Skip to content
Back to announcement

20231127_BEEF_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31542579_lamp1.pdf

Other Text extracted BEEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
     Hj. DIANA DEWI, S.E. BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
   KETERANGAN, DATA DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
 PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TELAH MENGUNGKAPAN SELURUH INFORMASI DAN DENGAN
                        DEMIKIAN INFORMASI INI TIDAK MENYESATKAN

  KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
   PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 09/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN
                              PERUSAHAAN TERBUKA

                               PERNYATAAN PENAWARAN TENDER WAJIB

                                                    OLEH

                                        HJ. DIANA DEWI, S.E.
                               Yang menunjuk Asia Agri International Pte. Ltd.
                   untuk melaksanakan Pembelian Saham Dalam Penawaran Tender Wajib

                                                    Atas

Saham PT Estika Tata Tiara Tbk. (“Perusahaan Sasaran”) yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik yang
merupakan Saham Yang Ditawarkan sejumlah sebanyak-banyaknya 483.474.688 (empat ratus delapan puluh
tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus delapan puluh delapan) Saham seri A atau 6,88% (enam
koma delapan delapan persen) dari seluruh Saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Sasaran dengan
memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp123,- (seratus dua
puluh tiga Rupiah) per Saham dan nilai total Penawaran Tender Wajib sebanyak-banyaknya adalah senilai
Rp59.467.386.624,- (lima puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam
ribu enam ratus dua puluh empat Rupiah), sehubungan dengan hal tersebut Hj. Diana Dewi, S.E. telah menunjuk
Asia Agri International Pte. Ltd. sebagai pihak pembeli Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Tender
Wajib ini, dan Asia Agri International Pte. Ltd. memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk
melakukan pembayaran penuh atas pembelian Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib ini.

Setelah selesainya Penawaran Tender Wajib ini, Hj. Diana Dewi, S.E. selaku Pengendali Baru Perusahaan
Sasaran secara tidak langsung melalui Asia Agri International Pte. Ltd. berencana untuk meneruskan usaha
Perusahaan Sasaran sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Sasaran saat ini, yaitu
dengan upaya-upaya, antara lain:

 1. Menjadikan Perusahaan Sasaran untuk lebih baik kedepannya dengan cara perbaikan infrastruktur unit
    usaha yang telah lama terbengkalai sehingga menjadi lebih layak dan presentable; dan
 2. Menghasilkan aset biologis yang lebih besar, mengimpor sapi dari Australia atau negara penghasil sapi atau
    kerbau, dan juga membantu usaha Perusahaan Sasaran atas usaha utamanya yaitu daging dan produk
    olahan (turunannya) agar lebih dikenal oleh masyarakat Indonesia dan luar Indonesia.


                                         PERUSAHAAN SASARAN




                                        PT ESTIKA TATA TIARA TBK

                                              Kegiatan Usaha:
      Bergerak dalam bidang produksi dan distribusi makanan olahan yang termasuk namun tidak terbatas
      pada pengolahan dan perdagangan sapi, ayam, ikan, frozen dough, agribisnis peternakan baik yang
                      dilakukan melalui Perusahaan Sasaran maupun perusahaan anak
Page 2
                      Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                Kantor Pusat:
                     Equity Tower, Lantai 22 Unit A, Lot 9
Sudirman Central Business District - Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
                          Telepon: 62 21 5140 2094
                           Website: www.kibif.com
                 Email : corporatesecretary@estikafood.com

                         Jakarta, 27 November 2023




                                                                                  2
Page 3
                                                 JADWAL

 Tanggal Pengumuman Penawaran Tender Wajib            :                               27 November 2023
 Periode Penawaran Tender Wajib                       :          28 November 2023 s/d 27 Desember 2023
 Tanggal Pembayaran                                   :                                   8 Januari 2024

                                       DEFINISI DAN SINGKATAN

“Biro Administrasi Efek” atau   berarti PT Adimitra Jasa Korpora.
“BAE”
“Bank Kustodian”                berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan
                                jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian, jasa penitipan Efek dan harta
                                lain yang berkaitan dengan efek, harta yang berkaitan dengan portofolio
                                investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak
                                lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang
                                menjadi nasabahnya sebagaimana yang dimaksud dalam UUPM.

“Bursa Efek” atau “BEI”         berarti bursa efek sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 UUPM, yang
                                dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta atau
                                penggantinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Formulir Penawaran Tender      berarti Formulir Penawaran Tender Wajib dalam bentuk sebagaimana terlampir
Wajib” atau “FPTW”              dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini yang harus
                                dilengkapi oleh Pemegang Saham Publik yang bersedia menerima Penawaran
                                Tender Wajib.

“Harga Penawaran Tender         berarti harga yang akan ditawarkan oleh Pihak Yang Menawarkan untuk
Wajib”                          membeli Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp123,- (seratus
                                dua puluh tiga Rupiah) per saham secara tunai.

“Hari Bursa”                    berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                                efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
                                sebagai hari libur Bursa oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”                 berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                                tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                                ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja
                                biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                                Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja.

“Hari Kerja”                    berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta
                                hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur
                                nasional.

“KSEI”                          berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai dengan
                                peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“Masyarakat” atau “Publik”      berarti perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum baik Warga
                                Negara Indonesia dan/atau badan-badan Indonesia dan/atau badan hukum
                                Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan asing dan/atau badan
                                hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia
                                maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar negeri, dengan



                                                                                                             3
Page 4
                          memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
                          Indonesia.

“Menkumham”               berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                          Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Menteri Hukum dan Perundang-
                          undangan dan/atau nama lainnya).

“OJK”                     berarti Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga independen penerus
                          Bapepam-LK, dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
                          dan pengawasan pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                          Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                          sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                          Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Perusahaan Sasaran”      berarti PT Estika Tata Tiara Tbk, yang merupakan Perusahaan Sasaran
                          dimana AAI merupakan pemegang saham pengendali PT Estika Tata Tiara
                          Tbk.

“Pemegang Rekening”       berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek dan/atau
                          sub rekening efek di KSEI yang dapat merupakan Bank Kustodian atau
                          Perusahaan Efek.

