi dan Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi

Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Obligasi ini terdiri dari:

 Seri A      :   Sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
                 (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri B      :   Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
                 (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 28 Februari 2024 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 28 November 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 28 November 2028 untuk Obligasi
Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (b ullet payment) pada saat jatuh tempo.

Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal
Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     Bunga Ke-
                                        Seri A                                   Seri B
         1                         28 Februari 2024                         28 Februari 2024
         2                           28 Mei 2024                              28 Mei 2024
         3                         28 Agustus 2024                          28 Agustus 2024
         4                        28 November 2024                         28 November 2024
         5                         28 Februari 2025                         28 Februari 2025
         6                           28 Mei 2025                              28 Mei 2025
         7                         28 Agustus 2025                          28 Agustus 2025
         8                        28 November 2025                         28 November 2025
         9                         28 Februari 2026                         28 Februari 2026
        10                           28 Mei 2026                              28 Mei 2026
        11                         28 Agustus 2026                          28 Agustus 2026
        12                        28 November 2026                         28 November 2026
        13                                                                  28 Februari 2027


                                                          2
Page 23
                                           Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
  Bunga Ke-
                                     Seri A                                   Seri B
      14                                                                   28 Mei 2027
      15                                                                 28 Agustus 2027
      16                                                                28 November 2027
      17                                                                 28 Februari 2028
      18                                                                   28 Mei 2028
      19                                                                 28 Agustus 2028
      20                                                                28 November 2028

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dengan perhitungan 1 tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 bulan adalah 30 Hari Kalender.

Harga Penawaran

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Pembayaran Hak - hak / manfaat Lain atas Obligasi berupa Dana

Pembayaran hak-hak lain / manfaat lain atas Obligasi berupa dana (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI
berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

Penarikan Obligasi

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan
yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

Pengalihan Obligasi

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang
Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.




                                                      3
Page 24
Hak Senioritas Atas Utang

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penyisihan dana untuk pembayaran bunga atau DSRA

Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di bawah itu, maka
Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6
(enam) bulan Bunga Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil
pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan obligasi yang menunjukk an terjadinya penurunan hasil
pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali
Amanat sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil
pemeringkatan Obligasi menjadi di atas idA, dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA dimaksud dapat
dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund
tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

a.   Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
     sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, tanpa
     persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal -hal sebagai berikut:
     i. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya P erseroan
          atau memiliki akibat Dampak Negatif yang Material terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan,
          kecuali (i) penggabungan, peleburan atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan
          dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap
          perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
          penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus;
     ii. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan, kecuali untuk transaksi
          pembelian kembali saham Perseroan (sebagaimana relevan) yang dilakukan sesuai deng an ketentuan
          perundang-undangan yang berlaku dan yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada
          Rapat Umum Pemegang Saham sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
     iii. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
          a) pinjaman atau jaminan Perseroan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian
              Perwaliamanatan;
          b) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk
              program kesejahteraan pegawai Perseroan serta pembinaan usaha kecil dan koperasi sesuai
              dengan program pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut
              tidak melebihi jumlah yang setara dengan USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
          c) pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan atau jaminan kebendaan lain termasuk
              undertaking (pernyataan kesediaan) untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau entitas selain
              Perusahaan Anak sehubungan dengan Proyek Jawa 9 & 10;
          d) pinjaman antar Perusahaan Anak;
          e) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
              dengan kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length); atau
          f) pinjaman atau jaminan perusahaan atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking (pernyataan
              kesediaan) yang diberikan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau entitas selain
              Perusahaan Anak dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak
              langsung, yang akan digunakan sebagai dukungan dalam bentuk undertaking dari pemegang saham
              atau sehubungan dengan investasi atau belanja modal Perusahaan Anak dan/atau entitas selain
              Perusahaan Anak tersebut;

     iv. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
         a) pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
         b) pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan aktiva
             non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan
             usaha Perseroan;
         c) pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi atau
             lebih), baik dalam rangka restrukturisasi internal maupun tujuan lain, sepanjang pengalihan tersebut
             tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s
             length);
         d) Pengalihan aktiva tetap Perseroan yang tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material;

     v.   Mengadakan perubahan bidang usaha selain sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar
          Perseroan, kecuali perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-



                                                        4
Page 25
           undangan yang berlaku dan/atau yang disetujui oleh para pemegang saham Emiten pada Rapat Umum
           Pemegang Saham sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
     vi . Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewaji ban pembayaran utang (PKPU) oleh
           Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
     vii . Memperoleh pinjaman baru dari bank atau lembaga keuangan lain, kecuali:
           (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan usaha sehari-
                 hari,
           (ii) pinjaman yang diperoleh untuk membayar sebagian atau seluruh pinjaman yang telah ada; atau
           (iii) pinjaman dimana dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut digunakan untuk Proyek Jawa 9 & 10,
                 dan/atau
           (i v) perolehan pinjaman (termasuk namun tidak terbatas, apabila Perseroan akan melakukan penerbitan
                 surat utang baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing dengan atau tanpa jaminan
                 kebendaan) yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.3.13 Perjanjian
                 Perwaliamanatan.

b.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     i. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
          dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
          Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
          data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
          persetujuannya; dan
     iii. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
          pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam 10 (sepul uh) Hari
          Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
          Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

c.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     i.     Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwalimanatan;
     ii.    Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
            Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good
            funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke
            rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut;
     iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
            Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin ii di atas, maka Perseroan
            harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun diatas bunga Obligasi atas kelalaian
            tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sej ak Tanggal
            Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terhutang tersebut
            dibayar sepenuhnya;
     iv. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
            Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
     v.     Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
            semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan
            semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan,
            dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya
            untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
     vi . Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
            buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
            keuangan Perseroan dan hasil operasinya yang diterapkan secara konsisten;
     vii . Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan
            yang memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
            Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan
            pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
            ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
     viii . Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya:
            a. perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
                menimbulkan Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya dan
            b. menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar,
                perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian
                auditor, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk
                menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak
                tersedia di website Perseroan;




                                                         5
Page 26
ix.    Menyerahkan kepada Wali Amanat, sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di website
       Perseroan:
       a.) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
            lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak -pihak yang
            disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan perm ohonan Wali
            Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen -dokumen
            tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10
            (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut dite rima oleh Perseroan;
       b.) laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan yang telah disampaikan ke
            OJK dan Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
x.     Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara as uransi-
       asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada
       perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan
       oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
xi . Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
       kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin -izin dan dalam hal Wali Amanat
       berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material,
       memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
       undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secaratertulis terlebih
       dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan
       dilakukan;
xii . Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
xiii . Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun
       buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK sebagai berikut: memelihara
       perbandingan antara total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga setelah dikurangi kas dan setara
       kas, deposito, dan marketable securities (yang merupakan bagian dari aset keuangan lainnya), terhadap
       total ekuitas konsolidasian tidak lebih dari 1:1 (satu banding satu). Khusus untuk penghitungan rasio
       di atas, total Utang Konsolidasian tidak termasuk utang, jaminan dan/atau pemberian pinjaman yang
       berkaitan dengan Proyek Jawa 9 & 10, dengan ketentuan jumlah pinjaman tersebut tidak melebihi jumlah
       yang setara dengan USD252.700.000 (dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus ribu Dolar Amerika
       Serikat);
xi v. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas atau aturan atau lembaga yang ada yang dibentuk
       sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
xv. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk
       melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
       Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
xvi . Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan
       mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
xvii . Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/ atau pengaturan lainnya
       yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan;
xviii. Mempertahankan pengendalian oleh Perseroan dan/atau perusahaan yang dikendalikan Perseroan dan
       Tuan Prajogo Pangestu (secara bersama-sama) baik langsung maupun tidak langsung, pada CAP.
       Untuk kepentingan pasal ini, yang dimaksud dengan pengendalian adalah kondisi dimana Perseroan
       dan/atau perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan Tuan Prajogo Pangestu (secara bersama-
       sama) baik langsung maupun tidak langsung: (i) memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
       seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam perusahaan; atau (ii) memiliki
       kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
       pengelolaan (dalam hal ini, antara lain, mengangkat atau memberhentikan seluruh atau mayoritas
       anggota direksi atau dewan komisaris), kebijakan suatu perusahaan (baik kebijakan operasional atau
       finansial) dan/atau mengatur keputusan terkait dengan manajemen dan kebijakan suatu perusahaan;
       atau (iii) ditetapkan sebagai pemegang saham pengendali dalam suatu perusahaan terbuka dimana
       statusnya sebagai pengendali tersebut telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan
       POJK No. 3/2021;
xi x. Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di bawah itu,
       maka Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya
       sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
       diterbitkannya sertifikat hasil pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan obligasi yang
       menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk nam un
       tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban
       mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di atas idA, dan
       karenanya dana yang berdasa di Rekening DSRA dimaksud dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun
       ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada
       POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.




                                                   6
Page 27
Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
         Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
         Bunga Obligasi; atau
     b. Apabila CAP dan/atau Star Energy dinyatakan lalai oleh salah satu kreditornya, baik yang telah ada
         maupun yang akan ada di kemudian hari sehubungan dengan suatu perjanji an utang CAP dan/atau Star
         Energy, dengan ketentuan bahwa: (i) jumlah utang yang dinyatakan lalai tersebut melebihi
         USD10,000,000.00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat); (ii) hal tersebut berakibat jumlah yang terutang
         oleh CAP dan/atau Star Energy sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
         segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
         pembayaran kembali); (iii) menimbulkan Dampak Negatif yang Material atas kemampuan pembayaran
         Perseroan; dan (iv) melanggar kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan; atau
     c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan untuk sejumlah
         nilai melebihi USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari total kewajiban Perseroan
         berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu krediturnya (cross default), baik yang
         telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sepanjang hal tersebut berakibat (i) jumlah yang
         terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
         ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
         pembayaran kembali); (ii) menimbulkan Dampak Negatif yang Material atas kemampuan pembayaran
         Perseroan; dan (iii) melanggar kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan;
     d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht)
         diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan Dampak Negatif
         yang Material; atau
     e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambilalih dengan cara
         apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
         menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
         menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
     f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
         berwenang; atau
     g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
         huruf a di atas); atau
     h. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
         dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.

2.   Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. angka 1 huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20
         (dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
         kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
         atau
     b. angka 1 huruf b, c, d, e dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
         sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 60 (enam puluh) Hari Kalender
         setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
         tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
         oleh Wali Amanat;
     c. angka 1 huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
         waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
         sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender
         setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
         tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaa n tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
         oleh Wali Amanat.

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
     Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
     berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam
     RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
     dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
     sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan



                                                        7
Page 28
     kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
     pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang di tentukan dalam keputusan
     RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran
     dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

3.   Apabila:
     Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
     Pemegang Saham atau terdapat keputusan PKPU atau pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
     mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini
     Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang -undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, atau nilai Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
        perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau
        ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian se bagaimana dimaksud
        dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perund ang-undangan yang berlaku
        di Negara Republik Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
        20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belu m dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
        oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
        diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
        acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
        Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
        sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan ole h KSEI tersebut
        hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan seca ra tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d diatas wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
     pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
     surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
        pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
        sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                       8
Page 29
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
        RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
        diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
        1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        2) agenda RUPO;
        3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
        21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
         pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
             Amanat.
         - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
             dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
         - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
             tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat.
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notar is untuk
         membuat berita acara RUPO.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
         Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
         mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
         RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g diatas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
        sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas diatur sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
           berikut:
           a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
              RUPO.
           b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO yang kedua.
           c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                                        9
Page 30
      d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO yang ketiga.
      e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi ya ng masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka waji b diselenggarakan
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
         RUPO.
      b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO yang kedua.
      c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO yang ketiga.
      e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan men gikat
         apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
         RUPO.
      b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO yang kedua.
      c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO yang ketiga.
      e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
   dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
       Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
       apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
       RUPO;
   2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
       diadakan RUPO kedua.
   3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
       sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
       mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
       bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
       diadakan RUPO yang ketiga.
   5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
       sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
       mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
   6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
       diadakan RUPO yang keempat.
   7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang
       masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat da lam kuorum
       kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
   8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
       ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.




                                                 10
Page 31
8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
     paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notari il oleh notaris.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan -keputusan yang diambil dalam
    RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tan ggal lain yang diputuskan RUPO
    (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Hak Pemegang Obligasi

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
     tertulis pada Konfirmas i Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
     transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
     Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
     Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
     Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
     Perseroan harus membayar Denda Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
     Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
     berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
     yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yangdimiliki oleh P emegang
     Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.




                                                      11
Page 32
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
    harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal ters ebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter -Afiliasi, kecuali
    Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disa mpaikan
    oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 8, dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk ma sing-masing
          jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan
          wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (dua) setelah terjadinya pembelian
          kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat,
    serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
    pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
    dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
          hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
          dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
          RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
          kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan 8 di atas wajib
    dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling
    sedikit melalui:
    (a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa as ing, dengan ketentuan bahasa asing yang
           digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
    (b) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                      12
Page 33
Hasil Pemeringkatan Obligasi

Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo
atas Obligasi, sesuai dengan surat No. RC-1006/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 2 November 2023 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan III PT Barito Pacific Tbk, yang telah dikonfirmasi kembali
berdasarkan Surat No. RTG-153/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 3 November 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Barito Pacific yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                             idA+ (Single A Plus)


Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 1 November 2023 sampai dengan 1 November 2024.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Alamat dari Wali Amanat adalah:

                                 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                             Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                             Menara BTN Lantai 18
                                              Jl. Gajah Mada No. 1
                                        Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                                              Tel.: (021) 633-6789;
                                            Website : www.btn.co.id
                        Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department


Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab VII Informasi Tambahan ini.




                                                      13
Page 34
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
         UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap
II Tahun 2023 (“Obligasi”) setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak terkait dengan rincian sebagai berikut:

1).   Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019 Seri B:

         Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur      :    Tidak terafiliasi

         Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga      :    Rp271.000.000.000
         Saat Diterbitkan Informasi Tambahan

         Nilai Obligasi yang akan dibayarkan dengan   :    Rp271.000.000.000
         menggunakan dana hasil Penawaran Umum
         Obligasi

         Tingkat Kupon                                :    9,50% per tahun

         Jatuh Tempo                                  :    19 Desember 2024

         Penggunaan Dana Obligasi                     :    Pembayaran sebagian utang berdasarkan Facility
                                                           Agreement related to USD175,000,000 and up to
                                                           USD25,000,000 Greenshoe Facility tanggal 15
                                                           November 2018 sebagaimana diubah dengan
                                                           Amendment Agreement tanggal 26 Juli 2019 yang
                                                           dibuat antara Perseroan, (selaku Debitur), PT Griya
                                                           Idola dan Marigold Resources Pte. Ltd (selaku
                                                           penjamin), Barclays Bank PLC dan DBS Bank LTD
                                                           (selaku arranger), Financial Institution, dan PT Bank
                                                           DBS Indonesia (selaku agen fasilitas dan agen
                                                           jaminan) dan Barclays Bank PLC dan DBS Bank Ltd
                                                           dan PT Bank DBS Indonesia

         Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran     :    Rp 0

2).   Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri B:

         Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur      :    Tidak terafiliasi

         Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga      :    Rp136.000.000.000
         Saat Diterbitkan Informasi Tambahan

         Nilai Obligasi yang akan dibayarkan dengan   :    Rp136.000.000.000
         menggunakan dana hasil Penawaran Umum
         Obligasi

         Tingkat Kupon                                :    9,10% per tahun

         Jatuh Tempo                                  :    1 April 2025

         Penggunaan Dana Obligasi                     :    Pembayaran sebagian utang berdasarkan Facility
                                                           Agreement USD 200,000,000 Single Currency Term
                                                           Facility tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat
                                                           antara Perseroan dengan Bangkok Bank Public
                                                           Company Limited

         Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran     :    Rp 0

3).   Pembayaran sebagian Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020 Seri C:

         Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur      :    Tidak terafiliasi

         Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga      :    Rp163.000.000.000
         Saat Diterbitkan Informasi Tambahan



                                                      14
Page 35
         Nilai Obligasi yang akan dibayarkan dengan   :    Rp86.319.462.244
         menggunakan dana hasil Penawaran Umum
         Obligasi

         Tingkat Kupon                                :    10,25% per tahun

         Jatuh Tempo                                  :    8 Desember 2025

         Penggunaan Dana Obligasi                     :    Pembayaran sebagian utang berdasarkan Facility
                                                           Agreement USD 200,000,000 Single Currency Term
                                                           Facility tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat
                                                           antara Perseroan dengan Bangkok Bank Public
                                                           Company Limited.

         Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran     :    Rp76.680.537.756

4).   Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022 Seri A:

         Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur      :    Tidak terafiliasi

         Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga      :    Rp185.600.000.000
         Saat Diterbitkan Informasi Tambahan

         Nilai Obligasi yang akan dibayarkan dengan   :    Rp185.600.000.000
         menggunakan dana hasil Penawaran Umum
         Obligasi

         Tingkat Kupon                                :    8,50% per tahun

         Jatuh Tempo                                  :    1 April 2025

         Penggunaan Dana Obligasi                     :    (i) Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Barito
                                                           Pacific Tahap I Tahun 2019 Seri A sebesar
                                                           Rp479.000.000.000, (ii) Pembayaran sebagian utang
                                                           Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia
                                                           (Persero) Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.
                                                           117 tanggal 21 September 2021 sebesar
                                                           USD7.500.000, dan (iii) Pembayaran sebagian
                                                           Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun
                                                           2020 Seri A sebesar Rp153.929.050.000.

         Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran     :    Rp0

5).   Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan
      Akta Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita
      Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta (berikut setiap perubahannya) dengan jumlah pokok maksimum
      sebesar USD125.000.000:

         Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur      :    Tidak terafiliasi

         Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang Hingga      :    USD103.350.667 atau        setara   dengan     sekitar
         Saat Diterbitkan Informasi Tambahan*)             Rp 1.653.610.672.000

         Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan dengan   :    Pembayaran penuh angsuran kredit sebesar
         menggunakan dana hasil Penawaran Umum             USD9.557.942 atau setara dengan sekitar
         Obligasi *)                                       Rp152.927.073.506


         Tingkat Suku Bunga                                SOFR (Secured overnight financing rate) 3 bulan +
                                                           persentase tertentu per tahun.

         Jatuh Tempo                                  :    25 Januari 2025.

         Penggunaan Pinjaman                          :    (i) take over atau pembayaran kembali dipercepat
                                                           atas seluruh fasilitas pinjaman dengan Bangkok Bank
                                                           dengan outstanding per Desember 2020 sebesar
                                                           USD 150.000.000 yang akan jatuh tempo pada tahun



                                                      15
Page 36
                                                           2023, dan (ii) pelunasan Obligasi PUB I Tahap III
                                                           Tahun 2020 Seri A senilai Rp 167.000.000.000 yang
                                                           jatuh tempo pada bulan Desember 2021

         Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran     :    USD75.850.667
         *)
              asumsi kurs 1USD adalah Rp16.000


6).   Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada Bangkok Bank Public Company Limited berdasarkan
      Facility Agreement for a USD252,700,000 Term Loan/Standby Letter of Credit Facility tanggal 5
      Agustus 2020 (berikut setiap perubahannya):

         Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur      :    Tidak terafiliasi

         Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang Hingga      :    USD183.848.690 atau      setara   dengan   sekitar
         Saat Diterbitkan Informasi Tambahan*)             Rp2.941.579.040.000

         Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan dengan   :    Pembayaran penuh angsuran kredit sebesar
         menggunakan dana hasil Penawaran Umum             USD10.000.000 atau setara dengan sekitar
         Obligasi *)                                       Rp160.000.000.000.

         Tingkat Suku Bunga                           :    SOFR (Secured overnight financing rate) 3 bulan +
                                                           persentase tertentu per tahun.

         Jatuh Tempo                                  :    2 September 2025

         Penggunaan Pinjaman                          :    Pendanaan kontribusi ekuitas kepada PT Indo Raya
                                                           Tenaga sebagai entitas anak melalui bentuk
                                                           pinjaman pemegang saham.

         Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran     :    USD173.848.690
         *)
              asumsi kurs 1USD adalah Rp16.000


Rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi sebagaimana disebutkan di atas bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena merupakan pelunasan kewajiban
Perseroan kepada pihak yang bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum atas Obligasi tidak mencukupi untuk membiayai keperluan di atas, maka
kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila masih terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan maka sisa dana hasil
Obligasi tersebut akan ditempatkan sementara pada instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan
Direksi Bursa Efek No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Obligasi ini kepada OJK, wali amanat dengan tembusan
kepada OJK, serta Bursa Efek dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil
Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Obligasi sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil Obligasi ini,
maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapatkan persetujuan dari RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan
0,81536% (nol koma delapan satu lima tiga enam persen) dari nilai Pokok Obligasi yang meliputi:

1.    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,32170%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee):
      0,06894%; dan biaya jasa penjualan (selling fee): 0,06894%.




                                                      16
Page 37
2.   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,20882%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum: 0,19772%;
     dan Notaris: 0,01110%.

3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,08658%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,01443% dan
     Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,07215%.

4.   Biaya Lain-lain 0,06038%, termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di Bursa Efek,
     biaya pencatatan di KSEI, serta biaya percetakan, iklan, audit penjatahan dan lain -lain).




                                                    17
Page 38
III.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

1.     Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember
2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia
Pasifik dan Jaringan Deloitte) yang ditandatangani oleh Anna Karina Wijaya pada tanggal 29 Maret 2023 yang
menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan
tujuan laporan keuangan konsolidasian untuk disertakan dalam dokumen Penawaran Umum Obligasi.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                             (dalam jutaan USD)
                                                                  30 September*)        31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                       2023        2022             2021**)
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                      1.199,1      1.638,1           1.875,4
 Deposito Berjangka                                                            -            -             442,0
 Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                                 181,5        179,7             198,6
 Aset keuangan lainnya - lancar                                            607,1        342,8             279,2
 Piutang usaha – bersih                                                        -
   Pihak berelasi                                                           11,1        12,5              13,2
   Pihak ketiga                                                            283,3       218,4             256,5
 Piutang lain-lain                                                             -
   Pihak berelasi                                                            1,8          3,8               1,7
   Pihak ketiga                                                             68,5         31,2              10,3
 Piutang sewa pembiayaan - lancar                                            8,7          8,1               7,3
 Persediaan – bersih                                                       327,3        331,1             382,1
 Pajak dibayar dimuka                                                       84,8         74,8              73,4
 Uang muka                                                                  25,0         25,1              12,0
 Biaya dibayar dimuka                                                       18,1         12,0              12,2
 Aset lancar lainnya                                                         1,5          0,8               0,6
 Jumlah Aset Lancar                                                      2.817,7      2.878,1           3.564,4

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                                          216,4        216,4             202,5
   Pihak ketiga                                                             56,9         56,6              73,4
 Piutang sewa pembiayaan – setelah dikurangi bagian lancar                 365,7        372,4             380,4
 Aset pajak tangguhan – bersih                                               0,8          0,1               0,2
 Beban yang ditangguhkan – bersih                                           13,5         17,6              15,4
 Uang muka Investasi                                                         8,3          6,2               6,3
 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama                       563,9        367,4             237,7
 Aset keuangan lainnya – tidak lancar                                      509,3        543,0              11,2
 Uang muka pembelian aset tetap                                             19,7          5,7               6,8
 Aset keuangan derivatif                                                    67,8         65,9              13,9
 Suku cadang dan perlengkapan                                               19,7         19,2              21,1
 Properti investasi - bersih                                                21,3         21,9              32,2
 Aset hak-guna – bersih                                                     14,3         16,8              21,1
 Aset tetap – bersih                                                     2.981,9      2.850,1           2.710,2
 Aset sewa operasi                                                         337,4        354,5             355,5
 Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                                  10,0         10,6              10,0
 Tagihan restitusi pajak                                                     6,1          6,0               6,6
 Aset tidak berwujud - bersih                                            1.442,9      1.439,6           1.572,6
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                                6.655,7      6.370,1           5.677,1
 JUMLAH ASET                                                             9.473,4      9.248,3           9.241,6

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha                                                               161,7       450,3             782,3
 Utang lain-lain kepada pihak ketiga                                        80,2         6,3              35,2
 Uang muka yang diterima                                                    27,5        23,4              19,3
 Utang pajak                                                                52,1        35,0              32,4
 Biaya yang masih harus dibayar                                            107,6        63,5              62,9
 Utang bank jangka pendek                                                    0,6         0,6               0,7



                                                             18
Page 39
                                                                                                           (dalam jutaan USD)
                                                                         30 September*)               31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                              2023               2022             2021**)
   Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
   tahun:
     Liabilitas sewa                                                                1,2                 3,4               2,9
     Utang lembaga keuangan non-bank                                                  -                 0,0               0,0
     Utang bank jangka panjang                                                     67,9                62,2              61,7
     Utang obligasi dan wesel bayar                                               132,4               134,0             135,4
   Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                631,3               778,6           1.132,9

   LIABILITAS JANGKA PANJANG
   Liabilitas pajak tangguhan – bersih                                            840,5               873,2             880,4
   Liabilitas kontrak                                                              21,6                24,1               2,9
   Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun:
     Liabilitas sewa                                                                5,2                 6,9              10,9
     Utang lembaga keuangan non-bank                                                  -                 0,0               0,0
     Utang bank jangka panjang                                                  1.890,2             1.698,8             897,2
     Utang obligasi dan wesel bayar                                             2.210,7             2.064,6           1.988,3
   Liabilitas keuangan derivatif                                                   19,3                28,1               3,6
   Liabilitas imbalan kerja                                                        63,3                49,2              50,7
   Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                                           2,8                 2,8               2,8
   Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                             5.053,5             4.747,7           3.836,8
   JUMLAH LIABILITAS                                                            5.684,8             5.526,4           4.969,7

   EKUITAS
   Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
   Modal saham                                                                    981,4               981,4            981,4
   Tambahan modal disetor                                                          99,8                99,8            104,9
   Komponen ekuitas lainnya                                                       169,0               181,5            422,8
   Penghasilan komprehensif lain                                                   39,7                26,0            (64,5)
   Saldo laba – sejak kuasi reorganisasi pada tanggal 30 Juni
   2011                                                                                -                   -                 -
      Ditentukan penggunaannya                                                       4,0                 4,0               2,9
      Tidak ditentukan penggunaannya                                              319,5               293,7             313,0
   Jumlah                                                                       1.613,3             1.586,4           1.760,5
   Dikurangi biaya perolehan saham treasuri                                        (6,4)               (6,4)            (10,6)
   Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas
   Induk                                                                        1.606,9             1.580,0           1.749,9
   Kepentingan non pengendali                                                   2.181,7             2.141,9           2.522,0
   JUMLAH EKUITAS                                                               3.788,6             3.721,9           4.271,9
   JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                9.473,4             9.248,3           9.241,6
 *) Tidak di audit
 **) disajikan kembali

 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                              (dalam jutaan USD)
                                                                  30 September*)                         31 Desember
                    Keterangan
                                                              2023             2022                 2022              2021**)
PENDAPATAN                                                       2.112,4          2.377,1              2.961,5            3.155,7
BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BEBAN
LANGSUNG                                                       (1.690,8)           (2.045,6)          (2.515,9)         (2.370,8)
LABA KOTOR                                                         421,6               331,6              445,7             784,9
Beban penjualan                                                   (54,4)              (48,1)             (62,3)            (53,5)
Beban umum dan administrasi                                       (99,7)              (83,3)            (114,3)           (107,9)
Beban keuangan                                                   (223,9)             (145,7)            (203,0)           (182,9)
Kerugian kurs mata uang asing - bersih                              (0,6)               10,1               19,2               2,0
Bagian laba (rugi) entitas asosiasi dan ventura
bersama - bersih                                                    56,0                28,8               39,5              20,4
Keuntungan atas instrumen keuangan derivatif                        (1,4)                4,2                5,5               3,9
Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih                         103,6                23,2               25,1              14,5
LABA SEBELUM PAJAK                                                 201,1              120,8               155,4             481,3
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                                 (104,4)              (81,7)            (123,2)           (185,3)
LABA BERSIH PERIODE / TAHUN BERJALAN                                96,8                39,1               32,2             296,0
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
    Pengukuran kembali atas program imbalan
        pasti, setelah pajak                                          (2,6)                3,4                 0,8               3,5
Pos-pos yang akan diklasifikasi ke laba rugi:
    Selisih kurs penjabaran laporan keuangan                           4,7            (14,0)               (6,7)            (6,6)



                                                                 19
Page 40
                                                                                                        (dalam jutaan USD)
                                                            30 September*)                         31 Desember
                    Keterangan
                                                         2023            2022                 2022              2021**)
     Cadangan lindung nilai arus kas                           5,4            47,4                  55,8                4,3
     Bagian penghasilan komprehensif lain entitas
         asosiasi dan ventura bersama – bersih                   16,9           126,3               94,7              40,8
     Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih atas
         aset keuangan yang diukur pada FVTOCI                  (1,6)             0,8                0,8                 -
Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan                    22,9            163,8              145,4              42,0
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE / TAHUN BERJALAN                                        119,7           203,0              177,6             338,0
LABA BERSIH PERIODE / TAHUN BERJALAN
YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
     Pemilik entitas induk                                       35,8            11,3                1,8             109,1
     Kepentingan nonpengendali                                   60,9            27,8               30,5             186,9
LABA BERSIH PERIODE / TAHUN BERJALAN                             96,8            39,1               32,2             296,0
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE / TAHUN BERJALAN YANG DI
ATRIBUSIKAN KEPADA:
     Pemilik entitas induk                                       49,5           113,4               92,2             136,4
     Kepentingan nonpengendali                                   70,2            89,5               85,4             201,6
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE / TAHUN BERJALAN                                        119,7           203,0              177,6             338,0
LABA (RUGI) PER SAHAM
(dalam Dolar Amerika Serikat penuh)                        0,00038            0,00012           0,00002            0,00117
  *) Tidak di audit
  **) disajikan kembali

 Rasio-rasio Keuangan

                                                              30 September*)                     31 Desember
                       Keterangan
                                                           2023           2022               2022         2021**)
   Rasio Pertumbuhan
   Pendapatan (%)                                            (11,14)             2,75           (6,15)            35,19
   Beban Pokok Pendapatan (%)                                (17,34)            22,09             6,12            35,41
   Laba Kotor (%)                                              27,16          (48,02)          (43,22)            34,53
   Laba Sebelum Pajak (%)                                      66,52          (70,19)          (67,71)            91,56
   Laba Bersih Tahun Berjalan (%)                            147,28           (85,60)          (89,12)            99,57
   Jumlah Aset (%)                                              2,43             1,29             0,07            20,18
   Jumlah Liabilitas (%)                                        2,87           (1,08)            11,20             5,13
   Jumlah Ekuitas (%)                                           1,79             4,06          (12,87)            44,21

   Rasio Usaha
   Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%)                            19,96          13,95            15,05            24,87

   Rasio Keuangan
   Rasio Lancar (x)                                         4,46            4,41            3,70               3,15
   Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                               2,04            0,42            0,35               3,20
   Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                            5,11            0,88            0,87               6,93
   Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x)            1,50            1,11            1,48               1,16
   Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x)               0,60            0,53            0,60               0,54
   Debt Service Coverage (x)                              1,76 ***)       1,12 ***)         1,33               2,18
   Interest Service Coverage (x)                          2,53 ***)       1,83 ***)         1,77               3,63
 *) Tidak di audit
 **) disajikan kembali
 ***) perhitungan Debt Service Charge Ratio pada 30 September 2023 dan 2022, masing-masing dihitung untuk periode 12 (dua
      belas) bulan pada tanggal tersebut

   PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
   PERJANJIAN UTANG.




                                                           20
Page 41
IV.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
          SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H.,
Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979, dan telah didaftarkan pada buku register pada Pengadilan Negeri
Jakarta tanggal 3 Agustus 1979 di bawah No. 364, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 84, Tambahan No. 624 tanggal 19 Oktober 1979. Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 29 Agustus 2007, dibuat
di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Barito
Pacific Tbk, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. W7 -09808HT.01.04-TH2007, tanggal
6 September 2007, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 87, Tambahan No. 10722
tanggal 30 Oktober 2007.

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I
Tahun 2023, , Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Perseroan yang
berlaku saat ini adalah sebagaimana termuat dalam:

Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0040605.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022, (ii) diberitahukan ke Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No . AHU-AH.01.03-0250699
tanggal 15 Juni 2022, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU -
0112038.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 (“Akta No. 06/2022”).

Berdasarkan Akta No. 06/2022, pemegang saham Perseroan setuju untuk:
a. mengubah Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
    untuk disesuaikan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020; dan

b.    mengubah anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan khususnya
      di bidang Pasar Modal, dengan mengubah Pasal 4 ayat (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), (11), (12), (13), (14),
      Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (2.d), Pasal 9 dan Pasal 17 anggaran dasar Perseroan.

Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam
bidang industri, energi terbarukan, properti, perdagangan, pertambangan, kehutanan, perkebunan, transportasi
dan aktivitas perusahaan holding.

Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi
terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada Perusahaan
Anak dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak.

Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada
di Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62 -63 Jakarta.

Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat,
Banjarmasin Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan; dan (ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123,
Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara,
Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang
berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik
polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup
dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan
dioperasikan oleh CAP, yang terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui
saluran pipa; iii) 3 (tiga) lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi milik Star Energy group yaitu (a) Site Star
Energy Wayang Windu yang terletak di Perkebunan Kertamanah, Margamukti, Kec. Pangalengan, Kabupaten
Bandung, Jawa Barat 40378; (b) Site Star Energy Salak yang berlokasi di Jl. Jayanegara, Kabandungan,
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan (c) Site Star Energy Darajat yang terletak di Karyamekar,
Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu, terdapat 2 (dua) gedung milik Perusahaan Anak yaitu
GI yang bernama Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410 dan
Wisma Barito Pacific II yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410.




                                                            21
Page 42
B.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Susunan pemegang saham yang berlaku pada tanggal Informasi Tam bahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
yang diungkapkan dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh PT Raya
Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp100 per Saham             (%)
               Uraian dan Keterangan
                                                      Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)
     Modal Dasar                                      279.000.000.000      27.900.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       Prajogo Pangestu                                 66.736.062.073         6.673.606.207.300    71,19
       Masyarakat (di bawah 5%)                         27.011.155.971         2.701.115.597.100    28,81
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         93.747.218.044         9.374.721.804.400   100,00
     Saham dalam Portepel                              185.252.781.956        18.525.278.195.600

C.    STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Berikut adalah struktur organisasi Perseroan per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:




                                                      22
Page 43
D.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Tidak terdapat perubahan struktur pengurusan dan pengawasan Perseroan setelah Perseroan melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi kualifikasi Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
dan/atau Perusahaan Publik sesuai dengan POJK No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.

Sifat Hubungan Kekeluargaan di antara Pengurus, Pengawas, dan Pemegang Saham Perseroan:

Sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan
hanya di antara Prajogo Pangestu yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham
pengendali Perseroan dengan Agus Salim Pangestu yang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan.
Sementara itu, untuk keseluruhan anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain, tidak ada hubungan kekeluargaan
satu sama lain, ataupun hubungan kekeluargaan dengan pemegang saham Perseroan.

E.   TATA KELOLA PERUSAHAAN

Tidak terdapat perubahan tata kelola perusahaan Perseroan setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan.

F.   SUMBER DAYA MANUSIA

Per tanggal 30 September 2023, terdapat karyawan Perusahaan Anak tergabung dalam serikat pekerja. Serikat
pekerja bekerja sama dengan masing-masing perusahaan melakukan komunikasi melalui fórum Lembaga Kerja
Sama Bipartit. Pada umumnya pertemuan tersebut membahas ketentuan dan kesepakatan pokok terkai t hak,
kewajiban, negosiasi perjanjian kerja bersama setiap dua tahun sekali dan pengajuan usulan maupun pendapat
kepada manajemen perusahaan. Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung
baik dan belum pernah terdapat gugatan, pem ogokan dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama
tiga tahun terakhir.

Per tanggal 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 3.315 karyawan termasuk Direksi.

Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung baik dan belum pernah terdapat
gugatan, pemogokan dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama tiga tahun terakhir.

Karyawan Perseroan menerima paket kompensasi, yang mencakup gaji pokok yang memenuhi peraturan upah
gaji minimum yang berlaku, tunjangan tetap (tunjangan tempat tinggal dan utilitas) dan tunjangan lain (tunjangan
transportasi dan uang makan), dan bonus tahunan yang didistribusikan kepada karyawan yang memenuhi syarat
berdasarkan faktor-faktor termasuk kinerja perorangan dan perusahaan. Perseroan juga memberikan semua
karyawan tetap Perseroan program dana pensiun beriuran yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Manulife Indonesia dan program asuransi jiwa.

Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada tanggal 30 September 2023, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah 3.315 orang, dengan
komposisi sebagai berikut:

Perseroan

Komposisi karyawan Perseroan menurut status

                                            30 September                         31 Desember
 Status Karyaw an
                                                2023                     2022                    2021
 Pekerja Tetap                                    40                       36                      33
 Pekerja Kontrak                                  93                       98                     109
 Jum lah                                         133                      133                     142




                                                      23
Page 44
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang pendidikan

                                      30 September                31 Desember
               Keterangan
                                          2023            2022                  2021
 Sarjana (S1/S2/S3)                         39              36                    35
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                  8               8                     8
 SMU dan sederajat                          77              81                    89
 SD dan SMP                                  9               9                    10
 Jum lah                                   133             134                   142

Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang manajemen

                                      30 September                31 Desember
               Keterangan
                                          2023            2022                  2021
 Direktur                                    4               4                     5
 Manajemen senior                            1               1                     1
 Manajer                                    12              13                    12
 Pelaksana                                 116             116                   124
 Jum lah                                   133             134                   142

Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang usia

                                      30 September                31 Desember
               Keterangan
                                          2023            2022                  2021
 ≥ 50 tahun                                 52              49                    48
 40-49 tahun                                38              42                    50
 30-39 tahun                                25              27                    28
 ≤ 29 tahun                                 18              16                    16
 Jum lah                                   133             134                   142

Komposisi karyawan Perseroan menurut aktivitas utama

                                      30 September                31 Desember
               Keterangan
                                          2023            2022                  2021
 Aktivitas Perusahaan Holding              133             134                   142
 Jum lah                                   133             134                   142

Komposisi karyawan Perseroan menurut lokasi kerja

                                      30 September                31 Desember
               Keterangan
                                          2023            2022                  2021
 Jakarta                                    55              52                    47
 Banjarmasin                                78              82                    95
 Jum lah                                   133             134                   142

CAP

Komposisi karyawan CAP menurut status

                                      30 September                31 Desember
 Status Karyaw an
                                          2023            2022                  2021
 Pekerja Tetap                            1.922           1.926                 1.936
 Pekerja Kontrak                           77              90                     66
 RPU                                        -               -                     82
 Jum lah                                  1.999           2.016                 2.084

Komposisi karyawan CAP menurut jenjang pendidikan

                                      30 September                31 Desember
               Keterangan
                                          2023            2022                  2021
 Sarjana (S1/S2/S3)                        949             938                   893
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                388             397                   394
 SMU dan sederajat                         643             662                   692
 SD dan SMP                                 19              19                    23
 RPU                                         -               -                    82
 Jum lah                                  1.999           2.016                 2.084




                                               24
Page 45
Komposisi karyawan CAP menurut jenjang manajemen

                                      30 September            31 Desember
               Keterangan
                                          2023        2022                  2021
 Direktur                                   16          15                    15
 Manajemen senior                            3           3                     2
 Manajer                                   214         202                   195
 Pelaksana                                1.766       1.796                 1.790
 RPU                                         -           -                    82
 Jum lah                                  1.999       2.016                 2.084

Komposisi karyawan CAP menurut jenjang usia

                                      30 September            31 Desember
               Keterangan
                                          2023        2022                  2021
 ≥ 50 tahun                                474         466                   413
 40-49 tahun                               493         521                   584
 30-39 tahun                               502         515                   478
 ≤ 29 tahun                                530         514                   527
 RPU                                        -           -                     82
 Jum lah                                  1.999       2.016                 2.084

Komposisi karyawan CAP menurut aktivitas utama

                                      30 September            31 Desember
               Keterangan
                                          2023        2022                  2021
 Produksi                                 1.411       1.420                 1.435
 Support dan lain-lain                     588         596                   567
 RPU                                        -           -                     82
 Jum lah                                  1.999       2.016                 2.084

Komposisi karyawan CAP menurut lokasi kerja

                                      30 September            31 Desember
               Keterangan
                                          2023        2022                  2021
 Jakarta                                   271         255                   252
 Cilegon                                  1.475       1.499                 1.481
 Bojonegara                                253         266                   269
 RPU                                        -           -                     82
 Jum lah                                  1.999       2.016                 2.084

BREN

Komposisi karyawan BREN menurut status

                                      30 September            31 Desember
 Status Karyaw an
                                          2023        2022                  2021
 Pekerja Tetap                             617         621                   628
 Pekerja Kontrak                            21          17                    17
 Jum lah                                   638         638                   645

Komposisi karyawan BREN menurut jenjang pendidikan

                                      30 September            31 Desember
               Keterangan
                                          2023        2022                  2021
 Sarjana (S1/S2/S3)                        477         491                   496
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                105          85                    83
 SMU dan sederajat                          56          62                    66
 Jum lah                                   638         638                   645

Komposisi karyawan BREN menurut jenjang manajemen

                                      30 September            31 Desember
               Keterangan
                                          2023        2022                  2021
 Direktur                                    4           4                     5
 Manajemen senior                            3           2                     3
 Manajer                                    44          47                    42
 Pelaksana                                 587         585                   595
 Jum lah                                   638         638                   645




                                                 25
Page 46
Komposisi karyawan BREN menurut jenjang usia

                                         30 September                       31 Desember
               Keterangan
                                             2023                   2022                   2021
 ≥ 50 tahun                                   178                    165                    165
 40-49 tahun                                  236                    247                    248
 30-39 tahun                                  158                    179                    187
 ≤ 29 tahun                                    66                     47                     45
 Jum lah                                      638                    638                    645

Komposisi karyawan BREN menurut aktivitas utama

                                         30 September                       31 Desember
               Keterangan
                                             2023                   2022                   2021
 Pembangkit listrik tenaga panas bumi         638                    638                    645
 Jum lah                                      638                    638                    645

Komposisi karyawan BREN menurut lokasi kerja

                                         30 September                       31 Desember
               Keterangan
                                             2023                   2022                   2021
 Jakarta                                      294                    307                    312
 Pengalengan                                   96                     94                     97
 Gunung Salak                                 139                    135                      5
 Darajat                                      109                    102                    231
 Jum lah                                      638                    638                    645
Perusahaan Anak Lainnya
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut status
                                         30 September                       31 Desember
 Status Karyaw an
                                             2023                    2022                   2021
 Pekerja Tetap                                534                     458                    171
 Pekerja Kontrak                              315                     242                     84
 Jum lah                                      849                     700                    255
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang pendidikan
                                         30 September                       31 Desember
               Keterangan
                                             2023                   2022                   2021
 Sarjana (S1/S2/S3)                           316                    287                     47
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                    60                     63                     28
 SMU dan sederajat                            411                    321                    159
 SD dan SMP                                    62                     29                     21
 Jum lah                                      849                    700                    255

Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang manajemen
                                         30 September                       31 Desember
               Keterangan
                                             2023                   2022                   2021
 Direktur                                      18                     17                      5
 Manajemen senior                              17                     14                      3
 Manajer                                       82                     70                     21
 Pelaksana                                    732                    599                    226
 Jum lah                                      849                    700                    255
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang usia
                                         30 September                       31 Desember
               Keterangan
                                             2023                   2022                   2021
 ≥ 50 tahun                                   138                    122                     65
 40-49 tahun                                  253                    196                     82
 30-39 tahun                                  265                    203                     69
 ≤ 29 tahun                                   193                    179                     39
 Jum lah                                      849                    700                    255
Berkaitan dengan industri dan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, jumlah karyawan yang dimiliki
Perseroan dan Perusahaan Anak dengan keahlian khusus per tanggal 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
a.   10 orang geologist;
b.   5 orang geophysicist;
c.   6 orang geochemist;
d.   6 orang earth science;
e.   10 orang reservoir engineer;
f.   3 orang growth;


                                                   26
Page 47
g.   9 orang drilling; dan
h.   2 orang well testing.

Tenaga Kerja Asing

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II
Tahun 2023, Perseroan tidak melakukan penambahan atas tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Kesejahteraan karyawan
Karyawan Perseroan menerima penghasilan yang mel iputi gaji pokok yang telah memenuhi kewajiban upah
minimum provinsi/regional, tunjangan tetap (tunjangan perumahan) dan tunjangan tidak tetap (tunjangan
transportasi dan tunjangan makan) setiap bulannya serta pemberian bonus tahunan dengan mempertimbangkan
kondisi dan kinerja Perseroan yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Februari. Selain itu,
karyawan juga berhak atas cuti tahunan, fasilitas kendaraan jemputan, fasilitas kantin, bantuan kesehatan, program
BPJS, bantuan rekreasi, bantuan duka cita, dan subsidi kendaraan operasional.
Pelatihan dan Pengembangan
Perseroan mempunyai bagian yang khusus (Technical Training Section) menangani pelatihan untuk program-
program yang bersifat teknis dengan instruktur yang sudah berpengalaman dari internal Perseroan. Selain itu,
Perseroan juga telah melaksanakan beberapa inisiatif utama untuk memastikan bahwa karyawan yang ada
di semua tingkatan organisasi memiliki keterampilan dan pengalaman kerja yang tepat serta nilai -nilai dan perilaku
yang sesuai. Ini termasuk pemberian berbagai program -program pembelajaran dan pengembangan teknis,
fungsional, keamanan, kepemimpinan dan manajerial se cara kontinu dan dengan mengadopsi prinsip
pembelajaran 70:20:10 untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran baik di dalam maupun luar pekerjaan.
Koperasi Karyawan
Koperasi Karyawan Barito Pacific Group atau disingkat Kopkar BPG, yang berkedudukan di Jak arta, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah disahkan oleh Departemtn Koperasi dengan Surat No. 75/BLP/VI/90
tanggal 18 Juni 1990. Selanjutnya berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar tanggal 31 Oktober 1994,
dilakukan perubahan nama menjadi Koperasi Karyawan Barito Pacific Group dengan nama disingkat KOPKAR
BPG. Akta perubahan anggaran dasar tersebut telah disahkan dengan Keputusan Menteri Koperasi dan
Pembinaan Pengusahaan Kecil Republik Indonesia No: 041/PH/Y/II/1995 tanggal 27 Februari 1995 dan telah
didaftarkan dengan Daftar Umum Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil No.: 2515a/B.H/I
tanggal 27 Februari 1995.
Adapun jenis aktivitas/usaha yang diselenggarakan oleh koperasi karyawan tersebut di atas antara lain berupa:
a. penyediaan barang kebutuhan para anggota;
b. usaha simpan pinjam;
G. HUBUNGAN        KEPEMILIKAN,      PENGURUSAN         DAN PENGAWASAN           PERSEROAN       DENGAN
    PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan
kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak:
Pengendali dan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership) Perseroan adalah Bapak Prajogo Pangestu.




                                                        27
Page 48
Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak Yang Melakukan
Kegiatan Operasional

          Nama                     Perseroan       CAP        BJRK             GI           GTA              MCI             BREN
 Dewan Komisaris
 Prajogo Pangestu                        KU
 Lim Chong Thian                          K          K
 Salwati Agustina                        KI
 Henky Susanto                           KI
 Direksi
 Agus Salim Pangestu                   DU            K                                                                        KU
 Rudy Suparman                        WDU            K                         K              K                   K
 David Kosasih                         D                        K                                                              K
 Diana Arsiyanti                       D             K

 KU         :    Komisaris Utama                                    DU     :    Direktur Utama
 KI         :    Komisaris Independen                               WDU    :    Wakil Direktur Utama
 K          :    Komisaris                                          D      :    Direktur

H.       KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN

Pada tanggal informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih
dari 50% (lima puluh persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen
Perusahaan Anak berikut ini:

                                                                                                                      Total Pendapatan
                                                                                                Status
                                                                                                                      Perusahaan Anak
            Perusahaan           Jenis        Persentase      Tahun         Status           Kepemilikan
 No.                                                                                                                   Terhadap Total
               Anak              Usaha        Kepemilikan   Penyertaan    Operasional        Saham oleh
                                                                                                                         Pendapatan
                                                                                              Perseroan
                                                                                                                       Konsolidasian
 Kepemilikan Secara Langsung
     1    PT Chandra Asri      Petrokimia        34,63         2007        Beroperasi        Dimiliki secara              78,55%
          Petrochemical                                                                    langsung 34,63%
          Tbk dan entitas                                                                   dan 3,92% tidak
          anak                                                                             langsung melalui
                                                                                          Marigold Resources
                                                                                                Pte. Ltd.
     2    Marigold              Inv estasi      100,00         2005          Tidak           Dimiliki secara               0,00%
          Resources Pte.                                                   beroperasi       langsung 100%,
          Ltd
     3    PT Tunggal           Kehutanan         99,99         1990          Tidak             Dimiliki secara             0,00%
          Agathis Indah            dan                                     beroperasi       langsung 99,99%,
          Wood Industries      perdaganga                                                  dan tidak langsung
                                    n                                                        melalui PT Barito
                                                                                             Mitra Inv estama
                                                                                                     0,01%
     4    PT Rimba             Kehutanan         99,97         1992          Tidak             Dimiliki secara             0,00%
          Equator Permai                                                   beroperasi        langsung 99,97%
                                                                                           dan tidak langsung
                                                                                             melalui PT Griy a
                                                                                                 Idola 0,03%
     5    PT Binajay a            Lem            99,97         1990        Beroperasi          Dimiliki secara             0,02%
          Rodakary a            (Perekat)                                                   langsung 99,97%,
                                  Glue                                                     dan tidak langsung
                                                                                             melalui PT Barito
                                                                                             Mitra Inv estama
                                                                                                     0,03%
     6    PT Griy a Idola      Real Estate       99,99         1993        Beroperasi          Dimiliki secara             0,33%
          dan entitas anak                                                                   langsung 99,99%
                                                                                           dan tidak langsung
                                                                                           melalui PT Binajay a
                                                                                           Roda kary a 0,01%
     7    PT Roy al Indo       Perkebunan     99,9998687       2010          Tidak             Dimiliki secara             0,00%
          Mandiri                                                          beroperasi              langsung
                                                                                            99,9998687% dan
                                                                                               tidak langsung
                                                                                             melalui PT Griy a
                                                                                            Idola 0,0001313%
     8    PT Barito Inv esta   Pengangkut        99,92         2017          Tidak             Dimiliki secara             0,00%
          Prima                    an                                      beroperasi        langsung 99,92%
                                                                                           dan tidak langsung
                                                                                             melalui PT Griy a
                                                                                                 Idola 0,08%
     9    PT Barito            Kelistrikan       99,99         2008          Tidak             Dimiliki secara             0,00%
          Wahana Lestari                                                   beroperasi   langsung 99,99% dan
          dan entitas anak                                                              tidak langsung melalui
                                                                                          PT Tunggal Agathis




                                                               28
Page 49
                                                                                                                Total Pendapatan
                                                                                                Status
                                                                                                                Perusahaan Anak
              Perusahaan        Jenis       Persentase        Tahun         Status           Kepemilikan
     No.                                                                                                         Terhadap Total
                 Anak           Usaha       Kepemilikan     Penyertaan    Operasional        Saham oleh
                                                                                                                   Pendapatan
                                                                                              Perseroan
                                                                                                                 Konsolidasian
                                                                                        Indah Wood Industries
                                                                                                 0,01%
     10     PT Barito         Perusahaan       64,67           2018        Beroperasi         Dimiliki secara       21,08%
            Renewables          Holding                                                     langsung 64,67%
            Energy Tbk dan
            entitas anak
     12     PT Barito Mitra   Perusahaan       96,00           2019          Tidak          Dimiliki secara          0,00%
            Inv estama          holding                                    beroperasi     langsung 96% dan
                                                                                            tidak langsung
                                                                                           melalui PT Barito
                                                                                               Wanabinar
                                                                                             Indonesia 4%
     13     PT Barito         Perdaganga       99,00           2019          Tidak          Dimiliki secara          0,00%
            Wanabinar           n besar                                    beroperasi       langsung 99%
            Indonesia


I.         DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I
Tahun 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak yang dimiliki lebih dari 50% dan melakukan kegiatan operasional,
telah memperoleh penambahan/penyesuaian izin-izin penting antara lain sebagai berikut:

     No.      Perusahaan         Izin Operasional
     1.       CAP               -     Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. AL.002/8/6/KSOP.Btn-22 tanggal 31
                                      Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
                                      Pelabuhan Kelas I Banten. Izin berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2023.
                                -     Tanda Anggota Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia No. REG.084/APBMI-
                                      BTN/V/2010 tanggal 29 Maret 2023. Izin berlaku sampai dengan tanggal 29 Maret 2024.
                                -     Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.
                                      SK.18/Menlhk/Setjen/PKL.1/1/2018 tentang Perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah Ke
                                      Laut Atas Nama SMI tanggal 9 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup
                                      dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat
                                      Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No. 660/0140-
                                      DLHK/II/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu
                                      Air Limbah yang Dibuang ke Laut PT Chandra Asri Petrochemical – Site Office Pulo Ampel.
                                      Izin berlaku sesuai izin usaha CAP dan selama tidak ada perubahan.
                                -     Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No.
                                      902/Kep.1136-DLHKVI/2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Industri
                                      Petrokimia dan Fasilitas Pendukungnya di Desa Mangunreja Kecamatan Pulo Ampel
                                      Kabupaten Serang Provinsi Banten oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk – Site Office
                                      Pulo Ampel tanggal 16 Juni 2023. Izin berlaku sesuai izin usaha CAP dan selama tidak ada
                                      perubahan. Izin berlaku sesuai izin usaha CAP dan selama tidak ada perubahan.
                                -     Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No.
                                      Kep.0063.1-DLHK/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup
                                      Kegiatan Operasional Industri Petrokimia dan Fasilitas Pendukungnya di Jl. Raya Anyer KM
                                      123, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciw andan, Kota Cilegon, Provinsi Banten PT
                                      Chandra Asri Petrochemical Tbk – Site Ciw andan. Izin berlaku sesuai izin usaha CAP dan
                                      selama tidak ada perubahan.
     2.       BJRK               NIB No. 9120303962409 tanggal 20 September 2019, dengan perubahan ke-1 pada tanggal 31
                                 Januari 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Berlaku selama BJRK menjalankan
                                 kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     3.       MCI                Sertifikat Laik Sehat No. PB-UMKU 812011413217800080004 tanggal 21 Juni 2022. Berlaku
                                 sampai dengan tanggal 21 Juni 2025.
     4.       GI                 Izin Pembuangan Limbah Cair berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
                                 dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                                 No.45/K.8/31.73.07.1002.06.015.K.1/1/-1.774.15/e/2022 tanggal 1 September 2022. Izin ini
                                 berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, yaitu sampai dengan tanggal 1
                                 September 2023.

                                 Pada tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini, GI sedang dalam proses pengumpulan
                                 berkas dalam rangka pengurusan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
                                 sebagaimana diw ajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
                                 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan
                                 Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
     5.       BREN               NIB dengan No. 2810220064373 tanggal 28 Oktober 2022 dengan perubahan ke-2 tanggal 16
                                 Januari 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB berlaku selama BREN menjalankan
                                 kegiatan usaha.
     6.       DGI                NIB dengan No. 9120019071042 tanggal 28 Oktober 2022 tanggal 14 Oktober 2019 dengan
                                 perubahan ke-2 tanggal 2 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB berlaku selama
                                 DGI menjalankan kegiatan usaha.




                                                               29
Page 50
 No.     Perusahaan      Izin Operasional
 7.      SEGI            -    NIB No. 912406800121 untuk SEGI yang diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2019 dan
                              terakhir diubah pada tanggal 21 April 2021. NIB berlaku selama SEGI menjalankan kegiatan
                              usaha.
                         -    Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1869K/30/MEN/2018
                              tanggal 21 Juni 2018 tentang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi
                              (“PSPE”) kepada SEGI di Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas
                              Bumi Gunung Hamiding jo. Surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
                              Konservasi Energi (“Dirjen EBTKE”) No. 1323/30/DJE/2020 tanggal 24 Juli 2020 dan
                              sebagaimana terakhir melalui Surat Dirjen EBTKE No. T-4011/EK.04/DJE/2023 tanggal 14
                              September 2023, di mana Dirjen EBTKE menyetujui penghentian sementara sebagian
                              kegiatan PSPE di Daerah Gunung Hamiding, sehingga jangka w aktu kegiatan PSPE di
                              Daerah Gunung Hamiding akan berakhir pada tanggal 20 Juni 2024.
                         -    Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No.
                              503/1/DPMPTSP- IL/A1/I/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Izin Lingkungan atas
                              Rencana Kegiatan Eksplorasi Panas Bumi di Gunung Hamiding Kecamatan Tobelo, Tobelo
                              Utara, Tobelo Tengah, dan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara oleh SEGI
                              sebagaimana diubah dengan Keputuan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
                              Terpadu Satu Pintu No. 503/1/DPMPTSP-IL/A1/I/2021 tanggal 14 Januari 2021. Izin
                              lingkungan ini berlaku selama SEGI menjalankan kegiatan usaha.
                         -    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.
                              SK.107/MENLHK/SETJEN/PLA.4/2/2023 tanggal 6 Februari 2023 tentang Kelayakan
                              Lingkungan Hidup Kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi di Wilayah
                              Penugasan Survei Pendahuluan Eksplorasi (PSPE) Panas Bumi Gunung Hamiding di Desa
                              Soakonora, Desa Togaw a Besi, Desa Togaw a dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan,
                              Kecamatan Galela dan Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi
                              Maluku Utara oleh SEGI. Izin ini berlaku selama SEGI menjalankan kegiatan usaha.
 8.      SEGSS           -    NIB No. 9120110001447 untuk SEGSS yang diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2019
                              dengan perubahan ke-8 tanggal 11 Juli 2023. NIB berlaku selama SEGSS menjalankan
                              kegiatan usaha.
                         -    Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1870K/30/MEM/2018
                              tentang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi kepada SEGSS di
                              Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi Sekincau Selatan
                              sebagaimana diperpanjang dengan Surat Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan
                              Konservasi Energi No. T-3282/EK.04/DJE/2022 tanggal 5 Oktober 2022. Surat Keputusan
                              ini berlaku sampai dengan 20 Juni 2024.
                         -    Keputusan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga
                              Kerja Kabupaten Lampung Barat No. 503/I/Izin Lingkungan/KPTS/III.15/ 2020 tanggal 2
                              Januari 2020 tentang Izin Lingkungan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
                              Panas Bumi Sekincau Selatan oleh SEGSS. Izin lingkungan ini berlaku selama SEGSS
                              menjalankan kegiatan usaha.
                         -    Surat Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi No.
                              1324/30/DJE/2020 tanggal 24 Juli 2020 jo. Surat EBTKE No. T-1683/EK.04/DJE.S/2021
                              tanggal 29 Juli 2021, di mana terdapat penghentian sementara sebagian kegiatan PSPE
                              SEGSS di w ilayah PSPE Sekincau Selatan yang akan berakhir pada tanggal 20 Juni 2023.
                              SEGSS telah menyampaikan Surat Permohonan Penghentian Sementara Sebagian
                              Kegiatan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Panas Bumi di Wilayah
                              PSPE Panas Bumi Sekincau Selatan No. SEGSS/16-SP/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023
                              kepada Ditjen EBTKE. Atas dasar permohonan tersebut, telah dilakukan rapat pembahasan
                              antara SEGSS dan Ditjen EBTKE pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat
                              Undangan Rapat No. 2468.Und/EK.03/DEP.P/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang
                              dikeluarkan oleh Ditjen EBTKE. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini,
                              permohonan perpanjangan penghentian sementara sebagian kegiatan PSPE SEGSS
                              tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Ditjen EBTKE.

J.    TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi -transaksi dengan
pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi dengan pihak-pihak
yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal ( arm’s length b asis)
sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga.

Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan transaksi–transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan
afiliasi setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific
Tahap I Tahun 2023:




                                                        30
Page 51
No.  Nam a            Pihak             Deskripsi Singkat         Jangka Waktu       Hubungan       Nilai Perjanjian
     Perjanjian                                                                      Afiliasi
Perseroan
1.   Perjanjian       a.   Perseroan;   GTA setuju untuk          Sampai dengan 31   GTA            Total sejumlah Rp
     Sew a                 dan          menyew akan               Desember 2023.     merupakan      106.120.800.
     Menyew a         b.   GTA.         kepada Perseroan                             perusahaan
     No.                                sebuah           tanah                       yang
     002/GTA-                           dengan             luas                      dikendalikan
     BP/III/2022                        sejumlah 476 m2                              Perseroan.
     tanggal     11                     serta bangunan yang
     Maret 2022                         ada     di    atasnya
     sebagaimana                        seluas 289 m2 yang
     terakhir                           terletak di Kaw asan
     diubah                             Industri Griya Idola
     dengan                             Industrial Park, Jalan
     Addendum I                         Raya Serang KM 12,
     tanggal     16                     Dukuh,        Cikupa,
     Maret 2023.                        Tangerang, Banten.
CAP
1.   Perjanjian       a.   CAP; dan     GI   setuju untuk         Sampai   dengan    CAP dan GI     Biaya Sew a
     Sew a            b.   GI.          menyew akan      dan      tanggal 30 Juni    merupakan      Biaya         sewa
     Menyew a                           CAP setuju untuk          2025.              perusahaan     dihitung
     Wisma Barito                       menyew a ruang dan                           yang           berdasarkan biaya
     Pacific                            bangunan kepada GI                           dikendalikan   per m² per bulan.
     Jakarta                            dengan        rincian                        Perseroan.     Biaya sew a dibayar
     tanggal 1 Juli                     sebagai berikut:                                            dimuka     (jumlah
     2016                               a. Lokasi: Lantai                                           bulan): 6 (enam)
     sebagaimana                            2, M, 5, 7, 11                                          bulan.
     terakhir kali                          Tow er A,
     diubah                                 Gudang serta                                            Biaya Jasa
     dengan                                 Lantai 7 Tow er                                         Biaya jasa dihitung
     Amandemen                              B                                                       berdasarkan biaya
     Kesepuluh                          b. Luas Bersih                                              per m2 per bulan.
     Perjanjian                             Ruang Server                                            Biaya jasa dibayar
     Sew a                                  Lantai 2 Tow er                                         dimuka     (jumlah
     Menyew a                               A: 130,69 m2                                            bulan): 6 (enam)
     Wisma Barito                           10% dari Area                                           bulan.
     Pacific                                Umum: 13,07
     Jakarta                                m2
     tanggal 1 Juli                         Total Area
     2023                                   Disew akan
                                            Lantai 2 Tow er
                                            A: 143,76 m2
                                        c. Luas Bersih
                                            Ruang Kantor
                                            Lantai M Tow er
                                            A: 931,77 m2
                                            10% Common
                                            Area: 93,18 m2
                                            Total Area
                                            Disew akan
                                            Lantai M Tow er
                                            A: 1.024,95 m2
                                        d. Luas Bersih
                                            Ruang Kantor
                                            Lantai 5 Tow er
                                            A: 625,46 m2
                                            10% dari Area
                                            Umum: 62,55
                                            m2
                                            Total Area
                                            Disew akan
                                            Lantai 5 Tow er
                                            A: 688,01 m2
                                        e. Luas Bersih
                                            Ruang Kantor
                                            Lantai 5 Tow er
                                            A: 282,67 m2
                                            10% dari Area
                                            Umum: 28,77
                                            m2
                                            Total Area
                                            Disew akan
                                            Lantai 5 Tow er
                                            A: 310,94 m2



                                                        31
Page 52
No.   Nam a            Pihak           Deskripsi Singkat         Jangka Waktu           Hubungan        Nilai Perjanjian
      Perjanjian                                                                        Afiliasi
                                       f.   Luas Bersih
                                            Ruang Kantor
                                            Lantai 7 Tow er
                                            A: 806,14 m2
                                            10% dari Area
                                            Umum: 80,61
                                            m2
                                            Total Area
                                            Disew akan
                                            Lantai 7 Tow er
                                            A: 886,75 m2
                                       g.   Luas Bersih
                                            Ruang Kantor
                                            Lantai 11
                                            Tow er A:
                                            931,77 m2
                                            10% dari Area
                                            Umum: 93,18
                                            m2
                                            Total Area
                                            Disew akan
                                            Lantai 11
                                            Tow er A:
                                            1.024,95 m2
                                       h.   Luas Bersih
                                            Ruang Kantor
                                            Lantai 7 Tow er
                                            B: 259,99 m2
                                            10% dari Area
                                            Umum: 26,00
                                            m2
                                            Total Area
                                            Disew akan
                                            Lantai 7 Tow er
                                            B: 285,99 m2
                                       i.   Luas Bersih
                                            Gudang Tow er
                                            B: 17,10 m2
                                            10% dari Area
                                            Umum: 1,71 m2
                                            Total Area
                                            Disew akan
                                            Gudang, Tow er
                                            B: 18,81 m2

                                       yang terletak di
                                       Wisma Barito Pacific,
                                       Jl. Let. Jend. S.
                                       Parman Kavling 62-
                                       63, Jakarta dan
                                       dimiliki oleh GI.
2.    Agreement        a.   CAP; dan   CAP sepakat untuk         Perjanjian ini akan    CAP adalah      Nilai perjanjian ini
      for Sale and     b.   SRI.       menjual       dan/atau    terus       berlaku    perusahaan      akan        dihitung
      Purchase of                      memasok        Styrene    kecuali     diakhiri   yang            berdasarkan total
      Styrene                          Monomer        kepada     oleh para pihak        dikendalikan    harga pembelian
      Monomer                          SRI secara non-           atas          dasar    Perseroan       per ton produk
      tanggal     17                   eksklusif dan SRI         kesepakatan            dan       SRI   yang
      Juni     2013                    sepakat           untuk   bersama        atau    adalah          diperjualbelikan
      sebagaimana                      membeli Produk dari       sampai      diakhiri   entitas         setiap bulan.
      terakhir kali                    SMI untuk memenuhi        sesuai      dengan     asosiasi
      diubah                           kebutuhan produksi        ketentuan-             CAP.
      dengan                           SRI selama jangka         ketentuan      yang
      Amandemen                        w aktu perjanjian.        ada     di   dalam
      Pertama atas                                               perjanjian.
      Perjanjian
      Jual      Beli
      Styrene
      Monomer
      tanggal      9
      Maret 2018,
      dan      telah
      dinovasikan
      kepada CAP



                                                       32
Page 53
No.   Nam a            Pihak                Deskripsi Singkat      Jangka Waktu            Hubungan        Nilai Perjanjian
      Perjanjian                                                                           Afiliasi
      berdasarkan
      Perjanjian
      Novasi
      tanggal    31
      Desember
      2020 antara
      PT Styrindo
      Monomer
      Indonesia
      (SMI), CAP
      dan       SRI,
      serta diubah
      dengan
      Amandemen
      Kedua Atas
      Perjanjian
      Jual      Beli
      Styrene
      Monomer
      tanggal    19
      Oktober 2022
3.    Perjanjian       a.   CAP; dan        CAP       bermaksud    Penunjukkan SBL         CAP             Tarif Gudang – PE
      Jasa             b.   PT        SCG   untuk menunjuk SBL     untuk                   merupakan       dan PP
      Manajemen             Barito          untuk menyediakan      menyediakan jasa-       perusahaan      Rp45.400 (apabila
      Logistik dan          Logistics       jasa          dalam    jasa dimulai pada       yang            volume     bulanan
      Pergudangan           (“SBL”).        operasional            tanggal 1 Februari      dikendalikan    sampai      dengan
      Barang-                               pergudangan      dan   2018         sampai     Perseroan       70.000 ton) dan
      Barang                                transportasi produk    dengan tanggal 31       dan      SBL    selanjutnya (di atas
      tanggal    18                         CAP yang mencakup      Desember 2022           merupakan       70.000          ton)
      Januari 2018                          kegiatan-kegiatan      kecuali      diakhiri   perusahaan      Rp12.800 per ton.
      sebagaimana                           berikut:               lebih aw al menurut     asosiasi dari
      diubah                                                       perjanjian.             Perseroan.      Tarif Gudang –
      dengan                                a.   Jasa              Perjanjian     akan                     KSII
      Amendment                                  transportasi      diperpanjang                            Rp57.500 (apabila
      No. 3 atas                                 kargo darat;      otomatis dalam hal                      volume     bulanan
      Perjanjian                            b.   Jasa              tidak       terdapat                    sampai      dengan
      Jasa                                       manajemen         pihak           yang                    6.000 ton) dan
      Manajemen                                  gudang; dan       memberikan                              selanjutnya (di atas
      dan Logistik                          c.   Jasa konsultasi   pemberitahuan                           6.000           ton)
      tanggal     1                              manajemen.        tertulis untuk tidak                    Rp19.800 per ton.
      Februari                                                     memperpanjang
      2020                                  Serta      dukungan    jangka        w aktu                    Tarif Gudang –
                                            berupa        saran,   perjanjian.                             Antartika
                                            petunjuk        dan                                            Rp57.500 (apabila
                                            bantuan operasional    Sampai      dengan                      volume     bulanan
                                            terhadap usaha atau    tanggal Informasi                       sampai      dengan
                                            dan permasalahan       Tambahan         ini                    6.000 ton) dan
                                            manajemen              diterbitkan, para                       selanjutnya (di atas
                                            organisasi lainnya     pihak         tidak                     6.000           ton)
                                            seperti     rencana    mengakhiri                              Rp19.800 per ton.
                                            strategis       dan    perjanjian. Dengan
                                            organisasi.            demikian,                               Tarif Gudang –
                                                                   perjanjian                              Sidoarjo
                                                                   diperpanjang                            Rp33.000 (apabila
                                                                   otomatis       dan                      volume     bulanan
                                                                   berlaku     sampai                      sampai      dengan
                                                                   dengan tanggal 31                       5.000 ton) dan
                                                                   Desember 2023.                          selanjutnya (di atas
                                                                                                           5.000           ton)
                                                                                                           Rp28.700 per ton.

                                                                                                           Tarif Gudang –
                                                                                                           Semarang
                                                                                                           Rp16.500 (apabila
                                                                                                           volume     bulanan
                                                                                                           sampai      dengan
                                                                                                           10.000 ton) dan
                                                                                                           selanjutnya (di atas
                                                                                                           10.000          ton)
                                                                                                           Rp28.700 per ton.
4.    Perjanjian       a.   CAP; dan        Untuk     menjamin     Berlaku   sampai        Perjanjian      Tidak diatur.
      Jaminan dan      b.   Chevron         pelaksanaan            dengan tanggal 31       dilakukan
      Tanggung              Phillips        kew ajiban CATCO       Desember 2023.          oleh     CAP



                                                          33
Page 54
No.   Nam a            Pihak                 Deskripsi Singkat        Jangka Waktu         Hubungan        Nilai Perjanjian
      Perjanjian                                                                           Afiliasi
      Jaw ab                Chemicals        dalam       Kontrak                           untuk
      tanggal   11          Asia Pte. Ltd.   Penjualan     untuk                           kepentingan
      Januari 2023          (“Chevron”).     Alphaplus 1-Hexene                            afiliasi CAP,
                                             tanggal 11 Januari                            yakni
                                             2023 antara CATCO                             CATCO.
                                             dan Chevron.                                  CAP       dan
                                                                                           CATCO
                                                                                           merupakan
                                                                                           perusahaan
                                                                                           yang
                                                                                           dikendalikan
                                                                                           Perseroan.
5.    Perjanjian       a.   CAP; dan         CAP:                     Jangka      w aktu   Perjanjian      Tidak diatur.
      Jaminan          b.   Aramco           a. menjamin              perjanjian berlaku   dilakukan
      tanggal    22         Trading               semua               sejak 22 Februari    oleh     CAP
      Februari              Singapore             kew ajiban          2023       sampai    untuk
      2023                  Pte.     Ltd.,        pembayaran          dengan          21   kepentingan
                            (“Aramco”)            dari     CATCO      Februari 2025.       afiliasi CAP,
                                                  secara      tepat                        yakni
                                                  w aktu kepada                            CATCO.
                                                  Aramco                                   CAP       dan
                                                  sehubungan                               CATCO
                                                  dengan                                   merupakan
                                                  perjanjian(-                             perusahaan
                                                  perjanjian)                              yang
                                                  untuk penjualan                          dikendalikan
                                                  dan pembelian                            Perseroan.
                                                  produk minyak
                                                  bumi dan kimia
                                                  (“Transaksi”)
                                             b. akan
                                                  membayar
                                                  kepada Aramco
                                                  dari w aktu ke
                                                  w aktu       atas
                                                  permintaan
                                                  semua       uang
                                                  (bersama
                                                  dengan buna
                                                  atas      jumlah
                                                  yang diperoleh
                                                  sebelum       dan
                                                  setelah tanggal
                                                  permintaan
                                                  sampai dengan
                                                  tanggal
                                                  pembayaran)
                                                  yang        telah
                                                  dibayarkan oleh
                                                  CATCO kepada
                                                  Aramco
                                                  berdasarkan
                                                  Transaksi tetapi
                                                  belum dibayar
                                                  pada         saat
                                                  permintaan
                                                  dibuat; dan
                                             c. akan
                                                  melakukan
                                                  pembayaran
                                                  tepat      w aktu
                                                  ketika      jatuh
                                                  tempo
                                                  kew ajiban
                                                  pembayaran
                                                  CATCO kepada
                                                  Aramco
                                                  berdasarkan
                                                  Transaksi.
6.    Perjanjian       a.   CAP; dan         CAP            adalah    Berlaku selama 5     CAP adalah      Nilai   perjanjian
      Jual      Beli   b.   PT Nusantara     perusahaan       yang    tahun,       atau    perusahaan      diatur     sesuai
      Polyethylene          Polymer          memproduksi              sampai    dengan     yang            dengan    formula
                                             polythylene dengan                            dikendalikan    sebagaimana



                                                             34
Page 55
No.   Nam a            Pihak                Deskripsi Singkat        Jangka Waktu            Hubungan        Nilai Perjanjian
      Perjanjian                                                                             Afiliasi
      tanggal    8          Solutions       merek         dagang     tanggal    8    Juni    Perseroan.      dirinci berdasarkan
      Juni 2023             (“NPS”).        ASRENE           (”PE    2028.                   CAP      dan    perjanjian.
                                            ASRENE”),                                        NPS
                                            sedangkan        NPS                             memiliki
                                            adalah perusahaan                                kesamaan
                                            perdagangan yang                                 anggota
                                            membutuhkan        PE                            Direksi dan
                                            ASRENE          untuk                            Dew an
                                            distribusi        dan                            Komisaris
                                            penjualan     kembali                            dengan
                                            kepada                                           CAP.
                                            pedagangnya. Oleh
                                            karena itu, NPS
                                            bermaksud membeli
                                            dan CAP bersedia
                                            menjual            PE
                                            ASRENE        kepada
                                            NPS.
7.    Perjanjian       a.   CAP; dan        CAP              akan    Perjanjian        ini   CAP       dan   KCE           harus
      Layanan          b.   PT Krakatau     melakukan layanan-       berlaku       efektif   KCE             membayar biaya
      Bersama               Chandra         layanan          yang    untuk 3 tahun           merupakan       untuk      Layanan
      tanggal 7 Juli        Energi          meliputi penanganan      sejak       tanggal     perusahaan      yang disediakan
      2023                  (dahulu         proyek-proyek yang       penandatanganan         yang            oleh           CAP
                            bernama PT      akan dilakukan oleh      Perjanjian (sampai      dikendalikan    berdasarkan cost
                            Krakatau        KCE      serta    dari   dengan 7 Juli           Perseroan.      plus margin, di
                            Daya Listrik)   layanan-layanan          2026) dan secara                        mana margin harus
                            (“KCE”).        perusahaan, antara       otomatis                                berdasarkan
                                            lain namun tidak         diperpanjang                            prinsip kew ajaran
                                            terbatas pada hal-hal    untuk        jangka                     (arm’s length) agar
                                            sebagai berikut:         w aktu 1 tahun                          tunduk         pada
                                                                     untuk         setiap                    mekanisme
                                            a.   Layanan Legal;      perpanjangannya.                        transfer pricing.
                                            b.   Layanan
                                                 Keuangan;
                                            c.   Layanan
                                                 Pengembangan
                                                 Usaha;
                                            d.   Layanan
                                                 Teknis;
                                            e.   Layanan
                                                 Hubungan
                                                 Pemerintah;
                                            f.   Layanan
                                                 Sumber Daya
                                                 Manusia;
                                            g.   Layanan
                                                 Informasi dan
                                                 Teknologi;
                                                 dan/atau
                                            h.   Layanan
                                                 lainnya    yang
                                                 mungkin
                                                 dibutuhkan
                                                 CAP dan KCE.
GI
1.    Perjanjian       a.   GI; dan         CAP-2 bermaksud          Sampai   dengan         GI dan CAP-     Per meter persegi
      Sew a            b.   CAP-2           untuk menyew a dari      tanggal 30 Juni         2 merupakan     per   bulan   Rp
      Menyew a                              GI ruangan dan           2025.                   perusahaan      149.500
      Wisma Barito                          bangunan        untuk                            yang
      Pacific                               keperluan      kantor                            dikendalikan
      Jakarta                               pada umumnya atau                                Perseroan
      tanggal    26                         untuk          tujuan
      April    2017                         administratif    pada
      antara CAP-2                          gedung        Wisma
      dan PT Griya                          Barito Pacific yang
      Idola                                 terletak di Kavling
      sebagaimana                           62-63     Jalan    S.
      diubah                                Parman, Jakarta.
      terakhir kali
      dengan
      Amandemen
      Keenam atas
      Perjanjian



