Skip to content
Back to announcement

20231123_PANI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31531981_lamp2.pdf

Other Text extracted PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 239

Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa       : 15 September 2023   Tanggal Terakhir Pencatatan dalam DPS yang berhak atas
Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK                : 22 November 2023    HMETD (Recording Date)                                 :        4 Desember 2023
                                                                         Tanggal Distribusi HMETD                               :        5 Desember 2023
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham (Cum) – HMETD
                                                                         Tanggal Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia       :        6 Desember 2023
  - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi              : 30 November 2023
                                                                         Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD             :   6 – 12 Desember 2023
  - Pasar Tunai                                    :   4 Desember 2023   Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD :         8 – 14 Desember 2023
Tanggal Mulai Perdagangan tanpa (Ex) – HMETD                             Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan :            13 Desember 2023
  - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi              :   1 Desember 2023   Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan            :       14 Desember 2023
                                                                         Tanggal Pembayaran Penuh Oleh Pembeli Siaga            :       15 Desember 2023
  - Pasar Tunai                                    :   5 Desember 2023
                                                                         Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan :             15 Desember 2023

 OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
 TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
 DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT PANTAI INDAH KAPUK DUA TBK (“PERSEROAN’) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
 DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                         PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
                                                                 (disingkat PT PIK2 Tbk)
                                                       (dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)

                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                    Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
          (i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan di Kamar Pendingin (Cold Storage)
                                                        Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
                                                                     Kantor Pusat:
                                               Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
                           Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                                                Telepon: (021) 5052 5999
                                                        website: www.pantaiindahkapukdua.com
                                                     Email: corporate.secretary@agungsedayu.com

                           PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
       DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka PMHMETD II untuk membeli saham
biasa sebanyak 2.097.150.000 (dua miliar sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah) per saham, atau mewakili 13,42% (tiga belas koma empat dua persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD II, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp5.000 (lima ribu Rupiah) per saham, sehingga seluruhnya
berjumlah sebesar Rp10.485.750.000.000 (sepuluh triliun empat ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Setiap pemegang saham yang memiliki 200 (dua ratus) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 4 Desember 2023 pukul 16.00 WIB
berhak atas 31 (tiga puluh satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
saham baru dalam PMHMETD II dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham
baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham
lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
Sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 32/2015, Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan
PMHMETD II Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 15 September 2023.
PT Multi Artha Pratama (“MAP”) sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 88,07% saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan dalam surat pernyataannya tanggal 6 November 2023 menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya
dalam PMHMETD II sebanyak 1.846.997.831 (satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan
ratus tiga puluh satu) HMETD dengan nilai sebesar Rp9.234.989.155.000 (sembilan triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus delapan
puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya
sebagaimana dibuktikan dengan surat konfirmasi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk No. SK/0001/JKT-PIK/XI/ 2023 tanggal 3 November 2023,
serta surat komitmen bersama yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. 2220/GCF/2023 dan No. CBG.
CB1/932/2023 tanggal 3 November 2023.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila
setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa
saham, atau sebanyak-banyaknya 250.152.169 (dua ratus lima puluh juta seratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh sembilan) saham dengan
harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran
Umum untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Pantai Indah Kapuk dua Tbk No. 18, tanggal 15 September 2023,
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum untuk Penambahan Modal Dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Pantai Indah Kapuk dua Tbk No. 2, tanggal 16 Oktober 2023, yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi
S.H., Notaris di Jakarta. Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup untuk mengambil atau membeli seluruh sisa saham, sebagaimana dibuktikan dengan
surat konfirmasi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk No. SK/0001/JKT-PIK/XI/ 2023 tanggal 3 November 2023, serta surat komitmen bersama yang
diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. 2220/GCF/2023 dan No. CBG.CB1/932/2023 tanggal 3 November
2023. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 12 Desember 2023 dimana hak yang tidak dilaksanakan sesudah tanggal tersebut tidak berlaku
lagi. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dimana hak atas pecahan saham
baru tersebut akan menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke rekening Perseroan.

 HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI
 5 (LIMA) HARI KERJA, MULAI TANGGAL 6 DESEMBER 2023 SAMPAI TANGGAL 12 DESEMBER 2023. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL
 PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 6 DESEMBER 2023. TANGGAL TERAKHIR
 PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 12 DESEMBER 2023, DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK. KETERANGAN SELENGKAPNYA
 MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII PROSPEKTUS INI.

 SELAIN DARI PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MENGAMBIL BAGIAN HMETD-NYA, PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN
 HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD II INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI
 PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL, YAITU MAKSIMUM SEBESAR
 13,42% (TIGA BELAS KOMA EMPAT DUA PERSEN).

                                         MAP (PIHAK TERAFILIASI) BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA.

                                          Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD II dalam
rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dengan Surat Pengantar Pernyataan
Pendaftaran No. 045A/DIR-PIK2/IX/2023 tanggal 19 September 2023 sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Republik
Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan Pelaksanaannya.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua data, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang
disajikan dalam Prospektus ini, sesuai dengan fungsi dan kedudukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak
diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.

PT Buana Capital Sekuritas dalam surat pernyataannya tanggal 17 Oktober 2023 menyatakan telah
memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT Buana Capital Sekuritas dalam
Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD II ini tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUPM.

INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN YANG DIMUAT DALAM PROSPEKTUS
INI DISAJIKAN DAN DIBUAT BERDASARKAN KEADAAN PERSEROAN SAMPAI DENGAN
TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI, KECUALI APABILA SECARA TEGAS DINYATAKAN
LAIN. PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIARTIKAN ATAU DITAFSIRKAN
BAHWA ADA PERUBAHAN DARI INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN SETELAH
TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI.

PMHMETD II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA
PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN
DENGAN PMHMETD II INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD,
KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD
TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
DAFTAR SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM, ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
PERSEROAN........................................................................................................................................ viii
RINGKASAN PROSPEKTUS. ................................................................................................................ ix
I.       PMHMETD II..................................................................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD II.......................................7
III.     KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI. ....................13
         A. Keterangan Mengenai Rencana Transaksi...........................................................................13
         B. Struktur Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi. .........................................50
         C. Sumber Pendanaan Rencana Transaksi..............................................................................51
         D. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi. ..........................................................................51
IV.      KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN TARGET. ................................................................52
         A. BMW.....................................................................................................................................52
         B. CISN. ....................................................................................................................................59
         C. JIS.........................................................................................................................................67
         D. KKU. .....................................................................................................................................77
         E. KUS. .....................................................................................................................................84
         F. SCU. .....................................................................................................................................94
         G. SHM....................................................................................................................................107
V.       PERNYATAAN UTANG..............................................................................................................113
VI.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .................................................................................118
VII.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..............................................................124
            Gambaran Umum. ..............................................................................................................124
            Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya.......................................................................124
            Perubahan Kebijakan Akuntansi.........................................................................................125
            Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian..............125
            Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas.............................................................129
            Likuiditas dan Sumber Pendanaan.....................................................................................133
            Informasi Segmen...............................................................................................................135
            Pinjaman yang Masih Terutang. .........................................................................................136
            Investasi Barang Modal. .....................................................................................................137
            Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman.........................137
            Manajemen Risiko Keuangan.............................................................................................137
            Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi.......................................138
VIII.    FAKTOR RISIKO. ......................................................................................................................139
         A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha
            Perseroan. ..........................................................................................................................139
         B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung
            yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan. ....................139
         C. Risiko Umum. .....................................................................................................................141




                                                                            i
Page 4
IX.     KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
        INDEPENDEN. ..........................................................................................................................143
X.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
        DAN PROSPEK USAHA............................................................................................................144
        A. Keterangan Tentang Perseroan..........................................................................................144
        B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan............145
        C. Perizinan.............................................................................................................................146
        D. Pengurus dan Pengawasan................................................................................................146
        E. Struktur Organisasi.............................................................................................................156
        F. Aset.....................................................................................................................................157
        G. Sumber Daya Manusia. ......................................................................................................170
        H. Diagram Kepemilikan Antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan, Entitas Anak
           dan Entitas Asosiasi............................................................................................................173
        I. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham
           Berbentuk Badan Hukum dan Entitas Anak........................................................................174
        J. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum. ...................................174
        K. Keterangan tentang Entitas Anak. ......................................................................................176
        L. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga. ...........................................................................187
        M. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak, Serta Oleh Dewan Komisaris
           dan Dewan Direksi Perseroan dan Entitas Anak................................................................198
        N. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha..............................................199
XI.     EKUITAS....................................................................................................................................204
XII.    KEBIJAKAN DIVIDEN................................................................................................................206
XIII.   PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................207
XIV.    KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA............................................................................209
XV.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................213
XVI. TATA CARA PEMESANAN SAHAM...........................................................................................216
XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR...........................................................222




                                                                          ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

Afiliasi                :   berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) UUPM, yaitu:
                            - hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                              kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                            - hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
                              pihak tersebut;
                            - hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                              lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
                            - hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
                              langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                            - hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                              maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                            - hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Anggota Bursa           :   berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 2
                            UUPM.

BAE                     :   berarti Biro Administrasi Efek, salah satu lembaga penunjang pasar modal
                            Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 UUPM, yaitu PT Adimitra
                            Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta Utara.

Bank Kustodian          :   berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                            memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
                            dimaksud dalam UUPM.

BEI atau Bursa Efek     :   berarti bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-
                            Undang Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                            berkedudukan di Jakarta Selatan.

BMW                     :   berarti PT Bumindo Mekar Wibawa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                            merupakan Perusahaan Target dalam Rencana Transaksi.

CISN                    :   berarti PT Cahaya Indah Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                            merupakan Perusahaan Target dalam Rencana Transaksi.

Daftar Pemegang         :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Saham atau DPS              kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di
                            KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.

Entitas Anak            :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                            laporan keuangan Perseroan.

Entitas Asosiasi        :   berarti perusahaan, dimana Perseroan memiliki pengaruh signifikan
                            dan bukan merupakan Entitas Anak. Pengaruh signifikan dianggap ada
                            jika Perseroan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung, 20%
                            atau lebih hak suara perusahaan, dan atau memiliki kekuasaan untuk
                            berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional
                            perusahaan tersebut, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan
                            bersama atas kebijakan tersebut.

FPPS Tambahan           :   berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan permohonan
                            kepada BAE atau Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang
                            digunakan pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan
                            pemesanan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan.




                                                  iii
Page 6
Grup                   :   berarti Perseroan dan Entitas Anak.

Harga Pelaksanaan      :   berarti harga setiap saham atas nama yang ditawarkan melalui PMHMETD II,
                           yaitu sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah) per saham.

Hari Bursa             :   berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari
                           Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah
                           atau hari lain yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender          :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                           tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                           ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
                           karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                           Hari Kerja.

Hari Kerja             :   berarti hari-hari kerja nasional kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                           nasional di Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang ditetapkan oleh
                           Pemerintah sebagai hari libur.

Ha                     :   berarti Hektar.

HMETD                  :   berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

IAPI                   :   berarti Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

JIS                    :   berarti PT Jaya Indah Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                           merupakan Perusahaan Target dalam Rencana Transaksi.

KJPP KR                :   berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.

KJPP SRR               :   berarti Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan.

KKU                    :   berarti PT Kemilau Karya Utama, berkedudukan di Jakarta Pusat, merupakan
                           Perusahaan Target dalam Rencana Transaksi.

KSEI                   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
                           Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                           sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

KUS                    :   berarti PT Karunia Utama Selaras, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                           merupakan Perusahaan Target dalam Rencana Transaksi.

Masyarakat             :   berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
                           asing, dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun
                           badan hukum asing, yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di
                           Indonesia atau berkedudukan hukum di luar negeri dengan memperhatikan
                           peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menkumham              :   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                           Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
                           Indonesia, sebagaimana pernah diubah menjadi Menteri Hukum dan
                           Perundang-undangan Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman dan Hak
                           Asasi Manusia Republik Indonesia).

Otoritas Jasa Keuangan :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK                   wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                           sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia No.
                           21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011).
                           Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
                           dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih
                           dari Bapepam-LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.




                                                 iv
Page 7
Pembeli Siaga           :   berarti MAP.

Pemegang Rekening       :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                            yaitu Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek beserta nama pihak yang
                            tercantum sebagai pemegang sub-rekening efek tersebut.

Pemerintah              :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penambahan Modal        :   berarti penawaran sebanyak 2.097.150.000 (dua miliar sembilan puluh tujuh
dengan memberikan           juta seratus lima puluh ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Hak Memesan Efek            Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang ditawarkan dengan harga sebesar
Terlebih Dahulu II atau     Harga Pelaksanaan. Setiap Pemegang 200 (dua ratus) saham Perseroan
PMHMETD II                  yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 4 Desember 2023
                            pukul 16.00 WIB berhak atas 31 (tiga puluh satu) HMETD untuk membeli
                            1 (satu) saham baru dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang harus
                            dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan.

Penitipan Kolektif      :   berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                            pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud
                            dalam Pasal 1 angka (16) UUPM.

Perjanjian Pembelian    :   berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran
Sisa Saham                  Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
                            Efek Terlebih Dahulu II PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 18, tanggal
                            15 September 2023 sebagaimana diubah dengan Perubahan I Akta
                            Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk
                            Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                            Dahulu II PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 2, tanggal 16 Oktober 2023,
                            yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pengelolaan :    berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham          Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal
                            Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Pantai Indah
                            Kapuk Dua Tbk No. 19, tanggal 15 September 2023 sebagaimana diubah
                            dengan Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen
                            Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal
                            Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Pantai Indah
                            Kapuk Dua Tbk No. 3 tanggal 16 Oktober 2023, yang keduanya dibuat di
                            hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan
                            PT Admitra Jasa Korpora.

Perseroan               :   berarti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, disingkat PT PIK2 Tbk (dahulu
                            PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk), berkedudukan di Jakarta Utara,
                            suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
                            dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

Perusahaan Target       :   berarti BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM.

Perpres No. 13/2018     :   Berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
                            Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
                            dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
                            Pendanaan Terorisme.

Permenkumham No.        :   Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019
15/2019                     tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
                            Manfaat dari Korporasi.

PIK 2                   :   berarti Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.




                                                   v
Page 8
POJK No. 15/2020    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal
                        21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                        Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal
                        21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 28/2021    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021 tanggal
                        28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
                        Properti di Pasar Modal.

POJK No. 30/2015    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal
                        16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                        Penawaran Umum.

POJK No. 32/2015    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal
                        16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                        Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana
                        diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
                        tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/
                        POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                        Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 33/2014    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
                        8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                        Perusahaan Publik.

POJK No. 33/2015    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal
                        22 Desember 2015 tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
                        Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                        Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 35/2020    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal
                        25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
                        di Pasar Modal.

POJK No. 42/2020    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal
                        2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Prospektus          :   berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan yang memuat
                        seluruh informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai
                        Perseroan dan saham yang ditawarkan dan diterbitkan dalam rangka
                        PMHMETD II dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 33/2015.

Rekening Efek       :   berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                        pemegang Saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau
                        Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang
                        ditandatangani dengan pemegang Saham.

Rencana Transaksi   :   berarti rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan/penyertaan
                        atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan Target, yaitu oleh:
                        (i) BMW, sebanyak 94,07% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam
                        BMW; (ii) CISN, sebanyak 99,33% dari modal yang ditempatkan dan disetor
                        dalam CISN; (iii) JIS, sebanyak 93,06% dari modal yang ditempatkan dan
                        disetor dalam JIS; (iv) KKU, sebanyak 90,14% dari modal yang ditempatkan
                        dan disetor dalam KKU; (v) KUS, sebanyak 99,15% dari modal yang
                        ditempatkan dan disetor dalam KUS; (vi) SCU, sebanyak 90,91% dari modal
                        yang ditempatkan dan disetor dalam SCU; dan (vii) SHM, sebanyak 90,91%
                        dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam SHM.

Rp                  :   berarti Rupiah, mata uang resmi negara Republik Indonesia.



                                              vi
Page 9
RUPS                 :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

Saham Baru           :   berarti saham biasa atas nama yang dikeluarkan sebanyak 2.097.150.000
                         (dua miliar sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu) saham dengan
                         nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan harga
                         sebesar Harga Pelaksanaan.

Saham Lama           :   berarti saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal
                         Prospektus ini diterbitkan.

SBHMETD              :   berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti
                         hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                         Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama
                         periode perdagangan.

SCU                  :   berarti PT Sumber Cipta Utama, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                         merupakan Perusahaan Target dalam Rencana Transaksi.

SHM                  :   berarti PT Sharindo Matratama, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                         merupakan Perusahaan Target dalam Rencana Transaksi.

SKS                  :   berarti Surat Kolektif Saham, yaitu surat bukti kepemilikan saham sejumlah
                         yang tercantum pada surat itu yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                         pemegang saham apabila pemegang saham tidak melakukan penitipan
                         atas sahamnya pada penitipan kolektif KSEI.

Undang-Undang Cipta :    berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Kerja atau UUCK          Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                         Kerja menjadi Undang-Undang (“UUCK”), berikut peraturan-peraturan
                         pelaksanaannya.

Undang-Undang Pasar :    berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Modal atau UUPM          Pasar Modal yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
                         Indonesia No. 3608, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                         No. 64, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Undang-Undang        :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas       Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara
atau UUPT                Republik Indonesia No. 4756, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                         2007 No. 106 sebagaimana diubah dengan UUCK.

WBS                  :   berarti PT Windublambangan Sejati, perusahaan yang bergerak di industri
                         pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/penyimpanan di kamar
                         pendingin, yang telah didivestasi oleh Perseroan.




                                               vii
Page 10
DAFTAR SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM, ENTITAS
ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI PERSEROAN

ASGE   :   berarti PT Agung Surya Gemerlap, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
           Entitas Anak Perseroan melalui BKS.

BKS    :   berarti PT Bangun Kosambi Sukses, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
           merupakan Entitas Anak Perseroan.

CGIC   :   berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, berkedudukan di Kabupaten
           Tangerang, merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.

CKI    :   berarti PT Cahaya Kencana Indah, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
           merupakan Entitas Anak Perseroan BKS.

FCS    :   berarti PT Fin Centerindo Satu, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, merupakan
           Entitas Asosiasi Perseroan melalui BKS.

MAP    :   berarti PT Multi Artha Pratama, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
           pemegang saham utama dan pengendali Perseroan.

MAS    :   berarti PT Mega Andalan Sukses, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
           merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.

PET    :   berarti PT Panorama Eka Tunggal, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
           Entitas Anak Perseroan.




                                       viii
Page 11
RINGKASAN PROSPEKTUS

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas
dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri
sebagaimana termaktub dalam berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 13, tanggal 8 September
2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002, sebagaimana telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten
Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 56, tanggal 15 Juli 2003, Tambahan Berita Negara (“TBN”) No. 5572.

Perseroan telah melakukan perubahan nama sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Fatimah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0037402.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 4 Juli
2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0123529.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 04 Juli 2023, dimana Perseroan mengubah namanya dari PT Pratama Abadi Nusa Industri
Tbk menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.

Ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS
No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan
dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17 September 2021, sebagaimana telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0159813.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 17 September
2021 telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir, sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0056282.
AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023.

Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, dengan uraian sebagai berikut:

                           Kepemilikan   Tahun                    Kontribusi
              Status                                 Tahun
Nama                       Langsung      Usaha                    Terhadap
              Operasi                                Dimulainya                 Kegiatan Usaha
Perusahaan                 / Tidak       Komersial                Pendapatan
              Komersial                              Investasi
                           Langsung      Dimulai                  Perseroan*)
Entitas Anak Langsung
1.   BKS      Aktif        51,00%        2020        2022         27%           Real estat
              beroperasi
2.   PET      Belum        99,00%        -           2023         -             Real Estat
              beroperasi




                                                     ix
Page 12
                              Kepemilikan   Tahun                    Kontribusi
              Status                                    Tahun
Nama                          Langsung      Usaha                    Terhadap
              Operasi                                   Dimulainya                 Kegiatan Usaha
Perusahaan                    / Tidak       Komersial                Pendapatan
              Komersial                                 Investasi
                              Langsung      Dimulai                  Perseroan*)
 Entitas Anak Melalui BKS
 1.    MAS       Aktif       51,00%         2020        2022         73%           Real estat
                 beroperasi
 2.    CGIC      Belum       51,00%         -           2022         -             Real estat
                 beroperasi
 3.    CKI       Belum       57,00%         -           2022         -             Real estat
                 beroperasi
 4.    ASGE      Belum       99,60%         -           2023         -             Real estat
                 beroperasi
 Entitas Asosiasi Melalui BKS
 1.    FCS       Belum       40,00%         -           2022         -             Real estat
                 beroperasi
*) per 30 Juni 2023


Keterangan selengkapnya mengenai Perseroan dan Entitas Anak dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus
ini.

2.   PMHMETD II

Jumlah Saham              :    Sebanyak 2.097.150.000 (dua miliar sembilan puluh tujuh juta seratus lima
                               puluh ribu) saham yang merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari
                               portepel Perseroan yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
                               segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan
                               dan disetor penuh.
Nilai Nominal             :    Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Harga Pelaksanaan         :    Rp5.000 (lima ribu Rupiah) setiap saham.
Rasio HMETD               :    Setiap pemegang 200 (dua ratus) Saham Lama yang tercatat dalam DPS
                               pada tanggal 4 Desember 2023 pukul 16.00 WIB memiliki 31 (tiga puluh satu)
                               HMETD, dimana setiap pemegang 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli
                               sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Dilusi kepemilikan        :    maksimum 13,42% (tiga belas koma empat dua persen).
Pencatatan                :    Saham baru ini akan dicatatkan di BEI sama dengan saham-saham yang
                               telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan.
Pembeli Siaga             :    Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya
                               diambil oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan
                               kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar
                               dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang
                               telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
                               penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi
                               tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka
                               Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa saham, atau
                               sebanyak-banyaknya 250.152.169 (dua ratus lima puluh juta seratus lima
                               puluh dua ribu seratus enam puluh sembilan) saham dengan harga sebesar
                               Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta
                               Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

MAP sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 88,07% saham dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dalam surat pernyataannya tanggal 6 November 2023 yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang
menjadi haknya dalam PMHMETD II sebanyak 1.846.997.831 (satu miliar delapan ratus empat puluh
enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh satu) HMETD dengan
nilai sebesar Rp9.234.989.155.000 (sembilan triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus
delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk




                                                        x
Page 13
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sebagaimana dibuktikan dengan surat konfirmasi
dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk No. SK/0001/JKT-PIK/XI/ 2023 tanggal 3 November 2023,
serta surat komitmen bersama yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk No. 2220/GCF/2023 dan No. CBG.CB1/932/2023 tanggal 3 November 2023. Apabila
MAP dan Masyarakat melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:

                                          Modal Saham
                            Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
                                     Sebelum PMHMETD II                         Setelah PMHMETD II
Keterangan                                     Jumlah Nilai                               Jumlah Nilai
                           Jumlah saham                          %    Jumlah saham                          %
                                              Nominal (Rp)                               Nominal (Rp)
Modal Dasar                50.000.000.000 5.000.000.000.000           50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP                     11.916.115.044 1.191.611.504.400   88,07   13.763.112.875 1.376.311.287.500   88,07
2. Masyarakat               1.613.884.956   161.388.495.600   11,93    1.864.073.125   186.403.712.500   11,93
Jumlah modal ditempatkan
dan disetor                13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00    15.627.150.000 1.562.715.000.000 100,00
Saham dalam portepel       36.470.000.000 3.647.000.000.000           34.372.850.000 3.437.285.000.000

Apabila Masyarakat secara keseluruhan tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD
II melainkan hanya MAP sebagai pemegang saham utama yang akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya dan sebagai Pembeli Siaga yang mengambil seluruh sisa saham, maka susunan
modal saham Perseroan sesudah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:

                                          Modal Saham
                            Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
                                     Sebelum PMHMETD II                         Setelah PMHMETD II
Keterangan                                     Jumlah Nilai                               Jumlah Nilai
                           Jumlah saham                          %    Jumlah saham                          %
                                              Nominal (Rp)                               Nominal (Rp)
Modal Dasar                50.000.000.000 5.000.000.000.000           50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP                     11.916.115.044 1.191.611.504.400   88,07   14.013.265.044 1.401.326.504.400   89,67
2. Masyarakat               1.613.884.956   161.388.495.600   11,93    1.613.884.956   161.388.495.600   10,33
Jumlah modal ditempatkan
dan disetor                13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00    15.627.150.000 1.562.715.000.000 100,00
Saham dalam portepel       36.470.000.000 3.647.000.000.000           34.372.850.000 3.437.285.000.000

Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD II dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

3.   Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD II

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD II ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi yang menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan:
(i) senilai Rp9.484.943.750 ribu (sembilan triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan
    ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk melakukan penyertaan atas
    saham baru yang akan dikeluarkan oleh:
    a) BMW, perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 94,07% dari modal yang
         ditempatkan dan disetor dalam BMW;
    b) CISN, perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 99,33% dari modal yang
         ditempatkan dan disetor dalam CISN;
    c) JIS, perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 93,06% dari modal yang
         ditempatkan dan disetor dalam JIS;
    d) KKU, perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 90,14% dari modal yang
         ditempatkan dan disetor dalam KKU;
    e) KUS, perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 99,15% dari modal yang
         ditempatkan dan disetor dalam KUS;



                                                     xi
Page 14
     f)    SCU, perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 90,91% dari modal yang
           ditempatkan dan disetor dalam SCU; dan
     g) SHM, perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 90,91% dari modal yang
           ditempatkan dan disetor dalam SHM; dan
(ii) sisanya senilai Rp990.000.000 ribu (sembilan ratus sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan
     untuk penambahan penyertaan Perseroan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh salah satu
     Entitas Anak, yakni PET, yaitu sebanyak 990.000 saham baru atau setara dengan 99% kepemilikan
     saham dalam PET. Selanjutnya dana dari penambahan penyertaan tersebut akan digunakan oleh
     PET untuk pembelian tanah di daerah PIK 2 dari PT Karya Indah Raya dan PT Wahana Utama
     Karya (selanjutnya disebut “Pihak Penjual”), pihak terafiliasi dari Perseroan, berdasarkan Nota
     Kesepahaman tertanggal 20 November 2023 antara PET dengan masing-masing Pihak Penjual.
     Berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut, PET berencana membeli tanah seluas + 22 Ha dari
     PT Karya Indah Raya dengan nilai sekitar Rp620.639.850 ribu (termasuk PPn) dan seluas + 13 Ha
     dari PT Wahana Utama Karya dengan nilai sekitar Rp374.977.425 ribu (termasuk PPn). Apabila
     nilai transaksi pembelian tanah ini lebih besar dari nilai penyertaan saham Perseroan ke PET, maka
     atas kekurangannya, akan menggunakan dana kas PET.

Pembelian tanah oleh PET akan digunakan untuk meningkatkan cadangan lahan guna memperluas
skala proyek Perseroan di PIK 2, dan nantinya lahan ini akan diperuntukkan menjadi produk residensial
dan komersial dengan pembobotan yang akan disesuaikan dengan permintaan di masa mendatang.
Pembelian tanah tersebut rencananya akan dilakukan segera setelah verifikasi dokumen tanah selesai
dilakukan atau selambat-lambatnya 12 bulan setelah PMHMETD II selesai.

Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD II dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.

4.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dalam tabel di bawah ini berasal dan/
atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023,
31 Desember 2022 dan 2021, dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anak
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Rupiah, telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh akuntan
publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor 00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/
IX/2023 tanggal 12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disusun oleh manajemen
Perseroan dan Entitas Anak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam Rupiah, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota
Baker Tilly International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
dan ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor
00069/2.0826/AU.1/04/0726-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan opini tanpa modifikasian.




                                                  xii
Page 15
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                             30 Juni                         31 Desember
Keterangan
                                                                2023                        2022                   2021
Aset lancar                                           10.510.907.928               9.090.934.275          5.257.810.480
Aset tidak lancar                                      6.187.244.636               6.847.509.756          8.038.449.396
Aset                                                  16.698.152.564              15.938.444.031         13.296.259.876
Liabilitas jangka pendek                               7.198.042.446               8.266.208.912         12.726.520.370
Liabilitas jangka panjang                              1.531.343.664                 294.020.516             95.517.855
Liabilitas                                             8.729.386.110               8.560.229.428         12.822.038.225
Ekuitas                                                7.968.766.454               7.378.214.603            474.221.651
Liabilitas dan ekuitas                                16.698.152.564              15.938.444.031         13.296.259.876

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                         Pada Tanggal 30 Juni dan            Pada Tanggal 31 Desember
                                                         Tahun Yang Berakhir Pada           dan Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan                                                   Tanggal 30 Juni                    Tanggal 31 Desember
                                                               2023            2022*)                2022            2021
Operasi Yang Dilanjutkan
Pendapatan neto                                        1.242.101.566           46.739.409     577.567.458      40.785.069
Laba bruto                                               639.087.460           33.802.332     397.809.574       1.044.681
Laba/(rugi) sebelum pajak final dan pajak
  penghasilan                                            594.133.877       (9.381.533)        272.494.426      (8.092.372)
Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan                    563.075.996      (10.487.079)        258.131.814      (8.926.888)
Laba/(rugi) setelah efek penyesuaian rugi dari
  merging entities                                       546.901.171      (10.488.452)        258.024.421      (8.911.486)
Laba periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan      546.901.171             4.369        285.791.837        (209.451)

 Operasi Yang Dihentikan
 Laba periode berjalan dari operasi yang dihentikan        1.090.252             956.572        2.519.298       1.889.527
 Laba periode berjalan                                   547.991.423             960.941      288.311.135       1.680.076
 Laba komprehensif periode berjalan                      547.991.423             960.941      289.370.586       2.016.012
 Laba per saham - dasar dan dilusian (Rupiah penuh)            15,60                2,32            27,19            4,05
*) tidak diaudit dan tidak direviu


Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                     30 Juni                         31 Desember
Keterangan
                                                             2023                 2022*)           2022             2021
 Laba bruto / Pendapatan neto (%)                            51,45                72,32            68,88             2,56
 Laba periode berjalan / Pendapatan neto (%)                 44,12                  2,06           49,92             4,12
 Laba periode berjalan / Aset (%)                             3,28                  0,01            1,81             0,01
 Laba periode berjalan / Ekuitas (%)                          6,88                  0,18            3,91             0,35
 Liabilitas / Aset                                            0,52                  0,97            0,54             0,96
 Liabilitas / Ekuitas                                         1,10                27,68             1,16            27,04
 Debt Service Coverage Ratio (x)                              1,75                 -0,00            0,71            -0,03
 Interest Coverage Ratio (x)                                 12,30                  0,10           11,66             3,05
 Rasio kas (x)                                                0,10                  0,05            0,17             0,05
 Rasio lancar (x)                                             1,46                  0,79            1,10             0,41
 Quick ratio (x)                                              0,29                  0,19            0,17             0,16
*) tidak diaudit dan tidak direviu


Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab
VI Prospektus ini.




                                                            xiii
Page 16
5.   Faktor Risiko

Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak dapat dikelompokkan
sebagai berikut:

A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
   Perseroan

     1.   Risiko Ketergantungan terhadap Entitas Anak

B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
   Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

     1.   Risiko pelemahan daya beli pelanggan
     2.   Risiko persaingan usaha
     3.   Risiko perubahan tingkat suku bunga
     4.   Kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
          industrinya
     5.   Risiko ketersediaan bahan baku
     6.   Risiko perubahan preferensi masyarakat
     7.   Risiko investasi atau aksi korporasi
     8.   Risiko ketidakmampuan tenaga pemasaran dalam memasarkan produk yang ditawarkan
     9.   Risiko sumber daya manusia

C. Risiko Umum

     1.   Kondisi Perekonomian
     2.   Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
     3.   Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan
     4.   Tuntutan atau Gugatan Hukum
     5.   Kebijakan Pemerintah
     6.   Ketentuan Negara Lain

Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko Perseroan dan Entitas Anak dapat dilihat pada
Bab VIII Prospektus ini.

6.   Kebijakan Dividen

Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan
dalam rangka PMHMETD II ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara
dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan belum memiliki rencana untuk membayarkan dividen dari laba tahun berjalan konsolidasi
Perseroan atas tahun buku 2022. Meskipun demikian, Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan
dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 40% dari laba bersih
setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha
dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas
dan kesempatan bisnis, (ii) pembagian dividen oleh Entitas Anak kepada Perseroan dan (iii) faktor-
faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan. Perseroan belum melakukan
pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum Perdana Saham tahun 2018
dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk pengembangan bisnisnya.

Keterangan selengkapnya mengenai Kebijakan Dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab XIII
Prospektus ini.



                                                xiv
Page 17
I. PMHMETD II

Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II seluruhnya merupakan Saham Biasa Atas Nama yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh
dalam Perseroan. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh tersebut telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar
Biasa yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 September 2023 yang dalam keputusannya telah dinyatakan dan ditegaskan
dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No.17 tanggal 15 September 2023, dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, bahwa Perseroan menyetujui pengeluaran Saham Baru dengan memberikan HMETD dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan miliar) saham dengan nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham
melalui PMHMETD II.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka PMHMETD II
kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 2.097.150.000 (dua miliar sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh
ribu) saham atau sebesar 13,42% (tiga belas koma empat dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD II
dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp5.000 per saham.
Setiap pemegang 200 (dua ratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 4 Desember 2023 pukul
16.00 WIB berhak atas 31 (tiga puluh satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan FPPS. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Jumlah Saham Baru
yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sebanyak 13,42% (tiga belas koma empat dua persen) dari jumlah seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD II dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham,
yang akan dikeluarkan dari portepel akan dicatatkan di BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku. Saham yang diterbitkan dalam PMHMETD II memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas
dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
MAP sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 88,07% saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan dalam surat pernyataannya tanggal 6 November 2023 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, menyatakan
akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD II sebanyak 1.846.997.831 (satu miliar delapan
ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh satu) HMETD dengan nilai
sebesar Rp9.234.989.155.000 (sembilan triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta
seratus lima puluh lima ribu Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya
sebagaimana dibuktikan dengan surat konfirmasi dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk No. SK/0001/JKT-PIK/XI/ 2023
tanggal 3 November 2023, serta surat komitmen bersama yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk No. 2220/GCF/2023 dan No. CBG.CB1/932/2023 tanggal 3 November 2023.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya
akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan
efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan,
maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa saham, atau sebanyak-banyaknya 250.152.169 (dua ratus lima
puluh juta seratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh sembilan) saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang
seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham.




                                      PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
                                                  (disingkat PT PIK2 Tbk)
                                        (dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)
                                                         Kegiatan Usaha Utama:
        Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
  (i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan di Kamar Pendingin (Cold Storage)
                                          Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
                                                      Kantor Pusat:
                                Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
            Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                                 Telepon: (021) 5052 5999
                                         website: www.pantaiindahkapukdua.com
                                      Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI MULAI TANGGAL 6 DESEMBER 2023.
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 12 DESEMBER 2023 DIMANA HAK YANG TIDAK
DILAKSANAKAN SETELAH TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK.
KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII PROSPEKTUS INI.

JIKA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG
DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA KEPEMILIKAN PROPORSI SAHAMNYA DALAM PERSEROAN
AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMUM 13,42% SETELAH PELAKSANAAN HMETD.


                                                                1
Page 18
1.   Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan

Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
No. 13, tanggal 8 September 2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002,
sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP300312804590 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei 2003 dan
telah diumumkan dalam BNRI No. 56, tanggal 15 Juli 2003, TBN No. 5572.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan yang termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta telah mengalami beberapa kali perubahan, dan
perubahan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023.

Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 13 Oktober 2023, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp100 setiap saham
Keterangan
                                                         Jumlah Saham     Jumlah Nilai Nominal (Rp)        (%)
Modal Dasar                                              50.000.000.000           5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP                                                   11.916.115.044           1.191.611.504.400       88,07
2. Masyarakat                                             1.613.884.956             161.388.495.600       11,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                     13.530.000.000           1.353.000.000.000      100,00
Saham Dalam Portepel                                     36.470.000.000           3.647.000.000.000

PMHMETD II

MAP sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 88,07% saham dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dalam surat pernyataannya tanggal 6 November 2023 yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang
menjadi haknya dalam PMHMETD II sebanyak 1.846.997.831 (satu miliar delapan ratus empat puluh
enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh satu) HMETD dengan
nilai sebesar Rp9.234.989.155.000 (sembilan triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus
delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sebagaimana dibuktikan dengan surat konfirmasi
dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk No. SK/0001/JKT-PIK/XI/ 2023 tanggal 3 November 2023,
serta surat komitmen bersama yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk No. 2220/GCF/2023 dan No. CBG.CB1/932/2023 tanggal 3 November 2023. Apabila
MAP dan Masyarakat melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:

                                           Modal Saham
                             Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
                                     Sebelum PMHMETD II                         Setelah PMHMETD II
Keterangan                                     Jumlah Nilai                               Jumlah Nilai
                           Jumlah saham                          %    Jumlah saham                           %
                                              Nominal (Rp)                               Nominal (Rp)
Modal Dasar                50.000.000.000 5.000.000.000.000           50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP                     11.916.115.044 1.191.611.504.400   88,07   13.763.112.875 1.376.311.287.500    88,07
2. Masyarakat               1.613.884.956   161.388.495.600   11,93    1.864.073.125   186.403.712.500    11,93
Jumlah modal ditempatkan
dan disetor                13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00    15.627.150.000 1.562.715.000.000 100,00
Saham dalam portepel       36.470.000.000 3.647.000.000.000           34.372.850.000 3.437.285.000.000



                                                     2
Page 19
Apabila Masyarakat secara keseluruhan tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD II
melainkan hanya MAP sebagai pemegang saham utama yang akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya dan sebagai Pembeli Siaga yang mengambil seluruh sisa saham, maka susunan
modal saham Perseroan sesudah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:

                                           Modal Saham
                             Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
                                     Sebelum PMHMETD II                         Setelah PMHMETD II
Keterangan                                     Jumlah Nilai                               Jumlah Nilai
                           Jumlah saham                          %    Jumlah saham                          %
                                              Nominal (Rp)                               Nominal (Rp)
Modal Dasar                50.000.000.000 5.000.000.000.000           50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP                     11.916.115.044 1.191.611.504.400   88,07   14.013.265.044 1.401.326.504.400   89,67
2. Masyarakat               1.613.884.956   161.388.495.600   11,93    1.613.884.956   161.388.495.600   10,33
Jumlah modal ditempatkan
dan disetor                13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00    15.627.150.000 1.562.715.000.000 100,00
Saham dalam portepel       36.470.000.000 3.647.000.000.000           34.372.850.000 3.437.285.000.000

Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini berjumlah
sebanyak 2.097.150.000 (dua miliar sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu) saham, maka
pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD II ini sesuai HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya
(dilusi) maksimum sebesar 13,42% (tiga belas koma empat dua persen).

Dengan dilaksanakannya seluruh HMETD, maka jumlah saham yang akan dicatatkan Perseroan di BEI
adalah sebanyak 15.627.150.000 (lima belas miliar enam ratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh
ribu) saham atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
setelah PMHMETD II, yang terdiri dari 13.530.000.000 (tiga belas miliar lima ratus tiga puluh juta)
Saham Lama dan 2.097.150.000 (dua miliar sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu) Saham
Baru yang berasal dari PMHMETD II ini.

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, perseroan tidak memiliki saham treasuri.

2.   Keterangan Tentang HMETD

Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan
selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini dapat diperdagangkan
selama masa perdagangan.

Berapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:

a)   Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
     Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada
     tanggal 4 Desember 2023 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang
     200 (dua ratus) Saham Lama akan mendapatkan 31 (tiga puluh satu) HMETD, dimana setiap
     1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham
     Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus
     dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.

b)   Pemegang HMETD Yang Sah
     Pemegang HMETD yang sah adalah:
     -  Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-
        nya; atau
     -  Para Pemegang/Pembeli HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen
        SBHMETD; atau
     -  Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir
        periode perdagangan HMETD.



                                                      3
Page 20
c)   Perdagangan SBHMETD
     Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode
     perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember
     2023.

     Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
     wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
     perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
     diperdagangkan, yaitu BEI dan Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan
     dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat
     investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau
     penasihat profesional lainnya.

d)   Bentuk SBHMETD
     Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan
     Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat
     pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk
     membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar,
     jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

e)   Permohonan Pemecahan SBHMETD
     Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
     dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan
     untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan
     pemecahan SBHMETD mulai tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember
     2023.

f)   Tata Cara Pengalihan HMETD
     Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan
     HMETD yang diperoleh dalam Rangka PMHMETD II ini dapat melakukan pengalihan HMETD
     kepada pihak lain pada periode perdagangan HMETD, yaitu pada tanggal 6 Desember 2023 sampai
     dengan tanggal 12 Desember 2023, dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
     Mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada
     umumnya.

g)   Nilai HMETD
     Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari
     HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang
     ada pada saat ditawarkan.

     Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di bawah
     ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan
     dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai
     HMETD.

     Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir      : Pc
     sebelum HMETD diperdagangkan
     Harga Pelaksanaan HMETD                             : Ps
     Rasio jumlah Saham Lama yang diperlukan untuk       : N
     mendapatkan sejumlah HMETD
     Jumlah Saham Baru yang diperlukan untuk             : M
     mendapatkan sejumlah HMETD
     Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II        : N+M
     Harga Teoritis Saham Baru (“HTSB”)                  :


     Harga teoritis HMETD per saham                      : HTSB – Ps



                                                 4
Page 21
     Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan
     Peraturan II-A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00012/BEI/02-2009
     tentang Perubahan Ketentuan II.5.3 Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek (Lampiran
     Kepurusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-307/BEJ/12-2006 Tanggal 11 Desember
     2006).

h)   Pecahan HMETD
     Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
     pecahan, maka hak atas pecahan saham baru tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang
     saham dimaksud, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan
     akan menerbitkan HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD
     tersebut dimasukan kedalam rekening Perseroan.

i)   Penggunaan SBHMETD
     SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli
     Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD II dan diterbitkan untuk
     Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat
     ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam
     bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
     KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

j)   Lain-lain
     Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang
     SBHMETD atau calon pemegang HMETD.

3.   Historis Kinerja Saham dan Informasi Mengenai Penghentian Perdagangan Saham

Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah
sebagai berikut:

 Bulan                            Terendah (Rp)           Tertinggi (Rp)    Volume Perdagangan (Unit)
 Oktober 2022                               810                    1.200                 240.923.700
 November 2022                              885                    1.270                 240.016.200
 Desember 2022                              920                    1.080                  54.333.400
 Januari 2023                               950                    1.115                  47.937.000
 Februari 2023                            1.030                    1.240                  68.556.800
 Maret 2023                               1.100                    1.385                  84.372.700
 April 2023                               1.120                    1.355                  30.252.500
 Mei 2023                                 1.145                    1.835                 153.679.300
 Juni 2023                                1.505                    1.900                 182.313.300
 Juli 2023                                1.530                    1.755                  77.145.800
 Agustus 2023                             1.695                    3.830                 496.663.000
 September 2023                           3.260                    4.940                 332.636.500
Sumber: Bloomberg


Dalam 12 (dua belas) bulan terakhir, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan
saham oleh BEI.

4.   Persetujuan Atas Rencana PMHMETD II

Rencana PMHMETD II Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah
dilaksanakan pada tanggal 15 September 2023 sebagaimana dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta
Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No.17 tanggal 15 September 2023, dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Selain dari persetujuan tersebut, tidak terdapat persetujuan
yang diperlukan dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana PMHMETD II ini.




                                                  5
Page 22
5.   Pembatasan dari Pihak Yang Berwenang Maupun Pihak Ketiga

Sehubungan dengan rencana PMHMETD II, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dari pihak-
pihak yang berwenang maupun pihak ketiga baik dalam perjanjian kredit terkait dengan fasilitas-fasilitas
kredit/pembiayaan yang diterima Perseroan maupun perjanjian lainnya yang telah ditandatangani oleh
Perseroan dan Entitas Anak yang dapat membatasi/menghalangi hak-hak pemegang saham dalam
rencana PMHMETD II dan penggunaan dana hasil PMHMETD II Perseroan.

 DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN
 PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD II INI, PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK
 MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA
 DI LUAR SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD II INI.




                                                   6
Page 23
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PMHMETD II

A. Penggunaan Dana Hasil PMHMETD II

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD II ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi yang menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan:

(i)   senilai Rp9.484.943.750 ribu (sembilan triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan
      ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk melakukan penyertaan atas
      saham baru yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan Target dengan rincian sebagai berikut:

      a)   1.585.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh BMW atau setara dengan 94,07%
           kepemilikan saham dalam BMW, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.268.000.000 ribu (satu
           triliun dua ratus enam puluh delapan miliar Rupiah). Dana yang diperoleh dari penerbitan
           saham baru akan digunakan oleh BMW untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
           sebesar Rp1.259.713.010 ribu dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
           Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
           PT Kukuh Mandiri Lestari                                                           860.000.000
           PT Persada Graha Pertama                                                           186.000.000
           PT Trisula Indah Lestari                                                            53.000.000
           PT Cakra Karya Semesta                                                               7.902.375
           PT Mega Andalan Sukses                                                               1.625.080
                                                                                            1.108.527.455
           Akrual - Pihak Berelasi
           PT Agung Sedayu                                                                       3.208.750
           PT Persada Graha Pertama                                                              1.976.805
                                                                                                 5.185.555
           Utang - Pihak Berelasi
           PT Agung Sedayu                                                                    146.000.000

           Total                                                                            1.259.713.010

           Kemudian sisa dana sebesar Rp8.286.990 ribu akan digunakan oleh BMW untuk modal kerja,
           seperti pembayaran kepada kontraktor, biaya karyawan, biaya pelatihan dan lainnya.

      b)   88.500 saham baru yang akan dikeluarkan oleh CISN atau setara dengan 99,33% kepemilikan
           saham dalam CISN, dengan nilai transaksi sebesar Rp4.159.500.000 ribu (empat triliun seratus
           lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah). Dana yang diperoleh dari penerbitan saham
           baru akan digunakan oleh CISN untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar
           Rp4.157.592.998 ribu dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
           Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
           PT Agung Sedayu                                                                  3.633.706.472
           PT Trisula Indah Lestari                                                           430.500.000
           PT Saptapusaka Investama                                                            54.000.000
           PT Bintang Sedayu Makmur                                                            15.000.000
           PT Duta Merlin                                                                      12.000.000
                                                                                            4.145.206.472
           Akrual - Pihak Berelasi
           PT Agung Sedayu                                                                     11.578.732
           PT Saptapusaka Investama                                                               485.031
           PT Duta Merlin                                                                         162.503
           PT Bintang Sedayu Makmur                                                               160.260
                                                                                               12.386.526
           Total                                                                            4.157.592.998

           Kemudian sisa dana sebesar Rp1.907.002 ribu akan digunakan oleh CISN untuk modal kerja,
           seperti pembayaran kepada kontraktor, biaya karyawan, biaya pelatihan dan lainnya.

                                                    7
Page 24
c)   670.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh JIS atau setara dengan 93,06% kepemilikan
     saham dalam JIS, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.273.000.000 ribu (satu triliun dua ratus
     tujuh puluh tiga miliar Rupiah). Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan
     oleh JIS untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.271.270.302 ribu
     dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
     Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
     PT Kukuh Mandiri Lestari                                                            653.500.000
     PT Agung Sedayu                                                                     310.500.000
     PT Citra Abadi Mandiri                                                              165.000.000
     PT Sumber Cipta Utama                                                                71.000.000
     PT Agung Sedayu Permai                                                               65.000.000
     PT Tunas Mekar Jaya                                                                   2.500.000
                                                                                       1.267.500.000
     Akrual - Pihak Berelasi
     PT Agung Sedayu                                                                       2.006.848
     PT Citra Abadi Mandiri                                                                1.103.819
     PT Agung Sedayu Permai                                                                  659.635
                                                                                           3.770.302
     Total                                                                             1.271.270.302

     Kemudian sisa dana sebesar Rp1.729.698 ribu akan digunakan oleh JIS untuk modal kerja,
     seperti pembayaran kepada kontraktor, biaya karyawan, biaya pelatihan dan lainnya.

d)   4.800.000 saham baru seri B yang akan dikeluarkan oleh KKU atau setara dengan 90,14%
     kepemilikan saham dalam KKU, dengan nilai transaksi sebesar Rp460.800.000 ribu (empat
     ratus enam puluh miliar delapan ratus juta Rupiah). Dana yang diperoleh dari penerbitan
     saham baru akan digunakan oleh KKU untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
     sebesar Rp388.666.658 ribu dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
     Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
     PT Bintang Cipta Utama                                                              348.666.658
     PT Trisula Indah Lestari                                                             40.000.000
     Total                                                                               388.666.658

     Kemudian sisa dana sebesar Rp72.133.342 ribu akan digunakan oleh KKU untuk modal kerja,
     seperti pembayaran kepada kontraktor, biaya karyawan, biaya pelatihan dan lainnya.

e)   70.250 saham baru yang akan dikeluarkan oleh KUS atau setara dengan 99,15% kepemilikan
     saham dalam KUS, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.656.143.750 ribu (satu triliun enam
     ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
     Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh KUS untuk tujuan
     pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.650.410.972 ribu dengan rincian sebagai
     berikut:
                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
     Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
     PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera                                                   1.021.500.000
     PT Trisula Indah Lestari                                                            333.000.000
     PT Agung Sedayu                                                                     238.000.000
     PT Duta Merlin                                                                       40.000.000
     PT Kapuk Naga Indah                                                                     138.132
     PT Kukuh Mandiri Lestari                                                                 38.847
                                                                                       1.632.676.979
     Akrual - Pihak Berelasi
     PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera                                                      12.839.688
     PT Agung Sedayu                                                                       4.391.528
     PT Duta Merlin                                                                          502.777
                                                                                          17.733.993
     Total                                                                             1.650.410.972

     Kemudian sisa dana sebesar Rp5.732.778 ribu akan digunakan oleh KUS untuk modal kerja,
     seperti pembayaran kepada kontraktor, biaya karyawan, biaya pelatihan dan lainnya.


                                               8
Page 25
f)   500.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh SCU atau setara dengan 90,91% kepemilikan
     saham dalam SCU, dengan nilai transaksi sebesar Rp327.500.000 ribu (tiga dua puluh
     tujuh miliar lima ratus juta Rupiah). Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan
     digunakan oleh SCU untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga
     masing-masing sebesar Rp228.387.528 ribu dan Rp72.084.000 ribu, dengan rincian sebagai
     berikut:
                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
     Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
     PT Cakra Karya Semesta                                                           142.935.000
     PT Kukuh Mandiri Lestari                                                          25.130.235
                                                                                      168.065.235
     Akrual - Pihak Berelasi
     PT Agung Sedayu                                                                      322.293

     Utang - Pihak Berelasi
     PT Agung Sedayu                                                                   60.000.000
     Total - Pihak Berelasi                                                           228.387.528

     Utang - Pihak Ketiga
     PT Permaisuri Indah Vania                                                         19.176.000
     PT Bangun Karya Persada Nusantara                                                  9.163.000
     PT Prima Maju Jaya                                                                 7.019.000
     PT Geotekindo                                                                      5.042.000
     PT Titik Indah Permai                                                              4.444.000
     PT Rekagunatek Persada                                                             3.912.000
     PT Geotekindo                                                                      3.219.000
     PT Kartika Eka Jaya Abadi                                                          2.400.000
     PT Primacipta Grahasentosa                                                         1.976.000
     PT Titik Indah Putra                                                               1.843.000
     PT Prabu Maju Sukses Mandiri                                                       1.581.000
     PT Rekacipta Bangun Pratama                                                        1.313.000
     PT Geotekindo                                                                      1.024.000
     Lain-lain (saldo di bawah Rp1.000.000)                                             9.972.000
     Total - Pihak Ketiga                                                              72.084.000
     Total                                                                            300.471.528

     Kemudian sisa dana sebesar Rp27.028.472 ribu akan digunakan oleh SCU untuk modal kerja,
     seperti pembayaran kepada kontraktor, biaya karyawan, biaya pelatihan dan lainnya; dan

g)   1.000.000 saham baru seri B yang akan dikeluarkan oleh SHM atau setara dengan 90,91%
     kepemilikan saham dalam SHM, dengan nilai transaksi sebesar Rp340.000.000 ribu (tiga ratus
     empat puluh miliar Rupiah). Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan
     oleh SHM untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga masing-
     masing sebesar Rp150.995.134 ribu dan Rp181.219.000 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
     Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
     PT Kukuh Mandiri Lestari                                                         120.000.000
     PT Trisula Indah Lestari                                                          30.000.000
     PT Bumindo Mekar Wibawa                                                              995.134

     Total - Pihak Berelasi                                                           150.995.134

     Utang - Pihak Ketiga
     PT Geotekindo                                                                     44.387.000
     PT Permaisuri Indah Vania                                                         39.705.000
     PT Naga Surya Indah                                                               23.847.000
     PT Pancur Gading Sejahtera                                                        17.458.000
     PT Multi Pembangunan Usahajaya                                                     9.300.000
     PT Hai Yin                                                                         9.123.000




                                              9
Page 26
                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
         PT Geostructure Dynamics                                                               6.151.000
         PT Prabu Maju Sukses Mandiri                                                           3.923.000
         PT Wijaya Karya (Persero) Tbk                                                          3.600.000
         PT Gemilang Karunia Tama                                                               3.487.000
         PT Bangun Karya Persada Nusantara                                                      3.353.000
         PT Ikagriya Darmapersada                                                               3.326.000
         PT Prima Maju Jaya                                                                     2.877.000
         PT Karya Majujaya Perkasa                                                              1.834.000
         PT Multi Anugerah Swadaya                                                              1.300.000
         PT Inova Mitra Alam Hijau                                                              1.231.000
         PT Waskita Beton Precast Tbk                                                           1.128.000
         Lain-lain (saldo di bawah Rp1.000.000)                                                 5.189.000
         Total - Pihak Ketiga                                                                 181.219.000
         Total                                                                                332.214.134

         Kemudian sisa dana sebesar Rp7.785.866 ribu akan digunakan oleh SHM untuk modal kerja,
         seperti pembayaran kepada kontraktor, biaya karyawan, biaya pelatihan dan lainnya; dan

(ii) sisanya senilai Rp990.000.000 ribu (sembilan ratus sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan
     untuk penambahan penyertaan Perseroan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh salah satu
     Entitas Anak, yakni PET, yaitu sebanyak 990.000 saham baru atau setara dengan 99% kepemilikan
     saham dalam PET. Selanjutnya dana dari penambahan penyertaan tersebut akan digunakan oleh
     PET untuk pembelian tanah di daerah PIK 2 dari PT Karya Indah Raya dan PT Wahana Utama
     Karya (selanjutnya disebut “Pihak Penjual”), pihak terafiliasi dari Perseroan, berdasarkan Nota
     Kesepahaman tertanggal 20 November 2023 antara PET dengan masing-masing Pihak Penjual.
     Berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut, PET berencana membeli tanah seluas + 22 Ha dari
     PT Karya Indah Raya dengan nilai sekitar Rp620.639.850 ribu (termasuk PPn) dan seluas + 13 Ha
     dari PT Wahana Utama Karya dengan nilai sekitar Rp374.977.425 ribu (termasuk PPn). Apabila
     nilai transaksi pembelian tanah ini lebih besar dari nilai penyertaan saham Perseroan ke PET, maka
     atas kekurangannya, akan menggunakan dana kas PET.

     Pembelian tanah oleh PET akan digunakan untuk meningkatkan cadangan lahan guna memperluas
     skala proyek Perseroan di PIK 2, dan nantinya lahan ini akan diperuntukkan menjadi produk
     residensial dan komersial dengan pembobotan yang akan disesuaikan dengan permintaan di
     masa mendatang. Pembelian tanah tersebut rencananya akan dilakukan segera setelah verifikasi
     dokumen tanah selesai dilakukan atau selambat-lambatnya 12 bulan setelah PMHMETD II selesai.

     Dalam hal transaksi pembelian tanah yang akan dilakukan oleh PET termasuk dalam transaksi
     material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 serta transaksi afiliasi dan transaksi
     benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan akan
     memenuhi prosedur sesuai dengan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.

Rencana penyertaan atas saham baru yang akan dilakukan Perseroan dalam BMW, CISN, JIS, KKU,
KUS, SCU dan SHM merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
serta transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020. Berdasarkan Pasal 24 dari POJK No. 42/2020, dalam hal transaksi afiliasi nilainya
memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 maka Perseroan
hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Terkait dengan rencana penyertaan atas saham
baru yang akan dilakukan Perseroan dalam BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM, Perseroan
telah memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 sebagai berikut:

1.   Perseroan telah memperoleh nilai wajar dari saham-saham baru BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU
     dan SHM dari penilai independen berdasarkan:
     a. Laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KJPP KR”) atas 100,00%
         saham BMW No. 00117/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023;
     b. Laporan Penilaian KJPP KR atas 100,00% saham CISN No. 00118/2.0162-00/BS/05/0153/1/
         IX/2023 tanggal 12 September 2023;



                                                  10
Page 27
     c.  Laporan Penilaian KJPP KR atas 100,00% saham JIS No. 00119/2.0162-00/BS/05/0153/1/
         IX/2023 tanggal 12 September 2023;
     d. Laporan Penilaian KJPP KR atas 100,00% saham KKU No. 00120/2.0162-00/BS/05/0153/1/
         IX/2023 tanggal 12 September 2023;
     e. Laporan Penilaian KJPP KR atas 100,00% saham KUS No. 00121/2.0162-00/BS/05/0153/1/
         IX/2023 tanggal 12 September 2023;
     f. Laporan Penilaian KJPP KR atas 100,00% saham SCU No. 00122/2.0162-00/BS/05/0153/1/
         IX/2023 tanggal 12 September 2023; dan
     g. Laporan Penilaian KJPP KR atas 100,00% saham SHM No. 00123/2.0162-00/BS/05/0153/1/
         IX/2023 tanggal 12 September 2023.
2.   Perseroan telah memperoleh pendapat kewajaran atas rencana penyertaan atas saham baru
     yang akan dilakukan Perseroan dalam BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM dari penilai
     independen berdasarkan Laporan KJPP KR No. 00124/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal
     12 September 2023;
3.   Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi berikut tambahan dan/atau perubahan
     keterbukaan informasi atas rencana penyertaan atas saham baru yang akan dilakukan
     Perseroan dalam BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM di situs web Perseroan (www.
     pantaiindahkapukdua.com) dan situs web Bursa (www.idx.co.id), pada tanggal 9 Agustus 2023 dan
     13 September 2023;
4.   Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi di atas dan dokumen pendukungnya
     kepada OJK pada tanggal 9 Agustus 2023 berdasarkan surat Perseroan No. 031/PIK2-PANI/SPE/
     CORSEC/VIII/2023, sebagaimana Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi
     beserta dokumen pendukungnya disampaikan kepada OJK pad tanggal 13 September 2023
     berdasarkan surat Perseroan No. 058/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/VIII/2023;
5.   Perseroan telah memperoleh persetujuan dari RUPS sebagaimana termaktub dalam Akta BA
     RUPS Luar Biasa No. 17/2023; dan
6.   Perseroan telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS
     sebagaimana termaktub dalam Akta BA RUPS Luar Biasa No. 17/2023.

Dalam hal dana hasil PMHMETD II tidak mencukupi untuk membiayai rencana Perseroan, maka
Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas Perseroan dan/atau pinjaman bank.

Apabila dana PMHMETD II ini tidak langsung digunakan seperti yang telah dijelaskan di atas tentang
penggunaannya, maka dana tersebut akan ditempatkan dalam rekening giro dan/atau tabungan dan/
atau deposito pada bank dan/atau lembaga keuangan.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari rencana semula seperti yang tercantum
dalam Prospektus ini, maka rencana penggunaan dana tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada
OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari RUPS, sesuai dengan POJK No. 30/2015
yang disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK.

Sampai seluruh dana hasil PMHMETD II ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan
realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II ini kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD II
digunakan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan rencana penggunaan dana PMHMETD II untuk
pertama kali wajib dibuat pada tanggal Laporan terdekat setelah tanggal Penjatahan. Perseroan wajib
mempertanggung jawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II dalam setiap RUPS Tahunan
sampai dengan seluruh dana PMHMETD II telah direalisasikan dan pertanggungjawaban realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD II pertama kali wajib dilakukan pada RUPS Tahunan terdekat.

Berdasarkan surat Perseroan No. 068/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/IX/2023 tanggal 26 September
2023 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan Terakhir,
Perseroan telah melaporkan realisasi seluruh penggunaan dana hasil PMHMETD I.




                                                11
Page 28
B. Informasi tentang Perkiraan Rincian Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka PMHMETD II

Sesuai dengan POJK No. 33/2015, perkiraan total biaya (termasuk pajak) dalam rangka PMHMETD II
adalah sekitar 0,1031% (nol koma satu nol tiga satu persen) dari total nilai PMHMETD II, yang terdiri
dari:
1. Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
      -    Biaya jasa akuntan publik sebesar 0,0070%;
      -    Biaya jasa konsultan hukum sebesar 0,0064%;
      -    Biaya jasa penilai sebesar 0,0580%; dan
      -    Biaya jasa notaris sebesar 0,0016%.
2. Biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal sebesar 0,0008%, yang merupakan biaya jasa BAE;
3. Biaya pencatatan di BEI sebesar 0,0016% dan biaya pernyataan pendaftaran di OJK sebesar
      0,0072%;
4. Biaya jasa penasihat keuangan sebesar 0,0169%; dan
5. Biaya lain-lain sebesar 0,0036% yang terdiri dari biaya jasa audit penjatahan, biaya percetakan,
      serta biaya-biaya sehubungan dengan RUPS Luar Biasa dan PMHMETD II.




                                                 12
Page 29
III. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
     TRANSAKSI AFILIASI

A. Keterangan Mengenai Rencana Transaksi

Dana yang diperoleh dari PMHMETD II akan digunakan Perseroan untuk melakukan Rencana Transaksi
dengan total nilai transaksi sebesar Rp9.484.943.750 ribu (sembilan triliun empat ratus delapan puluh
empat miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

Merujuk pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani
oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor 00289/2.0826/
AU.1/05/0726-3/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian, jumlah ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp7.968.766.454 ribu (tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar
tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus lima puluh empat ribu Rupiah), sehingga nilai transaksi
tersebut telah mencapai 119,03% (seratus sembilan belas koma nol tiga persen) dari ekuitas Perseroan,
atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

Dengan demikian Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dari Pemegang Saham Independen Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Berdasarkan Pasal 33(a)
POJK No. 17/2020 dan Pasal 24(1) POJK No. 42/2020, apabila transaksi material juga merupakan
transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020, termasuk Pasal 14 huruf a POJK No. 17/2020 yang mewajibkan Transaksi Material
yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, untuk memperoleh persetujuan RUPS Pemegang Saham
Independen, apabila Transaksi Material tersebut mengandung Transaksi Afiliasi.

Atas Rencana Transaksi ini, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang
telah dilaksanakan pada tanggal 15 September 2023 yang dalam keputusannya telah dinyatakan dan
ditegaskan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No.17 tanggal 15 September 2023,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

1.   Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi

     Berawal dari pertengahan tahun 2022, Perseroan mulai melakukan penambahan kegiatan usaha
     dan mengembangkan bisnis di bidang real estat dengan melakukan penyertaan atas saham
     baru yang mewakili 51% kepemilikan saham di BKS. Kemudian setelah melakukan penyertaan
     saham BKS, Perseroan melalui BKS melakukan penyertaan atas saham baru yang mewakili 51%
     kepemilikan masing-masing di MAS dan CGIC. Bergerak di bidang real estat, BKS, MAS dan
     CGIC memiliki lahan yang seluruhnya berada di Kabupaten Tangerang dan ketiganya merupakan
     pengembang PIK 2. Untuk memperluas skala proyek Perseroan di PIK 2, Perseroan berencana
     untuk melakukan pengambilalihan/penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh
     Perusahaan Target, yang mana seluruh Perusahaan Target juga merupakan pengembang PIK 2
     dan memiliki sejumlah lahan di kawasan tersebut.

     Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan dapat mengambil seluruh potensi keuntungan
     yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal tersebut dapat meningkatkan
     kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang
     saham Perseroan dan pemangku kepentingan.




                                                 13
Page 30
2.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis
     Bukan Dengan Pihak Afiliasi

     Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya,
     dengan pertimbangan bahwa Rencana Transaksi ini dapat memperluas skala proyek Perseroan
     serta menciptakan sinergi bisnis yang optimal dikarenakan Perusahaan Target merupakan
     pengembang PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama dengan lokasi proyek Perseroan.
     Tentunya hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk mendukung pertumbuhan pendapatan
     Perseroan ke depannya, sehingga dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang
     saham Perseroan dan pemangku kepentingan.

3.   Objek Rencana Transaksi

     Objek dari Rencana Transaksi ini adalah 94,07% saham BMW, 99,33% saham CISN, 93,06%
     saham JIS, 90,14% saham KKU, 99,15% saham KUS, 90,91% saham SCU dan 90,91% saham
     SHM.

