Skip to content
Back to announcement

20231127_PSGO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31542990_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PSGO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1 OCR 0.943
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
PT PALMA SERASIH TBK (“PERSEROAN”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.

INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

Palma
Serasih

Plantation &
Palm Oil Processing

PT Palma Serasih Tbk

Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak Dalam Bidang Perkebunan dan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit Melalui Entitas Anak

Kantor Pusat:
Gedung Graha Arda, Lantai 7 Zona B
Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6, Setiabudi
Jakarta Selatan 12910
Telp : 462 21527 7715
Fax:462 21527 7716
Email : corporate.secretary@palmaserasih.co.id

Website : www.palmaserasih.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 27 November 2023
Direksi Perseroan

Page 2 OCR 0.957
DEFINISI DAN SINGKATAN

ABK berarti PT Agro Bumi Kaltim, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
merupakan entitas anak Perseroan, dengan kepemilikan saham 99,994.

AE berarti PT Anugerah Energitama, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
merupakan entitas anak Perseroan, dengan kepemilikan saham 99,994.

Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro & Surja, anggota firma
Ernst & Young Global Limited, merupakan akuntan publik yang terdaftar di OJK yang telah
melakukan penelaahan terbatas atas Laporan Keuangan Perseroan.

El berarti PT Evans Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan dalam rangka
pemenuhan POJK 17/2020.

KJPP berarti Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan.

NAS berarti PT Nusantara Agro Sentosa, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
merupakan entitas anak Perseroan, dengan kepemilikan saham 99,994.

OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

PMM berarti PT Prima Mitrajaya Mandiri, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

POJK 31/2015 berarti Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, yang ditetapkan tanggal 22
Desember 2015.

POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, yang ditetapkan tanggal 21 April 2020.

POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2020.
Page 3 OCR 0.955
PSGO atau Perseroan berarti PT Palma Serasih Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan
di Jakarta Selatan.

Transaksi berarti transaksi penjualan dan pengalihan seluruh saham ABK dan NAS yang dimiliki
oleh Perseroan dan AE kepada El dan PMM.

PENDAHULUA

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham sehubungan dengan
Transaksi penjualan dan pengalihan seluruh saham ABK dan NAS yang dimiliki oleh Perseroan
dan AE.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020
karena nilai transaksi melebihi 2096 (dua puluh persen) namun kurang dari 509 (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yang telah direviu oleh Akuntan
Publik, yaitu Rp1.727.846.909.450, dengan demikian Transaksi tersebut tidak memerlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Perseroan, Direksi dan Komisaris Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi atau benturan
kepentingan dengan perusahaan yang membeli dan mengambilalih seluruh saham ABK dan NAS,
sehingga Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.

AIAN TRANSAKSI

1. LATAR BELAKANG TRANSAKSI

Pada tanggal 6 September 2023, Perseroan dan AE ("Para Penjual”), selaku pemegang saham
ABK dan NAS (“Perusahaan Sasaran”) telah menandatangani Akta Perjanjian Pembelian
Saham Bersyarat No. 03 di hadapan notaris Yulia, S.H., (sebagaimana diubah) (“Perjanjian”).
dengan El dan PMM (“Para Pembeli”). Para Pembeli, Para Penjual, dan Perusahaan Sasaran
bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak”.
Page 4 OCR 0.955
Penyelesaian Transaksi tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan (“Persyaratan”)
yang disepakati dalam Perjanjian yang telah dipenuhi oleh Para Pihak sebelum penyelesaian
Transaksi pada tanggal 23 November 2023.

Pada tanggal 7 September 2023, Perseroan telah menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material Pembelian atau Penjualan Saham Perusahaan yang Nilainya Material No.
003/PS/CORSEC/EKS/IX/2023 sesuai dengan ketentuan POJK 31/2015.

Pada tanggal 23 November 2023, Perseroan dan AE telah menyelesaikan transaksi dengan
menandatangani:

a.

Akta Pengambilalihan Saham No. 68 dihadapan notaris Yulia, S.H. untuk mengalihkan
253.999 (dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
lembar saham ABK milik Perseroan kepada EI:

b. Akta Pengalihan Hak Atas Saham No. 69 dihadapan notaris Yulia, S.H. untuk
mengalihkan 1 (satu) lembar saham ABK milik AE kepada PMM:

C: Akta Pengambilalihan Saham No. 71 dihadapan notaris Yulia, S.H. untuk mengalihkan
186.999 (seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
lembar saham NAS milik Perseroan kepada EI: dan

d. Akta Pengalihan Hak Atas Saham No. 72 dihadapan notaris Yulia, S.H. untuk
mengalihkan 1 (satu) lembar saham NAS milik AE kepada PMM:

. OBJEK TRANSAKSI

Objek Transaksi adalah:

a.

