Back to announcement
20231123_PANI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31531981_lamp2.pdf
Other Text extracted PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 239
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 15 September 2023 Tanggal Terakhir Pencatatan dalam DPS yang berhak atas
Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK : 22 November 2023 HMETD (Recording Date) : 4 Desember 2023
Tanggal Distribusi HMETD : 5 Desember 2023
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham (Cum) – HMETD
Tanggal Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia : 6 Desember 2023
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 30 November 2023
Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD : 6 – 12 Desember 2023
- Pasar Tunai : 4 Desember 2023 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 8 – 14 Desember 2023
Tanggal Mulai Perdagangan tanpa (Ex) – HMETD Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 13 Desember 2023
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 1 Desember 2023 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 14 Desember 2023
Tanggal Pembayaran Penuh Oleh Pembeli Siaga : 15 Desember 2023
- Pasar Tunai : 5 Desember 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan : 15 Desember 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA TBK (“PERSEROAN’) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
(disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
(i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan di Kamar Pendingin (Cold Storage)
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka PMHMETD II untuk membeli saham
biasa sebanyak 2.097.150.000 (dua miliar sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah) per saham, atau mewakili 13,42% (tiga belas koma empat dua persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD II, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp5.000 (lima ribu Rupiah) per saham, sehingga seluruhnya
berjumlah sebesar Rp10.485.750.000.000 (sepuluh triliun empat ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Setiap pemegang saham yang memiliki 200 (dua ratus) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 4 Desember 2023 pukul 16.00 WIB
berhak atas 31 (tiga puluh satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
saham baru dalam PMHMETD II dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham
baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham
lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
Sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 32/2015, Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan
PMHMETD II Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 15 September 2023.
PT Multi Artha Pratama (“MAP”) sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 88,07% saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan dalam surat pernyataannya tanggal 6 November 2023 menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya
dalam PMHMETD II sebanyak 1.846.997.831 (satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan
ratus tiga puluh satu) HMETD dengan nilai sebesar Rp9.234.989.155.000 (sembilan triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus delapan
puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya
sebagaimana dibuktikan dengan surat konfirmasi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk No. SK/0001/JKT-PIK/XI/ 2023 tanggal 3 November 2023,
serta surat komitmen bersama yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. 2220/GCF/2023 dan No. CBG.
CB1/932/2023 tanggal 3 November 2023.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila
setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa
saham, atau sebanyak-banyaknya 250.152.169 (dua ratus lima puluh juta seratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh sembilan) saham dengan
harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran
Umum untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Pantai Indah Kapuk dua Tbk No. 18, tanggal 15 September 2023,
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum untuk Penambahan Modal Dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Pantai Indah Kapuk dua Tbk No. 2, tanggal 16 Oktober 2023, yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi
S.H., Notaris di Jakarta. Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup untuk mengambil atau membeli seluruh sisa saham, sebagaimana dibuktikan dengan
surat konfirmasi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk No. SK/0001/JKT-PIK/XI/ 2023 tanggal 3 November 2023, serta surat komitmen bersama yang
diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. 2220/GCF/2023 dan No. CBG.CB1/932/2023 tanggal 3 November
2023. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 12 Desember 2023 dimana hak yang tidak dilaksanakan sesudah tanggal tersebut tidak berlaku
lagi. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dimana hak atas pecahan saham
baru tersebut akan menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke rekening Perseroan.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI
5 (LIMA) HARI KERJA, MULAI TANGGAL 6 DESEMBER 2023 SAMPAI TANGGAL 12 DESEMBER 2023. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL
PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 6 DESEMBER 2023. TANGGAL TERAKHIR
PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 12 DESEMBER 2023, DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK. KETERANGAN SELENGKAPNYA
MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII PROSPEKTUS INI.
SELAIN DARI PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MENGAMBIL BAGIAN HMETD-NYA, PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN
HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD II INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI
PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL, YAITU MAKSIMUM SEBESAR
13,42% (TIGA BELAS KOMA EMPAT DUA PERSEN).
MAP (PIHAK TERAFILIASI) BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD II dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. 045A/DIR-PIK2/IX/2023 tanggal 19 September 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan Pelaksanaannya. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini, sesuai dengan fungsi dan kedudukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. PT Buana Capital Sekuritas dalam surat pernyataannya tanggal 17 Oktober 2023 menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT Buana Capital Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD II ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUPM. INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN YANG DIMUAT DALAM PROSPEKTUS INI DISAJIKAN DAN DIBUAT BERDASARKAN KEADAAN PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI, KECUALI APABILA SECARA TEGAS DINYATAKAN LAIN. PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIARTIKAN ATAU DITAFSIRKAN BAHWA ADA PERUBAHAN DARI INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN SETELAH TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI. PMHMETD II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD II INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
DAFTAR SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM, ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
PERSEROAN........................................................................................................................................ viii
RINGKASAN PROSPEKTUS. ................................................................................................................ ix
I. PMHMETD II..................................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD II.......................................7
III. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI. ....................13
A. Keterangan Mengenai Rencana Transaksi...........................................................................13
B. Struktur Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi. .........................................50
C. Sumber Pendanaan Rencana Transaksi..............................................................................51
D. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi. ..........................................................................51
IV. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN TARGET. ................................................................52
A. BMW.....................................................................................................................................52
B. CISN. ....................................................................................................................................59
C. JIS.........................................................................................................................................67
D. KKU. .....................................................................................................................................77
E. KUS. .....................................................................................................................................84
F. SCU. .....................................................................................................................................94
G. SHM....................................................................................................................................107
V. PERNYATAAN UTANG..............................................................................................................113
VI. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .................................................................................118
VII. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..............................................................124
Gambaran Umum. ..............................................................................................................124
Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya.......................................................................124
Perubahan Kebijakan Akuntansi.........................................................................................125
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian..............125
Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas.............................................................129
Likuiditas dan Sumber Pendanaan.....................................................................................133
Informasi Segmen...............................................................................................................135
Pinjaman yang Masih Terutang. .........................................................................................136
Investasi Barang Modal. .....................................................................................................137
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman.........................137
Manajemen Risiko Keuangan.............................................................................................137
Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi.......................................138
VIII. FAKTOR RISIKO. ......................................................................................................................139
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan. ..........................................................................................................................139
B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung
yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan. ....................139
C. Risiko Umum. .....................................................................................................................141
i
Page 4
IX. KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN. ..........................................................................................................................143
X. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA............................................................................................................144
A. Keterangan Tentang Perseroan..........................................................................................144
B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan............145
C. Perizinan.............................................................................................................................146
D. Pengurus dan Pengawasan................................................................................................146
E. Struktur Organisasi.............................................................................................................156
F. Aset.....................................................................................................................................157
G. Sumber Daya Manusia. ......................................................................................................170
H. Diagram Kepemilikan Antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan, Entitas Anak
dan Entitas Asosiasi............................................................................................................173
I. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum dan Entitas Anak........................................................................174
J. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum. ...................................174
K. Keterangan tentang Entitas Anak. ......................................................................................176
L. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga. ...........................................................................187
M. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak, Serta Oleh Dewan Komisaris
dan Dewan Direksi Perseroan dan Entitas Anak................................................................198
N. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha..............................................199
XI. EKUITAS....................................................................................................................................204
XII. KEBIJAKAN DIVIDEN................................................................................................................206
XIII. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................207
XIV. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA............................................................................209
XV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................213
XVI. TATA CARA PEMESANAN SAHAM...........................................................................................216
XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR...........................................................222
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
Afiliasi : berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) UUPM, yaitu:
- hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
- hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
- hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
- hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Anggota Bursa : berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 2
UUPM.
BAE : berarti Biro Administrasi Efek, salah satu lembaga penunjang pasar modal
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 UUPM, yaitu PT Adimitra
Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta Utara.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
BEI atau Bursa Efek : berarti bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-
Undang Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
BMW : berarti PT Bumindo Mekar Wibawa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Perusahaan Target dalam Rencana Transaksi.
CISN : berarti PT Cahaya Indah Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Perusahaan Target dalam Rencana Transaksi.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Saham atau DPS kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di
KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.
Entitas Anak : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan.
Entitas Asosiasi : berarti perusahaan, dimana Perseroan memiliki pengaruh signifikan
dan bukan merupakan Entitas Anak. Pengaruh signifikan dianggap ada
jika Perseroan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung, 20%
atau lebih hak suara perusahaan, dan atau memiliki kekuasaan untuk
berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional
perusahaan tersebut, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan
bersama atas kebijakan tersebut.
FPPS Tambahan : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan permohonan
kepada BAE atau Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang
digunakan pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan
pemesanan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan.
iii
Page 6
Grup : berarti Perseroan dan Entitas Anak.
Harga Pelaksanaan : berarti harga setiap saham atas nama yang ditawarkan melalui PMHMETD II,
yaitu sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah) per saham.
Hari Bursa : berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari
Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah
atau hari lain yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja.
Hari Kerja : berarti hari-hari kerja nasional kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional di Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai hari libur.
Ha : berarti Hektar.
HMETD : berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
IAPI : berarti Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
JIS : berarti PT Jaya Indah Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Perusahaan Target dalam Rencana Transaksi.
KJPP KR : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
KJPP SRR : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan.
KKU : berarti PT Kemilau Karya Utama, berkedudukan di Jakarta Pusat, merupakan
Perusahaan Target dalam Rencana Transaksi.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
KUS : berarti PT Karunia Utama Selaras, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Perusahaan Target dalam Rencana Transaksi.
Masyarakat : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing, dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun
badan hukum asing, yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di
Indonesia atau berkedudukan hukum di luar negeri dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, sebagaimana pernah diubah menjadi Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia).
Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia No.
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011).
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih
dari Bapepam-LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.
iv
Page 7
Pembeli Siaga : berarti MAP.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yaitu Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek beserta nama pihak yang
tercantum sebagai pemegang sub-rekening efek tersebut.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penambahan Modal : berarti penawaran sebanyak 2.097.150.000 (dua miliar sembilan puluh tujuh
dengan memberikan juta seratus lima puluh ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Hak Memesan Efek Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang ditawarkan dengan harga sebesar
Terlebih Dahulu II atau Harga Pelaksanaan. Setiap Pemegang 200 (dua ratus) saham Perseroan
PMHMETD II yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 4 Desember 2023
pukul 16.00 WIB berhak atas 31 (tiga puluh satu) HMETD untuk membeli
1 (satu) saham baru dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka (16) UUPM.
Perjanjian Pembelian : berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran
Sisa Saham Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu II PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 18, tanggal
15 September 2023 sebagaimana diubah dengan Perubahan I Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 2, tanggal 16 Oktober 2023,
yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pengelolaan : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Pantai Indah
Kapuk Dua Tbk No. 19, tanggal 15 September 2023 sebagaimana diubah
dengan Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen
Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Pantai Indah
Kapuk Dua Tbk No. 3 tanggal 16 Oktober 2023, yang keduanya dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan
PT Admitra Jasa Korpora.
Perseroan : berarti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, disingkat PT PIK2 Tbk (dahulu
PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk), berkedudukan di Jakarta Utara,
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Target : berarti BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM.
Perpres No. 13/2018 : Berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.
Permenkumham No. : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019
15/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi.
PIK 2 : berarti Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
v
Page 8
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal
21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal
21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 28/2021 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021 tanggal
28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
POJK No. 32/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/
POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 33/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 35/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal
25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Prospektus : berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan yang memuat
seluruh informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai
Perseroan dan saham yang ditawarkan dan diterbitkan dalam rangka
PMHMETD II dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 33/2015.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang Saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani dengan pemegang Saham.
Rencana Transaksi : berarti rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan/penyertaan
atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan Target, yaitu oleh:
(i) BMW, sebanyak 94,07% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam
BMW; (ii) CISN, sebanyak 99,33% dari modal yang ditempatkan dan disetor
dalam CISN; (iii) JIS, sebanyak 93,06% dari modal yang ditempatkan dan
disetor dalam JIS; (iv) KKU, sebanyak 90,14% dari modal yang ditempatkan
dan disetor dalam KKU; (v) KUS, sebanyak 99,15% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam KUS; (vi) SCU, sebanyak 90,91% dari modal
yang ditempatkan dan disetor dalam SCU; dan (vii) SHM, sebanyak 90,91%
dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam SHM.
Rp : berarti Rupiah, mata uang resmi negara Republik Indonesia.
vi
Page 9
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
Saham Baru : berarti saham biasa atas nama yang dikeluarkan sebanyak 2.097.150.000
(dua miliar sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu) saham dengan
nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan harga
sebesar Harga Pelaksanaan.
Saham Lama : berarti saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
SBHMETD : berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti
hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama
periode perdagangan.
SCU : berarti PT Sumber Cipta Utama, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Perusahaan Target dalam Rencana Transaksi.
SHM : berarti PT Sharindo Matratama, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Perusahaan Target dalam Rencana Transaksi.
SKS : berarti Surat Kolektif Saham, yaitu surat bukti kepemilikan saham sejumlah
yang tercantum pada surat itu yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
pemegang saham apabila pemegang saham tidak melakukan penitipan
atas sahamnya pada penitipan kolektif KSEI.
Undang-Undang Cipta : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Kerja atau UUCK Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (“UUCK”), berikut peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Undang-Undang Pasar : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Modal atau UUPM Pasar Modal yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3608, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
No. 64, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara
atau UUPT Republik Indonesia No. 4756, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 No. 106 sebagaimana diubah dengan UUCK.
WBS : berarti PT Windublambangan Sejati, perusahaan yang bergerak di industri
pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/penyimpanan di kamar
pendingin, yang telah didivestasi oleh Perseroan.
vii
Page 10
DAFTAR SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM, ENTITAS
ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI PERSEROAN
ASGE : berarti PT Agung Surya Gemerlap, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
BKS : berarti PT Bangun Kosambi Sukses, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan.
CGIC : berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, berkedudukan di Kabupaten
Tangerang, merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
CKI : berarti PT Cahaya Kencana Indah, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan BKS.
FCS : berarti PT Fin Centerindo Satu, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, merupakan
Entitas Asosiasi Perseroan melalui BKS.
MAP : berarti PT Multi Artha Pratama, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
pemegang saham utama dan pengendali Perseroan.
MAS : berarti PT Mega Andalan Sukses, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
PET : berarti PT Panorama Eka Tunggal, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
Entitas Anak Perseroan.
viii
Page 11
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas
dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri
sebagaimana termaktub dalam berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 13, tanggal 8 September
2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002, sebagaimana telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten
Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 56, tanggal 15 Juli 2003, Tambahan Berita Negara (“TBN”) No. 5572.
Perseroan telah melakukan perubahan nama sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Fatimah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0037402.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 4 Juli
2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0123529.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 04 Juli 2023, dimana Perseroan mengubah namanya dari PT Pratama Abadi Nusa Industri
Tbk menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS
No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan
dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17 September 2021, sebagaimana telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0159813.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 17 September
2021 telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir, sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0056282.
AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023.
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, dengan uraian sebagai berikut:
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Status Tahun
Nama Langsung Usaha Terhadap
Operasi Dimulainya Kegiatan Usaha
Perusahaan / Tidak Komersial Pendapatan
Komersial Investasi
Langsung Dimulai Perseroan*)
Entitas Anak Langsung
1. BKS Aktif 51,00% 2020 2022 27% Real estat
beroperasi
2. PET Belum 99,00% - 2023 - Real Estat
beroperasi
ix
Page 12
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Status Tahun
Nama Langsung Usaha Terhadap
Operasi Dimulainya Kegiatan Usaha
Perusahaan / Tidak Komersial Pendapatan
Komersial Investasi
Langsung Dimulai Perseroan*)
Entitas Anak Melalui BKS
1. MAS Aktif 51,00% 2020 2022 73% Real estat
beroperasi
2. CGIC Belum 51,00% - 2022 - Real estat
beroperasi
3. CKI Belum 57,00% - 2022 - Real estat
beroperasi
4. ASGE Belum 99,60% - 2023 - Real estat
beroperasi
Entitas Asosiasi Melalui BKS
1. FCS Belum 40,00% - 2022 - Real estat
beroperasi
*) per 30 Juni 2023
Keterangan selengkapnya mengenai Perseroan dan Entitas Anak dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus
ini.
2. PMHMETD II
Jumlah Saham : Sebanyak 2.097.150.000 (dua miliar sembilan puluh tujuh juta seratus lima
puluh ribu) saham yang merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari
portepel Perseroan yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan
dan disetor penuh.
Nilai Nominal : Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Harga Pelaksanaan : Rp5.000 (lima ribu Rupiah) setiap saham.
Rasio HMETD : Setiap pemegang 200 (dua ratus) Saham Lama yang tercatat dalam DPS
pada tanggal 4 Desember 2023 pukul 16.00 WIB memiliki 31 (tiga puluh satu)
HMETD, dimana setiap pemegang 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli
sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Dilusi kepemilikan : maksimum 13,42% (tiga belas koma empat dua persen).
Pencatatan : Saham baru ini akan dicatatkan di BEI sama dengan saham-saham yang
telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan.
Pembeli Siaga : Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya
diambil oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan
kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar
dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi
tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka
Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa saham, atau
sebanyak-banyaknya 250.152.169 (dua ratus lima puluh juta seratus lima
puluh dua ribu seratus enam puluh sembilan) saham dengan harga sebesar
Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
MAP sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 88,07% saham dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dalam surat pernyataannya tanggal 6 November 2023 yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang
menjadi haknya dalam PMHMETD II sebanyak 1.846.997.831 (satu miliar delapan ratus empat puluh
enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh satu) HMETD dengan
nilai sebesar Rp9.234.989.155.000 (sembilan triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus
delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk
x
Page 13
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sebagaimana dibuktikan dengan surat konfirmasi
dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk No. SK/0001/JKT-PIK/XI/ 2023 tanggal 3 November 2023,
serta surat komitmen bersama yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk No. 2220/GCF/2023 dan No. CBG.CB1/932/2023 tanggal 3 November 2023. Apabila
MAP dan Masyarakat melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP 11.916.115.044 1.191.611.504.400 88,07 13.763.112.875 1.376.311.287.500 88,07
2. Masyarakat 1.613.884.956 161.388.495.600 11,93 1.864.073.125 186.403.712.500 11,93
Jumlah modal ditempatkan
dan disetor 13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00 15.627.150.000 1.562.715.000.000 100,00
Saham dalam portepel 36.470.000.000 3.647.000.000.000 34.372.850.000 3.437.285.000.000
Apabila Masyarakat secara keseluruhan tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD
II melainkan hanya MAP sebagai pemegang saham utama yang akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya dan sebagai Pembeli Siaga yang mengambil seluruh sisa saham, maka susunan
modal saham Perseroan sesudah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP 11.916.115.044 1.191.611.504.400 88,07 14.013.265.044 1.401.326.504.400 89,67
2. Masyarakat 1.613.884.956 161.388.495.600 11,93 1.613.884.956 161.388.495.600 10,33
Jumlah modal ditempatkan
dan disetor 13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00 15.627.150.000 1.562.715.000.000 100,00
Saham dalam portepel 36.470.000.000 3.647.000.000.000 34.372.850.000 3.437.285.000.000
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD II dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD II
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD II ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi yang menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan:
(i) senilai Rp9.484.943.750 ribu (sembilan triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan
ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk melakukan penyertaan atas
saham baru yang akan dikeluarkan oleh:
a) BMW, perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 94,07% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam BMW;
b) CISN, perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 99,33% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam CISN;
c) JIS, perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 93,06% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam JIS;
d) KKU, perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 90,14% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam KKU;
e) KUS, perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 99,15% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam KUS;
xi
Page 14
f) SCU, perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 90,91% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam SCU; dan
g) SHM, perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estat, sebanyak 90,91% dari modal yang
ditempatkan dan disetor dalam SHM; dan
(ii) sisanya senilai Rp990.000.000 ribu (sembilan ratus sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan
untuk penambahan penyertaan Perseroan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh salah satu
Entitas Anak, yakni PET, yaitu sebanyak 990.000 saham baru atau setara dengan 99% kepemilikan
saham dalam PET. Selanjutnya dana dari penambahan penyertaan tersebut akan digunakan oleh
PET untuk pembelian tanah di daerah PIK 2 dari PT Karya Indah Raya dan PT Wahana Utama
Karya (selanjutnya disebut “Pihak Penjual”), pihak terafiliasi dari Perseroan, berdasarkan Nota
Kesepahaman tertanggal 20 November 2023 antara PET dengan masing-masing Pihak Penjual.
Berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut, PET berencana membeli tanah seluas + 22 Ha dari
PT Karya Indah Raya dengan nilai sekitar Rp620.639.850 ribu (termasuk PPn) dan seluas + 13 Ha
dari PT Wahana Utama Karya dengan nilai sekitar Rp374.977.425 ribu (termasuk PPn). Apabila
nilai transaksi pembelian tanah ini lebih besar dari nilai penyertaan saham Perseroan ke PET, maka
atas kekurangannya, akan menggunakan dana kas PET.
Pembelian tanah oleh PET akan digunakan untuk meningkatkan cadangan lahan guna memperluas
skala proyek Perseroan di PIK 2, dan nantinya lahan ini akan diperuntukkan menjadi produk residensial
dan komersial dengan pembobotan yang akan disesuaikan dengan permintaan di masa mendatang.
Pembelian tanah tersebut rencananya akan dilakukan segera setelah verifikasi dokumen tanah selesai
dilakukan atau selambat-lambatnya 12 bulan setelah PMHMETD II selesai.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD II dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.
4. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dalam tabel di bawah ini berasal dan/
atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023,
31 Desember 2022 dan 2021, dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anak
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Rupiah, telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh akuntan
publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor 00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/
IX/2023 tanggal 12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disusun oleh manajemen
Perseroan dan Entitas Anak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam Rupiah, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota
Baker Tilly International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
dan ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor
00069/2.0826/AU.1/04/0726-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan opini tanpa modifikasian.
xii
Page 15
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Aset lancar 10.510.907.928 9.090.934.275 5.257.810.480
Aset tidak lancar 6.187.244.636 6.847.509.756 8.038.449.396
Aset 16.698.152.564 15.938.444.031 13.296.259.876
Liabilitas jangka pendek 7.198.042.446 8.266.208.912 12.726.520.370
Liabilitas jangka panjang 1.531.343.664 294.020.516 95.517.855
Liabilitas 8.729.386.110 8.560.229.428 12.822.038.225
Ekuitas 7.968.766.454 7.378.214.603 474.221.651
Liabilitas dan ekuitas 16.698.152.564 15.938.444.031 13.296.259.876
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Pada Tanggal 31 Desember
Tahun Yang Berakhir Pada dan Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan Tanggal 30 Juni Tanggal 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Operasi Yang Dilanjutkan
Pendapatan neto 1.242.101.566 46.739.409 577.567.458 40.785.069
Laba bruto 639.087.460 33.802.332 397.809.574 1.044.681
Laba/(rugi) sebelum pajak final dan pajak
penghasilan 594.133.877 (9.381.533) 272.494.426 (8.092.372)
Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan 563.075.996 (10.487.079) 258.131.814 (8.926.888)
Laba/(rugi) setelah efek penyesuaian rugi dari
merging entities 546.901.171 (10.488.452) 258.024.421 (8.911.486)
Laba periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan 546.901.171 4.369 285.791.837 (209.451)
Operasi Yang Dihentikan
Laba periode berjalan dari operasi yang dihentikan 1.090.252 956.572 2.519.298 1.889.527
Laba periode berjalan 547.991.423 960.941 288.311.135 1.680.076
Laba komprehensif periode berjalan 547.991.423 960.941 289.370.586 2.016.012
Laba per saham - dasar dan dilusian (Rupiah penuh) 15,60 2,32 27,19 4,05
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Rasio Keuangan Konsolidasian
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022*) 2022 2021
Laba bruto / Pendapatan neto (%) 51,45 72,32 68,88 2,56
Laba periode berjalan / Pendapatan neto (%) 44,12 2,06 49,92 4,12
Laba periode berjalan / Aset (%) 3,28 0,01 1,81 0,01
Laba periode berjalan / Ekuitas (%) 6,88 0,18 3,91 0,35
Liabilitas / Aset 0,52 0,97 0,54 0,96
Liabilitas / Ekuitas 1,10 27,68 1,16 27,04
Debt Service Coverage Ratio (x) 1,75 -0,00 0,71 -0,03
Interest Coverage Ratio (x) 12,30 0,10 11,66 3,05
Rasio kas (x) 0,10 0,05 0,17 0,05
Rasio lancar (x) 1,46 0,79 1,10 0,41
Quick ratio (x) 0,29 0,19 0,17 0,16
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab
VI Prospektus ini.
xiii
Page 16
5. Faktor Risiko
Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
1. Risiko Ketergantungan terhadap Entitas Anak
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko pelemahan daya beli pelanggan
2. Risiko persaingan usaha
3. Risiko perubahan tingkat suku bunga
4. Kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
industrinya
5. Risiko ketersediaan bahan baku
6. Risiko perubahan preferensi masyarakat
7. Risiko investasi atau aksi korporasi
8. Risiko ketidakmampuan tenaga pemasaran dalam memasarkan produk yang ditawarkan
9. Risiko sumber daya manusia
C. Risiko Umum
1. Kondisi Perekonomian
2. Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
3. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan
4. Tuntutan atau Gugatan Hukum
5. Kebijakan Pemerintah
6. Ketentuan Negara Lain
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko Perseroan dan Entitas Anak dapat dilihat pada
Bab VIII Prospektus ini.
6. Kebijakan Dividen
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan
dalam rangka PMHMETD II ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara
dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan belum memiliki rencana untuk membayarkan dividen dari laba tahun berjalan konsolidasi
Perseroan atas tahun buku 2022. Meskipun demikian, Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan
dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 40% dari laba bersih
setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha
dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas
dan kesempatan bisnis, (ii) pembagian dividen oleh Entitas Anak kepada Perseroan dan (iii) faktor-
faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan. Perseroan belum melakukan
pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum Perdana Saham tahun 2018
dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk pengembangan bisnisnya.
Keterangan selengkapnya mengenai Kebijakan Dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab XIII
Prospektus ini.
xiv
Page 17
I. PMHMETD II
Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II seluruhnya merupakan Saham Biasa Atas Nama yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh
dalam Perseroan. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh tersebut telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar
Biasa yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 September 2023 yang dalam keputusannya telah dinyatakan dan ditegaskan
dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No.17 tanggal 15 September 2023, dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, bahwa Perseroan menyetujui pengeluaran Saham Baru dengan memberikan HMETD dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan miliar) saham dengan nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham
melalui PMHMETD II.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka PMHMETD II
kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 2.097.150.000 (dua miliar sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh
ribu) saham atau sebesar 13,42% (tiga belas koma empat dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD II
dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp5.000 per saham.
Setiap pemegang 200 (dua ratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 4 Desember 2023 pukul
16.00 WIB berhak atas 31 (tiga puluh satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan FPPS. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Jumlah Saham Baru
yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sebanyak 13,42% (tiga belas koma empat dua persen) dari jumlah seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD II dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham,
yang akan dikeluarkan dari portepel akan dicatatkan di BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku. Saham yang diterbitkan dalam PMHMETD II memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas
dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
MAP sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 88,07% saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan dalam surat pernyataannya tanggal 6 November 2023 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, menyatakan
akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD II sebanyak 1.846.997.831 (satu miliar delapan
ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh satu) HMETD dengan nilai
sebesar Rp9.234.989.155.000 (sembilan triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta
seratus lima puluh lima ribu Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya
sebagaimana dibuktikan dengan surat konfirmasi dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk No. SK/0001/JKT-PIK/XI/ 2023
tanggal 3 November 2023, serta surat komitmen bersama yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk No. 2220/GCF/2023 dan No. CBG.CB1/932/2023 tanggal 3 November 2023.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya
akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan
efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan,
maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa saham, atau sebanyak-banyaknya 250.152.169 (dua ratus lima
puluh juta seratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh sembilan) saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang
seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
(disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
(i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan di Kamar Pendingin (Cold Storage)
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI MULAI TANGGAL 6 DESEMBER 2023.
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 12 DESEMBER 2023 DIMANA HAK YANG TIDAK
DILAKSANAKAN SETELAH TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK.
KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII PROSPEKTUS INI.
JIKA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG
DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA KEPEMILIKAN PROPORSI SAHAMNYA DALAM PERSEROAN
AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMUM 13,42% SETELAH PELAKSANAAN HMETD.
1
Page 18
1. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
No. 13, tanggal 8 September 2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002,
sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP300312804590 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei 2003 dan
telah diumumkan dalam BNRI No. 56, tanggal 15 Juli 2003, TBN No. 5572.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan yang termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta telah mengalami beberapa kali perubahan, dan
perubahan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023.
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 13 Oktober 2023, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP 11.916.115.044 1.191.611.504.400 88,07
2. Masyarakat 1.613.884.956 161.388.495.600 11,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 36.470.000.000 3.647.000.000.000
PMHMETD II
MAP sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 88,07% saham dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dalam surat pernyataannya tanggal 6 November 2023 yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang
menjadi haknya dalam PMHMETD II sebanyak 1.846.997.831 (satu miliar delapan ratus empat puluh
enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh satu) HMETD dengan
nilai sebesar Rp9.234.989.155.000 (sembilan triliun dua ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus
delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sebagaimana dibuktikan dengan surat konfirmasi
dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk No. SK/0001/JKT-PIK/XI/ 2023 tanggal 3 November 2023,
serta surat komitmen bersama yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk No. 2220/GCF/2023 dan No. CBG.CB1/932/2023 tanggal 3 November 2023. Apabila
MAP dan Masyarakat melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP 11.916.115.044 1.191.611.504.400 88,07 13.763.112.875 1.376.311.287.500 88,07
2. Masyarakat 1.613.884.956 161.388.495.600 11,93 1.864.073.125 186.403.712.500 11,93
Jumlah modal ditempatkan
dan disetor 13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00 15.627.150.000 1.562.715.000.000 100,00
Saham dalam portepel 36.470.000.000 3.647.000.000.000 34.372.850.000 3.437.285.000.000
2
Page 19
Apabila Masyarakat secara keseluruhan tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD II
melainkan hanya MAP sebagai pemegang saham utama yang akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya dan sebagai Pembeli Siaga yang mengambil seluruh sisa saham, maka susunan
modal saham Perseroan sesudah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP 11.916.115.044 1.191.611.504.400 88,07 14.013.265.044 1.401.326.504.400 89,67
2. Masyarakat 1.613.884.956 161.388.495.600 11,93 1.613.884.956 161.388.495.600 10,33
Jumlah modal ditempatkan
dan disetor 13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00 15.627.150.000 1.562.715.000.000 100,00
Saham dalam portepel 36.470.000.000 3.647.000.000.000 34.372.850.000 3.437.285.000.000
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini berjumlah
sebanyak 2.097.150.000 (dua miliar sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu) saham, maka
pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD II ini sesuai HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya
(dilusi) maksimum sebesar 13,42% (tiga belas koma empat dua persen).
Dengan dilaksanakannya seluruh HMETD, maka jumlah saham yang akan dicatatkan Perseroan di BEI
adalah sebanyak 15.627.150.000 (lima belas miliar enam ratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh
ribu) saham atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
setelah PMHMETD II, yang terdiri dari 13.530.000.000 (tiga belas miliar lima ratus tiga puluh juta)
Saham Lama dan 2.097.150.000 (dua miliar sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu) Saham
Baru yang berasal dari PMHMETD II ini.
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, perseroan tidak memiliki saham treasuri.
2. Keterangan Tentang HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan
selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini dapat diperdagangkan
selama masa perdagangan.
Berapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
a) Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 4 Desember 2023 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang
200 (dua ratus) Saham Lama akan mendapatkan 31 (tiga puluh satu) HMETD, dimana setiap
1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham
Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
b) Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
- Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-
nya; atau
- Para Pemegang/Pembeli HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen
SBHMETD; atau
- Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir
periode perdagangan HMETD.
3
Page 20
c) Perdagangan SBHMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode
perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember
2023.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
diperdagangkan, yaitu BEI dan Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan
dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat
investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya.
d) Bentuk SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat
pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk
membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar,
jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
e) Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan
untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan
pemecahan SBHMETD mulai tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember
2023.
f) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan
HMETD yang diperoleh dalam Rangka PMHMETD II ini dapat melakukan pengalihan HMETD
kepada pihak lain pada periode perdagangan HMETD, yaitu pada tanggal 6 Desember 2023 sampai
dengan tanggal 12 Desember 2023, dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada
umumnya.
g) Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari
HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang
ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di bawah
ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan
dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai
HMETD.
Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir : Pc
sebelum HMETD diperdagangkan
Harga Pelaksanaan HMETD : Ps
Rasio jumlah Saham Lama yang diperlukan untuk : N
mendapatkan sejumlah HMETD
Jumlah Saham Baru yang diperlukan untuk : M
mendapatkan sejumlah HMETD
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II : N+M
Harga Teoritis Saham Baru (“HTSB”) :
Harga teoritis HMETD per saham : HTSB – Ps
4
Page 21
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan
Peraturan II-A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00012/BEI/02-2009
tentang Perubahan Ketentuan II.5.3 Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek (Lampiran
Kepurusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-307/BEJ/12-2006 Tanggal 11 Desember
2006).
h) Pecahan HMETD
Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, maka hak atas pecahan saham baru tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang
saham dimaksud, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan
akan menerbitkan HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD
tersebut dimasukan kedalam rekening Perseroan.
i) Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli
Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD II dan diterbitkan untuk
Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat
ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam
bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
j) Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang
SBHMETD atau calon pemegang HMETD.
3. Historis Kinerja Saham dan Informasi Mengenai Penghentian Perdagangan Saham
Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah
sebagai berikut:
Bulan Terendah (Rp) Tertinggi (Rp) Volume Perdagangan (Unit)
Oktober 2022 810 1.200 240.923.700
November 2022 885 1.270 240.016.200
Desember 2022 920 1.080 54.333.400
Januari 2023 950 1.115 47.937.000
Februari 2023 1.030 1.240 68.556.800
Maret 2023 1.100 1.385 84.372.700
April 2023 1.120 1.355 30.252.500
Mei 2023 1.145 1.835 153.679.300
Juni 2023 1.505 1.900 182.313.300
Juli 2023 1.530 1.755 77.145.800
Agustus 2023 1.695 3.830 496.663.000
September 2023 3.260 4.940 332.636.500
Sumber: Bloomberg
Dalam 12 (dua belas) bulan terakhir, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan
saham oleh BEI.
4. Persetujuan Atas Rencana PMHMETD II
Rencana PMHMETD II Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah
dilaksanakan pada tanggal 15 September 2023 sebagaimana dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta
Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No.17 tanggal 15 September 2023, dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Selain dari persetujuan tersebut, tidak terdapat persetujuan
yang diperlukan dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana PMHMETD II ini.
5
Page 22
5. Pembatasan dari Pihak Yang Berwenang Maupun Pihak Ketiga
Sehubungan dengan rencana PMHMETD II, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dari pihak-
pihak yang berwenang maupun pihak ketiga baik dalam perjanjian kredit terkait dengan fasilitas-fasilitas
kredit/pembiayaan yang diterima Perseroan maupun perjanjian lainnya yang telah ditandatangani oleh
Perseroan dan Entitas Anak yang dapat membatasi/menghalangi hak-hak pemegang saham dalam
rencana PMHMETD II dan penggunaan dana hasil PMHMETD II Perseroan.
DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD II INI, PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK
MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA
DI LUAR SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD II INI.
6
Page 23
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PMHMETD II
A. Penggunaan Dana Hasil PMHMETD II
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD II ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi yang menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan:
(i) senilai Rp9.484.943.750 ribu (sembilan triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan
ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk melakukan penyertaan atas
saham baru yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan Target dengan rincian sebagai berikut:
a) 1.585.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh BMW atau setara dengan 94,07%
kepemilikan saham dalam BMW, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.268.000.000 ribu (satu
triliun dua ratus enam puluh delapan miliar Rupiah). Dana yang diperoleh dari penerbitan
saham baru akan digunakan oleh BMW untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
sebesar Rp1.259.713.010 ribu dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
PT Kukuh Mandiri Lestari 860.000.000
PT Persada Graha Pertama 186.000.000
PT Trisula Indah Lestari 53.000.000
PT Cakra Karya Semesta 7.902.375
PT Mega Andalan Sukses 1.625.080
1.108.527.455
Akrual - Pihak Berelasi
PT Agung Sedayu 3.208.750
PT Persada Graha Pertama 1.976.805
5.185.555
Utang - Pihak Berelasi
PT Agung Sedayu 146.000.000
Total 1.259.713.010
Kemudian sisa dana sebesar Rp8.286.990 ribu akan digunakan oleh BMW untuk modal kerja,
seperti pembayaran kepada kontraktor, biaya karyawan, biaya pelatihan dan lainnya.
b) 88.500 saham baru yang akan dikeluarkan oleh CISN atau setara dengan 99,33% kepemilikan
saham dalam CISN, dengan nilai transaksi sebesar Rp4.159.500.000 ribu (empat triliun seratus
lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah). Dana yang diperoleh dari penerbitan saham
baru akan digunakan oleh CISN untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar
Rp4.157.592.998 ribu dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
PT Agung Sedayu 3.633.706.472
PT Trisula Indah Lestari 430.500.000
PT Saptapusaka Investama 54.000.000
PT Bintang Sedayu Makmur 15.000.000
PT Duta Merlin 12.000.000
4.145.206.472
Akrual - Pihak Berelasi
PT Agung Sedayu 11.578.732
PT Saptapusaka Investama 485.031
PT Duta Merlin 162.503
PT Bintang Sedayu Makmur 160.260
12.386.526
Total 4.157.592.998
Kemudian sisa dana sebesar Rp1.907.002 ribu akan digunakan oleh CISN untuk modal kerja,
seperti pembayaran kepada kontraktor, biaya karyawan, biaya pelatihan dan lainnya.
7
Page 24
c) 670.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh JIS atau setara dengan 93,06% kepemilikan
saham dalam JIS, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.273.000.000 ribu (satu triliun dua ratus
tujuh puluh tiga miliar Rupiah). Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan
oleh JIS untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.271.270.302 ribu
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
PT Kukuh Mandiri Lestari 653.500.000
PT Agung Sedayu 310.500.000
PT Citra Abadi Mandiri 165.000.000
PT Sumber Cipta Utama 71.000.000
PT Agung Sedayu Permai 65.000.000
PT Tunas Mekar Jaya 2.500.000
1.267.500.000
Akrual - Pihak Berelasi
PT Agung Sedayu 2.006.848
PT Citra Abadi Mandiri 1.103.819
PT Agung Sedayu Permai 659.635
3.770.302
Total 1.271.270.302
Kemudian sisa dana sebesar Rp1.729.698 ribu akan digunakan oleh JIS untuk modal kerja,
seperti pembayaran kepada kontraktor, biaya karyawan, biaya pelatihan dan lainnya.
d) 4.800.000 saham baru seri B yang akan dikeluarkan oleh KKU atau setara dengan 90,14%
kepemilikan saham dalam KKU, dengan nilai transaksi sebesar Rp460.800.000 ribu (empat
ratus enam puluh miliar delapan ratus juta Rupiah). Dana yang diperoleh dari penerbitan
saham baru akan digunakan oleh KKU untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
sebesar Rp388.666.658 ribu dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
PT Bintang Cipta Utama 348.666.658
PT Trisula Indah Lestari 40.000.000
Total 388.666.658
Kemudian sisa dana sebesar Rp72.133.342 ribu akan digunakan oleh KKU untuk modal kerja,
seperti pembayaran kepada kontraktor, biaya karyawan, biaya pelatihan dan lainnya.
e) 70.250 saham baru yang akan dikeluarkan oleh KUS atau setara dengan 99,15% kepemilikan
saham dalam KUS, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.656.143.750 ribu (satu triliun enam
ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh KUS untuk tujuan
pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.650.410.972 ribu dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera 1.021.500.000
PT Trisula Indah Lestari 333.000.000
PT Agung Sedayu 238.000.000
PT Duta Merlin 40.000.000
PT Kapuk Naga Indah 138.132
PT Kukuh Mandiri Lestari 38.847
1.632.676.979
Akrual - Pihak Berelasi
PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera 12.839.688
PT Agung Sedayu 4.391.528
PT Duta Merlin 502.777
17.733.993
Total 1.650.410.972
Kemudian sisa dana sebesar Rp5.732.778 ribu akan digunakan oleh KUS untuk modal kerja,
seperti pembayaran kepada kontraktor, biaya karyawan, biaya pelatihan dan lainnya.
