Back to announcement
20231127_PSGO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31542990_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PSGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1 OCR 0.943
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL PT PALMA SERASIH TBK (“PERSEROAN”) KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA. INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. Palma Serasih Plantation & Palm Oil Processing PT Palma Serasih Tbk Kegiatan Usaha Utama : Bergerak Dalam Bidang Perkebunan dan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit Melalui Entitas Anak Kantor Pusat: Gedung Graha Arda, Lantai 7 Zona B Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6, Setiabudi Jakarta Selatan 12910 Telp : 462 21527 7715 Fax:462 21527 7716 Email : corporate.secretary@palmaserasih.co.id Website : www.palmaserasih.co.id DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 27 November 2023 Direksi Perseroan
Page 2 OCR 0.957
DEFINISI DAN SINGKATAN ABK berarti PT Agro Bumi Kaltim, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan entitas anak Perseroan, dengan kepemilikan saham 99,994. AE berarti PT Anugerah Energitama, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan entitas anak Perseroan, dengan kepemilikan saham 99,994. Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro & Surja, anggota firma Ernst & Young Global Limited, merupakan akuntan publik yang terdaftar di OJK yang telah melakukan penelaahan terbatas atas Laporan Keuangan Perseroan. El berarti PT Evans Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020. KJPP berarti Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan. NAS berarti PT Nusantara Agro Sentosa, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan entitas anak Perseroan, dengan kepemilikan saham 99,994. OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. PMM berarti PT Prima Mitrajaya Mandiri, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. POJK 31/2015 berarti Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, yang ditetapkan tanggal 22 Desember 2015. POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang ditetapkan tanggal 21 April 2020. POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2020.
Page 3 OCR 0.955
PSGO atau Perseroan berarti PT Palma Serasih Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan
di Jakarta Selatan.
Transaksi berarti transaksi penjualan dan pengalihan seluruh saham ABK dan NAS yang dimiliki
oleh Perseroan dan AE kepada El dan PMM.
PENDAHULUA
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham sehubungan dengan
Transaksi penjualan dan pengalihan seluruh saham ABK dan NAS yang dimiliki oleh Perseroan
dan AE.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020
karena nilai transaksi melebihi 2096 (dua puluh persen) namun kurang dari 509 (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yang telah direviu oleh Akuntan
Publik, yaitu Rp1.727.846.909.450, dengan demikian Transaksi tersebut tidak memerlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Perseroan, Direksi dan Komisaris Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi atau benturan
kepentingan dengan perusahaan yang membeli dan mengambilalih seluruh saham ABK dan NAS,
sehingga Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.
AIAN TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Pada tanggal 6 September 2023, Perseroan dan AE ("Para Penjual”), selaku pemegang saham
ABK dan NAS (“Perusahaan Sasaran”) telah menandatangani Akta Perjanjian Pembelian
Saham Bersyarat No. 03 di hadapan notaris Yulia, S.H., (sebagaimana diubah) (“Perjanjian”).
dengan El dan PMM (“Para Pembeli”). Para Pembeli, Para Penjual, dan Perusahaan Sasaran
bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak”.
Page 4 OCR 0.955
Penyelesaian Transaksi tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan (“Persyaratan”) yang disepakati dalam Perjanjian yang telah dipenuhi oleh Para Pihak sebelum penyelesaian Transaksi pada tanggal 23 November 2023. Pada tanggal 7 September 2023, Perseroan telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material Pembelian atau Penjualan Saham Perusahaan yang Nilainya Material No. 003/PS/CORSEC/EKS/IX/2023 sesuai dengan ketentuan POJK 31/2015. Pada tanggal 23 November 2023, Perseroan dan AE telah menyelesaikan transaksi dengan menandatangani: a. Akta Pengambilalihan Saham No. 68 dihadapan notaris Yulia, S.H. untuk mengalihkan 253.999 (dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham ABK milik Perseroan kepada EI: b. Akta Pengalihan Hak Atas Saham No. 69 dihadapan notaris Yulia, S.H. untuk mengalihkan 1 (satu) lembar saham ABK milik AE kepada PMM: C: Akta Pengambilalihan Saham No. 71 dihadapan notaris Yulia, S.H. untuk mengalihkan 186.999 (seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham NAS milik Perseroan kepada EI: dan d. Akta Pengalihan Hak Atas Saham No. 72 dihadapan notaris Yulia, S.H. untuk mengalihkan 1 (satu) lembar saham NAS milik AE kepada PMM: . OBJEK TRANSAKSI Objek Transaksi adalah: a. 254.000 (dua ratus lima puluh empat ribu) lembar saham ABK yang merupakan 1004 (seratus persen) dari modal disetor dan ditempatkan ABK, dimana 253.999 (dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham dimiliki oleh Perseroan dan 1 (satu) lembar saham dimiliki oleh AE: dan 187.000 (seratus delapan puluh tujuh ribu) lembar saham NAS yang merupakan 10096 (seratus persen) dari modal disetor dan ditempatkan NAS, 186.999 (seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham dimiliki oleh Perseroan dan 1 (satu) lembar saham dimiliki oleh AE.