254.000 (dua ratus lima puluh empat ribu) lembar saham ABK yang merupakan 1004
(seratus persen) dari modal disetor dan ditempatkan ABK, dimana 253.999 (dua ratus
lima puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham dimiliki
oleh Perseroan dan 1 (satu) lembar saham dimiliki oleh AE: dan

187.000 (seratus delapan puluh tujuh ribu) lembar saham NAS yang merupakan 10096
(seratus persen) dari modal disetor dan ditempatkan NAS, 186.999 (seratus delapan
puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham dimiliki oleh
Perseroan dan 1 (satu) lembar saham dimiliki oleh AE.
Page 5 OCR 0.950
Ringkasan laporan keuangan ABK dan NAS untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:

BK

Laporan Posisi Keuangan
dalam Rp Juta

30 Juni 2023 31 Desember2022 31 Desember 2021
Aset Lancar 46.359 44.923 60.990
Aset Tidak Lancar 349.705 350.628 312.155
Total Aset 396.064 395.551 373.145
Liabilitas Jangka Pendek 49.894 19.995 11.359
Liabilitas Jangka Panjang 216.438 219.710 197.112
Total Liabilitias 266.332 239.705 208.472
Total Ekuitas 129.732 155.846 164.674

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
dalam Rp Juta

Pendapatan

Beban Pokok Penjualan

Rugi Bruto

Beban Umum dan Administrasi

Beban Lain-Lain - Neto

Rugi Sebelum Beban Pajak Penghasilan

Rugi Periode/Tahun Berjalan

Total Rugi Komprehensif Periode/Tahun Berjalan

30Juni2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
37.035 57.948 28.760
(41.025) (72.310) (34.512)
(3.990) (14.362) (5.752)
(9.516) (15.613) (11.881)
(13.414) (13.687) 5.669
(26.920) (43.661) (23.302)
(25.376) (43.888) (24.239)
(26.114) (43.828) (24.247)

Laporan Keuangan ABK untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik

Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan.
Page 6 OCR 0.939
NAS

Laporan Posisi Keuangan
dalam Rp Juta

30 Juni 2023 31 Desember2022 31 Desember 2021
Aset Lancar 26.394 34.570 25.119
Aset Tidak Lancar 198.684 196.268 191.485
Total Aset 225.078 230.838 216.604
Liabilitas Jangka Pendek 12.466 16.244 3.404
Liabilitas Jangka Panjang 130.893 106.737 84.468
Total Liabilitias 143.360 122.981 87.872
Total Ekuitas 81.718 107.857 128.732

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
dalam Rp Juta

Pendapatan

Beban Pokok Penjualan

Rugi Bruto

Beban Umum dan Administrasi

Beban Lain-Lain - Neto

Rugi Sebelum Beban Pajak Penghasilan

Rugi Periode/Tahun Berjalan

Total Rugi Komprehensif Periode/Tahun Berjalan

30Juni2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
2.946 2.182 3.483

(17.776) (22.840) (10.839)
(14.830) (20.658) (7.356)
(6.451) (10.251) (8.305)

(4.545) (6.892) (5.507)
(25.826) (37.801) (21.168)
(25.802) (37.934) (20.931)
(26.138) (37.876) (20.957)

Laporan Keuangan NAS untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik

Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan.

NILAI TRANSAKSI

Berdasarkan Perjanjian, harga penjualan atau pengalihan 10046 saham ABK dan NAS dihitung

dengan cara:

. US$60.000.000 (enam puluh juta Dolar Amerika Serikat): dan
. disesuaikan dengan penyesuaian yang disepakati oleh Para Pihak sebagaimana
ditentukan di dalam Perjanjian berdasarkan Laporan Keuangan Interim ABK dan NAS
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.
Page 7 OCR 0.957
Perhitungan harga saham ditentukan dalam Dollar Amerika Serikat dan ditransaksikan serta
dibayarkan dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (JISDOR) pada
tanggal 31 Oktober 2023 pukul 15:15 Waktu Indonesia Barat, yaitu sebesar Rp15.897 (lima
belas ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah), sebagaimana disepakati oleh para
pihak.

Estimasi harga penjualan dan/atau pengalihan 100X saham ABK dan NAS yang dihitung
berdasarkan saldo pada Laporan Keuangan Interim ABK dan NAS yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023, asumsi penyesuaian yang relevan dan kurs tengah transaksi Bank Indonesia pada
tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp15.026 (lima belas ribu dua puluh enam Rupiah) adalah
sebesar Rp550.861.149.340 sebagaimana tercantum di dalam Informasi Keuangan
Konsolidasian Proforma Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023,
yang telah direviu oleh Akuntan Publik.

Harga penjualan dan/atau pengalihan 10096 saham ABK dan NAS ditetapkan dengan merujuk

kepada Laporan Keuangan Interim tidak diaudit ABK dan NAS untuk periode yang berakhir

pada tanggal 30 September 2023, yang dituangkan dalam Berita Acara mengenai Jumlah

Akhir Harga Saham yang ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Pihak Pembeli pada tanggal

22 November 2023, yaitu sebesar Rp574.642.969.000 (lima ratus tujuh puluh empat miliar

enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) dengan

perincian sebagai berikut:

a. Rp396.683.484.000 (tiga ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus delapan puluh
tiga juta empat ratus delapan puluh empat ribu Rupiah) atau USD24.953.354,97 (dua
puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh empat
koma sembilan puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) untuk 254.000 (dua ratus lima
puluh empat ribu) lembar saham ABK yang merupakan 10096 (seratus persen) modal
disetor dan ditempatkan ABK: dan

b. Rp177.959.485.000 (seratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh
sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) atau USD11.194.532,61
(sebelas juta seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh dua koma enam
puluh satu Dolar Amerika Serikat) untuk 187.000 (seratus delapan puluh tujuh ribu)
lembar saham NAS yang merupakan 100 (seratus persen) modal disetor dan
ditempatkan NAS.

4. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

i. Perseroan sebagai Penjual
Perseroan didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Besri Zakaria, S.H., No. 1
tanggal 3 Juni 2008. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Page 8 OCR 0.936
Keputusan No. AHU-44713.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal
25 Juli 2008.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir dimuat dalam Akta Notaris Yulia, S.H., No. 79 tanggal 20 Juni 2023. Akta
tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0130113 dan AHU-AH.01.03-
0080942 tanggal 21 Juni 2023.