“Pihak Yang Menawarkan”   berarti Hj. Diana Dewi, S.E., warga negara Indonesia, yang melalui Asia Agri
                          International Pte. Ltd. merupakan pengendali secara tidak langsung dari
                          Perusahaan Sasaran yang pada tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran
                          Tender Wajib ini, memiliki Saham Perusahaan Sasaran secara (i) langsung
                          sebesar 100.000.000 (seratus juta) saham Perusahaan Sasaran; dan (ii) tidak
                          langsung melalui kepemilikan seluruh saham atau 100% (seratus persen)
                          saham Asia Agri International Pte. Ltd., yang memiliki sejumlah 5.737.058.824
                          (lima miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu delapan ratus
                          dua puluh empat) Saham atau sebesar 81,59% (delapan puluh satu koma lima
                          sembilan persen) dari seluruh Saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
                          dalam Perusahaan Sasaran, yang terdiri dari:
                          - 590.000.000 (lima ratus sembilan puluh juta) Saham Seri A Perusahaan
                               Sasaran dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan;
                          - 5.147.058.824 (lima miliar seratus empat puluh tujuh juta lima puluh
                               delapan ribu delapan ratus dua puluh empat) Saham Seri B Perusahaan
                               Sasaran dengan nilai nominal Rp68,- (enam puluh delapan Rupiah) per
                               saham.

“Pengendali”              berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung mempunyai
                          kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung dengan
                          cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka sesuai
                          dengan pasal 1 ayat 4 huruf (b) POJK 09/2018.

“Pengendali Baru”         berarti Hj. Diana Dewi, S.E., warga negara Indonesia, yang melalui Asia Agri
                          International Pte. Ltd. merupakan pengendali Perusahaan Sasaran yang pada
                          tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini, memiliki Saham
                          Perusahaan Sasaran secara langsung dengan persentase kepemilikan saham
                          sebesar 1,42% (satu koma empat dua persen) dan secara tidak langsung
                          melalui kepemilikan seluruh saham atau 100% (seratus persen) saham Asia
                          Agri International Pte. Ltd., yang mana persentase kepemilikan saham Asia
                          Agri International Pte. Ltd. pada Saham Perusahaan Sasaran adalah sebesar



                                                                                                            4
Page 5
                            81.59% (delapan puluh satu koma lima sembilan persen) dari seluruh Saham
                            yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.

“Pemegang Saham Publik”     berarti pemegang saham Perusahaan Sasaran, selain Pengendali Baru dan
                            Asia Agri International Pte. Ltd. selaku Pemegang Saham Utama serta pihak
                            yang terafiliasi dengan Pemegang Saham Utama Perusahaan Sasaran.

“Pemegang Saham Utama”      berarti Asia Agri International Pte. Ltd. yang memiliki 81,59% (delapan puluh
atau “AAI”                  satu koma lima sembilan persen) kepemilikan dari seluruh Saham yang telah
                            dikeluarkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran sebagaimana
                            dimaksud dalam penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf (g) UUPM yaitu pihak yang
                            baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki sekurang-kurangnya
                            20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh Saham yang mempunyai hak
                            suara yang dikeluarkan oleh Perusahaan Sasaran.

“Penitipan Kolektif”        berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                            kepentingannya diwakili oleh KSEI.

“Penawaran Tender Wajib”    berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Hj. Diana Dewi, S.E.
                            yang telah menunjuk Asia Agri International Pte. Ltd. sebagai pihak pembeli
                            Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Tender Wajib untuk
                            membeli Saham Yang Ditawarkan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik
                            per tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini, pada Harga
                            Penawaran Tender Wajib.

“POJK 09/2018”              berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli
                            2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

“POJK 31/2015”              berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16
                            Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
                            Emiten atau Perusahaan Publik.

“Periode Penawaran Tender   berarti periode yang dimulai pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat pada
Wajib”                      tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada pukul 15.00 Waktu Indonesia
                            Barat pada tanggal 27 Desember 2023.

“Perusahaan Efek”           berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek,
                            perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
                            dalam UUPM.

“Rekening Efek”             berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                            pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening,
                            berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                            pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.

“Rupiah” atau “Rp”          berarti Rupiah, mata uang sah negara Republik Indonesia.

“Saham”                     berarti seluruh saham yang telah dan akan dikeluarkan oleh Perusahaan
                            Sasaran, diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang Perusahaan
                            Sasaran dengan nilai nominal untuk Saham Seri A dengan nilai nominal
                            Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan Saham Seri B dengan nilai nominal
                            Rp68,- (enam puluh delapan Rupiah) per saham.




                                                                                                            5
Page 6
“Saham Yang Ditawarkan”   berarti seluruh Saham yang dimiliki Pemegang Saham Publik Perusahaan
                          Sasaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK 09/2018, kecuali Saham-
                          Saham yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagai berikut:
                          1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
                                Pengambilalihan dengan Pengendali baru;
                          2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran
                                dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
                          3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga
                                melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela
                                atas Saham Perusahaan Sasaran;
                          4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
                          5. Saham yang dimiliki oleh Pengendali lain dalam Perusahaan Sasaran.

“Tanggal Pembayaran”      berarti tanggal saat pembayaran dilakukan terhadap pemegang Saham Yang
                          Ditawarkan yang telah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib yang
                          dilakukan paling lambat 12 (dua belas) Hari Kalender setelah berakhirnya
                          periode Penawaran Tender Wajib yaitu tanggal 8 Januari 2024.

“Tanggal Penutupan”       berarti tanggal 27 Desember 2023, merupakan tanggal terakhir Pemegang
                          Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.

“UUPM”                    berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
                          diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                          dan Penguatan Sektor Keuangan.




                                                                                                 6
Page 7
I.         PENDAHULUAN

Pada tanggal 17 Oktober 2023, Pihak Yang Menawarkan atau Hj. Diana Dewi, S.E., telah mengumumkan
pelaksanaan pengambilalihan seluruh saham dalam AAI yang merupakan pemegang saham pengendali
Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, pengambilalihan seluruh saham AAI oleh Pihak Yang Menawarkan
mengakibatkan terjadinya perubahan penerima manfaat akhir dari dan pengendalian secara tidak langsung
terhadap Perusahaan Sasaran yang semula dikendalikan oleh Refin Satrio dan Reria Erhar menjadi dikendalikan
oleh Hj. Diana Dewi, S.E.

Pada tanggal 18 Oktober 2023, Perusahaan Sasaran juga telah mengumumkan Laporan Informasi atau Fakta
Material dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam POJK 31/2015, dimana Pihak Yang Menawarkan telah
mengambilalih seluruh saham AAI yang mengakibatkan terjadinya perubahan penerima manfaat akhir
Perusahaan Sasaran dan pengendalian secara tidak langsung terhadap Perusahaan Sasaran. Kepemilikan
saham AAI pada Perusahaan Sasaran tidak mengalami perubahan dengan komposisi kepemilikan saham tetap
sejumlah 5.737.058.824 (lima miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu delapan ratus dua
puluh empat) Saham atau sebesar 81,59% (delapan puluh satu koma lima sembilan persen) dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran, yang terdiri dari:
- 590.000.000 (lima ratus sembilan puluh juta) Saham Seri A dengan Nilai Nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
    per saham; dan
- 5.147.058.824 (lima miliar seratus empat puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh
    empat) Saham Seri B dengan nilai nominal Rp68,- (enam puluh delapan Rupiah) per saham.