Page 5 OCR 0.950
Ringkasan laporan keuangan ABK dan NAS untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: BK Laporan Posisi Keuangan dalam Rp Juta 30 Juni 2023 31 Desember2022 31 Desember 2021 Aset Lancar 46.359 44.923 60.990 Aset Tidak Lancar 349.705 350.628 312.155 Total Aset 396.064 395.551 373.145 Liabilitas Jangka Pendek 49.894 19.995 11.359 Liabilitas Jangka Panjang 216.438 219.710 197.112 Total Liabilitias 266.332 239.705 208.472 Total Ekuitas 129.732 155.846 164.674 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain dalam Rp Juta Pendapatan Beban Pokok Penjualan Rugi Bruto Beban Umum dan Administrasi Beban Lain-Lain - Neto Rugi Sebelum Beban Pajak Penghasilan Rugi Periode/Tahun Berjalan Total Rugi Komprehensif Periode/Tahun Berjalan 30Juni2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021 37.035 57.948 28.760 (41.025) (72.310) (34.512) (3.990) (14.362) (5.752) (9.516) (15.613) (11.881) (13.414) (13.687) 5.669 (26.920) (43.661) (23.302) (25.376) (43.888) (24.239) (26.114) (43.828) (24.247) Laporan Keuangan ABK untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan.
Page 6 OCR 0.939
NAS Laporan Posisi Keuangan dalam Rp Juta 30 Juni 2023 31 Desember2022 31 Desember 2021 Aset Lancar 26.394 34.570 25.119 Aset Tidak Lancar 198.684 196.268 191.485 Total Aset 225.078 230.838 216.604 Liabilitas Jangka Pendek 12.466 16.244 3.404 Liabilitas Jangka Panjang 130.893 106.737 84.468 Total Liabilitias 143.360 122.981 87.872 Total Ekuitas 81.718 107.857 128.732 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain dalam Rp Juta Pendapatan Beban Pokok Penjualan Rugi Bruto Beban Umum dan Administrasi Beban Lain-Lain - Neto Rugi Sebelum Beban Pajak Penghasilan Rugi Periode/Tahun Berjalan Total Rugi Komprehensif Periode/Tahun Berjalan 30Juni2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021 2.946 2.182 3.483 (17.776) (22.840) (10.839) (14.830) (20.658) (7.356) (6.451) (10.251) (8.305) (4.545) (6.892) (5.507) (25.826) (37.801) (21.168) (25.802) (37.934) (20.931) (26.138) (37.876) (20.957) Laporan Keuangan NAS untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan. NILAI TRANSAKSI Berdasarkan Perjanjian, harga penjualan atau pengalihan 10046 saham ABK dan NAS dihitung dengan cara: . US$60.000.000 (enam puluh juta Dolar Amerika Serikat): dan . disesuaikan dengan penyesuaian yang disepakati oleh Para Pihak sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian berdasarkan Laporan Keuangan Interim ABK dan NAS untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.
Page 7 OCR 0.957
Perhitungan harga saham ditentukan dalam Dollar Amerika Serikat dan ditransaksikan serta dibayarkan dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (JISDOR) pada tanggal 31 Oktober 2023 pukul 15:15 Waktu Indonesia Barat, yaitu sebesar Rp15.897 (lima belas ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah), sebagaimana disepakati oleh para pihak. Estimasi harga penjualan dan/atau pengalihan 100X saham ABK dan NAS yang dihitung berdasarkan saldo pada Laporan Keuangan Interim ABK dan NAS yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, asumsi penyesuaian yang relevan dan kurs tengah transaksi Bank Indonesia pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp15.026 (lima belas ribu dua puluh enam Rupiah) adalah sebesar Rp550.861.149.340 sebagaimana tercantum di dalam Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yang telah direviu oleh Akuntan Publik. Harga penjualan dan/atau pengalihan 10096 saham ABK dan NAS ditetapkan dengan merujuk kepada Laporan Keuangan Interim tidak diaudit ABK dan NAS untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang dituangkan dalam Berita Acara mengenai Jumlah Akhir Harga Saham yang ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Pihak Pembeli pada tanggal 22 November 2023, yaitu sebesar Rp574.642.969.000 (lima ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: a. Rp396.683.484.000 (tiga ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) atau USD24.953.354,97 (dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh empat koma sembilan puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) untuk 254.000 (dua ratus lima puluh empat ribu) lembar saham ABK yang merupakan 10096 (seratus persen) modal disetor dan ditempatkan ABK: dan b. Rp177.959.485.000 (seratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) atau USD11.194.532,61 (sebelas juta seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh dua koma enam puluh satu Dolar Amerika Serikat) untuk 187.000 (seratus delapan puluh tujuh ribu) lembar saham NAS yang merupakan 100 (seratus persen) modal disetor dan ditempatkan NAS. 4. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI i. Perseroan sebagai Penjual Perseroan didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Besri Zakaria, S.H., No. 1 tanggal 3 Juni 2008. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Page 8 OCR 0.936