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan
adalah bergerak dalam bidang Perusahaan Holding, Konsultasi Manajemen, dan
Perdagangan. Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Gedung
Graha Arda Lt. 7 Zone B Jalan HR Rasuna Said Kav. B-6, Jakarta Selatan 12910, dengan
nomor telepon #62—21-—5277715 dan alamat email

corporate.secretary@palmaserasih.co.id.

Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H., No. 54 tanggal 8 Agustus 2019 yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0050111.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal
12 Agustus 2019, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan
Perusahaan tertutup menjadi Perusahaan terbuka dengan nama menjadi
PT Palma Serasih Tbk. Berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-
170/D.04/2019 tanggal 18 November 2019, Pernyataan Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Perdana telah dinyatakan efektif Pada tanggal
25 November 2019, Perseroan telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Susunan Pemegang Saham Perseroan
Susunan Pemegang Saham Perseroan saat ini adalah:
PT Jalinankasih Sesama : 41,389

PT Seharsih Holidco 135,016
Budiono Tanbun 1 8,49K
Masyarakat 115,124

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
Komisaris : Ir. Martusin Yapriadi
Komisaris Independen — : Dikdik Sugiharto
Page 9 OCR 0.943
Direksi

Direktur Utama : Budiono Tanbun

Wakil Direktur Utama : Elisabeth Priska Chairil
Direktur : Johanes Gosal

Direktur : Angelica Octavia Chairil
Direktur : Astrida Niovita Bachtiar
Direktur : Chandra Wilson Harisun

AE sebagai Penjual

PT Anugerah Energitama (“AE”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Besri
Zakaria, S.H., No. 1 tanggal 3 Oktober 2000. Akta pendirian tersebut telah diterima
dan dicatat oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan No. C-08314.HT.O1.01.Th.2004, tanggal 7 April 2004 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 64, Tambahan No. 7747 tanggal 10 Agustus
2004.

Anggaran Dasar AE telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris Yulia, S.H., No. 145 tanggal 28 Juni 2023. Akta tersebut telah diterima dan
dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.09-0134293, tanggal 5 Juli 2023.

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar AE, ruang lingkup kegiatan AE adalah bergerak
dalam bidang Perkebunan kelapa sawit dan produksi tandan buah segar, minyak
kelapa sawit dan inti kelapa sawit. AE berdomisili di Jakarta Selatan dan berkantor
pusat di Gedung Graha Arda Lt. 7 Zone B Jalan HR Rasuna Said Kav. B-6, Jakarta
Selatan 12910, dengan nomor telepon 462-21-5277715 dan alamat email

corporate.secretary@palmaserasih.co.id.

Susunan Pemegang Saham AE

Susunan Pemegang Saham AE saat ini adalah:
PT Palma Serasih Tbk 1 99,99K

PT Jalinankasih Sesama : 0,014

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi AE
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Djanadi Bimo Prakoso
Komisaris : Johanes Gosal
Komisaris : Ir. Martusin Yapriadi
Page 10 OCR 0.940
Direksi

Direktur Utama : Budiono Tanbun
Direktur : Astrida Niovita Bachtiar
Direktur : Chandra Wilson Harisun

El sebagai Pembeli

PT Evans Indonesia (“EI”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Hadijah SH,
Notaris di Jakarta No.1 tanggal 1 September 2006 dan telah memperoleh pengesahan
melalui SK Menteri Hukum dan HAM No : W7-01128 HT.01.01-TH.2006 Tanggal 29
September 2006 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 93:
Tambahan No. 12196 tanggal 29 September 2006.

El bergerak dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen bidang agrikultur yang
mengelola perusahaan-perusahaan perkebunan buah kelapa sawit dan industri
minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) dan perdagangan besar buah yang
mengandung minyak. El beralamat di Gedung Graha Aktiva Lantai 10, JL HR Rasuna
Said Blok X-1 Kav. 03, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 dengan

nomor telepon t62-21—52920338 dan alamat email legalstaff ho@mpevans.co.uk

Susunan Pemegang Saham El

Susunan Pemegang Saham El saat ini adalah:
MP Evans & Co Limited 1 99,6X

K Chandra Sekaran KV Nair 1 04K

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi El
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Peter E. Hadsley - Chaplin
Komisaris : Matthew Harrison Coulson
Direksi

Direktur Utama : Ravichandran Krisnapillay
Direktur : Markian Gunawan
Direktur : Aleksa Sihombing
Direktur : Abrianto Parinussa

PMM sebagai Pembeli

PT Prima Mitrajaya Mandiri (“PMM”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Ni
Putu Sri Sunardewi, SH, Notaris di Kota Depok No.5 tanggal 13 September 2005 dan
telah memperoleh pengesahan melalui SK Menteri Hukum dan HAM No: C-16441
Page 11 OCR 0.945
HT.O1.01.TH.2006 tanggal 6 Juni 2006, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 59, Tambahan No. 8046 tanggal 6 Juni 2006.

PMM bergerak dalam bidang usaha perkebunan buah kelapa sawit dan industri
minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil). PMM beralamat di Gedung Graha
Aktiva Lantai 10, JL HR Rasuna Said Blok X-1 Kav. 03, Kuningan Timur, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12950 dengan nomor telepon #62-21-52920338 dan alamat email
legalstaff ho@mpevans.co.uk.