                                                           35
Page 56
No.   Nam a             Pihak             Deskripsi Singkat          Jangka Waktu          Hubungan        Nilai Perjanjian
      Perjanjian                                                                           Afiliasi
      Sew a
      Menyew a
      Wisma Barito
      Pacific
      Jakarta
      tanggal 1 Juli
      2023
2.    Perjanjian        a.   GI; dan      GI    setuju untuk         Sampai dengan 28      GI dan MCI      Tarif sew a Rp
      Sew a-            b.   MCI.         menyew akan         dan    Februari 2024.        merupakan       93.000 per meter
      Menyew a                            MCI setuju untuk                                 perusahaan      persegi per bulan.
      Wisma Barito                        menyew a ruang dan                               yang
      Pacific                             bangunan kepada GI                               dikendalikan
      Jakarta                             Ruang kantor yang                                oleh
      tanggal    15                       beralamat di Wisma                               Perseroan.
      Januari 2019                        Barito Pacific, Jl. Let.
      sebagaimana                         Jend. S. Parman
      diubah                              Kav. 62 – 63,
      beberapa                            Jakarta, lokasi di
      kali, terakhir                      Lantai 6 Tow er B
      dengan                              dengan total area
      Perubahan                           yang disew a seluas
      No.          5                      32,23 m2.
      Perjanjian
      Sew a
      Menyew a
      Wisma Barito
      Pacific
      Jakarta
      tanggal     31
      Januari 2023
3.    Perjanjian        a.   GI; dan      GI      menyew akan        Sampai dengan 4       GI              Tarif sew a Rp
      Sew a             b.   Perseroan.   tempat       kepada           Juni 2024.         merupakan       30.000.000  per
      Menyew a                            Perseroan      untuk                             perusahaan      tahun.
      Tempat                              pemasangan      logo                             yang
      Pemasangan                          Perseroan      pada                              dikendalikan
      Logo Pylon                          pylon yang tersedia                              oleh
      Wisma Barito                        di lokasi Wisma                                  Perseroan.
      Pacific      II                     Barito Pacific II di
      tanggal      3                      Jalan Let. Jend. S.
      Juni     2022,                      Parman Kav. 60,
      sebagaimana                         Jakarta.
      terakhir
      diubah
      dengan
      Addendum I
      Perjanjian
      Sew a
      Menyew a
      Tempat
      Pemasangan
      Logo Pylon
      Wisma Barito
      Pacific      II
      tanggal    30
      Maret 2023.
BREN
1.   Perjanjian         a.   BREN;        BREN         menyewa       Sampai   dengan       GI        dan   Biaya sew a dan
     Sew a              b.   GI.          kepada GI suatu            tanggal      31       BREN            biaya jasa adalah
     Menyew a                             ruangan        seluas      Desember 2023.        merupakan       tarif sew a per
     Wisma                                245,50 m2 di lantai                              perusahaan      meter persegi per
     Barito Pacific                       23 Wisma Barito                                  yang            bulan: Rp 127.000
     II                                   Pacific   II,   Jalan                            dikendalikan    dan service charge
     Jakarta                              Letjend. S. Parman                               oleh            per meter persegi
     tanggal 1                            Kav. 60, Jakarta                                 Perseroan       per bulan:     Rp
     Januari 2023                         Barat.                                                           78.000.
     antara BREN
     dengan GI
2.   Perjanjian         a.   BREN;        BREN dan SEGHPL            Perjanjian berlaku    BREN      dan   Sejumlah    setiap
     Penunjukan         b.   SEGJPL;      telah setuju untuk         efektif       sejak   SEGHPL          dan seluruh biaya
     dan                c.   SEOG.        menunjuk     SEOG          tanggal               merupakan       dan ongkos yang
     Penggantian                          sebagai pihak yang         ditandatanganinya     perusahaan      timbul        dan
     Biaya                                bertindak     untuk        perjanjian     dan    yang            dibebankan
                                          mew akili                  akan       berakhir   dikendalikan    kepada     SEOG



                                                           36
Page 57
No.   Nam a            Pihak               Deskripsi Singkat            Jangka Waktu         Hubungan        Nilai Perjanjian
      Perjanjian                                                                             Afiliasi
      tanggal 3 Juli                       kepentingan BREN             dengan sendirinya    oleh            sehubungan
      2023                                 dan SEGHPL: (i)              setelah selesainya   Perseroan.      dengan
      antara BREN                          dalam                        seluruh hak dan      Adapun          pelaksanaan
      dengan                               penandatanganan              kew ajiban    para   Perseroan       kew ajibannya
      SEGHPL dan                           perjanjian jual beli         pihak yang diatur    dan SEOG        berdasarkan
      SEOG                                 atas Saham ACEHI             dalam perjanjian.    sama-sama       Perjanjian
      (“Perjanjian                         Netherlands          B.V                          dikendalikan,   Penunjukan dan
      Penunjukan                           (“ACEHI”) dari ACEN                               secara          Penggantian
      dan                                  Renew ables                                       langsung        Biaya, antara lain
      Penggantian                          International       Pte.                          ataupun         harga pembelian
      Biaya”).                             Ltd. (“ACEN”) selaku                              tidak           saham      ACEHI,
                                           penjual, atau setiap                              langsung,       bunga,       biaya,
                                           dokumen lain terkait                              oleh            ongkos, pajak yang
                                           jual    beli    Saham                             pengendali      dikenakan kepada
                                           ACEHI,       serta (ii)                           yang sama.      SEOG,          dan
                                           melakukan                                                         lainnya.
                                           pembayaran           dan
                                           pelunasan           atas
                                           harga      jual      beli
                                           Saham            ACEHI
                                           kepada            ACEN
                                           beserta         seluruh
                                           biaya atau ongkos
                                           terkait         lainnya
                                           sehubungan dengan
                                           jual    beli    Saham
                                           ACEHI tersebut.
3.    Surat            Surat dikeluarkan   Berdasarkan Surat            Surat BREN ini       BREN      dan   Tidak diatur rinci
      Penunjukan       oleh BREN kepada    BREN yang dibuat             berlaku    sebagai   SEGHPL          mengingat     surat
      SEGHPL           SEGHPL dengan       sebagai                      pelaksanaan          merupakan       BREN ini berlaku
      sebagai          tembusan kepada     pelaksanaan          dan     Perjanjian           perusahaan      sebagai
      Pemegang         SEOG.               tindak lanjut dari           Penunjukan dan       yang            pelaksanaan
      Saham                                Perjanjian                   Penggantian          dikendalikan    Perjanjian
      ACEHI                                Penunjukan           dan     Biaya         dan    oleh            Penunjukan     dan
      tanggal 25                           Penggantian Biaya,           merupakan satu       Perseroan.      Penggantian Biaya
      Agustus                              BREN telah setuju            kesatuan      dan    Adapun          dan      merupakan
      2023.                                untuk         menunjuk       bagian yang tidak    Perseroan       satu kesatuan dan
                                           SEGHPL         sebagai       terpisahkan dari     dan SEOG        bagian yang tidak
                                           pihak yang namanya           Perjanjian           sama-sama       terpisahkan    dari
                                           akan         dicatatkan      Penunjukan dan       dikendalikan,   Perjanjian
                                           sebagai pemegang             Penggantian          secara          Penunjukan     dan
                                           saham dalam daftar           Biaya.               langsung        Penggantian
                                           pemegang         saham                            ataupun         Biaya.
                                           ACEHI dan dengan                                  tidak
                                           demikian                                          langsung,
                                           berkew ajiban untuk                               oleh
                                           (i)         melakukan                             pengendali
                                           penggantian          dan                          yang sama.
                                           pembayaran kepada
                                           SEOG, atas harga
                                           pembelian        saham
                                           ACEHI,             biaya
                                           pinjaman, dan biaya
                                           lain    yang       telah
                                           disepakati
                                           berdasarkan
                                           ketentuan          yang
                                           diatur    di      dalam
                                           perjanjian       terkait;
                                           dan                   (ii)
                                           mengembalikan
                                           uang               muka
                                           pembelian        saham
                                           ACEHI yang telah
                                           dibayarkan          oleh
                                           BREN            kepada
                                           SEOG berdasarkan
                                           Perjanjian
                                           Penunjukan           dan
                                           Penggantian Biaya,
                                           yaitu sebesar USD
                                           6.000.000.




                                                             37
Page 58
No.   Nam a           Pihak              Deskripsi Singkat        Jangka Waktu             Hubungan        Nilai Perjanjian
      Perjanjian                                                                           Afiliasi
MCI
1.   Perjanjian       a.   MCI; dan      GI        merupakan      Dimulai      sejak       GI dan MCI      Tarif       sewa
     Sew a-           b.   GI.           pemilik/pengelola        tanggal 1 Maret          merupakan       Rp90.000      per
     Menyew a                            gedung           yang    2023       sampai        perusahaan      meter persegi per
     Wisma Barito                        berlokasi di Wisma       dengan          28       yang            bulan.
     Pacific                             Barito Pacific, dalam    Februari 2024.           dikendalikan
     Jakarta                             hal ini menyew akan                               oleh
     tanggal    15                       kepada MCI, ruang                                 Perseroan.
     Januari 2019,                       dan bangunan yang
     sebagaimana                         akan digunakan MCI
     diubah                              sebagai         ruang
     beberapa                            kantor.
     kali, terakhir
     dengan
     Perubahan
     No.         5
     Perjanjian
     Sew a
     Menyew a
     Wisma Barito
     Pacific
     Jakarta
     tanggal    31
     Januari 2023.
SEGI
1.   Service Level    a.   SEGI; dan     SEGWWL meminta           Perjanjian berlaku       SEGI,           Rp 26.000.000.000
     Agreement        b.   Star Energy   layanan pengaturan       sejak       tanggal      SEGWWL,         per tahun.
     tanggal    10         Geothermal    pembagian      biaya     efektif yaitu sejak      dan
     Oktober 2016          Wayang        untuk    optimalisasi    tanggal 1 Januari        Perseroan
     sebagaimana           Windu, Ltd    struktur biaya dan       2016 dan akan            sama-sama
     diubah                (“SEGWWL”).   peningkatan efisiensi    tetap       berlaku      dikendalikan,
     dengan                              operasional mereka       sampai: (i) diakhiri     secara
     Amended                             dari SEGI. SEGI          dengan                   langsung
     and Restated                        setuju         untuk     kesepakatan oleh         ataupun
     Service Level                       menyediakan              SEGI             dan     tidak
     Agreement                           layanan                  SEGWWL; atau (ii)        langsung,
     tertanggal 23                       ketenagakerjaan          dianggap       tidak     oleh
     Februari                            untuk kepentingan        berlaku          lagi    pengendali
     2018.                               SEGWWL.                  berdasarkan              yang sama.
                                                                  peraturan
                                                                  perundang-
                                                                  undangan       yang
                                                                  berlaku.

                                                                  Perjanjian         ini
                                                                  masih       berlaku
                                                                  efektif dan Para
                                                                  Pihak         masih
                                                                  menundukan diri
                                                                  terhadap
                                                                  Perjanjian ini.
2.    Perjanjian      a.   SEGI;         SEGI setuju untuk        Perjanjian berlaku       SEGI,           Sebagaimana
      Pelayanan       b.   PT Star       membagikan               secara retroaktif        SEGH,           dirincikan
      Alokasi Biaya        Energy        pelayanan    yang        sejak tanggal 1          SEGWWL,         perhitungannya
      tanggal    18        Geothermal    meliputi:                Januari 2013 dan         dan             dalam perjanjian.
      Desember             Halmahera                              akan            terus    Perseroan
      2013                 (“SEGH”);     a.   Common              berlanjut        dari    sama-sama
                           dan                Shared Device,      tahun ke tahun           dikendalikan,
                      c.   SEGWWL.            yaitu layanan       sampai       diakhiri    secara
                                              yang                dengan                   langsung
                                              disediakan oleh     kesepakatan oleh         ataupun
                                              Business Unit       para pihak.              tidak
                                              Provider            Perjanjian         ini   langsung,
                                              sebagaimana         masih       berlaku      oleh
                                              diatur    dalam     efektif dan Para         pengendali
                                              Perjanjian ini,     Pihak         masih      yang sama.
                                              namun      tidak    menundukan diri
                                              termasuk dalam      terhadap
                                              kegiatan usaha      Perjanjian ini.
                                              SEGI       yang
                                              baru,     antara
                                              lain          (i)
                                              Executive, (ii)



                                                        38
Page 59
No.   Nam a        Pihak   Deskripsi Singkat         Jangka Waktu   Hubungan   Nilai Perjanjian
      Perjanjian                                                    Afiliasi
                               Executive
                               Administration
                               Assistant, (iii)
                               Corporate
                               Budget
                               Reporting        &
                               Planning, (iv)
                               Finance
                               Accounting &
                               Tax, (v) IT &
                               Business
                               Improvement,
                               (vi) Field IT, (vi)
                               Supply Chain
                               Management,
                               (viii)
                               Procurement,
                               (ix) Logistics,
                               (x)          Field
                               Warehouse, (xi)
                               External
                               Relation         &
                               Security, (xii)
                               External
                               Relation, (xiii)
                               Field External
                               Relation, (xiv)
                               Security, (xv)
                               Field Security,
                               (xvi)
                               Development &
                               Engingeering,
                               (xvii)     DWO,
                               (xviii)
                               Operations,
                               (xix) Operations
                               Services         &
                               Business
                               Development,
                               (xx)
                               Engineering,
                               (xxi)
                               Subsurface,
                               (xxii)       Field
                               Subsurface,
                               (xxiii)      Field
                               Operation,
                               (xxiv)       Field
                               Administration,
                               (xxv) Project
                               Management,
                               (xxvi)
                               Exploration,
                               (xxvii)
                               Commercial,
                               (xxviii) HRD &
                               General
                               Services, (xxix)
                               HRD,         (xxx)
                               Medical, (xxxi)
                               General
                               Services,
                               (xxxxii) Safety
                               Health        and
                               Environment,
                               (xxxiii) Internal
                               Audit & Risk
                               Management,
                               (xxxiv) Internal
                               Audit,        dan
                               (xxxv)        Risk
                               Management;
                               dan



                                           39
Page 60
No.   Nam a           Pihak            Deskripsi Singkat         Jangka Waktu            Hubungan        Nilai Perjanjian
      Perjanjian                                                                         Afiliasi

                                       b.   Direct Service,
                                            yaitu layanan
                                            yang
                                            disediakan oleh
                                            Business Unit
                                            Provider yang
                                            terdiri       dari
                                            antara       lain,
                                            Labor,
                                            Employee
                                            Benefits,
                                            Material      dan
                                            Inventory,
                                            Transporation,
                                            Services,
                                            Damages and
                                            Losses          to
                                            Business, Unit
                                            Provider’s
                                            Property, Legal
                                            Cost,         dan
                                            Taxes, melalui
                                            Business Unit
                                            Provider
                                            kepada
                                            SEGWWL dan
                                            SEGH.
3.    Kontrak         a.   SEGI; dan   SEGWWL menunjuk           Perjanjian berlaku      SEGI,           Biaya berdasarkan
      Sew a Guna      b.   SEGWWL.     SEGI            untuk     sejak                   SEGWWL,         perjanjian ini tidak
      Operasi                          melakukan jasa-jasa       ditandatangani (5       dan             akan melebihi
      Backhoe                          yang            diatur    Januari       2021)     Perseroan       Rp89.973.852.800.
      Loader untuk                     berdasarkan kontrak       sampai dengan: (i)      sama-sama
      Wayang                           ini,             yaitu    120 bulan sejak         dikendalikan,
      Windu     No.                    menyediakan sewa          tanggal                 secara
      4200002860                       guna operasi untuk        penandatanganan,        langsung
      tanggal     5                    Backhoe       Loader      yaitu        hingga     ataupun
      Januari 2021                     bagi SEGWWL.              tanggal 5 Januari       tidak
                                                                 2031; atau (ii)         langsung,
                                                                 tanggal     dimana      oleh
                                                                 jumlah      tagihan     pengendali
                                                                 SEGI berdasarkan        yang sama.
                                                                 perjanjian        ini
                                                                 mencapai estimasi
                                                                 total           nilai
                                                                 perjanjian,    yaitu
                                                                 sebesar
                                                                 Rp1.524.000.000.
4.    Kontrak         a.   SEGI; dan   SEGWWL menunjuk           Perjanjian berlaku      SEGI,           Biaya berdasarkan
      Sew a Guna      b.   SEGWWL.     SEGI          untuk       sejak                   SEGWWL,         perjanjian ini tidak
      Operasi                          melakukan jasa-jasa       ditandatangani (5       dan             akan melebihi
      Dump Truck                       yang          diatur      Januari       2021)     Perseroan       Rp4.128.000.000.
      dan     Boom                     berdasarkan kontrak       sampai dengan: (i)      sama-sama
      Truck untuk                      ini,           yaitu      120 bulan sejak         dikendalikan,
      Wayang                           menyediakan sewa          tanggal 5 Januari       secara
      Windu     No.                    guna operasi untuk        2021, yaitu sampai      langsung
      4200002859                       Dump Truck dan            dengan 5 Januari        ataupun
      tanggal     5                    Boom Truck bagi           2031; atau (ii)         tidak
      Januari 2021                     SEGWWL.                   tanggal     dimana      langsung,
                                                                 jumlah      tagihan     oleh
                                                                 SEGI berdasarkan        pengendali
                                                                 perjanjian        ini   yang sama.
                                                                 mencapai estimasi
                                                                 total           nilai
                                                                 perjanjian,    yaitu
                                                                 sebesar
                                                                 Rp4.128.000.000.




                                                       40
Page 61
 K.   PERJANJIAN OPERASIONAL DENGAN PIHAK KETIGA

 Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
 perjanjian operasional dengan pihak ketiga. Berikut merupakan ringkasan dari tambahan perjanjian -perjanjian
 operasional dengan pihak ketiga setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
 Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023:

No.   Nam a Perjanjian                            Pihak                  Deskripsi Singkat                       Jangka Waktu
Perseroan
1.    Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas         a.   Perseroan; dan    BNI setuju untuk memberikan             Sampai dengan 20
      Treasury Line No. 118 tanggal 21            b.   PT Bank Negara    fasilitas treasury line kepada          September 2024.
      September 2021 yang dibuat di hadapan            Indonesia         Perseroan maksimum sebesar
      Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris          (Persero)   Tbk   USD20.000.000       yang bersifat
      di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah          (“BNI”).          plafond/revolving     uncommitted
      oleh Persetujuan Perubahan Perjanjian                              facility.    Perseroan        dapat
      Pemberian Fasilitas Treasury Line No.                              menggunakan fasilitas treasury line
      (2) 118 Maksimum USD 20.000.000                                    untuk limit Transaksi Derivatif
      tanggal 5 Oktober 2023.                                            dengan divisi treasury BNI dalam
                                                                         rangka lindung nilai untuk kegiatan
                                                                         yang ada underlying transaksinya.
CAP
A.     Perjanjian Penunjukan Distributor
1.     Perjanjian Distributor tanggal 2 Januari   a. CAP; dan            CAP mengangkat dan menunjuk             Sejak tanggal 1
       2023                                       b. PT       Sarana     SKI     sebagai     agen  untuk         Januari     2023
                                                     Kimindo Intiplas    memasarkan produk Polyethylene          sampai    dengan
                                                     (“SKI”).            dengan merek Asrene dan/atau            tanggal        31
                                                                         Polypropylene dengan merek              Desember 2023.
                                                                         Trilene (“Produk”) berdasarkan
                                                                         syarat dan ketentuan perjanjian
                                                                         dan SKI menerima pengangkatan
                                                                         dan penunjukan tersebut selama
                                                                         jangka w aktu perjanjian.
2.     Perjanjian    Penunjukan     Distributor   a. CAP; dan            CAP mengangkat dan menunjuk             Sejak tanggal 1
       tanggal 2 Januari 2023                     b. PT      Indonesia   PTIS     sebagai     agen untuk         Januari     2023
                                                     Seia (“PTIS”).      memasarkan produk Polyethylene          sampai    dengan
                                                                         dengan merek Asrene dan/atau            tanggal        31
                                                                         Polypropylene dengan merek              Desember 2023.
                                                                         Trilene (“Produk”) berdasarkan
                                                                         syarat dan ketentuan perjanjian
                                                                         dan PTIS menerima pengangkatan
                                                                         dan penunjukan tersebut selama
                                                                         jangka w aktu perjanjian.

3.     Perjanjian    Penunjukan     Distributor   a. CAP; dan            CAP mengangkat dan menunjuk             Sejak tanggal 1
       tanggal 2 Januari 2023                     b. PT        Akino     AW sebagai distributor untuk            Januari     2023
                                                     Wahanamulia         memasarkan produk Polyethylene          sampai    dengan
                                                     (“AW”).             dengan merek Asrene dan/atau            tanggal        31
                                                                         Polypropylene dengan merek              Desember 2023.
                                                                         Trilene (“Produk”) berdasarkan
                                                                         syarat dan ketentuan perjanjian
                                                                         dan AW menerima pengangkatan
                                                                         dan penunjukan tersebut selama
                                                                         jangka w aktu perjanjian.
B.     Perjanjian Jual Beli
1.     Perjanjian Jual Beli Kondensat tanggal     a. CAP; dan            Konsorsium setuju untuk menjual         Perjanjian berlaku
       10 Agustus 2021 sebagaimana diubah         b. Consorsium of PT    dan menyerahkan di titik di Fasilitas   selama 3 tahun
       dengan Amandemen Atas Perjanjian              Titis Sampurna      Ekspor Kondensat di mana saluran        sejak tanggal 10
       Jual Beli Kondensat tanggal 9 Mei 2022        and PT Surya        pemuatan (loading line) Donggi          Agustus       2021
                                                     Mandala    Sakti    tersambung dengan kopling flens         (tanggal    mulai),
                                                     (“Konsorsium”).     dari pipa pemuatan (loading             atau       sampai
                                                                         manifold) di atas setiap kapal          dengan tanggal 10
                                                                         kondensat, dan CAP setuju untuk         Agustus 2024.
                                                                         membeli, menerima dan kondensat
                                                                         gas alam yang diperoleh sebagai
                                                                         produk sampingan dari kilang LNG,
                                                                         yang mencakup cairan hidrokarbon
                                                                         dengan kepadatan rendah yang
                                                                         ada sebagai komponen gas dalam
                                                                         feed gas dalam jumlah dan harga
                                                                         yang ditentukan dalam perjanjian.
2.     Standard Sales Contract – Terms            a. CAP; dan            CAP bermaksud untuk membeli             Perjanjian berlaku
       “CF”/”AF” (Incoterms 2010) tanggal 6       b. Shell        MDS    dari Shell MDS dan Shell MDS            sejak tanggal 1
       Desember 2022                                 (Malaysia)          setuju untuk menjual produknya,         Januari      2023
                                                     Sendirian           yakni                                   sampai     dengan



                                                            41
Page 62
No.   Nam a Perjanjian                         Pihak                   Deskripsi Singkat                    Jangka Waktu
                                                   Berhad) (“Shell     SMDS GTL Naphtha.                    tanggal         31
                                                   MDS”).                                                   Desember 2023.
3.    Perjanjian  Jual Beli    Polyethylene    a. CAP; dan             CAP sepakat dan setuju untuk         Sampai     dengan
      dan/atau Polypropylene tanggal 2         b. SKI.                 menjual PE ASRENE dan/atau PP        tanggal         30
      Januari 2023 sebagaimana diubah                                  TRILENE kepada SKI.                  September 2023.
      dengan Amandemen – Q3 2023 atas
      Perjanjian  Jual Beli    Polyethylene                                                                 Sampai       dengan
      dan/atau Polypropylene tanggal 3 Juli                                                                 tanggal Informasi
      2023                                                                                                  Tambahan          ini
                                                                                                            dikeluarkan,
                                                                                                            perjanjian ini masih
                                                                                                            dalam         proses
                                                                                                            perpanjangan.

                                                                                                            Sehubungan
                                                                                                            dengan         masa
                                                                                                            berlaku perjanjian
                                                                                                            yang telah berakhir,
                                                                                                            para pihak dalam
                                                                                                            perjanjian    masih
                                                                                                            terus melaksanakan
                                                                                                            hak             dan
                                                                                                            kew ajibannya dan
                                                                                                            oleh      karenanya
                                                                                                            tetap tunduk pada
                                                                                                            ketentuan-
                                                                                                            ketentuan
                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                            tercantum     dalam
                                                                                                            perjanjian sampai
                                                                                                            dengan
                                                                                                            ditandatanganinya
                                                                                                            dokumen
                                                                                                            perpanjangan.
4.    Perjanjian  Jual Beli     Polyethylene   a. CAP; dan             CAP adalah perusahaan yang           Sampai       dengan
      dan/atau Polypropylene tanggal 2         b. PT Akino Wahana      memproduksi polyethylene dengan      tanggal 30 Juni
      Januari 2023 sebagaimana diubah             Mulia (“AW”).        merek dagang ASRENE (“PE             2023.
      dengan Amandemen – Q2 Atas                                       ASRENE”)    dan polypropylene
      Perjanjian  Jual Beli     Polyethylene                           dengan merek dagang TRILENE          Sampai       dengan
      dan/atau Polypropylene tanggal 3 April                           (“PP TRILENE”), sedangkan AW         tanggal Informasi
      2023                                                             adalah     perusahaan      yang      Tambahan          ini
                                                                       membutuhkan         polyethylene     dikeluarkan,
                                                                       dan/atau polypropylene. Oleh         perjanjian ini masih
                                                                       karena itu, AW bermaksud             dalam         proses
                                                                       membeli dan CAP bersedia untuk       perpanjangan.
                                                                       menjual PE ASRENE dan/atau PP
                                                                       TRILENE kepada AW.
                                                                                                            Sehubungan
                                                                                                            dengan         masa
                                                                                                            berlaku perjanjian
                                                                                                            yang telah berakhir,
                                                                                                            para pihak dalam
                                                                                                            perjanjian    masih
                                                                                                            terus melaksanakan
                                                                                                            hak             dan
                                                                                                            kew ajibannya dan
                                                                                                            oleh      karenanya
                                                                                                            tetap tunduk pada
                                                                                                            ketentuan-
                                                                                                            ketentuan
                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                            tercantum     dalam
                                                                                                            perjanjian sampai
                                                                                                            dengan
                                                                                                            ditandatanganinya
                                                                                                            dokumen
                                                                                                            perpanjangan.
5.    Perjanjian  Jual Beli     Polyethylene   a. CAP; dan             CAP adalah perusahaan yang           Sampai       dengan
      dan/atau Polypropylene tanggal 2         b. PT Poliplas Indah    memproduksi Produk, sedangkan        tanggal 30 Juni
      Januari 2023 sebagaimana diubah             Sejahtera (“PIS”).   PIS adalah perusahaan yang           2023.
      dengan Amandemen – Q2 2023 atas                                  membutuhkan Produk untuk bahan
      Perjanjian  Jual Beli     Polyethylene                           baku produksinya. Oleh karena itu,   Sampai    dengan
      dan/atau Polypropylene tanggal 3 April                           PIS bermaksud membeli dan CAP        tanggal Informasi
      2023                                                                                                  Tambahan       ini



                                                          42
Page 63
No.   Nam a Perjanjian                         Pihak                 Deskripsi Singkat                  Jangka Waktu
                                                                     bersedia untuk menjual Produk      dikeluarkan,
                                                                     kepada PIS.                        perjanjian ini masih
                                                                                                        dalam         proses
                                                                                                        perpanjangan.

                                                                                                        Sehubungan
                                                                                                        dengan         masa
                                                                                                        berlaku perjanjian
                                                                                                        yang telah berakhir,
                                                                                                        para pihak dalam
                                                                                                        perjanjian    masih
                                                                                                        terus melaksanakan
                                                                                                        hak             dan
                                                                                                        kew ajibannya dan
                                                                                                        oleh      karenanya
                                                                                                        tetap tunduk pada
                                                                                                        ketentuan-
                                                                                                        ketentuan
                                                                                                        sebagaimana
                                                                                                        tercantum     dalam
                                                                                                        perjanjian sampai
                                                                                                        dengan
                                                                                                        ditandatanganinya
                                                                                                        dokumen
                                                                                                        perpanjangan.
6.    Perjanjian  Jual Beli     Polyethylene   a. CAP; dan           CAP adalah perusahaan yang         Sampai       dengan
      dan/atau Polypropylene tanggal 2         b. CV         Sinar   memproduksi polyethylene dengan    tanggal 30 Juni
      Januari 2023 sebagaimana diubah             Joyoboyo Plastik   merek dagang ASRENE (“PE           2023.
      dengan Amandemen – Q2 2023 atas             (“SJP”).           ASRENE”)    dan polypropylene
      Perjanjian  Jual Beli     Polyethylene                         dengan merek dagang TRILENE        Sampai       dengan
      dan/atau Polypropylene tanggal 3 April                         (“PP TRILENE”), sedangkan SJP      tanggal Informasi
      2023                                                           adalah     perusahaan      yang    Tambahan          ini
                                                                     membutuhkan         polyethylene   dikeluarkan,
                                                                     dan/atau polypropylene untuk       perjanjian ini masih
                                                                     bahan baku produksinya. Oleh       dalam         proses
                                                                     karena itu, SJP bermaksud          perpanjangan.
                                                                     membeli dan CAP bersedia untuk
                                                                     menjual PE ASRENE dan/atau PP      Sehubungan
                                                                     TRILENE kepada SJP.                dengan         masa
                                                                                                        berlaku perjanjian
                                                                                                        yang telah berakhir,
                                                                                                        para pihak dalam
                                                                                                        perjanjian    masih
                                                                                                        terus melaksanakan
                                                                                                        hak             dan
                                                                                                        kew ajibannya dan
                                                                                                        oleh      karenanya
                                                                                                        tetap tunduk pada
                                                                                                        ketentuan-
                                                                                                        ketentuan
                                                                                                        sebagaimana
                                                                                                        tercantum     dalam
                                                                                                        perjanjian sampai
                                                                                                        dengan
                                                                                                        ditandatanganinya
                                                                                                        dokumen
                                                                                                        perpanjangan.
7.    Perjanjian   Jual Beli    Polyethylene   a. CAP; dan           CAP adalah perusahaan yang         Sampai       dengan
      dan/atau Polypropylene tanggal 3         b. PT        Cahaya   memproduksi polyethylene dengan    tanggal           30
      Januari 2022 sebagaimana terakhir           Kharisma           merek dagang ASRENE (“PE           September 2023.
      diubah dengan Amandemen – Q3 2023           Plasindo (“CKP”)   ASRENE”)    dan polypropylene
      atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene                         dengan merek dagang TRILENE        Sampai       dengan
      dan/atau Polyprophylene tanggal 3 Juli                         (“PP TRILENE”), sedangkan CKP      tanggal Informasi
      2023                                                           adalah     perusahaan      yang    Tambahan          ini
                                                                     membutuhkan         polyethylene   dikeluarkan,
                                                                     dan/atau polypropylene untuk       perjanjian ini masih
                                                                     bahan baku produksinya. Oleh       dalam         proses
                                                                     karena itu, CKP bermaksud          perpanjangan.
                                                                     membeli dan CAP bersedia untuk
                                                                     menjual PE ASRENE dan/atau PP      Sehubungan
                                                                     TRILENE kepada CKP.                dengan        masa
                                                                                                        berlaku perjanjian
                                                                                                        yang telah berakhir,
                                                                                                        para pihak dalam



                                                         43
Page 64
No.   Nam a Perjanjian                           Pihak                   Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
                                                                                                             perjanjian    masih
                                                                                                             terus melaksanakan
                                                                                                             hak             dan
                                                                                                             kew ajibannya dan
                                                                                                             oleh      karenanya
                                                                                                             tetap tunduk pada
                                                                                                             ketentuan-
                                                                                                             ketentuan
                                                                                                             sebagaimana
                                                                                                             tercantum     dalam
                                                                                                             perjanjian sampai
                                                                                                             dengan
                                                                                                             ditandatanganinya
                                                                                                             dokumen
                                                                                                             perpanjangan.
8.    Perjanjian  Jual Beli     Polyethylene     a. CAP; dan             CAP adalah perusahaan yang          Sampai dengan 30
      dan/atau Polypropylene     tanggal 2       b. PT Sayap Mas         memproduksi polyethylene dengan     Juni 2023.
      Januari 2023 sebagaimana diubah               Utama        yang    merek dagang ASRENE (“PE
      dengan Amandemen – Q2 2023 atas               bertindak            ASRENE”)     dan polypropylene      Sehubungan
      Perjanjian  Jual Beli     Polyethylene        mew akili dirinya    dengan merek dagang TRILENE         dengan         masa
      dan/atau Polypropylene tanggal 3 April        sendiri        dan   (“PP   TRILENE”),     sedangkan     berlaku perjanjian
      2023                                          beberapa             Wings Group adalah perusahaan       yang telah berakhir,
                                                    perusahaan           yang membutuhkan polyethylene       para pihak sedang
                                                    sebagai berikut:     dan/atau polypropylene untuk        dalam         proses
                                                    PT Lion Wings,       bahan baku produksinya. Oleh        perpanjangan
                                                    PT       Unipacks    karena   itu,   Wings     Group     jangka         w aktu
                                                    Indosystems, PT      bermaksud membeli dan CAP           perjanjian.     Para
                                                    Tirta Alam Segar,    bersedia untuk menjual      PE      pihak          dalam
                                                    PT Mitra Alam        ASRENE dan/atau PP TRILENE          perjanjian    masih
                                                    Segar, dan PT        kepada Wings Group.                 terus melaksanakan
                                                    Wings Surya, PT                                          hak              dan
                                                    Unipack                                                  kew ajibannya dan
                                                    Indosystems, PT                                          oleh      karenanya
                                                    Karya Indah Alam                                         tetap tunduk pada
                                                    Sejahtera,      PT                                       ketentuan-
                                                    Karunia      Alam                                        ketentuan
                                                    Segar,          PT                                       sebagaimana
                                                    Karunia     Indah                                        tercantum     dalam
                                                    Segar, PT Bumi                                           perjanjian sampai
                                                    Alam Segar, PT                                           dengan
                                                    Alam      Perkasa                                        ditandatanganinya
                                                    Lestari, PT Bona                                         dokumen
                                                    Vista PolyPack,                                          perpanjangan.
                                                    PT           Multi
                                                    Indomandiri, dan
                                                    PT       Prakarsa
                                                    Alam        Segar
                                                    (“Wings Group”).
9.    Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 1    a. CAP; dan             CAP memproduksi dan menjual         1 Februari 2023 –
      Februari 2023.                             b. PT        Sulfindo   ethylene, sedangkan Sulfindo        31 Desember 2023.
                                                    Adiusaha             membutuhkan ethylene sebagai
                                                    (“Sulfindo”)         salah satu bahan baku untuk
                                                                         mendukung kegiatan usahanya.
                                                                         CAP bersedia menjual ethylene
                                                                         kepada Sulfindo dan Sulfindo
                                                                         bersedia membeli ethylene dari
                                                                         CAP untuk memenuhi kebutuhan
                                                                         Sulfindo selama jangka w aktu
                                                                         perjanjian, 8.500 MT sampai
                                                                         dengan 13.500 MT per bulan,
                                                                         dengan toleransi sebesar 5% pada
                                                                         opsi CAP.
10.   Perjanjian Jual Beli Gas No. 13.127/BIG-   a. CAP; dan             BIG     bersedia menjual      dan   Perjanjian berlaku
      LGA/I/2015 tanggal 1 Januari 2015          b. PT Banten Inti       menyalurkan gas bumi dengan         efektif dan mengikat
      sebagaimana telah diubah beberapa             Gasindo (“BIG”)      spesifikasi yang diatur dalam       terhitung      sejak
      kali, terakhir diubah dengan Amandemen                             perjanjian (“Gas”) kepada CAP dan   tanggal        yang
      Ketiga Perjanjian Jual Beli Gas tanggal                            CAP bersedia membeli          dan   disepakati      para
      30 Desember 2022                                                   menerima Gas sesuai keperluan       pihak      mengenai
                                                                         industri CAP yang berlokasi di      penyaluran       gas
                                                                         Ciw andan-Banten. BIG menjamin      pertama kali yang
                                                                         dan        menyanggupi      akan    dinyatakan dalam
                                                                         menyalurkan Gas dengan volume       Berita Acara dan
                                                                         sampai dengan 16.068 MMSCF          merupakan bagian
                                                                                                             yang           tidak



                                                           44
Page 65
No.   Nam a Perjanjian                         Pihak                   Deskripsi Singkat                       Jangka Waktu
                                                                       atau   4     MMSCFD         sejak       terpisahkan       dari
                                                                       penandatanganan perjanjian.             perjanjian,      yaitu
                                                                                                               tanggal 1 Januari
                                                                                                               2015          sampai
                                                                                                               dengan             31
                                                                                                               Desember 2025.
11.   Perjanjian Jual Beli Gas Pelanggan       a. CAP; dan             PGN      bersedia menjual         dan   Perjanjian berlaku
      Komersial     dan      Industri No.      b. PT Perusahaan        menyerahkan gas kepada CAP dan          efektif sejak tanggal
      012000.PK/HK.02/RD1CLG/2023                 Gas       Negara     CAP setuju membeli dan menerima         1 April 2023 sampai
      tanggal 20 Februari 2023                    (Persero)    Tbk     gas untuk memenuhi kebutuhan            dengan tanggal 31
                                                  (“PGN”).             CAP sesuai dan berdasarkan              Maret 2028.
                                                                       perjanjian,      berikut     dengan
                                                                       dokumen-dokumen          turunannya.
                                                                       PGN akan menyerahkan gas
                                                                       kepada CAP di titik penyerahan,
                                                                       yaitu di Jalan Raya Anyer KM 122,
                                                                       Kelurahan       Gunung        Sugih,
                                                                       Kecamatan        Ciw andan,      Kota
                                                                       Cilegon, Banten, terhitung sejak
                                                                       tanggal 1 April 2023 untuk
                                                                       peralatan     gas      sebagaimana
                                                                       tercantum dalam dokumen turunan
                                                                       perjanjian (yakni, formulir B2).
12.   Perjanjian Jual Beli Gas Pelanggan       a. CAP; dan             PGN      bersedia menjual         dan   Perjanjian berlaku
      Komersial     dan      Industri No.      b. PGN.                 menyerahkan gas kepada CAP dan          efektif sejak tanggal
      011800.PK/HK.02/RD1CLG/2023                                      CAP setuju membeli dan menerima         1 April 2023 sampai
      tanggal 20 Februari 2023                                         gas untuk memenuhi kebutuhan            dengan tanggal 31
                                                                       CAP sesuai dan berdasarkan              Maret 2028.
                                                                       perjanjian,      berikut     dengan
                                                                       dokumen-dokumen          turunannya.
                                                                       PGN akan menyerahkan gas
                                                                       kepada CAP di titik penyerahan,
                                                                       yaitu di      Desa      Mangunreja,
                                                                       Kecamatan         Pulo        Ampel,
                                                                       Kabupaten       Serang,      Banten,
                                                                       terhitung sejak tanggal 1 April 2023
                                                                       untuk peralatan gas sebagaimana
                                                                       tercantum dalam dokumen turunan
                                                                       perjanjian (yakni, formulir B2).
13.   Perjanjian Jual Beli Toluene tanggal 2   a. CAP     (Penjual);   CAP sepakat untuk menjual Produk        1 tahun dan berlaku
      Januari 2023                                dan                  kepada        Indokemika          dan   efektif  sejak    1
                                               b. PT    Indokemika     Indokemika sepakat untuk membeli        Januari       2023
                                                  Jayatama             Produk dari CAP untuk memenuhi          sampai dengan 31
                                                  (“Indokemika”)       kebutuhan Indokemika selama             Desember 2023.
                                                  (Pembeli)            periode perjanjian ini berlaku.

