Back to announcement
20231128_JARR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31543023_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review JARRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.936
NOTARIS RUDY SISWANTO,S.H. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 3-9-2009 Nomor: AHU-26.AH.02.02-Tahun 2009 Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, Tanggal 16-7-2018 Nomor: STTD.N-131/PM.2/2018 Kepada Yth Direksi PT JHONLIN AGRO RAYA TBK di Jakarta Bersama ini, kami sampaikan ringkasan hasil keputusan RUPS Luar Biasa PT JHONLIN AGRO RAYA TBK (24 Nopember 2023), sebagai berikut: 3 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT JHONLIN AGRO RAYA TBK (Perseroan) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (RUPS Luar Biasa) diselenggarakan pada hari Jum'at, tanggal 24 Nopember 2023, di Ruang Rapat, Hotel Aston, Jl Let.Jend. T.B Simatupang Kav. 9, Jakarta Selatan, mulai dari pukul: 09.22 WIB s/d pukul: 09.45 WIB, dengan hasil keputusan RUPS Luar Biasa sebagai berikut : IL AGENDA RUPS Luar Biasa : 1. Persetujuan penggabungan usaha antara Perseroan dan PT Jhonlin Agro Lestari sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan Usaha. 2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari hasil Penggabungan Usaha. 3. Persetujuan Akta Penggabungan Usaha dan penandatanganannya. 4. Persetujuan penetapan pengendali Perseroan dari hasil penggabungan usaha yaitu H. Samsudin Andi Arsyad sebagai penerima manfaat (ultimate beneficiary owner) sebagaimana tercantum pada rancangan usaha. 5. Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan- keputusan mata acara Rapat 1 sampai dengan 4 tersebut. F U. Kehadiran Anggota Direksi/Dewan Komisaris: Anggota Direksi Perseroan hadir 2 (dua) orang, sedangkan Dewan Komisaris yang hadir 2 (dua) orang, yaitu: Anggota Direksis yang hadir adalah : " Direksi: Direktur Utama : Tuan INDRA IRAWAN Direktur 1 Tuan TEMMY ISKANDAR Dewan Komisaris yang hadir adalah: & Komisaris Tuan BAMBANG ARIA WISENA Komisaris Independen : Tuan USMAN AJI PURNOMO Sedangkan Bapak Jhony Saputra selaku Komisaris Utama Perseroan karena satu dan lain hal tidak dapat hadir. “Pimpinan rapat : Tuan BAMBANG ARIA WISENA (Komisaris). Iv. Kuorum Kehadiran dan Keputusan untuk RUPS Luar Biasa : - Untuk mata acara ke-1 sampai ke-3, memerlukan kuorum kehadiran paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. - Untuk mata acara ke-4 dan ke-5, memerlukan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. Alarnat Kantor: Jl. Parang Tritis | Nomor 18 — Ancol, Jakarta Utara 14430 Telp. 021-26073118, Fax. 021-6909350 Email: rudy@notarisrudy.com
Page 2 OCR 0.938
V. Jumlah pemegang saham yang hadir dalam RUPS Luar Biasa: Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 6.778.506.000 saham atau mewakili 84,7346 dari 8.000.000.000 saham: VI. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan: tidak ada. VII. Mekanisme pengambilan keputusan, melalui suara terbanyak: - Untuk mata acara ke-1 sampai ke-3 : lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. - Untuk mata acara ke-4 dan ke-5 : lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. VI. Hasil pemungutan suara: - Untuk mata acara rapat ke-1 sampai ke-5 semuanya disetujui oleh sebanyak 6.778.506.000 suara, suara abstain sebanyak O suara, suara tidak setuju sebanyak O suara. IX. Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa, menyetujui: Mata Acara Pertama Menyetujui penggabungan usaha antara Perseroan dan PT Jhonlin Agro Lestari sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan Usaha, sekaligus persetuluan untuk mengesahkan Raricangan Penggabungan usaha. Mata Acara Kedua a. Menyetujui melakukan perubahan anggaran dasar Perseroan yang berasal dari hasil penggabungan usaha. b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut, termasuk menyatakan perubahan anggaran dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris, dan bilamana perlu menyusun kembali anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan anggaran dasar Perseroan. Mata Acara Ketiga -Menyetujui untuk melakukan penandatanganan akta penggabungan dan akta-akta, surat-surat lain yang terkait, oleh para pihak yang mewakili dari Perseroan dihadapan Notaris, atau pejabat lain yang berwenang. Mata Acara Keempat Menyetujui dan menetapkan bahwa pengendali Perseroan dari hasil penggabungan usaha adalah H. Samsudin Andi Arsyad atau sebagai pemilik manfaat (ultimate beneficiary owner). Mata Acara Kelima Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan berhubungan dengan pelaksanaan penggabungan antara Perseroan dengan PT Jhonlin Agro Lestari dan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut, termasuk menyusun kembali anggaran dasar Perseroan. Demikianlah ringkasan hasil keputusan RUPS Luar Biasa PT PT JHONLIN AGRO RAYA TBK. Jakarta, 24 Nopember 2023. 'Alamat Kantor: Ji. Parang Tritin | Nomor 10 — Ancol, Jokarta Utaro 14420 Telp. 021-26073118, Fax. 021-6909350 Email: rudy@notarisrudy.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
143 ms
13 Sep 2026 17:18
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': None,
'meeting_type': 'EGM'}