Back to announcement
20231128_BRPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31543067_lamp1.pdf
Listing Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 135
Page 1
JADWAL
Efektif : 31 Januari 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 28 November 2023
Masa Penawaran Umum : 22-23 November 2023 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 28 November 2023
Tanggal Penjatahan : 24 November 2023 Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) : 29 November 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BARITO PACIFIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT BARITO PACIFIC TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi dan Aktivitas Perusahaan Holding
Kantor
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
Jakarta 11410
Telepon : (021) 5306711
Faksimili : (021) 5306680
Website : www.barito-pacific.com
Email : corpsec@barito.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 28 Februari 2024 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 28 November 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 28 November 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR, DENGAN KETENTUAN BAHWA
HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG
TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PERSEROAN
WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER
SEBELUM TANGGAL PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA+ (Single A Plus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS INDUSTRI PETROKIMIA DAN EKSPLORASI, PENGEMBANGAN, SERTA PRODUKSI SUMBER ENERGI PANAS BUMI TUNDUK PADA RISIKO DAN
KETIDAKPASTIAN GEOLOGIS YANG MASING-MASING DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT Sucor Sekuritas
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada OJK dengan No. 082/BP/BOD/XI/2022 tanggal 3 November 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Pada tanggal 31 Januari 2023, OJK telah mengeluarkan pernyataan efektif melalui surat No. S-33/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi dengan total target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah), pada Tahap I Perseroan telah menerbitkan Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan dicatatkan pada Bursa Efek berdasarkan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh Bursa Efek sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-09899/BEI.PP1/11-2022 tanggal 18 November 2022, perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III di atas, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 pada Bursa Efek. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan Bursa Efek, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prosepektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap pihak Afiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab V tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Serta Pihak Lain. PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................. iii
RINGKASAN ........................................................................................................................ xiii
I. PENAWARAN UMUM ................................................................................................. 1
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ....................................... 2
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI ..................................................... 2
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............ 14
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ....................................................................... 18
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................................................................. 21
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................... 21
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ... 22
C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................... 22
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ...................................................................... 23
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN ................................................................................. 23
F. SUMBER DAYA MANUSIA ..................................................................................... 23
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
DENGAN PERUSAHAAN ANAK .............................................................................. 27
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN
PERSEROAN .......................................................................................................... 28
I. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................ 29
J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI .............................................................. 30
K. PERJANJIAN OPERASIONAL DENGAN PIHAK KETIGA ............................................ 41
L. PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA .................................................. 50
M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN ............................................ 60
N. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN,
PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK ............................................................................................. 60
O. ASURANSI ............................................................................................................. 61
P. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................... 61
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR) ........... 67
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ................................................................................... 70
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................. 71
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................... 73
i
Page 4
VIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ........................................................................... 80
IX. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI ................................................................................................. 83
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................... 85
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yakni:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) suami atau istri;
(ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
(v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu:
(i) orang tua dan anak;
(ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
(iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
Agen Pembayaran : berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan dalam
bentuk notariil, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan/atau
pembayaran hak-hak/manfaat lain atas obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang
dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Akuntan Publik : berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte As ia
Pasifik dan Jaringan Deloitte) yang melaksanakan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi.
Bank Kustodian : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUPPSK
Bunga Obligasi : berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
iii
Page 6
Dampak Negatif : berarti, perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa yang
yang Material melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap keadaan
keuangan, operasional dan hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara
konsolidasian yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal.
Emisi : berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : berarti suatu tindakan dari pemerintah, sanksi ekonomi, pemogokan kerja, atau lock-
out (baik ditanggung maupun tidak ditanggung oleh asuransi), kerusuhan, kebakaran,
bom, huru hara, tindakan atau pernyataan perang, peningkatan konflik permusuhan
(baik dinyatakannya perang atau tidak) atau tindakan terorisme (baik yang telah diakui
pertanggungjawabannya atau tidak), deklarasi kondisi negara dalam keadaan darurat
atau malapetaka atau krisis yang menyangkut negara Republik Indonesia, atau
bencana alam seperti banjir, gempa bumi, erupsi gunung berapi, pandemik, epidemis,
wabah penyakit infeksi yang terjadi di luar kemampuan, kekuasaan dan/atau kendali
para pihak, yang secara langsung dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya
kewajiban-kewajiban dari para pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut Kalender Gregorius, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia dan suatu hari yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Hari Kerja biasa.
Informasi : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014.
Jumlah Terutang : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian -perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
Kemenkumham : berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
iv
Page 7
Kesanggupan : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini
Penuh berdasarkan mana Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri akan
(Full Commitment) menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib
membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa Penawaran
Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
(KTUR) atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan
KSEI.
Konsultan Hukum : berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi.
KSEI : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan
kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pem bayaran dan mengadministrasikan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kusto dian
Manajer : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang akan melakukan
Penjatahan penjatahan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran
Umum berdasrkan Peraturan No. IX.A.7, yang dalam Emisi ini adalah PT BCA
Sekuritas.
Masyarakat : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau
badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-badan hukum asing
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama lainnya).
MESDM : berarti singkatan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
v
Page 8
Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan seri obligasi, yang diterbitkan
dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam
2 (dua) seri yaitu:
Seri A : Sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
dalam jumlah pokok sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dan akan
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia serta didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Keuangan atau pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
OJK Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUPPSK. Sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
Pemegang : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
Obligasi disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh
KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), berkedudukan di Jakarta Selatan,
atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai
penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk UUPM.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
ketentuan dalam perjanjian penjaminan emisi obligasi masing -masing tahap.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi, yang dilakukan secara bertahap, yang
Berkelanjutan dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi
kepada Masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan
UUPM, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
Rupiah).
Pengakuan Utang : berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, yang dimuat dalam
Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023
No. 3 tanggal 8 November 2023, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
vi
Page 9
Penjamin Emisi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Obligasi Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap penerbitan Obligasi sesuai dengan bagian Penjaminan, yang dalam hal ini
adalah PT BCA Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Pelaksana Emisi Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas dan PT Sucor
Obligasi Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan : berarti Peraturan Nomor: IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
No. IX.A.1 Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran, sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan OJK
Nomor: 58/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang Penyampai an Pernyataan
Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
Peraturan : berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua
No. IX.A.2 Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan : berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
No.IX.A.7 Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II
Pembayaran Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 1 tanggal 8 November 2023, yang dibuat
di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
di kemudian hari.
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi
Pendaftaran Efek di KSEI No. SP-112/OBL/KSEI/2023 tanggal 8 November 2023.
Bersifat Utang
di KSEI
Perjanjian : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II
Penjaminan Emisi Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 8 November 2023, yang dibuat
Obligasi di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II
Perwaliamanatan Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 8 November 2023, yang dibuat
di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Pernyataan : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito
Penawaran Umum Pacific Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 3 November 2022, yang
Berkelanjutan dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan .
Pernyataan : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19) UUPM
Pendaftaran juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1, dan dengan memperhatikan POJK
No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
persyaratan OJK.
vii
Page 10
Pernyataan : berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Pendaftaran Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
Menjadi Efektif a. pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap, atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
OJK; atau
b. Dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan,
penghitungan waktu efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal
diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud dan telah
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK.
Sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek berhak menawarkan dan menjual
Saham yang ditawarkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Barito Pacific Tbk.,
berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Perusahaan Anak : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
atau Entitas Anak keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM
Persetujuan : berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek sebagaimana termaktub dalam
Prinsip Surat No. 09899/BEI.PP1/11-2022 tanggal 18 November 2022, perihal Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa Efek
atas permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan
Direksi Bursa Efek.
Pinjaman Bangkok : berarti Facility Agreement for a USD252,700,000 Term Loan/Standby Letter of Credit
Bank Facility tanggal 5 Agustus 2020 yang dibuat antara Perseroan sebagai Debitur dan
Bangkok Bank Public Company Limited sebagai Kreditur, sebagaimana terakhir diubah
dengan Surat Amendemen Kedua tanggal 18 Agustus 2023.
Pinjaman BNI : berarti Akta Perjanjian Kredit Nomor: 117 tanggal 21 September 2021, yang dibuat
di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang dibuat
antara Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
sebagai Kreditur, sebagaimana terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan
Perjanjian Kredit Term Loan Maksimum USD 125,000,000 No. (1) 117 tanggal 30 Mei
2023.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 52/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 52/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK. No. 56/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
viii
Page 11
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 23/2017 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 427/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
POJK No. 3/2021 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22 Februari
2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-maing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PPN : berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang -Undang Republik
Indonesia Nomor 29 tahun 2009 berikut seluruh perubahan dan peraturan
pelaksanaannya.
Proyek Jawa 9 & : berarti, proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga uap Jawa 9 dan 10 dengan
10 kapasitas 2 x 1.000MW (dua kali seribu Mega Watt) yang dilaksanakan oleh PT Indo
Raya Tenaga, suatu perusahaan patungan yang sebagian sahamnya dimiliki secara
tidak langsung oleh Perseroan melalui Perusahaan Anaknya.
Prospektus : berarti Prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2023.
ix
Page 12
Rekening : berarti rekening atas nama Perseroan yang digunakan untuk menampung cadangan
Cadangan pembayaran Bunga Obligasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Pembayaran Perwaliamanatan.
Hutang (Deb t
Service Reserve
Account) atau
DSRA
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
Pemegang Obligasi.
Rp : berarti Rupiah, yang merupakan mata uang resmi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
RUPO : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Seri Obligasi : Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi., dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Seri A pada tanggal
jatuh tempo.
b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol
persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
tanggal jatuh tempo.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
Obligasi diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
Obligasi Seri B.
Tahun Buku : berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 kepada KSEI yang merupakan
tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada
Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
Tanggal : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi
Pelunasan Pokok jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
Obligasi dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
x
Page 13
Tanggal : berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh
Pembayaran tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Bunga Obligasi Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Penjatahan
USD : berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara Amerika
Serikat.
UUPM atau : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana terakhir
Undang-Undang diubah dengan UUPPSK berikut peraturan perubahannya dan peraturan-peraturan
Pasar Modal pelaksanaannya dan segala perubahan atau pembaharuan -pembaharuan yang dibuat
dikemudian hari.
UUPT : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UUPPSK : berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UU Panas Bumi : berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014 tentang Panas
Baru Bumi, berikut perubahan dan peraturan pelaksanaannya.
Utang : Berarti jumlah agregat dari seluruh utang Perseroan dan Perusahaan Anak, tapi tidak
Konsolidasian termasuk (a) utang antar perusahaan, (b) pinjaman unsubordinated dari pemegang
saham kepada Perseroan dan (c) fasilitas modal kerja.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
Barito Pacific PT Barito Pacific Tbk
BIP PT Barito Investa Prima
BMI PT Barito Mitra Investama (dahulu PT Barito Mitra Hasasa)
BJRK PT Binajaya Rodakarya
BREN PT Barito Renewables Energy Tbk
BWE PT Barito Wind Energy
BWI PT Barito Wanabinar Indonesia
BWL PT Barito Wahana Lestari
BWT PT Barito Wahana Tenaga
CAP PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
CAP-2 PT Chandra Asri Perkasa
CATCO Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.)
DGI PT Darajat Geothermal Indonesia
GE Green Era Energy Pte. Ltd.
GI PT Griya Idola
GTA PT Griya Tirta Asri
Marigold Marigold Resources Pte. Ltd.
MCI PT Mambruk Cikoneng Indonesia
MGA PT Meranti Griya Asri
PGE PT Pertamina Geothermal Energy
PLN PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
REP PT Rimba Equator Permai
RIM PT Royal Indo Mandiri
RPU PT Redeco Petrolin Utama
SCG Siam Cement Public Company Limited
SCG Chemicals SCG Chemicals Company Limited
SEGDI Star Energy Geothermal Darajat I, Limited
SEGDII Star Energy Geothermal Darajat II, Limited
SEGI PT Star Energy Geothermal Indonesia
SEGHPL atau Star Energy Star Energy Group Holdings Pte. Ltd.
SEGSS PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau
SMI PT Styrindo Mono Indonesia
TAIWI PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di b awah ini merupakan b agian yang tidak terpisahkan dan harus dib aca dalam kaitannya dengan
keterangan yang leb ih rinci dan laporan keuangan serta catatan -catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tamb ahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
b agi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H.,
Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979, dan telah didaftarkan pada buku register pada Pengadilan Negeri
Jakarta tanggal 3 Agustus 1979 di bawah No. 364, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 84, Tambahan No. 624 tanggal 19 Oktober 1979. Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 29 Agustus 2007, dibuat
di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Barito
Pacific Tbk, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. W7 -09808HT.01.04-TH2007, tanggal
6 September 2007, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 87, Tambahan No. 10722
tanggal 30 Oktober 2007.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I
Tahun 2023, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku
saat ini adalah sebagaimana termuat dalam:
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0040605.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022, (ii) diberitahukan ke Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0250699
tanggal 15 Juni 2022, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah
No. AHU-0112038.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 (“Akta No. 06/2022”).
Berdasarkan Akta No. 06/2022, pemegang saham Perseroan setuju untu k:
a. mengubah Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
untuk disesuaikan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020; dan
b. mengubah anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan khususnya
di bidang Pasar Modal, dengan mengubah Pasal 4 ayat (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), (11), (12), (13), (14),
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (2.d), Pasal 9 dan Pasal 17 anggaran dasar Perseroan.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam
bidang industri, energi terbarukan, properti, perdagangan, pertambangan, kehutanan, perkebunan, transportasi
dan aktivitas perusahaan holding.
Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi
terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada Perusahaan
Anak dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak.
Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada
di Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62 -63 Jakarta.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat,
Banjarmasin Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan; dan (ii) 3 pabrik m ilik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123,
Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara,
Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terinteg rasi yang
berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik
polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup
dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan
dioperasikan oleh CAP, yang terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui
saluran pipa; iii) 3 (tiga) lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi m ilik Star Energy group yaitu (a) Site Star
Energy Wayang Windu yang terletak di Perkebunan Kertamanah, Margamukti, Kec. Pangalengan, Kabupaten
Bandung, Jawa Barat 40378; (b) Site Star Energy Salak yang berlokasi di Jl. Jayanegara, Kabandungan,
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan (c) Site Star Energy Darajat yang terletak di Karyamekar,
Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu, terdapat 2 (dua) gedung milik Perusahaan Anak yaitu
GI yang bernama Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410 dan
Wisma Barito Pacific II yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410.
xiii
Page 16
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Susunan pemegang saham yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
yang diungkapkan dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh PT Raya
Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 279.000.000.000 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu 66.736.062.073 6.673.606.207.300 71,19
Masyarakat (di bawah 5%) 27.011.155.971 2.701.115.597.100 28,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.747.218.044 9.374.721.804.400 100,00
Saham dalam Portepel 185.252.781.956 18.525.278.195.600
KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih
dari 50% (lima puluh persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen
Perusahaan Anak berikut ini:
Total Pendapatan
Status
Status Perusahaan Anak
Perusahaan Jenis Persentase Tahun Kepemilikan
No. Operasiona Terhadap Total
Anak Usaha Kepemilikan Penyertaan Saham oleh
l Pendapatan
Perseroan
Konsolidasian
Kepemilikan Secara Langsung
1 PT Chandra Asri Petrokimia 34,63 2007 Beroperasi Dimiliki secara 78,55%
Petrochemical langsung 34,63%
Tbk dan entitas dan 3,92% tidak
anak langsung melalui
Marigold Resources
Pte. Ltd.
2 Marigold Inv estasi 100,00 2005 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Resources Pte. beroperasi langsung 100%,
Ltd
3 PT Tunggal Kehutanan 99,99 1990 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Agathis Indah dan beroperasi langsung 99,99%,
Wood Industries perdaganga dan tidak langsung
n melalui PT Barito
Mitra Inv estama
0,01%
4 PT Rimba Kehutanan 99,97 1992 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Equator Permai beroperasi langsung 99,97%
dan tidak langsung
melalui PT Griy a
Idola 0,03%
5 PT Binajay a Lem 99,97 1990 Beroperasi Dimiliki secara 0,02%
Rodakary a (Perekat) langsung 99,97%,
Glue dan tidak langsung
melalui PT Barito
Mitra Inv estama
0,03%
6 PT Griy a Idola Real Estate 99,99 1993 Beroperasi Dimiliki secara 0,33%
dan entitas anak langsung 99,99%
dan tidak langsung
melalui PT Binajay a
Roda kary a 0,01%
7 PT Roy al Indo Perkebunan 99,9998687 2010 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Mandiri beroperasi langsung
99,9998687% dan
tidak langsung
melalui PT Griy a
Idola 0,0001313%
8 PT Barito Inv esta Pengangkut 99,92 2017 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Prima an beroperasi langsung 99,92%
dan tidak langsung
melalui PT Griy a
Idola 0,08%
9 PT Barito Kelistrikan 99,99 2008 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Wahana Lestari beroperasi langsung 99,99%
dan entitas anak dan tidak langsung
melalui PT Tunggal
Agathis Indah Wood
Industries 0,01%
xiv
Page 17
Total Pendapatan
Status
Status Perusahaan Anak
Perusahaan Jenis Persentase Tahun Kepemilikan
No. Operasiona Terhadap Total
Anak Usaha Kepemilikan Penyertaan Saham oleh
l Pendapatan
Perseroan
Konsolidasian
10 PT Barito Perusahaan 64,67 2018 Beroperasi Dimiliki secara 21,08%
Renewables Holding langsung 64,67%
Energy Tbk dan
entitas anak
12 PT Barito Mitra Perusahaan 96,00 2019 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Inv estama holding beroperasi langsung 96% dan
tidak langsung
melalui PT Barito
Wanabinar
Indonesia 4%
13 PT Barito Perdaganga 99,00 2019 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Wanabinar n besar beroperasi langsung 99%
Indonesia
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN MELALUI PENAWARAN
UMUM
Jum lah yang
Nilai Efek
Tingkat Masih
Nam a Efek Dicatatkan Jatuh Tempo
Bunga Terhutang
(jutaan Rupiah)
(jutaan USD)
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I
9,30% 479.000 19 Desember 2022 Lunas
Tahun 2019 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I
9,50% 271.000 19 Desember 2024 17,5
Tahun 2019 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II
8,60% 227.480 1 April 2023 Lunas
Tahun 2020 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II
9,10% 136.000 1 April 2025 8,8
Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
9,25% 56.000 8 Desember 2023 3,6
Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
10,25% 163.000 8 Desember 2025 10,5
Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I
8,80% 561.100 8 Juni 2024 36,1
Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I
9,50% 188.900 8 Juli 2026 12,2
Tahun 2021 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II
8,50% 185.600 1 April 2025 11,9
Tahun 2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II
9,50% 440.900 1 April 2027 28,4
Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II
10,50% 123.500 1 April 2029 7,9
Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I
8,25% 52.520 8 Februari 2026 3,4
Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I
9,25% 821.865 8 Februari 2028 52,9
Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I
10,50% 125.615 8 Februari 2030 8,1
Tahun 2023 Seri C
Jum lah Obligasi yang m asih terhutang 3.126.000 201,3
* asumsi kurs 1USD adalah Rp15.526
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah Obligasi Perseroan yang masih terhutang (diluar biaya perolehan
pinjaman yang belum diamortisasi) adalah sebesar USD 201,3 juta atau Rp 3.126.000 juta.
Pada tanggal 15 Desember 2022 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019 Seri A dan pada
tanggal 29 Maret 2023 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri A telah dilunasi.
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA)
BULAN KE DEPAN
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
(Dalam USD)
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah
Obigasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun
8 Desember 2023 3.606.853
2020 Seri B
Pinjaman BNI 25 Januari 2024 12.500.000
Total 16.106.853
* asumsi kurs 1USD adalah Rp15.526
xv
Page 18
Kewajiban-kewajiban keuangan di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak terkait,
dengan rincian: (i) sebesar Rp271.000.000.000 untuk pembayaran penuh atas sisa saldo utang Obligasi
Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019 Seri B; (ii) sebesar Rp136.000.000.000 untuk pembayaran
penuh atas sisa saldo utang Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri B; (iii) sebesar
Rp86.319.462.244 untuk pembayaran sebagian atas sisa saldo utang Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap
III Tahun 2020 Seri C; (iv) sebesar Rp185.600.000.000 untuk pembayaran penuh atas sisa saldo utang Obligasi
Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022 Seri A; (v) sebesar USD9.557.942 atau sekitar
Rp152.927.073.506,- untuk pembayaran sebagian utang berdasarkan Pinjaman BNI; dan (vi) sebesar
USD10.000.000 atau setara dengan sekitar Rp160.000.000.000,- untuk pembayaran sebagian utang berdasarkan
Pinjaman Bangkok Bank.
Penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023
Target dana : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).
Penawaran Umum
Berkelanjutan yang
akan dihimpun
Jumlah Pokok : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Obligasi
Jangka Waktu, : Seri A : Sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
Tingkat Bunga dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen)
Jatuh Tempo per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Obligasi.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Satuan Pemesanan : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya
Peringkat Obligasi : idA+ (Single A Plus) dari Pefindo
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana : Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau
(Sinking Fund) peringkat di bawah itu, maka Perseroan wajib membuka Reken ing DSRA dan
mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga
Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya
sertifikat hasil pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan obligasi yang
menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan menjadi idA tersebut wajib
disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali
Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan Pasal
3.4 butir 3 Perjanjian Perwaliamanatan. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini
tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di atas idA, dan karenanya
xvi
Page 19
dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun
ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencad angkan sinking fund
tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke
waktu.
Hak Senioritas Atas : Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
Utang kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, atau
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi yang mewakili kepentingannya sendiri dan Pemegang
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Septem ber 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun -tahun yang berakhir 31 Desember
2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia
Pasifik dan Jaringan Deloitte) yang ditandatangani ol eh Anna Karina Wijaya pada tanggal 29 Maret 2023 yang
menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain me ngenai laporan keuangan konsolidasian dan
tujuan laporan keuangan konsolidasian untuk disertakan dalam dokumen Penawaran Umum Obligasi.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan USD)
30 September*) 31 Desember
KETERANGAN
2023 2022 2021**)
Jumlah Aset 9.473,4 9.248,3 9.241,6
Jumlah Liabilitas 5.684,8 5.526,4 4.969,7
Jumlah Ekuitas 3.788,6 3.721,9 4.271,9
*) tidak di audit
**) disajikan kembali
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan USD)
30 September*) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021**)
Pendapatan 2.112,4 2.377,1 2.961,5 3.155,7
Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung 1.690,8 2.045,6 2.515,9 2.370,8
Laba Kotor 421,6 331,6 445,7 784,9
Laba Bersih Periode / Tahun Berjalan 96,8 39,1 32,2 296,0
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode / Tahun
Berjalan 119,7 203,0 177,6 338,0
*) tidak di audit
**) disajikan kembali
Rasio-rasio Keuangan
30 September*) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021**)
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) (11,14) 2,75 (6,15) 35,19
Beban Pokok Pendapatan (%) (17,34) 22,09 6,12 35,41
Laba Kotor (%) 27,16 (48,02) (43,22) 34,53
Laba Sebelum Pajak (%) 66,52 (70,19) (67,71) 91,56
Laba Bersih Periode / Tahun Berjalan (%) 147,28 (85,60) (89,12) 99,57
Jumlah Aset (%) 2,43 1,29 0,07 20,18
Jumlah Liabilitas (%) 2,87 (1,08) 11,20 5,13
Jumlah Ekuitas (%) 1,79 4,06 (12,87) 44,21
Rasio Usaha
Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%) 19,96 13,95 15,05 24,87
xvii
Page 20
30 September*) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021**)
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (x) 4,46 4,41 3,70 3,15
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 2,04 0,42 0,35 3,20
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 5,11 0,88 0,87 6,93
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x) 1,50 1,11 1,48 1,16
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x) 0,60 0,53 0,60 0,54
Debt Service Coverage (x) 1,76 ***) 1,12 ***) 1,33 2,18
Interest Service Coverage (x) 2,53 ***) 1,83 ***) 1,77 3,63
*) tidak di audit
**) disajikan kembali
***) perhitungan Debt Service Charge Ratio pada 30 September 2023 dan 2022, masing-masing dihitung untuk periode 12 (dua belas) bulan pada
tanggal tersebut
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BARITO PACIFIC TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditaw arkan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa w arkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas
nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
koma lima nol persen) per tahun, berjangka w aktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun, berjangka w aktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triw ulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 28 Februari 2024 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
28 November 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 28 November 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PT BARITO PACIFIC TBK
Kegiatan Usaha Utam a:
Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi dan Aktivitas
Perusahaan Holding
KANTOR
Wisma Barito Pacific Tow er B Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
Jakarta 11410
Telepon : (021) 5306711
Faksimili : (021) 5306680
Website : w ww.barito-pacific.com
Email : corpsec@barito.co.id
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas
Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idA+ (Single A Plus)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS INDUSTRI PETROKIMIA DAN
EKSPLORASI, PENGEMBANGAN, SERTA PRODUKSI SUMBER ENERGI PANAS BUMI TUNDUK PADA
RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN GEOLOGIS YANG MASING-MASING DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK
MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKA N
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
1
Page 22
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
1. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obli gasi Berkelanjutan III Barito
Pacific;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
tahun ke-2 (kedua) sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito
Pacific sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 9 November 2023;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi dan Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Obligasi ini terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 28 Februari 2024 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 28 November 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 28 November 2028 untuk Obligasi
Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (b ullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal
Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 28 Februari 2024 28 Februari 2024
2 28 Mei 2024 28 Mei 2024
3 28 Agustus 2024 28 Agustus 2024
4 28 November 2024 28 November 2024
5 28 Februari 2025 28 Februari 2025
6 28 Mei 2025 28 Mei 2025
7 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025
8 28 November 2025 28 November 2025
9 28 Februari 2026 28 Februari 2026
10 28 Mei 2026 28 Mei 2026
11 28 Agustus 2026 28 Agustus 2026
12 28 November 2026 28 November 2026
13 28 Februari 2027
2
Page 23
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
14 28 Mei 2027
15 28 Agustus 2027
16 28 November 2027
17 28 Februari 2028
18 28 Mei 2028
19 28 Agustus 2028
20 28 November 2028
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dengan perhitungan 1 tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 bulan adalah 30 Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Pembayaran Hak - hak / manfaat Lain atas Obligasi berupa Dana
Pembayaran hak-hak lain / manfaat lain atas Obligasi berupa dana (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI
berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan
yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang
Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
3
Page 24
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan dana untuk pembayaran bunga atau DSRA
Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di bawah itu, maka
Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6
(enam) bulan Bunga Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil
pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan obligasi yang menunjukk an terjadinya penurunan hasil
pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali
Amanat sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil
pemeringkatan Obligasi menjadi di atas idA, dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA dimaksud dapat
dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund
tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
a. Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal -hal sebagai berikut:
i. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya P erseroan
atau memiliki akibat Dampak Negatif yang Material terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan,
kecuali (i) penggabungan, peleburan atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan
dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap
perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus;
ii. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan, kecuali untuk transaksi
pembelian kembali saham Perseroan (sebagaimana relevan) yang dilakukan sesuai deng an ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada
Rapat Umum Pemegang Saham sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
iii. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
a) pinjaman atau jaminan Perseroan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
b) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk
program kesejahteraan pegawai Perseroan serta pembinaan usaha kecil dan koperasi sesuai
dengan program pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan perusahaan tersebut
tidak melebihi jumlah yang setara dengan USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
c) pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan atau jaminan kebendaan lain termasuk
undertaking (pernyataan kesediaan) untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau entitas selain
Perusahaan Anak sehubungan dengan Proyek Jawa 9 & 10;
d) pinjaman antar Perusahaan Anak;
e) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
dengan kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length); atau
f) pinjaman atau jaminan perusahaan atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking (pernyataan
kesediaan) yang diberikan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau entitas selain
Perusahaan Anak dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak
langsung, yang akan digunakan sebagai dukungan dalam bentuk undertaking dari pemegang saham
atau sehubungan dengan investasi atau belanja modal Perusahaan Anak dan/atau entitas selain
Perusahaan Anak tersebut;
iv. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
a) pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
b) pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan aktiva
non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan
usaha Perseroan;
c) pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi atau
lebih), baik dalam rangka restrukturisasi internal maupun tujuan lain, sepanjang pengalihan tersebut
tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s
length);
d) Pengalihan aktiva tetap Perseroan yang tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material;
v. Mengadakan perubahan bidang usaha selain sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar
Perseroan, kecuali perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
4
Page 25
undangan yang berlaku dan/atau yang disetujui oleh para pemegang saham Emiten pada Rapat Umum
Pemegang Saham sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
vi . Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewaji ban pembayaran utang (PKPU) oleh
Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
vii . Memperoleh pinjaman baru dari bank atau lembaga keuangan lain, kecuali:
(i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan usaha sehari-
hari,
(ii) pinjaman yang diperoleh untuk membayar sebagian atau seluruh pinjaman yang telah ada; atau
(iii) pinjaman dimana dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut digunakan untuk Proyek Jawa 9 & 10,
dan/atau
(i v) perolehan pinjaman (termasuk namun tidak terbatas, apabila Perseroan akan melakukan penerbitan
surat utang baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing dengan atau tanpa jaminan
kebendaan) yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.3.13 Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
iii. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam 10 (sepul uh) Hari
Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
i. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwalimanatan;
ii. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good
funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke
rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut;
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin ii di atas, maka Perseroan
harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun diatas bunga Obligasi atas kelalaian
tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sej ak Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terhutang tersebut
dibayar sepenuhnya;
iv. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
v. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan
semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan,
dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya
untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
vi . Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
keuangan Perseroan dan hasil operasinya yang diterapkan secara konsisten;
vii . Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan
yang memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan
pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
viii . Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya:
a. perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
menimbulkan Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya dan
b. menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar,
perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian
auditor, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk
menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak
tersedia di website Perseroan;
5
Page 26
ix. Menyerahkan kepada Wali Amanat, sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di website
Perseroan:
a.) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak -pihak yang
disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan perm ohonan Wali
Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen -dokumen
tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut dite rima oleh Perseroan;
b.) laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan yang telah disampaikan ke
OJK dan Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
x. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara as uransi-
asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan
oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
xi . Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin -izin dan dalam hal Wali Amanat
berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material,
memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secaratertulis terlebih
dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan
dilakukan;
xii . Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
xiii . Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun
buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK sebagai berikut: memelihara
perbandingan antara total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga setelah dikurangi kas dan setara
kas, deposito, dan marketable securities (yang merupakan bagian dari aset keuangan lainnya), terhadap
total ekuitas konsolidasian tidak lebih dari 1:1 (satu banding satu). Khusus untuk penghitungan rasio
di atas, total Utang Konsolidasian tidak termasuk utang, jaminan dan/atau pemberian pinjaman yang
berkaitan dengan Proyek Jawa 9 & 10, dengan ketentuan jumlah pinjaman tersebut tidak melebihi jumlah
yang setara dengan USD252.700.000 (dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus ribu Dolar Amerika
Serikat);
xi v. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas atau aturan atau lembaga yang ada yang dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
xv. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk
melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
xvi . Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
xvii . Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/ atau pengaturan lainnya
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan;
xviii. Mempertahankan pengendalian oleh Perseroan dan/atau perusahaan yang dikendalikan Perseroan dan
Tuan Prajogo Pangestu (secara bersama-sama) baik langsung maupun tidak langsung, pada CAP.
Untuk kepentingan pasal ini, yang dimaksud dengan pengendalian adalah kondisi dimana Perseroan
dan/atau perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan Tuan Prajogo Pangestu (secara bersama-
sama) baik langsung maupun tidak langsung: (i) memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam perusahaan; atau (ii) memiliki
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
pengelolaan (dalam hal ini, antara lain, mengangkat atau memberhentikan seluruh atau mayoritas
anggota direksi atau dewan komisaris), kebijakan suatu perusahaan (baik kebijakan operasional atau
finansial) dan/atau mengatur keputusan terkait dengan manajemen dan kebijakan suatu perusahaan;
atau (iii) ditetapkan sebagai pemegang saham pengendali dalam suatu perusahaan terbuka dimana
statusnya sebagai pengendali tersebut telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan
POJK No. 3/2021;
xi x. Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di bawah itu,
maka Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya
sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
diterbitkannya sertifikat hasil pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan obligasi yang
menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk nam un
tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban
mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di atas idA, dan
karenanya dana yang berdasa di Rekening DSRA dimaksud dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun
ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada
POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
6
Page 27
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi; atau
b. Apabila CAP dan/atau Star Energy dinyatakan lalai oleh salah satu kreditornya, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sehubungan dengan suatu perjanji an utang CAP dan/atau Star
Energy, dengan ketentuan bahwa: (i) jumlah utang yang dinyatakan lalai tersebut melebihi
USD10,000,000.00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat); (ii) hal tersebut berakibat jumlah yang terutang
oleh CAP dan/atau Star Energy sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); (iii) menimbulkan Dampak Negatif yang Material atas kemampuan pembayaran
Perseroan; dan (iv) melanggar kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan untuk sejumlah
nilai melebihi USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari total kewajiban Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu krediturnya (cross default), baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sepanjang hal tersebut berakibat (i) jumlah yang
terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); (ii) menimbulkan Dampak Negatif yang Material atas kemampuan pembayaran
Perseroan; dan (iii) melanggar kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan Dampak Negatif
yang Material; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambilalih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
huruf a di atas); atau
h. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. angka 1 huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20
(dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
atau
b. angka 1 huruf b, c, d, e dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 60 (enam puluh) Hari Kalender
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat;
c. angka 1 huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaa n tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat.
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam
RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
7
Page 28
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang di tentukan dalam keputusan
RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran
dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan PKPU atau pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini
Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang -undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, atau nilai Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perund ang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belu m dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan ole h KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan seca ra tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d diatas wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
8
Page 29
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notar is untuk
membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g diatas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
9
Page 30
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi ya ng masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka waji b diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan men gikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat da lam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
10
Page 31
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notari il oleh notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan -keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tan ggal lain yang diputuskan RUPO
(jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
tertulis pada Konfirmas i Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yangdimiliki oleh P emegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
11
Page 32
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal ters ebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter -Afiliasi, kecuali
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disa mpaikan
oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8, dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk ma sing-masing
jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan
wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat,
serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan 8 di atas wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling
sedikit melalui:
(a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa as ing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
(b) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
12
Page 33
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo
atas Obligasi, sesuai dengan surat No. RC-1006/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 2 November 2023 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan III PT Barito Pacific Tbk, yang telah dikonfirmasi kembali
berdasarkan Surat No. RTG-153/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 3 November 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Barito Pacific yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA+ (Single A Plus)
Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 1 November 2023 sampai dengan 1 November 2024.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Tel.: (021) 633-6789;
Website : www.btn.co.id
Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab VII Informasi Tambahan ini.
