Back to announcement
20231127_BEEF_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31542579_lamp1.pdf
Other Text extracted BEEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
Hj. DIANA DEWI, S.E. BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
KETERANGAN, DATA DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TELAH MENGUNGKAPAN SELURUH INFORMASI DAN DENGAN
DEMIKIAN INFORMASI INI TIDAK MENYESATKAN
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 09/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN
PERUSAHAAN TERBUKA
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER WAJIB
OLEH
HJ. DIANA DEWI, S.E.
Yang menunjuk Asia Agri International Pte. Ltd.
untuk melaksanakan Pembelian Saham Dalam Penawaran Tender Wajib
Atas
Saham PT Estika Tata Tiara Tbk. (“Perusahaan Sasaran”) yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik yang
merupakan Saham Yang Ditawarkan sejumlah sebanyak-banyaknya 483.474.688 (empat ratus delapan puluh
tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus delapan puluh delapan) Saham seri A atau 6,88% (enam
koma delapan delapan persen) dari seluruh Saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Sasaran dengan
memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp123,- (seratus dua
puluh tiga Rupiah) per Saham dan nilai total Penawaran Tender Wajib sebanyak-banyaknya adalah senilai
Rp59.467.386.624,- (lima puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam
ribu enam ratus dua puluh empat Rupiah), sehubungan dengan hal tersebut Hj. Diana Dewi, S.E. telah menunjuk
Asia Agri International Pte. Ltd. sebagai pihak pembeli Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Tender
Wajib ini, dan Asia Agri International Pte. Ltd. memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk
melakukan pembayaran penuh atas pembelian Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib ini.
Setelah selesainya Penawaran Tender Wajib ini, Hj. Diana Dewi, S.E. selaku Pengendali Baru Perusahaan
Sasaran secara tidak langsung melalui Asia Agri International Pte. Ltd. berencana untuk meneruskan usaha
Perusahaan Sasaran sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Sasaran saat ini, yaitu
dengan upaya-upaya, antara lain:
1. Menjadikan Perusahaan Sasaran untuk lebih baik kedepannya dengan cara perbaikan infrastruktur unit
usaha yang telah lama terbengkalai sehingga menjadi lebih layak dan presentable; dan
2. Menghasilkan aset biologis yang lebih besar, mengimpor sapi dari Australia atau negara penghasil sapi atau
kerbau, dan juga membantu usaha Perusahaan Sasaran atas usaha utamanya yaitu daging dan produk
olahan (turunannya) agar lebih dikenal oleh masyarakat Indonesia dan luar Indonesia.
PERUSAHAAN SASARAN
PT ESTIKA TATA TIARA TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang produksi dan distribusi makanan olahan yang termasuk namun tidak terbatas
pada pengolahan dan perdagangan sapi, ayam, ikan, frozen dough, agribisnis peternakan baik yang
dilakukan melalui Perusahaan Sasaran maupun perusahaan anak
Page 2
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Equity Tower, Lantai 22 Unit A, Lot 9
Sudirman Central Business District - Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
Telepon: 62 21 5140 2094
Website: www.kibif.com
Email : corporatesecretary@estikafood.com
Jakarta, 27 November 2023
2
Page 3
JADWAL
Tanggal Pengumuman Penawaran Tender Wajib : 27 November 2023
Periode Penawaran Tender Wajib : 28 November 2023 s/d 27 Desember 2023
Tanggal Pembayaran : 8 Januari 2024
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Biro Administrasi Efek” atau berarti PT Adimitra Jasa Korpora.
“BAE”
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan
jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian, jasa penitipan Efek dan harta
lain yang berkaitan dengan efek, harta yang berkaitan dengan portofolio
investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak
lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya sebagaimana yang dimaksud dalam UUPM.
“Bursa Efek” atau “BEI” berarti bursa efek sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 UUPM, yang
dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta atau
penggantinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Formulir Penawaran Tender berarti Formulir Penawaran Tender Wajib dalam bentuk sebagaimana terlampir
Wajib” atau “FPTW” dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini yang harus
dilengkapi oleh Pemegang Saham Publik yang bersedia menerima Penawaran
Tender Wajib.
“Harga Penawaran Tender berarti harga yang akan ditawarkan oleh Pihak Yang Menawarkan untuk
Wajib” membeli Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp123,- (seratus
dua puluh tiga Rupiah) per saham secara tunai.
“Hari Bursa” berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
sebagai hari libur Bursa oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja.
“Hari Kerja” berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta
hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur
nasional.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
“Masyarakat” atau “Publik” berarti perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum baik Warga
Negara Indonesia dan/atau badan-badan Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan asing dan/atau badan
hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia
maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar negeri, dengan
3
Page 4
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Menteri Hukum dan Perundang-
undangan dan/atau nama lainnya).
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga independen penerus
Bapepam-LK, dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
dan pengawasan pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Perusahaan Sasaran” berarti PT Estika Tata Tiara Tbk, yang merupakan Perusahaan Sasaran
dimana AAI merupakan pemegang saham pengendali PT Estika Tata Tiara
Tbk.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek dan/atau
sub rekening efek di KSEI yang dapat merupakan Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pihak Yang Menawarkan” berarti Hj. Diana Dewi, S.E., warga negara Indonesia, yang melalui Asia Agri
International Pte. Ltd. merupakan pengendali secara tidak langsung dari
Perusahaan Sasaran yang pada tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran
Tender Wajib ini, memiliki Saham Perusahaan Sasaran secara (i) langsung
sebesar 100.000.000 (seratus juta) saham Perusahaan Sasaran; dan (ii) tidak
langsung melalui kepemilikan seluruh saham atau 100% (seratus persen)
saham Asia Agri International Pte. Ltd., yang memiliki sejumlah 5.737.058.824
(lima miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu delapan ratus
dua puluh empat) Saham atau sebesar 81,59% (delapan puluh satu koma lima
sembilan persen) dari seluruh Saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
dalam Perusahaan Sasaran, yang terdiri dari:
- 590.000.000 (lima ratus sembilan puluh juta) Saham Seri A Perusahaan
Sasaran dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan;
- 5.147.058.824 (lima miliar seratus empat puluh tujuh juta lima puluh
delapan ribu delapan ratus dua puluh empat) Saham Seri B Perusahaan
Sasaran dengan nilai nominal Rp68,- (enam puluh delapan Rupiah) per
saham.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung mempunyai
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung dengan
cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka sesuai
dengan pasal 1 ayat 4 huruf (b) POJK 09/2018.