Keputusan No. AHU-44713.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 25 Juli 2008. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dimuat dalam Akta Notaris Yulia, S.H., No. 79 tanggal 20 Juni 2023. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0130113 dan AHU-AH.01.03- 0080942 tanggal 21 Juni 2023. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah bergerak dalam bidang Perusahaan Holding, Konsultasi Manajemen, dan Perdagangan. Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Gedung Graha Arda Lt. 7 Zone B Jalan HR Rasuna Said Kav. B-6, Jakarta Selatan 12910, dengan nomor telepon #62—21-—5277715 dan alamat email corporate.secretary@palmaserasih.co.id. Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H., No. 54 tanggal 8 Agustus 2019 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0050111.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2019, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Perusahaan tertutup menjadi Perusahaan terbuka dengan nama menjadi PT Palma Serasih Tbk. Berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S- 170/D.04/2019 tanggal 18 November 2019, Pernyataan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Perdana telah dinyatakan efektif Pada tanggal 25 November 2019, Perseroan telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Susunan Pemegang Saham Perseroan Susunan Pemegang Saham Perseroan saat ini adalah: PT Jalinankasih Sesama : 41,389 PT Seharsih Holidco 135,016 Budiono Tanbun 1 8,49K Masyarakat 115,124 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih Komisaris : Ir. Martusin Yapriadi Komisaris Independen — : Dikdik Sugiharto
Page 9 OCR 0.943
Direksi Direktur Utama : Budiono Tanbun Wakil Direktur Utama : Elisabeth Priska Chairil Direktur : Johanes Gosal Direktur : Angelica Octavia Chairil Direktur : Astrida Niovita Bachtiar Direktur : Chandra Wilson Harisun AE sebagai Penjual PT Anugerah Energitama (“AE”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Besri Zakaria, S.H., No. 1 tanggal 3 Oktober 2000. Akta pendirian tersebut telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. C-08314.HT.O1.01.Th.2004, tanggal 7 April 2004 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64, Tambahan No. 7747 tanggal 10 Agustus 2004. Anggaran Dasar AE telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Yulia, S.H., No. 145 tanggal 28 Juni 2023. Akta tersebut telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0134293, tanggal 5 Juli 2023. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar AE, ruang lingkup kegiatan AE adalah bergerak dalam bidang Perkebunan kelapa sawit dan produksi tandan buah segar, minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit. AE berdomisili di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Gedung Graha Arda Lt. 7 Zone B Jalan HR Rasuna Said Kav. B-6, Jakarta Selatan 12910, dengan nomor telepon 462-21-5277715 dan alamat email corporate.secretary@palmaserasih.co.id. Susunan Pemegang Saham AE Susunan Pemegang Saham AE saat ini adalah: PT Palma Serasih Tbk 1 99,99K PT Jalinankasih Sesama : 0,014 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi AE Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Djanadi Bimo Prakoso Komisaris : Johanes Gosal Komisaris : Ir. Martusin Yapriadi
Page 10 OCR 0.940
Direksi Direktur Utama : Budiono Tanbun Direktur : Astrida Niovita Bachtiar Direktur : Chandra Wilson Harisun El sebagai Pembeli PT Evans Indonesia (“EI”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Hadijah SH, Notaris di Jakarta No.1 tanggal 1 September 2006 dan telah memperoleh pengesahan melalui SK Menteri Hukum dan HAM No : W7-01128 HT.01.01-TH.2006 Tanggal 29 September 2006 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 93: Tambahan No. 12196 tanggal 29 September 2006. El bergerak dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen bidang agrikultur yang mengelola perusahaan-perusahaan perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) dan perdagangan besar buah yang mengandung minyak. El beralamat di Gedung Graha Aktiva Lantai 10, JL HR Rasuna Said Blok X-1 Kav. 03, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 dengan nomor telepon t62-21—52920338 dan alamat email legalstaff ho@mpevans.co.uk Susunan Pemegang Saham El Susunan Pemegang Saham El saat ini adalah: MP Evans & Co Limited 1 99,6X K Chandra Sekaran KV Nair 1 04K Susunan Dewan Komisaris dan Direksi El Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Peter E. Hadsley - Chaplin Komisaris : Matthew Harrison Coulson Direksi Direktur Utama : Ravichandran Krisnapillay Direktur : Markian Gunawan Direktur : Aleksa Sihombing Direktur : Abrianto Parinussa PMM sebagai Pembeli PT Prima Mitrajaya Mandiri (“PMM”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Ni Putu Sri Sunardewi, SH, Notaris di Kota Depok No.5 tanggal 13 September 2005 dan telah memperoleh pengesahan melalui SK Menteri Hukum dan HAM No: C-16441
Page 11 OCR 0.945
HT.O1.01.TH.2006 tanggal 6 Juni 2006, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 8046 tanggal 6 Juni 2006. PMM bergerak dalam bidang usaha perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil). PMM beralamat di Gedung Graha Aktiva Lantai 10, JL HR Rasuna Said Blok X-1 Kav. 03, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 dengan nomor telepon #62-21-52920338 dan alamat email legalstaff ho@mpevans.co.uk. Susunan Pemegang Saham PMM Susunan Pemegang Saham PMM saat ini adalah: MP Evans & Co Limited 192,54 Praba Madhavan P.A Madhavan : 5,04 PT Evans Indonesia 1 2,54 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PMM Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Peter E. Hadsley - Chaplin Komisaris : Matthew Harrison Coulson Direksi Direktur Utama : Ravichandran Krisnapillay Direktur : Markian Gunawan Direktur : Arif Budiyono Direktur : Praba Madhavan P.A Madhavan Direktur : Subramaniam Perumal PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi Perseroan melakukan Transaksi dengan pertimbangan bahwa Transaksi akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi Perseroan, antara lain: 1. sinergi dan optimalisasi melalui area operasional entitas anak Perusahaan yang lebih tersentralisasi, 2. memperkuat arus kas dan permodalan Perusahaan dan entitas anak (“Grup”) untuk mendukung rencana investasi dan mempercepat pengembangan usaha, 3. nilai perusahaan (enterprise value) Perusahaan Sasaran yang disepakati dengan para pembeli merupakan nilai pasar wajar.