     Dana untuk pelaksanaan Rencana Transaksi akan berasal dari PMHMETD II, dimana Perseroan
     berencana melakukan PMHMETD II dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham
     dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan miliar) saham yang
     nilai nominalnya sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham. Dalam rangka mewujudkan Rencana
     Transaksi, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada masing-masing Perusahaan Target
     mengenai adanya rencana akuisisi Perusahaan Target melalui pengambilan bagian saham baru,
     dan melanjutkannya dengan menyusun dan menandatangani Rancangan Pengambilalihan oleh
     dan antara Perseroan dan masing-masing Perusahaan Target pada tanggal 9 Agustus 2023.
     Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 127 ayat (2) UUPT, masing-masing Perusahaan Target
     juga telah mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan dalam koran Harian Ekonomi
     Neraca tanggal 10 Agustus 2023.

4.   Nilai Rencana Transaksi

     Perseroan berencana untuk melakukan Rencana Transaksi dengan melakukan pengambilalihan/
     penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan Target senilai Rp9.484.943.750
     ribu (sembilan triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta
     tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan rincian nilai penyertaan sebagai berikut:
     a) 1.585.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh BMW atau setara dengan 94,07%
          kepemilikan saham dalam BMW, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.268.000.000 ribu (satu
          triliun dua ratus enam puluh delapan miliar Rupiah).

          Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh BMW untuk tujuan
          pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.259.713.010 ribu dan sisa dana sebesar
          Rp8.286.990 ribu akan digunakan oleh BMW untuk modal kerja.

     b)   88.500 saham baru yang akan dikeluarkan oleh CISN atau setara dengan 99,33% kepemilikan
          saham dalam CISN, dengan nilai transaksi sebesar Rp4.159.500.000 ribu (empat triliun seratus
          lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah).

          Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh CISN untuk tujuan
          pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar Rp4.157.592.998 ribu dan sisa dana sebesar
          Rp1.907.002 ribu akan digunakan oleh CISN untuk modal kerja.

     c)   670.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh JIS atau setara dengan 93,06% kepemilikan
          saham dalam JIS, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.273.000.000 ribu (satu triliun dua ratus
          tujuh puluh tiga miliar Rupiah).

          Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JIS untuk tujuan
          pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.271.270.302 ribu dan sisa dana sebesar
          Rp1.729.698 ribu akan digunakan oleh JIS untuk modal kerja.


                                                  14
Page 31
     d)   4.800.000 saham baru seri B yang akan dikeluarkan oleh KKU atau setara dengan 90,14%
          kepemilikan saham dalam KKU, dengan nilai transaksi sebesar Rp460.800.000 ribu (empat
          ratus enam puluh miliar delapan ratus juta Rupiah).

          Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh KKU untuk tujuan
          pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar Rp388.666.658 ribu dan sisa dana sebesar
          Rp72.133.342 ribu akan digunakan oleh KKU untuk modal kerja.

     e)   70.250 saham baru yang akan dikeluarkan oleh KUS atau setara dengan 99,15% kepemilikan
          saham dalam KUS, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.656.143.750 ribu (satu triliun enam
          ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

          Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh KUS untuk tujuan
          pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.650.410.972 ribu dan sisa dana sebesar
          Rp5.732.778 ribu akan digunakan oleh KUS untuk modal kerja.

     f)   500.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh SCU atau setara dengan 90,91% kepemilikan
          saham dalam SCU, dengan nilai transaksi sebesar Rp327.500.000 ribu (tiga dua puluh tujuh
          miliar lima ratus juta Rupiah).

          Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh SCU untuk
          tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga masing-masing sebesar
          Rp228.387.528 ribu dan Rp72.084.000 ribu, dan sisa dana sebesar Rp27.028.472 ribu akan
          digunakan oleh SCU untuk modal kerja; dan

     g)   1.000.000 saham baru seri B yang akan dikeluarkan oleh SHM atau setara dengan 90,91%
          kepemilikan saham dalam SHM, dengan nilai transaksi sebesar Rp340.000.000 ribu (tiga ratus
          empat puluh miliar Rupiah).

          Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh SHM untuk
          tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga masing-masing sebesar
          Rp150.995.134 ribu dan Rp181.219.000 ribu, dan sisa dana sebesar Rp7.785.866 ribu akan
          digunakan oleh SHM untuk modal kerja.

5.   Pihak-pihak yang Melakukan Rencana Transaksi

     Pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi ini terdiri dari:
     a) Perseroan:
         merupakan pihak yang akan melakukan pengambilalihan/penyertaan atas saham baru yang
         dikeluarkan oleh:
         -    BMW, yang setara dengan 94,07% kepemilikan saham dalam BMW;
         -    CISN, yang setara dengan 99,33% kepemilikan saham dalam CISN;
         -    JIS, yang setara dengan 93,06% kepemilikan saham dalam JIS;
         -    KKU, yang setara dengan 90,14% kepemilikan saham dalam KKU;
         -    KUS, yang setara dengan 99,15% kepemilikan saham dalam KUS;
         -    SCU, yang setara dengan 90,91% kepemilikan saham dalam SCU; dan
         -    SHM, yang setara dengan 90,91% kepemilikan saham dalam SHM.
     b) BMW, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 94,07%;
     c) CISN, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 99,33%;
     d) JIS, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 93,06%;
     e) KKU, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 90,14%;
     f) KUS, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 99,15%;
     g) SCU, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 90,91%; dan
     h) SHM, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 90,91%.




                                                   15
Page 32
6.   Pihak-pihak yang Ditunjuk Perseroan

     Mengingat Rencana Transaksi Perseroan merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi,
     maka Perseroan telah menunjuk pihak-pihak independen, masing-masing sebagai berikut:
     -  KJPP KR sebagai penilai independen yang melakukan penilaian atas saham Perusahaan
        Target dalam Rencana Transaksi dan penilaian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
        Perseroan;
     -  KJPP SRR sebagai penilai independen yang melakukan penilaian atas aset Perusahaan
        Target dalam Rencana Transaksi;
     -  KAP Johan Malonda Mustika & Rekan sebagai auditor independen yang menyusun dan
        melakukan reviu laporan keuangan proforma konsolidasian.

     Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan dalam rangka Rencana Transaksi ini
     menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
     Perseroan.

7.   Penjelasan Tentang Pengaruh Rencana Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

     Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan dampak
     keuangan yang material atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023
     dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, apabila diasumsikan
     bahwa Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023.

     Laporan keuangan konsolidasi Perseroan sebelum Rencana Transaksi yang digunakan dalam
     penyusunan laporan keuangan proforma konsolidasian diambil dari laporan keuangan konsolidasi
     Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
     30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan,
     auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika,
     CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor 00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/IX/2023
     tanggal 12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian.

     Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma
     informasi keuangan konsolidasian Perseroan:
     a. Laporan Keuangan Konsolidasian interim Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk
          periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
          Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan;
     b. Laporan Keuangan interim BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM per 30 Juni 2023 dan
          untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
          Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
          ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 11 September 2023
          dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
     c. Peningkatan modal disetor Perseroan melalui PMHMETD II dengan asumsi dilakukan pada
          tanggal 30 Juni 2023 dengan jumlah hasil PMHMETD II sebesar Rp10.485.750.000 ribu;
     d. Transaksi material dan transaksi afiliasi penyertaan saham oleh Perseroan atas penerbitan
          saham baru BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM dengan kepemilikan masing-masing
          sebesar 94,07%, 99,33%, 93,06%, 90,14%, 99,15%, 90,91% dan 90,91% dengan asumsi
          dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023;
     e. Transaksi penyertaan saham dilaksanakan berdasarkan PSAK 38 (2012): Kombinasi Bisnis
          Entitas Sepengendali;
     f. BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM membayar utang kepada pihak berelasi dan pihak
          ketiga yang dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023; dan
     g. Biaya emisi saham atas PMHMETD II kepada masyarakat dengan asumsi dilakukan pada
          tanggal 30 Juni 2023 sebesar sekitar Rp10.049.655 ribu.




                                                 16
Page 33
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian interim Perseroan yang
terdiri dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2023
serta proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang berasal dari proforma informasi keuangan
konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2023 dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang telah direviu oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen
berdasarkan laporannya tanggal 17 Oktober 2023:

                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
Laporan Posisi Keuangan                          Informasi Keuangan
                                                                                     Penyesuaian              Hasil Proforma
Konsolidasian                                  Sebelum Penyesuaian
Aset Lancar                                           10.510.907.928                 7.977.617.772            18.488.525.700
Aset Tidak Lancar                                      6.187.244.636                 6.671.054.914            12.858.299.550
Total Aset                                            16.698.152.564                14.648.672.686            31.346.825.250
Liabilitas Jangka Pendek                               7.198.042.446                 1.417.158.939             8.615.201.385
Liabilitas Jangka Panjang                              1.531.343.664                 2.188.200.921             3.719.544.585
Total Liabilitas                                       8.729.386.110                 3.605.359.860            12.334.745.970
Total Ekuitas                                          7.968.766.454                11.043.312.826            19.012.079.280

                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan                           Informasi Keuangan
                                                                                         Penyesuaian          Hasil Proforma
Komprehensif Lain Konsolidasian                           Sebelum Penyesuaian
Operasi yang dilanjutkan
Pendapatan neto                                                   1.242.101.566           101.684.672          1.343.786.238
Laba Bruto                                                          639.087.460             36.062.751           675.150.211
Laba (rugi) sebelum pajak                                           594.133.877           (37.028.505)           557.105.372
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan                               563.075.996           (39.570.622)           523.505.374
Laba setelah proforma dampak transaksi
 restrukturisasi entitas sepengendali                              546.901.171            (39.570.622)           507.330.549
Laba periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan                546.901.171                       -           546.901.171

Operasi yang dihentikan
Laba periode berjalan dari operasi yang dihentikan                      1.090.252                    -             1.090.252

Laba periode berjalan                                              547.991.423                       -           547.991.423
Laba komprehensif periode berjalan                                 547.991.423                       -           547.991.423

Berikut adalah rincian penyesuaian yang terjadi sehubungan dengan Rencana Transaksi
PMHMETD II sebanyak 2.097.150.000 saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel
Perseroan dengan nilai nominal Rp100 setiap saham, transaksi material dan transaksi afiliasi
disertai dengan dasar transaksi yang mendasari penyesuaiannya sebagai berikut:

1.   Penerimaan Kas dari PMHMETD II sebesar Rp10.485.750.000 ribu atas penerbitan
     2.097.150.000 saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham, yang menimbulkan agio
     saham sebesar Rp10.265.985.345 ribu. Transaksi penyertaan saham baru yang dikeluarkan
     oleh BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM, yang merupakan pihak sepengendali
     menimbulkan selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali sebesar Rp176.604.017
     ribu. Hasil perolehan dana akan digunakan untuk investasi baru pada entitas anak dan
     pengembangan bisnis Perseroan melalui entitas anak Perseroan.

     Rincian penyesuaian atas akun Modal Saham dan Tambahan Modal Disetor sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                       Jumlah Saham          Modal Saham         Tambahan Modal Disetor
     Harga pelaksanaan                                  2.097.150.000         209.715.000                10.276.035.000
     Biaya emisi                                                                                            (10.049.655)
     Agio saham dari PMHMETD II                                                                          10.265.985.345
     Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas
       sepengendali dari PMHMETD II                                                                              176.604.017
     Total Penyesuaian                                                        209.715.000                     10.442.589.362



                                                           17
Page 34
     Transaksi penyertaan saham dimana Perseroan melakukan penyertaan baru atas saham baru
     yang dikeluarkan oleh BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU, dan SHM, dengan rincian sebagai
     berikut:
                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
     Perusahaan Target                          Jumlah Saham    % Kepemilikan         Nilai Transaksi
     BMW                                            1.585.000         94,07%           1.268.000.000
     CISN                                              88.500         99,33%           4.159.500.000
     JIS                                              670.000         93,06%           1.273.000.000
     KKU                                            4.800.000         90,14%             460.800.000
     KUS                                               70.250         99,15%           1.656.143.750
     SCU                                              500.000         90,91%             327.500.000
     SHM                                            1.000.000         90,91%             340.000.000
     Total                                                                             9.484.943.750

     Rincian penyesuaian akun Kas dan Setara Kas adalah sebagai berikut:
                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
     Penerimaan kas Perseroan dari PMHMETD II                                         10.485.750.000
     Penggunaan Perseroan untuk akuisisi BMW                                          (1.268.000.000)
     Penggunaan Perseroan untuk akuisisi CISN                                         (4.159.500.000)
     Penggunaan Perseroan untuk akuisisi JIS                                          (1.273.000.000)
     Penggunaan Perseroan untuk akuisisi KKU                                            (460.800.000)
     Penggunaan Perseroan untuk akuisisi KUS                                          (1.656.143.750)
     Penggunaan Perseroan untuk akuisisi SCU                                            (327.500.000)
     Penggunaan Perseroan untuk akuisisi SHM                                            (340.000.000)
     Kas dan setara kas BMW                                                                 43.631.684
     Kas dan setara kas CISN                                                              210.371.540
     Kas dan setara kas JIS                                                                 11.877.997
     Kas dan setara kas KKU                                                               174.507.892
     Kas dan setara kas KUS                                                                 11.775.055
     Kas dan setara kas SCU                                                                 68.460.722
     Kas dan setara kas SHM                                                                 44.755.490
     Pembayaran biaya emisi                                                               (10.049.655)
     Total penyesuaian akun Kas dan Setara Kas                                          1.556.136.975

2.   Berikut adalah rincian penyesuaian atas proforma dampak transaksi restrukturisasi entitas
     sepengendali merupakan rugi (laba) periode berjalan dari Perusahaan Target:
                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
     BMW                                                                                   27.911.512
     CISN                                                                                   1.999.207
     JIS                                                                                      586.244
     KKU                                                                                    2.969.238
     KUS                                                                                      267.468
     SCU                                                                                 (31.873.168)
     SHM                                                                                   37.710.121
     Total                                                                                 39.570.622

3.   Penggunaan dana oleh Perusahaan Target

     Penggunaan dana oleh Perusahaan Target untuk melunasi utang kepada pihak berelasi dan
     pihak ketiga yang dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023 sebagai berikut:

     a.   BMW melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp1.259.713.010 ribu dari dana
          yang diperoleh dari penerbitan saham baru, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
             Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
             PT Kukuh Mandiri Lestari                                                    860.000.000
             PT Persada Graha Pertama                                                    186.000.000
             PT Trisula Indah Lestari                                                     53.000.000
             PT Cakra Karya Semesta                                                        7.902.375
             PT Mega Andalan Sukses                                                        1.625.080
                                                                                       1.108.527.455


                                                       18
Page 35
                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
     Akrual - Pihak Berelasi
     PT Agung Sedayu                                                              3.208.750
     PT Persada Graha Pertama                                                     1.976.805
                                                                                  5.185.555
     Utang - Pihak Berelasi
     PT Agung Sedayu                                                            146.000.000

     Total                                                                    1.259.713.010

b.   CISN melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp4.157.592.998 ribu dari dana
     yang diperoleh dari penerbitan saham baru, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
     Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
     PT Agung Sedayu                                                          3.633.706.472
     PT Trisula Indah Lestari                                                   430.500.000
     PT Saptapusaka Investama                                                    54.000.000
     PT Bintang Sedayu Makmur                                                    15.000.000
     PT Duta Merlin                                                              12.000.000
                                                                              4.145.206.472
     Akrual - Pihak Berelasi
     PT Agung Sedayu                                                             11.578.732
     PT Saptapusaka Investama                                                       485.031
     PT Duta Merlin                                                                 162.503
     PT Bintang Sedayu Makmur                                                       160.260
                                                                                 12.386.526
     Total                                                                    4.157.592.998

c.   JIS melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp1.271.270.302 ribu dari dana yang
     diperoleh dari penerbitan saham baru, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
     Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
     PT Kukuh Mandiri Lestari                                                   653.500.000
     PT Agung Sedayu                                                            310.500.000
     PT Citra Abadi Mandiri                                                     165.000.000
     PT Sumber Cipta Utama                                                       71.000.000
     PT Agung Sedayu Permai                                                      65.000.000
     PT Tunas Mekar Jaya                                                          2.500.000
                                                                              1.267.500.000
     Akrual - Pihak Berelasi
     PT Agung Sedayu                                                              2.006.848
     PT Citra Abadi Mandiri                                                       1.103.819
     PT Agung Sedayu Permai                                                         659.635
                                                                                  3.770.302
     Total                                                                    1.271.270.302

d.   KKU melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp388.666.658 ribu dari dana yang
     diperoleh dari penerbitan saham baru, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
     Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
     PT Bintang Cipta Utama                                                     348.666.658
     PT Trisula Indah Lestari                                                    40.000.000
     Total                                                                      388.666.658




                                        19
Page 36
e.   KUS melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp1.650.410.972 ribu dari dana yang
     diperoleh dari penerbitan saham baru, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
     Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
     PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera                                          1.021.500.000
     PT Trisula Indah Lestari                                                   333.000.000
     PT Agung Sedayu                                                            238.000.000
     PT Duta Merlin                                                              40.000.000
     PT Kapuk Naga Indah                                                            138.132
     PT Kukuh Mandiri Lestari                                                        38.847
                                                                              1.632.676.979
     Akrual - Pihak Berelasi
     PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera                                             12.839.688
     PT Agung Sedayu                                                              4.391.528
     PT Duta Merlin                                                                 502.777
                                                                                 17.733.993
     Total                                                                    1.650.410.972

f.   SCU melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp228.387.528 ribu dan pihak ketiga
     sebesar Rp72.084.000 ribu dari dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru, dengan
     rincian sebagai berikut:
                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
     Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
     PT Cakra Karya Semesta                                                     142.935.000
     PT Kukuh Mandiri Lestari                                                    25.130.235
                                                                                168.065.235
     Akrual - Pihak Berelasi
     PT Agung Sedayu                                                                322.293

     Utang - Pihak Berelasi
     PT Agung Sedayu                                                             60.000.000
     Total - Pihak Berelasi                                                     228.387.528

     Utang - Pihak Ketiga
     PT Permaisuri Indah Vania                                                   19.176.000
     PT Bangun Karya Persada Nusantara                                            9.163.000
     PT Prima Maju Jaya                                                           7.019.000
     PT Geotekindo                                                                5.042.000
     PT Titik Indah Permai                                                        4.444.000
     PT Rekagunatek Persada                                                       3.912.000
     PT Geotekindo                                                                3.219.000
     PT Kartika Eka Jaya Abadi                                                    2.400.000
     PT Primacipta Grahasentosa                                                   1.976.000
     PT Titik Indah Putra                                                         1.843.000
     PT Prabu Maju Sukses Mandiri                                                 1.581.000
     PT Rekacipta Bangun Pratama                                                  1.313.000
     PT Geotekindo                                                                1.024.000
     Lain-lain (saldo di bawah Rp1.000.000)                                       9.972.000
     Total - Pihak Ketiga                                                        72.084.000
     Total                                                                      300.471.528




                                              20
Page 37
          g.   SHM melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp150.995.134 ribu dan pihak
               ketiga sebesar Rp181.219.000 ribu dari dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru,
               dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
               Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
               PT Kukuh Mandiri Lestari                                                    120.000.000
               PT Trisula Indah Lestari                                                     30.000.000
               PT Bumindo Mekar Wibawa                                                         995.134
               Total - Pihak Berelasi                                                      150.995.134

               Utang - Pihak Ketiga
               PT Geotekindo                                                                44.387.000
               PT Permaisuri Indah Vania                                                    39.705.000
               PT Naga Surya Indah                                                          23.847.000
               PT Pancur Gading Sejahtera                                                   17.458.000
               PT Multi Pembangunan Usahajaya                                                9.300.000
               PT Hai Yin                                                                    9.123.000
               PT Geostructure Dynamics                                                      6.151.000
               PT Prabu Maju Sukses Mandiri                                                  3.923.000
               PT Wijaya Karya (Persero) Tbk                                                 3.600.000
               PT Gemilang Karunia Tama                                                      3.487.000
               PT Bangun Karya Persada Nusantara                                             3.353.000
               PT Ikagriya Darmapersada                                                      3.326.000
               PT Prima Maju Jaya                                                            2.877.000
               PT Karya Majujaya Perkasa                                                     1.834.000
               PT Multi Anugerah Swadaya                                                     1.300.000
               PT Inova Mitra Alam Hijau                                                     1.231.000
               PT Waskita Beton Precast Tbk                                                  1.128.000
               Lain-lain (saldo di bawah Rp1.000.000)                                        5.189.000
               Total - Pihak Ketiga                                                        181.219.000
               Total                                                                       332.214.134

8.   Ringkasan Laporan Penilai Independen

     I.   Penilaian Saham

     Perseroan menunjuk KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
     No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
     modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.
     PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk
     untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham BMW, 100,00% saham CISN, 100,00% saham JIS,
     100,00% saham KKU, 100,00% saham KUS, 100,00% saham SCU, dan 100,00% saham SHM
     dan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat No. KR/230412-001 tanggal
     12 April 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

     1.   Laporan Penilaian 100,00% Saham BMW

          Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham BMW berdasarkan Laporan No. 00117/2.0162-
          00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:

          a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

               Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BMW.

          b.   Objek Penilaian

               Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham BMW.




                                                        21
Page 38
c.   Tujuan dan Maksud Penilaian

     Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
     nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
     ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

     Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari BMW
     yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
     Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK
     No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

     Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
     No. 35/2020 serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018.

d.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
     dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
     tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
     didasarkan pada laporan keuangan BMW yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
     penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
     KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
     BMW dan informasi manajemen BMW terhadap laporan keuangan BMW tersebut. KJPP
     KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian BMW dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
     dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
     sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
     yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
     penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
     memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
     kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
     kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
     lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan BMW atau yang tersedia secara
     umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR
     tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
     informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
     dan BMW bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
     informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
     dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
     bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
     kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
     dan/atau dapat disalahartikan.




                                       22
Page 39
     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
     yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
     mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
     perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
     dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
     penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
     KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
     kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
     penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
     dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
     bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
     Perseroan dan BMW.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
     dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
     hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum BMW
     berdasarkan anggaran dasar BMW.

e.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
     penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
     tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
     semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
     kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/
     bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
     menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
     nilai pasar liabilitas.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
     karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
     perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
     saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
     nilai saham yang dimiliki oleh BMW.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami KJPP KR anggap paling sesuai
     untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
     Perseroan dan BMW. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
     metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
     melakukan pembobotan.

f.   Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
     dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
     maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
     adalah sebesar Rp83,05 miliar.




                                          23
Page 40
2.   Laporan Penilaian 100,00% Saham CISN

     Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham CISN berdasarkan No. 00118/2.0162-00/
     BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:

     a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

          Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan CISN.

     b.   Objek Penilaian

          Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham CISN.

     c.   Tujuan dan Maksud Penilaian

          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
          nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
          ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

          Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari CISN
          yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
          Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK
          No. 42/2020 dan POJK 1No. 7/2020.

          Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
          No. 35/2020 serta SPI 2018.

     d.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

          Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
          dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
          tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

          Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
          didasarkan pada laporan keuangan CISN yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
          penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
          KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
          CISN dan informasi manajemen CISN terhadap laporan keuangan CISN tersebut. KJPP
          KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian CISN dan kesimpulan nilai akhir.

          Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
          dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
          sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
          yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
          penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi,
          memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
          kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

          Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
          kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
          lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan CISN atau yang tersedia secara
          umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR
          tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
          informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
          dan CISN bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
          informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.




                                            24
Page 41
     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
     dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
     bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
     kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
     dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
     yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
     mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
     perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
     dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
     penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
     KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
     kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
     penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
     dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
     bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
     Perseroan dan CISN.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
     dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
     hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum CISN
     berdasarkan anggaran dasar CISN.

e.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
     penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
     tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
     semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
     kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/
     bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
     menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
     nilai pasar liabilitas.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
     karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
     perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
     saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
     nilai saham yang dimiliki oleh CISN.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
     untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
     Perseroan dan CISN. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
     metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
     melakukan pembobotan.

f.   Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
     dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
     maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
     adalah sebesar Rp29,49 miliar.


                                          25
Page 42
3.   Laporan Penilaian 100,00% Saham JIS

     Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham JIS berdasarkan Laporan No. 00119/2.0162-
     00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:

     a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

          Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan JIS.

     b.   Objek Penilaian

          Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham JIS.

     c.   Tujuan dan Maksud Penilaian

          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
          nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
          ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

          Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari JIS
          yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
          Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK
          No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

          Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
          No. 35/2020 serta SPI 2018.

     d.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

          Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
          dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
          tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

          Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
          didasarkan pada laporan keuangan JIS yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
          penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
          KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis JIS
          dan informasi manajemen JIS terhadap laporan keuangan JIS tersebut. KJPP KR juga
          bertanggung jawab atas laporan penilaian JIS dan kesimpulan nilai akhir.

          Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
          dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
          sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
          yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
          penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi,
          memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
          kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

          Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
          keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
          informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan JIS atau yang tersedia
          secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan
          KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
          informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
          Perseroan dan JIS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
          informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
          menyesatkan.



                                             26
Page 43
     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
     dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
     bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
     kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
     dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
     yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
     mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
     perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
     dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
     penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
     KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
     kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
     penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
     dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
     bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
     Perseroan dan JIS.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
     dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
     hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum JIS
     berdasarkan anggaran dasar JIS.

e.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
     penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
     tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
     semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
     kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/
     bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
     menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
     nilai pasar liabilitas.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
     karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
     perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
     saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
     nilai saham yang dimiliki oleh JIS.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
     untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
     Perseroan dan JIS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
     metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
     melakukan pembobotan.




                                          27
Page 44
     f.   Kesimpulan

          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
          dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
          maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
          adalah sebesar Rp100,07 miliar.

4.   Laporan Penilaian 100,00% Saham KKU

     Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham KKU berdasarkan Laporan No. 00120/2.0162-
     00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:

     a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

          Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan KKU.

     b.   Objek Penilaian

          Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham KKU.

     c.   Tujuan dan Maksud Penilaian

          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
          nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
          ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

          Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari KKU
          yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
          Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK
          No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

          Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
          No. 35/2020 serta SPI 2018.

     d.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

          Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
          dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
          tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

          Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
          didasarkan pada laporan keuangan KKU yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
          penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
          KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
          KKU dan informasi manajemen KKU terhadap laporan keuangan KKU tersebut. KJPP KR
          juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KKU dan kesimpulan nilai akhir.

          Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
          dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
          sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
          yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
          penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi,
          memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
          kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.




                                              28
Page 45
     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
     kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
     lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan KKU atau yang tersedia secara
     umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR
     tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
     informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
     dan KKU bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
     informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
     dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
     bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
     kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
     dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
     yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
     mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
     perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
     dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
     penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
     KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
     kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
     penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
     dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
     bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
     Perseroan dan KKU.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
     dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
     hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum KKU
     berdasarkan anggaran dasar KKU.

e.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
     penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
     tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
     semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
     kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/
     bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
     menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
     nilai pasar liabilitas.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
     karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
     perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
     saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
     nilai saham yang dimiliki oleh KKU.



                                       29
Page 46
          Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
          untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
          Perseroan dan KKU. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
          metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

          Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
          melakukan pembobotan.

     f.   Kesimpulan

          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
          dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
          maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
          adalah sebesar Rp54,31 miliar.

5.   Laporan Penilaian 100,00% Saham KUS

     Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham KUS berdasarkan Laporan No. 00121/2.0162-
     00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:

     a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

          Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan KUS.

     b.   Objek Penilaian

          Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham KUS.

     c.   Tujuan dan Maksud Penilaian

          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
          nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
          ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

          Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari KUS
          yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
          Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK
          No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

          Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
          No. 35/2020 serta SPI 2018.

     d.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

          Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
          dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
          tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

          Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
          didasarkan pada laporan keuangan KUS yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
          penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
          KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
          KUS dan informasi manajemen KUS terhadap laporan keuangan KUS tersebut. KJPP KR
          juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KUS dan kesimpulan nilai akhir.




                                               30
Page 47
     Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
     dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
     sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
     yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
     penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi,
     memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
     kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
     kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
     lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan KUS atau yang tersedia secara
     umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR
     tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
     informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
     dan KUS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
     informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
     dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
     bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
     kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
     dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
     yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
     mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
     perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
     dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
     penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
     KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
     kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
     penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
     dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
     bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
     Perseroan dan KUS.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
     dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
     hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum KUS
     berdasarkan anggaran dasar KUS.

e.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
     penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
     semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
     kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/
     bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
     menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
     nilai pasar liabilitas.




                                       31
Page 48
          Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
          untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
          Perseroan dan KUS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
          metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

     f.   Kesimpulan

          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
          dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
          maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
          adalah sebesar Rp15,03 miliar.

6.   Laporan Penilaian 100,00% Saham SCU

     Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham SCU berdasarkan Laporan No. 00122/2.0162-
     00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:

     a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

          Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan SCU.

     b.   Objek Penilaian

          Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SCU.

     c.   Tujuan dan Maksud Penilaian

          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
          nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
          ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

          Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari SCU
          yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
          Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK
          No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

          Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK No.
          35/2020 serta SPI 2018.

     d.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

          Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
          dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
          tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

          Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
          didasarkan pada laporan keuangan SCU yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
          penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
          KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
          SCU dan informasi manajemen SCU terhadap laporan keuangan SCU tersebut. KJPP KR
          juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SCU dan kesimpulan nilai akhir.

          Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
          dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
          sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
          yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam




                                              32
Page 49
     penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi,
     memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
     kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
     kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
     lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SCU atau yang tersedia secara
     umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR
     tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
     informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
     dan SCU bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
     informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
     dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
     bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
     kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
     dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
     yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
     mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
     perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
     dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
     penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
     KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
     kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
     penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
     dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
     bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
     Perseroan dan SCU.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
     dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
     hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum SCU
     berdasarkan anggaran dasar SCU.

e.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
     penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
     tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
     semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
     kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/
     bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
     menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
     nilai pasar liabilitas.




                                       33
Page 50
          Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
          karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
          perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
          saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
          nilai saham yang dimiliki oleh SCU.

          Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
          untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
          Perseroan dan SCU. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
          metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

          Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
          melakukan pembobotan.

     f.   Kesimpulan

          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
          dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
          maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
          adalah sebesar Rp34,81 miliar.

7.   Laporan Penilaian 100,00% Saham SHM

     Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham SHM berdasarkan Laporan No. 00123/2.0162-
     00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:

     a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

          Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan SHM.

     b.   Objek Penilaian

          Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SHM.

     c.   Tujuan dan Maksud Penilaian

          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
          nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
          ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

          Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari SHM
          yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
          Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK
          No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

          Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK No.
          35/2020 serta SPI 2018.

     d.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

          Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
          dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
          tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

          Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
          didasarkan pada laporan keuangan SHM yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
          penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
          KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
          SHM dan informasi manajemen SHM terhadap laporan keuangan SHM tersebut. KJPP
          KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SHM dan kesimpulan nilai akhir.



                                               34
Page 51
     Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
     dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
     sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
     yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
     penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi,
     memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
     kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
     kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
     lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SHM atau yang tersedia secara
     umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR
     tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
     informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
     dan SHM bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
     informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
     dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
     bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
     kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
     dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
     yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
     mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
     perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
     dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
     penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
     KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
     kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
     penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
     dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
     bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
     Perseroan dan SHM.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
     dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
     hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum SHM
     berdasarkan anggaran dasar SHM.

e.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
     penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
     tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
     semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
     kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/
     bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
     menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
     nilai pasar liabilitas.


                                       35
Page 52
           Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
           karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
           perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
           saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
           nilai saham yang dimiliki oleh SHM.

           Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
           untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
           Perseroan dan SHM. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
           metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

           Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
           melakukan pembobotan.

      f.   Kesimpulan

           Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
           dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
           maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
           adalah sebesar Rp34,51 miliar.

II.   Penilaian Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi

      Berikut Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan
      Laporan No. 00124/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:

      a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

           Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan Perusahaan
           Target.

      b.   Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

           Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai
           berikut:
           -    Rencana Penyertaan Saham dimana BMW merencanakan untuk melakukan
                peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar saham atau setara dengan Rp100,00
                miliar menjadi 6.740.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000
                per lembar saham atau setara dengan Rp3,37 triliun dan selanjutnya merencanakan
                untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil
                bagian oleh Perseroan sebanyak 1.585.000 lembar saham dengan nilai nominal
                sebesar Rp500.000 per lembar saham atau setara dengan 94,07% saham BMW
                dengan harga pelaksanaan sebesar Rp800.000 per lembar saham atau dengan nilai
                transaksi keseluruhan sebesar Rp1.268.000.000 ribu sehubungan dengan Rencana
                Penyertaan Saham BMW.
           -    Rencana Penyertaan Saham dimana CIS merencanakan untuk melakukan
                peningkatan modal dasar dari 2.000 lembar saham atau setara dengan Rp2,00 miliar
                menjadi 356.400 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per
                lembar saham atau setara dengan Rp356,40 miliar dan selanjutnya merencanakan
                untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil
                bagian oleh Perseroan sebanyak 88.500 lembar saham dengan nilai nominal
                sebesar Rp1.000.000 per lembar saham atau setara dengan 99,33% saham CIS
                dengan harga pelaksanaan Rp47.000.000 per lembar saham atau dengan nilai
                transaksi keseluruhan sebesar Rp4.159.500.000 ribu sehubungan dengan Rencana
                Penyertaan Saham CIS.




                                                36
Page 53
-   Rencana Penyertaan Saham dimana JIS merencanakan untuk melakukan
    peningkatan modal dasar dari 100.000 lembar saham atau setara dengan Rp100,00
    miliar menjadi 2.880.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000
    per lembar saham atau setara dengan Rp2,88 triliun dan selanjutnya merencanakan
    untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil
    bagian oleh Perseroan sebanyak 670.000 lembar saham dengan nilai nominal
    sebesar Rp1.000.000 per lembar saham atau setara dengan 93,06% saham JIS
    dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.900.000 per lembar saham atau dengan
    nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp1.273.000.000 ribu sehubungan dengan
    Rencana Penyertaan Saham JIS.
-   Rencana Penyertaan Saham dimana KKU merencanakan untuk melakukan
    peningkatan modal dasar dari 600.000 lembar atau setara dengan Rp600,00 miliar
    menjadi 600.000 lembar saham seri A dan 19.200.000 lembar saham seri B masing-
    masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar saham dan Rp96.000
    per lembar saham atau setara dengan Rp2,44 triliun dan selanjutnya merencanakan
    untuk menerbitkan saham seri B yang memiliki seluruh hak yang sama dengan
    saham yang telah diterbitkan oleh KKU, yang selanjutnya akan menjadi saham seri
    A, kecuali perbedaan harga nominal per lembar saham untuk saham seri A dan
    saham seri B tersebut, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 4.800.000
    lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp96.000 per lembar saham atau setara
    dengan 90,14% saham KKU dengan harga pelaksanaan sebesar Rp96.000 per
    lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp460.800.000 ribu
    sehubungan dengan Rencana Penyertaan Saham KKU.
-   Rencana Penyertaan Saham dimana KUS merencanakan untuk melakukan
    peningkatan modal dasar dari 2.000 lembar saham atau setara dengan Rp2,00 miliar
    menjadi 283.400 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per
    lembar saham atau setara dengan Rp283,40 miliar dan selanjutnya merencanakan
    untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil
    bagian oleh Perseroan sebanyak 70.250 lembar saham dengan nilai nominal sebesar
    Rp1.000.000 per lembar saham atau setara dengan 99,15% saham KUS dengan
    harga pelaksanaan sebesar Rp23.575.000 per lembar saham atau dengan nilai
    transaksi keseluruhan sebesar Rp1.656.143.750 ribu sehubungan dengan Rencana
    Penyertaan Saham KUS.
-   Rencana Penyertaan Saham dimana SCU merencanakan untuk melakukan
    peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar saham atau setara dengan Rp100,00
    miliar menjadi 2.200.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000
    per lembar saham atau setara dengan Rp1,10 triliun dan selanjutnya merencanakan
    untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil
    bagian oleh Perseroan sebanyak 500.000 lembar saham dengan nilai nominal
    sebesar Rp500.000 per lembar saham atau setara dengan 90,91% saham SCU
    dengan harga pelaksanaan sebesar Rp655.000 per lembar saham atau dengan nilai
    transaksi keseluruhan sebesar Rp327.500.000 ribu sehubungan dengan Rencana
    Penyertaan Saham SCU.
-   Rencana Penyertaan Saham dimana SHM merencanakan untuk melakukan
    peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar atau setara dengan Rp100,00 miliar
    menjadi 200.000 lembar saham seri A dan 4.000.000 lembar saham seri B masing-
    masing dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar saham dan Rp340.000
    per lembar saham atau setara dengan Rp1,46 triliun dan selanjutnya merencanakan
    untuk menerbitkan saham seri B yang memiliki seluruh hak yang sama dengan
    saham yang telah diterbitkan oleh SHM, yang selanjutnya akan menjadi saham
    seri A, kecuali perbedaan harga nominal per lembar saham untuk saham seri A dan
    saham seri B tersebut, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 1.000.000
    lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp340.000 per lembar saham atau
    setara dengan 90,91% saham SHM dengan harga pelaksanaan sebesar Rp340.000
    per lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp340.000.000
    ribu sehubungan dengan Rencana Penyertaan Saham SHM.




                                  37
Page 54
c.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Penyertaan
     Saham adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
     kewajaran Rencana Penyertaan Saham dari aspek keuangan dan untuk memenuhi
     ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

     Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
     No. 35/2020 serta SPI 2018.

d.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

     Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data
     dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR
     telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan,
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan
     dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau
     yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran
     informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
     mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung
     kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
     fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
     tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab
     atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya
     perubahan data dan informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
     Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan
     atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut
     telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak
     ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
     Perseroan.

     KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP
     KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi.
     Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana
     Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan
     bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian
     atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
     Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
     keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer
     opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
     bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP
     KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, BMW, CISN, JIS,
     KKU, KUS, SCU, dan SHM berdasarkan anggaran dasar Perseroan, BMW, CISN, JIS,
     KKU, KUS, SCU, dan SHM.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
     hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
     untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
     Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
     transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.




                                          38
Page 55
     Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
     umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
     Rencana Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi,
     seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
     terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang
     telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
     informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
     dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
     secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
     menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
     kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
     melalui analisis yang tidak lengkap.

     KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai
     dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
     berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
     pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali
     atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
     dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan
     dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar
     dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.

     Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
     memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
     namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
     maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
     perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
     peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan.
     Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
     perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin
     berbeda.

e.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
     analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     dari hal-hal sebagai berikut:
     -    Analisis atas Rencana Transaksi;
     -    Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
     -    Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.

f.   Kesimpulan

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
     dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan
     atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan
     pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.




                                          39
Page 56
III. Penilaian Aset

1.   Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh BMW

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam
     Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Bumindo Mekar Wibawa
     No. 00383/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

     Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian
     No. 00361/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan dengan
     adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan ke dalam
     laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan
     penilaian Obyek Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, serta membatalkan
     laporan penilaian No. 00361/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

     Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
     Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek
     Penilaian No. 00361/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

     a.   Tujuan dan Maksud Penugasan

          Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh BMW (“Objek Penilaian”)
          adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal
          30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
          Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan
          sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham BMW yang dilakukan oleh KJPP
          KR.

     b.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

          Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
          berikut:
          -    Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
               opinion;
          -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
               dalam proses penilaian Objek Penilaian;
          -    Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari
               dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
          -    KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
               Objek Penilaian;
          -    Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
               kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
               operasional Perseroan;
          -    KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan
               nilai akhir;
          -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

     c.   Asumsi-asumsi Pokok

          Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual
          beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal
          28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
          Modal (“POJK No. 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
          Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).




                                             40
Page 57
     d.   Objek Penilaian

          Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas
          nama/yang dikuasai oleh BMW yang berupa tanah kosong seluas 2.209.214,00 m² yang
          terletak di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi
          Banten.

     e.   Inspeksi Objek Penilaian

          Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus
          2023.

     f.   Tanggal Penilaian

          Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
          pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

     g.   Pendekatan Penilaian

          Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
          approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
          transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek
          Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
          penyesuaian.

          Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
          saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding
          dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

     h.   Kesimpulan Penilaian

          Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
          properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh BMW pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
          Rp2.488.809.200 ribu.

2.   Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh CISN

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam
     Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Cahaya Inti Sentosa
     No. 00384/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

     Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian
     No. 00362/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan
     dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan
     ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan
     atas laporan penilaian Obyek Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan
     pengungkapan tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No. 00362/2.0059-02/
     PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

     Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
     Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek
     Penilaian No. 00362/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.




                                              41
Page 58
a.   Tujuan dan Maksud Penugasan

     Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh CISN (“Objek Penilaian”)
     adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal
     30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
     Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan
     sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham CISN yang dilakukan oleh KJPP
     KR.

b.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
     berikut:
     -    Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
          opinion;
     -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
          dalam proses penilaian Objek Penilaian;
     -    Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari
          dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
     -    KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
          Objek Penilaian;
     -    Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
          kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
          operasional Perseroan;
     -    KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan
          nilai akhir;
     -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

c.   Asumsi-asumsi Pokok

     Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
     sesuai dengan yang diatur di dalam POJK No. 28/2021 dan KEPI & SPI.

d.   Objek Penilaian

     Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas
     nama/yang dikuasai oleh CISN yang berupa tanah kosong seluas 2.016.342,00 m² yang
     terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

e.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus
     2023.

f.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

g.   Pendekatan Penilaian

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
     approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
     transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek
     Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
     penyesuaian.




                                         42
Page 59
          Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
          saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding
          dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

     h.   Kesimpulan Penilaian

          Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
          properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh CISN pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
          Rp 2.196.298.400 ribu.

3.   Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama JIS

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
     Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Jaya Indah Sentosa No. 00385/2.0059-02/PI/03/0242/1/
     VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

     Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian No.
     00363/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan dengan
     adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan ke dalam
     laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan
     penilaian Obyek Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan
     tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No. 00363/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023
     tanggal 7 Agustus 2023.

     Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
     Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek
     Penilaian No. 00363/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

     a.   Tujuan dan Maksud Penugasan

          Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama JIS (“Objek Penilaian”) adalah untuk
          memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
          yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek Penilaian
          dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai
          dokumen pendukung dalam penilaian saham JIS yang dilakukan oleh KJPP KR.

     b.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

          Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
          berikut:
          -    Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
               opinion;
          -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
               dalam proses penilaian Objek Penilaian;
          -    Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari
               dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
          -    KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
               Objek Penilaian;
          -    Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
               kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
               operasional Perseroan;
          -    KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan
               nilai akhir;
          -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.




                                             43
Page 60
     c.   Asumsi-asumsi Pokok

          Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
          sesuai dengan yang diatur di dalam POJK No. 28/2021 dan KEPI & SPI.

     d.   Objek Penilaian

          Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas
          nama JIS yang berupa tanah kosong seluas 1.030.607,00 m² yang terletak di Desa Kohod,
          Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

     e.   Inspeksi Objek Penilaian

          Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus
          2023.

     f.   Tanggal Penilaian

          Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
          pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

     g.   Pendekatan Penilaian

          Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
          approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
          transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek
          Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
          penyesuaian.

          Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
          saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding
          dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

     h.   Kesimpulan Penilaian

          Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
          properti milik/atas nama JIS pada tanggal 30 juni 2023 sebesar Rp 927.546.300 ribu.

4.   Laporan Penilaian Properti yang Dikuasai oleh KKU

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
     Penilaian Properti yang Dikuasai oleh PT Kemilau Karya Utama No. 00379/2.0059-02/
     PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

     Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian No.
     00345/2.0059-02/PI/03/0242/1/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, namun, sehubungan dengan
     adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan ke dalam
     laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan
     penilaian Obyek Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan
     tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No. 00345/2.0059-02/PI/03/0242/1/VII/2023
     tanggal 27 Juli 2023.

     Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
     Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek
     Penilaian No. 00345/2.0059-02/PI/03/0242/1/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023.




                                              44
Page 61
a.   Tujuan dan Maksud Penugasan

     Tujuan penilaian Properti yang Dikuasai oleh KKU (“Objek Penilaian”) adalah untuk
     memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
     yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek Penilaian
     dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai
     dokumen pendukung dalam penilaian saham KKU yang dilakukan oleh KJPP KR.

b.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
     berikut:
     -    Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
          opinion;
     -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
          dalam proses penilaian Objek Penilaian;
     -    Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari
          dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
     -    KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
          Objek Penilaian;
     -    Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
          kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
          operasional Perseroan;
     -    KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan
          nilai akhir;
     -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

c.   Asumsi-asumsi Pokok

     Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
     sesuai dengan yang diatur di dalam POJK No. 28/2021 dan KEPI & SPI.

d.   Objek Penilaian

     Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti yang dikuasai
     oleh KKU yang berupa tanah seluas 316.462,00 m² yang terletak di Desa Tanjung Burung,
     Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

e.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus
     2023.

f.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

g.   Pendekatan Penilaian

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
     approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
     transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek
     Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
     penyesuaian.




                                          45
Page 62
          Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
          saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding
          dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

     h.   Kesimpulan Penilaian

          Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
          properti yang dikuasai oleh KKU pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp 355.477.820 ribu.

5.   Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh KUS

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam
     Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Karunia Utama Selaras
     No. 00382/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

     Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian
     No. 00360/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan
     dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan
     ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan
     atas laporan penilaian Obyek Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan
     pengungkapan tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No. 00360/2.0059-02/
     PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

     Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
     Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek
     Penilaian No. 00360/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

     a.   Tujuan dan Maksud Penugasan

          Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh KUS (“Objek Penilaian”)
          adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal
          30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
          Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan
          sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham KUS yang dilakukan oleh KJPP KR.

     b.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

          Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
          berikut:
          -    Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
               opinion;
          -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
               dalam proses penilaian Objek Penilaian;
          -    Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari
               dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
          -    KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
               Objek Penilaian;
          -    Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
               kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
               operasional Perseroan;
          -    KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan
               nilai akhir;
          -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.




                                             46
Page 63
     c.   Asumsi-asumsi Pokok

          Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
          sesuai dengan yang diatur di dalam POJK No. 28/2021 dan KEPI & SPI.

     d.   Objek Penilaian

          Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas
          nama/yang dikuasai oleh KUS yang berupa tanah kosong seluas 1.004.004,00 m² yang
          terletak di Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
          Tangerang, Propinsi Banten.

     e.   Inspeksi Objek Penilaian

          Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus
          2023.

     f.   Tanggal Penilaian

          Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
          pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

     g.   Pendekatan Penilaian

          Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
          approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
          transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek
          Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
          penyesuaian.

          Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
          saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding
          dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

     h.   Kesimpulan Penilaian

          Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
          properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh KUS pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
          Rp 1.262.990.800 ribu.

6.   Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SCU

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam
     Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Sumber Cipta Utama
     No. 00380/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

     Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian
     No. 00358/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan
     dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan
     ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan
     atas laporan penilaian Obyek Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan
     pengungkapan tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No. 00358/2.0059-02/
     PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

     Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
     Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek
     Penilaian No. 00358/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.



                                              47
Page 64
a.   Tujuan dan Maksud Penugasan

     Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SCU (“Objek Penilaian”)
     adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal
     30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
     Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan
     sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham SCU yang dilakukan oleh KJPP KR.

b.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
     berikut:
     -    Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
          opinion;
     -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
          dalam proses penilaian Objek Penilaian;
     -    Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari
          dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
     -    KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
          Objek Penilaian;
     -    Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
          kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
          operasional Perseroan;
     -    KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan
          nilai akhir;
     -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

c.   Asumsi-asumsi Pokok

     Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
     sesuai dengan yang diatur di dalam POJK No. 28/2021 dan KEPI & SPI.

d.   Objek Penilaian

     Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas
     nama/yang dikuasai oleh SCU yang berupa tanah seluas 510.525,00 m² yang terletak
     di Desa Kosambi Timur dan Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,
     Propinsi Banten.

e.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus
     2023.

f.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

g.   Pendekatan Penilaian

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
     approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
     transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek
     Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
     penyesuaian.




                                         48
Page 65
          Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
          saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding
          dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

     h.   Kesimpulan

          Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
          properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SCU pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
          Rp 1.322.874.500 ribu.

7.   Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SHM

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam
     Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Sharindo Matratama
     No. 00381/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

     Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian
     No. 00359/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan
     dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan
     ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan
     atas laporan penilaian Obyek Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan
     pengungkapan tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No. 00359/2.0059-02/
     PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

     Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
     Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek
     Penilaian No. 00359/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.

     a.   Tujuan dan Maksud Penugasan

          Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SHM (“Objek Penilaian”)
          adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal
          30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
          Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan
          sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham SHM yang dilakukan oleh KJPP KR.

     b.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

          Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
          berikut:
          -    Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
               opinion;
          -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
               dalam proses penilaian Objek Penilaian;
          -    Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari
               dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
          -    KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
               Objek Penilaian;
          -    Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
               kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
               operasional Perseroan;
          -    KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan
               nilai akhir;
          -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

     c.   Asumsi-asumsi Pokok

          Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
          sesuai dengan yang diatur di dalam POJK No. 28/2021 dan KEPI & SPI.




                                              49
Page 66
        d.   Objek Penilaian

             Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas
             nama/yang dikuasai oleh SHM yang berupa tanah kosong seluas 1.073.881,00 m² yang
             terletak di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

        e.   Inspeksi Objek Penilaian

             Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus
             2023.

        f.   Tanggal Penilaian

             Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
             pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

        g.   Pendekatan Penilaian

             Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
             approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
             transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek
             Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
             penyesuaian.

             Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
             saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding
             dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

        h.   Kesimpulan

             Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
             properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SHM pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
             Rp 1.268.964.200 ribu.

B. Struktur Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi

Berikut adalah struktur Perseroan sebelum Rencana Transaksi:




                                                 50
Page 67
Setelah Rencana Transaksi, maka struktur Perseroan akan menjadi sebagai berikut:




C. Sumber Pendanaan Rencana Transaksi

Sumber pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Transaksi akan berasal dari PMHMETD II Perseroan.

D. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi

1.   Pernyataan Direksi
     -   Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai
         sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi
         dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku umum;
     -   Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana
         dimaksud dalam POJK No. 17/2020, serta transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
         POJK No. 42/2020.

2.   Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung
     benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan semua informasi
     material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham serta
     dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.




                                                  51
Page 68
IV. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN TARGET

A. BMW

Riwayat Singkat

BMW merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Bumindo Mekar Wibawa
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT BMW No. 01, tanggal 6 Agustus 2007, yang dibuat
di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor C-04282HT.01.01-TH.2007, tanggal
27 November 2007 (“Akta Pendirian BMW”). Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Akta
Pendirian BMW belum diumumkan dalam BNRI/TBNRI, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUPT, menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum
dan hak asasi manusia mengumumkan Akta Pendirian dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia, serta tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus tentang sanksi atas
ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengumuman dalam BNRI/TBNRI, serta pendaftaran dalam Daftar
Perseroan.

Anggaran dasar BMW telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir BMW sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat BMW No. 6, tanggal 12 Agustus
2008, yang dibuat di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan
dengan penyesuaian Anggaran Dasar BMW terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-41958.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 28 Agustus 2009, sebagaimana telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0056063.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009
(“Akta BMW No. 6/2008“), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham BMW No. 83, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan Pasal 3 Anggaran
Dasar BMW, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044099.
AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0145355.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 31 Juli 2023.

(anggaran dasar BMW yang tercantum di dalam Akta BMW No. 6/2008 beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih
lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar BMW”).

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BMW, maksud dan tujuan BMW adalah:

1.   Maksud dan tujuan BMW ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BMW melaksanakan kegiatan usaha sebagai
     berikut:

     68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
     mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
     sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
     (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
     rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
     baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
     untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
     estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
     rumah yang bisa dipindah-pindah.




                                                52
Page 69
BMW telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar BMW, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
serta telah beroperasi secara komersial sejak Juni 2021.

Perizinan

BMW dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk memiliki perizinan sebagai berikut:

No.                     Izin                     Masa Berlaku         Instansi Penerbit
 1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Berlaku       selama Menteri    Investasi    /
    Induk Berusaha No. 9120315012113, yang BMW menjalankan Kepala Badan Koordinasi
    diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2019, kegiatan usahanya. Penanaman Modal, melalui
    dengan perubahan ke-5, tanggal 6 Maret                        Lembaga Pengelola dan
    2023.                                                         Penyelenggara     Sistem
                                                                  OSS.
 2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.667.198.2- Berlaku      selama KPP Pratama Kosambi
    026.000, tanggal 25 September 2007.       BMW menjalankan
                                              kegiatan usahanya.
 3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Berlaku          selama Kantor Pelayanan Pajak
    No. S-76PKP/WPJ.08/KP.0603/2022, tanggal BMW menjalankan Pratama Kosambi
    4 Maret 2022.                             kegiatan usahanya.

 4.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Berlaku      selama Kepala         DPMPTSP
      Standar No. 91203150121130001, yang BMW menjalankan Kabupaten Tangerang a.n.
      diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2019, kegiatan usahanya. Bupati Tangerang, melalui
      dengan perubahan ke-1, tanggal 9 September                         Lembaga Pengelola dan
      2020.                                                              Penyelenggara   Sistem
                                                                         OSS.
 5.   Surat No. PF-01/310-200/VI/2021 tentang Berlaku selama 3 Menteri Agraria dan Tata
      Persetujuan       Kesesuaian       Kegiatan (tiga) tahun terhitung Ruang/ Kepala Badan
      Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama sejak penerbitannya Pertanahan Nasional
      BMW di Kabupaten Tangerang.                   dan           dapat
                                                    diperpanjang
 6.   Keputusan     Kepala   Dinas    Lingkungan Berlaku         selama Dinas Lingkungan Hidup
      Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No. MAS           menjalankan dan Kehutanan Provinsi
      902/Kep.0189.1-DLHK/XI/2022         tentang kegiatan usahanya. Banten
      Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
      Kegiatan Kelayakan Lingkungan Hidup
      Rencana Kegiatan Pembangunan Kegiatan
      Pembangunan PIK-2 Extension di Desa
      Tangjung Burung, Desa Tanjung Pasir, Desa
      Muara, Kecamatan Teluknaga dan Desa
      Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
      Tangerang Provinsi Banten oleh MAS, tanggal
      30 November 2022.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan BMW sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BMW
No. 50, tanggal 23 Juni 2014, dibuat di hadapan Yetty, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Tangerang,
sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat
Keputusan No. AHU-04717.40.20.2014, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-03555.40.21.2014, keduanya tertanggal 28 Juni 2015, sebagaimana telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065285.40.80.2014, tanggal 28 Juni 2014, adalah sebagai berikut:




                                               53
Page 70
Modal dasar          :       Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua ratus
                             ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus
                             Rupiah).
Modal ditempatkan :          Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 (seratus
dan disetor                  ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus
                             ribu Rupiah).

Susunan pemegang saham BMW sebagaimana diuraikan dalam Akta Risalah RUPS Luar Biasa BMW
No. 31, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-35716.40.22.2014, tanggal 15 Oktober 2014, sebagaimana telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0106424.40.80.2014, tanggal 15 Oktober 2014, adalah
sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
Keterangan
                                                          Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)              %
Modal Dasar                                                     200.000              100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu                                              50.000               25.000.000.000      50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya                                          50.000               25.000.000.000      50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                           100.000               50.000.000.000     100,00
Saham Dalam Portepel                                           100.000               50.000.000.000

Pihak pengendali BMW adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BMW berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa BMW No. 32, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0423431, tanggal 23 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0217790.AH.01.11.Tahun 2020, tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          :   Kho Cing Siong
Komisaris                :   Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama           :   Nono Sampono
Direktur I               :   Yohanes Edmond Budiman
Direktur II              :   Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III             :   Belly Djaliel

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut adalah laporan keuangan BMW per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan
untuk periode enam bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang
material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00377/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:




                                                     54
Page 71
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                   30 Juni                 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                                     2023                   2022                2021
Aset lancar                                                 1.589.844.647          1.467.447.198          55.257.813
Aset tidak lancar                                             830.555.901            724.696.611       1.539.860.779
Aset                                                        2.420.400.548          2.192.143.809       1.595.118.592
Liabilitas jangka pendek                                    1.660.428.466          1.480.741.514       1.461.750.238
Liabilitas jangka panjang                                     778.915.563            702.434.264          94.499.583
Liabilitas                                                  2.439.344.029          2.183.175.778       1.556.249.821
Ekuitas (defisiensi modal)                                    (18.943.481)             8.968.031          38.868.771

                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan                                       30 Juni                          31 Desember
Penghasilan Komprehensif Lain                             2023            2022*)              2022            2021
 Pendapatan                                                   -                -                  -               -
 Laba bruto                                                   -                -                  -               -
 Rugi periode dan tahun berjalan                   (27.911.512)     (13.800.172)       (55.155.081)     (7.017.518)
 Rugi komprehensif periode dan tahun berjalan      (27.911.512)     (13.800.172)       (55.190.740)     (7.015.328)
*) tidak diaudit dan tidak direviu


Perjanjian Utang Piutang

Adapun perjanjian-perjanjian sebagai berikut yang menjadi dokumen underlying atas timbulnya utang
kepada pihak berelasi:

1)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/BMW-KML/I/2018, tanggal 3 Januari 2018, yang dibuat oleh
     dan antara BMW dan PT Kukuh Mandiri Lestari, sebagaimana telah diubah dengan (i) Addendum
     Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/BMW-KML/XII/2022, tanggal 30 Desember 2022, dan
     (ii) Addendum Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/BMW-KML/II/2023, tanggal 28 Februari 2023.

     a.   Pihak                      1. BMW (“Pihak Pertama”); dan
                                     2. PT Kukuh Mandiri Lestari (“Pihak Kedua”).

                                     Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                     disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian             1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
                                        Pihak Pertama sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar
                                        Rupiah).
                                     2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara bertahap
                                        disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                                     3) Pinjaman ini digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai
                                        proyek yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama termasuk
                                        pembelian tanah.
     c.   Bunga                      Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                                     sebesar 0% (nol persen) atas pinjaman yang sudah diberikan atau
                                     dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut
                                     makan akan dibuat addendum atas Perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu               Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                                     sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                                     kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                                     (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                                     Pertama dan Pihak Kedua.

                                     Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan tanpa
                                     menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau penalti.
     e.   Jaminan                    -



                                                       55
Page 72
     f.   Pernyataan dan      Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan             sebagai berikut:
                              a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                  dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
                                  seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
                              b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
                                  melakukan atau perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/atau
                                  menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap
                                  atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini maupun perjanjian lain
                                  yang telah dan akan dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan          -
     h.   Pengakhiran         -
     i.   Peristiwa Cedera    -
          Janji
     j.   Penyelesaian        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa
     k.   Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia

2)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/BMW-PGP/VIII/2022, tanggal 1 Agustus 2022, yang dibuat oleh
     dan antara BMW dan PT Persada Graha Pertama, sebagaimana telah diubah dengan Addendum
     Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/BMW-PGP/IV/2023, tanggal 28 April 2023.

     a.   Pihak               1. BMW (“Pihak Pertama”); dan
                              2. PT Persada Graha Pertama (“Pihak Kedua”).

                              Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                              disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian      1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
                                 Pihak Pertama sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
                                 Rupiah).
                              2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara bertahap
                                 disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                              3) Pinjaman ini digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai
                                 proyek yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama termasuk
                                 pembelian tanah.
     c.   Bunga               Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                              sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun yang wajib dibayarkan
                              setiap akhir tahun setelah ditandatanganinya Perjanjian ini. Apabila
                              ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut makan akan dibuat
                              addendum atas perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu        Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                              sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                              kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                              (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                              Pertama dan Pihak Kedua.

                              Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan tanpa
                              menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau penalti.
     e.   Jaminan             -




                                                56
Page 73
     f.   Pernyataan dan      Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan             sebagai berikut:
                              a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                  dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
                                  seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
                              b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
                                  melakukan atau perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/atau
                                  menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap
                                  atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini maupun perjanjian lain
                                  yang telah dan akan dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan          -
     h.   Pengakhiran         -
     i.   Peristiwa Cedera    -
          Janji
     j.   Penyelesaian        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa
     k.   Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia


3)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/BMW-TIL/I/2022, tanggal 3 Januari 2022, yang dibuat oleh dan
     antara BMW dan PT Trisula Indah Lestari, sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian
     Utang Piutang No. 001/ADD/BMW-TIL/XII/2022, tanggal 30 Desember 2022.

     a.   Pihak               1. BMW (“Pihak Pertama”); dan
                              2. PT Trisula Indah Lestari (“Pihak Kedua”).

                              Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                              disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian      1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
                                 Pihak Pertama sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar
                                 Rupiah).
                              2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara bertahap
                                 disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                              3) Pinjaman ini digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai
                                 proyek yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama termasuk
                                 pembelian tanah.
     c.   Bunga               Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                              sebesar 0% (nol persen) atas pinjaman yang sudah diberikan atau
                              dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut
                              makan akan dibuat addendum atas Perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu        Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                              sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                              kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                              (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                              Pertama dan Pihak Kedua.

                              Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan tanpa
                              menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau penalti.
     e.   Jaminan             -




                                                57
Page 74
     f.   Pernyataan dan      Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan             sebagai berikut:
                              a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                  dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
                                  seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
                              b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
                                  melakukan atau perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/atau
                                  menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap
                                  atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini maupun perjanjian lain
                                  yang telah dan akan dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan          -
     h.   Pengakhiran         -
     i.   Peristiwa Cedera    -
          Janji
     j.   Penyelesaian        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa
     k.   Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia

4)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/BMW-AS/I/2018, tanggal 29 Januari 2018, yang dibuat oleh dan
     antara BMW dan PT Agung Sedayu, sebagaimana telah diubah dengan (i) Addendum Perjanjian
     Utang Piutang No. 001/ADD/BMW-AS/I/2021, tanggal 4 Januari 2021 (ii) Addendum Perjanjian
     Utang Piutang, tanggal 31 Desember 2021, (iii) Addendum Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/
     BMW-AS/XII/2022, tanggal 30 Desember 2022, dan (iv) Addendum Keempat Perjanjian Utang
     Piutang No. 001/ADD/BMW-AS/XI/2023, tanggal 14 November 2023.

     a.   Pihak               1.   PT BMW (“Pihak Pertama”); dan
                              2.   PT Agung Sedayu (“Pihak Kedua”).

                              (Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut
                              sebagai Para Pihak)
     b.   Isi Perjanjian      Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
                              Pihak Pertama sebesar Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan
                              puluh miliar Rupiah)
     c.   Bunga               Pihak Pertama wajib membayar bunga 2,5% (dua koma lima
                              persen) per tahun yang wajib dibayarkan setiap akhir tahun setelah
                              ditandatanganinya Perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu        Perjanjian Utang Piutang ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan
                              akan berakhir sampai dengan tanggal pelunasan seluruh utang Pihak
                              Pertama kepada Pihak Kedua atau sampai dengan adanya kesepakatan
                              baru yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak.
     e.   Jaminan             -
     f.   Pernyataan dan      a.   Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
          Jaminan                  dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
                                   seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
                              b.   Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
                                   akan melakukan perubahan apa pun yang dapat merugikan dan/
                                   atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
                                   setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini
                                   maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak
                                   Kedua dan Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan          -



                                                58
Page 75
     h.   Peristiwa Cedera     -
          Janji
     i.   Penyelesaian         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa
     j.   Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.


     Selain daripada perjanjian-perjanjian di atas, rencana penggunaan dana juga akan digunakan
     untuk melakukan pembayaran atas utang atau kewajiban BMW kepada pihak berelasi yang telah
     diakui oleh BMW dan telah tercatat dalam Laporan Keuangan BMW yang telah diaudit oleh KAP
     Suharli, Sugiharto & Rekan pada tanggal 11 September 2023, namun tidak dituangkan dalam suatu
     perjanjian tertulis, sebagai berikut:

            Pihak Afiliasi                Nominal (Rp)
      MAS                                      1.625.079.000
      PT Cakra karya semesta                   7.902.375.000

B. CISN

Riwayat Singkat

CISN merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Cahaya Inti Sentosa sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Cahaya Inti Sentosa No. 40, tanggal 10 November
2012, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-01987.AH.01.01.
Tahun 2013, tanggal 22 Januari 2013, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0003426.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 22 Januari 2013 dan telah diumumkan pada BNRI
No. 75452, tanggal 11 Juni 2013, TBNRI No. 47 (“Akta Pendirian CISN”).

Anggaran dasar CISN telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir CISN sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian CISN, sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CISN No. 84 tanggal
28 Juli 2023, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar CISN, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044100.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023,
sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145360.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 31 Juli 2023.

(anggaran dasar CISN yang tercantum di dalam Akta Pendirian CISN beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih
lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar CISN”).