“Pengendali Baru” berarti Hj. Diana Dewi, S.E., warga negara Indonesia, yang melalui Asia Agri
International Pte. Ltd. merupakan pengendali Perusahaan Sasaran yang pada
tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini, memiliki Saham
Perusahaan Sasaran secara langsung dengan persentase kepemilikan saham
sebesar 1,42% (satu koma empat dua persen) dan secara tidak langsung
melalui kepemilikan seluruh saham atau 100% (seratus persen) saham Asia
Agri International Pte. Ltd., yang mana persentase kepemilikan saham Asia
Agri International Pte. Ltd. pada Saham Perusahaan Sasaran adalah sebesar
4
Page 5
81.59% (delapan puluh satu koma lima sembilan persen) dari seluruh Saham
yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.
“Pemegang Saham Publik” berarti pemegang saham Perusahaan Sasaran, selain Pengendali Baru dan
Asia Agri International Pte. Ltd. selaku Pemegang Saham Utama serta pihak
yang terafiliasi dengan Pemegang Saham Utama Perusahaan Sasaran.
“Pemegang Saham Utama” berarti Asia Agri International Pte. Ltd. yang memiliki 81,59% (delapan puluh
atau “AAI” satu koma lima sembilan persen) kepemilikan dari seluruh Saham yang telah
dikeluarkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf (g) UUPM yaitu pihak yang
baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki sekurang-kurangnya
20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh Saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh Perusahaan Sasaran.
“Penitipan Kolektif” berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Penawaran Tender Wajib” berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Hj. Diana Dewi, S.E.
yang telah menunjuk Asia Agri International Pte. Ltd. sebagai pihak pembeli
Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Tender Wajib untuk
membeli Saham Yang Ditawarkan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik
per tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini, pada Harga
Penawaran Tender Wajib.
“POJK 09/2018” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli
2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK 31/2015” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik.
“Periode Penawaran Tender berarti periode yang dimulai pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat pada
Wajib” tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada pukul 15.00 Waktu Indonesia
Barat pada tanggal 27 Desember 2023.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek,
perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening,
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
“Rupiah” atau “Rp” berarti Rupiah, mata uang sah negara Republik Indonesia.
“Saham” berarti seluruh saham yang telah dan akan dikeluarkan oleh Perusahaan
Sasaran, diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang Perusahaan
Sasaran dengan nilai nominal untuk Saham Seri A dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan Saham Seri B dengan nilai nominal
Rp68,- (enam puluh delapan Rupiah) per saham.
5
Page 6
“Saham Yang Ditawarkan” berarti seluruh Saham yang dimiliki Pemegang Saham Publik Perusahaan
Sasaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK 09/2018, kecuali Saham-
Saham yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagai berikut:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran
dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga
melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela
atas Saham Perusahaan Sasaran;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh Pengendali lain dalam Perusahaan Sasaran.
“Tanggal Pembayaran” berarti tanggal saat pembayaran dilakukan terhadap pemegang Saham Yang
Ditawarkan yang telah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib yang
dilakukan paling lambat 12 (dua belas) Hari Kalender setelah berakhirnya
periode Penawaran Tender Wajib yaitu tanggal 8 Januari 2024.
“Tanggal Penutupan” berarti tanggal 27 Desember 2023, merupakan tanggal terakhir Pemegang
Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
6
Page 7
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 17 Oktober 2023, Pihak Yang Menawarkan atau Hj. Diana Dewi, S.E., telah mengumumkan
pelaksanaan pengambilalihan seluruh saham dalam AAI yang merupakan pemegang saham pengendali
Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, pengambilalihan seluruh saham AAI oleh Pihak Yang Menawarkan
mengakibatkan terjadinya perubahan penerima manfaat akhir dari dan pengendalian secara tidak langsung
terhadap Perusahaan Sasaran yang semula dikendalikan oleh Refin Satrio dan Reria Erhar menjadi dikendalikan
oleh Hj. Diana Dewi, S.E.
Pada tanggal 18 Oktober 2023, Perusahaan Sasaran juga telah mengumumkan Laporan Informasi atau Fakta
Material dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam POJK 31/2015, dimana Pihak Yang Menawarkan telah
mengambilalih seluruh saham AAI yang mengakibatkan terjadinya perubahan penerima manfaat akhir
Perusahaan Sasaran dan pengendalian secara tidak langsung terhadap Perusahaan Sasaran. Kepemilikan
saham AAI pada Perusahaan Sasaran tidak mengalami perubahan dengan komposisi kepemilikan saham tetap
sejumlah 5.737.058.824 (lima miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu delapan ratus dua
puluh empat) Saham atau sebesar 81,59% (delapan puluh satu koma lima sembilan persen) dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran, yang terdiri dari:
- 590.000.000 (lima ratus sembilan puluh juta) Saham Seri A dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
per saham; dan
- 5.147.058.824 (lima miliar seratus empat puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh
empat) Saham Seri B dengan nilai nominal Rp68,- (enam puluh delapan Rupiah) per saham.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 4 POJK 09/2018, Pengendali Perusahaan Terbuka adalah pihak yang, baik langsung
maupun tidak langsung:
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak
suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
Dengan demikian, Pihak Yang Menawarkan telah menjadi pengendali secara tidak langsung dan penerima
manfaat akhir pada Perusahaan Sasaran dan akan memenuhi ketentuan dalam POJK 09/2018.