Page 12 OCR 0.934
Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari Transaksi untuk mendukung rencana pengembangan usaha dan investasi untuk perluasan areal tanam. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan Berikut ini adalah Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan untuk periode yang berakhir 30 Juni 2023, yang telah direviu oleh Akuntan Publik. Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma tersebut telah disusun berdasarkan asumsi dan estimasi. Dampak Transaksi yang sebenarnya berubah sesuai dengan nilai Transaksi berdasarkan Berita Acara mengenai Jumlah Akhir Harga Saham yang ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Pihak Pembeli pada tanggal 22 November 2023 yang dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Interim ABK dan NAS yang tidak diaudit untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. PT PALMA SERASIH TBK DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA YANG TIDAK DIAUDIT Tanggal 30 Juni 2023 (dalam Jutaan Rupiah) 30 Juni 2023 30 Juni 2023 Sebelum NAS ABK Penyesuaian Setelah Penyesuaian Penyesuaian ASET — ASET LANCAR Kas dan Bank 702,015 2,200 13,632 563,993 1,250,177 Piutang usaha: Pihak ketiga 31,193 9as 14,379 - 15,869 Pihak berelasi - 22 - 22 - Piutang lain-lain: Pihak ketiga 9,153 9 - 24,729 33,873 Pihak berelasi - 6 509 515 - Persediaan 206,774 11,519 5,140 ud 190,116 Aset biologis 71,591 636 4,837 - 66,118 Pajak dibayar di muka 27,462 10,076 4,776 - 12,609 Taksiran tagihan pajak penghasilan 100,645 - - 100,645 Uang muka dan biaya dibayar di muka 13,302 737 517 - 12,049 Piutang plasma - bagian lancar 17,461 246 2,570 - 14,645 TOTAL ASET LANCAR 0 179,596 26,394 26,359 589,259 1,696,101 ASET TIDAK LANCAR Uang muka jangka panjang 143,517 772 253 - 142,491 Aset tetap - neto 1,101,908 58,386 114,747 - 928,776 Tanaman produktif: Tanaman menghasilkan - neto 1,413,335 109,872 196,217 - 1,107,246 Tanaman belum menghasilkan 55,894 18,903 16,178 - 20,813 Pembibitan 23,695 1,659 10,510 - 11,526 Persiapan lahan 1,186 687 498 - () Aset takberwujud - neto 292 - - - 292 Piutang plasma setelah dikurangi bagian lancar 46,428 6,455 9,127 - 30,847 Taksiran tagihan pajak penghasilan 7,448 - - 2 7,448 Aset pajak tangguhan - neto 11,615 - - - 11,615 Aset lain-lain 40,378 1,950 2,174 - 36,254 TOTAL ASET TIDAK LANCAR 2,845,694 198,684 349,705 - 2,297,306 TOTAL ASET 4,025,290 225,078 396,064 589,259 3,993,407
Page 13 OCR 0.908
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang bank jangka pendek Utang usaha: Pihak ketiga Utang lain-lain Pihak ketiga Pihak berelasi Utang pajak Utang plasma Uang muka pelanggan Beban akrual Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun Liabilitas sewa Utang bank Utang pembiayaan konsumen Imbalan pasca kerja jangka pendek TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK LIABILITAS JANGKA PANJANG Liabilitas jangka panjang - dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: Liabilitas sewa Utang bank Utang pembiayaan konsumen Liabilitas pajak tangguhan - neto Liabilitas imbalan pasca kerja TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG TOTAL LIABILITAS EKUITAS Modal saham Tambahan modal disetor - neto Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali Defisit Penghasilan komprehensif lain KEPADA: Pemilik entitas induk Kepentingan nonpengendali TOTAL EKUITAS TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 30 Juni 2023 30 Juni 2023 Sebelum NAS ABK Penyesuaian Setelah Penyesuaian Penyesuaian 124.803 e - : 124.803 29.508 3.909 4.015 - 21.185 24.721 221 648 - 23.851 - 3.435 34.963 38.398 £ 31.863 24 85 24.169 55.924 28.114 - 2.592 - 25.523 119.349 - - - 119.349 10.571 553 798 - 9.220 7.492 733 249 : 6.510 182.696 2.000 2.650 - 178.046 27.235 920 1.881 - 24.433 12.175 671 1.614 " 9.890 598.527 12.466 19.894 62.567 598.734 3.558 336 90 - 7.632 1.620.503 125.539 211.470 - 1.283.495 29.603 1.272 2.157 - 26.174 6.258 2.254 1.319 - 2.686 33.993 993 1.403 - 31.597 1.698.916 130.393 216.438 - 1.351.585 2.297.443 143.360 266.332 62.567 1.950.319 1.385.000 187.000 254.000 441.000 1.885.000 (21.549) : 3 5 (21.529) (1.579) - 2 - (2.579) (141.585) (105.070) (124.513) 35.658 173.656 7.268 (212) 246 34 7.268 1.727.555 81.718 129.732 526.692 2.042.796 292 - 5 - 292 1.727.847 81.718 129.732 526.692 2.043.088 4.025.290 225.078 396.064 589.259 3.993.407
Page 14 OCR 0.832