                                                                       “Produk” adalah Toluene.
14.   Perjanjian Jual Beli Toluene tanggal 2   a. CAP     (Penjual);   CAP sepakat untuk menjual Produk        1 tahun dan berlaku
      Januari 2023                                dan                  kepada SSK dan SSK sepakat              efektif  sejak    1
                                               b. PT Sari Sarana       untuk membeli Produk dari CAP           Januari       2023
                                                  Kimiatama            untuk memenuhi kebutuhan SSK            sampai dengan 31
                                                  (“SSK”) (Pembeli)    selama periode perjanjian ini           Desember 2023.
                                                                       berlaku.

                                                                       “Produk” adalah Toluene.
15.   Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer     a. CAP     (Penjual);   CAP bermaksud untuk menjual dan         Perjanjian berlaku
      tanggal 2 Januari 2023                      dan                  RHI bermaksud untuk membeli             sampai dengan 31
                                               b. PT Rohm & Haas       produk      styrene      monomer        Desember 2023.
                                                  Indonesia (“RHI”)    sebagaimana      tercantum   dan
                                                  (Pembeli)            sesuai dengan ketentuan dalam
                                                                       perjanjian    untuk     memenuhi
                                                                       kebutuhan RHI selama periode
                                                                       perjanjian.
16.   Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer     a. CAP     (Penjual);   CAP bermaksud untuk menjual dan         Perjanjian berlaku
      tanggal 2 Januari 2023                      dan                  PMA bermaksud untuk membeli             sejak tanggal 1
                                               b. PT Palu Mas          produk      styrene      monomer        Januari      2023
                                                  Abadi     (“PMA”)    sebagaimana      tercantum   dan        sampai dengan 31
                                                  (Pembeli)            sesuai dengan ketentuan dalam           Desember 2023.
                                                                       perjanjian    untuk     memenuhi
                                                                       kebutuhan PMA selama periode
                                                                       perjanjian.
17.   Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer     a. CAP     (Penjual);   CAP bermaksud untuk menjual dan         Perjanjian berlaku
      tanggal 20 April 2023                       dan                  BASF bermaksud untuk membeli            selama 1 tahun,
                                                                       produk      styrene      monomer        sejak tanggal 1



                                                          45
Page 66
No.   Nam a Perjanjian                          Pihak                   Deskripsi Singkat                      Jangka Waktu
                                                b. PT         BASF      sebagaimana       tercantum     dan    Januari     2023
                                                    Indonesia           sesuai dengan ketentuan dalam          sampai    dengan
                                                    (“BASF”)            perjanjian     untuk     memenuhi      tanggal        31
                                                    (Pembeli)           kebutuhan BASF selama periode          Desember 2023.
                                                                        perjanjian.
18.   Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer      a. CAP     (Penjual);   CAP bermaksud untuk menjual dan        Perjanjian berlaku
      tanggal 2 Januari 2023                       dan                  Indochem      bermaksud      untuk     selama 1 tahun,
                                                b. PT Indochemical      membeli produk styrene monomer         sejak tanggal 1
                                                   Citra       Kimia    sebagaimana       tercantum     dan    Januari      2023
                                                   (“Indochem           sesuai dengan ketentuan dalam          sampai     dengan
                                                   “),       sebagai    perjanjian     untuk     memenuhi      tanggal         31
                                                   Pembeli              kebutuhan     Indochem      selama     Desember 2023.
                                                                        periode perjanjian.
19.   Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer      a. CAP     (Penjual);   CAP bermaksud untuk menjual dan        Perjanjian berlaku
      tanggal 2 Januari 2023                       dan                  JSR bermaksud untuk membeli            selama 1 tahun,
                                                b. PT Justus Sakti      produk      styrene       monomer      sejak tanggal 1
                                                   Raya      (“JSR”)    sebagaimana       tercantum     dan    Januari      2023
                                                   (Pembeli)            sesuai dengan ketentuan dalam          sampai     dengan
                                                                        perjanjian     untuk     memenuhi      tanggal         31
                                                                        kebutuhan JSR selama periode           Desember 2023.
                                                                        perjanjian.
20.   Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer      a. CAP     (Penjual);   CAP bermaksud untuk menjual dan        Perjanjian berlaku
      tanggal 2 Januari 2023                       dan                  KPI bermaksud untuk membeli            selama 1 tahun,
                                                b. PT Kofuku Plastic    produk      styrene       monomer      sejak tanggal 1
                                                   Indonesia (“KPI”)    sebagaimana       tercantum     dan    Januari      2023
                                                   (Pembeli)            sesuai dengan ketentuan dalam          sampai     dengan
                                                                        perjanjian     untuk     memenuhi      tanggal         31
                                                                        kebutuhan KPI selama periode           Desember 2023.
                                                                        perjanjian.
21.   Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer      a. CAP        (dahulu   CAP bermaksud untuk menjual dan        Perjanjian berlaku
      tanggal 2 Januari 2023                       SMI),      sebagai   Trinseo bermaksud untuk membeli        selama 1 tahun,
                                                   Penjual; dan         produk      styrene       monomer      sejak tanggal 1
                                                b. PT         Trinseo   sebagaimana       tercantum     dan    Januari      2023
                                                   Materials            sesuai dengan ketentuan dalam          sampai     dengan
                                                   Indonesia            perjanjian     untuk     memenuhi      tanggal         31
                                                   (“Trinseo”),         kebutuhan Trinseo selama periode       Desember 2025.
                                                   sebagai Pembeli      perjanjian.
22.   Trade Confirmation for the Sale and       a. CAP (Pembeli) ;      Berdasarkan perjanjian,        CAP     Perjanjian berlaku
      Purchase of Naphta Product (For Period       dan                  sepakat untuk membeli           dari   untuk periode sejak
      January 2023 – December 2023 No.          b. Aramco               Aramco dan Aramco sepakat untuk        bulan Januari 2023
      PTC3SS00004 tanggal 6 Desember               (Penjual).           menjual kepada CAP produk              sampai      dengan
      2022 juncto General Terms and                                     Aramco yakni Naphtha atau A-180        bulan     Desember
      Conditions for Sales and Purchase of                              (NGL) yang akan dikirimkan ke          2023.
      Petroleum Products, November 2011                                 Pelabuhan      Tanjung     Leneng,
      Edition                                                           Indonesia.
23.   Revised Trade Confirmation for the Sale   a. CAP (Pembeli) ;      Berdasarkan perjanjian,        CAP     Perjanjian berlaku
      and Purchase of Naphta Product (For          dan                  sepakat untuk membeli           dari   untuk periode sejak
      Period January 2023 – December 2023       b. Aramco               Aramco dan Aramco sepakat untuk        bulan Januari 2023
      No.                                          (Penjual).           menjual kepada CAP produk              sampai      dengan
      PTC23SS00016 tanggal 23 Mei 2023                                  Aramco yakni Naphtha atau A-180        bulan     Desember
      juncto General Terms and Conditions for                           (NGL) yang akan dikirimkan ke          2023.
      Sales and Purchase of Petroleum                                   Pelabuhan      Tanjung     Leneng,
      Products, November 2011 Edition                                   Indonesia.
C.    Perjanjian Operasional Lainnya
1.    Perjanjian Pemanfaatan Limbah Bahan       a. CAP; dan             Para     pihak   sepakat     untuk     Perjanjian berlaku
      Berbahaya dan Beracun No. SHE/23 -        b. PT Solusi Bangun     melakukan kegiatan pemanfaatan         efektif   terhitung
      0001 tanggal 31 Desember 2022                Indonesia (dahulu    limbah bahan berbahaya dan             sejak tanggal 1
                                                   didirikan dengan     beracun (“Lim bah B3”), dimana         Januari       2023
                                                   nama PT Holcim       CAP akan menyerahkan Limbah            sampai     dengan
                                                   Indonesia    Tbk     B3 kepada SBI dan SBI akan             tanggal          31
                                                   (“SBI”).             melakukan pemanfaatan limbah B3        Desember 2023.
                                                                        yang diterima dari CAP.
2.    Perjanjian Pengisian Bahan Bakar No.      a. CAP; dan             KSE       bersedia      melakukan      Sampai      dengan
      03/PT.MR/JB.BBM/II/2022   tanggal 1       b. PT       Krakatau    pengisian bahan bakar kendaraan        tanggal 31 Januari
      Februari 2022                                Sarana     Energi    CAP. CAP bersedia membeli dan          2024 dan akan
                                                   (“KSE”).             menerima Bahan Bakar Minyak            diperpanjang
                                                                        (“BBM”). Oleh karena itu, para         secara     otomatis
                                                Mengingat perjanjian    pihak bersedia melakukan kerja         sampai         ada
                                                ditandatangani          sama untuk melakukan pengisian         pembatalan tertulis
                                                sebelum KSE menjadi     BBM untuk kendaraan CAP.               dari salah satu
                                                anak      perusahaan                                           Pihak.
                                                CAP, maka perjanjian
                                                bukan     merupakan




                                                           46
Page 67
No.   Nam a Perjanjian                          Pihak                       Deskripsi Singkat                       Jangka Waktu
                                                suatu           transaksi
                                                afiliasi.
3.    Perjanjian Pengelolaan Terkait Kegiatan   a. CAP; dan                 CAP menunjuk       PPLI   untuk         Perjanjian berlaku
      Pengangkutan,      Penimbunan,      dan   b. PT          Prasadha     melakukan               kegiatan        efektif     terhitung
      Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya               Pamunah Limbah        pengangkutan, penimbunan, dan           mulai tanggal 1
      dan Beracun No. SHE/23-0002 tanggal             Industri (“PPLI”).    pengolahan      limbah        B3        Januari         2023
      31 Desember 2022                                                      sebagaimana disebutkan dalam            sampai       dengan
                                                                            perjanjian.                             tanggal             31
                                                                                                                    Desember       2023.
                                                                                                                    Jangka         w aktu
                                                                                                                    perjanjian     dapat
                                                                                                                    diperpanjang      jika
                                                                                                                    disepakati secara
                                                                                                                    tertulis oleh para
                                                                                                                    pihak.
D.    Perjanjian Sewa Tanah
1.    Perjanjian Sew a Menyew a Milik PT        a. CAP; dan                 KS setuju untuk menyew akan             Sampai    dengan
      Krakatau Steel (Persero) Tbk No. PLD-     b. PT      Krakatau         tanah yang berlokasi di Desa            tanggal        31
      CRS/21-104 tanggal 12 Desember 2022          Steel (Persero)          Warnasari,             Samangraya,      Desember 2025.
                                                   Tbk (“KS”)               Kubangsari, Tegal Ratu dan Kepuh
                                                                            Kecamatan      Ciw andan,        Kota
                                                                            Cilegon, Banten dengan luas 9.680
                                                                            m2 (“Objek Sewa”) kepada CAP
                                                                            untuk digunakan sebagai jalur pipa
                                                                            gas ethylene.
2.    Perjanjian    Kerja     Sama       No.    a. CAP;                     CAP dan Pelindo II bermaksud            Perjanjian       ini
      KS.02/6/10/PGPR/RH2/REG-22 dan No.        b. PT     Pelabuhan         untuk melaksanakan kerja sama           berlaku selama 20
      PLD-LEA/22-107 tanggal 5 Oktober             Indonesia      II        penggunaan          tanah         Hak   (dua puluh) tahun
      2022 tentang Penggunaan Tanah di atas        (Persero) Cabang         Pengelolaan (HPL) milik Pelindo II      terhitung     sejak
      Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT               Banten (“Pelindo         untuk keperluan industri kimia          tanggal 1 Januari
      Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional       II”)                     CAP, termasuk namun tidak               2020        sampai
      2 Banten Hasil Reklamasi di Wilayah                                   terbatas       pada         styrene,    dengan tanggal 31
      Pelabuhan Banten dengan Pemberian                                     ethylbenzene,       toluene       dan   Desember 2039.
      Hak Guna Bangunan (HGB)                                               benzene mixture serta usaha
                                                                            penunjangnya         di      w ilayah
                                                                            Pelabuhan Banten. Lebih lanjut,
                                                                            tanah dengan HPL yang menjadi
                                                                            objek perjanjian ini memiliki luas
                                                                            9.845 m2 dan terletak di Desa
                                                                            Mangunreja,              Kecamatan
                                                                            Bojonegara, Serang, Banten.
3.    Perjanjian Sew a Menyew a Tanah di        a. CAP; dan                 KTI dalam menunjang kegiatan            Perjanjian berlaku
      Jalur Pipa Air No. 25/PERJ/DU-            b. PT Krakatau Tirta        usahanya memerlukan sebagian            untuk jangka w aktu
      KTI/VIII/2015 dan PL-CR/15/062 tanggal       Industri (“KTI”).        area yang dimiliki oleh CAP di          7 tahun terhitung
      19 Agustus 2015 antara CAP dan PT                                     w ilayah Keluarahan         Gunung      sejak tanggal 1 Mei
      Krakatau Tirta Industri sebagaimana                                   Siragih sebagai lahan terbuka hijau     2020 dan akan
      diubah     dengan Perjanjian      Sewa                                tanpa pohon dan/atau lintasan           berakhir      pada
      Menyew a Sebagian Tanah di Jalur Pipa                                 jalan dan saluran pipa, oleh            tanggal 30 April
      Air No. 70/PERJ/DU-KTI/XI/2021 dan                                    karenanya        Pihak        Kedua     2027.
      PLD-CRS/21-086 tanggal 16 November                                    bermaksud menyew a sebagian
      2021 dan Amandemen Perjanjian                                         tanah milik CAP tersebut, dan CAP
      tentang Sew a Menyew a Sebagian                                       menyatakan menyetujui untuk
      Tanah di Jalur Pipa Air No. /Amed-                                    menyew akan       tanah     tersebut
      Perj/DU-KTI/2022 dan No. PLD-LEA/22-                                  kepada KTI.
      020 tanggal 29 April 2022
4.    Perjanjian     Sew a      Lahan     No.   a. Satker                   Pihak    Pertama     memberikan         Jangka w aktu sewa
      50/SPS/Bb27/PJN2/2023 tanggal 31             Pelaksanaan              persetujuan sew a kepada Pihak          yang      ditetapkan
      Maret 2023 tentang Pemanfaatan Tanah         Jalan   Nasional         Kedua untuk Penempatan Akses            kepada         Pihak
      dan/atau Bangunan untuk Penempatan           Wilayah        II        Masuk Km 123+000 dan Km                 Kedua         adalah
      Akses Jalan Masuk Kendaraan dan              Provinsi Banten          123+250, serta Crossing Pipa            berlaku selama 5
      Crossing Pipa Conveyor Pada Ruang            (“Pihak                  Conveyor di Km 122+150, Km              tahun, sejak tanggal
      Milik Jalan Satker Pelaksanaan Jalan         Pertama”); dan           122+400, dan Km 123+000 di ruas         30 Maret 2023
      Nasional Wilayah II Provinsi Banten       b. CAP      (“Pihak         Jalan Nasional Cilegon-Pasauran         sampai       dengan
                                                   Kedua”).                 yang merupakan aset barang milik        tanggal 30 Maret
                                                                            negara Pihak Pertama, dengan            2028, dan dapat
                                                                            luas yang disew a sebesar 695,22        diperpanjang
                                                                            m2.                                     kembali          atas
                                                                                                                    persetujuan Pihak
                                                                                                                    Pertama.
5.    Perjanjian    Sew a     Lahan     No.     a. Satker                   Pihak    Pertama      memberikan        Jangka w aktu sewa
      478/SPS/Bb27/PPJNI/2023 tanggal 13           Pelaksanaan              persetujuan sew a kepada Pihak          yang      ditetapkan
      April 2023      tentang Penempatan           Jalan    Nasional        Kedua      untuk     penempatan         kepada         Pihak
      Bangunan dan Jaringan Utilitas Pipas         Wilayah I Provinsi       bangunan dan jaringan utilitas          Kedua         adalah
      Gas di Ruas Jalan Serdang Bojonegoro-                                 pipas gas di ruas Jalan Serdang-        berlaku selama 5



                                                             47
Page 68
No.   Nam a Perjanjian                           Pihak                    Deskripsi Singkat                       Jangka Waktu
      Merak Dengan Nomor Ruas 023 KM.                Banten (“Pihak       Bojonegara-Merak dengan nomor           tahun, sejak tanggal
      107+200 s/d Km. 123+8—dan Crossing             Pertama”); dan       ruas 023 Km 107+200 sampai              13    April    2023
      Pipa di Km. 110+050, 118+600 serta Km.     b. CAP       (“Pihak     dengan Km 123+800 dan crossing          sampai       dengan
      123+800, Aset BMN Satker Pelaksanaan           Kedua”).             pipa di Km 110+050, 118+600             tanggal 13 April
      Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten                            serta   Km      123+800,     yang       2028, dan dapat
                                                                          merupakan aset barang milik             diperpanjang
                                                                          negara Pihak Pertama, dengan            kembali         atas
                                                                          luas yang disew a sebesar 8.451,38      persetujuan Pihak
                                                                          m2.                                     Pertama.
MCI
1.    Perjanjian Pembiayaan Investasi tanggal    a.   MCI; dan            MCI bermaksud untuk melakukan           24 bulan dimulai
      19 Oktober 2022                            b.   PT Toyota Astra     pembelian kendaraan bermotor,           sejak
                                                      Financial           yakni suatu kendaraan bermotor          ditandatanganinya
                                                      Services            dengan merek Toyota Innova              perjanjian pada 19
                                                                          dengan    sehubungan     dengan         November      2022,
                                                                          kegiatan usahanya dan Toyota            atau        sampai
                                                                          Astra telah menyetujui untuk            dengan tanggal 19
                                                                          memberikan fasilitas pembiayaan         November 2024.
                                                                          investasi kepada MCI dalam
                                                                          bentuk pembelian Barang yang
                                                                          dibutuhkan MCI.
DGI
1.    Perubahan dan Pernyataan Kembali           a. Perusahaan            Dalam JOC ini, Kontraktor memiliki      16 November 1984
      Joint Operation Contract tanggal 15           Pertambangan          hak      jangka    panjang    untuk     sampai dengan 16
      Januari 1996 atas Joint Operation             Minyak dan Gas        mengirimkan energi panas bumi           November       2041
      Contract tanggal 16 November 1984             Bumi        Negara    dan tenaga listrik yang dihasilkan      untuk Unit 1 dan 2,
      sebagaimana telah diubah melalui              (“Pertamina”);        melalui       Operasi     Lapangan      serta 11 Mei 2047
      Perubahan Pertama Joint Operation          b. SEGDI       (dahulu   Geothermal terhadap unit yang           untuk     Unit     3,
      Contract tanggal 7 Februari 2003              Chevron Darajat       telah ada yang dimiliki dan             setelah Kontraktor
      (“JOC”)                                       Limited);             dioperasikan oleh Perusahaan            Darajat mengambil
                                                 c. SEGDII      (dahulu   Listrik Negara (“PLN”) dan dikelola     haknya         untuk
                                                    Texaco      Darajat   oleh Pertamina, serta Operasi           memperpanjang
                                                    Limited); dan         Lapangan Geothermal dan Operasi         JOC Darajat melalui
                                                 d. DGI.                  Pembangkit Kelistrikan yang terdiri     surat
                                                                          dari fasilitas lapangan dan fasilitas   pemberitahuan
                                                 SEGDI, SEGDII dan        pembangkit listrik sebagaimana          perpanjangan
                                                 DGI secara bersama-      akan dibangun, dimiliki         dan     jangka w aktu JOC
                                                 sama disebut sebagai     dioperasikan oleh Kontraktor di         Darajat     kepada
                                                 (“Kontraktor”).          w ilayah Darajat, Jaw a Barat,          PGE     dan     PLN
                                                                          Indonesia.                              tertanggal        22
                                                                                                                  September 2020.
                                                                          Kontraktor     akan    membiayai
                                                                          pengeluaran Operasi Lapangan
                                                                          Geothermal terhadap unit yang
                                                                          telah ada yang dimiliki dan
                                                                          dioperasikan oleh PLN dan Operasi
                                                                          Lapangan Geothermal dan Operasi
                                                                          Penghasil Kelistrikan yang akan
                                                                          dibangun yang dimiliki        dan
                                                                          dioperasikan oleh Kontraktor.

                                                                          “Operasi Lapangan Geothermal”
                                                                          termasuk semua aktivitas yang
                                                                          dilakukan oleh Kontraktor dalam
                                                                          rangka mengeksplorasi, mencari,
                                                                          menemukan,          mengembangkan,
                                                                          memproduksi, mengangkut dan
                                                                          mengirimkan energi geothermal
                                                                          (tenaga      panas     bumi    yang
                                                                          dihasilkan dari alam yang berasal
                                                                          dari air dan/ atau uap panas bumi)
                                                                          ke fasilitas penghasil kelistrikan
                                                                          (fasilitasfasilitas yang dibutuhkan
                                                                          untuk      mengkonversi       energi
                                                                          geothermal menjadi kelistrikan).

                                                                          “Operasi Penghasil Kelistrikan”
                                                                          termasuk semua aktivitas yang
                                                                          dilakukan oleh Kontraktor dalam
                                                                          rangka pengiriman dan penjualan
                                                                          kelistrikan.




                                                            48
Page 69
No.    Nam a Perjanjian                          Pihak                    Deskripsi Singkat                     Jangka Waktu
                                                                          Wilayah Kerja: Kabupaten Garut
                                                                          dan Kabupaten Bandung, Jawa
                                                                          Barat.
2.     Perubahan dan Pernyataan Kembali          a.   PLN       sebagai   ESC, yang dilaksanakan sesuai         15 Januari 1996
       Energy Sales Contract tanggal 15               Pembeli;            dengan      JOC,      merupakan       sampai dengan 15
       Januari 1996 atas Energy Sales Contract   b.   Pertamina           perjanjian    yang      berisikan     Januari      2042,
       tanggal     16     November      1984          sebagai Penjual;    kesepakatan PLN untuk membeli         setelah Kontraktor
       sebagaimana telah diubah melalui          c.   SEGDI (dahulu       Energi Geothermal dan Kelistrikan     Darajat mengambil
       Perubahan Pertama Energy Sales                 Chevron Darajat     yang dihasilkan dari Energi           haknya        untuk
       Contract tanggal 1 Mei 2000 dan                Limited);           Geothermal     tersebut     yang      memperpanjang
       Perubahan Kedua Energy Sales              d.   SEGDII (dahulu      diproduksi dan dikirimkan oleh        ESC Darajat melalui
       Contract tanggal 10 Agustus 2004               Texaco Darajat      Kontraktor kepada PLN atas            surat
       (“ESC”)                                        Limited); dan       kepentingan Pertamina sesuai          pemberitahuan
                                                 e.   DGI.                dengan JOC antara Kontraktor dan      perpanjangan
                                                                          Pertamina.                            jangka w aktu ESC
                                                 SEGDI, SEGDII dan                                              Darajat     kepada
                                                 DGI secara bersama-      Kontraktor      bertanggungjawab      PGE     dan    PLN
                                                 sama disebut sebagai     kepada Pertamina, begitu Energi       tertanggal       22
                                                 (“Kontraktor”).          Geothermal dalam jumlah yang          September 2020.
                                                                          dapat          dikomersialisasikan
                                                                          ditemukan di Wilayah Perjanjian,
                                                                          untuk mengembangkan Energi
                                                                          Geothermal.
3.     Perubahan dan Pernyataan Kembali          a.   DGI;                JOA merupakan perjanjian antar        Dimulai pada 23
       Joint Operation Agreement tanggal 19      b.   SEGDII (dahulu      para pihak yang menjadi Kontraktor    Agustus 1997 dan
       Juli  2006 atas Joint Operating                Texaco Darajat      dalam JOC dan ESC. Dalam JOA,         keberlakuannya
       Agreement tanggal 23 Agustus 1997              Limited); dan       terdapat pihak yang akan menjadi      sejalan dan sesuai
       sebagaimana telah diubah melalui          c.   SEGDI (dahulu       Operator, yaitu SEGDII. Terdapat      dengan JOC dan
       Perubahan Pertama Joint Operating              Chevron Darajat     pula pihak-pihak yang akan            ESC.
       Agreement tanggal 1 Januari 2009               Limited).           menjadi Panitia Pelaksana yang
       (“JOA”)                                                            terdiri dari perw akilan masing-
                                                 DGI, SEGDII     dan      masing pihak dalam JOA.
                                                 SEGDI         secara
                                                 bersama-sama
                                                 disebut      sebagai
                                                 (“Kontraktor”).
SEGI
1.     Perjanjian     Jasa-Jasa    Konstruksi    a.   SEGI; dan           SEGI bermaksud untuk melakukan        Perjanjian berlaku
       Infrastruktur dan Pasca Pengeboran di     b.   PT         Sarku    pekerjaan yang membutuhkan            sejak 15 November
       Gunung Hamiding No. 4200002961                 Enjinering          keahlian, peralatan, jasa-jasa, dan   2021           sampai
       tanggal 15 November 2021                       Utama (“Sarku”).    tenaga kerja dari Sarku sebagai       dengan: (i) 20 bulan
                                                                          kontraktor    untuk      konstruksi   sejak          tanggal
                                                                          infrastruktur     dan        pasca    penandatanganan,
                                                                          pengeboran di w ilayah Gunung         yaitu hingga tanggal
                                                                          Hamiding.                             14 Juli 2023; atau
                                                                                                                (ii) tanggal dimana
                                                                                                                jumlah         tagihan
                                                                                                                Sarku berdasarkan
                                                                                                                perjanjian           ini
                                                                                                                mencapai estimasi
                                                                                                                total nilai perjanjian,
                                                                                                                yaitu         sebesar
                                                                                                                Rp89.973.852.800.

                                                                                                                Sampai       dengan
                                                                                                                tanggal Informasi
                                                                                                                Tambahan          ini
                                                                                                                dikeluarkan,
                                                                                                                perjanjian ini masih
                                                                                                                dalam         proses
                                                                                                                perpanjangan.

                                                                                                                Sehubungan
                                                                                                                dengan        masa
                                                                                                                berlaku perjanjian
                                                                                                                yang telah berakhir,
                                                                                                                para pihak dalam
                                                                                                                perjanjian    masih
                                                                                                                terus melaksanakan
                                                                                                                hak             dan
                                                                                                                kew ajibannya dan
                                                                                                                oleh      karenanya
                                                                                                                tetap tunduk pada
                                                                                                                ketentuan-



                                                            49
Page 70
No.    Nam a Perjanjian                         Pihak                 Deskripsi Singkat                    Jangka Waktu
                                                                                                           ketentuan
                                                                                                           sebagaimana
                                                                                                           tercantum     dalam
                                                                                                           perjanjian sampai
                                                                                                           dengan
                                                                                                           ditandatanganinya
                                                                                                           dokumen
                                                                                                           perpanjangan.
2.     Perjanjian Jasa-Jasa untuk Engineering   a.   SEGI; dan        SEGI bermaksud untuk menunjuk        Perjanjian        ini
       Unit Pemboran Darat dan Konsultasi       b.   PT Daya Alam     DATI sebagai konsultan untuk         berlaku selama 12
       Teknis antara SEGI dengan PT Daya             Tehnik    Inti   menyediakan jasa dalam bidang rig    bulan sejak tanggal
       Alam Tehnik Inti No. 4200003067               (“DATI”).        pengeboran panas bumi yang           26 Juli 2022, yaitu
       tanggal 19 September 2022 (yang                                dibutuhkan SEGI sehubungan           akan berakhir pada
       berlaku efektif sejak tanggal 26 Juli                          dengan     manajemen      proyek,    tanggal 26 Juli
       2022) sebagaimana diubah dengan                                administrasi dan manajemen teknik    2023.
       Amandemen No. 1 tanggal 17 April 2023                          untuk tujuan SEGI membeli unit rig
       (yang berlaku efektif tanggal 1 Maret                          pengeboran darat baru.               Sampai       dengan
       2023)                                                                                               tanggal Informasi
                                                                                                           Tambahan          ini
                                                                                                           dikeluarkan,
                                                                                                           perjanjian ini masih
                                                                                                           dalam         proses
                                                                                                           perpanjangan.

                                                                                                           Sehubungan
                                                                                                           dengan         masa
                                                                                                           berlaku perjanjian
                                                                                                           yang telah berakhir,
                                                                                                           para pihak dalam
                                                                                                           perjanjian    masih
                                                                                                           terus melaksanakan
                                                                                                           hak             dan
                                                                                                           kew ajibannya dan
                                                                                                           oleh      karenanya
                                                                                                           tetap tunduk pada
                                                                                                           ketentuan-
                                                                                                           ketentuan
                                                                                                           sebagaimana
                                                                                                           tercantum     dalam
                                                                                                           perjanjian sampai
                                                                                                           dengan
                                                                                                           ditandatanganinya
                                                                                                           dokumen
                                                                                                           perpanjangan.

 L.   PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA

 Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
 perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga. Atas perjanjian tersebut, tidak terdapat ketentuan yang membatasi
 Perseroan dalam melakukan Penawaran Umum. Berikut merupakan ringkasan perjanjian pinjaman dengan pihak
 ketiga yang ditandatangani oleh Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal Informasi Tambahan ini
 diterbitkan.

 Perseroan

 a.   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

      Pada tanggal 30 Mei 2023, Perseroan telah menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Term
      Loan Maksimum USD 125,000,000 No. (1) 117 tanggal 30 Mei 2023 sebagai perubahan atas Akta Perjanjian
      Kredit No. 117 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris
      di Jakarta, dengan BNI, dimana BNI memberikan kredit kepada Perseroan m aksimum sebesar USD
      125.000.000 dengan tingkat bunga sebesar Term SOFR 3 bulan + 2,50% per tahun dari baki debet. Fasilitas
      ini diberikan untuk untuk: (i) takeover atau pembayaran kembali dipercepat atas seluruh fasilitas pinjaman
      dengan Bangkok Bank dengan outstanding per Desember 2020 sebesar USD 150.000.000 yang akan jatuh
      tempo pada tahun 2023, dan (ii) pelunasan Obligasi PUB I Taha p III Tahun 2020 Seri A senilai
      Rp 167.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada bulan Desember 2021. Perseroan wajib melunasi pinjaman
      pada tanggal 20 September 2028.




                                                          50
Page 71
b.   Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”)

      Pada tanggal 18 Agustus 2023, Perseroan telah menandatangani Surat Amandemen Kedua tanggal
      18 Agustus 2023 sebagai perubahan atas Facility Agreement USD 252,700,000 Term Loan Standby Letter
      of Credit Facility tanggal 5 August 2020 dengan Bangkok Bank. Fas ilitas yang diterima oleh Perseroan adalah
      sebesar USD 252.700.000 dengan tingkat bunga berdasarkan margin, spread penyesuaian kredit, dan tingkat
      suku bunga acuan. Fasilitas ini diberikan untuk pembayaran kontribusi ekuitas (equity contribution) untuk IRT
      terkait dengan pembiayaan proyek Jawa 9 dan 10 dalam bentuk perjanjian pemegang saham. Perseroan
      wajib melunasi pinjaman pada tanggal pengakhiran yang jatuh 120 bulan sejak tanggal penggunaan.

CAP

a.    PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”)

      CAP memperoleh fasilitas Omnibus Trade Finance dari Danamon, berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan
      Terhadap Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 28 September 2011, yang dibuat di hadapan Dewi Kusumawati,
      S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah den gan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian
      Kredit No.252/PP/EB/0823 tanggal 30 Agustus 2023, antara CAP dan Danamon. Fasilitas yang diperoleh
      CAP terdiri dari (i) Kredit Berjangka yang bersifat committed dan revolving sejumlah USD 20.000.000
      (“Fasilitas Kredit Berjangka”), (ii) fasilitas valuta asing dan derivatif sampai jumlah fasilitas sebesar USD
      8.000.000, dan (iii) fasilitas Omnibus Trade Finance sampai jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar USD
      75.000.000 bersifat uncommitted dan revolving (“Fasilitas Omnibus Trade Finance”) yang terdiri dari (a)
      fasilitas Sight/Usance L/C Impor, (b) Sight/Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), (c)
      Usance Payable At Usance (UPAU), masing-masing dengan batasan kredit maksimal sebesar USD
      75.000.000, (d) fasilitas Trust Receipt, (e) Open Account Financing, masing-masing sebesar maksimal USD
      75.000.000 dan (f) fasilitas Standby LC/Bank Garansi dengan limit sebesar USD 3.000.000. Fasilitas Kredit
      Berjangka dan Fasilitas Omnibus Trade Finance ini berlaku se jak tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan
      tanggal 30 Juli 2024. Fasilitas ini dikenakan suku bunga sebesar TERM SOFR + margin tertentu per tahun
      untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan JIBOR + marjin tertentu per tahun untuk mata uang Rupiah.

      Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, perjanjian ini masih dalam proses
      perpanjangan.

      Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
      perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-
      ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.

b.    PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

      Pada bulan Desember 2004, CAP menandatangani perjanjian fasilitas dengan BCA berdasarkan Akta
      Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 16 Desember 2004, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pada saat
      itu pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perubahan
      Kedua Puluh Atas Perjanjian Kredit No. 183/Add-KCK/2022 tanggal 20 Mei 2022 dan sebagaimana telah
      diperpanjang dengan Surat BCA No. 10706/GBK/2023 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Pemberitahuan
      Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit. Berdasarkan perjanjian
      tersebut, CAP telah diberikan fasilitas: (i) Fasilitas Multi (yang bersifat tidak mengikat dan tanpa jaminan)
      yang terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C, Usance L/C, Usance Payab le at Sight L/C (“UPAS
      L/C”), Usance Payab le at Usance L/C (“UPAU L/C”), SKBDN Atas Unjuk, SKBDN Berjangka, SKBDN
      Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi
      USD 80.000.000 (“Fasilitas Multi”), dengan sub limit masing-masing untuk penerbitan Bank Garansi dengan
      jumlah pokok tidak melebihi USD 30.000.000, penerbitan Sight L/C, Usance L/C dengan jumlah pokok tidak
      melebihi USD 80.000.000, SKBDN Atas Unjuk dan/atau SKBDN Berjangka dengan jumlah pokok tidak
      melebihi USD 55.000.000, penerbitan UPAS L/C dan/atau UPAU L/C dengan jumlah pokok tidak melebihi
      USD 60.000.000 dan SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka
      dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000, serta fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market
      (“fasilitas PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar USD 20.000.000 (dapat ditarik dalam
      mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat), (ii) Fasilitas Installment Loan 1 dengan jumlah pokok tidak
      melebihi Rp1.000.000.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 1”), dan (iii) Fasilitas Installment Loan 2 dengan
      jumlah pokok tidak melebihi USD 60.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 2”).

      Adapun tujuan penggunaan dana khusus untuk fasilitas L/C dan fasilitas SKBDN, yang merupakan bagian
      dari Fasilitas Multi, akan digunakan oleh CAP untuk membiayai kegiatan pembelian/ impor bahan baku
      (antara lain naphtha, LPG, Propylene, dan Butene-1). Sedangkan khusus untuk fasilitas Bank Garansi yang
      merupakan sublimit dari Fasilitas Multi, akan digunakan untuk jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan
      pembayaran terhadap pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada perseroan terbatas PT Perusahaan
      Gas Negara (Persero) dan jaminan penangguhan pembayaran bea masuk impor. Khusus untuk fasilitas
      PBMM yang merupakan sublimit dari Fasilitas Multi akan digunakan untuk membiayai modal kerja dan biaya



                                                        51
Page 72
     operasional CAP, sedangkan untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fas ilitas Installment Loan 2 akan
     digunakan oleh CAP untuk general multipurpose, termasuk keperluan modal kerja.

     Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit adalah: (a) hingga 27 Desember 2023 untuk
     Fasilitas Multi dan (b) telah berakhir untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2.

     Berdasarkan fasilitas ini, selama CAP masih mempunyai kewajiban atas utang (kecuali bilamana BCA secara
     tertulis menetapkan lain), CAP wajib untuk memberitahukan secara tertulis (melalui sura t tertulis atau surat
     elektronik dari alamat surel resmi CAP) kepada BCA dalam hal CAP memperoleh pinjaman uang/kredit baru
     dari pihak lain selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penandatanganan perjanjian terkait.

c.   DBS Bank Ltd. (“DBS”)

     CAP dan DBS telah menandatangani beberapa perjanjian dengan DBS sebagai berikut:

     a.     Pada tanggal 19 November 2010, CAP telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perdagangan
            (Trade Facility Agreement) dengan DBS, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Eight
            Supplemental Agreement (Amended and Restated Facility Agreement) tanggal 27 September 2023
            antara CAP, CATCO, dan DBS (“Surat Amandemen VIII”). Berdasarkan perjanjian ini, CAP dan
            CATCO telah memperoleh Fasilitas Modal Kerja dengan limit sebesar USD 110.000.000 dengan sifat
            committed (“Perjanjian Fasilitas Komitmen”). Perjanjian Fasilitas Komitmen ini dimulai sejak dan
            termasuk tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen VIII terpenuhi dan berlaku sampai dengan 3
            tahun sejak tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen VIII terpenuhi. Untuk Advance dan Loan,
            bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin tertentu per tahun. Fasilitas berdasarkan
            Perjanjian Fasilitas Komitmen ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP. Berdasarkan
            Perjanjian ini, CAP dan CATCO terikat oleh beberapa pembatasan atas pelepasan aset,
            restrukturisasi dan arm’s length dealings.

     b.     Pada tanggal 25 Mei 2018, CAP menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan DBS, sebagaimana
            diubah beberapa kali, terakhir dengan Third Supplemental Agreement tanggal 27 September 2023
            antara CAP, CATCO dan DBS (“Surat Amandemen III”). Berdasarkan perjanjian ini, CAP dan
            CATCO telah memperoleh fasilitas dengan limit sebesar USD 85.000.000 dengan non-commited
            (“Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen”). Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini dimulai sejak dan
            termasuk tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen III terpenuhi dan berlaku sampai dengan 12
            bulan sejak tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen III terpenuhi, dan akan secara otomatis
            diperpanjang setiap tahunnya untuk periode 12 (dua belas) bulan kecuali DBS memberikan
            pemberitahuan pengakhiran tertulis sebelumnya kepada CAP. Untuk Advance dan Loan, bunga akan
            dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin tertentu per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian
            Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP. Berdasarkan Perjanjian
            Fasilitas Non-Komitmen ini, CAP dan CATCO terikat oleh beberapa pembatasan atas pelepasan aset,
            restrukturisasi dan arm’s length dealings.

d.   National Bank of Kuwait S.A.K.P, Cabang Singapura (“Bank of Kuwait”)

     CAP dan CATCO memperoleh beberapa fasilitas dari Bank of Kuwait berdasarkan Perjanjian Fasilitas
     tanggal 6 Maret 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan Akta Perubahan
     dan Pernyataan Kembali Keempat tanggal 17 Juni 2023 antara CAP dan Bank of Kuwait. Dalam perjanjian
     tersebut, CAP dan CATCO memperoleh beberapa fasilitas dalam jumlah maksimum USD 60.000.000.
     Fasilitas yang diperoleh adalah SBLC Facility tanpa komitmen dan jaminan, serta L/C Facility dan UPAS
     L/Cs sebesar USD 105.000.000 (selanjutnya disebut sebagai “Fasilitas NBK”). Tanggal jatuh tempo final
     perjanjian ini tidak diatur dan akan terus berlaku sampai dengan diakhiri oleh para pihak. Tingkat suku bunga
     yang berlaku untuk setiap pinjaman adalah suku bunga per tahun yang ditentukan oleh Bank of Kuwait yaitu
     total dari marjin tertentu dan Term SOFR. Fasilitas NBK ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.

e.   PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)

     Pada tanggal 30 Juli 2018, CAP menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi
     No. JAK/180329/U/171109 tanggal 30 Juli 2018, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan 3
     Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/211466 /U/220805 tanggal 3 Oktober 2022
     antara CAP dengan HSBC. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Limit Gabungan sebesar USD 175.000.000, yang
     terdiri dari (i) fasilitas pinjaman berulang dengan limit sebesar USD 50.000.000 (“ Fasilitas Pinjaman
     Berulang”), (ii) fasilitas kredit berdokumen dengan limit sebesar USD 175.000.000, (iii) fasilitas kredit
     berdokumen dengan pembayaran tertunda/berjangka dengan limit sebesar USD 175.000.000, (iv) fasilitas
     kredit berdokumen berjangka yang dibayar atas unjuk dengan limit se besar USD 175.000.000, (v) fasilitas
     pinjaman impor (pinjaman pembeli setelah pengapalan) dengan limit sebesar USD 175.000.000, (vi) fasilitas
     pembiayaan impor (pinjaman pembeli setelah pengapalan) 1 dengan limit sebesar USD 100.000.000, (vii)
     fasilitas bank garansi dengan limit sebesar USD 5.000.000. Adapun untuk Fasilitas Treasury sebesar USD



                                                       52
Page 73
     5.000.000, yang termasuk di dalamnya (i) limit paparan terhadap risiko sebesar USD 5.000.000, dan (ii)
     Cross Currency Swap (CCS) / Interest Rate Swap (IRS) sebesar USD 5.000.000 dengan jatuh tempo
     maksimum 3 (tiga) tahun (“Fasilitas Perbankan Korporasi”). Bunga akan dibebankan sebesar marjin
     tertentu per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan secara bulanan di setiap akhir bulan dengan
     mendebit rekening manapun milik CAP yang menggunakan fasilitas ini di HSBC. Fasilitas HSBC ini tidak
     dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP. Perjanjian ini akan terus berlaku secara berkelanjutan sampai
     dengan HSBC membatalkan, menghentikan atau membebaskan CAP dari kewajibannya.