Tidak terdapat suatu aturan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau Anggaran Dasar
Perusahaan Sasaran yang melarang atau membatasi Pihak Yang Menawarkan untuk menjadi pengendali
Perusahaan Sasaran dan tidak terdapat pembatasan atau larangan terhadap pelaksanaan Penawaran Tender
Wajib oleh Pihak Yang Menawarkan. Pihak Yang Menawarkan telah menyatakan niatnya untuk melaksanakan
Penawaran Tender Wajib ini dan menunjuk AAI untuk membeli seluruh Saham Yang Ditawarkan per tanggal
Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini, dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp123,-
(seratus dua puluh tiga Rupiah) per saham.
Keterangan tentang jumlah Saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
KETERANGAN JUMLAH SAHAM %
Jumlah Saham Perusahaan Sasaran dengan Kode Perdagangan : 7.031.371.419 100,00
BEEF
Kepemilikan Asia Agri International Pte Ltd :
Saham Seri A dengan nilai Nominal Rp. 100,- per saham 590.000.000 8,39
Saham Seri B dengan nilai Nominal Rp. 68,- per saham 5.147.058.824 73,20
Kepemilikan Secara Langsung oleh Hj. Diana Dewi, S.E. :
Saham Seri A dengan nilai Nominal Rp. 100,- per saham 100.000.000 1,42
Kepemilikan Pemegang Saham Masyarakat pada Saham Seri A : 1.194.312.595 16,99
Jumlah Saham Yang Ditawarkan : 483.474.688 6,88
7
Page 8
Harga Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib Harga Rata-rata Rp123,- per saham
Tertinggi Periode 19 Juli 2023 s/d 16 Oktober 2023 :
Total Dana yang harus disiapkan oleh AAI dalam rangka : Rp59.467.386.624,-
Penawaran Tender Wajib ini
Sesuai dengan POJK 09/2018, Pihak Yang Menawarkan sebagai pengendali baru (tidak langsung) melalui AAI
akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib terhadap seluruh Saham Yang Ditawarkan dan telah menunjuk AAI
untuk membeli Saham Yang Ditawarkan tersebut, kecuali Saham-Saham yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagai
berikut
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan dengan
Pengendali baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama
dari Pengendali baru;
3. Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib
atau penawaran tender sukarela atas Saham Perusahaan Sasaran;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki Pengendali lain dalam Perusahaan Sasaran.
Sehubungan dengan hal di atas, terdapat beberapa pemegang saham dari Perusahaan Sasaran yang telah
menyampaikan pernyataan tidak akan menjual saham yang dimilikinya kepada Pengendali Baru dan/atau AAI
dalam rangka Penawaran Tender Wajib, termasuk (i) PT Delta Wibawa Bersama selaku pemilik dan pemegang
15.000.000 (lima belas juta) saham Perusahaan Sasaran, (ii) Dr Pratiwi Nugraheni selaku pemilik dan pemegang
17.733.400 (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus) saham Perusahaan Sasaran; (iii)
Hermanyah selaku pemilik dan pemegang 24.388.500 (dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu
lima ratus) saham Perusahaan Sasaran; (iv) Namin selaku pemilik dan pemegang 100.000.000 (seratus juta)
saham Perusahaan Sasaran; (v) Dimas Wibowo selaku pemilik dan pemegang 147.440.555 (seratus empat puluh
tujuh juta empat ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh lima) saham Perusahaan Sasaran; (vi) PT Delta
Investama Indonesia selaku pemilik dan pemegang 279.095.452 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan
puluh lima ribu empat ratus lima puluh dua) saham Perusahaan Sasaran; dan (vii) Liong Juen Fat selaku pemilik
dan pemegang 127.180.000 (seratus dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu) saham Perusahaan
Sasaran, dengan jumlah seluruh kepemilikan saham mereka sebesar 710.837.907 (tujuh ratus sepuluh juta
delapan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh) saham.
II. SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Pihak Yang Menawarkan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib ini dan telah menunjuk AAI sebagai pihak
pembeli untuk membeli Saham Yang Ditawarkan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik , sebagaimana diatur
dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini dan dalam FPTW. Dengan demikian, Penawaran
Tender Wajib ini terbatas pada Pemegang Saham Publik.
Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini berisi prosedur yang harus dipenuhi pemegang Saham Yang
Ditawarkan, yang tertarik untuk menerima Penawaran Tender Wajib, serta informasi lainnya sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib.
1. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga yang ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib ini mengacu pada pasal 17 huruf (d) POJK 09/2018
dimana Harga Penawaran Tender Wajib dihitung berdasarkan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman Pengambilalihan
yang telah dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2023. Dengan demikian, harga yang ditawarkan dalam Penawaran
Tender Wajib ini yakni Rp123,- (seratus dua puluh tiga Rupiah) per saham terhitung mulai tanggal 19 Juli 2023 s/d