13
Page 34
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap
II Tahun 2023 (“Obligasi”) setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak terkait dengan rincian sebagai berikut:
1). Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019 Seri B:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga : Rp271.000.000.000
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan dengan : Rp271.000.000.000
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi
Tingkat Kupon : 9,50% per tahun
Jatuh Tempo : 19 Desember 2024
Penggunaan Dana Obligasi : Pembayaran sebagian utang berdasarkan Facility
Agreement related to USD175,000,000 and up to
USD25,000,000 Greenshoe Facility tanggal 15
November 2018 sebagaimana diubah dengan
Amendment Agreement tanggal 26 Juli 2019 yang
dibuat antara Perseroan, (selaku Debitur), PT Griya
Idola dan Marigold Resources Pte. Ltd (selaku
penjamin), Barclays Bank PLC dan DBS Bank LTD
(selaku arranger), Financial Institution, dan PT Bank
DBS Indonesia (selaku agen fasilitas dan agen
jaminan) dan Barclays Bank PLC dan DBS Bank Ltd
dan PT Bank DBS Indonesia
Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran : Rp 0
2). Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri B:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga : Rp136.000.000.000
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan dengan : Rp136.000.000.000
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi
Tingkat Kupon : 9,10% per tahun
Jatuh Tempo : 1 April 2025
Penggunaan Dana Obligasi : Pembayaran sebagian utang berdasarkan Facility
Agreement USD 200,000,000 Single Currency Term
Facility tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat
antara Perseroan dengan Bangkok Bank Public
Company Limited
Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran : Rp 0
3). Pembayaran sebagian Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020 Seri C:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga : Rp163.000.000.000
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan
14
Page 35
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan dengan : Rp86.319.462.244
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi
Tingkat Kupon : 10,25% per tahun
Jatuh Tempo : 8 Desember 2025
Penggunaan Dana Obligasi : Pembayaran sebagian utang berdasarkan Facility
Agreement USD 200,000,000 Single Currency Term
Facility tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat
antara Perseroan dengan Bangkok Bank Public
Company Limited.
Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran : Rp76.680.537.756
4). Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022 Seri A:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga : Rp185.600.000.000
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan dengan : Rp185.600.000.000
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi
Tingkat Kupon : 8,50% per tahun
Jatuh Tempo : 1 April 2025
Penggunaan Dana Obligasi : (i) Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Barito
Pacific Tahap I Tahun 2019 Seri A sebesar
Rp479.000.000.000, (ii) Pembayaran sebagian utang
Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.
117 tanggal 21 September 2021 sebesar
USD7.500.000, dan (iii) Pembayaran sebagian
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun
2020 Seri A sebesar Rp153.929.050.000.
Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran : Rp0
5). Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan
Akta Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita
Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta (berikut setiap perubahannya) dengan jumlah pokok maksimum
sebesar USD125.000.000:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang Hingga : USD103.350.667 atau setara dengan sekitar
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan*) Rp 1.653.610.672.000
Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan dengan : Pembayaran penuh angsuran kredit sebesar
menggunakan dana hasil Penawaran Umum USD9.557.942 atau setara dengan sekitar
Obligasi *) Rp152.927.073.506
Tingkat Suku Bunga SOFR (Secured overnight financing rate) 3 bulan +
persentase tertentu per tahun.
Jatuh Tempo : 25 Januari 2025.
Penggunaan Pinjaman : (i) take over atau pembayaran kembali dipercepat
atas seluruh fasilitas pinjaman dengan Bangkok Bank
dengan outstanding per Desember 2020 sebesar
USD 150.000.000 yang akan jatuh tempo pada tahun
15
Page 36
2023, dan (ii) pelunasan Obligasi PUB I Tahap III
Tahun 2020 Seri A senilai Rp 167.000.000.000 yang
jatuh tempo pada bulan Desember 2021
Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran : USD75.850.667
*)
asumsi kurs 1USD adalah Rp16.000
6). Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada Bangkok Bank Public Company Limited berdasarkan
Facility Agreement for a USD252,700,000 Term Loan/Standby Letter of Credit Facility tanggal 5
Agustus 2020 (berikut setiap perubahannya):
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang Hingga : USD183.848.690 atau setara dengan sekitar
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan*) Rp2.941.579.040.000
Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan dengan : Pembayaran penuh angsuran kredit sebesar
menggunakan dana hasil Penawaran Umum USD10.000.000 atau setara dengan sekitar
Obligasi *) Rp160.000.000.000.
Tingkat Suku Bunga : SOFR (Secured overnight financing rate) 3 bulan +
persentase tertentu per tahun.
Jatuh Tempo : 2 September 2025
Penggunaan Pinjaman : Pendanaan kontribusi ekuitas kepada PT Indo Raya
Tenaga sebagai entitas anak melalui bentuk
pinjaman pemegang saham.
Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran : USD173.848.690
*)
asumsi kurs 1USD adalah Rp16.000
Rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi sebagaimana disebutkan di atas bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena merupakan pelunasan kewajiban
Perseroan kepada pihak yang bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum atas Obligasi tidak mencukupi untuk membiayai keperluan di atas, maka
kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila masih terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan maka sisa dana hasil
Obligasi tersebut akan ditempatkan sementara pada instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan
Direksi Bursa Efek No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Obligasi ini kepada OJK, wali amanat dengan tembusan
kepada OJK, serta Bursa Efek dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil
Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Obligasi sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil Obligasi ini,
maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapatkan persetujuan dari RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan
0,81536% (nol koma delapan satu lima tiga enam persen) dari nilai Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,32170%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee):
0,06894%; dan biaya jasa penjualan (selling fee): 0,06894%.
16
Page 37
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,20882%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum: 0,19772%;
dan Notaris: 0,01110%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,08658%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,01443% dan
Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,07215%.
4. Biaya Lain-lain 0,06038%, termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di Bursa Efek,
biaya pencatatan di KSEI, serta biaya percetakan, iklan, audit penjatahan dan lain -lain).
17
Page 38
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
1. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 30 September 2022 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember
2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia
Pasifik dan Jaringan Deloitte) yang ditandatangani oleh Anna Karina Wijaya pada tanggal 29 Maret 2023 yang
menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan
tujuan laporan keuangan konsolidasian untuk disertakan dalam dokumen Penawaran Umum Obligasi.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan USD)
30 September*) 31 Desember
KETERANGAN
2023 2022 2021**)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.199,1 1.638,1 1.875,4
Deposito Berjangka - - 442,0
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 181,5 179,7 198,6
Aset keuangan lainnya - lancar 607,1 342,8 279,2
Piutang usaha – bersih -
Pihak berelasi 11,1 12,5 13,2
Pihak ketiga 283,3 218,4 256,5
Piutang lain-lain -
Pihak berelasi 1,8 3,8 1,7
Pihak ketiga 68,5 31,2 10,3
Piutang sewa pembiayaan - lancar 8,7 8,1 7,3
Persediaan – bersih 327,3 331,1 382,1
Pajak dibayar dimuka 84,8 74,8 73,4
Uang muka 25,0 25,1 12,0
Biaya dibayar dimuka 18,1 12,0 12,2
Aset lancar lainnya 1,5 0,8 0,6
Jumlah Aset Lancar 2.817,7 2.878,1 3.564,4
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 216,4 216,4 202,5
Pihak ketiga 56,9 56,6 73,4
Piutang sewa pembiayaan – setelah dikurangi bagian lancar 365,7 372,4 380,4
Aset pajak tangguhan – bersih 0,8 0,1 0,2
Beban yang ditangguhkan – bersih 13,5 17,6 15,4
Uang muka Investasi 8,3 6,2 6,3
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama 563,9 367,4 237,7
Aset keuangan lainnya – tidak lancar 509,3 543,0 11,2
Uang muka pembelian aset tetap 19,7 5,7 6,8
Aset keuangan derivatif 67,8 65,9 13,9
Suku cadang dan perlengkapan 19,7 19,2 21,1
Properti investasi - bersih 21,3 21,9 32,2
Aset hak-guna – bersih 14,3 16,8 21,1
Aset tetap – bersih 2.981,9 2.850,1 2.710,2
Aset sewa operasi 337,4 354,5 355,5
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 10,0 10,6 10,0
Tagihan restitusi pajak 6,1 6,0 6,6
Aset tidak berwujud - bersih 1.442,9 1.439,6 1.572,6
Jumlah Aset Tidak Lancar 6.655,7 6.370,1 5.677,1
JUMLAH ASET 9.473,4 9.248,3 9.241,6
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 161,7 450,3 782,3
Utang lain-lain kepada pihak ketiga 80,2 6,3 35,2
Uang muka yang diterima 27,5 23,4 19,3
Utang pajak 52,1 35,0 32,4
Biaya yang masih harus dibayar 107,6 63,5 62,9
Utang bank jangka pendek 0,6 0,6 0,7
18
Page 39
(dalam jutaan USD)
30 September*) 31 Desember
KETERANGAN
2023 2022 2021**)
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Liabilitas sewa 1,2 3,4 2,9
Utang lembaga keuangan non-bank - 0,0 0,0
Utang bank jangka panjang 67,9 62,2 61,7
Utang obligasi dan wesel bayar 132,4 134,0 135,4
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 631,3 778,6 1.132,9
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan – bersih 840,5 873,2 880,4
Liabilitas kontrak 21,6 24,1 2,9
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 5,2 6,9 10,9
Utang lembaga keuangan non-bank - 0,0 0,0
Utang bank jangka panjang 1.890,2 1.698,8 897,2
Utang obligasi dan wesel bayar 2.210,7 2.064,6 1.988,3
Liabilitas keuangan derivatif 19,3 28,1 3,6
Liabilitas imbalan kerja 63,3 49,2 50,7
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2,8 2,8 2,8
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 5.053,5 4.747,7 3.836,8
JUMLAH LIABILITAS 5.684,8 5.526,4 4.969,7
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham 981,4 981,4 981,4
Tambahan modal disetor 99,8 99,8 104,9
Komponen ekuitas lainnya 169,0 181,5 422,8
Penghasilan komprehensif lain 39,7 26,0 (64,5)
Saldo laba – sejak kuasi reorganisasi pada tanggal 30 Juni
2011 - - -
Ditentukan penggunaannya 4,0 4,0 2,9
Tidak ditentukan penggunaannya 319,5 293,7 313,0
Jumlah 1.613,3 1.586,4 1.760,5
Dikurangi biaya perolehan saham treasuri (6,4) (6,4) (10,6)
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas
Induk 1.606,9 1.580,0 1.749,9
Kepentingan non pengendali 2.181,7 2.141,9 2.522,0
JUMLAH EKUITAS 3.788,6 3.721,9 4.271,9
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 9.473,4 9.248,3 9.241,6
*) Tidak di audit
**) disajikan kembali
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan USD)
30 September*) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021**)
PENDAPATAN 2.112,4 2.377,1 2.961,5 3.155,7
BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BEBAN
LANGSUNG (1.690,8) (2.045,6) (2.515,9) (2.370,8)
LABA KOTOR 421,6 331,6 445,7 784,9
Beban penjualan (54,4) (48,1) (62,3) (53,5)
Beban umum dan administrasi (99,7) (83,3) (114,3) (107,9)
Beban keuangan (223,9) (145,7) (203,0) (182,9)
Kerugian kurs mata uang asing - bersih (0,6) 10,1 19,2 2,0
Bagian laba (rugi) entitas asosiasi dan ventura
bersama - bersih 56,0 28,8 39,5 20,4
Keuntungan atas instrumen keuangan derivatif (1,4) 4,2 5,5 3,9
Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih 103,6 23,2 25,1 14,5
LABA SEBELUM PAJAK 201,1 120,8 155,4 481,3
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (104,4) (81,7) (123,2) (185,3)
LABA BERSIH PERIODE / TAHUN BERJALAN 96,8 39,1 32,2 296,0
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan
pasti, setelah pajak (2,6) 3,4 0,8 3,5
Pos-pos yang akan diklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan 4,7 (14,0) (6,7) (6,6)
19
Page 40
(dalam jutaan USD)
30 September*) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021**)
Cadangan lindung nilai arus kas 5,4 47,4 55,8 4,3
Bagian penghasilan komprehensif lain entitas
asosiasi dan ventura bersama – bersih 16,9 126,3 94,7 40,8
Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih atas
aset keuangan yang diukur pada FVTOCI (1,6) 0,8 0,8 -
Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan 22,9 163,8 145,4 42,0
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE / TAHUN BERJALAN 119,7 203,0 177,6 338,0
LABA BERSIH PERIODE / TAHUN BERJALAN
YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 35,8 11,3 1,8 109,1
Kepentingan nonpengendali 60,9 27,8 30,5 186,9
LABA BERSIH PERIODE / TAHUN BERJALAN 96,8 39,1 32,2 296,0
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE / TAHUN BERJALAN YANG DI
ATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 49,5 113,4 92,2 136,4
Kepentingan nonpengendali 70,2 89,5 85,4 201,6
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE / TAHUN BERJALAN 119,7 203,0 177,6 338,0
LABA (RUGI) PER SAHAM
(dalam Dolar Amerika Serikat penuh) 0,00038 0,00012 0,00002 0,00117
*) Tidak di audit
**) disajikan kembali
Rasio-rasio Keuangan
30 September*) 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021**)
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) (11,14) 2,75 (6,15) 35,19
Beban Pokok Pendapatan (%) (17,34) 22,09 6,12 35,41
Laba Kotor (%) 27,16 (48,02) (43,22) 34,53
Laba Sebelum Pajak (%) 66,52 (70,19) (67,71) 91,56
Laba Bersih Tahun Berjalan (%) 147,28 (85,60) (89,12) 99,57
Jumlah Aset (%) 2,43 1,29 0,07 20,18
Jumlah Liabilitas (%) 2,87 (1,08) 11,20 5,13
Jumlah Ekuitas (%) 1,79 4,06 (12,87) 44,21
Rasio Usaha
Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%) 19,96 13,95 15,05 24,87
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (x) 4,46 4,41 3,70 3,15
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 2,04 0,42 0,35 3,20
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 5,11 0,88 0,87 6,93
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x) 1,50 1,11 1,48 1,16
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x) 0,60 0,53 0,60 0,54
Debt Service Coverage (x) 1,76 ***) 1,12 ***) 1,33 2,18
Interest Service Coverage (x) 2,53 ***) 1,83 ***) 1,77 3,63
*) Tidak di audit
**) disajikan kembali
***) perhitungan Debt Service Charge Ratio pada 30 September 2023 dan 2022, masing-masing dihitung untuk periode 12 (dua
belas) bulan pada tanggal tersebut
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG.
20
Page 41
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H.,
Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979, dan telah didaftarkan pada buku register pada Pengadilan Negeri
Jakarta tanggal 3 Agustus 1979 di bawah No. 364, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 84, Tambahan No. 624 tanggal 19 Oktober 1979. Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 29 Agustus 2007, dibuat
di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Barito
Pacific Tbk, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. W7 -09808HT.01.04-TH2007, tanggal
6 September 2007, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 87, Tambahan No. 10722
tanggal 30 Oktober 2007.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I
Tahun 2023, , Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Perseroan yang
berlaku saat ini adalah sebagaimana termuat dalam:
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0040605.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022, (ii) diberitahukan ke Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No . AHU-AH.01.03-0250699
tanggal 15 Juni 2022, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU -
0112038.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 (“Akta No. 06/2022”).
Berdasarkan Akta No. 06/2022, pemegang saham Perseroan setuju untuk:
a. mengubah Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
untuk disesuaikan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020; dan
b. mengubah anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan khususnya
di bidang Pasar Modal, dengan mengubah Pasal 4 ayat (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), (11), (12), (13), (14),
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (2.d), Pasal 9 dan Pasal 17 anggaran dasar Perseroan.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam
bidang industri, energi terbarukan, properti, perdagangan, pertambangan, kehutanan, perkebunan, transportasi
dan aktivitas perusahaan holding.
Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi
terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada Perusahaan
Anak dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak.
Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada
di Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62 -63 Jakarta.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat,
Banjarmasin Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan; dan (ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123,
Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara,
Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang
berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik
polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup
dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan
dioperasikan oleh CAP, yang terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui
saluran pipa; iii) 3 (tiga) lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi milik Star Energy group yaitu (a) Site Star
Energy Wayang Windu yang terletak di Perkebunan Kertamanah, Margamukti, Kec. Pangalengan, Kabupaten
Bandung, Jawa Barat 40378; (b) Site Star Energy Salak yang berlokasi di Jl. Jayanegara, Kabandungan,
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan (c) Site Star Energy Darajat yang terletak di Karyamekar,
Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu, terdapat 2 (dua) gedung milik Perusahaan Anak yaitu
GI yang bernama Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410 dan
Wisma Barito Pacific II yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410.
21
Page 42
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Susunan pemegang saham yang berlaku pada tanggal Informasi Tam bahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
yang diungkapkan dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh PT Raya
Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 279.000.000.000 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu 66.736.062.073 6.673.606.207.300 71,19
Masyarakat (di bawah 5%) 27.011.155.971 2.701.115.597.100 28,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.747.218.044 9.374.721.804.400 100,00
Saham dalam Portepel 185.252.781.956 18.525.278.195.600
C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut adalah struktur organisasi Perseroan per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
22
Page 43
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Tidak terdapat perubahan struktur pengurusan dan pengawasan Perseroan setelah Perseroan melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi kualifikasi Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
dan/atau Perusahaan Publik sesuai dengan POJK No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
Sifat Hubungan Kekeluargaan di antara Pengurus, Pengawas, dan Pemegang Saham Perseroan:
Sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan
hanya di antara Prajogo Pangestu yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham
pengendali Perseroan dengan Agus Salim Pangestu yang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan.
Sementara itu, untuk keseluruhan anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain, tidak ada hubungan kekeluargaan
satu sama lain, ataupun hubungan kekeluargaan dengan pemegang saham Perseroan.
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tidak terdapat perubahan tata kelola perusahaan Perseroan setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
F. SUMBER DAYA MANUSIA
Per tanggal 30 September 2023, terdapat karyawan Perusahaan Anak tergabung dalam serikat pekerja. Serikat
pekerja bekerja sama dengan masing-masing perusahaan melakukan komunikasi melalui fórum Lembaga Kerja
Sama Bipartit. Pada umumnya pertemuan tersebut membahas ketentuan dan kesepakatan pokok terkai t hak,
kewajiban, negosiasi perjanjian kerja bersama setiap dua tahun sekali dan pengajuan usulan maupun pendapat
kepada manajemen perusahaan. Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung
baik dan belum pernah terdapat gugatan, pem ogokan dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama
tiga tahun terakhir.
Per tanggal 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 3.315 karyawan termasuk Direksi.
Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung baik dan belum pernah terdapat
gugatan, pemogokan dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama tiga tahun terakhir.
Karyawan Perseroan menerima paket kompensasi, yang mencakup gaji pokok yang memenuhi peraturan upah
gaji minimum yang berlaku, tunjangan tetap (tunjangan tempat tinggal dan utilitas) dan tunjangan lain (tunjangan
transportasi dan uang makan), dan bonus tahunan yang didistribusikan kepada karyawan yang memenuhi syarat
berdasarkan faktor-faktor termasuk kinerja perorangan dan perusahaan. Perseroan juga memberikan semua
karyawan tetap Perseroan program dana pensiun beriuran yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Manulife Indonesia dan program asuransi jiwa.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah 3.315 orang, dengan
komposisi sebagai berikut:
Perseroan
Komposisi karyawan Perseroan menurut status
30 September 31 Desember
Status Karyaw an
2023 2022 2021
Pekerja Tetap 40 36 33
Pekerja Kontrak 93 98 109
Jum lah 133 133 142
23
Page 44
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Sarjana (S1/S2/S3) 39 36 35
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 8 8 8
SMU dan sederajat 77 81 89
SD dan SMP 9 9 10
Jum lah 133 134 142
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang manajemen
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Direktur 4 4 5
Manajemen senior 1 1 1
Manajer 12 13 12
Pelaksana 116 116 124
Jum lah 133 134 142
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
≥ 50 tahun 52 49 48
40-49 tahun 38 42 50
30-39 tahun 25 27 28
≤ 29 tahun 18 16 16
Jum lah 133 134 142
Komposisi karyawan Perseroan menurut aktivitas utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Aktivitas Perusahaan Holding 133 134 142
Jum lah 133 134 142
Komposisi karyawan Perseroan menurut lokasi kerja
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jakarta 55 52 47
Banjarmasin 78 82 95
Jum lah 133 134 142
CAP
Komposisi karyawan CAP menurut status
30 September 31 Desember
Status Karyaw an
2023 2022 2021
Pekerja Tetap 1.922 1.926 1.936
Pekerja Kontrak 77 90 66
RPU - - 82
Jum lah 1.999 2.016 2.084
Komposisi karyawan CAP menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Sarjana (S1/S2/S3) 949 938 893
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 388 397 394
SMU dan sederajat 643 662 692
SD dan SMP 19 19 23
RPU - - 82
Jum lah 1.999 2.016 2.084
24
Page 45
Komposisi karyawan CAP menurut jenjang manajemen
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Direktur 16 15 15
Manajemen senior 3 3 2
Manajer 214 202 195
Pelaksana 1.766 1.796 1.790
RPU - - 82
Jum lah 1.999 2.016 2.084
Komposisi karyawan CAP menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
≥ 50 tahun 474 466 413
40-49 tahun 493 521 584
30-39 tahun 502 515 478
≤ 29 tahun 530 514 527
RPU - - 82
Jum lah 1.999 2.016 2.084
Komposisi karyawan CAP menurut aktivitas utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Produksi 1.411 1.420 1.435
Support dan lain-lain 588 596 567
RPU - - 82
Jum lah 1.999 2.016 2.084
Komposisi karyawan CAP menurut lokasi kerja
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jakarta 271 255 252
Cilegon 1.475 1.499 1.481
Bojonegara 253 266 269
RPU - - 82
Jum lah 1.999 2.016 2.084
BREN
Komposisi karyawan BREN menurut status
30 September 31 Desember
Status Karyaw an
2023 2022 2021
Pekerja Tetap 617 621 628
Pekerja Kontrak 21 17 17
Jum lah 638 638 645
Komposisi karyawan BREN menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Sarjana (S1/S2/S3) 477 491 496
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 105 85 83
SMU dan sederajat 56 62 66
Jum lah 638 638 645
Komposisi karyawan BREN menurut jenjang manajemen
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Direktur 4 4 5
Manajemen senior 3 2 3
Manajer 44 47 42
Pelaksana 587 585 595
Jum lah 638 638 645
25
Page 46
Komposisi karyawan BREN menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
≥ 50 tahun 178 165 165
40-49 tahun 236 247 248
30-39 tahun 158 179 187
≤ 29 tahun 66 47 45
Jum lah 638 638 645
Komposisi karyawan BREN menurut aktivitas utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pembangkit listrik tenaga panas bumi 638 638 645
Jum lah 638 638 645
Komposisi karyawan BREN menurut lokasi kerja
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jakarta 294 307 312
Pengalengan 96 94 97
Gunung Salak 139 135 5
Darajat 109 102 231
Jum lah 638 638 645
Perusahaan Anak Lainnya
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut status
30 September 31 Desember
Status Karyaw an
2023 2022 2021
Pekerja Tetap 534 458 171
Pekerja Kontrak 315 242 84
Jum lah 849 700 255
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Sarjana (S1/S2/S3) 316 287 47
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 60 63 28
SMU dan sederajat 411 321 159
SD dan SMP 62 29 21
Jum lah 849 700 255
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang manajemen
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Direktur 18 17 5
Manajemen senior 17 14 3
Manajer 82 70 21
Pelaksana 732 599 226
Jum lah 849 700 255
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
≥ 50 tahun 138 122 65
40-49 tahun 253 196 82
30-39 tahun 265 203 69
≤ 29 tahun 193 179 39
Jum lah 849 700 255
Berkaitan dengan industri dan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, jumlah karyawan yang dimiliki
Perseroan dan Perusahaan Anak dengan keahlian khusus per tanggal 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
a. 10 orang geologist;
b. 5 orang geophysicist;
c. 6 orang geochemist;
d. 6 orang earth science;
e. 10 orang reservoir engineer;
f. 3 orang growth;
26
Page 47
g. 9 orang drilling; dan
h. 2 orang well testing.
Tenaga Kerja Asing
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II
Tahun 2023, Perseroan tidak melakukan penambahan atas tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Kesejahteraan karyawan
Karyawan Perseroan menerima penghasilan yang mel iputi gaji pokok yang telah memenuhi kewajiban upah
minimum provinsi/regional, tunjangan tetap (tunjangan perumahan) dan tunjangan tidak tetap (tunjangan
transportasi dan tunjangan makan) setiap bulannya serta pemberian bonus tahunan dengan mempertimbangkan
kondisi dan kinerja Perseroan yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Februari. Selain itu,
karyawan juga berhak atas cuti tahunan, fasilitas kendaraan jemputan, fasilitas kantin, bantuan kesehatan, program
BPJS, bantuan rekreasi, bantuan duka cita, dan subsidi kendaraan operasional.
Pelatihan dan Pengembangan
Perseroan mempunyai bagian yang khusus (Technical Training Section) menangani pelatihan untuk program-
program yang bersifat teknis dengan instruktur yang sudah berpengalaman dari internal Perseroan. Selain itu,
Perseroan juga telah melaksanakan beberapa inisiatif utama untuk memastikan bahwa karyawan yang ada
di semua tingkatan organisasi memiliki keterampilan dan pengalaman kerja yang tepat serta nilai -nilai dan perilaku
yang sesuai. Ini termasuk pemberian berbagai program -program pembelajaran dan pengembangan teknis,
fungsional, keamanan, kepemimpinan dan manajerial se cara kontinu dan dengan mengadopsi prinsip
pembelajaran 70:20:10 untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran baik di dalam maupun luar pekerjaan.
Koperasi Karyawan
Koperasi Karyawan Barito Pacific Group atau disingkat Kopkar BPG, yang berkedudukan di Jak arta, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah disahkan oleh Departemtn Koperasi dengan Surat No. 75/BLP/VI/90
tanggal 18 Juni 1990. Selanjutnya berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar tanggal 31 Oktober 1994,
dilakukan perubahan nama menjadi Koperasi Karyawan Barito Pacific Group dengan nama disingkat KOPKAR
BPG. Akta perubahan anggaran dasar tersebut telah disahkan dengan Keputusan Menteri Koperasi dan
Pembinaan Pengusahaan Kecil Republik Indonesia No: 041/PH/Y/II/1995 tanggal 27 Februari 1995 dan telah
didaftarkan dengan Daftar Umum Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil No.: 2515a/B.H/I
tanggal 27 Februari 1995.
Adapun jenis aktivitas/usaha yang diselenggarakan oleh koperasi karyawan tersebut di atas antara lain berupa:
a. penyediaan barang kebutuhan para anggota;
b. usaha simpan pinjam;
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan
kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak:
Pengendali dan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership) Perseroan adalah Bapak Prajogo Pangestu.
27
Page 48
Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak Yang Melakukan
Kegiatan Operasional
Nama Perseroan CAP BJRK GI GTA MCI BREN
Dewan Komisaris
Prajogo Pangestu KU
Lim Chong Thian K K
Salwati Agustina KI
Henky Susanto KI
Direksi
Agus Salim Pangestu DU K KU
Rudy Suparman WDU K K K K
David Kosasih D K K
Diana Arsiyanti D K
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen WDU : Wakil Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN
Pada tanggal informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih
dari 50% (lima puluh persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen
Perusahaan Anak berikut ini:
Total Pendapatan
Status
Perusahaan Anak
Perusahaan Jenis Persentase Tahun Status Kepemilikan
No. Terhadap Total
Anak Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional Saham oleh
Pendapatan
Perseroan
Konsolidasian
Kepemilikan Secara Langsung
1 PT Chandra Asri Petrokimia 34,63 2007 Beroperasi Dimiliki secara 78,55%
Petrochemical langsung 34,63%
Tbk dan entitas dan 3,92% tidak
anak langsung melalui
Marigold Resources
Pte. Ltd.
2 Marigold Inv estasi 100,00 2005 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Resources Pte. beroperasi langsung 100%,
Ltd
3 PT Tunggal Kehutanan 99,99 1990 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Agathis Indah dan beroperasi langsung 99,99%,
Wood Industries perdaganga dan tidak langsung
n melalui PT Barito
Mitra Inv estama
0,01%
4 PT Rimba Kehutanan 99,97 1992 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Equator Permai beroperasi langsung 99,97%
dan tidak langsung
melalui PT Griy a
Idola 0,03%
5 PT Binajay a Lem 99,97 1990 Beroperasi Dimiliki secara 0,02%
Rodakary a (Perekat) langsung 99,97%,
Glue dan tidak langsung
melalui PT Barito
Mitra Inv estama
0,03%
6 PT Griy a Idola Real Estate 99,99 1993 Beroperasi Dimiliki secara 0,33%
dan entitas anak langsung 99,99%
dan tidak langsung
melalui PT Binajay a
Roda kary a 0,01%
7 PT Roy al Indo Perkebunan 99,9998687 2010 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Mandiri beroperasi langsung
99,9998687% dan
tidak langsung
melalui PT Griy a
Idola 0,0001313%
8 PT Barito Inv esta Pengangkut 99,92 2017 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Prima an beroperasi langsung 99,92%
dan tidak langsung
melalui PT Griy a
Idola 0,08%
9 PT Barito Kelistrikan 99,99 2008 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Wahana Lestari beroperasi langsung 99,99% dan
dan entitas anak tidak langsung melalui
PT Tunggal Agathis
28
Page 49
Total Pendapatan
Status
Perusahaan Anak
Perusahaan Jenis Persentase Tahun Status Kepemilikan
No. Terhadap Total
Anak Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional Saham oleh
Pendapatan
Perseroan
Konsolidasian
Indah Wood Industries
0,01%
10 PT Barito Perusahaan 64,67 2018 Beroperasi Dimiliki secara 21,08%
Renewables Holding langsung 64,67%
Energy Tbk dan
entitas anak
12 PT Barito Mitra Perusahaan 96,00 2019 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Inv estama holding beroperasi langsung 96% dan
tidak langsung
melalui PT Barito
Wanabinar
Indonesia 4%
13 PT Barito Perdaganga 99,00 2019 Tidak Dimiliki secara 0,00%
Wanabinar n besar beroperasi langsung 99%
Indonesia
I. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I
Tahun 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak yang dimiliki lebih dari 50% dan melakukan kegiatan operasional,
telah memperoleh penambahan/penyesuaian izin-izin penting antara lain sebagai berikut:
No. Perusahaan Izin Operasional
1. CAP - Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. AL.002/8/6/KSOP.Btn-22 tanggal 31
Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas I Banten. Izin berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2023.
- Tanda Anggota Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia No. REG.084/APBMI-
BTN/V/2010 tanggal 29 Maret 2023. Izin berlaku sampai dengan tanggal 29 Maret 2024.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.
SK.18/Menlhk/Setjen/PKL.1/1/2018 tentang Perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah Ke
Laut Atas Nama SMI tanggal 9 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No. 660/0140-
DLHK/II/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu
Air Limbah yang Dibuang ke Laut PT Chandra Asri Petrochemical – Site Office Pulo Ampel.
Izin berlaku sesuai izin usaha CAP dan selama tidak ada perubahan.
- Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No.
902/Kep.1136-DLHKVI/2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Industri
Petrokimia dan Fasilitas Pendukungnya di Desa Mangunreja Kecamatan Pulo Ampel
Kabupaten Serang Provinsi Banten oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk – Site Office
Pulo Ampel tanggal 16 Juni 2023. Izin berlaku sesuai izin usaha CAP dan selama tidak ada
perubahan. Izin berlaku sesuai izin usaha CAP dan selama tidak ada perubahan.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No.
Kep.0063.1-DLHK/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup
Kegiatan Operasional Industri Petrokimia dan Fasilitas Pendukungnya di Jl. Raya Anyer KM
123, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciw andan, Kota Cilegon, Provinsi Banten PT
Chandra Asri Petrochemical Tbk – Site Ciw andan. Izin berlaku sesuai izin usaha CAP dan
selama tidak ada perubahan.
2. BJRK NIB No. 9120303962409 tanggal 20 September 2019, dengan perubahan ke-1 pada tanggal 31
Januari 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Berlaku selama BJRK menjalankan
kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. MCI Sertifikat Laik Sehat No. PB-UMKU 812011413217800080004 tanggal 21 Juni 2022. Berlaku
sampai dengan tanggal 21 Juni 2025.
4. GI Izin Pembuangan Limbah Cair berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
No.45/K.8/31.73.07.1002.06.015.K.1/1/-1.774.15/e/2022 tanggal 1 September 2022. Izin ini
berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, yaitu sampai dengan tanggal 1
September 2023.
Pada tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini, GI sedang dalam proses pengumpulan
berkas dalam rangka pengurusan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
sebagaimana diw ajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan
Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
5. BREN NIB dengan No. 2810220064373 tanggal 28 Oktober 2022 dengan perubahan ke-2 tanggal 16
Januari 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB berlaku selama BREN menjalankan
kegiatan usaha.
6. DGI NIB dengan No. 9120019071042 tanggal 28 Oktober 2022 tanggal 14 Oktober 2019 dengan
perubahan ke-2 tanggal 2 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB berlaku selama
DGI menjalankan kegiatan usaha.
29
Page 50
No. Perusahaan Izin Operasional
7. SEGI - NIB No. 912406800121 untuk SEGI yang diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2019 dan
terakhir diubah pada tanggal 21 April 2021. NIB berlaku selama SEGI menjalankan kegiatan
usaha.
- Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1869K/30/MEN/2018
tanggal 21 Juni 2018 tentang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi
(“PSPE”) kepada SEGI di Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas
Bumi Gunung Hamiding jo. Surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi (“Dirjen EBTKE”) No. 1323/30/DJE/2020 tanggal 24 Juli 2020 dan
sebagaimana terakhir melalui Surat Dirjen EBTKE No. T-4011/EK.04/DJE/2023 tanggal 14
September 2023, di mana Dirjen EBTKE menyetujui penghentian sementara sebagian
kegiatan PSPE di Daerah Gunung Hamiding, sehingga jangka w aktu kegiatan PSPE di
Daerah Gunung Hamiding akan berakhir pada tanggal 20 Juni 2024.
- Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No.
503/1/DPMPTSP- IL/A1/I/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Izin Lingkungan atas
Rencana Kegiatan Eksplorasi Panas Bumi di Gunung Hamiding Kecamatan Tobelo, Tobelo
Utara, Tobelo Tengah, dan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara oleh SEGI
sebagaimana diubah dengan Keputuan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu No. 503/1/DPMPTSP-IL/A1/I/2021 tanggal 14 Januari 2021. Izin
lingkungan ini berlaku selama SEGI menjalankan kegiatan usaha.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.
SK.107/MENLHK/SETJEN/PLA.4/2/2023 tanggal 6 Februari 2023 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi di Wilayah
Penugasan Survei Pendahuluan Eksplorasi (PSPE) Panas Bumi Gunung Hamiding di Desa
Soakonora, Desa Togaw a Besi, Desa Togaw a dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan,
Kecamatan Galela dan Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi
Maluku Utara oleh SEGI. Izin ini berlaku selama SEGI menjalankan kegiatan usaha.
8. SEGSS - NIB No. 9120110001447 untuk SEGSS yang diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2019
dengan perubahan ke-8 tanggal 11 Juli 2023. NIB berlaku selama SEGSS menjalankan
kegiatan usaha.
- Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1870K/30/MEM/2018
tentang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi kepada SEGSS di
Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi Sekincau Selatan
sebagaimana diperpanjang dengan Surat Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan
Konservasi Energi No. T-3282/EK.04/DJE/2022 tanggal 5 Oktober 2022. Surat Keputusan
ini berlaku sampai dengan 20 Juni 2024.
- Keputusan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga
Kerja Kabupaten Lampung Barat No. 503/I/Izin Lingkungan/KPTS/III.15/ 2020 tanggal 2
Januari 2020 tentang Izin Lingkungan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
Panas Bumi Sekincau Selatan oleh SEGSS. Izin lingkungan ini berlaku selama SEGSS
menjalankan kegiatan usaha.
- Surat Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi No.