     CAP juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman No. 8 tanggal 5 September 2018, yang
     dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara CAP dan HSBC, sebagaimana
     terakhir kali diubah berdasarkan Perubahan III Terhadap Perjanjian Pemberian Pinjaman
     No. JAK/211467/C/220805 tanggal 3 Oktober 2022. Perjanjian ini merupakan pengaturan khusus atas
     Fasilitas Pinjaman Berulang. Fasilitas yang diberikan berdasarkan perjanjian tersebut adalah fasilitas
     pinjaman berulang (revolving loan) dengan limit sebesar USD 50.000.000 dimana masing-masing pinjaman
     akan jatuh tempo maksimal 1 (satu) tahun sejak tanggal pencairan, yang bertujuan untuk membiayai
     kebutuhan modal kerja jangka pendek CAP. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang berkelanj utan dan
     akan terus berlaku kecuali HSBC secara tertulis membatalkan, menghentikan atau membebaskan CAP dari
     kewajibannya berdasarkan perjanjian atau perjanjian lain yang berkaitan. Fasilitas pinjaman berulang ini akan
     dibebankan bunga atas setiap penarikan secara harian sebesar marjin tertentu per tahun di atas LIBOR yang
     harus dibayarkan pada akhir tenor dari setiap pinjaman dengan mendebit rekening manapun milik CAP yang
     ada pada HSBC. Fasilitas HSBC ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.

f.   The Siam Commercial Bank Public Limited (“SCB”)

     CAP bersama dengan CATCO (“Para Peminjam”), menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas kredit
     bergulir mata uang tunggal senilai USD 70.000.000 . Fasilitas tersebut diperoleh berdasarkan USD
     30,000,000 Single Currency Revolving Credit Facility Agreement tanggal 12 November 2014 sebagaimana
     diubah dan dinyatakan kembali dengan (i) The Initial Amendment and Restatement Deed tanggal 11
     November 2016, (ii) Second Amendment and Restatement Deed tanggal 14 November 2018 dan (iii) Third
     Amendment and Restatement Deed tanggal 13 Juni 2022, antara CAP dan SCB.

     Para Peminjam akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk membiayai pengadaan bahan-bahan baku dan,
     untuk menghindari keraguan, Tranche B dalam fasilitas yang diperoleh akan digunakan hanya untuk
     pembayaran letter of credit dan Tranche C dapat digunakan untuk pembayaran letter of credit atau
     pembayaran langsung untuk penyedia bahan-bahan baku. Fasilitas kredit ini akan jatuh tempo pada 13 Juni
     2024 dan akan diperpanjang untuk 12 bulan berikutnya kecuali SCB, atas diskresinya, memberikan
     pemberitahuan kepada Para Peminjam pada atau sebelum satu tahun setelah tanggal perjanjian bahwa
     tanggal jatuh tempo tidak akan diperpanjang dimana fasilitas yang diperoleh Para Peminjam akan segera
     dibatalkan. Fasilitas kredit ini mengenakan bunga sebagai berikut: (i) untuk Tranche B, suku bunga atas
     setiap uang muka yang dibayarkan atau dianggap dibayarkan oleh pemberi pinjaman berdasarkan kewajiban
     sesuai Tranche B, untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan
     keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat penawaran ) dan (ii) untuk
     Tranche C, suku bunga atas setiap pinjaman yang dibuat atau akan dibuat berda sarkan Tranche C atau
     jumlah pokok terutang atas pinjaman tersebut untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase per
     tahun yang merupakan keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat
     penawaran).

     Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.

g.   Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)

     CAP (bersama-sama dengan CATCO) menandatangani beberapa perjanjian kredit/fasilitas dengan
     Kasikornbank, sebagai berikut:

     1.     CAP dan CATCO memperoleh fasilitas melalui Facilities Agreement tanggal 27 Juni 2016 antara CAP
            dan Kasikornbank, sebagaimana diamandemen dan dinyatakan kembali dengan Amendment and
            Restatement Deed tanggal 14 Maret 2022. Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas untuk modal kerja
            dalam suatu jumlah pokok yang tidak terikat dan tidak dijaminkan sejumlah THB 4.000.000.000 (atau
            jumlah yang sama dalam mata uang lain) dari Kasikornbank dengan jangka waktu ketersediaan
            sampai dengan 14 Maret 2023 dan diperpanjang secara otomatis untuk 12 (dua belas) bulan. Fasilitas
            ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku dan persediaan lain. Kasikornbank akan
            memberitahukan CAP atas penentuan tingkat suku bunga yang akan digunakan dalam perjanjian.

            Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat pemberitahuan tertulis
            dari Kasikornbank untuk mengakhiri perjanjian dan oleh karenanya dan sesuai dengan ketentuan
            dalam perjanjian, jangka waktu ketersediaan berdasarkan perjanjian telah diperpanjang secara




                                                       53
Page 74
           otomatis pada tanggal 14 Maret 2023 untuk 12 bulan setelahnya, yakni sampai dengan tanggal
           14 Maret 2024.

     2.    CAP dan CATCO telah memperoleh fasilitas melalui US Dollar 50,000,000 Facilities Agreement
           tanggal 8 Desember 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Amended and Restated Facilities
           Agreement tanggal 14 Maret 2022 dan sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Kasikornbank
           No. MB.11600/1970/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Pe rpanjangan Masa Ketersediaan.
           Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas-fasilitas modal kerja dalam suatu jumlah pokok yang terikat
           dan tidak dijaminkan sejumlah tidak lebih dari USD 50.000.000 dan jumlah yang setara dalam mata
           uang Dolar Amerika Serikat dari THB 1.600.000.000 (atau jumlah yang sama dalam mata uang lain)
           yang terdiri dari (i) Promissory Note Facility, (ii) Letter of Credit Facility, dan (iii) Trust Receipt Facility
           dari Kasikornbank. Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan b aku dan persediaan
           lain. Suku bunga untuk masing-masing pinjaman berdasarkan promissory note facility adalah
           persentase per tahun dengan jumlah keseluruhan dari margin dan LIBOR yang berlaku sebagaimana
           akan dispesifikasikan dalam masing-masing Promissory Note. Masa ketersediaan untuk fasilitas
           berdasarkan perjanjian adalah sampai dengan tanggal 8 Desember 2023.

     3.    CAP juga telah memperoleh fasilitas melalui US Dollar 70,000,000 Facilities Agreement tanggal
           27 Mei 2021 antara CAP dan Kasikornbank. Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas term loan dalam
           suatu jumlah pokok sebesar USD 70.000.000 dalam jangka waktu ketersediaan sampai dengan
           tanggal yang jatuh 6 bulan setelah tanggal perjanjian fasilitas term loan. Fasilitas term loan tersebut
           digunakan untuk belanja modal CAP. Suku bunga untuk masin g-masing pinjaman adalah persentase
           per tahun dengan jumlah keseluruhan dari marjin tertentu ditambah LIBOR yang berlaku. CAP wajib
           memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak akan berubah secara substansial. Fasilitas term loan
           berakhir pada tanggal yang jatuh setelah 84 (delapan puluh empat) bulan setelah tanggal perjanjian
           fasilitas term loan atau pada tanggal 26 Mei 2028.

h.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)

     CAP dan Mandiri telah menandatangani beberapa perjanjian dengan Mandiri, sebagai berikut:

     a.    CAP       dan Mandiri       telah    menandatangani Akta         Perjanjian Kredit Modal         Kerja
           No. CRO.KP/243/KMK/2018 No. 68 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
           S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan
           Addendum IV (Keempat) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KO/243/KMK/2018 tanggal 27 Juli
           2023 juncto Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli 2018. Fasilitas yang diperoleh CAP
           dari Mandiri adalah fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit
           fasilitas non – cash loan sebesar USD 50.000.000 dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan modal
           kerja CAP. Fasilitas ini bersifat committed, advised dan revolving. Fasilitas ini tidak dijamin (clean
           b asis) (“Fasilitas KMK Mandiri”). Atas Fasilitas KMK Mandiri, CAP wajib membayar bunga sebesar
           Secured Overnight Financing Rate (“Term SOFR”) ditambah margin sebesar 1,30% per tahun. Atas
           Fasilitas KMK Mandiri, CAP wajib membayar bunga sebesar Secured Overnight Financing Rate
           (“Term SOFR”) ditambah margin sebesar 1,30% per tahun. Fasilitas KMK Mandiri berlaku sejak
           tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.

     b.    CAP dan Mandiri juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan
           No. CRO.KP/244/NCL/2018 No. 69 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
           S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan
           Addendum IV (Keempat) Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan CRO.KP/2 44/NCL/2018
           tanggal 27 Juli 2023 juncto Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli 2018. Fasilitas non-
           cash loan yang diperoleh adalah fasilitas dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit trust receipt
           USD 50.000.000 dimana fasilitas ini diberikan untuk menunjang kegiatan usaha CAP, antara lain
           untuk fasilitas non cash loan adalah untuk pembelian/impor bahan baku, barang dagang, dan spare
           part mesin, serta jaminan pembelian gas alam/naphta sesuai dengan Sales and Purchase Agreement,
           serta kebutuhan modal kerja lainnya. Sedangkan tujuan penggunaan Sublimit TR adalah untuk
           membayar tagihan LC dan SKBN yang telah jatuh tempo. Atas penggunaan fasilitas non cash loan
           dikenakan biaya bunga sebesar Term Secured Overnight Financing Rate (“Term SOFR”) + margin
           1,00% per tahun, sedangkan atas penggunaan fasilitas TR dikenakan bunga sebesar Term SOFR
           atau JIBOR (Rupiah) + margin 1,10% per tahun (“Fasilitas NCL Mandiri”). Fasilitas NCL Mandiri
           berlaku sejak tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2 024.

     c.    CAP juga telah menandatangani perjanjian treasury line dengan Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian
           Treasury Line No. CRO.KP/245/TL/2018 No. 70 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose
           Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebaga imana diubah beberapa kali, terakhir
           dengan Addendum VIII (Kedelapan) Perjanjian Treasury Line No. CRO.KP/245/TL/2018 tanggal
           27 Juli 2023. Berdasarkan perjanjian tersebut CAP memperoleh (i) fasilitas operasional (FX
           Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option) notional limit maksimal sebesar USD 800.000 atau



                                                          54
Page 75
            ekuivalen dan (ii) transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap dengan notional limit
            maksimal sebesar USD 700.000.000 atau ekuivalen, PFE limit sebesar USD 336.000.000 atau
            ekuivalen. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk melakukan transaksi valas dalam rangka lindung nilai
            (hedging) terhadap risiko kurs meliputi transaksi FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option
            dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap
            (IRS) (“Fasilitas TL Mandiri”). Adapun Fasilitas TL Mandiri berlaku sejak tanggal 30 Juli 2023 sampai
            dengan tanggal 29 Juli 2024.

     d.     CAP dan Mandiri juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan
            No. WCO.KP/235/TLN/2021 No. 114 tanggal 11 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
            S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara CAP dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
            sebagaimana terakhir diubah oleh Addendum I (Pertama) tanggal 20 Desember 20 21. Berdasarkan
            perjanjian tersebut, CAP memperoleh (i) fasilitas term loan sebanyak USD 280.000.000 atau
            ekuivalen dalam Rupiah, yang bersifat non-revolving, committed, advised (“Fasilitas Term Loan”)
            dan (ii) fasilitas account receivables financing (“Fasilitas Trade Finance”) dengan limit maksimal Rp
            1.000.000.000.000, yang bersifat revolving dan uncommitted. Tujuan pembiayaan Fasilitas Term
            Loan adalah untuk pembiayaan kegiatan operasional CAP sehari -hari (general corporate purposes),
            sedangkan Fasilitas Trade Finance adalah untuk mempercepat penerimaan dana hasil penjualan
            barang/jasa dari pembeli (sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit) serta restitusi Pajak
            Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau pendapatan lain-lain yang telah disetujui oleh Mandiri.
            CAP wajib membayar bunga kepada Mandiri sebesar LIBOR/JIBOR 6 bulan + marjin tertentu per
            tahun untuk Fasilitas Term Loan. Jangka waktu Fasilitas Term Loan ditetapkan maksimal 7 (tujuh)
            tahun sejak penandatanganan perjanjian, yaitu sejak tanggal 1 1 Juni 2021 sampai dengan 10 Juni
            2028, sedangkan untuk Fasilitas Trade Finance, berlaku sampai dengan tanggal 29 Juli 2023. Dalam
            hal CAP mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan bidang usaha CAP kepada Mandiri
            dan CAP telah mendapat persetujuan tertulis dari Mandiri atas hal tersebut, maka CAP wajib
            memberitahukan kepada Mandiri dengan menyampaikan akta perubahan anggaran dasar CAP terkait
            perubahan bidang usaha tersebut kepada Mandiri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
            tanggal pelaksanaan rapat umum pemegang saham.

i.   BNP Paribas, bertindak melalui cabang Singapura (“BNPP Singapura”)

     CAP, CATCO dan BNPP Singapura menandatangani Committed Banking Facilities tertanggal 21 Oktober
     2022, dimana berdasarkan perjanjian tersebut, BNPP Singapura menyediakan (i) fasilitas kredit berulang
     sebesar sampai dengan USD 70.000.000; (ii) fasilitas letter of credit atau surat kredit berdokumen dalam
     negeri (SKBDN), berupa usance-pay-at-sight (UPAS) dan usance-pay-at-usance (UPAU) sebesar sampai
     dengan USD 70.000.000; dan (iii) fasilitas penerimaan trust receipt sebesar sampai dengan USD 70.000.000
     (“Fasilitas TR”). Bunga yang berlaku adalah LIBOR/JIBOR + marjin tertentu per tahun untuk Fasilitas Kredit
     Berulang dan LIBOR/JIBOR + marjin tertentu per tahun untuk Fasilitas TR. Fasilitas ini dapat digunakan
     untuk pembelian bahan baku terkait dengan kegiatan usaha utama CAP dan CATCO. Jangka waktu
     ketersediaan fasilitas-fasilitas berdasarkan perjanjian dan tanggal pembayaran akhir fasilitas adalah sampai
     dengan 31 Agustus 2023.

     Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, perjanjian ini masih dalam proses
     perpanjangan.

     Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
     perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada
     ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen
     perpanjangan.

j.   PT Bank BNP Paribas (“BNPP”)

     CAP dan BNPP telah menandatangani perjanjian fasilitas perbankan tanpa komitmen berdasarkan Surat
     BNPP No. LC/IR-082/LA/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen
     Berdasarkan Permintaan sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Pemberitahuan Mengenai
     Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No. LC/IR-071/LA/2023 tanggal 15 Agustus 2023. Fasilitas yang
     diperoleh berdasarkan perjanjian tersebut terdiri dari (i) fasilitas surat kredit ber dokumen sebesar USD
     30.000.000; (ii) fasilitas trust receipt sebesar USD 30.000.000 dan (iii) fasilitas pembayaran faktur sebesar
     USD 30.000.000. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar SOFR/JIBOR + marjin tertentu per tahunnya. Tujuan
     pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan baku terkait dengan kegiatan usaha utama CAP.
     Jangka waktu ketersediaan dan tanggal pembayaran akhir fasilitas ini adalah 31 Juli 2024 atau tanggal
     lainnya sesuai dengan surat pemberitahuan dari BNPP. Para pihak sepakat bahwa BNPP dapat
     memperpanjang jangka waktu tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan jangka
     waktu kepada CAP.




                                                       55
Page 76
k.   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

     CAP telah menandatangani beberapa perjanjian dengan BNI sebagai berikut:

     1.     CAP dan BNI telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan No. 19 tanggal
            5 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
            Berdasarkan perjanjian ini CAP telah memperoleh fasilitas kredit Term Loan I dengan maksimum
            sebesar USD 150.000.000 bersifat Aflopend (Kredit dengan angsuran/amortizing loan) / non revolving
            (“Fasilitas Kredit I”) dan Term Loan II, dengan maksimum sebesar USD 100.000.000 bersifat
            Aflopend (Kredit dengan angsuran/amortizing loan) / non revolving (“Fasilitas Kredit II”). Fasilitas
            Kredit I ini diberikan untuk pengalihan pinjaman dari Kredit Sindikasi Japan Bank for International
            Corporation (JBIC), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan BNP Paribas (“ Kredit
            Sindikasi”), termasuk financial cost (biaya akuisisi), pelunasan Obligasi luar negeri CAP (Senior
            Unsecured Loan) atau pelunasan obligasi dalam negeri CAP termasuk financial cost (kupon obligasi).
            Sedangkan Fasilitas Kredit II dapat digunakan untuk pembiayaan kebutuhan pra operasi Investasi
            CAP (second petrochemical complex PT Chandra Asri Perkasa (CAP-2)). Atas penggunaan Fasilitas
            Kredit I dan Fasilitas Kredit II dikenakan biaya bunga sebesar LIBOR + marjin tertentu. Fasilitas Kredit
            I berlaku sampai dengan 4 Oktober 2028 dan Fasilitas Kredit II berlaku sampai dengan 4 Oktober
            2031. Fasilitas berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.

     2.     CAP telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line Maksimum USD
            40.000.000 No. 10 tanggal 2 November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M. Kn.,
            Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian
            Fasilitas Treasury Line No. (1) 10 tanggal 25 Oktober 2022. Berdasarkan perjanjian tersebut, para pihak
            dapat melakukan satu atau lebih transaksi berdasarkan Fasilitas Treasury Line sampai dengan limit
            treasury line sebesar USD 40.000.000. Fasilitas Treasury Line ini diberikan sampai dengan tanggal
            1 November 2023.

            Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, perjanjian ini masih dalam proses
            perpanjangan.

            Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
            perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada
            ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya
            dokumen perpanjangan.

     3.     CAP juga telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Limit Negosiasi Wesel Ekspor Maksimum USD
            5.000.000 No. 11 tanggal 2 November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
            di Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Limit Negosiasi
            Wesel Ekspor Maksimum USD 5.000.000 No. (1) 11 tanggal 25 Oktober 2022. Berdasarkan perjanjian ini,
            maksimum fasilitas limit negosiasi wesel ekspor yang diberikan BNI kepada CAP adalah sebesar USD
            5.000.000, yang bersifat plafond/revolving. Fasilitas limit negosiasi wesel ekspor ini diberikan sampai
            dengan tanggal 1 November 2023.

            Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, perjanjian ini masih dalam proses
            perpanjangan.

            Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
            perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada
            ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya
            dokumen perpanjangan.

     4.     CAP juga telah menandatangani Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. 9 tanggal 2 November
            2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana
            diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung Maksimum USD
            50.000.000 No. (1) 9 tanggal 25 Oktober 2022. Berdasarkan perjanjian ini, fasilitas kredit tidak langsung
            diberikan dalam berbagai bentuk plafond/revolving uncommitted facility sebagaimana diatur dalam
            perjanjian, dengan maksimum fasilitas kredit tidak langsung yang diberikan BNI sejumlah USD 50.000.000.
            Permohonan fasilitas kredit tidak langsung dapat diajukan selama 12 bulan sejak tanggal 2 November2021
            sampai dengan tanggal 1 November 2023.

            Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, perjanjian ini masih dalam proses
            perpanjangan.




                                                        56
Page 77
            Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
            perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada
            ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya
            dokumen perpanjangan.

l.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

     Pada tanggal 3 Januari 2022, CAP telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 3, yang dibuat
     di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah
     diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 77 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Adelia
     Fitriyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi. Berdasarkan perjanjian ini, maksimum kredit yang diberikan
     BRI adalah: (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan sebesar USD 75.000.000 yang bersifat committed,
     non-revolving, (b) Non Cash Loan sebesar USD 75.000.000 yang dapat digunakan untuk: (i) Import Line
     (LC/SKBDN) maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat contingent dan revolving, (ii) Supply Chain
     Financing Account Payab le maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat uncommitted dan without
     recourse, (iii) Bank Garansi/SBLC maksimal sebesar USD 25.000.000, (iv) Commercial Line maksimal
     sebesar USD 75.000.000 yang bersifat uncommitted, (c) Trade Line sebesar USD 100.000.000 yang bersifat
     uncommitted, dan (d) Forex Line sebesar USD 75.000.000, yang bersifat uncommitted. CAP dapat
     menggunakan fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI: (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan untuk
     keperluan pembiayaan general corporate purposes, (b) Non Cash Loan: (i) Import Line (LC/SKBDN) untuk
     keperluan penerbitan LC dan/atau SKBDN dalam rangka impor dan/atau pembelian bahan baku, bahan
     pendukung, material, serta produk lainnya, (ii) Supply Chain Financing Account Payable untuk keperluan
     pengambilalihan hak tagih supplier dan vendor CAP atas das ar non LC/SKBDN, (iii) Bank Garansi/SBLC
     untuk keperluan penerbitan tender b ond, advance payment b onds, performance b ond, maintenance bond,
     dan jaminan lainnya dalam rangka kebutuhan operasional CAP, (iv) Commercial Line untuk keperluan
     transaksi negosiasi wesel ekspor untuk LC/SKBDN tertentu atau transaksi negosiasi atas dasar instrument
     non LC/SKBDN, (c) Trade Line untuk keperluan pengambilalihan hak tagih Sight LC/SKBDN dan Usance
     LC/SKBDN dengan pengaturan tertentu, dan (d) Forex Line untuk keperluan transaksi lindung nilai, derivatif,
     dan produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRI.

     Untuk (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan, fasilitas diberikan selama 84 (delapan puluh empat) bulan
     hingga 3 Januari 2029 dan availability period hingga 3 Januari 2023 (b) Non Cash Loan: (i) Import Line
     (LC/SKBDN), fasilitas diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor mengikuti masing-masing transaksi
     import line sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, (ii) Supply Ch ain Financing Account Payable, fasilitas
     diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor masing -masing transaksi maksimal 180 (seratus delapan
     puluh) hari kalender sejak tanggal penerbitan invoice dan tidak melebihi tanggal jatuh tempo invoice, (iii)
     Bank Garansi/SBLC, fasilitas diberikan hingga 3 Januari 2024 dan tenor dari setiap penerbitan Bank
     Garansi/SBLC mengikuti kontrak yang mendasari penerbitan Bank Garansi/SBLC terkait, (iv) Commercial
     Line, fasilitas diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor masi ng-masing transaksi adalah maksimal 180
     (seratus delapan puluh) hari kalender sepanjang fasilitas Commercial Line masih berlaku, (c) Trade Line,
     fasilitas diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor masing -masing transaksi adalah maksimal 180
     (seratus delapan puluh) hari kalender sepanjang fasilitas Trade Line masih berlaku, dan (d) Forex Line,
     fasilitas diberikan sampai dengan 3 Januari 2024.

     Seluruh fasilitas berdasarkan perjanjian-perjanjian di atas tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.

m.   PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)

     Pada tanggal 21 Juni 2018, CAP telah menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
     (Ketentuan Khusus) No. KK/18/0583/N/CG1 tanggal 21 Juni 2018 dan Syarat dan Ketentuan Umum
     Pemberian Fasilitas Perbankan No. SKU/18/0582/N/CG1 tanggal 21 Juni 2018 , sebagaimana terakhir diubah
     dengan Perubahan Keempat Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/22/1327/AMD/CG8 tanggal
     11 Januari 2023 juncto Surat PT Bank Permata Tbk No. 039/SK/CG8/WB/04/2023 tanggal 14 Juni 2023
     tentang Surat Perubahan Acuan Suku Bunga LIBOR menjadi SOFR. Perjanjian ini menggabungkan fasilitas
     yang diperoleh sebelumnya berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas perbankan dengan Bank Permata
     pada tanggal 21 Juni 2018 berikut perubahannya dengan fasilitas yang diperoleh berdasarkan perjanjian
     kredit tanggal 12 November 2014 antara CAP dengan Bank Permata (yang telah menerima pengalihan hak
     dan kewajiban dari Bangkok Bank Public Company Limited), berikut perubahannya.

     Dengan demikian, fasilitas ini meliputi: (a) Fasilitas Term Loan 1 dengan pagu fasilitas sebesar USD
     35.000.000 bersifat committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan CAP secara umum (general
     corporate purposes), (b) Fasilitas Term Loan 2 dengan pagu fasilitas sebesar Rp585.340.000.000 bersifat
     committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan CAP secara umum (general corporate purposes),
     (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan yang terdiri atas beberapa fasilitas yaitu: (i) Fasilitas Revolving Loan,
     (ii) Fasilitas Post Import Financing, (iii) Fasilitas Letter of Credit, (iv) Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam
     Negeri, (v) Fasilitas Bank Garansi, dan (vi) Fasilitas Credit Bills Negotiated Discrepant. Fasilitas Omnibus




                                                          57
Page 78
     Revolving Loan ini bersifat committed dengan pagu fasilitas gabungan senilai USD 60.000.000 yang
     bertujuan untuk pembiayaan modal kerja.

     Jangka waktu: (a) Fasilitas Term Loan 1 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan
     tanggal 15 November 2025, (b) Fasilitas Term Loan 2 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai
     dengan tanggal 15 November 2025, (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan adalah sejak tanggal 21 Juni 2022
     hingga tanggal 7 Desember 2023.

     Suku bunga untuk Fasilitas Term Loan 1 adalah SOFR 3 bulan + marjin tertentu per tahun dan untuk Fasilitas
     Term Loan 2 adalah JIBOR 3 bulan + marjin tertentu per tahun. Adapun untuk Fasilitas Omnibus Revolving
     Loan, suku bunga yang berlaku adalah: (i) untuk Fasilitas RL, Fasilitas PIF, dan Fasilitas GBN adalah masing-
     masing (a) USD: SOFR (1, 3, 6) + marjin tertentu per tahun atau (b) Rupiah: JIBOR (1, 3, 6) + marjin tertentu
     per tahun dan (ii) untuk penerbitan usance payab le at sight dan usance financing at maturity berdasarkan
     masing-masing Fasilitas LC dan Fasilitas SKBDN adalah masing-masing: (a) USD: SOFR (1, 3, 6) + marjin
     tertentu per tahun dan (b) Rupiah: JIBOR (1, 3, 6) + marjin tertentu per tahun.

n.   PT Bank KEB Hana Indonesia (“KEB Hana”)

     CAP dan KEB Hana telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 89 tanggal 15 April 2021, yang dibuat
     di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP
     memperoleh fasilitas kredit investasi dengan jumlah pokok yang tersedia sebesar USD 13.000.000. Tujuan
     fasilitas ini adalah untuk financing dan refinancing susitainable project (Enclosed Ground Flare) (EGF) dan
     E-Forklift/Green Project). Suku bunga atas fasilitas kredit investasi adalah LIBOR + marjin tertentu per tahun
     efektif. Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP. Jangka waktu fasilitas kredit inve stasi
     adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penarikan fasilitas kredit investasi, sedangkan jangka waktu
     penarikan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian fasilitas kredit investasi. CAP
     telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit investasi pada tanggal 30 April 2021, dengan demikian jatuh
     tempo dari fasilitas kredit investasi tersebut adalah pada tanggal 30 April 2026.

     Berdasarkan perjanjian fasilitas kredit investasi tersebut, CAP juga wajib untuk memberikan pemberitahuan
     tertulis kepada KEB Hana setelah terjadinya, antara lain (i) perubahan anggaran dasar, termasuk perubahan
     jumlah saham dan perubahan pemegang saham mayoritas dalam anggaran dasar CAP, (ii) memperoleh
     fasilitas kredit/pinjaman dari pihak lain atau kreditur lain, kecuali kredit/pinjaman yang diperoleh CAP
     digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari CAP sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar CAP, atau
     (iii) melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham, hanya apabila pembagian dividen tersebut
     tidak diumumkan dalam situs web CAP dan/atau situs web Bursa Efek.

o.   Citibank, N.A. (“Citibank”)

     CAP dan Citibank telah menandatangani Perjanjian Pembukaan Letter of Credit/Opening Letter of Credit
     Agreement No. LC/00200/CAP/22082017 tanggal 22 Agustus 2017 sebagaimana diubah dengan Perubahan
     atas Perjanjian Induk Fasilitas Kredit tanggal 10 Januari 2022. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP
     memperoleh fasilitas kredit Trust Receipt/Fasilitas kredit berulang (revolving) sampai dengan jumlah total
     hingga USD 80.000.000, dengan jangka waktu ketersediaan selama 1 tahun sampai dengan tanggal
     22 Agustus 2024 dan akan secara otomatis diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu 1 tahun
     berikutnya sejak setiap tanggal berakhirnya perjanjian, dan jangka waktu penyelesaian pembayaran fasilitas
     kredit adalah selama 6 (enam) bulan sejak penerimaan fasilitas kredit. Tujuan pemberian fasilitas ini tidak
     diatur. Bunga yang wajib dibayarkan CAP kepada Citibank adalah se bagaimana disepakati Citibank dan CAP
     dari waktu ke waktu dan pembayaran dilakukan setiap bulan. Tidak terdapat jaminan atas fasilitas ini.

p.   PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)

     CAP telah menandatangani Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018 sebagaimana diubah
     beberapa kali, terakhir dengan Perubahan Ke-6 (Keenam) terhadap Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018
     tanggal 4 Mei 2018, tanggal 25 Mei 2023 juncto Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06
     No. 164/SUK/CB/JKT/2020 tanggal 11 Agustus 2020. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP memperoleh
     fasilitas pinjaman dari CIMB, perjanjian mana telah diperpanjang pada tanggal 22 April 2022 berupa (i)
     Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“Fasilitas PRK”) sebesar Rp25.000.000.000, (ii) Fasilitas Commercial
     Credit Lines – L/C / SKBDN (Sight/Usance/Usance Payab le at Sight (UPAS)/ Usance Payab le at Usance
     (UPAU) (“Fasilitas CC Lines”) sebesar USD 25.000.000, (iii) Fasilitas Trust Receipt (multicurrency)
     (“Fasilitas TR”) sebesar USD 25.000.000, (iv) Fasilitas Negotiation Wesel Ekspor dan/atau Diskonto Wesel
     Ekspor (multicurrency) (“Fasilitas NWE/DWE”) sebesar USD 25.000.000, (v) Fasilitas Bank Garansi atau
     Standb y Letter of Credit (multicurrency) (“Fasilitas BG/SBLC”) sebesar USD 20.000.000, dan (vi) Fasilitas
     Pinjaman Tetap (multicurrency) yang bersifat uncommitted (“Fasilitas PT”) sebesar USD 15.000.000.

     Fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.




                                                       58
Page 79
     Jangka waktu (i) Fasilitas PRK, (ii) Fasilitas CC Lines, (iii) Fasilitas TR, (iv) Fasilitas BG/SBLC, (v) FasiIitas
     NWE/DWE, dan (vi) Fasilitas PT adalah sampai dengan tanggal 4 Mei 2024.

q.   Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)

     CAP dan OCBC telah menandatangani suatu perjanjian pinjaman pada tanggal 7 Juli 2022 seba gaimana
     diubah dengan Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 419/ILS-JKT/PK/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022,
     berikut dengan syarat dan ketentuan standar sehubungan dengan fasilitas perbankan OCBC (“ Perjanjian
     Pinjaman OCBC”). Berdasarkan Perjanjian Pinjaman OCBC, OCBC setuju untuk menyediakan fasilitas
     pinjaman berjangka (term loan) yang bersifat mengikat (committed) dengan jumlah sebesar (i) USD
     100.000.000 (“TL1”) dan USD 50.000.000 (“TL2”) (“Fasilitas OCBC”) dengan tujuan untuk pembiayaan
     kegiatan usaha CAP sehari-hari (general corporate expenditure purposes). Bunga yang berlaku untuk
     Fasilitas OCBC adalah term SOFR 6 bulan + marjin tertentu per tahun. Jangka waktu dari masing-masing
     Fasilitas OCBC tersebut adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penarikan pe rtama dari masing-masing TL1
     dan TL2, yakni: (i) TL1 adalah 10 tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 (tanggal penarikan TL1 pertama kali),
     atau sampai dengan tanggal 1 Agustus 2032 dan (ii) TL2 adalah 10 sejak tanggal 5 Juli 2023 (tanggal
     penarikan TL2 pertam a kali), atau sampai dengan tanggal 5 Juli 2033.

     Fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.

r.   PT Bank UOB Indonesia (“UOB Indonesia”)

     CAP dan UOB Indonesia telah menandatangani akta perjanjian kredit No. 42 tanggal 25 Juli 2022 dibuat
     di hadapan Veronica Nataadmadja, Notaris di Jakarta Pusat sebagaimana diubah dengan Perubahan I Atas
     Perjanjian Kredit No. 930/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 (“Perjanjian Fasilitas UOB Indonesia”). Berdasarkan
     Perjanjian Fasilitas UOB Indonesia, UOB Indonesia menyediakan fasilitas (A) multi option trade (sustainability
     linked trade lines) tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP, dengan jumlah hingga sebesa r USD
     30.000.000, yang tediri dari: (i) fasilitas letter of credit/surat kredit berdokumen dalam negeri, (ii) fasilitas trust
     receipt, (iii) fasilitas clean trust receipt (“Fasilitas CTR”) dan (iv) fasilitas early payment discount, (B) fasilitas foreign
     exchange sebesar USD 50.000.000, dan (C) fasilitas cross currency swap facility, dengan tujuan untuk membiayai
     pengadaan bahan baku dan tujuan modal kerja masing-masing CAP. Perjanjian Fasilitas UOB Indonesia berlaku
     sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan tanggal 25 Juli 2025. Bunga yang dibebankan untuk Fasilitas CTR
     adalah (i) marjin tertentu dan (ii) suku bunga acuan. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara
     khusus dengan aset CAP.

s.   CIMB Bank Berhad, Singapore Branch (“CIMB”)

     CAP, CATCO, dan CIMB telah menandatangani perjanjian fasilitas tanggal 29 Juli 2022 ( “Perjanjian
     Fasilitas CIMB”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas CIMB, CIMB menyediakan fasilitas kredit bergulir Dolar
     Amerika Serikat tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP dan CATCO, dengan jumlah hingga sebesar
     USD 65.000.000, (i) fasilitas surat kredit (letter of credit facility) dan (ii) fasilitas trust receipt (“Fasilitas”), dengan
     tujuan untuk bahan baku yang dibeli atau akan dibeli oleh CAP dan CATCO dalam kegiatan usah– sehari -hari
     mereka, termasuk, tidak terbatas, minyak dan petrokimia yang telah (atau akan) dibiayai oleh suatu penggunaan.
     Perjanjian Fasilitas CIMB berlaku sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 untuk jangka waktu 12 bulan berikutnya
     dan akan diperpanjang otomatis, kecuali diakhiri oleh CIMB. Bunga yang berlaku untuk Fasilitas adalah (i) marjin
     tertentu per tahun dan (ii) suku bunga acuan. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus
     dengan aset CAP maupun CATCO.

t.   Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC Singapore”)

     CAP, CATCO, dan OCBC Singapore telah menandatangani perjanjian fasilitas tanggal 15 Agustus 2022
     (“Perjanjian Fasilitas OCBC”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas OCBC, OCBC Singapore menyediakan fasilitas
     kredit bergulir Dolar Amerika Serikat tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP dan CATCO, dengan jumlah
     hingga sebesar USD 60.000.000, (i) fasilitas surat kredit (letter of credit facility), (ii) fasilitas trust receipt, dan (iii)
     fasilitas penanggungan pengiriman (“Fasilitas”), dengan tujuan untuk membiayai pengadaan naphtha, benzene
     dan propylene, atau barang lain yang diizinkan oleh OCBC Singapore. Perjanjian Fasilitas OCBC berlaku sampai
     dengan tanggal 15 Agustus 2024 dan akan diperpanjang otomatis untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan
     berikutnya, kecuali diakhiri oleh OCBC Singapore. Bunga yang berlaku untuk fasilitas adalah suku bunga acuan
     ditambah dengan marjin tertentu. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset
     CAP maupun CATCO.

u.   United Overseas Bank “imited ("UOB”)

     CAP, CATCO, dan UOB telah menandatangani perjanjian fasilitas tanggal 29 Juli 2022 (“Perjanjian
     Fasilitas UOB”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas UOB, UOB menyediakan fasilitas kredit bergulir Dolar
     Amerika Serikat tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP dan CATCO, dengan jumlah hingga
     sebesar USD 70.000.000, sepanjang tidak dibatalkan, dikurangi atau dipindahkan oleh UOB, (i) fasilitas surat



                                                               59
Page 80
          kredit dan (ii) fasilitas trust receipt, dengan tujuan untuk membiayai pengadaan bahan baku dan tujuan modal
          kerja masing-masing CAP dan CATCO. Perjanjian Fasilitas UOB berlaku sampai dengan tanggal 29 Juli
          2024 dan akan diperpanjang otomatis untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berikutnya, kecuali diakhiri
          oleh UOB. Bunga yang dibebankan adalah (i) marjin, yaitu 1,25% per tahun untuk jangka waktu bunga 2
          bulan atau lebih pendek, 1,35% per tahun untuk jangka waktu bunga lebih dari 2 bulan tetapi lebih pendek
          dari atau sama dengan 4 bulan, dan 1,42% per tahun untuk jangka waktu bunga lebih dari 4 bulan tetapi
          lebih pendek dari atau setara dengan 6 bulan, yang mana seluruhnya tunduk pada penyesuaian marjin yang
          dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian dan (ii) suku bunga acuan. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini
          tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP maupun CATCO.