16 Oktober 2023. Pembayaran atas Saham dalam Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan dalam Rupiah.
8
Page 9
Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari
sebelum pengumuman Pengambilalihan oleh Pengendali Baru:
No. Tanggal Harga No. Tanggal Harga No. Tanggal Harga
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
(Rupiah) (Rupiah) (Rupiah)
1. 19/07/2023 - 31. 18/08/2023 117 61. 17/09/2023 -
2. 20/07/2023 86 32. 19/08/2023 - 62. 18/09/2023 132
3. 21/07/2023 86 33. 20/08/2023 - 63. 19/09/2023 130
4. 22/07/2023 - 34. 21/08/2023 121 64. 20/09/2023 131
5. 23/07/2023 - 35. 22/08/2023 121 65. 21/09/2023 130
6. 24/07/2023 89 36. 23/08/2023 120 66. 22/09/2023 130
7. 25/07/2023 89 37 24/08/2023 120 67. 23/09/2023 -
8. 26/07/2023 95 38. 25/08/2023 129 68. 24/09/2023 -
9. 27/07/2023 104 39. 26/08/2023 - 69. 25/09/2023 128
10. 28/07/2023 112 40. 27/08/2023 - 70. 26/09/2023 129
11. 29/07/2023 - 41. 28/08/2023 130 71. 27/09/2023 129
12. 30/07/2023 - 42. 29/08/2023 125 72. 28/09/2023 -
13. 31/07/2023 111 43. 30/08/2023 126 73. 29/09/2023 129
14. 01/08/2023 120 44. 31/08/2023 124 74. 30/09/2023 -
15. 02/08/2023 123 45. 01/09/2023 124 75. 01/10/2023 -
16. 03/08/2023 124 46. 02/09/2023 - 76. 02/10/2023 133
17. 04/08/2023 109 47. 03/09/2023 - 77. 03/10/2023 132
18. 05/08/2023 - 48. 04/09/2023 127 78. 04/10/2023 129
19. 06/08/2023 - 49. 05/09/2023 130 79. 05/10/2023 130
20. 07/08/2023 110 50. 06/09/2023 130 80. 06/10/2023 159
21. 08/08/2023 117 51. 07/09/2023 126 81. 07/10/2023 -
22. 09/08/2023 125 52. 08/09/2023 127 82. 08/10/2023 -
23. 10/08/2023 122 53. 09/09/2023 - 83. 09/10/2023 141
24. 11/08/2023 121 54. 10/09/2023 - 84. 10/10/2023 140
25. 12/08/2023 - 55. 11/09/2023 131 85. 11/10/2023 136
26. 13/08/2023 - 56. 12/09/2023 128 86. 12/10/2023 132
27. 14/08/2023 118 57. 13/09/2023 126 87. 13/10/2023 133
28. 15/08/2023 117 58. 14/09/2023 131 88. 14/10/2023 -
29. 16/08/2023 117 59. 15/09/2023 129 89. 15/10/2023 -
30. 17/08/2023 - 60. 16/09/2023 - 90. 16/10/2023 131
9
Page 10
2. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender, dimana pada saat itu pemegang Saham
Yang Ditawarkan dapat menerima Penawaran Tender Wajib, yang akan dimulai pada pukul 09.00 Waktu Indonesia
Barat pada tanggal 28 November 2023 dan akan berakhir pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat pada tanggal
27 Desember 2023.
Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan
menyerahkan FPTW sesuai prosedur yang diatur dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi Penawaran Tender
Wajib ini sebelum Tanggal Penutupan.
Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK 09/2018.
3. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib dan
menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan dalam Keterbukaan Informasi Penawaran
Tender Wajib dan FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari Kalender setelah berakhirnya
periode Penawaran Tender Wajib ini (27 Desember 2023), yaitu pada tanggal 8 Januari 2024.
III. LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA
TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN
1. Latar Belakang Pengendalian Perusahaan Sasaran
Dalam rangka rencana perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Sasaran, AAI telah melakukan konversi hutang
Perusahaan Sasaran menjadi penyertaan saham yang telah dilakukan pada tanggal 23 Juni 2023. Dengan
pelaksanaan konversi hutang tersebut, AAI telah menjadi pemegang saham Perusahaan Sasaran dengan
persentase kepemilikan 81,59% (delapan puluh satu koma lima sembilan persen).
Selanjutnya, para pemegang saham AAI yakni Refin Satrio dan Reria Erhar telah membuat kesepakatan dengan
Hj. Diana Dewi, S.E. yang akan mendukung pengembangan usaha Perusahaan Sasaran. Berdasarkan
kesepakatan tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023, Hj. Diana Dewi, S.E. telah mengambilalih seluruh
kepemilikan saham dalam AAI dari Refin Satrio dan Reria Erhar. Atas pelaksanaan pengambil-alihan tersebut, Hj.
Diana Dewi, S.E. menjadi pemegang saham pengendali secara tidak langsung dan penerima manfaat akhir dari
Perusahaan Sasaran.
Hj. Diana Dewi, S.E., yang merupakan pengendali baru secara tidak langsung dari Perusahaan Sasaran melalui
AAI, telah memiliki pengalaman mengembangkan bisnis dalam bidang/kegiatan usaha yang serupa dan kegiatan
usaha lain yang dapat disinergikan dengan bidang/kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Sasaran saat
ini, yakni importir dan distributor utama atas produk daging dan daging olahan. Pengalaman Hj. Diana Dewi, S.E.
dalam kegiatan usaha tersebut akan membantu Perusahaan Sasaran untuk dapat mengembangkan kegiatan
usaha Perusahaan Sasaran, baik secara organik maupun secara non organik.
Informasi sehubungan dengan perubahan pengendalian secara tidak langsung terhadap Perusahaan Sasaran
tersebut telah diumumkan oleh Pengendali Baru pada tanggal 17 Oktober 2023 dalam rangka pemenuhan
ketentuan POJK 09/2018 dan oleh Perusahaan Sasaran dalam Laporan Informasi atau Fakta Material pada
tanggal 18 Oktober 2023 dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 31/2015.
10
Page 11
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Guna mematuhi ketentuan POJK 09/2018, Hj. Diana Dewi, S.E., selaku Pihak Yang Menawarkan, bermaksud
untuk memberikan kesempatan kepada pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual Saham mereka pada
Harga Penawaran Tender Wajib dan telah menunjuk AAI sebagai pihak yang akan melakukan pembelian Saham
yang ditawarkan oleh para pemegang saham yang berhak.
Berdasarkan Pasal 21 POJK 09/2018, AAI selaku pihak yang ditunjuk oleh Pihak Yang Menawarkan mempunyai
kewajiban, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib, untuk
melakukan penjualan kembali Saham yang diperoleh pada saat Penawaran Tender Wajib kepada masyarakat
mengingat kepemilikan saham melalui AAI saat ini adalah sebesar 81,59% (delapan puluh satu koma lima
sembilan persen) Saham pada Perusahaan Sasaran, sehingga komposisi Saham Perusahaan Sasaran harus
dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran dan dimiliki oleh
sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) pihak. Kewajiban penjualan kembali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tidak
berlaku apabila Perusahaan Sasaran melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan
tersebut.
3. Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran
Setelah selesainya Penawaran Tender Wajib ini, Pengendali Baru secara tidak langsung melalui AAI berencana
untuk meneruskan usaha Perusahaan Sasaran sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh Perusahaan
Sasaran saat ini. Rincian lebih lanjut sehubungan dengan rencana Pengendali Baru secara tidak langsung melalui
AAI untuk meneruskan usaha Perusahaan Sasaran antara lain:
1. Menjadikan Perusahaan Sasaran untuk lebih baik kedepannya dengan cara perbaikan infrastruktur unit
usaha yang telah lama terbengkalai sehingga menjadi lebih layak dan presentable; dan
2. Menghasilkan aset biologis yang lebih besar, mengimpor sapi dari Australia atau negara penghasil sapi
atau kerbau, dan juga membantu usaha Perusahaan Sasaran atas usaha utamanya yaitu daging dan
produk olahan (turunannya) agar lebih dikenal oleh masyarakat Indonesia dan luar Indonesia.
Dalam hal ini, AAI telah mendapatkan komitmen dari Pengendali Baru terkait pembiayaan yang dibutuhkan untuk
mendukung pengembangan usaha Perusahaan Sasaran sebagaimana telah disebutkan di atas, yang akan
dilakukan baik secara organik dan secara non organik.
Pengendali Baru secara tidak langsung melalui AAI juga berkomitmen untuk memenuhi ketentuan kepemilikan
saham masyarakat setelah dilaksanakannya Penawaran Tender Wajib dapat tetap memenuhi ketentuan Free
Float di Bursa Efek Indonesia sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 21 ayat (1) POJK 09/2018 sebagai berikut:
“Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali baru lebih
besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka, Pengendali baru wajib
mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki
masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka”
Selanjutnya Pengendali Baru menyatakan tidak akan melakukan hal-hal berikut:
1) Penghapusan pencatatan Perusahaan Sasaran dari BEI;
2) Merubah status Perusahaan Sasaran dari perusahaan publik menjadi perusahaan tertutup;
3) Melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
4) Merubah kebijakan dividen.
Dalam hal Pengendali Baru hendak melakukan hal tersebut, Pengendali Baru akan tunduk pada peraturan yang
berlaku.
Selain hal di atas, tidak terdapat suatu kontrak atau aktivitas yang telah dibuat antara Pengendali Baru dengan
Pengendali Perusahaan Sasaran yang lama ataupun Pemegang Saham Utama Perusahaan Sasaran yang
mengakibatkan adanya:
11
Page 12
1) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material;
2) perubahan atas perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Sasaran; atau
3) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan Sasaran,
dimana kontrak atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan, dimana transaksi-transaksi tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor pasar modal mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.
4. Informasi Lainnya
Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 19 Oktober 2023, Pengendali Baru dan AAI menyatakan bahwa:
a) Pengendali Baru dan AAI tidak pernah dinyatakan atau dalam proses pailit;
b) Pengendali Baru dan AAI tidak pernah bertanggung jawab karena menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit;
c) Pengendali Baru dan AAI tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d) Pengendali Baru dan AAI tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan manapun atau lembaga lain yang
berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya sehubungan dengan efek;
e) Tidak terdapat somasi, klaim atau gugatan hukum yang diajukan terhadap Pengendali Baru dan AAI
sehubungan dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru secara tidak langsung
melalui AAI;
f) Tidak terdapat somasi, klaim atau gugatan hukum terhadap Pengendali Baru dan AAI sehubungan dengan
pelaksanaan Penawaran Tender Wajib; dan
g) Tidak ada persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru dan AAI, baik dari pihak-pihak yang
berwenang maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan, sehubungan dengan pengambilalihan
Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru secara tidak langsung melalui AAI dan pelaksanaan
Penawaran Tender Wajib.
IV. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI/PIHAK YANG MENAWARKAN
1. RIWAYAT SINGKAT
Keterangan mengenai Hj. Diana Dewi, S.E selaku Pengendali Perusahaan Sasaran secara tidak langsung melalui
AAI adalah sebagai berikut:
Nama : Hj. Diana Dewi, S.E.
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Alamat : Jl. Sepakat – IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta
Keterangan Usaha Hj. Diana Dewi, S.E. Yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran
Pada saat keterbukaan Informasi ini, Hj. Diana Dewi, S.E. merupakan pemegang saham PT Suri Nusantara Jaya
yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang importir dan distributor utama yang menjual daging dengan produk
daging segar, beku, maupun olahan, yang merupakan kegiatan usaha yang berkaitan atau sejalan dengan
kegiatan usaha Perusahaan Sasaran.
Pada saat keterbukaan Informasi ini, Hj. Diana Dewi, SE memiliki kelompok usaha sebagai berikut :
PT Suri Nusantara Jaya dengan kepemilikan sebesar 35% dan sebagai Komisaris Utama yang memiliki kegiatan
usaha dalam bidang Importir dan distributor utama produk daging segar, beku maupun olahan. Adapaun merek
dagang meliputi:
Toko Daging Nusantara
SNJ Logistic
SNJ Cold Storage
12
Page 13
Keterangan Kepemilikan Saham Perusahaan Sasaran Secara Tidak Langsung
Berikut ini adalah diagram kepemilikan saham Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru secara tidak langsung
per tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini.
Hj. Diana Dewi, S.E.
(Pengendali Baru)
100%
Asia Agri International Pte. Ltd.
(AAI)
81,59%
PT Estika Tata Tiara Tbk
(Perusahaan Sasaran)
48,23 % 99,62 %
PT Bina Mandiri Transindo PT De Glow International
Pada saat Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini diterbitkan, pemilik manfaat akhir Perusahaan
Sasaran adalah Hj. Diana Dewi, S.E.
2. Hubungan Afiliasi antara Pengendali Lama dan Pengendali Baru
Sebelum pengambilalihan seluruh saham AAI oleh Hj. Diana Dewi, S.E., tidak terdapat hubungan afiliasi antara
pemegang saham AAI yang lama yakni Refin Satrio dan Reria Erhar dengan Hj. Diana Dewi, S.E., sebagai
penerima manfaat akhir dan Pengendali baru Perusahaan Sasaran secara tidak langsung melalui AAI
sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksananya.