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CISN, maksud dan tujuan CISN adalah:

1.   Maksud dan tujuan CISN ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas CISN melaksanakan kegiatan usaha sebagai
     berikut:

     68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
     mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
     sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
     (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
     rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
     baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
     untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
     estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
     rumah yang bisa dipindah-pindah.


                                                 59
Page 76
CISN telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar CISN, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
serta telah beroperasi secara komersial sejak Mei 2022.

Perizinan

CISN dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk memiliki perizinan sebagai berikut:

No.                  Izin                   Masa Berlaku            Instansi Penerbit
 1. Perizinan    Berusaha       Berbasis Berlaku      selama Menteri Investasi / Kepala Badan
    Risiko Nomor Induk Berusaha No. CISN menjalankan Koordinasi Penanaman Modal,
    8120117201044 yang diterbitkan kegiatan usahanya. melalui Lembaga Pengelola dan
    pada tanggal 14 Desember 2018,                           Penyelenggara Sistem OSS.
    dengan perubahan ke-2, tanggal 28
    Februari 2023.
 2. Nomor      Pokok      Wajib   Pajak Berlaku       selama KPP Madya Dua Jakarta Pusat
    No. 31.663.894.9-026.000, tanggal CISN menjalankan
    11 Januari 2013.                     kegiatan usahanya.
 3. SPPKP No. S-115PKP/WPJ.06/ Berlaku                selama KPP Madya Dua Jakarta Pusat
    KP.17/2021, tanggal 15 Desember CISN menjalankan
    2021.                                kegiatan usahanya.

 4. Perizinan     Berusaha      Berbasis Berlaku     selama Kepala DPMPTSP Kabupaten
    Risiko    Sertifikat Standar    No. CISN menjalankan Tangerang a.n. Bupati Tangerang,
    81201172010440001,             yang kegiatan usahanya. melalui Lembaga Pengelola dan
    diterbitkan pada tanggal 28 Februari                    Penyelenggara Sistem OSS.
    2023, dengan perubahan ke-1,
    tanggal 5 Januari 2021.

 5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Berlaku selama 3 Dinas Penanaman Modal dan
    Pemanfaatan Ruang No. 591/46- (tiga) tahun terhitung Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    DPMPTSP/PKKPR/2021      tanggal sejak penerbitannya Kabupaten Tangerang
    1 September 2021.               dan           dapat
                                    diperpanjang
 6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan                      Kepala DPMPTSP Kabupaten
    Pemanfaatan       Ruang     No.                      Tangerang a.n. Bupati Tangerang
    29122110313603232 tanggal 29
    Desember 2021.

 7. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan                             Direktorat Jenderal Tata Ruang
    Pemanfaatan Ruang No. PF.01/306-                            Kementerian Agraria dan Tata
    200/VI/2021 yang diterbitkan oleh                           Ruang/Badan          Pertanahan
    tanggal 18 Juni 2021.                                       Nasional

 8. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Berlaku      selamat Dinas Lingkungan Hidup dan
    Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten PT Kukuh Mandiri Kehutanan Provinsi Banten
    No.      902/Kep.1073-DLHK/IV/2017 Lestari menjalankan
    tentang Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan usahanya.
    Rencana Kegiatan Pembangunan
    Pariwisata, Komersial dan Permuhan
    di   Kecamatan      Kosambi,    dan
    Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten
    Tangerang, Provinsi Banten oleh
    PT Kukuh Mandiri Lestari, tanggal
    17 April 2017.




                                                60
Page 77
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan CISN sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
CISN No. 16, tanggal 1 November 2017, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-0022856.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas CISN, dan (ii) Surat Penerimaan Perubahan Anggaran
Dasar CISN No. AHU-AH.01.03-0186952, keduanya tanggal 2 November 2017, sebagaimana telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138520.AH.01.11,TAHUN 2017 tanggal 2 November
2017, adalah sebagai berikut:

Modal dasar          :       Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), terbagi atas 2.000 (dua ribu) saham,
                             dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta
                             Rupiah).
Modal ditempatkan :          Rp600.000.000 (enam ratus juta Rupiah) terbagi atas 600 (enam ratus) saham.
dan disetor

Susunan pemegang saham CISN sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
Keterangan
                                                      Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)                 %
Modal Dasar                                                    2.000                 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu                                               300                 300.000.000          50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya                                           300                 300.000.000          50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                             600                 600.000.000         100,00
Saham Dalam Portepel                                           1.400               1.400.000.000

Pihak pengendali CISN adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CISN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa CISN No. 34, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan CISN
No. AHU-AH.01.03-0423439 tanggal 23 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0217800.AH.01.11.TAHUN 2020, tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          :    Kho Cing Siong
Komisaris                :    Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama           :    Nono Sampono
Direktur I               :    Yohanes Edmond Budiman
Direktur II              :    Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III             :    Belly Djaliel

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut adalah laporan keuangan CISN per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan
untuk periode enam bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang
material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00375/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:



                                                     61
Page 78
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)

                                                                         30 Juni              31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                                           2023                2022             2021
Aset lancar                                                       1.242.622.333       1.011.720.884       62.794.906
Aset tidak lancar                                                 3.018.732.121       2.690.586.853    3.253.653.207
Aset                                                              4.261.354.454       3.702.307.737    3.316.448.113
Liabilitas jangka pendek                                          4.187.245.198       3.650.647.241    3.315.778.136
Liabilitas jangka panjang                                            76.802.074          52.354.107                -
Liabilitas                                                        4.264.047.272       3.703.001.348    3.315.778.136
Ekuitas (defisiensi modal)                                           (2.692.818)          (693.611)          669.977

                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan                                          30 Juni                        31 Desember
Penghasilan Komprehensif Lain                                2023            2022*)            2022               2021
 Pendapatan                                                      -              164              164                 -
 Laba bruto                                                      -              164              164                 -
 Laba (rugi) periode dan tahun berjalan                (1.999.207)         (50.709)      (1.362.666)           107.135
 Laba (rugi) komprehensif periode dan tahun berjalan   (1.999.207)         (50.709)      (1.363.588)           107.135
*) tidak diaudit dan tidak direviu


Perjanjian Utang Piutang

Adapun perjanjian-perjanjian sebagai berikut yang menjadi dokumen underlying atas timbulnya utang
kepada pihak berelasi:

1)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/CISN-AS/I/2019, tanggal 7 Januari 2019 sebagaimana diubah
     dengan Addendum Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/CISN-AS/I/2023, tanggal 3 April 2023,
     oleh dan antara CISN dan PT Agung Sedayu.

     a.    Pihak                        1. CISN (“Pihak Pertama”); dan
                                        2. PT Agung Sedayu (“Pihak Kedua”).

                                        Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                        disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.    Isi Perjanjian               1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
                                           Pihak Pertama sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun
                                           Rupiah).
                                        2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                           bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                                        3) Pinjaman digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai proyek
                                           yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama, termasuk
                                           pembelian tanah.
                                        4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
                                           tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
                                           penalti.
     c.    Bunga                        Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                                        sebesar 2,5% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
                                        Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
                                        akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
     d.    Jangka Waktu                 Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                                        sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                                        kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                                        (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                                        Pertama dan Pihak Kedua.
     e.    Jaminan                      -




                                                        62
Page 79
     f.   Pernyataan dan         Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan                sebagai berikut:
                                 a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                    dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
                                    seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
                                 b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
                                    melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/
                                    atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
                                    setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini
                                    maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak
                                    Kedua dan Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan             -
     h.   Pengakhiran            -
     i.   Peristiwa Cedera Janji -
     j.   Penyelesaian           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa
     k.   Hukum yang Berlaku     Hukum Negara Republik Indonesia

2)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/CISN-TIL/XII/2021, tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana
     telah diubah dengan Addendum Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/CISN-TIL/VI/2023, tanggal
     3 April 2023, oleh dan antara CISN dan PT Trisula Indah Lestari.

     a.   Pihak                  1. CISN (“Pihak Pertama”); dan
                                 2. PT Trisula Indah Lestari (“Pihak Kedua”).

                                 Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                 disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian         1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
                                    Pihak Pertama sebesar Rp915.000.000.000,- (sembilan ratus lima
                                    belas miliar Rupiah).
                                 2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                    bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                                 3) Pinjaman digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai proyek
                                    yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama, termasuk
                                    pembelian tanah.
                                 4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
                                    tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
                                    penalti.
     c.   Bunga                  Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                                 sebesar 0% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
                                 Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
                                 akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu           Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                                 sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                                 kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                                 (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                                 Pertama dan Pihak Kedua.
     e.   Jaminan                -




                                                 63
Page 80
     f.   Pernyataan dan         Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan                sebagai berikut:
                                 a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                    dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
                                    seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
                                 b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
                                    melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/
                                    atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
                                    setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini
                                    maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak
                                    Kedua dan Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan             -
     h.   Pengakhiran            -
     i.   Peristiwa Cedera Janji -
     j.   Penyelesaian           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa
     k.   Hukum yang Berlaku     Hukum Negara Republik Indonesia

3)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/CISN-SPI/VIII/2022, tanggal 25 Agustus 2022, sebagaimana
     telah diubah dengan Addendum Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/CISN-SPI/VI/2023, tanggal
     3 April 2023, oleh dan antara CISN dan PT Saptapustaka Investama.

     a.   Pihak                  1. CISN (“Pihak Pertama”); dan
                                 2. PT Saptapustaka Investama (“Pihak Kedua”).

                                 Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                 disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian         1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
                                    Pihak Pertama sebesar Rp915.000.000.000,- (sembilan ratus lima
                                    belas miliar Rupiah).
                                 2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                    bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                                 3) Pinjaman digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai proyek
                                    yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama, termasuk
                                    pembelian tanah.
                                 4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
                                    tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
                                    penalti.
     c.   Bunga                  Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                                 sebesar 2,5% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
                                 Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
                                 akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu           Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                                 sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                                 kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                                 (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                                 Pertama dan Pihak Kedua.
     e.   Jaminan                -




                                                 64
Page 81
     f.   Pernyataan dan         Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan                sebagai berikut:
                                 a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                    dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
                                    seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
                                 b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
                                    melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/
                                    atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
                                    setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini
                                    maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak
                                    Kedua dan Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan             -
     h.   Pengakhiran            -
     i.   Peristiwa Cedera Janji -
     j.   Penyelesaian           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa
     k.   Hukum yang Berlaku     Hukum Negara Republik Indonesia


4)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/CISN-BSM/I/2019, tanggal 10 Januari 2019, sebagaimana telah
     diubah dengan Addendum Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/CISN-BSM/VI/2023, tanggal
     3 April 2023, oleh dan antara CISN dan PT Bintang Sedayu Makmur.

     a.   Pihak                  1. CISN (“Pihak Pertama”); dan
                                 2. PT Bintang Sedayu Makmur (“Pihak Kedua”).

                                 Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                 disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian         1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
                                    Pihak Pertama sebesar Rp32.000.000.000,- (tiga puluh dua miliar
                                    Rupiah).
                                 2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                    bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                                 3) Pinjaman digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai proyek
                                    yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama, termasuk
                                    pembelian tanah.
                                 4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
                                    tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
                                    penalti.
     c.   Bunga                  Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                                 sebesar 2,5% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
                                 Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
                                 akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu           Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                                 sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                                 kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                                 (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                                 Pertama dan Pihak Kedua.
     e.   Jaminan                -




                                                 65
Page 82
     f.   Pernyataan dan         Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan                sebagai berikut:
                                 a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                    dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
                                    seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
                                 b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
                                    melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/
                                    atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
                                    setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini
                                    maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak
                                    Kedua dan Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan             -
     h.   Pengakhiran            -
     i.   Peristiwa Cedera Janji -
     j.   Penyelesaian           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa
     k.   Hukum yang Berlaku     Hukum Negara Republik Indonesia


5)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/CISN-DM/VI/2018, tanggal 5 Juni 2018, sebagaimana telah
     diubah dengan Addendum tanggal 3 April 2023, oleh dan antara CISN dan PT Duta Merlin.

     a.   Pihak                  1. CISN (“Pihak Pertama”); dan
                                 2. PT Duta Merlin (“Pihak Kedua”).

                                 Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                 disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian         1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
                                    Pihak Pertama sebesar Rp16.000.000.000,- (enam belas miliar
                                    Rupiah).
                                 2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                    bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                                 3) Pinjaman digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai proyek
                                    yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama, termasuk
                                    pembelian tanah.
                                 4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
                                    tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
                                    penalti.
     c.   Bunga                  Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                                 sebesar 2,5% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
                                 Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
                                 akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu           Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                                 sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                                 kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                                 (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                                 Pertama dan Pihak Kedua.
     e.   Jaminan                -




                                                 66
Page 83
    f.   Pernyataan dan         Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
         Jaminan                sebagai berikut:
                                a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                   dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
                                   seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
                                b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
                                   melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/
                                   atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
                                   setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini
                                   maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak
                                   Kedua dan Pihak Pertama.
    g.   Pembatasan             -
    h.   Pengakhiran            -
    i.   Peristiwa Cedera Janji -
    j.   Penyelesaian           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
         Sengketa
    k.   Hukum yang Berlaku     Hukum Negara Republik Indonesia


C. JIS

Riwayat Singkat

JIS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Jaya Indah Sentosa sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaya Indah Sentosa No. 27, tanggal
18 Mei 2010, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-31853.AH.01.01.
Tahun 2010, tanggal 23 Juni 2010 sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0047410.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010, serta telah diumumkan dalam BNRI No.57,
tanggal 19 Juli 2011, TBNRI No. 19678 (“Akta Pendirian JIS”).

Anggaran dasar JIS telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir JIS sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian JIS, sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham JIS No. 85, tanggal
28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan
dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar JIS, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044103.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
31 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145365.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 31 Juli 2023.

(anggaran dasar JIS yang tercantum di dalam Akta Pendirian JIS beserta seluruh perubahan-perubahan
yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut
sebagai “Anggaran Dasar JIS”).




                                                67
Page 84
Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JIS, maksud dan tujuan JIS adalah:

1.    Maksud dan tujuan JIS ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2.    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas JIS melaksanakan kegiatan usaha sebagai
      berikut:

      68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
      mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
      sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
      (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
      rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
      baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
      untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
      estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
      rumah yang bisa dipindah-pindah.

JIS telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar JIS, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
serta telah beroperasi secara komersial sejak April 2022.

Perizinan

JIS dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memiliki perizinan sebagai berikut:

No.                           Izin                                 Masa Berlaku                Instansi Penerbit
 1.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk          Berlaku selama JIS Menteri Investasi / Kepala Badan
      Berusaha No. 9120202980225, yang diterbitkan pada       menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal, melalui
      tanggal 2 September 2019, dengan perubahan ke-8,        usahanya.               Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
      tanggal 21 April 2022.                                                          Sistem OSS.
 2.   Nomor Pokok Wajib Pajak No. 03.048.137.8-026.000,       Berlaku selama JIS KPP Pratama Kosambi.
      tanggal 1 Juni 2010.                                    menjalankan kegiatan
                                                              usahanya.
 3.   SPPKP      No.     S-160PKP/WPJ.08/KP.0603/2016,        Berlaku selama JIS KPP Pratama Kosambi.
      tanggal 2 Mei 2016                                      menjalankan kegiatan
                                                              usahanya.
 4.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar   Berlaku selama JIS Menteri          Investasi/Kepala   Badan
      No. 91202029802250001, yang diterbitkan pada            menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal a.n.
      tanggal 1 April 2022.                                   usahanya.               Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                                      Rakyat, melalui Sistem OSS.
 5.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan             Berlaku selama 3 (tiga) Menteri     Investasi/Kepala   Badan
      Ruang No. 01042210213603009 tanggal 01 April 2022       tahun terhitung sejak Koordinasi Penanaman Modal a.n.
 6.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan             penerbitannya      dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
      Ruang No. 14042210213603244 tanggal 14 April 2022       dapat diperpanjang      Badan Pertanahan Nasional
 7.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
      Ruang No. 20042210213603407 tanggal 20 April 2022

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan JIS sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar
Biasa Perseroan Terbatas JIS No. 54, tanggal 19 Maret 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan (i) Keputusan Menkumham No. AHU-00365.40.20.2014 dan (i) Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar JIS No. AHU-00374.40.21.2014, keduanya tanggal
14 April 2014, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00374.40.21.2014
tanggal 14 April 2014, adalah sebagai berikut:




                                                              68
Page 85
Modal dasar                 :       Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 saham,
                                    masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan :                 Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 50.000 (lima puluh
dan disetor                         ribu) saham.

Susunan pemegang saham JIS sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
Keterangan
                                                             Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)                  %
Modal Dasar                                                         100.000              100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu                                                   25.000              25.000.000.000          50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya                                               25.000              25.000.000.000          50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                 50.000              50.000.000.000         100,00
Saham Dalam Portepel                                                 50.000              50.000.000.000

Pihak pengendali JIS adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JIS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa JIS No. 36, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan JIS No. AHU-AH.01.03-0423441, tanggal
23 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0217805.
AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                 :    Kho Cing Siong
Komisaris                       :    Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama                  :    Nono Sampono
Direktur I                      :    Yohanes Edmond Budiman
Direktur II                     :    Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III                    :    Belly Djaliel

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut adalah laporan keuangan JIS per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan
untuk periode enam bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang
material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00374/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:
                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                        30 Juni               31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                                           2023                2022              2021
Aset lancar                                                         284.366.371         279.190.482         6.556.390
Aset tidak lancar                                                 1.119.139.148       1.105.626.425     1.323.899.854
Aset                                                              1.403.505.519       1.384.816.907     1.330.456.244
Liabilitas jangka pendek                                          1.278.064.467       1.283.068.704     1.283.860.997
Liabilitas jangka panjang                                            79.513.452          55.234.359                 -
Liabilitas                                                        1.357.577.919       1.338.303.063     1.283.860.997
Ekuitas                                                              45.927.600          46.513.844        46.595.247




                                                            69
Page 86
                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan                                           30 Juni                   31 Desember
Penghasilan Komprehensif Lain                                 2023          2022*)         2022          2021
 Pendapatan                                                       -             -          1.679             -
 Laba bruto                                                       -             -          1.679             -
 Laba (rugi) periode dan tahun berjalan                   (586.244)        19.998       (86.505)        57.711
 Laba (rugi) komprehensif periode dan tahun berjalan      (586.244)        19.998       (81.403)        57.711
*) tidak diaudit dan tidak direviu


Perjanjian Utang Piutang

Adapun perjanjian-perjanjian sebagai berikut yang menjadi dokumen underlying atas timbulnya utang
kepada pihak berelasi:

1)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/JIS-AS/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015, oleh dan antara
     JIS dan PT Agung Sedayu.

     a.    Pihak                         1. JIS (“Pihak Pertama”); dan
                                         2. PT Agung Sedayu (“Pihak Kedua”).

                                         Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                         disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.    Isi Perjanjian                1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
                                            kepada Pihak Pertama sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar
                                            lima ratus juta Rupiah).
                                         2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                            bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                                         3) Pinjaman digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai proyek
                                            yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama, termasuk
                                            pembelian tanah.
                                         4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
                                            tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
                                            penalti.
     c.    Bunga                         Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                                         sebesar 0% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
                                         Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
                                         akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
     d.    Jangka Waktu                  Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                                         sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                                         kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                                         (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                                         Pertama dan Pihak Kedua.
     e.    Jaminan                       -
     f.    Pernyataan dan                Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
           Jaminan                       sebagai berikut:
                                         a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                            dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
                                            dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
                                         b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
                                            akan melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan
                                            dan/atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau
                                            pelaksanaan setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian
                                            Utang Piutang ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan
                                            dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.




                                                        70
Page 87
     g.   Pembatasan               -
     h.   Pengakhiran              -
     i.   Peristiwa Cedera Janji   -
     j.   Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
     k.   Hukum yang Berlaku       Hukum Negara Republik Indonesia


2)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/JIS-AS/I/2019, tanggal 10 Januari 2019, oleh dan antara JIS dan
     PT Agung Sedayu.

     a.   Pihak                    1. JIS (“Pihak Pertama”); dan
                                   2. PT Agung Sedayu (“Pihak Kedua”).

                                   Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                   disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian           1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
                                      kepada Pihak Pertama sebesar Rp827.500.000.000,- (delapan
                                      ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).
                                   2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                      bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                                   3) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
                                      tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
                                      penalti.
     c.   Bunga                    Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                                   sebesar 2,5% (dua koma lima persen) atas pinjaman yang sudah
                                   diberikan atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga
                                   pinjaman tersebut maka akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu             Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                                   sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                                   kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                                   (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                                   Pertama dan Pihak Kedua.
     e.   Jaminan                  -
     f.   Pernyataan dan           Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan                  sebagai berikut:
                                   a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                      dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
                                      dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
                                   b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
                                      akan melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan
                                      dan/atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau
                                      pelaksanaan setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian
                                      Utang Piutang ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan
                                      dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan               -
     h.   Pengakhiran              -
     i.   Peristiwa Cedera Janji   -
     j.   Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
     k.   Hukum yang Berlaku       Hukum Negara Republik Indonesia




                                                  71
Page 88
3)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/JIS-SCU/XI/2022, tanggal 9 November 2022, oleh dan antara JIS
     dan SCU.

     a.   Pihak                    1. JIS (“Pihak Pertama”); dan
                                   2. SCU (“Pihak Kedua”).

                                   Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                   disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian           1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
                                      kepada Pihak Pertama sebesar Rp71.000.000.000,- (tujuh puluh
                                      satu miliar Rupiah).
                                   2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                      bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                                   3) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
                                      tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
                                      penalti.
     c.   Bunga                    Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                                   sebesar 0% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
                                   Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
                                   akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu             Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                                   sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                                   kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                                   (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                                   Pertama dan Pihak Kedua.
     e.   Jaminan                  -
     f.   Pernyataan dan           Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan                  sebagai berikut:
                                   a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                      dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
                                      dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
                                   b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
                                      akan melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan
                                      dan/atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau
                                      pelaksanaan setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian
                                      Utang Piutang ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan
                                      dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan               -
     h.   Pengakhiran              -
     i.   Peristiwa Cedera Janji   -
     j.   Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
     k.   Hukum yang Berlaku       Hukum Negara Republik Indonesia




                                                  72
Page 89
4)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/JIS-TMJ/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015, oleh dan antara
     JIS dan PT Tunas Mekar Jaya.

     a.   Pihak                    1. JIS (“Pihak Pertama”); dan
                                   2. PT Tunas Mekar Jaya (“Pihak Kedua”).

                                   Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                   disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian           1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
                                      kepada Pihak Pertama sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar
                                      lima ratus juta Rupiah).
                                   2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                      bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                                   3) Pinjaman digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai proyek
                                      yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama, termasuk
                                      pembelian tanah.
                                   4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
                                      tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
                                      penalti.
     c.   Bunga                    Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                                   sebesar 0% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
                                   Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
                                   akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu             Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                                   sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                                   kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                                   (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                                   Pertama dan Pihak Kedua.
     e.   Jaminan                  -
     f.   Pernyataan dan           Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan                  sebagai berikut:
                                   a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                      dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
                                      dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
                                   b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
                                      akan melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan
                                      dan/atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau
                                      pelaksanaan setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian
                                      Utang Piutang ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan
                                      dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan               -
     h.   Pengakhiran              -
     i.   Peristiwa Cedera Janji   -
     j.   Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
     k.   Hukum yang Berlaku       Hukum Negara Republik Indonesia




                                                  73
Page 90
5)   Perjanjian Utang Piutang No. 002/JIS-KML/IX/2016, tanggal 9 September 2016, oleh dan antara
     PT JIS dan PT Kukuh Mandiri Lestari, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Utang
     Piutang No. 001/ADD/JIS-KML/I/2018, tanggal 8 Januari 2018.

     a.   Pihak                    1. JIS (“Pihak Pertama”)
                                   2. PT Kukuh Mandiri Lestari (“Pihak Kedua”)

                                   Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                   disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian           1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
                                      kepada Pihak Pertama sebesar Rp262.500.000.000,- (dua ratus
                                      enam puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah).
                                   2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                      bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                                   3) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
                                      tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
                                      penalti.
     c.   Bunga                    Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                                   sebesar 0% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
                                   Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
                                   akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu             Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                                   sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                                   kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                                   (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                                   Pertama dan Pihak Kedua.
     e.   Jaminan                  -
     f.   Pernyataan dan           Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan                  sebagai berikut:
                                   a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                      dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
                                      dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
                                   b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
                                      akan melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan
                                      dan/atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau
                                      pelaksanaan setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian
                                      Utang Piutang ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan
                                      dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan               -
     h.   Pengakhiran              -
     i.   Peristiwa Cedera Janji   -
     j.   Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
     k.   Hukum yang Berlaku       Hukum Negara Republik Indonesia




                                                  74
Page 91
6)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/JIS-ASP/XI/2022, tanggal 28 November 2022, oleh dan antara
     JIS dan PT Agung Sedayu Permai, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Utang
     Piutang No. 001/ADD/JIS-ASP/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022.

     a.   Pihak                    1. JIS (“Pihak Pertama”); dan
                                   2. PT Agung Sedayu Permai (“Pihak Kedua”).

                                   Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                   disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian           1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
                                      kepada Pihak Pertama sebesar Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh
                                      lima miliar Rupiah).
                                   2) Pinjaman akan digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai
                                      proyek yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama,
                                      termasuk pembelian tanah.
                                   3) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                      bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                                   4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
                                      tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
                                      penalti.
     c.   Bunga                    Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                                   sebesar 2,5% (dua koma lima persen) atas pinjaman yang sudah
                                   diberikan atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga
                                   pinjaman tersebut maka akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu             Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                                   sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                                   kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                                   (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                                   Pertama dan Pihak Kedua.
     e.   Jaminan                  -
     f.   Pernyataan dan           Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan                  sebagai berikut:
                                   a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                      dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
                                      dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
                                   b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
                                      akan melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan
                                      dan/atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau
                                      pelaksanaan setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian
                                      Utang Piutang ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan
                                      dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan               -
     h.   Pengakhiran              -
     i.   Peristiwa Cedera Janji   -
     j.   Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
     k.   Hukum yang Berlaku       Hukum Negara Republik Indonesia




                                                  75
Page 92
7)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/JIS-CAM/I/2020, tanggal 5 Januari 2020, oleh dan antara JIS dan
     PT Citra Abadi Mandiri.

     a.   Pihak                    1. JIS (“Pihak Pertama”); dan
                                   2. PT Citra Abadi Mandiri (“Pihak Kedua”).

                                   Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                   disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian           1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
                                      kepada Pihak Pertama sebesar Rp810.000.000.000,- (delapan
                                      ratus sepuluh miliar Rupiah).
                                   2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                      bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
                                   3) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
                                      tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
                                      penalti.
     c.   Bunga                    Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                                   sebesar 2,5% (dua koma lima persen) atas pinjaman yang sudah
                                   diberikan atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga
                                   pinjaman tersebut maka akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu             Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                                   sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                                   kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                                   (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                                   Pertama dan Pihak Kedua.
     e.   Jaminan                  -
     f.   Pernyataan dan           Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan                  sebagai berikut:
                                   a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                      dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
                                      dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
                                   b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
                                      akan melakukan atau perbuatan apa pun yang dapat merugikan
                                      dan/atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau
                                      pelaksanaan setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian
                                      Utang Piutang ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan
                                      dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan               -
     h.   Pengakhiran              -
     i.   Peristiwa Cedera Janji   -
     j.   Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
     k.   Hukum yang Berlaku       Hukum Negara Republik Indonesia




                                                  76
Page 93
D. KKU

Riwayat Singkat

KKU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Kemilau Karya Utama sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Kemilau Karya Utama No. 60, tanggal 8 September
2015, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
2456234.AH.01.01.Tahun 2015, tanggal 15 September 2015, sebagaimana telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-3554090.AH.01.2015, tanggal 15 September 2015, serta telah diumumkan
dalam BNRI No.103, tanggal 23 Desember 2014, TBNRI No. 46975 (“Akta Pendirian KKU”).

Anggaran dasar KKU telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir KKU sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian KKU, sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham KKU No. 113 tanggal
27 Juni 2023, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar KKU, yang telah disetujui oleh dan
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0039639.
AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 12 Juli 2023, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0090499, tanggal 12 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131043.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Juli 2023 (“Akta KKU
No. 113/2023”).

(anggaran dasar KKU yang tercantum di dalam Akta Pendirian KKU beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih
lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar KKU”).

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KKU, maksud dan tujuan KKU adalah:

1.   Maksud dan tujuan KKU ialah Real Estat
2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KKU melaksanakan kegiatan usaha sebagai
     berikut:

     Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
     Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
     yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan
     non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
     penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
     permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
     gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
     real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian
     untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

KKU telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar KKU, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
serta telah beroperasi secara komersial sejak Mei 2022.




                                                  77
Page 94
Perizinan

KKU dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memiliki perizinan sebagai berikut:

No.                        Izin                              Masa Berlaku                 Instansi Penerbit
 1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk       Berlaku selama KKU Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi
    Berusaha No. 9120503832464, yang diterbitkan         menjalankan kegiatan Penanaman Modal, melalui Lembaga
    pada tanggal 26 Agustus 2019, dengan perubahan       usahanya.            Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS.
    ke-8, tanggal 12 Juni 2023.
 2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 74.207.166.5-       Berlaku selama KKU KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu.
    026.000, tanggal 19 Oktober 2015.               menjalankan kegiatan
                                                    usahanya.
 3.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Sampai dengan tanggal penyampaian Prospektus ini, Perseroan
      Standar.                                      sudah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
                                                    (PNBP) per tanggal 6 September 2023 untuk penerbitan perizinan
                                                    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),
                                                    sehingga masih dalam tahap verifikasi oleh Lembaga OSS. Apabila
                                                    izin PKKPR sudah terbit, maka dapat dilanjutkan untuk penerbitan
                                                    Sertifikat Standar terkait.

 4.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Sampai dengan tanggal penyampaian Prospektus ini, Perseroan
      Ruang                                       sudah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
                                                  (PNBP) per tanggal 6 September 2023 untuk penerbitan perizinan
                                                  Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),
                                                  sehingga masih dalam tahap verifikasi oleh Lembaga OSS.

 5.   Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan        Berlaku      selamat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
      Kehutanan Provinsi Banten No. 902/Kep.1073-        PT Kukuh Mandiri Provinsi Banten
      DLHK/IV/2017 tentang Kelayakan Lingkungan          Lestari menjalankan
      Hidup      Rencana      Kegiatan  Pembangunan      kegiatan usahanya.
      Pariwisata, Komersial dan Permuhan di Kecamatan
      Kosambi, dan Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten
      Tangerang, Provinsi Banten oleh PT Kukuh Mandiri
      Lestari, tanggal 17 April 2017.



Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan KKU sebagaimana diuraikan dalam Akta KKU No. 113/2023 adalah sebagai berikut:

Modal dasar              :   Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah), terbagi atas 600.000 (enam
                             ratus ribu) saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000
                             (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan :          Rp525.000.000.000 (lima ratus dua puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas
dan disetor                  525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu) saham.

Susunan pemegang saham KKU sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
Keterangan
                                                             Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)                  %
Modal Dasar                                                         600.000              600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Kukuh Mandiri Lestari                                         475.000              475.000.000.000         90,48
2. PT Mandiri Bangun Makmur                                          25.000               25.000.000.000          4,76
3. PT Trisula Indah Lestari                                          25.000               25.000.000.000          4,76
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                525.000              525.000.000.000        100,00
Saham Dalam Portepel                                                 75.000               75.000.000.000

Pihak pengendali KKU adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.




                                                            78
Page 95
Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KKU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa KKU No, 9, tanggal 17 Mei 2022, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data KKU No. AHU-AH.01.09-0013358,
tanggal 18 Mei 2022, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0092176.
AH.01.11,TAHUN 2022 tanggal 18 Mei 2022, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama             :   Kho Cing Siong
Komisaris                   :   Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama              :   Nono Sampono
Direktur I                  :   Yohanes Edmond Budiman
Direktur II                 :   Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III                :   Belly Djaliel

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut adalah laporan keuangan KKU per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan
untuk periode enam bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang
material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00378/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:
                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                              30 Juni                    31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                                 2023                     2022                2021
Aset lancar                                               908.360.618              851.131.235             604.500
Aset tidak lancar                                         102.494.804               78.429.551                   -
Aset                                                    1.010.855.422              929.560.786             604.500
Liabilitas jangka pendek                                  412.860.825              828.517.258                   -
Liabilitas jangka panjang                                  76.162.165               51.241.858                   -
Liabilitas                                                489.022.990              879.759.116                   -
Ekuitas                                                   521.832.432               49.801.670             604.500

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan                                      30 Juni                          31 Desember
Penghasilan Komprehensif Lain                           2023              2022*)             2022             2021
 Pendapatan                                             3.931                126               710               -
 Laba bruto                                             3.931                126               710               -
 Rugi periode dan tahun berjalan                  (2.969.238)           (35.630)         (202.830)               -
 Rugi komprehensif periode dan tahun berjalan     (2.969.238)           (35.630)         (202.830)               -
*) tidak diaudit dan tidak direviu




                                                      79
Page 96
Perjanjian Utang Piutang

Adapun perjanjian-perjanjian sebagai berikut yang menjadi dokumen underlying atas timbulnya utang
kepada pihak berelasi:

1)   Perjanjian Pinjaman PT. 001/PP/KKU-TIL/VI/2023, tanggal 5 Juni 2023 antara KKU dan PT Trisula
     Indah Lestari.

     a.   Pihak                    a. KKU (“Pihak Pertama”); dan
                                   b. PT Trisula Indah Lestari (“Pihak Kedua”).

                                   Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                   disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian           a. Bahwa Pihak Pertama bermaksud meminjam uang kepada Pihak
                                      Kedua dan Pihak Kedua menerima maksud Pihak Pertama
                                      tersebut.
                                   b. Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
                                      kepada Pihak Pertama sebesar Rp400.000.000.000,00 (Empat
                                      Ratus Miliar Rupiah).
                                   c. Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                      bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama
     c.   Bunga                    Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                                   sebesar 0% (nol persen) atas pinjaman yang sudah diberikan
                                   atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman
                                   tersebut maka akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
     d.   Jangka Waktu             Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan
                                   diperpanjang setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh
                                   Pinjaman Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atau sampai dengan
                                   ada perubahan Perjanjian (Adendum) atau Perjanjian baru yang
                                   disepakati baik oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

                                   Pinjaman dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan
                                   tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau penalti.
     e.   Jaminan                  -
     f.   Pernyataan dan           a) Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak
          Jaminan                     Kedua sebagai berikut:
                                   b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                      dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
                                      dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman ini.

                                   Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
                                   melakukan atau perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/
                                   atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
                                   setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman ini maupun
                                   perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak Kedua dan
                                   Pihak Pertama.
     g.   Pembatasan               -
     h.   Peristiwa Cedera Janji   -




                                                  80
Page 97
     i.   Penyelesaian Sengketa Para Pihak memilih domisili yang tetap dan seumumnya dikantor
                                panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat. Pemilihan domisili
                                tersebut tidak mengurangi atau membatasi hak Pihak Kedua
                                (sekaligus merupakan hak penuh yang diberikan oleh Pihak Pertama
                                kepada Pihak Kedua) untuk menuntut pelaksanaan atau eksekusi
                                atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Pihak Pertama
                                yang berkaitan dengan Perjanjian Pinjaman ini di yurisdiksi manapun
                                dalam wilayah Indonesia dan domisili tersebut berlaku juga untuk
                                para ahli warisan dan/atau menerima/pengganti hak para pihak yang
                                bersangkutan.
     j.   Hukum yang Berlaku     -


2)   Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 001, tanggal 8 September 2022, antara PT Bintang Cipta
     Utama dan KKU.

     a.   Pihak                  1. PT Bintang Cipta Utama (“Pihak Pertama”); dan
                                 2. KKU (“Pihak Kedua”).

                                 Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                 disebut sebagai “Para Pihak”.
     b.   Isi Perjanjian         1) Pihak Pertama selaku pemilik dan mempunyai hak sepenuhnya
                                    atas 20 (dua puluh) bidang tanah seluas 2,66 hektar.
                                 2) Bahwa Pihak Pertama bermaksud menjual tanah tersebut
                                    kepada Pihak Kedua, akan tetapi jual beli resminya di hadapan
                                    Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang belum
                                    dapat dilakukan, karena Pihak Kedua belum membayar lunas
                                    harga tanah dan setoran bea perolehan hak atas tanah dan
                                    bangunan (“SSB”) kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan
                                    yang berlaku dan harga belum dibayar lunas.
                                 3) Jual beli tanah dilakukan dan diterima dalam keadaan kosong
                                    dan seluruhnya dengan harga sebesar Rp2.500.000/m2 (dua
                                    juta lima ratus ribu Rupiah per meter persegi) sudah termasuk
                                    PPN 11%, sehingga harga yang harus dibayar oleh Pihak Kedua
                                    kepada Pihak Pertama adalah sebesar Rp73.537.500.000 (tujuh
                                    puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu
                                    Rupiah).
                                 4) Dengan dilaksanakan pengikatan ini, tanpa bantuan Pihak
                                    Kedua, Pihak Pertama tidak berhak lagi baik langsung maupun
                                    tidak langsung menjaminkan, menyewakan, menjual, atau
                                    dengan cara apapun juga memberikan hak dan kuasa atas
                                    tanah tersebut kepada pihak lain kecuali kepada Pihak Kedua,
                                    sedangkan tindakan Pihak Pertama yang bertentangan dengan
                                    itu dan dilakukan oleh Pihak Pertama baik sebelumnya, sekarang
                                    maupun dikemudian hari adalah tidak sah.
     c.   Bunga                  -
     d.   Jangka Waktu           -
     e.   Jaminan                -




                                                81
Page 98
     f.   Pernyataan dan           Pihak Pertama menjamin sepenuhnya terhadap Pihak Kedua bahwa
          Jaminan                  apa yang dijual dan diserahkan tersebut:
                                   a. adalah benar-benar hak dan miliknya sendiri, sehingga Pihak
                                      Pertama berhak dan berwenang penuh untuk menjualnya;
                                   b. tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa, bebas dari sitaan
                                      dan tidak dikenakan suatu beban apapun, atau dijual kepada
                                      pihak lain, belum pernah memberi kuasa kepada pihak lain dalam
                                      bentuk apapun juga, bilamana ternyata kuasa yang demikian
                                      telah dibuat, maka sekarang juga Pihak Pertama menyatakan
                                      mencabut/tidak berlaku lagi kuasa yang telah dibuatnya tersebut;
                                   c. Pihak Pertama tidak pernah melalaikan kewajibannya untuk
                                      membayar pajak-pajak atau pungutan-pungutan lainnya kepada
                                      pemerintah sehubungan dengan tanah tersebut di atas;
                                   d. akan melaksanakan jual belinya dengan Pihak Kedua, setelah
                                      Pihak Kedua membayar lunas Harga transaksi kepada Pihak
                                      Pertama serta Pihak Pertama telah membayar PPH dan Pihak
                                      Kedua telah membayar SSB kepada Pemerintah sesuai dengan
                                      ketentuan yang berlaku, jual beli akan dilakukan di hadapan
                                      PPAT dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                      yang lazim digunakan dalam suatu jual beli;
                                   e. tanah akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
                                      setelah perjanjian ini ditandatangani;
                                   f. Untuk tanah yang masih dalam proses pembebasan, maka Pihak
                                      Pertama diwajibkan untuk mengurus dan menanggung segala
                                      biaya yang timbul sehubungan dengan pembebasan sampai
                                      dengan penerbitan sertifikat;
                                   g. Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan/gugatan apapun juga
                                      dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu
                                      atau turut mempunyai hak atas apa yang dijual dan diserahkan
                                      tersebut, oleh karena itu Pihak Kedua dengan ini dibebaskan
                                      oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal-
                                      hal tersebut.
     g.   Pembatasan               -
     h.   Pengakhiran              -
     i.   Peristiwa Cedera Janji   -


     j.   Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Tangerang
     k.   Hukum yang Berlaku       Hukum Negara Republik Indonesia


3)   Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 002, tanggal 8 September 2022, antara PT Bintang Cipta
     Utama dan KKU.

     a.   Pihak                    1. PT Bintang Cipta Utama (“Pihak Pertama”); dan
                                   2. KKU (“Pihak Kedua”).

                                   Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                                   disebut sebagai “Para Pihak”.




                                                  82
Page 99
b.   Isi Perjanjian   1) Pihak Pertama selaku pemilik dan mempunyai hak sepenuhnya
                         atas 47 (empat puluh tujuh) bidang tanah seluas 28,73 hektar.
                      2) Bahwa Pihak Pertama bermaksud menjual tanah tersebut
                         kepada Pihak Kedua, akan tetapi jual beli resminya di hadapan
                         PPAT yang berwenang belum dapat dilakukan, karena Pihak
                         Kedua belum membayar lunas harga tanah dan SSB kepada
                         pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harga
                         belum dibayar lunas.
                      3) Jual beli tanah dilakukan dan diterima dalam keadaan kosong
                         dan seluruhnya dengan harga sebesar Rp2.500.000/m2 (dua
                         juta lima ratus ribu Rupiah per meter persegi) sudah termasuk
                         PPN 11%, sehingga harga yang harus dibayar oleh Pihak Kedua
                         kepada Pihak Pertama adalah sebesar Rp797.257.500.000
                         (tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh tujuh
                         juta lima ratus ribu Rupiah).
                      4) Dengan dilaksanakan pengikatan ini, tanpa bantuan Pihak
                         Kedua, Pihak Pertama tidak berhak lagi baik langsung maupun
                         tidak langsung menjaminkan, menyewakan, menjual, atau
                         dengan cara apapun juga memberikan hak dan kuasa atas
                         tanah tersebut kepada pihak lain kecuali kepada Pihak Kedua,
                         sedangkan tindakan Pihak Pertama yang bertentangan dengan
                         itu dan dilakukan oleh Pihak Pertama baik sebelumnya, sekarang
                         maupun dikemudian hari adalah tidak sah.
c.   Bunga            -
d.   Jangka Waktu     -
e.   Jaminan          -
f.   Pernyataan dan   a. Pihak Pertama menjamin sepenuhnya terhadap Pihak Kedua
     Jaminan             bahwa apa yang dijual dan diserahkan tersebut adalah benar-
                         benar hak dan miliknya sendiri, sehingga Pihak Pertama berhak
                         dan berwenang penuh untuk menjualnya;
                      b. tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa, bebas dari sitaan
                         dan tidak dikenakan suatu beban apapun, atau dijual kepada
                         pihak lain, belum pernah memberi kuasa kepada pihak lain dalam
                         bentuk apapun juga, bilamana ternyata kuasa yang demikian
                         telah dibuat, maka sekarang juga Pihak Pertama menyatakan
                         mencabut/tidak berlaku lagi kuasa yang telah dibuatnya tersebut;
                      c. Pihak Pertama tidak pernah melalaikan kewajibannya untuk
                         membayar pajak-pajak atau pungutan-pungutan lainnya kepada
                         pemerintah sehubungan dengan tanah tersebut di atas;
                      d. akan melaksanakan jual belinya dengan Pihak Kedua, setelah
                         Pihak Kedua membayar lunas Harga transaksi kepada Pihak
                         Pertama serta Pihak Pertama telah membayar PPH dan Pihak
                         Kedua telah membayar SSB kepada Pemerintah sesuai dengan
                         ketentuan yang berlaku, jual beli akan dilakukan di hadapan
                         PPAT dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                         yang lazim digunakan dalam suatu jual beli;
                      e. tanah akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
                         setelah perjanjian ini ditandatangani;
                      f. Untuk tanah yang masih dalam proses pembebasan, maka Pihak
                         Pertama diwajibkan untuk mengurus dan menanggung segala
                         biaya yang timbul sehubungan dengan pembebasan sampai
                         dengan penerbitan sertifikat;
                      g. Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan/gugatan apapun juga
                         dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu
                         atau turut mempunyai hak atas apa yang dijual dan diserahkan
                         tersebut, oleh karena itu Pihak Kedua dengan ini dibebaskan
                         oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal-
                         hal tersebut.

                                      83
Page 100
     g.    Pembatasan               -
     h.    Pengakhiran              -
     i.    Peristiwa Cedera Janji   -
     j.    Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Tangerang
     k.    Hukum yang Berlaku       Hukum Negara Republik Indonesia


E.   KUS

Riwayat Singkat

KUS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Karunia Utama Selaras
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 27, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara (“Akta Pendirian KUS”). Akta tersebut telah
mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-29385.40.10.2014, tanggal
14 Oktober 2014, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0105617.40.80.2014
tanggal 14 Oktober 2014 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 60137 pada BNRI No. 103, tanggal
26 Desember 2014.

Anggaran dasar KUS telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir KUS sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian KUS, sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham KUS No. 82, tanggal
28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan
dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar KUS, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0044097.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145352.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Juli 2023.

(anggaran dasar KUS yang tercantum di dalam Akta Pendirian KUS beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
yang terakhir pada Akta KUS No. 39/2020 di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar KUS”).
Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KUS, maksud dan tujuan KUS adalah:
1. Maksud dan tujuan KUS ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas KUS melaksanakan kegiatan usaha sebagai
    berikut:

     68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
     mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
     sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
     (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
     rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
     baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
     untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
     estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
     rumah yang bisa dipindah-pindah.

KUS telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar KUS, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
dan diharapkan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2024. Saat ini, KUS masih mengevaluasi
kebutuhan pasar terkait produk yang akan dibangun baik rumah tinggal, kaveling, rukan, ataupun SOHO
yang dapat mendukung pengembangan PIK 2 sebagai suatu kawasan terpadu.




                                                 84
Page 101
Perizinan

KUS dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memiliki perizinan sebagai berikut:

No.                      Izin                             Masa Berlaku                  Instansi Penerbit
1.  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor      Berlaku     selama     KUS Menteri Investasi / Kepala Badan
    Induk Berusaha No. 9120401822471 yang         menjalankan        kegiatan Koordinasi Penanaman Modal, melalui
    diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2018,    usahanya.                   Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
    dengan perubahan ke-2, tanggal 28 Februari                                Sistem OSS.
    2023.
2.  Nomor Pokok Wajib Pajak No. 71.509.618.6-      Berlaku     selama      KUS    KPP Madya Dua Jakarta Pusat
    026.000, tanggal 19 November 2014.             menjalankan         kegiatan
                                                   usahanya.
3.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Berlaku     selama      KUS    Kepala     DPMPTSP        Kabupaten
     Standar No. 91204018224710001, yang menjalankan                   kegiatan   Tangerang a.n. Bupati Tangerang,
     diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2022, dengan usahanya.                      melalui Lembaga Pengelola dan
     perubahan kesatu pada tanggal 27 Juni 2022.                                  Penyelenggara Sistem OSS.
4.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
     Ruang (PKKPR) No. PF.01/308-200/VI/2021 terhitung sejak penerbitannya        Badan Pertanahan Nasional.
     tanggal 18 Juni 2021.                         dan dapat diperpanjang.
5.   Keputusan      Kepala     Dinas    Lingkungan Berlaku     selama      MAS    Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
     Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten menjalankan                   kegiatan   Provinsi Banten
     No. 902/Kep.0189.1-DLHK/XI/2022 tentang usahanya.
     Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
     Kegiatan Kelayakan Lingkungan Hidup
     Rencana Kegiatan Pembangunan Kegiatan
     Pembangunan PIK-2 Extension di Desa
     Tangjung Burung, Desa Tanjung Pasir, Desa
     Muara, Kecamatan Teluknaga dan Desa
     Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
     Tangerang Provinsi Banten oleh MAS, tanggal
     30 November 2022.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan KUS sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar
Biasa KUS No. 107, tanggal 27 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-0022635.AH.01.02.TAHUN 2017, tanggal 31 Oktober 2017,
(ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0186063, tanggal
31 Oktober 2017, dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0186064, tanggal 31 Oktober 2017, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0137207.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 31 Oktober 2017, adalah sebagai berikut:

Modal dasar                 :   Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), terbagi atas 2.000 (dua ribu) saham,
                                dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta
                                Rupiah).
Modal ditempatkan dan :         Rp600.000.000 (enam ratus juta Rupiah) terbagi atas 600 (enam ratus)
disetor                         saham.

Susunan pemegang saham KUS sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
Keterangan
                                                         Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)                     %
Modal Dasar                                                       2.000                 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu                                                   300                    300.000.000          50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya                                               300                    300.000.000          50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                 600                    600.000.000         100,00
Saham Dalam Portepel                                               1.400                  1.400.000.000

Pihak pengendali KUS adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.


                                                        85
Page 102
Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KUS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa PT KUS No. 37, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0423440, tanggal 23 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0217803.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama             :   Kho Cing Siong
Komisaris                   :   Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama              :   Nono Sampono
Direktur I                  :   Yohanes Edmond Budiman
Direktur II                 :   Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III                :   Belly Djaliel

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut adalah laporan keuangan KUS per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan
untuk periode enam bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang
material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00376/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:

                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                              30 Juni                31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                                 2023                 2022                  2021
Aset lancar                                               110.386.608          116.972.418            90.989.318
Aset tidak lancar                                       1.561.463.088        1.499.684.158         1.379.409.049
Aset                                                    1.671.849.696        1.616.656.576         1.470.398.367
Liabilitas jangka pendek                                1.671.424.666        1.615.967.400         1.469.687.888
Liabilitas jangka panjang                                      29.622               26.300                     -
Liabilitas                                              1.671.454.288        1.615.993.700         1.469.687.888
Ekuitas                                                       395.408              662.876               710.479

                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan                                             30 Juni                 31 Desember
Penghasilan Komprehensif Lain                                   2023          2022*)       2022           2021
 Pendapatan                                                         -              -           -              -
 Laba bruto                                                         -              -           -              -
 Laba (rugi) periode dan tahun berjalan                     (267.468)       (41.818)    (47.830)          6.459
 Laba (rugi) komprehensif periode dan tahun berjalan        (267.468)       (41.818)    (47.603)          6.459
*) tidak diaudit dan tidak direviu




                                                       86
Page 103
Perjanjian Utang Piutang

Adapun perjanjian-perjanjian sebagai berikut yang menjadi dokumen underlying atas timbulnya utang
kepada pihak berelasi:

1)   Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-CKAS/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 sebagaimana yang
     telah diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/ADENDUM/KUS-CKAS/VIII/2022
     tanggal 31 Agustus 2022, antara KUS dengan PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera.

     a.   Pihak              1.   PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera sebagai Pemberi Pinjaman
                                  (“CKAS”); dan
                             2.   KUS sebagai Penerima Pinjaman.

                             (CKAS dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)

     b.   Isi Perjanjian     1.   Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada CKAS dan
                                  CKAS menerima maksud KUS tersebut.
                             2.   CKAS memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
                                  sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar
                                  Rupiah).
                             3.   Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                  bertahap disesuaikan dari permintaan KUS.
                             4.   Pinjaman ini digunakan oleh KUS untuk membiayai proyek yang
                                  sedang dikembangkan oleh KUS termasuk pembelian tanah.

     c.   Bunga              KUS wajib membayar bunga atas uang pinjaman sebesar 2.5% atas
                             pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian
                             besaran bunga pinjaman tersebut maka akan dibuat addendum
                             perjanjian ini.

     d.   Jangka Waktu       Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan
                             diperpanjang setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh
                             Pinjaman KUS kepada CKAS atau sampai dengan ada perubahan
                             Perjanjian (Adendum) atau Perjanjian baru yang disepakati oleh KUS
                             dan CKAS.

     e.   Jaminan            -

     f.   Pernyataan dan     Bahwa KUS dan CKAS berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
          Jaminan            membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
                             dalam Perjanjian Pinjaman ini.

                             Bahwa KUS dan CKAS tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
                             perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
                             kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
                             ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
                             telah dan akan dibuat antara CKAS dan KUS.

     g.   Pembatasan         -

     h.   Peristiwa Cedera   -
          Janji

     i.   Penyelesaian       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa

     j.   Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.




                                               87
Page 104
2)   Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-TIL/IX/2021 tanggal 1 September 2021 sebagaimana yang telah
     diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/ADENDUM/KUS-TIL/VIII/2022 tanggal
     31 Agustus 2022, antara KUS dengan PT Trisula Indah Lestari.

     a.   Pihak              1.   PT Trisula Indah Lestari sebagai Pemberi Pinjaman (“TIL”); dan
                             2.   KUS sebagai Penerima Pinjaman.

                             (TIL dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)

     b.   Isi Perjanjian     1.   Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada TIL dan TIL
                                  menerima maksud KUS tersebut.
                             2.   TIL memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
                                  sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar
                                  Rupiah).
                             3.   Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                  bertahap disesuaikan dari permintaan PT KUS.

     c.   Bunga              KUS wajib membayar bunga atas uang pinjaman sebesar 0% atas
                             pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian
                             besaran bunga pinjaman tersebut maka akan dibuat addendum
                             perjanjian ini.

     d.   Jangka Waktu       Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang
                             setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Pinjaman KUS
                             kepada TIL atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian (Adendum)
                             atau Perjanjian baru yang disepakati oleh KUS dan TIL.

     e.   Jaminan            -

     f.   Pernyataan dan     Bahwa KUS dan TIL berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
          Jaminan            membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
                             dalam Perjanjian Pinjaman ini.

                             Bahwa KUS dan TIL tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
                             perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
                             kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
                             ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
                             telah dan akan dibuat antara TIL dan KUS.

     g.   Pembatasan         -

     h.   Peristiwa Cedera   -
          Janji

     i.   Penyelesaian       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa

     j.   Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.


3)   Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-PJP/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana yang telah
     diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/ADENDUM/KUS-PJP/I/2017 tanggal
     3 Januari 2018, antara KUS dengan PT Prasada Japa Pamudja.

     a.   Pihak              1.   PT Prasada Japa Pamudja sebagai Pemberi Pinjaman (“PJP”); dan
                             2.   KUS sebagai Penerima Pinjaman.

                             (PJP dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)


                                                88
Page 105
     b.   Isi Perjanjian     1.   Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada PJP dan
                                  PJP menerima maksud KUS tersebut.
                             2.   PJP memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
                                  sebesar Rp325.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar
                                  Rupiah).
                             3.   Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                  bertahap disesuaikan dari permintaan KUS.
                             4.   Pinjaman ini digunakan oleh KUS untuk membiayai proyek yang
                                  sedang dikembangkan oleh KUS termasuk pembelian tanah.

     c.   Bunga              KUS wajib membayar bunga atas uang pinjaman sebesar 2,5% atas
                             pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian
                             besaran bunga pinjaman tersebut maka akan dibuat addendum
                             perjanjian ini.

     d.   Jangka Waktu       Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang
                             setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Pinjaman KUS
                             kepada PJP atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian (Adendum)
                             atau Perjanjian baru yang disepakati oleh KUS dan PJP.

     e.   Jaminan            -

     f.   Pernyataan dan     Bahwa KUS dan PJP berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
          Jaminan            membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
                             dalam Perjanjian Pinjaman ini.

                             Bahwa KUS dan PJP tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
                             perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
                             kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
                             ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
                             telah dan akan dibuat antara PJP dan KUS.
     g.   Pembatasan         -

     h.   Peristiwa Cedera   -
          Janji

     i.   Penyelesaian       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa

     j.   Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.


4)   Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-AKS/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 sebagaimana yang telah
     diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/ADENDUM/KUS-AKS/I/2019 tanggal
     3 Januari 2019, antara PT KUS dengan PT Aryakencana Semesta.

     a.   Pihak              1.   PT Aryakencana Semesta sebagai Pemberi Pinjaman (“AKS”); dan
                             2.   KUS sebagai Penerima Pinjaman.

                             (AKS dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)

     b.   Isi Perjanjian     1.   Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada AKS dan
                                  AKS menerima maksud KUS tersebut.
                             2.   AKS memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
                                  sebesar Rp325.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar
                                  Rupiah).
                             3.   Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                  bertahap disesuaikan dari permintaan KUS.
                             4.   Pinjaman ini digunakan oleh KUS untuk membiayai proyek yang
                                  sedang dikembangkan oleh KUS termasuk pembelian tanah.

                                                89
Page 106
     c.   Bunga              KUS wajib membayar bunga atas uang pinjaman sebesar 2,5% atas
                             pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian
                             besaran bunga pinjaman tersebut maka akan dibuat addendum
                             perjanjian ini.

     d.   Jangka Waktu       Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang
                             setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Pinjaman KUS
                             kepada AKS atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian (Adendum)
                             atau Perjanjian baru yang disepakati oleh KUS dan AKS.

     e.   Jaminan            -

     f.   Pernyataan dan     Bahwa KUS dan AKS berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
          Jaminan            membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
                             dalam Perjanjian Pinjaman ini.

                             Bahwa KUS dan AKS tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
                             perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
                             kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
                             ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
                             telah dan akan dibuat antara AKS dan KUS.

     g.   Pembatasan         -

     h.   Peristiwa Cedera   -
          Janji

     i.   Penyelesaian       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa

     j.   Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.

5)   Perjanjian Pinjaman No. 002/KUS-AS/IX/2017 tanggal 22 September 2017 sebagaimana yang telah
     diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-AS/XII/2018 tanggal 3 Desember
     2018, antara KUS dengan PT Agung Sedayu.

     a.   Pihak              1.   AS sebagai Pemberi Pinjaman (“AS”); dan
                             2.   KUS sebagai Penerima Pinjaman.

                             (AS dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)

     b.   Isi Perjanjian     1.   Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada AS dan AS
                                  menerima maksud KUS tersebut.
                             2.   AS memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
                                  sebesar Rp600.000.000.000,- (Enam Ratus Miliar Rupiah).
                             3.   Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                  bertahap disesuaikan dari permintaan KUS.
                             4.   Pinjaman ini digunakan oleh KUS untuk membiayai proyek yang
                                  sedang dikembangkan oleh KUS termasuk pembelian tanah.

     c.   Bunga              Mengganti besaran bunga pinjaman menjadi 2.5% per tahun.

     d.   Jangka Waktu       Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang
                             setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Pinjaman KUS
                             kepada AS atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian (Adendum)
                             atau Perjanjian baru yang disepakati oleh KUS dan AS.




                                                90
Page 107
     e.   Jaminan            -

     f.   Pernyataan dan     Bahwa KUS dan AS berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
          Jaminan            membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
                             dalam Perjanjian Pinjaman ini.

                             Bahwa KUS dan AS tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
                             perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
                             kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
                             ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
                             telah dan akan dibuat antara AS dan KUS.

     g.   Pembatasan         -

     h.   Peristiwa Cedera   -
          Janji

     i.   Penyelesaian       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa

     j.   Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.

6)   Perjanjian Pinjaman No. 003/KUS-DM/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 sebagaimana yang
     telah diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/ADENDUM/KUS-DM/I/2018
     tanggal 2 Januari 2018, antara KUS dengan PT Duta Merlin.

     a.   Pihak              1.   PT Duta Merlin sebagai Pemberi Pinjaman (“DM”); dan
                             2.   KUS sebagai Penerima Pinjaman.

                             (DM dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)

     b.   Isi Perjanjian     1.   Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada DM dan DM
                                  menerima maksud KUS tersebut.
                             2.   DM memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
                                  sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah).
                             3.   Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                  bertahap disesuaikan dari permintaan KUS.
                             4.   Pinjaman ini digunakan oleh KUS untuk membiayai proyek yang
                                  sedang dikembangkan oleh KUS termasuk pembelian tanah.

     c.   Bunga              Mengganti besaran bunga pinjaman menjadi 2,5% per tahun

     d.   Jangka Waktu       Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang
                             setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Pinjaman KUS
                             kepada DM atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian (Adendum)
                             atau Perjanjian baru yang disepakati oleh KUS dan DM.

     e.   Jaminan            -

     f.   Pernyataan dan     Bahwa KUS dan DM berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
          Jaminan            membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
                             dalam Perjanjian Pinjaman ini.

                             Bahwa KUS dan DM tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
                             perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
                             kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
                             ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
                             telah dan akan dibuat antara DM dan KUS.


                                                91
Page 108
     g.   Pembatasan         -

     h.   Peristiwa Cedera   -
          Janji

     i.   Penyelesaian       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa

     j.   Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.

7)   Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-KML/XI/2017 tanggal 3 November 2017 sebagaimana yang
     telah diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/ADD/KUS-KML/X/2020 tanggal
     22 Oktober 2020, antara PT KUS dengan PT Kukuh Mandiri Lestari.

     a.   Pihak              1.   PT Kukuh Mandiri Lestari sebagai Pemberi Pinjaman (“KML”); dan
                             2.   KUS sebagai Penerima Pinjaman.

                             (KML dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)

     b.   Isi Perjanjian     1.   Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada KML dan
                                  KML menerima maksud KUS tersebut.
                             2.   KML memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
                                  sebesar Rp360.000.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Miliar
                                  Rupiah).
                             3.   Pemberian atau pencairan piniaman akan dilakukan secara
                                  bertahap disesuaikan dari permintaan KUS
                             4.   Pinjaman ini digunakan oleh KUS untuk membiayai proyek yang
                                  sedang dikembangkan oleh KUS termasuk pembelian tanah.

     c.   Bunga              Mengganti besaran bunga pinjaman menjadi 2,5% per tahun

     d.   Jangka Waktu       Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang
                             setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Pinjaman KUS
                             kepada KML atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian (Adendum)
                             atau Perjanjian baru yang disepakati oleh KUS dan KML

     e.   Jaminan            -

     f.   Pernyataan dan     Bahwa KUS dan KML berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
          Jaminan            membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
                             dalam Perjanjian Pinjaman ini.

                             Bahwa KUS dan KML tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
                             perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
                             kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
                             ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
                             telah dan akan dibuat antara KML dan KUS.

     g.   Pembatasan         -

     h.   Peristiwa Cedera   -
          Janji

     i.   Penyelesaian       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa

     j.   Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                92
Page 109
8)   Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-CSI/XI/2018 tanggal 16 November 2018 sebagaimana yang
     telah diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-CSI/I/2019 tanggal 3 Januari
     2019, antara KUS dengan PT Cipta Sedayu Indah.

     a.   Pihak                1.   PT Cipta Sedayu Indah sebagai Pemberi Pinjaman (“CSI”); dan
                               2.   KUS sebagai Penerima Pinjaman.

                               (CSI dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)

     b.   Isi Perjanjian       1.   Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada CSI dan
                                    CSI menerima maksud KUS tersebut.
                               2.   CSI memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
                                    sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
                               3.   Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                    bertahap disesuaikan dari permintaan KUS.
                               4.   Pinjaman ini digunakan oleh KUS untuk membiayai proyek yang
                                    sedang dikembangkan oleh KUS termasuk pembelian tanah.

     c.   Bunga                Mengganti besaran bunga pinjaman menjadi 2,5% per tahun

     d.   Jangka Waktu         Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang
                               setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Pinjaman KUS
                               kepada CSI atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian (Adendum)
                               atau Perjanjian baru yang disepakati oleh PT KUS dan CSI.

     e.   Jaminan              -

     f.   Pernyataan dan       Bahwa KUS dan CSI berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
          Jaminan              membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
                               dalam Perjanjian Pinjaman ini.

                               Bahwa KUS dan CSI tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
                               perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
                               kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
                               ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
                               telah dan akan dibuat antara CSI dan KUS.

     g.   Pembatasan           -

     h.   Peristiwa Cedera     -
          Janji

     i.   Penyelesaian         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa

     j.   Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                  93
Page 110
F.   SCU

Riwayat Singkat

SCU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Sumber Cipta Utama sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian SCU No. 28, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-29387.40.10.2014, tanggal 14 Oktober 2014, sebagaimana
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0105607.40.80.2014, tanggal 14 Oktober 2014, dan
telah diumumkan dalam TBNRI Nomor 60134 pada BNRI No. 103, tanggal 26 Desember 2014 (“Akta
Pendirian SCU”).

Anggaran dasar SCU telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir SCU sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian SCU, sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT BMW No. 83, tanggal
28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar SCU, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044099.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023,
sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145370.AHU.01.11.Tahun 2023,
tanggal 31 Juli 2023.

(anggaran dasar SCU yang tercantum di dalam Akta Pendirian SCU beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih
lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar SCU”).

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SCU, maksud dan tujuan SCU adalah:
1. Maksud dan tujuan SCU ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SCU melaksanakan kegiatan usaha sebagai
    berikut:

     68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
     mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
     sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
     (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
     rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
     baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
     untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
     estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
     rumah yang bisa dipindah-pindah.

SCU telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar SCU, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
serta telah beroperasi secara komersial sejak Mei 2018.




