Back to announcement
20231128_FREN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31543026_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review FRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.933
smartfren. Jakarta, 28 November 2023 No. 078/SFTbk-CS/X1/2023 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. Yth. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Ringkasan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa PT Smartfren Telecom, Tbk. (“Perseroan”) Dengan hormat, Bersama ini kami beritahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan RUPS Luar Biasa pada hari Jumat, tanggal 24 November 2023 di kantor Perseroan Lantai 3, Ruang Auditorium, Jalan Haji Agus Salim No.45, Jakarta Pusat 10340. RUPS Luar Biasa dibuka pada pukul 14.25 WIB dan ditutup pada pukul 16.07 WIB. Berikut ini adalah mata acara-mata acara RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 24 November 2023 (“Mata Acara”): 1. Persetujuan pembentukan kelas saham baru seri D Perseroan dengan nilai nominal Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham. 2. Persetujuan untuk peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan. 3. Persetujuan untuk pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham (“PMHMETD”) sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan agenda ke-1, ke-2 dan ke-3 di atas. 5. Pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 6. Perubahan susunan pengurus Perseroan. , RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 24 November 2023 (“Rapat”) dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan berikut ini: A. Hadir secara fisik Anggota Dewan Komisaris Perseroan: 1. Bapak DR. Darmin Nasution, S.E., selaku Presiden Komisaris Perseroan, 2. Bapak Ferry Salman, selaku Wakil Presiden Komisaris Perseroan: dan memberof (4 sinarmas Communication & technology PT Smartfren Telecom, TBK. JL. H. Agus Salim No.45 Menteng, Jakarta Pusat. 10340. Indonesia T 162 21 505 38888 LNG 622131027880 Www.smartfren.com
Page 2 OCR 0.844
smartfren. 3. Bapak Ir. Ketut Sanjaya, MSM., selaku Komisaris Independen Perseroan. Anggota Direksi Perseroan: Bapak Merza Fachys, selaku Presiden Direktur Perseroan, Bapak Andrijanto Muljono, selaku Direktur Perseroan, Bapak Antony Susilo, selaku Direktur Perseroan: Bapak Marco Paul Iwan Sumampouw, selaku Direktur Perseroan, Bapak Shurish Subbramaniam, selaku Direktur Perseroan: dan Ibu Gisela Yenny Lesmana, selaku Direktur Perseroan. DANYNA B. Hadir secara virtual / elektronik melalui Zoom Anggota Dewan Komisaris Perseroan: Bapak Jagbir Singh, selaku Komisaris Independen Perseroan. Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mewakili 259.724.242.665 saham atau 77,44” dari total sebanyak 335.388.082.743 saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Sewaktu membicarakan Mata Acara, para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan Mata Acara yang dibicarakan sebelum diadakan pemungutan suara mengenai hal yang bersangkutan. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat untuk masing-masing Mata Acara dilakukan secara lisan dan secara elektronik dengan meminta kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Bagi para Pemegang Saham yang hadir secara virtual memberikan voting melalui sistem e-ASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang memberikan suara dalam Rapat ini. No. Mata pertanyaan Hasil Pemungutan Suara Tessa Acara Setuju Tidak Setuju Abstain (Setuju - Abstain) 4 1 250307450378 | zetas2353 | tasconos4 | Save anang 2 2 259.234115.378 | ssa.o93.es3 | 136.033.634 Ka 3 | riwakada | 250274s25ar8 | ara7rows3 | taseooa04 | Manna 4 | Tidakada | 250307600278 | 21002453 | tasswoasa | PO banana 5 | Tidakada | 258s07se3s78 | 281.100.255 | easssooge | en Maa & | Tidakada | 250.907.576194 | 8.670.526.137, | 137.140.384 Lap ana trena Berikut ini adalah keputusan-keputusan dalam Rapat: 1. Mata Acara Pertama, dengan suara terbanyak Rapat memutuskan: Menyetujui pembentukan kelas saham baru Seri D Perseroan dengan nilai nominal Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham. " , 9| PT Smartfren Telecom, TBK. « T 162 21 505 38888 memberof JL. H. Agus Salim No.45 Menteng, F 62 21 319 27880 CA sii Jakarta Pusat. 10340. Indonesia Y sinarmas,, www.smartfren.com
Page 3 OCR 0.944
smartfren.