PT PALMA SERASIH TBK DAN ENTITAS ANAK LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN Untuk Periode yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2023 (Dalam Jutaan Rupiah) Saldo Saldo Konsolidasian Konsolidasian Sebelum Setelah Penyesuaian — NAS ABK Penyesuaian Penyesuaian PENJUALAN NETO 913,097 & - ai 913,097 BEBAN POKOK PENJUALAN 2 (692,278) ai ba - (692,278) LABA KOTOR 220,820 - 3 - 220,820 Beban penjualan (44,614) - - - (aa,614) Beban umum dan administrasi (51,842) £ si - (51,842) Keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai wajar aset biologis 5,591 hg " 5, 5,591 Pendapatan usaha lainnya 20,908 ai 5 339,411 360,319 Beban usaha lainnya (43,554) - - El (13,554) LABA USAHA 137,308 ta - 339,411 476,719 Beban keuangan (76,999) Pa 5 £ (76,999) Pendapatan keuangan 8,271 " - 2 8,271 Biaya pajak final terkait dengan pendapatan keuangan (1,654) - 5 - (1,654) LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN 66,926 3 ke: 339,411 406,337 PENGHASILAN Beban pajak final (54) - - - (54) LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 66,872 s. 5 339,411 406,283 Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (28,261) - 5 (24,169) (52,431) LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN 38,610 ai - 315,241 353,852 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: Pengukuran kembali atas imbalan paska kerja setelah Pajak penghasilan terkait 3,144 z ni : 3,144 TOTAL LABA (RUGI) 41,755 hi - 315,241 356,996 KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN RUGI PERIODE BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: Pemilik Entitas Induk 38,611 2 315,241 353,852 Kepentingan Nonpengendali (0) - - - (o) NETO 38,610 2. 2 315,241 353,852 TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: Pemilik Entitas Induk 41,755 al 2 315,241 356,996 Kepentingan Nonpengendali (0) 23 2 : (0) NETO 41,755 - al 315,241 356,996
Page 15 OCR 0.943
ASUNSI-ASUMVSI DASAR SIGNIFIKAN YANG DIGUNAKAN MANAJEMEN DALAM PENYUSUNAN INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA Tujuan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma yang Tidak Diaudit adalah untuk semata- mata untuk mengilustrasikan dampak dari transaksi penjualan pada informasi keuangan konsolidasian Grup yang belum disesuaikan, seolah-olah penjualan telah terjadi pada tanggal yang telah ditentukan lebih awal untuk tujuan ilustrasi, yaitu tanggal 30 Juni 2023. Dalam menentukan estimasi harga keseluruhan yang harus dibayar oleh Para Pembeli untuk 10076 saham ABK dan NAS yang dijual (“Harga Saham yang Dijual”) manajemen Perseroan menggunakan asumsi sebagai berikut: # Nilai Aset Perkebunan sebesar US$60.000.000 (enam puluh juta Dolar Amerika Serikat) dikonversikan ke Rupiah dengan menggunakan rata-rata kurs jual dan beli yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 30 Juni 2023: dan e disesuaikan dengan penyesuaian yang disepakati oleh Para Pihak sebagaimana tercantum di dalam Perjanjian berdasarkan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma yang Tidak Diaudit untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. Estimasi nilai retensi yang ditahan dari pembayaran Harga Saham ke Perusahaan sesuai kesepakatan Para Pihak berdasarkan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma yang Tidak Diaudit untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp24.729.172.663. Penyesuaian proforma dekonsolidasi: a. Penyesuaian proforma atas kas dan bank merupakan estimasi nilai penjualan 10096 saham sebesar Rp550.861.149.340 dikurangi dengan retensi sebesar Rp24.729.172.663 dan ditambah dengan neto antara piutang dan utang dari Perusahaan Sasaran kepada Grup sebesar Rp37.861.308.753. b. Penyesuaian proforma atas piutang usaha pihak berelasi sebesar Rp21.513.405 merupakan penyesuaian untuk mengeliminasi saldo piutang usaha pihak berelasi milik NAS. c. Penyesuaian proforma atas piutang lain-lain pihak ketiga dari El kepada Perusahaan atas retensi sebesar Rp24.729.172.663. d. Penyesuaian proforma atas piutang lain-lain - pihak berelasi sebesar Rp514.689.593 merupakan penyesuaian untuk mengeliminasi saldo piutang lain-lain pihak berelasi milik NAS dan ABK masing-masing sebesar Rp5.623.390 dan Rp509.066.203. e. Penyesuaian proforma atas utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp38.397.511.751 merupakan penyesuaian untuk mengeliminasi saldo utang lain-lain pihak berelasi milik NAS dan ABK masing-masing sebesar Rp3.434.524.880 dan Rp34.962.986.871.