                                                    94
Page 111
Perizinan

SCU dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memiliki perizinan sebagai berikut:

No.                       Izin                              Masa Berlaku                    Instansi Penerbit
1.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor        Berlaku    selama    SCU Menteri Investasi / Kepala Badan
      Induk Berusaha No. 8120316180955, yang          menjalankan       kegiatan Koordinasi Penanaman Modal, melalui
      diterbitkan pada tanggal 5 November 2018,       usahanya.                  Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
      dengan perubahan ke-2, tanggal 9 Februari                                  Sistem OSS.
      2023.
2.    Nomor Pokok Wajib Pajak No. 71.509.556.8-       Berlaku    selama    SCU     KPP Pratama Kosambi
      026.000, tanggal 19 November 2014.              menjalankan       kegiatan
                                                      usahanya.
3.    SPPKP No. S-475PKP/WPJ.08/KP.0603/2020,         Berlaku    selama    SCU     Kantor Wilayah DJP Banten      KPP
      tanggal 17 Desember 2020.                       menjalankan       kegiatan   Pratama Kosambi
                                                      usahanya.
4.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat   Berlaku    selama    SCU     Kepala    DPMPTSP         Kabupaten
      Standar No. 91203150121130001, yang             menjalankan       kegiatan   Tangerang a.n. Bupati Tangerang,
      diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2023,       usahanya. Berlaku selama     melalui Lembaga Pengelola dan
      dengan perubahan ke-1, tanggal 8 September      SCU menjalankan kegiatan     Penyelenggara Sistem OSS.
      2020.                                           usahanya.

5.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
      Ruang No. 591/41-DPMPTSP/PKKPR/2021 terhitung sejak penerbitannya Badan Pertanahan Nasional
      atas nama SCU, tanggal 18 Juni 2021         dan dapat diperpanjang

6.    Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Berlaku      selama    MAS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
      Kehutanan Provinsi Banten No. 902/Kep.0189.1- menjalankan       kegiatan Provinsi Banten
      DLHK/XI/2022 tentang Kelayakan Lingkungan usahanya.
      Hidup Rencana Kegiatan Kelayakan Lingkungan
      Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan
      Kegiatan Pembangunan PIK-2 Extension di
      Desa Tangjung Burung, Desa Tanjung Pasir,
      Desa Muara, Kecamatan Teluknaga dan Desa
      Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
      Tangerang Provinsi Banten oleh MAS, tanggal
      30 November 2022.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan SCU sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian SCU adalah sebagai berikut:

Modal dasar                  :   Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua
                                 ratus ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000
                                 (lima ratus Rupiah).
Modal ditempatkan dan :          Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas 50.000 (lima
disetor                          puluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000
                                 (lima ratus ribu Rupiah).

Susunan pemegang saham SCU sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
Keterangan
                                                             Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)                %
Modal Dasar                                                        200.000              100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu                                                  25.000               12.500.000.000          50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya                                              25.000               12.500.000.000          50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                50.000               25.000.000.000         100,00
Saham Dalam Portepel                                               150.000               75.000.000.000

Pihak pengendali SCU adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.




                                                           95
Page 112
Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SCU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa SCU No. 50, tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utama, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0423721, tanggal 25 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0218333.AH.01.11.Tahun 2020, tanggal 25 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                    :   Kho Cing Siong
Komisaris                          :   Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama                     :   Nono Sampono
Direktur I                         :   Yohanes Edmond Budiman
Direktur II                        :   Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III                       :   Belly Djaliel

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut adalah laporan keuangan SCU per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan
untuk periode enam bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang
material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00379/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                                         30 Juni            31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                                            2023              2022            2021
Aset lancar                                                        1.482.759.928     1.378.439.819    469.048.326
Aset tidak lancar                                                     15.987.885        10.418.920      12.719.450
Aset                                                               1.498.747.813     1.388.858.739    481.767.776
Liabilitas jangka pendek                                           1.185.725.593     1.120.422.683    192.758.202
Liabilitas jangka panjang                                            263.082.709       250.369.713    268.917.246
Liabilitas                                                         1.448.808.302     1.370.792.396    461.675.448
Ekuitas                                                               49.939.511        18.066.343      20.092.328

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan                                                 30 Juni                  31 Desember
Penghasilan Komprehensif Lain                                       2023         2022*)         2022         2021
 Pendapatan                                                  101.680.741              -             -            -
 Laba bruto                                                   36.058.820              -             -            -
 Laba (rugi) periode dan tahun berjalan                       31.873.168      (711.137)   (2.046.153)  (1.875.592)
 Laba (rugi) komprehensif periode dan tahun berjalan          31.873.168      (711.137)   (2.025.985)  (1.874.009)
*) tidak diaudit dan tidak direviu




                                                        96
Page 113
Perjanjian Utang Piutang

Adapun perjanjian-perjanjian sebagai berikut yang menjadi dokumen underlying atas timbulnya utang
kepada pihak berelasi dan pihak ketiga:

1)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/SCU-CKS/XII/2020, tanggal 7 Desember 2020, yang dibuat oleh
     dan antara SCU dan PT Cakra Karya Semesta, sebagaimana telah diubah dengan Addendum
     Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/SCU-CKS/XII/2022, tanggal 7 November 2022.

     a.   Pihak               1.   SCU (“Pihak Pertama”); dan
                              2.   PT Cakra Karya Semesta (“Pihak Kedua”).

                              Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                              disebut sebagai “Para Pihak”.

     b.   Isi Perjanjian      1)   Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
                                   Pihak Pertama sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
                                   miliar Rupiah).
                              2)   Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                   bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.

     c.   Bunga               Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                              sebesar 0% (nol persen) atas pinjaman yang sudah diberikan atau
                              dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut
                              maka akan dibuat addendum atas Perjanjian ini.

     d.   Jangka Waktu        Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                              sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                              kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                              (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                              Pertama dan Pihak Kedua.

     e.   Jaminan             -

     f.   Pernyataan dan      Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan             sebagai berikut:
                              a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                  dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
                                  seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
                              b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
                                  melakukan atau perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/atau
                                  menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap
                                  atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini maupun perjanjian lain
                                  yang telah dan akan dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.

     g.   Pembatasan          -

     h.   Pengakhiran         -

     i.   Peristiwa Cedera    -
          Janji

     j.   Penyelesaian        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa

     k.   Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia




                                                97
Page 114
2)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/KML-SCU/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018, yang dibuat
     oleh dan antara PT Kukuh Mandiri Lestari dan SCU, sebagaimana telah diubah dengan Addendum
     Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD-II/KML-SCU/VI/2023, tanggal 15 Februari 2023.

     a.   Pihak              1.   SCU (“Pihak Pertama”); dan
                             2.   PT Kukuh Mandiri Lestari (“Pihak Kedua”).

                             Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                             disebut sebagai “Para Pihak”.

     b.   Isi Perjanjian     1)   Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
                                  Pihak Pertama sebesar Rp35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar
                                  Rupiah).
                             2)   Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                  bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.

     c.   Bunga              Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
                             sebesar 0% (nol persen) atas pinjaman yang sudah diberikan atau
                             dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut
                             maka akan dibuat addendum atas Perjanjian ini.

     d.   Jangka Waktu       Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
                             sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
                             kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
                             (Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
                             Pertama dan Pihak Kedua.

                             Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan tanpa
                             menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau penalti.

     e.   Jaminan            -

     f.   Pernyataan dan     Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
          Jaminan            sebagai berikut:
                             a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
                                 dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
                                 seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
                             b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
                                 melakukan atau perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/atau
                                 menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap
                                 atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini maupun perjanjian lain
                                 yang telah dan akan dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.

     g.   Pembatasan         -

     h.   Pengakhiran        -

     i.   Peristiwa Cedera   -
          Janji

     j.   Penyelesaian       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa

     k.   Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia




                                               98
Page 115
3)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/SCU-AS/I/2021, tanggal 7 Januari 2021, yang dibuat oleh dan
     antara SCU dan PT Agung Sedayu, sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian
     Utang Piutang No. 001/ADD/SCU-AS/VII/2022, tanggal 3 November 2022 dan Addendum Kedua
     Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD-2/SCU-AS/XI/2023, tanggal 14 November 2023.

     a.   Pihak               1.   SCU (“Pihak Pertama”); dan
                              2.   PT Agung Sedayu (“Pihak Kedua”).

                              Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
                              disebut sebagai “Para Pihak”.

     b.   Isi Perjanjian      Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
                              Pihak Pertama sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh
                              miliar Rupiah)

     c.   Bunga               Pihak Pertama wajib membayar bunga 2,5% (dua koma lima
                              persen) per tahun yang wajib dibayarkan setiap akhir tahun setelah
                              ditandatanganinya Perjanjian ini.

     d.   Jangka Waktu        Perjanjian Utang Piutang ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan
                              akan berakhir sampai dengan tanggal pelunasan seluruh utang Pihak
                              Pertama kepada Pihak Kedua atau sampai dengan adanya kesepakatan
                              baru yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak.

     e.   Jaminan             -

     f.   Pernyataan dan      a.   Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
          Jaminan                  dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
                                   seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
                              b.   Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
                                   akan melakukan perubahan apa pun yang dapat merugikan dan/
                                   atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
                                   setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini
                                   maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak
                                   Kedua dan Pihak Pertama.

     g.   Pembatasan          -

     h.   Pengakhiran         -

     i.   Peristiwa Cedera    -
          Janji

     j.   Penyelesaian        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Sengketa

     k.   Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia

4)   Surat Perintah Kerja No.: SCU/PO/03/21/00017, tanggal 26 Maret 2021, antara SCU dan
     PT Bangun Karya Persada Nusantara (“Surat Perintah Kerja SCU – BKPN”)

     a.   Pihak               1)   SCU (“Pihak Pertama”); dan
                              2)   PT Bangun Karya Persada Nusantara (“Pihak Kedua”).




                                                99
Page 116
b.   Isi Perjanjian   Nama Pekerjaan:
                      Urugan Tanah Merah (Tanah Gunung) dan Pembentukan Kavling
                      Cluster Pantai Bukit Villa

                      Lokasi Pekerjaan:
                      Sedayu Indo City – PIK2

                      Biaya Pekerjaan:
                      Rp33.010.012.550

                      Perincian biaya:
                      1. Pembentukan Kavling : Rp626.405.150
                      2. Urugan Tanah Merah : Rp32.383.607.400
                      Total					: Rp33.010.012.550

                      Ruang Lingkup Pekerjaan:
                      -  Pelaksanaan pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi
                         teknis dan syarat-syarat pelaksanaan yang telah ditentukan.
                      -  Pihak Kedua wajib membuat dan menyerahkan schedule
                         pelaksanaan pekerjaan, yang disesuaikan dengan schedule yang
                         ditentukan oleh Pihak Pertama.
                      -  Pihak Pertama berhak untuk menentukan prioritas pekerjaan yang
                         perlu dilaksanakan oleh Pihak Kedua dan Pihak Kedua selalu siap
                         untuk melaksanakannya.
                      -  Pihak Kedua harus menyerahkan laporan & dapat diterima dengan
                         baik oleh Pihak Pertama.
                      -  Setiap pekerjaan tambah/kurang, harus berdasarkan instruksi
                         Pihak Pertama.
                      -  Pihak Kedua harus menyediakan peralatan, material, tenaga kerja
                         berpengalaman yang cukup, sehingga pelaksanaan pekerjaan
                         dapat diselesaikan tepat waktu (sesuai dengan schedule).
                      -  Pihak Kedua wajib menunjuk/menempatkan engineer/supervisor
                         lapangan selama ada kegiatan Pekerjaan/Pembangunan
                         berlangsung dan mampu menjalankan pekerjaannya dengan baik.
                      -  Pihak Kedua harus mendapat persetujuan Pihak Pertama ingin
                         mengubah metode kerja.
                      -  Pihak Kedua wajib membuat dan menyerahkan As Built Drawing
                         (1 set Asil), apabila pekerjaan telah selesai dan dapat diterima
                         dengan baik/benar oleh Pihak Pertama.

                      Sistem pembayaran
                      -   Pembayaran berdasarkan kemajuan progres (joint opname)
                      -   Setelah progres pekerjaan mencapai 100% pembayaran dilakukan
                          100% dan Final Inspeksi, Berita Acara Serah Terima telah
                          ditandatangani.
                      -   Pembayaran dilakukan selambatnya 30 hari terhitung sejak Pihak
                          Kedua menyerahkan: Kwitansi, Faktur Pajak, Data pendukung
                          lainnya dengan lengkap dan benar serta diterima oleh Pihak Bagian
                          Administrasi Proyek Pihak Pertama.
                      -   Setiap tagihan termin harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran
                          pajak tagihan termin sebelumnya.




                                       100
Page 117
Pihak Kedua dilarang untuk menjanjikan dan/atau memberikan
sesuatu dalam bentuk apa pun juga, termasuk tetapi tidak terbatas:
uang, komisi, bingkisan, hadiah atau bentuk lainnya kepada seluruh
team manajemen proyek dan atau karyawan Pihak Pertama berikut
keluarganya dimanapun ditugaskan terkait dengan Pekerjaan Pihak
Kedua berdasarkan Surat Perintah Kerja SCU – BKPN dan/atau
Perjanjian Pemborongan / Perjanjian Kerja, dengan atau tanpa maksud
untuk mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung dalam
penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban atau prestasi atau kinerja
atau profesionalitas Pihak Kedua berdasarkan Surat Perintah Kerja
SCU – BKPN dan/atau Perjanjian Pemborongan/Perjanjian Kerja.

Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan di atas, maka Pihak Pertama
dengan keputusan dan/atau pertimbangannya sendiri berhak dan
berwenang untuk:
-   Tidak melakukan pembayaran terhadap prestasi pekerjaan yang
    telah dicapai oleh Pihak Kedua baik yang sedang proses untuk
    dilakukan pembayaran, maupun yang akan diajukan oleh Pihak
    Kedua termasuk tetapi tidak terbatas: Penggantian bahan maupun
    material yang telah dibeli oleh Pihak Kedua pada termin yang
    sedang berjalan berdasarkan Surat Perintah Kerja SCU – BKPN
    dan/atau Perjanjian Pemborongan/Perjanjian Kerja, dan dengan ini
    Pihak Kedua menerima keputusan dan/atau pertimbangan Pihak
    Pertama dan Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari
    tuntutan / klaim / gugatan ganti rugi apa pun baik dari Pihak Kedua
    sendiri, Pihak Ketiga dan/atau pihak lainnya; dan/atau
-   Menuntut Pihak Kedua seketika membayar ganti rugi kerugian Pihak
    Pertama yang timbul (semata – mata berdasarkan perhitungan
    Pihak Pertama) sebagai akibat pelanggaran Pihak Kedua; dan/atau
-   Mengakhiri Surat Perintah Kerja SCU – BKPN dan/atau Perjanjian
    Pemborongan/Perjanjian Kerja seketika dengan pemberitahuan
    tertulis 14 hari sebelumnya kepada Pihak Kedua tanpa kompensasi
    apa pun kepada Pihak Kedua termasuk tetapi tidak terbatas uang
    retensi (bila ada) tidak dapat ditarik kembali dan menjadi milik Pihak
    Pertama.

Denda Keterlambatan:
-  Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
   waktu/jadwal yang telah ditentukan di atas tanpa alasan-alasan
   yang dapat diterima oleh Pihak Pertama, maka untuk setiap hari
   keterlambatan dikenakan denda sebesar 0,1% (satu promil) atau
   maksimum denda sebesar 5% dari seluruh jumlah nilai Surat
   Perintah Kerja SCU – BKPN/Kontak sebelum PPN.
-  Apabila terjadi pemberlakuan denda seperti yang dimaksud diatas,
   maka Pihak Pertama akan mengeluarkan surat denda. Pemotongan
   denda tersebut dilaksanakan pada pembayaran untuk prestasi
   pekerjaan 100% (pekerjaan selesai) dan dilampirkan surat denda.
-  Dalam hal denda keterlambatan telah melebihi 5% dari nilai Surat
   Perintah Kerja SCU – BKPN, maka Pihak Pertama berhak untuk
   mengakhiri perjanjian (Pemutusan Surat Perintah Kerja SCU –
   BKPN) secara sepihak namun tidak membebaskan Pihak Kedua
   dari tanggung jawab dan kewajibannya atas pekerjaan lain yang
   tidak dibatalkan.
-  Bilamana sebagai akibat keterlembatan penyelesaian pekerjaan
   ternyata menimbulkan beban kerugian pada Pihak Pertama yang
   jumlahnya melebihi ketentuan denda di atas, maka Pihak Pertama
   berhak untuk membebankan kerugian tersebut kepada Pihak
   Kedua.


                  101
Page 118
                      Dalam hal terjadi pemutusan Surat Perintah Kerja SCU – BKPN oleh
                      Pihak Pertama sebagaimana dalam ketentuan Denda Keterlambatan,
                      maka Pihak Pertama berhak untuk:
                      -   Menunjuk pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan yang belum
                          diselesaikan dengan harga dan syarat-syarat yang ditentukan
                          Pihak Pertama tanpa perlu persetujuan dari Pihak Kedua.
                      -   Pembayaran atas pihak lain tersebut, diambil dari sisa termin yang
                          masih belum dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
                      -   Bilamana sisa termin tersebut tidak mencukupi untuk pembayaran
                          kepada Pihak Lain, maka Pihak Kedua tetap diwajibkan untuk
                          melunasi kekurangan tersebut, apabila ternyata Pihak Kedua
                          mempunyai surat perintah kerja lain dengan Pihak Pertama, maka
                          Pihak Pertama dengan ini dikuasakan untuk memotong termin
                          pembayaran dari surat perintah kerja lain tersebut guna melunasi
                          kekurangan pembayaran dimaksud.

                      Dalam hal terjadi pembuatan Surat Perintah Kerja SCU – BKPN, Pihak
                      Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk mengesampingkan ketentuan
                      dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
                      Indonesia.

                      Pihak Kedua sudah memperhitungkan biaya non teknis yang diperlukan
                      untuk pekerjaan ini.

                      Pihak Kedua wajib mengasuransikan para pekerjanya berupa Jamsostek
                      kepada PT Jamsostek atau Asuransi yang menyelenggarakan program
                      perlindungan karyawan.

                      Kerugian yang timbul akibat dari keterlambatan atau kesalahan Pihak
                      Kedua dalam pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab Pihak
                      Kedua.

                      Apabila Pihak kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
                      dengan waktu dan tidak dapat mengikuti syarat-syarat yang telah
                      ditentukan, maka Pihak Pertama berhak untuk membatalkan Surat
                      Perintah Kerja SCU – BKPN tanpa memberi ganti rugi dalam bentuk
                      apa pun dan berapapun besarnya kepada Pihak Kedua.

                      Pihak Kedua wajib bekerjasama dan melaksanakan koordinasi
                      (Pelaksanaan Proyek, Keamanan, Kebersihan, Peralatan) dengan
                      Pihak Lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama (jika ada)

c.   Bunga            -

d.   Jangka Waktu

e.   Jaminan          -

f.   Pernyataan dan   -
     Jaminan

g.   Pembatasan       Pihak Kedua dilarang untuk menyerahkan pekerjaan kepada Pihak Lain
                      tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.




                                       102
Page 119
     h.   Pengakhiran        Apabila Pihak Pertama mengakhiri perjanjian dengan Pihak Kedua,
                             maka Pihak Kedua wajib menyerahkan data-data administrasi dan
                             teknis atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan diserahterimakan
                             kepada Pihak Pertama.

     i.   Peristiwa Cedera   -
          Janji

     j.   Penyelesaian       Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan timbul perbedaan pendapat/
          Sengketa           perselisihan, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju diselesaikan
                             secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

                             Apabila permufakatan dan musyawarah tidak terselesaikan, maka Pihak
                             Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyerahkan penyelesaian
                             perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan keputusan
                             BANI mengikat Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

     k.   Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia

5)   Surat Perintah Kerja No.: SCU/PO/09/21/00006, tanggal 11 September 2021, antara PT SCU dan
     PT Primacipta Grahasentosa (“Surat Perintah Kerja SCU – PG”);

     a.   Pihak              1)      SCU (“Pihak Pertama”); dan
                             2)      PT Primacipta Grahasentos (“Pihak Kedua”).

     b.   Isi Perjanjian     Nama Pekerjaan:
                             Struktur Underpass Pantai Bukit Villa (Sta.

                             Lokasi Pekerjaan:
                             Sedayu Indo City – PIK2

                             Biaya Pekerjaan:
                             Rp14.576.489.000

                             Perincian biaya:
                             1.      Pekerjaan Persiapan    : Rp238.044.194
                             2.      Pekerjaan Pondasi      : Rp585.417.511
                             3.      Pekerjaan Beton Tunnel : Rp11.860.655.831
                             4.      Pekerjaan Plat Injak   : Rp20.918.883

                             Total			: Rp13.251.354.023
                             Jasa 10%		    : Rp1.325.135.402
                             Grand Total		 : Rp14.576.489.425
                             Dibulatkan		  : Rp14.576.489.000

                             Ruang Lingkup Pekerjaan:
                             -  Pelaksanaan pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi
                                teknis dan syarat-syarat pelaksanaan yang telah ditentukan.
                             -  Pihak Kedua wajib membuat dan menyerahkan schedule
                                pelaksanaan pekerjaan, yang disesuaikan dengan schedule yang
                                ditentukan oleh Pihak Pertama.
                             -  Pihak Pertama berhak untuk menentukan prioritas pekerjaan yang
                                perlu dilaksanakan oleh Pihak Kedua dan Pihak Kedua selalu siap
                                untuk melaksanakannya.
                             -  Pihak Kedua harus menyerahkan laporan & dapat diterima dengan
                                baik oleh Pihak Pertama.
                             -  Setiap pekerjaan tambah/kurang, harus berdasarkan instruksi
                                Pihak Pertama.


                                               103
Page 120
-   Pihak Kedua harus menyediakan peralatan, material, tenaga kerja
    berpengalaman yang cukup, sehingga pelaksanaan pekerjaan
    dapat diselesaikan tepat waktu (sesuai dengan schedule).
-   Pihak Kedua wajib menunjuk/menempatkan engineer/supervisor
    lapangan selama ada kegiatan Pekerjaan/Pembangunan
    berlangsung dan mampu menjalankan pekerjaannya dengan baik.
-   Pihak Kedua harus mendapat persetujuan Pihak Pertama ingin
    mengubah metode kerja.
-   Pihak Kedua wajib membuat dan menyerahkan As Built Drawing
    (1 set Asil), apabila pekerjaan telah selesai dan dapat diterima
    dengan baik/benar oleh Pihak Pertama.

Sistem pembayaran
-   Pembayaran berdasarkan kemajuan progres (joint opname),
    dikurangi dengan retensi 5% (lima persen) secara proporsional.
-   Setelah progres pekerjaan mencapai 100% (pekerjaan selesai)
    pembayaran tidak dilakukan 100% melainkan dikurang retensi 5%
    dari nilai Surat Perintah Kerja PT SCU – PT PG dan Final Inspeksi,
    Berita Acara Serah Terima Pertama telah ditandatangani.
-   Pembayaran Retensi 5% dari nilai Surat Perintah Kerja PT SCU
    – PT PG dapat ditagih/dibayarkan setelah masa pemeliharaan
    selesai selama 100 (seratus) hari kalender sejak Serah Terima
    Pertama dan Inspeksi Masa Pemeliharaan, Berita Acara Serah
    Terima Kedua telah ditandatangani.
-   Pembayaran dilakukan selambatnya 30 hari terhitung sejak Pihak
    Kedua menyerahkan: Kwitansi, Faktur Pajak, Data pendukung
    lainnya dengan lengkap dan benar serta diterima oleh Pihak Bagian
    Administrasi Proyek Pihak Pertama.
-   Setiap tagihan termin harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran
    pajak tagihan termin sebelumnya.

Pihak Kedua dilarang untuk menjanjikan dan/atau memberikan
sesuatu dalam bentuk apa pun juga, termasuk tetapi tidak terbatas:
uang, komisi, bingkisan, hadiah atau bentuk lainnya kepada seluruh
team manajemen proyek dan atau karyawan Pihak Pertama berikut
keluarganya dimanapun ditugaskan terkait dengan Pekerjaan Pihak
Kedua berdasarkan Surat Perintah Kerja SCU – PG dan/atau Perjanjian
Pemborongan / Perjanjian Kerja, dengan atau tanpa maksud untuk
mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung dalam penilaian
terhadap pelaksanaan kewajiban atau prestasi atau kinerja atau
profesionalitas Pihak Kedua berdasarkan Surat Perintah Kerja SCU –
PG dan/atau Perjanjian Pemborongan/Perjanjian Kerja.

Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan di atas, maka Pihak Pertama
dengan keputusan dan/atau pertimbangannya sendiri berhak dan
berwenang untuk:
-   Tidak melakukan pembayaran terhadap prestasi pekerjaan yang
    telah dicapai oleh Pihak Kedua baik yang sedang proses untuk
    dilakukan pembayaran, maupun yang akan diajukan oleh Pihak
    Kedua termasuk tetapi tidak terbatas: Penggantian bahan maupun
    material yang telah dibeli oleh Pihak Kedua pada termin yang
    sedang berjalan berdasarkan Surat Perintah Kerja SCU – PG dan/
    atau Perjanjian Pemborongan/Perjanjian Kerja, dan dengan ini
    Pihak Kedua menerima keputusan dan/atau pertimbangan Pihak
    Pertama dan Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari
    tuntutan / klaim / gugatan ganti rugi apa pun baik dari Pihak Kedua
    sendiri, Pihak Ketiga dan/atau pihak lainnya; dan/atau



                 104
Page 121
-   Menuntut Pihak Kedua seketika membayar ganti rugi kerugian Pihak
    Pertama yang timbul (semata – mata berdasarkan perhitungan
    Pihak Pertama) sebagai akibat pelanggaran Pihak Kedua; dan/atau
-   Mengakhiri Surat Perintah Kerja SCU – PG dan/atau Perjanjian
    Pemborongan/Perjanjian Kerja seketika dengan pemberitahuan
    tertulis 14 hari sebelumnya kepada Pihak Kedua tanpa kompensasi
    apa pun kepada Pihak Kedua termasuk tetapi tidak terbatas uang
    retensi (bila ada) tidak dapat ditarik kembali dan menjadi milik Pihak
    Pertama.

Denda Keterlambatan:
-  Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
   waktu/jadwal yang telah ditentukan di atas tanpa alasan-alasan
   yang dapat diterima oleh Pihak Pertama, maka untuk setiap hari
   keterlambatan dikenakan denda sebesar 0,1% (satu promil) atau
   maksimum denda sebesar 5% dari seluruh jumlah nilai Surat
   Perintah Kerja SCU – PG/Kontak sebelum PPN.
-  Apabila terjadi pemberlakuan denda seperti yang dimaksud diatas,
   maka Pihak Pertama akan mengeluarkan surat denda. Pemotongan
   denda tersebut dilaksanakan pada pembayaran untuk prestasi
   pekerjaan 100% (pekerjaan selesai) dan dilampirkan surat denda.
-  Dalam hal denda keterlambatan telah melebihi 5% dari nilai Surat
   Perintah Kerja SCU – PG, maka Pihak Pertama berhak untuk
   mengakhiri perjanjian (Pemutusan Surat Perintah Kerja SCU –
   PG) secara sepihak namun tidak membebaskan Pihak Kedua dari
   tanggung jawab dan kewajibannya atas pekerjaan lain yang tidak
   dibatalkan.
-  Bilamana sebagai akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan
   ternyata menimbulkan beban kerugian pada Pihak Pertama yang
   jumlahnya melebihi ketentuan denda di atas, maka Pihak Pertama
   berhak untuk membebankan kerugian tersebut kepada Pihak
   Kedua.

Dalam hal terjadi pemutusan Surat Perintah Kerja SCU – PG oleh Pihak
Pertama sebagaimana dalam ketentuan Denda Keterlambatan, maka
Pihak Pertama berhak untuk:
-   Menunjuk pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan yang belum
    diselesaikan dengan harga dan syarat-syarat yang ditentukan
    Pihak Pertama tanpa perlu persetujuan dari Pihak Kedua.
-   Pembayaran atas pihak lain tersebut, diambil dari sisa termin yang
    masih belum dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
-   Bilamana sisa termin tersebut tidak mencukupi untuk pembayaran
    kepada Pihak Lain, maka Pihak Kedua tetap diwajibkan untuk
    melunasi kekurangan tersebut, apabila ternyata Pihak Kedua
    mempunyai surat perintah kerja lain dengan Pihak Pertama, maka
    Pihak Pertama dengan ini dikuasakan untuk memotong termin
    pembayaran dari surat perintah kerja lain tersebut guna melunasi
    kekurangan pembayaran dimaksud.

Dalam hal terjadi pembuatan Surat Perintah Kerja SCU – PG, Pihak
Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk mengesampingkan ketentuan
dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia.

Pihak Kedua sudah memperhitungkan biaya non teknis yang diperlukan
untuk pekerjaan ini.




                  105
Page 122
                        Pihak Kedua wajib mengasuransikan para pekerjanya berupa Jamsostek
                        kepada PT Jamsostek atau Asuransi yang menyelenggarakan program
                        perlindungan karyawan.

                        Kerugian yang timbul akibat dari keterlambatan atau kesalahan Pihak
                        Kedua dalam pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab Pihak
                        Kedua.

                        Apabila Pihak kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
                        dengan waktu dan tidak dapat mengikuti syarat-syarat yang telah
                        ditentukan, maka Pihak Pertama berhak untuk membatalkan Surat
                        Perintah Kerja SCU – PG tanpa memberi ganti rugi dalam bentuk apa
                        pun dan berapapun besarnya kepada Pihak Kedua.

                        Pihak Kedua wajib bekerjasama dan melaksanakan koordinasi
                        (Pelaksanaan Proyek, Keamanan, Kebersihan, Peralatan) dengan
                        Pihak Lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama (jika ada)

c.   Bunga              -

d.   Jangka Waktu       Waktu pelaksanaan: 15 Agustus 2021 – 30 Maret 2022

e.   Jaminan            -

f.   Pernyataan dan     -
     Jaminan

g.   Pembatasan         Pihak Kedua dilarang untuk menyerahkan pekerjaan kepada Pihak Lain
                        tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.

h.   Pengakhiran        Apabila Pihak Pertama mengakhiri perjanjian dengan Pihak Kedua,
                        maka Pihak Kedua wajib menyerahkan data-data administrasi dan
                        teknis atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan diserahterimakan
                        kepada Pihak Pertama.

i.   Peristiwa Cedera   -
     Janji

j.   Penyelesaian       Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan timbul perbedaan pendapat/
     Sengketa           perselisihan, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju diselesaikan
                        secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

                        Apabila permufakatan dan musyawarah tidak terselesaikan, maka Pihak
                        Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyerahkan penyelesaian
                        perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan keputusan
                        BANI mengikat Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

k.   Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia




                                         106
Page 123
Selain daripada perjanjian-perjanjian diatas, rencana penggunaan dana juga akan digunakan untuk
melakukan pembayaran atas utang atau kewajiban SCU kepada pihak ketiga yang telah diakui oleh
SCU dan telah tercatat dalam Laporan Keuangan SCU yang telah diaudit oleh KAP Suharli, Sugiharto
& Rekan pada tanggal 11 September 2023, namun tidak dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis,
sebagai berikut:

                                                                           Nominal
                            Pihak Ketiga
                                                                            (Rp)
PT Permaisuri Indah Vania                                                              19.176.000.000
PT Prima Maju Jaya                                                                      7.019.000.000
PT Geotekindo                                                                           5.042.000.000
PT Titik Indah Permai                                                                   4.444.000.000
PT Rekagunatek Persada                                                                  3.912.000.000
PT Geotekindo                                                                           3.219.000.000
PT Kartika Eka Jaya Abadi                                                               2.400.000.000
PT Titik Indah Putra                                                                    1.843.000.000
PT Prabu Maju Sukses Mandiri                                                            1.581.000.000
PT Rekacipta Bangun Pratama                                                             1.313.000.000
PT Geotekindo                                                                           1.024.000.000
Lain-lain (saldo di bawah Rp1.000.000)                                                  9.972.000.000

G. SHM

Riwayat Singkat

SHM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Sharindo Matratama sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian No. 178 tanggal 12 Nopember 1988, yang dibuat di hadapan Misahardi
Wilamarta, S.H., M.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian SHM”). Akta Pendirian SHM telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-
2757.HT.01.01.th.’89, tanggal 1 April 1989, sebagaimana telah dicatatkan dalam register Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat No. 1467/1989 tanggal 22 Juli 1989 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 44680
pada BNRI No. 80, tahun 2014.

Anggaran dasar SHM telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir SHM sebagaimana termaktub dalam Akta Risalah Rapat PT SHM No. 184, tanggal 26 Juli
2008, sebagaimana yang telah ditegaskan kembali oleh Akta Risalah Rapat PT SHM No. 20, tanggal
3 Desember 2008, yang keduanya dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan
No. AHU-05453.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 27 Februari 2009 (“Akta SHM No. 20/2008”),
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang
Saham SHM No. 80, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar SHM, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044089.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal
31 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145342.AH.01.11.
TAHUN 2023 tanggal 31 Juli 2023.

(anggaran dasar SHM yang tercantum di dalam Akta SHM No. 20/2008 beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih
lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar SHM”).




                                                107
Page 124
Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SHM, maksud dan tujuan SHM adalah:
1. Maksud dan tujuan SHM ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SHM melaksanakan kegiatan usaha sebagai
    berikut:

      681111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
      mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
      sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
      (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
      rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
      baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
      untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
      estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
      rumah yang bisa dipindah-pindah.

SHM telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar SHM, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
serta telah beroperasi secara komersial sejak Oktober 2021.

Perizinan

SHM dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memiliki perizinan sebagai berikut:

 No.                     Izin                                Masa Berlaku                    Instansi Penerbit
  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor          Berlaku   selama    SHM Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi
     Induk Berusaha No. 9120200892464 yang             menjalankan      kegiatan Penanaman Modal, melalui Lembaga
     diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2018,        usahanya.                 Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS.
     dengan perubahan ke-2, tanggal 28 Februari
     2023.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.331.743.3-         Berlaku   selama    SHM     KPP Pratama Kosambi
     026.000, tanggal 23 November 1988.                menjalankan      kegiatan
                                                       usahanya.
 3.    SPPKP No. S-318PKP/WPJ.08/KP.0603/2022,         Berlaku   selama    SHM     KPP Pratama Kosambi
       tanggal 3 Agustus 2022                          menjalankan      kegiatan
                                                       usahanya.
 4.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat   Berlaku   selama    SHM     Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang
       Standar No. 91202008924640001, yang             menjalankan      kegiatan   a.n. Bupati Tangerang, melalui Lembaga
       diterbitkan pada tanggal 6 Juli 2022, dengan    usahanya.                   Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS.
       perubahan kesatu pada tanggal 6 Juli 2022.

 5.    Persetujuan     Kesesuaian       Kegiatan       Berlaku selama 3 (tiga) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
       Pemanfaatan        Ruang         (PKKPR)        tahun    terhitung sejak Pertanahan Nasional.
       No. PF.011/311-200/VI/2021 tanggal 18 Juni      penerbitannya dan dapat
       2021.                                           diperpanjang.

 6.    Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Berlaku          selama    MAS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
       Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No. menjalankan       kegiatan Provinsi Banten
       902/Kep.0189.1-DLHK/XI/2022      tentang usahanya.
       Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
       Kegiatan Kelayakan Lingkungan Hidup
       Rencana Kegiatan Pembangunan Kegiatan
       Pembangunan PIK-2 Extension di Desa
       Tangjung Burung, Desa Tanjung Pasir, Desa
       Muara, Kecamatan Teluknaga dan Desa
       Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
       Tangerang Provinsi Banten oleh MAS,
       tanggal 30 November 2022.




                                                              108
Page 125
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan SHM sebagaimana diuraikan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa
PT SHM No. 54, tanggal 23 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Yetty, S.H., M.Hum., Notaris di Kota
Tangerang, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan:
(i) AHU-04715.40.20.2014, tanggal 29 Juni 2014, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-03553.40.21.2014, tanggal 29 Juni 2014, sebagaimana telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065298.AH.01.11.TAHUN 2014 tanggal 29 Juni 2014, adalah
sebagai berikut:

Modal dasar               :   Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua ratus
                              ribu) saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000
                              (lima ratus ribu Rupiah).
Modal ditempatkan dan :       Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 (seratus
disetor                       ribu) saham.

Susunan pemegang saham SHM sebagaimana diuraikan dalam Akta Risalah RUPS Luar Biasa SHM
No. 29, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-35719.40.22.2014, tanggal 15 Oktober 2014, sebagaimana telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0106429.AH.01.11.TAHUN 2014 tanggal 15 Oktober 2014, adalah
sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
Keterangan
                                                     Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)                %
Modal Dasar                                                200.000              100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu                                         50.000              25.000.000.000         50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya                                     50.000              25.000.000.000         50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                      100.000              50.000.000.000        100,00
Saham Dalam Portepel                                      100.000              50.000.000.000

Pihak pengendali SHM adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SHM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa PT SHM No. 51, tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0423720, tanggal 25 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0218332.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 25 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama               :   Kho Cing Siong
Komisaris                     :   Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama                :   Nono Sampono
Direktur I                    :   Yohanes Edmond Budiman
Direktur II                   :   Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III                  :   Belly Djaliel




                                                   109
Page 126
Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut adalah laporan keuangan SHM per tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk
periode enam bulan dan tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh
akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang material, tertanggal
11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00373/2.1315/
AU.1/03/1415-2/1/IX/2023. Laporan keuangan SHM per tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, telah diterbitkan kembali oleh Kantor Akuntan Publik Haryono,
Junianto & Asmoro, auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik
Nirsihing Asmoro, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang material, tertanggal 1 September
2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00050/3.0447/AU.1/03/1113-7/1/
IX/ 2023:
                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                           30 Juni           31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                                              2023            2022            2021
Aset lancar                                                         1.243.916.525      909.064.741     614.649.910
Aset tidak lancar                                                       22.681.966      21.220.683      34.258.575
Aset                                                                1.266.598.491      930.285.424     648.908.485
Liabilitas jangka pendek                                              381.749.326      304.708.817     588.987.981
Liabilitas jangka panjang                                             913.695.336      616.712.657      12.070.500
Liabilitas                                                          1.295.444.662      921.421.474     601.058.481
Ekuitas (defisiensi modal)                                            (28.846.171)       8.863.950      47.850.004

                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan                                                 30 Juni                    31 Desember
Penghasilan Komprehensif Lain                                       2023          2022*)          2022         2021
 Pendapatan                                                             -              -              -            -
 Laba bruto                                                             -              -              -            -
 Rugi periode dan tahun berjalan                             (37.710.121)    (2.044.439)   (39.220.163)     (54.986)
 Rugi komprehensif periode dan tahun berjalan                (37.710.121)    (2.044.439)   (38.986.054)     (54.986)
*) tidak diaudit dan tidak direviu


Perjanjian Utang Piutang

Adapun perjanjian-perjanjian sebagai berikut yang menjadi dokumen underlying atas timbulnya utang
kepada pihak berelasi dan pihak ketiga:

1)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/SHM-TIL/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 sebagaimana yang telah
     diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/SHM-TIL/III/2022 tanggal
     15 Maret 2022, antara SHM dengan PT Trisula Indah Lestari.

     a.    Pihak                       1.   PT Trisula Indah Lestari sebagai Pemberi Pinjaman (“TIL”); dan
                                       2.   SHM sebagai Penerima Pinjaman.

                                       (TIL dan SHM secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)

     b.    Isi Perjanjian              1.   Bahwa SHM bermaksud untuk meminjam uang kepada TIL dan
                                            TIL menerima maksud SHM tersebut.
                                       2.   TIL memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada SHM
                                            sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
                                       3.   Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                            bertahap disesuaikan dari permintaan SHM.

     c.    Bunga                       SHM wajib membayar bunga atas uang pinjaman sebesar 0%
                                       atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan. Apabila ada
                                       penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka akan dibuat
                                       addendum perjanjian ini.



                                                       110
Page 127
     d.   Jangka Waktu           Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan
                                 diperpanjang setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh
                                 Pinjaman SHM kepada TIL atau sampai dengan ada perubahan
                                 Perjanjian (Adendum) atau Perjanjian baru yang disepakati oleh SHM
                                 dan TIL.

     e.   Jaminan                -

     f.   Pernyataan dan         Bahwa SHM dan TIL berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
          Jaminan                membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
                                 dalam Perjanjian Pinjaman ini.

                                 Bahwa SHM dan TIL tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
                                 perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
                                 kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
                                 ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
                                 telah dan akan dibuat antara TIL dan SHM.

     g.   Pembatasan             -

     h.   Peristiwa Cedera Janji -


     i.   Penyelesaian SengketaPengadilan Negeri Jakarta Pusat

     j.   Hukum yang Berlaku     Hukum Negara Republik Indonesia.

2)   Perjanjian Utang Piutang No. 001/SHM-KML/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 sebagaimana yang
     telah diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/ADD/SHM-KML/XII/2022 tanggal
     30 Desember 2022, antara PT SHM dengan PT Kukuh Mandiri Lestari.

     a.   Pihak                  1.   PT Kukuh Mandiri Lestari sebagai Pemberi Pinjaman (“KML”);
                                      dan
                                 2.   SHM sebagai Penerima Pinjaman.

                                 (KML dan SHM secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)

     b.   Isi Perjanjian         1.   Bahwa SHM bermaksud untuk meminjam uang kepada KML dan
                                      KML menerima maksud SHM tersebut.
                                 2.   KML memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
                                      PT SHM sebesar Rp500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar
                                      Rupiah).
                                 3.   Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
                                      bertahap disesuaikan dari permintaan SHM
                                 4.   Pinjaman ini digunakan oleh SHM untuk membiayai proyek yang
                                      sedang dikembangkan oleh SHM termasuk pembelian tanah.

     c.   Bunga                  SHM wajib membayar besaran bunga pinjaman sebesar 0% per tahun.

     d.   Jangka Waktu           Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan
                                 diperpanjang setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh
                                 Pinjaman SHM kepada KML atau sampai dengan ada perubahan
                                 Perjanjian (Adendum) atau Perjanjian baru yang disepakati oleh SHM
                                 dan KML.

     e.   Jaminan                -




                                                111
Page 128
    f.   Pernyataan dan             Bahwa SHM dan KML berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
         Jaminan                    membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
                                    dalam Perjanjian Pinjaman ini.

                                    Bahwa SHM dan KML tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
                                    perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
                                    kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
                                    ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
                                    telah dan akan dibuat antara KML dan SHM.

    g.   Pembatasan                 -

    h.   Peristiwa Cedera Janji -


    i.   Penyelesaian SengketaPengadilan Negeri Jakarta Pusat

    j.   Hukum yang Berlaku         Hukum Negara Republik Indonesia.

Selain daripada perjanjian-perjanjian diatas, rencana penggunaan dana juga akan digunakan untuk
melakukan pembayaran atas utang atau kewajiban SHM kepada pihak ketiga dan pihak afiliasi yang
telah diakui oleh SHM dan telah tercatat dalam Laporan Keuangan SHM yang telah diaudit oleh
KAP Suharli, Sugiharto & Rekan pada tanggal 11 September 2023, namun tidak dituangkan dalam
suatu perjanjian tertulis, sebagai berikut:

                        Pihak Ketiga                                        Nominal
                                                                             (Rp)
PT Geotekindo                                                                            44.387.000.000
PT Permaisuri Indah Vania                                                                39.705.000.000
PT Naga Surya Indah                                                                      23.847.000.000
PT Pancur Gading Sejahtera                                                               17.458.000.000
PT Multi Pembangunan Usahajaya                                                            9.300.000.000
PT Hai Yin                                                                                9.123.000.000
PT Geostructure Dynamics                                                                  6.151.000.000
PT Prabu Maju Sukses Mandiri                                                              3.923.000.000
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk                                                             3.600.000.000
PT Gemilang Karunia Tama                                                                  3.487.000.000
PT Bangun Karya Persada Nusantara                                                         3.353.000.000
PT Ikagriya Darmapersada                                                                  3.326.000.000
PT Prima Maju Jaya                                                                        2.877.000.000
PT Karya Majujaya Perkasa                                                                 1.834.000.000
PT Multi Anugerah Swadaya                                                                 1.300.000.000
PT Inova Mitra Alam Hijau                                                                 1.231.000.000
PT Waskita Beton Precast Tbk                                                              1.128.000.000
BMW                                                                                         995.134.000




                                                   112
Page 129
V. PERNYATAAN UTANG


Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yang telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota
Baker Tilly International), auditor independen, yang ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika,
CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor 00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/IX/2023 tanggal
12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian.

Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp8.729.386.110
ribu per tanggal 30 Juni 2023, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                                                    30 Juni 2023
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha:
  Pihak berelasi                                                                                   150.808
  Pihak ketiga                                                                                 320.719.227
Utang lain-lain:
  Pihak berelasi                                                                              1.358.634
  Pihak ketiga                                                                                  194.203
Utang pajak                                                                                  47.300.703
Akrual                                                                                              408
Uang muka pelanggan                                                                       6.754.912.961
Bagian jangka pendek dari liabilitas jangka panjang:
  Utang bank                                                                                 60.266.206
  Liabilitas sewa                                                                             4.976.157
  Liabilitas imbalan kerja                                                                    8.163.139
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                           7.198.042.446

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Uang muka pelanggan                                                                       1.253.631.940
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian jangka pendek:
   Utang bank                                                                               257.160.149
   Liabilitas imbalan kerja                                                                  20.551.575
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                          1.531.343.664
Jumlah Liabilitas                                                                         8.729.386.110

Rincian lebih lanjut mengenai liabilitas Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:

a.   Utang Usaha

Utang usaha tercatat sebesar Rp320.870.035 ribu per tanggal 30 Juni 2023, dengan rincian sebagai
berikut:
                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                                                    30 Juni 2023
Pihak berelasi                                                                                     150.808
Pihak ketiga                                                                                   320.719.227
Jumlah                                                                                         320.870.035

Utang usaha terutama merupakan utang kepada kontraktor dan pemasok dengan jangka waktu kredit
berkisar 60 sampai dengan 90 hari. Seluruh utang usaha dalam mata uang Rupiah. Tidak ada jaminan
yang diberikan atas utang usaha.

Utang kepada pihak berelasi merupakan utang usaha kepada PT Agung Sedayu Permai sebesar
Rp150.808 ribu per tanggal 30 Juni 2023.


                                                            113
Page 130
b.   Utang Lain-lain

Utang lain-lain kepada pihak berelasi dan kepada pihak ketiga masing-masing tercatat sebesar
Rp1.358.634 ribu dan Rp194.203 ribu per tanggal 30 Juni 2023.

Utang lain-lain kepada pihak berelasi terdiri dari:
                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                                                 30 Juni 2023
PT Kukuh Mandiri Lestari                                                                        471.972
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000.000)                                                  886.662
Jumlah                                                                                        1.358.634

c.   Utang Pajak

Utang pajak per tanggal 30 Juni 2023 tercatat sebesar Rp47.300.703 ribu, dengan rincian sebagai
berikut:
                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                                                 30 Juni 2023
Pajak Penghasilan Badan:
Pasal 25                                                                                          2.417
Pasal 29                                                                                      6.486.890
                                                                                              6.489.307
Pajak Lain-lain:
Pasal 21                                                                                        327.533
Pasal 23                                                                                        132.581
Pasal 4 (2)                                                                                  11.806.406
Pajak Pertambahan Nilai                                                                      28.544.876
                                                                                             40.811.396
Jumlah                                                                                       47.300.703

d.   Uang Muka Pelanggan

Berikut adalah rincian uang muka pelanggan per tanggal 30 Juni 2023:
                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                                                 30 Juni 2023
Pihak Berelasi
Uang muka penjualan real estat                                                            1.535.089.424

Pihak Ketiga
Uang muka penjualan real estat                                                             6.470.296.874
Titipan pelanggan                                                                              3.158.603
                                                                                           8.008.544.901
Dikurangi: bagian jangka pendek                                                          (6.754.912.961)
Jumlah                                                                                     1.253.631.940

Uang muka penjualan real estat merupakan uang muka pelanggan sehubungan dengan penjualan
tanah, kaveling, rumah tanggal, rumah kantor dan gudang.

Berikut rincian uang muka pelanggan dari pihak berelasi per tanggal 30 Juni 2023:
                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                                                 30 Juni 2023
Uang muka penjualan real estat
PT Fin Centerindo Tiga                                                                      822.575.643
PT Citra Abadi Mandiri                                                                      681.817.031
PT Sedayu Sejahtera Abadi                                                                    30.696.750
Jumlah                                                                                    1.535.089.424

Titipan pelanggan merupakan penerimaan dari pelanggan real estat yang belum teridentifikasi atau
yang belum dialokasikan ke transaksi terkait.


                                                      114
Page 131
e.   Utang Bank Jangka Panjang

Berikut adalah rincian utang bank jangka panjang per tanggal 30 Juni 2023:

                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                      Suku Bunga Tahunan             30 Juni 2023
Jual beli atas tagihan (cessie)
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (Pihak Berelasi)                6,50% - 11,50%            198.544.158
PT Bank Nationalnobu Tbk                                               6,50% - 8,75%             82.721.368
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                         8,25%             36.160.829
                                                                                                317.426.355
Kredit Modal Kerja
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                               10,00% - 11,75%                       -
                                                                                                317.426.355
Dikurangi: porsi jangka pendek                                                                  (60.266.206)
Bagian Jangka Panjang                                                                           257.160.149

Fasilitas pinjaman cessie kepada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, PT Bank Nationalnobu Tbk
dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk serta fasilitas kredit modal kerja kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk digunakan sebagai modal kerja.

Selama tahun 2023, pembayaran untuk fasilitas pinjaman cessie kepada PT Bank Artha Graha
Internasional Tbk, PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk masing-
masing sebesar Rp58.430.979 ribu, Rp16.381.233 ribu dan Rp3.341.347 ribu, serta pembayaran untuk
fasilitas modal kerja kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp2.030.799 ribu.

Pada tanggal 30 Juni 2023, tidak terdapat rasio keuangan yang wajib dipenuhi oleh Perseroan dan
Entitas Anak sehubungan dengan perjanjian kredit dengan bank-bank.

f.   Liabilitas Imbalan Kerja

Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2022 dihitung
oleh Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, sedangkan liabilitas imbalan kerja jangka panjang
Perseroan dan Entitas Anak yang diakui di laporan keuangan konsolidasian interim pada tanggal
30 Juni 2023 dan beban imbalan kerja untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 adalah berdasarkan proyeksi yang dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits.

Penilaian aktuaris dihitung dengan menggunakan metode projected-unit-credit yang berdasarkan
asumsi material berikut:

 Keterangan                                                                                     30 Juni 2023
 Tingkat diskonto                                                                             7,20% – 7,60%
 Kenaikan gaji di masa mendatang                                                              6,00% – 8,50%

Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja per tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                                                    30 Juni 2023
 Saldo awal                                                                                      29.190.677
 Dampak dari divestasi WBS                                                                      (2.956.387)
 Biaya jasa kini                                                                                  1.683.150
 Biaya bunga                                                                                        797.274
 Saldo akhir                                                                                     28.714.714
 Dikurangi: bagian jangka pendek                                                                (8.163.139)
 Bagian jangka panjang                                                                           20.551.575




                                                         115
Page 132
Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebagai berikut:

                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                                                    30 Juni 2023
Beban imbalan kerja                                                                              2.480.424

Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti pada tanggal 30 Juni 2023 adalah 15,91 tahun.

Berikut adalah analisis estimasi jatuh tempo pembayaran imbalan tidak didiskontokan:

                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                                                    30 Juni 2023
Kurang dari satu tahun                                                                           8.163.139
Antara satu dan dua tahun                                                                          562.483
Antara dua dan lima tahun                                                                       12.015.770
Lebih dari lima tahun                                                                          150.309.418

Berikut adalah analisa sensitivitas terhadap asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas
imbalan kerja:

                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                Kenaikan (Penurunan) Asumsi        Saldo Liabilitas Imbalan Kerja
Tingkat diskonto                                                   1%                           (1.748.189)
                                                                 (1%)                             1.982.613
Kenaikan gaji di masa mendatang                                    1%                             2.119.596
                                                                 (1%)                           (1.889.893)

Perjanjian dan Komitmen Penting

PT Surya Sentosa Gelora Gemilang
-   Pada tanggal 6 Februari 2023, BKS melakukan perjanjian dengan PT Surya Sentosa Gelora
    Gemilang untuk memberikan pinjaman sejumlah Rp300.000.000 ribu, dengan tingkat bunga 10%
    per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 7 Agustus 2023.
-   Pada tanggal 7 Februari 2023, BKS melakukan perjanjian dengan PT Surya Sentosa Gelora
    Gemilang untuk memberikan pinjaman sejumlah Rp1.070.000.000 ribu, dengan tingkat bunga 10%
    per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 8 Agustus 2023.
-   Pada tanggal 7 Juni 2023, BKS melakukan perjanjian dengan PT Surya Sentosa Gelora Gemilang
    untuk memberikan pinjaman sejumlah Rp154.000.000 ribu, dengan tingkat bunga 10% per tahun
    dan akan jatuh tempo pada tanggal 13 Juni 2023. Pada tanggal 30 Juni 2023 pinjaman ini sudah
    lunas.

Per 30 Juni 2023, total pinjaman dan piutang bunga ke PT Surya Sentosa Gelora Gemilang sebesar
Rp1.379.704.167 ribu dicatat sebagai piutang lain-lain dari pihak ketiga dan telah dilunasi seluruhnya
pada tanggal 7 Agustus 2023 dan 8 Agustus 2023.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 30 JUNI 2023
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.


 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN
 KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI
 DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                 116
Page 133
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TIDAK
MEMILIKI LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2023
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, YANG TERJADI SEJAK TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, SELAIN DENGAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI, SERTA SELAIN LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL.


TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.


TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.


TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                    117
Page 134
VI. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dalam tabel di bawah ini berasal dan/
atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023,
31 Desember 2022 dan 2021, dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anak
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Rupiah, telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh akuntan
publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor 00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/
IX/2023 tanggal 12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disusun oleh manajemen
Perseroan dan Entitas Anak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam Rupiah, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota
Baker Tilly International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
dan ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor
00069/2.0826/AU.1/04/0726-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                    30 Juni             31 Desember
Keterangan
                                                                      2023             2022              2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                             720.161.828     1.417.034.747      662.742.171
Piutang usaha dari pihak ketiga                                    481.216         1.580.784        2.349.730
Piutang lain-lain:
  Pihak berelasi                                                  1.712.134        2.651.336    1.375.090.067
  Pihak ketiga                                                1.381.771.251        4.166.410        6.265.038
Persediaan                                                    7.749.540.639    7.072.643.262    2.754.134.738
Uang muka dan biaya dibayar di muka                              26.949.004       46.990.985       95.304.696
Pajak dibayar di muka                                           630.291.856      545.866.751      353.819.640
Biaya emisi saham                                                         -                -        8.104.400
Jumlah Aset Lancar                                           10.510.907.928    9.090.934.275    5.257.810.480

ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka                                              102.653.143      141.863.802      171.687.263
Piutang lain-lain - pihak berelasi                              430.007.175      541.882.088                -
Persediaan                                                    4.982.450.697    5.462.627.040    7.193.698.928
Uang muka                                                                 -                -        1.522.550
Investasi pada entitas asosiasi                                 655.725.349      653.824.312      642.828.581
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan              11.472.385       39.405.308       27.940.356
Aset pengampunan pajak - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan                                                                -           79.750           85.550
Aset hak-guna                                                     4.844.249        7.266.374                -
Aset pajak tangguhan                                                 91.638          561.082          686.168
Jumlah Aset Tidak Lancar                                      6.187.244.636    6.847.509.756    8.038.449.396
JUMLAH ASET                                                  16.698.152.564   15.938.444.031   13.296.259.876




                                                       118
Page 135
                                                                              30 Juni                31 Desember
Keterangan
                                                                                2023                2022              2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                            -         10.000.000          7.009.513
Utang usaha:
  Pihak berelasi                                                             150.808              46.035                 -
  Pihak ketiga                                                           320.719.227         452.365.004       353.953.381
Utang lain-lain:
  Pihak berelasi                                                            1.358.634           1.879.445     3.051.216.833
  Pihak ketiga                                                                194.203              42.393        33.659.242
Utang pajak                                                                47.300.703          48.927.808        36.689.958
Akrual                                                                            408             469.748        67.508.187
Uang muka pelanggan                                                     6.754.912.961       7.624.468.081     4.943.416.935
Bagian jangka pendek dari liabilitas jangka panjang:
  Utang bank                                                               60.266.206         123.005.487        95.170.414
  Liabilitas pembiayaan konsumen                                                    -             186.621            95.907
  Liabilitas sewa                                                           4.976.157           4.818.290                 -
  Utang obligasi                                                                    -                   -     4.137.800.000
  Liabilitas imbalan kerja                                                  8.163.139                   -                 -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                         7.198.042.446       8.266.208.912    12.726.520.370

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Uang muka pelanggan                                                     1.253.631.940                   -                 -
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian jangka
   pendek:
   Utang bank                                                             257.160.149         262.021.727        85.249.617
   Liabilitas pembiayaan konsumen                                                   -             279.931            70.910
   Liabilitas sewa                                                                  -           2.528.181                 -
   Liabilitas imbalan kerja                                                20.551.575          29.190.677        10.197.328
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                        1.531.343.664         294.020.516        95.517.855
JUMLAH LIABILITAS                                                       8.729.386.110       8.560.229.428    12.822.038.225

EKUITAS
Modal saham                                                             1.353.000.000       1.353.000.000       41.000.000
Tambahan modal disetor                                                    530.781.775         530.781.775          184.592
Ekuitas merging entities                                                            -                   -      432.240.750
Saldo laba:
- Dicadangkan                                                               2.893.111              10.000                 -
- Belum dicadangkan                                                       347.526.873         139.349.620           517.676
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk           2.234.201.759       2.023.141.395       473.943.018
Kepentingan nonpengendali                                               5.734.564.695       5.355.073.208           278.633
JUMLAH EKUITAS                                                          7.968.766.454       7.378.214.603       474.221.651
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                          16.698.152.564      15.938.444.031    13.296.259.876

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                        Pada Tanggal 30 Juni dan            Pada Tanggal 31 Desember
                                                       Periode Yang Berakhir Pada          dan Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan                                                   Tanggal 30 Juni                   Tanggal 31 Desember
                                                               2023            2022*)               2022             2021
Operasi yang Dilanjutkan
Pendapatan neto                                        1.242.101.566         46.739.409       577.567.458       40.785.069
Beban pokok pendapatan
                                                       (603.014.106)        (12.937.077)     (179.757.884)     (39.740.388)
Laba bruto
                                                        639.087.460          33.802.332       397.809.574         1.044.681




                                                              119
Page 136
                                                    Pada Tanggal 30 Juni dan         Pada Tanggal 31 Desember
                                                   Periode Yang Berakhir Pada       dan Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan                                               Tanggal 30 Juni                Tanggal 31 Desember
                                                           2023            2022*)            2022             2021

Beban penjualan                                     (18.430.177)      (3.162.960)     (13.014.974)      (4.344.580)
Beban umum dan administrasi                         (50.528.686)     (48.546.549)    (114.546.473)     (11.562.040)
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi               1.901.037        7.367.191       10.995.730        3.251.633
Penghasilan keuangan                                  74.874.074       10.240.564       18.476.438        5.706.338
Beban keuangan                                      (52.572.496)      (8.505.751)     (25.567.021)      (1.999.114)
Lain-lain, neto                                        (197.335)        (576.360)      (1.658.848)        (189.290)
Laba/(rugi) sebelum pajak final dan pajak
  penghasilan                                       594.133.877       (9.381.533)     272.494.426       (8.092.372)
Pajak final                                         (31.057.881)      (1.105.546)     (14.362.612)        (834.516)
Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan
                                                    563.075.996      (10.487.079)     258.131.814       (8.926.888)
Beban pajak penghasilan                             (16.174.825)          (1.373)       (107.393)            15.402
Laba/(rugi) setelah efek penyesuaian rugi dari
  merging entities                                  546.901.171      (10.488.452)     258.024.421       (8.911.486)
Efek penyesuaian rugi merging entities                        -        10.492.821      27.767.416         8.702.035
Laba periode berjalan dari operasi yang
  dilanjutkan                                       546.901.171            4.369      285.791.837        (209.451)

Operasi yang Dihentikan
Laba periode berjalan dari operasi yang
  dihentikan                                          1.090.252          956.572        2.519.298        1.889.527
Laba periode berjalan
                                                    547.991.423          960.941      288.311.135        1.680.076

Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                    -                -       1.123.926          729.955
Pajak penghasilan terkait                                      -                -         (64.475)        (94.751)
Efek penyesuaian merging entities                              -                -                -       (299.268)
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan
                                                    547.991.423          960.941      289.370.586        2.016.012

Laba yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                               211.060.364          951.376      138.191.574        1.661.181
Kepentingan nonpengendali                           336.931.059            9.565      150.119.561           18.895
Jumlah                                              547.991.423          960.941      288.311.135        1.680.076

Jumlah laba komprehensif yang diatribusikan
  kepada:
Pemilik entitas induk                               211.060.364          951.376      138.841.944        1.995.862
Kepentingan nonpengendali                           336.931.059            9.565      150.528.642           20.150
Jumlah                                              547.991.423          960.941      289.370.586        2.016.012

Jumlah laba komprehensif yang diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk berasal dari:
Operasi yang dilanjutkan                            210.406.213            4.369      136.153.713        1.994.885
Operasi yang dihentikan                                 654.151          947.007        2.688.231              977
Jumlah                                              211.060.364          951.376      138.841.944        1.995.862

 Laba per saham - dasar dan dilusian (Rupiah
     penuh) dari:
 Operasi yang dilanjutkan                                 15,55              0,01           26.70            (0.51)
 Operasi yang dihentikan                                   0,05              2,31            0.49              4.56
 Jumlah                                                   15,60              2,32           27,19              4,05
*) tidak diaudit dan tidak direviu




                                                        120
Page 137
Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                   Pada Tanggal 30 Juni dan           Pada Tanggal 31 Desember dan
                                                  Periode Yang Berakhir Pada            Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan                                              Tanggal 30 Juni                   Tanggal 31 Desember
                                                          2023             2022*)              2022             2021
Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Penerimaan dari pelanggan                         1.627.277.954      1.752.678.223     3.553.952.222     1.009.878.845
Pembayaran kas kepada pemasok dan
  operasional lainnya                             (900.787.545)     (1.438.537.405)   (2.812.995.548)   (1.325.771.909)

Pembayaran kas kepada karyawan                     (37.024.203)       (56.369.071)      (78.584.825)       (22.641.766)
Kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
  operasi                                           689.466.206        257.771.747       662.371.849      (338.534.830)
Penerimaan bunga                                     11.292.268         10.012.676        18.580.188          5.754.165

Pembayaran pajak penghasilan badan                   (9.848.730)              (499)        (978.841)          (509.788)

Pembayaran pajak final                             (50.261.090)       (53.144.077)       (75.199.211)      (26.402.866)
Arus kas bersih diperoleh dari / (digunakan
  untuk) aktivitas operasi                          640.648.654        214.639.847       604.773.985      (359.693.319)

Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penerimaan piutang lain-lain dari pihak ketiga      154.000.000                   -                 -                 -
Penerimaan bunga dari pinjaman piutang lain-
  lain pihak ketiga                                  53.877.639                  -                 -                 -
Pencairan deposito berjangka                         52.314.043         13.143.397        29.823.461         6.976.501
Penerimaan dari penjualan investasi pada
  entitas anak                                       26.381.239                   -                 -                 -
Penerimaan dari piutang lain-lain pihak
  berelasi                                           12.768.624        276.282.673                 -                  -
Penerimaan dari penjualan aset tetap                  5.452.106            118.182           230.226              1.000
Penambahan piutang lain-lain dari pihak
  ketiga                                         (1.524.000.000)                  -                 -                 -

Penempatan deposito berjangka                      (13.103.384)       (40.868.024)                  -                 -
Penambahan piutang lain-lain dari pihak
  berelasi                                          (11.829.422)    (1.150.712.939)                 -                 -

Perolehan aset tetap                                 (3.136.979)        (5.373.776)     (15.108.679)        (2.705.723)
Arus kas bersih diperoleh dari / (digunakan
  untuk) aktivitas investasi                     (1.247.276.134)     (907.410.487)        14.945.008         4.271.778

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan uang muka setoran modal dari
  pihak nonpengendali                                43.300.313         74.731.156        92.051.279                  -
Penerimaan utang lain-lain pihak berelasi             2.917.092        404.528.758       702.127.066                  -
Penerimaan utang bank                                 2.583.499        390.582.486       359.858.403                  -
Penerimaan setoran modal dari pihak
  nonpengendali                                            2.000                  -                 -                 -

Pembayaran utang bank                              (80.184.358)      (231.072.852)     (152.260.733)       (56.211.230)

Pembayaran bunga pinjaman bank                     (52.399.865)         (8.242.292)     (26.008.908)        (3.542.531)

Pembayaran utang lain-lain pihak berelasi            (3.437.903)     (120.023.246)    (3.751.464.454)      (11.204.997)

Pembayaran liabilitas sewa                           (2.370.314)        (3.970.863)       (6.610.662)                 -
Pembayaran liabilitas pembiayaan konsumen              (466.552)           (57.228)         (326.773)         (152.143)
Pembayaran bunga liabilitas sewa                       (178.243)          (563.694)                 -                 -
Pembayaran bunga pembiayaan konsumen                     (11.108)           (4.792)          (34.096)          (26.410)




                                                           121
Page 138
                                               Pada Tanggal 30 Juni dan                   Pada Tanggal 31 Desember dan
                                              Periode Yang Berakhir Pada                    Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan                                          Tanggal 30 Juni                           Tanggal 31 Desember
                                                      2023             2022*)                      2022             2021
Penerimaan utang lain-lain pihak ketiga                  -        10.000.000                           -               -

Pembayaran utang obligasi                                   -        (225.252.651)        (4.137.800.000)              -
Penerimaan dari penerbitan utang obligasi                   -          468.330.431                      -    437.301.900

Pembayaran bunga utang obligasi                             -         (59.452.193)         (131.335.628)     (32.015.800)
Penerimaan dari piutang lain-lain pihak
  berelasi                                                  -                         -      627.935.186     318.266.418
Penerimaan uang muka setoran modal dari
  merging entities                                          -                         -                 -     30.000.000
Pengembalian uang muka setoran modal dari
  merging entities                                          -                         -                 -    (25.290.000)

Pembayaran utang dividen merging entities                   -                         -                 -   (500.000.000)

Pembayaran biaya penerbitan saham                           -                         -       (1.557.097)     (8.104.400)

Penerimaan dari penerbitan saham                            -                         -    6.560.000.000                -
Arus kas bersih diperoleh dari / (digunakan
  untuk) aktivitas pendanaan                   (90.245.439)           699.533.020            134.573.583     149.020.807

 PENINGKATAN / (PENURUNAN) BERSIH
   KAS DAN SETARA KAS                         (696.872.919)               6.762.380          754.292.576    (206.400.734)
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
   PERIODE                                    1.417.034.747           662.742.171            662.742.171       4.347.108
 KAS DAN SETARA KAS DARI MERGING
   ENTITIES                                                 -                         -                 -    864.795.797
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
   PERIODE                                     720.161.828            669.504.551          1.417.034.747     662.742.171
*) tidak diaudit dan tidak direviu


Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                30 Juni                             31 Desember
Keterangan
                                                     2023                    2022*)                2022            2021
EBITDA (dalam ribuan Rupiah)                  649,925,813                 (337,555)          305.363.624     (5.659.346)

RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan neto                                   2557,50                   -62,36              1.316,12          566,56
Laba bruto                                        1790,66                   289,08             37.979,53           -3,61
Laba/(rugi) periode berjalan                     56926,54                    18,40             17060,60           649,44
Laba/(rugi) komprehensif periode berjalan        56926,54                    18,40             14253,61        412172,39
Aset                                                 4,77                    16,35                 19,87        13441,19
Liabilitas                                           1,98                    16,45                -33,24        21921,03
Ekuitas                                              8,00                    13,75              1455,86          1086,60

RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan neto                        51,45                    72,32                 68,88            2,56
Laba periode berjalan / Pendapatan neto             44,12                     2,06                 49,92            4,12
Laba periode berjalan / Aset                         3,28                     0,01                  1,81            0,01
Laba periode berjalan / Ekuitas                      6,88                     0,18                  3,91            0,35




                                                     122
Page 139
                                             30 Juni             31 Desember
Keterangan
                                     2023              2022*)   2022           2021
RASIO SOLVABILITAS (x)
Liabilitas / Aset                     0,52              0,97    0,54            0,96

Liabilitas / Ekuitas                  1,10             27,68     1,16          27,04
Ekuitas / Aset                        0,48              0,03     0,46           0,04
Debt Service Coverage Ratio           1,75             -0,00     0,71          -0,03
Interest Coverage Ratio              12,30              0,10    11,66           3,05

 RASIO LIKUIDITAS (x)
 Rasio kas                            0,10              0,05    0,17            0,05
 Rasio lancar                         1,46              0,79    1,10            0,41
 Quick ratio                          0,29              0,19    0,17            0,16
*) tidak diaudit dan tidak direviu




                                      123
Page 140
VII. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting yang tercantum dalam Prospektus ini.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anak
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Rupiah, telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh akuntan
publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor 00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/
IX/2023 tanggal 12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disusun oleh manajemen
Perseroan dan Entitas Anak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam Rupiah, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota
Baker Tilly International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
dan ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor
00069/2.0826/AU.1/04/0726-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan opini tanpa modifikasian.