Susunan Pemegang Saham PMM
Susunan Pemegang Saham PMM saat ini adalah:

MP Evans & Co Limited 192,54
Praba Madhavan P.A Madhavan : 5,04
PT Evans Indonesia 1 2,54

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PMM
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Peter E. Hadsley - Chaplin
Komisaris : Matthew Harrison Coulson
Direksi

Direktur Utama : Ravichandran Krisnapillay
Direktur : Markian Gunawan

Direktur : Arif Budiyono

Direktur : Praba Madhavan P.A Madhavan
Direktur : Subramaniam Perumal

PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN

Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi

Perseroan melakukan Transaksi dengan pertimbangan bahwa Transaksi akan memberikan
manfaat dan dampak positif bagi Perseroan, antara lain:
1. sinergi dan optimalisasi melalui area operasional entitas anak Perusahaan yang lebih
tersentralisasi,
2. memperkuat arus kas dan permodalan Perusahaan dan entitas anak (“Grup”) untuk
mendukung rencana investasi dan mempercepat pengembangan usaha,
3. nilai perusahaan (enterprise value) Perusahaan Sasaran yang disepakati dengan para
pembeli merupakan nilai pasar wajar.
Page 12 OCR 0.934
Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari Transaksi untuk mendukung
rencana pengembangan usaha dan investasi untuk perluasan areal tanam.

Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Berikut ini adalah Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan untuk periode yang
berakhir 30 Juni 2023, yang telah direviu oleh Akuntan Publik. Informasi Keuangan Konsolidasian
Proforma tersebut telah disusun berdasarkan asumsi dan estimasi.

Dampak Transaksi yang sebenarnya berubah sesuai dengan nilai Transaksi berdasarkan Berita
Acara mengenai Jumlah Akhir Harga Saham yang ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Pihak
Pembeli pada tanggal 22 November 2023 yang dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Interim
ABK dan NAS yang tidak diaudit untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.

PT PALMA SERASIH TBK DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PROFORMA YANG TIDAK DIAUDIT

Tanggal 30 Juni 2023

(dalam Jutaan Rupiah)

30 Juni 2023 30 Juni 2023
Sebelum NAS ABK Penyesuaian Setelah
Penyesuaian Penyesuaian
ASET —
ASET LANCAR
Kas dan Bank 702,015 2,200 13,632 563,993 1,250,177
Piutang usaha:
Pihak ketiga 31,193 9as 14,379 - 15,869
Pihak berelasi - 22 - 22 -
Piutang lain-lain:

Pihak ketiga 9,153 9 - 24,729 33,873
Pihak berelasi - 6 509 515 -
Persediaan 206,774 11,519 5,140 ud 190,116
Aset biologis 71,591 636 4,837 - 66,118
Pajak dibayar di muka 27,462 10,076 4,776 - 12,609
Taksiran tagihan pajak penghasilan 100,645 - - 100,645
Uang muka dan biaya dibayar di muka 13,302 737 517 - 12,049
Piutang plasma - bagian lancar 17,461 246 2,570 - 14,645
TOTAL ASET LANCAR 0 179,596 26,394 26,359 589,259 1,696,101

ASET TIDAK LANCAR
Uang muka jangka panjang 143,517 772 253 - 142,491
Aset tetap - neto 1,101,908 58,386 114,747 - 928,776
Tanaman produktif:
Tanaman menghasilkan - neto 1,413,335 109,872 196,217 - 1,107,246
Tanaman belum menghasilkan 55,894 18,903 16,178 - 20,813
Pembibitan 23,695 1,659 10,510 - 11,526
Persiapan lahan 1,186 687 498 - ()
Aset takberwujud - neto 292 - - - 292
Piutang plasma setelah dikurangi bagian lancar
46,428 6,455 9,127 - 30,847
Taksiran tagihan pajak penghasilan 7,448 - - 2 7,448
Aset pajak tangguhan - neto 11,615 - - - 11,615
Aset lain-lain 40,378 1,950 2,174 - 36,254
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 2,845,694 198,684 349,705 - 2,297,306

TOTAL ASET 4,025,290 225,078 396,064 589,259 3,993,407

Page 13 OCR 0.908
LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek
Utang usaha:
Pihak ketiga
Utang lain-lain
Pihak ketiga
Pihak berelasi
Utang pajak
Utang plasma
Uang muka pelanggan
Beban akrual
Liabilitas jangka panjang yang
jatuh tempo dalam satu tahun
Liabilitas sewa
Utang bank
Utang pembiayaan konsumen
Imbalan pasca kerja jangka pendek
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang -

dikurangi bagian yang jatuh

tempo dalam satu tahun:

Liabilitas sewa

Utang bank

Utang pembiayaan konsumen
Liabilitas pajak tangguhan - neto
Liabilitas imbalan pasca kerja
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG
TOTAL LIABILITAS

EKUITAS
Modal saham

Tambahan modal disetor - neto

Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
nonpengendali

Defisit

Penghasilan komprehensif lain

KEPADA:

Pemilik entitas induk

Kepentingan nonpengendali

TOTAL EKUITAS

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS

30 Juni 2023

30 Juni 2023

Sebelum NAS ABK Penyesuaian Setelah

Penyesuaian Penyesuaian
124.803 e - : 124.803
29.508 3.909 4.015 - 21.185
24.721 221 648 - 23.851