8
Page 25
f) 500.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh SCU atau setara dengan 90,91% kepemilikan
saham dalam SCU, dengan nilai transaksi sebesar Rp327.500.000 ribu (tiga dua puluh
tujuh miliar lima ratus juta Rupiah). Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan
digunakan oleh SCU untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga
masing-masing sebesar Rp228.387.528 ribu dan Rp72.084.000 ribu, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
PT Cakra Karya Semesta 142.935.000
PT Kukuh Mandiri Lestari 25.130.235
168.065.235
Akrual - Pihak Berelasi
PT Agung Sedayu 322.293
Utang - Pihak Berelasi
PT Agung Sedayu 60.000.000
Total - Pihak Berelasi 228.387.528
Utang - Pihak Ketiga
PT Permaisuri Indah Vania 19.176.000
PT Bangun Karya Persada Nusantara 9.163.000
PT Prima Maju Jaya 7.019.000
PT Geotekindo 5.042.000
PT Titik Indah Permai 4.444.000
PT Rekagunatek Persada 3.912.000
PT Geotekindo 3.219.000
PT Kartika Eka Jaya Abadi 2.400.000
PT Primacipta Grahasentosa 1.976.000
PT Titik Indah Putra 1.843.000
PT Prabu Maju Sukses Mandiri 1.581.000
PT Rekacipta Bangun Pratama 1.313.000
PT Geotekindo 1.024.000
Lain-lain (saldo di bawah Rp1.000.000) 9.972.000
Total - Pihak Ketiga 72.084.000
Total 300.471.528
Kemudian sisa dana sebesar Rp27.028.472 ribu akan digunakan oleh SCU untuk modal kerja,
seperti pembayaran kepada kontraktor, biaya karyawan, biaya pelatihan dan lainnya; dan
g) 1.000.000 saham baru seri B yang akan dikeluarkan oleh SHM atau setara dengan 90,91%
kepemilikan saham dalam SHM, dengan nilai transaksi sebesar Rp340.000.000 ribu (tiga ratus
empat puluh miliar Rupiah). Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan
oleh SHM untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga masing-
masing sebesar Rp150.995.134 ribu dan Rp181.219.000 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
PT Kukuh Mandiri Lestari 120.000.000
PT Trisula Indah Lestari 30.000.000
PT Bumindo Mekar Wibawa 995.134
Total - Pihak Berelasi 150.995.134
Utang - Pihak Ketiga
PT Geotekindo 44.387.000
PT Permaisuri Indah Vania 39.705.000
PT Naga Surya Indah 23.847.000
PT Pancur Gading Sejahtera 17.458.000
PT Multi Pembangunan Usahajaya 9.300.000
PT Hai Yin 9.123.000
9
Page 26
(dalam ribuan Rupiah)
PT Geostructure Dynamics 6.151.000
PT Prabu Maju Sukses Mandiri 3.923.000
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 3.600.000
PT Gemilang Karunia Tama 3.487.000
PT Bangun Karya Persada Nusantara 3.353.000
PT Ikagriya Darmapersada 3.326.000
PT Prima Maju Jaya 2.877.000
PT Karya Majujaya Perkasa 1.834.000
PT Multi Anugerah Swadaya 1.300.000
PT Inova Mitra Alam Hijau 1.231.000
PT Waskita Beton Precast Tbk 1.128.000
Lain-lain (saldo di bawah Rp1.000.000) 5.189.000
Total - Pihak Ketiga 181.219.000
Total 332.214.134
Kemudian sisa dana sebesar Rp7.785.866 ribu akan digunakan oleh SHM untuk modal kerja,
seperti pembayaran kepada kontraktor, biaya karyawan, biaya pelatihan dan lainnya; dan
(ii) sisanya senilai Rp990.000.000 ribu (sembilan ratus sembilan puluh miliar Rupiah) akan digunakan
untuk penambahan penyertaan Perseroan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh salah satu
Entitas Anak, yakni PET, yaitu sebanyak 990.000 saham baru atau setara dengan 99% kepemilikan
saham dalam PET. Selanjutnya dana dari penambahan penyertaan tersebut akan digunakan oleh
PET untuk pembelian tanah di daerah PIK 2 dari PT Karya Indah Raya dan PT Wahana Utama
Karya (selanjutnya disebut “Pihak Penjual”), pihak terafiliasi dari Perseroan, berdasarkan Nota
Kesepahaman tertanggal 20 November 2023 antara PET dengan masing-masing Pihak Penjual.
Berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut, PET berencana membeli tanah seluas + 22 Ha dari
PT Karya Indah Raya dengan nilai sekitar Rp620.639.850 ribu (termasuk PPn) dan seluas + 13 Ha
dari PT Wahana Utama Karya dengan nilai sekitar Rp374.977.425 ribu (termasuk PPn). Apabila
nilai transaksi pembelian tanah ini lebih besar dari nilai penyertaan saham Perseroan ke PET, maka
atas kekurangannya, akan menggunakan dana kas PET.
Pembelian tanah oleh PET akan digunakan untuk meningkatkan cadangan lahan guna memperluas
skala proyek Perseroan di PIK 2, dan nantinya lahan ini akan diperuntukkan menjadi produk
residensial dan komersial dengan pembobotan yang akan disesuaikan dengan permintaan di
masa mendatang. Pembelian tanah tersebut rencananya akan dilakukan segera setelah verifikasi
dokumen tanah selesai dilakukan atau selambat-lambatnya 12 bulan setelah PMHMETD II selesai.
Dalam hal transaksi pembelian tanah yang akan dilakukan oleh PET termasuk dalam transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 serta transaksi afiliasi dan transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan akan
memenuhi prosedur sesuai dengan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
Rencana penyertaan atas saham baru yang akan dilakukan Perseroan dalam BMW, CISN, JIS, KKU,
KUS, SCU dan SHM merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
serta transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020. Berdasarkan Pasal 24 dari POJK No. 42/2020, dalam hal transaksi afiliasi nilainya
memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 maka Perseroan
hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Terkait dengan rencana penyertaan atas saham
baru yang akan dilakukan Perseroan dalam BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM, Perseroan
telah memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 sebagai berikut:
1. Perseroan telah memperoleh nilai wajar dari saham-saham baru BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU
dan SHM dari penilai independen berdasarkan:
a. Laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KJPP KR”) atas 100,00%
saham BMW No. 00117/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023;
b. Laporan Penilaian KJPP KR atas 100,00% saham CISN No. 00118/2.0162-00/BS/05/0153/1/
IX/2023 tanggal 12 September 2023;
10
Page 27
c. Laporan Penilaian KJPP KR atas 100,00% saham JIS No. 00119/2.0162-00/BS/05/0153/1/
IX/2023 tanggal 12 September 2023;
d. Laporan Penilaian KJPP KR atas 100,00% saham KKU No. 00120/2.0162-00/BS/05/0153/1/
IX/2023 tanggal 12 September 2023;
e. Laporan Penilaian KJPP KR atas 100,00% saham KUS No. 00121/2.0162-00/BS/05/0153/1/
IX/2023 tanggal 12 September 2023;
f. Laporan Penilaian KJPP KR atas 100,00% saham SCU No. 00122/2.0162-00/BS/05/0153/1/
IX/2023 tanggal 12 September 2023; dan
g. Laporan Penilaian KJPP KR atas 100,00% saham SHM No. 00123/2.0162-00/BS/05/0153/1/
IX/2023 tanggal 12 September 2023.
2. Perseroan telah memperoleh pendapat kewajaran atas rencana penyertaan atas saham baru
yang akan dilakukan Perseroan dalam BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM dari penilai
independen berdasarkan Laporan KJPP KR No. 00124/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal
12 September 2023;
3. Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi berikut tambahan dan/atau perubahan
keterbukaan informasi atas rencana penyertaan atas saham baru yang akan dilakukan
Perseroan dalam BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM di situs web Perseroan (www.
pantaiindahkapukdua.com) dan situs web Bursa (www.idx.co.id), pada tanggal 9 Agustus 2023 dan
13 September 2023;
4. Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi di atas dan dokumen pendukungnya
kepada OJK pada tanggal 9 Agustus 2023 berdasarkan surat Perseroan No. 031/PIK2-PANI/SPE/
CORSEC/VIII/2023, sebagaimana Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi
beserta dokumen pendukungnya disampaikan kepada OJK pad tanggal 13 September 2023
berdasarkan surat Perseroan No. 058/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/VIII/2023;
5. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari RUPS sebagaimana termaktub dalam Akta BA
RUPS Luar Biasa No. 17/2023; dan
6. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS
sebagaimana termaktub dalam Akta BA RUPS Luar Biasa No. 17/2023.
Dalam hal dana hasil PMHMETD II tidak mencukupi untuk membiayai rencana Perseroan, maka
Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas Perseroan dan/atau pinjaman bank.
Apabila dana PMHMETD II ini tidak langsung digunakan seperti yang telah dijelaskan di atas tentang
penggunaannya, maka dana tersebut akan ditempatkan dalam rekening giro dan/atau tabungan dan/
atau deposito pada bank dan/atau lembaga keuangan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari rencana semula seperti yang tercantum
dalam Prospektus ini, maka rencana penggunaan dana tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada
OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari RUPS, sesuai dengan POJK No. 30/2015
yang disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK.
Sampai seluruh dana hasil PMHMETD II ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan
realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II ini kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD II
digunakan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan rencana penggunaan dana PMHMETD II untuk
pertama kali wajib dibuat pada tanggal Laporan terdekat setelah tanggal Penjatahan. Perseroan wajib
mempertanggung jawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II dalam setiap RUPS Tahunan
sampai dengan seluruh dana PMHMETD II telah direalisasikan dan pertanggungjawaban realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD II pertama kali wajib dilakukan pada RUPS Tahunan terdekat.
Berdasarkan surat Perseroan No. 068/PIK2-PANI/SPE/CORSEC/IX/2023 tanggal 26 September
2023 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan Terakhir,
Perseroan telah melaporkan realisasi seluruh penggunaan dana hasil PMHMETD I.
11
Page 28
B. Informasi tentang Perkiraan Rincian Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka PMHMETD II
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, perkiraan total biaya (termasuk pajak) dalam rangka PMHMETD II
adalah sekitar 0,1031% (nol koma satu nol tiga satu persen) dari total nilai PMHMETD II, yang terdiri
dari:
1. Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
- Biaya jasa akuntan publik sebesar 0,0070%;
- Biaya jasa konsultan hukum sebesar 0,0064%;
- Biaya jasa penilai sebesar 0,0580%; dan
- Biaya jasa notaris sebesar 0,0016%.
2. Biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal sebesar 0,0008%, yang merupakan biaya jasa BAE;
3. Biaya pencatatan di BEI sebesar 0,0016% dan biaya pernyataan pendaftaran di OJK sebesar
0,0072%;
4. Biaya jasa penasihat keuangan sebesar 0,0169%; dan
5. Biaya lain-lain sebesar 0,0036% yang terdiri dari biaya jasa audit penjatahan, biaya percetakan,
serta biaya-biaya sehubungan dengan RUPS Luar Biasa dan PMHMETD II.
12
Page 29
III. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
TRANSAKSI AFILIASI
A. Keterangan Mengenai Rencana Transaksi
Dana yang diperoleh dari PMHMETD II akan digunakan Perseroan untuk melakukan Rencana Transaksi
dengan total nilai transaksi sebesar Rp9.484.943.750 ribu (sembilan triliun empat ratus delapan puluh
empat miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Merujuk pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani
oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor 00289/2.0826/
AU.1/05/0726-3/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian, jumlah ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp7.968.766.454 ribu (tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar
tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus lima puluh empat ribu Rupiah), sehingga nilai transaksi
tersebut telah mencapai 119,03% (seratus sembilan belas koma nol tiga persen) dari ekuitas Perseroan,
atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Dengan demikian Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dari Pemegang Saham Independen Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Berdasarkan Pasal 33(a)
POJK No. 17/2020 dan Pasal 24(1) POJK No. 42/2020, apabila transaksi material juga merupakan
transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020, termasuk Pasal 14 huruf a POJK No. 17/2020 yang mewajibkan Transaksi Material
yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, untuk memperoleh persetujuan RUPS Pemegang Saham
Independen, apabila Transaksi Material tersebut mengandung Transaksi Afiliasi.
Atas Rencana Transaksi ini, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang
telah dilaksanakan pada tanggal 15 September 2023 yang dalam keputusannya telah dinyatakan dan
ditegaskan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No.17 tanggal 15 September 2023,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Berawal dari pertengahan tahun 2022, Perseroan mulai melakukan penambahan kegiatan usaha
dan mengembangkan bisnis di bidang real estat dengan melakukan penyertaan atas saham
baru yang mewakili 51% kepemilikan saham di BKS. Kemudian setelah melakukan penyertaan
saham BKS, Perseroan melalui BKS melakukan penyertaan atas saham baru yang mewakili 51%
kepemilikan masing-masing di MAS dan CGIC. Bergerak di bidang real estat, BKS, MAS dan
CGIC memiliki lahan yang seluruhnya berada di Kabupaten Tangerang dan ketiganya merupakan
pengembang PIK 2. Untuk memperluas skala proyek Perseroan di PIK 2, Perseroan berencana
untuk melakukan pengambilalihan/penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh
Perusahaan Target, yang mana seluruh Perusahaan Target juga merupakan pengembang PIK 2
dan memiliki sejumlah lahan di kawasan tersebut.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan dapat mengambil seluruh potensi keuntungan
yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal tersebut dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang
saham Perseroan dan pemangku kepentingan.
13
Page 30
2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis
Bukan Dengan Pihak Afiliasi
Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya,
dengan pertimbangan bahwa Rencana Transaksi ini dapat memperluas skala proyek Perseroan
serta menciptakan sinergi bisnis yang optimal dikarenakan Perusahaan Target merupakan
pengembang PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama dengan lokasi proyek Perseroan.
Tentunya hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk mendukung pertumbuhan pendapatan
Perseroan ke depannya, sehingga dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang
saham Perseroan dan pemangku kepentingan.
3. Objek Rencana Transaksi
Objek dari Rencana Transaksi ini adalah 94,07% saham BMW, 99,33% saham CISN, 93,06%
saham JIS, 90,14% saham KKU, 99,15% saham KUS, 90,91% saham SCU dan 90,91% saham
SHM.
Dana untuk pelaksanaan Rencana Transaksi akan berasal dari PMHMETD II, dimana Perseroan
berencana melakukan PMHMETD II dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham
dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan miliar) saham yang
nilai nominalnya sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham. Dalam rangka mewujudkan Rencana
Transaksi, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada masing-masing Perusahaan Target
mengenai adanya rencana akuisisi Perusahaan Target melalui pengambilan bagian saham baru,
dan melanjutkannya dengan menyusun dan menandatangani Rancangan Pengambilalihan oleh
dan antara Perseroan dan masing-masing Perusahaan Target pada tanggal 9 Agustus 2023.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 127 ayat (2) UUPT, masing-masing Perusahaan Target
juga telah mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan dalam koran Harian Ekonomi
Neraca tanggal 10 Agustus 2023.
4. Nilai Rencana Transaksi
Perseroan berencana untuk melakukan Rencana Transaksi dengan melakukan pengambilalihan/
penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan Target senilai Rp9.484.943.750
ribu (sembilan triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta
tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan rincian nilai penyertaan sebagai berikut:
a) 1.585.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh BMW atau setara dengan 94,07%
kepemilikan saham dalam BMW, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.268.000.000 ribu (satu
triliun dua ratus enam puluh delapan miliar Rupiah).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh BMW untuk tujuan
pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.259.713.010 ribu dan sisa dana sebesar
Rp8.286.990 ribu akan digunakan oleh BMW untuk modal kerja.
b) 88.500 saham baru yang akan dikeluarkan oleh CISN atau setara dengan 99,33% kepemilikan
saham dalam CISN, dengan nilai transaksi sebesar Rp4.159.500.000 ribu (empat triliun seratus
lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh CISN untuk tujuan
pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar Rp4.157.592.998 ribu dan sisa dana sebesar
Rp1.907.002 ribu akan digunakan oleh CISN untuk modal kerja.
c) 670.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh JIS atau setara dengan 93,06% kepemilikan
saham dalam JIS, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.273.000.000 ribu (satu triliun dua ratus
tujuh puluh tiga miliar Rupiah).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JIS untuk tujuan
pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.271.270.302 ribu dan sisa dana sebesar
Rp1.729.698 ribu akan digunakan oleh JIS untuk modal kerja.
14
Page 31
d) 4.800.000 saham baru seri B yang akan dikeluarkan oleh KKU atau setara dengan 90,14%
kepemilikan saham dalam KKU, dengan nilai transaksi sebesar Rp460.800.000 ribu (empat
ratus enam puluh miliar delapan ratus juta Rupiah).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh KKU untuk tujuan
pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar Rp388.666.658 ribu dan sisa dana sebesar
Rp72.133.342 ribu akan digunakan oleh KKU untuk modal kerja.
e) 70.250 saham baru yang akan dikeluarkan oleh KUS atau setara dengan 99,15% kepemilikan
saham dalam KUS, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.656.143.750 ribu (satu triliun enam
ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh KUS untuk tujuan
pembayaran utang kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.650.410.972 ribu dan sisa dana sebesar
Rp5.732.778 ribu akan digunakan oleh KUS untuk modal kerja.
f) 500.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh SCU atau setara dengan 90,91% kepemilikan
saham dalam SCU, dengan nilai transaksi sebesar Rp327.500.000 ribu (tiga dua puluh tujuh
miliar lima ratus juta Rupiah).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh SCU untuk
tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga masing-masing sebesar
Rp228.387.528 ribu dan Rp72.084.000 ribu, dan sisa dana sebesar Rp27.028.472 ribu akan
digunakan oleh SCU untuk modal kerja; dan
g) 1.000.000 saham baru seri B yang akan dikeluarkan oleh SHM atau setara dengan 90,91%
kepemilikan saham dalam SHM, dengan nilai transaksi sebesar Rp340.000.000 ribu (tiga ratus
empat puluh miliar Rupiah).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh SHM untuk
tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga masing-masing sebesar
Rp150.995.134 ribu dan Rp181.219.000 ribu, dan sisa dana sebesar Rp7.785.866 ribu akan
digunakan oleh SHM untuk modal kerja.
5. Pihak-pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
Pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi ini terdiri dari:
a) Perseroan:
merupakan pihak yang akan melakukan pengambilalihan/penyertaan atas saham baru yang
dikeluarkan oleh:
- BMW, yang setara dengan 94,07% kepemilikan saham dalam BMW;
- CISN, yang setara dengan 99,33% kepemilikan saham dalam CISN;
- JIS, yang setara dengan 93,06% kepemilikan saham dalam JIS;
- KKU, yang setara dengan 90,14% kepemilikan saham dalam KKU;
- KUS, yang setara dengan 99,15% kepemilikan saham dalam KUS;
- SCU, yang setara dengan 90,91% kepemilikan saham dalam SCU; dan
- SHM, yang setara dengan 90,91% kepemilikan saham dalam SHM.
b) BMW, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 94,07%;
c) CISN, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 99,33%;
d) JIS, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 93,06%;
e) KKU, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 90,14%;
f) KUS, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 99,15%;
g) SCU, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 90,91%; dan
h) SHM, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 90,91%.
15
Page 32
6. Pihak-pihak yang Ditunjuk Perseroan
Mengingat Rencana Transaksi Perseroan merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi,
maka Perseroan telah menunjuk pihak-pihak independen, masing-masing sebagai berikut:
- KJPP KR sebagai penilai independen yang melakukan penilaian atas saham Perusahaan
Target dalam Rencana Transaksi dan penilaian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
Perseroan;
- KJPP SRR sebagai penilai independen yang melakukan penilaian atas aset Perusahaan
Target dalam Rencana Transaksi;
- KAP Johan Malonda Mustika & Rekan sebagai auditor independen yang menyusun dan
melakukan reviu laporan keuangan proforma konsolidasian.
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan dalam rangka Rencana Transaksi ini
menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan.
7. Penjelasan Tentang Pengaruh Rencana Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan dampak
keuangan yang material atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, apabila diasumsikan
bahwa Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023.
Laporan keuangan konsolidasi Perseroan sebelum Rencana Transaksi yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan proforma konsolidasian diambil dari laporan keuangan konsolidasi
Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan,
auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika,
CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor 00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/IX/2023
tanggal 12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian.
Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma
informasi keuangan konsolidasian Perseroan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian interim Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan;
b. Laporan Keuangan interim BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM per 30 Juni 2023 dan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 11 September 2023
dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
c. Peningkatan modal disetor Perseroan melalui PMHMETD II dengan asumsi dilakukan pada
tanggal 30 Juni 2023 dengan jumlah hasil PMHMETD II sebesar Rp10.485.750.000 ribu;
d. Transaksi material dan transaksi afiliasi penyertaan saham oleh Perseroan atas penerbitan
saham baru BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM dengan kepemilikan masing-masing
sebesar 94,07%, 99,33%, 93,06%, 90,14%, 99,15%, 90,91% dan 90,91% dengan asumsi
dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023;
e. Transaksi penyertaan saham dilaksanakan berdasarkan PSAK 38 (2012): Kombinasi Bisnis
Entitas Sepengendali;
f. BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM membayar utang kepada pihak berelasi dan pihak
ketiga yang dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023; dan
g. Biaya emisi saham atas PMHMETD II kepada masyarakat dengan asumsi dilakukan pada
tanggal 30 Juni 2023 sebesar sekitar Rp10.049.655 ribu.
16
Page 33
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian interim Perseroan yang
terdiri dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2023
serta proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang berasal dari proforma informasi keuangan
konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2023 dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang telah direviu oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen
berdasarkan laporannya tanggal 17 Oktober 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
Laporan Posisi Keuangan Informasi Keuangan
Penyesuaian Hasil Proforma
Konsolidasian Sebelum Penyesuaian
Aset Lancar 10.510.907.928 7.977.617.772 18.488.525.700
Aset Tidak Lancar 6.187.244.636 6.671.054.914 12.858.299.550
Total Aset 16.698.152.564 14.648.672.686 31.346.825.250
Liabilitas Jangka Pendek 7.198.042.446 1.417.158.939 8.615.201.385
Liabilitas Jangka Panjang 1.531.343.664 2.188.200.921 3.719.544.585
Total Liabilitas 8.729.386.110 3.605.359.860 12.334.745.970
Total Ekuitas 7.968.766.454 11.043.312.826 19.012.079.280
(dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Informasi Keuangan
Penyesuaian Hasil Proforma
Komprehensif Lain Konsolidasian Sebelum Penyesuaian
Operasi yang dilanjutkan
Pendapatan neto 1.242.101.566 101.684.672 1.343.786.238
Laba Bruto 639.087.460 36.062.751 675.150.211
Laba (rugi) sebelum pajak 594.133.877 (37.028.505) 557.105.372
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 563.075.996 (39.570.622) 523.505.374
Laba setelah proforma dampak transaksi
restrukturisasi entitas sepengendali 546.901.171 (39.570.622) 507.330.549
Laba periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan 546.901.171 - 546.901.171
Operasi yang dihentikan
Laba periode berjalan dari operasi yang dihentikan 1.090.252 - 1.090.252
Laba periode berjalan 547.991.423 - 547.991.423
Laba komprehensif periode berjalan 547.991.423 - 547.991.423
Berikut adalah rincian penyesuaian yang terjadi sehubungan dengan Rencana Transaksi
PMHMETD II sebanyak 2.097.150.000 saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel
Perseroan dengan nilai nominal Rp100 setiap saham, transaksi material dan transaksi afiliasi
disertai dengan dasar transaksi yang mendasari penyesuaiannya sebagai berikut:
1. Penerimaan Kas dari PMHMETD II sebesar Rp10.485.750.000 ribu atas penerbitan
2.097.150.000 saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham, yang menimbulkan agio
saham sebesar Rp10.265.985.345 ribu. Transaksi penyertaan saham baru yang dikeluarkan
oleh BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM, yang merupakan pihak sepengendali
menimbulkan selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali sebesar Rp176.604.017
ribu. Hasil perolehan dana akan digunakan untuk investasi baru pada entitas anak dan
pengembangan bisnis Perseroan melalui entitas anak Perseroan.