Gambaran Umum

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan industri
kemasan kaleng, serta memiliki Entitas Anak yang bergerak di bidang (i) real estat, dan (ii) industri
pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin. Per Juni 2023
Perseroan telah melakukan divestasi bisnis pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/
penyimpanan di kamar pendingin, sehingga kegiatan usaha Perseroan saat ini fokus kepada
pengembangan real estat melalui Entitas Anak.

Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya

Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Perseroan beserta Entitas Anak tentunya harus
tunduk dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Beberapa di antaranya yaitu kebijakan moneter
dan kebijakan fiskal, yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan operasi Perseroan dan Entitas Anak.

-   Kebijakan Moneter

Merupakan kebijakan yang diatur oleh Bank Indonesia (BI), yang biasanya diberlakukan untuk menjaga
kestabilan dari persediaan uang negara. Beberapa instrumen kebijakan moneter dapat diberlakukan
dalam bentuk penetapan suku bunga acuan, kebijakan rasio cadangan wajib dan operasi pasar terbuka.
Kebijakan moneter dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Diberlakukannya kebijakan
moneter yang ekspansif dapat meningkatkan daya beli pelanggan dan meningkatkan inflasi serta
pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan moneter yang ekspansif dapat mempermudah Perseroan
ataupun Entitas Anak untuk mendapatkan akses pendanaan. Sebaliknya, diberlakukannya kebijakan
moneter yang kontraktif dapat berpengaruh pada penurunan daya beli pelanggan dan kenaikan beban
bunga pinjaman Perseroan dan Entitas Anak.




                                                 124
Page 141
-    Kebijakan Fiskal

Merupakan kebijakan yang diatur oleh pemerintah untuk menjaga pertumbuhan serta kestabilan
perekonomian negara. Beberapa instrumen kebijakan fiskal yang dapat diberlakukan adalah penetapan
pajak, pengeluaran belanja pemerintah, dan obligasi publik. Kebijakan fiskal mempengaruhi kegiatan
usaha Perseroan dan Entitas Anak, terutama dari segi penerapan peraturan perpajakan. Kelonggaran
terhadap peraturan perpajakan yang diterapkan dapat meningkatkan daya beli pelanggan serta membuat
biaya yang dikeluarkan Perseroan maupun Entitas Anak menjadi lebih rendah. Hal ini tentunya dapat
meningkatkan performa Perseroan dan Entitas Anak. Sebaliknya peraturan perpajakan yang lebih ketat
dapat mengakibatkan penurunan pada daya beli pelanggan serta membuat biaya yang dikeluarkan
Perseroan ataupun Entitas Anak menjadi lebih besar.

Perubahan Kebijakan Akuntansi

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 2 (dua) tahun buku terakhir yang memiliki dampak
signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Tabel berikut merupakan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                        Pada Tanggal 30 Juni dan Tahun     Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Keterangan                             Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
                                                 2023               2022*)               2022               2021
 Operasi Yang Dilanjutkan
 Pendapatan neto                         1.242.101.566          46.739.409       577.567.458            40.785.069
 Laba bruto                                639.087.460          33.802.332       397.809.574             1.044.681
 Laba/(rugi) sebelum pajak final dan
     pajak penghasilan                     594.133.877          (9.381.533)      272.494.426            (8.092.372)
 Laba/(rugi) sebelum pajak
 penghasilan                               563.075.996         (10.487.079)      258.131.814            (8.926.888)
 Laba/(rugi) setelah efek
     penyesuaian rugi dari merging
     entities                              546.901.171         (10.488.452)      258.024.421            (8.911.486)
 Laba periode berjalan dari operasi
     yang dilanjutkan                      546.901.171               4.369       285.791.837              (209.451)
 Operasi Yang Dihentikan
 Laba periode berjalan dari operasi
     yang dihentikan                         1.090.252             956.572         2.519.298             1.889.527
 Laba periode berjalan                     547.991.423             960.941       288.311.135             1.680.076
 Laba komprehensif periode berjalan        547.991.423             960.941       289.370.586             2.016.012
 Laba per saham - dasar dan dilusian
     (Rupiah penuh)                              15,60                2,32             27,19                   4,05
*) tidak diaudit dan tidak direviu




                                                         125
Page 142
Pendapatan Neto

Berikut adalah uraian pendapatan neto konsolidasian Perseroan dari operasi yang dilanjutkan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                      Pada Tanggal 30 Juni dan Periode    Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Keterangan                           Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
                                                 2023              2022*)              2022               2021
Pendapatan real estat:
Tanah kaveling dan rumah tinggal         1.238.657.917         42.571.454        567.615.989            32.898.182
Sewa lahan                                      84.866                  -            138.825                     -
Lainnya                                      3.317.848          1.650.388          6.333.163               481.204
                                         1.242.060.631         44.221.842        574.087.977            33.379.386

 Penjualan barang                               40.935          2.517.567          3.479.481             7.405.683
 Jumlah                                  1.242.101.566         46.739.409        577.567.458            40.785.069
*) tidak diaudit dan tidak direviu


Seluruh penjualan dilakukan dengan pihak ketiga.

Beban Pokok Pendapatan

Berikut adalah uraian beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                      Pada Tanggal 30 Juni dan Periode   Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Keterangan                           Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
                                                2023              2022*)              2022                  2021
 Beban pokok pendapatan real estat        602.963.789        10.846.355        176.636.895            33.390.958
 Beban pokok penjualan                         50.317         2.090.722          3.120.989             6.349.430
 Jumlah                                   603.014.106        12.937.077        179.757.884            39.740.388
*) tidak diaudit dan tidak direviu


Beban Penjualan

Berikut adalah uraian beban penjualan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021:

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                      Pada Tanggal 30 Juni dan Periode    Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Keterangan                           Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
                                                2023               2022*)              2022                 2021
 Iklan dan promosi                         14.297.463          1.165.442          8.011.963            2.108.688
 Komisi                                     4.132.714          1.997.518          5.003.011            2.235.892
 Jumlah                                    18.430.177          3.162.960         13.014.974            4.344.580
*) tidak diaudit dan tidak direviu




                                                         126
Page 143
Beban Umum dan Administrasi

Berikut adalah uraian beban umum dan administrasi konsolidasian Perseroan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                      Pada Tanggal 30 Juni dan Periode    Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Keterangan                           Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
                                                2023               2022*)              2022                 2021
 Beban karyawan                            36.588.714         36.971.723         92.786.844            9.905.303
 Beban kantor                               3.489.683          1.318.713          3.111.525              519.396
 Amortisasi aset hak-guna                   2.422.125          3.637.870          6.150.416                    -
 Jasa profesional                           1.352.670          1.387.256          2.011.904              439.611
 Utilitas                                     888.780            679.393          1.984.264               49.062
 Penyusutan                                   797.315            538.227          1.151.761              433.912
 Lain-lain                                  4.989.399          4.013.367          7.349.759              214.756
 Jumlah                                    50.528.686         48.546.549        114.546.473           11.562.040
*) tidak diaudit dan tidak direviu


Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022

Pendapatan Neto

Pendapatan neto dibukukan sebesar Rp1.242.101.566 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023, atau tumbuh 2.557,50% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya
sebesar Rp46.739.409 ribu. Kenaikan signifikan pada pendapatan neto terutama berasal dari
pendapatan real estat berupa tanah kaveling dan rumah tinggal, sehubungan dengan unit terjual yang
sudah lunas dan diserahterimakan kepada pelanggan naik signifikan menjadi sebanyak 565 unit untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari sebanyak 8 unit untuk periode yang
sama pada tahun sebelumnya. Pendapatan real estat menyumbang lebih dari 99% pendapatan neto
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan dibukukan sebesar Rp603.014.106 ribu untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, atau meningkat 4.561,13% dibandingkan dengan periode yang
sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp12.937.077 ribu. Kenaikan ini terutama berasal dari beban
pokok pendapatan real estat, sejalan dengan kenaikan signifikan pada pendapatan real estat.

Laba Bruto

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto tumbuh 1.790,66% menjadi sebesar
Rp639.087.460 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari sebesar
Rp33.802.332 ribu untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Laba / (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan

Laba sebelum pajak penghasilan dibukukan sebesar Rp563.075.996 ribu untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan rugi sebelum pajak penghasilan sebesar
Rp10.487.079 ribu untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini terutama disebabkan oleh
kenaikan signifikan pada pendapatan neto, serta kenaikan penghasilan keuangan menjadi sebesar
Rp74.874.074 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan
dengan sebesar Rp10.240.564 ribu untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya, terutama dari
pinjaman berbunga kepada pihak ketiga oleh BKS.




                                                       127
Page 144
Laba Periode Berjalan dari Operasi Yang Dilanjutkan

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan
melonjak signifikan, yaitu dari sebesar Rp4.369 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 menjadi sebesar Rp546.901.171 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023.

Laba Periode Berjalan

Pertumbuhan yang signifikan pada laba periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan, serta adanya
laba periode berjalan dari operasi yang dihentikan yang berasal dari WBS sebesar Rp1.090.252 ribu
mengakibatkan laba periode berjalan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 tumbuh signifikan menjadi sebesar Rp547.991.423 ribu dibandingkan dengan sebesar Rp960.941
ribu untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Laba Komprehensif Periode Berjalan

Laba komprehensif tahun berjalan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
tumbuh signifikan menjadi sebesar Rp547.991.423 ribu dari sebesar Rp960.941 ribu untuk periode yang
sama pada tahun sebelumnya. Pada periode tersebut Perseroan dan Entitas Anak tidak membukukan
penghasilan komprehensif lain.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Pendapatan Neto

Pendapatan neto dibukukan sebesar Rp577.567.458 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022, atau tumbuh 1.316,12% dari sebesar Rp40.785.069 ribu untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan signifikan pada pendapatan neto terutama berasal dari
pendapatan real estat berupa tanah kaveling dan rumah tinggal, sehubungan dengan unit terjual yang
sudah lunas dan diserahterimakan kepada pelanggan mencapai 160 unit untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022. Pendapatan real estat menyumbang sebesar 99,40% dari pendapatan
neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan dibukukan sebesar Rp179.757.884 ribu untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, atau naik 352,33% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp39.740.388 ribu. Kenaikan ini terutama berasal dari beban pokok
pendapatan real estat, sejalan dengan kenaikan signifikan pada pendapatan real estat.

Laba Bruto

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto tumbuh 37.979,53% menjadi sebesar
Rp397.809.574 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar
Rp1.044.681 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Laba / (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan

Laba sebelum pajak penghasilan dibukukan sebesar Rp258.131.814 ribu untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan rugi sebelum pajak penghasilan sebesar
Rp8.926.888 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan signifikan pada pendapatan neto, serta kenaikan sebesar 238,16% pada
bagian atas laba bersih Entitas Asosiasi menjadi sebesar Rp10.995.730 ribu yang berasal dari bagian
BKS atas laba bersih FCS dan kenaikan sebesar 223,79% pada penghasilan keuangan menjadi sebesar
Rp18.476.438 ribu yang berasal dari pendapatan bunga deposito.




                                                  128
Page 145
Laba Tahun Berjalan dari Operasi Yang Dilanjutkan

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, serta adanya efek penyesuaian rugi merging entities
sebesar Rp27.767.416 ribu, laba tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan melonjak signifikan, yaitu
dari rugi sebesar Rp209.451 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi
sebesar Rp285.791.837 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Laba Tahun Berjalan

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, serta adanya laba tahun berjalan dari operasi yang
dihentikan yang berasal dari WBS sebesar Rp2.519.298 ribu, laba tahun berjalan melonjak signifikan,
yaitu dari sebesar Rp1.680.076 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi
sebesar Rp288.311.135 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 tumbuh
signifikan menjadi sebesar Rp289.370.586 ribu dibandingkan dengan sebesar Rp2.016.012 ribu untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Pertumbuhan ini berasal dari kenaikan signifikan
pada laba tahun berjalan dan adanya kenaikan sebesar 53,97% pada pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja menjadi sebesar Rp1.123.926 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dari sebesar Rp729.955 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Aset

Tabel berikut menunjukkan posisi aset konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, serta per
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                    30 Juni             31 Desember
Keterangan
                                                                      2023             2022              2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                             720.161.828     1.417.034.747      662.742.171
Piutang usaha dari pihak ketiga                                    481.216         1.580.784        2.349.730
Piutang lain-lain:
  Pihak berelasi                                                  1.712.134        2.651.336    1.375.090.067
  Pihak ketiga                                                1.381.771.251        4.166.410        6.265.038
Persediaan                                                    7.749.540.639    7.072.643.262    2.754.134.738
Uang muka dan biaya dibayar di muka                              26.949.004       46.990.985       95.304.696
Pajak dibayar di muka                                           630.291.856      545.866.751      353.819.640
Biaya emisi saham                                                         -                -        8.104.400
Jumlah Aset Lancar                                           10.510.907.928    9.090.934.275    5.257.810.480

ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka                                              102.653.143      141.863.802      171.687.263
Piutang lain-lain - pihak berelasi                              430.007.175      541.882.088                -
Persediaan                                                    4.982.450.697    5.462.627.040    7.193.698.928
Uang muka                                                                 -                -        1.522.550
Investasi pada entitas asosiasi                                 655.725.349      653.824.312      642.828.581
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan              11.472.385       39.405.308       27.940.356
Aset pengampunan pajak - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan                                                                -           79.750           85.550
Aset hak-guna                                                     4.844.249        7.266.374                -
Aset pajak tangguhan                                                 91.638          561.082          686.168
Jumlah Aset Tidak Lancar                                      6.187.244.636    6.847.509.756    8.038.449.396
JUMLAH ASET                                                  16.698.152.564   15.938.444.031   13.296.259.876



                                                       129
Page 146
Posisi per tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Pertumbuhan aset lancar

Aset lancar tumbuh 15,62% menjadi sebesar Rp10.510.907.928 ribu per tanggal 30 Juni 2023 dari
sebesar Rp9.090.934.275 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Pertumbuhan ini terutama berasal dari
kenaikan pada piutang lain-lain pihak ketiga dan persediaan lancar yang diimbangi oleh penurunan
signifikan pada kas dan setara kas. Piutang lain-lain pihak ketiga tumbuh signifikan dari sebesar
Rp4.166.410 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp1.381.771.251 ribu per tanggal
30 Juni 2023 karena terdapat kenaikan pinjaman yang diberikan oleh BKS kepada pihak ketiga.
Persediaan lancar tumbuh 9,57% menjadi sebesar Rp7.749.540.639 ribu per tanggal 30 Juni 2023 dari
sebesar Rp7.072.643.262 ribu per tanggal 31 Desember 2022 karena terdapat peningkatan bangunan
dalam konstruksi dan tanah yang sedang dikembangkan. Sementara kas dan setara kas turun 49,18%
dari sebesar Rp1.417.034.747 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp720.161.828
ribu per tanggal 30 Juni 2023 dikarenakan adanya kenaikan pinjaman yang diberikan oleh BKS kepada
pihak ketiga.

Pertumbuhan aset tidak lancar

Aset tidak lancar turun 9,64% menjadi sebesar Rp6.187.244.636 ribu per tanggal 30 Juni 2023 dari
sebesar Rp6.847.509.756 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama berasal dari persediaan
tidak lancar yang mengalami penurunan sebesar 8,79% yaitu dari sebesar Rp5.462.627.040 ribu per
tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp4.982.450.697 ribu per tanggal 30 Juni 2023, karena
terdapat reklasifikasi tanah yang belum dikembangkan menjadi tanah yang sedang dikembangkan.

Pertumbuhan aset

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, aset tumbuh 4,77%, yaitu dari sebesar
Rp15.938.444.031 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp16.698.152.564 ribu per
tanggal 30 Juni 2023.

Posisi per tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Pertumbuhan aset lancar

Aset lancar tumbuh 72,90% menjadi sebesar Rp9.090.934.275 ribu per tanggal 31 Desember 2022 dari
sebesar Rp5.257.810.480 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Hal ini terutama berasal dari kenaikan kas
dan setara kas, persediaan lancar dan pajak dibayar di muka, yang diimbangi oleh penurunan piutang
lain-lain pihak berelasi. Kas dan setara kas tumbuh 113,81% menjadi sebesar Rp1.417.034.747 ribu per
tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp662.742.171 ribu per tanggal 31 Desember 2021, dikarenakan
Perseroan melaksanakan PMHMETD I pada tahun 2022. Persediaan lancar tumbuh 156,80% menjadi
sebesar Rp7.072.643.262 ribu per tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp2.754.134.738 ribu per
31 Desember 2021, karena terdapat kenaikan signifikan pada persediaan bangunan dalam konstruksi
dan tanah yang sedang dikembangkan, sebagai dampak dari penyertaan saham oleh Perseroan di
BKS dan Entitas Anaknya. Pajak dibayar di muka meningkat 54,28% menjadi sebesar Rp545.866.751
ribu per tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp353.819.640 ribu per 31 Desember 2021, karena
terdapat peningkatan saldo pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan pasal 4(2) masing-masing
sebesar Rp136.073.986 dan Rp52.476.783. Sementara piutang lain-lain pihak berelasi turun 60,40 %
dari sebesar Rp1.375.090.067 ribu per tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp2.651.336 ribu
per tanggal 31 Desember 2022, karena terdapat pembayaran pinjaman oleh pihak berelasi.

Pertumbuhan aset tidak lancar

Aset tidak lancar turun 14,82% menjadi sebesar Rp6.847.509.756 ribu per tanggal 31 Desember 2022
dari sebesar Rp8.038.449.396 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama berasal
dari persediaan tidak lancar yang turun 24,06% menjadi sebesar Rp5.462.627.040 ribu per tanggal
31 Desember 2022 dari Rp7.193.698.928 ribu per tanggal 31 Desember 2021, karena terdapat
reklasifikasi tanah yang belum dikembangkan menjadi tanah yang sedang dikembangkan.




                                                130
Page 147
Pertumbuhan aset

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, aset tumbuh 19,87%, yaitu dari sebesar
Rp13.296.259.876 ribu per tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp15.938.444.031 ribu per
tanggal 31 Desember 2022.

Liabilitas

Tabel berikut menunjukkan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, serta per
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                                         30 Juni             31 Desember
Keterangan
                                                                           2023             2022              2021
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                        -     10.000.000         7.009.513
Utang usaha:
  Pihak berelasi                                                         150.808          46.035                 -
  Pihak ketiga                                                       320.719.227     452.365.004       353.953.381
Utang lain-lain:
  Pihak berelasi                                                        1.358.634       1.879.445    3.051.216.833
  Pihak ketiga                                                            194.203          42.393       33.659.242
Utang pajak                                                            47.300.703      48.927.808       36.689.958
Akrual                                                                        408         469.748       67.508.187
Uang muka pelanggan                                                 6.754.912.961   7.624.468.081    4.943.416.935
Bagian jangka pendek dari liabilitas jangka panjang:
  Utang bank                                                           60.266.206     123.005.487       95.170.414
  Liabilitas pembiayaan konsumen                                                -         186.621           95.907
  Liabilitas sewa                                                       4.976.157       4.818.290                -
  Utang obligasi                                                                -               -    4.137.800.000
  Liabilitas imbalan kerja                                              8.163.139               -                -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                     7.198.042.446   8.266.208.912   12.726.520.370

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Uang muka pelanggan                                                 1.253.631.940               -                 -
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian jangka
   pendek:
   Utang bank                                                         257.160.149     262.021.727       85.249.617
   Liabilitas pembiayaan konsumen                                               -         279.931           70.910
   Liabilitas sewa                                                              -       2.528.181                -
   Liabilitas imbalan kerja                                            20.551.575      29.190.677       10.197.328
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                    1.531.343.664     294.020.516       95.517.855
JUMLAH LIABILITAS                                                   8.729.386.110   8.560.229.428   12.822.038.225

Posisi per tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Pertumbuhan liabilitas jangka pendek

Liabilitas jangka pendek per tanggal 30 Juni 2023 turun sebesar 12,92% menjadi sebesar
Rp7.198.042.446 ribu dari sebesar Rp8.266.208.912 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Penurunan
ini terutama berasal dari utang usaha kepada pihak ketiga, serta bagian jangka pendek dari utang
bank jangka panjang dan uang muka pelanggan. Utang usaha kepada pihak ketiga turun 29,10% yaitu
dari sebesar Rp452.365.004 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp320.719.227 per tanggal
30 Juni 2023 karena pembayaran kepada kontraktor sesuai termin pembayaran. Bagian jangka pendek
dari utang bank jangka panjang turun 51,01% yaitu dari sebesar Rp123.005.487 ribu per tanggal
31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp60.266.206 ribu per tanggal 30 Juni 2023 karena terdapat
pembayaran utang bank. Selain itu, bagian jangka pendek dari uang muka pelanggan mengalami
penurunan 11,40%, yaitu dari sebesar Rp7.624.468.081 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi
sebesar Rp6.754.912.961 ribu per tanggal 30 Juni 2023.


                                                              131
Page 148
Pertumbuhan liabilitas jangka panjang

Liabilitas jangka panjang per tanggal 30 Juni 2023 naik 420,83% menjadi sebesar Rp1.531.343.664 ribu
dari sebesar Rp294.020.516 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan yang signifikan ini berasal
dari bagian jangka panjang dari uang muka pelanggan sebesar Rp1.253.631.940 ribu per tanggal
30 Juni 2023 dibandingkan dengan nihil per tanggal 31 Desember 2022.

Pertumbuhan liabilitas

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, liabilitas per tanggal 30 Juni 2023 naik 1,98%
menjadi sebesar Rp8.729.386.110 ribu dari sebesar Rp8.560.229.428 ribu per tanggal 31 Desember
2022.

Posisi per tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Pertumbuhan liabilitas jangka pendek

Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2022 turun 35,05% menjadi sebesar Rp8.266.208.912
ribu dibandingkan dengan sebesar Rp12.726.520.370 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Penurunan
ini terutama berasal dari utang lain-lain pihak berelasi yang turun 99,94% dari sebesar Rp3.051.216.833
ribu per tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp1.879.445 ribu per tanggal 31 Desember 2022,
serta penurunan bagian jangka pendek dari utang obligasi menjadi nihil per tanggal 31 Desember 2022
dari sebesar Rp4.137.800.000 ribu per tanggal 31 Desember 2021.

Pertumbuhan liabilitas jangka panjang

Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2022 naik 207,82% menjadi sebesar Rp294.020.516
ribu dibandingkan dengan sebesar Rp95.517.855 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan
yang signifikan ini terutama berasal dari utang bank setelah dikurangi bagian jangka pendek. Utang
bank setelah dikurangi bagian jangka pendek naik 207,36%, yaitu dari sebesar Rp85.249.617 ribu
per tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp262.021.727 ribu per tanggal 31 Desember 2022,
karena terdapat tambahan fasilitas pinjaman jual beli atas tagihan dari PT Bank Nationalnobu Tbk dan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Pertumbuhan liabilitas

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, liabilitas per tanggal 31 Desember 2022 turun
33,24% menjadi sebesar Rp8.560.229.428 ribu dari sebesar Rp12.822.038.225 ribu per tanggal
31 Desember 2021.

Ekuitas

Tabel berikut menunjukkan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, serta per
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                       30 Juni             31 Desember
Keterangan
                                                                         2023             2022              2021
EKUITAS
Modal saham                                                       1.353.000.000   1.353.000.000       41.000.000
Tambahan modal disetor                                              530.781.775     530.781.775          184.592
Ekuitas merging entities                                                      -               -      432.240.750
Saldo laba:
- Dicadangkan                                                         2.893.111          10.000                -
- Belum dicadangkan                                                 347.526.873     139.349.620          517.676
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk     2.234.201.759   2.023.141.395      473.943.018
Kepentingan nonpengendali                                         5.734.564.695   5.355.073.208          278.633
JUMLAH EKUITAS                                                    7.968.766.454   7.378.214.603      474.221.651




                                                            132
Page 149
Posisi per tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Ekuitas per tanggal 30 Juni 2023 mencapai sebesar Rp7.968.766.454 ribu, atau tumbuh 8,00% dari
sebesar Rp7.378.214.603 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Pertumbuhan ini berasal dari peningkatan
saldo laba dan kepentingan nonpengendali sehubungan dengan meningkatnya laba periode berjalan.

Posisi per tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Ekuitas per tanggal 31 Desember 2022 tumbuh 1455,86% menjadi sebesar Rp7.378.214.603 ribu
dari sebesar Rp474.221.651 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Pertumbuhan yang signfikan ini
berasal dari modal saham dan tambahan modal disetor sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD
I Perseroan pada tahun 2022. Selain itu, pertumbuhan yang signifikan pada ekuitas juga ditopang oleh
kenaikan kepentingan nonpengendali menjadi sebesar Rp5.355.073.208 ribu per tanggal 31 Desember
2022 dibandingkan dengan sebesar Rp278.633 ribu per tanggal 31 Desember 2021, yang berasal dari
kenaikan kepentingan nonpengendali atas aset neto sebagai dampak dari akuisisi BKS dan Entitas
Anaknya.

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memenuhi liabilitas
keuangan jangka pendeknya. Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari hasil aktivitas operasi,
sementara sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari pinjaman pihak berelasi, pinjaman
pihak ketiga dan dividen. Kebutuhan likuiditas Perseroan dan Entitas Anak terutama diperlukan untuk
kebutuhan pembayaran kepada kontraktor/pemasok dan operasional lainnya, yang sumber utamanya
berasal dari hasil aktivitas operasi Perseroan. Apabila tidak mencukupi, Perseroan dan Entitas Anak
akan menggunakan fasilitas pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang
tersedia bagi Perseroan, termasuk kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi, pinjaman bank dan dana
hasil PMHMETD II, Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan memiliki likuiditas yang mencukupi untuk
keperluan operasinya.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki sumber likuiditas
material yang belum digunakan. Selain itu, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Entitas
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.

Perseroan dan Entitas Anak tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, baik permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana PMHMETD II yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Ke
depannya, Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari aktivitas operasi, kas dan setara kas, dan
pinjaman bank/pihak lain, serta setoran modal dari pemegang saham untuk mendanai aktivitas operasi
dan belanja modal Perseroan.

Arus Kas

Kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 memiliki pola arus kas positif, sementara kegiatan investasi dan pendanaan Perseroan
dan Entitas Anak memiliki pola arus kas negatif. Perseroan menggunakan arus kas yang berasal dari
aktivitas operasi dan saldo kas dan setara kas terutama untuk pemberian pinjaman kepada pihak ketiga
yang dikenakan bunga 10% per tahun.

Kegiatan operasional, investasi dan pendanaan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 memiliki pola arus kas positif, terutama dari penerimaan dari pelanggan
sejalan dengan kenaikan signifikan pada pendapatan neto.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, kegiatan operasional Perseroan dan
Entitas Anak memiliki pola arus kas negatif, sedangkan kegiatan investasi dan pendanaan Perseroan
dan Entitas Anak memiliki pola arus kas positif. Perseroan menggunakan saldo kas dan setara kas
untuk menutupi kekurangan arus kas yang berasal dari aktivitas operasi.



                                                133
Page 150
Tabel berikut ini merupakan arus kas Perseroan dan Entitas Anak untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                              Pada Tanggal 30 Juni dan Periode    Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Keterangan                                   Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
                                                        2023               2022*)              2022               2021
 Arus kas bersih diperoleh dari /
     (digunakan untuk) aktivitas operasi         640.648.654           214.639.847     604.773.985           (359.693.319)
 Arus kas bersih diperoleh dari /
     (digunakan untuk) aktivitas investasi    (1.247.276.134)         (907.410.487)     14.945.008               4.271.778
 Arus kas bersih diperoleh dari
     / (digunakan untuk) aktivitas
     pendanaan                                   (90.245.439)          699.533.020     134.573.583             149.020.807
 PENINGKATAN / (PENURUNAN)
   BERSIH KAS DAN SETARA KAS                    (696.872.919)            6.762.380     754.292.576           (206.400.734)
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
   PERIODE                                      1.417.034.747          662.742.171     662.742.171               4.347.108
 KAS DAN SETARA KAS DARI
   MERGING ENTITIES                                         -                     -               -            864.795.797
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
   PERIODE                                       720.161.828           669.504.551    1.417.034.747            662.742.171
*) tidak diaudit dan tidak direviu


Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi mengalami pertumbuhan 198,48% dari sebesar
Rp214.639.847 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 menjadi
Rp640.648.654 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan
ini terutama disebabkan adanya pembayaran kas kepada pemasok dan operasional lainnya yang
mengalami penurunan 37,38% dari sebesar Rp1.438.537.405 ribu pada periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 menjadi Rp900.787.545 ribu pada periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi mengalami peningkatan 37,45% dari sebesar
Rp907.410.487 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 menjadi
Rp1.247.276.134 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan
penggunaan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi terutama disebabkan oleh adanya
penambahan piutang lain-lain dari pihak ketiga dari nihil pada periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 menjadi Rp1.524.000.000 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan

Perseroan mencatatkan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan pada periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp90.245.439 ribu. Pada periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh
dari aktivitas pendanaan sebesar Rp699.533.020 ribu. Hal ini terutama disebabkan karena adanya
penurunan pada penerimaan utang lain-lain pihak berelasi, penerimaan utang bank serta penerimaan
dari penerbitan utang obligasi masing-masing dari sebesar Rp404.528.758 ribu, Rp390.582.486 ribu
dan Rp468.330.431 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 menjadi
sebesar Rp2.917.092 ribu, Rp2.583.499 ribu dan nihil pada periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023.




                                                                134
Page 151
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi

Perseroan mencatatkan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp359.693.319 ribu
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 Perseroan mencatatkan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
Rp604.773.985 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya pertumbuhan yang signifikan
pada penerimaan dari pelanggan yaitu dari sebesar Rp1.009.878.845 pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp3.553.952.222 ribu pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, sejalan dengan kenaikan signifikan pada pendapatan neto.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi meningkat 249,85% dari sebesar Rp4.271.778
ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp14.945.008 ribu pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan pada arus kas bersih diperoleh
dari aktivitas investasi terutama disebabkan adanya peningkatan pencairan deposito berjangka dari
sebesar Rp6.976.501 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar
Rp29.823.461 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan mengalami penurunan 9,69% dari sebesar
Rp149.020.807 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp134.573.583
ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan
karena adanya pembayaran utang lain-lain pihak berelasi dan pembayaran pada utang obligasi masing-
masing sebesar Rp3.751.464.454 ribu dan Rp4.137.800.000 ribu pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, yang diimbangi dengan penerimaan dari penerbitan saham sehubungan
dengan PMHMETD I Perseroan sebesar Rp6.560.000.000 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022.

Informasi Segmen

Berikut adalah informasi segmen konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021:

Segmen Geografis

                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                      Pada Tanggal 30 Juni dan       Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
                                     Periode Yang Berakhir Pada          Yang Berakhir Pada Tanggal
Keterangan                                 Tanggal 30 Juni                      31 Desember
                                             2023           2022*)                2022               2021
 Dalam Negeri
 Banten                              1.242.060.631     44.221.842          577.449.248            40.030.982
 DKI Jakarta                                40.935      2.517.567               77.425               629.714
 Jawa Barat                                      -              -               40.785               124.373
 Jumlah                              1.242.101.566     46.739.409          577.567.458            40.785.069
*) tidak diaudit dan tidak direviu




                                                135
Page 152
Segmen Usaha

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                      Pada Tanggal 30 Juni dan Periode       Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Keterangan                           Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni     Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
                                                2023               2022*)                  2022                2021
Pendapatan Bersih
Real estat                              1.242.060.631          44.221.842          574.087.977             33.379.385
Lain-lain                                    5.560.935          2.517.567             6.239.481             7.405.684
Eliminasi                                  (5.520.000)                  -           (2.760.000)                     -
Jumlah                                  1.242.101.566          46.739.409          577.567.458             40.785.069

Laba Bruto
Real estat                                639.096.842          33.375.487          397.451.082                (11.573)
Lain-lain                                    5.510.618            426.845             3.118.492             1.056.254
Eliminasi                                  (5.520.000)                  -           (2.760.000)                      -
Jumlah                                    639.087.460          33.802.332          397.809.574              1.044.681

 Margin Laba Bruto                            51,45%              72,32%                68,88%                  2,56%
*) tidak diaudit dan tidak direviu


Pendapatan bersih Perseroan sebagian besar berasal dari segmen real estat dan sisanya berasal dari
segmen lain-lain yaitu segmen usaha Perseroan sebagai perusahaan holding dan konsultasi manajemen.
Pendapatan dari segmen real estat sebagian besar berasal dari penjualan tanah kaveling dan rumah
tinggal dan sisanya berasal dari sewa lahan dan lainnya. Kenaikan signifikan pada pendapatan segmen
real estat berupa tanah kaveling dan rumah tinggal tumbuh signifikan dari tahun ke tahun, dikarenakan
jumlah unit terjual yang sudah lunas dan diserahterimakan kepada pelanggan naik signifikan, yaitu dari
sebanyak 160 unit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebanyak 565
unit untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

Sementara dari sisi margin Perseroan, margin laba bruto konsolidasi Perseroan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 mencapai 51,45%, atau turun dibandingkan dengan
sebesar 72,32% untuk periode yang sama di tahun sebelumnya, dikarenakan terdapat peningkatan
signifikan pada beban pokok pendapatan real estat seiring dengan kenaikan signifikan pada pendapatan
real estat. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, margin laba bruto tumbuh
menjadi sebesar 68,88% dari sebesar 2,56% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021, dikarenakan adanya pertumbuhan signifikan pada pendapatan segmen real estat untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sementara di periode yang sama pada tahun sebelumnya
Perseroan membukukan rugi bruto dari segmen real estat sebesar Rp11.573 ribu karena tingginya
beban pokok pendapatan real estat.

Pinjaman yang Masih Terutang

Berikut adalah pinjaman yang masih terutang per tanggal 30 Juni 2023 dengan masa jatuh tempo
sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                         Kurang dari Satu          Lebih dari Satu
Keterangan                                                                                                    Jumlah
                                                                  Tahun                    Tahun
Utang bank jangka panjang                                     60.266.206              257.160.149         317.426.355
Utang lain-lain pihak berelasi                                 1.358.634                         -          1.358.634
Utang lain-lain pihak ketiga                                     194.203                         -            194.203

Per tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki utang bank jangka panjang sebagai berikut:
-    Bank Artha Graha Internasional Tbk (pihak berelasi) berupa jual beli atas tagihan (cessie) dengan
     suku bunga sebesar 6,50% - 11,50% per tahun;
-    Bank Nationalnobu Tbk berupa cessie dengan suku bunga sebesar 6,50 - 8,75% per tahun; dan
-    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berupa cessie dengan suku bunga sebesar 8,25% dan
     kredit modal kerja dengan suku bunga sebesar 10,00% - 11,75% per tahun.




                                                         136
Page 153
Selama tahun 2023, pembayaran untuk fasilitas pinjaman cessie kepada PT Bank Artha Graha
Internasional Tbk, PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk masing-
masing sebesar Rp58.430.979 ribu, Rp16.381.233 ribu dan Rp3.341.347 ribu, serta pembayaran untuk
fasilitas modal kerja kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp2.030.799 ribu.

Tidak terdapat pembatasan atas penggunaan pinjaman dan jaminan.

Investasi Barang Modal

Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material dengan pihak lain. Selain itu
tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi
dan isu lingkungan hidup.

Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman

Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak menghadapi risiko nilai tukar
mata uang asing.

Risiko Tingkat Suku Bunga

Perseroan dan Entitas Anak terpengaruh risiko tingkat suku bunga yang berasal dari pinjaman bank.
Terdapat risiko tingkat suku bunga dari kas dan setara kas namun tidak material. Pada tanggal
30 Juni 2023, semua pinjaman bank memiliki tingkat suku bunga tetap. Perseroan dan Entitas Anak
tidak mencatat pinjaman dengan suku bunga tetap pada nilai wajar melalui laba rugi. Oleh karena itu,
perubahan suku bunga pada tanggal pelaporan tidak akan mempengaruhi laba rugi.

Manajemen Risiko Keuangan

Risiko Kredit

Perseroan dan Entitas Anak memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari simpanan di bank dan
kerugian yang timbul apabila pelanggan, klien atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas
kontraktualnya. Sehubungan dengan eksposur kredit atas piutang usaha dari pelanggan, Perseroan
dan Entitas Anak melakukan kesepakatan mengenai jangka waktu pembayaran pada saat pengadaan
kontrak kerja dengan para pelanggannya dan memonitor sistem pembayaran dari pelanggan dan telah
menerapkan denda kepada pelanggan yang telah melewati masa tenggang pembayaran yang telah
ditentukan.

Untuk piutang lain-lain dari pihak ketiga dan pihak berelasi, Perseroan dan Entitas Anak menerapkan
kebijakan untuk memastikan bahwa pihak ketiga dan pihak berelasi memiliki sejarah kredit yang baik.
Eksposur kredit dan periode kredit yang diberikan terus dipantau oleh manajemen. Untuk simpanan di
bank, Perseroan dan Entitas Anak memiliki kebijakan untuk menempatkan dananya hanya di bank-bank
dengan reputasi yang baik.

Berikut adalah eksposur maksimum atas risiko kredit tercermin dari nilai tercatat setiap aset keuangan
pada tanggal 30 Juni 2023:
                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                                                  30 Juni 2023
Kas di bank dan setara kas                                                                   720.135.457
Piutang usaha dari pihak ketiga                                                                  481.216
Piutang lain-lain:
  Pihak berelasi                                                                             431.719.309
  Pihak ketiga                                                                             1.381.771.251
Deposito berjangka                                                                           102.653.143
Total                                                                                      2.636.760.376




                                                 137
Page 154
Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas muncul dalam situasi di mana Perseroan dan Entitas Anak mengalami kesulitan dalam
memperoleh pendanaan. Manajemen risiko likuiditas berarti menjaga kecukupan saldo kas dan setara
kas. Perseroan dan Entitas Anak mengelola risiko likuiditas dengan terus memantau perkiraan dan
arus kas aktual dan mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan, dan memanfaatkan
fasilitas kredit dari bank.

Tabel berikut ini merangkum liabilitas keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni
2023 dan mengelompokkan liabilitas tersebut berdasarkan periode yang tersisa sampai dengan tanggal
jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak
didiskontokan termasuk estimasi pembayaran bunga.

                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                  Kurang dari 1 Tahun   Antara 1 dan 2 Tahun   Setelah 2 Tahun           Jumlah
Utang usaha                         320.870.035                      -                 -       320.870.035
Utang lain-lain                       1.552.837                      -                 -         1.552.837
Akrual                                      408                      -                 -               408
Utang bank                           82.331.001             67.921.277       264.444.528       414.696.806
Liabilitas sewa                       5.462.082                      -                 -         5.462.082
                                    410.216.363             67.921.277       264.444.528       742.582.168

Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah
pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.




                                                  138
Page 155
VIII. FAKTOR RISIKO


Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak menyadari bahwa risiko merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap kegiatan usahanya dan memiliki dampak terhadap kegiatan
usaha, kinerja keuangan, hasil dan prospek usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan
penanganannya dengan baik. Jika risiko-risiko tersebut terjadi, maka dapat mempengaruhi nilai
kapitalisasi Perseroan.

Risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko yang material bagi Perseroan
dan Entitas Anak serta telah disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-masing risiko terhadap
kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasian. Penggunaan istilah “Perseroan” dalam Bab VIII
Prospektus ini merujuk pada Perseroan dan Entitas Anak (sebagaimana relevan).

A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha
   Perseroan

1.   Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak

     Sebagai perusahaan yang bergerak di akitivtas holding, Perseroan memiliki risiko ketergantungan
     terhadap entitas anak. Sebagai perusahaan induk, kinerja Perseroan akan bergantung pada kinerja
     masing-masing Entitas Anak. Apabila Entitas Anak tidak mencapai pertumbuhan yang diharapkan
     atau mengalami masalah keuangan, hal tersebut dapat berdampak pada kinerja keuangan dan
     profitabilitas Perseroan.

B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang
   Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan

1.   Risiko pelemahan daya beli masyarakat

     Permintaan properti dan real estat umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi
     ekonomi, suku bunga, kebijakan strategis Pemerintah, perubahan lifestyle serta lokasi properti.
     Dari faktor-faktor tersebut, kondisi ekonomi memiliki dampak signifikan pada sektor properti dan
     real estat secara keseluruhan. Kondisi ekonomi yang kuat dan bertumbuh secara stabil dapat
     meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga mendorong kenaikan daya beli dan minat
     masyarakat untuk berinvestasi di sektor properti. Sebaliknya, apabila kondisi ekonomi yang tidak
     menentu dan tidak bertumbuh secara stabil dapat mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat
     dan penurunan minat masyarakat untuk berinvestasi di sektor properti sehingga permintaan akan
     properti baik tempat tinggal ataupun properti komersial akan menurun. Kondisi ekonomi yang
     lemah secara berkelanjutan dapat berdampak pada tingkat permintaan properti dan profitabilitas
     Perseroan.

2.   Risiko persaingan usaha

     Sebagai perusahaan yang fokus di bidang real estat, Perseroan menghadapi persaingan usaha
     terutama dengan perusahaan-perusahaan pengembang yang memiliki target pasar yang sama
     dengan Perseroan, yaitu masyarakat yang berpenghasilan menengah dan ke atas. Persaingan
     dalam industri properti mencakup aspek yang sangat luas seperti persaingan dalam segi harga,
     lokasi, reputasi pengembang, pemasaran, kualitas pembangunan, konsep proyek, dan lain-lain.
     Ketidakmampuan Perseroan dalam bersaing dengan baik di industri properti dapat berdampak
     pada kinerja keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan.




                                                 139
Page 156
3.   Risiko perubahan tingkat suku bunga

     Bank Indonesia dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan pada kebijakan suku bunga sesuai
     dengan keadaan ekonomi domestik dan internasional. Perubahan tingkat suku bunga dapat memiliki
     dampak yang signifikan pada perusahaan pengembang properti. Jika suku bunga meningkat, biaya
     bunga pinjaman perusahaan dapat meningkat dan berpotensi mengurangi profitabilitas proyek
     Perseroan yang sedang berjalan atau yang akan datang. Selain itu, kenaikan suku bunga juga
     dapat mengakibatnya penurunan daya beli atau penurunan minat masyarakat untuk membeli
     properti baru dikarenakan biaya bunga dari fasilitas pinjaman bank yang naik.

4.   Kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
     industrinya

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan wajib memenuhi peraturan yang berlaku serta
     membutuhkan perizinan dan persetujuan yang diterbitkan lembaga Pemerintah yang berwenang,
     seperti izin usaha, izin lingkungan, izin terkait proyek dan sebagainya. Ketidakmampuan Perseroan
     dalam memenuhi peraturan yang berlaku dan perizinan dapat menghambat kelangsungan usaha
     Perseroan.

5.   Risiko ketersediaan bahan baku

     Ketersediaan dan harga bahan baku untuk proyek pengembangan Perseroan seperti semen,
     baja dan besi beton, kayu, kaca, pipa dan bahan baku lainnya dapat mempengaruhi kelancaran
     pembangungan proyek Perseroan. Keterlambatan dalam pengadaan bahan baku dapat
     mengakibatkan tertundanya target penyelesaian pembangunan dan penyerahan bangunan kepada
     pembeli. Selain itu, apabila terdapat kenaikan harga yang signifikan pada bahan baku dapat
     meningkatkan biaya pembangunan Perseroan, sehingga dapat mempengaruhi kinerja keuangan
     Perseroan.

6.   Risiko perubahan preferensi masyarakat

     Sebagai pusat perekonomian Indonesia, kota Jakarta saat ini merupakan pusat bisnis, perdagangan,
     pasar modal dan pemerintahan. Oleh karena itu, permintaan akan properti di kota Jakarta dan
     sekitarnya sangat tinggi dan menyebabkan harga tanah serta sewa bangunan yang sangat tinggi.
     Sebagai salah satu pengembang properti (developer) di Indonesia, Perseroan menawarkan pilihan
     alternatif bagi masyarakat untuk perumahan dan properti komersial menarik yang dekat dengan
     Jakarta yaitu PIK 2, kawasan kota modern yang mengusung tema one-stop living area. Hal ini
     membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki properti yang dekat dengan kota Jakarta.
     Namun, tidak menutup kemungkinan di masa yang akan mendatang, preferensi masyarakat
     terhadap properti dapat berubah. Sebagai contoh, kebijakan Pemerintah untuk mengubah ibu
     kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dapat mengakibatkan permintaan tanah dan properti di
     Kalimantan Timur meningkat pesat. Hal ini dapat mempengaruhi prospek penjualan proyek real
     estat yang dimiliki Perseroan sehingga dapat berdampak pertumbuhan pendapatan serta kinerja
     keuangan Perseroan.

7.   Risiko investasi atau aksi korporasi

     Risiko investasi atau aksi korporasi timbul sebagai akibat dari aksi korporasi yang dilakukan oleh
     Perseroan yang dapat berdampak langsung terhadap Perseroan maupun pemegang saham.
     Keputusan investasi atau ekspansi yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
     kinerja Perseroan, prospek usaha dan penilaian investor.




                                                 140
Page 157
8.   Risiko ketidakmampuan tenaga pemasaran dalam memasarkan produk yang ditawarkan

     Tenaga pemasaran yang andal dan kreatif memegang peran yang krusial dalam pertumbuhan
     Perseroan. Mereka bertanggung jawab untuk menarik perhatian masyarakat terhadap properti
     yang ditawarkan oleh Perseroan, mempengaruhi keputusan pembelian serta menjaga hubungan
     baik dengan pelanggan yang sudah ada. Keberhasilan dalam upaya pemasaran ini adalah faktor
     penentu dalam meningkatkan penjualan dan memastikan pertumbuhan profitabilitas Perseroan.
     Ketidakmampuan tenaga pemasaran Perseroan dalam memasarkan produknya berpotensi
     menghambat pertumbuhan penjualan serta dapat mempengaruhi profitabilitas Perseroan.

9.   Risiko sumber daya manusia

     Sumber daya manusia merupakan salah satu aset utama Perseroan dan memiliki peran yang
     penting dalam menentukan keberhasilan kegiatan usaha Perseroan. Kelangsungan usaha
     Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk merekrut dan mempertahankan tenaga
     kerja yang berkualifikasi tinggi dalam industri real estat. Dalam menjalankan kegiatan usahanya,
     Perseroan memiliki rencana strategis tentang kebutuhan sumber daya manusia baik dalam
     jangka pendek maupun jangka panjang. Ketidakmampuan Perseroan untuk mempekerjakan atau
     mempertahankan tenaga kerja yang terampil dapat mempengaruhi operasional, pertumbuhan
     pendapatan serta kinerja keuangan Perseroan.

C. Risiko Umum

1.   Kondisi Perekonomian

     Kondisi perekonomian dapat berubah dari tahun ke tahun dan dapat mempengaruhi kelangsungan
     usaha Perseroan. Siklus ekonomi memiliki fase-fase seperti fase ekspansi, puncak, kontraksi dan
     dasar. Setiap ekonomi dalam suatu waktu akan menjalani setiap fase-fase tersebut dan biasanya
     setiap fase terjadi dalam jangka waktu tertentu, seperti beberapa tahun. Pada setiap fase akan
     mencerminkan perubahan-perubahan pada suku bunga, pertumbuhan Produk Domestik Bruto
     (PDB), inflasi, lapangan kerja, dan faktor-faktor lainnya. Pemerintah dan bank sentral selalu
     berupaya untuk mengelola dampak dari siklus ekonomi dengan kebijakan fiskal dan moneter
     agar dapat menghindari skenario ekstrem dari fluktuasi ekonomi, seperti resesi yang mendalam
     atau inflasi yang tidak terkendali. Kondisi perekonomian yang stabil merupakan sebuah landasan
     dasar yang penting bagi Perseroan untuk merencanakan dan melakukan kegiatan usahanya
     dalam jangka panjang. Kondisi perekonomian yang tidak kondusif dapat mempengaruhi daya
     beli masyarakat, harga properti dan ketersediaan pendanaan sehingga permintaan properti akan
     cenderung menurun dan mempengaruhi rencana strategis Perseroan.

2.   Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing

     Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing adalah risiko yang timbul ketika nilai tukar mata uang
     suatu negara terhadap mata uang asing berubah. Apabila nilai tukar mata uang asing mengalami
     perubahan yang signifikan, maka hal ini dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi suatu negara.
     Pelemahan dari mata uang suatu negara dapat mengakibatkan beberapa hal seperti memicu inflasi,
     perubahan kebijakan fiskal atau moneter yang diambil pemerintah atau bank sentral, dan lain-lain.
     Fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang signifikan dapat mengganggu kestabilan perekonomian
     suatu negara dan mengganggu perencanaan serta pengambilan keputusan bisnis Perseroan.

3.   Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan

     Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat memengaruhi kegiatan
     usaha Perseroan, dan sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan pada peraturan tersebut. Dalam
     menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan beserta Entitas Anak berkomitmen untuk mematuhi
     seluruh peraturan yang berlaku, memenuhi kewajiban terhadap peraturan-peraturan baru atau
     perubahannya, serta mengikuti interpretasi dan implementasi hukum yang berlaku dan perubahan-
     perubahannya.



                                                  141
Page 158
4.   Tuntutan atau Gugatan Hukum

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya tuntutan dan gugatan
     hukum. Tuntutan dan gugatan hukum yang dihadapi dapat berupa pelanggaran kesepakatan dalam
     kontrak oleh salah satu pihak, yang dapat berasal dari pelanggan, pemasok, karyawan, partner
     bisnis, kreditur, pemegang saham Perseroan maupun instansi Pemerintah. Bila pelanggaran
     kontrak tersebut tidak dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat
     dalam kontrak, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya dan
     hal ini dapat merugikan para pihak yang terlibat, termasuk Perseroan.

5.   Kebijakan Pemerintah

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Perseroan mengacu pada peraturan-
     peraturan Pemerintah yang berlaku. Perubahan kebijakan Pemerintah maupun adanya kebijakan-
     kebijakan baru yang berkaitan dengan bidang usaha Perseroan dan dapat mempengaruhi kegiatan
     usaha dan prospek usaha Perseroan.

6.   Ketentuan Negara Lain

     Adanya perubahan peraturan atau ketentuan hukum yang berlaku di negara lain juga dapat
     mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dapat berpengaruh kepada permintaan
     properti secara keseluruhan baik secara langsung maupun tidak langsung.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
 PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI
 DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN
 ENTITAS ANAK.




                                                142
Page 159
IX.		 KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH
      TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN


Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap posisi keuangan konsolidasian dan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang
terjadi setelah tanggal laporan keuangan akuntan publik tertanggal 12 September 2023 atas Laporan
Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika
& Rekan (firma anggota Baker Tilly International) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
dan ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor
00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian,
sebagai berikut:
-    Berdasarkan Perjanjian No. 004/SSGG-BKS/IX/2023 tanggal 12 September 2023 antara entitas
     anak BKS dengan pihak ketiga PT Surya Sentosa Gelora Gemilang (“SSGG”), BKS menyetujui
     memberikan pinjaman sejumlah Rp700.000.000 ribu. Pinjaman tersebut memiliki tingkat bunga
     10% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 12 September 2024.

-   Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 17 tanggal
    15 September 2023 dari Notaris Fathiah Helmi, S.H., pemegang saham Perseroan menyetujui
    untuk:
    a. Perubahan Penggunaan Sisa Dana Hasil PMHMETD I dalam rangka penambahan modal
        dengan HMETD sebesar Rp50.417.603 ribu dari semula untuk modal kerja Perseroan menjadi
        untuk penambahan penyertaan Perseroan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh
        Entitas Anak Perseroan, yaitu PET;
    b. Meningkatkan modal dasar Perseroan menjadi sebesar Rp5.000.000.000 ribu, terbagi atas
        50.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham;
    c. Meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dengan pengeluaran saham baru dalam jumlah
        sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham
        melalui PMHMETD II;
    d. Rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan/penyertaan atas saham baru yang
        akan dikeluarkan oleh Perusahaan Target dengan total nilai Rp9.484.943.750 ribu;
    e. Mengangkat Bapak Adi Pranoto Leman sebagai Komisaris Independen Perseroan.

-   Pada tanggal 27 September 2023, PET melakukan transaksi pembelian tanah dari PT Karya Indah
    Raya dan PT Wahana Utama Karya, keduanya pihak sepengendalian, masing-masing seluas
    26.336 m2 dan 37.046 m2, dengan nilai transaksi masing-masing sebesar Rp65.840.000 ribu dan
    Rp92.615.000 ribu.




                                                 143
Page 160
X. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
   SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


A. Keterangan Tentang Perseroan

Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri
sebagaimana termaktub dalam berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 13, tanggal 8 September
2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002, sebagaimana telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kabupaten Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei 2003 dan telah diumumkan dalam
BNRI No. 56, tanggal 15 Juli 2003, TBN No. 5572.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 66, tanggal 30 Agustus
2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian
dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan ketentuan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0449719, tanggal 17 September 2021, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0159813.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 17 September 2021 telah mengalami beberapa kali
perubahan, dan perubahan terakhir adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal
18 September 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0184668.
AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan adalah menjalankan usaha Perindustrian, Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
1. Usaha di bidang Perindustrian meliputi:
    a. melaksanakan kegiatan usaha industri ember, kaleng, drum dan wadah sejenis dari logam.
    b. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/
        minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan, dan sejenisnya.
        Termasuk industri metallic closure.
2. Usaha Aktivitas Perusahaan Holding meliputi:
    Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
    yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
    kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
    perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
    perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
    kegiatan usaha penunjang lain yang berkaitan langsung dan/atau yang mendukung kegiatan
    usaha utama, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Kelompok ini mencakup
    ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
    manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
    keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya



                                                144
Page 161
    manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
    mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
    manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
    rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
    anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
    perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain
    termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak
tanggal efektifnya PMHMETD I (29 Juli 2022):

Tahun 2022

Struktur pemegang saham dan permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 8 Juni 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0039023.AH.01.02 Tahun 2022, tanggal 9 Juni 2022, diuraikan sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan
                                                    Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)         (%)
Modal Dasar                                         27.880.000.000       2.788.00.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP                                                 328.000.000             32.800.000.000     80,00
2. Masyarakat                                           82.000.000              8.200.000.000     20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                   410.000.000             41.000.000.000    100,00
Saham Dalam Portepel                                27.470.000.000          2.747.000.000.000

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 10 tanggal 25 Agustus 2022 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-AH.01.03-0283139 tanggal 25 Agustus 2022, Perseroan melakukan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh dari 410.000.000 saham menjadi 13.530.000.000
saham. Dengan demikian, struktur pemegang saham dan permodalan Perseroan menjadi sebagai
berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan
                                                    Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)         (%)
Modal Dasar                                         27.880.000.000           2.788.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP                                              11.916.115.044          1.191.611.504.400     88,07
2. Masyarakat                                        1.613.884.956            161.388.495.600     11,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                13.530.000.000          1.353.000.000.000    100,00
Saham Dalam Portepel                                14.350.000.000          1.435.000.000.000

Tahun 2023

Struktur pemegang saham dan permodalan Perseroan telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 10, tanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0283139, tanggal 25 Agustus 2022 jo. Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menkumham
No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023.




                                              145
Page 162
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 13 Oktober 2023, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan                                                                       Jumlah Nilai Nominal
                                                                Jumlah Saham                                  (%)
                                                                                                   (Rp)
Modal Dasar                                                     50.000.000.000        5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP                                                           11.916.115.044       1.191.611.504.400     88,07
2. Masyarakat                                                     1.613.884.956         161.388.495.600     11,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                             13.530.000.000       1.353.000.000.000    100,00
Saham Dalam Portepel                                             36.470.000.000       3.647.000.000.000

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan selain daripada yang telah diungkapkan di atas.

C. Perizinan

Perizinan Perseroan diuraikan pada tabel berikut ini:

No. Izin                                             Masa Berlaku                      Instansi Penerbit
I.   Perizinan Umum
     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. Berlaku        selama      Perseroan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)
     02.155.064.5-451.000                 menjalankan kegiatan usahanya.     Tigaraksa, Direktorat Jenderal Pajak
                                                                             (DJP) Banten.
     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena      Berlaku      selama      Perseroan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)
     Pajak (SPPKP) No. S-91 PKP/WPJ 08/ menjalankan kegiatan usahanya.       Tigaraksa Direktorat Jenderal Pajak
     KP 0803/2018, tanggal 28 Mei 2018                                       (DJP) Banten.
     Nomor Induk Berusaha (NIB) No.       Berlaku      selama      Perseroan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
     8120002931894, tanggal 19 September menjalankan kegiatan usahanya.      OSS.
     2018
II.  Perizinan Operasional
     Izin Usaha Industri (IUI) tanggal 25 Berlaku      selama      Perseroan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
     September 2018                       menjalankan kegiatan usahanya.     OSS.
III. Izin sehubungan dengan Lingkungan
     Rekomendasi Upaya Pengelolaan        Berlaku      selama      Perseroan Bupati Tangerang.
     Lingkungan Hidup dan Upaya           menjalankan kegiatan usahanya.
     Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
     UPL ) No. 660/Kep.25-BP2T/2014,
     tanggal 20 Februari 2014
     Izin Lingkungan No. 660/Kep 44. 11-  Berlaku selama Izin Usaha Industri Bupati Tangerang.
     13199, tanggal 14 Maret 2014         (IUI) tanggal 25 September 2018
                                          masih berlaku.
     Surat Pernyataan Kesanggupan         Berlaku      selama      Perseroan Lembaga Pengelola dan
     Pengelolaan dan Pemantauan           menjalankan kegiatan usahanya.     Penyelenggara OSS.
     Lingkungan Hidup (SPPL)

D. Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 36, tanggal 19 Juni 2023
jo. Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09.0164324, tanggal 18 September 2023, sebagaimana telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023,
yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Prospektus diterbitkan adalah
sebagai berikut:




                                                      146
Page 163
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris		           :         Susanto Kusumo
Wakil Presiden Komisaris       :         Phiong Phillipus Darma
Komisaris			                   :         Steven Kusumo
Komisaris			                   :         Richard Halim Kusuma
Komisaris Independen		         :         Hardjo Subroto Lilik
Komisaris Independen		         :         Prof. Djisman Simandjuntak
Komisaris Independen		         :         Adi Pranoto Leman

Direksi
Presiden Direktur		       :              Sugianto Kusuma
Wakil Presiden Direktur		 :              Alexander Halim Kusuma
Wakil Presiden Direktur		 :              Surya Pranoto Budihardjo
Direktur				              :              Markus Kusumaputra
Direktur				              :              Ipeng Widjoyo
Direktur				:                            Arthur Salim
Direktur				              :              Gianto Gunara
Direktur				              :              Yohanes Edmond Budiman

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No.
33/2014.