GI

Pada tangal 2 Juli 2018, GI telah menandatangani Akta Perjanjian Pinjaman No. 4, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta dengan PT Bank OCBC NISP Tbk, yang telah diubah
berdasarkan Perubahan Perjanjian No. 202/CBL/PPP/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019. Berdasarkan perjanjian
tersebut GI telah mendapatkan fasilitas (i) Term Loan 1 sebesar Rp 170.000.000.000 untuk tujuan pembiayaan
pembangunan proyek (tidak termasuk tanah) dan (ii) Term Loan 2 sebesar Rp 80.000.000.000 untuk
pembangunan proyekk (tidak termasuk tanah). Bunga yang dikenakan untuk kedua fasilitas tersebut adalah
sebesar SBDK – 0,25% atau setara dengan 9,75% floating. Fasilitas-fasilitas tersebut jatuh tempo dalam waktu 7
tahun terhitung sejak masing-masing tanggal penarikan pertama. Kedua fasilitas tersebut dijaminkan dengan Hak
Tanggungan atas SHGB No. 453/Slipi, Jaminan Fidusia atas Tagihan sebesar Rp 25.000.000.000, dan Gadai atas
rekening GI pada OCBC.

M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN

Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 pabrik yang terletak di Jelapat,
Banjarmasin Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan; dan (ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang ter letak di Jl. Raya Anyer Km. 123,
Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara,
Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang
berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik
polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di dalam Kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup
dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan
dioperasikan oleh SMI, yang terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama di C ilegon melalui
saluran pipa; (iii) 3 (tiga) lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi milik Star Energy group yaitu (a) S ite Star
Energy Wayang Windu yang terletak di Perkebunan Kertamanah, Margamukti, Kec. Pangalengan, Kabupaten
Bandung, Jawa Barat 40378; (b) Site Star Energy Salak yang berlokasi di Jl. Jayanegara, Kabandungan,
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan (c) Site Star Energy Darajat yang terletak di Karyamekar,
Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu, terdapat 2 (dua) gedung milik Perusahaan Anak (GI)
yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410 dan Wisma Barito Pacific II yang terletak
di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410.

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I
Tahun 2023, berikut merupakan penambahan/penyesuaian atas bidang tanah yang dimiliki Perseroan:

                                                                               Tanggal
                                                                    Area
  No.           No. Sertipikat                 Lokasi                        Berakhirnya             Catatan
                                                                    (M 2)
                                                                              Sertipikat
     1.     HGB Nomor 6328/Benua     Kelurahan Benua Melayu         128       22 Oktober       Tidak           terdapat
            Melayu Darat             Darat, Kecamatan Pontianak                  2043           pembebanan
                                     Selatan, Kotamadya                                        Dalam        penjajakan
                                     Pontianak, Kalimantan Barat                                untuk          dijadikan
     2.     HGB Nomor 6327/Benua     Kelurahan Benua Melayu         128       22 Oktober        Kaw asan        Industri,
            Melayu Darat             Darat, Kecamatan Pontianak                  2043           perumahan,          atau
                                     Selatan, Kotamadya                                         keperluan lain.
                                     Pontianak, Kalimantan Barat

N.    PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN                                     ANAK, DEWAN
      KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah pe rburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau



                                                            60
Page 81
 mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat
 mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,
 Perusahaan Anak, dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap
 II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.

 Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
 dan Perusahaan Anak : 1. tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
 persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
 maupun di luar negeri, atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
 perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan, atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
 perburuhan/hubungan industrial, atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit, atau (e) terlibat dalam penundaan
 kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan, peranan dan/atau
 kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan rencan a Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
 Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya; atau 2. tidak pernah
 menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
 dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
 kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan rencana Penawaran Umum
 Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.

 O. ASURANSI

 Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan penutupan atas risiko-risiko yang
 mungkin dihadapi dengan asuransi, antara lain:

                                                    Jangka           Objek              Jenis           Jumlah
No.           No. Polis           Penanggung                                                                             Premi
                                                    Waktu      Pertanggungan     Pertanggungan      Pertanggungan
 1.    Polis Standard Asuransi   PT Asuransi       18          Gedung            Kebakaran,        Rp 3.000.000.000   Rp 1.104.000
       Kebakaran Indonesia No.   Central Asia      Februari    Perseroan y ang   petir, ledakan,
       100010223040001224                          2023 – 18   berlokasi di Jl   dampak dari
                                                   Februari    Pierre Tendean    pesawat jatuh,
                                                   2024        No. 99,           asap.
                                                               Banjarmasin


 Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan perusahaan asuransi tersebut di atas.

 Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi yang dimiliki Perseroan nilai
 pertanggungannya cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.

 P.   KEGIATAN USAHA SERTA                      KECENDERUNGAN          DAN       PROSPEK      USAHA       PERSEROAN        DAN
      PERUSAHAAN ANAK

 1.   Kegiatan Operasi

 CAP

 CAP menghasilkan produk-produk berikut ini:
   olefins; terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti pygas dan mixed-C4;
   polyolefins; terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
   styrene monomer serta produk sampingannya, seperti ethyl benzene, toluene dan campuran benzene toluene;
    dan
   b utadiene serta produk sampingannya, seperti raffinate.
   Butene-1 dan Methyl Tertiary Butyl Ether.

 CAP menjual produknya ke pelanggan baik di pasar Indonesia maupun regional. CAP adalah satu -satunya
 produsen ethylene, styrene monomer, b utadiene dalam negeri, salah satu dari dua produsen domestic
 polypropylene dan polyethylene dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia.

 a. Olefins dan produk sampingan

 Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker CAP adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal
 sebagai olefins. Selama proses produksi olefins CAP, naphtha cracker CAP menghasilkan produk sampingan,
 termasuk pygas dan mixed C4.

 Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023, CAP menjual 267,4 KT olefins dan
 produk sampingan. 14,02% dari penjualan olefins dan produk sampingan CAP berasal dari penjualan kepada
 pelanggan CAP di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 85,98% berasal dari penjualan ekspor.




                                                                61
Page 82
Ethylene

CAP memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan
pelanggan domestik. Perjanjian pengadaan CAP dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap tahun.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, CAP menjual masing-
masing 43,5 KT dan 89,7 KT ethylene.

Propylene

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, CAP menjual masing-
masing 4,0 KT dan 30,8 KT ethylene.

Pygas

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, CAP menjual masing-
masing 137,0 KT dan 170,3 KT pygas.

b. Polyolefins

Produk polyolefins CAP terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, Perseroan menjual masing-masing 894,4 KT dan 868,6 KT
polyolefins.

Polyethylene

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, Perseroan menjual masing-
masing 504,9 KT dan 454,2 KT Polyethylene.

Polypropylene

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, Perseroan menjual masing-
masing 389,6 KT dan 414,4 KT Polypropylene.

c. Styrene Monomer dan Produk Sampingan

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, CAP menjual 93,0% dari
penjualan styrene monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 226 KT.

d. Butadiene dan Produk Sampingannya

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, CAP menjual 81,0% dari
penjualan b utadiene dan produk sampingan b utadiene CAP kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, CAP menjual masing-
masing 139,5 KT dan 129,2 KT.

e. Butene-1 dan Methyl Tertiary Butyl Ether

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, CAP menjual 100% produk
MTBE dan B-1 di pasar ekspor, yaitu sebesar 52,8 KT dan 30,0 KT.

Bahan baku

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, seluruh naphtha, kondensat, dan
b enzene yang digunakan CAP dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan
CAP berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 27% dari propylene yang digunakan CAP dibeli dari
eksternal, sisanya berasal dari internal.

Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan b enzene yang dikategorikan sebagai "bahan baku".
Mengingat CAP juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya sebagai
"bahan jadi".




                                                     62
Page 83
a.   Naphtha

Naphtha merupakan bahan baku utama CAP. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker akan
mengkonsumsi sekitar 2.450 KTA naphtha.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, CAP mengkonsumsi
1.664,06KT naphtha sebagai bahan baku dan CAP membeli 58,09%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual
beli naphtha dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar
spot.

Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha CAP dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk jangka waktu
yang dinyatakan.

                                                                                     30 September 2023
                         Nam a Pem asok
                                                                         (dalam jutaan USD)         Persentase
 ƌĂ ŵĐŽdƌĂ ĚŝŶŐ^ŝŶŐĂƉŽƌĞ                                                 ϲϭϮ͕Ϯϴ                    ϱϴй
 ŚĞũŝĂŶŐƌĂ ƌĂƚŶĞƌŐLJdƌĂ ĚŝŶŐŽŵƉ                                       ϭϱϳ͕Ϭϳ                    ϭϱй
 ŽŶĐŽƌĚŶĞƌŐLJWƚĞ>ƚĚ                                                      ϭϰϰ͕Ϭϵ                    ϭϰй
 dƌĂ Ĩŝ ŐƵƌĂƐŝĂdƌĂĚŝŶŐWƚĞ>ƚĚ                                           ϳϯ͕ϴϯ                     ϳй
 Total                                                                        246,82                      94%

b.   Benzene

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, CAP mengkonsumsi masing-
masing 129,39 KT b enzene. CAP memperoleh kebutuhan b enzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.

BREN

Operasi Panas bumi Wayang Windu

Operasi Panas bumi Wayang Windu berlokasi di Kabupaten Bandung di Jawa Barat, Indonesia. Sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini, Operasi Panas bumi Wayang Windu terdiri dari dua unit yang dimiliki dan
dioperasikan oleh Star Energy, yang masing-masing mampu menghasilkan 113,5 MW dan 117 MW, dari uap air
panas yang diambil dari sumur panas bumi yang dibor di Area kontrak Wayang Windu. Operasi Panas bumi
Wayang Windu diakuisisi oleh Star Energy pada tahun 2000. Operasi Panas Bumi Wayang Windu memiliki total
kapasitas terpasang kotor sebesar 230,5 MW.

Tabel berikut menunjukkan metrik fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Wayang Windu:

                  Keterangan                                 Unit 1                                 Unit 2
 Kapasitas Terpasang (MW)                                    113,5                                   117
 Tanggal Operasi Komersial (“COD”)                         Juni 2000                              Maret 2009
 Kepemilikan                                                                   Star Energy
 Jenis operasi oleh Star Energy                            Pembangkit listrik tenaga panas bumi terintegrasi

Operasi Panas Bumi Salak

Operasi Panas Bumi Salak berlokasi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat, Indonesia.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Operasi Panas Bumi Salak terdiri dari fasilitas lapangan dan
fasilitas pembangkit tenaga listrik yang terdiri dari (i) tiga unit yang dimiliki dan dioperasikan oleh Kontraktor Salak,
masing-masing unit memiliki kapasitas yang dipasang sebesar 67 MW dari masing-masing unit dan (ii) tiga unit
dimiliki dan dioperasikan oleh PLN dengan kapasitas terpasang kotor 60 MW dari masing -masing unit. Operasi
Panas Bumi Salak memiliki total kapas itas terpasang kotor sebesar 381 MW.

Tabel berikut menunjukkan metric fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Salak:

        Keterangan              Unit 1         Unit 2           Unit 3    Unit 4            Unit 5            Unit 6
 Kapasitas Terpasang (MW)        60(1)          60(1)            60(1)      67                67                67
                                Maret           Juni              Juli   Oktober          November          November
  COD
                                1994           1994             1997       1997              1997             1997
                                                                 PLN       Star              Star          Star Energy
  Kepemilikan                     PLN           PLN
                                                                          Energy           Energy
  Jenis      operasi     oleh                                                Pembangkit listrik tenaga panas bumi
                                            Pasokan uap
  Kontraktor Salak                                                                       terintegrasi
(1) Sementara kapasitas kontrak 55 MW, Star Energy umumnya menyediakan arus uap hingga 60 MW.




                                                           63
Page 84
Operasi Panas Bumi Darajat

Operasi Panas Bumi Darajat berlokasi di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung di Jawa Barat, Indonesia.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Operasi Panas Bumi Darajat mencakup fasilitas lapangan dan
fasilitas pembangkit listrik terdiri dari (i) satu unit dimiliki dan dioperasikan oleh PLN, dengan kapasitas terpasang
kotor 55 MW, dan (ii) dua unit dimiliki dan dioperasikan oleh Kontraktor Darajat, dengan kapasitas terpasang rata-
rata masing-masing 97,5 MW dan 122 MW. Operasi Panas bumi Darajat memiliki total kapasitas terpasang kotor
sebesar 274,5 MW.

Tabel berikut menunjukkan metric fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Darajat:

             Keterangan                              Unit 1                   Unit 2                     Unit 3
 Kapasitas Terpasang (MW)                              55                      97,5                       122
 Tanggal Operasi Komersial (“COD”)                Oktober 1994              Juni 2000                   Mei 2007
 Kepemilikan                                          PLN                               Star Energy
 Jenis operasi oleh Kontraktor Darajat            Pasokan uap                Pembangkit tenaga listrik panas bumi

BREN menjalankan Operasi Panas Bumi Salak dan Operasi Panas Bumi Darajat melalui Badan Usaha Tetap
(BUT) masing-masing.

2.   Penjualan, Pemasaran Dan Pelanggan

CAP

Produk CAP dijual sebagai bahan baku utama untuk produksi beraneka ragam produk pelanggan dan industri.
CAP menjual olefins dan produk sampingannya, polyethylene, styrene monomer dan b utadiene di pasar dalam
negeri dan luar negeri, dan polypropylene di pasar dalam negeri. 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 dan 2022, 69,9% dan 81,3% dari total pendapatan bersih CAP berasal dari penjualan dalam
negeri dan sisanya berasal dari penjualan ekspor.

Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih CAP atas sepuluh pelanggan teratas CAP, yang mewakili
40,22% dari total pendapatan bersih CAP selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023:

                                                                         Pendapatan      Pelanggan
            Pelanggan                                Produk                                                  Lokasi
                                                                          Bersih (%)       Sejak
 WdŬŝ ŶŽtĂŚĂŶĂŵƵůŝĂ                   WŽů LJĞƚŚLJůĞŶĞ͕WŽůLJƉƌŽƉLJůĞŶĞ        ϳй              ϭϵϵϱ           /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
 /ƚŽĐŚƵ^ŝŶŐĂƉŽƌĞWƚĞ͘>ƚĚ͘              Dd͕WLJŐĂ Ɛ ͕ZĂ ǁWLJŐĂƐ           ϲй              ϮϬϮϭ           ^ŝ ŶŐĂƉŽƌĞ
 Wd/ŶĚŽŶĞƐŝĂ^ĞŝĂ                       WŽů LJĞƚŚLJůĞŶĞ͕WŽůLJƉƌŽƉLJůĞŶĞ        ϱй              ϮϬϭϱ           /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
 Wd^LJŶƚŚĞƚŝĐZƵďďĞƌ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ           ƵƚĂ ĚŝĞŶĞ͕^ƚLJƌĞŶĞDŽŶŽŵĞƌ          ϱй              ϮϬϭϴ           /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
 Wd^Ă ƌĂ ŶĂ<ŝ ŵŝŶĚŽ/ŶƚŝƉůĂƐ           WŽů LJĞƚŚLJůĞŶĞ͕WŽůLJƉƌŽƉLJůĞŶĞ        ϰй              ϭϵϵϱ           /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
 Wddƌŝ ŶƐ ĞŽDĂ ƚĞƌŝĂůƐ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ       ƵƚĂ ĚŝĞŶĞ͕^ƚLJƌĞŶĞDŽŶŽŵĞƌ          ϰй              ϮϬϬϰ           /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
 ŚĞũŝĂŶŐ&ƵƚƵƌĞWĞƚƌŽĐŚĞŵŝĐĂů
                                         WŽů LJĞƚŚLJůĞŶĞ                       ϯй              ϮϬϮϭ             Śŝ ŶĂ
 Ž͕͘>ƚĚ͘
 &ŽdžͲŚĞŵWƚĞ͘>ƚĚ͘                      ƵƚĂ ĚŝĞŶĞ͕ZĂǁWLJŐĂ Ɛ͕WLJŐĂƐ       ϯй              ϮϬϮϬ           ^ŝ ŶŐĂƉŽƌĞ
 ƌĂ ŵĐŽdƌĂ ĚŝŶŐ^ŝŶŐĂƉŽƌĞWƚĞ͘
                                         ZĂ ǁWLJŐĂ Ɛ͕WLJŐĂ Ɛ                 Ϯй              ϮϬϮϮ           ^ŝ ŶŐĂƉŽƌĞ
 >ƚĚ͘
 WdEƵƐ ĂŶƚĂƌĂWŽůLJŵĞƌ^ŽůƵƚŝŽŶƐ         WŽů LJĞƚŚLJůĞŶĞ                       Ϯй              ϮϬϭϴ           /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
              Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas                       40,22%

BREN

ESC Wayang Windu

Berdasarkan ketentuan ESC, SEGWWL wajib menyerahkan kepada PLN, atas nama PGE, kapasitas masing-
masing unit generator-turbin panas bumi setelah dimulainya operasi komersial unit generator-turbin panas bumi
yang bersangkutan. Di sisi lain, PLN, berdasarkan ESC, wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan atas
keluaran listrik bersih, atau, apabila PLN tidak mengambilnya dari generator SEGWWL, 95% dari kapasitas terukur
unit masing-masing unit generator-turbin panas bumi SEGWWL.

Sebagaimana halnya JOC, ESC berlaku untuk jangka waktu awal selama 504 bulan sejak 2 Desember 1994 dan
dapat diperpanjang (“Jangka Waktu ESC”). Perubahan ESC Pertama mengatur bahwa tanggal berakhirnya ESC
akan diperpanjang sehingga bersamaan dengan tanggal yang jatuh pada 360 bulan setelah tanggal pembangkitan
komersial unit generator-turbin panas bumi tambahan. SEGWWL meyakini bahwa SEGWWL telah memperoleh
persetujuan yang dibutuhkan untuk memperpanjang Jangka Waktu ESC hingga 203 9. Sehubungan dengan
masing-masing unit generator-turbin panas bumi, periode produksi berlangsung selama 360 bulan terhitung sejak
tanggal pembangkitan komersial masing-masing unit generator-turbin panas bumi, sebagaimana diperpanjang,


                                                               64
Page 85
dengan harga, syarat dan ketentuan yang disepakati bersama, sehingga bersamaan dengan berakhirnya jangka
waktu ESC.

Akan tetapi, apabila periode produksi 360 bulan untuk suatu unit generator -turbin panas bumi berakhir setelah
berakhirnya Jangka Waktu ESC dan Jangka Waktu JOC, maka Jangka Waktu ESC maupun Jangka Waktu JOC
dapat diperpanjang sehingga sama dengan periode produksi berdasarkan kesepakatan bersama antara Perseroan
dan PGE, dalam hal JOC, atau berdasarkan kesepakatan bersama antara Perseroan, PGE, dan PLN, dalam hal
ESC. Terkait dengan perlunya kesepakatan bersama tersebut, Grup Perseroan telah mengambil posisi bahwa
persetujuan PGE (dalam hal JOC) serta persetujuan PLN dan PGE (dalam hal ESC) untuk perpanjangan JOC dan
ESC hingga tahun 2039 telah diperoleh dan diberikan dengan ditandatanganinya amandemen pertama JOC dan
amandemen pertama ESC, karena PGE (sebagaimana disetujui oleh Pemerintah) adalah pihak penandatangan
untuk amandemen pertama JOC serta PLN dan PGE adalah pihak penandatangan amandemen pertama ESC.

ESC Darajat

ESC Darajat, yang diadakan oleh Kontraktor Darajat, merupakan kontrak take-or-pay untuk masa produksi hingga
16 November 2041 untuk Unit 1 dan 2 Darajat dan hingga 11 Mei 2047 untuk Unit 3 Darajat, dengan pemahaman
bahwa jangka waktu ESC dipersingkat sedemikian rupa untuk mengikuti jangka waktu JOC. Berdasarkan ESC
Darajat, Kontraktor Darajat memiliki kewajiban untuk menyediakan kapasitas terukur unit dari masing -masing unit
generator turbin panas bumi setelah tanggal operasi komersial unit generator turbin panas bumi tersebut kepada
PLN atas nama PGE, dan PLN berkewajiban melakukan pembayaran berdasarkan tarif yang terdiri dari komponen
tetap dan komponen variabel, yang tunduk pada kenaikan tertentu. Tunduk pada keringanan terbatas dalam hal
terjadi peristiwa kahar tertentu, apabila ada, apabila dalam suatu bulan (i) PLN gagal menyerap seluruh tenaga
panas bumi yang diserahkan (atau disediakan untuk diserahkan) oleh Kontraktor Darajat akibat kondisi yang telah
ditetapkan sebelumnya, maka pembayaran tarif bulan tersebut ditetapkan sebagai jumlah tenaga panas bumi yang
dinominasikan (atau ditetapkan) dalam jumlah sekurang-kurangnya 80,0% kapasitas terukur unit dikali harga per
kilowatt-jam (kWh) tenaga panas bumi, dan (ii) apabila PLN gagal menyerap seluruh tenaga listrik yang diserahkan
(atau disediakan untuk diserahkan) oleh Kontraktor Darajat akibat kondisi yang telah ditetapkan sebelumnya, maka
pembayaran tarif bulan tersebut ditetapkan sebagai jumlah tenaga listrik yang dinominasikan (atau ditetapkan)
dalam jumlah sekurang-kurangnya 95,0% dari kapasitas pembangkitan bruto rata-rata unit yang terkait sewaktu
pengujian kapasitas terukur unit yang terakhir.

ESC Salak

ESC Salak, yang diadakan oleh Kontraktor Salak, merupakan perjanjian take-or-pay untuk masa produksi hingga
30 November 2040. Berdasarkan ESC Salak, Kontraktor Salak memiliki kewajiban untuk menyediakan kapasitas
terukur unit dari masing-masing unit generator turbin panas bumi setelah tanggal operasi komersial unit generator
turbin panas bumi tersebut kepada PLN atas nama PGE, dan PLN berkewajiban melakukan pembayaran terlepas
dari apakah tenaga listrik tersebut diterima oleh PLN, berdasarkan formula yang telah disepakati, yang terdiri dari
komponen tetap dan komponen variabel. Sehubungan dengan Unit 1, 2, dan 3, kewajiban take -or-pay PLN selama
masing-masing masa pembangkitan tiga-tahun adalah 95,06% dari kapasitas terukur unit gabungan selama masa
pembangkitan tiga tahun tersebut (yang dapat dikurangi menjadi 90,08% untuk masing -masing masa
pembangkitan tiga-tahun apabila PLN melakukan pembayaran sekaligus dalam jumlah sebagai mana ditetapkan
dalam ESC Salak). Sehubungan dengan unit 4, 5, dan 6, kewajiban take-or-pay PLN adalah 90,14% dari kapasitas
terukur unit gabungan selama masa pembangkitan tiga-tahun tersebut.

3.   Sertifikasi dan Penghargaan

Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap Perusahaan Anak telah memenuhi sertifkasi yang diberlakukan
di masing-masing bidang industri yang dijalani. Uraian seluruh sertifkat yang dimiliki oleh Perusahaan Anak
Perseroan adalah sebagai berikut:

CAP

               Akreditasi                                                    Aplikasi
 SGS Certification Body
                                           Sistem manajemen mutu yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan
                                           operasional pabrik Olefins (Ethylene, Propylene, Pyrolysis Gasoline, Crude C4,
 ISO 9001:2015 (berlaku hingga 29
                                           Pyrolysis Fuel Oil, 1.3 Butadiene, Raffinate-1), Polymer Products (High Density
 Oktober 2025)
                                           Polyethylene, Linear Low Density Polyethylene and Polypropylene), Styrene
                                           Monomer and Toluene.
                                           Sistem manajemen lingkungan yang diterima oleh Perseroan sehubungan
                                           dengan operasional pabrik Olefins (Ethylene, Propylene, Pyrolysis Gasoline,
 ISO 14001:2015 (berlaku hingga 29
                                           Crude C4, Pyrolysis Fuel Oil, 1.3 Butadiene, Raffinate-1), Polymer Products
 Oktober 2025)
                                           (High Density Polyethylene, Linear Low Density Polyethylene and
                                           Polypropylene), Styrene Monomer and Toluene.
 ISO 45001:2018 (berlaku hingga 29         Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diterima oleh
 Oktober 2025)                             Perseroan sehubungan dengan operasional pabrik Olefins (Ethylene,



                                                         65
Page 86
                Akreditasi                                                     Aplikasi
                                              Propylene, Pyrolysis Gasoline, Crude C4, Pyrolysis Fuel Oil, 1.3 Butadiene,
                                              Raffinate-1), Polyolefins (High Density Polyethylene, Linear Low Density
                                              Polyethylene and Polypropylene), Styrene Monomer and Toluene.
ISO 26000:2010 (tidak ada jangka w aktu)      Untuk kegiatan produksi styrene monomer dan toluene dengan lokasi
                                              operasional di Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,
                                              Banten, Indonesia.
                                              Sistem manajemen energi untuk produksi Ethylene, Polypropylene,
ISO 50001:2018 (12 Desember 2023)
                                              Polyethylene, Butadiene dan Styrene Monomer.

Buku Daftar SGS
                                              Sistem manajemen mutu, yang diterima oleh CAP sehubungan dengan pabrik
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 29
                                              olefins dan polyolefins CAP. CAP telah melakukan resertifikasi atas ISO
Oktober 2022)
                                              9001:2015.
                                              Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh CAP sehubungan dengan
ISO 14001:2015 (berlaku hingga 3
                                              pabrik olefins dan polyolefins CAP. CAP telah melakukan resertifikasi atas ISO
Februari 2023)
                                              14001:2015.
                                              Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diterima CAP
ISO 45001:2018 (berlaku hingga 23
                                              sehubungan dengan pabrik olefins dan polyolefins CAP. CAP telah melakukan
Desember 2022)
                                              resertifikasi atas ISO 45001:2018.

                                              Di bulan Oktober 2019, dew an Fatwa Majelis Ulama Indonesia ("MUI"), Ketua
Sertifikat "Halal" untuk semua produk
                                              MUI, dan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik
plastik (berlaku hingga 4 November 2025).
                                              MUI menyertifikasi semua produk polypropylene CAP.
Sertifikat jaminan halal LPPOM          MUI   Sistem manajemen yang menjaga kesinambungan proses produksi secara halal
(berlaku hingga 2 November 2025)              sesuai dengan persyaratan HAS:23000.


STP (Sentra Teknologi Polimer)
                                              Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polyethylene Perseroan berdasarkan
SNI 7808:2012 (Bijih Plastik Polietilena)
                                              persyaratan dalam SNI 7808:2012
                                              Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polypropylene Perseroan berdasarkan
SNI 0594:2011 (Bijih Plastik Polipropilena)
                                              persyaratan dalam SNI 0594:2011
SNI 8887:2020 (Resin Polietilena untuk        Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polyethylene grade SP4808 Perseroan
Bahan Baku Pipa Bahan Bakar Gas)              berdasarkan persyaratan dalam SNI 8887:2020
                                              Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk produk Monomer Stirena
Ecolabel Type II - Waste Reduction Claim
                                              terkait pengurangan limbah polimer (polistirena) dalam proses produksi
Monomer Stirena
                                              monomer stirena.

BBPK (Balai Besar Pulp dan Kertas)
                                              Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk produk HDPE (High
Ecolabel Type II Degradable Claim -
                                              Density Poly Ethylene) grade SF5008E terkait dapat terurainya produk
GRENE
                                              berdasarkan ASTM D-5208 dan D-3826.
                                              Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk produk HDPE (High
Ecolabel Type II Waste Reduction Claim
                                              Density Poly Ethylene) dan Polypropylene terkait pengurangan limbah dalam
ASRENE & TRILENE
                                              proses produksinya.

Institut Pemeliharaan pabrik Jepang
                                              Sertifikasi yang diterima Perseroan sebagai bentuk keterlibatan dalam asosiasi
                                              industri kimia global dan ketaatan kriteria Responsible Care yang bertujuan
Responsible Care Verification
                                              untuk terus meningkatkan kinerja keselamatan, kesehatan dan lingkungan
                                              dalam pekerjaan dan produk.
                                              Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya, dan peningkatan
Penghargaan "Kategori A" TPM
                                              budaya perusahaan, yang diterima oleh SMI untuk pabrik styrene pada tanggal
Excellence
                                              31 Januari 2017
                                              Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya, dan peningkatan
Penghargaan "Keunggulan A" TPM
                                              budaya perusahaan, yang diterima oleh CAP untuk pabrik polymer pada tanggal
Excellence
                                              31 Januari 2018
                                              Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya, dan peningkatan
Penghargaan "Keunggulan A" TPM
                                              budaya perusahaan, yang diterima oleh CAP untuk pabrik monomer pada
Excellence
                                              tanggal 29 Januari 2019
                                              Hasil dari implementasi TPM secara konsisten untuk meningkatkan
Penghargaan Excellence in Consistent          produktivitas, kw alitas produk, mengurangi biaya produksi dan perbaik budaya
                                              kerja di SM Plant, diterima pada tgl 31 Januari 2020.

BREN

  Tahun                               Penghargaan                                        Institusi             Entitas
                Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award)                     Kementerian
                                                                                                              SEGD II
                Pencegahaan & Penanggulangan P2 HIV-AIDS (Platinum)                  Ketenagakerjaan
                                                                                                               SEGS
   2021                                                                                   Republik
                Pencegahaan & Penanggulangan P2 COVID-19 (Platinum)                                           SEGWW
                                                                                        Indonesia
                SMK3 Audit (Bendera Emas)                                                                      SEGD II



                                                            66
Page 87
   Tahun                              Penghargaan                                  Institusi        Entitas
                                                                                 Kementerian
                                                                               Ketenagakerjaan
                                                                                                     SEGS
                                                                                    Republik
                                                                                  Indonesia
              Subroto Aw ard
                                                                                 Kementerian
                 Bidang Pengusahaan Panas Bumi                                                      SEGD II
                                                                                  Energi dan
                 Kategori Kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan                      SEGS (Nilai
                                                                                Sumber Daya
              Lingkungan Panas Bumi                                                                Tertinggi)
                                                                               Mineral Republik
                 Sub-Kategori Wilayah Kerja Panas Bumi Berproduksi                                 SEGWW
                                                                                   Indonesia
                 Peringkat Aditama (+ Trophy)
              Subroto Aw ard                                                     Kementerian
                 Bidang Pengusahaan Panas Bumi                                    Energi dan        SEGD II
                 Kategori Kontribusi PNBP Panas Bumi Terbesar                   Sumber Daya       SEGS (Nilai
                 Sub-Kategori Wilayah Kerja Panas Bumi Berproduksi             Mineral Republik    Tertinggi)
                 Peringkat Aditama (+ Trophy)                                      Indonesia
              Subroto Aw ard                                                     Kementerian
                 Bidang Pengusahaan Panas Bumi                                    Energi dan
                 Kategori Kinerja Penerapan K3 & Keteknikan Panas Bumi          Sumber Daya          SEGS
                 Sub-Kategori WKP Eksisting                                    Mineral Republik
                 Peringkat Juara I (+ Trophy)                                      Indonesia
                                                                                 Kementerian
                                                                                 Lingkungan
              Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)             Hidup dan
                                                                                                    SEGWW
              Emas                                                                Kehutanan
                                                                                    Republik
                                                                                   Indonesia
                                                                                 Kementerian        SEGD II
                                                                                 Lingkungan
                                                                                  Hidup dan
              Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hijau
                                                                                  Kehutanan          SEGS
                                                                                    Republik
                                                                                   Indonesia
              Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award)                 Kementerian
              Pencegahaan & Penanggulangan P2 HIV-AIDS (Platinum)              Ketenagakerjaan      SEGD II
                                                                                    Republik        SEGWW
              Pencegahaan & Penanggulangan P2 COVID-19 (Platinum)
                                                                                   Indonesia
    2022
                                                                                 Kementerian        SEGD II
                                                                               Ketenagakerjaan
              SMK3 (Sertifikat Emas & Bendera Emas)
                                                                                    Republik         SEGS
                                                                                   Indonesia
              Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award)                 Kementerian
                                                                                                    SEGD II
              Pencegahaan & Penanggulangan P2 HIV-AIDS (Platinum)              Ketenagakerjaan
                                                                                                     SEGS
                                                                                    Republik
              Pencegahaan & Penanggulangan P2 COVID-19 (Platinum)                                   SEGWW
                                                                                   Indonesia
                                                                                 Pemerintah
                                                                                     Daerah
                                                                                  Kabupaten       SEGD, SEGS,
              Pengharaan CSR aw ard
                                                                               Garut, Bandung,      SEGWW
                                                                                Sukabumi dan
                                                                                     Bogor
              Subroto Aw ard
    2023                                                                         Kementerian
                Bidang Kinerja Penerapan K3 & Keteknikan Panas Bumi serta
              Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan               Energi dan
                                                                                Sumber Daya         SEGD II
                Katagori Penilaian Kinerja Penerapan Keselamatan dan           Mineral Republik
              Kesehatan Kerja dan Keteknikan Panas Bumi                            Indonesia
                Sub-Kategori Wilayah Kerja Berproduksi (Aditama)
              Subroto Aw ard
                                                                                 Kementerian
                Bidang Kinerja Penerapan K3 & Keteknikan Panas Bumi serta
              Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan               Energi dan
                                                                                Sumber Daya          SEGS
                Katagori Penilaian Kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau    Mineral Republik
              Kerusakan Lingkungan                                                 Indonesia
                Sub-Kategori Wilayah Kerja Berproduksi (Aditama)

Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)

Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, Perseroan juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan pelanggan
sebagai salah satu bagian integral yang mendukung perkembangan usaha Perseroan. Adalah loyalitas pelanggan
yang mendorong Perseroan untuk dapat melangkah ke arah pertumbuhan yang positif. Oleh karena itu, Perseroan
senantiasa berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan para pelanggannya. Hal ini diwujudkan melalui
pemantauan terhadap kualitas produk serta penerapan pelayanan yang optimal.




                                                       67
Page 88
Bisnis Petrokimia

Chandra Asri berkomitmen untuk mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar, didukung dengan komitmen
pada prinsip triple b ottom line: Planet, People, Profit, melalui implementasi strategi ESG (Environmental, Social,
Governance). Bagi kami, memulai perjalanan bisnis berkelanjutan berarti kami terus meningkatkan kinerja dan
menciptakan kehidupan yang harmonis dengan masyarakat sekitar dan lingkungan, untuk mendukung tercapainya
Tujuan Pembangunan Keberlanjutan (SDGs).

Sepanjang tahun 2022, Chandra Asri telah mengeluarkan investasi di bidang Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola
(TSL) (environmental, social, and governance/ESG) sebesar USD5,01 juta. Biaya tersebut termasuk untuk
investasi CSR dan lingkungan, investasi efisiensi energi, investasi pelatihan karyawan, investasi kesehatan dan
keselamatan kerja (K3), serta investasi riset dan pengembangan. Berawal dari bulan Januari 2019, Chandra Asri
telah menyelenggarakan berbagai kegiatan dan program CSR khususnya bagi masyarakat di kawasan Cilegon
Provinsi Banten, Jalan Aspal Plastik. Program ini merupakan salah satu penerapan ekonomi sirkular yang
dijalankan oleh Chandra Asri untuk mendukung target pemerintah mengurangi sampah plastik di laut sebesar 70%
tahun 2025. Bersama‐sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta
Pemangku Kepentingan dari Pemerintah Daerah, Asosiasi, Akademisi, Swasta dan Industri Daur Ulang Plastik,
Chandra Asri menerapkan konsep ekonomi sirkular melalui program aspal plastik, dengan akumulasi panjang
gelaran jalan sepanjang 51 Km pada Desember 2021, memanfaatkan 282 Ton sampah dari TPA, ekuivalen
dengan 37,5 juta lembar kantong plastik. Selain program aspal plastik, Ch andra Asri juga melakukan investasi
pembangunan Industri Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) “ASARI” di Kampung Serdang, Kelurahan Kotabumi,
Cilegon. IPST ini diresmikan oleh Walikota Cilegon pada November 2021, dimana proses pembangunannya
melibatkan lintas pemangku kepentingan seperti Pemerintah Kota Cilegon, Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan
Plastik (INAPLAS), dan masyarakat setempat yang berada di bawah naungan Kelompok Swadaya Masyarakat
(KSM) Sehati Maju Bersama. Chandra Asri menginvestasikan dana CSR untuk pengadaan mesin, bangunan,
sosialisasi, pelatihan, dan biaya operasional IPST hingga nantinya IPST dapat beroperasi secara mandiri. IPST ini
dirancang dapat mengelola sampah swadaya dari 1.500 Kepala Keluarga (KK) menjadi bahan baku daur ulang,
bahan bakar minyak berbasis sampah plastik, serta barang‐barang turunan sampah lain yang bernilai tinggi.

Sepanjang 2022, Chandra Asri kembali mendapatkan penghargaan atas kinerja CSR yang berkelanjutan dari
ajang Indonesian Sustainab le Development Goals Awards (ISDA) 2021 yang diselenggarakan oleh Corporate
Forum Community Development (CFCD), TOP CSR Awards 2021 yang diselenggarakan oleh TOP Business
Magazine, Glob al CSR Awards 2021 dari The Pinnacle Group, serta Indonesia Corporate Social Responsibility
Award 2021 dari Economic Review Magazine. Chandra Asri mendapatkan penghargaan dan pengakuan yang
sangat positif atas kontribusinya dalam pencapaian tujuan SDGs. Kegiatan operasional Chandra Asri berpotensi
menimbulkan dampak atau risiko terhadap lingkungan, Di antaranya, terkait dengan limbah dan emisi, Chandra
Asri telah terus berupaya mengurangi dampak lingkungan yang ada, serta mekanisme pengelolaan bagi dampak
lingkungan yang tersisa, Chandra Asri juga selalu berkomitmen untuk menurunkan emisi gas ruma h kaca (GRK)
yang dihasilkan dari aktivitas usaha.

Komitmen tersebut tercantum di dalam SHEQEn Policy (Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Lingkungan, Mutu dan Energi) tahun 2021 No, 11, yaitu: berkomitmen untuk menjaga lingkungan termasuk
mencegah polusi dan memitigasi perubahan iklim, mengoptimalkan penggunaan sumber daya berkelanjutan, dan
menjaga keanekaragaman dan ekosistem sekitar dengan melestarikan alam, pengurangan emisi, pengurangan
limbah non‐B3 dan limbah B3, pengurangan beban pencemaran air limbah, dan konservasi air berdasarkan Studi
Penilaian Daur Siklus Hidup untuk mendukung Sustainable Development Goals (SDGs).

Bisnis Energi Pembangkit Listrik

Star Energy percaya pada hubungan antara pengelolaan operasi yang bertanggung jawab secara sosial dan
keberlanjutan pertumbuhan dan perkembangan jangka panjang Perseroan. Star Energy mengambil peran aktif
dan terkemuka dalam pengembangan masyarakat dan berinvestasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat dengan memberikan bantuan peningkatan kapasitas kepada masyarakat setempat. Star Energy
melaksanakan program pengembangan masyarakat yang fokus pada pilar pendidikan, pemberdayaan ekonomi
dan lingkungan. Star Energy telah menerima penghargaan dari Bupati dan Gubernur Jawa Barat sebagai
pengakuan atas program CSR/ pengembangan masyarakat ini, yang merupakan bagian penting dari program
tanggung jawab sosial perusahaan Perseroan.