Page 16 OCR 0.933
f. Penyesuaian proforma mencerminkan selisih antara nilai buku investasi dan nilai transaksi dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku sebesar Rp24.169.452.856. 8. Penyesuaian proforma mencerminkan eliminasi modal saham, penghasilan (rugi) komprehensif lain, dan saldo defisit milik” NAS masing-masing sebesar Rp187.000.000.000, (Rp211.852.287), dan Rp105.069.780.926 sedangkan penyesuaian proforma untuk ABK masing-masing sebesar Rp254.000.000.000, Rp245.527.935, dan Rp124.513.492.037. h. Penyesuaian proforma mencerminkan selisih antara estimasi nilai penjualan dengan nilai total aset bersih sebesar Rp339.410.746.655. RINGKASAN LAPORAN PENILAI A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN EKUITAS PT AGRO BUMI KALTIM NO.00073/2.0170-00/BS/04/0045/1/XI/2023 TANGGAL 22 NOVEMBER 2023 Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 10096 saham ABK: 1. PIHAK YANG BERTRANSAKSI Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah: Para Penjual : Perseroan dan AE Para Pembeli : El dan PMM 2. OBJEK PENILAIAN Objek penilaian adalah 10096 ekuitas ABK yang memiliki perkebunan kelapa sawit dengan HGU seluas t7.874,05 Ha berlokasi di Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. 3. TUJUAN PENILAIAN Maksud dari penilaian ini adalah dalam rangka rencana divestasi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Wajar atas 100X ekuitas ABK untuk kepentingan Pasar Modal terkait dengan POJK 17/2020. 4. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS a. Dalam menyusun laporan ini, KJPP mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh manajemen ABK dan PSGO dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP anggap relevan. KJPP tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut. b. KJPP tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan KJPP memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
Page 17 OCR 0.948
(3 Pemberi tugas telah membebaskan KJPP dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan Manajemen, konsultan atau pihak ketiga, kepada KJPP dalam penyusunan laporan ini. d. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. e. KJPP tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya. f. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan POJK 17/2020, POJK 35 Tahun 2020, SEOJK 17 tahun 2020 dan KEPI & SPI Edisi VII — 2018. - KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh ABK dan PSGO serta telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). h. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. i. KJPP telah memperoleh informasi legalitas terkait objek penilaian dari pemberi tugas. j. Laporan Keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh ABK dan PSGO atau wakilnya dalam rangka penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut, dianggap sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi ABK untuk masing-masing periode yang disajikan. k. KJPP menghasilkan Laporan Penilaian yang bersifat non-disclaimer opinion. It: KJPP tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh ABK. KJPP berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset- aset ABK, baik saat ini maupun di masa yang akan datang. m. KJPP berasumsi bahwa ABK telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban- kewajian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. n. KJPP tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari ABK dan PSGO yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan KJPP, yang tidak dan atau belum diterima dari ABK dan PSGO. o. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal ini dan laporan penilaian yang terlampir. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian objek penilaian adalah Pendekatan Pendapatan (Income-Based Approach) dengan menggunakan Metode
Page 18 OCR 0.954
Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Aset (Asset Based Approach) dengan menggunakan Metode Adjusted Book Value (“AB”). Pendekatan Pendapatan dengan Metode DCF digunakan sejalan dengan kondisi ABK yang telah beroperasi dan menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, dimana sebagian besar kegiatan penanaman telah dilaksanakan dan berada dalam tahapan penyelesaian serta memperoleh hasil dari kegiatan usahanya tersebut. Dengan metode DCF, operasi ABK diproyeksikan sesuai dengan skenario pengembangan yang disampaikan dalam business plan. Pendapatan mendatang (future income, cashflow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan ekspektasi tingkat risiko atas pendapatan mendatang (manfaat ekonomi) yang diharapkan. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu ABK berjalan terus walaupun pemilik atau manajemen berganti. Oleh karena itu, model arus kas bersih yang digunakan dalam penilaian ABK adalah arus kas bersih untuk perusahaan (free cash flow to firm/FCFF). Pendekatan Aset, Metode ABV digunakan dalam penilaian ini dikarenakan ABK merupakan perusahaan yang tercatat memiliki aset tanaman dan non tanaman yang besar (heavy on assets), yaitu berupa perkebunan kelapa sawit. Pada tanggal penilaian, ABK juga melakukan penilaian atas aset perkebunannya, sehingga memungkinkan untuk diaplikasikan dalam memperoleh nilai pasar ekuitasnya. Pendekatan Pasar (Market Approach) paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan perusahaan yang akan dinilai. Pendekatan ini tidak digunakan, dikarenakan tidak adanya perusahaan pembanding yang memiliki skala operasi yang sebanding dengan ABK sehingga memenuhi kriteria kesebandingan yang setara. Selain itu seluruh perusahaan pembanding tersebut merupakan perusahaan sawit yang terintegrasi, mulai dari perkebunan hingga pengolahan kelapa sawit. KESIMPULAN NILAI Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang diperoleh dan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang tepat, KJPP berpendapat bahwa Nilai Pasar 10096 Ekuitas ABK per 30 Juni 2023 adalah sebesar: Rp369.837.298 Ribu (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Page 19 OCR 0.948
B. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN EKUITAS PT NUSANTARA AGRO SENTOSA NO.00074/2.0170-00/BS/04/0045/1/X1/2023 TANGGAL 22 NOVEMBER 2023 Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100X saham NAS: 1. PIHAK YANG BERTRANSAKSI Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah: Para Penjual : Perseroan dan AE sebagai Para Pembeli : El dan PMM 2. OBJEK PENILAIAN Objek penilaian adalah 10096 ekuitas NAS yang memiliki perkebunan kelapa sawit dengan HGU seluas #3.466,23 Ha, berlokasi di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur. 3. TUJUAN PENILAIAN Maksud dari penilaian ini adalah dalam rangka rencana divestasi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Wajar atas 1004 ekuitas NAS untuk kepentingan Pasar Modal terkait dengan POJK 17/2020. 4. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS An Dalam menyusun laporan ini, KJPP mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh manajemen NAS maupun PSGO dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang dianggap relevan. KJPP tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut. KJPP tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan KJPP memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini. Pemberi tugas telah membebaskan KJPP dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan Manajemen, konsultan atau pihak ketiga, kepada KJPP dalam penyusunan laporan ini. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. KJPP tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan POJK 17/ 2020, POJK 35 Tahun 2020, SEOJK 17 tahun 2020 dan KEPI & SPI Edisi VII — 2018.
Page 20 OCR 0.942
8. KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh NAS maupun PSGO serta telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). h. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. is KIPP telah memperoleh informasi legalitas terkait objek penilaian dari pemberi tugas. js Laporan Keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh NAS maupun PSGO atau wakilnya dalam rangka penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut, dianggap sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi NAS untuk masing-masing periode yang disajikan. k. KJPP menghasilkan Laporan Penilaian yang bersifat non-disclaimer opinion. |. KJPP tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh NAS. KJPP berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset NAS, baik saat ini maupun di masa yang akan datang. m. KJPP berasumsi bahwa NAS telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. n. KJPP tidak bertanggungjawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari NAS yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan KJPP, yangtidak dan atau belum diterima dari NAS dan PSGO. Oo. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya Certificate of Appraisal ini dan laporan penilaian yang terlampir. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian objek penilaian adalah Pendekatan Pendapatan (Income-Based Approach) dengan menggunakan Metode Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Aset (Asset Based Approach) dengan menggunakan Metode Adjusted Book Value (“ABW). Pendekatan Pendapatan dengan Metode DCF digunakan sejalan dengan kondisi NAS yang telah beroperasi dan menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, dimana sebagian besar kegiatan penanaman telah dilaksanakan dan berada dalam tahapan penyelesaian serta memperoleh hasil dari kegiatan usahanya tersebut. Dengan metode DCF, operasi NAS diproyeksikan sesuai dengan skenario pengembangan yang disampaikan dalam business plan. Pendapatan mendatang (future income, cashflow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan ekspektasi tingkat risiko atas pendapatan mendatang (manfaat ekonomi) yang diharapkan. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu NAS berjalan terus walaupun pemilik atau
Page 21 OCR 0.955
manajemen berganti. Oleh karena itu, model arus kas bersih yang digunakan dalam penilaian NAS adalah arus kas bersih untuk perusahaan (free cash flow to firm/FCFF). Pendekatan Aset, Metode ABV digunakan dalam penilaian ini dikarenakan NAS merupakan perusahaan yang tercatat memiliki aset tanaman dan non tanaman yang besar (heavy on assets), yaitu berupa perkebunan kelapa sawit. Pada tanggal penilaian, NAS juga melakukan penilaian atas aset perkebunannya, sehingga memungkinkan untuk diaplikasikan dalam memperoleh nilai pasar ekuitasnya. Pendekatan Pasar (Market Approach) paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan perusahaan yang akan dinilai. Pendekatan ini tidak digunakan, dikarenakan tidak adanya perusahaan pembanding yang memiliki skala operasi yang sebanding dengan NAS sehingga memenuhi kriteria kesebandingan yang setara. Selain itu seluruh perusahaan pembanding tersebut merupakan perusahaan sawit yang terintegrasi, mulai dari perkebunan hingga pengolahan kelapa sawit. 6. KESIMPULAN NILAI Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang diperoleh dan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang tepat, KJPP berpendapat bahwa Nilai Pasar 10096 Ekuitas NAS per 30 Juni 2023 adalah sebesar: Rp165.625.920 Ribu (Seratus Enam Puluh Lima Miliar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) C. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN NO.00020/2.0170-00/BS/NB- 02/0045/1/X1/2023 TANGGAL 22 NOVEMBER 2023 Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi: 1. PIHAK YANG BERTRANSAKSI Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah: Para Penjual : Perseroan dan AE sebagai Para Pembeli : El dan PMM