DEWAN KOMISARIS

                      Susanto Kusumo
                      Presiden Komisaris

                      Warga Negara Indonesia, 73 tahun, menjabat sebagai Presiden Komisaris
                      Perseroan sejak tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau
                      saat ini dijabat:

                                                Pekerjaan/Jabatan                               Masa Kerja
                      Presiden Komisaris Perseroan                                            2023 - sekarang
                      Direktur PT Kapuk Naga Indah                                            2013 - sekarang
                      Chairman dan Grup Chief Executive Officer (CEO) Grup Agung Sedayu       1998 - sekarang
                      Direktur PT Agung Sedayu Permai                                         1997 - sekarang
                      Direktur PT Cakra Bina Lestari                                            1997 - 2016



                      Phiong Phillipus Darma
                      Wakil Presiden Komisaris

                      Warga Negara Indonesia, 66 tahun, menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris
                      Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi di
                      Universitas Tarumanagara pada tahun 1984. Berikut riwayat pekerjaan yang
                      pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                                  Pekerjaan/Jabatan                             Masa Kerja
                      Wakil Presiden Komisaris Perseroan                                      2023 - sekarang
                      Direktur PT Bumi Resources Tbk                                          2023 - sekarang
                      Presiden Direktur PT Mekar Perkasa (Perusahaan Holding dari               2006 - 2016
                      PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk)
                      Direktur Keuangan PT Indosiar Visual Mandiri/ PT Indosiar Karya Media     2002 - 2011
                      Komisaris PT Indolife Pensiontama                                       1994 - sekarang
                      Wakil Direktur Keuangan/Corporate Finance Manager                         1990 - 2003
                      PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
                      Tax Manager PT Inti Salim Corpora (Non Operation Holding Salim Group)    1989 - 1990
                      Assistant Finance Manager/Finance Manager PT Keris Mas Sukses            1984 - 1988
                      Finance Staff/Assistant Finance Manager PT Bayer Indonesia               1982 - 1984


                                                   147
Page 164
Steven Kusumo
Komisaris

Warga Negara Indonesia, 33 tahun, menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Business Entrepreneurship
(Emerging Economies) di Harvard University pada tahun 2020 dan Bachelor
of Science in Business Administration di University of San Fransisco, Amerika
Serikat pada tahun 2011. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat
ini dijabat:

                          Pekerjaan/Jabatan                    Masa Kerja
Komisaris Perseroan                                          2023 - sekarang
CEO Grup Agung Sedayu                                        2016 - sekarang
CEO Pantai Indah Kapuk                                       2015 - sekarang
Executive Director Grup Agung Sedayu                           2011 - 2016




Richard Halim Kusuma
Komisaris

Warga Negara Indonesia, 44 tahun, menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2023. Memperoleh gelar Bachelor di bidang manajemen dari
Northeastern University, Boston, Amerika Serikat pada tahun 2004. Berikut
riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                         Pekerjaan/Jabatan                     Masa Kerja
Komisaris Perseroan                                          2023 - sekarang
Komisaris PT Bank Artha Graha Internasional Tbk              2014 - sekarang
Direktur PT Agung Sedayu Group                               2013 - sekarang
Komisaris PT Erajaya Swasembada Tbk                          2006 - sekarang



Hardjo Subroto Lilik
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 61 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Arsitektur di
Universitas Kristen Petra pada tahun 1982. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:

                           Pekerjaan/Jabatan                   Masa Kerja
Komisaris Independen Perseroan                               2023 - sekarang
Manajer Operasional PT Aries Utama Eka Griya                   2010 - 2017
In-house Consultant untuk Kepala Departemen Grup Lyman,        1989 - 2017
PT Satya Prima Konsulindo
Arsitek PT Indonesia Joyo Konstruksi/Injoko                    1987 - 1989




                             148
Page 165
Prof. Djisman Simandjuntak
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 76 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Memperoleh gelar Doktor dalam ilmu ekonomi,
administrasi bisnis, ilmu politik dari Universitas Cologne, Jerman pada tahun
1983 dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung
pada tahun 1973. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini
dijabat:

                             Pekerjaan/Jabatan                              Masa Kerja
Komisaris Independen Perseroan                                            2023 - sekarang
Anggota Komite Audit PT AKR Corporindo Tbk                                2020 - sekarang
Presiden Komisaris dan Ketua Komite Pembangunan Berkelanjutan, GCG,       2018 - sekarang
Nominasi dan Remunerasi PT Indo Tambangraya Megah Tbk
Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta                               2016 - sekarang
Komisaris Independen PT Asuransi MSIG Indonesia                           2012 - sekarang
Ketua Indonesian National Committee for Pacific Economic Coorporation       2012 - 2016
(INCPEC)
Anggota Komite Ekonomi Nasional Indonesia                                   2010 - 2014
Profesor Ekonomi Bisnis di Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta           2008 - sekarang
Ketua Pengurus Yayasan Prasetiya Mulya                                      2008 - 2016
Komisaris Independen PT Indo Tambangraya Megah Tbk                        2007 - sekarang
Ketua Pengurus Center for Strategic and International Studies (CSIS)      2005 - sekarang
Foundation
Anggota Tim Penasihat Tim Nasional Perundingan Perdagangan Interna-         2005 - 2014
sional
Direktur Eksekutif Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya                 2004 - 2008
Komisaris Independen Lippo Bank                                             2003 - 2005
Pendiri Indonesia Institute for Corporate Directorship (IICD) dan Ketua     2000 - 2011
Dewan IICD
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya                              1989 - 2004


Adi Pranoto Leman
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 70 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Memperoleh gelar Sarjana di bidang Akuntansi
dari Universitas Airlangga pada tahun 1978. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:

                             Pekerjaan/Jabatan                              Masa Kerja
Komisaris Independen Perseroan                                            2023 - sekarang
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Indofood CBP Tbk                  2022 - sekarang
Komisaris Independen PT Indofood CBP Tbk                                  2021 - sekarang
Ketua Komite Audit PT Indofood CBP Tbk                                    2021 - sekarang
Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur Tbk                          2015 - 2021
Anggota Komite Audit PT Bank Permata Tbk                                    2014 - 2020
Komisaris Independen PT Indoritel Makmur Internasional Tbk                2013 - sekarang
Ketua Komite Audit PT Indoritel Makmur Internasional Tbk                  2013 - sekarang
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Indoritel Makmur                  2013 - sekarang
Internasional Tbk
Anggota Komite Audit PT Fast Food Indonesia Tbk                            2011 - 2022
Direktur PT Infinity Capital                                               2007 - 2018
Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Permata Tbk                         2007 - 2014
Ketua Komite Standar Profesional Akuntan Publik dan Bidang Pendidikan      2005 - 2008
& Pelatihan Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik
Partner Ernst & Young Indonesia/Purwantono, Sarwoko & Sandjaja             2002 - 2007
Partner Prasetio Utomo/Arthur Andersen                                     1990 - 2002




                             149
Page 166
DEWAN DIREKSI

                Sugianto Kusuma
                Presiden Direktur

                Warga Negara Indonesia, 72 tahun, menjabat sebagai Presiden Direktur
                Perseroan sejak tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau
                saat ini dijabat:

                                           Pekerjaan/Jabatan                              Masa Kerja
                Presiden Direktur Perseroan                                             2023 - sekarang
                Presiden Komisaris PT Jakarta International Hotel dan Development Tbk   2007 - sekarang
                Wakil Presiden Komisaris PT Bank Artha Graha International              2005 - sekarang
                Vice Chairman Tzu Chi Buddha Foundation                                 2002 - sekarang
                Presiden Komisaris PT Agung Sedayu Permai                               1996 - sekarang
                Komisaris PT First Jakarta International                                1992 - sekarang
                Presiden Komisaris PT Kharisma Arya Paksi                               1989 - sekarang



                Alexander Halim Kusuma
                Wakil Presiden Direktur

                Warga Negara Indonesia, 48 tahun, menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur
                Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan di bidang Leadership
                Development Harvard Business School pada tahun 2016 dan memperoleh
                gelar Bachelor of Business Administration dari Boston University, Amerika
                Serikat pada tahun 1997. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau
                saat ini dijabat:

                                           Pekerjaan/Jabatan                              Masa Kerja
                Wakil Presiden Direktur Perseroan                                       2023 - sekarang
                Chief Executive Officer Agung Sedayu Realestat Indonesia                2013 - sekarang



                Surya Pranoto Budihardjo
                Wakil Presiden Direktur

                Warga Negara Indonesia, 78 tahun, menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur
                Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum
                di Universitas Diponegoro, Semarang pada tahun 1973. Berikut riwayat
                pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                          Pekerjaan/Jabatan                               Masa Kerja
                Wakil Presiden Direktur Perseroan                                       2023 - sekarang
                Komisaris Perseroan                                                       2021 - 2023
                Direktur BKS                                                            2019 - sekarang
                Direktur MAS                                                            2019 - sekarang
                Direktur CGIC                                                           2019 - sekarang
                Direktur PT Ismac                                                       2017 - sekarang
                Direktur PT Megah Baru                                                  2012 - sekarang
                Direktur PT Tan Kudus                                                   2008 - sekarang
                Direktur PT Tangerang International City                                2008 - sekarang
                Direktur PT Bukit Semarang Jaya Metro                                   2005 - sekarang
                Direktur PT Tuntex Garment Indonesia                                    1994 - sekarang
                Direktur PT Kapuk Naga Indah                                            1990 - sekarang
                Salim Group                                                             1973 - sekarang




                                             150
Page 167
Markus Kusumaputra
Direktur

Warga Negara Indonesia, 54 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di
STIE IPWIJA pada tahun 2003 dan pendidikan Komputerisasi Akuntansi di
Universitas Bina Nusantara pada tahun 1994. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:

                           Pekerjaan/Jabatan                  Masa Kerja
Direktur Perseroan                                          2023 - sekarang
Controller & Treasury Director Grup Agung Sedayu            2012 - sekarang
Finance & Accounting Director Grup Agung Sedayu               2001 - 2012
Finance & Accounting Manager PT Kharisma Arya Paksi           1989 - 2001



Ipeng Widjoyo
Direktur

Warga Negara Indonesia, 51 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2021. Memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang
administrasi dan manajemen jurusan keuangan dan pemasaran dari Boston
University, Amerika Serikat pada tahun 1994. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:

                            Pekerjaan/Jabatan                 Masa Kerja
Direktur Perseroan                                          2021 - sekarang
Direktur Utama PT Karunia Citra Persada Lestari             2021 - sekarang
Direktur PT Citra Kirana Apartel                            2019 - sekarang
Direktur PT Citra Kirana Hijau Retail                       2019 - sekarang
Direktur Utama PT Berdikari Karya Nusa                      2019 - sekarang
Direktur PT Kusuma Abadi Mandiri                            2019 - sekarang
Komisaris PT Pesona Karya Jaya                              2018 - sekarang
Direktur PT Citra Kirana Pulau                              2017 - sekarang
Direktur PT Citra Kirana Hijau                              2017 - sekarang
Direktur II PT Visi Utama Indonesia                           2016 - 2021
Direktur PT Megah Agung Andalan                             2015 - sekarang
Direktur PT Kusuma Jaya Indah                               2015 - sekarang
Direktur PT Kusuma Anugrah Damai Sejahtera                  2015 - sekarang
Direktur PT Karya Sedayu Makmur                             2015 - sekarang
Komisaris PT Semesta Kencana Utama                          2015 - sekarang
Direktur PT Citra Kirana Abadi                              2015 - sekarang
Direktur PT Sarana Cipta Sentosa                              2015 - 2020
Direktur PT Balindo Indah Pertiwi                             2014 - 2019
Komisaris PT Dinamika Bangun Pertiwi                        2013 - sekarang
Direktur PT Wendy Citrarasa                                   2007 - 2012
Trader Louis Dreyfus Limited, UK                              2000 - 2006
Research and Development Manager CB Richard Ellis             1994 - 1998




                           151
Page 168
Arthur Salim
Direktur

Warga Negara Indonesia, 31 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2023. Memperoleh Bachelor’s Degree di bidang Business Management
dari DeVry University pada tahun 2015 dan AA Degree di bidang Liberal Arts
dari Santa Monica College pada tahun 2013. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:

                           Pekerjaan/Jabatan                                 Masa Kerja
Direktur Perseroan                                                         2023 - sekarang
Presiden Direktur PT Citarasa Prima Indonesia Berjaya                      2022 - sekarang
Manajemen PT Indocitarasa Prima Berjaya                                    2017 - sekarang
Business Development PT Tamaris Hydro                                        2015 - 2016


Gianto Gunara
Direktur

Warga Negara Indonesia, 60 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2023. Memperoleh gelar Bachelor of Business Administration dari
Simon Frase University, Vancouver, Canada pada tahun 1985. Berikut riwayat
pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                             Pekerjaan/Jabatan                               Masa Kerja
Direktur Perseroan                                                         2023 - sekarang
Direktur Pacific Medco Solar Energy Pte. Ltd.                              2022 - sekarang
Wakil Presiden Direktur PT Batamindo Investment Cakrawala                  2021 - sekarang
Direktur BOMC Pte. Ltd.                                                    2020 - sekarang
Direktur QAF Limited                                                         2014 - 2021
Wakil Presiden Direktur PT Bintan Resort Cakrawala                         2014 - sekarang
Direktur PT Bintan Int’l Industrial Estate                                 2013 - sekarang
Direktur PT Buana Megawisatama                                             2013 - sekarang
Direktur PT Batam Bintan Telekomunikasi                                    2013 - sekarang
Direktur PT Batamindo Executive Village                                    2013 - sekarang
Direktur PT Taman Indah                                                    2012 - sekarang
Direktur PT Nirwana Pte. Ltd.                                              2006 - sekarang
Direktur PT Gallant Venture Ltd.                                           2006 - sekarang
Direktur PT Straits-CM Village                                             2004 - sekarang
Direktur PT Riam Bintan                                                    2004 - sekarang
Direktur Bintan Resort Ferries Pte. Ltd                                    2003 - sekarang
Direktur PT Karimun Indojaya Cakrawala                                     2003 - sekarang
Alternate Director Sembcorp Parks Management Pte. Ltd.                     1999 - sekarang
Direktur PT Bintan Resort Cakrawala                                          1999 - 2013
Manajer PT Buana Megawisatama                                                1997 - 1999
Wakil Presiden Eksekutif/Direktur Kangaroo Industries International, Los     1992 - 1997
Angeles
Direktur PT Indoleather Swakarsa, Jakarta                                   1990 - 1995
Presiden Direktur Indomarco International Ltd., Los Angeles                 1989 - 1992




                              152
Page 169
                              Yohanes Edmond Budiman
                              Direktur

                              Warga Negara Indonesia, 33 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan
                              sejak tahun 2023. Memperoleh Bachelor’s Degree di bidang Akuntansi dari
                              Nanyang Technological University pada tahun 2012. Berikut riwayat pekerjaan
                              yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                                        Pekerjaan/Jabatan                               Masa Kerja
                              Direktur Perseroan                                                      2023 - sekarang
                              Senior Finance PT Tunas Mekar Jaya                                      2016 - sekarang
                              Senior Auditor Mazars LLP                                                 2013 - 2015
                              Auditor HLB Atrede LLP                                                    2012 - 2013



Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi di bawah pengawasan Komisaris yang mempunyai
tugas utama mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan masukan
kepada Direksi.

Sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, manajemen Perseroan
berpendapat bahwa jumlah anggota dari Dewan Komisaris dan Direksi yang ada pada saat ini telah
cukup untuk mengawasi dan memimpin jalannya kegiatan operasional perusahaan.

Komite Audit

Perseroan telah mengangkat Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 005/SK DKM-PIK2/IX/2023
tanggal 14 September 2023 Tentang Penggantian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit, dan telah
sesuai dengan POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit. Demikian susunan anggota Komite Audit Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Ketua :           Hardjo Subroto Lilik
Anggota :         Prof. Djisman Simandjuntak
Anggota :         Purba Sibarani S.E.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite audit:

 No.   Nama                   Keterangan
  1.   Hardjo Subroto Lilik   Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan dalam Bab ini.
  2.   Prof. Djisman          Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan dalam Bab ini.
       Simandjuntak
  3.   Purba Sibarani S.E.    Warga Negara Indonesia, 60 tahun, menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak
                              tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
                                                       Pekerjaan/Jabatan                               Masa Kerja
                              Anggota Komite Audit Perseroan                                         2023 - sekarang
                              Auditor dan Partner KAP Purba Sibarani & Rekan                         2018 - sekarang
                              Auditor dan Senior manager KAP Purwantono, Suherman & Surja (Ernst       2022 - 2018
                              & Young)
                              Auditor dan Manajer KAP Prasetio Utomo & Co (Arthur Anderson)            1989 - 2002


Tugas dan tanggung jawab utama komite audit adalah melakukan kajian atas sistem dan prosedur
pengawasan serta memastikan efektivitas penerapannya di lingkungan perusahaan, memberikan
pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terkait pelaporan atau hal-hal yang
disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, melakukan identifikasi atas hal-hal yang perlu
mendapat perhatian Dewan Komisaris. Komite audit juga membantu Dewan Komisaris dengan
melakukan penelaahan atas informasi-informasi keuangan yang akan diterbitkan oleh Perseroan,
melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan undang-undang yang berlaku



                                                           153
Page 170
di Pasar Modal dan perundang-undangan yang berpengaruh pada kegiatan operasional Perseroan,
melakukan penelaahan atas pemeriksaan internal audit, penyampaian risiko yang dihadapi Perseroan
dan penerapan manajemen risiko oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, melakukan penelaahan
dan pengaduan atas Perseroan kepada Dewan Komisaris, menjaga kerahasiaan dokumen, data dan
informasi Perseroan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Perseroan telah mengangkat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 003/SK DKM-PIK2/VII/2023 tanggal 5 Juli
2023 Tentang Penggantian dan Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan telah
sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik. Demikian susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan saat ini
adalah sebagai berikut:

Ketua         :     Hardjo Subroto Lilik
Anggota       :     Phiong Phillipus Darma
Anggota       :     Novita

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite nominasi dan remunerasi
Perseroan:

 No.   Nama                   Keterangan
  1.   Hardjo Subroto Lilik   Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan dalam Bab ini.
  2.   Phiong Phillipus       Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan dalam Bab ini.
       Darma
 3.    Novita                 Warga Negara Indonesia, 45 tahun, menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                              Perseroan sejak tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                                          Pekerjaan/Jabatan                               Masa Kerja
                              Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan                          2023 - sekarang
                              Treasury Non Developer Deputy Division Head Grup Agung Sedayu             2023 - sekarang
                              Head of Compensation Benefit Department Grup Agung Sedayu                 2016 - sekarang
                              Head of Deputy Department of Management & System Development                2016 - 2023
                              Monitoring & Enforcement Grup Agung Sedayu
                              Head of Finance, Accounting & Tax Grup Lippo - PT Maxx Coffee Prima         2015 - 2016
                              Finance Controller Grup Agung Sedayu - Property Management Strata           2011 - 2015
                              Finance, Accounting & Tax Manager PT Inti Tunggal Persada Jaya              2004 - 2011
                              Chief Accounting PT Rasico Industry Corp. Ltd.                              2001 - 2004


Dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan
tanggung jawab meliputi:
-   Mengevaluasi kebijakan Nominasi dan Remunerasi di Perseroan;
-   Merekomendasikan mengenai kebijakan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
    untuk disampaikan kepada RUPS Perseroan untuk mendapatkan persetujuan;
-   Menyusun dan merekomendasikan sistem dan prosedur pemilihan anggota Dewan Komisaris dan
    Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
-   Memastikan kebijakan Remunerasi Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku;
-   Merekomendasikan mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi
    untuk disampaikan kepada RUPS;
-   Merekomendasikan pihak-pihak independen untuk calon anggota Komite Audit kepada Dewan
    Komisaris.




                                                            154
Page 171
Unit Audit Internal

Perseroan memiliki Piagam Unit Audit Internal dan telah sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagai dasar, pedoman
dan rujukan bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya. Pada saat
Prospektus ini diterbitkan Perseroan telah menunjuk Wati sebagai Kepala Audit Internal Perseroan
merangkap anggota berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 002/SK DIR-PIK2/VIII/2023
tanggal 31 Agustus 2023.

Berikut keterangan singkat mengenai Kepala Audit Internal Perseroan:
Warga Negara Indonesia, 51 tahun, menjabat sebagai Kepala Audit Internal Perseroan merangkap
anggota sejak tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                         Pekerjaan/Jabatan                                     Masa Kerja
Kepala Audit Internal Perseroan                                                              2023 - sekarang
Kepala Divisi Bisnis Proses & Internal Control Grup Agung Sedayu                             2015 - sekarang
Chief Administrative Officer Paper Execellence Canada Holdings Corporation                     2011 - 2013
Treasury and Reporting Manager Paper Execellence Canada Holdings Corporation                   2010 - 2011
Department Head of Management Reporting and Overseas Accounting PT Pindo Deli Pulp & Paper     1999 - 2009
Associate Manager Arthur Andersen, Indonesia                                                   1994 - 1999

Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
-    Menyusun dan mengimplementasikan rencana Audit Internal tahunan;
-    Melaksanakan pemeriksaan terhadap jalannya kegiatan operasional sesuai dengan prosedur yang
     berlaku dan pelaksanaan pengendalian internal;
-    Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan
     Komisaris;
-    Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil temuan audit serta menyampaikan saran dan
     perbaikan atas penyimpangan atau pelanggaran yang ditemukan;
-    Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
     semua tingkat manajemen;
-    Bekerjasama dengan Komite Audit (dalam pemberian informasi, data dan laporan hasil temuan
     bersama audit eksternal);
-    Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan;
-    Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh Direktur
     Utama

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan No. 001/SK DIR-PIK2/VII/2023, tanggal 5 Juli
2023, Perseroan telah menunjuk Christy Grassela, sebagai Sekretaris Perusahaan dan telah sesuai
dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Berikut keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Warga Negara Indonesia, 44 tahun, menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak tahun
2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                       Pekerjaan/Jabatan                                       Masa Kerja
Sekretaris Perusahaan dan Shareholder Relation Perseroan                                     2023 - sekarang
Sekretaris Perusahaan dan Head of Investor Relations PT Bumi Serpong Damai Tbk                 2012 - 2023
Finance Manager dan Investor Relations PT Ciputra Property Tbk                                 2008 - 2012
Corporate Finance PT Ciputra Development Tbk                                                   2003 - 2008
Auditor KAP Siddharta Siddharta & Widjaja                                                      2002 - 2003
Auditor KAP Johan Malonda & Partners                                                           2001 - 2002




                                                        155
Page 172
Bidang tugas Sekretaris Perusahaan, antara lain:
-   Sebagai penghubung antara Perseroan dengan lembaga regulator pasar modal yakni OJK serta
    Bursa Efek Indonesia;
-   Sebagai pusat informasi bagi para pemegang saham dan seluruh stakeholders yang memerlukan
    informasi-informasi penting yang berkaitan dengan kegiatan dan perkembangan Perseroan;
-   Membantu Direksi dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan dalam hal keterbukaan informasi
    kepada para pemegang saham, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan;
-   Memberi masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi peraturan dan Undang-Undang
    No. 8 tahun 1995 yang berlaku di pasar modal, anggaran dasar Perseroan dan peraturan serta
    perundangan lain yang berlaku di Republik Indonesia.
-   Melaksanakan penyelenggaraan RUPS Perseroan, Rapat Direksi dan Rapat Komisaris serta
    melakukan penelaahan dari aspek legal atas dokumen-dokumen transaksi Perseroan;
-   Melaksanakan program orientasi perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
-   Menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban
    sesuai dengan peraturan perundangan kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan;
-   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Direksi dengan
    tembusan kepada Dewan Komisaris.

Keterangan mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:

                                          Kantor Pusat:
                                PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                    Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
     Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470,
                                            Indonesia
                                     Telepon: (021) 5052 5999
                             Website: www.pantaiindahkapukdua.com
                          Email: corporate.secretary@agungsedayu.com

E.   Struktur Organisasi

Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




Sumber: Perseroan




                                                156
Page 173
F.   Aset

Bidang-bidang Tanah dan Bangunan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki dan menguasai aset tetap
berupa tanah dan bangunan sebagai berikut:

1.   Perseroan
     Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa
     pun.

2.   BKS
                                                                                    Tanggal
     No.             Nomor Sertifikat                 Lokasi          Luas (m2)                   Keterangan
                                                                                  Berakhir Hak
     1.     Sertifikat Hak Guna Bangunan       Provinsi: Banten          43.500    12 September Tidak sedang
            (“SHGB”) No. 00204/Kosambi Barat   Kabupaten: Tangerang                         2043 dijaminkan
            tanggal 13 Maret 2003              Kecamatan: Kosambi
                                               Desa: Kosambi Barat

     2.     SHGB No. 00205/ Kosambi Barat      Provinsi: Banten           1.322     12 September Tidak sedang
            tanggal 15 November 2011           Kabupaten: Tangerang                         2043 dijaminkan
                                               Kecamatan: Kosambi
                                               Desa: Kosambi Barat

     3.     SHGB No. 00206/Kosambi Barat       Provinsi: Banten           1.323     12 September Tidak sedang
            tanggal 16 Januari 2012            Kabupaten: Tangerang                         2043 dijaminkan
                                               Kecamatan: Kosambi
                                               Desa: Kosambi Barat

     4.     SHGB No. 00208/Kosambi Barat       Provinsi: Banten           1.323     12 September Tidak sedang
            tanggal 19 Januari 2012            Kabupaten: Tangerang                         2043 dijaminkan
                                               Kecamatan: Kosambi
                                               Desa: Kosambi Barat

     5.     SHGB No. 00211/Kosambi Barat       Provinsi: Banten          16.788     17 September Tidak sedang
            tanggal 14 September 2000          Kabupaten: Tangerang                         2043 dijaminkan
                                               Kecamatan: Kosambi
                                               Desa: Kosambi Barat

     6.     SHGB No. 00214/Kosambi Barat       Provinsi: Banten          47.130   28 Oktober 2043 Tidak sedang
            tanggal 28 Januari 2002            Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                               Kecamatan: Kosambi
                                               Desa: Kosambi Barat

     7.     SHGB No. 00239/Kosambi Barat       Provinsi: Banten          52.500       4 Mei 2049 Tidak sedang
            tanggal 25 Juli 2014               Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                               Kecamatan: Kosambi
                                               Desa: Kosambi Barat

     8.     SHGB No. 00246/Kosambi Barat       Provinsi: Banten         283.900   21 Agustus 2038 Tidak sedang
            tanggal 22 Mei 2017                Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                               Kecamatan: Kosambi
                                               Desa: Kosambi Barat

     9.     SHGB No. 00247/Kosambi Barat       Provinsi: Banten         577.000   21 Agustus 2038 Tidak sedang
            tanggal 22 Mei 2017                Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                               Kecamatan: Kosambi
                                               Desa: Kosambi Barat

     10.    SHGB No. 00249/Kosambi Barat       Provinsi: Banten         472.282   21 Agustus 2038 Tidak sedang
            tanggal 22 Mei 2017                Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                               Kecamatan: Kosambi
                                               Desa: Kosambi Barat




                                                      157
Page 174
                                                                           Tanggal
No.            Nomor Sertifikat             Lokasi          Luas (m2)                    Keterangan
                                                                         Berakhir Hak
11.   SHGB No. 00250/Kosambi Barat   Provinsi: Banten         125.500   21 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 9 Juni 2017            Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

12.   SHGB No. 00019/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           5.620   26 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 24 November 1999       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

13.   SHGB No. 00198/Kosambi Barat   Provinsi: Banten          19.370      17 Mei 2043 Tidak sedang
      tanggal 23 Juni 2016           Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

14.   SHGB No. 00199/Kosambi Barat   Provinsi: Banten          43.565      17 Mei 2043 Tidak sedang
      tanggal 23 Juni 2016           Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

15.   SHGB No. 00215/Kosambi Barat   Provinsi: Banten          50.000   28 Oktober 2043 Tidak sedang
      tanggal 6 November 1969        Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

16.   SHGB No. 00218/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           2.500   28 Oktober 2043 Tidak sedang
      tanggal 15 November 2011       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

17.   SHGB No. 00253/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           3.348       4 Mei 2049 Tidak sedang
      tanggal 23 Mei 2018            Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

18.   SHGB No. 00254/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           5.645       21 Juli 2048 Tidak sedang
      tanggal 15 Maret 2000          Kabupaten: Tangerang                                dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

19.   SHGB No. 00259/Kosambi Barat   Provinsi: Banten         138.880   31 Januari 2049 Tidak sedang
      tanggal 12 Februari 2019       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

20.   SHGB No. 00260/Kosambi Barat   Provinsi: Banten          76.006   31 Januari 2049 Tidak sedang
      tanggal 12 Februari 2019       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

21.   SHGB No. 00262/Kosambi Barat   Provinsi: Banten          35.490      13 Mei 2049 Tidak sedang
      tanggal 13 Mei 2049            Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

22.   SHGB No. 00263/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           9.087      6 September Tidak sedang
      tanggal 22 November 2019       Kabupaten: Tangerang                         2049 dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

23.   SHGB No. 00264/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           1.294      6 September Tidak sedang
      tanggal 28 November 2019       Kabupaten: Tangerang                         2049 dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat




                                            158
Page 175
                                                                           Tanggal
No.            Nomor Sertifikat             Lokasi          Luas (m2)                    Keterangan
                                                                         Berakhir Hak
24.   SHGB No. 00995/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           9.900   21 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 7 September 2021       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

25.   SHGB No. 00994/Kosambi Barat   Provinsi: Banten          14.400   21 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 7 September 2021       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

26.   SHGB No. 00993/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           5.945   21 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 7 September 2021       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

27.   SHGB No. 00524/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           2.266   21 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 15 Desember 2020       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

28.   SHGB No. 00527/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           2.270   21 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 15 Desember 2020       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

29.   SHGB No. 00523/Kosambi Barat   Provinsi: Banten          14.520   21 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 15 Desember 2020       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

30.   SHGB No. 00528/Kosambi Barat   Provinsi: Banten          10.800   21 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 15 Desember 2020       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

31.   SHGB No. 00535/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           5.169   21 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 15 Desember 2020       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

32.   SHGB No. 00534/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           6.900   21 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 15 Desember 2020       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

33.   SHGB No. 00526/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           5.686   21 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 15 Desember 2020       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

34.   SHGB No. 00533/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           8.329   21 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 15 Desember 2020       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

35.   SHGB No. 00530/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           4.345   21 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 15 Desember 2020       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat

36.   SHGB No. 00529/Kosambi Barat   Provinsi: Banten           4.333   21 Agustus 2038 Tidak sedang
      tanggal 15 Desember 2020       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                     Kecamatan: Kosambi
                                     Desa: Kosambi Barat




                                            159
Page 176
                                                                                        Tanggal
     No.             Nomor Sertifikat                   Lokasi          Luas (m2)                     Keterangan
                                                                                      Berakhir Hak
     37.   SHGB No. 00525/Kosambi Barat          Provinsi: Banten           8.193    21 Agustus 2038 Tidak sedang
           tanggal 15 Desember 2020              Kabupaten: Tangerang                                dijaminkan
                                                 Kecamatan: Kosambi
                                                 Desa: Kosambi Barat

     38.   SHGB No. 00531/Kosambi Barat          Provinsi: Banten           7.456    21 Agustus 2038 Tidak sedang
           tanggal 15 Desember 2020              Kabupaten: Tangerang                                dijaminkan
                                                 Kecamatan: Kosambi
                                                 Desa: Kosambi Barat

     39.   SHGB No. 00522/Kosambi Barat          Provinsi: Banten           9.487    21 Agustus 2038 Tidak sedang
           tanggal 15 Desember 2020              Kabupaten: Tangerang                                dijaminkan
                                                 Kecamatan: Kosambi
                                                 Desa: Kosambi Barat



3.   MAS

                                                                                   Tanggal Berakhir
     No.               No. Sertifikat                   Lokasi          Luas (m2)                     Keterangan
                                                                                          Hak
     1.    Sertifikat Hak Guna Bangunan          Provinsi: Banten           45.230   30 Januari 2045 Tidak sedang
           (“SHGB”) No. 00079, tanggal 16        Kabupaten: Tangerang                                dijaminkan
           September 1986                        Kecamatan: Teluknaga
                                                 Desa: Tanjung Pasir

     2.    SHGB No. 00086, tanggal 23            Provinsi: Banten           14.814      25 November Tidak sedang
           Desember 2014                         Kabupaten: Tangerang                          2044 dijaminkan
                                                 Kecamatan: Teluknaga
                                                 Desa: Tanjung Pasir

     3.    SHGB No. 00090, tanggal 13            Provinsi: Banten           42.550    30 Januari 2045 Tidak sedang
           September 1986                        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                                                 Kecamatan: Teluknaga
                                                 Desa: Tanjung Pasir

     4.    SHGB No. 00091, tanggal 13            Provinsi: Banten           42.635    30 Januari 2045 Tidak sedang
           September 1986                        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                                                 Kecamatan: Teluknaga
                                                 Desa: Tanjung Pasir

     5.    SHGB No. 00107, tanggal 12 Maret      Provinsi: Banten           27.613   18 Februari 2045 Tidak sedang
           2015                                  Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                                                 Kecamatan: Teluknaga
                                                 Desa: Tanjung Pasir

     6.    SHGB No. 00114, tanggal 13 April 2015 Provinsi: Banten            1.761     10 Maret 2045 Tidak sedang
                                                 Kabupaten: Tangerang                                dijaminkan
                                                 Kecamatan: Teluknaga
                                                 Desa: Tanjung Pasir

     7.    SHGB No. 00124, tanggal 6 Agustus     Provinsi: Banten            6.554     22 September Tidak sedang
           2009                                  Kabupaten: Tangerang                          2045 dijaminkan
                                                 Kecamatan: Teluknaga
                                                 Desa: Tanjung Pasir

     8.    SHGB No. 00125, tanggal 28 Februari   Provinsi: Banten            1.964     22 September Tidak sedang
           2012                                  Kabupaten: Tangerang                          2045 dijaminkan
                                                 Kecamatan: Teluknaga
                                                 Desa: Tanjung Pasir

     9.    SHGB No. 00127, tanggal 9 September Provinsi: Banten              1.964     22 September Tidak sedang
           2011                                Kabupaten: Tangerang                            2045 dijaminkan
                                               Kecamatan: Teluknaga
                                               Desa: Tanjung Pasir




                                                        160
Page 177
                                                                            Tanggal Berakhir
No.              No. Sertifikat                   Lokasi          Luas (m2)                   Keterangan
                                                                                  Hak
10.   SHGB No. 00160, tanggal 26           Provinsi: Banten           5.229   8 Oktober 2046 Tidak sedang
      September 2016                       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                           Kecamatan: Teluknaga
                                           Desa: Tanjung Pasir

11.   SHGB No. 00162, tanggal 26           Provinsi: Banten          18.876    8Oktober 2046 Tidak sedang
      September 2016                       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                           Kecamatan14:
                                           Teluknaga
                                           Desa: Tanjung Pasir

12.   SHGB No. 00170, tanggal 21 Oktober   Provinsi: Banten           3.315     14 Desember Tidak sedang
      2010                                 Kabupaten: Tangerang                        2046 dijaminkan
                                           Kecamatan: Teluknaga
                                           Desa: Tanjung Pasir

13.   SHGB No. 00177, tanggal 24 Oktober   Provinsi: Banten           5.861     14 Desember Tidak sedang
      2007                                 Kabupaten: Tangerang                        2046 dijaminkan
                                           Kecamatan: Teluknaga
                                           Desa: Tanjung Pasir

14.   SHGB No. 00178, tanggal 15 Oktober   Provinsi: Banten           3.854     14 Desember Tidak sedang
      2004                                 Kabupaten: Tangerang                        2046 dijaminkan
                                           Kecamatan: Teluknaga
                                           Desa: Tanjung Pasir

15.   SHGB No. 00179, tanggal 15 Oktober   Provinsi: Banten           9.209     14 Desember Tidak sedang
      2004                                 Kabupaten: Tangerang                        2046 dijaminkan
                                           Kecamatan: Teluknaga
                                           Desa: Tanjung Pasir

16.   SHGB No. 00180, tanggal 2 September Provinsi: Banten            5.341     14 Desember Tidak sedang
      2004                                Kabupaten: Tangerang                         2046 dijaminkan
                                          Kecamatan: Teluknaga
                                          Desa: Tanjung Pasir

17.   SHGB No. 00182, tanggal 16 Maret     Provinsi: Banten           2.505     14 Desember Tidak sedang
      2012                                 Kabupaten: Tangerang                        2046 dijaminkan
                                           Kecamatan: Teluknaga
                                           Desa: Tanjung Pasir

18.   SHGB No. 00186, tanggal 31 Maret     Provinsi: Banten           2.500     14 Desember Tidak sedang
      2011                                 Kabupaten: Tangerang                        2046 dijaminkan
                                           Kecamatan: Teluknaga
                                           Desa: Tanjung Pasir

19.   SHGB No. 00187, tanggal 31 Maret     Provinsi: Banten           2.216     14 Desember Tidak sedang
      2011                                 Kabupaten: Tangerang                        2046 dijaminkan
                                           Kecamatan: Teluknaga
                                           Desa: Tanjung Pasir

20.   SHGB No. 00194, tanggal 14           Provinsi: Banten          31.690     12 April 2047 Tidak sedang
      Desember 2016                        Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                           Kecamatan: Teluknaga
                                           Desa: Tanjung Pasir

21.   SHGB No. 00195, tanggal 7 Desember   Provinsi: Banten          24.300     12 April 2047 Tidak sedang
      2016                                 Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                           Kecamatan: Teluknaga
                                           Desa: Tanjung Pasir

22.   SHGB No. 00196, tanggal 3 Agustus    Provinsi: Banten           4.403      23 Mei 2046 Tidak sedang
      2018                                 Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                           Kecamatan: Teluknaga
                                           Desa: Tanjung Pasir




                                                 161
Page 178
                                                                              Tanggal Berakhir
No.               No. Sertifikat                    Lokasi          Luas (m2)                    Keterangan
                                                                                    Hak
23.   SHGB No. 204, tanggal 16 Agustus       Provinsi: Banten           1.913      28 Juli 2047 Tidak sedang
      2017                                   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                             Kecamatan: Teluknaga
                                             Desa: Tanjung Pasir

24.   SHGB No. 00207, tanggal 16 Agustus     Provinsi: Banten           1.567        28 Juli 2047 Tidak sedang
      2017                                   Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                                             Kecamatan: Teluknaga
                                             Desa: Tanjung Pasir

25.   SHGB No. 00216, tanggal 14 Juli 2017   Provinsi: Banten          86.874    22 Agustus 2047 Tidak sedang
                                             Kabupaten: Tangerang                                dijaminkan
                                             Kecamatan: Teluknaga
                                             Desa: Tanjung Pasir

26.   SHGB No. 00224, tanggal 31 Agustus     Provinsi: Banten         576.051         1 Juli 2044 Tidak sedang
      2018                                   Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                                             Kecamatan: Teluknaga
                                             Desa: Tanjung Pasir

27.   SHGB No. 00225, tanggal 31 Agustus     Provinsi: Banten        2.904.965     31 November Tidak sedang
      2018                                   Kabupaten: Tangerang                         2042 dijaminkan
                                             Kecamatan: Teluknaga
                                             Desa: Tanjung Pasir

28.   SHGB No. 00231, tanggal 31 Juli 2018   Provinsi: Banten           3.148 7 Desember 2048 Tidak sedang
                                             Kabupaten: Tangerang                             dijaminkan
                                             Kecamatan: Teluknaga
                                             Desa: Tanjung Pasir

29.   SHGB No. 00232, tanggal 25 Oktober     Provinsi: Banten          13.825    25 Agustus 2048 Tidak sedang
      2018                                   Kabupaten: Tangerang                                dijaminkan
                                             Kecamatan: Teluknaga
                                             Desa: Tanjung Pasir

30.   SHGB No. 00234, tanggal 13             Provinsi: Banten          10.890       7 Maret 2049 Tidak sedang
      Desember 2017                          Kabupaten: Tangerang                                dijaminkan
                                             Kecamatan: Teluknaga
                                             Desa: Tanjung Pasir

31.   SHGB No. 00235, tanggal 10 Agustus     Provinsi: Banten          23.901       7 Maret 2049 Tidak sedang
      2018                                   Kabupaten: Tangerang                                dijaminkan
                                             Kecamatan: Teluknaga
                                             Desa: Tanjung Pasir

32.   SHGB No. 00294, tanggal 22 Juni 2015 Provinsi: Banten             6.871      16 Desember Tidak sedang
                                           Kabupaten: Tangerang                           2050 dijaminkan
                                           Kecamatan: Teluknaga
                                           Desa: Tanjung Pasir

33.   SHGB No. 00295, tanggal 23             Provinsi: Banten          20.000    12 Januari 2051 Tidak sedang
      November 2012                          Kabupaten: Tangerang                                dijaminkan
                                             Kecamatan: Teluknaga
                                             Desa: Tanjung Pasir

34.   SHGB No. 00296, tanggal 10 Mei 1982    Provinsi: Banten          68.090    23 Januari 2051 Tidak sedang
                                             Kabupaten: Tangerang                                dijaminkan
                                             Kecamatan: Teluknaga
                                             Desa: Tanjung Pasir

35.   SHGB No. 00299, tanggal 8 Mei 2020     Provinsi: Banten          36.953     23 Maret 2051 Tidak sedang
                                             Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
                                             Kecamatan: Teluknaga
                                             Desa: Tanjung Pasir




                                                   162
Page 179
                                                                                   Tanggal Berakhir
     No.              No. Sertifikat                   Lokasi           Luas (m2)                    Keterangan
                                                                                        Hak
     36.   SHGB No. 00300, tanggal 8 Mei 2020   Provinsi: Banten            31.965 24 Oktober 2051 Tidak sedang
                                                Kabupaten: Tangerang                                dijaminkan
                                                Kecamatan: Teluknaga
                                                Desa: Tanjung Pasir



4.   CGIC

                                                                                      Tanggal
     No.             Nomor Sertifikat                  Lokasi           Luas (m2)                   Keterangan
                                                                                    Berakhir Hak
     1.    Sertifikat Hak Guna Bangunan         Desa Tanjung Pasir,        20.165     19 Desember Tidak sedang
           (“SHGB”) No. 72/TANJUNG PASIR        Kecamatan Teluk Naga,                         2044 dijaminkan
           tanggal 13 Juni 1989                 Kabupaten Tangerang,
                                                Provinsi Banten.
     2.    SHGB No. 163/TANJUNG PASIR           Desa Tanjung Pasir,         9.699      23 Mei 2046 Tidak sedang
           tanggal 12 Juli 2016                 Kecamatan Teluk Naga,                              dijaminkan
                                                Kabupaten Tangerang,
                                                Provinsi Banten.
     3.    SHGB No. 111/JANJUNG PASIR           Desa Tanjung Pasir,        12.336 4 November 2045 Tidak sedang
           tanggal 14 Desember 2015             Kecamatan Teluk Naga,                             dijaminkan
                                                Kabupaten Tangerang,
                                                Provinsi Banten.
     4.    SHGB No. 110/TANJUNG PASIR           Desa Tanjung Pasir,         6.213 4 November 2045 Tidak sedang
           tanggal 15 Desember 2015             Kecamatan Teluk Naga,                             dijaminkan
                                                Kabupaten Tangerang,
                                                Provinsi Banten.
     5.    SHGB No. 122/TANJUNG PASIR           Desa Tanjung Pasir,         6.444     16 Desember Tidak sedang
           tanggal 6 Januari 2016               Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                                Kabupaten Tangerang,
                                                Provinsi Banten.
     6.    SHGB No. 16/TANJUNG PASIR            Desa Tanjung Pasir,        16.980     10 September Tidak sedang
           tanggal 5 Juni 1981                  Kecamatan Teluk Naga,                         2042 dijaminkan
                                                Kabupaten Tangerang,
                                                Provinsi Banten.
     7.    SHGB No. 17/TANJUNG PASIR            Desa Tanjung Pasir,        33.635     10 September Tidak sedang
           tanggal 8 Juli 1981                  Kecamatan Teluk Naga,                         2042 dijaminkan
                                                Kabupaten Tangerang,
                                                Provinsi Banten.
     8.    SHGB No. 18/TANJUNG PASIR            Desa Tanjung Pasir,        29.000     10 September Tidak sedang
           tanggal 23 Juli 1981                 Kecamatan Teluk Naga,                         2042 dijaminkan
                                                Kabupaten Tangerang,
                                                Provinsi Banten.
     9.    SHGB No. 19/TANJUNG PASIR            Desa Tanjung Pasir,        11.880     10 September Tidak sedang
           tanggal 10 Juli 1981                 Kecamatan Teluk Naga,                         2042 dijaminkan
                                                Kabupaten Tangerang,
                                                Provinsi Banten.
     10.   SHGB No. 20/TANJUNG PASIR            Desa Tanjung Pasir,         8.435     10 September Tidak sedang
           tanggal 10 Juli 1981                 Kecamatan Teluk Naga,                         2042 dijaminkan
                                                Kabupaten Tangerang,
                                                Provinsi Banten.
     11.   SHGB No. 21/TANJUNG PASIR            Desa Tanjung Pasir,         2.750     10 September Tidak sedang
           tanggal 30 Mei 2011                  Kecamatan Teluk Naga,                         2042 dijaminkan
                                                Kabupaten Tangerang,
                                                Provinsi Banten.
     12.   SHGB No. 22/TANJUNG PASIR            Desa Tanjung Pasir,        47.440     10 September Tidak sedang
           tanggal 19 Maret 1992                Kecamatan Teluk Naga,                         2042 dijaminkan
                                                Kabupaten Tangerang,
                                                Provinsi Banten.
     13.   SHGB No. 23/TANJUNG PASIR            Desa Tanjung Pasir,         2.620     10 September Tidak sedang
           tanggal 30 Mei 2011                  Kecamatan Teluk Naga,                         2042 dijaminkan
                                                Kabupaten Tangerang,
                                                Provinsi Banten.




                                                       163
Page 180
                                                                          Tanggal
No.           Nomor Sertifikat           Lokasi           Luas (m2)                     Keterangan
                                                                        Berakhir Hak
14.   SHGB No. 24/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         2.750      10 September Tidak sedang
      tanggal 30 Mei 2011         Kecamatan Teluk Naga,                           2042 dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
15.   SHGB No. 25/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         2.750      10 September Tidak sedang
      tanggal 30 Mei 2011         Kecamatan Teluk Naga,                          2042 dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
16.   SHGB No. 27/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         2.164    21 Februari 2043 Tidak sedang
      tanggal 21 Februari 2013    Kecamatan Teluk Naga,                                 dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
17.   SHGB No. 28/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,          1.113   21 Februari 2043 Tidak sedang
      tanggal 21 Februari 2013    Kecamatan Teluk Naga,                                 dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
18.   SHGB No. 35/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        17.330       13 Juni 2043 Tidak sedang
      tanggal 13 Juni 2013        Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
19.   SHGB No. 36/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        16.337       13 Juni 2043 Tidak sedang
      tanggal 13 Juni 2013        Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
20.   SHGB No. 55/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        34.585       18 November Tidak sedang
      tanggal 22 Mei 1981         Kecamatan Teluk Naga,                          2044 dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
21.   SHGB No. 37/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         5.305       13 Juni 2043 Tidak sedang
      tanggal 13 Juni 2013        Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
22.   SHGB No. 38/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         5.605       13 Juni 2043 Tidak sedang
      tanggal 13 Juni 2013        Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
23.   SHGB No. 39/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        25.764       13 Juni 2043 Tidak sedang
      tanggal 13 Juni 2013        Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
24.   SHGB No. 40/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        64.901       21 Juni 2043 Tidak sedang
      tanggal 21 Juni 2013        KecamatanTeluk Naga,                                 dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
25.   SHGB No. 45/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        19.610         1 Juli 2044 Tidak sedang
      tanggal 22 Mei 1981         Kecamatan Teluk Naga,                                 dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
26.   SHGB No. 34/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        27.235       13 April 2043 Tidak sedang
      tanggal 22 November 1996    Kecamatan Teluk Naga,                                 dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
27.   SHGB No. 53/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        14.585     7 Oktober 2044 Tidak sedang
      tanggal 5 Juni 1981         Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
28.   SHGB No. 33/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        22.665       13 April 2043 Tidak sedang
      tanggal 26 Oktober 1995     Kecamatan Teluk Naga,                                 dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.
29.   SHGB No. 32/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        23.485       13 April 2043 Tidak sedang
      tanggal 10 Juli 1981        Kecamatan Teluk Naga,                                 dijaminkan
                                  Kabupaten Tangerang,
                                  Provinsi Banten.




                                         164
Page 181
                                                                          Tanggal
No.           Nomor Sertifikat            Lokasi           Luas (m2)                     Keterangan
                                                                        Berakhir Hak
30.   SHGB No. 31/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,        27.215      13 April 2043 Tidak sedang
      tanggal 10 Juli 1981         Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
31.   SHGB No. 50/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,        19.525        18 Juli 2044 Tidak sedang
      tanggal 10 Maret 2014        Kecamatan Teluk Naga,                                 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
32.   SHGB No. 52/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,         9.130       13 Juni 2043 Tidak sedang
      tanggal 17 Juli 2014         Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
33.   SHGB No. 54/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,        16.020    28 Oktober 2044 Tidak sedang
      tanggal 24 Maret 1998        Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
34.   SHGB No. 173/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,          2.116      21 Juni 2047 Tidak sedang
      tanggal 6 Agustus 2009       Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
35.   SHGB No. 178/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         7.748       21 Juni 2047 Tidak sedang
      tanggal 6 Agustus 2009       Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
36.   SHGB No. 166/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        40.505      14 Desember Tidak sedang
      tanggal 21 Oktober 1997      Kecamatan Teluk Naga,                         2046 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
37.   SHGB No. 175/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         2.294       21 Juni 2047 Tidak sedang
      tanggal 27 Agustus 2013      Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
38.   SHGB No. 89/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,         2.296      22 September Tidak sedang
      tanggal 28 Desember 2009     Kecamatan Teluk Naga,                          2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
39.   SHGB No. 159/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         1.100       13 Juni 2046 Tidak sedang
      tanggal 23 Desember 2004     Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
40.   SHGB No. 157/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         8.890       13 Juni 2046 Tidak sedang
      tanggal 1 Maret 2005         Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
41.   SHGB No. 91/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,         1.555      22 September Tidak sedang
      tanggal 12 Juli 2013         Kecamatan Teluk Naga,                          2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
42.   SHGB No. 92/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,         1.515      22 September Tidak sedang
      tanggal 6 Agustus 2009       KecamatanTeluk Naga,                           2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
43.   SHGB No. 109/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         4.100      22 September Tidak sedang
      tanggal 14 November 2011     Kecamatan Teluk Naga,                          2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
44.   SHGB No. 104/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         1.589      22 September Tidak sedang
      tanggal 22 November 2010     Kecamatan Teluk Naga,                          2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
45.   SHGB No. 96/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,         2.193      22 September Tidak sedang
      tanggal 6 Agustus 2009       Kecamatan Teluk Naga,                          2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.




                                          165
Page 182
                                                                         Tanggal
No.           Nomor Sertifikat            Lokasi           Luas (m2)                   Keterangan
                                                                       Berakhir Hak
46.   SHGB No. 90/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,         2.280    22 September Tidak sedang
      tanggal 6 Agustus 2009       Kecamatan Teluk Naga,                         2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
47.   SHGB No. 105/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,           694    22 September Tidak sedang
      tanggal 5 Agustus 2011       Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
48.   SHGB No. 98/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,         1.186    22 September Tidak sedang
      tanggal 28 Desember 2009     Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
49.   SHGB No. 100/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         5.097    22 September Tidak sedang
      tanggal 28 Desember 2009     Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
50.   SHGB No. 93/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,           700    22 September Tidak sedang
      tanggal 23 Juli 2013         Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
51.   SHGB No. 108/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,           414    22 September Tidak sedang
      tanggal 5 Januari 2011       Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
52.   SHGB No. 99/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,         5.460    22 September Tidak sedang
      tanggal 9 Agustus 1990       Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
53.   SHGB No. 95/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,         2.136    22 September Tidak sedang
      tanggal 20 Januari 2011      Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
54.   SHGB No. 106/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,           622    22 September Tidak sedang
      tanggal 17 Februari 2012     Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
55.   SHGB No. 102/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        20.150    22 September Tidak sedang
      tanggal 20 Maret 1982        Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
56.   SHGB No. 101/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        26.815    22 September Tidak sedang
      tanggal 22 Mei 1981          Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
57.   SHGB No. 94/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,         1.507    22 September Tidak sedang
      tanggal 15 Juni 2011         Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
58.   SHGB No. 88/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,         5.735    22 September Tidak sedang
      tanggal 29 Desember 1988     Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
59.   SHGB No. 57/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,        28.848    22 September Tidak sedang
      tanggal 13 Agustus 2014      Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
60.   SHGB No. 60/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,         8.005     20 November Tidak sedang
      tanggal 13 Agustus 2014      Kecamatan Teluk Naga,                        2044 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
61.   SHGB No. 56/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,        16.388    22 September Tidak sedang
      tanggal 13 Agustus 2014      Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.




                                          166
Page 183
                                                                         Tanggal
No.           Nomor Sertifikat            Lokasi           Luas (m2)                   Keterangan
                                                                       Berakhir Hak
62.   SHGB No. 58/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,        13.390    22 September Tidak sedang
      tanggal 13 Agustus 2014      Kecamatan Teluk Naga,                         2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
63.   SHGB No. 59/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,         3.500    22 September Tidak sedang
      tanggal 13 Agustus 2014      Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
64.   SHGB No. 76/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,        17.750   30 Januari 2045 Tidak sedang
      tanggal 5 Juni 1981          Kecamatan Teluk Naga,                               dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
65.   SHGB No. 65/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,        24.000     15 Desember Tidak sedang
      tanggal 15 Mei 1991          Kecamatan Teluk Naga,                        2044 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
66.   SHGB No. 66/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,        23.740     15 Desember Tidak sedang
      tanggal 15 Mei 1991          Kecamatan Teluk Naga,                        2044 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
67.   SHGB No. 121/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        19.985     14 Desember Tidak sedang
      tanggal 22 Mei 1981          Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
68.   SHGB No. 69/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,        30.475     15 Desember Tidak sedang
      tanggal 10 Juli 1981         Kecamatan Teluk Naga,                        2044 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
69.   SHGB No. 172/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        17.009      18 Mei 2047 Tidak sedang
      tanggal 22 Mei 1981          Kecamatan Teluk Naga,                              dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
70.   SHGB No. 103/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         4.316    22 September Tidak sedang
      tanggal 4 Juli 2011          Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
71.   SHGB No. 113/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        21.900     13 November Tidak sedang
      tanggal 31 Desember 1981     Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
72.   SHGB No. 112/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        20.230     13 November Tidak sedang
      tanggal 8 Maret 1988         Kecamatan Teluk Naga,                        2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
73.   SHGB No. 118/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         9.160 7 Desember 2045 Tidak sedang
      tanggal 22 Mei 1981          Kecamatan Teluk Naga,                             dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
74.   SHGB No. 119/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        18.330 7 Desember 2045 Tidak sedang
      tanggal 22 Mei 1981          Kecamatan Teluk Naga,                             dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
75.   SHGB No. 221/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,            90   11 Januari 2049 Tidak sedang
      tanggal 7 Mei 2019           Kecamatan Teluk Naga,                               dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
76.   SHGB No. 186/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         2.145      28 Juli 2047 Tidak sedang
      tanggal 5 September 2017     Kecamatan Teluk Naga,                               dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
77.   SHGB No. 155/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         8.890     13 Juni 2046 Tidak sedang
      tanggal 7 Maret 2005         Kecamatan Teluk Naga,                              dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.




                                          167
Page 184
                                                                         Tanggal
No.           Nomor Sertifikat            Lokasi           Luas (m2)                   Keterangan
                                                                       Berakhir Hak
78.   SHGB No. 156/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         8.890     13 Juni 2046 Tidak sedang
      tanggal 7 Maret 2005         Kecamatan Teluk Naga,                              dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
79.   SHGB No. 160/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         8.890      13 Juni 2046 Tidak sedang
      tanggal 15 Maret 2005        Kecamatan Teluk Naga,                               dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
80.   SHGB No. 158/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         1.690      13 Juni 2046 Tidak sedang
      tanggal 23 Desember 2004     Kecamatan Teluk Naga,                               dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
81.   SHGB No. 107/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         2.809     22 September Tidak sedang
      tanggal 7 Mei 2012           Kecamatan Teluk Naga,                         2045 dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
82.   SHGB No. 43/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,        18.620    26 Maret 2044 Tidak sedang
      tanggal 22 Mei 1981          Kecamatan Teluk Naga,                              dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
83.   SHGB No. 80/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,        32.910      17 Juni 2045 Tidak sedang
      tanggal 22 Mei 1981          Kecamatan Teluk Naga,                               dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
84.   SHGB No. 86/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,        40.000   26 Agustus 2045 Tidak sedang
      tanggal 22 Mei 1981          Kecamatan Teluk Naga,                               dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
85.   SHGB No. 29/ TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,        22.865    19 Maret 2043 Tidak sedang
      tanggal 27 November 1996     Kecamatan Teluk Naga,                              dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
86.   SHGB No. 81/TANJUNG PASIR    Desa Tanjung Pasir,         3.415        8 Juli 2045 Tidak sedang
      tanggal 27 Juni 2016         Kecamatan Teluk Naga,                                dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
87.   SHGB No. 162/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         7.505      24 Juni 2046 Tidak sedang
      tanggal 9 November 1898      Kecamatan Teluk Naga,                               dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
88.   SHGB No. 181/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,           805      13 Juni 2047 Tidak sedang
      tanggal 21 Juli 2017         Kecamatan Teluk Naga,                               dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
89.   SHGB No. 182/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         2.862      13 Juni 2047 Tidak sedang
      tanggal 21 Juli 2017         Kecamatan Teluk Naga,                               dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
90.   SHGB No. 183/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,         2.725      13 Juni 2047 Tidak sedang
      tanggal 21 Juli 2017         Kecamatan Teluk Naga,                               dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
91.   SHGB No. 184/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,           853      13 Juni 2047 Tidak sedang
      tanggal 21 Juli 2017         Kecamatan Teluk Naga,                               dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
92.   SHGB No. 185/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,           660      13 Juni 2047 Tidak sedang
      tanggal 21 Juli 2017         Kecamatan Teluk Naga,                               dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.
93.   SHGB No. 180/TANJUNG PASIR   Desa Tanjung Pasir,           942       6 Mei 2047 Tidak sedang
      tanggal 3 Agustus 2017       Kecamatan Teluk Naga,                              dijaminkan
                                   Kabupaten Tangerang,
                                   Provinsi Banten.




                                          168
Page 185
                                                                                         Tanggal
      No.            Nomor Sertifikat                 Lokasi           Luas (m2)                        Keterangan
                                                                                       Berakhir Hak
      94.   SHGB No. 187/TANJUNG PASIR         Desa Tanjung Pasir,           2.145        28 Juli 2047 Tidak sedang
            tanggal 5 September 2017           Kecamatan Teluk Naga,                                   dijaminkan
                                               Kabupaten Tangerang,
                                               Provinsi Banten.

5.    CKI
      Sampai dengan tanggal Prospektus ini, CKI tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa pun.

6.    PET
      Sampai dengan tanggal Prospektus ini, PET tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa pun.

7.    ASGE
      Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ASGE tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa pun.

Hak Kekayaan Intelektual

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa:

                                                                                       Tanggal
                                                                                                        Masa
No. Pemilik       HAKI dan Kelas                       Nama            Status          Penerimaan
                                                                                                        Berlaku
                                                                                       Permohonan
 1.   Perseroan   Merek dan Kelas 40 (Jasa pembuatan Pratama           (TM) Didaftar   11 April 2018    11 April
                  kaleng untuk makanan, jasa pembuatan Abadi Nusa                                       2028
                  kaleng untuk minyak goreng, jasa Industri
                  pembuatan kaleng untuk lem, jasa
                  penempaan kaleng, dan jasa pelapisan
                  kaleng).

 2.   Perseroan   Merek dan Kelas 35 (administrasi bisnis PIK 2        (TM) Masa       21 Juli 2023           -
                  perusahaan real estat, fungsi kantor, Development    Pengumuman
                  kegiatan pemasaran dan promosi yang                  (BRM)
                  berkaitan dengan administrasi dan
                  manajemen bisnis, layanan administrasi
                  bisnis untuk pemrosesan penjualan yang
                  dilakukan pada jaringan komputer global,
                  Layanan pengaturan acara [mengorganisir
                  pameran atau pamern dagang untuk tujuan
                  komersial atau periklanan], Layanan pusat
                  perbelanjaan (Mall), Manajemen bisnis
                  pada pusat perbelanjaan, manajemen
                  bisnis perusahaan, manajemen bisnis
                  perusahaan real estate, manajemen
                  bisnis, administrasi bisnis, fungsi kantor)

 3.   Perseroan   Merek dan Kelas 36 (Jasa real estat; PIK 2           (TM) Masa       21 Juli 2021           -
                  Jasa real estat, yaitu, pengembangan, Development    Pengumuman
                  penyewaan, pengelolaan, peminjaman,                  (BRM)
                  dan perantara apartemen, kondominium,
                  properti bagi waktu (timeshare), properti
                  perumahan, properti liburan, dan fasilitas
                  serta kelengkapan terkait real estat; Jasa
                  real estat, yaitu, penjualan, pengoperasian,
                  pemeliharaan,         penyewaan,       sewa
                  dan manajemen properti perumahan;
                  Layanan real estat yang berkaitan dengan
                  penjualan, pembelian dan penyewaan real
                  estat, apartemen dan tempat tinggal; agen
                  real estat dan layanan pialang; jasa agen
                  real estat komersial; jasa agen real estat
                  komersial dan residensial; pengelolaan
                  fasilitas untuk real estat dan properti;
                  pengembangan properti dan real estat)




                                                      169
Page 186
                                                                                      Tanggal
                                                                                                     Masa
No. Pemilik       HAKI dan Kelas                         Nama            Status       Penerimaan
                                                                                                     Berlaku
                                                                                      Permohonan
 4.   Perseroan   Merek dan Kelas 37 (Kegiatan khusus PIK 2              (TM) Masa    21 Juli 2023       -
                  pemasangan berbagai pondasi dan Development            Pengumuman
                  tiang pancang untuk gedung, jalan/                     (BRM)
                  jembatan, bangunan pengairan, dermaga
                  dan sejenisnya sebagai bagian dari
                  pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi
                  gedung dan konstruksi bangunan sipil
                  dan biasanya dikerjakan atas dasar
                  subkontrak.;     Konstruksi    bangunan;
                  Konstruksi bangunan dan struktur teknik
                  sipil lain; konstruksi bangunan industri;
                  konstruksi bangunan komersial; konstruksi
                  bangunan perumahan dan komersial;
                  konstruksi bangunan tempat tinggal;
                  konstruksi bangunan, jalan, jembatan dan
                  bendungan; konstruksi dan perbaikan
                  bangunan dan rumah tinggal.)

 5.   Perseroan   Merek dan Kelas 41 (jasa hiburan dalam PIK 2           (TM) Masa    21 Juli 2023       -
                  bentuk objek wisata taman hiburan, yaitu Development   Pengumuman
                  area yang mempunyai tema tertentu, jasa                (BRM)
                  hiburan yang disediakan dengan rekreasi
                  atau taman hiburan, melakukan kegiatan
                  hiburan, mengatur dan melakukan
                  acara hiburan langsung, mengatur dan
                  mengadakan festival yang menampilkan
                  grup musik dan penghibur musik,
                  menyediakan fasilitas taman hiburan,
                  pengaturan dan penyelenggaraan festival,
                  pengaturan dan produksi acara hiburan
                  live dalam bentuk konser musik live,
                  konser disc jockey, festival musik, pesta
                  dansa dan klub malam, penyelenggaraan
                  acara hiburan langsung.)

 6.   Perseroan   Merek dan Kelas 43 (Jasa reservasi hotel, PIK 2        (TM) Masa    21 Juli 2023       -
                  penginapan, dan akomodasi sementara, Development       Pengumuman
                  Jasa/layanan hotel, restoran, kafe,                    (BRM)
                  kafetaria, kantin dan layanan bar makanan
                  ringan, Layanan perhotelan (hospitality),
                  Layanan         perhotelan      (hospitality)
                  [akomodasi dan makanan dan minuman],
                  layanan ruang publik, bar makanan ringan,
                  bar untuk sanwich, cafetaria, kantin & cafe,
                  menyediakan makanan dan minuman,
                  menyediakan makanan dan minuman di
                  restoran dan bar, menyediakan makanan
                  dan minuman, dan akomodasi sementara,
                  Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera))



G. Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia merupakan salah satu aset penting bagi Perseroan dan Entitas Anak. Seluruh
karyawan berusaha mewujudkan misi dan visi Perseroan berdasarkan budaya yang dimiliki oleh
Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak
mempekerjakan tenaga kerja asing dan tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus di bidangnya.

Tabel berikut ini memberikan gambaran mengenai komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak
berdasarkan jenjang pendidikan, usia, status, aktivitas utama dan lokasi per tanggal 30 Juni 2023,
31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021.




                                                        170
Page 187
-   Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                                   Juni                 31 Desember
    Keterangan
                                                  2023      %    2022       %    2021     %
    Perseroan
    < SMA                                            -      0%      5     23%       5    20%
    SMA                                              -      0%     13     59%      13    52%
    Diploma                                          -      0%      -      0%       -     0%
    S1                                               3    100%      4     18%       6    24%
    S2                                               -      0%      -      0%       1     4%
                                                     3    100%     22    100%      25   100%
    Entitas Anak
    < SMA                                            3      1%      3      1%       0     0%
    SMA                                             58     16%     89     21%      12    12%
    Diploma                                         18      5%     23      5%      11    11%
    S1                                             258     73%    294     69%      74    74%
    S2                                              15      4%     17      4%       3     3%
                                                   352    100%    426    100%     100   100%
    Jumlah                                         355            448             125

-   Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia

                                                   Juni                 31 Desember
    Keterangan
                                                  2023      %    2022       %    2021     %
    Perseroan
    ≤ 30 tahun                                       -      0%      3     14%       5    20%
    31 - 40 tahun                                    1     33%     10     45%       8    32%
    41 - 50 tahun                                    2     67%      6     27%       8    32%
    > 50 tahun                                       -      0%      3     14%       4    16%
                                                     3    100%     22    100%      25   100%
    Entitas Anak
    ≤ 30 tahun                                     174     49%    197     46%      35    35%
    31 - 40 tahun                                   91     26%    124     29%      41    41%
    41 - 50 tahun                                   63     18%     73     17%      19    19%
    > 50 tahun                                      24      7%     32      8%       5     5%
                                                   352    100%    426    100%     100   100%
    Jumlah                                         355            448             125

-   Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                   Juni                 31 Desember
    Keterangan
                                                  2023      %    2022       %    2021     %
    Perseroan
    Karyawan tetap                                   3    100%     22    100%      25   100%
    Karyawan tidak tetap                             -      0%      -      0%       -     0%
                                                     3    100%     22    100%      25   100%
    Entitas Anak
    Karyawan tetap                                 136     39%    147     35%      54    54%
    Karyawan tidak tetap                           216     61%    279     66%      46    46%
                                                   352    100%    426    100%     100   100%
    Jumlah                                         355            448             125




                                            171
Page 188
-      Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                                     Juni                     31 Desember
        Keterangan
                                                                    2023       %       2022       %    2021             %
        Perseroan
        Perusahaan holding                                              3   100%         22    100%          25    100%

        Entitas Anak
        Pengembang real estat                                        352    100%        426    100%         100    100%
        Jumlah                                                       355                448                 125

-      Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                                                     Juni                     31 Desember
        Keterangan
                                                                    2023       %       2022       %    2021             %
        Perseroan
        DKI Jakarta                                                     3   100%         22    100%          25    100%
        Banten                                                          -     0%          -      0%           -      0%
                                                                        3   100%         22    100%          25    100%
        Entitas Anak
        DKI Jakarta                                                    -      0%          -      0%           -      0%
        Banten                                                       352    100%        426    100%         100    100%
                                                                     352    100%        426    100%         100    100%
        Jumlah                                                       355                448                 125

Terdapat penurunan jumlah karyawan dari Desember 2022 hingga Juni 2023 dikarenakan per 30 Juni
2023 Perseroan telah melakukan divestasi unit usaha pengemasan kaleng dan divestasi WBS.