Sesuai dengan pasal 1 ayat 4 POJK 09/2018, Pengendali Perusahaan Terbuka adalah pihak yang, baik langsung
maupun tidak langsung:
a.    memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak
      suara yang telah disetor penuh; atau
b.    mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
      pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

Dengan demikian, Pihak Yang Menawarkan telah menjadi pengendali secara tidak langsung dan penerima
manfaat akhir pada Perusahaan Sasaran dan akan memenuhi ketentuan dalam POJK 09/2018.

Tidak terdapat suatu aturan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau Anggaran Dasar
Perusahaan Sasaran yang melarang atau membatasi Pihak Yang Menawarkan untuk menjadi pengendali
Perusahaan Sasaran dan tidak terdapat pembatasan atau larangan terhadap pelaksanaan Penawaran Tender
Wajib oleh Pihak Yang Menawarkan. Pihak Yang Menawarkan telah menyatakan niatnya untuk melaksanakan
Penawaran Tender Wajib ini dan menunjuk AAI untuk membeli seluruh Saham Yang Ditawarkan per tanggal
Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini, dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp123,-
(seratus dua puluh tiga Rupiah) per saham.

Keterangan tentang jumlah Saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:

                              KETERANGAN                                  JUMLAH SAHAM                %
     Jumlah Saham Perusahaan Sasaran dengan Kode Perdagangan :                 7.031.371.419          100,00
        BEEF
     Kepemilikan Asia Agri International Pte Ltd             :
     Saham Seri A dengan nilai Nominal Rp. 100,- per saham                         590.000.000           8,39
     Saham Seri B dengan nilai Nominal Rp. 68,- per saham                        5.147.058.824          73,20
     Kepemilikan Secara Langsung oleh Hj. Diana Dewi, S.E.   :
     Saham Seri A dengan nilai Nominal Rp. 100,- per saham                         100.000.000           1,42
     Kepemilikan Pemegang Saham Masyarakat pada Saham Seri A         :           1.194.312.595          16,99
     Jumlah Saham Yang Ditawarkan                                    :             483.474.688           6,88




                                                                                                                7
Page 8
  Harga Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib Harga Rata-rata                                  Rp123,- per saham
      Tertinggi Periode 19 Juli 2023 s/d 16 Oktober 2023   :
  Total Dana yang harus disiapkan oleh AAI dalam rangka :                                  Rp59.467.386.624,-
      Penawaran Tender Wajib ini

Sesuai dengan POJK 09/2018, Pihak Yang Menawarkan sebagai pengendali baru (tidak langsung) melalui AAI
akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib terhadap seluruh Saham Yang Ditawarkan dan telah menunjuk AAI
untuk membeli Saham Yang Ditawarkan tersebut, kecuali Saham-Saham yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagai
berikut
1.      Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi pengambilalihan dengan
        Pengendali baru;
2.      Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama
        dari Pengendali baru;
3.      Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib
        atau penawaran tender sukarela atas Saham Perusahaan Sasaran;
4.      Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5.      Saham yang dimiliki Pengendali lain dalam Perusahaan Sasaran.

Sehubungan dengan hal di atas, terdapat beberapa pemegang saham dari Perusahaan Sasaran yang telah
menyampaikan pernyataan tidak akan menjual saham yang dimilikinya kepada Pengendali Baru dan/atau AAI
dalam rangka Penawaran Tender Wajib, termasuk (i) PT Delta Wibawa Bersama selaku pemilik dan pemegang
15.000.000 (lima belas juta) saham Perusahaan Sasaran, (ii) Dr Pratiwi Nugraheni selaku pemilik dan pemegang
17.733.400 (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus) saham Perusahaan Sasaran; (iii)
Hermanyah selaku pemilik dan pemegang 24.388.500 (dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu
lima ratus) saham Perusahaan Sasaran; (iv) Namin selaku pemilik dan pemegang 100.000.000 (seratus juta)
saham Perusahaan Sasaran; (v) Dimas Wibowo selaku pemilik dan pemegang 147.440.555 (seratus empat puluh
tujuh juta empat ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh lima) saham Perusahaan Sasaran; (vi) PT Delta
Investama Indonesia selaku pemilik dan pemegang 279.095.452 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan
puluh lima ribu empat ratus lima puluh dua) saham Perusahaan Sasaran; dan (vii) Liong Juen Fat selaku pemilik
dan pemegang 127.180.000 (seratus dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu) saham Perusahaan
Sasaran, dengan jumlah seluruh kepemilikan saham mereka sebesar 710.837.907 (tujuh ratus sepuluh juta
delapan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh) saham.

II.    SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

Pihak Yang Menawarkan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib ini dan telah menunjuk AAI sebagai pihak
pembeli untuk membeli Saham Yang Ditawarkan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik , sebagaimana diatur
dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini dan dalam FPTW. Dengan demikian, Penawaran
Tender Wajib ini terbatas pada Pemegang Saham Publik.

Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini berisi prosedur yang harus dipenuhi pemegang Saham Yang
Ditawarkan, yang tertarik untuk menerima Penawaran Tender Wajib, serta informasi lainnya sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib.

1.     Harga Penawaran Tender Wajib

Harga yang ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib ini mengacu pada pasal 17 huruf (d) POJK 09/2018
dimana Harga Penawaran Tender Wajib dihitung berdasarkan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman Pengambilalihan
yang telah dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2023. Dengan demikian, harga yang ditawarkan dalam Penawaran
Tender Wajib ini yakni Rp123,- (seratus dua puluh tiga Rupiah) per saham terhitung mulai tanggal 19 Juli 2023 s/d
16 Oktober 2023. Pembayaran atas Saham dalam Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan dalam Rupiah.