Rincian penyesuaian atas akun Modal Saham dan Tambahan Modal Disetor sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah Saham Modal Saham Tambahan Modal Disetor
Harga pelaksanaan 2.097.150.000 209.715.000 10.276.035.000
Biaya emisi (10.049.655)
Agio saham dari PMHMETD II 10.265.985.345
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas
sepengendali dari PMHMETD II 176.604.017
Total Penyesuaian 209.715.000 10.442.589.362
17
Page 34
Transaksi penyertaan saham dimana Perseroan melakukan penyertaan baru atas saham baru
yang dikeluarkan oleh BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU, dan SHM, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Perusahaan Target Jumlah Saham % Kepemilikan Nilai Transaksi
BMW 1.585.000 94,07% 1.268.000.000
CISN 88.500 99,33% 4.159.500.000
JIS 670.000 93,06% 1.273.000.000
KKU 4.800.000 90,14% 460.800.000
KUS 70.250 99,15% 1.656.143.750
SCU 500.000 90,91% 327.500.000
SHM 1.000.000 90,91% 340.000.000
Total 9.484.943.750
Rincian penyesuaian akun Kas dan Setara Kas adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Penerimaan kas Perseroan dari PMHMETD II 10.485.750.000
Penggunaan Perseroan untuk akuisisi BMW (1.268.000.000)
Penggunaan Perseroan untuk akuisisi CISN (4.159.500.000)
Penggunaan Perseroan untuk akuisisi JIS (1.273.000.000)
Penggunaan Perseroan untuk akuisisi KKU (460.800.000)
Penggunaan Perseroan untuk akuisisi KUS (1.656.143.750)
Penggunaan Perseroan untuk akuisisi SCU (327.500.000)
Penggunaan Perseroan untuk akuisisi SHM (340.000.000)
Kas dan setara kas BMW 43.631.684
Kas dan setara kas CISN 210.371.540
Kas dan setara kas JIS 11.877.997
Kas dan setara kas KKU 174.507.892
Kas dan setara kas KUS 11.775.055
Kas dan setara kas SCU 68.460.722
Kas dan setara kas SHM 44.755.490
Pembayaran biaya emisi (10.049.655)
Total penyesuaian akun Kas dan Setara Kas 1.556.136.975
2. Berikut adalah rincian penyesuaian atas proforma dampak transaksi restrukturisasi entitas
sepengendali merupakan rugi (laba) periode berjalan dari Perusahaan Target:
(dalam ribuan Rupiah)
BMW 27.911.512
CISN 1.999.207
JIS 586.244
KKU 2.969.238
KUS 267.468
SCU (31.873.168)
SHM 37.710.121
Total 39.570.622
3. Penggunaan dana oleh Perusahaan Target
Penggunaan dana oleh Perusahaan Target untuk melunasi utang kepada pihak berelasi dan
pihak ketiga yang dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023 sebagai berikut:
a. BMW melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp1.259.713.010 ribu dari dana
yang diperoleh dari penerbitan saham baru, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
PT Kukuh Mandiri Lestari 860.000.000
PT Persada Graha Pertama 186.000.000
PT Trisula Indah Lestari 53.000.000
PT Cakra Karya Semesta 7.902.375
PT Mega Andalan Sukses 1.625.080
1.108.527.455
18
Page 35
(dalam ribuan Rupiah)
Akrual - Pihak Berelasi
PT Agung Sedayu 3.208.750
PT Persada Graha Pertama 1.976.805
5.185.555
Utang - Pihak Berelasi
PT Agung Sedayu 146.000.000
Total 1.259.713.010
b. CISN melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp4.157.592.998 ribu dari dana
yang diperoleh dari penerbitan saham baru, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
PT Agung Sedayu 3.633.706.472
PT Trisula Indah Lestari 430.500.000
PT Saptapusaka Investama 54.000.000
PT Bintang Sedayu Makmur 15.000.000
PT Duta Merlin 12.000.000
4.145.206.472
Akrual - Pihak Berelasi
PT Agung Sedayu 11.578.732
PT Saptapusaka Investama 485.031
PT Duta Merlin 162.503
PT Bintang Sedayu Makmur 160.260
12.386.526
Total 4.157.592.998
c. JIS melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp1.271.270.302 ribu dari dana yang
diperoleh dari penerbitan saham baru, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
PT Kukuh Mandiri Lestari 653.500.000
PT Agung Sedayu 310.500.000
PT Citra Abadi Mandiri 165.000.000
PT Sumber Cipta Utama 71.000.000
PT Agung Sedayu Permai 65.000.000
PT Tunas Mekar Jaya 2.500.000
1.267.500.000
Akrual - Pihak Berelasi
PT Agung Sedayu 2.006.848
PT Citra Abadi Mandiri 1.103.819
PT Agung Sedayu Permai 659.635
3.770.302
Total 1.271.270.302
d. KKU melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp388.666.658 ribu dari dana yang
diperoleh dari penerbitan saham baru, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
PT Bintang Cipta Utama 348.666.658
PT Trisula Indah Lestari 40.000.000
Total 388.666.658
19
Page 36
e. KUS melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp1.650.410.972 ribu dari dana yang
diperoleh dari penerbitan saham baru, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera 1.021.500.000
PT Trisula Indah Lestari 333.000.000
PT Agung Sedayu 238.000.000
PT Duta Merlin 40.000.000
PT Kapuk Naga Indah 138.132
PT Kukuh Mandiri Lestari 38.847
1.632.676.979
Akrual - Pihak Berelasi
PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera 12.839.688
PT Agung Sedayu 4.391.528
PT Duta Merlin 502.777
17.733.993
Total 1.650.410.972
f. SCU melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp228.387.528 ribu dan pihak ketiga
sebesar Rp72.084.000 ribu dari dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
PT Cakra Karya Semesta 142.935.000
PT Kukuh Mandiri Lestari 25.130.235
168.065.235
Akrual - Pihak Berelasi
PT Agung Sedayu 322.293
Utang - Pihak Berelasi
PT Agung Sedayu 60.000.000
Total - Pihak Berelasi 228.387.528
Utang - Pihak Ketiga
PT Permaisuri Indah Vania 19.176.000
PT Bangun Karya Persada Nusantara 9.163.000
PT Prima Maju Jaya 7.019.000
PT Geotekindo 5.042.000
PT Titik Indah Permai 4.444.000
PT Rekagunatek Persada 3.912.000
PT Geotekindo 3.219.000
PT Kartika Eka Jaya Abadi 2.400.000
PT Primacipta Grahasentosa 1.976.000
PT Titik Indah Putra 1.843.000
PT Prabu Maju Sukses Mandiri 1.581.000
PT Rekacipta Bangun Pratama 1.313.000
PT Geotekindo 1.024.000
Lain-lain (saldo di bawah Rp1.000.000) 9.972.000
Total - Pihak Ketiga 72.084.000
Total 300.471.528
20
Page 37
g. SHM melunasi utang kepada pihak berelasi sebesar Rp150.995.134 ribu dan pihak
ketiga sebesar Rp181.219.000 ribu dari dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Utang Lain-lain - Pihak Berelasi
PT Kukuh Mandiri Lestari 120.000.000
PT Trisula Indah Lestari 30.000.000
PT Bumindo Mekar Wibawa 995.134
Total - Pihak Berelasi 150.995.134
Utang - Pihak Ketiga
PT Geotekindo 44.387.000
PT Permaisuri Indah Vania 39.705.000
PT Naga Surya Indah 23.847.000
PT Pancur Gading Sejahtera 17.458.000
PT Multi Pembangunan Usahajaya 9.300.000
PT Hai Yin 9.123.000
PT Geostructure Dynamics 6.151.000
PT Prabu Maju Sukses Mandiri 3.923.000
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 3.600.000
PT Gemilang Karunia Tama 3.487.000
PT Bangun Karya Persada Nusantara 3.353.000
PT Ikagriya Darmapersada 3.326.000
PT Prima Maju Jaya 2.877.000
PT Karya Majujaya Perkasa 1.834.000
PT Multi Anugerah Swadaya 1.300.000
PT Inova Mitra Alam Hijau 1.231.000
PT Waskita Beton Precast Tbk 1.128.000
Lain-lain (saldo di bawah Rp1.000.000) 5.189.000
Total - Pihak Ketiga 181.219.000
Total 332.214.134
8. Ringkasan Laporan Penilai Independen
I. Penilaian Saham
Perseroan menunjuk KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.
PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk
untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham BMW, 100,00% saham CISN, 100,00% saham JIS,
100,00% saham KKU, 100,00% saham KUS, 100,00% saham SCU, dan 100,00% saham SHM
dan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat No. KR/230412-001 tanggal
12 April 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
1. Laporan Penilaian 100,00% Saham BMW
Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham BMW berdasarkan Laporan No. 00117/2.0162-
00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BMW.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham BMW.
21
Page 38
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari BMW
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK
No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
No. 35/2020 serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan BMW yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
BMW dan informasi manajemen BMW terhadap laporan keuangan BMW tersebut. KJPP
KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian BMW dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan BMW atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
dan BMW bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
22
Page 39
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan dan BMW.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum BMW
berdasarkan anggaran dasar BMW.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/
bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
nilai saham yang dimiliki oleh BMW.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami KJPP KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan dan BMW. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp83,05 miliar.
23
Page 40
2. Laporan Penilaian 100,00% Saham CISN
Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham CISN berdasarkan No. 00118/2.0162-00/
BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan CISN.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham CISN.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari CISN
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK
No. 42/2020 dan POJK 1No. 7/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
No. 35/2020 serta SPI 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan CISN yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
CISN dan informasi manajemen CISN terhadap laporan keuangan CISN tersebut. KJPP
KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian CISN dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan CISN atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
dan CISN bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
24
Page 41
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan dan CISN.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum CISN
berdasarkan anggaran dasar CISN.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/
bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
nilai saham yang dimiliki oleh CISN.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan dan CISN. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp29,49 miliar.
25
Page 42
3. Laporan Penilaian 100,00% Saham JIS
Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham JIS berdasarkan Laporan No. 00119/2.0162-
00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan JIS.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham JIS.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari JIS
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK
No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
No. 35/2020 serta SPI 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan JIS yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis JIS
dan informasi manajemen JIS terhadap laporan keuangan JIS tersebut. KJPP KR juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian JIS dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan JIS atau yang tersedia
secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan dan JIS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
26
Page 43
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan dan JIS.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum JIS
berdasarkan anggaran dasar JIS.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/
bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
nilai saham yang dimiliki oleh JIS.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan dan JIS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
27
Page 44
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp100,07 miliar.
4. Laporan Penilaian 100,00% Saham KKU
Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham KKU berdasarkan Laporan No. 00120/2.0162-
00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan KKU.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham KKU.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari KKU
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK
No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
No. 35/2020 serta SPI 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan KKU yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
KKU dan informasi manajemen KKU terhadap laporan keuangan KKU tersebut. KJPP KR
juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KKU dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
28
Page 45
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan KKU atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
dan KKU bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan dan KKU.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum KKU
berdasarkan anggaran dasar KKU.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/
bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
nilai saham yang dimiliki oleh KKU.
29
Page 46
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan dan KKU. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp54,31 miliar.
5. Laporan Penilaian 100,00% Saham KUS
Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham KUS berdasarkan Laporan No. 00121/2.0162-
00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan KUS.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham KUS.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari KUS
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK
No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
No. 35/2020 serta SPI 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan KUS yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
KUS dan informasi manajemen KUS terhadap laporan keuangan KUS tersebut. KJPP KR
juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KUS dan kesimpulan nilai akhir.
30
Page 47
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan KUS atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
dan KUS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan dan KUS.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum KUS
berdasarkan anggaran dasar KUS.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/
bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
nilai pasar liabilitas.
31
Page 48
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan dan KUS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp15,03 miliar.
6. Laporan Penilaian 100,00% Saham SCU
Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham SCU berdasarkan Laporan No. 00122/2.0162-
00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan SCU.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SCU.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari SCU
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK
No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK No.
35/2020 serta SPI 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan SCU yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
SCU dan informasi manajemen SCU terhadap laporan keuangan SCU tersebut. KJPP KR
juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SCU dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
32
Page 49
penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SCU atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
dan SCU bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan dan SCU.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum SCU
berdasarkan anggaran dasar SCU.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/
bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
nilai pasar liabilitas.
33
Page 50
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
nilai saham yang dimiliki oleh SCU.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan dan SCU. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp34,81 miliar.
7. Laporan Penilaian 100,00% Saham SHM
Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham SHM berdasarkan Laporan No. 00123/2.0162-
00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan SHM.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SHM.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari SHM
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK
No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK No.
35/2020 serta SPI 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan SHM yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
SHM dan informasi manajemen SHM terhadap laporan keuangan SHM tersebut. KJPP
KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SHM dan kesimpulan nilai akhir.
34
Page 51
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SHM atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
dan SHM bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan dan SHM.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum SHM
berdasarkan anggaran dasar SHM.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/
bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
nilai pasar liabilitas.
35
Page 52
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
nilai saham yang dimiliki oleh SHM.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan dan SHM. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan
metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp34,51 miliar.
II. Penilaian Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi
Berikut Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan
Laporan No. 00124/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan Perusahaan
Target.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai
berikut:
- Rencana Penyertaan Saham dimana BMW merencanakan untuk melakukan
peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar saham atau setara dengan Rp100,00
miliar menjadi 6.740.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000
per lembar saham atau setara dengan Rp3,37 triliun dan selanjutnya merencanakan
untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil
bagian oleh Perseroan sebanyak 1.585.000 lembar saham dengan nilai nominal
sebesar Rp500.000 per lembar saham atau setara dengan 94,07% saham BMW
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp800.000 per lembar saham atau dengan nilai
transaksi keseluruhan sebesar Rp1.268.000.000 ribu sehubungan dengan Rencana
Penyertaan Saham BMW.
- Rencana Penyertaan Saham dimana CIS merencanakan untuk melakukan
peningkatan modal dasar dari 2.000 lembar saham atau setara dengan Rp2,00 miliar
menjadi 356.400 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per
lembar saham atau setara dengan Rp356,40 miliar dan selanjutnya merencanakan
untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil
bagian oleh Perseroan sebanyak 88.500 lembar saham dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000 per lembar saham atau setara dengan 99,33% saham CIS
dengan harga pelaksanaan Rp47.000.000 per lembar saham atau dengan nilai
transaksi keseluruhan sebesar Rp4.159.500.000 ribu sehubungan dengan Rencana
Penyertaan Saham CIS.
36
Page 53
- Rencana Penyertaan Saham dimana JIS merencanakan untuk melakukan
peningkatan modal dasar dari 100.000 lembar saham atau setara dengan Rp100,00
miliar menjadi 2.880.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000
per lembar saham atau setara dengan Rp2,88 triliun dan selanjutnya merencanakan
untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil
bagian oleh Perseroan sebanyak 670.000 lembar saham dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000 per lembar saham atau setara dengan 93,06% saham JIS
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.900.000 per lembar saham atau dengan
nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp1.273.000.000 ribu sehubungan dengan
Rencana Penyertaan Saham JIS.
- Rencana Penyertaan Saham dimana KKU merencanakan untuk melakukan
peningkatan modal dasar dari 600.000 lembar atau setara dengan Rp600,00 miliar
menjadi 600.000 lembar saham seri A dan 19.200.000 lembar saham seri B masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar saham dan Rp96.000
per lembar saham atau setara dengan Rp2,44 triliun dan selanjutnya merencanakan
untuk menerbitkan saham seri B yang memiliki seluruh hak yang sama dengan
saham yang telah diterbitkan oleh KKU, yang selanjutnya akan menjadi saham seri
A, kecuali perbedaan harga nominal per lembar saham untuk saham seri A dan
saham seri B tersebut, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 4.800.000
lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp96.000 per lembar saham atau setara
dengan 90,14% saham KKU dengan harga pelaksanaan sebesar Rp96.000 per
lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp460.800.000 ribu
sehubungan dengan Rencana Penyertaan Saham KKU.
- Rencana Penyertaan Saham dimana KUS merencanakan untuk melakukan
peningkatan modal dasar dari 2.000 lembar saham atau setara dengan Rp2,00 miliar
menjadi 283.400 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per
lembar saham atau setara dengan Rp283,40 miliar dan selanjutnya merencanakan
untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil
bagian oleh Perseroan sebanyak 70.250 lembar saham dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000 per lembar saham atau setara dengan 99,15% saham KUS dengan
harga pelaksanaan sebesar Rp23.575.000 per lembar saham atau dengan nilai
transaksi keseluruhan sebesar Rp1.656.143.750 ribu sehubungan dengan Rencana
Penyertaan Saham KUS.
- Rencana Penyertaan Saham dimana SCU merencanakan untuk melakukan
peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar saham atau setara dengan Rp100,00
miliar menjadi 2.200.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000
per lembar saham atau setara dengan Rp1,10 triliun dan selanjutnya merencanakan
untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil
bagian oleh Perseroan sebanyak 500.000 lembar saham dengan nilai nominal
sebesar Rp500.000 per lembar saham atau setara dengan 90,91% saham SCU
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp655.000 per lembar saham atau dengan nilai
transaksi keseluruhan sebesar Rp327.500.000 ribu sehubungan dengan Rencana
Penyertaan Saham SCU.
- Rencana Penyertaan Saham dimana SHM merencanakan untuk melakukan
peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar atau setara dengan Rp100,00 miliar
menjadi 200.000 lembar saham seri A dan 4.000.000 lembar saham seri B masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar saham dan Rp340.000
per lembar saham atau setara dengan Rp1,46 triliun dan selanjutnya merencanakan
untuk menerbitkan saham seri B yang memiliki seluruh hak yang sama dengan
saham yang telah diterbitkan oleh SHM, yang selanjutnya akan menjadi saham
seri A, kecuali perbedaan harga nominal per lembar saham untuk saham seri A dan
saham seri B tersebut, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 1.000.000
lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp340.000 per lembar saham atau
setara dengan 90,91% saham SHM dengan harga pelaksanaan sebesar Rp340.000
per lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp340.000.000
ribu sehubungan dengan Rencana Penyertaan Saham SHM.
37
Page 54
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Penyertaan
Saham adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
kewajaran Rencana Penyertaan Saham dari aspek keuangan dan untuk memenuhi
ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
No. 35/2020 serta SPI 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR
telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan
dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau
yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran
informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung
kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab
atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan
atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut
telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak
ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP
KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi.
Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana
Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP
KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, BMW, CISN, JIS,
KKU, KUS, SCU, dan SHM berdasarkan anggaran dasar Perseroan, BMW, CISN, JIS,
KKU, KUS, SCU, dan SHM.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
38
Page 55
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang
telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali
atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan
dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar
dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin
berbeda.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
dari hal-hal sebagai berikut:
- Analisis atas Rencana Transaksi;
- Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
- Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan
atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan
pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
39
Page 56
III. Penilaian Aset
1. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh BMW
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Bumindo Mekar Wibawa
No. 00383/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian
No. 00361/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan dengan
adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan ke dalam
laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan
penilaian Obyek Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, serta membatalkan
laporan penilaian No. 00361/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek
Penilaian No. 00361/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
a. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh BMW (“Objek Penilaian”)
adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan
sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham BMW yang dilakukan oleh KJPP
KR.
b. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari
dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
c. Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual
beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal
28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal (“POJK No. 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).
40
Page 57
d. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama/yang dikuasai oleh BMW yang berupa tanah kosong seluas 2.209.214,00 m² yang
terletak di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi
Banten.
e. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus
2023.
f. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
g. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek
Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding
dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
h. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh BMW pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp2.488.809.200 ribu.
2. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh CISN
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Cahaya Inti Sentosa
No. 00384/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian
No. 00362/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan
dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan
ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan
atas laporan penilaian Obyek Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan
pengungkapan tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No. 00362/2.0059-02/
PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek
Penilaian No. 00362/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
41
Page 58
a. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh CISN (“Objek Penilaian”)
adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan
sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham CISN yang dilakukan oleh KJPP
KR.
b. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari
dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
c. Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam POJK No. 28/2021 dan KEPI & SPI.
d. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama/yang dikuasai oleh CISN yang berupa tanah kosong seluas 2.016.342,00 m² yang
terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
e. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus
2023.
f. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
g. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek
Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
penyesuaian.
42
Page 59
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding
dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
h. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh CISN pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp 2.196.298.400 ribu.
3. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama JIS
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Jaya Indah Sentosa No. 00385/2.0059-02/PI/03/0242/1/
VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian No.
00363/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan dengan
adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan ke dalam
laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan
penilaian Obyek Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan
tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No. 00363/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023
tanggal 7 Agustus 2023.
Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek
Penilaian No. 00363/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
a. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama JIS (“Objek Penilaian”) adalah untuk
memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek Penilaian
dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai
dokumen pendukung dalam penilaian saham JIS yang dilakukan oleh KJPP KR.
b. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari
dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
43
Page 60
c. Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam POJK No. 28/2021 dan KEPI & SPI.
d. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama JIS yang berupa tanah kosong seluas 1.030.607,00 m² yang terletak di Desa Kohod,
Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
e. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus
2023.
f. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
g. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek
Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding
dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
h. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama JIS pada tanggal 30 juni 2023 sebesar Rp 927.546.300 ribu.
4. Laporan Penilaian Properti yang Dikuasai oleh KKU
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti yang Dikuasai oleh PT Kemilau Karya Utama No. 00379/2.0059-02/
PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian No.
00345/2.0059-02/PI/03/0242/1/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, namun, sehubungan dengan
adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan ke dalam
laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan atas laporan
penilaian Obyek Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan
tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No. 00345/2.0059-02/PI/03/0242/1/VII/2023
tanggal 27 Juli 2023.
Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek
Penilaian No. 00345/2.0059-02/PI/03/0242/1/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023.
44
Page 61
a. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Properti yang Dikuasai oleh KKU (“Objek Penilaian”) adalah untuk
memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek Penilaian
dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai
dokumen pendukung dalam penilaian saham KKU yang dilakukan oleh KJPP KR.
b. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari
dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
c. Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam POJK No. 28/2021 dan KEPI & SPI.
d. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti yang dikuasai
oleh KKU yang berupa tanah seluas 316.462,00 m² yang terletak di Desa Tanjung Burung,
Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
e. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus
2023.
f. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
g. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek
Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
penyesuaian.
45
Page 62
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding
dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
h. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti yang dikuasai oleh KKU pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp 355.477.820 ribu.
5. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh KUS
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Karunia Utama Selaras
No. 00382/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian
No. 00360/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan
dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan
ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan
atas laporan penilaian Obyek Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan
pengungkapan tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No. 00360/2.0059-02/
PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek
Penilaian No. 00360/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
a. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh KUS (“Objek Penilaian”)
adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan
sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham KUS yang dilakukan oleh KJPP KR.
b. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari
dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
46
Page 63
c. Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam POJK No. 28/2021 dan KEPI & SPI.
d. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama/yang dikuasai oleh KUS yang berupa tanah kosong seluas 1.004.004,00 m² yang
terletak di Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang, Propinsi Banten.
e. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus
2023.
f. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
g. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek
Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding
dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
h. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh KUS pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp 1.262.990.800 ribu.
6. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SCU
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Sumber Cipta Utama
No. 00380/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian
No. 00358/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan
dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan
ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan
atas laporan penilaian Obyek Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan
pengungkapan tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No. 00358/2.0059-02/
PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek
Penilaian No. 00358/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
47
Page 64
a. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SCU (“Objek Penilaian”)
adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan
sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham SCU yang dilakukan oleh KJPP KR.
b. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari
dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
c. Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam POJK No. 28/2021 dan KEPI & SPI.
d. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama/yang dikuasai oleh SCU yang berupa tanah seluas 510.525,00 m² yang terletak
di Desa Kosambi Timur dan Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,
Propinsi Banten.
e. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus
2023.
f. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
g. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek
Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
penyesuaian.
48
Page 65
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding
dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
h. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SCU pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp 1.322.874.500 ribu.
7. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SHM
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Sharindo Matratama
No. 00381/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian Obyek Penilaian
No. 00359/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023, namun, sehubungan
dengan adanya perbaikan, penjelasan, dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan
ke dalam laporan penilaian Obyek Penilaian, maka dengan ini kami menerbitkan perbaikan
atas laporan penilaian Obyek Penilaian untuk menambahkan perbaikan, penjelasan, dan
pengungkapan tersebut, serta membatalkan laporan penilaian No. 00359/2.0059-02/
PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
Perbaikan laporan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada kesimpulan nilai pasar
Obyek Penilaian dari kesimpulan nilai pasar yang dihasilkan dalam laporan penilaian Obyek
Penilaian No. 00359/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
a. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SHM (“Objek Penilaian”)
adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan
sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham SHM yang dilakukan oleh KJPP KR.
b. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari
dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan
nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
c. Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam POJK No. 28/2021 dan KEPI & SPI.
49
Page 66
d. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama/yang dikuasai oleh SHM yang berupa tanah kosong seluas 1.073.881,00 m² yang
terletak di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
e. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus
2023.
f. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
g. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek
Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada
saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding
dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
h. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SHM pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp 1.268.964.200 ribu.
B. Struktur Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
Berikut adalah struktur Perseroan sebelum Rencana Transaksi:
50
Page 67
Setelah Rencana Transaksi, maka struktur Perseroan akan menjadi sebagai berikut:
C. Sumber Pendanaan Rencana Transaksi
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Transaksi akan berasal dari PMHMETD II Perseroan.
D. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
1. Pernyataan Direksi
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai
sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku umum;
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020, serta transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan semua informasi
material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham serta
dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
51
Page 68
IV. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN TARGET
A. BMW
Riwayat Singkat
BMW merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Bumindo Mekar Wibawa
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT BMW No. 01, tanggal 6 Agustus 2007, yang dibuat
di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor C-04282HT.01.01-TH.2007, tanggal
27 November 2007 (“Akta Pendirian BMW”). Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Akta
Pendirian BMW belum diumumkan dalam BNRI/TBNRI, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUPT, menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum
dan hak asasi manusia mengumumkan Akta Pendirian dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia, serta tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus tentang sanksi atas
ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengumuman dalam BNRI/TBNRI, serta pendaftaran dalam Daftar
Perseroan.
Anggaran dasar BMW telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir BMW sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat BMW No. 6, tanggal 12 Agustus
2008, yang dibuat di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan
dengan penyesuaian Anggaran Dasar BMW terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-41958.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 28 Agustus 2009, sebagaimana telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0056063.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009
(“Akta BMW No. 6/2008“), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham BMW No. 83, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan Pasal 3 Anggaran
Dasar BMW, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044099.
AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0145355.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 31 Juli 2023.
(anggaran dasar BMW yang tercantum di dalam Akta BMW No. 6/2008 beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih
lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar BMW”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BMW, maksud dan tujuan BMW adalah:
1. Maksud dan tujuan BMW ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BMW melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
rumah yang bisa dipindah-pindah.
52
Page 69
BMW telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar BMW, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
serta telah beroperasi secara komersial sejak Juni 2021.
Perizinan
BMW dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk memiliki perizinan sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Berlaku selama Menteri Investasi /
Induk Berusaha No. 9120315012113, yang BMW menjalankan Kepala Badan Koordinasi
diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2019, kegiatan usahanya. Penanaman Modal, melalui
dengan perubahan ke-5, tanggal 6 Maret Lembaga Pengelola dan
2023. Penyelenggara Sistem
OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.667.198.2- Berlaku selama KPP Pratama Kosambi
026.000, tanggal 25 September 2007. BMW menjalankan
kegiatan usahanya.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Berlaku selama Kantor Pelayanan Pajak
No. S-76PKP/WPJ.08/KP.0603/2022, tanggal BMW menjalankan Pratama Kosambi
4 Maret 2022. kegiatan usahanya.
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Berlaku selama Kepala DPMPTSP
Standar No. 91203150121130001, yang BMW menjalankan Kabupaten Tangerang a.n.
diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2019, kegiatan usahanya. Bupati Tangerang, melalui
dengan perubahan ke-1, tanggal 9 September Lembaga Pengelola dan
2020. Penyelenggara Sistem
OSS.
5. Surat No. PF-01/310-200/VI/2021 tentang Berlaku selama 3 Menteri Agraria dan Tata
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan (tiga) tahun terhitung Ruang/ Kepala Badan
Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama sejak penerbitannya Pertanahan Nasional
BMW di Kabupaten Tangerang. dan dapat
diperpanjang
6. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Berlaku selama Dinas Lingkungan Hidup
Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No. MAS menjalankan dan Kehutanan Provinsi
902/Kep.0189.1-DLHK/XI/2022 tentang kegiatan usahanya. Banten
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
Kegiatan Kelayakan Lingkungan Hidup
Rencana Kegiatan Pembangunan Kegiatan
Pembangunan PIK-2 Extension di Desa
Tangjung Burung, Desa Tanjung Pasir, Desa
Muara, Kecamatan Teluknaga dan Desa
Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang Provinsi Banten oleh MAS, tanggal
30 November 2022.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan BMW sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BMW
No. 50, tanggal 23 Juni 2014, dibuat di hadapan Yetty, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Tangerang,
sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat
Keputusan No. AHU-04717.40.20.2014, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-03555.40.21.2014, keduanya tertanggal 28 Juni 2015, sebagaimana telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065285.40.80.2014, tanggal 28 Juni 2014, adalah sebagai berikut:
53
Page 70
Modal dasar : Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua ratus
ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus
Rupiah).
Modal ditempatkan : Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 (seratus
dan disetor ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus
ribu Rupiah).
Susunan pemegang saham BMW sebagaimana diuraikan dalam Akta Risalah RUPS Luar Biasa BMW
No. 31, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-35716.40.22.2014, tanggal 15 Oktober 2014, sebagaimana telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0106424.40.80.2014, tanggal 15 Oktober 2014, adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 50.000 25.000.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 50.000 25.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 100.000 50.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 100.000 50.000.000.000
Pihak pengendali BMW adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BMW berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa BMW No. 32, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0423431, tanggal 23 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0217790.AH.01.11.Tahun 2020, tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah laporan keuangan BMW per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan
untuk periode enam bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang
material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00377/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:
54
Page 71
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2023 2022 2021
Aset lancar 1.589.844.647 1.467.447.198 55.257.813
Aset tidak lancar 830.555.901 724.696.611 1.539.860.779
Aset 2.420.400.548 2.192.143.809 1.595.118.592
Liabilitas jangka pendek 1.660.428.466 1.480.741.514 1.461.750.238
Liabilitas jangka panjang 778.915.563 702.434.264 94.499.583
Liabilitas 2.439.344.029 2.183.175.778 1.556.249.821
Ekuitas (defisiensi modal) (18.943.481) 8.968.031 38.868.771
(dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan 30 Juni 31 Desember
Penghasilan Komprehensif Lain 2023 2022*) 2022 2021
Pendapatan - - - -
Laba bruto - - - -
Rugi periode dan tahun berjalan (27.911.512) (13.800.172) (55.155.081) (7.017.518)
Rugi komprehensif periode dan tahun berjalan (27.911.512) (13.800.172) (55.190.740) (7.015.328)
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Perjanjian Utang Piutang
Adapun perjanjian-perjanjian sebagai berikut yang menjadi dokumen underlying atas timbulnya utang
kepada pihak berelasi:
1) Perjanjian Utang Piutang No. 001/BMW-KML/I/2018, tanggal 3 Januari 2018, yang dibuat oleh
dan antara BMW dan PT Kukuh Mandiri Lestari, sebagaimana telah diubah dengan (i) Addendum
Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/BMW-KML/XII/2022, tanggal 30 Desember 2022, dan
(ii) Addendum Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/BMW-KML/II/2023, tanggal 28 Februari 2023.
a. Pihak 1. BMW (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Kukuh Mandiri Lestari (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
Pihak Pertama sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar
Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara bertahap
disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
3) Pinjaman ini digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai
proyek yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama termasuk
pembelian tanah.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 0% (nol persen) atas pinjaman yang sudah diberikan atau
dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut
makan akan dibuat addendum atas Perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan tanpa
menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau penalti.
e. Jaminan -
55
Page 72
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
melakukan atau perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/atau
menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap
atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini maupun perjanjian lain
yang telah dan akan dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera -
Janji
j. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
k. Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia
2) Perjanjian Utang Piutang No. 001/BMW-PGP/VIII/2022, tanggal 1 Agustus 2022, yang dibuat oleh
dan antara BMW dan PT Persada Graha Pertama, sebagaimana telah diubah dengan Addendum
Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/BMW-PGP/IV/2023, tanggal 28 April 2023.
a. Pihak 1. BMW (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Persada Graha Pertama (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
Pihak Pertama sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara bertahap
disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
3) Pinjaman ini digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai
proyek yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama termasuk
pembelian tanah.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun yang wajib dibayarkan
setiap akhir tahun setelah ditandatanganinya Perjanjian ini. Apabila
ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut makan akan dibuat
addendum atas perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan tanpa
menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau penalti.
e. Jaminan -
56
Page 73
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
melakukan atau perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/atau
menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap
atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini maupun perjanjian lain
yang telah dan akan dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera -
Janji
j. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
k. Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia
3) Perjanjian Utang Piutang No. 001/BMW-TIL/I/2022, tanggal 3 Januari 2022, yang dibuat oleh dan
antara BMW dan PT Trisula Indah Lestari, sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian
Utang Piutang No. 001/ADD/BMW-TIL/XII/2022, tanggal 30 Desember 2022.
a. Pihak 1. BMW (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Trisula Indah Lestari (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
Pihak Pertama sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar
Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara bertahap
disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
3) Pinjaman ini digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai
proyek yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama termasuk
pembelian tanah.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 0% (nol persen) atas pinjaman yang sudah diberikan atau
dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut
makan akan dibuat addendum atas Perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan tanpa
menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau penalti.
e. Jaminan -
57
Page 74
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
melakukan atau perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/atau
menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap
atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini maupun perjanjian lain
yang telah dan akan dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera -
Janji
j. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
k. Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia
4) Perjanjian Utang Piutang No. 001/BMW-AS/I/2018, tanggal 29 Januari 2018, yang dibuat oleh dan
antara BMW dan PT Agung Sedayu, sebagaimana telah diubah dengan (i) Addendum Perjanjian
Utang Piutang No. 001/ADD/BMW-AS/I/2021, tanggal 4 Januari 2021 (ii) Addendum Perjanjian
Utang Piutang, tanggal 31 Desember 2021, (iii) Addendum Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/
BMW-AS/XII/2022, tanggal 30 Desember 2022, dan (iv) Addendum Keempat Perjanjian Utang
Piutang No. 001/ADD/BMW-AS/XI/2023, tanggal 14 November 2023.
a. Pihak 1. PT BMW (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Agung Sedayu (“Pihak Kedua”).
(Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut
sebagai Para Pihak)
b. Isi Perjanjian Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
Pihak Pertama sebesar Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan
puluh miliar Rupiah)
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga 2,5% (dua koma lima
persen) per tahun yang wajib dibayarkan setiap akhir tahun setelah
ditandatanganinya Perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian Utang Piutang ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan
akan berakhir sampai dengan tanggal pelunasan seluruh utang Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua atau sampai dengan adanya kesepakatan
baru yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan a. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
Jaminan dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
b. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
akan melakukan perubahan apa pun yang dapat merugikan dan/
atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini
maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak
Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
58
Page 75
h. Peristiwa Cedera -
Janji
i. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
j. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
Selain daripada perjanjian-perjanjian di atas, rencana penggunaan dana juga akan digunakan
untuk melakukan pembayaran atas utang atau kewajiban BMW kepada pihak berelasi yang telah
diakui oleh BMW dan telah tercatat dalam Laporan Keuangan BMW yang telah diaudit oleh KAP
Suharli, Sugiharto & Rekan pada tanggal 11 September 2023, namun tidak dituangkan dalam suatu
perjanjian tertulis, sebagai berikut:
Pihak Afiliasi Nominal (Rp)
MAS 1.625.079.000
PT Cakra karya semesta 7.902.375.000
B. CISN
Riwayat Singkat
CISN merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Cahaya Inti Sentosa sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Cahaya Inti Sentosa No. 40, tanggal 10 November
2012, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-01987.AH.01.01.
Tahun 2013, tanggal 22 Januari 2013, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0003426.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 22 Januari 2013 dan telah diumumkan pada BNRI
No. 75452, tanggal 11 Juni 2013, TBNRI No. 47 (“Akta Pendirian CISN”).
Anggaran dasar CISN telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir CISN sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian CISN, sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CISN No. 84 tanggal
28 Juli 2023, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar CISN, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044100.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023,
sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145360.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 31 Juli 2023.
(anggaran dasar CISN yang tercantum di dalam Akta Pendirian CISN beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih
lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar CISN”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CISN, maksud dan tujuan CISN adalah:
1. Maksud dan tujuan CISN ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas CISN melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
rumah yang bisa dipindah-pindah.
59
Page 76
CISN telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar CISN, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
serta telah beroperasi secara komersial sejak Mei 2022.
Perizinan
CISN dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk memiliki perizinan sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Berlaku selama Menteri Investasi / Kepala Badan
Risiko Nomor Induk Berusaha No. CISN menjalankan Koordinasi Penanaman Modal,
8120117201044 yang diterbitkan kegiatan usahanya. melalui Lembaga Pengelola dan
pada tanggal 14 Desember 2018, Penyelenggara Sistem OSS.
dengan perubahan ke-2, tanggal 28
Februari 2023.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak Berlaku selama KPP Madya Dua Jakarta Pusat
No. 31.663.894.9-026.000, tanggal CISN menjalankan
11 Januari 2013. kegiatan usahanya.
3. SPPKP No. S-115PKP/WPJ.06/ Berlaku selama KPP Madya Dua Jakarta Pusat
KP.17/2021, tanggal 15 Desember CISN menjalankan
2021. kegiatan usahanya.
4. Perizinan Berusaha Berbasis Berlaku selama Kepala DPMPTSP Kabupaten
Risiko Sertifikat Standar No. CISN menjalankan Tangerang a.n. Bupati Tangerang,
81201172010440001, yang kegiatan usahanya. melalui Lembaga Pengelola dan
diterbitkan pada tanggal 28 Februari Penyelenggara Sistem OSS.
2023, dengan perubahan ke-1,
tanggal 5 Januari 2021.
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Berlaku selama 3 Dinas Penanaman Modal dan
Pemanfaatan Ruang No. 591/46- (tiga) tahun terhitung Pelayanan Terpadu Satu Pintu
DPMPTSP/PKKPR/2021 tanggal sejak penerbitannya Kabupaten Tangerang
1 September 2021. dan dapat
diperpanjang
6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Kepala DPMPTSP Kabupaten
Pemanfaatan Ruang No. Tangerang a.n. Bupati Tangerang
29122110313603232 tanggal 29
Desember 2021.
7. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Direktorat Jenderal Tata Ruang
Pemanfaatan Ruang No. PF.01/306- Kementerian Agraria dan Tata
200/VI/2021 yang diterbitkan oleh Ruang/Badan Pertanahan
tanggal 18 Juni 2021. Nasional
8. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Berlaku selamat Dinas Lingkungan Hidup dan
Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten PT Kukuh Mandiri Kehutanan Provinsi Banten
No. 902/Kep.1073-DLHK/IV/2017 Lestari menjalankan
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan usahanya.
Rencana Kegiatan Pembangunan
Pariwisata, Komersial dan Permuhan
di Kecamatan Kosambi, dan
Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten oleh
PT Kukuh Mandiri Lestari, tanggal
17 April 2017.
60
Page 77
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan CISN sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
CISN No. 16, tanggal 1 November 2017, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-0022856.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas CISN, dan (ii) Surat Penerimaan Perubahan Anggaran
Dasar CISN No. AHU-AH.01.03-0186952, keduanya tanggal 2 November 2017, sebagaimana telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138520.AH.01.11,TAHUN 2017 tanggal 2 November
2017, adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), terbagi atas 2.000 (dua ribu) saham,
dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta
Rupiah).
Modal ditempatkan : Rp600.000.000 (enam ratus juta Rupiah) terbagi atas 600 (enam ratus) saham.
dan disetor
Susunan pemegang saham CISN sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 300 300.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 300 300.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 600 600.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.400 1.400.000.000
Pihak pengendali CISN adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CISN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa CISN No. 34, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan CISN
No. AHU-AH.01.03-0423439 tanggal 23 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0217800.AH.01.11.TAHUN 2020, tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah laporan keuangan CISN per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan
untuk periode enam bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang
material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00375/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:
61
Page 78
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2023 2022 2021
Aset lancar 1.242.622.333 1.011.720.884 62.794.906
Aset tidak lancar 3.018.732.121 2.690.586.853 3.253.653.207
Aset 4.261.354.454 3.702.307.737 3.316.448.113
Liabilitas jangka pendek 4.187.245.198 3.650.647.241 3.315.778.136
Liabilitas jangka panjang 76.802.074 52.354.107 -
Liabilitas 4.264.047.272 3.703.001.348 3.315.778.136
Ekuitas (defisiensi modal) (2.692.818) (693.611) 669.977
(dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan 30 Juni 31 Desember
Penghasilan Komprehensif Lain 2023 2022*) 2022 2021
Pendapatan - 164 164 -
Laba bruto - 164 164 -
Laba (rugi) periode dan tahun berjalan (1.999.207) (50.709) (1.362.666) 107.135
Laba (rugi) komprehensif periode dan tahun berjalan (1.999.207) (50.709) (1.363.588) 107.135
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Perjanjian Utang Piutang
Adapun perjanjian-perjanjian sebagai berikut yang menjadi dokumen underlying atas timbulnya utang
kepada pihak berelasi:
1) Perjanjian Utang Piutang No. 001/CISN-AS/I/2019, tanggal 7 Januari 2019 sebagaimana diubah
dengan Addendum Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/CISN-AS/I/2023, tanggal 3 April 2023,
oleh dan antara CISN dan PT Agung Sedayu.
a. Pihak 1. CISN (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Agung Sedayu (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
Pihak Pertama sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun
Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
3) Pinjaman digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai proyek
yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama, termasuk
pembelian tanah.