1324/30/DJE/2020 tanggal 24 Juli 2020 jo. Surat EBTKE No. T-1683/EK.04/DJE.S/2021
tanggal 29 Juli 2021, di mana terdapat penghentian sementara sebagian kegiatan PSPE
SEGSS di w ilayah PSPE Sekincau Selatan yang akan berakhir pada tanggal 20 Juni 2023.
SEGSS telah menyampaikan Surat Permohonan Penghentian Sementara Sebagian
Kegiatan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Panas Bumi di Wilayah
PSPE Panas Bumi Sekincau Selatan No. SEGSS/16-SP/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023
kepada Ditjen EBTKE. Atas dasar permohonan tersebut, telah dilakukan rapat pembahasan
antara SEGSS dan Ditjen EBTKE pada tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Surat
Undangan Rapat No. 2468.Und/EK.03/DEP.P/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang
dikeluarkan oleh Ditjen EBTKE. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini,
permohonan perpanjangan penghentian sementara sebagian kegiatan PSPE SEGSS
tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Ditjen EBTKE.
J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi -transaksi dengan
pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi dengan pihak-pihak
yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal ( arm’s length b asis)
sebagaimana halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga.
Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan transaksi–transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan
afiliasi setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific
Tahap I Tahun 2023:
30
Page 51
No. Nam a Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai Perjanjian
Perjanjian Afiliasi
Perseroan
1. Perjanjian a. Perseroan; GTA setuju untuk Sampai dengan 31 GTA Total sejumlah Rp
Sew a dan menyew akan Desember 2023. merupakan 106.120.800.
Menyew a b. GTA. kepada Perseroan perusahaan
No. sebuah tanah yang
002/GTA- dengan luas dikendalikan
BP/III/2022 sejumlah 476 m2 Perseroan.
tanggal 11 serta bangunan yang
Maret 2022 ada di atasnya
sebagaimana seluas 289 m2 yang
terakhir terletak di Kaw asan
diubah Industri Griya Idola
dengan Industrial Park, Jalan
Addendum I Raya Serang KM 12,
tanggal 16 Dukuh, Cikupa,
Maret 2023. Tangerang, Banten.
CAP
1. Perjanjian a. CAP; dan GI setuju untuk Sampai dengan CAP dan GI Biaya Sew a
Sew a b. GI. menyew akan dan tanggal 30 Juni merupakan Biaya sewa
Menyew a CAP setuju untuk 2025. perusahaan dihitung
Wisma Barito menyew a ruang dan yang berdasarkan biaya
Pacific bangunan kepada GI dikendalikan per m² per bulan.
Jakarta dengan rincian Perseroan. Biaya sew a dibayar
tanggal 1 Juli sebagai berikut: dimuka (jumlah
2016 a. Lokasi: Lantai bulan): 6 (enam)
sebagaimana 2, M, 5, 7, 11 bulan.
terakhir kali Tow er A,
diubah Gudang serta Biaya Jasa
dengan Lantai 7 Tow er Biaya jasa dihitung
Amandemen B berdasarkan biaya
Kesepuluh b. Luas Bersih per m2 per bulan.
Perjanjian Ruang Server Biaya jasa dibayar
Sew a Lantai 2 Tow er dimuka (jumlah
Menyew a A: 130,69 m2 bulan): 6 (enam)
Wisma Barito 10% dari Area bulan.
Pacific Umum: 13,07
Jakarta m2
tanggal 1 Juli Total Area
2023 Disew akan
Lantai 2 Tow er
A: 143,76 m2
c. Luas Bersih
Ruang Kantor
Lantai M Tow er
A: 931,77 m2
10% Common
Area: 93,18 m2
Total Area
Disew akan
Lantai M Tow er
A: 1.024,95 m2
d. Luas Bersih
Ruang Kantor
Lantai 5 Tow er
A: 625,46 m2
10% dari Area
Umum: 62,55
m2
Total Area
Disew akan
Lantai 5 Tow er
A: 688,01 m2
e. Luas Bersih
Ruang Kantor
Lantai 5 Tow er
A: 282,67 m2
10% dari Area
Umum: 28,77
m2
Total Area
Disew akan
Lantai 5 Tow er
A: 310,94 m2
31
Page 52
No. Nam a Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai Perjanjian
Perjanjian Afiliasi
f. Luas Bersih
Ruang Kantor
Lantai 7 Tow er
A: 806,14 m2
10% dari Area
Umum: 80,61
m2
Total Area
Disew akan
Lantai 7 Tow er
A: 886,75 m2
g. Luas Bersih
Ruang Kantor
Lantai 11
Tow er A:
931,77 m2
10% dari Area
Umum: 93,18
m2
Total Area
Disew akan
Lantai 11
Tow er A:
1.024,95 m2
h. Luas Bersih
Ruang Kantor
Lantai 7 Tow er
B: 259,99 m2
10% dari Area
Umum: 26,00
m2
Total Area
Disew akan
Lantai 7 Tow er
B: 285,99 m2
i. Luas Bersih
Gudang Tow er
B: 17,10 m2
10% dari Area
Umum: 1,71 m2
Total Area
Disew akan
Gudang, Tow er
B: 18,81 m2
yang terletak di
Wisma Barito Pacific,
Jl. Let. Jend. S.
Parman Kavling 62-
63, Jakarta dan
dimiliki oleh GI.
2. Agreement a. CAP; dan CAP sepakat untuk Perjanjian ini akan CAP adalah Nilai perjanjian ini
for Sale and b. SRI. menjual dan/atau terus berlaku perusahaan akan dihitung
Purchase of memasok Styrene kecuali diakhiri yang berdasarkan total
Styrene Monomer kepada oleh para pihak dikendalikan harga pembelian
Monomer SRI secara non- atas dasar Perseroan per ton produk
tanggal 17 eksklusif dan SRI kesepakatan dan SRI yang
Juni 2013 sepakat untuk bersama atau adalah diperjualbelikan
sebagaimana membeli Produk dari sampai diakhiri entitas setiap bulan.
terakhir kali SMI untuk memenuhi sesuai dengan asosiasi
diubah kebutuhan produksi ketentuan- CAP.
dengan SRI selama jangka ketentuan yang
Amandemen w aktu perjanjian. ada di dalam
Pertama atas perjanjian.
Perjanjian
Jual Beli
Styrene
Monomer
tanggal 9
Maret 2018,
dan telah
dinovasikan
kepada CAP
32
Page 53
No. Nam a Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai Perjanjian
Perjanjian Afiliasi
berdasarkan
Perjanjian
Novasi
tanggal 31
Desember
2020 antara
PT Styrindo
Monomer
Indonesia
(SMI), CAP
dan SRI,
serta diubah
dengan
Amandemen
Kedua Atas
Perjanjian
Jual Beli
Styrene
Monomer
tanggal 19
Oktober 2022
3. Perjanjian a. CAP; dan CAP bermaksud Penunjukkan SBL CAP Tarif Gudang – PE
Jasa b. PT SCG untuk menunjuk SBL untuk merupakan dan PP
Manajemen Barito untuk menyediakan menyediakan jasa- perusahaan Rp45.400 (apabila
Logistik dan Logistics jasa dalam jasa dimulai pada yang volume bulanan
Pergudangan (“SBL”). operasional tanggal 1 Februari dikendalikan sampai dengan
Barang- pergudangan dan 2018 sampai Perseroan 70.000 ton) dan
Barang transportasi produk dengan tanggal 31 dan SBL selanjutnya (di atas
tanggal 18 CAP yang mencakup Desember 2022 merupakan 70.000 ton)
Januari 2018 kegiatan-kegiatan kecuali diakhiri perusahaan Rp12.800 per ton.
sebagaimana berikut: lebih aw al menurut asosiasi dari
diubah perjanjian. Perseroan. Tarif Gudang –
dengan a. Jasa Perjanjian akan KSII
Amendment transportasi diperpanjang Rp57.500 (apabila
No. 3 atas kargo darat; otomatis dalam hal volume bulanan
Perjanjian b. Jasa tidak terdapat sampai dengan
Jasa manajemen pihak yang 6.000 ton) dan
Manajemen gudang; dan memberikan selanjutnya (di atas
dan Logistik c. Jasa konsultasi pemberitahuan 6.000 ton)
tanggal 1 manajemen. tertulis untuk tidak Rp19.800 per ton.
Februari memperpanjang
2020 Serta dukungan jangka w aktu Tarif Gudang –
berupa saran, perjanjian. Antartika
petunjuk dan Rp57.500 (apabila
bantuan operasional Sampai dengan volume bulanan
terhadap usaha atau tanggal Informasi sampai dengan
dan permasalahan Tambahan ini 6.000 ton) dan
manajemen diterbitkan, para selanjutnya (di atas
organisasi lainnya pihak tidak 6.000 ton)
seperti rencana mengakhiri Rp19.800 per ton.
strategis dan perjanjian. Dengan
organisasi. demikian, Tarif Gudang –
perjanjian Sidoarjo
diperpanjang Rp33.000 (apabila
otomatis dan volume bulanan
berlaku sampai sampai dengan
dengan tanggal 31 5.000 ton) dan
Desember 2023. selanjutnya (di atas
5.000 ton)
Rp28.700 per ton.
Tarif Gudang –
Semarang
Rp16.500 (apabila
volume bulanan
sampai dengan
10.000 ton) dan
selanjutnya (di atas
10.000 ton)
Rp28.700 per ton.
4. Perjanjian a. CAP; dan Untuk menjamin Berlaku sampai Perjanjian Tidak diatur.
Jaminan dan b. Chevron pelaksanaan dengan tanggal 31 dilakukan
Tanggung Phillips kew ajiban CATCO Desember 2023. oleh CAP
33
Page 54
No. Nam a Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai Perjanjian
Perjanjian Afiliasi
Jaw ab Chemicals dalam Kontrak untuk
tanggal 11 Asia Pte. Ltd. Penjualan untuk kepentingan
Januari 2023 (“Chevron”). Alphaplus 1-Hexene afiliasi CAP,
tanggal 11 Januari yakni
2023 antara CATCO CATCO.
dan Chevron. CAP dan
CATCO
merupakan
perusahaan
yang
dikendalikan
Perseroan.
5. Perjanjian a. CAP; dan CAP: Jangka w aktu Perjanjian Tidak diatur.
Jaminan b. Aramco a. menjamin perjanjian berlaku dilakukan
tanggal 22 Trading semua sejak 22 Februari oleh CAP
Februari Singapore kew ajiban 2023 sampai untuk
2023 Pte. Ltd., pembayaran dengan 21 kepentingan
(“Aramco”) dari CATCO Februari 2025. afiliasi CAP,
secara tepat yakni
w aktu kepada CATCO.
Aramco CAP dan
sehubungan CATCO
dengan merupakan
perjanjian(- perusahaan
perjanjian) yang
untuk penjualan dikendalikan
dan pembelian Perseroan.
produk minyak
bumi dan kimia
(“Transaksi”)
b. akan
membayar
kepada Aramco
dari w aktu ke
w aktu atas
permintaan
semua uang
(bersama
dengan buna
atas jumlah
yang diperoleh
sebelum dan
setelah tanggal
permintaan
sampai dengan
tanggal
pembayaran)
yang telah
dibayarkan oleh
CATCO kepada
Aramco
berdasarkan
Transaksi tetapi
belum dibayar
pada saat
permintaan
dibuat; dan
c. akan
melakukan
pembayaran
tepat w aktu
ketika jatuh
tempo
kew ajiban
pembayaran
CATCO kepada
Aramco
berdasarkan
Transaksi.
6. Perjanjian a. CAP; dan CAP adalah Berlaku selama 5 CAP adalah Nilai perjanjian
Jual Beli b. PT Nusantara perusahaan yang tahun, atau perusahaan diatur sesuai
Polyethylene Polymer memproduksi sampai dengan yang dengan formula
polythylene dengan dikendalikan sebagaimana
34
Page 55
No. Nam a Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai Perjanjian
Perjanjian Afiliasi
tanggal 8 Solutions merek dagang tanggal 8 Juni Perseroan. dirinci berdasarkan
Juni 2023 (“NPS”). ASRENE (”PE 2028. CAP dan perjanjian.
ASRENE”), NPS
sedangkan NPS memiliki
adalah perusahaan kesamaan
perdagangan yang anggota
membutuhkan PE Direksi dan
ASRENE untuk Dew an
distribusi dan Komisaris
penjualan kembali dengan
kepada CAP.
pedagangnya. Oleh
karena itu, NPS
bermaksud membeli
dan CAP bersedia
menjual PE
ASRENE kepada
NPS.
7. Perjanjian a. CAP; dan CAP akan Perjanjian ini CAP dan KCE harus
Layanan b. PT Krakatau melakukan layanan- berlaku efektif KCE membayar biaya
Bersama Chandra layanan yang untuk 3 tahun merupakan untuk Layanan
tanggal 7 Juli Energi meliputi penanganan sejak tanggal perusahaan yang disediakan
2023 (dahulu proyek-proyek yang penandatanganan yang oleh CAP
bernama PT akan dilakukan oleh Perjanjian (sampai dikendalikan berdasarkan cost
Krakatau KCE serta dari dengan 7 Juli Perseroan. plus margin, di
Daya Listrik) layanan-layanan 2026) dan secara mana margin harus
(“KCE”). perusahaan, antara otomatis berdasarkan
lain namun tidak diperpanjang prinsip kew ajaran
terbatas pada hal-hal untuk jangka (arm’s length) agar
sebagai berikut: w aktu 1 tahun tunduk pada
untuk setiap mekanisme
a. Layanan Legal; perpanjangannya. transfer pricing.
b. Layanan
Keuangan;
c. Layanan
Pengembangan
Usaha;
d. Layanan
Teknis;
e. Layanan
Hubungan
Pemerintah;
f. Layanan
Sumber Daya
Manusia;
g. Layanan
Informasi dan
Teknologi;
dan/atau
h. Layanan
lainnya yang
mungkin
dibutuhkan
CAP dan KCE.
GI
1. Perjanjian a. GI; dan CAP-2 bermaksud Sampai dengan GI dan CAP- Per meter persegi
Sew a b. CAP-2 untuk menyew a dari tanggal 30 Juni 2 merupakan per bulan Rp
Menyew a GI ruangan dan 2025. perusahaan 149.500
Wisma Barito bangunan untuk yang
Pacific keperluan kantor dikendalikan
Jakarta pada umumnya atau Perseroan
tanggal 26 untuk tujuan
April 2017 administratif pada
antara CAP-2 gedung Wisma
dan PT Griya Barito Pacific yang
Idola terletak di Kavling
sebagaimana 62-63 Jalan S.
diubah Parman, Jakarta.
terakhir kali
dengan
Amandemen
Keenam atas
Perjanjian
35
Page 56
No. Nam a Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai Perjanjian
Perjanjian Afiliasi
Sew a
Menyew a
Wisma Barito
Pacific
Jakarta
tanggal 1 Juli
2023
2. Perjanjian a. GI; dan GI setuju untuk Sampai dengan 28 GI dan MCI Tarif sew a Rp
Sew a- b. MCI. menyew akan dan Februari 2024. merupakan 93.000 per meter
Menyew a MCI setuju untuk perusahaan persegi per bulan.
Wisma Barito menyew a ruang dan yang
Pacific bangunan kepada GI dikendalikan
Jakarta Ruang kantor yang oleh
tanggal 15 beralamat di Wisma Perseroan.
Januari 2019 Barito Pacific, Jl. Let.
sebagaimana Jend. S. Parman
diubah Kav. 62 – 63,
beberapa Jakarta, lokasi di
kali, terakhir Lantai 6 Tow er B
dengan dengan total area
Perubahan yang disew a seluas
No. 5 32,23 m2.
Perjanjian
Sew a
Menyew a
Wisma Barito
Pacific
Jakarta
tanggal 31
Januari 2023
3. Perjanjian a. GI; dan GI menyew akan Sampai dengan 4 GI Tarif sew a Rp
Sew a b. Perseroan. tempat kepada Juni 2024. merupakan 30.000.000 per
Menyew a Perseroan untuk perusahaan tahun.
Tempat pemasangan logo yang
Pemasangan Perseroan pada dikendalikan
Logo Pylon pylon yang tersedia oleh
Wisma Barito di lokasi Wisma Perseroan.
Pacific II Barito Pacific II di
tanggal 3 Jalan Let. Jend. S.
Juni 2022, Parman Kav. 60,
sebagaimana Jakarta.
terakhir
diubah
dengan
Addendum I
Perjanjian
Sew a
Menyew a
Tempat
Pemasangan
Logo Pylon
Wisma Barito
Pacific II
tanggal 30
Maret 2023.
BREN
1. Perjanjian a. BREN; BREN menyewa Sampai dengan GI dan Biaya sew a dan
Sew a b. GI. kepada GI suatu tanggal 31 BREN biaya jasa adalah
Menyew a ruangan seluas Desember 2023. merupakan tarif sew a per
Wisma 245,50 m2 di lantai perusahaan meter persegi per
Barito Pacific 23 Wisma Barito yang bulan: Rp 127.000
II Pacific II, Jalan dikendalikan dan service charge
Jakarta Letjend. S. Parman oleh per meter persegi
tanggal 1 Kav. 60, Jakarta Perseroan per bulan: Rp
Januari 2023 Barat. 78.000.
antara BREN
dengan GI
2. Perjanjian a. BREN; BREN dan SEGHPL Perjanjian berlaku BREN dan Sejumlah setiap
Penunjukan b. SEGJPL; telah setuju untuk efektif sejak SEGHPL dan seluruh biaya
dan c. SEOG. menunjuk SEOG tanggal merupakan dan ongkos yang
Penggantian sebagai pihak yang ditandatanganinya perusahaan timbul dan
Biaya bertindak untuk perjanjian dan yang dibebankan
mew akili akan berakhir dikendalikan kepada SEOG
36
Page 57
No. Nam a Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai Perjanjian
Perjanjian Afiliasi
tanggal 3 Juli kepentingan BREN dengan sendirinya oleh sehubungan
2023 dan SEGHPL: (i) setelah selesainya Perseroan. dengan
antara BREN dalam seluruh hak dan Adapun pelaksanaan
dengan penandatanganan kew ajiban para Perseroan kew ajibannya
SEGHPL dan perjanjian jual beli pihak yang diatur dan SEOG berdasarkan
SEOG atas Saham ACEHI dalam perjanjian. sama-sama Perjanjian
(“Perjanjian Netherlands B.V dikendalikan, Penunjukan dan
Penunjukan (“ACEHI”) dari ACEN secara Penggantian
dan Renew ables langsung Biaya, antara lain
Penggantian International Pte. ataupun harga pembelian
Biaya”). Ltd. (“ACEN”) selaku tidak saham ACEHI,
penjual, atau setiap langsung, bunga, biaya,
dokumen lain terkait oleh ongkos, pajak yang
jual beli Saham pengendali dikenakan kepada
ACEHI, serta (ii) yang sama. SEOG, dan
melakukan lainnya.
pembayaran dan
pelunasan atas
harga jual beli
Saham ACEHI
kepada ACEN
beserta seluruh
biaya atau ongkos
terkait lainnya
sehubungan dengan
jual beli Saham
ACEHI tersebut.
3. Surat Surat dikeluarkan Berdasarkan Surat Surat BREN ini BREN dan Tidak diatur rinci
Penunjukan oleh BREN kepada BREN yang dibuat berlaku sebagai SEGHPL mengingat surat
SEGHPL SEGHPL dengan sebagai pelaksanaan merupakan BREN ini berlaku
sebagai tembusan kepada pelaksanaan dan Perjanjian perusahaan sebagai
Pemegang SEOG. tindak lanjut dari Penunjukan dan yang pelaksanaan
Saham Perjanjian Penggantian dikendalikan Perjanjian
ACEHI Penunjukan dan Biaya dan oleh Penunjukan dan
tanggal 25 Penggantian Biaya, merupakan satu Perseroan. Penggantian Biaya
Agustus BREN telah setuju kesatuan dan Adapun dan merupakan
2023. untuk menunjuk bagian yang tidak Perseroan satu kesatuan dan
SEGHPL sebagai terpisahkan dari dan SEOG bagian yang tidak
pihak yang namanya Perjanjian sama-sama terpisahkan dari
akan dicatatkan Penunjukan dan dikendalikan, Perjanjian
sebagai pemegang Penggantian secara Penunjukan dan
saham dalam daftar Biaya. langsung Penggantian
pemegang saham ataupun Biaya.
ACEHI dan dengan tidak
demikian langsung,
berkew ajiban untuk oleh
(i) melakukan pengendali
penggantian dan yang sama.
pembayaran kepada
SEOG, atas harga
pembelian saham
ACEHI, biaya
pinjaman, dan biaya
lain yang telah
disepakati
berdasarkan
ketentuan yang
diatur di dalam
perjanjian terkait;
dan (ii)
mengembalikan
uang muka
pembelian saham
ACEHI yang telah
dibayarkan oleh
BREN kepada
SEOG berdasarkan
Perjanjian
Penunjukan dan
Penggantian Biaya,
yaitu sebesar USD
6.000.000.
37
Page 58
No. Nam a Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai Perjanjian
Perjanjian Afiliasi
MCI
1. Perjanjian a. MCI; dan GI merupakan Dimulai sejak GI dan MCI Tarif sewa
Sew a- b. GI. pemilik/pengelola tanggal 1 Maret merupakan Rp90.000 per
Menyew a gedung yang 2023 sampai perusahaan meter persegi per
Wisma Barito berlokasi di Wisma dengan 28 yang bulan.
Pacific Barito Pacific, dalam Februari 2024. dikendalikan
Jakarta hal ini menyew akan oleh
tanggal 15 kepada MCI, ruang Perseroan.
Januari 2019, dan bangunan yang
sebagaimana akan digunakan MCI
diubah sebagai ruang
beberapa kantor.
kali, terakhir
dengan
Perubahan
No. 5
Perjanjian
Sew a
Menyew a
Wisma Barito
Pacific
Jakarta
tanggal 31
Januari 2023.
SEGI
1. Service Level a. SEGI; dan SEGWWL meminta Perjanjian berlaku SEGI, Rp 26.000.000.000
Agreement b. Star Energy layanan pengaturan sejak tanggal SEGWWL, per tahun.
tanggal 10 Geothermal pembagian biaya efektif yaitu sejak dan
Oktober 2016 Wayang untuk optimalisasi tanggal 1 Januari Perseroan
sebagaimana Windu, Ltd struktur biaya dan 2016 dan akan sama-sama
diubah (“SEGWWL”). peningkatan efisiensi tetap berlaku dikendalikan,
dengan operasional mereka sampai: (i) diakhiri secara
Amended dari SEGI. SEGI dengan langsung
and Restated setuju untuk kesepakatan oleh ataupun
Service Level menyediakan SEGI dan tidak
Agreement layanan SEGWWL; atau (ii) langsung,
tertanggal 23 ketenagakerjaan dianggap tidak oleh
Februari untuk kepentingan berlaku lagi pengendali
2018. SEGWWL. berdasarkan yang sama.
peraturan
perundang-
undangan yang
berlaku.
Perjanjian ini
masih berlaku
efektif dan Para
Pihak masih
menundukan diri
terhadap
Perjanjian ini.
2. Perjanjian a. SEGI; SEGI setuju untuk Perjanjian berlaku SEGI, Sebagaimana
Pelayanan b. PT Star membagikan secara retroaktif SEGH, dirincikan
Alokasi Biaya Energy pelayanan yang sejak tanggal 1 SEGWWL, perhitungannya
tanggal 18 Geothermal meliputi: Januari 2013 dan dan dalam perjanjian.
Desember Halmahera akan terus Perseroan
2013 (“SEGH”); a. Common berlanjut dari sama-sama
dan Shared Device, tahun ke tahun dikendalikan,
c. SEGWWL. yaitu layanan sampai diakhiri secara
yang dengan langsung
disediakan oleh kesepakatan oleh ataupun
Business Unit para pihak. tidak
Provider Perjanjian ini langsung,
sebagaimana masih berlaku oleh
diatur dalam efektif dan Para pengendali
Perjanjian ini, Pihak masih yang sama.
namun tidak menundukan diri
termasuk dalam terhadap
kegiatan usaha Perjanjian ini.
SEGI yang
baru, antara
lain (i)
Executive, (ii)
38
Page 59
No. Nam a Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai Perjanjian
Perjanjian Afiliasi
Executive
Administration
Assistant, (iii)
Corporate
Budget
Reporting &
Planning, (iv)
Finance
Accounting &
Tax, (v) IT &
Business
Improvement,
(vi) Field IT, (vi)
Supply Chain
Management,
(viii)
Procurement,
(ix) Logistics,
(x) Field
Warehouse, (xi)
External
Relation &
Security, (xii)
External
Relation, (xiii)
Field External
Relation, (xiv)
Security, (xv)
Field Security,
(xvi)
Development &
Engingeering,
(xvii) DWO,
(xviii)
Operations,
(xix) Operations
Services &
Business
Development,
(xx)
Engineering,
(xxi)
Subsurface,
(xxii) Field
Subsurface,
(xxiii) Field
Operation,
(xxiv) Field
Administration,
(xxv) Project
Management,
(xxvi)
Exploration,
(xxvii)
Commercial,
(xxviii) HRD &
General
Services, (xxix)
HRD, (xxx)
Medical, (xxxi)
General
Services,
(xxxxii) Safety
Health and
Environment,
(xxxiii) Internal
Audit & Risk
Management,
(xxxiv) Internal
Audit, dan
(xxxv) Risk
Management;
dan
39
Page 60
No. Nam a Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Nilai Perjanjian
Perjanjian Afiliasi
b. Direct Service,
yaitu layanan
yang
disediakan oleh
Business Unit
Provider yang
terdiri dari
antara lain,
Labor,
Employee
Benefits,
Material dan
Inventory,
Transporation,
Services,
Damages and
Losses to
Business, Unit
Provider’s
Property, Legal
Cost, dan
Taxes, melalui
Business Unit
Provider
kepada
SEGWWL dan
SEGH.
3. Kontrak a. SEGI; dan SEGWWL menunjuk Perjanjian berlaku SEGI, Biaya berdasarkan
Sew a Guna b. SEGWWL. SEGI untuk sejak SEGWWL, perjanjian ini tidak
Operasi melakukan jasa-jasa ditandatangani (5 dan akan melebihi
Backhoe yang diatur Januari 2021) Perseroan Rp89.973.852.800.
Loader untuk berdasarkan kontrak sampai dengan: (i) sama-sama
Wayang ini, yaitu 120 bulan sejak dikendalikan,
Windu No. menyediakan sewa tanggal secara
4200002860 guna operasi untuk penandatanganan, langsung
tanggal 5 Backhoe Loader yaitu hingga ataupun
Januari 2021 bagi SEGWWL. tanggal 5 Januari tidak
2031; atau (ii) langsung,
tanggal dimana oleh
jumlah tagihan pengendali
SEGI berdasarkan yang sama.
perjanjian ini
mencapai estimasi
total nilai
perjanjian, yaitu
sebesar
Rp1.524.000.000.
4. Kontrak a. SEGI; dan SEGWWL menunjuk Perjanjian berlaku SEGI, Biaya berdasarkan
Sew a Guna b. SEGWWL. SEGI untuk sejak SEGWWL, perjanjian ini tidak
Operasi melakukan jasa-jasa ditandatangani (5 dan akan melebihi
Dump Truck yang diatur Januari 2021) Perseroan Rp4.128.000.000.
dan Boom berdasarkan kontrak sampai dengan: (i) sama-sama
Truck untuk ini, yaitu 120 bulan sejak dikendalikan,
Wayang menyediakan sewa tanggal 5 Januari secara
Windu No. guna operasi untuk 2021, yaitu sampai langsung
4200002859 Dump Truck dan dengan 5 Januari ataupun
tanggal 5 Boom Truck bagi 2031; atau (ii) tidak
Januari 2021 SEGWWL. tanggal dimana langsung,
jumlah tagihan oleh
SEGI berdasarkan pengendali
perjanjian ini yang sama.
mencapai estimasi
total nilai
perjanjian, yaitu
sebesar
Rp4.128.000.000.
40
Page 61
K. PERJANJIAN OPERASIONAL DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian operasional dengan pihak ketiga. Berikut merupakan ringkasan dari tambahan perjanjian -perjanjian
operasional dengan pihak ketiga setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023:
No. Nam a Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perseroan
1. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas a. Perseroan; dan BNI setuju untuk memberikan Sampai dengan 20
Treasury Line No. 118 tanggal 21 b. PT Bank Negara fasilitas treasury line kepada September 2024.
September 2021 yang dibuat di hadapan Indonesia Perseroan maksimum sebesar
Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris (Persero) Tbk USD20.000.000 yang bersifat
di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah (“BNI”). plafond/revolving uncommitted
oleh Persetujuan Perubahan Perjanjian facility. Perseroan dapat
Pemberian Fasilitas Treasury Line No. menggunakan fasilitas treasury line
(2) 118 Maksimum USD 20.000.000 untuk limit Transaksi Derivatif
tanggal 5 Oktober 2023. dengan divisi treasury BNI dalam
rangka lindung nilai untuk kegiatan
yang ada underlying transaksinya.
CAP
A. Perjanjian Penunjukan Distributor
1. Perjanjian Distributor tanggal 2 Januari a. CAP; dan CAP mengangkat dan menunjuk Sejak tanggal 1
2023 b. PT Sarana SKI sebagai agen untuk Januari 2023
Kimindo Intiplas memasarkan produk Polyethylene sampai dengan
(“SKI”). dengan merek Asrene dan/atau tanggal 31
Polypropylene dengan merek Desember 2023.
Trilene (“Produk”) berdasarkan
syarat dan ketentuan perjanjian
dan SKI menerima pengangkatan
dan penunjukan tersebut selama
jangka w aktu perjanjian.
2. Perjanjian Penunjukan Distributor a. CAP; dan CAP mengangkat dan menunjuk Sejak tanggal 1
tanggal 2 Januari 2023 b. PT Indonesia PTIS sebagai agen untuk Januari 2023
Seia (“PTIS”). memasarkan produk Polyethylene sampai dengan
dengan merek Asrene dan/atau tanggal 31
Polypropylene dengan merek Desember 2023.
Trilene (“Produk”) berdasarkan
syarat dan ketentuan perjanjian
dan PTIS menerima pengangkatan
dan penunjukan tersebut selama
jangka w aktu perjanjian.
3. Perjanjian Penunjukan Distributor a. CAP; dan CAP mengangkat dan menunjuk Sejak tanggal 1
tanggal 2 Januari 2023 b. PT Akino AW sebagai distributor untuk Januari 2023
Wahanamulia memasarkan produk Polyethylene sampai dengan
(“AW”). dengan merek Asrene dan/atau tanggal 31
Polypropylene dengan merek Desember 2023.
Trilene (“Produk”) berdasarkan
syarat dan ketentuan perjanjian
dan AW menerima pengangkatan
dan penunjukan tersebut selama
jangka w aktu perjanjian.
B. Perjanjian Jual Beli
1. Perjanjian Jual Beli Kondensat tanggal a. CAP; dan Konsorsium setuju untuk menjual Perjanjian berlaku
10 Agustus 2021 sebagaimana diubah b. Consorsium of PT dan menyerahkan di titik di Fasilitas selama 3 tahun
dengan Amandemen Atas Perjanjian Titis Sampurna Ekspor Kondensat di mana saluran sejak tanggal 10
Jual Beli Kondensat tanggal 9 Mei 2022 and PT Surya pemuatan (loading line) Donggi Agustus 2021
Mandala Sakti tersambung dengan kopling flens (tanggal mulai),
(“Konsorsium”). dari pipa pemuatan (loading atau sampai
manifold) di atas setiap kapal dengan tanggal 10
kondensat, dan CAP setuju untuk Agustus 2024.
membeli, menerima dan kondensat
gas alam yang diperoleh sebagai
produk sampingan dari kilang LNG,
yang mencakup cairan hidrokarbon
dengan kepadatan rendah yang
ada sebagai komponen gas dalam
feed gas dalam jumlah dan harga
yang ditentukan dalam perjanjian.
2. Standard Sales Contract – Terms a. CAP; dan CAP bermaksud untuk membeli Perjanjian berlaku
“CF”/”AF” (Incoterms 2010) tanggal 6 b. Shell MDS dari Shell MDS dan Shell MDS sejak tanggal 1
Desember 2022 (Malaysia) setuju untuk menjual produknya, Januari 2023
Sendirian yakni sampai dengan
41
Page 62
No. Nam a Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Berhad) (“Shell SMDS GTL Naphtha. tanggal 31
MDS”). Desember 2023.
3. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP sepakat dan setuju untuk Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 2 b. SKI. menjual PE ASRENE dan/atau PP tanggal 30
Januari 2023 sebagaimana diubah TRILENE kepada SKI. September 2023.
dengan Amandemen – Q3 2023 atas
Perjanjian Jual Beli Polyethylene Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 3 Juli tanggal Informasi
2023 Tambahan ini
dikeluarkan,
perjanjian ini masih
dalam proses
perpanjangan.
Sehubungan
dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kew ajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
4. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 2 b. PT Akino Wahana memproduksi polyethylene dengan tanggal 30 Juni
Januari 2023 sebagaimana diubah Mulia (“AW”). merek dagang ASRENE (“PE 2023.
dengan Amandemen – Q2 Atas ASRENE”) dan polypropylene
Perjanjian Jual Beli Polyethylene dengan merek dagang TRILENE Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 3 April (“PP TRILENE”), sedangkan AW tanggal Informasi
2023 adalah perusahaan yang Tambahan ini
membutuhkan polyethylene dikeluarkan,
dan/atau polypropylene. Oleh perjanjian ini masih
karena itu, AW bermaksud dalam proses
membeli dan CAP bersedia untuk perpanjangan.
menjual PE ASRENE dan/atau PP
TRILENE kepada AW.
Sehubungan
dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kew ajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
5. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 2 b. PT Poliplas Indah memproduksi Produk, sedangkan tanggal 30 Juni
Januari 2023 sebagaimana diubah Sejahtera (“PIS”). PIS adalah perusahaan yang 2023.
dengan Amandemen – Q2 2023 atas membutuhkan Produk untuk bahan
Perjanjian Jual Beli Polyethylene baku produksinya. Oleh karena itu, Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 3 April PIS bermaksud membeli dan CAP tanggal Informasi
2023 Tambahan ini
42
Page 63
No. Nam a Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
bersedia untuk menjual Produk dikeluarkan,
kepada PIS. perjanjian ini masih
dalam proses
perpanjangan.
Sehubungan
dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kew ajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
6. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 2 b. CV Sinar memproduksi polyethylene dengan tanggal 30 Juni
Januari 2023 sebagaimana diubah Joyoboyo Plastik merek dagang ASRENE (“PE 2023.
dengan Amandemen – Q2 2023 atas (“SJP”). ASRENE”) dan polypropylene
Perjanjian Jual Beli Polyethylene dengan merek dagang TRILENE Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 3 April (“PP TRILENE”), sedangkan SJP tanggal Informasi
2023 adalah perusahaan yang Tambahan ini
membutuhkan polyethylene dikeluarkan,
dan/atau polypropylene untuk perjanjian ini masih
bahan baku produksinya. Oleh dalam proses
karena itu, SJP bermaksud perpanjangan.
membeli dan CAP bersedia untuk
menjual PE ASRENE dan/atau PP Sehubungan
TRILENE kepada SJP. dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kew ajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
7. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 3 b. PT Cahaya memproduksi polyethylene dengan tanggal 30
Januari 2022 sebagaimana terakhir Kharisma merek dagang ASRENE (“PE September 2023.
diubah dengan Amandemen – Q3 2023 Plasindo (“CKP”) ASRENE”) dan polypropylene
atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene dengan merek dagang TRILENE Sampai dengan
dan/atau Polyprophylene tanggal 3 Juli (“PP TRILENE”), sedangkan CKP tanggal Informasi
2023 adalah perusahaan yang Tambahan ini
membutuhkan polyethylene dikeluarkan,
dan/atau polypropylene untuk perjanjian ini masih
bahan baku produksinya. Oleh dalam proses
karena itu, CKP bermaksud perpanjangan.
membeli dan CAP bersedia untuk
menjual PE ASRENE dan/atau PP Sehubungan
TRILENE kepada CKP. dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
43
Page 64
No. Nam a Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kew ajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
8. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan 30
dan/atau Polypropylene tanggal 2 b. PT Sayap Mas memproduksi polyethylene dengan Juni 2023.