                                                                                                                8
Page 9
Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari
sebelum pengumuman Pengambilalihan oleh Pengendali Baru:

 No.      Tanggal       Harga       No.       Tanggal       Harga       No.       Tanggal       Harga
                       Tertinggi                           Tertinggi                           Tertinggi
                       (Rupiah)                            (Rupiah)                            (Rupiah)
  1.     19/07/2023        -         31.     18/08/2023       117        61.     17/09/2023        -
  2.     20/07/2023        86        32.     19/08/2023        -         62.     18/09/2023       132
  3.     21/07/2023        86        33.     20/08/2023        -         63.     19/09/2023       130
  4.     22/07/2023        -         34.     21/08/2023       121        64.     20/09/2023       131
  5.     23/07/2023        -         35.     22/08/2023       121        65.     21/09/2023       130
  6.     24/07/2023        89        36.     23/08/2023       120        66.     22/09/2023       130
  7.     25/07/2023        89        37      24/08/2023       120        67.     23/09/2023        -
  8.     26/07/2023        95        38.     25/08/2023       129        68.     24/09/2023        -
  9.     27/07/2023       104        39.     26/08/2023        -         69.     25/09/2023       128
 10.     28/07/2023       112        40.     27/08/2023        -         70.     26/09/2023       129
 11.     29/07/2023        -         41.     28/08/2023       130        71.     27/09/2023       129
 12.     30/07/2023        -         42.     29/08/2023       125        72.     28/09/2023        -
 13.     31/07/2023       111        43.     30/08/2023       126        73.     29/09/2023       129
 14.     01/08/2023       120        44.     31/08/2023       124        74.     30/09/2023        -
 15.     02/08/2023       123        45.     01/09/2023       124        75.     01/10/2023        -
 16.     03/08/2023       124        46.     02/09/2023        -         76.     02/10/2023       133
 17.     04/08/2023       109        47.     03/09/2023        -         77.     03/10/2023       132
 18.     05/08/2023        -         48.     04/09/2023       127        78.     04/10/2023       129
 19.     06/08/2023        -         49.     05/09/2023       130        79.     05/10/2023       130
 20.     07/08/2023       110        50.     06/09/2023       130        80.     06/10/2023       159
 21.     08/08/2023       117        51.     07/09/2023       126        81.     07/10/2023        -
 22.     09/08/2023       125        52.     08/09/2023       127        82.     08/10/2023        -
 23.     10/08/2023       122        53.     09/09/2023        -         83.     09/10/2023       141
 24.     11/08/2023       121        54.     10/09/2023        -         84.     10/10/2023       140
 25.     12/08/2023        -         55.     11/09/2023       131        85.     11/10/2023       136
 26.     13/08/2023        -         56.     12/09/2023       128        86.     12/10/2023       132
 27.     14/08/2023       118        57.     13/09/2023       126        87.     13/10/2023       133
 28.     15/08/2023       117        58.     14/09/2023       131        88.     14/10/2023        -
 29.     16/08/2023       117        59.     15/09/2023       129        89.     15/10/2023        -
 30.     17/08/2023        -         60.     16/09/2023        -         90.     16/10/2023       131



                                                                                                           9
Page 10
2.      Periode Penawaran Tender Wajib

Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender, dimana pada saat itu pemegang Saham
Yang Ditawarkan dapat menerima Penawaran Tender Wajib, yang akan dimulai pada pukul 09.00 Waktu Indonesia
Barat pada tanggal 28 November 2023 dan akan berakhir pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat pada tanggal
27 Desember 2023.

Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib harus melengkapi dan
menyerahkan FPTW sesuai prosedur yang diatur dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi Penawaran Tender
Wajib ini sebelum Tanggal Penutupan.

Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK 09/2018.

3.      Tanggal Pembayaran

Pembayaran kepada pemegang Saham Yang Ditawarkan yang menerima Penawaran Tender Wajib dan
menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan dalam Keterbukaan Informasi Penawaran
Tender Wajib dan FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari Kalender setelah berakhirnya
periode Penawaran Tender Wajib ini (27 Desember 2023), yaitu pada tanggal 8 Januari 2024.

III.   LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA
       TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN

1.      Latar Belakang Pengendalian Perusahaan Sasaran

Dalam rangka rencana perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Sasaran, AAI telah melakukan konversi hutang
Perusahaan Sasaran menjadi penyertaan saham yang telah dilakukan pada tanggal 23 Juni 2023. Dengan
pelaksanaan konversi hutang tersebut, AAI telah menjadi pemegang saham Perusahaan Sasaran dengan
persentase kepemilikan 81,59% (delapan puluh satu koma lima sembilan persen).

Selanjutnya, para pemegang saham AAI yakni Refin Satrio dan Reria Erhar telah membuat kesepakatan dengan
Hj. Diana Dewi, S.E. yang akan mendukung pengembangan usaha Perusahaan Sasaran. Berdasarkan
kesepakatan tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023, Hj. Diana Dewi, S.E. telah mengambilalih seluruh
kepemilikan saham dalam AAI dari Refin Satrio dan Reria Erhar. Atas pelaksanaan pengambil-alihan tersebut, Hj.
Diana Dewi, S.E. menjadi pemegang saham pengendali secara tidak langsung dan penerima manfaat akhir dari
Perusahaan Sasaran.

Hj. Diana Dewi, S.E., yang merupakan pengendali baru secara tidak langsung dari Perusahaan Sasaran melalui
AAI, telah memiliki pengalaman mengembangkan bisnis dalam bidang/kegiatan usaha yang serupa dan kegiatan
usaha lain yang dapat disinergikan dengan bidang/kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Sasaran saat
ini, yakni importir dan distributor utama atas produk daging dan daging olahan. Pengalaman Hj. Diana Dewi, S.E.
dalam kegiatan usaha tersebut akan membantu Perusahaan Sasaran untuk dapat mengembangkan kegiatan
usaha Perusahaan Sasaran, baik secara organik maupun secara non organik.

Informasi sehubungan dengan perubahan pengendalian secara tidak langsung terhadap Perusahaan Sasaran
tersebut telah diumumkan oleh Pengendali Baru pada tanggal 17 Oktober 2023 dalam rangka pemenuhan
ketentuan POJK 09/2018 dan oleh Perusahaan Sasaran dalam Laporan Informasi atau Fakta Material pada
tanggal 18 Oktober 2023 dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 31/2015.




                                                                                                            10
Page 11
2.       Tujuan Penawaran Tender Wajib

Guna mematuhi ketentuan POJK 09/2018, Hj. Diana Dewi, S.E., selaku Pihak Yang Menawarkan, bermaksud
untuk memberikan kesempatan kepada pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual Saham mereka pada
Harga Penawaran Tender Wajib dan telah menunjuk AAI sebagai pihak yang akan melakukan pembelian Saham
yang ditawarkan oleh para pemegang saham yang berhak.

Berdasarkan Pasal 21 POJK 09/2018, AAI selaku pihak yang ditunjuk oleh Pihak Yang Menawarkan mempunyai
kewajiban, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib, untuk
melakukan penjualan kembali Saham yang diperoleh pada saat Penawaran Tender Wajib kepada masyarakat
mengingat kepemilikan saham melalui AAI saat ini adalah sebesar 81,59% (delapan puluh satu koma lima
sembilan persen) Saham pada Perusahaan Sasaran, sehingga komposisi Saham Perusahaan Sasaran harus
dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran dan dimiliki oleh
sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) pihak. Kewajiban penjualan kembali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tidak
berlaku apabila Perusahaan Sasaran melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan
tersebut.