Perseroan tidak memiliki perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan
saham Perseroan, termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan
oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Pelatihan

Berikut adalah pelatihan yang diadakan oleh Perseroan dalam enam bulan terakhir:

                                                                                                               Total
     Bulan       Kategori                                        Training
                                                                                                              Peserta
                 Soft Skill   Induction Program                                                                  8
    Januari
                 Hard Skill   Training Excel - Intermediate (Lv. 1&2)                                           28
                 Soft Skill   Induction Program                                                                  5
                 Soft Skill   Training for Leaders                                                               9
    Februari
                 Hard Skill   Update PSAK yang Mulai Berlaku 1 Januari 2023 dan Isu Pelaporan Keuangan di
                                                                                                                   3
                              Tengah Kenaikan Tingkat Inflasi dan Suku Bunga
                 Soft Skill   Fundamental Supervisory Skill                                                         4
     Maret       Soft Skill   Induction Program                                                                     5
                 Soft Skill   Training Effective Communication Skill                                               14
                 Soft Skill   Induction Program                                                                     3
     April
                 Hard Skill   Training Excel - Basic (Level 1,2,3) Land Acquisition                                13
                 Soft Skill   Induction Program                                                                     8
                 Hard Skill   Metode Pelaksanaan Pekerjaan MEP Sesi 1&2                                             4
      Mei        Hard Skill   PSAK 65: Isu Dalam Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian            3
                 Hard Skill   Training Civil Structural Architectural Low Rise                                      2
                 Soft Skill   Training Executive Development Program (Fundamental)                                 10
                 Soft Skill   Induction Program                                                                    17
      Juni       Soft Skill   Management Development Program                                                       13
                 Soft Skill   Training Fundamental Supervisory Skill Reguler                                        2
Total                                                                                                             151




                                                           172
Page 189
Pemenuhan Kewajiban Upah Minimum

Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi kewajiban Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum
Regional bagi pegawai.

H. Diagram Kepemilikan Antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan, Entitas Anak dan
   Entitas Asosiasi

Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:




MAP adalah pihak yang memenuhi kriteria ‘Pengendali Perusahaan Terbuka’ berdasarkan Pasal 1 angka
31 Peraturan OJK No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo.
Pasal 1 ayat (4) huruf a Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka, yang mana MAP memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam Perseroan, dan dengan demikian merupakan
pengendali Perseroan.

Berdasarkan Perpres No. 13/2018 jo. Permenkumham No. 15/2019, Perseroan diwajibkan
melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menkumham. Berdasarkan Informasi Penyampaian
Data sehubungan dengan Identitas Pemilik Manfaat Perseroan, tanggal 20 September 2023, yang
disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkumham,
(i) Susanto Kusumo, (ii) Alexander Halim Kusuma, (iii) Richard Halim Kusuma, dan (iv) Hindarto Budiono
merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari Perseroan yang memenuhi kriteria pemilik manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018.




                                                 173
Page 190
I.         Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham
           Berbentuk Badan Hukum dan Entitas Anak

Berikut adalah hubungan pengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham
dan Entitas Anak:

                                                             Pemegang                             Entitas
 No. Nama                                       Perseroan     Saham                                Anak
                                                               MAP           BKS      PET      MAS     CGIC      CKI   ASGE
      1.   Susanto Kusumo                           PK           -             -        -       -        -        -     -
      2.   Phiong Phillipus Darma                  WPK           -             -        -       -        -        -     -
      3.   Steven Kusumo                            K            -             -      PD        -        -        -     -
      4.   Richard Halim Kusuma                     K            -             -      WPD       -        -        -     -
      5.   Hardjo Subroto Lilik                     KI           -             -      K-II      -        -        -     -
      6.   Prof. Djisman Simandjuntak               KI           -             -        -       -        -        -     -
      7.   Sugianto Kusuma                         PD            -             -        -       -        -        -     -
      8.   Alexander Halim Kusuma                  WPD           -             -       PK       -        -        -     -
      9.   Surya Pranoto Budihardjo                WPD          DU           D-II     D-III    D-II     D-II      -     -
     10.   Markus Kusumaputra                       D            -             -        -       -        -       DU     -
     11.   Ipeng Widjoyo                            D            -             -        -       -        -        -     -
     12.   Arthur Salim                             D            -             -        -       -        -        -     -
     13.   Gianto Gunara                            D            -             -        -       -        -        -     -
     14.   Yohanes Edmond Budiman                   D           D-II         D-I      D-IV     D-I      D-I       -     D
     15.   Belly Djaliel                             -          D-I          D-III     K-I     D-III    D-III     -     K
     16.   Linda Kusumo                              -           -             -       D-I      -        -        -     -
     17.   Nono Sampono                              -          D-IV          DU        -      DU       DU        -    DU
     18.   Kho Cing Siong                            -          K-II          KU        -      KU       KU        K    KU
     19.   Freddy Numberi                            -          KU            K         -       K        K        -     -
     20.   Ignatius Budiman                          -           -             -        -       -        -        D     -
     21.   Harianto Solichin                         -           -             -        -       -        -       KU     -
     22.   Ir. Sukarman                              -          D-III          -        -       -        -        -     -
     23.   Harris Then                               -          K-I            -      K-III     -        -        -     -
Keterangan
PK I KU :        Presiden Komisaris / Komisaris Utama       PD / DU     :   Presiden Direktur / Direktur Utama
WPK      :       Wakil Presiden Komisaris                   WPD         :   Wakil Presiden Direktur
KI       :       Komisaris Independen                       D           :   Direktur
K        :       Komisaris


J.         Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

MAP

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, MAP menguasai kepemilikan saham Perseroan sebesar
88,07%.

Riwayat Singkat

MAP berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 5,
tanggal 12 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,, Notaris di Karawang, memperoleh
status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor C-17708 HT.01.01.TH.2002,
tanggal 16 September 2002, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 17, tanggal
28 Februari 2006, Tambahan Berita Negara Nomor 2209/2006. Selanjutnya telah diubah beberapa kali,
antara lain penyesuaian dengan UUPT, sebagaimana termuat dalam Akta Risalah Rapat PT Multi Artha
Pratama Nomor 120, tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor
AHU-78952.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Multi Artha Pratama Nomor 27, tanggal 09 Mei
2019, dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-



                                                             174
Page 191
0026159.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 15 Mei 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Multi Artha Pratama
Nomor 4, tanggal 08 Januari 2021, dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0018821, tanggal 13 Januari 2021.

Bidang Usaha

Maksud dan Tujuan MAP ialah bergerak dalam bidang real estat dengan kegiatan usaha sebagai berikut:

a)   Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
     pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
     bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas
     penyimpanan pribadi, mal, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau
     apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
     atau tahunan, termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
     sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah
     kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang
     bisa dipindah-pindah.

b)   Kawasan Industri mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar
     dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi
     dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan
     Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri, termasuk pengusahaan
     Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro Kecil, dan Menengah paling rendah 5 (lima) hektar
     dalam satu hamparan.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Sesuai Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa MAP No. 53, tanggal 16 Oktober 2012, yang
dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-47154,
tanggal 7 November 2012, susunan pemegang saham MAP adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp1000,- setiap saham
Keterangan
                                                        Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)        %
Modal Dasar                                               200.000.000        200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu                                          100.000.000      100.000.000.000      50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya                                      100.000.000      100.000.000.000      50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                        200.000.000      200.000.000.000     100,00
Saham dalam portepel                                                  -                    -

Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota pengurus MAP pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          :       Freddy Numberi
Komisaris I		            :       Harris Then
Komisaris II		           :       Kho Cing Siong

Direksi
Direktur Utama		         :       Surya Pranoto Budihardjo
Direktur I		             :       Belly Djaliel
Direktur II		            :       Yohanes Edmond Budiman
Direktur III		           :       Ir. Sukarman
Direktur IV		            :       Nono Sampono


                                                  175
Page 192
K. Keterangan tentang Entitas Anak

Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, dengan uraian sebagai berikut.

                                                           Tahun                    Kontribusi
                                         Kepemilikan                     Tahun
    Nama              Status Operasi                       Usaha                    Terhadap     Kegiatan
                                       Langsung / Tidak               Dimulainya
 Perusahaan             Komersial                         Komersial                Pendapatan     Usaha
                                          Langsung                     Investasi
                                                           Dimulai                 Perseroan*)
Entitas Anak Langsung
1.   BKS      Aktif beroperasi             51,00%           2020        2022          27%        Real estat
2.   PET      Belum beroperasi             99,00%             -         2023            -        Real Estat
Entitas Anak Melalui BKS
1.   MAS      Aktif beroperasi             51,00%           2020        2022          73%        Real estat
2.   CGIC     Belum beroperasi             51,00%             -         2022            -        Real estat
3.   CKI      Belum beroperasi             57,00%             -         2022            -        Real estat
4.   ASGE     Belum beroperasi             99,60%             -         2023            -        Real estat
Entitas Asosiasi Melalui BKS
1.   FCS      Belum beroperasi             40,00%             -         2022            -        Real estat
*) per 30 Juni 2023


Entitas Anak Langsung

BKS

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham BKS sebesar
51,00%. BKS aktif beroperasi dan berkantor pusat di Kabupaten Tangerang.

Riwayat Singkat

BKS berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal
3 April 2000, dibuat di hadapan Djedjem Widjaja, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta,
memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Kehakiman dan Perundang-Undangan
Republik Indonesia No. C-16935 HT.01.01.TH.2000, tanggal 8 Agustus 2000, diumumkan dalam BNRI
No. 1, tanggal 2 Januari 2001, TBN No. 58. Selanjutnya Anggaran Dasar telah diubah beberapa kali,
antara lain penyusuaian dengan UUPT sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 171, tanggal 26 Juli
2008, dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, memperoleh persetujuan
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-90187.AH.01.02.TAHUN 2008, tanggal
26 November 2008, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang
Saham PT BKS No. 73, tanggal 27 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0043731.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 28 Juli 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
PT BKS dari Menkumham No. AHU-AH.01.09-0145607, tanggal 28 Juli 2023.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan BKS adalah Real Estat dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
-  Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111), mencakup usaha pembelian, penjualan,
   persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
   bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/
   gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
   dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
   tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
   (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling
   tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
   pindah.




                                                    176
Page 193
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BKS
sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat BKS
No. 93, tanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta
Utara jo. Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham BKS No. 73, tanggal 27 Juli
2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara adalah sebagai
berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp500.000,- setiap saham
Keterangan                                                                          Jumlah Nilai Nominal
                                                                    Jumlah Saham                                    (%)
                                                                                                      (Rp)
Modal Dasar                                                               800.000        400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1.    Perseroan                                                            104.082           52.041.000.000       51,00
2.    PT Agung Sedayu                                                       50.000           25.000.000.000       24,50
3.    PT Tunas Mekar Jaya                                                   50.000           25.000.000.000       24,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                       204.082          102.041.000.000      100,00
Saham Dalam Portepel                                                       595.918          297.959.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BKS memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                            Izin                            Masa Berlaku            Instansi Penerbit
  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Berlaku       selama Menteri Investasi / Kepala
     (NIB) dengan No. 9120302891422, sebagaimana diterbitkan BKS      menjalankan Badan Koordinasi Penanaman
     pada tanggal 12 Agustus 2019 dengan perubahan ke-6 pada kegiatan usahanya.   Modal,    melalui   Lembaga
     tanggal 5 Agustus 2022                                                       Pengelola dan Penyelenggara
                                                                                  Sistem OSS.

 2.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.930.684.4-026.000 Berlaku       selama KPP      Pratama  Kosambi,
      terdaftar tanggal 27 April 2000                         BKS      menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
                                                              kegiatan usahanya.   (DJP) Banten

 3.   SPPKP No. S-432PKP/WPJ.08/KP.0603/2021, tanggal 22 Berlaku       selama KPP      Pratama  Kosambi,
      November 2021                                      BKS      menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
                                                         kegiatan usahanya.   (DJP) Banten

 4.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. Berlaku         selama Menteri      Investasi/Kepala
      91203028914220001, yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus BKS       menjalankan Badan Koordinasi Penanaman
      2022, dengan perubahan ke-2 tertanggal 5 Agustus 2022.      kegiatan usahanya.   Modal a.n. Menteri Pekerjaan
                                                                                       Umum      dan      Perumahan
                                                                                       Rakyat, melalui Sistem OSS.
 5.   Keputusan Bupati Tangerang No. 593/34-BP2T/2014 tentang -                        Bupati Tangerang
      Pemberian Perpanjangan Ijin Lokasi kepada PT Bangun
      Kosambi Sukses untuk keperluan Perolehan Tanah seluas
      399.405 m2 dari luas keseluruhan seluas 1.400.000 m2 &
      yang telah dibebaskan seluas 1.090.946 m2 di Desa/Kelurahan
      Kosambi Barat Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang guna
      kepentingan Pembangunan Pariwisata, Komersial, Perumahan
      & Pergudangan, tanggal 9 Januari 2014.

 6.   Izin Lingkungan No. 660/Kep 44. 11-13199, tanggal 20 November Berlaku    sepanjang   Dinas Penanaman Modal Dan
      2019                                                          tidak ada perubahan    Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                                    komitmen               Kabupaten Tangerang
 7.   Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Berlaku            selama   Dinas   Lingkungan    Hidup
      Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), No. 660/Kep.406- BKS            menjalankan   Dan Kebersihan Kabupaten
      DLHK/2019, tanggal 31 Oktober 2019                            kegiatan usahanya.     Tangerang




                                                         177
Page 194
Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BKS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bangun Kosambi Sukses Nomor 34, tanggal 27 November 2020,
dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0412988, tanggal 27 November 2020, sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          :       Kho Cing Siong
Komisaris		              :       Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama		         :       Nono Sampono
Direktur I		             :       Yohanes Edmond Budiman
Direktur II		            :       Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III		           :       Belly Djaliel

PET

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham PET sebesar
99,00%. PET belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Office Tower ASG, Jalan Marina
Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Riwayat Singkat

PET berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Panorama Eka Tunggal No. 6, tanggal 6 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0040991.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 07 Juni 2023. (“Akta
Pendirian PET”).

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian PET, maksud dan tujuan PET adalah:

1.    Maksud dan tujuan PET ialah Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Real Estat.
2.    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PET melaksanakan kegiatan usaha sebagai
      berikut:

      a.   70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
           mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
           organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
           berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
           kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
           Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
           berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
           pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
           program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
           bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
           efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
           investasi infrastruktur.




                                                  178
Page 195
      b.   68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
           mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
           dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan
           non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mal, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
           penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
           secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
           pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
           tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
           pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

           Sampai dengan tanggal Prospektus, PET belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan
           usaha apa pun, termasuk untuk melaksanakan aktivitas konsultasi manajemen maupun real
           estat.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PET sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian
PET adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan
                                                               Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)             (%)
Modal Dasar                                                          800.000              800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Perseroan                                                         198.099              198.099.000.000       99,00
2. BKS                                                                 2.001                2.001.000.000        1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                 200.000              200.000.000.000      100,00
Saham Dalam Portepel                                                 600.000              600.000.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PET memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                        Izin                             Masa Berlaku                   Instansi Penerbit
  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk    Berlaku selama PET Menteri Investasi / Kepala Badan
     Berusaha No. 9120202980225, yang diterbitkan pada menjalankan       kegiatan Koordinasi      Penanaman    Modal,
     tanggal 9 Juni 2023, sebagaimana telah dilakukan  usahanya.                    melalui Lembaga Pengelola dan
     perubahan pertama tanggal 9 Juni 2023                                          Penyelenggara Sistem OSS.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 39.192.474.3-047.000, Berlaku selama PET KPP Pratama Jakarta Pusat.
     tanggal 7 Juni 2023.                              menjalankan       kegiatan
                                                       usahanya.
 3.    SPPKP                                           Sampai dengan tanggal Prospektus ini, PET belum melakukan
                                                       pengurusan SPPKP. Lebih lanjut, PET menyatakan bahwa PET
                                                       belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun.
                                                       Oleh karenanya, SPPKP saat ini belum relevan untuk diperoleh
                                                       oleh PET.
 4.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Berlaku selama PET Menteri               Investasi/Kepala  Badan
       Standar No. 09062300317080001, yang diterbitkan menjalankan       kegiatan Koordinasi      Penanaman     Modal
       pada tanggal 9 Juni 2023.                       usahanya.                    a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan
                                                                                    Perumahan Rakyat, melalui Sistem
                                                                                    OSS.
 5.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan PET tidak memiliki izin lokasi, KKKPR atau PKKPR karena PET
       Ruang                                           termasuk dalam kategori usaha mikro yang mana hanya memiliki
                                                       modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
                                                       (satu miliar Rupiah) sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi
                                                       Penanaman Modal Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 tentang
                                                       Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
                                                       Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, sehingga tidak diwajibkan
                                                       untuk memiliki izin lokasi, KKKPR atau PKKPR.




                                                         179
Page 196
Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PET berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT PET No. 25 tanggal 8 Juni 2023, dibuat dihadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris           :   Alexander Halim Kusuma
Komisaris I                  :   Belly Djaliel
Komisaris II                 :   Hardjo Subroto Lilik
Komisaris III                :   Harris Then

Direksi
Presiden Direktur            :   Steven Kusumo
Wakil Presiden Direktur      :   Richard Halim Kusuma
Direktur I                   :   Linda Kusumo
Direktur II                  :   Yohanes Edmond Budiman
Direktur III                 :   Surya Pranoto Budihardjo
Direktur IV                  :   Yohanes Edmond Budiman

Entitas Anak Tidak Langsung

MAS

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham MAS melalui
BKS sebesar 51,00%. MAS aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05, Dadap
Kosambi, Kabupaten Tangerang 15211.

Riwayat Singkat

MAS berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 14, tanggal
7 Februari 2012, dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, memperoleh
status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor. AHU-11457.AH.01.01.Tahun
2012, tanggal 1 Maret 2012 dan telah diumumkan dalam TBNRI Nomor 18484 pada BNRI No. 34,
tanggal 26 April 2014 (“Akta Pendirian MAS”). Selanjutnya Anggaran Dasar telah diubah beberapa
kali, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham MAS No. 79,
tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044088.
AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 31 Juli 2023.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan MAS adalah Real Estat dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
-  Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111), mencakup usaha pembelian, penjualan,
   persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
   bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/
   gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
   dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
   tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
   (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling
   tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
   pindah.




                                                180
Page 197
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MAS sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian
MAS adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp500.000 setiap saham
Keterangan
                                                            Jumlah Saham     Jumlah Nilai Nominal (Rp)        (%)
Modal Dasar                                                       800.000             400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. BKS                                                            104.082              52.041.000.000       51,00
2. PT Agung Sedayu                                                 50.000              25.000.000.000       24,50
3. PT Tunas Mekar Jaya                                             50.000              25.000.000.000       24,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                              204.082             102.041.000.000      100,00
Saham Dalam Portepel                                              595.918             297.959.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, MAS memiliki izin-izin material sebagai berikut:

No.                            Izin                            Masa Berlaku            Instansi Penerbit
1.  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Berlaku       selama Menteri Investasi / Kepala
    (NIB) dengan No.9120403872478, tanggal 27 Agustus 2019, MAS      menjalankan Badan Koordinasi Penanaman
    dengan perubahan ke-3 pada tanggal 7 March 2023         kegiatan usahanya.   Modal,    melalui   Lembaga
                                                                                 Pengelola dan Penyelenggara
                                                                                 Sistem OSS.

2.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 03.932.194.2-026.000 Berlaku       selama KPP      Pratama  Kosambi,
     terdaftar tanggal 20 November 2013                      MAS      menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
                                                             kegiatan usahanya.   (DJP) Banten

3.   SPPKP No. S-145PKP/WPJ.08/KP.0603/2021, tanggal 14 April Berlaku       selama KPP      Pratama  Kosambi,
     2023                                                     MAS      menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
                                                              kegiatan usahanya.   (DJP) Banten

4.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar Berlaku           selama Menteri      Investasi/Kepala
     No. 91204038724780001, yang diterbitkan pada tanggal MAS           menjalankan Badan Koordinasi Penanaman
     27 Agustus 2019, dengan perubahan ke-1 tertanggal kegiatan usahanya.           Modal a.n. Menteri Pekerjaan
     9 September 2020.                                                              Umum      dan      Perumahan
                                                                                    Rakyat, melalui Sistem OSS.
5.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berlaku selama 3 Direktur Jenderal Tata Ruang
     No. PF.01/307-200/VI/2021, yang diterbitkan pada tanggal (tiga) tahun          atas nama Menteri Agraria
     18 Juni 2021, dengan luas tanah 483,498 ha yang berlokasi                      dan Tata Ruang/Kepala Badan
     di Desa Tanjung Burung dan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan                       Pertanahan Nasional
     Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

6.   Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berlaku         selama Dinas Lingkungan Hidup dan
     Provinsi Banten No. 902/Kep.0189.1-DLHK/XI/2022 tentang MAS      menjalankan Kehutanan Provinsi Banten
     Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan kegiatan usahanya.
     PIK-2 Extension di Desa Tangjung Burung, Desa Tanjung
     Pasir, Desa Muara, Kecamatan Teluknaga dan Desa Kohod,
     Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
     oleh PT MAS, tanggal 30 November 2022.



Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MAS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa PT MAS No. 37, tanggal 19 November 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0412994, tanggal 27 November 2020 adalah sebagai berikut:




                                                      181
Page 198
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                :   Kho Cing Siong
Komisaris                      :   Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama                 :   Nono Sampono
Direktur I                     :   Yohanes Edmond Budiman
Direktur II                    :   Suryo Pranoto Budihardjo
Direktur III                   :   Belly Djaliel

CGIC

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham CGIC melalui
BKS sebesar 51,00%. CGIC belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Ruko Kawasan 100
Blok c No. 5, Jl Raya Salemba, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Riwayat Singkat

CGIC berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2, tanggal
8 November 2010, dibuat di hadapan Reni Herlianti , Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tangerang,
memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor. AHU-00180.
AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 3 Januari 2011. Selanjutnya Anggaran Dasar telah diubah beberapa
kali, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT CGIC No. 81, tanggal 28 Juli 2023, dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan
Menkumham No. AHU-0044092.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan CGIC adalah Real Estat dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
-  Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111), mencakup usaha pembelian, penjualan,
   persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
   bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/
   gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
   dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
   tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
   (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling
   tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
   pindah.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CGIC sebagaimana diuraikan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT CGIC No.94,
tanggal 25 Agustus 2022, dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0060597.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 25 Agustus 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas PT CGIC dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT CGIC AHU-AH.01.03-0283128 tanggal
25 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp500.000 setiap saham
Keterangan
                                                       Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)         (%)
Modal Dasar                                                  800.000            400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. BKS                                                       104.082             52.041.000.000      51,00
2. PT Agung Sedayu                                            50.000             25.000.000.000      24,50
3. PT Tunas Mekar Jaya                                        50.000             25.000.000.000      24,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                         204.082            102.041.000.000     100,00
Saham Dalam Portepel                                         595.918            297.959.000.000



                                                 182
Page 199
Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, CGIC memiliki izin-izin material sebagai berikut:

No.                              Izin                             Masa Berlaku                  Instansi Penerbit
 1.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk            Berlaku     selama Menteri Investasi / Kepala Badan
      Berusaha (NIB) dengan No. 9120302581008 atas nama         CGIC menjalankan Koordinasi Penanaman Modal, melalui
      PT CGIC sebagaimana ditetapkan pada tanggal 10 Mei        kegiatan usahanya. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
      2019 dengan perubahan ke-7 pada tanggal 1 Juli 2022                          Sistem OSS.
 2.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. No.                    Berlaku     selama KPP Pratama         Kosambi,    Direktorat
      31.457.030.0-402.000 terdaftar tanggal 20 November        CGIC menjalankan Jenderal Pajak (DJP) Banten
      2013                                                      kegiatan usahanya.
 3.   SPPKP No. S-17PKP/WPJ.19/KP.0403/2021, tanggal            Berlaku     selama KPP Pratama         Kosambi,    Direktorat
      30 Agustus 2021                                           CGIC menjalankan Jenderal Pajak (DJP) Banten
                                                                kegiatan usahanya.
 4.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar     Berlaku     selama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
      No. 91203025810080001, yang diterbitkan pada tanggal      CGIC menjalankan Penanaman Modal a.n. Menteri Pekerjaan
      1 Juli 2022, dengan perubahan kedua tertanggal 1 Juli     kegiatan usahanya. Umum dan Perumahan Rakyat, melalui
      2022.                                                                        Sistem OSS.
 5.   Izin Lokasi tanggal 5 Januari 2021 dan berlaku sampai                        Sistem OSS
      3 (tiga) tahun yaitu 5 Januari 2024, untuk lahan seluas
      75 hektar yang berlokasi di Ruko Kawasan 100 blok
      c, No. 5-8, Jalan Kampung Melayu Timur, Kelurahan
      Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga,
      Kabupaten Tangerang, Banten.                              berlaku selama 3
 6.   PKKPR dengan Nomor SK PF.01/309-200/VI/2021               (tiga) tahun     Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/
      tanggal 18 Juni 2021 dan berlaku sampai 3 (tiga)                           Badan Pertanahan Nasional Direktorat
      tahun yaitu 18 Juni 2024, untuk lahan seluas kurang                        Jenderal Tata Ruang
      lebih 144,151 hektar yang berlokasi di Desa Tanjung
      Burung dan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga,
      Kabupaten Tangerang, Banten
 7.   Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan               Berlaku     selama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
      Kehutanan Provinsi Banten No. 902/Kep.0189.1-DLHK/        CGIC menjalankan Provinsi Banten
      XI/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana        kegiatan usahanya.
      Kegiatan Pembangunan PIK-2 Extension di Desa
      Tangjung Burung, Desa Tanjung Pasir, Desa Muara,
      Kecamatan Teluknaga dan Desa Kohod, Kecamatan
      Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten oleh
      PT MAS, tanggal 30 November 2022

Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CGIC berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham Perseroan PT CGIC No. 33, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0423438, tanggal 23 Desember 2020, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama              :     Kho Cing Siong
Komisaris                    :     Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama               :     Nono Sampono
Direktur I                   :     Yohanes Edmond Budiman
Direktur II                  :     Suryo Pranoto Budihardjo
Direktur III                 :     Belly Djaliel

CKI

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham CKI melalui
BKS sebesar 57,00%. CKI belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2
No. 05, Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang 15211.



                                                                183
Page 200
Riwayat Singkat

CGIC berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Cahaya Kencana Indah No. 89, tanggal 22 September 2017, memperoleh status badan
hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor. AHU-00180.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal
3 Januari 2011. Selanjutnya Anggaran Dasar telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT CKI
No. 75 tanggal 21 Agustus 2023, dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0054894.AH.01.02.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
PT CKI, tanggal 12 September 2023.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan CKI adalah Real Estat dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
-  Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111), mencakup usaha pembelian, penjualan,
   persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
   bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/
   gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
   dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
   tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
   (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling
   tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
   pindah.

Sampai dengan tanggal Prospektus, CKI belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa
pun, termasuk untuk melaksanakan kegiatan usaha real estat.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CKI sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian
PT CKI jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas
PT CKI No. 25 tanggal 07 November 2018, dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap saham
Keterangan
                                                              Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)          (%)
Modal Dasar                                                              600                600.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. BKS                                                                  342                 342.000.000      57,00
2. PT Fin Centerindo Dua                                                258                 258.000.000      43,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                    600                 600.000.000     100,00
Saham Dalam Portepel                                                      -                           -

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, CKI memiliki izin-izin material sebagai berikut:

No.                         Izin                             Masa Berlaku                Instansi Penerbit
1.  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk      Berlaku   selama    CKI Menteri Investasi / Kepala Badan
    Berusaha     No.    912031519033    sebagaimana     menjalankan    kegiatan Koordinasi    Penanaman    Modal,
    ditetapkan pada tanggal 13 November 2019 dengan     usahanya.               melalui Lembaga Pengelola dan
    perubahan kedelapan belas pada tanggal 18 Maret                             Penyelenggara Sistem OSS.
    2022
2.  Nomor Pokok Wajib Pajak No. 83.965.806.9-026.000,
                                                   Berlaku   selama    CKI KPP Pratama Kosambi
    tanggal 6 Februari 2018                        menjalankan    kegiatan
                                                   usahanya.
3.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. Berlaku       selama    CKI KPP Pratama Kosambi
     S-288PKP/WPJ.08/KP/0603/2022, tanggal 18 Juli menjalankan    kegiatan
     2022                                          usahanya.




                                                        184
Page 201
No.                        Izin                          Masa Berlaku                     Instansi Penerbit
4.  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Berlaku     selama    CKI      Menteri    Investasi/Kepala Badan
    Standar No. 91203151910330001, yang diterbitkan menjalankan    kegiatan      Koordinasi     Penanaman    Modal
    pada tanggal 18 Maret 2022, dengan perubahan usahanya.                       a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan
    kedua tertanggal 18 Maret 2022                                               Perumahan Rakyat, melalui Sistem
                                                                                 OSS.
5.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan    CKI tidak memiliki izin
     Ruang                                          lokasi,   KKKPR       atau
                                                    PKKPR       karena     CKI
                                                    termasuk dalam kategori
                                                    usaha mikro yang mana
                                                    hanya memiliki modal
                                                    usaha sampai dengan
                                                    paling      banyak      Rp
                                                    1.000.000.000,-      (satu
                                                    miliar Rupiah) sesuai
                                                    dengan Peraturan Badan
                                                    Koordinasi Penanaman
                                                    Modal Republik Indonesia
                                                    No. 4 Tahun 2021 tentang
                                                    Pedoman dan Tata Cara
                                                    Pelayanan        Perizinan
                                                    Berusaha Berbasis Risiko
                                                    dan Fasilitas Penanaman
                                                    Modal, sehingga tidak
                                                    diwajibkan untuk memiliki
                                                    izin lokasi, KKKPR atau
                                                    PKKPR.

Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT CKI No. 75 tanggal 21 Agustus 2023,
dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                :   Harianto Solichin
Komisaris                      :   Kho Cing Siong

Direksi
Direktur Utama                 :   Markus Kusumaputra
Direktur I                     :   Ignatius Budiman

ASGE

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham ASGE
sebesar 99,60%. ASGE belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Office Tower ASG, Jalan
Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Riwayat Singkat

ASGE berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Agung Surya Gemerlap No. 87, tanggal 17 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0045215.AH.01.01.Tahun 2023, tanggal 21 Juni 2023 (“Akta
Pendirian ASGE”).




                                                    185
Page 202
Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan ASGE adalah Real Estat dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
-  Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111), mencakup usaha pembelian, penjualan,
   persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
   bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/
   gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
   dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
   tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
   (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling
   tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
   pindah.

Sampai dengan tanggal Prospektus, ASGE belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha
apa pun, termasuk untuk melaksanakan kegiatan usaha real estat.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham ASGE sebagaimana diuraikan dalam Akta
Pendirian ASGE adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap saham
Keterangan
                                                                 Jumlah Saham     Jumlah Nilai Nominal (Rp)         (%)
Modal Dasar                                                                 500                  500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. BKS                                                                      498                   498.000.000     99,60
2. PT Inti Multi Karya                                                        1                     1.000.000      0,20
3. PT Tunas Mekar Jaya                                                        1                     1.000.000      0,20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                        500                   500.000.000    100,00
Saham Dalam Portepel                                                          -                             -

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, ASGE memiliki izin-izin material sebagai berikut:

No.                    Izin                            Masa Berlaku                    Instansi Penerbit
1.  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor      Berlaku selama AGSE Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi
    Induk Berusaha No. 3107230088145              menjalankan    kegiatan Penanaman Modal, melalui Lembaga Pengelola
    sebagaimana ditetapkan pada tanggal 31        usahanya.               dan Penyelenggara Sistem OSS.
    Juli 2023
2.  Nomor Pokok Wajib Pajak No. 39.366.762.1-     Berlaku selama AGSE KPP Pratama Jakarta Pusat
    047.000, tanggal 21 Juni 2023                 menjalankan       kegiatan
                                                  usahanya.
3.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak        Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ASGE belum melakukan pengurusan
                                                  SPPKP. Lebih lanjut, ASGE menyatakan bahwa ASGE belum beroperasi
                                                  dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun. Oleh karenanya, SPPKP
                                                  saat ini belum relevan untuk diperoleh oleh ASGE.
4.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko           Berlaku selama AGSE Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
     Sertifikat Standar No. 31072300881450001,    menjalankan       kegiatan Penanaman Modal a.n. Menteri Pekerjaan
     yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2023   usahanya.                   Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Sistem
                                                                              OSS.
5.   Persetujuan   Kesesuaian         Kegiatan    ASGE tidak memiliki izin lokasi, KKKPR atau PKKPR karena ASGE termasuk
     Pemanfaatan Ruang                            dalam kategori usaha mikro yang mana hanya memiliki modal usaha sampai
                                                  dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sesuai
                                                  dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
                                                  No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan
                                                  Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, sehingga tidak
                                                  diwajibkan untuk memiliki izin lokasi, KKKPR atau PKKPR.




                                                           186
Page 203
Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ASGE berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ASGE No. 12 tanggal 03 Juli 2023 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        :     Kho Cing Siong
Komisaris I                            :     Belly Djaliel

Direksi
Direktur Utama                         :     Nono Sampono
Direktur I                             :     Yohanes Edmond Budiman

L.   Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak telah mengadakan perjanjian
penting dan material dengan pihak ketiga dengan uraian sebagai berikut:

No    Nama Perjanjian                        Pihak Dalam Perjanjian        Keterangan
1.    Perjanjian               Kerjasama     1.   PT Bank OCBC NISP,       Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
      Pemberian        Fasilitas    Kredit        Tbk (“Pihak Pertama”)    Berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan,
      atau     Fasilitas     Pembiayaan      2.   PT Mandiri Bangun        sampai dengan adanya pembatalan dan/atau
      dengan Jaminan Perusahaan                   Makmur;                  pengakhiran dari salah satu pihak atau dari para pihak.
      No.      070/MOU/CSRLD/DBR-            3.   BKS;
      GF/III/2021, tanggal 30 Maret          4.   PT     Trisula   Indah   Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit
      2021, sebagaimana telah diubah              Lestari;
      dengan Addendum I Perjanjian           5.   PT Kencana Sedayu        Hak Pihak Pertama:
      Kerjasama Pemberian Fasilitas               Abadi;
      Kredit atau Fasilitas Pembiayaan       6.   PT Kukuh Mandiri         -    Menerima jaminan atas pemberian fasilitas kredit/
      dengan Jaminan Perusahaan                   Lestari;                      pembiayaan.
      No.      127/MOU/CSRLD/DBR-            7.   SCU;                     -    Menetapkan besarnya tingkat suku bunga/ujrah.
      GF/VII/2021, tanggal 1 Juli            8.   CGIC;                    -    Menerima kuasa dari Pihak Kedua untuk
      2021 (“Perjanjian Kerjasama            9.   MAS;                          mendebet rekening Pihak Kedua yang ada pada
      Pemberian Fasilitas Kredit             10. KUS;                           Pihak Pertama.
      No. 127/MOU/CSRLD/DBR-GF/              11. BMW;
      VII/2021”)                             12. SHM; dan                  Kewajiban Pihak Pertama:
                                             13. JIS.
                                                  (selanjutnya   Mandiri   1.   Pihak Pertama akan mencairkan dana Fasilitas
                                                  Bangun Makmur, BKS,           kredit/Fasilitas Pembiayaan sebesar plafon kredit
                                                  Trisula Indah Lestari,        yang disetujui dengan ketentuan yang terdapat
                                                  Kencana        Sedayu         pada pasal 5 Perjanjian Kerjasama Pemberian
                                                  Abadi, Kukuh Mandiri          Fasilitas Kredit No. 127/MOU/CSRLD/DBR-GF/
                                                  Lestari, SCU, CGIC,           VII/2021 ini;
                                                  MAS, KUS, BMW,           2.   Pihak Kedua memberikan kuasa kepada
                                                  SHM; dan JIS disebut          Pihak Pertama dan Pihak Pertama berhak dan
                                                  sebagai         “Pihak        berwenang antara lain namun tidak terbatas
                                                  Kedua”)                       untuk menempatkan deposito(-deposito) atas
                                                                                nama Pihak Kedua berikut seluruh perubahan/
                                                                                perpanjangan/ penggantian dari deposito(-
                                                                                deposito) tersebut yang akan ada dikemudian hari
                                                                                (selanjutnya disebut “Deposito”), menerima bunga
                                                                                Deposito setiap bulan dan/ atau memasukkan
                                                                                kembali Deposito, memblokir dan mencairkan
                                                                                Deposito untuk keperluan Pelunasan seluruh
                                                                                kewajiban terutang dan wajib dibayar oleh Debitor/
                                                                                nasabah kepada Pihak Pertama berdasarkan
                                                                                Perjanjian kredit/Perjanjian Pembiayaan dan
                                                                                pemenuhan kewajiban-kewajiban Pihak Kedua
                                                                                yang belum dilaksanakan berdasarkan Perjanjian
                                                                                Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit No. 127/
                                                                                MOU/CSRLD/DBR-GF/VII/2021 ini.




                                                               187
Page 204
No   Nama Perjanjian   Pihak Dalam Perjanjian   Keterangan
                                                3.   Pihak Pertama akan menyetorkan jumlah uang
                                                     berdasarkan Fasilitas kredit/Fasilitas Pembiayaan
                                                     kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 3
                                                     (tiga) Hari Kerja sejak tanggal penandatanganan
                                                     Perjanjian kredit/Perjanjian Pembiayaan;
                                                4.   Pihak Pertama akan mengembalikan Dana Retensi
                                                     ke Pihak Kedua apabila telah dilaksanakannya
                                                     penandatanganan AJB dan SKMHT dan/ atau
                                                     APHT dan Pihak Kedua telah melaksanakan serta
                                                     memenuhi kewajibannya kepada Pihak Pertama
                                                     yang timbul berdasarkan Perjanjian Kerjasama
                                                     Pemberian Fasilitas Kredit No. 127/MOU/CSRLD/
                                                     DBR-GF/VII/2021.

                                                Hak Pihak Kedua:

                                                1.   Menerima penyetoran jumlah uang berdasarkan
                                                     fasilitas dari Pihak Pertama sejak tanggal
                                                     penandatanganan Perjanjian Kredit Pembiayaan.

                                                Kewajiban Pihak Kedua:

                                                1.   Pihak Kedua diwajibkan membuka Rekening Giro
                                                     pada kantor Pihak Pertama untuk penyaluran
                                                     dana dari hasil pencairan Fasilitas kredit/Fasilitas
                                                     Pembiayaan dan pelaksanaan kewajiban Pihak
                                                     Kedua kepada Pihak Pertama.
                                                2.   Pihak Kedua wajib memberikan Surat lnstruksi
                                                     Pencairan dan Kuasa kepada Pihak Pertama
                                                     untuk melakukan penempatan Dana Retensi,
                                                     melakukan blokir rekening/deposito Dana Retensi
                                                     serta melakukan pencairan Dana Retensi setelah
                                                     Pihak Kedua melakukan pemenuhan kewajiban
                                                     berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemberian
                                                     Fasilitas Kredit No. 127/MOU/CSRLD/DBR-GF/
                                                     VII/2021.
                                                3.   Pihak Kedua wajib mengurus dan melengkapi
                                                     seluruh surat-surat/ dokumen-dokumen yang
                                                     diperlukan, splitzing/pemecahan dan balik
                                                     nama sertifikat ke atas nama Pembeli / Debitor /
                                                     Nasabah atau pihak lain yang ditentukan Pembeli/
                                                     Debitor yang telah disetujui Pihak Pertama.
                                                4.   Pihak Kedua wajib memberitahukan secara
                                                     tertulis kepada Pembeli/ debitor/ nasabah untuk
                                                     menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan SKMHT
                                                     dan/atau APHT di hadapan Notaris/ Pejabat
                                                     Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan surat dimaksud
                                                     wajib ditembuskan kepada Pihak Pertama, dalam
                                                     hal pengikatan jual beli atas Unit Apartemen
                                                     dilakukan dengan PPJB/ Perjanjian Pendahuluan
                                                     terlebih dahulu.




                                        188
Page 205
No   Nama Perjanjian                      Pihak Dalam Perjanjian        Keterangan
2.   Akta    Addendum       Perjanjian    1.   PT Kencana Sedayu        Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     Kerjasama           Pembiayaan            Abadi;                   Berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
     Kepemilikan        Rumah/Ruko/       2.   BKS;                     tanggal 2 Juli 2022
     Rukan/Apartement/Kavling        di   3.   PT Kukuh Mandiri
     Pantai Indah Kapuk 2 No. 12,              Lestari;                 Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Rumah/Ruko/
     tanggal 4 Juli 2022, yang dibuat     4.   MAS;                     Rukan/Apartment/Kavling di Pantai Indah Kapuk
     di hadapan Edison Jingga, S.H.,      1.   PT Mandiri Bangun        2 berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian ini
     M.H (“Kerjasama Pembiayaan                Makmur;                  ditandatangani.
     Kepemilikan       Rumah/Ruko/        2.   PT     Trisula   Indah
     Rukan/Apartment/Kavling di                Lestari;                 Hak Developer:
     Pantai Indah Kapuk 2”).              3.   BMW;
                                          4.   CGIC;                    1.   Menerima penyetoran atas jumlah pinjaman
                                          5.   JIS;                          pokok yang diperoleh Debitur setelah Developer
                                          6.   KUS;                          melengkapi semua surat-surat yang diperlukan
                                          7.   SHM;                          sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian
                                          8.   SCU;                          Utang Piutang dan/atau Perjanjian jaminan
                                          9.   KKU;                          tersebut dilaksanakan.
                                               (Selanjutnya Kencana
                                               Sedayu Abadi, BKS,       Kewajiban Developer:
                                               Kukuh Mandiri Lestari,
                                               MAS, Mandiri Bangun      1.   Membuka rekening escrow atau deposito pada
                                               Makmur, Trisula Indah         Pihak Kedua.
                                               Lestari, BMW, CGIC,      2.   Mengusulkan calon Debitur untuk memperoleh
                                               JIS, KUS, SHM, SCU,           fasilitas dari Pihak Kedua.
                                               dan KKU        disebut   3.   Bertindak sebagai penghubung dan koordiantor
                                               sebagai “Developer”);         antara Pihak Kedua dan Debitur dalam rangka
                                               dan                           pemberian dan pelaksanaan fasilitas.
                                          10. PT Bank Panin, Tbk.       4.   Membantu Pihak Kedua pada pemberian informasi
                                               (“Pihak Kedua”).              dan data-data mengenai para Debitur.
                                                                        5.   Mengurus dan menyelesaikan pengurusan
                                                                             sertifikat induk atas nama Developer.
                                                                        6.   Mengurus dan menyelesaikan setiap pemecahan
                                                                             sertifikat hak atas tanah atau hak atas satuan
                                                                             rumah susun dari setiap penjualan Properti.

                                                                        Hak Pihak Kedua:

                                                                        1.   Menerima kuasa untuk mendebet rekening escrow
                                                                             atau deposito Developer.
                                                                        2.   Untuk dengan seketika menghentikan/mengakhiri
                                                                             kesediaan Pihak Kedua untuk memberikan
                                                                             fasilitas terlebih jauh kepada para calon Debitur.
                                                                        3.   Menuntut Developer untuk membayar seketika
                                                                             lunas kepada Pihak Kedua semua dan setiap
                                                                             jumlah pokok yang sampai pada waktu itu telah
                                                                             diberikan sebagai pinjaman kepada Debitur.

                                                                        Kewajiban Pihak Kedua:

                                                                        1.   Pihak Kedua akan menyetor jumlah pinjaman
                                                                             pokok yang diperoleh debitur selambat-lambatnya
                                                                             dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung semenjak
                                                                             hari dan tanggal perjanjian Utang Piutang dan/atau
                                                                             Perjanjian Jaminan tersebut ditandatangani dan
                                                                             dokumen-dokumen/surat-surat yang disyaratkan
                                                                             Pihak Kedua dilengkapi oleh Developer.
                                                                        2.   Dalam hal Pihak Pertama membayar lunas
                                                                             kepada Pihak Kedua seluruh jumlah uang yang
                                                                             terutang oleh Debitur kepada Pihak Kedua
                                                                             berdasarkan Fasilitas KPR/KPA/KPT, maka Pihak
                                                                             Kedua berkewajiban mengoperkan/mengalihkan
                                                                             kepada Developer semua hak dan wewenang
                                                                             yang dimiliki/dipunyai Pihak Kedua terhadap
                                                                             debitur berdasarkan Perjanjian Utang Piutang dan
                                                                             Perjanjian Jaminan dalam bentuk Akta Subrogasi
                                                                             secara notariil dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
                                                                             setelah pelunasan dilakukan.
                                                                        3.   Pihak Kedua wajib memastikan bahwa tidak
                                                                             terjadi pengalihan kredit kepada Debitur lain pada
                                                                             bank yang sama maupun bank lain, untuk jangka
                                                                             waktu minimal 1 (satu) Tahun. Kewajiban ini
                                                                             berlaku hanya untuk bank yang akan menyalurkan
                                                                             kredit/pembiayaan propertI secara inden.




                                                            189
Page 206
No   Nama Perjanjian                  Pihak Dalam Perjanjian       Keterangan
3.   Akta    Perjanjian  Kerjasama    1.   PT Bank Permata Tbk     Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     Pembiayaan Pembelian Properti         (“Bank”)                Berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan
     No. 22, tanggal 28 Desember      2.   PT Kencana Sedayu       dan efektif berlaku sejak tanggal penandatanganan
     2020, yang dibuat di hadapan          Abadi                   tanggal 28 Desember 2020 dan akan diperpanjang
     Saniwati     Suganda,    S.H.,   3.   BKS;                    secara otomatis untuk jangka waktu yang sama pada
     Notaris di Kota Jakarta Utara    4.   PT Kukuh Mandiri        periode berikutnya demikian seterusnya, selama
     (“Perjanjian Kerjasama No.            Lestari;                tidak ada keinginan dari salah satu Pihak untuk
     22/2020 – Permata”)              5.   MAS;                    menghentikan Perjanjian Kerjasama No. 22/2020 –
                                      6.   PT Mandiri Bangun       Permata.
                                           Makmur;
                                      7.   PT     Trisula  Indah   Objek Perjanjian: Kerjasama Pembiayaan Pembelian
                                           Lestari;                Properti.
                                      8.   BMW;
                                      9.   CGIC;                   Hak Bank:
                                      10. KUS;
                                      11. SHM; dan                 1.   Apabila Developer melanggar melanggar/
                                      12. JIS.                          melalaikan salah satu kewajibannya pada
                                           (“Developer”)                Pasal 4.2.12 Perjanjian Kerjasama No.
                                                                        22/2020 – Permata, Bank menerima kuasa dari
                                                                        Developer untuk mengeksekusi jaminan yang
                                                                        diberikan Developer, memiliki hak penuh untuk
                                                                        mengalokasikan hasil eksekusi atas jaminan
                                                                        Developer tersebut, mengenakan sanksi berupa
                                                                        denda kepada Developer per hari keterlambatan
                                                                        dari tanggal serah terima bangunan.
                                                                   2.   Menerima seluruh asli Dokumen Properti
                                                                        selambat-lambatnya pada Tanggal Penyerahan
                                                                        Dokumen Properti.

                                                                   Kewajiban Bank:

                                                                   1.   Memberikan fasilitas kredit/fasilitas pembiayaan
                                                                        kepada calon pembeli untuk pembelian property,
                                                                        yang telah maupun belum terbangun secara
                                                                        utuh yang dikembangkan oleh Developer sesuai
                                                                        dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
                                                                   2.   Dalam hal Developer membayar lunas kepada
                                                                        Bank seluruh jumlah uang yang terutang oleh
                                                                        Nasabah kepada Bank berdasarkan ketentuan
                                                                        pasal ini, maka Bank berkewajiban mengalihkan
                                                                        kepada Developer semua hak dan wewenang
                                                                        yang dimiliki atau dipunyai Bank terhadap
                                                                        Nasabah berdasarkan Perjanjian Kredit dan
                                                                        atau Akad dan Perjanjian Jaminan, dengan
                                                                        menandatangani Akta Subrogasi (khusus bagi
                                                                        Nasabah yang memiliki Fasilitas pembiayaan
                                                                        dengan skema Syariah, wajib menggunakan akta
                                                                        subrogasi) secara notariil.

                                                                   Hak Developer:

                                                                   1.   Khusus untuk Fasilitas dengan skema Pembiayaan
                                                                        Syariah, Developer berhak untuk menerima ujrah
                                                                        (fee) dari nasabah selaku yang ditanggung.
                                                                   2.   Dalam hal Developer membayar lunas kepada
                                                                        Bank seluruh jumlah uang yang terutang oleh
                                                                        Nasabah kepada Bank berdasarkan ketentuan
                                                                        pasal ini, maka Developer berhak menerima
                                                                        pengalihan atas semua hak dan kewajiban yang
                                                                        dimiliki atau dipunyai Bank terhadap Nasabah
                                                                        berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau Akad dan
                                                                        Perjanjian Jaminan, dengan menandatangani
                                                                        Akta Subrogasi (khusus bagi Nasabah yang
                                                                        memiliki Fasilitas pembiayaan dengan skema
                                                                        Syariah, wajib menggunakan akta subrogasi)
                                                                        secara notariil.




                                                        190
Page 207
No   Nama Perjanjian                   Pihak Dalam Perjanjian      Keterangan

                                                                   Kewajiban Developer:

                                                                   1.    Bertindak sebagai penghubung dan koordinator
                                                                         antara Bank dan Pembeli sehubungan dengan
                                                                         pelaksanaan pemberian Fasilitas.
                                                                   2.    Memonitor       ketaatan       Nasabah     dalam
                                                                         melaksanakan ketentuan-ketenutan dan syarat-
                                                                         syarat perjanjian kredit.
                                                                   3.    Mengusulkan atau menawarkan kepada para
                                                                         calon Pembeli untuk membeli Properti dengan
                                                                         menggunakan Fasilitas dari Bank.
                                                                   4.    Menyelesaikan pengurusan sertifikat hak atas
                                                                         tanah induk atas nama Developer
                                                                   5.    Memberitahukan        kepada      Bank     jadwal
                                                                         penandatanganan AJB, SKMHT/APHT selambat-
                                                                         lambatnya 3 hari kerja sebelum penandatanganan
                                                                         dokumen tersebut.
                                                                   6.    Menyerahkan kepada Bank seluruh asli Dokumen
                                                                         Properti selambat-lambatnya pada Tanggal
                                                                         Penyerahan Dokumen Properti.
                                                                   7.    Menyelesaikan        pengurusan      pelaksanaan
                                                                         penandatanganan AJB, pembuatan surat Izin
                                                                         Mendirikan Bangunan, pemecahan dan balik
                                                                         nama sertifikat hak atas tanah.
                                                                   8.    Bertanggung jawab penuh kepada Bank dan
                                                                         Pembeli terhadap penyelesaian pengurusan
                                                                         seluruh dokumen-dokumen yang terkait dengan
                                                                         pemberian Fasilitas oleh Bank kepada Nasabah
                                                                         yang dilakukan oleh Notaris/PPAT yang ditunjuk
                                                                         oleh Developer dan Bank sebagai Notaris/PPAT
                                                                         rekanan Developer dan Bank.
                                                                   9.    Menginformasikan       kepada     Nasabah    atas
                                                                         biayanya sendiri untuk mengasuransikan Properti
                                                                         yang dibeli dengan perusahaan asuransi yang
                                                                         bekerjasama dengan Bank.
                                                                   10.   Khusus     untuk     Fasilitas   dengan    skema
                                                                         Pembiayaan Syariah, Developer wajib untuk
                                                                         menanggung selaku penjamin atas seluruh
                                                                         kewajiban -Nasabah kepada Bank apabila terjadi
                                                                         kondisi-kondisi sebagaimana disebutkan pada
                                                                         pasal 5.1 Perjanjian Kerjasama No. 22/2020 –
                                                                         Permata ini.

4.   Akta    Perjanjian    Kerjasama   1.   PT Kukuh Mandiri Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     No. 40, tanggal 25 Mei 2022,           Lestari;               Berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
     yang     dibuat    di   hadapan   2.   PT Mandiri Bangun lamanya.
     Arianly Triutomo, S.H., Notaris        Makmur;
     di     Kabupaten      Tangerang   3.   BKS;                   Objek Perjanjian: Kerjasama pemberian Fasilitas Kredit
     (“Perjanjian Kerjasama No.        4.   PT     Trisula   Indah Pemilikan Rumah.
     40/2022 – BCA”)                        Lestari;
                                       5.   PT Kencana Sedayu Hak Pihak Pertama:
                                            Abadi;
                                       6.   SCU;                   Pihak Pertama dapat melakukan penarikan dana hasil
                                       7.   MAS;                   pencairan Fasilitas KPR dari Rekening Penampungan
                                            (Selanjutnya PT KML, ke Rekening Pihak Pertama sesuai dengan kemajuan
                                            PT MBM, PT BKS, pembangunan Tanah dan Bangunan inden yang dibiayai
                                            PT TIL, PT KSA, PT sesuai dengan laporan perkembangan pembangunan
                                            SCU, dan PT MAS properti.
                                            secara sendiri maupun
                                            secara bersama-sama Kewajiban Pihak Pertama:
                                            disebut sebagai “Pihak
                                            Pertama”)              1.   penandatanganan AJB hanya dapat dilakukan
                                            dan                         oleh Pihak Pertama dan pembeli apabila
                                       8.   PT Bank Central Asia        kolektibilitas pembeli kepada Pihak Kedua
                                            Tbk. (“Pihak Kedua”)        termasuk lancar. Oleh karena itu, Pihak Pertama
                                                                        wajib memastikan kolektibilitas pembeli kepada
                                                                        Pihak Kedua sebelum penandatanganan AJB.




                                                          191
Page 208
No   Nama Perjanjian                     Pihak Dalam Perjanjian             Keterangan
                                                                            2.   wajib menyerahkan laporan perkembangan
                                                                                 pembangunan properti yang didasarkan atas
                                                                                 laporan perkembangan pembangunan properti
                                                                                 yang berasal dari Pihak Pertama selaku
                                                                                 pengembang dengan verifikasi dari penilai internal
                                                                                 Pihak Kedua atau penilai independen.
                                                                            3.   menyelesaikan      pemecahan     sertifikat   dan
                                                                                 pembangunan Tanah dan Bangunan dalam jangka
                                                                                 waktu sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 3 dan
                                                                                 ayat 5 Perjanjian Kerjasama No. 40/2022 – BCA.
                                                                            4.   menyelesaikan      pembangunan     Tanah      dan
                                                                                 Bangunan yang dibiayai Fasilitas KPR yang
                                                                                 diberikan Pihak Kedua kepada pembeli.
                                                                            5.   memberikan kuasa kepada Pihak Kedua, yang
                                                                                 tidak dapat ditarik kembali dan/atau dibatalkan
                                                                                 oleh Pihak Pertama dengan cara apapun juga
                                                                                 selama Perjanjian Kerjasama No. 40/2022 – BCA
                                                                                 masih berlangsung untuk mencairkan dana dalam
                                                                                 Rekening Penampungan.

                                                                            Hak Pihak Kedua:

                                                                            1.   Pihak Kedua atas pertimbangannya sendiri berhak
                                                                                 mencairkan dana dalam Rekening Penampungan
                                                                                 untuk diperhitungkan dengan kerugian yang
                                                                                 diderita Pihak Kedua dan/atau pembeli sebagai
                                                                                 akibat dari tidak dipenuhinya kewajiban Pihak
                                                                                 Pertama untuk menyelesaikan pemecahan
                                                                                 sertifikat dan pembangunan Tanah dan Bangunan
                                                                                 yang dibeli oleh pembeli tersebut.
                                                                            2.   Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu mengubah
                                                                                 besarnya plafon yang telah diberikan.

                                                                            Kewajiban Pihak Kedua:

                                                                            1.   memberikan Fasilitas KPR kepada pembeli yang
                                                                                 membeli Tanah dan Bangunan dari Pihak Pertama
                                                                                 sepanjang Pihak Pertama telah memiliki bukti-
                                                                                 bukti seluruh perizinan yang disyaratkan atau
                                                                                 diperlukan berkenaan dengan pembangunan dan/
                                                                                 atau pengelolaan atas lokasi perumahan dimana
                                                                                 Tanah dan Bangunan tersebut berada.

5.   Akta    Perjanjian    Kerjasama     1.   PT Bank Danamon               Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     dengan     Developer       dalam         Indonesia,           Tbk      Berlaku sejak tanggal 24 Mei 2022 hingga batas waktu
     Pemberian     Fasilitas    Kredit        (“Bank”);                     yang tidak ditentukan.
     Pemilikan    Unit     Apartemen     2.   BMW (“Developer I”);
     No. 28, tanggal 24 Mei 2022,        3.   CGIC (“Developer II”);        Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit.
     yang dibuat di hadapan Edison       4.   JIS (“Developer III”);
     Jingga, S.H., M.H., Notaris di      5.   KUS (“Developer IV”);         Hak Developer:
     Kota Jakarta Utara (“Perjanjian          dan
     Kerjasama No. 28/2022 –             6.   SHM (“Developer V”).          Developer berhak memperoleh dana hasil pencairan
     Danamon”).                               (selanjutnya Developer        Fasilitas Kredit untuk pembelian Unit Apartemen sesuai
                                              I,    Developer         II,   dengan jumlah yang tercantum dengan tegas dalam
                                              Developer              III,   Perjanjian Kredit antara Bank dengan Enduser dengan
                                              Developer IV, dan             memperhatikan ketentuan-ketentuan berkaitan dengan
                                              Developer V secara            pencairan Fasilitas Kredit sebagaimana ditetapkan
                                              bersama-sama disebut          dalam Pasal 5 Perjanjian Kerjasama No. 28/2022 –
                                              sebagai “Developer”)          Danamon.




                                                               192
Page 209
No   Nama Perjanjian                 Pihak Dalam Perjanjian             Keterangan
                                                                        Kewajiban Developer:

                                                                        1.   Developer wajib dan mengikatkan diri kepada
                                                                             Bank serta menjamin akan menyelesaikan proses
                                                                             Pembangunan Apartemen, Pembuatan Pertelaan
                                                                             atas Apartemen, serta Proses           Sertifikasi
                                                                             Apartemen sehingga terbit SHMSRS.
                                                                        2.   Developer akan menandatangani AJB atas Unit
                                                                             Apartemen (HMSRS) dengan debitur, yang
                                                                             dilakukan pada hari dan tanggal yang sama
                                                                             dengan penandatanganan Hak Tanggungan atas
                                                                             Unit Apartemen antara Bank dengan Enduser.
                                                                        3.   Dalam hal diperlukan semata-mata menurut
                                                                             pertimbangan Bank, Developer berkewajiban
                                                                             untuk    memberikan       surat   kuasa    untuk
                                                                             melaksanakan hak mengambil alih penyelesaian
                                                                             Proses Sertifikasi Apartemen dari Developer.

                                                                        Hak Bank:

                                                                        1.   Bank berhak melakukan penilaian atas
                                                                             permohonan Fasilitas Kredit yang diajukan oleh
                                                                             Enduser sesuai dengan kebijaksanaan dan
                                                                             atas pertimbangan Bank, yang mana realisasi
                                                                             pemberian Fasilitas Kredit akan dilaksanakan
                                                                             sesuai dan menurut syarat-syarat ketentuan yang
                                                                             berlaku pada Bank.
                                                                        2.   Dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
                                                                             kepada Developer, Bank berhak, dan dengan
                                                                             ini diberikan kuasa oleh Developer, untuk setiap
                                                                             saat dalam jangka waktu pelaksanaan Proses
                                                                             Sertifikasi Apartemen berdasarkan Perjanjian
                                                                             atau dalam jangka waktu perpanjangannya
                                                                             untuk dan atas nama Developer, mengambil alih
                                                                             penyelesaian Proses Sertifikasi Apartemen dari
                                                                             Developer.

                                                                        Kewajiban Bank:

                                                                        Bank berkewajiban melaksanakan pencairan sejumlah
                                                                        uang yang tersebut dengan tegas dalam Perjanjian
                                                                        Kredit apabila Perjanjian Kredit telah ditandatangani
                                                                        oleh Enduser dan dokumen-dokumen sesuai dengan
                                                                        syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diwajibkan
                                                                        untuk pencarian Fasilitas Kredit telah dilengkapi oleh
                                                                        debitur.

6.   Akta    Perjanjian Kerjasama    1.   PT Bank Danamon               Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     Developer No. 29, tanggal            Indonesia,           Tbk      Berlaku sejak tanggal 24 Mei 2022 hingga batas waktu
     24 Mei 2022, yang dibuat di          (“Bank”);                     yang tidak ditentukan.
     hadapan Edison Jingga, S.H.,    2.   BMW (“Developer I”);
     M.H., Notaris di Kota Jakarta   3.   CGIC (“Developer II”);        Objek Perjanjian: Kerjasama dengan Developer dalam
     Utara (“Perjanjian Kerjasama    4.   JIS (“Developer III”);        rangka Pemberian Fasillitas Kredit.
     No. 29/2022 – Danamon”).        5.   KUS (“Developer IV”);         Hak Pihak Pertama:
                                          dan
                                     6.   SHM (“Developer V”).          Hak Developer:
                                          (selanjutnya Developer
                                          I,    Developer         II,   Developer berhak untuk mengalihkan permohonan
                                          Developer              III,   tersebut (untuk memperoleh Fasilitas Kredit dan/atau
                                          Developer IV, dan             Fasilitas – Pembiayaan Syariah) kepada pihak lainnya
                                          Developer V secara            kecuali jika Debitur/Nasabah tersebut tidak memenuhi
                                          bersama-sama disebut          syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
                                          sebagai “Developer”)




                                                           193
Page 210
No   Nama Perjanjian   Pihak Dalam Perjanjian   Keterangan
                                                Kewajiban Developer:
                                                1.   Selama Perjanjian Kerjasama No. 29/2022
                                                     – Danamon ini masih berlaku dan Developer
                                                     belum menyelesaikan pembangunan rumah
                                                     tinggal sesuai PPJB dan belum menyerahkan
                                                     IMB sehingga Debitur/Nasabah belum dapat
                                                     menandatangani AJB dan APHT, maka Developer
                                                     menjamin Bank bahwa Developer akan membeli
                                                     Tanah dan Bangunan.
                                                2.   Developer dengan ini berjanji dan mengikat diri
                                                     kepada Bank untuk (i) melakukan pengurusan
                                                     pemecahan sertifikat atas unit-unit Debitur/
                                                     Nasabah; (ii) menyerahkan IMB, blue print, site
                                                     plan serta PBB; (iii) menyelesaikan pembangunan
                                                     atas bangunan.
                                                3.   Developer wajib melakukan pembelian kembali
                                                     Tanah dan Bangunan dengan melunasi secara
                                                     seketika dan sekaligus seluruh kewajiban
                                                     terutang Debitur atau Nasabah baik atas sisa
                                                     angsuran pokok maupun bunganya atau marjinnya
                                                     berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Perjanjian
                                                     Pembiayaan Syariah selambat-lambatnya dalam
                                                     waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak permintaan
                                                     secara tertulis dari Bank kepada Developer.