4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
penalti.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 2,5% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
e. Jaminan -
62
Page 79
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/
atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini
maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak
Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
k. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
2) Perjanjian Utang Piutang No. 001/CISN-TIL/XII/2021, tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana
telah diubah dengan Addendum Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/CISN-TIL/VI/2023, tanggal
3 April 2023, oleh dan antara CISN dan PT Trisula Indah Lestari.
a. Pihak 1. CISN (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Trisula Indah Lestari (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
Pihak Pertama sebesar Rp915.000.000.000,- (sembilan ratus lima
belas miliar Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
3) Pinjaman digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai proyek
yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama, termasuk
pembelian tanah.
4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
penalti.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 0% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
e. Jaminan -
63
Page 80
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/
atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini
maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak
Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
k. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
3) Perjanjian Utang Piutang No. 001/CISN-SPI/VIII/2022, tanggal 25 Agustus 2022, sebagaimana
telah diubah dengan Addendum Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/CISN-SPI/VI/2023, tanggal
3 April 2023, oleh dan antara CISN dan PT Saptapustaka Investama.
a. Pihak 1. CISN (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Saptapustaka Investama (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
Pihak Pertama sebesar Rp915.000.000.000,- (sembilan ratus lima
belas miliar Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
3) Pinjaman digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai proyek
yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama, termasuk
pembelian tanah.
4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
penalti.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 2,5% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
e. Jaminan -
64
Page 81
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/
atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini
maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak
Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
k. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
4) Perjanjian Utang Piutang No. 001/CISN-BSM/I/2019, tanggal 10 Januari 2019, sebagaimana telah
diubah dengan Addendum Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/CISN-BSM/VI/2023, tanggal
3 April 2023, oleh dan antara CISN dan PT Bintang Sedayu Makmur.
a. Pihak 1. CISN (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Bintang Sedayu Makmur (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
Pihak Pertama sebesar Rp32.000.000.000,- (tiga puluh dua miliar
Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
3) Pinjaman digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai proyek
yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama, termasuk
pembelian tanah.
4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
penalti.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 2,5% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
e. Jaminan -
65
Page 82
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/
atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini
maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak
Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
k. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
5) Perjanjian Utang Piutang No. 001/CISN-DM/VI/2018, tanggal 5 Juni 2018, sebagaimana telah
diubah dengan Addendum tanggal 3 April 2023, oleh dan antara CISN dan PT Duta Merlin.
a. Pihak 1. CISN (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Duta Merlin (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
Pihak Pertama sebesar Rp16.000.000.000,- (enam belas miliar
Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
3) Pinjaman digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai proyek
yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama, termasuk
pembelian tanah.
4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
penalti.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 2,5% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
e. Jaminan -
66
Page 83
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/
atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini
maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak
Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
k. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
C. JIS
Riwayat Singkat
JIS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Jaya Indah Sentosa sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaya Indah Sentosa No. 27, tanggal
18 Mei 2010, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-31853.AH.01.01.
Tahun 2010, tanggal 23 Juni 2010 sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0047410.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010, serta telah diumumkan dalam BNRI No.57,
tanggal 19 Juli 2011, TBNRI No. 19678 (“Akta Pendirian JIS”).
Anggaran dasar JIS telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir JIS sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian JIS, sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham JIS No. 85, tanggal
28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan
dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar JIS, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044103.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
31 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145365.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 31 Juli 2023.
(anggaran dasar JIS yang tercantum di dalam Akta Pendirian JIS beserta seluruh perubahan-perubahan
yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut
sebagai “Anggaran Dasar JIS”).
67
Page 84
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JIS, maksud dan tujuan JIS adalah:
1. Maksud dan tujuan JIS ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas JIS melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
rumah yang bisa dipindah-pindah.
JIS telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar JIS, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
serta telah beroperasi secara komersial sejak April 2022.
Perizinan
JIS dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memiliki perizinan sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama JIS Menteri Investasi / Kepala Badan
Berusaha No. 9120202980225, yang diterbitkan pada menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal, melalui
tanggal 2 September 2019, dengan perubahan ke-8, usahanya. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
tanggal 21 April 2022. Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 03.048.137.8-026.000, Berlaku selama JIS KPP Pratama Kosambi.
tanggal 1 Juni 2010. menjalankan kegiatan
usahanya.
3. SPPKP No. S-160PKP/WPJ.08/KP.0603/2016, Berlaku selama JIS KPP Pratama Kosambi.
tanggal 2 Mei 2016 menjalankan kegiatan
usahanya.
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar Berlaku selama JIS Menteri Investasi/Kepala Badan
No. 91202029802250001, yang diterbitkan pada menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal a.n.
tanggal 1 April 2022. usahanya. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, melalui Sistem OSS.
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Berlaku selama 3 (tiga) Menteri Investasi/Kepala Badan
Ruang No. 01042210213603009 tanggal 01 April 2022 tahun terhitung sejak Koordinasi Penanaman Modal a.n.
6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan penerbitannya dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Ruang No. 14042210213603244 tanggal 14 April 2022 dapat diperpanjang Badan Pertanahan Nasional
7. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang No. 20042210213603407 tanggal 20 April 2022
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan JIS sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar
Biasa Perseroan Terbatas JIS No. 54, tanggal 19 Maret 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan (i) Keputusan Menkumham No. AHU-00365.40.20.2014 dan (i) Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar JIS No. AHU-00374.40.21.2014, keduanya tanggal
14 April 2014, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00374.40.21.2014
tanggal 14 April 2014, adalah sebagai berikut:
68
Page 85
Modal dasar : Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan : Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 50.000 (lima puluh
dan disetor ribu) saham.
Susunan pemegang saham JIS sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 25.000 25.000.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 25.000 25.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 50.000 50.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 50.000 50.000.000.000
Pihak pengendali JIS adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JIS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa JIS No. 36, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan JIS No. AHU-AH.01.03-0423441, tanggal
23 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0217805.
AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah laporan keuangan JIS per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan
untuk periode enam bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang
material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00374/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2023 2022 2021
Aset lancar 284.366.371 279.190.482 6.556.390
Aset tidak lancar 1.119.139.148 1.105.626.425 1.323.899.854
Aset 1.403.505.519 1.384.816.907 1.330.456.244
Liabilitas jangka pendek 1.278.064.467 1.283.068.704 1.283.860.997
Liabilitas jangka panjang 79.513.452 55.234.359 -
Liabilitas 1.357.577.919 1.338.303.063 1.283.860.997
Ekuitas 45.927.600 46.513.844 46.595.247
69
Page 86
(dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan 30 Juni 31 Desember
Penghasilan Komprehensif Lain 2023 2022*) 2022 2021
Pendapatan - - 1.679 -
Laba bruto - - 1.679 -
Laba (rugi) periode dan tahun berjalan (586.244) 19.998 (86.505) 57.711
Laba (rugi) komprehensif periode dan tahun berjalan (586.244) 19.998 (81.403) 57.711
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Perjanjian Utang Piutang
Adapun perjanjian-perjanjian sebagai berikut yang menjadi dokumen underlying atas timbulnya utang
kepada pihak berelasi:
1) Perjanjian Utang Piutang No. 001/JIS-AS/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015, oleh dan antara
JIS dan PT Agung Sedayu.
a. Pihak 1. JIS (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Agung Sedayu (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
kepada Pihak Pertama sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar
lima ratus juta Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
3) Pinjaman digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai proyek
yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama, termasuk
pembelian tanah.
4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
penalti.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 0% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
akan melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan
dan/atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau
pelaksanaan setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian
Utang Piutang ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan
dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
70
Page 87
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
k. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
2) Perjanjian Utang Piutang No. 001/JIS-AS/I/2019, tanggal 10 Januari 2019, oleh dan antara JIS dan
PT Agung Sedayu.
a. Pihak 1. JIS (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Agung Sedayu (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
kepada Pihak Pertama sebesar Rp827.500.000.000,- (delapan
ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
3) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
penalti.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 2,5% (dua koma lima persen) atas pinjaman yang sudah
diberikan atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga
pinjaman tersebut maka akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
akan melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan
dan/atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau
pelaksanaan setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian
Utang Piutang ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan
dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
k. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
71
Page 88
3) Perjanjian Utang Piutang No. 001/JIS-SCU/XI/2022, tanggal 9 November 2022, oleh dan antara JIS
dan SCU.
a. Pihak 1. JIS (“Pihak Pertama”); dan
2. SCU (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
kepada Pihak Pertama sebesar Rp71.000.000.000,- (tujuh puluh
satu miliar Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
3) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
penalti.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 0% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
akan melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan
dan/atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau
pelaksanaan setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian
Utang Piutang ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan
dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
k. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
72
Page 89
4) Perjanjian Utang Piutang No. 001/JIS-TMJ/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015, oleh dan antara
JIS dan PT Tunas Mekar Jaya.
a. Pihak 1. JIS (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Tunas Mekar Jaya (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
kepada Pihak Pertama sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar
lima ratus juta Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
3) Pinjaman digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai proyek
yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama, termasuk
pembelian tanah.
4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
penalti.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 0% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
akan melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan
dan/atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau
pelaksanaan setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian
Utang Piutang ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan
dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
k. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
73
Page 90
5) Perjanjian Utang Piutang No. 002/JIS-KML/IX/2016, tanggal 9 September 2016, oleh dan antara
PT JIS dan PT Kukuh Mandiri Lestari, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Utang
Piutang No. 001/ADD/JIS-KML/I/2018, tanggal 8 Januari 2018.
a. Pihak 1. JIS (“Pihak Pertama”)
2. PT Kukuh Mandiri Lestari (“Pihak Kedua”)
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
kepada Pihak Pertama sebesar Rp262.500.000.000,- (dua ratus
enam puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
3) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
penalti.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 0% atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan.
Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka
akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
akan melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan
dan/atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau
pelaksanaan setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian
Utang Piutang ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan
dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
k. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
74
Page 91
6) Perjanjian Utang Piutang No. 001/JIS-ASP/XI/2022, tanggal 28 November 2022, oleh dan antara
JIS dan PT Agung Sedayu Permai, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Utang
Piutang No. 001/ADD/JIS-ASP/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022.
a. Pihak 1. JIS (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Agung Sedayu Permai (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
kepada Pihak Pertama sebesar Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh
lima miliar Rupiah).
2) Pinjaman akan digunakan oleh Pihak Pertama untuk membiayai
proyek yang sedang dikembangkan oleh Pihak Pertama,
termasuk pembelian tanah.
3) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
4) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
penalti.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 2,5% (dua koma lima persen) atas pinjaman yang sudah
diberikan atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga
pinjaman tersebut maka akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
akan melakukan atau perbuatan apapun yang dapat merugikan
dan/atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau
pelaksanaan setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian
Utang Piutang ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan
dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
k. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
75
Page 92
7) Perjanjian Utang Piutang No. 001/JIS-CAM/I/2020, tanggal 5 Januari 2020, oleh dan antara JIS dan
PT Citra Abadi Mandiri.
a. Pihak 1. JIS (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Citra Abadi Mandiri (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
kepada Pihak Pertama sebesar Rp810.000.000.000,- (delapan
ratus sepuluh miliar Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
3) Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan,
tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau
penalti.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 2,5% (dua koma lima persen) atas pinjaman yang sudah
diberikan atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga
pinjaman tersebut maka akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
akan melakukan atau perbuatan apa pun yang dapat merugikan
dan/atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau
pelaksanaan setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian
Utang Piutang ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan
dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
k. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
76
Page 93
D. KKU
Riwayat Singkat
KKU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Kemilau Karya Utama sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Kemilau Karya Utama No. 60, tanggal 8 September
2015, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
2456234.AH.01.01.Tahun 2015, tanggal 15 September 2015, sebagaimana telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-3554090.AH.01.2015, tanggal 15 September 2015, serta telah diumumkan
dalam BNRI No.103, tanggal 23 Desember 2014, TBNRI No. 46975 (“Akta Pendirian KKU”).
Anggaran dasar KKU telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir KKU sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian KKU, sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham KKU No. 113 tanggal
27 Juni 2023, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar KKU, yang telah disetujui oleh dan
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0039639.
AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 12 Juli 2023, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0090499, tanggal 12 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131043.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Juli 2023 (“Akta KKU
No. 113/2023”).
(anggaran dasar KKU yang tercantum di dalam Akta Pendirian KKU beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih
lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar KKU”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KKU, maksud dan tujuan KKU adalah:
1. Maksud dan tujuan KKU ialah Real Estat
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KKU melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan
non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian
untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
KKU telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar KKU, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
serta telah beroperasi secara komersial sejak Mei 2022.
77
Page 94
Perizinan
KKU dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memiliki perizinan sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama KKU Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi
Berusaha No. 9120503832464, yang diterbitkan menjalankan kegiatan Penanaman Modal, melalui Lembaga
pada tanggal 26 Agustus 2019, dengan perubahan usahanya. Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS.
ke-8, tanggal 12 Juni 2023.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 74.207.166.5- Berlaku selama KKU KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu.
026.000, tanggal 19 Oktober 2015. menjalankan kegiatan
usahanya.
3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Sampai dengan tanggal penyampaian Prospektus ini, Perseroan
Standar. sudah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) per tanggal 6 September 2023 untuk penerbitan perizinan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),
sehingga masih dalam tahap verifikasi oleh Lembaga OSS. Apabila
izin PKKPR sudah terbit, maka dapat dilanjutkan untuk penerbitan
Sertifikat Standar terkait.
4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Sampai dengan tanggal penyampaian Prospektus ini, Perseroan
Ruang sudah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) per tanggal 6 September 2023 untuk penerbitan perizinan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),
sehingga masih dalam tahap verifikasi oleh Lembaga OSS.
5. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Berlaku selamat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kehutanan Provinsi Banten No. 902/Kep.1073- PT Kukuh Mandiri Provinsi Banten
DLHK/IV/2017 tentang Kelayakan Lingkungan Lestari menjalankan
Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan kegiatan usahanya.
Pariwisata, Komersial dan Permuhan di Kecamatan
Kosambi, dan Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten oleh PT Kukuh Mandiri
Lestari, tanggal 17 April 2017.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan KKU sebagaimana diuraikan dalam Akta KKU No. 113/2023 adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah), terbagi atas 600.000 (enam
ratus ribu) saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000
(satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan : Rp525.000.000.000 (lima ratus dua puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas
dan disetor 525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu) saham.
Susunan pemegang saham KKU sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 600.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Kukuh Mandiri Lestari 475.000 475.000.000.000 90,48
2. PT Mandiri Bangun Makmur 25.000 25.000.000.000 4,76
3. PT Trisula Indah Lestari 25.000 25.000.000.000 4,76
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 525.000 525.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 75.000 75.000.000.000
Pihak pengendali KKU adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.
78
Page 95
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KKU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa KKU No, 9, tanggal 17 Mei 2022, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data KKU No. AHU-AH.01.09-0013358,
tanggal 18 Mei 2022, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0092176.
AH.01.11,TAHUN 2022 tanggal 18 Mei 2022, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah laporan keuangan KKU per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan
untuk periode enam bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang
material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00378/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2023 2022 2021
Aset lancar 908.360.618 851.131.235 604.500
Aset tidak lancar 102.494.804 78.429.551 -
Aset 1.010.855.422 929.560.786 604.500
Liabilitas jangka pendek 412.860.825 828.517.258 -
Liabilitas jangka panjang 76.162.165 51.241.858 -
Liabilitas 489.022.990 879.759.116 -
Ekuitas 521.832.432 49.801.670 604.500
(dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan 30 Juni 31 Desember
Penghasilan Komprehensif Lain 2023 2022*) 2022 2021
Pendapatan 3.931 126 710 -
Laba bruto 3.931 126 710 -
Rugi periode dan tahun berjalan (2.969.238) (35.630) (202.830) -
Rugi komprehensif periode dan tahun berjalan (2.969.238) (35.630) (202.830) -
*) tidak diaudit dan tidak direviu
79
Page 96
Perjanjian Utang Piutang
Adapun perjanjian-perjanjian sebagai berikut yang menjadi dokumen underlying atas timbulnya utang
kepada pihak berelasi:
1) Perjanjian Pinjaman PT. 001/PP/KKU-TIL/VI/2023, tanggal 5 Juni 2023 antara KKU dan PT Trisula
Indah Lestari.
a. Pihak a. KKU (“Pihak Pertama”); dan
b. PT Trisula Indah Lestari (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian a. Bahwa Pihak Pertama bermaksud meminjam uang kepada Pihak
Kedua dan Pihak Kedua menerima maksud Pihak Pertama
tersebut.
b. Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman
kepada Pihak Pertama sebesar Rp400.000.000.000,00 (Empat
Ratus Miliar Rupiah).
c. Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 0% (nol persen) atas pinjaman yang sudah diberikan
atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman
tersebut maka akan dibuat addendum atas perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan
diperpanjang setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh
Pinjaman Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atau sampai dengan
ada perubahan Perjanjian (Adendum) atau Perjanjian baru yang
disepakati baik oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pinjaman dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan
tanpa menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau penalti.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan a) Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak
Jaminan Kedua sebagai berikut:
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap
dan seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman ini.
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
melakukan atau perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/
atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman ini maupun
perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak Kedua dan
Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Peristiwa Cedera Janji -
80
Page 97
i. Penyelesaian Sengketa Para Pihak memilih domisili yang tetap dan seumumnya dikantor
panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat. Pemilihan domisili
tersebut tidak mengurangi atau membatasi hak Pihak Kedua
(sekaligus merupakan hak penuh yang diberikan oleh Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua) untuk menuntut pelaksanaan atau eksekusi
atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Pihak Pertama
yang berkaitan dengan Perjanjian Pinjaman ini di yurisdiksi manapun
dalam wilayah Indonesia dan domisili tersebut berlaku juga untuk
para ahli warisan dan/atau menerima/pengganti hak para pihak yang
bersangkutan.
j. Hukum yang Berlaku -
2) Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 001, tanggal 8 September 2022, antara PT Bintang Cipta
Utama dan KKU.
a. Pihak 1. PT Bintang Cipta Utama (“Pihak Pertama”); dan
2. KKU (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Pertama selaku pemilik dan mempunyai hak sepenuhnya
atas 20 (dua puluh) bidang tanah seluas 2,66 hektar.
2) Bahwa Pihak Pertama bermaksud menjual tanah tersebut
kepada Pihak Kedua, akan tetapi jual beli resminya di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang belum
dapat dilakukan, karena Pihak Kedua belum membayar lunas
harga tanah dan setoran bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan (“SSB”) kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan harga belum dibayar lunas.
3) Jual beli tanah dilakukan dan diterima dalam keadaan kosong
dan seluruhnya dengan harga sebesar Rp2.500.000/m2 (dua
juta lima ratus ribu Rupiah per meter persegi) sudah termasuk
PPN 11%, sehingga harga yang harus dibayar oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama adalah sebesar Rp73.537.500.000 (tujuh
puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu
Rupiah).
4) Dengan dilaksanakan pengikatan ini, tanpa bantuan Pihak
Kedua, Pihak Pertama tidak berhak lagi baik langsung maupun
tidak langsung menjaminkan, menyewakan, menjual, atau
dengan cara apapun juga memberikan hak dan kuasa atas
tanah tersebut kepada pihak lain kecuali kepada Pihak Kedua,
sedangkan tindakan Pihak Pertama yang bertentangan dengan
itu dan dilakukan oleh Pihak Pertama baik sebelumnya, sekarang
maupun dikemudian hari adalah tidak sah.
c. Bunga -
d. Jangka Waktu -
e. Jaminan -
81
Page 98
f. Pernyataan dan Pihak Pertama menjamin sepenuhnya terhadap Pihak Kedua bahwa
Jaminan apa yang dijual dan diserahkan tersebut:
a. adalah benar-benar hak dan miliknya sendiri, sehingga Pihak
Pertama berhak dan berwenang penuh untuk menjualnya;
b. tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa, bebas dari sitaan
dan tidak dikenakan suatu beban apapun, atau dijual kepada
pihak lain, belum pernah memberi kuasa kepada pihak lain dalam
bentuk apapun juga, bilamana ternyata kuasa yang demikian
telah dibuat, maka sekarang juga Pihak Pertama menyatakan
mencabut/tidak berlaku lagi kuasa yang telah dibuatnya tersebut;
c. Pihak Pertama tidak pernah melalaikan kewajibannya untuk
membayar pajak-pajak atau pungutan-pungutan lainnya kepada
pemerintah sehubungan dengan tanah tersebut di atas;
d. akan melaksanakan jual belinya dengan Pihak Kedua, setelah
Pihak Kedua membayar lunas Harga transaksi kepada Pihak
Pertama serta Pihak Pertama telah membayar PPH dan Pihak
Kedua telah membayar SSB kepada Pemerintah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, jual beli akan dilakukan di hadapan
PPAT dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang lazim digunakan dalam suatu jual beli;
e. tanah akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
setelah perjanjian ini ditandatangani;
f. Untuk tanah yang masih dalam proses pembebasan, maka Pihak
Pertama diwajibkan untuk mengurus dan menanggung segala
biaya yang timbul sehubungan dengan pembebasan sampai
dengan penerbitan sertifikat;
g. Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan/gugatan apapun juga
dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu
atau turut mempunyai hak atas apa yang dijual dan diserahkan
tersebut, oleh karena itu Pihak Kedua dengan ini dibebaskan
oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal-
hal tersebut.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Tangerang
k. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
3) Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 002, tanggal 8 September 2022, antara PT Bintang Cipta
Utama dan KKU.
a. Pihak 1. PT Bintang Cipta Utama (“Pihak Pertama”); dan
2. KKU (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
82
Page 99
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Pertama selaku pemilik dan mempunyai hak sepenuhnya
atas 47 (empat puluh tujuh) bidang tanah seluas 28,73 hektar.