3.       Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran

Setelah selesainya Penawaran Tender Wajib ini, Pengendali Baru secara tidak langsung melalui AAI berencana
untuk meneruskan usaha Perusahaan Sasaran sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh Perusahaan
Sasaran saat ini. Rincian lebih lanjut sehubungan dengan rencana Pengendali Baru secara tidak langsung melalui
AAI untuk meneruskan usaha Perusahaan Sasaran antara lain:

     1. Menjadikan Perusahaan Sasaran untuk lebih baik kedepannya dengan cara perbaikan infrastruktur unit
        usaha yang telah lama terbengkalai sehingga menjadi lebih layak dan presentable; dan
     2. Menghasilkan aset biologis yang lebih besar, mengimpor sapi dari Australia atau negara penghasil sapi
        atau kerbau, dan juga membantu usaha Perusahaan Sasaran atas usaha utamanya yaitu daging dan
        produk olahan (turunannya) agar lebih dikenal oleh masyarakat Indonesia dan luar Indonesia.

Dalam hal ini, AAI telah mendapatkan komitmen dari Pengendali Baru terkait pembiayaan yang dibutuhkan untuk
mendukung pengembangan usaha Perusahaan Sasaran sebagaimana telah disebutkan di atas, yang akan
dilakukan baik secara organik dan secara non organik.

Pengendali Baru secara tidak langsung melalui AAI juga berkomitmen untuk memenuhi ketentuan kepemilikan
saham masyarakat setelah dilaksanakannya Penawaran Tender Wajib dapat tetap memenuhi ketentuan Free
Float di Bursa Efek Indonesia sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 21 ayat (1) POJK 09/2018 sebagai berikut:

“Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali baru lebih
besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka, Pengendali baru wajib
mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki
masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka”

Selanjutnya Pengendali Baru menyatakan tidak akan melakukan hal-hal berikut:
1) Penghapusan pencatatan Perusahaan Sasaran dari BEI;
2) Merubah status Perusahaan Sasaran dari perusahaan publik menjadi perusahaan tertutup;
3) Melikuidasi Perusahaan Sasaran; dan
4) Merubah kebijakan dividen.

Dalam hal Pengendali Baru hendak melakukan hal tersebut, Pengendali Baru akan tunduk pada peraturan yang
berlaku.

Selain hal di atas, tidak terdapat suatu kontrak atau aktivitas yang telah dibuat antara Pengendali Baru dengan
Pengendali Perusahaan Sasaran yang lama ataupun Pemegang Saham Utama Perusahaan Sasaran yang
mengakibatkan adanya:


                                                                                                              11
Page 12
1) penggunaan sumber daya Perusahaan Sasaran dalam jumlah yang material;
2) perubahan atas perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan Sasaran; atau
3) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan Sasaran,
dimana kontrak atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan, dimana transaksi-transaksi tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor pasar modal mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.

4.       Informasi Lainnya

Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 19 Oktober 2023, Pengendali Baru dan AAI menyatakan bahwa:
a)    Pengendali Baru dan AAI tidak pernah dinyatakan atau dalam proses pailit;
b)    Pengendali Baru dan AAI tidak pernah bertanggung jawab karena menyebabkan suatu perusahaan
      dinyatakan pailit;
c)    Pengendali Baru dan AAI tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d)    Pengendali Baru dan AAI tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan manapun atau lembaga lain yang
      berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya sehubungan dengan efek;
e)    Tidak terdapat somasi, klaim atau gugatan hukum yang diajukan terhadap Pengendali Baru dan AAI
      sehubungan dengan pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru secara tidak langsung
      melalui AAI;
f)    Tidak terdapat somasi, klaim atau gugatan hukum terhadap Pengendali Baru dan AAI sehubungan dengan
      pelaksanaan Penawaran Tender Wajib; dan
g)    Tidak ada persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru dan AAI, baik dari pihak-pihak yang
      berwenang maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan, sehubungan dengan pengambilalihan
      Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru secara tidak langsung melalui AAI dan pelaksanaan
      Penawaran Tender Wajib.

IV.    KETERANGAN TENTANG PENGENDALI/PIHAK YANG MENAWARKAN

1.     RIWAYAT SINGKAT

Keterangan mengenai Hj. Diana Dewi, S.E selaku Pengendali Perusahaan Sasaran secara tidak langsung melalui
AAI adalah sebagai berikut:

Nama                 :   Hj. Diana Dewi, S.E.
Kewarganegaraan      :   Warga Negara Indonesia
Alamat               :   Jl. Sepakat – IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Keterangan Usaha Hj. Diana Dewi, S.E. Yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran

Pada saat keterbukaan Informasi ini, Hj. Diana Dewi, S.E. merupakan pemegang saham PT Suri Nusantara Jaya
yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang importir dan distributor utama yang menjual daging dengan produk
daging segar, beku, maupun olahan, yang merupakan kegiatan usaha yang berkaitan atau sejalan dengan
kegiatan usaha Perusahaan Sasaran.

Pada saat keterbukaan Informasi ini, Hj. Diana Dewi, SE memiliki kelompok usaha sebagai berikut :

PT Suri Nusantara Jaya dengan kepemilikan sebesar 35% dan sebagai Komisaris Utama yang memiliki kegiatan
usaha dalam bidang Importir dan distributor utama produk daging segar, beku maupun olahan. Adapaun merek
dagang meliputi:

Toko Daging Nusantara
SNJ Logistic
SNJ Cold Storage

                                                                                                            12
Page 13
Keterangan Kepemilikan Saham Perusahaan Sasaran Secara Tidak Langsung

Berikut ini adalah diagram kepemilikan saham Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru secara tidak langsung
per tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini.


                                                 Hj. Diana Dewi, S.E.
                                                  (Pengendali Baru)
                                                             100%

                                         Asia Agri International Pte. Ltd.
                                                       (AAI)

                                                             81,59%

                                               PT Estika Tata Tiara Tbk
                                                (Perusahaan Sasaran)


                                     48,23 %                              99,62 %

                       PT Bina Mandiri Transindo                        PT De Glow International



Pada saat Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini diterbitkan, pemilik manfaat akhir Perusahaan
Sasaran adalah Hj. Diana Dewi, S.E.

2.    Hubungan Afiliasi antara Pengendali Lama dan Pengendali Baru

Sebelum pengambilalihan seluruh saham AAI oleh Hj. Diana Dewi, S.E., tidak terdapat hubungan afiliasi antara
pemegang saham AAI yang lama yakni Refin Satrio dan Reria Erhar dengan Hj. Diana Dewi, S.E., sebagai
penerima manfaat akhir dan Pengendali baru Perusahaan Sasaran secara tidak langsung melalui AAI
sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksananya.