3. Informasi Lainnya
Dalam surat pernyataannya tertanggal 19 Oktober 2023, AAI selaku pihak yang ditunjuk oleh Pihak Yang
Menawarkan untuk membeli saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini, menyatakan bahwa telah memiliki
dana yang cukup untuk melakukan pembayaran penuh dalam proses Penawaran Tender Wajib.
Hj. Diana Dewi S.E. dengan ini menyatakan bahwa selain daripada surat persetujuan OJK guna pengumuman
Pernyataan Penawaran Tender Wajib, Penawaran Tender Wajib ini tidak membutuhkan persetujuan dari institusi
Pemerintah Republik Indonesia lainnya.
V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat Singkat
Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No.
02 tanggal 01 Februari 2001, yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Pacet Kabupaten Tingkai II
Cianjur, yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia (saat ini dikenal
dengan Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. C-18846HT.01.01.TH.2001 tanggal 06
November 2001. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
adalah Akta No. 57 tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn.,
13
Page 14
Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham No. AHU-
0033396.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 15 Juni 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0077710 tanggal 15 Juni 2023 dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0127552 tanggal 15 Juni 2023.
2. Riwayat Pencatatan Saham Perusahaan
Keterangan Jumlah Saham Harga Penawaran Tempat dan Tanggal
Pencatatan
Penawaran Umum Perdana dengan 376.862.500 Saham Rp340,- per saham Bursa Efek Indonesia
suat Efektif dari OJK No. S- Seri dengan nilai Tanggal 10 Januari
196/D.04/2018 tanggal 28 nominal Rp100,- per 2019
Desember 2018 saham
Pencatatan Saham Perusahaan 1.507.450.000 Saham -- Bursa Efek Indonesia
Sasaran atas nama pemegang dengan nilai nominal Tanggal 10 Januari
saham pada Bursa Efek (Company Rp100,- per saham 2019
Listing) yang mewakili 80% dari
modal ditempatkan dan disetor
penuh sesudah Penawaran Umum
Perdana Perusahaan Sasaran
Penambahan Modal Tanpa 5.147.058.824 Saham Harga Bursa Efek Indonesia
Memberikan Hak Memesan Efek Seri B dengan nilai Pelaksanaan tanggal 23 Juni 2023
Terlebih Dahulu nominal Rp68,- per Rp68,- per saham
saham
Jumlah seluruh Saham Perusahaan 1.884.312.595 Saham - -
Sasaran yang dicatatkan di Bursa Seri A dengan nilai
Efek nominal Rp100,- per
saham dan
5.147.058.824 Saham
Seri B dengan nilai
nominal Rp68,- per
saham.
Sehingga jumlah
seluruh Saham
Perusahaan Sasaran
yang dicatatkan di
Bursa Efek adalah
7.031.371.419 Saham.
3. Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran adalah
berusaha dalam bidang perdagangan, industri, pertanian, kehutanan dan perikanan, serta pengangkutan dan
pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
14
Page 15
Kegiatan Usaha Utama:
a. Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya melalui pesanan dan barang akan
dikirimkan kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv,
internet, media massa dan sejenisnya;
b. Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging bukan unggas, kelompok ini mencakup kegiatan operasional
rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan
pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan
unggas;
c. Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan,
seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak;
d. Industry pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan,
pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi
daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam
porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan,
produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet
dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus;
e. Pembibitan dan budidaya sapi potong untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah dan
peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk
menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong;
f. Aktivitas cold storage, mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka
waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirimkan ke
tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini Gudang pembekuan cepat (blast freezing);
g. Angkutan bermotor untuk barang umum, mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan
bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up dan
kontainer;
h. Aktivitas penunjang angkutan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, mencakup usaha
pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok
52291 sampai dengan 52294, seperti jasa kapal pengangkutan benda berharga asal muatan kapal yang
tenggelam. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan
kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam jasa pengepakan (82920); dan
i. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomis dan agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Kegiatan Usaha Pendukung:
a. Perdagangan besar padi dan palawija, mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi
dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi, jagung,
gabah, gandum dan serealia lainnya. Termasuk perdagangan besar benih dan bibit padi, palawija dan
serealia lainnya;
b. Perdagangan besar binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup lainnya.
Termasuk perdagangan besar bibit bintang;
c. Perdagangan besar hasil perikanan, sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti
ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikat
hias, serta bibit hasil perikanan;
d. Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan, sampah, sisaan pertanian dan hasil ikutan yang
digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas;
e. Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan
dan rempah-rempah;
15
Page 16
f. Perdagangan besar daging sapi dan daging olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan;
g. Perdagangan besar daging ayat dan daging olahan, termasuk daging ayat yang diawetkan;
h. Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan;
i. Perdagangan besar pengolahan hasil perikanan;
j. Perdagangan besar produk roti;
k. Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di
supermarket/minimarket, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
utamanya bahan makanan-makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta
pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasih (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat
menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga maupun mainan anak;
l. Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di
supermarket/minimarket (tradisional), mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang
kebutuhan yang utamanya bahan makanan-makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan
swalayan/supermarket/minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan
seperti pakaian, perabot rumah tangga maupun mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan
pokok;
m. Perdagangan eceran hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk pula daging
ternak dan unggas;
n. Perdagangan eceran hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar,
nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan dan rumput laut;
o. Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya di dalam bangunan, seperti roti manis,
roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies; dan
p. Perdagangan eceran daging dan ikan olahan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis
produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti
sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah,
remis dan kerang.