                                                Hak Bank:
                                                1.   Bank berhak melakukan evaluasi tahunan dan
                                                     berdasarkan hasil evaluasi tersebut Bank berhak
                                                     melakukan peninjauan kernbali atas Perjanjian ini
                                                     dan berhak pula mengakhiri Perjanjian Kerjasama
                                                     No. 29/2022 – Danamon sebelum jatuh tempo.
                                                2.   Bank mempunyai hak untuk sewaktu-waktu
                                                     mengubah ketentuan besarnya suku bunga
                                                     sesuai perkembangan keadaan pasar, yang akan
                                                     diberitahukan kepada Developer dan atau Debitur.
                                                3.   Bank mempunyai hak untuk sewaktu-waktu
                                                     mengubah ketentuan besarnya biaya baik atas
                                                     pertimbangan Bank sendiri maupun ketentuan
                                                     peraturan      perundang-undangan,       dengan
                                                     pemberitahuan kepada Developer dan atau
                                                     Debitur.

                                                Kewajiban Bank:
                                                1. Dalam hal Developer telah membayar lunas
                                                   seluruh jumlah yang terutang oleh Debitur/Nasabah
                                                   kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit dan/
                                                   atau Perjanjian Pembiayaan Syariah, maka Bank
                                                   akan mengalihkan semua hak dan wewenang
                                                   yang dimiliki oleh Bank terhadap Debitur/Nasabah
                                                   berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau Perjanjian
                                                   Pembiayaan Syariah dan pengikatan jaminan
                                                   kepada Developer.
                                                2. Mencairkan dana retensi ke Developer apabila
                                                   (i) Developer telah menyerahkan asli Dokumen
                                                   Kepemilikan Tanah Dan Bangunan kepada Bank
                                                   atas nama Debitur/Nasabah dan dokumen-
                                                   dokumen lain yang disyaratkan oleh Bank dan (ii)
                                                   Developer telah melaksanakan serta memenuhi
                                                   seluruh kewajibannya kepada Bank yang timbul
                                                   berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan
                                                   bahwa Bank berkewajiban untuk membayar bunga
                                                   atau bagi hasil atas pengembalian-dana tersebut.
                                                3. Apabila telah terjadi subrogasi maka Bank
                                                   wajib menyerahkan kepada Developer seluruh
                                                   dokumen hukum Pembeli/Debitur yang ada pada
                                                   Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada: Surat
                                                   Pemesanan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli,
                                                   Perjanjian Kredit, kwitansi penerimaan pembayaran
                                                   angsuran Pembeli/Debitur serta seluruh dokumen
                                                   hukum lainnya yang ada pada Bank tanpa kecuali.



                                        194
Page 211
No   Nama Perjanjian                 Pihak Dalam Perjanjian      Keterangan
7.   Akta    Perjanjian Kerjasama    1.   BMW;                   Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     Pembiayaan         Pembelian    2.   CGIC;                  Berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
     Rumah/Ruko/Rukan/Kavling/       3.   JIS;
     Apartemen/Kos No. 74, tanggal   4.   KUS;                   Objek Perjanjian: Kerjasama Developer untuk
     23 Juni 2022, yang dibuat di    5.   SHM; dan               pemberian Fasilitas Kredit/Fasilitas Pembiayaan
     hadapan Edison Jingga, S.H.,         (selanjutnya PT BMW, Syariah untuk pembiayaan Tanah/Properti.
     M.H., Notaris di Kota Jakarta        PT CGIC, PT JIS, PT
     Utara (“Perjanjian Kerjasama         KUS, dan PT SHM, Hak Developer:
     No. 74/2022 – Maybank”)              secara sendiri maupun
                                          secara bersama-sama 1.      Menerima pencairan atas Fasilitas Kredit/
                                          sebagaimana relevan         Fasilitas Pembiayaan Syariah ke Rekening
                                          disebut        sebagai      Developer setelah ditandatangani PPJB, setelah
                                          “Developer”)                kondisi tanah matang (sebesar 30%), setelah
                                     6.   PT Maybank Indonesia,       fondasi selesai (sebesar 20%), setelah topping
                                          Tbk (“Bank”).               off (sebesar 40%), dan Akta Jual Beli dan Surat
                                                                      Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (sebesar
                                                                      10%).

                                                                 Kewajiban Developer:

                                                                 1.   Kewajiban untuk mengurus Dokumen Jaminan
                                                                      tetap menjadi tanggung jawab Developer sampai
                                                                      selesai seluruhnya meskipun apabila ternyata
                                                                      Fasilitas Kredit/Fasilitas Pembiayaan Syariah
                                                                      yang diberikan oleh Bank kepada Debitur/Nasabah
                                                                      telah lunas dan karenanya Developer dengan in
                                                                      membebaskan Bank dari segala tuntutan/gugatan
                                                                      yang timbul sehubungan dengan penyelesaian
                                                                      pengurusan Dokumen Jaminan oleh Developer
                                                                      tersebut.
                                                                 2.   Developer wajib dan sanggup menyelesaikan-
                                                                      pembangunan Rumah tapak/Ruko/Rukan dalam
                                                                      jangka waktu selambat-lambatnya 36 bulan sejak
                                                                      penandatanganan Akta Perjanjian Kredit/Akad
                                                                      Pembiayaan dan untuk Apartmen/Kios dalam
                                                                      jangka waktu selambat-lambatnya 48 bulan sejak
                                                                      penandatanganan Akta Perjanjian Kredit/Akad
                                                                      Pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan
                                                                      dengan Debitur/Nasabah/pembeli.
                                                                 3.   Developer berkewajiban dan bertanggung-
                                                                      jawab untuk melakukan pengurusan pemecahan
                                                                      sertipikat per-kavling rumah tapak/ruko/rukan
                                                                      selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 bulan
                                                                      sejak penandatanganan akta perjanjian kredit/
                                                                      akad pembiayaan dan untuk apartemen/kios
                                                                      selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 bulan
                                                                      sejak penandatanganan akta perjanjian kredit/
                                                                      akad pembiayaan.
                                                                 4.   Developer wajib menyampaikan kepada Bank
                                                                      mengenai laporan progress pengurusan Dokumen
                                                                      Jaminan dan pelaksanaan pembangunan Rumah
                                                                      / Ruko / Rukan / Kavling / Apartemen / Kios dalam
                                                                      jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
                                                                      Kerja sejak tanggal permintaan secara tertulis dari
                                                                      Bank kepada Developer.
                                                                 5.   Developer turut menginformasikan kepada
                                                                      Debitur-mengenai biaya-biaya yang diperlukan
                                                                      dan harus dibayar oleh Debitur atas diperolehnya
                                                                      Fasilitas Kredit/Fasilitas-Pembiayaan Syariah
                                                                      berdasarkan. kebijakan dan ketentuan yang
                                                                      berlaku pada Bank.
                                                                 6.   Developer wajib memberitahukan secara tertulis
                                                                      kepada Bank apabila terjadi perubahan susunan
                                                                      pengurus dan pemegang saham pada Developer.
                                                                 7.   Developer wajib mendatangkan kembali Pembeli/
                                                                      Debitur untuk menandatangani SKMHT/APHT*)
                                                                      sebelum SKMHT Yang ada menjadi jatuh tempo
                                                                      selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja.




                                                       195
Page 212
No   Nama Perjanjian                  Pihak Dalam Perjanjian       Keterangan
                                                                   Hak Bank:
                                                                   1.   Bank ber hak untuk menunda/ menghentikan
                                                                        pemberian dan/atau Pembiayaan pencairan
                                                                        Syariah Fasilitas Kredit/Fasilitas apabila terdapat
                                                                        tunggakan penyerahan Dokumen Jaminan dan/
                                                                        atau penyelesaian pembangunan Properti tidak
                                                                        sesuai spesifikasi yang disepakati dan/atau terjadi
                                                                        gagal serah pada waktu yang disepakati.
                                                                   2.   Bank berhak untuk dengan seketika menghentikan/
                                                                        mengakhiri kesediaan Bank untuk memberikan
                                                                        Fasilitas Kredit/Fasilitas Pembiayaan Syariah
                                                                        kepada Debitur.
                                                                   3.   Bank     berhak      sewaktu-waktu      melakukan
                                                                        perubahan mengenai ketentuan besarnya suku
                                                                        bunga Fasilitas Kredit.
                                                                   4.   Developer dengan ini memberikan kuasa kepada
                                                                        Bank dan oleh karenanya Bank berhak dan
                                                                        berwenang antara lain namun tidak terbatas
                                                                        untuk menempatkan deposito(-deposito) atas
                                                                        nama Developer perubahan/ perpanjangan/
                                                                        berikut penggantian seluruh dari deposito(-
                                                                        deposito) tersebut yang akan ada dikemudian hari
                                                                        (selanjutnya disebut “Deposito”), menerima bunga
                                                                        Deposito/bagi hasil Deposito Syariah setiap
                                                                        bulan dan/atau memasukkan kembali Deposito,
                                                                        memblokir dan mencair Deposito.
                                                                   5.   Bank      berhak      untuk      menolak/menunda
                                                                        pelaksanaan penandatanganan AJB dan/atau
                                                                        SKMHT/APHT apabila kondisi Debitur/Nasabah
                                                                        menunggak pembayaran angsuran kredit/
                                                                        pembiayaan lebih dari 30 (tigapuluh) hari.
                                                                   Kewajiban Bank:
                                                                   1.   Mensubrogasi/mengalihkan kepada Developer
                                                                        semua-hak dan wewenang Bank terhadap Debitur/
                                                                        Nasabah serta menyerahkan seluruh dokumen
                                                                        asli atas nama Pembeli/Debitur berdasarkan Akta
                                                                        Perjanjian Kredit/Akad Pembiayaan dan perjanjian
                                                                        jaminan, (ii) dan Menyampaikan tembusan
                                                                        kepada Developer atas-setiap surat peringatan
                                                                        dan/atau pemberitahuan yang disampaikan oleh
                                                                        Bank kepada Debitur/Nasabah.

8.   Perjanjian Kerjasama Pemberian   1.   BMW;                    Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     Kredit Pemilikan Rumah (KPR),    2.   SCU;                    Berlaku untuk yang tidak ditentukan lamanya sampai
     Kredit Pemilikan Apartemen       3.   CGIC;                   dengan salah satu pihak mengakhiri Perjanjian Kerja
     (KPA), Kredit Pemilikan Rumah    4.   JIS;                    Sama.
     Toko (Ruko), Kredit Pemilikan    5.   KUS;
     Rumah Kantor (Rukan), Gudang,    6.   SHM;                    Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Kredit Pemilik
     Kios, Kantor, Tanah Kavling,     7.   CISN; dan               Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA),
     Kredit Pembiayaan Konstruksi,         (secara bersama-sama    Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko), Kredit Pemilikan
     dan Kredit Properti Komersial         disebut “Developer”)    Rumah Kantor (Rukan), Gudang, Kios, Kantor, Tanah
     Non      Residensial   Lainnya   8.   PT Bank Artha Graha     Kavling, Kredit Pembiayaan Konstruksi, dan Kredit
     No.      PKS/007/DIRUT/I/2023         Internasional,   Tbk.   Properti Komersial Non Residensial Lainnya.
     (“Perjanjian Kerjasama No.            (“Bank”)                Hak Pihak Bank:
     007/2023 – Artha Graha”)
                                                                   1.   Menentukan calon Debitur yang layak untuk
                                                                        mendapat Fasilitas.
                                                                   2.   Menahan dana pencairan fasilitas sampai
                                                                        Developer memenuhi seluruh syarat dan
                                                                        ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perjanjian
                                                                        Kerjasama No. 007/2023 – Artha Graha.
                                                                   3.   Menerima asli salinan AJB, asli Sertifikat atas
                                                                        nama Debitur dan asli Sertifikat Hak Tanggungan.
                                                                   4.   Memeriksa keberadaan sertifikat properti.
                                                                   5.   Mendapatkan perlindungan dari Developer atas
                                                                        segala tuntutan hukum dari Debitur dan pihak lain
                                                                        yang berkaitan dnegan kepemilikan atas tanah
                                                                        properti.




                                                        196
Page 213
No   Nama Perjanjian                   Pihak Dalam Perjanjian       Keterangan
                                                                    Kewajiban Bank:

                                                                    1.   Melakukan pencairan fasilitas sesuai ketentuan
                                                                         dan syarat sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                                                         Kerjasama No. 007/2023 – Artha Graha serta
                                                                         ketentuan yang berlaku di Bank.
                                                                    2.   Membantu      Developer     untuk   memanggil
                                                                         Debiturnya melaksanakan AJB.

                                                                    Hak Developer:

                                                                    Menerima dana hasil pencairan fasilitas atas nama
                                                                    Debitur.
                                                                    Kewajiban Developer:

                                                                    1.   Memperhatikan hak-hak konsumen sesuai
                                                                         ketentuan       undang-undang       perlindungan
                                                                         konsumen yang berlaku di Indonesia.
                                                                    2.   Melindungi Bank atas segala tuntutan dari Debitur
                                                                         atas pihak lain dan menyelesaikan pengurusan
                                                                         sertifikat dan dokumen-dokumen yang diperlukan
                                                                         sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian
                                                                         Kerjasama No. 007/2023 – Artha Graha.
                                                                    3.   Menyampaikan alasan-alasan yang dapat
                                                                         diterima oleh Bank, apabila dalam jangka waktu
                                                                         yang dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama No.
                                                                         007/2023 – Artha Graha pekerjaan-pekerjaan
                                                                         yang menjadi tanggung jawab Developer belum
                                                                         terbit dan/atau belum diselesaikan.
                                                                    4.   Apabila diminta oleh Bank, Developer wajib
                                                                         menyerahkan proses pengurusan dokumen-
                                                                         dokumen kepada Bank dan/atau Notaris-PPAT
                                                                         yang ditunjuk oleh Developer dan Bank.
                                                                    5.   Menanggung seluruh biaya yang timbul
                                                                         sehubungan dengan pengambilalihan pengurusan
                                                                         dokumen sebagaimana di atas dan memberikan
                                                                         kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada
                                                                         Bank untuk mendebet rekening Developer
                                                                    6.   Menjadi media untuk memberikan informasi
                                                                         fasilitas dan biaya-biaya yang mungkin timbul
                                                                         kepada calon Debitur.
                                                                    7.   Memberi saran kepada calon Debitur yang akan
                                                                         membeli unit apartemen secara kredit untuk
                                                                         memanfaatkan fasilitas milik Bank
                                                                    8.   Menjadi penghubung dan koordiantor antara Bank
                                                                         dengan calon Debitur.
                                                                    9.   Mengasuransikan       Unit    Rumah/Apartemen/
                                                                         Rukan/Ruko masa pembangunan dengan kondisi
                                                                         Construction All Risk (CAR) yang salinan polis
                                                                         asuransinya diberikan kepada Bank.

9.   Perjanjian   Jaminan     Untuk    1.   BMW                    Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     Membeli Kembali (Buy Back         2.   SCU;                   Berlaku sejak tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan
     Guarantee)     No.     PJ/001/    3.   KKU;                   seluruh kewajiban masing-masing pihak berdasarkan
     DIRUT/I/2023 tanggal 20 Januari   4.   CGIC;                  Perjanjian terpenuhi.
     2023 (“Perjanjian Jaminan         5.   CISN;
     Untuk Membeli Kembali No.         6.   JIS;                   Objek Perjanjian: Jaminan Pembelian Kembali Tanah
     001/2023 - Artha Graha”)          7.   SHM;                   dan Bangunan.
                                            (selanjutnya PT BMW, Hak Penjamin:
                                            PT SCU, PT CGIC,
                                            PT JIS, PT KUS, PT 1.        Dalam hal Penjamin telah membayar lunas
                                            SHM, dan PT CISN,            seluruh jumlah uang yang terutang oleh Debitur
                                            secara sendiri maupun        kepada Bank, maka Penjamin akan menerima
                                            secara bersama-sama          pengoperan/pengalihan      semua      hak     dan
                                            sebagaimana relevan          wewenang yang dimiliki/dipunyai Bank terhadap
                                            disebut        sebagai       Debitur atas nama Debitur berdasarkan akta
                                            “Penjamin”)                  perjanjian kredit dan perjanjian jaminan dan
                                            dan                          menyerahkan asli PPJB, asli Perjanjian Kredit dan
                                       8.   PT Bank Artha Graha          Perjanjian Perjanjian Jaminan kepada Penjamin
                                            Internasional,    Tbk        selaku kreditur baru.
                                            (“Bank”).


                                                          197
Page 214
No   Nama Perjanjian           Pihak Dalam Perjanjian   Keterangan
                                                        Kewajiban Penjamin:
                                                        1.   Penjamin     berkewajiban    untuk    melakukan
                                                             pembelian kembali atas tanah dan bangunan
                                                             rumah, apartemen, ruko, rukan, gudang, kios,
                                                             kantor dan properti komersial non residensial
                                                             lainnya yang dibiayai dengan fasilitas Kredit
                                                             Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan
                                                             Apartemen (KPA), Kredit Pemilikan Rumah
                                                             Toko (Ruko), Rumah Kantor (Rukan), Gudang,
                                                             Kios, Kantor, Tanah Kavling, Kredit Pembiayaan
                                                             Konstruksi, dan Kredit Properti Komersial
                                                             Non Residensial Lainnya dari Bank dan/atau
                                                             pembayaran/pelunasan seluruh jumlah uang yang
                                                             terutang oleh Pembeli/Debitur kepada Bank dalam
                                                             hal yang ditentukan dalam Pasal 3.1 Perjanjian
                                                             Jaminan Untuk Membeli Kembali No. 001/2023 –
                                                             Artha Graha.
                                                        2.   Penjamin wajib memberitahukan secara tertulis
                                                             kepada Bank selambat-lambatnya 14 (empatbelas)
                                                             hari kerja sebelum penandatangan Akta Jual Beli
                                                             dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
                                                             atau akta Surat Kuasa Membebankan Hak
                                                             Tanggungan (SKMHT).
                                                        Hak Bank:
                                                        1.   Penjamin dengan ini sekarang untuk nantinya
                                                             memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet/
                                                             memotong dari rekening Penjamin yang ada
                                                             pada Bank, baik di kantor pusat maupun cabang
                                                             Bank dimanapun juga, baik dari rekening giro,
                                                             deposito, tabungan atau rekening lain berupa
                                                             apapun juga untuk jumlah-jumlah yang besarnya
                                                             setiap kali ditetapkan sendiri oleh Bank, guna
                                                             membayar kewajiban-kewajiban yang dijaminnya
                                                             berdasarkan Perjanjian ini.

                                                        Kewajiban Bank:
                                                        1.   Apabila Penjamin telah membayar lunas
                                                             seluruh uang yang terutang oleh Debitur kepada
                                                             Bank, maka Bank Berkewajiban untuk (i)
                                                             menandatangani akta subrogasi antara Penjamin
                                                             dan bank setelah Penjamin membayar lunas
                                                             kepada Bank seluruh jumlah uang yang terutang
                                                             oleh pembeli/debitur kepada Bank berdasarkan
                                                             Perjanjian Kredit, (ii) mengoperkan/mengalihkan
                                                             kepada Penjamin semua hak dan wewenang yang
                                                             dimiliki/dipunyai Bank terhadap Debitur atas nama
                                                             Debitur berdasarkan akta perjanjian kredit dan
                                                             perjanjian jaminan dan menyerahkan asli PPJB,
                                                             asli Perjanjian Kredit dan Perjanjian Perjanjian
                                                             Jaminan kepada Penjamin selaku kreditur baru.

M. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak, Serta Oleh Dewan Komisaris dan
   Dewan Direksi Perseroan dan Entitas Anak

Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak
pernah dan/atau tidak sedang terlibat atau pun menjadi pihak dalam perkara hukum baik pada bidang
perdata maupun pidana, perburuhan, perniagaan, persaingan usaha dan kegiatan monopoli, dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan mediasi dan/atau badan arbitrase mana pun di
Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan dengan badan pemerintah termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan pailit atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dan/
atau sengketa lain di luar pengadilan, serta tidak terdapat somasi/klaim yang diterima oleh PT MAS,
yang secara material dapat mempengaruhi status, kedudukan dan kelangsungan usaha PT MAS serta
rencana PMHMETD II Perseroan, yang secara material dapat mempengaruhi status, kedudukan dan
kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak serta rencana PMHMETD II Perseroan.


                                                198
Page 215
N. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

1.   Kegiatan Usaha

     Sejarah Singkat

     Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan
     industri kemasan kaleng, serta mempunyai entitas anak yang bergerak di bidang (i) real estat, dan
     (ii) industri pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin.
     Kegiatan usaha Perseroan saat ini fokus kepada pengembangan real estat melalui Entitas Anak.
     Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, pendapatan Perseroan
     sebagian besar berasal dari real estat, mewakili lebih dari 99% total pendapatan neto konsolidasian
     Perseroan.

     Berikut ini adalah rekam jejak Perseroan dari sejak pendirian sampai dengan tanggal Prospektus
     diterbitkan:

     2000 :    Perseroan didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri dan beroperasi secara
               komersial, bergerak di bidang industri dan perdagangan kemasan kaleng yang meliputi
               pembuatan kaleng blek yang digunakan sebagai kemasan lem, tinta dan minyak.
     2017 :    Perseroan mengakuisisi WBS, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang industri kamar
               pendingin, industri pengepakan, pengolahan hasil perikanan dan processing pembekuan
               makanan, dengan produk yang dihasilkan berupa udang beku, gurita beku dan ikan
               beku.
     2018 :    Perseroan menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di BEI.
     2021 :    MAP melakukan pengambilalihan saham Perseroan yang mewakili 80% dari saham
               yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, kemudian melakukan penawaran
               tender wajib atas saham Perseroan.
     2022 :     - Dengan masuknya MAP sebagai pengendali baru, Perseroan kemudian melakukan
                  perubahan kegiatan usaha menjadi perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas
                  perusahaan holding dan industri kemasan kaleng, dan melalui Entitas Anak berupa
                  (i) real estat, dan (ii) industri pengolahan hasil perikanan serta jasa pembekuan/
                  penyimpanan di kamar pendingin (cold storage).
                - Sesuai dengan aksi korporasi dan rencana bisnis dari MAP, Perseroan kemudian
                  menambah portofolio bisnis baru di bidang real estat dengan melakukan PMHMETD
                  I, yang mana dana hasil PMHMETD I digunakan Perseroan untuk melakukan
                  pengambilalihan perusahaan terafiliasi yang bergerak di bidang real estat yaitu
                  BKS, dengan mengambil alih sebanyak 51% kepemilikan di BKS. Selanjutnya dana
                  yang diperoleh BKS dipergunakan untuk mengambil alih perusahaan terafiliasi
                  yang bergerak di bidang real estat yaitu MAS dan CGIC sebanyak 51% kepemilikan
                  masing-masing di MAS dan CGIC.
     2023 :     - Perseroan melakukan divestasi bisnis kemasan kaleng dan 100% kepemilikan saham
                  Perseroan di WBS.
                - Nama Perseroan diubah dari sebelumnya PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk
                  menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk).

Keunggulan Kompetitif

Berikut adalah keunggulan kompetitif Perseroan:

a.   Dukungan kuat dari Grup Agung Sedayu dan Grup Salim

     PIK 2 merupakan kawasan dengan luas area pengembangan sekitar 6.000 Ha, ditata dengan baik
     sebagai “The New Jakarta City” yang dikembangkan oleh dua grup ternama yaitu Grup Agung
     Sedayu (ASG) dan Grup Salim.




                                                  199
Page 216
     ASG merupakan pengembang berskala besar dengan reputasi terpercaya selama 52 tahun, yang
     memiliki lahan pengembangan dengan luas sekitar 8.000 Ha. Proyek-proyek yang dikembangkan
     ASG selain PIK 2 di antaranya:

     Kota dan          : Golf Island at PIK, Ebony Island PIK, Bukit Golf Mediterania PIK, Green Lake
     Townships           City Puri Jakarta Barat dan Sedayu City @ Kelapa Gading.
     Gedung bertingkat : Puri Mansion Apartement Jakarta Barat, District 8, Taman Anggrek
                         Residences, Menteng Park Residences, Gold Coast Sea View apartment &
                         Office, Green Sedayu Apartment @ Jakarta Barat, Fatmawati City Center,
                         Menara Jakarta at Kemayoran dan The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran.
     Hotel             : The Langham Jakarta, Harris Suites Puri Mansion Jakarta, Oakwood
                         Apartments PIK Jakarta, Swissotel Jakarta PIK Avenue, All Sedayu Hotel
                         & Resorts, The 101 Jakarta Sedayu Dharmawangsa, Hilton Garden Inn
                         Jakarta Taman Palem, Pesona Alam Resort & Spa Puncak, Mercure Hotel
                         Jakarta PIK, The Botanica Sanctuary, Harris Vertu Harmoni Jakarta dan Yello
                         Hotel Harmoni Jakarta.
     Mal               : PIK Avenue, MOI, The Dharmawangsa Square, Ashta District 8, Green
                         Sedayu Mall, Grand Galaxy Park Bekasi dan Harmoniexchange (HXC).
     Komersial         : komplek pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung.

     Sementara Grup Salim merupakan grup bisnis global yang memiliki kegiatan bisnis yang beragam
     dan terintegrasi. Grup Salim memiliki beberapa divisi bisnis utama yaitu produksi makanan,
     agribisnis, distribusi dan ritel, telekomunikasi dan media, otomotif, bahan bangunan, real estat dan
     pengembangan kawasan industri, hotel dan resort, jasa keuangan, manufaktur kimia dan lainnya,
     infrastruktur dan bisnis strategis baru.

b.   Mega Project berkonsep Smart City dengan akses yang terkoneksi dengan baik

     PIK 2 merupakan kota mandiri baru berkonsep smart city yang memiliki lokasi strategis di bagian
     utara Jakarta yang terhubung dengan Tangerang, baik dari sisi utara, barat dan sekitarnya melalui
     jalan tol dan jalan boulevard, serta didukung adanya transportasi umum seperti Transjakarta.
     Disebut sebagai “the new Jakarta City”, PIK 2 menghadirkan beberapa proyek-proyek seperti
     retail mall, exhibition and convention halls, kawasan bisnis (Islamic Financial Center), Indonesia
     Design District, pusat olahraga (golf course dan galaxy sport centre), hunian rumah tapak, destinasi
     kuliner, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya (RS Hermina, Tzu Chi International School,
     berbagai tempat ibadah). Pada PIK 2 juga direncanakan akan dibangun berbagai fasilitas dan
     destinasi wisata unik seperti beach club, Aloha Pasir Putih, Ginza Beach Walk sampai Community
     Park (event space), sekolah (St Johannes Berchmans), universitas ternama (Universitas Prasetiya
     Mulya, UPH) yang secara efektif dapat menarik keramaian dan pada akhirnya dapat meningkatkan
     permintaan properti, terutama untuk hunian dan kaveling komersial.

     Adanya proyek infrastruktur seperti pembangunan tol baru Kamal-Teluknaga-Rajeg (KATARA) yang
     menghubungkan PIK 2 dengan jalur tol lingkar luar Jakarta, tol bandara dan lingkar dalam Jakarta
     yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2025 dapat semakin mempermudah akses ke PIK
     2. Perseroan meyakini seiring dengan selesainya pembangunan-pembangunan infrastruktur,
     fasilitas serta destinasi wisata akan mendukung terciptanya ekosistem kota mandiri baru yang akan
     mendorong nilai dari tanah yang akan dijual Perseroan.

c.   Cadangan lahan yang luas

     Setelah pengambilalihan BKS, MAS dan CGIC pada tahun 2022, Perseroan memiliki total lahan
     konsolidasi dengan luas sekitar 764 Ha yang terletak di PIK 2 melalui Entitas Anak dan Entitas
     Asosiasi, dimana sekitar 50% masih berupa lahan yang belum dikembangkan. Lebih lanjut, jika
     Rencana Transaksi menjadi efektif, cadangan lahan Perseroan akan bertambah secara signifikan
     menjadi sekitar 1.580 Ha.




                                                  200
Page 217
Proyek-proyek Perseroan

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Entitas Anak Perseroan yang aktif beroperasi yaitu BKS
dan MAS. Berikut adalah proyek-proyek yang telah dan/atau sedang dikembangkan BKS dan MAS:

Jenis Proyek       Nama                        Jumlah Unit   Luas                       Harga per Unit
Rumah hunian       Permata Hijau Residences    +150          Tanah: 160 – 300 m2        Rp6 – 11 miliar
                                                             Bangunan: 183 – 374 m2
                   Manhattan Residence         +196          Tanah: 200 – 330 m2        Rp7,5 – 11 miliar
                                                             Bangunan: 250 – 330 m2
                   Rumah Milenial              +1.980        Tanah: 45 – 120 m2         Rp1,5 – 4,2 miliar
                                                             Bangunan: 54 – 146 m2
Rukan              The Bund                    +159          Tanah: 102 – 120 m2        Rp12 – 18 miliar
                                                             Bangunan: 600 – 840 m2
                                                             Lantai: 5,5 – 7,5 lantai
Ruko               RUKO Milenial               +70           Tanah: 54 – 60 m2          ≤ Rp3 miliar
                                                             Bangunan: 135 – 150 m2
                   Pasadena Walk Shop Office   +217          Tanah: 68 m2               Rp3,1 – 4,2 miliar
                                                             Bangunan: 141 – 1.971 m2
Business Park      Bizpark PIK 2               +525          Tanah: 120 – 360 m2        Rp3,1 – 9,2 miliar
                                                             Bangunan: 102 – 291 m2

Proses Bisnis Perseroan

Berikut adalah proses bisnis Perseroan melalui Entitas Anak:




Pelanggan dan Pemasok

Target utama pelanggan Perseroan dan Entitas Anak adalah masyarakat segmen menengah ke atas.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki ketergantungan
terhadap pelanggan tertentu. Seluruh penjualan dilakukan kepada pihak ketiga dan tidak terdapat
pelanggan Perseroan dan Entitas Anak yang memberikan kontribusi lebih dari 10% dari total pendapatan
konsolidasi Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

Dalam mengembangkan real estat, Perseroan melalui Entitas Anak bekerjasama dengan kontraktor dan
vendor terkemuka untuk menjaga mutu dan kualitas properti yang dihasilkan. Pada saat Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki ketergantungan yang signifikan pada pemasok
tertentu.



                                                      201
Page 218
Persaingan dan Strategi Usaha

Sebagai pengembang real estat, Perseroan dan Entitas Anak memiliki pesaing di bidang sejenis,
terutama dengan pengembang berskala besar dan yang menawarkan properti sejenis. Beberapa
pengembang yang merupakan perusahaan terbuka di antaranya PT Ciputra Development Tbk,
PT Sinarmas Land Tbk, PT Summarecon Agung Tbk, PT Lippo Karawaci Group Tbk dan PT Alam Sutera
Realty Tbk. Perseroan melalui Entitas Anak fokus melakukan pengembangan properti di Kabupaten
Tangerang yang terintegrasi dalam PIK 2. Untuk mengatasi persaingan usaha serta mempertahankan
dan mengembangkan posisi tawar di pasar (bargaining position), Perseroan dan Entitas Anak dituntut
untuk konsisten menghasilkan konsep produk yang inovatif dan didukung oleh layanan penjualan yang
prima. Berbagai upaya dilaksanakan untuk memberikan kepuasan pelanggan, baik bagi pasar sasaran
baru termasuk kaum milenial dan pelanggan yang sudah ada/existing tenant.

Dalam menghadapi persaingan usaha di bidang real estat, Perseroan dan Entitas Anak memiliki
berbagai strategi, di antaranya:
-   Melakukan pengembangan usaha, salah satunya dengan cara melakukan Rencana Transaksi
    untuk memperluas skala proyek Perseroan;
-   melakukan kegiatan pemasaran dengan memberikan berbagai promosi melalui media cetak
    maupun audio dan visual, seperti program pembayaran yang menarik (misalnya pemberian cicilan
    dengan tenor pembayaran lebih panjang), pemberian diskon khusus serta memberikan bonus-
    bonus atas penjualan, dan memberikan gimmick yang menarik bagi pelanggan;
-   melakukan survei kepuasan konsumen dan survei kebutuhan pasar secara berkala agar dapat
    memberikan pelayanan yang maksimal dan menyediakan produk yang bersaing;
-   menjaga hubungan baik dan menjalin kerjasama dengan pihak perbankan agar mendapatkan
    kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi, serta dengan vendor-vendor dalam hal
    pengembangan produk, sehingga kualitas produk yang dihasilkan dapat terjaga; dan
-   menjaga reputasi Perseroan dan Entitas Anak sehingga nilai investasi produk selalu terjaga dan
    meningkat.

2.   Prospek Usaha

Perekonomian Nasional yang Berangsur-angsur Membaik

Perekonomian Indonesia telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan pada tahun 2023. Berdasarkan
World Economic Outlook edisi Oktober 2023 yang dirilis oleh IMF (International Monetary Fund),
pertumbuhan ekonomi Indonesia diindikasikan sekitar 5,0%, menandakan langkah positif dalam
pemulihan dari dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Dalam jangka menengah,
perekonomian Indonesia akan terus bertumbuh. Faktor-faktor yang mendukung pertumbuhan
termasuk pemulihan ekonomi global yang berkelanjutan serta peningkatan dalam perekonomian
domestik yang didorong oleh kenaikan konsumsi, investasi, dan produktivitas. Faktor pendukung
lainnya adalah berbagai kebijakan baik fiskal maupun moneter yang diterapkan oleh Pemerintah. Bank
Indonesia, memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah akan
terus meningkat hingga berada pada kisaran 4,5-5,3% pada tahun 2023, 4,7-5,5% pada tahun 2024,
4,8-5,6% pada tahun 2025, 4,9-5,7% pada tahun 2026, dan 5,0-5,8% pada tahun 2027.




                       Sumber: Laporan Perekonomian Indonesia 2022, Bank Indonesia


                                                  202
Page 219
Faktor-faktor yang mendorong sektor properti Indonesia

Berikut adalah beberapa faktor yang mendorong sektor properti di Indonesia:
-   Tren pertumbuhan perekonomian Indonesia yang positif dalam jangka waktu menengah memiliki
    implikasi yang positif terhadap seluruh sektor, salah satunya yaitu sektor properti di Indonesia.
    Pertumbuhan ekonomi yang stabil dan meningkat memberikan peluang besar bagi para calon
    pembeli dengan daya beli yang lebih tinggi. Dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat, permintaan
    untuk properti yang berkualitas cenderung meningkat;
-   Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Juni 2023, Indonesia memiliki populasi sebesar 278,7
    juta jiwa. Dengan populasi yang besar dan terus bertumbuh, akan selalu ada permintaan untuk
    rumah dan hunian. Kebutuhan akan tempat tinggal yang layak untuk populasi yang terus bertumbuh
    akan memberikan peluang bagi sektor properti untuk terus berkembang;
-   Faktor lainnya seperti urbanisasi yang terus berlangsung di Indonesia juga memicu peningkatan
    permintaan akan tempat tinggal, khususnya di area Jabodetabek. Sebagai salah satu pusat ekonomi
    terbesar, kota Jakarta dan sekitarnya dapat mengalami pertumbuhan ekonomi serta perkembangan
    infrastruktur yang pesat dalam beberapa tahun ke depan. Apabila infrastruktur seperti jalan tol dan
    transportasi umum berkembang menjadi lebih baik maka hal tersebut akan mempermudah akses
    transportasi bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai properti yang ada;
-   Pemerintah berupaya mendukung sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan
    seperti memperpanjang pelonggaran rasio loan to value untuk kredit/pembiayaan properti hingga
    akhir 2023, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan)
    dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar, penurunan
    tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%, dan pelonggaran aturan kepemilikan
    rumah bagi warga negara asing dimana warga negara asing hanya perlu menunjukkan paspor
    untuk membeli rumah atau unit tempat tanggal di Indonesia (sebelumnya memerlukan Kartu Izin
    Tinggal Terbatas/KITAS atau Kartu Izin Tinggal Tetap/KITAP). Selain itu, Pemerintah berencana
    memberikan insentif bagi industri properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
    sebesar 100% untuk pembelian rumah komersial baru dengan harga hingga Rp5 miliar, dengan
    ketentuan untuk harga properti di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, PPN DTP hanya pada
    harga sampai dengan Rp2 miliar pertama. PPN DTP 100% rencananya mulai diberlakukan mulai
    November 2023 hingga Juni 2024 dan setelahnya akan diberlakukan PPN DTP 50% hingga akhir
    2024 (www.cnbcindonesia.com).

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN
 YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN
 BUKU TERAKHIR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
 KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, SELAIN FAKTOR RISIKO YANG DI LUAR
 KENDALI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA
 BAB FAKTOR RISIKO.


 SETIAP KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
 PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNFIKAN
 PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
 PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
 MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
 INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA MENDATANG, TELAH
 DIUNGKAPKAN SEBAGAI FAKTOR RISIKO YANG BERADA DI LUAR KENDALI PERSEROAN
 DAN ENTITAS ANAK, SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.




                                                 203
Page 220
XI. EKUITAS


Tabel di bawah ini menunjukkan perkembangan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal
30 Juni 2023, dan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023, yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan Publik
Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor independen, yang
ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor
00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian;
serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika &
Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor independen, yang ditandatangani oleh akuntan
publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor 00069/2.0826/AU.1/04/0726-2/1/
III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan opini tanpa modifikasian.

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                          30 Juni               31 Desember
Keterangan
                                                                            2023               2022               2021
EKUITAS
Modal saham                                                          1.353.000.000     1.353.000.000        41.000.000
Tambahan modal disetor                                                 530.781.775       530.781.775           184.592
Ekuitas merging entities                                                         -                 -       432.240.750
Saldo laba:
-    Dicadangkan                                                         2.893.111            10.000                 -
-    Belum dicadangkan                                                 347.526.873       139.349.620           517.676
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk        2.234.201.759     2.023.141.395       473.943.018
Kepentingan nonpengendali                                            5.734.564.695     5.355.073.208           278.633
JUMLAH EKUITAS                                                       7.968.766.454     7.378.214.603       474.221.651

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 20, tanggal 15 September 2023, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023, para
pemegang saham telah menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula Rp2.788.000.000.000
(dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar Rupiah) menjadi Rp5.000.000.000.000 (lima triliun
Rupiah) yang mengakibatkan perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                          Sebelum Perubahan                              Setelah Perubahan
Keterangan
                                                   Jumlah Nilai                                   Jumlah Nilai
                               Jumlah saham                              %    Jumlah saham                           %
                                                   Nominal (Rp)                                   Nominal (Rp)
Modal Dasar                    27.880.000.000 2.788.000.000.000               50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1.    MAP                      11.916.115.044    1.191.611.504.400    88,07   11.916.115.044 1.191.611.504.400    88,07
2.    Masyarakat                1.613.884.956      161.388.495.600    11,93    1.613.884.956   161.388.495.600    11,93
Jumlah modal ditempatkan
dan disetor                    13.530.000.000    1.353.000.000.000 100,00     13.530.000.000 1.353.000.000.000   100,00
Saham dalam portepel           14.350.000.000    1.435.000.000.000            36.470.000.000 3.647.000.000.000

Selain yang telah disebutkan di atas hingga Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur
permodalan Perseroan.

Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD
seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.



                                                            204
Page 221
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD II dalam rangka
penerbitan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 2.097.150.000 (dua miliar
sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu) saham atau sebesar 13,42% (tiga belas koma empat
dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD II dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah), yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah).

Berikut ini adalah tabel proforma ekuitas per tanggal 30 Juni 2023 apabila PMHMETD II dan seluruh
HMETD telah selesai dilaksanakan, sebelum dikurangi biaya-biaya emisi:

                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                         Asumsi perubahan struktur permodalan
                                   Ekuitas per 30 Juni                                            Ekuitas proforma
                                                               ekuitas atas penerbitan sebanyak
                                    2023 dengan nilai                                                   per 30 Juni
Keterangan                                                2.097.150.000 saham baru dengan nilai
                                   nominal Rp100 per                                                  2023 setelah
                                                          nominal Rp100 dan Harga Pelaksanaan
                                               saham                                                   PMHMETD II
                                                                             Rp5.000 per saham
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk
Modal saham                             1.353.000.000                               209.715.000      1.562.715.000
Tambahan modal disetor                    530.781.775                            10.276.035.000     10.806.816.775
Saldo laba:
-     Dicadangkan                           2.893.111                                         -          2.893.111
-     Belum dicadangkan                   347.526.873                                         -        347.526.873
Ekuitas yang dapat diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk          2.234.201.759                            10.485.750.000     12.719.951.759
Kepentingan nonpengendali               5.734.564.695                                         -      5.734.564.695
TOTAL EKUITAS                           7.968.766.454                            10.485.750.000     18.454.516.454




                                                         205
Page 222
XII. KEBIJAKAN DIVIDEN


Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan
dalam rangka PMHMETD II ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara
dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran
dividen mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan
persetujuan pemegang saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran
dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Anggaran dasar
Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak
menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah
cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan
mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang
saham kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim,
maka Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan.

Perseroan belum memiliki rencana untuk membayarkan dividen dari laba tahun berjalan konsolidasi
Perseroan atas tahun buku 2022. Meskipun demikian, Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan
dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 40% dari laba bersih
setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha
dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan
kesempatan bisnis, (ii) pembagian dividen oleh Entitas Anak kepada Perseroan dan (iii) faktor-faktor
lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Apabila telah disetujui bahwa Perseroan akan melakukan pembagian dividen, dividen akan diumumkan
dan dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Pemegang Saham yang tercatat pada tanggal pencatatan
berhak menerima dividen yang disetujui, yang akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku di
Indonesia. Dividen yang diterima oleh pemegang saham kebangsaan negara lain akan dikenakan
nilai pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) di Indonesia kecuali ditentukan lain sesuai
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

Perseroan belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum
Perdana Saham tahun 2018 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk
pengembangan bisnisnya.

 TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MENGHAMBAT
 PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.




                                                206
Page 223
XIII. PERPAJAKAN


A. Perpajakan Untuk Pemegang Saham

Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , sebagaimana telah
diubah dengan UUCK dan terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan/UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan
bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu,
dan/atau (b) badan dalam negeri, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan
lain dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh
berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi
dan badan dalam negeri sejak diundangkannya UUCK. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian
dividen sejenis.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam
negeri atau wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
f angka 1 UU PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
f angka 1 butir a), atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak
orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak
Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a) UU PPh yang diterima
atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
dan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Penetapan mengenai besarnya
tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.

Dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November
2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.




                                                  207
Page 224
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran
Direktorat Jendral Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto
SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek), telah ditetapkan sebagai berikut:

1.   Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi
     penjualan saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah
     bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan
     oleh penyelenggara BEI melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan
     saham;

2.   pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari
     nilai seluruh saham pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana;

3.   pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan
     sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan
     perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan.
     Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri
     dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan
     di BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka
     penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku
     umum.

B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan

Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak
kecuali sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan per
tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD II INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
 TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH
 MELALUI PMHMETD II INI.




                                                208
Page 225
XIII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA


Dalam PMHMETD II ini, apabila saham yang ditawarkan ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih dari haknya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD secara proporsional sesuai
peraturan yang berlaku.

Berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham, Pembeli Siaga PMHMETD II ini adalah MAP,
pihak terafiliasi, dengan alamat kantor pusat di Jalan Pantai Indah Barat No. 1, Pantai Indah Kapuk,
RT/RW. 004/003, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara,
14470.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan
secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah
alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan
mengambil atau membeli seluruh sisa saham, atau sebanyak-banyaknya 250.152.169 (dua ratus lima
puluh juta seratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh sembilan) saham dengan harga sebesar
Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa
Saham.

Tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari pihak yang berwenang atas pembelian sisa saham
dalam Rangka PMHMETD II Perseroan.

1.   Keterangan Singkat mengenai Pembeli Siaga

     Riwayat Singkat

     MAP berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
     Nomor 5, tanggal 12 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Notaris
     di Karawang, memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham
     Nomor C-17708 HT.01.01.TH.2002, tanggal 16 September 2002, diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia Nomor 17, tanggal 28 Februari 2006, Tambahan Berita Negara Nomor
     2209/2006. Selanjutnya telah diubah beberapa kali, antara lain penyesuaian dengan UUPT,
     sebagaimana termuat dalam Akta Risalah Rapat PT Multi Artha Pratama Nomor 120, tanggal
     15 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris
     di Jakarta, mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-
     78952.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
     Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Multi Artha Pratama Nomor 27, tanggal 09
     Mei 2019, dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Kota
     Administrasi Jakarta Utara, mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham
     Nomor AHU-0026159.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 15 Mei 2019, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan
     Terbatas PT Multi Artha Pratama Nomor 4, tanggal 08 Januari 2021, dibuat di hadapan Edison
     Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, menerima
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0018821,
     tanggal 13 Januari 2021.




                                                209
Page 226
Bidang Usaha

Maksud dan Tujuan MAP ialah bergerak dalam bidang real estat dengan kegiatan usaha sebagai
berikut:
-    Real estat yang dimiliki sendiri Atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan,
     persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
     bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti
     tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mal, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
     penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
     secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan, termasuk kegiatan penjualan tanah,
     pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
     tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kavling tanpa pengembangan lahan dan
     pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
-    Kawasan Industri mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar
     dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang
     dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh
     Perusahaan kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri, termasuk
     pengusahaan lahan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menegah paling
     rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Sesuai Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa MAP No. 53, tanggal 16 Oktober 2012,
yang dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.10-47154, tanggal 7 November 2012, susunan pemegang saham MAP adalah
sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp1000,- setiap saham
Keterangan
                                                    Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)         %
Modal Dasar                                           200.000.000       200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1.  PT Agung Sedayu                                     100.000.000     100.000.000.000       50,00
2.  PT Tunas Mekar Jaya                                 100.000.000     100.000.000.000       50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                    200.000.000     200.000.000.000      100,00
Saham dalam portepel                                              -                   -

Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota pengurus MAP pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama :            Freddy Numberi
Komisaris I		   :            Harris Then
Komisaris II    :            Kho Cing Siong

Direksi
Direktur Utama      :        Surya Pranoto Budihardjo
Direktur I		        :        Belly Djaliel
Direktur II		       :        Yohanes Edmond Budiman
Direktur III		      :        Ir. Sukarman
Direktur IV		       :        Nono Sampono




                                              210
Page 227
     Sumber Dana

     Sumber dana Pembeli Siaga untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dalam
     PMHMETD II Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank. Pembeli Siaga menyatakan
     sanggup untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dan memiliki dana yang cukup,
     sebagaimana dibuktikan dengan surat konfirmasi dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
     No. SK/0001/JKT-PIK/XI/ 2023 tanggal 3 November 2023, serta surat komitmen bersama yang
     diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. 2220/GCF/2023
     dan No. CBG.CB1/932/2023 tanggal 3 November 2023.

     Pada tanggal 3 November 2023, Pembeli Siaga memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank
     Central Asia Tbk (“BCA”) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) berdasarkan
     surat komitmen bersama yang diterbitkan oleh BCA dan Bank Mandiri No. 2220/GCF/2023 dan
     No. CBG.CB1/932/2023 tanggal 3 November 2023 perihal Surat Komitmen atas Fasilitas Pinjaman
     a.n. PT Multi Artha Pratama (“PT MAP”), yang menyetujui untuk menyediakan fasilitas kredit
     dengan limit sampai dengan Rp10.235.750.000.000 (sepuluh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar
     tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).

2.   Pokok-pokok Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham

     a.   Para Pihak
          1) Perseroan		
          2) MAP sebagai Pembeli Siaga

     b.   Maksud dan Tujuan
          MAP selaku pemegang saham Emiten berkewajiban membeli saham baru yang dikeluarkan
          dalam PMHMETD II dan jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak
          seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
          saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam
          Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan
          hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih
          terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dalam PMHMETD II ini,
          maka MAP bertindak sebagai Pembeli Siaga, wajib membeli seluruh Sisa Saham.

     c.   Kewajiban Bersyarat Pembeli Siaga
          Kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil bagian atau membeli bagian Sisa Saham
          berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham tergantung pada dipenuhinya persyaratan-
          persyaratan dan ketentuan-ketentuan di bawah ini:
          1) Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
          2) Perseroan telah memperoleh semua persetujuan dan izin yang diperlukan berdasarkan
              peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melaksanakan semua tindakan
              yang diperlukan untuk menerbitkan dan menyerahkan Saham Baru dalam PMHMETD II.
          3) Perseroan tidak melanggar atau lalai dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Akta
              Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

     d.   Kewajiban Perseroan
          1) Perseroan berkewajiban dan dengan ini setuju serta berjanji bahwa pada Tanggal
             Penjatahan selambat-lambatnya pukul 16:00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat,
             Perseroan melalui Biro Administrasi Efek, akan:
             i. Memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli Siaga mengenai jumlah Sisa Saham
                  yang wajib dibeli Pembeli Siaga berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham,
                  dan setelah dibayarnya Harga Pelaksanaan oleh Pembeli Siaga, Perseroan akan
                  menerbitkan dan mendistribusikan Sisa Saham kepada Pembeli Siaga.
             ii. Memberi konfirmasi kepada Pembeli Siaga bahwa tidak ada Sisa Saham yang harus
                  dibeli oleh Pembeli Siaga.




                                                 211
Page 228
     2)   Perseroan setuju untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan
          pembelian Sisa Saham oleh Pembeli Siaga, dengan memperhatikan syarat-syarat dan
          ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan dan ketentuan di
          bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di mana saham-saham Perseroan tercatat.

e.   Jangka Waktu dan Pengakhiran
     Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Akta
     Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan akan berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan berakhir dengan sendirinya apabila:
         i. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif tidak diperoleh dari OJK setelah lebih dari
              6 (enam) bulan sejak tanggal laporan keuangan terakhir yang telah diaudit
              sebagaimana tercantum dalam Prospektus dalam rangka PMHMETD II; atau
         ii. seluruh persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 Akta Perjanjian Pembelian
              Sisa Saham tidak terpenuhi; atau
         iii. seluruh hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa
              Saham telah dipenuhi sebagaimana mestinya,
     2) Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dapat diakhiri oleh Pembeli Siaga apabila setelah
         tanggal Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham, selain sebagaimana telah diungkapkan
         dalam Prospektus, sejak tanggal laporan keuangan Perseroan yang terakhir diaudit
         untuk keperluan PMHMETD II, terjadi suatu perubahan terhadap manajemen, keadaan
         keuangan, kegiatan operasional, likuiditas, kewajiban, harta kekayaan atau kelanjutan
         usaha Perseroan, yang mana menurut penilaian Pembeli Siaga setelah berkonsultasi
         dengan Perseroan adalah bersifat sangat material dan berdampak merugikan terhadap
         pelaksanaan PMHMETD II.

f.   Hukum Yang Mengatur
     Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan
     berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

g.   Penyelesaian Perselisihan
     1. Para Pihak sepakat bahwa semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa
        yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham
        maupun pelaksanaan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham (selanjutnya disebut
        “Persengketaan”), baik mengenai cidera janji, Perbuatan Melawan Hukum maupun
        mengenai pengakhiran dan/ atau keabsahan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham,
        akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak
        sendiri (negosiasi), dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
        pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai Persengketaan atau suatu jangka
        waktu lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang
        Pertama”).
     2. Apabila setelah lewat Masa Tenggang Pertama, upaya negosiasi tidak menghasilkan suatu
        kesepakatan perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk
        menyelesaikan sengketa tersebut melalui Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian
        Sengketa Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “LAPS SJK”) menurut peraturan
        dan acara Mediasi LAPS SJK, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
        berakhirnya Masa Tenggang Pertama atau suatu jangka waktu lain yang disepakati Para
        Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Kedua”).
     3. Apabila setelah lewat Masa Tenggang Kedua, upaya Mediasi tidak menghasilkan suatu
        kesepakatan perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk
        menyelesaikan sengketa tersebut melalui Arbitrase di LAPS SJK.
     4. Arbitrase diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat
        di Jakarta, dalam Bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3
        (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.




                                            212
Page 229
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD II Perseroan adalah
sebagai berikut:

Kantor Akuntan Publik :    KAP Johan Malonda Mustika & Rekan
			                        Jl. Pluit Raya 200 Blok V No. 1 - 5
			                        Jakarta Utara 14450, Indonesia
			                        Telp: (021) 661 7155
			                        Faks: (021) 663 0455

No. STTD               :   STTD.AP-437/PM.22/2018 atas nama Putu Astika, CPA, CA
Tanggal STTD           :   9 Februari 2018
Asosiasi profesi       :   IAPI
Standar profesi        :   Standar Profesi Akuntan Publik
Surat penunjukan       :   No. 165/VI/23/A3B2/JMM3 tanggal 6 Juni 2023

			                        Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit
                           berdasarkan Standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut
                           mengharuskan akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan
                           audit agar memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan
                           keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit meliputi
                           pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
                           jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga
                           meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
                           signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
                           penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Konsultan Hukum :          Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
			                        Generali Tower, Lantai Penthouse, Gran Rubina Business Park
			                        Kawasan Rasuna Episentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan
                           12940, Indonesia
			                        Telp: (021) 8370 7777
			                        Faks: (021) 8370 7771

No. STTD               :   STTD.KH-219/PJ-1/PM.02/2023 atas nama M. Arie Armand, S.H ., LL. M.
Tanggal STTD           :   4 Agustus 2023
No. Anggota HKHPM      :   200717
Pedoman Kerja          :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                           Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. KEP.02/
                           HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah melalui
                           Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November
                           2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/
                           VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan       :   No. 042/DIR CORSEC-PIK2/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023

			                        Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan
                           dari segi hukum secara independen, sesuai dengan norma atau standar
                           profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan
                           pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
                           yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
                           pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji
                           Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan
                           dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
                           Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.



                                            213
Page 230
Penilai Properti dan
Bisnis		             :   KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
			                      Komplek Kalibata Indah Blok K16 - 17
			                      Jl. Rawajati Timur, Pancoran, Jakarta Selatan 12750, Indonesia
			                      Telp: (021) 7970 913
			                      Faks: (021) 7994 521

No. STTD             :   STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Ocky Rinaldy
Tanggal STTD         :   8 Juni 2023
Asosiasi profesi     :   MAPPI
Standar profesi      :   mengacu pada POJK No. 28/2021 dan Standar Penilaian Indonesia
                         2018 (SPI - 2018)
Surat penunjukan     :   No. 230405.003/SRR-JK/SPN-A/PANI/OR tanggal 5 April 2023

			                      Tugas pokok penilai properti dan bisnis adalah memberikan pendapat
                         sebagai penilai independen atas nilai pasar properti Perusahaan Target.

Penilai Saham :          KJPP Kusnanto & Rekan
			                      Citywalk Sudirman Lantai 6
			                      Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat 10220, Indonesia
			                      Telp: (021) 2555 8778
			                      Faks: (021) 2555 6665

No. STTD             :   STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama Willy D. Kusnanto Putra
Tanggal STTD         :   27 Januari 2023
Asosiasi profesi     :   MAPPI
Standar profesi      :   mengacu pada POJK No. 35/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
                         dan Standar Penilaian Indonesia (SPI - 2018)
Surat penunjukan     :   No. KR/230412-001 tanggal 12 April 2023

			                      Tugas pokok penilai saham adalah untuk memberikan gambaran
                         kepada Direksi Perseroan mengenai nilai pasar dari Perusahaan Target
                         yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
                         pada tanggal 30 Juni 2023, kewajaran dari Rencana Transaksi, serta
                         untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020 dan
                         POJK No. 17/2020.

Notaris		 :              Kantor Notaris Fathiah Helmi S.H.
			                      Graha Irama Lantai 6 C
			                      Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 - 2, Kuningan, Jakarta Selatan
                         12710, Indonesia
			                      Telp.: (021) 2590 7304
			                      Faks.: (021) 3102 567

No. STTD             :   STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Fathiah Helmi
Tanggal STTD         :    28 Maret 2023
Pedoman Kerja        :   standar profesi dan Kode Etik Notaris serta Undang-undang nomor
                         30 Tahun 2004, juncto Undang-undang nomor 2 tahun 2014 Tentang
                         Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
                         Jabatan Notaris
Surat Penunjukan     :   No. 041/DIR CORSEC-PIK2/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023

			                      Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam
                         PMHMETD II antara lain adalah menyiapkan dan membuatkan akta-
                         akta sehubungan dengan PMHMETD II, antara lain perubahan seluruh
                         Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian Pengelolaan Administrasi
                         Saham dan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.



                                          214
Page 231
Biro Administrasi Efek :     PT Adimitra Jasa Korpora
			                          Rukan Kirana Boutique Office
			                          Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta Utara 12930, Indonesia
			                          Telp.: (021) 2525 666
			                          Faks.: (021) 2525 028

No. Perizinan BAE        :   Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-41/D.04/2014
                             tanggal 19 September 2014.
No. Keanggotaan Asosiasi :   ABI/II/2015-012
Surat Penunjukan          :  No. 043/DIR CORSEC-PIK2/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023
		
Ruang lingkup tugas BAE dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan standar profesi dan peraturan
Pasar Modal yang berlaku, meliputi penerimaan pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian
Saham dan FPPS tambahan yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana disyaratkan dalam
pemesanan pembelian saham dan telah memperoleh persetujuan dari Perseroan sebagai pemesanan
yang diajukan untuk diberikan penjatahan saham, serta melakukan administrasi pemesanan dan
pembelian saham sesuai dengan aplikasi yang tersedia pada BAE. Perseroan bersama-sama
dengan BAE, memiliki hak untuk menolak pemesanan yang tidak memenuhi persyaratan pemesanan
yang berlaku. Dalam hal terjadinya pemesanan yang melebihi jumlah saham yang ditawarkan, BAE
melakukan proses penjatahan sesuai dengan rumus penjatahan yang ditetapkan oleh Manajer
Penjatahan, mencetak Formulir Konfirmasi Penjatahan dan menyiapkan laporan penjatahan. BAE juga
bertanggung jawab menerbitkan SKS, apabila diperlukan, dan menyusun laporan PMHMETD II sesuai
dengan peraturan yang berlaku.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD II ini tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUPM.




                                              215
Page 232
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM


Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelola administrasi saham
dan sebagai agen pelaksana Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

1.   Pemesan Yang Berhak

Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 4 Desember 2023
pukul 16.00 WIB berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD II ini
dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 200 (dua ratus) Saham Lama akan mendapatkan 31 (tiga
puluh satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PMHMETD II sebesar Harga Pelaksanaan.

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau pembeli HMETD yang
   namanya tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD sampai dengan tanggal terakhir
   periode perdagangan HMETD; atau
b. Pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan
   dan belum menjual HMETD tersebut; atau
c. Pemesan dapat terdiri atas Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing
   dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk yang akan menggunakan hanya untuk memperoleh HMETD wajib mendaftar di BAE
Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham, yaitu pada tanggal 4 Desember 2023.

2.   Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek di KSEI Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD, yaitu pada tanggal 5 Desember 2023.

Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat
diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham, yang dapat diambil
oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal
6 Desember 2023 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) atau fotokopi
    anggaran dasar (bagi pemegang saham lembaga/badan hukum). Pemegang saham juga wajib
    menunjukkan asli dari fotokopi tersebut; dan
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
    fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
    identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperhatikan).




                                               216
Page 233
3.   Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan tanggal
12 Desember 2023.

a.   Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya
     wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk
     sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa / Bank Kustodian melakukan permohonan
     atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement
     System (C-BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan
     instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
          permohonan tersebut; dan
     2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia
          di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
     Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan
     HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.

     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE dalam bentuk elektronik
     ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing
     Rekening Efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI.
     Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan BAE Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua)
     Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
     diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan.

b.   Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-
     nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan
     menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     1. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     2. Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank
         tempat menyetorkan pembayaran;
     3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
         dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
     4. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
         dilampiri dengan fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk Pemberi kuasa maupun
         Penerima Kuasa;
     5. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dalam
         bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota
         Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
         a. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
              untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek
              atas Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama
              pemberi kuasa; dan
         b. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
              dengan lengkap.

Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika
pemegang SBHMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dimasukkan
dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya yang timbul dalam rangka konversi atas saham Perseroan dari bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.




                                                  217
Page 234
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal
6 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023 pada hari dan jam kerja (Senin sampai
dengan Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB).

Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum
dalam SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
syarat-syarat pembelian.

4.   Pemesanan Pembelian Tambahan Saham

Pemegang Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang
namanya tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD atau pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan
cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD
dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 1 (satu) saham atau kelipatannya dan
menyerahkan kepada BAE paling lambat pada hari terakhir periode perdagangan HMETD, yaitu tanggal
12 Desember 2023.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
    penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan kepada BAE melalui Anggota Bursa
    atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
    -    Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
    -    Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
         mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan
         pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan
         kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham
         Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
    -    Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
         dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
    -    Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank
         tempat menyetorkan pembayaran;
    -    Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
         dengan lengkap untuk keperluan pendistribusian saham tambahan hasil pelaksanaan oleh
         BAE.

b.   Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
     penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE
     Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     -   Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     -   Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
         dilampiri dengan fotokopi identitas diri dari Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
     -   Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
         dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
     -   Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank
         tempat menyetorkan pembayaran.

c.   Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
     Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
     -   Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST
         yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam
         Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
     -   Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
         pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
     -   Asli bukti pembayaran dengan tunai / cek / wesel / transfer ke rekening Perseroan dari bank
         tempat menyetorkan pembayaran.


                                                218
Page 235
Pembayaran atas pemesanan pembelian saham tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah
diterima pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 13 Desember 2023 dalam
keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan
pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5.   Penjatahan Pemesanan Tambahan

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 14 Desember 2023
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak
    melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh
    pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan
    melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada
    pemesan yang melakukan pemesan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
    secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
    pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus, dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum. Laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan
ketentuan POJK No. 32/2015.

6.   Persyaratan Pembayaran

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II harus dibayar penuh (in good
funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/wesel/transfer
dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus
dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:

                                   PT Bank Central Asia Tbk
                                 Nomor Rekening: 2050039717
                           Atas Nama: PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham
Baru dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/wesel/transfer, maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/wesel/transfer yang dananya telah diterima baik (in good
funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan
yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 13 Desember 2023.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Saham Baru akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang telah dicap
dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk
kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru dan pengembalian uang untuk
pemesanan saham tambahan yang tidak terpenuhi Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di
KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.



                                                219
Page 236
8.   Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan
Saham Baru akan disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi penjatahan atas pemesanan
Saham Baru Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
    Saham Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi;
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi;

9.   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam
hal terjadi pembatalan pemesanan saham baru, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian
atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah pada tanggal 15 Desember 2023.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dengan menggunakan pemindahbukuan ke rekening
pemesan. Pengembalian uang pemesan yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 2023 tidak akan
disertai dengan pembayaran bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar suku bunga rata-rata
deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana uang pemesanan tersebut ditempatkan.
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank
dan nomor rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI,maka
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD

Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good
funds) di rekening Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in
good funds) di rekening Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan bagi pemegang saham
yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI, SKS
baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil mulai tanggal 8 Desember 2023 sampai dengan tanggal
14 Desember 2023 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).
Sedangkan SKS baru hasil penjatahan saham dapat diambil mulai tanggal 14 Desember 2023 pada
hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di
kantor BAE dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
     susunan Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
     fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
c. Asli bukti tanda terima pemesanan saham



                                                220
Page 237
11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Diambil Bagian

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh
Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan
dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan
pemesanan melebihi hak yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD dan/atau FPPS
Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan. Jika masih
terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli
seluruh sisa saham, atau sebanyak-banyaknya 250.152.169 (dua ratus lima puluh juta seratus lima
puluh dua ribu seratus enam puluh sembilan) saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang
seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

12. Lain - Lain

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.




                                              221
Page 238
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR


Prospektus, SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dapat
diambil langsung oleh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 4 Desember 2023 di:

                                   PT Adimitra Jasa Korpora
                                  Rukan Kirana Boutique Office
                               Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                         Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
                                    Telepon: (021) 2974 5222
                                   Faksimili.: (021) 2928 9961

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan belum mengambil
Prospektus dan SBHMETD serta tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi
tanggung jawab BAE ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang
saham yang bersangkutan.

Informasi Tambahan

Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD II ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini dapat menghubungi:

                                      Biro Administrasi Efek:
                                     PT Adimitra Jasa Korpora
                                    Rukan Kirana Boutique Office
        Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
                                      Telepon: (021) 2974 5222
                                     Faksimili.: (021) 2928 9961
                                    Email: opr@adimitra-jk.co.id

                                     Sekretaris Perseroan:
                               PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                   Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
    Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470,
                                           Indonesia
                                    Telepon: (021) 5052 5999
                            Website: www.pantaiindahkapukdua.com
                         Email: corporate.secretary@agungsedayu.com




                                               222
Page 239
         PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
                   (disingkat PT PIK2 Tbk)
      Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan,
                    Jakarta Utara 14470, Indonesia
                       Telepon: (021) 5052 5999
            Email: corporate.secretary@agungsedayu.com


            www.pantaiindahkapukdua.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.46 MB
Published24 Nov 2023
Pages239
Characters920,985
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result