Star Energy melakukan diskusi dengan tokoh masyarakat tentang ruang lingkup dan foku s program CSR-nya
secara berkala untuk memastikan bahwa ia terus memberikan kontribusi yang efektif kepada masyarakat.
Sementara program CSR Star Energy berubah dari tahun ke tahun, Star Energy akan mempertahankan program -
program utama di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Program Pengembangan Masyarakat pada pilar pendidikan, program Desa Star Terampil mengelola pemberian
beasiswa ke pendidikan tinggi dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan ku alitas guru. Dalam pilar
pemberdayaan ekonomi, program Desa Star Sejahtaera menyediakan pelatihan, sarana dan akses permodalan
pada binaan petani dan wiraswasta andalan terutama dalam sektor perkebunan kopi, budidaya jamur, ketahanan



                                                        68
Page 89
pangan dan ekowisata, untuk meningkatkan ekonomi lokal. Sehubungan dengan pilar lingkungan, Desa Star Asri
bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam membangun sekolah Adiwiyata dan Bank Sampah. Selain
itu kerjasama dengan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, PTPN VIII dan departemen kehu tanan
setempat untuk melakukan upaya reboisasi di daerah-daerah tertentu di sekitar fasilitas pembangkit listrik. Selain
itu, Star Energy memberikan dukungan darurat pada saat dibutuhkan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi,
dan tanah longsor. Star Energy memastikan bahwa penduduk lokal dipekerjakan oleh kontraktor yang melakukan
pekerjaan untuknya. Star Energy telah menanggapi permintaan oleh perwakilan komunitas lokal untuk peningkatan
lapangan kerja komunitas lokal, dan jumlah karyawan lokal saat ini menggambarkan komitmen berkelanjutan ini.
Star Energy berkomitmen untuk memelihara dan mengembangkan hubungan positifnya dengan masyarakat
setempat di mana Operasi Panas Bumi Star Energy berada dan menjaga dukungan masyarakat lokal akan
keberlanjutan operasi/ Social lisence to operate.




                                                       69
Page 90
V.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 8 November 2023,
yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan , para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang
tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian
penjaminannya masing-masing.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perja njian dan setelah itu tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi
ini adalah sebagai berikut:

        Penjam in Pelaksana Em isi          Porsi Penjaminan (Rp)          Jum lah Penjaminan    Persentase
 No.
                 Obligasi                 Seri A             Seri B                (Rp)              (%)
 1.     PT BCA Sekuritas             455.900.000.000    156.100.000.000      612.000.000.000        61,20
 3.     PT Sucor Sekuritas           244.100.000.000    143.900.000.000      388.000.000.000        38,80
 Total Penjaminan Em isi Obligasi    700.000.000.000    300.000.000.000     1.000.000.000.000      100,00

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau
terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tid ak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
UUPPSK.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas.

Metode penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan ne gosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(b ookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing
Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                      70
Page 91
VI.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah
sebagai berikut:

 Konsultan          :   Assegaf Hamzah & Partners
 Hukum
                        Capital Place, Level 36-38
                        Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
                        Jakarta 12710

                        No. STTD                :   STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas
                                                    nama Putu Suryastuti
                        Surat Penunjukkan       :   2575/02/17/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023
                        Keanggotaan             :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
                        Asosiasi                    No. 201423
                        Pedoman Kerja           :   Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
                                                    Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
                                                    Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                                                    8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan
                                                    HKHPM       No.     Kep.03/HKHPM/XI/2021     tanggal
                                                    10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                                                    HKHPM No. 199 Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                                                    8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                                                    Konsultan Hukum Pasar Modal.

                        Tugas Pokok             :   Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara
                                                    independen, sesuai dengan norma atau Standar Profesi
                                                    dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan
                                                    pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada
                                                    mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan
                                                    kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan
                                                    Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
                                                    dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
                                                    Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
                                                    terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
                                                    obyektif dan mandiri.

 Notaris            :   Notaris Dedy Syamri, S.H.

                        Gedung Palma One, Lantai 2, Ruang #203
                        Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
                        Jakarta 12950
                        Indonesia

                        No. STTD                :   STTD.N-9/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 10 Februari 2023
                                                    atas nama Dedy Syamri, S.H.
                        Surat Penunjukkan       :   Nomor: 047/BP/BOD/X/2023, tanggal 31 Oktober 2023
                        Keanggotaan             :   Ikatan Notaris Indonesia No. 0189419710312
                        Asosiasi
                        Pedoman Kerja           :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                                    Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
                        Tugas Pokok             :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                                    Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara
                                                    lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
                                                    Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang,
                                                    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian
                                                    Agen Pembayaran.

 Perusahaan         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
 Pemeringkat
 Efek                   Equity Tower Lantai 30
                        Sudirman Central Business District, Lot.9
                        Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                        Jakarta 12190




                                                     71
Page 92
                         Surat Penunjukkan      :   049/BP/BOD/XI/2023 tanggal 3 November 2023
                         Pedoman Kerja          :   Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015
                         Tugas Pokok            :   Mengeluarkan hasil pemeringkatan berupa Peringkat
                                                    Awal dan keputusan akhir atas Peringkat Obligasi setelah
                                                    secara seksama mempertimbangkan seluruh informasi
                                                    dan penjelasan, melakukan kaji ulang secara berkala
                                                    terhadap hasil pemeringkatan dan mengeluarkan
                                                    Peringkat baru apabila terjadi perubahan Peringkat sesuai
                                                    dengan yang telah disyaratkan oleh peraturan perundang-
                                                    undangan yang berlaku.

 Wali Amanat         :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                         Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                         Menara Bank BTN Lantai 18
                         Jl. Gajah Mada No. 1
                         Jakarta Pusat 10130
                         Tel : (021) 6336789
                         Website : www.btn.co.id
                         Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department

                         No. STTD               :   10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
                         Surat Penunjukkan      :   042a/BP/BOD/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023
                         Pedoman Kerja          :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman
                                                    Operasional Wali Amanat.
                         Tugas Pokok            :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                                    maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-
                                                    hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
                                                    Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                                                    yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                                    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUPPSK.

Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat,
menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2. Tidak memiliki hubungan Kredit dengan Perseroan selaku Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah
   obligasi yang di wali amanati;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
   kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
   kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023; dan/atau
4. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
   Barito Pacific Tahap II Tahun 2023.




                                                     72
Page 93
VII.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan demikian, Bank BTN akan
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUPM
sebagaimana diubah dengan UUPPSK.

Berdasarkan:
Ͳ Surat pernyataan No. 558/FICD/FS/X/2023 tanggal 6 November 2023 , Wali Amanat menyatakan selama
   menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
   1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
   2) Tidak mewakili hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi yang
       diwaliamanati;
   3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
       selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
       kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
   4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
       Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023.
Ͳ Surat pernyataan No. 557/FICD/FS/X/2023 tanggal 6 November 2023 Wa li Amanat menyatakan telah
   melakukan due diligence terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific
   Tahap II Tahun 2023, sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.

1.     Riwayat Singkat

Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-Undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian
menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20
Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.

Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan
di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1 992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tb k. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. No. 28 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 20 April 2023 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Nomor: AHU -
0023685.AH.01.02.Tahun 2023 serta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–AH.01.03–0057199 tanggal 18 April 2023.

Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 tanggal 18 Januari 2023 yang dibuat
di hadapan Notaris Yumna Shabrina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris pengganti dari Notaris
Ashoya Ratam Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 Januari 2023 Nomor:AHU -AH.01.09.0027754
(“Akta No.9”) dan Susunan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No.29 tanggal 28 Maret 2023 yang
dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 Maret 2023
Nomor:AHU-AH.01.09.0104989. (“Akta No. 29”).




                                                      73
Page 94
2.   Permodalan

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek No. DE/X/2023-8751 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan
Bank BTN per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham            Persentase
 Uraian dan Keterangan                                    Jumlah Lembar         Jumlah Nilai Saham         Kepemilikan
                                                               Saham                  Nominal                  (%)
 Modal Dasar
     -   Saham Seri A Dwiwarna                                               1                      500           0,00
     -   Saham Biasa Atas Nama Seri B                           20.478.431.999       10.239.215.999.500         100,00
 Jumlah Modal Dasar                                             20.478.432.000       10.239.216.000.000         100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     -   Saham Seri A Dwiwarna
 Pemerintah                                                                      1                  500           0,00
     -   Saham Seri B
     1. Pemerintah                                               8.420.666.647        4.210.333.323.500          60,00
     2. Masyarakat (<5%)                                         5.613.777.765        2.806.888.882.500          40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh                                                  14.034.444.413        7.017.222.206.500         100,00
 Sisa Saham dalam Portepel
     -    Saham Seri A Dwiwarna                                              -                        -
     -    Saham Seri B                                           6.443.987.587        3.221.993.793.500
 Total Saham dalam Portepel                                      6.443.987.587        3.221.993.793.500

3.   Pengurus dan Pengawasan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 dan No. 29 adalah
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris:

     Komisaris Utama / Independen                                    :   Chandra Hamzah
     Wakil Komisaris Utama / Independen                              :   Iqbal Latanro
     Komisaris                                                       :   Andin Hadiyanto
     Komisaris                                                       :   Herry Trisaputra Zuna
     Komisaris                                                       :   Himawan Arief Sugoto
     Komisaris                                                       :   Mohamad Yusuf Permana
     Komisaris Independen                                            :   Armand Bachtiar Arief
     Komisaris Independen                                            :   Ahdi Jumhari Luddin*)
     Komisaris Independen                                            :   Sentot Achmad Sentausa

     Direksi:

     Direktur Utama                                                  :   Haru Koesmahargyo
     Wakil Direktur Utama                                            :   Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
     Direktur Consumer                                               :   Hirwandi Gafar
     Direktur Finance                                                :   Nofry Rony Poetra
     Direktur Human Capital, Compliance and Legal                    :   Eko Waluyo
     Direktur Assets Management                                      :   Elisabeth Novie Riswanti
     Direktur Distribution and Funding                               :   Jasmin
     Direktur IT and Digital                                         :   Andi Nirwoto
     Direktur Risk Management                                        :   Setiyo Wibowo
     Direktur Institutional Banking                                  :   Hakim Putratama
     *) Berakhir masa jabatan tanggal 12 Agustus 2023 karena meninggal dunia .


4.   Kegiatan Usaha

     Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
     visi “Menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025” dan misi antara lain secara aktif
     mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah,
     mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak ,
     menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan
     menyediakan solusi menyeluruh dan layanan terbaik mel alui inovasi digital.




                                                                   74
Page 95
Pada tahun 1974 Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu -satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan
untuk rakyat. Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan
menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi
Kontrak Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK–EBA).

Bank BTN mengemban amanat utama Program Sejuta Rumah Pemerintah dalam rangka membantu seluruh
masyarakat mendapatkan rumah. Bank BTN telah menjadi kontributor utama pada peningkatan realisasi
Program Sejuta Rumah Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per tahunnya .

Bank BTN menjalankan one stop Solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik
kepada pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin
pembiayaan perumahan. Sejalan dengan komitmen Bank BTN untuk mem perkokoh dominasi bisnis di sektor
perumahan, didukung organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan
kompetensi tinggi, Bank BTN terus mengembangkan transformasi digital b anking untuk mengembangkan
potensi pasar yang ada serta mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri
perbankan yang semakin dinamis.

Pada tahun 2022, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit
perumahan, Bank BTN telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD) atau Right Issue. Bank BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi
pandemi COVID–19 memberikan kesempatan bagi Bank BTN untuk memacu performa layanan digital seperti
b anking from home dan new aplikasi mobile banking BTN serta membuat variasi produk KPR bersama produk
cash management maupun produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti
launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis , peluncuran Portal
BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang
terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk
memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan b usiness processs serta mengembangkan sejumlah
strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan
ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang
perekonomian masyarakat.

Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih The Best GRC For Corporate
Governance & Compliance 2022 Category Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence
Award, Most Trusted Company Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) pada ajang
Indonesia Most Trusted Companies Award 2022, Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset Class - ASEAN
Corporate Governance Scorecard (ACGS),The Winner of Asean Governance, Risk & Compliance (GRC)
Award 2021 dalam ajang Asean GRC Awards.

Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit
komersial dan pengadaan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials
Popular Digital Brand dalam produk KPR Gaess Best Bank For Millenial Mortgage Program , 1st Rank KPR
BTN 3 kategori Asset Class > IDR 200 Trilion dalam ajang 11 th Digital Brand Awards 2022, dan Asia’s Best
Bank Tranformation 2022 serta meraih penghargaan Best Bank Award 2023 atas Pencapaian Bank BTN yang
menunjukkan Kinerja Keuangan Positif dari Investor Daily, Strategi Bertahan dan Tumbuh Terbaik I pada
Anugerah BUMN 2021, Inovasi Akses Kepemilikan Hunian untuk Masyarakat, Indonesia Best Bank 2021 with
Excellent Financial Health and Corporate Performance: Delicate Banking Business Expansion , The Most
Trusted Companies, Best CEOs, TOP Leader on Digital Implementation 2021 dll.

Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking
seperti yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang
dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai
pemeran utama dalam program sejuta rumah konsiste n melakukan pengembangan Digital Housing
Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar –
pilar enab ler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase
transformasi Glob al-Playership yang mampu membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai
standar layanan internasional dan kelas dunia.

Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer b anking, commercial b anking dan perbankan Syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan
jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer b anking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit
perumahan (KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer b anking juga menyalurkan layanan kredit
dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own,
BTN Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa



                                                 75
Page 96
agunan. Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro,
tabungan, dan deposito berjangka.

Layanan commercial b anking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan
kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank
BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka. Bank
BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for
Milenialls.

Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dalam penerbitan:

 Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
 Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
 Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
 Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
 Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
 Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
 Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap III Tahun 2020;
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
 Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020 .
 Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap I Tahun 2021;
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap II Tahun 2021;
 Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
 Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
 Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
 Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
 Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
 Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
 Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
 Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
 Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap III Tahun 2023;
 Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
 Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
 Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
 Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
 Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
 Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023;
 Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
 Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;



                                                 76
Page 97
      Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023; dan
      Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023.

5.   Kantor Cabang

     Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai
     berikut:
         Jaringan Perbankan Konvensional:
          Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang
          Pembantu (KCP), 3 Kantor Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP dan 51 Mobil Kas Keliling (MKK)
          didukung dengan 2.131 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh
          Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM
          Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
         Jaringan Perbankan Syariah :
         30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment
         Point Syariah.

6.   Tugas Pokok Wali Amanat

     Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan,
     tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah :

     a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
        Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia;
     b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
        huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif
        pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
     c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
        yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas -tugas
        perwaliamanatan kepada OJK.

7.   Penggantian Wali Amanat

     i.   Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat dapat mengajukan permohonan berhenti dari
          kedudukannya sebagai Wali Amanat secara tertulis kepada Perseroan dengan menyebutkan alasannya
          secara tertulis. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan wajib menyelenggarakan RUPO untuk
          melaporkan kepada Pemegang Obligasi, menunjuk Wali Amanat pengganti dan wajib menyelenggarakan
          RUPO untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat
          dan mengajukan penunjukan wali amanat pengganti yang harus siap memangku jabatannya pada saat
          efektifnya pengunduran diri Wali Amanat yang bersangkutan. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena
          sebab-sebab antara lain sebagai berikut:

          a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
             dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
          b. Ijin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
          c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wal i Amanat di Pasar Modal;
          d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
             hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
             perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
          e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
             hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
          f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
             dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang -undangan yang berlaku di sektor jasa
             keuangan;
          g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
             undangan di sektor jasa keuangan;
          h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10
             Perjanjian Perwaliamanatan;
          i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
             kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
          j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
             No. 19/2020; atau
          k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5)
             Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                      77
Page 98
     ii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:

        a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali
           Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
        b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
        c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
           Pokok Obligasi;
        d. setelah diangkatnya wali amanat baru.

8.   Laporan Keuangan

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan Bank BTN periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 yang tidak diaudit serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (memb er of Ernst &
Young Glob al) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 Juni 2023*)            31 Desember
                    Keterangan
                                                                                 2022              2021
 ASET
 Kas                                                            1.748.281        1.661.533            1 .5 3 9 .5 77
 Giro pada Bank Indonesia                                      16.650.986       25.416.941          1 0 .6 9 2 .484
 Giro pada bank lain – neto                                     2.808.672        1.470.510            1 .0 9 5 .1 00
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain –
 neto                                                          12.316.356       12.975.955          2 7 .9 0 1 .048
 Efek-efek - neto                                               3.742.944         1.720.769           2 .2 3 0 .9 05
 Obligasi Pemerintah                                           45.525.789       51.964.973          4 6 .0 8 0 .298
 Tagihan swap suku bunga - neto                                         -                      -                     -
 Tagihan akseptasi                                                964.833           4 2 0 .4 2 6          4 5 3 .5 1 7
 Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali                          -                      -      1 .5 9 8 .3 25
 Kredit yang diberikan - neto                                 259.860.537    2 5 2 .5 5 2.65 1     2 3 4 .1 1 9.53 6
 Pembiayaan/piutang syariah - neto                             32.155.142       30.054.130            26.279.995
 Aset pajak tangguhan - neto                                      964.833         2.915.428           2 .4 3 0 .6 60
 Aset tetap – neto                                              2.896.222         6.353.803           5 .7 3 6 .7 91
 Bunga yang masih akan diterima                                 6.365.301       10.750.302            9 .1 7 3 .5 36
 Aset lain-lain                                                10.955.288         2.352.762           2 .5 0 5 .5 22
 Total Aset                                                   400.544.710    4 0 2 .1 4 8.31 2     3 7 1 .8 6 8.31 1

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                              4.538.727        3.205.358            3.654.236
 Simpanan dari nasabah                                        288.857.987      297.099.801          273.189.056
 Simpanan dari bank Lain                                        1.504.025          136.408               66.007
 Liabilitas akseptasi                                             964.833          420.562              454.140
 Liabilitas Derivatif                                                   -                -               17.741
 Surat-surat berharga yang diterbitkan - neto                   6.637.794        8.652.260           12.371.708
 Pinjaman yang diterima                                        26.005.508       24.821.005           22.062.291
 Bunga yang masih harus dibayar                                   548.149          629.366              496.725
 Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain                         6.786.352        7.248.985            6.618.300
 Pinjaman Subordinasi                                           8.988.856        9.158.219            8.759.744
 Total Liabilitas                                             348.337.722      351.376.683          327.693.592
 DANA SYIRKAH TEMPORER
 Simpanan Nasabah                                              23.797.933       24.823.456            22.763.144
 Simpanan dari Bank Lain                                           14.274           38.819                 4.928
                                                               23.812.207       24.862.275            22.768.072
 EKUITAS
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                            7.017.222         5.295.000             5.295.000
 Tambahan modal disetor                                         4.418.900         2.054.454             2.054.454
 Opsi Saham                                                             -         2.756.575                     -
 Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
 efek-efek dan Obligasi Pemerintah setelah pajak
 tangguhan yang tersedia untuk dijual - neto                     (752.796)      (1.193.252)                87.817
 Kerugian pengukuran kembali                                     (575.363)        (409.657)             (458.153)
 Arus Kas                                                         (34.080)         (49.301)              (19.983)


                                                     78
Page 99
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 Juni 2023*)                    31 Desember
                     Keterangan
                                                                                            2022               2021
 Pajak tangguhan Surplus Revaluasi Aset Tetap                          3.508.565            3.508.565          3.307.991
 Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                            13.181.215           10.745.157          8.606.555
 Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                                                  3.201.813          2.532.966
 (defisit)                                                             1.631.118
 Total Ekuitas                                                        28.394.781           25.909.354        21.406.647
 Total Liabilitas dan Ekuitas                                        400.544.710          402.148.312       371.868.311

Laporan Laba Rugi – Konsolidasi

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                  Pe r iode 6 (e na m ) bula n             Tahun yang berakhir pada
                                                    ya ng be r a k hir pa da                        tanggal
                 Keterangan
                                                        ta ngga l 3 0 J uni                       31 Desember
                                                     2023               2022                 2022            2021
 Pendapatan bunga dan bagi hasil                   13.530.202         12.707.417           25.907.368     2 5 .7 9 4 .958
                                                                                          (10.910.084
 Beban bunga dan bonus
                                                    (7.144.375          (5.033.034)                  ) (1 2 .8 0 3.6 55 )
 Pendapatan bunga dan bagi hasil - neto             6 .3 8 5 .8 27      7 .6 7 4 .3 83     14.997.284     1 2 .9 9 1 .303
 Pendapatan operasional lainnya                      1.709.702              974.894         2.274.852       2 .3 6 2 .5 67
 Penyisihan kerugian penurunan nilai
 kerugian aset keuangan dan non-aset
 keuangan                                           (1.940.665)         (2.068.441)       (4.017.378)      (3 .6 2 7 .47 7)
 Pemulihan (beban) estimasi kerugian
 penurunan nilai komitmen dan kontinjensi                                                           -                     -
 Beban operasional lainnya                        (4 .1 4 7 .23 1)     (4 .6 5 3 .92 6)   (9.438.880)      (8 .6 9 2 .40 6)
 Laba operasional                                   2 .0 0 0 .3 80       1 .9 2 5 .5 66     3.814.803        3 .0 3 6 .8 32
 Pendapatan (beban) bukan operasional –
 neto                                                (134.079)               (8.091)           60.887          (4 3 .5 1 2)
 Laba sebelum manfaat pajak                          1.866.301            1.917.475         3.875.690        2 .9 9 3 .3 20
 Beban pajak                                         (391.923)            (446.549)         (830.617)        (6 1 7 .0 93 )
 Laba tahun berjalan                                 1.474.378            1.470.926         3.045.073        2 .3 7 6 .2 27
 Pendapatan (beban) komprehensif lain                  289.971          (1.654.462)       (1.368.780)        (9 5 7 .4 25 )
 Laba komprehensif selama tahun berjalan             1.764.349            (183.536)         1.983.756        1 .4 1 8 .8 02
 Laba bersih per saham dasar (nilai
 penuh)                                                       105                 139             288                 224
*) Laporan Keuangan Periode 30 September 2023 dalam proses audit

9.   Informasi

                                               Alamat Wali Amanat:
                                  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                              Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                              Menara BTN Lantai 18
                                               Jl. Gajah Mada No. 1
                                         Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                                               Tel.: (021) 633-6789
                                             Website : www.btn.co.id
                         Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department




                                                         79
Page 100
VIII.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
     tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
     berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari
     Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melaui email, sebagaimana tercantum
     pada Bab IX Informasi Tambahan ini. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
     tersebut beserta scan bukti identitas diri wajib disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan
     melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam Informasi Tambahan.
     Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian
     dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
     yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum Obligasi

     Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 22 November 2023 dan ditutup pada tanggal
     23 November 2023 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
     KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor: SP-112/OBL/KSEI/1023
     tanggal 8 November 2023 serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
     pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan
     dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
     ketentuan sebagai berikut:
     Ă ͘ Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
         disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk
         elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Pe nawaran Umum akan
         dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 28 November 2023.
     ď͘ Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
         diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjia n pembukaan rekening efek
         dengan Pemegang Obligasi. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
         yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
     Đ͘ Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.
         Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
         Rekening.
     Ě͘ Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
         pelunasan Pokok Obligasi memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
         Obligasi.
     Ğ͘ Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan
         oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
         diteruskan kepada pemilik manfaat (b eneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek
         di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun
         pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
         Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
         berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
     Ĩ͘ Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
         membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
         bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
     Ő͘ Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
         Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
         didistribusikan oleh Perseroan.




                                                       80
Page 101
6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
     Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang
     ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy
     yang disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

     Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan
     pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah dita ndatanganinya, baik
     secara hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
     Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
     24 November 2023.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek
     melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
     tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu)
     formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan sesuai Peraturan
     IX.A.7.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
     Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan. Manajer Penjatahan dalam
     Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan
     kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
     kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesa nan dan
     Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
     setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pem esan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi yang
     bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi pada rekening di bawah ini:

                      PT BCA Sekuritas                                   PT Sucor Sekuritas

                       Bank Central Asia                                     Bank Mandiri
                       Cabang: Thamrin                               Cabang: Bursa Efek Indonesia
                 No. Rekening: 206-353-2223                          No. Rekening: 1040004806522
                 Atas Nama: PT BCA Sekuritas                         Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bil yet giro yang bersangkutan harus
     dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 27 November 2023 pada pukul
     11.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas.

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan b eban pemesan. Pemesanan akan
     dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 28 November 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
     untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
     Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut
     maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
     KSEI.

     Apabila Perseroan tidak dapat atau terlambat menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau memberi
     instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     di KSEI maka Perseroan wajib membayar denda kepada Penjamin Emisi Obligasi sebesar 1% (satu persen)
     per bulan untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah Obligasi yang tidak dapat didistribusikan kepada
     Pemegang Obligasi yang berhak.




                                                     81
Page 102
    Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efe k Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi kedalam
    Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin
    Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
    Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi selanjutnya kepada Pemegang
    Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

    Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah dibayar
    maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, pa ling
    lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.

    Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
    dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian ua ng
    pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
    tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan p ada Bursa Efek.

    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan
    terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda
    sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
    dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
    pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 ( satu) tahun
    adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
    mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
    Obligasi.

    Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
    menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus
    dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban
    yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

    Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
    pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
    langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan
    menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti identitas diri.

12. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
    secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                     82
Page 103
IX.     PENYEBARLUASAN   INFORMASI   TAMBAHAN                                     DAN       FORMULIR
        PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut
ini:

                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

                 PT BCA Sekuritas                                      PT Sucor Sekuritas

         Menara BCA Grand Indonesia Lt. 41                        Sahid Sudirman Center, 12th Floor
              Jl. M.H. Thamrin No. 1                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta 10220
                   Jakarta 10310                                      Telepon: (021) 8067 3000
             Telepon: (021) 2358 7222                                Faksimili: (021) 2788 9288
            Faksimili: (021) 2358 7290                       Website: www.sucorsekuritas.com Email:
          Email: dcm@bcasekuritas.co.id                                fi@sucorsekuritas.com




                                                    83
Page 104
Halaman ini sengaja dikosongkan




              84
Page 105
X.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM





                                85
Page 106
Halaman ini sengaja dikosongkan




              86
Page 107
No. 2816/03/17/11/2023                                                    Jakarta, 17 November 2023


PT BARITO PACIFIC TBK (“PERSEROAN”)
Wisma Barito Pacific Tower B
Jalan Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta, Indonesia

U.p: Direksi

                       Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H.,
M.H., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423 yang berlaku sampai
dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
2575/02/17/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 untuk mempersiapkan Tambahan Informasi atas
Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi”) dan memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat
Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan
obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok
sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri, dengan rincian:

1.     obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah),
       dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun,
       dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan

2.     obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah),
       dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
       dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.

(“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023”) merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar
3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan III”) yang telah mendapatkan
pernyataan efektif dari OJK berdasarkan surat No. S-33/D.04/2023 pada tanggal 31 Januari 2023
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023
ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban pembayaran kepada pihak terkait dengan rincian sebagai berikut:

1.     Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019 Seri B:

       Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur   :    Tidak terafiliasi

       Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga   :    Rp271.000.000.000
       Saat Diterbitkan Informasi Tambahan




                                                 87


                                                 87
Page 108
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 2


        Nilai Obligasi yang akan dibayarkan       :    Rp271.000.000.000
        dengan menggunakan dana hasil
        Penawaran Umum Obligasi

        Tingkat Kupon                             :    9,50% per tahun

        Jatuh Tempo                               :    19 Desember 2024

        Penggunaan Dana Obligasi                  :    Pembayaran sebagian utang berdasarkan
                                                       Facility Agreement related to US$175,000,000
                                                       and up to US$25,000,000 Greenshoe Facility
                                                       tanggal 15 November 2018 sebagaimana
                                                       diubah dengan Amendment Agreement tanggal
                                                       26 Juli 2019 yang dibuat antara Perseroan,
                                                       (selaku Debitur), PT Griya Idola dan Marigold
                                                       Resources Pte. Ltd (selaku penjamin), Barclays
                                                       Bank PLC dan DBS Bank LTD (selaku
                                                       arranger), Financial Institution, dan PT Bank
                                                       DBS Indonesia (selaku agen fasilitas dan agen
                                                       jaminan) dan Barclays Bank PLC dan DBS
                                                       Bank Ltd dan PT Bank DBS Indonesia.

        Perkiraan  Saldo      Utang     setelah   :    Rp0
        Pembayaran

2.      Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri B:

        Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur   :    Tidak terafiliasi

        Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga   :    Rp136.000.000.000
        Saat Diterbitkan Informasi Tambahan

        Nilai Obligasi yang akan dibayarkan       :    Rp136.000.000.000
        dengan menggunakan dana hasil
        Penawaran Umum Obligasi

        Tingkat Kupon                             :    9,10% per tahun

        Jatuh Tempo                               :    1 April 2025

        Penggunaan Dana Obligasi                  :    Pembayaran sebagian utang berdasarkan
                                                       Facility Agreement US$ 200,000,000 Single
                                                       Currency Term Facility tanggal 19 Desember
                                                       2019 yang dibuat antara Perseroan dengan
                                                       Bangkok Bank Public Company Limited.

        Perkiraan  Saldo      Utang     setelah   :    Rp0
        Pembayaran

3.      Pembayaran sebagian Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020 Seri
        C:

        Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur   :    Tidak terafiliasi




                                                  88
Page 109
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 3


        Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga   :    Rp163.000.000.000
        Saat Diterbitkan Informasi Tambahan

        Nilai Obligasi yang akan dibayarkan       :    Rp86.319.462.244
        dengan menggunakan dana hasil
        Penawaran Umum Obligasi

        Tingkat Kupon                             :    10,25% per tahun

        Jatuh Tempo                               :    8 Desember 2025

        Penggunaan Dana Obligasi                  :    Pembayaran sebagian utang berdasarkan
                                                       Facility Agreement US$ 200,000,000 Single
                                                       Currency Term Facility tanggal 19 Desember
                                                       2019 yang dibuat antara Perseroan dengan
                                                       Bangkok Bank Public Company Limited.

        Perkiraan  Saldo      Utang     setelah   :    Rp76.680.537.756
        Pembayaran

4.      Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022 Seri A:

        Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur   :    Tidak terafiliasi

        Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga   :    Rp185.600.000.000
        Saat Diterbitkan Informasi Tambahan

        Nilai Obligasi yang akan dibayarkan       :    Rp185.600.000.000
        dengan menggunakan dana hasil
        Penawaran Umum Obligasi

        Tingkat Kupon                             :    8,50% per tahun

        Jatuh Tempo                               :    1 April 2025

        Penggunaan Dana Obligasi                  :    (i) Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Barito
                                                       Pacific Tahap I Tahun 2019 Seri A sebesar
                                                       Rp479.000.000.000, (ii) Pembayaran sebagian
                                                       utang Perseroan kepada PT Bank Negara
                                                       Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Akta
                                                       Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 21 September
                                                       2021 sebesar US$7.500.000, dan (iii)
                                                       Pembayaran sebagian Obligasi Berkelanjutan I
                                                       Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri A
                                                       sebesar Rp153.929.050.000.

        Perkiraan  Saldo      Utang     setelah   :    Rp0
        Pembayaran

5.      Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
        berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di
        hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta (berikut setiap
        perubahannya) dengan jumlah pokok maksimum sebesar US$125.000.000:




                                                  89
Page 110
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 4


        Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur        :    Tidak terafiliasi

        Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang               :    US$103.350.667 atau setara dengan sekitar Rp
        Hingga Saat Diterbitkan Informasi                   1.653.610.672.000
        Tambahan*

        Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan            :    Pembayaran penuh angsuran kredit sebesar
        dengan menggunakan dana hasil                       US$9.557.942 atau setara dengan sekitar
        Penawaran Umum Obligasi*                            Rp152.927.073.506

        Tingkat Suku Bunga                                  SOFR (Secured overnight financing rate) 3
                                                            bulan + persentase tertentu per tahun.

        Jatuh Tempo                                    :    25 Januari 2025.

        Penggunaan Pinjaman                            :    (i) take over atau pembayaran kembali
                                                            dipercepat atas seluruh fasilitas pinjaman
                                                            dengan Bangkok Bank dengan outstanding per
                                                            Desember 2020 sebesar US$ 150.000.000 yang
                                                            akan jatuh tempo pada tahun 2023, dan (ii)
                                                            pelunasan Obligasi PUB I Tahap III Tahun 2020
                                                            Seri A senilai Rp 167.000.000.000 yang jatuh
                                                            tempo pada bulan Desember 2021.

        Perkiraan  Saldo         Utang       setelah   :    US$75.850.667
        Pembayaran

        *)asumsi kurs 1US$ adalah Rp16.000

6.      Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada Bangkok Bank Public Company Limited
        berdasarkan Facility Agreement for a US$ 252,700,000 Term Loan/Standby Letter of
        Credit Facility tanggal 5 Agustus 2020 (berikut setiap perubahannya):

        Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur        :    Tidak terafiliasi

        Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang               :    US$183.848.690 atau setara dengan sekitar
        Hingga Saat Diterbitkan Informasi                   Rp2.941.579.040.000
        Tambahan*

        Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan            :    Pembayaran penuh angsuran kredit sebesar
        dengan menggunakan dana hasil                       US$10.000.000 atau setara dengan sekitar
        Penawaran Umum Obligasi*                            Rp160.000.000.000.

        Tingkat Suku Bunga                             :    SOFR (Secured overnight financing rate) 3
                                                            bulan + persentase tertentu per tahun.
        Jatuh Tempo                                    :    2 September 2025

        Penggunaan Pinjaman                            :    Pendanaan kontribusi ekuitas kepada PT Indo
                                                            Raya Tenaga sebagai entitas anak melalui
                                                            bentuk pinjaman pemegang saham.

        Perkiraan  Saldo         Utang       setelah   :    US$173.848.690
        Pembayaran
        *)asumsi kurs 1US$ adalah Rp16.000




                                                       90
Page 111
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 5


Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 tidak mencukupi untuk
membiayai keperluan di atas, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

Apabila masih terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 yang belum
dipergunakan maka sisa dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 tersebut akan
ditempatkan sementara pada instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”) dan Peraturan I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-
2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 ini kepada OJK, wali
amanat dengan tembusan kepada OJK, serta PT Bursa Efek Indonesia dan mempertanggungjawabkan
pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan
dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan
tersebut kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai
seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 ini telah direalisasikan. Dalam
hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023
sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih
awal dari batas waktu penyampaian laporan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal.

Pada bulan Januari 2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 (“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun
2023”) dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang merupakan bagian dari
PUB Obligasi Berkelanjutan III.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak terhitung sejak
tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023 hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari Perseroan sampai dengan tanggal 17 November 2023.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 ini dijamin oleh PT BCA Sekuritas dan PT
Sucor Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana
dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 No. 4 tanggal
8 November 2023, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan. Masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
commitment) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan
wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-




                                                  91
Page 112
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 6


masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dengan rincian sebagai berikut:

1.      PT BCA Sekuritas berkewajiban menawarkan dan menjual habis obligasi dalam jumlah pokok
        sebesar Rp612.000.000.000 (enam ratus dua belas miliar Rupiah), yang terdiri dari
        Rp455.900.000.000 (empat ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) Obligasi
        Seri A dan Rp156.100.000.000 (seratus lima puluh enam miliar seratus juta Rupiah) Obligasi
        Seri B; dan

2.      PT Sucor Sekuritas berkewajiban menawarkan dan menjual habis obligasi dalam jumlah pokok
        sebesar Rp388.000.000.000 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar Rupiah), yang terdiri dari
        Rp244.100.000.000 (dua ratus empat puluh empat miliar seratus juta Rupiah) Obligasi Seri A
        dan Rp143.900.000.000 (seratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus juta Rupiah) Obligasi
        Seri B.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan perusahaan
pemeringkat efek obligasi.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta
ketentuan-ketentuan tentang Obligasi lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 No. 2 tanggal 8 November 2023, yang dibuat di
hadapan Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific
        Tahun 2023 No. 2 tanggal 3 November 2022, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H,
        Notaris di Jakarta;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 1 tanggal 8 November 2023, yang dibuat di hadapan
        Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan;

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
        dengan No. SP-112/OBL/KSEI/1023 pada tanggal 8 November 2023 dengan KSEI;

4.      Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 No. 3
        tanggal 8 November 2023, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta.

Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) atas
permohonan pencatatan Obligasi Berkelanjutan berdasarkan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 PT Barito Pacific Tbk (BRPT) No. S-
09899/BEI.PP1/11-2022 tanggal 18 November 2022.

Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 akan dicatatkan
pada PT Bursa Efek Indonesia dan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-
masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
melalui Surat No. RC-1058/PEF-FIR/XI/2022 tanggal 2 November 2022 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Periode 2 November 2022 sampai dengan
1 November 2023, dan Surat No. RC-1006/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 2 November 2023 perihal
Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Periode 1
November 2023 sampai dengan 1 November 2024, PUB Obligasi Berkelanjutan III memiliki peringkat



                                                 92
Page 113
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 7


idA+ (Single A Plus). Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan III telah memenuhi ketentuan Pasal 5
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III, Direksi Perseroan telah menyetujui rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan III sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari
Rapat Direksi No. 077/BP/BOD/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan III
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No.
078/BP/BOC/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap ”Perusahaan Anak” berarti perusahaan di
mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah lebih dari 50%
saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan serta perusahaan anak tersebut aktif beroperasi yang dalam hal ini adalah
(i) PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (“CAP”), (ii) PT Binajaya Rodakarya (“BJRK”), (iii) PT Griya
Idola (“GI”), (iv) PT Griya Tirta Asri (“GTA”), (v) PT Mambruk Cikoneng Indonesia (“MCI”), (vi) PT Barito
Renewables Energy Tbk (“BREN”), (vii) PT Star Energy Suoh Sekincau (“SEGSS”), (viii) PT Darajat
Geothermal Indonesia (“DGI”), (ix) PT Star Energy Geothermal Indonesia (“SEGI”).

Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang
telah disampaikan ke OJK sebelumnya dalam surat kami No. 2738/03/17/11/2023 tanggal 9 November
2023.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan
di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
sebagai berikut:


I.      PERSEROAN

i.      Perseroan berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, didirikan berdasarkan Akta
        Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di
        Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
        (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
        Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai “Menkumham”) berdasarkan Surat
        Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979 dan telah didaftarkan pada
        buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 3 Agustus 1979 di bawah No. 364, serta
        telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84 tanggal 19 Oktober 1979,
        Tambahan No. 624 (“Akta Pendirian”).

        Dengan telah diperolehnya pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai
        badan hukum telah sah.

ii.     Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
        perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
        06 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn.,
        Notaris di Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham
        berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040605.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022,
        (ii) diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0250699 tanggal 15 Juni 2022, dan (iii)



                                                   93
Page 114
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 8


        telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
        0112038.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 (“Akta No. 06/2022”).

        Akta No. 06/2022 telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
        memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak
        terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
        telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
        tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
        tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan No. IX.J.1, Lampiran
        Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-
        Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
        dan Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
        Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
        Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
        Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).

2.      Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
        berusaha di bidang industri, energi terbarukan, properti, perdagangan, pertambangan,
        kehutanan, perkebunan, transportasi, dan aktivitas perusahaan holding.

        Kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 06/2022 telah
        disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
        Baku Lapangan Usaha Indonesia.

        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
        Anggaran Dasar Perseroan.