3.    Informasi Lainnya

Dalam surat pernyataannya tertanggal 19 Oktober 2023, AAI selaku pihak yang ditunjuk oleh Pihak Yang
Menawarkan untuk membeli saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini, menyatakan bahwa telah memiliki
dana yang cukup untuk melakukan pembayaran penuh dalam proses Penawaran Tender Wajib.

Hj. Diana Dewi S.E. dengan ini menyatakan bahwa selain daripada surat persetujuan OJK guna pengumuman
Pernyataan Penawaran Tender Wajib, Penawaran Tender Wajib ini tidak membutuhkan persetujuan dari institusi
Pemerintah Republik Indonesia lainnya.

V.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN

1.    Riwayat Singkat

Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No.
02 tanggal 01 Februari 2001, yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Pacet Kabupaten Tingkai II
Cianjur, yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia (saat ini dikenal
dengan Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. C-18846HT.01.01.TH.2001 tanggal 06
November 2001. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
adalah Akta No. 57 tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn.,


                                                                                                           13
Page 14
Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham No. AHU-
0033396.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 15 Juni 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0077710 tanggal 15 Juni 2023 dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0127552 tanggal 15 Juni 2023.

2.    Riwayat Pencatatan Saham Perusahaan

            Keterangan                  Jumlah Saham         Harga Penawaran     Tempat dan Tanggal
                                                                                      Pencatatan
 Penawaran Umum Perdana dengan      376.862.500 Saham Rp340,- per saham          Bursa Efek Indonesia
 suat Efektif dari OJK No. S-       Seri dengan nilai                            Tanggal 10 Januari
 196/D.04/2018 tanggal      28      nominal Rp100,- per                          2019
 Desember 2018                      saham

 Pencatatan Saham Perusahaan        1.507.450.000 Saham --                       Bursa Efek Indonesia
 Sasaran atas nama pemegang         dengan nilai nominal                         Tanggal 10 Januari
 saham pada Bursa Efek (Company     Rp100,- per saham                            2019
 Listing) yang mewakili 80% dari
 modal ditempatkan dan disetor
 penuh sesudah Penawaran Umum
 Perdana Perusahaan Sasaran
 Penambahan      Modal     Tanpa    5.147.058.824 Saham Harga                    Bursa Efek Indonesia
 Memberikan Hak Memesan Efek        Seri B dengan nilai Pelaksanaan              tanggal 23 Juni 2023
 Terlebih Dahulu                    nominal Rp68,- per Rp68,- per saham
                                    saham
 Jumlah seluruh Saham Perusahaan 1.884.312.595 Saham -                           -
 Sasaran yang dicatatkan di Bursa Seri A dengan nilai
 Efek                             nominal Rp100,- per
                                  saham            dan
                                  5.147.058.824 Saham
                                  Seri B dengan nilai
                                  nominal Rp68,- per
                                  saham.

                                    Sehingga       jumlah
                                    seluruh        Saham
                                    Perusahaan Sasaran
                                    yang dicatatkan di
                                    Bursa Efek adalah
                                    7.031.371.419 Saham.




3.    Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran adalah
berusaha dalam bidang perdagangan, industri, pertanian, kehutanan dan perikanan, serta pengangkutan dan
pergudangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:




                                                                                                     14
Page 15
Kegiatan Usaha Utama:
 a. Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya melalui pesanan dan barang akan
     dikirimkan kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv,
     internet, media massa dan sejenisnya;
 b. Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging bukan unggas, kelompok ini mencakup kegiatan operasional
     rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan
     pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan
     unggas;
 c. Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan,
     seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak;
 d. Industry pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan,
     pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi
     daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam
     porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan,
     produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet
     dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus;
 e. Pembibitan dan budidaya sapi potong untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah dan
     peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk
     menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong;
 f. Aktivitas cold storage, mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka
     waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirimkan ke
     tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini Gudang pembekuan cepat (blast freezing);
 g. Angkutan bermotor untuk barang umum, mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan
     bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up dan
     kontainer;
 h. Aktivitas penunjang angkutan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, mencakup usaha
     pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok
     52291 sampai dengan 52294, seperti jasa kapal pengangkutan benda berharga asal muatan kapal yang
     tenggelam. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan
     kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam jasa pengepakan (82920); dan
 i. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
     usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
     keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
     kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
     usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
     konsultasi manajemen olah agronomis dan agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
     rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
     belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
     pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

Kegiatan Usaha Pendukung:
 a. Perdagangan besar padi dan palawija, mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi
     dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi, jagung,
     gabah, gandum dan serealia lainnya. Termasuk perdagangan besar benih dan bibit padi, palawija dan
     serealia lainnya;
 b. Perdagangan besar binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup lainnya.
     Termasuk perdagangan besar bibit bintang;
 c. Perdagangan besar hasil perikanan, sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti
     ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikat
     hias, serta bibit hasil perikanan;
 d. Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
     Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan, sampah, sisaan pertanian dan hasil ikutan yang
     digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas;
 e. Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan
     dan rempah-rempah;


                                                                                                               15
Page 16
f. Perdagangan besar daging sapi dan daging olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan;
g. Perdagangan besar daging ayat dan daging olahan, termasuk daging ayat yang diawetkan;
h. Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan;
i. Perdagangan besar pengolahan hasil perikanan;
j. Perdagangan besar produk roti;
k. Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di
   supermarket/minimarket, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
   utamanya bahan makanan-makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta
   pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasih (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat
   menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga maupun mainan anak;
l. Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di
   supermarket/minimarket (tradisional), mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang
   kebutuhan yang utamanya bahan makanan-makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan
   swalayan/supermarket/minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan
   seperti pakaian, perabot rumah tangga maupun mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan
   pokok;
m. Perdagangan eceran hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk pula daging
   ternak dan unggas;
n. Perdagangan eceran hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar,
   nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan dan rumput laut;
o. Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya di dalam bangunan, seperti roti manis,
   roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies; dan
p. Perdagangan eceran daging dan ikan olahan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis
   produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti
   sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah,
   remis dan kerang.

