Back to announcement
20260811_KOTA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32119821_lamp1.pdf
Other Needs review KOTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor Surat S-10396/BEI.PP3/08-2026
Lampiran 0
Perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek
Kepada Yth.
Direksi PT DMS Propertindo Tbk.
Volatilitas Transaksi
Dengan hormat,
Berdasarkan pemantauan kami terhadap aktivitas transaksi efek PT DMS Propertindo Tbk., dengan ini kami
informasikan bahwa telah terjadi fluktuasi harga dan aktivitas transaksi efek perseroan, sebagai berikut :
Pada periode 30 Juli s.d. 5 Agustus 2026 telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas PT DMS Propertindo Tbk
(KOTA) sebagai berikut:
1. Harga ditutup meningkat secara kumulatif Rp46 atau 36,80% dari harga penutupan tanggal29 Juli 2026 pada Rp125
menjadi Rp171.
2. Rata-rata aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 1.941.858.740 saham dengan frekuensi 82.523 kali
dibandingkan hari bursa tanggal 29 Juli 2026 sebanyak 1.416.686.800 saham dengan frekuensi 61.239 kali.
3. Pada tanggal 5 Agustus 2026, IHSG meningkat sebesar 31,53 poin dan indeks sektoral (Consumer Cyclicals)
meningkat sebesar 15,26 poin.
Atas dasar hal tersebut, kami mohon penjelasan tertulis dari Perseroan untuk diumumkan kepada publik mengenai
hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik?
Jawaban:
Sehubungan dengan pertanyaan tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa seluruh informasi atau
fakta material yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja operasional, serta
pengembangan usaha Perseroan yang berpotensi mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
investasi pemodal telah disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025?
Jawaban :
Perseroan menegaskan bahwa informasi yang wajib disampaikan kepada publik sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan butir III.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor
Kep-00087/BEI/12-2025 telah dipenuhi. Informasi mengenai aktivitas operasional, pengembangan
portofolio usaha, serta kerja sama strategis Perseroan, termasuk kerja sama yang dilakukan oleh
entitas anak Perseroan, telah diungkapkan melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka?
Jawaban:
Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan atau pemberitahuan yang
Page 2
diterima Perseroan mengenai aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 yang belum disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan/atau Bursa Efek Indonesia.
Kewajiban pelaporan atas perubahan kepemilikan saham merupakan tanggung jawab masing-masing
pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3
bulan mendatang)?
Jawaban:
Perseroan memiliki wacana dikemudian hari untuk melakukan pengembangan usaha yang bersifat
strategis dan indikatif serta pelaksanaannya dengan tetap memperhatikan kondisi pasar, aspek
kelayakan usaha, perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dapat disampaikan, wacana tersebut masih perlu
kajian lebih lanjut dan lebih mendalam sebelum dilakukannya tindakan korporasi sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Pasar Modal.
5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Jawaban:
Sampai dengan tanggal surat ini, selain informasi yang telah disampaikan kepada publik, Perseroan
tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan senantiasa
berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi secara tepat waktu apabila di
kemudian hari terdapat informasi atau kejadian material.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Jawaban :
Dalam menanggapi pertanyaan terkait rencana pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di
Perseroan, pada prinsipnya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu guna mendapatkan konfirmasi
langsung dengan pemegang saham utama untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini.
Dan hingga saat ini, Corporate Secretary masih belum mendapat konfirmasi resmi dari pemegang
saham utama terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan serta informasi lain yang dapat disampaikan
kepada publik.
Namun demikian, dengan melihat perkembangan ekonomi dan iklim bisnis di Indonesia termasuk
rencana pengembangan usaha Perseroan, tidak menutup kemungkinan bagi Pemegang Saham Utama
untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, dengan tetap mempertimbangkan
berbagai aspek, termasuk kondisi pasar, kinerja Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Setiap perkembangan material terkait hal tersebut akan disampaikan secara
transparan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Kami mohon hal tersebut dikonfirmasikan juga kepada pemegang saham mayoritas untuk antisipasi kemungkinan
adanya transaksi tertentu yang akan dilakukan pemegang saham mayoritas.
Mohon tanggapan Perseroan agar disampaikan sesegera mungkin melalui sistem pelaporan elektronik (e-Reporting).
Page 3
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bursa Efek Indonesia
Lidia M. Panjaitan
Kadiv Penilaian Perusahaan 3
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Phone (+6221) 5150515, Fax (+6221) 5150330, Toll Free: 0800-100-9000, www.idx.co.id
Tanggal dan Waktu 07-08-2026 16:45
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bursa Efek Indonesia yang tidak memerlukan tandatangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan secara elektronik. PT Bursa Efek Indonesia bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Lidia M. Panjaitan Kadiv
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
208 ms
12 Sep 2026 18:40
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': 'Surat',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}