Januari 2023 sebagaimana diubah Utama yang merek dagang ASRENE (“PE
dengan Amandemen – Q2 2023 atas bertindak ASRENE”) dan polypropylene Sehubungan
Perjanjian Jual Beli Polyethylene mew akili dirinya dengan merek dagang TRILENE dengan masa
dan/atau Polypropylene tanggal 3 April sendiri dan (“PP TRILENE”), sedangkan berlaku perjanjian
2023 beberapa Wings Group adalah perusahaan yang telah berakhir,
perusahaan yang membutuhkan polyethylene para pihak sedang
sebagai berikut: dan/atau polypropylene untuk dalam proses
PT Lion Wings, bahan baku produksinya. Oleh perpanjangan
PT Unipacks karena itu, Wings Group jangka w aktu
Indosystems, PT bermaksud membeli dan CAP perjanjian. Para
Tirta Alam Segar, bersedia untuk menjual PE pihak dalam
PT Mitra Alam ASRENE dan/atau PP TRILENE perjanjian masih
Segar, dan PT kepada Wings Group. terus melaksanakan
Wings Surya, PT hak dan
Unipack kew ajibannya dan
Indosystems, PT oleh karenanya
Karya Indah Alam tetap tunduk pada
Sejahtera, PT ketentuan-
Karunia Alam ketentuan
Segar, PT sebagaimana
Karunia Indah tercantum dalam
Segar, PT Bumi perjanjian sampai
Alam Segar, PT dengan
Alam Perkasa ditandatanganinya
Lestari, PT Bona dokumen
Vista PolyPack, perpanjangan.
PT Multi
Indomandiri, dan
PT Prakarsa
Alam Segar
(“Wings Group”).
9. Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 1 a. CAP; dan CAP memproduksi dan menjual 1 Februari 2023 –
Februari 2023. b. PT Sulfindo ethylene, sedangkan Sulfindo 31 Desember 2023.
Adiusaha membutuhkan ethylene sebagai
(“Sulfindo”) salah satu bahan baku untuk
mendukung kegiatan usahanya.
CAP bersedia menjual ethylene
kepada Sulfindo dan Sulfindo
bersedia membeli ethylene dari
CAP untuk memenuhi kebutuhan
Sulfindo selama jangka w aktu
perjanjian, 8.500 MT sampai
dengan 13.500 MT per bulan,
dengan toleransi sebesar 5% pada
opsi CAP.
10. Perjanjian Jual Beli Gas No. 13.127/BIG- a. CAP; dan BIG bersedia menjual dan Perjanjian berlaku
LGA/I/2015 tanggal 1 Januari 2015 b. PT Banten Inti menyalurkan gas bumi dengan efektif dan mengikat
sebagaimana telah diubah beberapa Gasindo (“BIG”) spesifikasi yang diatur dalam terhitung sejak
kali, terakhir diubah dengan Amandemen perjanjian (“Gas”) kepada CAP dan tanggal yang
Ketiga Perjanjian Jual Beli Gas tanggal CAP bersedia membeli dan disepakati para
30 Desember 2022 menerima Gas sesuai keperluan pihak mengenai
industri CAP yang berlokasi di penyaluran gas
Ciw andan-Banten. BIG menjamin pertama kali yang
dan menyanggupi akan dinyatakan dalam
menyalurkan Gas dengan volume Berita Acara dan
sampai dengan 16.068 MMSCF merupakan bagian
yang tidak
44
Page 65
No. Nam a Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
atau 4 MMSCFD sejak terpisahkan dari
penandatanganan perjanjian. perjanjian, yaitu
tanggal 1 Januari
2015 sampai
dengan 31
Desember 2025.
11. Perjanjian Jual Beli Gas Pelanggan a. CAP; dan PGN bersedia menjual dan Perjanjian berlaku
Komersial dan Industri No. b. PT Perusahaan menyerahkan gas kepada CAP dan efektif sejak tanggal
012000.PK/HK.02/RD1CLG/2023 Gas Negara CAP setuju membeli dan menerima 1 April 2023 sampai
tanggal 20 Februari 2023 (Persero) Tbk gas untuk memenuhi kebutuhan dengan tanggal 31
(“PGN”). CAP sesuai dan berdasarkan Maret 2028.
perjanjian, berikut dengan
dokumen-dokumen turunannya.
PGN akan menyerahkan gas
kepada CAP di titik penyerahan,
yaitu di Jalan Raya Anyer KM 122,
Kelurahan Gunung Sugih,
Kecamatan Ciw andan, Kota
Cilegon, Banten, terhitung sejak
tanggal 1 April 2023 untuk
peralatan gas sebagaimana
tercantum dalam dokumen turunan
perjanjian (yakni, formulir B2).
12. Perjanjian Jual Beli Gas Pelanggan a. CAP; dan PGN bersedia menjual dan Perjanjian berlaku
Komersial dan Industri No. b. PGN. menyerahkan gas kepada CAP dan efektif sejak tanggal
011800.PK/HK.02/RD1CLG/2023 CAP setuju membeli dan menerima 1 April 2023 sampai
tanggal 20 Februari 2023 gas untuk memenuhi kebutuhan dengan tanggal 31
CAP sesuai dan berdasarkan Maret 2028.
perjanjian, berikut dengan
dokumen-dokumen turunannya.
PGN akan menyerahkan gas
kepada CAP di titik penyerahan,
yaitu di Desa Mangunreja,
Kecamatan Pulo Ampel,
Kabupaten Serang, Banten,
terhitung sejak tanggal 1 April 2023
untuk peralatan gas sebagaimana
tercantum dalam dokumen turunan
perjanjian (yakni, formulir B2).
13. Perjanjian Jual Beli Toluene tanggal 2 a. CAP (Penjual); CAP sepakat untuk menjual Produk 1 tahun dan berlaku
Januari 2023 dan kepada Indokemika dan efektif sejak 1
b. PT Indokemika Indokemika sepakat untuk membeli Januari 2023
Jayatama Produk dari CAP untuk memenuhi sampai dengan 31
(“Indokemika”) kebutuhan Indokemika selama Desember 2023.
(Pembeli) periode perjanjian ini berlaku.
“Produk” adalah Toluene.
14. Perjanjian Jual Beli Toluene tanggal 2 a. CAP (Penjual); CAP sepakat untuk menjual Produk 1 tahun dan berlaku
Januari 2023 dan kepada SSK dan SSK sepakat efektif sejak 1
b. PT Sari Sarana untuk membeli Produk dari CAP Januari 2023
Kimiatama untuk memenuhi kebutuhan SSK sampai dengan 31
(“SSK”) (Pembeli) selama periode perjanjian ini Desember 2023.
berlaku.
“Produk” adalah Toluene.
15. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP (Penjual); CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
tanggal 2 Januari 2023 dan RHI bermaksud untuk membeli sampai dengan 31
b. PT Rohm & Haas produk styrene monomer Desember 2023.
Indonesia (“RHI”) sebagaimana tercantum dan
(Pembeli) sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan RHI selama periode
perjanjian.
16. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP (Penjual); CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
tanggal 2 Januari 2023 dan PMA bermaksud untuk membeli sejak tanggal 1
b. PT Palu Mas produk styrene monomer Januari 2023
Abadi (“PMA”) sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
(Pembeli) sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2023.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan PMA selama periode
perjanjian.
17. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP (Penjual); CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
tanggal 20 April 2023 dan BASF bermaksud untuk membeli selama 1 tahun,
produk styrene monomer sejak tanggal 1
45
Page 66
No. Nam a Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
b. PT BASF sebagaimana tercantum dan Januari 2023
Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam sampai dengan
(“BASF”) perjanjian untuk memenuhi tanggal 31
(Pembeli) kebutuhan BASF selama periode Desember 2023.
perjanjian.
18. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP (Penjual); CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
tanggal 2 Januari 2023 dan Indochem bermaksud untuk selama 1 tahun,
b. PT Indochemical membeli produk styrene monomer sejak tanggal 1
Citra Kimia sebagaimana tercantum dan Januari 2023
(“Indochem sesuai dengan ketentuan dalam sampai dengan
“), sebagai perjanjian untuk memenuhi tanggal 31
Pembeli kebutuhan Indochem selama Desember 2023.
periode perjanjian.
19. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP (Penjual); CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
tanggal 2 Januari 2023 dan JSR bermaksud untuk membeli selama 1 tahun,
b. PT Justus Sakti produk styrene monomer sejak tanggal 1
Raya (“JSR”) sebagaimana tercantum dan Januari 2023
(Pembeli) sesuai dengan ketentuan dalam sampai dengan
perjanjian untuk memenuhi tanggal 31
kebutuhan JSR selama periode Desember 2023.
perjanjian.
20. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP (Penjual); CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
tanggal 2 Januari 2023 dan KPI bermaksud untuk membeli selama 1 tahun,
b. PT Kofuku Plastic produk styrene monomer sejak tanggal 1
Indonesia (“KPI”) sebagaimana tercantum dan Januari 2023
(Pembeli) sesuai dengan ketentuan dalam sampai dengan
perjanjian untuk memenuhi tanggal 31
kebutuhan KPI selama periode Desember 2023.
perjanjian.
21. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP (dahulu CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
tanggal 2 Januari 2023 SMI), sebagai Trinseo bermaksud untuk membeli selama 1 tahun,
Penjual; dan produk styrene monomer sejak tanggal 1
b. PT Trinseo sebagaimana tercantum dan Januari 2023
Materials sesuai dengan ketentuan dalam sampai dengan
Indonesia perjanjian untuk memenuhi tanggal 31
(“Trinseo”), kebutuhan Trinseo selama periode Desember 2025.
sebagai Pembeli perjanjian.
22. Trade Confirmation for the Sale and a. CAP (Pembeli) ; Berdasarkan perjanjian, CAP Perjanjian berlaku
Purchase of Naphta Product (For Period dan sepakat untuk membeli dari untuk periode sejak
January 2023 – December 2023 No. b. Aramco Aramco dan Aramco sepakat untuk bulan Januari 2023
PTC3SS00004 tanggal 6 Desember (Penjual). menjual kepada CAP produk sampai dengan
2022 juncto General Terms and Aramco yakni Naphtha atau A-180 bulan Desember
Conditions for Sales and Purchase of (NGL) yang akan dikirimkan ke 2023.
Petroleum Products, November 2011 Pelabuhan Tanjung Leneng,
Edition Indonesia.
23. Revised Trade Confirmation for the Sale a. CAP (Pembeli) ; Berdasarkan perjanjian, CAP Perjanjian berlaku
and Purchase of Naphta Product (For dan sepakat untuk membeli dari untuk periode sejak
Period January 2023 – December 2023 b. Aramco Aramco dan Aramco sepakat untuk bulan Januari 2023
No. (Penjual). menjual kepada CAP produk sampai dengan
PTC23SS00016 tanggal 23 Mei 2023 Aramco yakni Naphtha atau A-180 bulan Desember
juncto General Terms and Conditions for (NGL) yang akan dikirimkan ke 2023.
Sales and Purchase of Petroleum Pelabuhan Tanjung Leneng,
Products, November 2011 Edition Indonesia.
C. Perjanjian Operasional Lainnya
1. Perjanjian Pemanfaatan Limbah Bahan a. CAP; dan Para pihak sepakat untuk Perjanjian berlaku
Berbahaya dan Beracun No. SHE/23 - b. PT Solusi Bangun melakukan kegiatan pemanfaatan efektif terhitung
0001 tanggal 31 Desember 2022 Indonesia (dahulu limbah bahan berbahaya dan sejak tanggal 1
didirikan dengan beracun (“Lim bah B3”), dimana Januari 2023
nama PT Holcim CAP akan menyerahkan Limbah sampai dengan
Indonesia Tbk B3 kepada SBI dan SBI akan tanggal 31
(“SBI”). melakukan pemanfaatan limbah B3 Desember 2023.
yang diterima dari CAP.
2. Perjanjian Pengisian Bahan Bakar No. a. CAP; dan KSE bersedia melakukan Sampai dengan
03/PT.MR/JB.BBM/II/2022 tanggal 1 b. PT Krakatau pengisian bahan bakar kendaraan tanggal 31 Januari
Februari 2022 Sarana Energi CAP. CAP bersedia membeli dan 2024 dan akan
(“KSE”). menerima Bahan Bakar Minyak diperpanjang
(“BBM”). Oleh karena itu, para secara otomatis
Mengingat perjanjian pihak bersedia melakukan kerja sampai ada
ditandatangani sama untuk melakukan pengisian pembatalan tertulis
sebelum KSE menjadi BBM untuk kendaraan CAP. dari salah satu
anak perusahaan Pihak.
CAP, maka perjanjian
bukan merupakan
46
Page 67
No. Nam a Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
suatu transaksi
afiliasi.
3. Perjanjian Pengelolaan Terkait Kegiatan a. CAP; dan CAP menunjuk PPLI untuk Perjanjian berlaku
Pengangkutan, Penimbunan, dan b. PT Prasadha melakukan kegiatan efektif terhitung
Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Pamunah Limbah pengangkutan, penimbunan, dan mulai tanggal 1
dan Beracun No. SHE/23-0002 tanggal Industri (“PPLI”). pengolahan limbah B3 Januari 2023
31 Desember 2022 sebagaimana disebutkan dalam sampai dengan
perjanjian. tanggal 31
Desember 2023.
Jangka w aktu
perjanjian dapat
diperpanjang jika
disepakati secara
tertulis oleh para
pihak.
D. Perjanjian Sewa Tanah
1. Perjanjian Sew a Menyew a Milik PT a. CAP; dan KS setuju untuk menyew akan Sampai dengan
Krakatau Steel (Persero) Tbk No. PLD- b. PT Krakatau tanah yang berlokasi di Desa tanggal 31
CRS/21-104 tanggal 12 Desember 2022 Steel (Persero) Warnasari, Samangraya, Desember 2025.
Tbk (“KS”) Kubangsari, Tegal Ratu dan Kepuh
Kecamatan Ciw andan, Kota
Cilegon, Banten dengan luas 9.680
m2 (“Objek Sewa”) kepada CAP
untuk digunakan sebagai jalur pipa
gas ethylene.
2. Perjanjian Kerja Sama No. a. CAP; CAP dan Pelindo II bermaksud Perjanjian ini
KS.02/6/10/PGPR/RH2/REG-22 dan No. b. PT Pelabuhan untuk melaksanakan kerja sama berlaku selama 20
PLD-LEA/22-107 tanggal 5 Oktober Indonesia II penggunaan tanah Hak (dua puluh) tahun
2022 tentang Penggunaan Tanah di atas (Persero) Cabang Pengelolaan (HPL) milik Pelindo II terhitung sejak
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Banten (“Pelindo untuk keperluan industri kimia tanggal 1 Januari
Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II”) CAP, termasuk namun tidak 2020 sampai
2 Banten Hasil Reklamasi di Wilayah terbatas pada styrene, dengan tanggal 31
Pelabuhan Banten dengan Pemberian ethylbenzene, toluene dan Desember 2039.
Hak Guna Bangunan (HGB) benzene mixture serta usaha
penunjangnya di w ilayah
Pelabuhan Banten. Lebih lanjut,
tanah dengan HPL yang menjadi
objek perjanjian ini memiliki luas
9.845 m2 dan terletak di Desa
Mangunreja, Kecamatan
Bojonegara, Serang, Banten.
3. Perjanjian Sew a Menyew a Tanah di a. CAP; dan KTI dalam menunjang kegiatan Perjanjian berlaku
Jalur Pipa Air No. 25/PERJ/DU- b. PT Krakatau Tirta usahanya memerlukan sebagian untuk jangka w aktu
KTI/VIII/2015 dan PL-CR/15/062 tanggal Industri (“KTI”). area yang dimiliki oleh CAP di 7 tahun terhitung
19 Agustus 2015 antara CAP dan PT w ilayah Keluarahan Gunung sejak tanggal 1 Mei
Krakatau Tirta Industri sebagaimana Siragih sebagai lahan terbuka hijau 2020 dan akan
diubah dengan Perjanjian Sewa tanpa pohon dan/atau lintasan berakhir pada
Menyew a Sebagian Tanah di Jalur Pipa jalan dan saluran pipa, oleh tanggal 30 April
Air No. 70/PERJ/DU-KTI/XI/2021 dan karenanya Pihak Kedua 2027.
PLD-CRS/21-086 tanggal 16 November bermaksud menyew a sebagian
2021 dan Amandemen Perjanjian tanah milik CAP tersebut, dan CAP
tentang Sew a Menyew a Sebagian menyatakan menyetujui untuk
Tanah di Jalur Pipa Air No. /Amed- menyew akan tanah tersebut
Perj/DU-KTI/2022 dan No. PLD-LEA/22- kepada KTI.
020 tanggal 29 April 2022
4. Perjanjian Sew a Lahan No. a. Satker Pihak Pertama memberikan Jangka w aktu sewa
50/SPS/Bb27/PJN2/2023 tanggal 31 Pelaksanaan persetujuan sew a kepada Pihak yang ditetapkan
Maret 2023 tentang Pemanfaatan Tanah Jalan Nasional Kedua untuk Penempatan Akses kepada Pihak
dan/atau Bangunan untuk Penempatan Wilayah II Masuk Km 123+000 dan Km Kedua adalah
Akses Jalan Masuk Kendaraan dan Provinsi Banten 123+250, serta Crossing Pipa berlaku selama 5
Crossing Pipa Conveyor Pada Ruang (“Pihak Conveyor di Km 122+150, Km tahun, sejak tanggal
Milik Jalan Satker Pelaksanaan Jalan Pertama”); dan 122+400, dan Km 123+000 di ruas 30 Maret 2023
Nasional Wilayah II Provinsi Banten b. CAP (“Pihak Jalan Nasional Cilegon-Pasauran sampai dengan
Kedua”). yang merupakan aset barang milik tanggal 30 Maret
negara Pihak Pertama, dengan 2028, dan dapat
luas yang disew a sebesar 695,22 diperpanjang
m2. kembali atas
persetujuan Pihak
Pertama.
5. Perjanjian Sew a Lahan No. a. Satker Pihak Pertama memberikan Jangka w aktu sewa
478/SPS/Bb27/PPJNI/2023 tanggal 13 Pelaksanaan persetujuan sew a kepada Pihak yang ditetapkan
April 2023 tentang Penempatan Jalan Nasional Kedua untuk penempatan kepada Pihak
Bangunan dan Jaringan Utilitas Pipas Wilayah I Provinsi bangunan dan jaringan utilitas Kedua adalah
Gas di Ruas Jalan Serdang Bojonegoro- pipas gas di ruas Jalan Serdang- berlaku selama 5
47
Page 68
No. Nam a Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Merak Dengan Nomor Ruas 023 KM. Banten (“Pihak Bojonegara-Merak dengan nomor tahun, sejak tanggal
107+200 s/d Km. 123+8—dan Crossing Pertama”); dan ruas 023 Km 107+200 sampai 13 April 2023
Pipa di Km. 110+050, 118+600 serta Km. b. CAP (“Pihak dengan Km 123+800 dan crossing sampai dengan
123+800, Aset BMN Satker Pelaksanaan Kedua”). pipa di Km 110+050, 118+600 tanggal 13 April
Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten serta Km 123+800, yang 2028, dan dapat
merupakan aset barang milik diperpanjang
negara Pihak Pertama, dengan kembali atas
luas yang disew a sebesar 8.451,38 persetujuan Pihak
m2. Pertama.
MCI
1. Perjanjian Pembiayaan Investasi tanggal a. MCI; dan MCI bermaksud untuk melakukan 24 bulan dimulai
19 Oktober 2022 b. PT Toyota Astra pembelian kendaraan bermotor, sejak
Financial yakni suatu kendaraan bermotor ditandatanganinya
Services dengan merek Toyota Innova perjanjian pada 19
dengan sehubungan dengan November 2022,
kegiatan usahanya dan Toyota atau sampai
Astra telah menyetujui untuk dengan tanggal 19
memberikan fasilitas pembiayaan November 2024.
investasi kepada MCI dalam
bentuk pembelian Barang yang
dibutuhkan MCI.
DGI
1. Perubahan dan Pernyataan Kembali a. Perusahaan Dalam JOC ini, Kontraktor memiliki 16 November 1984
Joint Operation Contract tanggal 15 Pertambangan hak jangka panjang untuk sampai dengan 16
Januari 1996 atas Joint Operation Minyak dan Gas mengirimkan energi panas bumi November 2041
Contract tanggal 16 November 1984 Bumi Negara dan tenaga listrik yang dihasilkan untuk Unit 1 dan 2,
sebagaimana telah diubah melalui (“Pertamina”); melalui Operasi Lapangan serta 11 Mei 2047
Perubahan Pertama Joint Operation b. SEGDI (dahulu Geothermal terhadap unit yang untuk Unit 3,
Contract tanggal 7 Februari 2003 Chevron Darajat telah ada yang dimiliki dan setelah Kontraktor
(“JOC”) Limited); dioperasikan oleh Perusahaan Darajat mengambil
c. SEGDII (dahulu Listrik Negara (“PLN”) dan dikelola haknya untuk
Texaco Darajat oleh Pertamina, serta Operasi memperpanjang
Limited); dan Lapangan Geothermal dan Operasi JOC Darajat melalui
d. DGI. Pembangkit Kelistrikan yang terdiri surat
dari fasilitas lapangan dan fasilitas pemberitahuan
SEGDI, SEGDII dan pembangkit listrik sebagaimana perpanjangan
DGI secara bersama- akan dibangun, dimiliki dan jangka w aktu JOC
sama disebut sebagai dioperasikan oleh Kontraktor di Darajat kepada
(“Kontraktor”). w ilayah Darajat, Jaw a Barat, PGE dan PLN
Indonesia. tertanggal 22
September 2020.
Kontraktor akan membiayai
pengeluaran Operasi Lapangan
Geothermal terhadap unit yang
telah ada yang dimiliki dan
dioperasikan oleh PLN dan Operasi
Lapangan Geothermal dan Operasi
Penghasil Kelistrikan yang akan
dibangun yang dimiliki dan
dioperasikan oleh Kontraktor.
“Operasi Lapangan Geothermal”
termasuk semua aktivitas yang
dilakukan oleh Kontraktor dalam
rangka mengeksplorasi, mencari,
menemukan, mengembangkan,
memproduksi, mengangkut dan
mengirimkan energi geothermal
(tenaga panas bumi yang
dihasilkan dari alam yang berasal
dari air dan/ atau uap panas bumi)
ke fasilitas penghasil kelistrikan
(fasilitasfasilitas yang dibutuhkan
untuk mengkonversi energi
geothermal menjadi kelistrikan).
“Operasi Penghasil Kelistrikan”
termasuk semua aktivitas yang
dilakukan oleh Kontraktor dalam
rangka pengiriman dan penjualan
kelistrikan.
48
Page 69
No. Nam a Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Wilayah Kerja: Kabupaten Garut
dan Kabupaten Bandung, Jawa
Barat.
2. Perubahan dan Pernyataan Kembali a. PLN sebagai ESC, yang dilaksanakan sesuai 15 Januari 1996
Energy Sales Contract tanggal 15 Pembeli; dengan JOC, merupakan sampai dengan 15
Januari 1996 atas Energy Sales Contract b. Pertamina perjanjian yang berisikan Januari 2042,
tanggal 16 November 1984 sebagai Penjual; kesepakatan PLN untuk membeli setelah Kontraktor
sebagaimana telah diubah melalui c. SEGDI (dahulu Energi Geothermal dan Kelistrikan Darajat mengambil
Perubahan Pertama Energy Sales Chevron Darajat yang dihasilkan dari Energi haknya untuk
Contract tanggal 1 Mei 2000 dan Limited); Geothermal tersebut yang memperpanjang
Perubahan Kedua Energy Sales d. SEGDII (dahulu diproduksi dan dikirimkan oleh ESC Darajat melalui
Contract tanggal 10 Agustus 2004 Texaco Darajat Kontraktor kepada PLN atas surat
(“ESC”) Limited); dan kepentingan Pertamina sesuai pemberitahuan
e. DGI. dengan JOC antara Kontraktor dan perpanjangan
Pertamina. jangka w aktu ESC
SEGDI, SEGDII dan Darajat kepada
DGI secara bersama- Kontraktor bertanggungjawab PGE dan PLN
sama disebut sebagai kepada Pertamina, begitu Energi tertanggal 22
(“Kontraktor”). Geothermal dalam jumlah yang September 2020.
dapat dikomersialisasikan
ditemukan di Wilayah Perjanjian,
untuk mengembangkan Energi
Geothermal.
3. Perubahan dan Pernyataan Kembali a. DGI; JOA merupakan perjanjian antar Dimulai pada 23
Joint Operation Agreement tanggal 19 b. SEGDII (dahulu para pihak yang menjadi Kontraktor Agustus 1997 dan
Juli 2006 atas Joint Operating Texaco Darajat dalam JOC dan ESC. Dalam JOA, keberlakuannya
Agreement tanggal 23 Agustus 1997 Limited); dan terdapat pihak yang akan menjadi sejalan dan sesuai
sebagaimana telah diubah melalui c. SEGDI (dahulu Operator, yaitu SEGDII. Terdapat dengan JOC dan
Perubahan Pertama Joint Operating Chevron Darajat pula pihak-pihak yang akan ESC.
Agreement tanggal 1 Januari 2009 Limited). menjadi Panitia Pelaksana yang
(“JOA”) terdiri dari perw akilan masing-
DGI, SEGDII dan masing pihak dalam JOA.
SEGDI secara
bersama-sama
disebut sebagai
(“Kontraktor”).
SEGI
1. Perjanjian Jasa-Jasa Konstruksi a. SEGI; dan SEGI bermaksud untuk melakukan Perjanjian berlaku
Infrastruktur dan Pasca Pengeboran di b. PT Sarku pekerjaan yang membutuhkan sejak 15 November
Gunung Hamiding No. 4200002961 Enjinering keahlian, peralatan, jasa-jasa, dan 2021 sampai
tanggal 15 November 2021 Utama (“Sarku”). tenaga kerja dari Sarku sebagai dengan: (i) 20 bulan
kontraktor untuk konstruksi sejak tanggal
infrastruktur dan pasca penandatanganan,
pengeboran di w ilayah Gunung yaitu hingga tanggal
Hamiding. 14 Juli 2023; atau
(ii) tanggal dimana
jumlah tagihan
Sarku berdasarkan
perjanjian ini
mencapai estimasi
total nilai perjanjian,
yaitu sebesar
Rp89.973.852.800.
Sampai dengan
tanggal Informasi
Tambahan ini
dikeluarkan,
perjanjian ini masih
dalam proses
perpanjangan.
Sehubungan
dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kew ajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
49
Page 70
No. Nam a Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
2. Perjanjian Jasa-Jasa untuk Engineering a. SEGI; dan SEGI bermaksud untuk menunjuk Perjanjian ini
Unit Pemboran Darat dan Konsultasi b. PT Daya Alam DATI sebagai konsultan untuk berlaku selama 12
Teknis antara SEGI dengan PT Daya Tehnik Inti menyediakan jasa dalam bidang rig bulan sejak tanggal
Alam Tehnik Inti No. 4200003067 (“DATI”). pengeboran panas bumi yang 26 Juli 2022, yaitu
tanggal 19 September 2022 (yang dibutuhkan SEGI sehubungan akan berakhir pada
berlaku efektif sejak tanggal 26 Juli dengan manajemen proyek, tanggal 26 Juli
2022) sebagaimana diubah dengan administrasi dan manajemen teknik 2023.
Amandemen No. 1 tanggal 17 April 2023 untuk tujuan SEGI membeli unit rig
(yang berlaku efektif tanggal 1 Maret pengeboran darat baru. Sampai dengan
2023) tanggal Informasi
Tambahan ini
dikeluarkan,
perjanjian ini masih
dalam proses
perpanjangan.
Sehubungan
dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kew ajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
L. PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga. Atas perjanjian tersebut, tidak terdapat ketentuan yang membatasi
Perseroan dalam melakukan Penawaran Umum. Berikut merupakan ringkasan perjanjian pinjaman dengan pihak
ketiga yang ditandatangani oleh Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan.
Perseroan
a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 30 Mei 2023, Perseroan telah menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Term
Loan Maksimum USD 125,000,000 No. (1) 117 tanggal 30 Mei 2023 sebagai perubahan atas Akta Perjanjian
Kredit No. 117 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris
di Jakarta, dengan BNI, dimana BNI memberikan kredit kepada Perseroan m aksimum sebesar USD
125.000.000 dengan tingkat bunga sebesar Term SOFR 3 bulan + 2,50% per tahun dari baki debet. Fasilitas
ini diberikan untuk untuk: (i) takeover atau pembayaran kembali dipercepat atas seluruh fasilitas pinjaman
dengan Bangkok Bank dengan outstanding per Desember 2020 sebesar USD 150.000.000 yang akan jatuh
tempo pada tahun 2023, dan (ii) pelunasan Obligasi PUB I Taha p III Tahun 2020 Seri A senilai
Rp 167.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada bulan Desember 2021. Perseroan wajib melunasi pinjaman
pada tanggal 20 September 2028.
50
Page 71
b. Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”)
Pada tanggal 18 Agustus 2023, Perseroan telah menandatangani Surat Amandemen Kedua tanggal
18 Agustus 2023 sebagai perubahan atas Facility Agreement USD 252,700,000 Term Loan Standby Letter
of Credit Facility tanggal 5 August 2020 dengan Bangkok Bank. Fas ilitas yang diterima oleh Perseroan adalah
sebesar USD 252.700.000 dengan tingkat bunga berdasarkan margin, spread penyesuaian kredit, dan tingkat
suku bunga acuan. Fasilitas ini diberikan untuk pembayaran kontribusi ekuitas (equity contribution) untuk IRT
terkait dengan pembiayaan proyek Jawa 9 dan 10 dalam bentuk perjanjian pemegang saham. Perseroan
wajib melunasi pinjaman pada tanggal pengakhiran yang jatuh 120 bulan sejak tanggal penggunaan.
CAP
a. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”)
CAP memperoleh fasilitas Omnibus Trade Finance dari Danamon, berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan
Terhadap Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 28 September 2011, yang dibuat di hadapan Dewi Kusumawati,
S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah den gan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian
Kredit No.252/PP/EB/0823 tanggal 30 Agustus 2023, antara CAP dan Danamon. Fasilitas yang diperoleh
CAP terdiri dari (i) Kredit Berjangka yang bersifat committed dan revolving sejumlah USD 20.000.000
(“Fasilitas Kredit Berjangka”), (ii) fasilitas valuta asing dan derivatif sampai jumlah fasilitas sebesar USD
8.000.000, dan (iii) fasilitas Omnibus Trade Finance sampai jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar USD
75.000.000 bersifat uncommitted dan revolving (“Fasilitas Omnibus Trade Finance”) yang terdiri dari (a)
fasilitas Sight/Usance L/C Impor, (b) Sight/Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), (c)
Usance Payable At Usance (UPAU), masing-masing dengan batasan kredit maksimal sebesar USD
75.000.000, (d) fasilitas Trust Receipt, (e) Open Account Financing, masing-masing sebesar maksimal USD
75.000.000 dan (f) fasilitas Standby LC/Bank Garansi dengan limit sebesar USD 3.000.000. Fasilitas Kredit
Berjangka dan Fasilitas Omnibus Trade Finance ini berlaku se jak tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan
tanggal 30 Juli 2024. Fasilitas ini dikenakan suku bunga sebesar TERM SOFR + margin tertentu per tahun
untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan JIBOR + marjin tertentu per tahun untuk mata uang Rupiah.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, perjanjian ini masih dalam proses
perpanjangan.
Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
b. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada bulan Desember 2004, CAP menandatangani perjanjian fasilitas dengan BCA berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 16 Desember 2004, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pada saat
itu pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perubahan
Kedua Puluh Atas Perjanjian Kredit No. 183/Add-KCK/2022 tanggal 20 Mei 2022 dan sebagaimana telah
diperpanjang dengan Surat BCA No. 10706/GBK/2023 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Pemberitahuan
Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit. Berdasarkan perjanjian
tersebut, CAP telah diberikan fasilitas: (i) Fasilitas Multi (yang bersifat tidak mengikat dan tanpa jaminan)
yang terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C, Usance L/C, Usance Payab le at Sight L/C (“UPAS
L/C”), Usance Payab le at Usance L/C (“UPAU L/C”), SKBDN Atas Unjuk, SKBDN Berjangka, SKBDN
Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka dengan jumlah pokok tidak melebihi
USD 80.000.000 (“Fasilitas Multi”), dengan sub limit masing-masing untuk penerbitan Bank Garansi dengan
jumlah pokok tidak melebihi USD 30.000.000, penerbitan Sight L/C, Usance L/C dengan jumlah pokok tidak
melebihi USD 80.000.000, SKBDN Atas Unjuk dan/atau SKBDN Berjangka dengan jumlah pokok tidak
melebihi USD 55.000.000, penerbitan UPAS L/C dan/atau UPAU L/C dengan jumlah pokok tidak melebihi
USD 60.000.000 dan SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka
dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000, serta fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market
(“fasilitas PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar USD 20.000.000 (dapat ditarik dalam
mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat), (ii) Fasilitas Installment Loan 1 dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp1.000.000.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 1”), dan (iii) Fasilitas Installment Loan 2 dengan
jumlah pokok tidak melebihi USD 60.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 2”).
Adapun tujuan penggunaan dana khusus untuk fasilitas L/C dan fasilitas SKBDN, yang merupakan bagian
dari Fasilitas Multi, akan digunakan oleh CAP untuk membiayai kegiatan pembelian/ impor bahan baku
(antara lain naphtha, LPG, Propylene, dan Butene-1). Sedangkan khusus untuk fasilitas Bank Garansi yang
merupakan sublimit dari Fasilitas Multi, akan digunakan untuk jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan
pembayaran terhadap pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada perseroan terbatas PT Perusahaan
Gas Negara (Persero) dan jaminan penangguhan pembayaran bea masuk impor. Khusus untuk fasilitas
PBMM yang merupakan sublimit dari Fasilitas Multi akan digunakan untuk membiayai modal kerja dan biaya
51
Page 72
operasional CAP, sedangkan untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fas ilitas Installment Loan 2 akan
digunakan oleh CAP untuk general multipurpose, termasuk keperluan modal kerja.
Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit adalah: (a) hingga 27 Desember 2023 untuk
Fasilitas Multi dan (b) telah berakhir untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2.