2. Mata Acara Kedua, dengan suara terbanyak Rapat memutuskan:
Meningkatkan modal dasar dari semula Rp. 63.000.000.000.000,- (enam puluh tiga triliun
Rupiah) menjadi Rp. 107.000.000.000.000,- (seratus tujuh trillun Rupiah) dan karenanya
mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, serta akan meningkatkan modal
ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD dilaksanakan dan sehubungan dengan
pembentukan kelas saham Seri D, maka mengalokasikan sebagian saham yang tadinya
saham Seri B dan saham Seri C yang belum dikeluarkan menjadi saham Seri D.
3. Mata Acara Ketiga, dengan suara terbanyak Rapat memutuskan:
Menyetujui rencana pelaksanaan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham (“PMHMETD”) sesuai dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tertanggal 29 April 2019 dan Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu penerbitan sebanyak-banyaknya 234.000.000.000
(dua ratus tiga puluh empat miliar) saham biasa atas nama Seri D dengan nilai nominal
Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham dengan cara memberikan HMETD.
4. Mata Acara Keempat, dengan suara terbanyak Rapat memutuskan:
Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan yang
berkaitan dengan peningkatan modal dasar Perseroan, serta ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD ini, yaitu pengeluaran
dan penerbitan sebanyak-banyaknya 234.000.000.000 (dua ratus tiga puluh empat miliar)
saham biasa atas nama Seri D dengan nilai nominal Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham
sehubungan dengan pelaksanaan HMETD:
5. Mata Acara Kelima, dengan suara terbanyak Rapat memutuskan:
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas
untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-
dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada
(a) melaksanakan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk untuk
(i) menetapkan jumlah saham baru yang akan dikeluarkan, (ii) menentukan rasio hak
memesan efek terlebih dahulu ("HMETD”): (iii) menetapkan harga pelaksanaan HMETD:
(iv) menetapkan jadwal PMHMETD serta (b) menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan
perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD.
6. Mata Acara Keenam, dengan suara terbanyak Rapat memutuskan:
1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Jagbir Singh dari jabatannya selaku Komisaris
Independen Perseroan yang berlaku efektif terhitung mulai tanggal 25 November 2023.
2. Memberhentikan dengan hormat Bapak Robin Mailoa dan Ibu Gisela Yenny Lesmana
masing-masing dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang berlaku efektif terhitung
mulai tanggal 25 November 2023.
3. Menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 25 November 2023 sampai dengan ditutupnya
RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2026 susunan Dewan Komisaris Perseroan dan
anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
PT Smartfren Telecom, TBK. « T 162 21 505 38888 memberof
JL. H. Agus Salim No.45 Menteng. F 62 21 319 27880 Aa Si rm
Jakarta Pusat. 10340. Indonesia 1 sinarmas,,
www.smartfren.com
Page 4 OCR 0.924
1” smartfren. Dewan Komisaris: Presiden Komisaris : Bapak DR.Darmin Nasution, S.E. Wakil Presiden Komisaris : Bapak Ferry Salman Komisaris Independen : Bapak Ir. Ketut Sanjaya, MSM Direksi: Presiden Direktur : Bapak Merza Fachys Direktur : Bapak Andrijanto Muljono Direktur : Bapak Antony Susilo Direktur : Bapak Marco Paul Iwan Sumampouw Direktur : Bapak Shurish Subbramaniam 4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada menyatakan kembali keputusan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya dalam akta notaris, menandatangani akta perubahan yang dibutuhkan sesuai kehendak yang berwenang, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen- dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dari dan/atau memberitahukan hal tersebut kepada, instansi pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan pendaftaran maupun pengumuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Smartfren Telecom, Tbk. fasafol—— ntoi usilo ireki 4 Tembusan: 1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia 2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 3. Direksi PT Sinartama Gunita PT Smartfren Telecom, TBK. T 162 21505 38888 memberof JL. H. Agus Salim No.45 Menteng, F-62 21 319 27880 Ac Jakarta Pusat. 10340. Indonesia « 4 Sinarmas, , Www.smartfren.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 24 Nov 2023 · 14:25– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
250,907,576
—
Against
162
—
Abstain
137,140,384
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
195 ms
13 Sep 2026 17:18
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '137140384',
'votes_against': '162',
'votes_for': '250907576'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-11-24',
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '14:25:00'}