- 3.435 34.963 38.398 £

31.863 24 85 24.169 55.924
28.114 - 2.592 - 25.523
119.349 - - - 119.349
10.571 553 798 - 9.220
7.492 733 249 : 6.510
182.696 2.000 2.650 - 178.046
27.235 920 1.881 - 24.433
12.175 671 1.614 " 9.890
598.527 12.466 19.894 62.567 598.734
3.558 336 90 - 7.632
1.620.503 125.539 211.470 - 1.283.495
29.603 1.272 2.157 - 26.174
6.258 2.254 1.319 - 2.686
33.993 993 1.403 - 31.597
1.698.916 130.393 216.438 - 1.351.585
2.297.443 143.360 266.332 62.567 1.950.319
1.385.000 187.000 254.000 441.000 1.885.000
(21.549) : 3 5 (21.529)
(1.579) - 2 - (2.579)
(141.585) (105.070) (124.513) 35.658 173.656
7.268 (212) 246 34 7.268
1.727.555 81.718 129.732 526.692 2.042.796
292 - 5 - 292
1.727.847 81.718 129.732 526.692 2.043.088
4.025.290 225.078 396.064 589.259 3.993.407

Page 14 OCR 0.832
PT PALMA SERASIH TBK DAN ENTITAS ANAK

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

Untuk Periode yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2023
(Dalam Jutaan Rupiah)

Saldo Saldo
Konsolidasian Konsolidasian
Sebelum Setelah
Penyesuaian — NAS ABK Penyesuaian Penyesuaian

PENJUALAN NETO 913,097 & - ai 913,097
BEBAN POKOK PENJUALAN 2 (692,278) ai ba - (692,278)
LABA KOTOR 220,820 - 3 - 220,820
Beban penjualan (44,614) - - - (aa,614)
Beban umum dan administrasi (51,842) £ si - (51,842)
Keuntungan (kerugian) atas perubahan
nilai wajar aset biologis 5,591 hg " 5, 5,591
Pendapatan usaha lainnya 20,908 ai 5 339,411 360,319
Beban usaha lainnya (43,554) - - El (13,554)
LABA USAHA 137,308 ta - 339,411 476,719
Beban keuangan (76,999) Pa 5 £ (76,999)
Pendapatan keuangan 8,271 " - 2 8,271
Biaya pajak final terkait dengan pendapatan
keuangan (1,654) - 5 - (1,654)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN 66,926 3 ke: 339,411 406,337
PENGHASILAN
Beban pajak final (54) - - - (54)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 66,872 s. 5 339,411 406,283
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (28,261) - 5 (24,169) (52,431)
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN 38,610 ai - 315,241 353,852
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke

laba rugi:

Pengukuran kembali atas

imbalan paska kerja setelah

Pajak penghasilan terkait 3,144 z ni : 3,144
TOTAL LABA (RUGI) 41,755 hi - 315,241 356,996

KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN
RUGI PERIODE BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:

Pemilik Entitas Induk 38,611 2 315,241 353,852

Kepentingan Nonpengendali (0) - - - (o)
NETO 38,610 2. 2 315,241 353,852
TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:

Pemilik Entitas Induk 41,755 al 2 315,241 356,996

Kepentingan Nonpengendali (0) 23 2 : (0)
NETO 41,755 - al 315,241 356,996

Page 15 OCR 0.943
ASUNSI-ASUMVSI DASAR SIGNIFIKAN YANG DIGUNAKAN MANAJEMEN DALAM PENYUSUNAN
INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA

Tujuan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma yang Tidak Diaudit adalah untuk semata-
mata untuk mengilustrasikan dampak dari transaksi penjualan pada informasi keuangan
konsolidasian Grup yang belum disesuaikan, seolah-olah penjualan telah terjadi pada tanggal
yang telah ditentukan lebih awal untuk tujuan ilustrasi, yaitu tanggal 30 Juni 2023.

Dalam menentukan estimasi harga keseluruhan yang harus dibayar oleh Para Pembeli untuk
10076 saham ABK dan NAS yang dijual (“Harga Saham yang Dijual”) manajemen Perseroan
menggunakan asumsi sebagai berikut:

# Nilai Aset Perkebunan sebesar US$60.000.000 (enam puluh juta Dolar Amerika
Serikat) dikonversikan ke Rupiah dengan menggunakan rata-rata kurs jual dan beli yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 30 Juni 2023: dan

e disesuaikan dengan penyesuaian yang disepakati oleh Para Pihak sebagaimana
tercantum di dalam Perjanjian berdasarkan Informasi Keuangan Konsolidasian
Proforma yang Tidak Diaudit untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

Estimasi nilai retensi yang ditahan dari pembayaran Harga Saham ke Perusahaan sesuai
kesepakatan Para Pihak berdasarkan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma yang Tidak
Diaudit untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp24.729.172.663.