Berdasarkan fasilitas ini, selama CAP masih mempunyai kewajiban atas utang (kecuali bilamana BCA secara
tertulis menetapkan lain), CAP wajib untuk memberitahukan secara tertulis (melalui sura t tertulis atau surat
elektronik dari alamat surel resmi CAP) kepada BCA dalam hal CAP memperoleh pinjaman uang/kredit baru
dari pihak lain selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penandatanganan perjanjian terkait.
c. DBS Bank Ltd. (“DBS”)
CAP dan DBS telah menandatangani beberapa perjanjian dengan DBS sebagai berikut:
a. Pada tanggal 19 November 2010, CAP telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perdagangan
(Trade Facility Agreement) dengan DBS, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Eight
Supplemental Agreement (Amended and Restated Facility Agreement) tanggal 27 September 2023
antara CAP, CATCO, dan DBS (“Surat Amandemen VIII”). Berdasarkan perjanjian ini, CAP dan
CATCO telah memperoleh Fasilitas Modal Kerja dengan limit sebesar USD 110.000.000 dengan sifat
committed (“Perjanjian Fasilitas Komitmen”). Perjanjian Fasilitas Komitmen ini dimulai sejak dan
termasuk tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen VIII terpenuhi dan berlaku sampai dengan 3
tahun sejak tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen VIII terpenuhi. Untuk Advance dan Loan,
bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin tertentu per tahun. Fasilitas berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Komitmen ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP. Berdasarkan
Perjanjian ini, CAP dan CATCO terikat oleh beberapa pembatasan atas pelepasan aset,
restrukturisasi dan arm’s length dealings.
b. Pada tanggal 25 Mei 2018, CAP menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan DBS, sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Third Supplemental Agreement tanggal 27 September 2023
antara CAP, CATCO dan DBS (“Surat Amandemen III”). Berdasarkan perjanjian ini, CAP dan
CATCO telah memperoleh fasilitas dengan limit sebesar USD 85.000.000 dengan non-commited
(“Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen”). Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini dimulai sejak dan
termasuk tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen III terpenuhi dan berlaku sampai dengan 12
bulan sejak tanggal kondisi prasyarat Surat Amandemen III terpenuhi, dan akan secara otomatis
diperpanjang setiap tahunnya untuk periode 12 (dua belas) bulan kecuali DBS memberikan
pemberitahuan pengakhiran tertulis sebelumnya kepada CAP. Untuk Advance dan Loan, bunga akan
dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin tertentu per tahun. Fasilitas berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP. Berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Non-Komitmen ini, CAP dan CATCO terikat oleh beberapa pembatasan atas pelepasan aset,
restrukturisasi dan arm’s length dealings.
d. National Bank of Kuwait S.A.K.P, Cabang Singapura (“Bank of Kuwait”)
CAP dan CATCO memperoleh beberapa fasilitas dari Bank of Kuwait berdasarkan Perjanjian Fasilitas
tanggal 6 Maret 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan Akta Perubahan
dan Pernyataan Kembali Keempat tanggal 17 Juni 2023 antara CAP dan Bank of Kuwait. Dalam perjanjian
tersebut, CAP dan CATCO memperoleh beberapa fasilitas dalam jumlah maksimum USD 60.000.000.
Fasilitas yang diperoleh adalah SBLC Facility tanpa komitmen dan jaminan, serta L/C Facility dan UPAS
L/Cs sebesar USD 105.000.000 (selanjutnya disebut sebagai “Fasilitas NBK”). Tanggal jatuh tempo final
perjanjian ini tidak diatur dan akan terus berlaku sampai dengan diakhiri oleh para pihak. Tingkat suku bunga
yang berlaku untuk setiap pinjaman adalah suku bunga per tahun yang ditentukan oleh Bank of Kuwait yaitu
total dari marjin tertentu dan Term SOFR. Fasilitas NBK ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.
e. PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)
Pada tanggal 30 Juli 2018, CAP menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi
No. JAK/180329/U/171109 tanggal 30 Juli 2018, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan 3
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/211466 /U/220805 tanggal 3 Oktober 2022
antara CAP dengan HSBC. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Limit Gabungan sebesar USD 175.000.000, yang
terdiri dari (i) fasilitas pinjaman berulang dengan limit sebesar USD 50.000.000 (“ Fasilitas Pinjaman
Berulang”), (ii) fasilitas kredit berdokumen dengan limit sebesar USD 175.000.000, (iii) fasilitas kredit
berdokumen dengan pembayaran tertunda/berjangka dengan limit sebesar USD 175.000.000, (iv) fasilitas
kredit berdokumen berjangka yang dibayar atas unjuk dengan limit se besar USD 175.000.000, (v) fasilitas
pinjaman impor (pinjaman pembeli setelah pengapalan) dengan limit sebesar USD 175.000.000, (vi) fasilitas
pembiayaan impor (pinjaman pembeli setelah pengapalan) 1 dengan limit sebesar USD 100.000.000, (vii)
fasilitas bank garansi dengan limit sebesar USD 5.000.000. Adapun untuk Fasilitas Treasury sebesar USD
52
Page 73
5.000.000, yang termasuk di dalamnya (i) limit paparan terhadap risiko sebesar USD 5.000.000, dan (ii)
Cross Currency Swap (CCS) / Interest Rate Swap (IRS) sebesar USD 5.000.000 dengan jatuh tempo
maksimum 3 (tiga) tahun (“Fasilitas Perbankan Korporasi”). Bunga akan dibebankan sebesar marjin
tertentu per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan secara bulanan di setiap akhir bulan dengan
mendebit rekening manapun milik CAP yang menggunakan fasilitas ini di HSBC. Fasilitas HSBC ini tidak
dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP. Perjanjian ini akan terus berlaku secara berkelanjutan sampai
dengan HSBC membatalkan, menghentikan atau membebaskan CAP dari kewajibannya.
CAP juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman No. 8 tanggal 5 September 2018, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta antara CAP dan HSBC, sebagaimana
terakhir kali diubah berdasarkan Perubahan III Terhadap Perjanjian Pemberian Pinjaman
No. JAK/211467/C/220805 tanggal 3 Oktober 2022. Perjanjian ini merupakan pengaturan khusus atas
Fasilitas Pinjaman Berulang. Fasilitas yang diberikan berdasarkan perjanjian tersebut adalah fasilitas
pinjaman berulang (revolving loan) dengan limit sebesar USD 50.000.000 dimana masing-masing pinjaman
akan jatuh tempo maksimal 1 (satu) tahun sejak tanggal pencairan, yang bertujuan untuk membiayai
kebutuhan modal kerja jangka pendek CAP. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang berkelanj utan dan
akan terus berlaku kecuali HSBC secara tertulis membatalkan, menghentikan atau membebaskan CAP dari
kewajibannya berdasarkan perjanjian atau perjanjian lain yang berkaitan. Fasilitas pinjaman berulang ini akan
dibebankan bunga atas setiap penarikan secara harian sebesar marjin tertentu per tahun di atas LIBOR yang
harus dibayarkan pada akhir tenor dari setiap pinjaman dengan mendebit rekening manapun milik CAP yang
ada pada HSBC. Fasilitas HSBC ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.
f. The Siam Commercial Bank Public Limited (“SCB”)
CAP bersama dengan CATCO (“Para Peminjam”), menandatangani perjanjian fasilitas untuk fasilitas kredit
bergulir mata uang tunggal senilai USD 70.000.000 . Fasilitas tersebut diperoleh berdasarkan USD
30,000,000 Single Currency Revolving Credit Facility Agreement tanggal 12 November 2014 sebagaimana
diubah dan dinyatakan kembali dengan (i) The Initial Amendment and Restatement Deed tanggal 11
November 2016, (ii) Second Amendment and Restatement Deed tanggal 14 November 2018 dan (iii) Third
Amendment and Restatement Deed tanggal 13 Juni 2022, antara CAP dan SCB.
Para Peminjam akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk membiayai pengadaan bahan-bahan baku dan,
untuk menghindari keraguan, Tranche B dalam fasilitas yang diperoleh akan digunakan hanya untuk
pembayaran letter of credit dan Tranche C dapat digunakan untuk pembayaran letter of credit atau
pembayaran langsung untuk penyedia bahan-bahan baku. Fasilitas kredit ini akan jatuh tempo pada 13 Juni
2024 dan akan diperpanjang untuk 12 bulan berikutnya kecuali SCB, atas diskresinya, memberikan
pemberitahuan kepada Para Peminjam pada atau sebelum satu tahun setelah tanggal perjanjian bahwa
tanggal jatuh tempo tidak akan diperpanjang dimana fasilitas yang diperoleh Para Peminjam akan segera
dibatalkan. Fasilitas kredit ini mengenakan bunga sebagai berikut: (i) untuk Tranche B, suku bunga atas
setiap uang muka yang dibayarkan atau dianggap dibayarkan oleh pemberi pinjaman berdasarkan kewajiban
sesuai Tranche B, untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan
keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat penawaran ) dan (ii) untuk
Tranche C, suku bunga atas setiap pinjaman yang dibuat atau akan dibuat berda sarkan Tranche C atau
jumlah pokok terutang atas pinjaman tersebut untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase per
tahun yang merupakan keseluruhan dari LIBOR dan marjin (sebesar sebagaimana diatur pada surat
penawaran).
Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.
g. Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)
CAP (bersama-sama dengan CATCO) menandatangani beberapa perjanjian kredit/fasilitas dengan
Kasikornbank, sebagai berikut:
1. CAP dan CATCO memperoleh fasilitas melalui Facilities Agreement tanggal 27 Juni 2016 antara CAP
dan Kasikornbank, sebagaimana diamandemen dan dinyatakan kembali dengan Amendment and
Restatement Deed tanggal 14 Maret 2022. Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas untuk modal kerja
dalam suatu jumlah pokok yang tidak terikat dan tidak dijaminkan sejumlah THB 4.000.000.000 (atau
jumlah yang sama dalam mata uang lain) dari Kasikornbank dengan jangka waktu ketersediaan
sampai dengan 14 Maret 2023 dan diperpanjang secara otomatis untuk 12 (dua belas) bulan. Fasilitas
ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku dan persediaan lain. Kasikornbank akan
memberitahukan CAP atas penentuan tingkat suku bunga yang akan digunakan dalam perjanjian.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat pemberitahuan tertulis
dari Kasikornbank untuk mengakhiri perjanjian dan oleh karenanya dan sesuai dengan ketentuan
dalam perjanjian, jangka waktu ketersediaan berdasarkan perjanjian telah diperpanjang secara
53
Page 74
otomatis pada tanggal 14 Maret 2023 untuk 12 bulan setelahnya, yakni sampai dengan tanggal
14 Maret 2024.
2. CAP dan CATCO telah memperoleh fasilitas melalui US Dollar 50,000,000 Facilities Agreement
tanggal 8 Desember 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Amended and Restated Facilities
Agreement tanggal 14 Maret 2022 dan sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Kasikornbank
No. MB.11600/1970/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Pe rpanjangan Masa Ketersediaan.
Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas-fasilitas modal kerja dalam suatu jumlah pokok yang terikat
dan tidak dijaminkan sejumlah tidak lebih dari USD 50.000.000 dan jumlah yang setara dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat dari THB 1.600.000.000 (atau jumlah yang sama dalam mata uang lain)
yang terdiri dari (i) Promissory Note Facility, (ii) Letter of Credit Facility, dan (iii) Trust Receipt Facility
dari Kasikornbank. Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan b aku dan persediaan
lain. Suku bunga untuk masing-masing pinjaman berdasarkan promissory note facility adalah
persentase per tahun dengan jumlah keseluruhan dari margin dan LIBOR yang berlaku sebagaimana
akan dispesifikasikan dalam masing-masing Promissory Note. Masa ketersediaan untuk fasilitas
berdasarkan perjanjian adalah sampai dengan tanggal 8 Desember 2023.
3. CAP juga telah memperoleh fasilitas melalui US Dollar 70,000,000 Facilities Agreement tanggal
27 Mei 2021 antara CAP dan Kasikornbank. Fasilitas yang diperoleh adalah fasilitas term loan dalam
suatu jumlah pokok sebesar USD 70.000.000 dalam jangka waktu ketersediaan sampai dengan
tanggal yang jatuh 6 bulan setelah tanggal perjanjian fasilitas term loan. Fasilitas term loan tersebut
digunakan untuk belanja modal CAP. Suku bunga untuk masin g-masing pinjaman adalah persentase
per tahun dengan jumlah keseluruhan dari marjin tertentu ditambah LIBOR yang berlaku. CAP wajib
memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak akan berubah secara substansial. Fasilitas term loan
berakhir pada tanggal yang jatuh setelah 84 (delapan puluh empat) bulan setelah tanggal perjanjian
fasilitas term loan atau pada tanggal 26 Mei 2028.
h. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
CAP dan Mandiri telah menandatangani beberapa perjanjian dengan Mandiri, sebagai berikut:
a. CAP dan Mandiri telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja
No. CRO.KP/243/KMK/2018 No. 68 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan
Addendum IV (Keempat) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KO/243/KMK/2018 tanggal 27 Juli
2023 juncto Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli 2018. Fasilitas yang diperoleh CAP
dari Mandiri adalah fasilitas kredit modal kerja revolving dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit
fasilitas non – cash loan sebesar USD 50.000.000 dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan modal
kerja CAP. Fasilitas ini bersifat committed, advised dan revolving. Fasilitas ini tidak dijamin (clean
b asis) (“Fasilitas KMK Mandiri”). Atas Fasilitas KMK Mandiri, CAP wajib membayar bunga sebesar
Secured Overnight Financing Rate (“Term SOFR”) ditambah margin sebesar 1,30% per tahun. Atas
Fasilitas KMK Mandiri, CAP wajib membayar bunga sebesar Secured Overnight Financing Rate
(“Term SOFR”) ditambah margin sebesar 1,30% per tahun. Fasilitas KMK Mandiri berlaku sejak
tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.
b. CAP dan Mandiri juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan
No. CRO.KP/244/NCL/2018 No. 69 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan
Addendum IV (Keempat) Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan CRO.KP/2 44/NCL/2018
tanggal 27 Juli 2023 juncto Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli 2018. Fasilitas non-
cash loan yang diperoleh adalah fasilitas dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit trust receipt
USD 50.000.000 dimana fasilitas ini diberikan untuk menunjang kegiatan usaha CAP, antara lain
untuk fasilitas non cash loan adalah untuk pembelian/impor bahan baku, barang dagang, dan spare
part mesin, serta jaminan pembelian gas alam/naphta sesuai dengan Sales and Purchase Agreement,
serta kebutuhan modal kerja lainnya. Sedangkan tujuan penggunaan Sublimit TR adalah untuk
membayar tagihan LC dan SKBN yang telah jatuh tempo. Atas penggunaan fasilitas non cash loan
dikenakan biaya bunga sebesar Term Secured Overnight Financing Rate (“Term SOFR”) + margin
1,00% per tahun, sedangkan atas penggunaan fasilitas TR dikenakan bunga sebesar Term SOFR
atau JIBOR (Rupiah) + margin 1,10% per tahun (“Fasilitas NCL Mandiri”). Fasilitas NCL Mandiri
berlaku sejak tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2 024.
c. CAP juga telah menandatangani perjanjian treasury line dengan Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian
Treasury Line No. CRO.KP/245/TL/2018 No. 70 tanggal 30 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebaga imana diubah beberapa kali, terakhir
dengan Addendum VIII (Kedelapan) Perjanjian Treasury Line No. CRO.KP/245/TL/2018 tanggal
27 Juli 2023. Berdasarkan perjanjian tersebut CAP memperoleh (i) fasilitas operasional (FX
Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option) notional limit maksimal sebesar USD 800.000 atau
54
Page 75
ekuivalen dan (ii) transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap dengan notional limit
maksimal sebesar USD 700.000.000 atau ekuivalen, PFE limit sebesar USD 336.000.000 atau
ekuivalen. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk melakukan transaksi valas dalam rangka lindung nilai
(hedging) terhadap risiko kurs meliputi transaksi FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option
dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap
(IRS) (“Fasilitas TL Mandiri”). Adapun Fasilitas TL Mandiri berlaku sejak tanggal 30 Juli 2023 sampai
dengan tanggal 29 Juli 2024.
d. CAP dan Mandiri juga telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan
No. WCO.KP/235/TLN/2021 No. 114 tanggal 11 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara CAP dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
sebagaimana terakhir diubah oleh Addendum I (Pertama) tanggal 20 Desember 20 21. Berdasarkan
perjanjian tersebut, CAP memperoleh (i) fasilitas term loan sebanyak USD 280.000.000 atau
ekuivalen dalam Rupiah, yang bersifat non-revolving, committed, advised (“Fasilitas Term Loan”)
dan (ii) fasilitas account receivables financing (“Fasilitas Trade Finance”) dengan limit maksimal Rp
1.000.000.000.000, yang bersifat revolving dan uncommitted. Tujuan pembiayaan Fasilitas Term
Loan adalah untuk pembiayaan kegiatan operasional CAP sehari -hari (general corporate purposes),
sedangkan Fasilitas Trade Finance adalah untuk mempercepat penerimaan dana hasil penjualan
barang/jasa dari pembeli (sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit) serta restitusi Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau pendapatan lain-lain yang telah disetujui oleh Mandiri.
CAP wajib membayar bunga kepada Mandiri sebesar LIBOR/JIBOR 6 bulan + marjin tertentu per
tahun untuk Fasilitas Term Loan. Jangka waktu Fasilitas Term Loan ditetapkan maksimal 7 (tujuh)
tahun sejak penandatanganan perjanjian, yaitu sejak tanggal 1 1 Juni 2021 sampai dengan 10 Juni
2028, sedangkan untuk Fasilitas Trade Finance, berlaku sampai dengan tanggal 29 Juli 2023. Dalam
hal CAP mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan bidang usaha CAP kepada Mandiri
dan CAP telah mendapat persetujuan tertulis dari Mandiri atas hal tersebut, maka CAP wajib
memberitahukan kepada Mandiri dengan menyampaikan akta perubahan anggaran dasar CAP terkait
perubahan bidang usaha tersebut kepada Mandiri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
tanggal pelaksanaan rapat umum pemegang saham.
i. BNP Paribas, bertindak melalui cabang Singapura (“BNPP Singapura”)
CAP, CATCO dan BNPP Singapura menandatangani Committed Banking Facilities tertanggal 21 Oktober
2022, dimana berdasarkan perjanjian tersebut, BNPP Singapura menyediakan (i) fasilitas kredit berulang
sebesar sampai dengan USD 70.000.000; (ii) fasilitas letter of credit atau surat kredit berdokumen dalam
negeri (SKBDN), berupa usance-pay-at-sight (UPAS) dan usance-pay-at-usance (UPAU) sebesar sampai
dengan USD 70.000.000; dan (iii) fasilitas penerimaan trust receipt sebesar sampai dengan USD 70.000.000
(“Fasilitas TR”). Bunga yang berlaku adalah LIBOR/JIBOR + marjin tertentu per tahun untuk Fasilitas Kredit
Berulang dan LIBOR/JIBOR + marjin tertentu per tahun untuk Fasilitas TR. Fasilitas ini dapat digunakan
untuk pembelian bahan baku terkait dengan kegiatan usaha utama CAP dan CATCO. Jangka waktu
ketersediaan fasilitas-fasilitas berdasarkan perjanjian dan tanggal pembayaran akhir fasilitas adalah sampai
dengan 31 Agustus 2023.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, perjanjian ini masih dalam proses
perpanjangan.
Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen
perpanjangan.
j. PT Bank BNP Paribas (“BNPP”)
CAP dan BNPP telah menandatangani perjanjian fasilitas perbankan tanpa komitmen berdasarkan Surat
BNPP No. LC/IR-082/LA/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen
Berdasarkan Permintaan sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Pemberitahuan Mengenai
Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No. LC/IR-071/LA/2023 tanggal 15 Agustus 2023. Fasilitas yang
diperoleh berdasarkan perjanjian tersebut terdiri dari (i) fasilitas surat kredit ber dokumen sebesar USD
30.000.000; (ii) fasilitas trust receipt sebesar USD 30.000.000 dan (iii) fasilitas pembayaran faktur sebesar
USD 30.000.000. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar SOFR/JIBOR + marjin tertentu per tahunnya. Tujuan
pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan baku terkait dengan kegiatan usaha utama CAP.
Jangka waktu ketersediaan dan tanggal pembayaran akhir fasilitas ini adalah 31 Juli 2024 atau tanggal
lainnya sesuai dengan surat pemberitahuan dari BNPP. Para pihak sepakat bahwa BNPP dapat
memperpanjang jangka waktu tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan jangka
waktu kepada CAP.
55
Page 76
k. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
CAP telah menandatangani beberapa perjanjian dengan BNI sebagai berikut:
1. CAP dan BNI telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan No. 19 tanggal
5 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Berdasarkan perjanjian ini CAP telah memperoleh fasilitas kredit Term Loan I dengan maksimum
sebesar USD 150.000.000 bersifat Aflopend (Kredit dengan angsuran/amortizing loan) / non revolving
(“Fasilitas Kredit I”) dan Term Loan II, dengan maksimum sebesar USD 100.000.000 bersifat
Aflopend (Kredit dengan angsuran/amortizing loan) / non revolving (“Fasilitas Kredit II”). Fasilitas
Kredit I ini diberikan untuk pengalihan pinjaman dari Kredit Sindikasi Japan Bank for International
Corporation (JBIC), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan BNP Paribas (“ Kredit
Sindikasi”), termasuk financial cost (biaya akuisisi), pelunasan Obligasi luar negeri CAP (Senior
Unsecured Loan) atau pelunasan obligasi dalam negeri CAP termasuk financial cost (kupon obligasi).
Sedangkan Fasilitas Kredit II dapat digunakan untuk pembiayaan kebutuhan pra operasi Investasi
CAP (second petrochemical complex PT Chandra Asri Perkasa (CAP-2)). Atas penggunaan Fasilitas
Kredit I dan Fasilitas Kredit II dikenakan biaya bunga sebesar LIBOR + marjin tertentu. Fasilitas Kredit
I berlaku sampai dengan 4 Oktober 2028 dan Fasilitas Kredit II berlaku sampai dengan 4 Oktober
2031. Fasilitas berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.
2. CAP telah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line Maksimum USD
40.000.000 No. 10 tanggal 2 November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M. Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian
Fasilitas Treasury Line No. (1) 10 tanggal 25 Oktober 2022. Berdasarkan perjanjian tersebut, para pihak
dapat melakukan satu atau lebih transaksi berdasarkan Fasilitas Treasury Line sampai dengan limit
treasury line sebesar USD 40.000.000. Fasilitas Treasury Line ini diberikan sampai dengan tanggal
1 November 2023.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, perjanjian ini masih dalam proses
perpanjangan.
Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
3. CAP juga telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Limit Negosiasi Wesel Ekspor Maksimum USD
5.000.000 No. 11 tanggal 2 November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Limit Negosiasi
Wesel Ekspor Maksimum USD 5.000.000 No. (1) 11 tanggal 25 Oktober 2022. Berdasarkan perjanjian ini,
maksimum fasilitas limit negosiasi wesel ekspor yang diberikan BNI kepada CAP adalah sebesar USD
5.000.000, yang bersifat plafond/revolving. Fasilitas limit negosiasi wesel ekspor ini diberikan sampai
dengan tanggal 1 November 2023.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, perjanjian ini masih dalam proses
perpanjangan.
Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
4. CAP juga telah menandatangani Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. 9 tanggal 2 November
2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana
diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung Maksimum USD
50.000.000 No. (1) 9 tanggal 25 Oktober 2022. Berdasarkan perjanjian ini, fasilitas kredit tidak langsung
diberikan dalam berbagai bentuk plafond/revolving uncommitted facility sebagaimana diatur dalam
perjanjian, dengan maksimum fasilitas kredit tidak langsung yang diberikan BNI sejumlah USD 50.000.000.
Permohonan fasilitas kredit tidak langsung dapat diajukan selama 12 bulan sejak tanggal 2 November2021
sampai dengan tanggal 1 November 2023.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, perjanjian ini masih dalam proses
perpanjangan.
56
Page 77
Sehubungan dengan jangka waktu fasilitas berdasarkan perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
l. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 3 Januari 2022, CAP telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 3, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah
diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 77 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Adelia
Fitriyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi. Berdasarkan perjanjian ini, maksimum kredit yang diberikan
BRI adalah: (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan sebesar USD 75.000.000 yang bersifat committed,
non-revolving, (b) Non Cash Loan sebesar USD 75.000.000 yang dapat digunakan untuk: (i) Import Line
(LC/SKBDN) maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat contingent dan revolving, (ii) Supply Chain
Financing Account Payab le maksimal sebesar USD 75.000.000 yang bersifat uncommitted dan without
recourse, (iii) Bank Garansi/SBLC maksimal sebesar USD 25.000.000, (iv) Commercial Line maksimal
sebesar USD 75.000.000 yang bersifat uncommitted, (c) Trade Line sebesar USD 100.000.000 yang bersifat
uncommitted, dan (d) Forex Line sebesar USD 75.000.000, yang bersifat uncommitted. CAP dapat
menggunakan fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI: (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan untuk
keperluan pembiayaan general corporate purposes, (b) Non Cash Loan: (i) Import Line (LC/SKBDN) untuk
keperluan penerbitan LC dan/atau SKBDN dalam rangka impor dan/atau pembelian bahan baku, bahan
pendukung, material, serta produk lainnya, (ii) Supply Chain Financing Account Payable untuk keperluan
pengambilalihan hak tagih supplier dan vendor CAP atas das ar non LC/SKBDN, (iii) Bank Garansi/SBLC
untuk keperluan penerbitan tender b ond, advance payment b onds, performance b ond, maintenance bond,
dan jaminan lainnya dalam rangka kebutuhan operasional CAP, (iv) Commercial Line untuk keperluan
transaksi negosiasi wesel ekspor untuk LC/SKBDN tertentu atau transaksi negosiasi atas dasar instrument
non LC/SKBDN, (c) Trade Line untuk keperluan pengambilalihan hak tagih Sight LC/SKBDN dan Usance
LC/SKBDN dengan pengaturan tertentu, dan (d) Forex Line untuk keperluan transaksi lindung nilai, derivatif,
dan produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRI.
Untuk (a) Kredit Transaksi Khusus – Term Loan, fasilitas diberikan selama 84 (delapan puluh empat) bulan
hingga 3 Januari 2029 dan availability period hingga 3 Januari 2023 (b) Non Cash Loan: (i) Import Line
(LC/SKBDN), fasilitas diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor mengikuti masing-masing transaksi
import line sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, (ii) Supply Ch ain Financing Account Payable, fasilitas
diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor masing -masing transaksi maksimal 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak tanggal penerbitan invoice dan tidak melebihi tanggal jatuh tempo invoice, (iii)
Bank Garansi/SBLC, fasilitas diberikan hingga 3 Januari 2024 dan tenor dari setiap penerbitan Bank
Garansi/SBLC mengikuti kontrak yang mendasari penerbitan Bank Garansi/SBLC terkait, (iv) Commercial
Line, fasilitas diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor masi ng-masing transaksi adalah maksimal 180
(seratus delapan puluh) hari kalender sepanjang fasilitas Commercial Line masih berlaku, (c) Trade Line,
fasilitas diberikan hingga 3 Januari 2024 dengan tenor masing -masing transaksi adalah maksimal 180
(seratus delapan puluh) hari kalender sepanjang fasilitas Trade Line masih berlaku, dan (d) Forex Line,
fasilitas diberikan sampai dengan 3 Januari 2024.
Seluruh fasilitas berdasarkan perjanjian-perjanjian di atas tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.
m. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Pada tanggal 21 Juni 2018, CAP telah menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
(Ketentuan Khusus) No. KK/18/0583/N/CG1 tanggal 21 Juni 2018 dan Syarat dan Ketentuan Umum
Pemberian Fasilitas Perbankan No. SKU/18/0582/N/CG1 tanggal 21 Juni 2018 , sebagaimana terakhir diubah
dengan Perubahan Keempat Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/22/1327/AMD/CG8 tanggal
11 Januari 2023 juncto Surat PT Bank Permata Tbk No. 039/SK/CG8/WB/04/2023 tanggal 14 Juni 2023
tentang Surat Perubahan Acuan Suku Bunga LIBOR menjadi SOFR. Perjanjian ini menggabungkan fasilitas
yang diperoleh sebelumnya berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas perbankan dengan Bank Permata
pada tanggal 21 Juni 2018 berikut perubahannya dengan fasilitas yang diperoleh berdasarkan perjanjian
kredit tanggal 12 November 2014 antara CAP dengan Bank Permata (yang telah menerima pengalihan hak
dan kewajiban dari Bangkok Bank Public Company Limited), berikut perubahannya.
Dengan demikian, fasilitas ini meliputi: (a) Fasilitas Term Loan 1 dengan pagu fasilitas sebesar USD
35.000.000 bersifat committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan CAP secara umum (general
corporate purposes), (b) Fasilitas Term Loan 2 dengan pagu fasilitas sebesar Rp585.340.000.000 bersifat
committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan CAP secara umum (general corporate purposes),
(c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan yang terdiri atas beberapa fasilitas yaitu: (i) Fasilitas Revolving Loan,
(ii) Fasilitas Post Import Financing, (iii) Fasilitas Letter of Credit, (iv) Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri, (v) Fasilitas Bank Garansi, dan (vi) Fasilitas Credit Bills Negotiated Discrepant. Fasilitas Omnibus
57
Page 78
Revolving Loan ini bersifat committed dengan pagu fasilitas gabungan senilai USD 60.000.000 yang
bertujuan untuk pembiayaan modal kerja.
Jangka waktu: (a) Fasilitas Term Loan 1 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan
tanggal 15 November 2025, (b) Fasilitas Term Loan 2 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai
dengan tanggal 15 November 2025, (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan adalah sejak tanggal 21 Juni 2022
hingga tanggal 7 Desember 2023.
Suku bunga untuk Fasilitas Term Loan 1 adalah SOFR 3 bulan + marjin tertentu per tahun dan untuk Fasilitas
Term Loan 2 adalah JIBOR 3 bulan + marjin tertentu per tahun. Adapun untuk Fasilitas Omnibus Revolving
Loan, suku bunga yang berlaku adalah: (i) untuk Fasilitas RL, Fasilitas PIF, dan Fasilitas GBN adalah masing-
masing (a) USD: SOFR (1, 3, 6) + marjin tertentu per tahun atau (b) Rupiah: JIBOR (1, 3, 6) + marjin tertentu
per tahun dan (ii) untuk penerbitan usance payab le at sight dan usance financing at maturity berdasarkan
masing-masing Fasilitas LC dan Fasilitas SKBDN adalah masing-masing: (a) USD: SOFR (1, 3, 6) + marjin
tertentu per tahun dan (b) Rupiah: JIBOR (1, 3, 6) + marjin tertentu per tahun.
n. PT Bank KEB Hana Indonesia (“KEB Hana”)
CAP dan KEB Hana telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 89 tanggal 15 April 2021, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP
memperoleh fasilitas kredit investasi dengan jumlah pokok yang tersedia sebesar USD 13.000.000. Tujuan
fasilitas ini adalah untuk financing dan refinancing susitainable project (Enclosed Ground Flare) (EGF) dan
E-Forklift/Green Project). Suku bunga atas fasilitas kredit investasi adalah LIBOR + marjin tertentu per tahun
efektif. Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP. Jangka waktu fasilitas kredit inve stasi
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penarikan fasilitas kredit investasi, sedangkan jangka waktu
penarikan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian fasilitas kredit investasi. CAP
telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit investasi pada tanggal 30 April 2021, dengan demikian jatuh
tempo dari fasilitas kredit investasi tersebut adalah pada tanggal 30 April 2026.
Berdasarkan perjanjian fasilitas kredit investasi tersebut, CAP juga wajib untuk memberikan pemberitahuan
tertulis kepada KEB Hana setelah terjadinya, antara lain (i) perubahan anggaran dasar, termasuk perubahan
jumlah saham dan perubahan pemegang saham mayoritas dalam anggaran dasar CAP, (ii) memperoleh
fasilitas kredit/pinjaman dari pihak lain atau kreditur lain, kecuali kredit/pinjaman yang diperoleh CAP
digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari CAP sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar CAP, atau
(iii) melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham, hanya apabila pembagian dividen tersebut
tidak diumumkan dalam situs web CAP dan/atau situs web Bursa Efek.
o. Citibank, N.A. (“Citibank”)
CAP dan Citibank telah menandatangani Perjanjian Pembukaan Letter of Credit/Opening Letter of Credit
Agreement No. LC/00200/CAP/22082017 tanggal 22 Agustus 2017 sebagaimana diubah dengan Perubahan
atas Perjanjian Induk Fasilitas Kredit tanggal 10 Januari 2022. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP
memperoleh fasilitas kredit Trust Receipt/Fasilitas kredit berulang (revolving) sampai dengan jumlah total
hingga USD 80.000.000, dengan jangka waktu ketersediaan selama 1 tahun sampai dengan tanggal
22 Agustus 2024 dan akan secara otomatis diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu 1 tahun
berikutnya sejak setiap tanggal berakhirnya perjanjian, dan jangka waktu penyelesaian pembayaran fasilitas
kredit adalah selama 6 (enam) bulan sejak penerimaan fasilitas kredit. Tujuan pemberian fasilitas ini tidak
diatur. Bunga yang wajib dibayarkan CAP kepada Citibank adalah se bagaimana disepakati Citibank dan CAP
dari waktu ke waktu dan pembayaran dilakukan setiap bulan. Tidak terdapat jaminan atas fasilitas ini.
p. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)
CAP telah menandatangani Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018 tanggal 4 Mei 2018 sebagaimana diubah
beberapa kali, terakhir dengan Perubahan Ke-6 (Keenam) terhadap Perjanjian Kredit No. 030/CB/JKT/2018
tanggal 4 Mei 2018, tanggal 25 Mei 2023 juncto Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06
No. 164/SUK/CB/JKT/2020 tanggal 11 Agustus 2020. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP memperoleh
fasilitas pinjaman dari CIMB, perjanjian mana telah diperpanjang pada tanggal 22 April 2022 berupa (i)
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“Fasilitas PRK”) sebesar Rp25.000.000.000, (ii) Fasilitas Commercial
Credit Lines – L/C / SKBDN (Sight/Usance/Usance Payab le at Sight (UPAS)/ Usance Payab le at Usance
(UPAU) (“Fasilitas CC Lines”) sebesar USD 25.000.000, (iii) Fasilitas Trust Receipt (multicurrency)
(“Fasilitas TR”) sebesar USD 25.000.000, (iv) Fasilitas Negotiation Wesel Ekspor dan/atau Diskonto Wesel
Ekspor (multicurrency) (“Fasilitas NWE/DWE”) sebesar USD 25.000.000, (v) Fasilitas Bank Garansi atau
Standb y Letter of Credit (multicurrency) (“Fasilitas BG/SBLC”) sebesar USD 20.000.000, dan (vi) Fasilitas
Pinjaman Tetap (multicurrency) yang bersifat uncommitted (“Fasilitas PT”) sebesar USD 15.000.000.
Fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.