2) Bahwa Pihak Pertama bermaksud menjual tanah tersebut
kepada Pihak Kedua, akan tetapi jual beli resminya di hadapan
PPAT yang berwenang belum dapat dilakukan, karena Pihak
Kedua belum membayar lunas harga tanah dan SSB kepada
pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harga
belum dibayar lunas.
3) Jual beli tanah dilakukan dan diterima dalam keadaan kosong
dan seluruhnya dengan harga sebesar Rp2.500.000/m2 (dua
juta lima ratus ribu Rupiah per meter persegi) sudah termasuk
PPN 11%, sehingga harga yang harus dibayar oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama adalah sebesar Rp797.257.500.000
(tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh tujuh
juta lima ratus ribu Rupiah).
4) Dengan dilaksanakan pengikatan ini, tanpa bantuan Pihak
Kedua, Pihak Pertama tidak berhak lagi baik langsung maupun
tidak langsung menjaminkan, menyewakan, menjual, atau
dengan cara apapun juga memberikan hak dan kuasa atas
tanah tersebut kepada pihak lain kecuali kepada Pihak Kedua,
sedangkan tindakan Pihak Pertama yang bertentangan dengan
itu dan dilakukan oleh Pihak Pertama baik sebelumnya, sekarang
maupun dikemudian hari adalah tidak sah.
c. Bunga -
d. Jangka Waktu -
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan a. Pihak Pertama menjamin sepenuhnya terhadap Pihak Kedua
Jaminan bahwa apa yang dijual dan diserahkan tersebut adalah benar-
benar hak dan miliknya sendiri, sehingga Pihak Pertama berhak
dan berwenang penuh untuk menjualnya;
b. tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa, bebas dari sitaan
dan tidak dikenakan suatu beban apapun, atau dijual kepada
pihak lain, belum pernah memberi kuasa kepada pihak lain dalam
bentuk apapun juga, bilamana ternyata kuasa yang demikian
telah dibuat, maka sekarang juga Pihak Pertama menyatakan
mencabut/tidak berlaku lagi kuasa yang telah dibuatnya tersebut;
c. Pihak Pertama tidak pernah melalaikan kewajibannya untuk
membayar pajak-pajak atau pungutan-pungutan lainnya kepada
pemerintah sehubungan dengan tanah tersebut di atas;
d. akan melaksanakan jual belinya dengan Pihak Kedua, setelah
Pihak Kedua membayar lunas Harga transaksi kepada Pihak
Pertama serta Pihak Pertama telah membayar PPH dan Pihak
Kedua telah membayar SSB kepada Pemerintah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, jual beli akan dilakukan di hadapan
PPAT dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang lazim digunakan dalam suatu jual beli;
e. tanah akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
setelah perjanjian ini ditandatangani;
f. Untuk tanah yang masih dalam proses pembebasan, maka Pihak
Pertama diwajibkan untuk mengurus dan menanggung segala
biaya yang timbul sehubungan dengan pembebasan sampai
dengan penerbitan sertifikat;
g. Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan/gugatan apapun juga
dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu
atau turut mempunyai hak atas apa yang dijual dan diserahkan
tersebut, oleh karena itu Pihak Kedua dengan ini dibebaskan
oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal-
hal tersebut.
83
Page 100
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera Janji -
j. Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Tangerang
k. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
E. KUS
Riwayat Singkat
KUS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Karunia Utama Selaras
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 27, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara (“Akta Pendirian KUS”). Akta tersebut telah
mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-29385.40.10.2014, tanggal
14 Oktober 2014, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0105617.40.80.2014
tanggal 14 Oktober 2014 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 60137 pada BNRI No. 103, tanggal
26 Desember 2014.
Anggaran dasar KUS telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir KUS sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian KUS, sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham KUS No. 82, tanggal
28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan
dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar KUS, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0044097.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145352.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Juli 2023.
(anggaran dasar KUS yang tercantum di dalam Akta Pendirian KUS beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
yang terakhir pada Akta KUS No. 39/2020 di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar KUS”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KUS, maksud dan tujuan KUS adalah:
1. Maksud dan tujuan KUS ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas KUS melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
rumah yang bisa dipindah-pindah.
KUS telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar KUS, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
dan diharapkan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2024. Saat ini, KUS masih mengevaluasi
kebutuhan pasar terkait produk yang akan dibangun baik rumah tinggal, kaveling, rukan, ataupun SOHO
yang dapat mendukung pengembangan PIK 2 sebagai suatu kawasan terpadu.
84
Page 101
Perizinan
KUS dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memiliki perizinan sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Berlaku selama KUS Menteri Investasi / Kepala Badan
Induk Berusaha No. 9120401822471 yang menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal, melalui
diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2018, usahanya. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
dengan perubahan ke-2, tanggal 28 Februari Sistem OSS.
2023.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 71.509.618.6- Berlaku selama KUS KPP Madya Dua Jakarta Pusat
026.000, tanggal 19 November 2014. menjalankan kegiatan
usahanya.
3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Berlaku selama KUS Kepala DPMPTSP Kabupaten
Standar No. 91204018224710001, yang menjalankan kegiatan Tangerang a.n. Bupati Tangerang,
diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2022, dengan usahanya. melalui Lembaga Pengelola dan
perubahan kesatu pada tanggal 27 Juni 2022. Penyelenggara Sistem OSS.
4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Ruang (PKKPR) No. PF.01/308-200/VI/2021 terhitung sejak penerbitannya Badan Pertanahan Nasional.
tanggal 18 Juni 2021. dan dapat diperpanjang.
5. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Berlaku selama MAS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten menjalankan kegiatan Provinsi Banten
No. 902/Kep.0189.1-DLHK/XI/2022 tentang usahanya.
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
Kegiatan Kelayakan Lingkungan Hidup
Rencana Kegiatan Pembangunan Kegiatan
Pembangunan PIK-2 Extension di Desa
Tangjung Burung, Desa Tanjung Pasir, Desa
Muara, Kecamatan Teluknaga dan Desa
Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang Provinsi Banten oleh MAS, tanggal
30 November 2022.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan KUS sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar
Biasa KUS No. 107, tanggal 27 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-0022635.AH.01.02.TAHUN 2017, tanggal 31 Oktober 2017,
(ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0186063, tanggal
31 Oktober 2017, dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0186064, tanggal 31 Oktober 2017, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0137207.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 31 Oktober 2017, adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), terbagi atas 2.000 (dua ribu) saham,
dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta
Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp600.000.000 (enam ratus juta Rupiah) terbagi atas 600 (enam ratus)
disetor saham.
Susunan pemegang saham KUS sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 300 300.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 300 300.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 600 600.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.400 1.400.000.000
Pihak pengendali KUS adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.
85
Page 102
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KUS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa PT KUS No. 37, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0423440, tanggal 23 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0217803.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah laporan keuangan KUS per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan
untuk periode enam bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang
material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00376/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2023 2022 2021
Aset lancar 110.386.608 116.972.418 90.989.318
Aset tidak lancar 1.561.463.088 1.499.684.158 1.379.409.049
Aset 1.671.849.696 1.616.656.576 1.470.398.367
Liabilitas jangka pendek 1.671.424.666 1.615.967.400 1.469.687.888
Liabilitas jangka panjang 29.622 26.300 -
Liabilitas 1.671.454.288 1.615.993.700 1.469.687.888
Ekuitas 395.408 662.876 710.479
(dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan 30 Juni 31 Desember
Penghasilan Komprehensif Lain 2023 2022*) 2022 2021
Pendapatan - - - -
Laba bruto - - - -
Laba (rugi) periode dan tahun berjalan (267.468) (41.818) (47.830) 6.459
Laba (rugi) komprehensif periode dan tahun berjalan (267.468) (41.818) (47.603) 6.459
*) tidak diaudit dan tidak direviu
86
Page 103
Perjanjian Utang Piutang
Adapun perjanjian-perjanjian sebagai berikut yang menjadi dokumen underlying atas timbulnya utang
kepada pihak berelasi:
1) Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-CKAS/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 sebagaimana yang
telah diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/ADENDUM/KUS-CKAS/VIII/2022
tanggal 31 Agustus 2022, antara KUS dengan PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera.
a. Pihak 1. PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera sebagai Pemberi Pinjaman
(“CKAS”); dan
2. KUS sebagai Penerima Pinjaman.
(CKAS dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)
b. Isi Perjanjian 1. Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada CKAS dan
CKAS menerima maksud KUS tersebut.
2. CKAS memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar
Rupiah).
3. Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan KUS.
4. Pinjaman ini digunakan oleh KUS untuk membiayai proyek yang
sedang dikembangkan oleh KUS termasuk pembelian tanah.
c. Bunga KUS wajib membayar bunga atas uang pinjaman sebesar 2.5% atas
pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian
besaran bunga pinjaman tersebut maka akan dibuat addendum
perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan
diperpanjang setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh
Pinjaman KUS kepada CKAS atau sampai dengan ada perubahan
Perjanjian (Adendum) atau Perjanjian baru yang disepakati oleh KUS
dan CKAS.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Bahwa KUS dan CKAS berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
Jaminan membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
dalam Perjanjian Pinjaman ini.
Bahwa KUS dan CKAS tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
telah dan akan dibuat antara CKAS dan KUS.
g. Pembatasan -
h. Peristiwa Cedera -
Janji
i. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
j. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
87
Page 104
2) Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-TIL/IX/2021 tanggal 1 September 2021 sebagaimana yang telah
diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/ADENDUM/KUS-TIL/VIII/2022 tanggal
31 Agustus 2022, antara KUS dengan PT Trisula Indah Lestari.
a. Pihak 1. PT Trisula Indah Lestari sebagai Pemberi Pinjaman (“TIL”); dan
2. KUS sebagai Penerima Pinjaman.
(TIL dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)
b. Isi Perjanjian 1. Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada TIL dan TIL
menerima maksud KUS tersebut.
2. TIL memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar
Rupiah).
3. Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan PT KUS.
c. Bunga KUS wajib membayar bunga atas uang pinjaman sebesar 0% atas
pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian
besaran bunga pinjaman tersebut maka akan dibuat addendum
perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang
setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Pinjaman KUS
kepada TIL atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian (Adendum)
atau Perjanjian baru yang disepakati oleh KUS dan TIL.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Bahwa KUS dan TIL berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
Jaminan membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
dalam Perjanjian Pinjaman ini.
Bahwa KUS dan TIL tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
telah dan akan dibuat antara TIL dan KUS.
g. Pembatasan -
h. Peristiwa Cedera -
Janji
i. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
j. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
3) Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-PJP/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana yang telah
diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/ADENDUM/KUS-PJP/I/2017 tanggal
3 Januari 2018, antara KUS dengan PT Prasada Japa Pamudja.
a. Pihak 1. PT Prasada Japa Pamudja sebagai Pemberi Pinjaman (“PJP”); dan
2. KUS sebagai Penerima Pinjaman.
(PJP dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)
88
Page 105
b. Isi Perjanjian 1. Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada PJP dan
PJP menerima maksud KUS tersebut.
2. PJP memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
sebesar Rp325.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar
Rupiah).
3. Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan KUS.
4. Pinjaman ini digunakan oleh KUS untuk membiayai proyek yang
sedang dikembangkan oleh KUS termasuk pembelian tanah.
c. Bunga KUS wajib membayar bunga atas uang pinjaman sebesar 2,5% atas
pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian
besaran bunga pinjaman tersebut maka akan dibuat addendum
perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang
setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Pinjaman KUS
kepada PJP atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian (Adendum)
atau Perjanjian baru yang disepakati oleh KUS dan PJP.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Bahwa KUS dan PJP berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
Jaminan membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
dalam Perjanjian Pinjaman ini.
Bahwa KUS dan PJP tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
telah dan akan dibuat antara PJP dan KUS.
g. Pembatasan -
h. Peristiwa Cedera -
Janji
i. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
j. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
4) Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-AKS/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 sebagaimana yang telah
diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/ADENDUM/KUS-AKS/I/2019 tanggal
3 Januari 2019, antara PT KUS dengan PT Aryakencana Semesta.
a. Pihak 1. PT Aryakencana Semesta sebagai Pemberi Pinjaman (“AKS”); dan
2. KUS sebagai Penerima Pinjaman.
(AKS dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)
b. Isi Perjanjian 1. Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada AKS dan
AKS menerima maksud KUS tersebut.
2. AKS memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
sebesar Rp325.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar
Rupiah).
3. Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan KUS.
4. Pinjaman ini digunakan oleh KUS untuk membiayai proyek yang
sedang dikembangkan oleh KUS termasuk pembelian tanah.
89
Page 106
c. Bunga KUS wajib membayar bunga atas uang pinjaman sebesar 2,5% atas
pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan. Apabila ada penyesuaian
besaran bunga pinjaman tersebut maka akan dibuat addendum
perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang
setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Pinjaman KUS
kepada AKS atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian (Adendum)
atau Perjanjian baru yang disepakati oleh KUS dan AKS.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Bahwa KUS dan AKS berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
Jaminan membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
dalam Perjanjian Pinjaman ini.
Bahwa KUS dan AKS tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
telah dan akan dibuat antara AKS dan KUS.
g. Pembatasan -
h. Peristiwa Cedera -
Janji
i. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
j. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
5) Perjanjian Pinjaman No. 002/KUS-AS/IX/2017 tanggal 22 September 2017 sebagaimana yang telah
diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-AS/XII/2018 tanggal 3 Desember
2018, antara KUS dengan PT Agung Sedayu.
a. Pihak 1. AS sebagai Pemberi Pinjaman (“AS”); dan
2. KUS sebagai Penerima Pinjaman.
(AS dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)
b. Isi Perjanjian 1. Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada AS dan AS
menerima maksud KUS tersebut.
2. AS memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
sebesar Rp600.000.000.000,- (Enam Ratus Miliar Rupiah).
3. Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan KUS.
4. Pinjaman ini digunakan oleh KUS untuk membiayai proyek yang
sedang dikembangkan oleh KUS termasuk pembelian tanah.
c. Bunga Mengganti besaran bunga pinjaman menjadi 2.5% per tahun.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang
setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Pinjaman KUS
kepada AS atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian (Adendum)
atau Perjanjian baru yang disepakati oleh KUS dan AS.
90
Page 107
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Bahwa KUS dan AS berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
Jaminan membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
dalam Perjanjian Pinjaman ini.
Bahwa KUS dan AS tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
telah dan akan dibuat antara AS dan KUS.
g. Pembatasan -
h. Peristiwa Cedera -
Janji
i. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
j. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
6) Perjanjian Pinjaman No. 003/KUS-DM/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 sebagaimana yang
telah diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/ADENDUM/KUS-DM/I/2018
tanggal 2 Januari 2018, antara KUS dengan PT Duta Merlin.
a. Pihak 1. PT Duta Merlin sebagai Pemberi Pinjaman (“DM”); dan
2. KUS sebagai Penerima Pinjaman.
(DM dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)
b. Isi Perjanjian 1. Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada DM dan DM
menerima maksud KUS tersebut.
2. DM memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah).
3. Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan KUS.
4. Pinjaman ini digunakan oleh KUS untuk membiayai proyek yang
sedang dikembangkan oleh KUS termasuk pembelian tanah.
c. Bunga Mengganti besaran bunga pinjaman menjadi 2,5% per tahun
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang
setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Pinjaman KUS
kepada DM atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian (Adendum)
atau Perjanjian baru yang disepakati oleh KUS dan DM.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Bahwa KUS dan DM berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
Jaminan membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
dalam Perjanjian Pinjaman ini.
Bahwa KUS dan DM tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
telah dan akan dibuat antara DM dan KUS.
91
Page 108
g. Pembatasan -
h. Peristiwa Cedera -
Janji
i. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
j. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
7) Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-KML/XI/2017 tanggal 3 November 2017 sebagaimana yang
telah diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/ADD/KUS-KML/X/2020 tanggal
22 Oktober 2020, antara PT KUS dengan PT Kukuh Mandiri Lestari.
a. Pihak 1. PT Kukuh Mandiri Lestari sebagai Pemberi Pinjaman (“KML”); dan
2. KUS sebagai Penerima Pinjaman.
(KML dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)
b. Isi Perjanjian 1. Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada KML dan
KML menerima maksud KUS tersebut.
2. KML memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
sebesar Rp360.000.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Miliar
Rupiah).
3. Pemberian atau pencairan piniaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan KUS
4. Pinjaman ini digunakan oleh KUS untuk membiayai proyek yang
sedang dikembangkan oleh KUS termasuk pembelian tanah.
c. Bunga Mengganti besaran bunga pinjaman menjadi 2,5% per tahun
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang
setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Pinjaman KUS
kepada KML atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian (Adendum)
atau Perjanjian baru yang disepakati oleh KUS dan KML
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Bahwa KUS dan KML berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
Jaminan membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
dalam Perjanjian Pinjaman ini.
Bahwa KUS dan KML tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
telah dan akan dibuat antara KML dan KUS.
g. Pembatasan -
h. Peristiwa Cedera -
Janji
i. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
j. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
92
Page 109
8) Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-CSI/XI/2018 tanggal 16 November 2018 sebagaimana yang
telah diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/KUS-CSI/I/2019 tanggal 3 Januari
2019, antara KUS dengan PT Cipta Sedayu Indah.
a. Pihak 1. PT Cipta Sedayu Indah sebagai Pemberi Pinjaman (“CSI”); dan
2. KUS sebagai Penerima Pinjaman.
(CSI dan KUS secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)
b. Isi Perjanjian 1. Bahwa KUS bermaksud untuk meminjam uang kepada CSI dan
CSI menerima maksud KUS tersebut.
2. CSI memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada KUS
sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
3. Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan KUS.
4. Pinjaman ini digunakan oleh KUS untuk membiayai proyek yang
sedang dikembangkan oleh KUS termasuk pembelian tanah.
c. Bunga Mengganti besaran bunga pinjaman menjadi 2,5% per tahun
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang
setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Pinjaman KUS
kepada CSI atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian (Adendum)
atau Perjanjian baru yang disepakati oleh PT KUS dan CSI.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Bahwa KUS dan CSI berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
Jaminan membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
dalam Perjanjian Pinjaman ini.
Bahwa KUS dan CSI tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
telah dan akan dibuat antara CSI dan KUS.
g. Pembatasan -
h. Peristiwa Cedera -
Janji
i. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
j. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
93
Page 110
F. SCU
Riwayat Singkat
SCU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Sumber Cipta Utama sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian SCU No. 28, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-29387.40.10.2014, tanggal 14 Oktober 2014, sebagaimana
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0105607.40.80.2014, tanggal 14 Oktober 2014, dan
telah diumumkan dalam TBNRI Nomor 60134 pada BNRI No. 103, tanggal 26 Desember 2014 (“Akta
Pendirian SCU”).
Anggaran dasar SCU telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir SCU sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian SCU, sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT BMW No. 83, tanggal
28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar SCU, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044099.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023,
sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145370.AHU.01.11.Tahun 2023,
tanggal 31 Juli 2023.
(anggaran dasar SCU yang tercantum di dalam Akta Pendirian SCU beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih
lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar SCU”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SCU, maksud dan tujuan SCU adalah:
1. Maksud dan tujuan SCU ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SCU melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
rumah yang bisa dipindah-pindah.
SCU telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar SCU, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
serta telah beroperasi secara komersial sejak Mei 2018.
94
Page 111
Perizinan
SCU dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memiliki perizinan sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Berlaku selama SCU Menteri Investasi / Kepala Badan
Induk Berusaha No. 8120316180955, yang menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal, melalui
diterbitkan pada tanggal 5 November 2018, usahanya. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
dengan perubahan ke-2, tanggal 9 Februari Sistem OSS.
2023.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 71.509.556.8- Berlaku selama SCU KPP Pratama Kosambi
026.000, tanggal 19 November 2014. menjalankan kegiatan
usahanya.
3. SPPKP No. S-475PKP/WPJ.08/KP.0603/2020, Berlaku selama SCU Kantor Wilayah DJP Banten KPP
tanggal 17 Desember 2020. menjalankan kegiatan Pratama Kosambi
usahanya.
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Berlaku selama SCU Kepala DPMPTSP Kabupaten
Standar No. 91203150121130001, yang menjalankan kegiatan Tangerang a.n. Bupati Tangerang,
diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2023, usahanya. Berlaku selama melalui Lembaga Pengelola dan
dengan perubahan ke-1, tanggal 8 September SCU menjalankan kegiatan Penyelenggara Sistem OSS.
2020. usahanya.