4.     Entitas Anak Perusahaan Sasaran

 No.    Nama Entitas Anak Dengan          Domisili           Kegiatan Usaha               Persentase
          Kepemilikan Langsung                                                            Kepemilikan
 1     PT Bina Mandiri Transindo *)     Jawa Barat           Transportasi dan               48.23%
                                                          Pengangkutan (Logistik)
 2     PT De Glow International         Jawa Barat         Pengolahan Makanan                99,62%

*) Investasi Perseroan pada saham PT Bina Mandiri Transaindo sebesar 48,23% (empat puluh delapan koma dua
tiga persen) dan laporan keuangan PT Bina Mandiri Transindo tidak dikonsolidasikan dalam laporan keuangan
Perseroan

Sesuai dengan (i) Surat No. 37/III/DIR-CORSEC/OJK/20 tanggal 7 April 2020 perihal Tambahan Laporan
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material yang disampaikan oleh Perusahaan Sasaran dan (ii) Laporan
Keuangan Konsolidasian Interim Per 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 serta untuk Periode Enam Bulan yang
Berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (Tidak Diaudit) Dan Laporan Auditor Independen yang
dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Zulmendra, kepemilikan saham PT Bina Mandiri Transindo oleh
Perusahaan Sasaran telah mengalami dilusi sekitar sekitar 22% (dua puluh dua persen) (yaitu dari 70% (tujuh
puluh persen) menjadi 48,23% (empat puluh delapan koma dua tiga persen)), dikarenakan pada saat PT Bina
Mandiri Transindo menerbitkan saham baru, Perusahaan Sasaran hanya mengambil sebagian porsi saham baru
yang ditawarkan kepadanya berdasarkan persentase kepemilikan sahamnya terdahulu, sehingga Perusahaan
Sasaran kehilangan kendali atas PT Bina Mandiri Transindo.




                                                                                                          16
Page 17
5.     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran

Struktur Permodalan Perusahaan Sasaran pada saat keterbukaan Informasi ini:

                                           Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal           %
 Modal Dasar
 Saham Seri A dengan nilai nominal
 Rp. 100,- per saham                              1.884.312.595                188.431.259.500         -

 Saham Seri B dengan nilai nominal
 Rp. 68,- per saham                              14.705.882.353               1.000.000.000.004        -
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh :                                                                                               -
 Saham Seri A
 1. Asia Agri International Pte.                    590.000.000                 59.000.000.000      8,39
    Ltd.
 2. Hj. Diana Dewi, S.E.
                                                    100.000.000                 10.000.000.000      1,42
 3. Masyarakat           dengan
    kepemilikan kurang dari 5%                    1.194.312.595                119.431.259.500     16,99

 Jumlah
                                                  1.884.312.595                188.431.259.500     26,80
 Saham Seri B
 Asia Agri International Pte. Ltd.
                                                  5.147.058.824                350.000.000.032     73,20
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 Saham Seri A                                     1.884.312.595                188.431.259.500     26,80
 Saham Seri B                                     5.147.058.824                350.000.000.032     73,20
 Jumlah                                           7.031.371.419                538.431.259.532    100,00
 Saham Dalam Portepel
 Saham Seri A                                                 -                              -         -
 Saham Seri B                                     9.558.823.529                649.999.999.972         -

6.     Susunan Pengurus Perusahaan Sasaran

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                   : IR. Irdam Ramli
Komisaris Independen                 : H. Janmat Sembiring, S.E.
Direksi
Direktur Utama                       : Ir. Imam Subowo
Direktur                             : Zuraida, B.Sc

7.     Ikhtisar Keuangan Penting

Tabel di bawah ini merupakan ringkasan ikhtisar data keuangan penting yang diambil berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Interim Per 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 serta untuk Periode Enam Bulan yang
Berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (Tidak Diaudit) Dan Laporan Auditor Independen yang
dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Zulmendra pada tanggal 28 Juli 2023.




                                                                                                      17
Page 18
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                             (dalam Rupiah)
 KETERANGAN                                                30 Juni 2023              31 Desember 2022
                                                          (Tidak Diaudit)                  (Audit)
 Total Aset                                              644.416.499.769               615.017.828.200
 Total Liabilitas                                        509.024.346.834               881.306.165.566
 Total Ekuitas                                           135.392.152.935              (266.288.337.366)

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

 KETERANGAN                                               30 Juni 2023              31 Desember 2022
                                                         (Tidak Diaudit)                   (Audit)
 Penjualan                                              301.705.607.028                39.116.821.863
 Beban Pokok Pendapatan                                (265.037.589.940)              (34.773.998.702)
 Laba Kotor                                              36.668.017.088                 4.342.823.161
 Beban Usaha                                             17.519.298.658               (42.501.854.214)
 Pendapatan (Beban) Lain-lain Bersih                     42.126.072.896               (83.401.750.063)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                          61.274.791.326              (121.560.781.116)
 Laba Bersih Periode Berjalan                            52.003.249.938               (93.687.239.182)
 Jumlah laba Bersih Komprehensif Tahun                   51.680.490.301               (91.928.104.666)
 Berjalan

8.     Gugatan Hukum Sehubungan Dengan Pengambilalihan

Pada tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini, tidak terdapat sengketa atau gugatan hukum
sehubungan dengan pengambilalihan AAI maupun Perusahaan Sasaran secara tidak langsung oleh Hj. Diana
Dewi, S.E.

VI.    PROSEDUR PENAWARAN TENDER WAJIB

1.    Pemohon yang Berhak

Pihak-pihak yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Wajib (“Pemohon”) adalah Pemegang
Saham Yang Ditawarkan yang telah melengkapi dan mengajukan dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk
Penawaran Tender Wajib ini sebelum Tanggal Penutupan. Pemohon adalah pemegang saham Perusahaan
Sasaran yang namanya terdaftar dalam DPS Perusahaan Sasaran dan/atau dalam daftar penyimpanan kolektif
KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

2.    Formulir Penawaran Tender Wajib

Pemohon wajib melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini
dan Formulir Penawaran Tender Wajib. Pemohon dapat memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib dari BAE
dengan alamat kantor berikut:

                                        PT Adimitra Jasa Korpora
                                   Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
                                    Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5
                                   Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
                                       No. Telp +62 21 – 2974 5222
                                            www.adimitrajk.co.id
                                        Email: opr@adimitra-jk.co.id

Permohonan atas Penawaran Tender Wajib dapat dibuat dengan melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib
yang diperoleh di kantor BAE. Setiap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas akan

                                                                                                         18
Page 19
dianggap tidak berlaku dan tidak akan diproses sehingga pemegang saham yang bersangkutan tidak akan
diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.

BAE akan menyediakan tanda terima untuk Permohonan Penawaran Tender Wajib, yang merupakan Formulir
Penawaran Tender Wajib lembar keempat, yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE
(“Tanda Terima”).