58
Page 79
Jangka waktu (i) Fasilitas PRK, (ii) Fasilitas CC Lines, (iii) Fasilitas TR, (iv) Fasilitas BG/SBLC, (v) FasiIitas
NWE/DWE, dan (vi) Fasilitas PT adalah sampai dengan tanggal 4 Mei 2024.
q. Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”)
CAP dan OCBC telah menandatangani suatu perjanjian pinjaman pada tanggal 7 Juli 2022 seba gaimana
diubah dengan Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 419/ILS-JKT/PK/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022,
berikut dengan syarat dan ketentuan standar sehubungan dengan fasilitas perbankan OCBC (“ Perjanjian
Pinjaman OCBC”). Berdasarkan Perjanjian Pinjaman OCBC, OCBC setuju untuk menyediakan fasilitas
pinjaman berjangka (term loan) yang bersifat mengikat (committed) dengan jumlah sebesar (i) USD
100.000.000 (“TL1”) dan USD 50.000.000 (“TL2”) (“Fasilitas OCBC”) dengan tujuan untuk pembiayaan
kegiatan usaha CAP sehari-hari (general corporate expenditure purposes). Bunga yang berlaku untuk
Fasilitas OCBC adalah term SOFR 6 bulan + marjin tertentu per tahun. Jangka waktu dari masing-masing
Fasilitas OCBC tersebut adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penarikan pe rtama dari masing-masing TL1
dan TL2, yakni: (i) TL1 adalah 10 tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 (tanggal penarikan TL1 pertama kali),
atau sampai dengan tanggal 1 Agustus 2032 dan (ii) TL2 adalah 10 sejak tanggal 5 Juli 2023 (tanggal
penarikan TL2 pertam a kali), atau sampai dengan tanggal 5 Juli 2033.
Fasilitas pinjaman berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.
r. PT Bank UOB Indonesia (“UOB Indonesia”)
CAP dan UOB Indonesia telah menandatangani akta perjanjian kredit No. 42 tanggal 25 Juli 2022 dibuat
di hadapan Veronica Nataadmadja, Notaris di Jakarta Pusat sebagaimana diubah dengan Perubahan I Atas
Perjanjian Kredit No. 930/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 (“Perjanjian Fasilitas UOB Indonesia”). Berdasarkan
Perjanjian Fasilitas UOB Indonesia, UOB Indonesia menyediakan fasilitas (A) multi option trade (sustainability
linked trade lines) tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP, dengan jumlah hingga sebesa r USD
30.000.000, yang tediri dari: (i) fasilitas letter of credit/surat kredit berdokumen dalam negeri, (ii) fasilitas trust
receipt, (iii) fasilitas clean trust receipt (“Fasilitas CTR”) dan (iv) fasilitas early payment discount, (B) fasilitas foreign
exchange sebesar USD 50.000.000, dan (C) fasilitas cross currency swap facility, dengan tujuan untuk membiayai
pengadaan bahan baku dan tujuan modal kerja masing-masing CAP. Perjanjian Fasilitas UOB Indonesia berlaku
sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan tanggal 25 Juli 2025. Bunga yang dibebankan untuk Fasilitas CTR
adalah (i) marjin tertentu dan (ii) suku bunga acuan. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara
khusus dengan aset CAP.
s. CIMB Bank Berhad, Singapore Branch (“CIMB”)
CAP, CATCO, dan CIMB telah menandatangani perjanjian fasilitas tanggal 29 Juli 2022 ( “Perjanjian
Fasilitas CIMB”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas CIMB, CIMB menyediakan fasilitas kredit bergulir Dolar
Amerika Serikat tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP dan CATCO, dengan jumlah hingga sebesar
USD 65.000.000, (i) fasilitas surat kredit (letter of credit facility) dan (ii) fasilitas trust receipt (“Fasilitas”), dengan
tujuan untuk bahan baku yang dibeli atau akan dibeli oleh CAP dan CATCO dalam kegiatan usah– sehari -hari
mereka, termasuk, tidak terbatas, minyak dan petrokimia yang telah (atau akan) dibiayai oleh suatu penggunaan.
Perjanjian Fasilitas CIMB berlaku sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 untuk jangka waktu 12 bulan berikutnya
dan akan diperpanjang otomatis, kecuali diakhiri oleh CIMB. Bunga yang berlaku untuk Fasilitas adalah (i) marjin
tertentu per tahun dan (ii) suku bunga acuan. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus
dengan aset CAP maupun CATCO.
t. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC Singapore”)
CAP, CATCO, dan OCBC Singapore telah menandatangani perjanjian fasilitas tanggal 15 Agustus 2022
(“Perjanjian Fasilitas OCBC”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas OCBC, OCBC Singapore menyediakan fasilitas
kredit bergulir Dolar Amerika Serikat tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP dan CATCO, dengan jumlah
hingga sebesar USD 60.000.000, (i) fasilitas surat kredit (letter of credit facility), (ii) fasilitas trust receipt, dan (iii)
fasilitas penanggungan pengiriman (“Fasilitas”), dengan tujuan untuk membiayai pengadaan naphtha, benzene
dan propylene, atau barang lain yang diizinkan oleh OCBC Singapore. Perjanjian Fasilitas OCBC berlaku sampai
dengan tanggal 15 Agustus 2024 dan akan diperpanjang otomatis untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan
berikutnya, kecuali diakhiri oleh OCBC Singapore. Bunga yang berlaku untuk fasilitas adalah suku bunga acuan
ditambah dengan marjin tertentu. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset
CAP maupun CATCO.
u. United Overseas Bank “imited ("UOB”)
CAP, CATCO, dan UOB telah menandatangani perjanjian fasilitas tanggal 29 Juli 2022 (“Perjanjian
Fasilitas UOB”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas UOB, UOB menyediakan fasilitas kredit bergulir Dolar
Amerika Serikat tanpa komitmen dan tanpa jaminan kepada CAP dan CATCO, dengan jumlah hingga
sebesar USD 70.000.000, sepanjang tidak dibatalkan, dikurangi atau dipindahkan oleh UOB, (i) fasilitas surat
59
Page 80
kredit dan (ii) fasilitas trust receipt, dengan tujuan untuk membiayai pengadaan bahan baku dan tujuan modal
kerja masing-masing CAP dan CATCO. Perjanjian Fasilitas UOB berlaku sampai dengan tanggal 29 Juli
2024 dan akan diperpanjang otomatis untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berikutnya, kecuali diakhiri
oleh UOB. Bunga yang dibebankan adalah (i) marjin, yaitu 1,25% per tahun untuk jangka waktu bunga 2
bulan atau lebih pendek, 1,35% per tahun untuk jangka waktu bunga lebih dari 2 bulan tetapi lebih pendek
dari atau sama dengan 4 bulan, dan 1,42% per tahun untuk jangka waktu bunga lebih dari 4 bulan tetapi
lebih pendek dari atau setara dengan 6 bulan, yang mana seluruhnya tunduk pada penyesuaian marjin yang
dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian dan (ii) suku bunga acuan. Fasilitas sebagaimana perjanjian ini
tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP maupun CATCO.
GI
Pada tangal 2 Juli 2018, GI telah menandatangani Akta Perjanjian Pinjaman No. 4, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta dengan PT Bank OCBC NISP Tbk, yang telah diubah
berdasarkan Perubahan Perjanjian No. 202/CBL/PPP/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019. Berdasarkan perjanjian
tersebut GI telah mendapatkan fasilitas (i) Term Loan 1 sebesar Rp 170.000.000.000 untuk tujuan pembiayaan
pembangunan proyek (tidak termasuk tanah) dan (ii) Term Loan 2 sebesar Rp 80.000.000.000 untuk
pembangunan proyekk (tidak termasuk tanah). Bunga yang dikenakan untuk kedua fasilitas tersebut adalah
sebesar SBDK – 0,25% atau setara dengan 9,75% floating. Fasilitas-fasilitas tersebut jatuh tempo dalam waktu 7
tahun terhitung sejak masing-masing tanggal penarikan pertama. Kedua fasilitas tersebut dijaminkan dengan Hak
Tanggungan atas SHGB No. 453/Slipi, Jaminan Fidusia atas Tagihan sebesar Rp 25.000.000.000, dan Gadai atas
rekening GI pada OCBC.
M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 pabrik yang terletak di Jelapat,
Banjarmasin Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan; dan (ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang ter letak di Jl. Raya Anyer Km. 123,
Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara,
Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang
berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik
polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di dalam Kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup
dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan
dioperasikan oleh SMI, yang terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama di C ilegon melalui
saluran pipa; (iii) 3 (tiga) lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi milik Star Energy group yaitu (a) S ite Star
Energy Wayang Windu yang terletak di Perkebunan Kertamanah, Margamukti, Kec. Pangalengan, Kabupaten
Bandung, Jawa Barat 40378; (b) Site Star Energy Salak yang berlokasi di Jl. Jayanegara, Kabandungan,
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan (c) Site Star Energy Darajat yang terletak di Karyamekar,
Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu, terdapat 2 (dua) gedung milik Perusahaan Anak (GI)
yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410 dan Wisma Barito Pacific II yang terletak
di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I
Tahun 2023, berikut merupakan penambahan/penyesuaian atas bidang tanah yang dimiliki Perseroan:
Tanggal
Area
No. No. Sertipikat Lokasi Berakhirnya Catatan
(M 2)
Sertipikat
1. HGB Nomor 6328/Benua Kelurahan Benua Melayu 128 22 Oktober Tidak terdapat
Melayu Darat Darat, Kecamatan Pontianak 2043 pembebanan
Selatan, Kotamadya Dalam penjajakan
Pontianak, Kalimantan Barat untuk dijadikan
2. HGB Nomor 6327/Benua Kelurahan Benua Melayu 128 22 Oktober Kaw asan Industri,
Melayu Darat Darat, Kecamatan Pontianak 2043 perumahan, atau
Selatan, Kotamadya keperluan lain.
Pontianak, Kalimantan Barat
N. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah pe rburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
60
Page 81
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,
Perusahaan Anak, dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap
II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Perusahaan Anak : 1. tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri, atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan, atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial, atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit, atau (e) terlibat dalam penundaan
kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan, peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan rencan a Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya; atau 2. tidak pernah
menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.
O. ASURANSI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan penutupan atas risiko-risiko yang
mungkin dihadapi dengan asuransi, antara lain:
Jangka Objek Jenis Jumlah
No. No. Polis Penanggung Premi
Waktu Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
1. Polis Standard Asuransi PT Asuransi 18 Gedung Kebakaran, Rp 3.000.000.000 Rp 1.104.000
Kebakaran Indonesia No. Central Asia Februari Perseroan y ang petir, ledakan,
100010223040001224 2023 – 18 berlokasi di Jl dampak dari
Februari Pierre Tendean pesawat jatuh,
2024 No. 99, asap.
Banjarmasin
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan perusahaan asuransi tersebut di atas.
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi yang dimiliki Perseroan nilai
pertanggungannya cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.
P. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
1. Kegiatan Operasi
CAP
CAP menghasilkan produk-produk berikut ini:
olefins; terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti pygas dan mixed-C4;
polyolefins; terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
styrene monomer serta produk sampingannya, seperti ethyl benzene, toluene dan campuran benzene toluene;
dan
b utadiene serta produk sampingannya, seperti raffinate.
Butene-1 dan Methyl Tertiary Butyl Ether.
CAP menjual produknya ke pelanggan baik di pasar Indonesia maupun regional. CAP adalah satu -satunya
produsen ethylene, styrene monomer, b utadiene dalam negeri, salah satu dari dua produsen domestic
polypropylene dan polyethylene dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia.
a. Olefins dan produk sampingan
Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker CAP adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal
sebagai olefins. Selama proses produksi olefins CAP, naphtha cracker CAP menghasilkan produk sampingan,
termasuk pygas dan mixed C4.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023, CAP menjual 267,4 KT olefins dan
produk sampingan. 14,02% dari penjualan olefins dan produk sampingan CAP berasal dari penjualan kepada
pelanggan CAP di Indonesia, sedangkan sisanya sebanyak 85,98% berasal dari penjualan ekspor.
61
Page 82
Ethylene
CAP memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan
pelanggan domestik. Perjanjian pengadaan CAP dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap tahun.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, CAP menjual masing-
masing 43,5 KT dan 89,7 KT ethylene.
Propylene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, CAP menjual masing-
masing 4,0 KT dan 30,8 KT ethylene.
Pygas
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, CAP menjual masing-
masing 137,0 KT dan 170,3 KT pygas.
b. Polyolefins
Produk polyolefins CAP terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, Perseroan menjual masing-masing 894,4 KT dan 868,6 KT
polyolefins.
Polyethylene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, Perseroan menjual masing-
masing 504,9 KT dan 454,2 KT Polyethylene.
Polypropylene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, Perseroan menjual masing-
masing 389,6 KT dan 414,4 KT Polypropylene.
c. Styrene Monomer dan Produk Sampingan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, CAP menjual 93,0% dari
penjualan styrene monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 226 KT.
d. Butadiene dan Produk Sampingannya
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, CAP menjual 81,0% dari
penjualan b utadiene dan produk sampingan b utadiene CAP kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada
pelanggan ekspor.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, CAP menjual masing-
masing 139,5 KT dan 129,2 KT.
e. Butene-1 dan Methyl Tertiary Butyl Ether
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023 dan 2022, CAP menjual 100% produk
MTBE dan B-1 di pasar ekspor, yaitu sebesar 52,8 KT dan 30,0 KT.
Bahan baku
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, seluruh naphtha, kondensat, dan
b enzene yang digunakan CAP dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan
CAP berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 27% dari propylene yang digunakan CAP dibeli dari
eksternal, sisanya berasal dari internal.
Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan b enzene yang dikategorikan sebagai "bahan baku".
Mengingat CAP juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya sebagai
"bahan jadi".
62
Page 83
a. Naphtha
Naphtha merupakan bahan baku utama CAP. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker akan
mengkonsumsi sekitar 2.450 KTA naphtha.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, CAP mengkonsumsi
1.664,06KT naphtha sebagai bahan baku dan CAP membeli 58,09%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual
beli naphtha dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar
spot.
Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha CAP dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk jangka waktu
yang dinyatakan.
30 September 2023
Nam a Pem asok
(dalam jutaan USD) Persentase
ƌĂ ŵĐŽdƌĂ ĚŝŶŐ^ŝŶŐĂƉŽƌĞ ϲϭϮ͕Ϯϴ ϱϴй
ŚĞũŝĂŶŐƌĂ ƌĂƚŶĞƌŐLJdƌĂ ĚŝŶŐŽŵƉ ϭϱϳ͕Ϭϳ ϭϱй
ŽŶĐŽƌĚŶĞƌŐLJWƚĞ>ƚĚ ϭϰϰ͕Ϭϵ ϭϰй
dƌĂ Ĩŝ ŐƵƌĂƐŝĂdƌĂĚŝŶŐWƚĞ>ƚĚ ϳϯ͕ϴϯ ϳй
Total 246,82 94%
b. Benzene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, CAP mengkonsumsi masing-
masing 129,39 KT b enzene. CAP memperoleh kebutuhan b enzene lainnya dari pemasok pihak ketiga lainnya.
BREN
Operasi Panas bumi Wayang Windu
Operasi Panas bumi Wayang Windu berlokasi di Kabupaten Bandung di Jawa Barat, Indonesia. Sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini, Operasi Panas bumi Wayang Windu terdiri dari dua unit yang dimiliki dan
dioperasikan oleh Star Energy, yang masing-masing mampu menghasilkan 113,5 MW dan 117 MW, dari uap air
panas yang diambil dari sumur panas bumi yang dibor di Area kontrak Wayang Windu. Operasi Panas bumi
Wayang Windu diakuisisi oleh Star Energy pada tahun 2000. Operasi Panas Bumi Wayang Windu memiliki total
kapasitas terpasang kotor sebesar 230,5 MW.
Tabel berikut menunjukkan metrik fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Wayang Windu:
Keterangan Unit 1 Unit 2
Kapasitas Terpasang (MW) 113,5 117
Tanggal Operasi Komersial (“COD”) Juni 2000 Maret 2009
Kepemilikan Star Energy
Jenis operasi oleh Star Energy Pembangkit listrik tenaga panas bumi terintegrasi
Operasi Panas Bumi Salak
Operasi Panas Bumi Salak berlokasi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat, Indonesia.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Operasi Panas Bumi Salak terdiri dari fasilitas lapangan dan
fasilitas pembangkit tenaga listrik yang terdiri dari (i) tiga unit yang dimiliki dan dioperasikan oleh Kontraktor Salak,
masing-masing unit memiliki kapasitas yang dipasang sebesar 67 MW dari masing-masing unit dan (ii) tiga unit
dimiliki dan dioperasikan oleh PLN dengan kapasitas terpasang kotor 60 MW dari masing -masing unit. Operasi
Panas Bumi Salak memiliki total kapas itas terpasang kotor sebesar 381 MW.
Tabel berikut menunjukkan metric fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Salak:
Keterangan Unit 1 Unit 2 Unit 3 Unit 4 Unit 5 Unit 6
Kapasitas Terpasang (MW) 60(1) 60(1) 60(1) 67 67 67
Maret Juni Juli Oktober November November
COD
1994 1994 1997 1997 1997 1997
PLN Star Star Star Energy
Kepemilikan PLN PLN
Energy Energy
Jenis operasi oleh Pembangkit listrik tenaga panas bumi
Pasokan uap
Kontraktor Salak terintegrasi
(1) Sementara kapasitas kontrak 55 MW, Star Energy umumnya menyediakan arus uap hingga 60 MW.
63
Page 84
Operasi Panas Bumi Darajat
Operasi Panas Bumi Darajat berlokasi di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung di Jawa Barat, Indonesia.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Operasi Panas Bumi Darajat mencakup fasilitas lapangan dan
fasilitas pembangkit listrik terdiri dari (i) satu unit dimiliki dan dioperasikan oleh PLN, dengan kapasitas terpasang
kotor 55 MW, dan (ii) dua unit dimiliki dan dioperasikan oleh Kontraktor Darajat, dengan kapasitas terpasang rata-
rata masing-masing 97,5 MW dan 122 MW. Operasi Panas bumi Darajat memiliki total kapasitas terpasang kotor
sebesar 274,5 MW.
Tabel berikut menunjukkan metric fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Darajat:
Keterangan Unit 1 Unit 2 Unit 3
Kapasitas Terpasang (MW) 55 97,5 122
Tanggal Operasi Komersial (“COD”) Oktober 1994 Juni 2000 Mei 2007
Kepemilikan PLN Star Energy
Jenis operasi oleh Kontraktor Darajat Pasokan uap Pembangkit tenaga listrik panas bumi
BREN menjalankan Operasi Panas Bumi Salak dan Operasi Panas Bumi Darajat melalui Badan Usaha Tetap
(BUT) masing-masing.
2. Penjualan, Pemasaran Dan Pelanggan
CAP
Produk CAP dijual sebagai bahan baku utama untuk produksi beraneka ragam produk pelanggan dan industri.
CAP menjual olefins dan produk sampingannya, polyethylene, styrene monomer dan b utadiene di pasar dalam
negeri dan luar negeri, dan polypropylene di pasar dalam negeri. 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 dan 2022, 69,9% dan 81,3% dari total pendapatan bersih CAP berasal dari penjualan dalam
negeri dan sisanya berasal dari penjualan ekspor.
Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih CAP atas sepuluh pelanggan teratas CAP, yang mewakili
40,22% dari total pendapatan bersih CAP selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023:
Pendapatan Pelanggan
Pelanggan Produk Lokasi
Bersih (%) Sejak
WdŬŝ ŶŽtĂŚĂŶĂŵƵůŝĂ WŽů LJĞƚŚLJůĞŶĞ͕WŽůLJƉƌŽƉLJůĞŶĞ ϳй ϭϵϵϱ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
/ƚŽĐŚƵ^ŝŶŐĂƉŽƌĞWƚĞ͘>ƚĚ͘ Dd͕WLJŐĂ Ɛ ͕ZĂ ǁWLJŐĂƐ ϲй ϮϬϮϭ ^ŝ ŶŐĂƉŽƌĞ
Wd/ŶĚŽŶĞƐŝĂ^ĞŝĂ WŽů LJĞƚŚLJůĞŶĞ͕WŽůLJƉƌŽƉLJůĞŶĞ ϱй ϮϬϭϱ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
Wd^LJŶƚŚĞƚŝĐZƵďďĞƌ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ ƵƚĂ ĚŝĞŶĞ͕^ƚLJƌĞŶĞDŽŶŽŵĞƌ ϱй ϮϬϭϴ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
Wd^Ă ƌĂ ŶĂ<ŝ ŵŝŶĚŽ/ŶƚŝƉůĂƐ WŽů LJĞƚŚLJůĞŶĞ͕WŽůLJƉƌŽƉLJůĞŶĞ ϰй ϭϵϵϱ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
Wddƌŝ ŶƐ ĞŽDĂ ƚĞƌŝĂůƐ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ ƵƚĂ ĚŝĞŶĞ͕^ƚLJƌĞŶĞDŽŶŽŵĞƌ ϰй ϮϬϬϰ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
ŚĞũŝĂŶŐ&ƵƚƵƌĞWĞƚƌŽĐŚĞŵŝĐĂů
WŽů LJĞƚŚLJůĞŶĞ ϯй ϮϬϮϭ Śŝ ŶĂ
Ž͕͘>ƚĚ͘
&ŽdžͲŚĞŵWƚĞ͘>ƚĚ͘ ƵƚĂ ĚŝĞŶĞ͕ZĂǁWLJŐĂ Ɛ͕WLJŐĂƐ ϯй ϮϬϮϬ ^ŝ ŶŐĂƉŽƌĞ
ƌĂ ŵĐŽdƌĂ ĚŝŶŐ^ŝŶŐĂƉŽƌĞWƚĞ͘
ZĂ ǁWLJŐĂ Ɛ͕WLJŐĂ Ɛ Ϯй ϮϬϮϮ ^ŝ ŶŐĂƉŽƌĞ
>ƚĚ͘
WdEƵƐ ĂŶƚĂƌĂWŽůLJŵĞƌ^ŽůƵƚŝŽŶƐ WŽů LJĞƚŚLJůĞŶĞ Ϯй ϮϬϭϴ /ŶĚŽŶĞƐŝĂ
Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas 40,22%
BREN
ESC Wayang Windu
Berdasarkan ketentuan ESC, SEGWWL wajib menyerahkan kepada PLN, atas nama PGE, kapasitas masing-
masing unit generator-turbin panas bumi setelah dimulainya operasi komersial unit generator-turbin panas bumi
yang bersangkutan. Di sisi lain, PLN, berdasarkan ESC, wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan atas
keluaran listrik bersih, atau, apabila PLN tidak mengambilnya dari generator SEGWWL, 95% dari kapasitas terukur
unit masing-masing unit generator-turbin panas bumi SEGWWL.
Sebagaimana halnya JOC, ESC berlaku untuk jangka waktu awal selama 504 bulan sejak 2 Desember 1994 dan
dapat diperpanjang (“Jangka Waktu ESC”). Perubahan ESC Pertama mengatur bahwa tanggal berakhirnya ESC
akan diperpanjang sehingga bersamaan dengan tanggal yang jatuh pada 360 bulan setelah tanggal pembangkitan
komersial unit generator-turbin panas bumi tambahan. SEGWWL meyakini bahwa SEGWWL telah memperoleh
persetujuan yang dibutuhkan untuk memperpanjang Jangka Waktu ESC hingga 203 9. Sehubungan dengan
masing-masing unit generator-turbin panas bumi, periode produksi berlangsung selama 360 bulan terhitung sejak
tanggal pembangkitan komersial masing-masing unit generator-turbin panas bumi, sebagaimana diperpanjang,
64
Page 85
dengan harga, syarat dan ketentuan yang disepakati bersama, sehingga bersamaan dengan berakhirnya jangka
waktu ESC.
Akan tetapi, apabila periode produksi 360 bulan untuk suatu unit generator -turbin panas bumi berakhir setelah
berakhirnya Jangka Waktu ESC dan Jangka Waktu JOC, maka Jangka Waktu ESC maupun Jangka Waktu JOC
dapat diperpanjang sehingga sama dengan periode produksi berdasarkan kesepakatan bersama antara Perseroan
dan PGE, dalam hal JOC, atau berdasarkan kesepakatan bersama antara Perseroan, PGE, dan PLN, dalam hal
ESC. Terkait dengan perlunya kesepakatan bersama tersebut, Grup Perseroan telah mengambil posisi bahwa
persetujuan PGE (dalam hal JOC) serta persetujuan PLN dan PGE (dalam hal ESC) untuk perpanjangan JOC dan
ESC hingga tahun 2039 telah diperoleh dan diberikan dengan ditandatanganinya amandemen pertama JOC dan
amandemen pertama ESC, karena PGE (sebagaimana disetujui oleh Pemerintah) adalah pihak penandatangan
untuk amandemen pertama JOC serta PLN dan PGE adalah pihak penandatangan amandemen pertama ESC.
ESC Darajat
ESC Darajat, yang diadakan oleh Kontraktor Darajat, merupakan kontrak take-or-pay untuk masa produksi hingga
16 November 2041 untuk Unit 1 dan 2 Darajat dan hingga 11 Mei 2047 untuk Unit 3 Darajat, dengan pemahaman
bahwa jangka waktu ESC dipersingkat sedemikian rupa untuk mengikuti jangka waktu JOC. Berdasarkan ESC
Darajat, Kontraktor Darajat memiliki kewajiban untuk menyediakan kapasitas terukur unit dari masing -masing unit
generator turbin panas bumi setelah tanggal operasi komersial unit generator turbin panas bumi tersebut kepada
PLN atas nama PGE, dan PLN berkewajiban melakukan pembayaran berdasarkan tarif yang terdiri dari komponen
tetap dan komponen variabel, yang tunduk pada kenaikan tertentu. Tunduk pada keringanan terbatas dalam hal
terjadi peristiwa kahar tertentu, apabila ada, apabila dalam suatu bulan (i) PLN gagal menyerap seluruh tenaga
panas bumi yang diserahkan (atau disediakan untuk diserahkan) oleh Kontraktor Darajat akibat kondisi yang telah
ditetapkan sebelumnya, maka pembayaran tarif bulan tersebut ditetapkan sebagai jumlah tenaga panas bumi yang
dinominasikan (atau ditetapkan) dalam jumlah sekurang-kurangnya 80,0% kapasitas terukur unit dikali harga per
kilowatt-jam (kWh) tenaga panas bumi, dan (ii) apabila PLN gagal menyerap seluruh tenaga listrik yang diserahkan
(atau disediakan untuk diserahkan) oleh Kontraktor Darajat akibat kondisi yang telah ditetapkan sebelumnya, maka
pembayaran tarif bulan tersebut ditetapkan sebagai jumlah tenaga listrik yang dinominasikan (atau ditetapkan)
dalam jumlah sekurang-kurangnya 95,0% dari kapasitas pembangkitan bruto rata-rata unit yang terkait sewaktu
pengujian kapasitas terukur unit yang terakhir.
ESC Salak
ESC Salak, yang diadakan oleh Kontraktor Salak, merupakan perjanjian take-or-pay untuk masa produksi hingga
30 November 2040. Berdasarkan ESC Salak, Kontraktor Salak memiliki kewajiban untuk menyediakan kapasitas
terukur unit dari masing-masing unit generator turbin panas bumi setelah tanggal operasi komersial unit generator
turbin panas bumi tersebut kepada PLN atas nama PGE, dan PLN berkewajiban melakukan pembayaran terlepas
dari apakah tenaga listrik tersebut diterima oleh PLN, berdasarkan formula yang telah disepakati, yang terdiri dari
komponen tetap dan komponen variabel. Sehubungan dengan Unit 1, 2, dan 3, kewajiban take -or-pay PLN selama
masing-masing masa pembangkitan tiga-tahun adalah 95,06% dari kapasitas terukur unit gabungan selama masa
pembangkitan tiga tahun tersebut (yang dapat dikurangi menjadi 90,08% untuk masing -masing masa
pembangkitan tiga-tahun apabila PLN melakukan pembayaran sekaligus dalam jumlah sebagai mana ditetapkan
dalam ESC Salak). Sehubungan dengan unit 4, 5, dan 6, kewajiban take-or-pay PLN adalah 90,14% dari kapasitas
terukur unit gabungan selama masa pembangkitan tiga-tahun tersebut.
3. Sertifikasi dan Penghargaan
Perseroan senantiasa memastikan bahwa setiap Perusahaan Anak telah memenuhi sertifkasi yang diberlakukan
di masing-masing bidang industri yang dijalani. Uraian seluruh sertifkat yang dimiliki oleh Perusahaan Anak
Perseroan adalah sebagai berikut:
CAP
Akreditasi Aplikasi
SGS Certification Body
Sistem manajemen mutu yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan
operasional pabrik Olefins (Ethylene, Propylene, Pyrolysis Gasoline, Crude C4,
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 29
Pyrolysis Fuel Oil, 1.3 Butadiene, Raffinate-1), Polymer Products (High Density
Oktober 2025)
Polyethylene, Linear Low Density Polyethylene and Polypropylene), Styrene
Monomer and Toluene.
Sistem manajemen lingkungan yang diterima oleh Perseroan sehubungan
dengan operasional pabrik Olefins (Ethylene, Propylene, Pyrolysis Gasoline,
ISO 14001:2015 (berlaku hingga 29
Crude C4, Pyrolysis Fuel Oil, 1.3 Butadiene, Raffinate-1), Polymer Products
Oktober 2025)
(High Density Polyethylene, Linear Low Density Polyethylene and
Polypropylene), Styrene Monomer and Toluene.
ISO 45001:2018 (berlaku hingga 29 Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diterima oleh
Oktober 2025) Perseroan sehubungan dengan operasional pabrik Olefins (Ethylene,
65
Page 86
Akreditasi Aplikasi
Propylene, Pyrolysis Gasoline, Crude C4, Pyrolysis Fuel Oil, 1.3 Butadiene,
Raffinate-1), Polyolefins (High Density Polyethylene, Linear Low Density
Polyethylene and Polypropylene), Styrene Monomer and Toluene.
ISO 26000:2010 (tidak ada jangka w aktu) Untuk kegiatan produksi styrene monomer dan toluene dengan lokasi
operasional di Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,
Banten, Indonesia.
Sistem manajemen energi untuk produksi Ethylene, Polypropylene,
ISO 50001:2018 (12 Desember 2023)
Polyethylene, Butadiene dan Styrene Monomer.
Buku Daftar SGS
Sistem manajemen mutu, yang diterima oleh CAP sehubungan dengan pabrik
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 29
olefins dan polyolefins CAP. CAP telah melakukan resertifikasi atas ISO
Oktober 2022)
9001:2015.
Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh CAP sehubungan dengan
ISO 14001:2015 (berlaku hingga 3
pabrik olefins dan polyolefins CAP. CAP telah melakukan resertifikasi atas ISO
Februari 2023)
14001:2015.
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diterima CAP
ISO 45001:2018 (berlaku hingga 23
sehubungan dengan pabrik olefins dan polyolefins CAP. CAP telah melakukan
Desember 2022)
resertifikasi atas ISO 45001:2018.
Di bulan Oktober 2019, dew an Fatwa Majelis Ulama Indonesia ("MUI"), Ketua
Sertifikat "Halal" untuk semua produk
MUI, dan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik
plastik (berlaku hingga 4 November 2025).
MUI menyertifikasi semua produk polypropylene CAP.
Sertifikat jaminan halal LPPOM MUI Sistem manajemen yang menjaga kesinambungan proses produksi secara halal
(berlaku hingga 2 November 2025) sesuai dengan persyaratan HAS:23000.
STP (Sentra Teknologi Polimer)
Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polyethylene Perseroan berdasarkan
SNI 7808:2012 (Bijih Plastik Polietilena)
persyaratan dalam SNI 7808:2012
Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polypropylene Perseroan berdasarkan
SNI 0594:2011 (Bijih Plastik Polipropilena)
persyaratan dalam SNI 0594:2011
SNI 8887:2020 (Resin Polietilena untuk Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polyethylene grade SP4808 Perseroan
Bahan Baku Pipa Bahan Bakar Gas) berdasarkan persyaratan dalam SNI 8887:2020
Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk produk Monomer Stirena
Ecolabel Type II - Waste Reduction Claim
terkait pengurangan limbah polimer (polistirena) dalam proses produksi
Monomer Stirena
monomer stirena.
BBPK (Balai Besar Pulp dan Kertas)
Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk produk HDPE (High
Ecolabel Type II Degradable Claim -
Density Poly Ethylene) grade SF5008E terkait dapat terurainya produk
GRENE
berdasarkan ASTM D-5208 dan D-3826.
Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk produk HDPE (High
Ecolabel Type II Waste Reduction Claim
Density Poly Ethylene) dan Polypropylene terkait pengurangan limbah dalam
ASRENE & TRILENE
proses produksinya.
Institut Pemeliharaan pabrik Jepang
Sertifikasi yang diterima Perseroan sebagai bentuk keterlibatan dalam asosiasi
industri kimia global dan ketaatan kriteria Responsible Care yang bertujuan
Responsible Care Verification
untuk terus meningkatkan kinerja keselamatan, kesehatan dan lingkungan
dalam pekerjaan dan produk.
Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya, dan peningkatan
Penghargaan "Kategori A" TPM
budaya perusahaan, yang diterima oleh SMI untuk pabrik styrene pada tanggal
Excellence
31 Januari 2017
Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya, dan peningkatan
Penghargaan "Keunggulan A" TPM
budaya perusahaan, yang diterima oleh CAP untuk pabrik polymer pada tanggal
Excellence
31 Januari 2018
Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan biaya, dan peningkatan
Penghargaan "Keunggulan A" TPM
budaya perusahaan, yang diterima oleh CAP untuk pabrik monomer pada
Excellence
tanggal 29 Januari 2019
Hasil dari implementasi TPM secara konsisten untuk meningkatkan
Penghargaan Excellence in Consistent produktivitas, kw alitas produk, mengurangi biaya produksi dan perbaik budaya
kerja di SM Plant, diterima pada tgl 31 Januari 2020.
BREN
Tahun Penghargaan Institusi Entitas
Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) Kementerian
SEGD II
Pencegahaan & Penanggulangan P2 HIV-AIDS (Platinum) Ketenagakerjaan
SEGS
2021 Republik
Pencegahaan & Penanggulangan P2 COVID-19 (Platinum) SEGWW
Indonesia
SMK3 Audit (Bendera Emas) SEGD II
66
Page 87
Tahun Penghargaan Institusi Entitas
Kementerian
Ketenagakerjaan
SEGS
Republik
Indonesia
Subroto Aw ard
Kementerian
Bidang Pengusahaan Panas Bumi SEGD II
Energi dan
Kategori Kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan SEGS (Nilai
Sumber Daya
Lingkungan Panas Bumi Tertinggi)
Mineral Republik
Sub-Kategori Wilayah Kerja Panas Bumi Berproduksi SEGWW
Indonesia
Peringkat Aditama (+ Trophy)
Subroto Aw ard Kementerian
Bidang Pengusahaan Panas Bumi Energi dan SEGD II
Kategori Kontribusi PNBP Panas Bumi Terbesar Sumber Daya SEGS (Nilai
Sub-Kategori Wilayah Kerja Panas Bumi Berproduksi Mineral Republik Tertinggi)
Peringkat Aditama (+ Trophy) Indonesia
Subroto Aw ard Kementerian
Bidang Pengusahaan Panas Bumi Energi dan
Kategori Kinerja Penerapan K3 & Keteknikan Panas Bumi Sumber Daya SEGS
Sub-Kategori WKP Eksisting Mineral Republik
Peringkat Juara I (+ Trophy) Indonesia
Kementerian
Lingkungan
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hidup dan
SEGWW
Emas Kehutanan
Republik
Indonesia
Kementerian SEGD II
Lingkungan
Hidup dan
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hijau
Kehutanan SEGS
Republik
Indonesia
Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) Kementerian
Pencegahaan & Penanggulangan P2 HIV-AIDS (Platinum) Ketenagakerjaan SEGD II
Republik SEGWW
Pencegahaan & Penanggulangan P2 COVID-19 (Platinum)
Indonesia
2022
Kementerian SEGD II
Ketenagakerjaan
SMK3 (Sertifikat Emas & Bendera Emas)
Republik SEGS
Indonesia
Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) Kementerian
SEGD II
Pencegahaan & Penanggulangan P2 HIV-AIDS (Platinum) Ketenagakerjaan
SEGS
Republik
Pencegahaan & Penanggulangan P2 COVID-19 (Platinum) SEGWW
Indonesia
Pemerintah
Daerah
Kabupaten SEGD, SEGS,
Pengharaan CSR aw ard
Garut, Bandung, SEGWW
Sukabumi dan
Bogor
Subroto Aw ard
2023 Kementerian
Bidang Kinerja Penerapan K3 & Keteknikan Panas Bumi serta
Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Energi dan
Sumber Daya SEGD II
Katagori Penilaian Kinerja Penerapan Keselamatan dan Mineral Republik
Kesehatan Kerja dan Keteknikan Panas Bumi Indonesia
Sub-Kategori Wilayah Kerja Berproduksi (Aditama)
Subroto Aw ard
Kementerian
Bidang Kinerja Penerapan K3 & Keteknikan Panas Bumi serta
Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Energi dan
Sumber Daya SEGS
Katagori Penilaian Kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Mineral Republik
Kerusakan Lingkungan Indonesia
Sub-Kategori Wilayah Kerja Berproduksi (Aditama)
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)
Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, Perseroan juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan pelanggan
sebagai salah satu bagian integral yang mendukung perkembangan usaha Perseroan. Adalah loyalitas pelanggan
yang mendorong Perseroan untuk dapat melangkah ke arah pertumbuhan yang positif. Oleh karena itu, Perseroan
senantiasa berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan para pelanggannya. Hal ini diwujudkan melalui
pemantauan terhadap kualitas produk serta penerapan pelayanan yang optimal.
