Back to announcement
20260811_KOTA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32119821.pdf
Other Needs review KOTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 326/DMSP/VIII/2026
Nama Perusahaan PT DMS Propertindo Tbk.
Kode Emiten KOTA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10396/BEI.PP3/08-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sehubungan dengan pertanyaan tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa seluruh informasi atau fakta
1
material yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja operasional, serta
pengembangan usaha Perseroan yang berpotensi mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
investasi pemodal telah disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Perseroan menegaskan bahwa informasi yang wajib disampaikan kepada publik sebagaimana dimaksud
2
dalam ketentuan butir III.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
00087/BEI/12-2025 telah dipenuhi. Informasi mengenai aktivitas operasional, pengembangan portofolio
usaha, serta kerja sama strategis Perseroan, termasuk kerja sama yang dilakukan oleh entitas anak
Perseroan, telah diungkapkan melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan atau pemberitahuan yang diterima
Perseroan mengenai aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
3
Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
Bursa Efek Indonesia. Kewajiban pelaporan atas perubahan kepemilikan saham merupakan tanggung
jawab masing-masing pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan memiliki wacana dikemudian hari untuk melakukan pengembangan usaha yang bersifat strategis
dan indikatif serta pelaksanaannya dengan tetap memperhatikan kondisi pasar, aspek kelayakan usaha,
4
perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dapat disampaikan, wacana tersebut masih perlu
kajian lebih lanjut dan lebih mendalam sebelum dilakukannya tindakan korporasi sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Pasar Modal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan tanggal surat ini, selain informasi yang telah disampaikan kepada publik, Perseroan tidak
5 memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk
melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi secara tepat waktu apabila di kemudian hari terdapat
informasi atau kejadian material.
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Dalam menanggapi pertanyaan terkait rencana pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di
Perseroan, pada prinsipnya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu guna mendapatkan konfirmasi
langsung dengan pemegang saham utama untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini.
Dan hingga saat ini, Corporate Secretary masih belum mendapat konfirmasi resmi dari pemegang saham
utama terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan serta informasi lain yang dapat disampaikan kepada
6
publik.
Namun demikian, dengan melihat perkembangan ekonomi dan iklim bisnis di Indonesia termasuk rencana
pengembangan usaha Perseroan, tidak menutup kemungkinan bagi Pemegang Saham Utama untuk
meningkatkan kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek,
termasuk kondisi pasar, kinerja Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap perkembangan material terkait hal tersebut akan disampaikan secara transparan sesuai dengan
prinsip keterbukaan informasi.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT DMS Propertindo Tbk.
Gema Pratama
PT DMS Propertindo Tbk.
Gedung Graha Mampang, Lantai 2
Telepon : 021-7940671, Fax : 0, www.dmspropertindo.com
Nama Pengirim Gema Pratama
Jabatan
Tanggal dan Waktu 11-08-2026 19:35
Lampiran 1. Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Efek_110726.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT DMS Propertindo Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT DMS Propertindo Tbk. bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 326/DMSP/VIII/2026 Issuer Name PT DMS Propertindo Tbk. Issuer Code KOTA Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10396/BEI.PP3/08-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sehubungan dengan pertanyaan tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa seluruh informasi atau fakta
1
material yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja operasional, serta
pengembangan usaha Perseroan yang berpotensi mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
investasi pemodal telah disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Perseroan menegaskan bahwa informasi yang wajib disampaikan kepada publik sebagaimana dimaksud
2
dalam ketentuan butir III.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
00087/BEI/12-2025 telah dipenuhi. Informasi mengenai aktivitas operasional, pengembangan portofolio
usaha, serta kerja sama strategis Perseroan, termasuk kerja sama yang dilakukan oleh entitas anak
Perseroan, telah diungkapkan melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan atau pemberitahuan yang diterima
Perseroan mengenai aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
3
Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
Bursa Efek Indonesia. Kewajiban pelaporan atas perubahan kepemilikan saham merupakan tanggung
jawab masing-masing pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan memiliki wacana dikemudian hari untuk melakukan pengembangan usaha yang bersifat strategis
dan indikatif serta pelaksanaannya dengan tetap memperhatikan kondisi pasar, aspek kelayakan usaha,
4
perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dapat disampaikan, wacana tersebut masih perlu
kajian lebih lanjut dan lebih mendalam sebelum dilakukannya tindakan korporasi sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Pasar Modal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan tanggal surat ini, selain informasi yang telah disampaikan kepada publik, Perseroan tidak
5 memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk
melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi secara tepat waktu apabila di kemudian hari terdapat
informasi atau kejadian material.
Page 5
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Dalam menanggapi pertanyaan terkait rencana pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di
Perseroan, pada prinsipnya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu guna mendapatkan konfirmasi
langsung dengan pemegang saham utama untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini.
Dan hingga saat ini, Corporate Secretary masih belum mendapat konfirmasi resmi dari pemegang saham
utama terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan serta informasi lain yang dapat disampaikan kepada
6
publik.
Namun demikian, dengan melihat perkembangan ekonomi dan iklim bisnis di Indonesia termasuk rencana
pengembangan usaha Perseroan, tidak menutup kemungkinan bagi Pemegang Saham Utama untuk
meningkatkan kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek,
termasuk kondisi pasar, kinerja Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap perkembangan material terkait hal tersebut akan disampaikan secara transparan sesuai dengan
prinsip keterbukaan informasi.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT DMS Propertindo Tbk.
Gema Pratama
PT DMS Propertindo Tbk.
Gedung Graha Mampang, Lantai 2
Phone : 021-7940671, Fax : 0, www.dmspropertindo.com
Sender Name Gema Pratama
Function
Date and Time 11-08-2026 19:35
Attachment 1. Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Efek_110726.pdf
This is an official document of PT DMS Propertindo Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT DMS Propertindo Tbk. is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
340 ms
12 Sep 2026 18:40
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '326/DMSP/VIII/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}