4. Entitas Anak Perusahaan Sasaran
No. Nama Entitas Anak Dengan Domisili Kegiatan Usaha Persentase
Kepemilikan Langsung Kepemilikan
1 PT Bina Mandiri Transindo *) Jawa Barat Transportasi dan 48.23%
Pengangkutan (Logistik)
2 PT De Glow International Jawa Barat Pengolahan Makanan 99,62%
*) Investasi Perseroan pada saham PT Bina Mandiri Transaindo sebesar 48,23% (empat puluh delapan koma dua
tiga persen) dan laporan keuangan PT Bina Mandiri Transindo tidak dikonsolidasikan dalam laporan keuangan
Perseroan
Sesuai dengan (i) Surat No. 37/III/DIR-CORSEC/OJK/20 tanggal 7 April 2020 perihal Tambahan Laporan
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material yang disampaikan oleh Perusahaan Sasaran dan (ii) Laporan
Keuangan Konsolidasian Interim Per 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 serta untuk Periode Enam Bulan yang
Berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (Tidak Diaudit) Dan Laporan Auditor Independen yang
dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Zulmendra, kepemilikan saham PT Bina Mandiri Transindo oleh
Perusahaan Sasaran telah mengalami dilusi sekitar sekitar 22% (dua puluh dua persen) (yaitu dari 70% (tujuh
puluh persen) menjadi 48,23% (empat puluh delapan koma dua tiga persen)), dikarenakan pada saat PT Bina
Mandiri Transindo menerbitkan saham baru, Perusahaan Sasaran hanya mengambil sebagian porsi saham baru
yang ditawarkan kepadanya berdasarkan persentase kepemilikan sahamnya terdahulu, sehingga Perusahaan
Sasaran kehilangan kendali atas PT Bina Mandiri Transindo.
16
Page 17
5. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran
Struktur Permodalan Perusahaan Sasaran pada saat keterbukaan Informasi ini:
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar
Saham Seri A dengan nilai nominal
Rp. 100,- per saham 1.884.312.595 188.431.259.500 -
Saham Seri B dengan nilai nominal
Rp. 68,- per saham 14.705.882.353 1.000.000.000.004 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh : -
Saham Seri A
1. Asia Agri International Pte. 590.000.000 59.000.000.000 8,39
Ltd.
2. Hj. Diana Dewi, S.E.
100.000.000 10.000.000.000 1,42
3. Masyarakat dengan
kepemilikan kurang dari 5% 1.194.312.595 119.431.259.500 16,99
Jumlah
1.884.312.595 188.431.259.500 26,80
Saham Seri B
Asia Agri International Pte. Ltd.
5.147.058.824 350.000.000.032 73,20
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Seri A 1.884.312.595 188.431.259.500 26,80
Saham Seri B 5.147.058.824 350.000.000.032 73,20
Jumlah 7.031.371.419 538.431.259.532 100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Seri A - - -
Saham Seri B 9.558.823.529 649.999.999.972 -
6. Susunan Pengurus Perusahaan Sasaran
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : IR. Irdam Ramli
Komisaris Independen : H. Janmat Sembiring, S.E.
Direksi
Direktur Utama : Ir. Imam Subowo
Direktur : Zuraida, B.Sc
7. Ikhtisar Keuangan Penting
Tabel di bawah ini merupakan ringkasan ikhtisar data keuangan penting yang diambil berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Interim Per 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 serta untuk Periode Enam Bulan yang
Berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (Tidak Diaudit) Dan Laporan Auditor Independen yang
dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Zulmendra pada tanggal 28 Juli 2023.
17
Page 18
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2023 31 Desember 2022
(Tidak Diaudit) (Audit)
Total Aset 644.416.499.769 615.017.828.200
Total Liabilitas 509.024.346.834 881.306.165.566
Total Ekuitas 135.392.152.935 (266.288.337.366)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
KETERANGAN 30 Juni 2023 31 Desember 2022
(Tidak Diaudit) (Audit)
Penjualan 301.705.607.028 39.116.821.863
Beban Pokok Pendapatan (265.037.589.940) (34.773.998.702)
Laba Kotor 36.668.017.088 4.342.823.161
Beban Usaha 17.519.298.658 (42.501.854.214)
Pendapatan (Beban) Lain-lain Bersih 42.126.072.896 (83.401.750.063)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 61.274.791.326 (121.560.781.116)
Laba Bersih Periode Berjalan 52.003.249.938 (93.687.239.182)
Jumlah laba Bersih Komprehensif Tahun 51.680.490.301 (91.928.104.666)
Berjalan
8. Gugatan Hukum Sehubungan Dengan Pengambilalihan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini, tidak terdapat sengketa atau gugatan hukum
sehubungan dengan pengambilalihan AAI maupun Perusahaan Sasaran secara tidak langsung oleh Hj. Diana
Dewi, S.E.
VI. PROSEDUR PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Wajib (“Pemohon”) adalah Pemegang
Saham Yang Ditawarkan yang telah melengkapi dan mengajukan dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk
Penawaran Tender Wajib ini sebelum Tanggal Penutupan. Pemohon adalah pemegang saham Perusahaan
Sasaran yang namanya terdaftar dalam DPS Perusahaan Sasaran dan/atau dalam daftar penyimpanan kolektif
KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Pemohon wajib melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini
dan Formulir Penawaran Tender Wajib. Pemohon dapat memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib dari BAE
dengan alamat kantor berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5
Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
No. Telp +62 21 – 2974 5222
www.adimitrajk.co.id
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Permohonan atas Penawaran Tender Wajib dapat dibuat dengan melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib
yang diperoleh di kantor BAE. Setiap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas akan
18
Page 19
dianggap tidak berlaku dan tidak akan diproses sehingga pemegang saham yang bersangkutan tidak akan
diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.
BAE akan menyediakan tanda terima untuk Permohonan Penawaran Tender Wajib, yang merupakan Formulir
Penawaran Tender Wajib lembar keempat, yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE
(“Tanda Terima”).