67
Page 88
Bisnis Petrokimia
Chandra Asri berkomitmen untuk mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar, didukung dengan komitmen
pada prinsip triple b ottom line: Planet, People, Profit, melalui implementasi strategi ESG (Environmental, Social,
Governance). Bagi kami, memulai perjalanan bisnis berkelanjutan berarti kami terus meningkatkan kinerja dan
menciptakan kehidupan yang harmonis dengan masyarakat sekitar dan lingkungan, untuk mendukung tercapainya
Tujuan Pembangunan Keberlanjutan (SDGs).
Sepanjang tahun 2022, Chandra Asri telah mengeluarkan investasi di bidang Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola
(TSL) (environmental, social, and governance/ESG) sebesar USD5,01 juta. Biaya tersebut termasuk untuk
investasi CSR dan lingkungan, investasi efisiensi energi, investasi pelatihan karyawan, investasi kesehatan dan
keselamatan kerja (K3), serta investasi riset dan pengembangan. Berawal dari bulan Januari 2019, Chandra Asri
telah menyelenggarakan berbagai kegiatan dan program CSR khususnya bagi masyarakat di kawasan Cilegon
Provinsi Banten, Jalan Aspal Plastik. Program ini merupakan salah satu penerapan ekonomi sirkular yang
dijalankan oleh Chandra Asri untuk mendukung target pemerintah mengurangi sampah plastik di laut sebesar 70%
tahun 2025. Bersama‐sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta
Pemangku Kepentingan dari Pemerintah Daerah, Asosiasi, Akademisi, Swasta dan Industri Daur Ulang Plastik,
Chandra Asri menerapkan konsep ekonomi sirkular melalui program aspal plastik, dengan akumulasi panjang
gelaran jalan sepanjang 51 Km pada Desember 2021, memanfaatkan 282 Ton sampah dari TPA, ekuivalen
dengan 37,5 juta lembar kantong plastik. Selain program aspal plastik, Ch andra Asri juga melakukan investasi
pembangunan Industri Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) “ASARI” di Kampung Serdang, Kelurahan Kotabumi,
Cilegon. IPST ini diresmikan oleh Walikota Cilegon pada November 2021, dimana proses pembangunannya
melibatkan lintas pemangku kepentingan seperti Pemerintah Kota Cilegon, Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan
Plastik (INAPLAS), dan masyarakat setempat yang berada di bawah naungan Kelompok Swadaya Masyarakat
(KSM) Sehati Maju Bersama. Chandra Asri menginvestasikan dana CSR untuk pengadaan mesin, bangunan,
sosialisasi, pelatihan, dan biaya operasional IPST hingga nantinya IPST dapat beroperasi secara mandiri. IPST ini
dirancang dapat mengelola sampah swadaya dari 1.500 Kepala Keluarga (KK) menjadi bahan baku daur ulang,
bahan bakar minyak berbasis sampah plastik, serta barang‐barang turunan sampah lain yang bernilai tinggi.
Sepanjang 2022, Chandra Asri kembali mendapatkan penghargaan atas kinerja CSR yang berkelanjutan dari
ajang Indonesian Sustainab le Development Goals Awards (ISDA) 2021 yang diselenggarakan oleh Corporate
Forum Community Development (CFCD), TOP CSR Awards 2021 yang diselenggarakan oleh TOP Business
Magazine, Glob al CSR Awards 2021 dari The Pinnacle Group, serta Indonesia Corporate Social Responsibility
Award 2021 dari Economic Review Magazine. Chandra Asri mendapatkan penghargaan dan pengakuan yang
sangat positif atas kontribusinya dalam pencapaian tujuan SDGs. Kegiatan operasional Chandra Asri berpotensi
menimbulkan dampak atau risiko terhadap lingkungan, Di antaranya, terkait dengan limbah dan emisi, Chandra
Asri telah terus berupaya mengurangi dampak lingkungan yang ada, serta mekanisme pengelolaan bagi dampak
lingkungan yang tersisa, Chandra Asri juga selalu berkomitmen untuk menurunkan emisi gas ruma h kaca (GRK)
yang dihasilkan dari aktivitas usaha.
Komitmen tersebut tercantum di dalam SHEQEn Policy (Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Lingkungan, Mutu dan Energi) tahun 2021 No, 11, yaitu: berkomitmen untuk menjaga lingkungan termasuk
mencegah polusi dan memitigasi perubahan iklim, mengoptimalkan penggunaan sumber daya berkelanjutan, dan
menjaga keanekaragaman dan ekosistem sekitar dengan melestarikan alam, pengurangan emisi, pengurangan
limbah non‐B3 dan limbah B3, pengurangan beban pencemaran air limbah, dan konservasi air berdasarkan Studi
Penilaian Daur Siklus Hidup untuk mendukung Sustainable Development Goals (SDGs).
Bisnis Energi Pembangkit Listrik
Star Energy percaya pada hubungan antara pengelolaan operasi yang bertanggung jawab secara sosial dan
keberlanjutan pertumbuhan dan perkembangan jangka panjang Perseroan. Star Energy mengambil peran aktif
dan terkemuka dalam pengembangan masyarakat dan berinvestasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat dengan memberikan bantuan peningkatan kapasitas kepada masyarakat setempat. Star Energy
melaksanakan program pengembangan masyarakat yang fokus pada pilar pendidikan, pemberdayaan ekonomi
dan lingkungan. Star Energy telah menerima penghargaan dari Bupati dan Gubernur Jawa Barat sebagai
pengakuan atas program CSR/ pengembangan masyarakat ini, yang merupakan bagian penting dari program
tanggung jawab sosial perusahaan Perseroan.
Star Energy melakukan diskusi dengan tokoh masyarakat tentang ruang lingkup dan foku s program CSR-nya
secara berkala untuk memastikan bahwa ia terus memberikan kontribusi yang efektif kepada masyarakat.
Sementara program CSR Star Energy berubah dari tahun ke tahun, Star Energy akan mempertahankan program -
program utama di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Program Pengembangan Masyarakat pada pilar pendidikan, program Desa Star Terampil mengelola pemberian
beasiswa ke pendidikan tinggi dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan ku alitas guru. Dalam pilar
pemberdayaan ekonomi, program Desa Star Sejahtaera menyediakan pelatihan, sarana dan akses permodalan
pada binaan petani dan wiraswasta andalan terutama dalam sektor perkebunan kopi, budidaya jamur, ketahanan
68
Page 89
pangan dan ekowisata, untuk meningkatkan ekonomi lokal. Sehubungan dengan pilar lingkungan, Desa Star Asri
bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam membangun sekolah Adiwiyata dan Bank Sampah. Selain
itu kerjasama dengan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, PTPN VIII dan departemen kehu tanan
setempat untuk melakukan upaya reboisasi di daerah-daerah tertentu di sekitar fasilitas pembangkit listrik. Selain
itu, Star Energy memberikan dukungan darurat pada saat dibutuhkan yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi,
dan tanah longsor. Star Energy memastikan bahwa penduduk lokal dipekerjakan oleh kontraktor yang melakukan
pekerjaan untuknya. Star Energy telah menanggapi permintaan oleh perwakilan komunitas lokal untuk peningkatan
lapangan kerja komunitas lokal, dan jumlah karyawan lokal saat ini menggambarkan komitmen berkelanjutan ini.
Star Energy berkomitmen untuk memelihara dan mengembangkan hubungan positifnya dengan masyarakat
setempat di mana Operasi Panas Bumi Star Energy berada dan menjaga dukungan masyarakat lokal akan
keberlanjutan operasi/ Social lisence to operate.
69
Page 90
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 8 November 2023,
yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan , para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang
tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian
penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perja njian dan setelah itu tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi
ini adalah sebagai berikut:
Penjam in Pelaksana Em isi Porsi Penjaminan (Rp) Jum lah Penjaminan Persentase
No.
Obligasi Seri A Seri B (Rp) (%)
1. PT BCA Sekuritas 455.900.000.000 156.100.000.000 612.000.000.000 61,20
3. PT Sucor Sekuritas 244.100.000.000 143.900.000.000 388.000.000.000 38,80
Total Penjaminan Em isi Obligasi 700.000.000.000 300.000.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau
terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tid ak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
UUPPSK.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas.
Metode penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan ne gosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(b ookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing
Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
70
Page 91
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan : Assegaf Hamzah & Partners
Hukum
Capital Place, Level 36-38
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
No. STTD : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas
nama Putu Suryastuti
Surat Penunjukkan : 2575/02/17/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
Asosiasi No. 201423
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. 199 Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara
independen, sesuai dengan norma atau Standar Profesi
dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada
mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan
kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan
Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
Notaris : Notaris Dedy Syamri, S.H.
Gedung Palma One, Lantai 2, Ruang #203
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
Jakarta 12950
Indonesia
No. STTD : STTD.N-9/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 10 Februari 2023
atas nama Dedy Syamri, S.H.
Surat Penunjukkan : Nomor: 047/BP/BOD/X/2023, tanggal 31 Oktober 2023
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia No. 0189419710312
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara
lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian
Agen Pembayaran.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Pemeringkat
Efek Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
71
Page 92
Surat Penunjukkan : 049/BP/BOD/XI/2023 tanggal 3 November 2023
Pedoman Kerja : Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015
Tugas Pokok : Mengeluarkan hasil pemeringkatan berupa Peringkat
Awal dan keputusan akhir atas Peringkat Obligasi setelah
secara seksama mempertimbangkan seluruh informasi
dan penjelasan, melakukan kaji ulang secara berkala
terhadap hasil pemeringkatan dan mengeluarkan
Peringkat baru apabila terjadi perubahan Peringkat sesuai
dengan yang telah disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara Bank BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130
Tel : (021) 6336789
Website : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
No. STTD : 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
Surat Penunjukkan : 042a/BP/BOD/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman
Operasional Wali Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-
hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUPPSK.
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat,
menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2. Tidak memiliki hubungan Kredit dengan Perseroan selaku Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah
obligasi yang di wali amanati;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023; dan/atau
4. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
Barito Pacific Tahap II Tahun 2023.
72
Page 93
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan demikian, Bank BTN akan
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUPM
sebagaimana diubah dengan UUPPSK.
Berdasarkan:
Ͳ Surat pernyataan No. 558/FICD/FS/X/2023 tanggal 6 November 2023 , Wali Amanat menyatakan selama
menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2) Tidak mewakili hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi yang
diwaliamanati;
3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023.
Ͳ Surat pernyataan No. 557/FICD/FS/X/2023 tanggal 6 November 2023 Wa li Amanat menyatakan telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific
Tahap II Tahun 2023, sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
1. Riwayat Singkat
Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-Undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian
menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20
Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan
di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1 992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tb k. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. No. 28 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 20 April 2023 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Nomor: AHU -
0023685.AH.01.02.Tahun 2023 serta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–AH.01.03–0057199 tanggal 18 April 2023.
Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 tanggal 18 Januari 2023 yang dibuat
di hadapan Notaris Yumna Shabrina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris pengganti dari Notaris
Ashoya Ratam Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 Januari 2023 Nomor:AHU -AH.01.09.0027754
(“Akta No.9”) dan Susunan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No.29 tanggal 28 Maret 2023 yang
dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 Maret 2023
Nomor:AHU-AH.01.09.0104989. (“Akta No. 29”).
73
Page 94
2. Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek No. DE/X/2023-8751 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan
Bank BTN per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham Persentase
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 500 0,00
- Saham Seri B
1. Pemerintah 8.420.666.647 4.210.333.323.500 60,00
2. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
3. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 dan No. 29 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen : Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama / Independen : Iqbal Latanro
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris : Herry Trisaputra Zuna
Komisaris : Himawan Arief Sugoto
Komisaris : Mohamad Yusuf Permana
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen : Ahdi Jumhari Luddin*)
Komisaris Independen : Sentot Achmad Sentausa
Direksi:
Direktur Utama : Haru Koesmahargyo
Wakil Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar
Direktur Finance : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital, Compliance and Legal : Eko Waluyo
Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Funding : Jasmin
Direktur IT and Digital : Andi Nirwoto
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Institutional Banking : Hakim Putratama
*) Berakhir masa jabatan tanggal 12 Agustus 2023 karena meninggal dunia .
4. Kegiatan Usaha
Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi “Menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025” dan misi antara lain secara aktif
mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah,
mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak ,
menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan
menyediakan solusi menyeluruh dan layanan terbaik mel alui inovasi digital.
74
Page 95
Pada tahun 1974 Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu -satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan
untuk rakyat. Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan
menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi
Kontrak Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK–EBA).
Bank BTN mengemban amanat utama Program Sejuta Rumah Pemerintah dalam rangka membantu seluruh
masyarakat mendapatkan rumah. Bank BTN telah menjadi kontributor utama pada peningkatan realisasi
Program Sejuta Rumah Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per tahunnya .
Bank BTN menjalankan one stop Solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik
kepada pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin
pembiayaan perumahan. Sejalan dengan komitmen Bank BTN untuk mem perkokoh dominasi bisnis di sektor
perumahan, didukung organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan
kompetensi tinggi, Bank BTN terus mengembangkan transformasi digital b anking untuk mengembangkan
potensi pasar yang ada serta mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri
perbankan yang semakin dinamis.
Pada tahun 2022, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit
perumahan, Bank BTN telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD) atau Right Issue. Bank BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi
pandemi COVID–19 memberikan kesempatan bagi Bank BTN untuk memacu performa layanan digital seperti
b anking from home dan new aplikasi mobile banking BTN serta membuat variasi produk KPR bersama produk
cash management maupun produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti
launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis , peluncuran Portal
BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang
terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk
memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan b usiness processs serta mengembangkan sejumlah
strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan
ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang
perekonomian masyarakat.
Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih The Best GRC For Corporate
Governance & Compliance 2022 Category Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence
Award, Most Trusted Company Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) pada ajang
Indonesia Most Trusted Companies Award 2022, Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset Class - ASEAN
Corporate Governance Scorecard (ACGS),The Winner of Asean Governance, Risk & Compliance (GRC)
Award 2021 dalam ajang Asean GRC Awards.
Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit
komersial dan pengadaan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials
Popular Digital Brand dalam produk KPR Gaess Best Bank For Millenial Mortgage Program , 1st Rank KPR
BTN 3 kategori Asset Class > IDR 200 Trilion dalam ajang 11 th Digital Brand Awards 2022, dan Asia’s Best
Bank Tranformation 2022 serta meraih penghargaan Best Bank Award 2023 atas Pencapaian Bank BTN yang
menunjukkan Kinerja Keuangan Positif dari Investor Daily, Strategi Bertahan dan Tumbuh Terbaik I pada
Anugerah BUMN 2021, Inovasi Akses Kepemilikan Hunian untuk Masyarakat, Indonesia Best Bank 2021 with
Excellent Financial Health and Corporate Performance: Delicate Banking Business Expansion , The Most
Trusted Companies, Best CEOs, TOP Leader on Digital Implementation 2021 dll.
Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking
seperti yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang
dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai
pemeran utama dalam program sejuta rumah konsiste n melakukan pengembangan Digital Housing
Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar –
pilar enab ler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase
transformasi Glob al-Playership yang mampu membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai
standar layanan internasional dan kelas dunia.
Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer b anking, commercial b anking dan perbankan Syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan
jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer b anking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit
perumahan (KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer b anking juga menyalurkan layanan kredit
dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own,
BTN Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa
75
Page 96
agunan. Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro,
tabungan, dan deposito berjangka.
Layanan commercial b anking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan
kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank
BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka. Bank
BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for
Milenialls.
Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dalam penerbitan:
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap III Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020 .
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap I Tahun 2021;
Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap II Tahun 2021;
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap III Tahun 2023;
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023;
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
76
Page 97
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023; dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023.
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai
berikut:
Jaringan Perbankan Konvensional:
Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang
Pembantu (KCP), 3 Kantor Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP dan 51 Mobil Kas Keliling (MKK)
didukung dengan 2.131 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh
Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM
Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
Jaringan Perbankan Syariah :
30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment
Point Syariah.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah :
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif
pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas -tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penggantian Wali Amanat
i. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat dapat mengajukan permohonan berhenti dari
kedudukannya sebagai Wali Amanat secara tertulis kepada Perseroan dengan menyebutkan alasannya
secara tertulis. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan wajib menyelenggarakan RUPO untuk
melaporkan kepada Pemegang Obligasi, menunjuk Wali Amanat pengganti dan wajib menyelenggarakan
RUPO untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat
dan mengajukan penunjukan wali amanat pengganti yang harus siap memangku jabatannya pada saat
efektifnya pengunduran diri Wali Amanat yang bersangkutan. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena
sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Ijin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wal i Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang -undangan yang berlaku di sektor jasa
keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No. 19/2020; atau
k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5)
Perjanjian Perwaliamanatan.
77
Page 98
ii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali
Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
Pokok Obligasi;
d. setelah diangkatnya wali amanat baru.
8. Laporan Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan Bank BTN periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 yang tidak diaudit serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (memb er of Ernst &
Young Glob al) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2023*) 31 Desember
Keterangan
2022 2021
ASET
Kas 1.748.281 1.661.533 1 .5 3 9 .5 77
Giro pada Bank Indonesia 16.650.986 25.416.941 1 0 .6 9 2 .484
Giro pada bank lain – neto 2.808.672 1.470.510 1 .0 9 5 .1 00
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain –
neto 12.316.356 12.975.955 2 7 .9 0 1 .048
Efek-efek - neto 3.742.944 1.720.769 2 .2 3 0 .9 05
Obligasi Pemerintah 45.525.789 51.964.973 4 6 .0 8 0 .298
Tagihan swap suku bunga - neto - - -
Tagihan akseptasi 964.833 4 2 0 .4 2 6 4 5 3 .5 1 7
Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali - - 1 .5 9 8 .3 25
Kredit yang diberikan - neto 259.860.537 2 5 2 .5 5 2.65 1 2 3 4 .1 1 9.53 6
Pembiayaan/piutang syariah - neto 32.155.142 30.054.130 26.279.995
Aset pajak tangguhan - neto 964.833 2.915.428 2 .4 3 0 .6 60
Aset tetap – neto 2.896.222 6.353.803 5 .7 3 6 .7 91
Bunga yang masih akan diterima 6.365.301 10.750.302 9 .1 7 3 .5 36
Aset lain-lain 10.955.288 2.352.762 2 .5 0 5 .5 22
Total Aset 400.544.710 4 0 2 .1 4 8.31 2 3 7 1 .8 6 8.31 1
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 4.538.727 3.205.358 3.654.236
Simpanan dari nasabah 288.857.987 297.099.801 273.189.056
Simpanan dari bank Lain 1.504.025 136.408 66.007
Liabilitas akseptasi 964.833 420.562 454.140
Liabilitas Derivatif - - 17.741
Surat-surat berharga yang diterbitkan - neto 6.637.794 8.652.260 12.371.708
Pinjaman yang diterima 26.005.508 24.821.005 22.062.291
Bunga yang masih harus dibayar 548.149 629.366 496.725
Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain 6.786.352 7.248.985 6.618.300
Pinjaman Subordinasi 8.988.856 9.158.219 8.759.744
Total Liabilitas 348.337.722 351.376.683 327.693.592
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 23.797.933 24.823.456 22.763.144
Simpanan dari Bank Lain 14.274 38.819 4.928
23.812.207 24.862.275 22.768.072
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 5.295.000 5.295.000
Tambahan modal disetor 4.418.900 2.054.454 2.054.454
Opsi Saham - 2.756.575 -
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
efek-efek dan Obligasi Pemerintah setelah pajak
tangguhan yang tersedia untuk dijual - neto (752.796) (1.193.252) 87.817
Kerugian pengukuran kembali (575.363) (409.657) (458.153)
Arus Kas (34.080) (49.301) (19.983)
78
Page 99
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2023*) 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pajak tangguhan Surplus Revaluasi Aset Tetap 3.508.565 3.508.565 3.307.991
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 13.181.215 10.745.157 8.606.555
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 3.201.813 2.532.966
(defisit) 1.631.118
Total Ekuitas 28.394.781 25.909.354 21.406.647
Total Liabilitas dan Ekuitas 400.544.710 402.148.312 371.868.311
Laporan Laba Rugi – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
Pe r iode 6 (e na m ) bula n Tahun yang berakhir pada
ya ng be r a k hir pa da tanggal
Keterangan
ta ngga l 3 0 J uni 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Pendapatan bunga dan bagi hasil 13.530.202 12.707.417 25.907.368 2 5 .7 9 4 .958
(10.910.084
Beban bunga dan bonus
(7.144.375 (5.033.034) ) (1 2 .8 0 3.6 55 )
Pendapatan bunga dan bagi hasil - neto 6 .3 8 5 .8 27 7 .6 7 4 .3 83 14.997.284 1 2 .9 9 1 .303
Pendapatan operasional lainnya 1.709.702 974.894 2.274.852 2 .3 6 2 .5 67
Penyisihan kerugian penurunan nilai
kerugian aset keuangan dan non-aset
keuangan (1.940.665) (2.068.441) (4.017.378) (3 .6 2 7 .47 7)
Pemulihan (beban) estimasi kerugian
penurunan nilai komitmen dan kontinjensi - -
Beban operasional lainnya (4 .1 4 7 .23 1) (4 .6 5 3 .92 6) (9.438.880) (8 .6 9 2 .40 6)
Laba operasional 2 .0 0 0 .3 80 1 .9 2 5 .5 66 3.814.803 3 .0 3 6 .8 32
Pendapatan (beban) bukan operasional –
neto (134.079) (8.091) 60.887 (4 3 .5 1 2)
Laba sebelum manfaat pajak 1.866.301 1.917.475 3.875.690 2 .9 9 3 .3 20
Beban pajak (391.923) (446.549) (830.617) (6 1 7 .0 93 )
Laba tahun berjalan 1.474.378 1.470.926 3.045.073 2 .3 7 6 .2 27
Pendapatan (beban) komprehensif lain 289.971 (1.654.462) (1.368.780) (9 5 7 .4 25 )
Laba komprehensif selama tahun berjalan 1.764.349 (183.536) 1.983.756 1 .4 1 8 .8 02
Laba bersih per saham dasar (nilai
penuh) 105 139 288 224
*) Laporan Keuangan Periode 30 September 2023 dalam proses audit
9. Informasi
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Tel.: (021) 633-6789
Website : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
79
Page 100
VIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari
Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melaui email, sebagaimana tercantum
pada Bab IX Informasi Tambahan ini. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
tersebut beserta scan bukti identitas diri wajib disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan
melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam Informasi Tambahan.
Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 22 November 2023 dan ditutup pada tanggal
23 November 2023 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor: SP-112/OBL/KSEI/1023
tanggal 8 November 2023 serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
Ă ͘ Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Pe nawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 28 November 2023.
ď͘ Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjia n pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Obligasi. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Đ͘ Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
Ě͘ Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi.
Ğ͘ Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan
oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (b eneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun
pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
Ĩ͘ Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
Ő͘ Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
80
Page 101
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang
ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy
yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan
pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah dita ndatanganinya, baik
secara hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
24 November 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu)
formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan sesuai Peraturan
IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan. Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan
kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesa nan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pem esan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi yang
bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Bank Central Asia Bank Mandiri
Cabang: Thamrin Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 206-353-2223 No. Rekening: 1040004806522
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bil yet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 27 November 2023 pada pukul
11.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan b eban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 28 November 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
KSEI.
Apabila Perseroan tidak dapat atau terlambat menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
di KSEI maka Perseroan wajib membayar denda kepada Penjamin Emisi Obligasi sebesar 1% (satu persen)
per bulan untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah Obligasi yang tidak dapat didistribusikan kepada
Pemegang Obligasi yang berhak.
81
Page 102
Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efe k Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi kedalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin
Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi selanjutnya kepada Pemegang
Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah dibayar
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, pa ling
lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian ua ng
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan p ada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 ( satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus
dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban
yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan
menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti identitas diri.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
82
Page 103
IX. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut
ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara BCA Grand Indonesia Lt. 41 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta 10220
Jakarta 10310 Telepon: (021) 8067 3000
Telepon: (021) 2358 7222 Faksimili: (021) 2788 9288
Faksimili: (021) 2358 7290 Website: www.sucorsekuritas.com Email:
Email: dcm@bcasekuritas.co.id fi@sucorsekuritas.com
83
Page 104
Halaman ini sengaja dikosongkan
84
Page 105
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
85
Page 106
Halaman ini sengaja dikosongkan
86
Page 107
No. 2816/03/17/11/2023 Jakarta, 17 November 2023
PT BARITO PACIFIC TBK (“PERSEROAN”)
Wisma Barito Pacific Tower B
Jalan Jenderal S. Parman Kav. 62-63
Jakarta, Indonesia
U.p: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H.,
M.H., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423 yang berlaku sampai
dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
2575/02/17/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 untuk mempersiapkan Tambahan Informasi atas
Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi”) dan memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat
Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan
obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok
sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri, dengan rincian:
1. obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah),
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun,
dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan
2. obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah),
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.
(“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023”) merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar
3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan III”) yang telah mendapatkan
pernyataan efektif dari OJK berdasarkan surat No. S-33/D.04/2023 pada tanggal 31 Januari 2023
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023
ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban pembayaran kepada pihak terkait dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019 Seri B:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga : Rp271.000.000.000
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan
87
87
Page 108
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 2
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan : Rp271.000.000.000
dengan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi
Tingkat Kupon : 9,50% per tahun
Jatuh Tempo : 19 Desember 2024
Penggunaan Dana Obligasi : Pembayaran sebagian utang berdasarkan
Facility Agreement related to US$175,000,000
and up to US$25,000,000 Greenshoe Facility
tanggal 15 November 2018 sebagaimana
diubah dengan Amendment Agreement tanggal
26 Juli 2019 yang dibuat antara Perseroan,
(selaku Debitur), PT Griya Idola dan Marigold
Resources Pte. Ltd (selaku penjamin), Barclays
Bank PLC dan DBS Bank LTD (selaku
arranger), Financial Institution, dan PT Bank
DBS Indonesia (selaku agen fasilitas dan agen
jaminan) dan Barclays Bank PLC dan DBS
Bank Ltd dan PT Bank DBS Indonesia.
Perkiraan Saldo Utang setelah : Rp0
Pembayaran
2. Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri B:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga : Rp136.000.000.000
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan : Rp136.000.000.000
dengan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi
Tingkat Kupon : 9,10% per tahun
Jatuh Tempo : 1 April 2025
Penggunaan Dana Obligasi : Pembayaran sebagian utang berdasarkan
Facility Agreement US$ 200,000,000 Single
Currency Term Facility tanggal 19 Desember
2019 yang dibuat antara Perseroan dengan
Bangkok Bank Public Company Limited.
Perkiraan Saldo Utang setelah : Rp0
Pembayaran
3. Pembayaran sebagian Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020 Seri
C:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
88
Page 109
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 3
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga : Rp163.000.000.000
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan : Rp86.319.462.244
dengan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi
Tingkat Kupon : 10,25% per tahun
Jatuh Tempo : 8 Desember 2025
Penggunaan Dana Obligasi : Pembayaran sebagian utang berdasarkan
Facility Agreement US$ 200,000,000 Single
Currency Term Facility tanggal 19 Desember
2019 yang dibuat antara Perseroan dengan
Bangkok Bank Public Company Limited.
Perkiraan Saldo Utang setelah : Rp76.680.537.756
Pembayaran
4. Pembayaran Penuh Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022 Seri A:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Obligasi atau Jumlah Utang Hingga : Rp185.600.000.000
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan
Nilai Obligasi yang akan dibayarkan : Rp185.600.000.000
dengan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi
Tingkat Kupon : 8,50% per tahun
Jatuh Tempo : 1 April 2025
Penggunaan Dana Obligasi : (i) Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Barito
Pacific Tahap I Tahun 2019 Seri A sebesar
Rp479.000.000.000, (ii) Pembayaran sebagian
utang Perseroan kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 21 September
2021 sebesar US$7.500.000, dan (iii)
Pembayaran sebagian Obligasi Berkelanjutan I
Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri A
sebesar Rp153.929.050.000.
Perkiraan Saldo Utang setelah : Rp0
Pembayaran
5. Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di
hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta (berikut setiap
perubahannya) dengan jumlah pokok maksimum sebesar US$125.000.000:
89
Page 110
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 4
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang : US$103.350.667 atau setara dengan sekitar Rp
Hingga Saat Diterbitkan Informasi 1.653.610.672.000
Tambahan*
Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan : Pembayaran penuh angsuran kredit sebesar
dengan menggunakan dana hasil US$9.557.942 atau setara dengan sekitar
Penawaran Umum Obligasi* Rp152.927.073.506
Tingkat Suku Bunga SOFR (Secured overnight financing rate) 3
bulan + persentase tertentu per tahun.
Jatuh Tempo : 25 Januari 2025.
Penggunaan Pinjaman : (i) take over atau pembayaran kembali
dipercepat atas seluruh fasilitas pinjaman
dengan Bangkok Bank dengan outstanding per
Desember 2020 sebesar US$ 150.000.000 yang
akan jatuh tempo pada tahun 2023, dan (ii)
pelunasan Obligasi PUB I Tahap III Tahun 2020
Seri A senilai Rp 167.000.000.000 yang jatuh
tempo pada bulan Desember 2021.
Perkiraan Saldo Utang setelah : US$75.850.667
Pembayaran
*)asumsi kurs 1US$ adalah Rp16.000
6. Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada Bangkok Bank Public Company Limited
berdasarkan Facility Agreement for a US$ 252,700,000 Term Loan/Standby Letter of
Credit Facility tanggal 5 Agustus 2020 (berikut setiap perubahannya):
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang : US$183.848.690 atau setara dengan sekitar
Hingga Saat Diterbitkan Informasi Rp2.941.579.040.000
Tambahan*
Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan : Pembayaran penuh angsuran kredit sebesar
dengan menggunakan dana hasil US$10.000.000 atau setara dengan sekitar
Penawaran Umum Obligasi* Rp160.000.000.000.
Tingkat Suku Bunga : SOFR (Secured overnight financing rate) 3
bulan + persentase tertentu per tahun.
Jatuh Tempo : 2 September 2025
Penggunaan Pinjaman : Pendanaan kontribusi ekuitas kepada PT Indo
Raya Tenaga sebagai entitas anak melalui
bentuk pinjaman pemegang saham.
Perkiraan Saldo Utang setelah : US$173.848.690
Pembayaran
*)asumsi kurs 1US$ adalah Rp16.000
90
Page 111
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 5
Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 tidak mencukupi untuk
membiayai keperluan di atas, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila masih terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 yang belum
dipergunakan maka sisa dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 tersebut akan
ditempatkan sementara pada instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”) dan Peraturan I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-
2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 ini kepada OJK, wali
amanat dengan tembusan kepada OJK, serta PT Bursa Efek Indonesia dan mempertanggungjawabkan
pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan
dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan
tersebut kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai
seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 ini telah direalisasikan. Dalam
hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023
sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih
awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Pada bulan Januari 2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 (“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun
2023”) dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang merupakan bagian dari
PUB Obligasi Berkelanjutan III.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak terhitung sejak
tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023 hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari Perseroan sampai dengan tanggal 17 November 2023.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 ini dijamin oleh PT BCA Sekuritas dan PT
Sucor Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana
dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 No. 4 tanggal
8 November 2023, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan. Masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
commitment) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan
wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-
91
Page 112
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 6
masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dengan rincian sebagai berikut:
1. PT BCA Sekuritas berkewajiban menawarkan dan menjual habis obligasi dalam jumlah pokok
sebesar Rp612.000.000.000 (enam ratus dua belas miliar Rupiah), yang terdiri dari
Rp455.900.000.000 (empat ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) Obligasi
Seri A dan Rp156.100.000.000 (seratus lima puluh enam miliar seratus juta Rupiah) Obligasi
Seri B; dan
2. PT Sucor Sekuritas berkewajiban menawarkan dan menjual habis obligasi dalam jumlah pokok
sebesar Rp388.000.000.000 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar Rupiah), yang terdiri dari
Rp244.100.000.000 (dua ratus empat puluh empat miliar seratus juta Rupiah) Obligasi Seri A
dan Rp143.900.000.000 (seratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus juta Rupiah) Obligasi
Seri B.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan perusahaan
pemeringkat efek obligasi.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta
ketentuan-ketentuan tentang Obligasi lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 No. 2 tanggal 8 November 2023, yang dibuat di
hadapan Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific
Tahun 2023 No. 2 tanggal 3 November 2022, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H,
Notaris di Jakarta;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 1 tanggal 8 November 2023, yang dibuat di hadapan
Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta Selatan;
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
dengan No. SP-112/OBL/KSEI/1023 pada tanggal 8 November 2023 dengan KSEI;
4. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023 No. 3
tanggal 8 November 2023, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta.
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) atas
permohonan pencatatan Obligasi Berkelanjutan berdasarkan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 PT Barito Pacific Tbk (BRPT) No. S-
09899/BEI.PP1/11-2022 tanggal 18 November 2022.
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 akan dicatatkan
pada PT Bursa Efek Indonesia dan akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-
masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
melalui Surat No. RC-1058/PEF-FIR/XI/2022 tanggal 2 November 2022 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Periode 2 November 2022 sampai dengan
1 November 2023, dan Surat No. RC-1006/PEF-DIR/XI/2023 tanggal 2 November 2023 perihal
Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Periode 1
November 2023 sampai dengan 1 November 2024, PUB Obligasi Berkelanjutan III memiliki peringkat
92
Page 113
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 7
idA+ (Single A Plus). Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan III telah memenuhi ketentuan Pasal 5
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III, Direksi Perseroan telah menyetujui rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan III sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari
Rapat Direksi No. 077/BP/BOD/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan III
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No.
