Back to announcement
20231127_TGUK_Pengumuman RUPS_31542966_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TGUKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Page 2
DEFINISI
Hasil Studi Kelayakan : Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI
oleh Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Dasa’at,
Yudistira dan Rekan dengan laporan No. 00139/2.0041-
00/BS/04/0384/1/XI/2023/2.0110-01/BS/04/0426/1/V/2023
tanggal 16 November 2023.
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2013.
POJK No.15/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No.17/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan : Berarti badan hukum PT Platinum Wahab Nusantara Tbk.,
berkedudukan di Tangerang Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
dan undang-undang Negara Republik Indonesia.
Penambahan KBLI : Berarti penambahan kegiatan usaha baru di dalam
Perseroan, yaitu:
1. KBLI 642 adalah perusahaan yang menguasai aset
dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
"Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan
usaha perusahaan subsidiarinya. Perusahaan ini tidak
mencakup kegiatan manajemen perusahaan,
perencanaan strategi, dan pembuat keputusan
Perusahaan.
2. KBLI 6420 adalah perusahaan yang menguasai aset
dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
"Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan
usaha perusahaan subsidiarinya. Subgolongan ini
tidak mencakup : - Kegiatan manajemen perusahaan,
perencanaan strategi dan pembuat keputusan
perusahaan.
3. KBLI 64200 adalah perusahaan yang menguasai aset
dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
"Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan
usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors)
dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berupa penambahan bidang
usaha baru sebagaimana tersebut di dalam definisi Penambahan KBLI di pembukaan
Keterbukaan Informasi ini yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 5 Januari
2024 (“RUPS”).
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan
Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha
kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung
kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam
hal ini berupa Penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Platinum Wahab Nusantara (Perseroan) didirikan berdasarkan Akta No.16 tanggal 6
Juni 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., notaris di Kota
Tangerang. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No.AHU-0029700.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 12
Juni 2018. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu
terakhir kali berdasarkan Akta Notaris Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., No.50 tanggal 14
Maret 2023 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-
0016295.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 15 Maret 2023 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0040410 tanggal 14 Maret 2023 dan Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0100842 tanggal 14 Maret 2023,
bahwa menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana atas
saham-saham dalam Perseroan kepada Masyarakat. Perseroan mencatatkan saham
Perseroan pada Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2023.
Perseroan memulai kegiatan komersilnya sejak Tahun 2018, dengan mengoperasikan
menggunakan merek dagang "Teguk". Merek Dagang tersebut telah mendapatkan
Sertifikat Merek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No.Pengumuman
BRM1847A, jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 14 September 2018 sampai
dengan tanggal 14 September 2028, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
3
Page 4
Pengendali dan pengurusan sehari-hari Perseroan dilakukan oleh Maulana Hakim dan
Najib Wahab Mauluddin (sebagai pemegang saham pengendali sebesar masing-masing
50% pada entitas induk "PT Dinasti Kreatif Indonesia"), penunjukan tersebut sebagai
direktur dan komisaris/personal pengendali telah ditetapkan oleh para pemegang saham
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.8 tanggal 27 November
2020.
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama
Perseroan meliputi bidang perdagangan, Penyediaan Akomodasi dan penyediaan
makan minum dan Restauran. Namun kegiatan usaha perseroan yang benar-
benar dijalankan adalah dalam bidang Kedai Makanan dan Kedai Minuman.
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan sesuai
dengan Penambahan KBLI.
a. Struktur Permodalan
Struktur permodalan Perseroan pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut :
b. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No.50 tanggal
14 Maret 2023 dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta, dan
pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-
0016295.AH.01.02.tanggal 15 Maret 2023, susunan pengurus Perseroan pada saat
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Najib Wahab Mauluddin
Komisaris Independen : Wijanarko SE, AK
Direksi
Direktur Utama : Maulana Hakim
Direktur : Epi Nopianti
4
Page 5
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. 00139/2.0041-
00/BS/04/0384/1/XI/2023 tanggal 16 November 2023
Perseroan telah menunjuk KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan, sebagai Penilai Independen
untuk penyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa
penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Perseroan dengan tanggal
pisah batas (cut off date) adalah per 30 September 2023.
Maksud dan Tujuan
Memberikan pendapat kelayakan bisnis sehubungan penambahan kegiatan usaha PT Platinum
Wahab Nusantara Tbk (“TGUK”) dalam kaitan kepentingan internal manajemen dan digunakan
untuk kepentingan pasar modal, serta untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020 (untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”)
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Transaksi, kami menggunakan
beberapa asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
• Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan nilai akhir;
Analisa Kelayakan Usaha
Analisa kelayakan usaha Perseroan didasarkan pada proyeksi keuangan sesuai Rencana
Transaksi berupa penambahan KBLI. Kelayakan investasi dihitung dengan menggunakan empat
indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Profitability Index (PI),
dan Payback Period (PP) dengan ringkasan sebagai berikut:
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
dalam rangka menentukan kelayakan usaha, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi
berupa penambahan KBLI yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
5
Page 6
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah memiliki
sumber daya manusia yang dinilai cukup kompeten untuk menjalankan kegiatan usaha
tersebut.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Guna meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan sebagai perusahaan yang
bergerak di dalam bidang perdagangan, penyediaan eceran untuk makanan dan minuman.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah kedai minuman dan
makanan. Perseroan melalui Entitas Anak berencana untuk menambah kegiatan usaha,
sebagaimana tersebut di poin-poin sebelumnya.
Dimana Perseroan berharap manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya
Penambahan KBLI ini adalah meningkatkan kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa
mendatang.
Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI ialah dapat
mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan para pemegang saham.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan
pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan
oleh Perseroan pada:
Tanggal : 5 January 2024
Waktu : 10.00 wib s/d selesai
Tempat : Gedung Foresta Business Loft 5 no 25
Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan,
Kabupaten Tangerang, Banten 15331
Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah
sebagai berikut: Permohonan persetujuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, dengan menambahkan kegiatan usaha
sebagaimana tercantum di definisi Penambahan KBLI di dalam pembukaan Keterbukaan
Informasi ini dan pembahasan studi kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan.
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan
RUPS.
Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran
dan pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sebagai berikut:
a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS;
6
Page 7
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil
keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga
perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan
RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara
yang sah dimana kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan
oleh OJK atas permintaan Perseroan. Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha
sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka
rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan
RUPSLB tersebut.
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak
memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali
12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Kebutuhan dana investasi untuk Rencana Transaksi Perseroan diasumsikan sebesar Rp.500.000.000,-
(Lima Ratus Juta Rupiah) berasal dari kas internal Perseroan yang akan digunakan oleh Perseroan
untuk pengurusan izin-izin terkait penambahan KBLI. Sehubungan dengan pendanaan tersebut, tidak
terdapat dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan, namun Perseroan akan
memperoleh tambahan pendapatan atas penambahan KBLI tersebut di masa mendatang yang
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 09.00-17.00), dengan alamat:
PT PLATINUM WAHAB NUSANTARA TBK.
Ruko Golden Square Blok GS No.2
Jl.Ciater Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Serpong
Tangerang Selatan, Banten 15321
.Telepon: (021) 53160311
Website: www.teguk.co.id
Email : corporatesecretary@teguk.co.id
Jakarta, 27 November 2023
Hormat kami,
Direksi Perseroan
7
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.