Penyesuaian proforma dekonsolidasi:

a. Penyesuaian proforma atas kas dan bank merupakan estimasi nilai penjualan 10096
saham sebesar Rp550.861.149.340 dikurangi dengan retensi sebesar
Rp24.729.172.663 dan ditambah dengan neto antara piutang dan utang dari
Perusahaan Sasaran kepada Grup sebesar Rp37.861.308.753.

b. Penyesuaian proforma atas piutang usaha pihak berelasi sebesar Rp21.513.405
merupakan penyesuaian untuk mengeliminasi saldo piutang usaha pihak berelasi
milik NAS.

c. Penyesuaian proforma atas piutang lain-lain pihak ketiga dari El kepada Perusahaan
atas retensi sebesar Rp24.729.172.663.

d. Penyesuaian proforma atas piutang lain-lain - pihak berelasi sebesar Rp514.689.593
merupakan penyesuaian untuk mengeliminasi saldo piutang lain-lain pihak berelasi
milik NAS dan ABK masing-masing sebesar Rp5.623.390 dan Rp509.066.203.

e. Penyesuaian proforma atas utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp38.397.511.751
merupakan penyesuaian untuk mengeliminasi saldo utang lain-lain pihak berelasi
milik NAS dan ABK masing-masing sebesar Rp3.434.524.880 dan Rp34.962.986.871.
Page 16 OCR 0.933
f. Penyesuaian proforma mencerminkan selisih antara nilai buku investasi dan nilai
transaksi dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku sebesar Rp24.169.452.856.

8. Penyesuaian proforma mencerminkan eliminasi modal saham, penghasilan (rugi)
komprehensif lain, dan saldo defisit milik” NAS masing-masing sebesar
Rp187.000.000.000,  (Rp211.852.287), dan  Rp105.069.780.926 sedangkan
penyesuaian proforma untuk ABK masing-masing sebesar Rp254.000.000.000,
Rp245.527.935, dan Rp124.513.492.037.

h. Penyesuaian proforma mencerminkan selisih antara estimasi nilai penjualan dengan
nilai total aset bersih sebesar Rp339.410.746.655.

RINGKASAN LAPORAN PENILAI

A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN EKUITAS PT AGRO BUMI KALTIM
NO.00073/2.0170-00/BS/04/0045/1/XI/2023 TANGGAL 22 NOVEMBER 2023

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 10096 saham ABK:

1. PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah:
Para Penjual : Perseroan dan AE
Para Pembeli : El dan PMM

2. OBJEK PENILAIAN
Objek penilaian adalah 10096 ekuitas ABK yang memiliki perkebunan kelapa sawit dengan
HGU seluas t7.874,05 Ha berlokasi di Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan Timur.

3. TUJUAN PENILAIAN
Maksud dari penilaian ini adalah dalam rangka rencana divestasi yang akan dilaksanakan
oleh Perseroan dan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Wajar atas 100X ekuitas
ABK untuk kepentingan Pasar Modal terkait dengan POJK 17/2020.

4. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

a. Dalam menyusun laporan ini, KJPP mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh manajemen ABK dan PSGO dan/atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang KJPP anggap relevan. KJPP tidak terlibat dan tidak melakukan audit
ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.

b. KJPP tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan
KJPP memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas
dalam laporan ini.
Page 17 OCR 0.948
(3 Pemberi tugas telah membebaskan KJPP dari setiap klaim yang dapat dan akan
timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang
disediakan Manajemen, konsultan atau pihak ketiga, kepada KJPP dalam
penyusunan laporan ini.

d. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penilaian ekuitas telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

e. KJPP tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
berkenaan dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat
didalamnya.

f. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai
dengan POJK 17/2020, POJK 35 Tahun 2020, SEOJK 17 tahun 2020 dan KEPI & SPI
Edisi VII — 2018.

- KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh ABK dan PSGO
serta telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

h. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.

i. KJPP telah memperoleh informasi legalitas terkait objek penilaian dari pemberi
tugas.

j. Laporan Keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh ABK dan PSGO
atau wakilnya dalam rangka penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan
verifikasi lebih lanjut, dianggap sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku, dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha
dan operasi ABK untuk masing-masing periode yang disajikan.

k. KJPP menghasilkan Laporan Penilaian yang bersifat non-disclaimer opinion.

It: KJPP tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh
ABK. KJPP berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-
aset ABK, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.

m. KJPP berasumsi bahwa ABK telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan
dengan perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-
kewajian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

n. KJPP tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan
opini atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari ABK
dan PSGO yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau
kesimpulan KJPP, yang tidak dan atau belum diterima dari ABK dan PSGO.

o. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak
sahnya Certificate of Appraisal ini dan laporan penilaian yang terlampir.

PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian objek penilaian adalah
Pendekatan Pendapatan (Income-Based Approach) dengan menggunakan Metode
Page 18 OCR 0.954
Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Aset (Asset Based Approach) dengan
menggunakan Metode Adjusted Book Value (“AB”).

Pendekatan Pendapatan dengan Metode DCF digunakan sejalan dengan kondisi ABK yang
telah beroperasi dan menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit,
dimana sebagian besar kegiatan penanaman telah dilaksanakan dan berada dalam
tahapan penyelesaian serta memperoleh hasil dari kegiatan usahanya tersebut. Dengan
metode DCF, operasi ABK diproyeksikan sesuai dengan skenario pengembangan yang
disampaikan dalam business plan. Pendapatan mendatang (future income, cashflow)
yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan
ekspektasi tingkat risiko atas pendapatan mendatang (manfaat ekonomi) yang
diharapkan. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari pendapatan mendatang tersebut,
dengan asumsi going concern, yaitu ABK berjalan terus walaupun pemilik atau
manajemen berganti. Oleh karena itu, model arus kas bersih yang digunakan dalam
penilaian ABK adalah arus kas bersih untuk perusahaan (free cash flow to firm/FCFF).

Pendekatan Aset, Metode ABV digunakan dalam penilaian ini dikarenakan ABK
merupakan perusahaan yang tercatat memiliki aset tanaman dan non tanaman yang
besar (heavy on assets), yaitu berupa perkebunan kelapa sawit. Pada tanggal penilaian,
ABK juga melakukan penilaian atas aset perkebunannya, sehingga memungkinkan untuk
diaplikasikan dalam memperoleh nilai pasar ekuitasnya.