078/BP/BOC/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap ”Perusahaan Anak” berarti perusahaan di
mana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah lebih dari 50%
saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan serta perusahaan anak tersebut aktif beroperasi yang dalam hal ini adalah
(i) PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (“CAP”), (ii) PT Binajaya Rodakarya (“BJRK”), (iii) PT Griya
Idola (“GI”), (iv) PT Griya Tirta Asri (“GTA”), (v) PT Mambruk Cikoneng Indonesia (“MCI”), (vi) PT Barito
Renewables Energy Tbk (“BREN”), (vii) PT Star Energy Suoh Sekincau (“SEGSS”), (viii) PT Darajat
Geothermal Indonesia (“DGI”), (ix) PT Star Energy Geothermal Indonesia (“SEGI”).
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang
telah disampaikan ke OJK sebelumnya dalam surat kami No. 2738/03/17/11/2023 tanggal 9 November
2023.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan
di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
sebagai berikut:
I. PERSEROAN
i. Perseroan berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai “Menkumham”) berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979 dan telah didaftarkan pada
buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 3 Agustus 1979 di bawah No. 364, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84 tanggal 19 Oktober 1979,
Tambahan No. 624 (“Akta Pendirian”).
Dengan telah diperolehnya pengesahan dari Menkumham, maka status Perseroan sebagai
badan hukum telah sah.
ii. Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
06 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040605.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022,
(ii) diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0250699 tanggal 15 Juni 2022, dan (iii)
93
Page 114
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 8
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0112038.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022 (“Akta No. 06/2022”).
Akta No. 06/2022 telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak
terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-
Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
dan Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
2. Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, energi terbarukan, properti, perdagangan, pertambangan,
kehutanan, perkebunan, transportasi, dan aktivitas perusahaan holding.
Kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 06/2022 telah
disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
3. Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2023, Perseroan tidak
melakukan perubahan terhadap struktur permodalan. Struktur permodalan Perseroan terakhir
adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti
Dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan PT Barito Pacific Tbk No. 56 tanggal 28 April 2022
yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0235528 tanggal 10 Mei 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087689.AH.01.11.tahun 2022 tanggal
10 Mei 2022 (“Akta No. 56/2022”), yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 9.374.721.804.400
Modal Disetor : Rp 9.374.721.804.400
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 279.000.000.000 saham, sedangkan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan terbagi atas 93.747.218.044 saham, dengan
masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 100.
Susunan pemegang saham Perseroan dan susunan pemegang saham yang memiliki saham
5% atau lebih berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2023,
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
oleh Perseroan, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM (%)
(RP)
Prajogo Pangestu* 66.736.062.073 6.673.606.207.300 71,19
94
Page 115
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 9
NILAI NOMINAL
PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM (%)
(RP)
Masyarakat 27.011.155.971 2.701.115.597.100 28,81
Jumlah Modal Ditempatkan 93.747.218.044 9.374.721.804.400 100,00
dan Disetor Penuh
*15.000.000.000 saham Perseroan milik Prajogo Pangestu digadaikan kepada Bangkok Bank berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia Atas Saham No. 28 tanggal 12 Desember 2022 antara Prajogo Pangestu dan Bangkok Bank, yang
dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta untuk kepentingan Star Energy Group Holdings Pte. Ltd
(“SEGHPL”).
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat dari
Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah, benar, dan berkesinambungan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Prajogo Pangestu, yang memiliki 71,18%
saham di Perseroan, sehingga sudah sesuai dengan Pasal 85 ayat (3) Peraturan OJK No.
3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Terorisme (“Perpres 13/2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Pemilik
Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 20 Agustus
2020, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Prajogo Pangestu,
yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
Penetapan Prajogo Pangestu, yang merupakan pemegang saham pengendali telah sesuai
dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018 dan Peraturan
Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat di
hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0018115 tanggal 3 Juni 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0102929.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Juni 2022, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan
pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Agus Salim Pangestu
Wakil Direktur Utama : Rudy Suparman
Direktur : David Kosasih
Direktur : Diana Arsiyanti
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prajogo Pangestu
Komisaris : Lim Chong Tian
Komisaris Independen : Salwati Agustina
95
Page 116
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 10
Komisaris Independen : Henky Susanto
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku termasuk telah sesuai dengan ketentuan POJK 33/2014 dan karenanya sah bertindak
dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
5. Perseroan telah mengangkat David Kosasih sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Direksi No. 075/BP/BOD/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022
tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan. Penunjukkan Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan.
6. Perseroan telah menetapkan anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 045/BP/BOC/V/2022 tanggal 11 Mei
2022, dengan susunan sebagai berikut:
a. Henky Susanto sebagai Ketua Komite Audit;
b. Jennywati Soewito sebagai anggota Komite Audit; dan
c. Toni Setioko sebagai anggota Komite Audit.
Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit yang mengatur tugas, tanggung jawab dan
wewenang Komite Audit pada tanggal 30 Oktober 2014.
Pembentukan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
7. Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal berdasarkan Keputusan Direksi No.
052/BP/BOD/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019. Perseroan telah mengangkat Allan Uy Alcazar
sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. 014/BP/BOD/IV/2021 tanggal 14 April 2021.
Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
8. Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, pelaksanaan
fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris Perseroan. Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Pedoman Fungsi
Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 11 Mei 2022.
9. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-
izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini.
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut
sah dan mengikat Perseroan.
96
Page 117
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 11
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat
menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023
Perseroan serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023, Perseroan tidak
diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023.
Berkaitan dengan perjanjian operasional dan perjanjian material lainnya di mana Perseroan
menjadi pihak di dalamnya, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) sehubungan
dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023.
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023
telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dan perjanjian-perjanjian tersebut
adalah sah dan mengikat Perseroan.
11. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
Perusahaan Anak dan (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung kurang dari 50%, sebagai
berikut:
a. CAP, di mana Perseroan memiliki 29.957.670.400 lembar saham dalam CAP, yang
merupakan 34,63% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam CAP.
CAP juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. PT Synthetic Rubber Indonesia (“SRI”), di mana CAP memiliki 5.400 lembar
saham dalam SRI, yang merupakan 45,00% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SRI.
ii. PT Chandra Asri Perkasa (“CAP-2”), di mana CAP memiliki 418.199 lembar
saham dalam CAP-2, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam CAP-2.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan CAP-2, CAP-
2 tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
CAP-2 memiliki penyertaan saham pada PT Chandra Asri Alkali (“CAA”), di
mana CAP-2 memiliki 50.166 saham dalam CAA, yang merupakan 99,99%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CAA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan CAA, CAA
tidak/belum melakukan kegiatan operasional secara komersial.
iii. PT Chandra Daya Investasi (“CDI”), di mana CAP memiliki 782.773 lembar
saham dalam CDI, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah
97
Page 118
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 12
ditempatkan dan disetor dalam CDI.
Seluruh saham milik CAP pada CDI tersebut saat ini sedang dibebankan
dengan jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham No. 14 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
sebagaimana diubah dengan Perubahan Akta Gadai Saham No. 39/ILS-
JKT/GD/IX/2023 tanggal 6 September 2023.
CDI memiliki penyertaan saham pada perusahan-perusahaan sebagai berikut:
1) PT Krakatau Chandra Energi (“KCE”), di mana CDI memiliki
904.734.797 saham dalam KCE, yang merupakan 70,00% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KCE.
Seluruh saham milik CDI pada KCE tersebut saat ini sedang
dibebankan dengan jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 16 tanggal 3 Mei 2023,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
KCE memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan
sebagai berikut:
a) PT Krakatau Sarana Energi (“KSE”), di mana KCE memiliki
116.125 saham dalam KSE, yang merupakan 68,07% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
KSE.
b) PT Krakatau Posco Energy (“KPE”), di mana KCE memiliki
37.395.000 saham dalam KPE, yang merupakan 45,00% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
KPE.
c) PT Krakatau Medika (“KM”), di mana KCE memiliki 3.650.000
saham dalam KM, yang merupakan 9,35% dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor dalam KM.
d) PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (“KPDP”), di mana
KCE memiliki 2.000 saham dalam KPDP, yang merupakan
10,00% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam KPDP.
2) PT Krakatau Tirta Industri (“KTI”), di mana CDI memiliki 669.981.804
saham dalam KTI, yang merupakan 49,00% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam KTI.
Seluruh saham milik CDI pada KTI tersebut saat ini sedang
dibebankan dengan jaminan gadai kepada PT Bank OCBC NISP Tbk
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham No. 15 tanggal 3 Mei 2023,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
98
Page 119
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 13
KTI memiliki penyertaan saham pada KM, di mana KTI memiliki
7.700.000 saham dalam KM, yang merupakan 19,72% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam KM.
3) PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), di mana CDI memiliki 9.364
saham dalam RPU, yang merupakan 50,75% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam RPU.
iv. Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (“CATCO”), yang merupakan
perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, di mana CAP
memiliki 17.000.001 lembar saham dalam CATCO, yang merupakan 100,00%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam CATCO.
b. PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (“TAIWI”), di mana Perseroan memiliki
354.521.621 lembar saham dalam TAIWI, yang merupakan 99,99% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dalam TAIWI.
TAIWI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. GTA, di mana TAIWI memiliki 1 saham dalam GTA, yang merupakan 0,01%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam GTA;
GTA juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
1) PT Meranti Griya Asri (“MGA”), di mana GTA memiliki 1 saham dalam
MGA yang merupakan 0,03% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam MGA.
2) MCI, dimana GTA memiliki 1 saham dalam MCI, yang merupakan
0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
MCI.
ii. PT Barito Wahana Lestari (“BWL”), dimana TAIWI memiliki 25 saham dalam
BWL, yang merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam BWL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BWL, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWL belum menjalankan kegiatan
operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan TAIWI, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, TAIWI belum menjalankan kegiatan operasional.
c. PT Rimba Equator Permai (“REP”), di mana Perseroan memiliki 7.890 lembar saham
dalam REP, yang merupakan 99,97% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dalam REP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan REP, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, REP belum menjalankan kegiatan operasional.
d. BJRK, di mana Perseroan memiliki 2.999.000 lembar saham dalam BJRK, yang
merupakan 99,97% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam BJRK.
99
Page 120
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 14
BJRK juga melakukan penyertaan saham pada GI, di mana BJRK memiliki 1.000
lembar saham dalam GI, yang merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam GI.
e. GI, di mana Perseroan memiliki 81.900.000 lembar saham dalam GI, yang merupakan
99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam GI.
GI juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
1) GTA, di mana GI memiliki 46.324 saham dalam GTA, yang merupakan 99,99%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam GTA.
2) MCI, di mana GI memiliki 52.073 saham dalam MCI, yang merupakan 99,99%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam MCI.
3) PT Royal Indo Mandiri (“RIM”), di mana GI memiliki 1 saham dalam RIM, yang
merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam RIM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan RIM, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, RIM belum menjalankan kegiatan
operasional.
4) MGA, di mana GI memiliki 3.729 saham dalam MGA, yang merupakan 99,97%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam MGA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan MGA, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, MGA belum menjalankan kegiatan
operasional.
5) REP, di mana GI memiliki 2 lembar saham dalam REP, yang merupakan
0,03% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam REP.
6) PT Barito Investa Prima (“BIP”), di mana GI memiliki 10 lembar saham dalam
BIP, yang merupakan 0,05% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dalam BIP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BIP, pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, BIP belum menjalankan kegiatan
operasional.
f. RIM, di mana Perseroan memiliki 761.652 saham dalam RIM, yang merupakan 99,99%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam RIM.
g. Marigold Resources Pte. Ltd (“MG”), di mana Perseroan memiliki 1 saham dalam MG,
yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
MG.
MG juga melakukan penyertaan saham pada CAP di mana MG memiliki 3.387.243.720
lembar saham dalam CAP, yang merupakan 3,92% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam CAP.
h. BIP, di mana Perseroan memiliki 20.390 saham dalam BIP, yang merupakan 99,95%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BIP.
100
Page 121
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 15
i. BWL, di mana Perseroan memiliki 1.187.969 saham dalam BWL, yang merupakan
99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BWL.
BWL juga melakukan penyertaan saham pada PT Barito Wahana Tenaga (“BWT”), di
mana BWL memiliki 1.598.896.487.445 saham dalam BWT, yang merupakan 69,39%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam BWT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BWT, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWT belum menjalankan kegiatan operasional.
j. BREN, di mana Perseroan memiliki 86.514.146.666 saham dalam BREN, yang
merupakan 64,67% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
BREN.
BREN juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
i. PT Barito Wind Energy (“BWE”), di mana BREN memiliki 9.999 saham dalam
BWE, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor dalam BWE.
ii. SEGHPL, di mana BREN memiliki 752.392 saham dalam SEGHPL, yang
merupakan 100% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam SEGHPL.
SEGHPL juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
1) Star Energy Geothermal Pte. Ltd (“SEGPL”), di mana SEGHPL
memiliki 838.936 saham dalam SEGPL, yang merupakan 60% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGPL.
SEGPL juga melakukan penyertaan saham sebagai berikut:
a) PT Star Energy Geothermal Halmahera (“SEGH”), di mana
SEGPL memiliki 95.000 saham dalam SEGH, yang
merupakan 95% dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor dalam SEGH.
b) Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd (“SEGWW”), di
mana SEGPL memiliki 207.182.896 saham dalam SEGWW,
yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SEGWW.
c) SEGI, di mana SEGPL memiliki 108.900 saham dalam SEGI,
yang merupakan 95% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam SEGI.
d) Star Energy Geothermal Holdings (Salak-Darajat) B.V.
(“SEGHSD”), di mana SEGPL memiliki 5.100 saham dalam
SEGHSD, yang merupakan 51% dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor dalam SEGHSD.
i) Star Energy Geothermal (Salak-Darajat) B.V.
(“SEGSD”), di mana SEGHSD memiliki 8.020 saham
dalam SEGSD, yang merupakan 80,20% dari seluruh
101
Page 122
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 16
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
SEGSD.
SEGSD juga melakukan penyertaan saham sebagai
berikut:
− DGI, di mana SEGSD memiliki 56.960.582 saham
dalam DGI, yang merupakan 95% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
DGI.
− SEGSS, di mana SEGSD memiliki 57.000 saham
dalam SEGSS, yang merupakan 95% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SEGSS.
− Star Energy Geothermal Darajat II, Limited
(“SEGDIIL”), di mana SEGSD memiliki 120
saham dalam SEGDIIL, yang merupakan 100%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SEGDIIL.
− Star Energy Geothermal Salak Ltd (“SEGSL”), di
mana SEGSD memiliki 12.000 saham dalam
SEGSL, yang merupakan 100% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
SEGSL.
SEGSL juga melakukan penyertaan saham sebagai
berikut:
− Star Energy Geothermal Salak Pratama Ltd
(“SEGSPL”), di mana SEGSL memiliki 200
saham dalam SEGSPL, yang merupakan 100%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SEGSPL
− Star Energy Geothermal Darajat I, Limited
(“SEGDIL”), di mana SEGSD memiliki 100% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam SEGDIL.
2) Star Phoenix Geothermal JV B.V (“SPGBV”), di mana SEGHPL
memiliki 6.975 saham dalam SPGBV, yang merupakan 69,75% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SPGBV.
SPGBV juga melakukan penyertaan saham pada SEGHSD, dimana
SPGBV memiliki 4.900 saham dalam SEGHSD, yang merupakan 49%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
SEGHSD.
3) Star Energy Geothermal Philippines B.V. (“SEGP”), di mana SEGHPL
memiliki 1 saham dalam SEGP, yang merupakan 100% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGP.
102
Page 123
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 17
4) BWE, dimana SEGHPL memiliki 1 saham dalam BWE, yang
merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam BWE.
k. PT Barito Mitra Investama (“BMI”), dimana Perseroan memiliki 24 saham dalam BMI,
yang merupakan 96% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
BMI.
BMI juga melakukan penyertaan saham di TAIWI, dimana BMI memiliki 1 saham dalam
TAIWI, yang merupakan 0,01% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam TAIWI.
BMI juga melakukan penyertaan saham di BJRK, dimana BMI memiliki 1.000 saham
dalam BJRK, yang merupakan 0.03% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam BJRK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BMI, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, BMI belum menjalankan kegiatan operasional.
l. PT Barito Wanabinar Indonesia (“BWI”), di mana Perseroan memiliki 2.475 saham
dalam BWI, yang merupakan 99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam BWI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BWI, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, BWI belum menjalankan kegiatan operasional.
BWI juga melakukan penyertaan saham pada BMI, dimana BWI memiliki 1 saham
dalam BMI, yang meupakan 4% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam BMI.
m. SEGH, di mana Perseroan memiliki 5.000 saham dalam SEGH, yang merupakan 5%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGH.
n. DGI, di mana Perseroan memiliki 2.997.925 saham dalam DGI, yang merupakan 5%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam DGI.
o. SEGSS, di mana Perseroan memiliki 3.000 saham dalam SEGSS, yang merupakan
5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGSS.
p. SEGI, di mana Perseroan memiliki 5.732 saham dalam SEGI, yang merupakan 5%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam SEGI.
Penyertaan saham secara langsung oleh Perseroan pada Perusahaan Anak telah dilakukan
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak tidak sedang menjadi obyek
sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak
kepada pihak ketiga, kecuali saham milik Perseroan di bawah ini yang sedang dibebankan
sebagai jaminan:
a. Di CAP yang sedang digadaikan berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119 tanggal 21
September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di
Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sehubungan
dengan gadai atas 500.000.000 saham (atau 2.000.000.000 saham setelah CAP
103
Page 124
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 18
melakukan stock split sebagaimana disetujui para pemegang saham CAP berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 5
Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., Notaris
Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Stock
Split”));
b. Di CAP yang sedang digadaikan berdsarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No.
08 tanggal 5 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta antara Perseroan dan Bangkok Bank, sehubungan dengan gadai atas
1.200.000.000 saham (atau 4.800.000.000 saham setelah CAP melakukan Stock
Split);
c. Saham Perseroan di Fidusia Atas Saham No. 29 tanggal 12 Desember 2022 yang
dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta antara Perseroan dan
Bangkok Bank, sehubungan dengan gadai atas 2.800.000.000 saham Perseroan di
CAP yang diberikan berdasarkan Facility Agreement up to US$ 655,000,000 tanggal
11 Desember 2022 yang dibuat antara SEGHPL dan Bangkok Bank.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 8 November
2023, harta kekayaan Perseroan yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
pembayaran Perseroan kepada pihak ketiga tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2023 sehingga tidak
bersifat material bagi kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh
Perseroan akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan
usaha/operasional Perseroan secara material.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau
dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak
ketiga, kecuali harta kekayaan milik Perseroan sebagaimana disebutkan pada angka (11) di
atas serta di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai jaminan:
a. Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 134 tanggal 19 Desember 2019
sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan Kedua Perjanjian Gadai Atas
Rekening Dividen No. 47 tanggal 15 Desember 2021, yang keduanya dibuat di
hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta , antara Perseroan dan Bangkok
Bank Company Limited, sehubungan dengan rekening simpanan dan pembayaran
dividen yang dibuka dan dikelola dengan nama Perseroan pada Bank Rekening (PT
Bank Permata Tbk);
b. Akta Perjanjian Gadai atas Rekening Simpanan Jasa Hutang No. 07 tanggal 5 Agustus
2020, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Perjanjian Gadai Atas Rekening
Simpanan Jasa Hutang No. 48 tanggal 15 Desember 2021, yang keduanya dibuat di
hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Bangkok
Bank, sehubungan dengan rekening simpanan jasa hutang yang dibuka dan dikelola
dengan nama Perseroan di PT Bank Permata Tbk.
Jaminan di atas diberikan oleh Perseroan berdasarkan Facility Agreement US$
252,700,000 Term Loan.Standby Letter of Credit Facility tanggal 5 August 2020 yang
dibuat antara Perseroan dengan Bangkok Bank Public Company Limited.
104
Page 125
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 19
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 8 November
2023, harta kekayaan Perseroan yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
pembayaran Perseroan kepada pihak ketiga tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2023 sehingga tidak
bersifat material bagi kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh
Perseroan akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan
usaha/operasional Perseroan secara material.
13. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas hak atas kekayaan intelektual yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan
usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan
yang sah menurut hukum serta tidak sedang dijadikan jaminan hutang dan tidak sedang
menjadi obyek sengketa atau perkara di lembaga peradilan maupun di luar lembaga peradilan,
baik di Indonesia maupun di luar negeri.
14. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 8 November
2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan
yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai
dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh asuransi tersebut masih berlaku.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) Perjanjian Kerja Bersama
dan/atau Peraturan Perusahaan (sebagaimana relevan), (ii) kewajiban pelaporan Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban
Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vi) kewajiban
pelaporan Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh pada
Perusahaan (“WLKP”).
16. Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 sebagaimana
disebutkan di atas bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) karena merupakan pelunasan kewajiban
Perseroan kepada pihak yang bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan tanggal 9 November
2023, rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 akan
dilakukan berdasarkan prinsip yang wajar dan tanpa adanya benturan kepentingan apapun
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
17. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami
gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam
rangka penawaran umum berkelanjutan.
18. Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi III Tahap II Tahun
2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.
105
Page 126
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 20
19. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN, yang akan bertindak selaku wali amanat dalam
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 ini, dan berdasarkan hasil pemeriksaan
uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8 November 2023, Perseroan tidak
akan mempunyai hubungan kredit dengan BTN dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah
obligasi berdasarkan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan dilunasinya jumlah pokok
obligasi yang terutang berdasarkan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023.
20. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8
November 2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak sedang terlibat
dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak
sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.
21. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8
November 2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau
tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.
II. PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN
1. Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak yang terakhir telah
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan Tambahan Informasi adalah benar dan telah
dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing
Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali untuk Akta
pengambilalihan DGI oleh Star Energy Geothermal (Salak-Darajat) B. V. dan Perseroan,
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 79 tanggal 27 September
2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta, yang tidak
dapat ditemukan.
106
Page 127
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 21
Berdasarkan Pasal 128 UUPT, pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari
pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Ketiadaan
atas akta pengambilalihan menimbulkan ketidakpastian apakah pengalihan telah dilakukan.
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Perusahaan
Anak adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar masing-masing Perusahaan
Anak.
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah memperoleh
izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali:
a. MCI sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas Surat Izin Usaha
Perdagangan Minuman Beralkohol (“SIUP-MB”) untuk MCI, berdasarkan Tanda
Terima Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu per
tanggal 28 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Serang, MCI sedang dalam proses
pengurusan untuk memperpanjang SIUP-MB. Lebih lanjut, MCI juga telah kembali
menyampaikan Surat Proses Permohonan Perpanjangan Surat Izin Usaha Minuman
Beralkohol No. 040/MCI/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 kepada dan untuk Bupati Serang
dapat menindaklanjuti permohonan perpanjangan SIUP-MB yang telah disampaikan
MCI sebelumnya. Lebih lanjut Perseroan juga telah menindaklanjuti permohonan
proses perpanjangan berdasarkan dokumen-dokumen sebagai berikut (i) surat
permohonan perpanjangan dari MCI kepada Bupati Serang tanggal 7 Juni 2021 dan
(ii) tanda terima permohonan perpanjangan dari masing-masing (i) Bupati Serang, (ii)
Dinas Koperasi Perindustrian dan Pembangunan, Kabupaten Serang; (iii) Dinas
Pemuda Olahraga dan Pariwista, Kabupaten Serang dan (iv) Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Serang, seluruhnya tertanggal 7 Juni
2021; dan
b. GI sehubungan dengan belum diperolehnya (i) Persetujuan Teknis dan Surat
Kelayakan Operasional (SLO) sehubungan dengan perpanjangan Izin Pembuangan
Limbah Cair dan (ii) perpanjangan Izin Pemanfaatan Air Tanah Sumur Bor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan keterangan MCI, peraturan Bupati Serang
yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2021
tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (“Perda Kabupaten Serang No. 3/2021”)
belum terbit. Lebih lanjut dan sehubungan dengan proses penyusunan peraturan Bupati
Serang tersebut, MCI telah diundang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pemerintah
Provinsi Banten untuk menghadiri rapat kegiatan untuk membahas penyusunan peraturan
Bupati Serang tersebut berdasarkan Surat No. 006/1282-Indag/2022 tanggal 20 Juni 2022,
yang telah diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2022 dengan tema ‘Kebijakan Pengawasan
Kegiatan Perdagangan dan Perizinan Sektor Perdagangan bagi Penjual Langsung Minuman
Berkalkohol di Wilayah Provinsi Banten’. Peraturan Bupati Serang ini merupakan tindak
lanjut/peraturan turunan dari Perda Kabupaten Serang No. 3/2021, yang antara lain mengatur
sehubungan dengan kegiatan, antara lain (i) peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan
(ii) pengawasan dan pengendalian peredaran dan pengendalian peredaran dan penjualan
minumuan beralkohol.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Keterangan PT Unesh Cipta Mandiri
No. 011/UCM-SP/XI/2023 tanggal 13 November 2023, PT Unesh Cipta Mandiri telah menerima
berkas dan legalitas dalam rangka pengurusan Persetujuan Teknis GI. Lebih lanjut,
107
Page 128
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 22
berdasarkan keterangan GI, Surat Kelayakan Operasional (SLO) akan diproses setelah
Persetujuan Teknis tersebut diterima oleh GI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas tangkapan layar dalam situs web OSS, GI
telah mengajukan proses perpanjangan atas SIPA pada tanggal 10 Februari 2023 dan sampai
dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, status permohonan SIPA GI
adalah ‘menunggu verifikasi persyaratan’.
Berdasarkan Pasal 506 juncto Pasal 508 - 523 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Gubernur dan Bupati/Walikota apabila melakukan pelanggaran
terhadap: (i) Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan; atau (ii) Persetujuan
Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah,
denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau ditandatangani oleh
Perusahaan Anak, kecuali Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan operasional yang saat
ini belum memiliki perjanjian dengan pihak ketiga, agar dapat melaksanakan kegiatan
usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha
Perusahaan Anak secara material, telah dibuat oleh Perusahaan Anak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasarnya dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-
perjanjian tersebut sah dan mengikat Perusahaan Anak yang bersangkutan.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, termasuk
perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perusahaan Anak dan pihak
ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh
karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perusahaan Anak, termasuk namun tidak
terbatas pada perjanjian pembiayaan, tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dana
dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 Perseroan serta tidak ada
pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham
publik Perseroan.
6. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang
material yang digunakan oleh CAP, GTA, GI, MCI, BREN untuk menjalankan usahanya adalah
sah dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan
yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali sehubungan dengan:
a. sertifikat Hak Guna Bangunan (”HGB”) No. 47/Mangunreja tanggal 9 September 1999
yang telah habis masa berlakunya pada 9 September 2019 yang sebelumnya dimiliki
oleh PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”) sebelum penggabungan antara CAP dengan
SMI.
Pada tanggal 5 Oktober 2022, CAP dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional
2 telah menandatangani Perjanjian Kerjasama No. PLD-LEA/22-107 tanggal 5 Oktober
2022 tentang Penggunaan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT
Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten Hasil Reklamasi Di Wilayah
Pelabuhan Banten Dengan Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) (“Perjanjian
108
Page 129
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 23
Penggunaan Tanah di atas HPL”), yang berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2039.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (“Pelindo”) No.
KS.02/20/12/1/PGPR/RH2/REG2-22 tanggal 20 Desember 2022 tentang Persetujuan
Pemberian Rekomendasi/Perpanjangan/Pembaharuan HGB kepada PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk (“Surat Persetujuan Pelindo”), CAP telah memperoleh
rekomendasi dari Pelindo selaku pemilik tanah dengan Hak Pengelolaan (“HPL”)
berdasarkan Sertifikat No. 06/Mangunreja tanggal 9 September 1999 untuk melakukan
pembaharuan atas sertifikat HGB No. 47/Mangunreja yang berlokasi di atas tanah HPL
milik Pelindo tersebut. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Pelindo berdasarkan
Surat Persetujuan Pelindo tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami
atas keterangan CAP, CAP sedang dalam proses untuk melakukan pembaharuan atas
sertifikat HGB No. 47/Mangunreja tersebut, di mana berdasarkan Tanda Terima
Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 18 Agustus 2023, CAP telah
menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan dari proses perpanjangan atas
sertifikat HGB No. 47/Mangunreja kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, CAP belum
menerima tanggapan atau pembaharuan status dari Kantor Pertanahan Kabupaten
Serang atas penyampaian dokumen-dokumen persyaratan dari perpanjangan atas
sertifikat HGB No. 47/Mangunreja.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah,
pemegang HGB diberikan sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak. Dalam
hal ini, meski Sertifikat HGB No. 47/Mangunreja belum diperpanjang, CAP dan PT
Pelabuhan Indonesia II (Persero) Regional 2 telah sepakat untuk memperpanjang
kerjasama penggunaan tanah HPL milik Pelabuhan Indonesia II (Persero) sampai
dengan tanggal 31 Desember 2039 berdasarkan Perjanjian Penggunaan Tanah di atas
HPL dimana CAP dapat menggunakan bangunan di atas HPL milik PT Pelabuhan
Indonesia II (Persero).
b. Belum diterbitkannya sertifikat merek “Barito Renewables" atas nama BREN.
BREN telah menyampaikan aplikasi pendaftaran atas merek "Barito Renewables"
untuk kelas 35 berdasarkan No. Registrasi/Permohonan Merek JID2023035312 dan
telah diterima seluruhnya secara e-filing oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelelektual Kemenkumham pada tanggal 4 Mei 2023 sebagaimana tercantum dalam
situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham (https://pdki-
indonesia.dgip.go.id/detail/aaacf021af7b3d8e69c5190f8da9a33e4920fb942d836ae91
60887b4a7bf1daf%3Fnomor=IPT2023071783?type=trademark&keyword=barito+ren
ewables ) (“Situs PDKI”).
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU Merek") juncto Situs PDKI, merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
tanggal penerimaan yakni tanggal 4 Mei 2023. Pada tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini dikeluarkan, sertifikat merek terkait belum diterbitkan.
109
Page 130
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 24
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, harta kekayaan milik Perusahaan
Anak tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas utang
Perusahaan Anak atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
a. harta kekayaan milik GI di bawah ini sedang dibebankan sebagai jaminan untuk
kepentingan PT Bank OCBC NISP Tbk:
i. Bidang tanah dengan sertifkat HGB, No. 453/Slipi, dengan Hak Tanggungan;
ii. Tagihan sebesar Rp 25.000.000.000 dengan fidusia; dan
iii. Rekening GI dengan gadai.
Jaminan di atas diberikan oleh GI berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman No. 4 tanggal
2 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, Notaris di Jakarta
sebagaimana diubah dengan Perubahan Perjanjian Pinjaman No.
202/CBL/PPP/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan GI tanggal 8
November 2023, harta kekayaan GI yang saat ini merupakan objek jaminan atas
kewajiban pembayaran oleh GI kepada pihak ketiga bersifat tidak material bagi
kelangsungan usaha GI dan apabila jaminan yang diberikan oleh GI akan dieksekusi,
maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional GI secara
material.
b. Harta kekayaan milik CAP di bawah ini sedang dibebankan sebagai jaminan:
i. 2 bidang tanah berdasarkan sertifikat-sertifikat HGB No. 481/Gunung Sugih
dan No. 486/Gunung Sugih dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
sebagaimana ternyata dalam APHT No. 31/2018 tanggal 19 Februari 2018,
yang dibuat di hadapan DR. Hapendi Harahap, S.H., M.H., PPAT di Cilegon
dan SHT No. 373/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan Kota Cilegon. Jaminan tersebut diberikan oleh CAP sehubungan
dengan transaksi PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018;
ii. Mesin berdasarkan Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-
Mesin No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan antara PT Petrokimia Butadiene Indonesia
(“PBI”) dan BTN dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00092350.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 15 Februari 2018 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta.
Sehubungan dengan penggabungan CAP dan PBI, CAP telah mengajukan
surat kepada BTN untuk melakukan perubahan sertifikat jaminan fidusia atas
obyek fidusia di atas, di mana kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00054519.AH.05.02 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, di
mana nama pemberi fidusia telah diubah dari PBI menjadi CAP. Jaminan
tersebut diberikan oleh CAP sehubungan dengan transaksi PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2017 dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap
II Tahun 2018; dan
iii. 782.773 saham CAP di CDI, yang sedang dibebankan dengan jaminan gadai
kepada PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham
No. 14 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah
dengan Perubahan Akta Gadai Saham No. 39/ILS-JKT/GD/IX/2023 tanggal 6
110
Page 131
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 25
September 2023. Jaminan tersebut diberikan oleh CAP sehubungan dengan
Akta Perjanjian Pinjaman No. 57 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan juncto Syarat dan Ketentuan Standar sehubungan dengan Fasilitas
Perbankan PT Bank OCBC NISP Tbk tanggal 17 Februari 2023, antara PT
Bank OCBC NISP Tbk dan CDI.
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan GI, GTA, MCI, dan SEGI
tanggal 8 November 2023 dan keterangan CAP, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
seluruh harta kekayaan milik Perusahaan Anak yang dianggap material telah diasuransikan
dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak yang memiliki tenaga kerja
telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain:
(i) Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan (sebagaimana relevan), (ii)
kewajiban pelaporan WLTK, (iii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, (iv) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional,
(v) RPTKA, (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama (“LKS”) Bipartit, dan (vii) kewajiban
pelaporan WLKP, sebagaimana telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas dan Tambahan
Informasi masing-masing Perusahaan Anak.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan masing-masing
Perusahaan Anak tanggal 8 November 2023 dan 9 November 2023, pada tanggal Pendapat
Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun
di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan
III Tahap II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.
Sebagai informasi, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, CAP
sedang menghadapi perkara-perkara perpajakan terkait pengajuan keberatan oleh CAP atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Satu. Perkara-perkara ini telah memperoleh putusan Direktorat
Jenderal Pajak serta putusan banding Pengadilan Pajak dan CAP telah mengajukan memori
peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tanggal
dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Mahkamah Agung belum menerbitkan putusan
apapun sehubungan dengan peninjauan kembali terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan CAP tanggal 9 November
2023, perkara perpajakan tersebut tidak akan mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha CAP.
10. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 8 November 2023 dan Surat
Pernyataan CAP tanggal 9 November 2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak (dan sepanjang
pengetahuan terbaik CAP, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris CAP), 1.
111
Page 132
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 26
tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan
usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c)
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak
pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang
dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023
dan rencana penggunaan dananya, atau 2. tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau
tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya,
kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya surat pernyataan: (a) Agus Salim Pangestu
selaku Komisaris Utama BREN dan Komisaris DGI (b) Todung Mulya Lubis selaku Komisaris
Independen BREN, (c) David Kosasih selaku anggota Dewan Komisaris BJRK, (d) Antoni Indra
Ng selaku Direktur BJRK, (e) Agus Sandy Widyanto selaku Direktur Strategi dan Perencanaan
SEGSS.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum
ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2023 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan
kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya, (iii) dokumen-dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi
yang sama dengan rancangan tersebut.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-masing Perusahaan Anak: (i)
mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah
memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-
undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
112
Page 133
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 27
secara langsung maupun tidak langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar,
lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
6. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Tambahan Informasi, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 17 November 2023.
8. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023.
9. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
11. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
***
113
Page 134
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT BARITO PACIFIC TBK
HALAMAN: 28
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan maupun
Perusahaan Anak dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner
No. STTD : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023
No. HKHPM : 201423
114
Page 135
Kantor Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8 Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Jakarta 11410 Telepon : (021) 5306711 Faksimili : (021) 5306680 Website : www.barito-pacific.com Email : corpsec@barito.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.