Page 22 OCR 0.948
2. OBJEK PENILAIAN Objek penilaian adalah 10056 ekuitas ABK dan NAS milik PSGO dan AE senilai Rp550.861.149.340 dengan rincian sebagai berikut: Nilai Rencana Transaksi Kesatangan (Dalam Rupiah) 10096 Ekuitas ABK 376.198.240.815 10096 Ekuitas NAS 174.662.908.525 Jumlah 550.861.149.340 Estimasi nilai transaksi ini dihitung berdasarkan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah direviu oleh Akuntan Publik. 3. TUJUAN Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Pendapat Kewajaran digunakan untuk kepentingan pasar modal terkait POJK 17/2020. Pendapat kewajaran tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut. 4. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS Asumsi Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah: a. KJPP menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion. KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran. Dalam menyusun laporan ini, KJPP mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh PSGO dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP anggap relevan. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. KJPP menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelH adanya Rencana Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh PSGO dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PSGO.
Page 23 OCR 0.942
3 KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. h. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. i. KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi tugas. j. Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan aturan OJK. k. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan. KJPP mengasumsikan bahwa PSGO merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern. m. Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PSGO dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen PSGO. n. Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. o. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa- peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini. Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah: a. KJPP tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi. b. Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh PSGO atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
Page 24 OCR 0.955
terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen PSGO bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. KJPP tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang diberikan kepada PSGO dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut. Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi- transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk PSGO serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini. 5. PENDEKATAN DAN METODE PENDAPAT KEWAJARAN Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu pada POJK 35 Tahun 2020 dan SEOJK 17 Tahun 2020, dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit meliputi: Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PSGO: Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi: Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan: dan Analisis atas faktor lain yang relevan. 6. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Nilai Rencana Transaksi ABK dan NAS masing-masing adalah sebesar Rp376.198.241 Ribu dan Rp174.662.909 Ribu, sedangkan Nilai Pasar ABK dan NAS masing-masing adalah sebesar Rp369.837.298 Ribu dan Rp165.625.920 Ribu. Simpangan dari Nilai Rencana Transaksi terhadap Nilai Pasar ABK dan NAS masing-masing adalah sebesar 1,726 dan 5,464.
Page 25 OCR 0.949
Secara total, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp550.861.149 Ribu sedangkan total Nilai Pasar adalah sebesar Rp535.463.218 Ribu. Simpangan dari total Nilai Rencana Transaksi terhadap total Nilai Pasar adalah sebesar 2,889. Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,509 (Tujuh Koma Lima Persen) dari Nilai yang dijadikan acuan. Berdasarkan analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi diatas, maka Rencana Transaksi divestasi 100,006 Ekuitas ABK dan NAS milik PSGO dan AE adalah Wajar. PERNYATAAN DIREKSI Transaksi penjualan dan pengalihan seluruh saham ABK dan NAS bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan, Direksi dan Komisaris Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi atau benturan kepentingan dengan perusahaan yang membeli dan mengambilalih seluruh saham ABK dan NAS, sehingga transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Seluruh informasi material telah diungkapkan dan benar dan/atau tidak menyesatkan.
Page 26 OCR 0.933
INFORMASI TAMBAHAN Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat: PT Palma Serasih Tbk. Gedung Graha Arda, Lantai 7 Zona B Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6, Setiabudi Jakarta Selatan 12910 Telp : #62 21527 7715 Fax: 462 21527 7716 Email : corporate.secretary@palmaserasih.co.id Website : www.palmaserasih.co.id Jakarta, 27 November 2023 PT Palma Serasih Tb Astrida Niovita Bachtiar Direktur/Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1467 ms
13 Sep 2026 17:21
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '209'}