Pendekatan Pasar (Market Approach) paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang
sepadan dan sebanding dengan perusahaan yang akan dinilai. Pendekatan ini tidak
digunakan, dikarenakan tidak adanya perusahaan pembanding yang memiliki skala
operasi yang sebanding dengan ABK sehingga memenuhi kriteria kesebandingan yang
setara. Selain itu seluruh perusahaan pembanding tersebut merupakan perusahaan sawit
yang terintegrasi, mulai dari perkebunan hingga pengolahan kelapa sawit.

KESIMPULAN NILAI

Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang diperoleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan
mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang tepat,
KJPP berpendapat bahwa Nilai Pasar 10096 Ekuitas ABK per 30 Juni 2023 adalah sebesar:

Rp369.837.298 Ribu
(Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua
Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Page 19 OCR 0.948
B. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN EKUITAS PT NUSANTARA AGRO SENTOSA
NO.00074/2.0170-00/BS/04/0045/1/X1/2023 TANGGAL 22 NOVEMBER 2023

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100X saham NAS:

1. PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah:
Para Penjual : Perseroan dan AE sebagai
Para Pembeli : El dan PMM

2. OBJEK PENILAIAN
Objek penilaian adalah 10096 ekuitas NAS yang memiliki perkebunan kelapa sawit dengan
HGU seluas #3.466,23 Ha, berlokasi di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai, Kalimantan
Timur.

3. TUJUAN PENILAIAN
Maksud dari penilaian ini adalah dalam rangka rencana divestasi yang akan dilaksanakan
oleh Perseroan dan untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Wajar atas 1004 ekuitas
NAS untuk kepentingan Pasar Modal terkait dengan POJK 17/2020.

4. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

An

Dalam menyusun laporan ini, KJPP mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh manajemen NAS maupun PSGO dan/atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang dianggap relevan. KJPP tidak terlibat dan tidak melakukan audit
ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.

KJPP tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan KJPP
memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam
laporan ini.

Pemberi tugas telah membebaskan KJPP dari setiap klaim yang dapat dan akan
timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang
disediakan Manajemen, konsultan atau pihak ketiga, kepada KJPP dalam
penyusunan laporan ini.

Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penilaian ekuitas telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

KJPP tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
berkenaan dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat
didalamnya.

Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai
dengan POJK 17/ 2020, POJK 35 Tahun 2020, SEOJK 17 tahun 2020 dan KEPI & SPI
Edisi VII — 2018.
Page 20 OCR 0.942
8.  KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh NAS maupun PSGO
serta telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

h.  KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.

is KIPP telah memperoleh informasi legalitas terkait objek penilaian dari pemberi
tugas.

js Laporan Keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh NAS maupun PSGO
atau wakilnya dalam rangka penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi
lebih lanjut, dianggap sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,
dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan
operasi NAS untuk masing-masing periode yang disajikan.

k.  KJPP menghasilkan Laporan Penilaian yang bersifat non-disclaimer opinion.

|. KJPP tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh
NAS. KJPP berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset
NAS, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.

m.  KJPP berasumsi bahwa NAS telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian lainnya
sesuai dengan peraturan yang berlaku.

n.  KJPP tidak bertanggungjawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini
atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari NAS yang
relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan KJPP, yangtidak
dan atau belum diterima dari NAS dan PSGO.

Oo. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak
sahnya Certificate of Appraisal ini dan laporan penilaian yang terlampir.

PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian objek penilaian adalah
Pendekatan Pendapatan (Income-Based Approach) dengan menggunakan Metode
Discounted Cash Flow (“DCF”) dan Pendekatan Aset (Asset Based Approach) dengan
menggunakan Metode Adjusted Book Value (“ABW).

Pendekatan Pendapatan dengan Metode DCF digunakan sejalan dengan kondisi NAS
yang telah beroperasi dan menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa
sawit, dimana sebagian besar kegiatan penanaman telah dilaksanakan dan berada dalam
tahapan penyelesaian serta memperoleh hasil dari kegiatan usahanya tersebut. Dengan
metode DCF, operasi NAS diproyeksikan sesuai dengan skenario pengembangan yang
disampaikan dalam business plan. Pendapatan mendatang (future income, cashflow)
yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan
ekspektasi tingkat risiko atas pendapatan mendatang (manfaat ekonomi) yang
diharapkan. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari pendapatan mendatang tersebut,
dengan asumsi going concern, yaitu NAS berjalan terus walaupun pemilik atau
Page 21 OCR 0.955
manajemen berganti. Oleh karena itu, model arus kas bersih yang digunakan dalam
penilaian NAS adalah arus kas bersih untuk perusahaan (free cash flow to firm/FCFF).

Pendekatan Aset, Metode ABV digunakan dalam penilaian ini dikarenakan NAS
merupakan perusahaan yang tercatat memiliki aset tanaman dan non tanaman yang
besar (heavy on assets), yaitu berupa perkebunan kelapa sawit. Pada tanggal penilaian,
NAS juga melakukan penilaian atas aset perkebunannya, sehingga memungkinkan untuk
diaplikasikan dalam memperoleh nilai pasar ekuitasnya.