3.      Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023, Perseroan tidak
        melakukan perubahan terhadap struktur permodalan. Struktur permodalan Perseroan terakhir
        adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti
        Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan PT Barito Pacific Tbk No. 56 tanggal 28 April 2022
        yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah
        diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0235528 tanggal 10 Mei 2022
        dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087689.AH.01.11.tahun 2022 tanggal
        10 Mei 2022 (“Akta No. 56/2022”), yaitu sebagai berikut:

         Modal Dasar             :     Rp 27.900.000.000.000
        Modal Ditempatkan        :    Rp 9.374.721.804.400
        Modal Disetor            :    Rp 9.374.721.804.400

        Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 279.000.000.000 saham, sedangkan modal
        ditempatkan dan modal disetor Perseroan terbagi atas 93.747.218.044 saham, dengan
        masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 100.

        Susunan pemegang saham Perseroan dan susunan pemegang saham yang memiliki saham
        5% atau lebih berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2023,
        yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
        oleh Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                                 NILAI NOMINAL
                PEMEGANG SAHAM           JUMLAH SAHAM                                   (%)
                                                                      (RP)
         Prajogo Pangestu*                  66.736.062.073        6.673.606.207.300    71,19




                                               94
Page 115
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 9


                                                                                  NILAI NOMINAL
                PEMEGANG SAHAM                     JUMLAH SAHAM                                                 (%)
                                                                                       (RP)
         Masyarakat                                   27.011.155.971               2.701.115.597.100          28,81
         Jumlah Modal Ditempatkan                     93.747.218.044               9.374.721.804.400          100,00
         dan Disetor Penuh
        *15.000.000.000 saham Perseroan milik Prajogo Pangestu digadaikan kepada Bangkok Bank berdasarkan Akta
        Jaminan Fidusia Atas Saham No. 28 tanggal 12 Desember 2022 antara Prajogo Pangestu dan Bangkok Bank, yang
        dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta untuk kepentingan Star Energy Group Holdings Pte. Ltd
        (“SEGHPL”).

        Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat dari
        Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah, benar, dan berkesinambungan sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku.

        Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Prajogo Pangestu, yang memiliki 71,18%
        saham di Perseroan, sehingga sudah sesuai dengan Pasal 85 ayat (3) Peraturan OJK No.
        3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

        Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
        dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
        Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
        Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
        Terorisme (“Perpres 13/2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Pemilik
        Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 20 Agustus
        2020, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Prajogo Pangestu,
        yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.

        Penetapan Prajogo Pangestu, yang merupakan pemegang saham pengendali telah sesuai
        dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018 dan Peraturan
        Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
        Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.

4.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di
        hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
        diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0018115 tanggal 3 Juni 2022 dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
        0102929.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Juni 2022, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan
        pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Direktur Utama               : Agus Salim Pangestu
        Wakil Direktur Utama         : Rudy Suparman
        Direktur                     : David Kosasih
        Direktur                     : Diana Arsiyanti

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama              : Prajogo Pangestu
        Komisaris                    : Lim Chong Tian
        Komisaris Independen : Salwati Agustina



                                                           95
Page 116
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 10


        Komisaris Independen : Henky Susanto

        Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang
        berlaku termasuk telah sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014 dan karenanya sah bertindak
        dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

5.      Perseroan telah mengangkat David Kosasih sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
        tercantum dalam Surat Keputusan Direksi No. 075/BP/BOD/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022
        tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan
        Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
        Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan.

6.      Perseroan telah menetapkan anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai
        Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 045/BP/BOC/V/2022 tanggal 11 Mei
        2022, dengan susunan sebagai berikut:

        a.       Henky Susanto sebagai Ketua Komite Audit;
        b.       Jennywati Soewito sebagai anggota Komite Audit; dan
        c.       Toni Setioko sebagai anggota Komite Audit.

        Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit yang mengatur tugas, tanggung jawab dan
        wewenang Komite Audit pada tanggal 30 Oktober 2014.

        Pembentukan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No.
        55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
        Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

7.      Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal berdasarkan Keputusan Direksi No.
        052/BP/BOD/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019. Perseroan telah mengangkat Allan Uy Alcazar
        sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
        Perseroan No. 014/BP/BOD/IV/2021 tanggal 14 April 2021.

        Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan ketentuan
        Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
        Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

8.      Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
        tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, pelaksanaan
        fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh Dewan
        Komisaris Perseroan. Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Pedoman Fungsi
        Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 11 Mei 2022.

9.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-
        izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
        kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini.

10.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
        Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut
        sah dan mengikat Perseroan.




                                                 96
Page 117
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 11


        Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
        namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat
        menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023
        Perseroan serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan
        kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023, Perseroan tidak
        diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
        tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan PUB
        Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023.

        Berkaitan dengan perjanjian operasional dan perjanjian material lainnya di mana Perseroan
        menjadi pihak di dalamnya, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) sehubungan
        dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023.

        Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023
        telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
        ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
        Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dan perjanjian-perjanjian tersebut
        adalah sah dan mengikat Perseroan.

11.     Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
        Perusahaan Anak dan (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
        tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
        kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung kurang dari 50%, sebagai
        berikut:

        a.       CAP, di mana Perseroan memiliki 29.957.670.400 lembar saham dalam CAP, yang
                 merupakan 34,63% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam CAP.

                 CAP juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                 i.        PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana CAP memiliki 5.400 lembar
                           saham dalam SRI, yang merupakan 45,00% dari seluruh saham yang telah
                           ditempatkan dan disetor dalam SRI.

                 ii.       PT Chandra Asri Perkasa (“CAP-2”), di mana CAP memiliki 418.199 lembar
                           saham dalam CAP-2, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
                           ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan CAP-2, CAP-
                           2 tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.

                           CAP-2 memiliki penyertaan saham pada PT Chandra Asri Alkali (“CAA”), di
                           mana CAP-2 memiliki 50.166 saham dalam CAA, yang merupakan 99,99%
                           dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAA.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan CAA, CAA
                           tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.

                 iii.      PT Chandra Daya Investasi (“CDI”), di mana CAP memiliki 782.773 lembar
                           saham dalam CDI, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah



                                                   97
Page 118
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 12


                           ditempatkan dan disetor dalam CDI.

                           Seluruh saham milik CAP pada CDI tersebut saat ini sedang dibebankan
                           dengan jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta
                           Perjanjian Gadai Saham No. 14 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
                           Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
                           sebagaimana diubah dengan Perubahan Akta Gadai Saham No. 39/ILS-
                           JKT/GD/IX/2023 tanggal 6 September 2023.

                           CDI memiliki penyertaan saham pada perusahan-perusahaan sebagai berikut:

                           1)     PT Krakatau Chandra Energi (“KCE”), di mana CDI memiliki
                                  904.734.797 saham dalam KCE, yang merupakan 70,00% dari
                                  seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KCE.

                                  Seluruh saham milik CDI pada KCE tersebut saat ini sedang
                                  dibebankan dengan jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk
                                  berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 16 tanggal 3 Mei 2023,
                                  yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                                  Administrasi Jakarta Selatan.

                                  KCE memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan
                                  sebagai berikut:

                                  a)      PT Krakatau Sarana Energi (“KSE”), di mana KCE memiliki
                                          116.125 saham dalam KSE, yang merupakan 68,07% dari
                                          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                          KSE.

                                  b)      PT Krakatau Posco Energy (“KPE”), di mana KCE memiliki
                                          37.395.000 saham dalam KPE, yang merupakan 45,00% dari
                                          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                          KPE.

                                  c)      PT Krakatau Medika (“KM”), di mana KCE memiliki 3.650.000
                                          saham dalam KM, yang merupakan 9,35% dari seluruh saham
                                          yang telah ditempatkan dan disetor dalam KM.

                                  d)      PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (“KPDP”), di mana
                                          KCE memiliki 2.000 saham dalam KPDP, yang merupakan
                                          10,00% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                                          disetor dalam KPDP.

                           2)     PT Krakatau Tirta Industri (“KTI”), di mana CDI memiliki 669.981.804
                                  saham dalam KTI, yang merupakan 49,00% dari seluruh saham yang
                                  telah ditempatkan dan disetor dalam KTI.

                                  Seluruh saham milik CDI pada KTI tersebut saat ini sedang
                                  dibebankan dengan jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk
                                  berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 15 tanggal 3 Mei 2023,
                                  yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                                  Administrasi Jakarta Selatan.




                                                    98
Page 119
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 13


                                  KTI memiliki penyertaan saham pada KM, di mana KTI memiliki
                                  7.700.000 saham dalam KM, yang merupakan 19,72% dari seluruh
                                  saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KM.

                           3)     PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), di mana CDI memiliki 9.364
                                  saham dalam RPU, yang merupakan 50,75% dari seluruh saham yang
                                  telah ditempatkan dan disetor dalam RPU.

                 iv.       Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (“CATCO”), yang merupakan
                           perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana CAP
                           memiliki 17.000.001 lembar saham dalam CATCO, yang merupakan 100,00%
                           dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CATCO.

        b.       PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (“TAIWI”), di mana Perseroan memiliki
                 354.521.621 lembar saham dalam TAIWI, yang merupakan 99,99% dari seluruh
                 saham yang telah ditempatkan dalam TAIWI.

                 TAIWI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                 i.        GTA, di mana TAIWI memiliki 1 saham dalam GTA, yang merupakan 0,01%
                           dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam GTA;

                           GTA juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                           1)     PT Meranti Griya Asri (“MGA”), di mana GTA memiliki 1 saham dalam
                                  MGA yang merupakan 0,03% dari seluruh saham yang telah
                                  ditempatkan dan disetor dalam MGA.

                           2)     MCI, dimana GTA memiliki 1 saham dalam MCI, yang merupakan
                                  0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                  MCI.

                 ii.       PT Barito Wahana Lestari (“BWL”), dimana TAIWI memiliki 25 saham dalam
                           BWL, yang merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                           disetor dalam BWL.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BWL, pada
                           tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWL belum menjalankan kegiatan
                           operasional.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan TAIWI, pada tanggal
                 Pendapat Dari Segi Hukum ini, TAIWI belum menjalankan kegiatan operasional.

        c.       PT Rimba Equator Permai (“REP”), di mana Perseroan memiliki 7.890 lembar saham
                 dalam REP, yang merupakan 99,97% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
                 dalam REP.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan REP, pada tanggal
                 Pendapat Dari Segi Hukum ini, REP belum menjalankan kegiatan operasional.

        d.       BJRK, di mana Perseroan memiliki 2.999.000 lembar saham dalam BJRK, yang
                 merupakan 99,97% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam BJRK.




                                                  99
Page 120
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 14


                 BJRK juga melakukan penyertaan saham pada GI, di mana BJRK memiliki 1.000
                 lembar saham dalam GI, yang merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah
                 ditempatkan dalam GI.

        e.       GI, di mana Perseroan memiliki 81.900.000 lembar saham dalam GI, yang merupakan
                 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam GI.

                 GI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                 1)        GTA, di mana GI memiliki 46.324 saham dalam GTA, yang merupakan 99,99%
                           dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam GTA.

                 2)        MCI, di mana GI memiliki 52.073 saham dalam MCI, yang merupakan 99,99%
                           dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam MCI.

                 3)        PT Royal Indo Mandiri (“RIM”), di mana GI memiliki 1 saham dalam RIM, yang
                           merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                           dalam RIM.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan RIM, pada
                           tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, RIM belum menjalankan kegiatan
                           operasional.

                 4)        MGA, di mana GI memiliki 3.729 saham dalam MGA, yang merupakan 99,97%
                           dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam MGA.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan MGA, pada
                           tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, MGA belum menjalankan kegiatan
                           operasional.

                 5)        REP, di mana GI memiliki 2 lembar saham dalam REP, yang merupakan
                           0,03% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam REP.

                 6)        PT Barito Investa Prima (“BIP”), di mana GI memiliki 10 lembar saham dalam
                           BIP, yang merupakan 0,05% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
                           dalam BIP.

                           Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BIP, pada
                           tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, BIP belum menjalankan kegiatan
                           operasional.

        f.       RIM, di mana Perseroan memiliki 761.652 saham dalam RIM, yang merupakan 99,99%
                 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam RIM.

        g.       Marigold Resources Pte. Ltd (“MG”), di mana Perseroan memiliki 1 saham dalam MG,
                 yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                 MG.

                 MG juga melakukan penyertaan saham pada CAP di mana MG memiliki 3.387.243.720
                 lembar saham dalam CAP, yang merupakan 3,92% dari seluruh saham yang telah
                 ditempatkan dalam CAP.

        h.       BIP, di mana Perseroan memiliki 20.390 saham dalam BIP, yang merupakan 99,95%
                 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BIP.




                                                  100
Page 121
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 15


        i.       BWL, di mana Perseroan memiliki 1.187.969 saham dalam BWL, yang merupakan
                 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BWL.

                 BWL juga melakukan penyertaan saham pada PT Barito Wahana Tenaga (“BWT”), di
                 mana BWL memiliki 1.598.896.487.445 saham dalam BWT, yang merupakan 69,39%
                 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BWT.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BWT, pada tanggal
                 Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWT belum menjalankan kegiatan operasional.

        j.       BREN, di mana Perseroan memiliki 86.514.146.666 saham dalam BREN, yang
                 merupakan 64,67% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                 BREN.

                 BREN juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                 i.        PT Barito Wind Energy (“BWE”), di mana BREN memiliki 9.999 saham dalam
                           BWE, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
                           dan disetor dalam BWE.

                 ii.       SEGHPL, di mana BREN memiliki 752.392 saham dalam SEGHPL, yang
                           merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                           dalam SEGHPL.

                           SEGHPL juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                           1)     Star Energy Geothermal Pte. Ltd (“SEGPL”), di mana SEGHPL
                                  memiliki 838.936 saham dalam SEGPL, yang merupakan 60% dari
                                  seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGPL.

                                  SEGPL juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:

                                  a)     PT Star Energy Geothermal Halmahera (“SEGH”), di mana
                                         SEGPL memiliki 95.000 saham dalam SEGH, yang
                                         merupakan 95% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
                                         dan disetor dalam SEGH.

                                  b)     Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd (“SEGWW”), di
                                         mana SEGPL memiliki 207.182.896 saham dalam SEGWW,
                                         yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah
                                         ditempatkan dan disetor dalam SEGWW.

                                  c)     SEGI, di mana SEGPL memiliki 108.900 saham dalam SEGI,
                                         yang merupakan 95% dari seluruh saham yang telah
                                         ditempatkan dan disetor dalam SEGI.

                                  d)     Star Energy Geothermal Holdings (Salak-Darajat) B.V.
                                         (“SEGHSD”), di mana SEGPL memiliki 5.100 saham dalam
                                         SEGHSD, yang merupakan 51% dari seluruh saham yang
                                         telah ditempatkan dan disetor dalam SEGHSD.

                                         i)      Star Energy Geothermal (Salak-Darajat) B.V.
                                                 (“SEGSD”), di mana SEGHSD memiliki 8.020 saham
                                                 dalam SEGSD, yang merupakan 80,20% dari seluruh




                                                 101
Page 122
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 16


                                              saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                              SEGSD.

                                              SEGSD juga melakukan penyertaan saham sebagai
                                              berikut:

                                              −      DGI, di mana SEGSD memiliki 56.960.582 saham
                                                     dalam DGI, yang merupakan 95% dari seluruh
                                                     saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                                     DGI.

                                              −      SEGSS, di mana SEGSD memiliki 57.000 saham
                                                     dalam SEGSS, yang merupakan 95% dari
                                                     seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                                                     disetor dalam SEGSS.

                                              −      Star Energy Geothermal Darajat II, Limited
                                                     (“SEGDIIL”), di mana SEGSD memiliki 120
                                                     saham dalam SEGDIIL, yang merupakan 100%
                                                     dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                                                     disetor dalam SEGDIIL.

                                              −      Star Energy Geothermal Salak Ltd (“SEGSL”), di
                                                     mana SEGSD memiliki 12.000 saham dalam
                                                     SEGSL, yang merupakan 100% dari seluruh
                                                     saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                                     SEGSL.

                                               SEGSL juga melakukan penyertaan saham sebagai
                                               berikut:

                                               −     Star Energy Geothermal Salak Pratama Ltd
                                                     (“SEGSPL”), di mana SEGSL memiliki 200
                                                     saham dalam SEGSPL, yang merupakan 100%
                                                     dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                                                     disetor dalam SEGSPL

                                              −      Star Energy Geothermal Darajat I, Limited
                                                     (“SEGDIL”), di mana SEGSD memiliki 100% dari
                                                     seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                                                     disetor dalam SEGDIL.

                           2)   Star Phoenix Geothermal JV B.V (“SPGBV”), di mana SEGHPL
                                memiliki 6.975 saham dalam SPGBV, yang merupakan 69,75% dari
                                seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SPGBV.

                                SPGBV juga melakukan penyertaan saham pada SEGHSD, dimana
                                SPGBV memiliki 4.900 saham dalam SEGHSD, yang merupakan 49%
                                dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                                SEGHSD.

                           3)   Star Energy Geothermal Philippines B.V. (“SEGP”), di mana SEGHPL
                                memiliki 1 saham dalam SEGP, yang merupakan 100% dari seluruh
                                saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGP.




                                               102
Page 123
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 17


                           4)   BWE, dimana SEGHPL memiliki 1 saham dalam BWE, yang
                                merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                                disetor dalam BWE.

        k.      PT Barito Mitra Investama (“BMI”), dimana Perseroan memiliki 24 saham dalam BMI,
                yang merupakan 96% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                BMI.

                 BMI juga melakukan penyertaan saham di TAIWI, dimana BMI memiliki 1 saham dalam
                 TAIWI, yang merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                 dalam TAIWI.

                 BMI juga melakukan penyertaan saham di BJRK, dimana BMI memiliki 1.000 saham
                 dalam BJRK, yang merupakan 0.03% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                 disetor dalam BJRK.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BMI, pada tanggal
                 Pendapat Dari Segi Hukum ini, BMI belum menjalankan kegiatan operasional.

        l.       PT Barito Wanabinar Indonesia (“BWI”), di mana Perseroan memiliki 2.475 saham
                 dalam BWI, yang merupakan 99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                 disetor dalam BWI.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BWI, pada tanggal
                 Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWI belum menjalankan kegiatan operasional.

                 BWI juga melakukan penyertaan saham pada BMI, dimana BWI memiliki 1 saham
                 dalam BMI, yang meupakan 4% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                 disetor dalam BMI.

        m.       SEGH, di mana Perseroan memiliki 5.000 saham dalam SEGH, yang merupakan 5%
                 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGH.

        n.       DGI, di mana Perseroan memiliki 2.997.925 saham dalam DGI, yang merupakan 5%
                 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam DGI.

        o.       SEGSS, di mana Perseroan memiliki 3.000 saham dalam SEGSS, yang merupakan
                 5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGSS.

        p.       SEGI, di mana Perseroan memiliki 5.732 saham dalam SEGI, yang merupakan 5%
                 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGI.

        Penyertaan saham secara langsung oleh Perseroan pada Perusahaan Anak telah dilakukan
        secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku.

        Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak tidak sedang menjadi obyek
        sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak
        kepada pihak ketiga, kecuali saham milik Perseroan di bawah ini yang sedang dibebankan
        sebagai jaminan:

        a.       Di CAP yang sedang digadaikan berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119 tanggal 21
                 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di
                 Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sehubungan
                 dengan gadai atas 500.000.000 saham (atau 2.000.000.000 saham setelah CAP



                                                103
Page 124
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 18


                 melakukan stock split sebagaimana disetujui para pemegang saham CAP berdasarkan
                 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 5
                 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., Notaris
                 Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Stock
                 Split”));

        b.       Di CAP yang sedang digadaikan berdsarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No.
                 08 tanggal 5 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
                 Jakarta antara Perseroan dan Bangkok Bank, sehubungan dengan gadai atas
                 1.200.000.000 saham (atau 4.800.000.000 saham setelah CAP melakukan Stock
                 Split);

        c.      Saham Perseroan di Fidusia Atas Saham No. 29 tanggal 12 Desember 2022 yang
                dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta antara Perseroan dan
                Bangkok Bank, sehubungan dengan gadai atas 2.800.000.000 saham Perseroan di
                CAP yang diberikan berdasarkan Facility Agreement up to US$ 655,000,000 tanggal
                11 Desember 2022 yang dibuat antara SEGHPL dan Bangkok Bank.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 8 November
        2023, harta kekayaan Perseroan yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
        pembayaran Perseroan kepada pihak ketiga tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan
        berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2023 sehingga tidak
        bersifat material bagi kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh
        Perseroan akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan
        usaha/operasional Perseroan secara material.

12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
        didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
        menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau
        dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak
        ketiga, kecuali harta kekayaan milik Perseroan sebagaimana disebutkan pada angka (11) di
        atas serta di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai jaminan:

        a.       Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 134 tanggal 19 Desember 2019
                 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan Kedua Perjanjian Gadai Atas
                 Rekening Dividen No. 47 tanggal 15 Desember 2021, yang keduanya dibuat di
                 hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta , antara Perseroan dan Bangkok
                 Bank Company Limited, sehubungan dengan rekening simpanan dan pembayaran
                 dividen yang dibuka dan dikelola dengan nama Perseroan pada Bank Rekening (PT
                 Bank Permata Tbk);

        b.       Akta Perjanjian Gadai atas Rekening Simpanan Jasa Hutang No. 07 tanggal 5 Agustus
                 2020, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Perjanjian Gadai Atas Rekening
                 Simpanan Jasa Hutang No. 48 tanggal 15 Desember 2021, yang keduanya dibuat di
                 hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Bangkok
                 Bank, sehubungan dengan rekening simpanan jasa hutang yang dibuka dan dikelola
                 dengan nama Perseroan di PT Bank Permata Tbk.

                Jaminan di atas diberikan oleh Perseroan berdasarkan Facility Agreement US$
                252,700,000 Term Loan.Standby Letter of Credit Facility tanggal 5 August 2020 yang
                dibuat antara Perseroan dengan Bangkok Bank Public Company Limited.




                                                 104
Page 125
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 19


        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 8 November
        2023, harta kekayaan Perseroan yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
        pembayaran Perseroan kepada pihak ketiga tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan
        berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2023 sehingga tidak
        bersifat material bagi kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh
        Perseroan akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan
        usaha/operasional Perseroan secara material.

13.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas hak atas kekayaan intelektual yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan
        usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan
        yang sah menurut hukum serta tidak sedang dijadikan jaminan hutang dan tidak sedang
        menjadi obyek sengketa atau perkara di lembaga peradilan maupun di luar lembaga peradilan,
        baik di Indonesia maupun di luar negeri.

14.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 8 November
        2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan
        yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
        mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai
        dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh asuransi tersebut masih berlaku.

15.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Perjanjian Kerja Bersama
        dan/atau Peraturan Perusahaan (sebagaimana relevan), (ii) kewajiban pelaporan Wajib Lapor
        Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara
        Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban
        Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vi) kewajiban
        pelaporan Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh pada
        Perusahaan (“WLKP”).

16.     Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

        Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 sebagaimana
        disebutkan di atas bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
        OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
        Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) karena merupakan pelunasan kewajiban
        Perseroan kepada pihak yang bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 9 November
        2023, rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 akan
        dilakukan berdasarkan prinsip yang wajar dan tanpa adanya benturan kepentingan apapun
        sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

17.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
        Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami
        gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam
        rangka penawaran umum berkelanjutan.

18.     Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi III Tahap II Tahun
        2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.




                                                105
Page 126
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 20


19.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku wali amanat dalam
        PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 ini, dan berdasarkan hasil pemeriksaan
        uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8 November 2023, Perseroan tidak
        akan mempunyai hubungan kredit dengan BTN dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah
        obligasi berdasarkan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 sesuai dengan
        ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum
        Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan dilunasinya jumlah pokok
        obligasi yang terutang berdasarkan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023.

20.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8
        November 2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak sedang terlibat
        dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
        persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
        arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
        instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
        perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
        industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
        permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak
        sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
        kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.

21.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8
        November 2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
        perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
        lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
        dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
        kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam
        penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
        peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan
        Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau
        tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
        kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.


II.     PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN

1.      Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak yang terakhir telah
        sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.

2.      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak sebagaimana
        diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan Tambahan Informasi adalah benar dan telah
        dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing
        Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali untuk Akta
        pengambilalihan DGI oleh Star Energy Geothermal (Salak-Darajat) B. V. dan Perseroan,
        berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 79 tanggal 27 September
        2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta, yang tidak
        dapat ditemukan.




                                               106
Page 127
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 21


        Berdasarkan Pasal 128 UUPT, pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari
        pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Ketiadaan
        atas akta pengambilalihan menimbulkan ketidakpastian apakah pengalihan telah dilakukan.

3.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Perusahaan
        Anak adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
        dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
        kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar masing-masing Perusahaan
        Anak.

4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah memperoleh
        izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
        kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali:

        a.       MCI sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas Surat Izin Usaha
                 Perdagangan Minuman Beralkohol (“SIUP-MB”) untuk MCI, berdasarkan Tanda
                 Terima Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu per
                 tanggal 28 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Serang, MCI sedang dalam proses
                 pengurusan untuk memperpanjang SIUP-MB. Lebih lanjut, MCI juga telah kembali
                 menyampaikan Surat Proses Permohonan Perpanjangan Surat Izin Usaha Minuman
                 Beralkohol No. 040/MCI/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 kepada dan untuk Bupati Serang
                 dapat menindaklanjuti permohonan perpanjangan SIUP-MB yang telah disampaikan
                 MCI sebelumnya. Lebih lanjut Perseroan juga telah menindaklanjuti permohonan
                 proses perpanjangan berdasarkan dokumen-dokumen sebagai berikut (i) surat
                 permohonan perpanjangan dari MCI kepada Bupati Serang tanggal 7 Juni 2021 dan
                 (ii) tanda terima permohonan perpanjangan dari masing-masing (i) Bupati Serang, (ii)
                 Dinas Koperasi Perindustrian dan Pembangunan, Kabupaten Serang; (iii) Dinas
                 Pemuda Olahraga dan Pariwista, Kabupaten Serang dan (iv) Dinas Penanaman Modal
                 Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Serang, seluruhnya tertanggal 7 Juni
                 2021; dan

        b.       GI sehubungan dengan belum diperolehnya (i) Persetujuan Teknis dan Surat
                 Kelayakan Operasional (SLO) sehubungan dengan perpanjangan Izin Pembuangan
                 Limbah Cair dan (ii) perpanjangan Izin Pemanfaatan Air Tanah Sumur Bor.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan keterangan MCI, peraturan Bupati Serang
        yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2021
        tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (“Perda Kabupaten Serang No. 3/2021”)
        belum terbit. Lebih lanjut dan sehubungan dengan proses penyusunan peraturan Bupati
        Serang tersebut, MCI telah diundang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pemerintah
        Provinsi Banten untuk menghadiri rapat kegiatan untuk membahas penyusunan peraturan
        Bupati Serang tersebut berdasarkan Surat No. 006/1282-Indag/2022 tanggal 20 Juni 2022,
        yang telah diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2022 dengan tema ‘Kebijakan Pengawasan
        Kegiatan Perdagangan dan Perizinan Sektor Perdagangan bagi Penjual Langsung Minuman
        Berkalkohol di Wilayah Provinsi Banten’. Peraturan Bupati Serang ini merupakan tindak
        lanjut/peraturan turunan dari Perda Kabupaten Serang No. 3/2021, yang antara lain mengatur
        sehubungan dengan kegiatan, antara lain (i) peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan
        (ii) pengawasan dan pengendalian peredaran dan pengendalian peredaran dan penjualan
        minumuan beralkohol.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Keterangan PT Unesh Cipta Mandiri
        No. 011/UCM-SP/XI/2023 tanggal 13 November 2023, PT Unesh Cipta Mandiri telah menerima
        berkas dan legalitas dalam rangka pengurusan Persetujuan Teknis GI. Lebih lanjut,



                                                 107
Page 128
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 22


        berdasarkan keterangan GI, Surat Kelayakan Operasional (SLO) akan diproses setelah
        Persetujuan Teknis tersebut diterima oleh GI.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas tangkapan layar dalam situs web OSS, GI
        telah mengajukan proses perpanjangan atas SIPA pada tanggal 10 Februari 2023 dan sampai
        dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, status permohonan SIPA GI
        adalah ‘menunggu verifikasi persyaratan’.

        Berdasarkan Pasal 506 juncto Pasal 508 - 523 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
        tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung
        jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan
        Hidup dan Kehutanan, Gubernur dan Bupati/Walikota apabila melakukan pelanggaran
        terhadap: (i) Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan; atau (ii) Persetujuan
        Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah,
        denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
        Perusahaan Anak, kecuali Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan operasional yang saat
        ini belum memiliki perjanjian dengan pihak ketiga, agar dapat melaksanakan kegiatan
        usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha
        Perusahaan Anak secara material, telah dibuat oleh Perusahaan Anak sesuai dengan
        ketentuan Anggaran Dasarnya dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-
        perjanjian tersebut sah dan mengikat Perusahaan Anak yang bersangkutan.

        Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, termasuk
        perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perusahaan Anak dan pihak
        ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh
        karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

        Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perusahaan Anak, termasuk namun tidak
        terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi
        rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dana
        dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 Perseroan serta tidak ada
        pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham
        publik Perseroan.

6.      Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
        harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang
        material yang digunakan oleh CAP, GTA, GI, MCI, BREN untuk menjalankan usahanya adalah
        sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan
        yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali sehubungan dengan:

        a.       sertifikat Hak Guna Bangunan (”HGB”) No. 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999
                 yang telah habis masa berlakunya pada 9 September 2019 yang sebelumnya dimiliki
                 oleh PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”) sebelum penggabungan antara CAP dengan
                 SMI.

                 Pada tanggal 5 Oktober 2022, CAP dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional
                 2 telah menandatangani Perjanjian Kerjasama No. PLD-LEA/22-107 tanggal 5 Oktober
                 2022 tentang Penggunaan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT
                 Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten Hasil Reklamasi Di Wilayah
                 Pelabuhan Banten Dengan Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) (“Perjanjian




                                                 108
Page 129
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 23


                 Penggunaan Tanah di atas HPL”), yang berlaku sampai dengan tanggal 31
                 Desember 2039.

                 Lebih lanjut, berdasarkan Surat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (“Pelindo”) No.
                 KS.02/20/12/1/PGPR/RH2/REG2-22 tanggal 20 Desember 2022 tentang Persetujuan
                 Pemberian Rekomendasi/Perpanjangan/Pembaharuan HGB kepada PT Chandra Asri
                 Petrochemical Tbk (“Surat Persetujuan Pelindo”), CAP telah memperoleh
                 rekomendasi dari Pelindo selaku pemilik tanah dengan Hak Pengelolaan (“HPL”)
                 berdasarkan Sertifikat No. 06/Mangunreja tanggal 9 September 1999 untuk melakukan
                 pembaharuan atas sertifikat HGB No. 47/Mangunreja yang berlokasi di atas tanah HPL
                 milik Pelindo tersebut. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Pelindo berdasarkan
                 Surat Persetujuan Pelindo tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami
                 atas keterangan CAP, CAP sedang dalam proses untuk melakukan pembaharuan atas
                 sertifikat HGB No. 47/Mangunreja tersebut, di mana berdasarkan Tanda Terima
                 Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 18 Agustus 2023, CAP telah
                 menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan dari proses perpanjangan atas
                 sertifikat HGB No. 47/Mangunreja kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

                 Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, CAP belum
                 menerima tanggapan atau pembaharuan status dari Kantor Pertanahan Kabupaten
                 Serang atas penyampaian dokumen-dokumen persyaratan dari perpanjangan atas
                 sertifikat HGB No. 47/Mangunreja.

                 Berdasarkan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak
                 Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah,
                 pemegang HGB diberikan sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak. Dalam
                 hal ini, meski Sertifikat HGB No. 47/Mangunreja belum diperpanjang, CAP dan PT
                 Pelabuhan Indonesia II (Persero) Regional 2 telah sepakat untuk memperpanjang
                 kerjasama penggunaan tanah HPL milik Pelabuhan Indonesia II (Persero) sampai
                 dengan tanggal 31 Desember 2039 berdasarkan Perjanjian Penggunaan Tanah di atas
                 HPL dimana CAP dapat menggunakan bangunan di atas HPL milik PT Pelabuhan
                 Indonesia II (Persero).

        b.       Belum diterbitkannya sertifikat merek “Barito Renewables" atas nama BREN.

                 BREN telah menyampaikan aplikasi pendaftaran atas merek "Barito Renewables"
                 untuk kelas 35 berdasarkan No. Registrasi/Permohonan Merek JID2023035312 dan
                 telah diterima seluruhnya secara e-filing oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
                 Intelelektual Kemenkumham pada tanggal 4 Mei 2023 sebagaimana tercantum dalam
                 situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham (https://pdki-
                 indonesia.dgip.go.id/detail/aaacf021af7b3d8e69c5190f8da9a33e4920fb942d836ae91
                 60887b4a7bf1daf%3Fnomor=IPT2023071783?type=trademark&keyword=barito+ren
                 ewables ) (“Situs PDKI”).

                 Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
                 Geografis sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
                 Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan
                 menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022
                 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU Merek") juncto Situs PDKI, merek
                 terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
                 tanggal penerimaan yakni tanggal 4 Mei 2023. Pada tanggal Pendapat Dari Segi
                 Hukum ini dikeluarkan, sertifikat merek terkait belum diterbitkan.




                                                109
Page 130
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 24


        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Perusahaan
        Anak tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas utang
        Perusahaan Anak atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
        sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

        a.       harta kekayaan milik GI di bawah ini sedang dibebankan sebagai jaminan untuk
                 kepentingan PT Bank OCBC NISP Tbk:
                 i.        Bidang tanah dengan sertifkat HGB, No. 453/Slipi, dengan Hak Tanggungan;
                 ii.       Tagihan sebesar Rp 25.000.000.000 dengan fidusia; dan
                 iii.      Rekening GI dengan gadai.

                 Jaminan di atas diberikan oleh GI berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman No. 4 tanggal
                 2 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, Notaris di Jakarta
                 sebagaimana      diubah     dengan     Perubahan     Perjanjian     Pinjaman     No.
                 202/CBL/PPP/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan GI tanggal 8
                 November 2023, harta kekayaan GI yang saat ini merupakan objek jaminan atas
                 kewajiban pembayaran oleh GI kepada pihak ketiga bersifat tidak material bagi
                 kelangsungan usaha GI dan apabila jaminan yang diberikan oleh GI akan dieksekusi,
                 maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional GI secara
                 material.

        b.       Harta kekayaan milik CAP di bawah ini sedang dibebankan sebagai jaminan:

                 i.        2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 481/Gunung Sugih
                           dan No. 486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
                           sebagaimana ternyata dalam APHT No. 31/2018 tanggal 19 Februari 2018,
                           yang dibuat di hadapan DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon
                           dan SHT No. 373/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor
                           Pertanahan Kota Cilegon. Jaminan tersebut diberikan oleh CAP sehubungan
                           dengan transaksi PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018;

                 ii.       Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-
                           Mesin No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri,
                           S.H., Notaris di Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia
                           (“PBI”)   dan     BTN      dengan    Sertifikat  Jaminan     Fidusia     No.
                           W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018 yang
                           dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta.
                           Sehubungan dengan penggabungan CAP dan PBI, CAP telah mengajukan
                           surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia atas
                           obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan
                           Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di
                           mana nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi CAP. Jaminan
                           tersebut diberikan oleh CAP sehubungan dengan transaksi PUB Obligasi
                           Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017 dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap
                           II Tahun 2018; dan

                 iii.      782.773 saham CAP di CDI, yang sedang dibebankan dengan jaminan gadai
                           kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham
                           No. 14 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                           M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah
                           dengan Perubahan Akta Gadai Saham No. 39/ILS-JKT/GD/IX/2023 tanggal 6



                                                   110
Page 131
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 25


                           September 2023. Jaminan tersebut diberikan oleh CAP sehubungan dengan
                           Akta Perjanjian Pinjaman No. 57 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat di
                           hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                           Selatan juncto Syarat dan Ketentuan Standar sehubungan dengan Fasilitas
                           Perbankan PT Bank OCBC NISP Tbk tanggal 17 Februari 2023, antara PT
                           Bank OCBC NISP Tbk dan CDI.

7.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan GI, GTA, MCI, dan SEGI
        tanggal 8 November 2023 dan keterangan CAP, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
        seluruh harta kekayaan milik Perusahaan Anak yang dianggap material telah diasuransikan
        dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
        menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
        ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.

8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak yang memiliki tenaga kerja
        telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain:
        (i) Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan (sebagaimana relevan), (ii)
        kewajiban pelaporan WLTK, (iii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS
        Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional,
        (v) RPTKA, (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama (“LKS”) Bipartit, dan (vii) kewajiban
        pelaporan WLKP, sebagaimana telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas dan Tambahan
        Informasi masing-masing Perusahaan Anak.

9.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan masing-masing
        Perusahaan Anak tanggal 8 November 2023 dan 9 November 2023, pada tanggal Pendapat
        Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
        sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
        perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun
        di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
        termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
        berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
        penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
        mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi
        yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
        kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan
        III Tahap II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.

        Sebagai informasi, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, CAP
        sedang menghadapi perkara-perkara perpajakan terkait pengajuan keberatan oleh CAP atas
        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
        Penanaman Modal Asing Satu. Perkara-perkara ini telah memperoleh putusan Direktorat
        Jenderal Pajak serta putusan banding Pengadilan Pajak dan CAP telah mengajukan memori
        peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tanggal
        dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Mahkamah Agung belum menerbitkan putusan
        apapun sehubungan dengan peninjauan kembali terkait.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan CAP tanggal 9 November
        2023, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi secara berarti dan material
        kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha CAP.

10.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan masing-masing anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 8 November 2023 dan Surat
        Pernyataan CAP tanggal 9 November 2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
        masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak (dan sepanjang
        pengetahuan terbaik CAP, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris CAP), 1.



                                                   111
Page 132
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 26


        tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan
        usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
        Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
        yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c)
        perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak
        pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang
        dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023
        dan rencana penggunaan dananya, atau 2. tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
        Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau
        tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
        kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana
        PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya,
        kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya surat pernyataan: (a) Agus Salim Pangestu
        selaku Komisaris Utama BREN dan Komisaris DGI (b) Todung Mulya Lubis selaku Komisaris
        Independen BREN, (c) David Kosasih selaku anggota Dewan Komisaris BJRK, (d) Antoni Indra
        Ng selaku Direktur BJRK, (e) Agus Sandy Widyanto selaku Direktur Strategi dan Perencanaan
        SEGSS.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum
        ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
        Tahun 2023 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan
        kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
        fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya, (iii) dokumen-dokumen yang
        diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi
        yang sama dengan rancangan tersebut.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
        Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
        dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Perusahaan Anak: (i)
        mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
        mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah
        memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-
        undangan maupun kebijakan yang terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Perusahaan Anak




                                                 112
Page 133
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 27


        secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
        lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Tambahan Informasi, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 17 November 2023.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
        Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
        dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
        hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
        usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.

10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan/atau Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.



                                                ***




                                                113
Page 134
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 28


Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Perusahaan Anak dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner


No. STTD         : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023
No. HKHPM        : 201423




                                              114
Page 135
Kantor
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
Jakarta 11410
Telepon : (021) 5306711
Faksimili : (021) 5306680
Website : www.barito-pacific.com
Email       : corpsec@barito.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.87 MB
Published28 Nov 2023
Pages135
Characters646,303
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result