3.   Prosedur Penawaran Tender Wajib

a.   Pemegang saham Perusahaan Sasaran yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham
     dalam Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan instruksi kepada Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk menginput instruksi TEND
     melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat
     pada hari terakhir Periode Pernyataan Kehendak Menjual, pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham
     yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Blocked for CA” oleh karena itu Saham
     Perusahaan Sasaran yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
     berakhirnya Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari
     perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang
     tercantum dalam angka b dan c di bawah ini.

b.   Setiap akhir hari selama Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual, KSEI akan memberikan daftar
     Pemohon yang sahamnya telah diblokir kepada Perusahaan Efek yang ditunjuk dan BAE untuk diverifikasi
     dan dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dan memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI
     sebelum Tanggal Pembayaran.

c.   Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli, maka BAE akan memberikan konfirmasi
     kepada KSEI dan menginstruksikan Perusahaan Sasaran untuk menyerahkan dana untuk penyelesaian
     pembelian kepada KSEI yang akan dilakukan pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
d.   Perusahaan Efek yang ditunjuk akan melakukan pembelian melalui pasar negosiasi untuk saham yang diikut
     sertakan dalam Penawaran Tender Wajib sesuai dengan Pernyataan Kehendak Untuk Menjual dengan
     jumlah yang telah di “Blocked for CA”.

4.   Tanggal Pembayaran

a.   Pembayaran atas pembelian saham akan dilaksanakan pada Tanggal Pembayaran yakni selambat-
     lambatnya pada tanggal 8 Januari 2024.

b.   Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham Yang Ditawarkan yang dimiliki oleh Pemohon
     untuk dibeli yang disetujui dari rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar atas nama AAI.
     Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah pada Tanggal
     Pembayaran dan akan dilakukan oleh AAI, melalui KSEI.

c.   KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
     Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari Pemohon yang
     disetujui.

d.   Pembayaran akan dibayarkan setelah dikurangi komisi, biaya transaksi dari BEI, dan semua pajak yang
     berlaku dan biaya lain yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon. Para
     Pemohon yang berhasil ikut serta menjual saham harus menanggung komisi mereka sendiri, biaya BEI dan
     semua pajak yang berlaku, sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.

5.   Pembatalan Permohonan Penawaran Wajib

Sebelum Periode Penawaran Tender Wajib berakhir, Pemohon yang telah memasukkan Formulir Penawaran
Tender Wajib dapat membatalkan keikutsertaan Pemohon dalam Penawaran Tender Wajib untuk seluruh atau


                                                                                                         19
Page 20
sebagian Saham yang telah di withdraw dari Penitipan Kolektif KSEI, dengan mengajukan pemberitahuan tertulis
yang menyatakan alasan pembatalan kepada BAE, dengan salinan kepada AAI. Pemberitahuan tertulis wajib
diajukan/dikirimkan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan yakni 5 (lima) hari kerja
sebelum tanggal 27 Desember 2023. BAE akan mendeposit kembali saham yang telah di withdraw ke sub-
rekening efek Pemohon di KSEI dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penutupan.

6.     Pembatalan Penawaran Tender Wajib

Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan, kecuali
dengan persetujuan OJK.

VII.    PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

1.      Pihak yang ditunjuk untuk Bertindak Selaku Pembeli Saham dalam Penawaran Tender Wajib

        Asia Agri International Pte. Ltd. (AAI)

        Suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura berdasarkan sebagaimana
        ternyata dalam Konstitusi Asia Agri International Pte. Ltd. dengan Unique Entity Number (UEN)
        202005490D tanggal 18 Februari 2020.

        Alamat Kantor Pusat      :   60 Paya Lebar Road #07-54, Paya Lebar Square, Singapore (409051)
        No. Telp.                :   (+65) 67707045
        Email                    :   businessplan@asiaagriinternational.com

        Sejak tanggal 16 Oktober 2023, Hj. Diana Dewi S.E. telah mengambilalih seluruh atau 100% (seratus
        persen) saham AAI, yang mana AAI telah ditunjuk untuk menjadi pihak yang melakukan pembelian seluruh
        saham dalam Penawaran Tender Wajib ini. Tugas Utama dari AAI selaku pembeli seluruh saham dalam
        Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk menyediakan dana yang cukup yang ditempatkan pada RDN di
        Perusahaan Efek yang ditunjuk oleh AAI dalam rangka pelaksanaan penyelesaian Penawaran Tender
        Wajib ini.

2.      Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

        PT BCA Sekuritas
        Menara BCA
        Grand Indonesia, 41st Floor
        Jl. MH Thamrin No. 1 Jakarta 10310
        No. Telp.: (021) 2358 7222
        Email: settlement@bcasekuritas.co.id

        Tugas utama dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk
        melaksanakan pekerjaan administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelesaian Penawaran
        Tender Wajib untuk dan atas nama AAI termasuk (i) untuk secara bersama-sama dengan BAE melakukan
        verifikasi dan menyediakan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui, (ii) untuk menerima
        Saham yang ditawarkan dialihkan oleh KSEI dan (iii) untuk menyampaikan kepada KSEI dana untuk
        pembayaran Saham.

3.      Kustodian

        PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
        Gedung Bursa Efek Indonesia
        Menara I, Lantai 5
        Sudirman Central Business District
        Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190


                                                                                                           20
Page 21
     Indonesia
     No. Telepon: (62-21) 5299 1099

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk mencatat saham-saham (dalam bentuk
     tanpa warkat/scriptless) yang telah diblokir oleh Pemohon, dan menerbitkan daftar Pemohon yang
     bermaksud ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan untuk menerima dana untuk pembayaran Saham
     dari Pihak Yang Menawarkan dan kemudian menyampaikan pembayaran kepada Pemohon yang
     memenuhi persyaratan (melalui Rekening Dana Nasabah yang dibuka oleh perusahaan sekuritas
     mereka/bank kustodian).

4.   Biro Administrasi Efek

     PT Adimitra Jasa Korpora
     Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
     Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
     Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
     No. Telp. : +62 21 2974 5222
     Email : opr@adimitra-jk.co.id

     Tugas utama dari BAE dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk mendistribusikan dan menyediakan
     Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan dari Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib, untuk
     menerima Formulir Penawaran Tender Wajib dari Pemohon untuk mengeluarkan tanda terima, untuk
     mengecek keakuratan data yang diterima dari Pemohon, untuk menyediakan laporan harian selama
     Periode Penawaran Tender Wajib kepada Pihak Yang Menawarkan untuk secara bersama-sama
     melaksanakan rekonsiliasi harian, secara bersama-sama memverifikasi tentang legalitas kepemilikan
     saham Pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan Pernyataan Penawaran Tender Wajib.

5.   Konsultan Hukum

     Arifin, Purba & Firmansyah Law Firm
     Equity Tower, Lantai 42
     Sudirman Central Business District (SCBD)
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
     No. Telp. : +62 21 515 0465
     Email : apflawfirm@apf-lawfirm.co.id

     Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan
     advis hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa
     Penawaran Tender Wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Indonesia.



                                      Jakarta, 27 November 2023

              Hj. Diana Dewi, S.E.                             Asia Agri International Pte. Ltd.




                                                                                                       21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published27 Nov 2023
Pages21
Characters70,919
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result