Pendekatan Pasar (Market Approach) paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang
sepadan dan sebanding dengan perusahaan yang akan dinilai. Pendekatan ini tidak
digunakan, dikarenakan tidak adanya perusahaan pembanding yang memiliki skala
operasi yang sebanding dengan NAS sehingga memenuhi kriteria kesebandingan yang
setara. Selain itu seluruh perusahaan pembanding tersebut merupakan perusahaan sawit
yang terintegrasi, mulai dari perkebunan hingga pengolahan kelapa sawit.

6. KESIMPULAN NILAI

Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang diperoleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan
mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang tepat,
KJPP berpendapat bahwa Nilai Pasar 10096 Ekuitas NAS per 30 Juni 2023 adalah sebesar:

Rp165.625.920 Ribu
(Seratus Enam Puluh Lima Miliar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua
Puluh Ribu Rupiah)

C. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT  KEWAJARAN  NO.00020/2.0170-00/BS/NB-
02/0045/1/X1/2023 TANGGAL 22 NOVEMBER 2023

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi:

1. PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah:
Para Penjual : Perseroan dan AE sebagai
Para Pembeli : El dan PMM
Page 22 OCR 0.948
2. OBJEK PENILAIAN
Objek penilaian adalah 10056 ekuitas ABK dan NAS milik PSGO dan AE senilai
Rp550.861.149.340 dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Rencana Transaksi

Kesatangan (Dalam Rupiah)

10096 Ekuitas ABK 376.198.240.815
10096 Ekuitas NAS 174.662.908.525
Jumlah 550.861.149.340

Estimasi nilai transaksi ini dihitung berdasarkan Informasi Keuangan Konsolidasian
Proforma untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah direviu oleh
Akuntan Publik.

3. TUJUAN
Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi.

Pendapat Kewajaran digunakan untuk kepentingan pasar modal terkait POJK 17/2020.
Pendapat kewajaran tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran
tersebut.

4. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi

Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:

a.

KJPP menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
opinion.

KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.

Dalam menyusun laporan ini, KJPP mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh PSGO dan atau data/informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP anggap relevan.

Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

KJPP menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelH adanya Rencana
Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh PSGO dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).

Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PSGO.
Page 23 OCR 0.942
3 KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.

h.  KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.

i. KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.

j. Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan
Pasar Modal dan pemenuhan aturan OJK.

k. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan

perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan
Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini
diterbitkan.
KJPP mengasumsikan bahwa PSGO merupakan perusahaan yang berkelanjutan
usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan
kompeten, maka premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran ini adalah premis going concern.

m. Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PSGO dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen PSGO.

n. Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.

o.  KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.

Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:

a.  KJPP tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.

b. Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh PSGO atau yang tersedia
secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan,
dan KJPP tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
Page 24 OCR 0.955
terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen PSGO bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP secara material. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggungjawab atas
perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat Kewajaran ini dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.

KJPP tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
ini. Jasa-jasa yang diberikan kepada PSGO dalam kaitan dengan Rencana Transaksi
ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.

Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan
atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk PSGO serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.

5. PENDEKATAN DAN METODE PENDAPAT KEWAJARAN

Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan
laporan ini mengacu pada POJK 35 Tahun 2020 dan SEOJK 17 Tahun 2020, dimana Penilai
wajib melakukan analisis yang paling sedikit meliputi:

Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber
dana dan pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PSGO:

Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi:

Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan: dan
Analisis atas faktor lain yang relevan.

6. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Nilai Rencana Transaksi ABK dan NAS masing-masing adalah sebesar Rp376.198.241 Ribu
dan Rp174.662.909 Ribu, sedangkan Nilai Pasar ABK dan NAS masing-masing adalah
sebesar Rp369.837.298 Ribu dan Rp165.625.920 Ribu. Simpangan dari Nilai Rencana
Transaksi terhadap Nilai Pasar ABK dan NAS masing-masing adalah sebesar 1,726 dan
5,464.
Page 25 OCR 0.949
Secara total, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp550.861.149 Ribu sedangkan total
Nilai Pasar adalah sebesar Rp535.463.218 Ribu. Simpangan dari total Nilai Rencana
Transaksi terhadap total Nilai Pasar adalah sebesar 2,889.

Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi
7,509 (Tujuh Koma Lima Persen) dari Nilai yang dijadikan acuan.

Berdasarkan analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi diatas, maka Rencana Transaksi
divestasi 100,006 Ekuitas ABK dan NAS milik PSGO dan AE adalah Wajar.

PERNYATAAN DIREKSI

Transaksi penjualan dan pengalihan seluruh saham ABK dan NAS bukan merupakan Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan, Direksi dan Komisaris
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi atau benturan kepentingan dengan perusahaan yang
membeli dan mengambilalih seluruh saham ABK dan NAS, sehingga transaksi tersebut bukan

merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.

Seluruh informasi material telah diungkapkan dan benar dan/atau tidak menyesatkan.
Page 26 OCR 0.933
INFORMASI TAMBAHAN

Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

PT Palma Serasih Tbk.
Gedung Graha Arda, Lantai 7 Zona B
Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6, Setiabudi
Jakarta Selatan 12910
Telp : #62 21527 7715
Fax: 462 21527 7716
Email : corporate.secretary@palmaserasih.co.id

Website : www.palmaserasih.co.id

Jakarta, 27 November 2023
PT Palma Serasih Tb

Astrida Niovita Bachtiar
Direktur/Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size14.24 MB
Published27 Nov 2023
Pages26
Characters51,950
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1467 ms 13 Sep 2026 17:21
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': False,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '209'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result