3. Prosedur Penawaran Tender Wajib
a. Pemegang saham Perusahaan Sasaran yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham
dalam Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan instruksi kepada Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk menginput instruksi TEND
melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat
pada hari terakhir Periode Pernyataan Kehendak Menjual, pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham
yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Blocked for CA” oleh karena itu Saham
Perusahaan Sasaran yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
berakhirnya Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari
perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang
tercantum dalam angka b dan c di bawah ini.
b. Setiap akhir hari selama Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual, KSEI akan memberikan daftar
Pemohon yang sahamnya telah diblokir kepada Perusahaan Efek yang ditunjuk dan BAE untuk diverifikasi
dan dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dan memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI
sebelum Tanggal Pembayaran.
c. Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli, maka BAE akan memberikan konfirmasi
kepada KSEI dan menginstruksikan Perusahaan Sasaran untuk menyerahkan dana untuk penyelesaian
pembelian kepada KSEI yang akan dilakukan pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
d. Perusahaan Efek yang ditunjuk akan melakukan pembelian melalui pasar negosiasi untuk saham yang diikut
sertakan dalam Penawaran Tender Wajib sesuai dengan Pernyataan Kehendak Untuk Menjual dengan
jumlah yang telah di “Blocked for CA”.
4. Tanggal Pembayaran
a. Pembayaran atas pembelian saham akan dilaksanakan pada Tanggal Pembayaran yakni selambat-
lambatnya pada tanggal 8 Januari 2024.
b. Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham Yang Ditawarkan yang dimiliki oleh Pemohon
untuk dibeli yang disetujui dari rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar atas nama AAI.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah pada Tanggal
Pembayaran dan akan dilakukan oleh AAI, melalui KSEI.
c. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari Pemohon yang
disetujui.
d. Pembayaran akan dibayarkan setelah dikurangi komisi, biaya transaksi dari BEI, dan semua pajak yang
berlaku dan biaya lain yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon. Para
Pemohon yang berhasil ikut serta menjual saham harus menanggung komisi mereka sendiri, biaya BEI dan
semua pajak yang berlaku, sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.
5. Pembatalan Permohonan Penawaran Wajib
Sebelum Periode Penawaran Tender Wajib berakhir, Pemohon yang telah memasukkan Formulir Penawaran
Tender Wajib dapat membatalkan keikutsertaan Pemohon dalam Penawaran Tender Wajib untuk seluruh atau
19
Page 20
sebagian Saham yang telah di withdraw dari Penitipan Kolektif KSEI, dengan mengajukan pemberitahuan tertulis
yang menyatakan alasan pembatalan kepada BAE, dengan salinan kepada AAI. Pemberitahuan tertulis wajib
diajukan/dikirimkan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan yakni 5 (lima) hari kerja
sebelum tanggal 27 Desember 2023. BAE akan mendeposit kembali saham yang telah di withdraw ke sub-
rekening efek Pemohon di KSEI dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penutupan.
6. Pembatalan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan, kecuali
dengan persetujuan OJK.
VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pihak yang ditunjuk untuk Bertindak Selaku Pembeli Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Asia Agri International Pte. Ltd. (AAI)
Suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura berdasarkan sebagaimana
ternyata dalam Konstitusi Asia Agri International Pte. Ltd. dengan Unique Entity Number (UEN)
202005490D tanggal 18 Februari 2020.
Alamat Kantor Pusat : 60 Paya Lebar Road #07-54, Paya Lebar Square, Singapore (409051)
No. Telp. : (+65) 67707045
Email : businessplan@asiaagriinternational.com
Sejak tanggal 16 Oktober 2023, Hj. Diana Dewi S.E. telah mengambilalih seluruh atau 100% (seratus
persen) saham AAI, yang mana AAI telah ditunjuk untuk menjadi pihak yang melakukan pembelian seluruh
saham dalam Penawaran Tender Wajib ini. Tugas Utama dari AAI selaku pembeli seluruh saham dalam
Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk menyediakan dana yang cukup yang ditempatkan pada RDN di
Perusahaan Efek yang ditunjuk oleh AAI dalam rangka pelaksanaan penyelesaian Penawaran Tender
Wajib ini.
2. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT BCA Sekuritas
Menara BCA
Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. MH Thamrin No. 1 Jakarta 10310
No. Telp.: (021) 2358 7222
Email: settlement@bcasekuritas.co.id
Tugas utama dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk
melaksanakan pekerjaan administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelesaian Penawaran
Tender Wajib untuk dan atas nama AAI termasuk (i) untuk secara bersama-sama dengan BAE melakukan
verifikasi dan menyediakan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui, (ii) untuk menerima
Saham yang ditawarkan dialihkan oleh KSEI dan (iii) untuk menyampaikan kepada KSEI dana untuk
pembayaran Saham.
3. Kustodian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Menara I, Lantai 5
Sudirman Central Business District
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
20
Page 21
Indonesia
No. Telepon: (62-21) 5299 1099
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk mencatat saham-saham (dalam bentuk
tanpa warkat/scriptless) yang telah diblokir oleh Pemohon, dan menerbitkan daftar Pemohon yang
bermaksud ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan untuk menerima dana untuk pembayaran Saham
dari Pihak Yang Menawarkan dan kemudian menyampaikan pembayaran kepada Pemohon yang
memenuhi persyaratan (melalui Rekening Dana Nasabah yang dibuka oleh perusahaan sekuritas
mereka/bank kustodian).
4. Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
No. Telp. : +62 21 2974 5222
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Tugas utama dari BAE dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk mendistribusikan dan menyediakan
Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan dari Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib, untuk
menerima Formulir Penawaran Tender Wajib dari Pemohon untuk mengeluarkan tanda terima, untuk
mengecek keakuratan data yang diterima dari Pemohon, untuk menyediakan laporan harian selama
Periode Penawaran Tender Wajib kepada Pihak Yang Menawarkan untuk secara bersama-sama
melaksanakan rekonsiliasi harian, secara bersama-sama memverifikasi tentang legalitas kepemilikan
saham Pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan Pernyataan Penawaran Tender Wajib.
5. Konsultan Hukum
Arifin, Purba & Firmansyah Law Firm
Equity Tower, Lantai 42
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
No. Telp. : +62 21 515 0465
Email : apflawfirm@apf-lawfirm.co.id
Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan
advis hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa
Penawaran Tender Wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Jakarta, 27 November 2023
Hj. Diana Dewi, S.E. Asia Agri International Pte. Ltd.
21
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.