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Ruang No. 591/41-DPMPTSP/PKKPR/2021 terhitung sejak penerbitannya Badan Pertanahan Nasional
atas nama SCU, tanggal 18 Juni 2021 dan dapat diperpanjang
6. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Berlaku selama MAS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kehutanan Provinsi Banten No. 902/Kep.0189.1- menjalankan kegiatan Provinsi Banten
DLHK/XI/2022 tentang Kelayakan Lingkungan usahanya.
Hidup Rencana Kegiatan Kelayakan Lingkungan
Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan
Kegiatan Pembangunan PIK-2 Extension di
Desa Tangjung Burung, Desa Tanjung Pasir,
Desa Muara, Kecamatan Teluknaga dan Desa
Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang Provinsi Banten oleh MAS, tanggal
30 November 2022.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan SCU sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian SCU adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua
ratus ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000
(lima ratus Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas 50.000 (lima
disetor puluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000
(lima ratus ribu Rupiah).
Susunan pemegang saham SCU sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 25.000 12.500.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 25.000 12.500.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 50.000 25.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 150.000 75.000.000.000
Pihak pengendali SCU adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.
95
Page 112
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SCU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa SCU No. 50, tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utama, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0423721, tanggal 25 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0218333.AH.01.11.Tahun 2020, tanggal 25 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah laporan keuangan SCU per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 dan
untuk periode enam bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang
material, tertanggal 11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00379/2.1315/AU.1/03/1415-3/1/IX/2023:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2023 2022 2021
Aset lancar 1.482.759.928 1.378.439.819 469.048.326
Aset tidak lancar 15.987.885 10.418.920 12.719.450
Aset 1.498.747.813 1.388.858.739 481.767.776
Liabilitas jangka pendek 1.185.725.593 1.120.422.683 192.758.202
Liabilitas jangka panjang 263.082.709 250.369.713 268.917.246
Liabilitas 1.448.808.302 1.370.792.396 461.675.448
Ekuitas 49.939.511 18.066.343 20.092.328
(dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan 30 Juni 31 Desember
Penghasilan Komprehensif Lain 2023 2022*) 2022 2021
Pendapatan 101.680.741 - - -
Laba bruto 36.058.820 - - -
Laba (rugi) periode dan tahun berjalan 31.873.168 (711.137) (2.046.153) (1.875.592)
Laba (rugi) komprehensif periode dan tahun berjalan 31.873.168 (711.137) (2.025.985) (1.874.009)
*) tidak diaudit dan tidak direviu
96
Page 113
Perjanjian Utang Piutang
Adapun perjanjian-perjanjian sebagai berikut yang menjadi dokumen underlying atas timbulnya utang
kepada pihak berelasi dan pihak ketiga:
1) Perjanjian Utang Piutang No. 001/SCU-CKS/XII/2020, tanggal 7 Desember 2020, yang dibuat oleh
dan antara SCU dan PT Cakra Karya Semesta, sebagaimana telah diubah dengan Addendum
Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/SCU-CKS/XII/2022, tanggal 7 November 2022.
a. Pihak 1. SCU (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Cakra Karya Semesta (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
Pihak Pertama sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
miliar Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 0% (nol persen) atas pinjaman yang sudah diberikan atau
dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut
maka akan dibuat addendum atas Perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
melakukan atau perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/atau
menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap
atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini maupun perjanjian lain
yang telah dan akan dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera -
Janji
j. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
k. Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia
97
Page 114
2) Perjanjian Utang Piutang No. 001/KML-SCU/XII/2018, tanggal 11 Desember 2018, yang dibuat
oleh dan antara PT Kukuh Mandiri Lestari dan SCU, sebagaimana telah diubah dengan Addendum
Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD-II/KML-SCU/VI/2023, tanggal 15 Februari 2023.
a. Pihak 1. SCU (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Kukuh Mandiri Lestari (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian 1) Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
Pihak Pertama sebesar Rp35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar
Rupiah).
2) Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan Pihak Pertama.
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar 0% (nol persen) atas pinjaman yang sudah diberikan atau
dicairkan. Apabila ada penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut
maka akan dibuat addendum atas Perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir
sampai dengan tanggal pelunasan seluruh Utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua atau sampai dengan ada perubahan Perjanjian
(Addendum) atau Perjanjian baru yang disepakati baik oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
Utang dapat dibayar sewaktu-waktu sebelum tanggal pelunasan tanpa
menimbulkan tambahan kewajiban berupa denda atau penalti.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua
Jaminan sebagai berikut:
a) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
b) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak akan
melakukan atau perbuatan apa pun yang dapat merugikan dan/atau
menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap
atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini maupun perjanjian lain
yang telah dan akan dibuat antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera -
Janji
j. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
k. Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia
98
Page 115
3) Perjanjian Utang Piutang No. 001/SCU-AS/I/2021, tanggal 7 Januari 2021, yang dibuat oleh dan
antara SCU dan PT Agung Sedayu, sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian
Utang Piutang No. 001/ADD/SCU-AS/VII/2022, tanggal 3 November 2022 dan Addendum Kedua
Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD-2/SCU-AS/XI/2023, tanggal 14 November 2023.
a. Pihak 1. SCU (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Agung Sedayu (“Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak”.
b. Isi Perjanjian Pihak Kedua memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
Pihak Pertama sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh
miliar Rupiah)
c. Bunga Pihak Pertama wajib membayar bunga 2,5% (dua koma lima
persen) per tahun yang wajib dibayarkan setiap akhir tahun setelah
ditandatanganinya Perjanjian ini.
d. Jangka Waktu Perjanjian Utang Piutang ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan
akan berakhir sampai dengan tanggal pelunasan seluruh utang Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua atau sampai dengan adanya kesepakatan
baru yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan a. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak secara penuh
Jaminan dan tidak terhalang untuk membuat dan melaksanakan setiap dan
seluruh isi dan ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini.
b. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak pernah dan tidak
akan melakukan perubahan apa pun yang dapat merugikan dan/
atau menghambat kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan
setiap atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Utang Piutang ini
maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat antara Pihak
Kedua dan Pihak Pertama.
g. Pembatasan -
h. Pengakhiran -
i. Peristiwa Cedera -
Janji
j. Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
k. Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia
4) Surat Perintah Kerja No.: SCU/PO/03/21/00017, tanggal 26 Maret 2021, antara SCU dan
PT Bangun Karya Persada Nusantara (“Surat Perintah Kerja SCU – BKPN”)
a. Pihak 1) SCU (“Pihak Pertama”); dan
2) PT Bangun Karya Persada Nusantara (“Pihak Kedua”).
99
Page 116
b. Isi Perjanjian Nama Pekerjaan:
Urugan Tanah Merah (Tanah Gunung) dan Pembentukan Kavling
Cluster Pantai Bukit Villa
Lokasi Pekerjaan:
Sedayu Indo City – PIK2
Biaya Pekerjaan:
Rp33.010.012.550
Perincian biaya:
1. Pembentukan Kavling : Rp626.405.150
2. Urugan Tanah Merah : Rp32.383.607.400
Total : Rp33.010.012.550
Ruang Lingkup Pekerjaan:
- Pelaksanaan pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi
teknis dan syarat-syarat pelaksanaan yang telah ditentukan.
- Pihak Kedua wajib membuat dan menyerahkan schedule
pelaksanaan pekerjaan, yang disesuaikan dengan schedule yang
ditentukan oleh Pihak Pertama.
- Pihak Pertama berhak untuk menentukan prioritas pekerjaan yang
perlu dilaksanakan oleh Pihak Kedua dan Pihak Kedua selalu siap
untuk melaksanakannya.
- Pihak Kedua harus menyerahkan laporan & dapat diterima dengan
baik oleh Pihak Pertama.
- Setiap pekerjaan tambah/kurang, harus berdasarkan instruksi
Pihak Pertama.
- Pihak Kedua harus menyediakan peralatan, material, tenaga kerja
berpengalaman yang cukup, sehingga pelaksanaan pekerjaan
dapat diselesaikan tepat waktu (sesuai dengan schedule).
- Pihak Kedua wajib menunjuk/menempatkan engineer/supervisor
lapangan selama ada kegiatan Pekerjaan/Pembangunan
berlangsung dan mampu menjalankan pekerjaannya dengan baik.
- Pihak Kedua harus mendapat persetujuan Pihak Pertama ingin
mengubah metode kerja.
- Pihak Kedua wajib membuat dan menyerahkan As Built Drawing
(1 set Asil), apabila pekerjaan telah selesai dan dapat diterima
dengan baik/benar oleh Pihak Pertama.
Sistem pembayaran
- Pembayaran berdasarkan kemajuan progres (joint opname)
- Setelah progres pekerjaan mencapai 100% pembayaran dilakukan
100% dan Final Inspeksi, Berita Acara Serah Terima telah
ditandatangani.
- Pembayaran dilakukan selambatnya 30 hari terhitung sejak Pihak
Kedua menyerahkan: Kwitansi, Faktur Pajak, Data pendukung
lainnya dengan lengkap dan benar serta diterima oleh Pihak Bagian
Administrasi Proyek Pihak Pertama.
- Setiap tagihan termin harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran
pajak tagihan termin sebelumnya.
100
Page 117
Pihak Kedua dilarang untuk menjanjikan dan/atau memberikan
sesuatu dalam bentuk apa pun juga, termasuk tetapi tidak terbatas:
uang, komisi, bingkisan, hadiah atau bentuk lainnya kepada seluruh
team manajemen proyek dan atau karyawan Pihak Pertama berikut
keluarganya dimanapun ditugaskan terkait dengan Pekerjaan Pihak
Kedua berdasarkan Surat Perintah Kerja SCU – BKPN dan/atau
Perjanjian Pemborongan / Perjanjian Kerja, dengan atau tanpa maksud
untuk mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung dalam
penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban atau prestasi atau kinerja
atau profesionalitas Pihak Kedua berdasarkan Surat Perintah Kerja
SCU – BKPN dan/atau Perjanjian Pemborongan/Perjanjian Kerja.
Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan di atas, maka Pihak Pertama
dengan keputusan dan/atau pertimbangannya sendiri berhak dan
berwenang untuk:
- Tidak melakukan pembayaran terhadap prestasi pekerjaan yang
telah dicapai oleh Pihak Kedua baik yang sedang proses untuk
dilakukan pembayaran, maupun yang akan diajukan oleh Pihak
Kedua termasuk tetapi tidak terbatas: Penggantian bahan maupun
material yang telah dibeli oleh Pihak Kedua pada termin yang
sedang berjalan berdasarkan Surat Perintah Kerja SCU – BKPN
dan/atau Perjanjian Pemborongan/Perjanjian Kerja, dan dengan ini
Pihak Kedua menerima keputusan dan/atau pertimbangan Pihak
Pertama dan Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari
tuntutan / klaim / gugatan ganti rugi apa pun baik dari Pihak Kedua
sendiri, Pihak Ketiga dan/atau pihak lainnya; dan/atau
- Menuntut Pihak Kedua seketika membayar ganti rugi kerugian Pihak
Pertama yang timbul (semata – mata berdasarkan perhitungan
Pihak Pertama) sebagai akibat pelanggaran Pihak Kedua; dan/atau
- Mengakhiri Surat Perintah Kerja SCU – BKPN dan/atau Perjanjian
Pemborongan/Perjanjian Kerja seketika dengan pemberitahuan
tertulis 14 hari sebelumnya kepada Pihak Kedua tanpa kompensasi
apa pun kepada Pihak Kedua termasuk tetapi tidak terbatas uang
retensi (bila ada) tidak dapat ditarik kembali dan menjadi milik Pihak
Pertama.
Denda Keterlambatan:
- Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
waktu/jadwal yang telah ditentukan di atas tanpa alasan-alasan
yang dapat diterima oleh Pihak Pertama, maka untuk setiap hari
keterlambatan dikenakan denda sebesar 0,1% (satu promil) atau
maksimum denda sebesar 5% dari seluruh jumlah nilai Surat
Perintah Kerja SCU – BKPN/Kontak sebelum PPN.
- Apabila terjadi pemberlakuan denda seperti yang dimaksud diatas,
maka Pihak Pertama akan mengeluarkan surat denda. Pemotongan
denda tersebut dilaksanakan pada pembayaran untuk prestasi
pekerjaan 100% (pekerjaan selesai) dan dilampirkan surat denda.
- Dalam hal denda keterlambatan telah melebihi 5% dari nilai Surat
Perintah Kerja SCU – BKPN, maka Pihak Pertama berhak untuk
mengakhiri perjanjian (Pemutusan Surat Perintah Kerja SCU –
BKPN) secara sepihak namun tidak membebaskan Pihak Kedua
dari tanggung jawab dan kewajibannya atas pekerjaan lain yang
tidak dibatalkan.
- Bilamana sebagai akibat keterlembatan penyelesaian pekerjaan
ternyata menimbulkan beban kerugian pada Pihak Pertama yang
jumlahnya melebihi ketentuan denda di atas, maka Pihak Pertama
berhak untuk membebankan kerugian tersebut kepada Pihak
Kedua.
101
Page 118
Dalam hal terjadi pemutusan Surat Perintah Kerja SCU – BKPN oleh
Pihak Pertama sebagaimana dalam ketentuan Denda Keterlambatan,
maka Pihak Pertama berhak untuk:
- Menunjuk pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan yang belum
diselesaikan dengan harga dan syarat-syarat yang ditentukan
Pihak Pertama tanpa perlu persetujuan dari Pihak Kedua.
- Pembayaran atas pihak lain tersebut, diambil dari sisa termin yang
masih belum dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
- Bilamana sisa termin tersebut tidak mencukupi untuk pembayaran
kepada Pihak Lain, maka Pihak Kedua tetap diwajibkan untuk
melunasi kekurangan tersebut, apabila ternyata Pihak Kedua
mempunyai surat perintah kerja lain dengan Pihak Pertama, maka
Pihak Pertama dengan ini dikuasakan untuk memotong termin
pembayaran dari surat perintah kerja lain tersebut guna melunasi
kekurangan pembayaran dimaksud.
Dalam hal terjadi pembuatan Surat Perintah Kerja SCU – BKPN, Pihak
Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk mengesampingkan ketentuan
dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia.
Pihak Kedua sudah memperhitungkan biaya non teknis yang diperlukan
untuk pekerjaan ini.
Pihak Kedua wajib mengasuransikan para pekerjanya berupa Jamsostek
kepada PT Jamsostek atau Asuransi yang menyelenggarakan program
perlindungan karyawan.
Kerugian yang timbul akibat dari keterlambatan atau kesalahan Pihak
Kedua dalam pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab Pihak
Kedua.
Apabila Pihak kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan waktu dan tidak dapat mengikuti syarat-syarat yang telah
ditentukan, maka Pihak Pertama berhak untuk membatalkan Surat
Perintah Kerja SCU – BKPN tanpa memberi ganti rugi dalam bentuk
apa pun dan berapapun besarnya kepada Pihak Kedua.
Pihak Kedua wajib bekerjasama dan melaksanakan koordinasi
(Pelaksanaan Proyek, Keamanan, Kebersihan, Peralatan) dengan
Pihak Lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama (jika ada)
c. Bunga -
d. Jangka Waktu
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan -
Jaminan
g. Pembatasan Pihak Kedua dilarang untuk menyerahkan pekerjaan kepada Pihak Lain
tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.
102
Page 119
h. Pengakhiran Apabila Pihak Pertama mengakhiri perjanjian dengan Pihak Kedua,
maka Pihak Kedua wajib menyerahkan data-data administrasi dan
teknis atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan diserahterimakan
kepada Pihak Pertama.
i. Peristiwa Cedera -
Janji
j. Penyelesaian Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan timbul perbedaan pendapat/
Sengketa perselisihan, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju diselesaikan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila permufakatan dan musyawarah tidak terselesaikan, maka Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyerahkan penyelesaian
perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan keputusan
BANI mengikat Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
k. Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia
5) Surat Perintah Kerja No.: SCU/PO/09/21/00006, tanggal 11 September 2021, antara PT SCU dan
PT Primacipta Grahasentosa (“Surat Perintah Kerja SCU – PG”);
a. Pihak 1) SCU (“Pihak Pertama”); dan
2) PT Primacipta Grahasentos (“Pihak Kedua”).
b. Isi Perjanjian Nama Pekerjaan:
Struktur Underpass Pantai Bukit Villa (Sta.
Lokasi Pekerjaan:
Sedayu Indo City – PIK2
Biaya Pekerjaan:
Rp14.576.489.000
Perincian biaya:
1. Pekerjaan Persiapan : Rp238.044.194
2. Pekerjaan Pondasi : Rp585.417.511
3. Pekerjaan Beton Tunnel : Rp11.860.655.831
4. Pekerjaan Plat Injak : Rp20.918.883
Total : Rp13.251.354.023
Jasa 10% : Rp1.325.135.402
Grand Total : Rp14.576.489.425
Dibulatkan : Rp14.576.489.000
Ruang Lingkup Pekerjaan:
- Pelaksanaan pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi
teknis dan syarat-syarat pelaksanaan yang telah ditentukan.
- Pihak Kedua wajib membuat dan menyerahkan schedule
pelaksanaan pekerjaan, yang disesuaikan dengan schedule yang
ditentukan oleh Pihak Pertama.
- Pihak Pertama berhak untuk menentukan prioritas pekerjaan yang
perlu dilaksanakan oleh Pihak Kedua dan Pihak Kedua selalu siap
untuk melaksanakannya.
- Pihak Kedua harus menyerahkan laporan & dapat diterima dengan
baik oleh Pihak Pertama.
- Setiap pekerjaan tambah/kurang, harus berdasarkan instruksi
Pihak Pertama.
103
Page 120
- Pihak Kedua harus menyediakan peralatan, material, tenaga kerja
berpengalaman yang cukup, sehingga pelaksanaan pekerjaan
dapat diselesaikan tepat waktu (sesuai dengan schedule).
- Pihak Kedua wajib menunjuk/menempatkan engineer/supervisor
lapangan selama ada kegiatan Pekerjaan/Pembangunan
berlangsung dan mampu menjalankan pekerjaannya dengan baik.
- Pihak Kedua harus mendapat persetujuan Pihak Pertama ingin
mengubah metode kerja.
- Pihak Kedua wajib membuat dan menyerahkan As Built Drawing
(1 set Asil), apabila pekerjaan telah selesai dan dapat diterima
dengan baik/benar oleh Pihak Pertama.
Sistem pembayaran
- Pembayaran berdasarkan kemajuan progres (joint opname),
dikurangi dengan retensi 5% (lima persen) secara proporsional.
- Setelah progres pekerjaan mencapai 100% (pekerjaan selesai)
pembayaran tidak dilakukan 100% melainkan dikurang retensi 5%
dari nilai Surat Perintah Kerja PT SCU – PT PG dan Final Inspeksi,
Berita Acara Serah Terima Pertama telah ditandatangani.
- Pembayaran Retensi 5% dari nilai Surat Perintah Kerja PT SCU
– PT PG dapat ditagih/dibayarkan setelah masa pemeliharaan
selesai selama 100 (seratus) hari kalender sejak Serah Terima
Pertama dan Inspeksi Masa Pemeliharaan, Berita Acara Serah
Terima Kedua telah ditandatangani.
- Pembayaran dilakukan selambatnya 30 hari terhitung sejak Pihak
Kedua menyerahkan: Kwitansi, Faktur Pajak, Data pendukung
lainnya dengan lengkap dan benar serta diterima oleh Pihak Bagian
Administrasi Proyek Pihak Pertama.
- Setiap tagihan termin harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran
pajak tagihan termin sebelumnya.
Pihak Kedua dilarang untuk menjanjikan dan/atau memberikan
sesuatu dalam bentuk apa pun juga, termasuk tetapi tidak terbatas:
uang, komisi, bingkisan, hadiah atau bentuk lainnya kepada seluruh
team manajemen proyek dan atau karyawan Pihak Pertama berikut
keluarganya dimanapun ditugaskan terkait dengan Pekerjaan Pihak
Kedua berdasarkan Surat Perintah Kerja SCU – PG dan/atau Perjanjian
Pemborongan / Perjanjian Kerja, dengan atau tanpa maksud untuk
mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung dalam penilaian
terhadap pelaksanaan kewajiban atau prestasi atau kinerja atau
profesionalitas Pihak Kedua berdasarkan Surat Perintah Kerja SCU –
PG dan/atau Perjanjian Pemborongan/Perjanjian Kerja.
Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan di atas, maka Pihak Pertama
dengan keputusan dan/atau pertimbangannya sendiri berhak dan
berwenang untuk:
- Tidak melakukan pembayaran terhadap prestasi pekerjaan yang
telah dicapai oleh Pihak Kedua baik yang sedang proses untuk
dilakukan pembayaran, maupun yang akan diajukan oleh Pihak
Kedua termasuk tetapi tidak terbatas: Penggantian bahan maupun
material yang telah dibeli oleh Pihak Kedua pada termin yang
sedang berjalan berdasarkan Surat Perintah Kerja SCU – PG dan/
atau Perjanjian Pemborongan/Perjanjian Kerja, dan dengan ini
Pihak Kedua menerima keputusan dan/atau pertimbangan Pihak
Pertama dan Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari
tuntutan / klaim / gugatan ganti rugi apa pun baik dari Pihak Kedua
sendiri, Pihak Ketiga dan/atau pihak lainnya; dan/atau
104
Page 121
- Menuntut Pihak Kedua seketika membayar ganti rugi kerugian Pihak
Pertama yang timbul (semata – mata berdasarkan perhitungan
Pihak Pertama) sebagai akibat pelanggaran Pihak Kedua; dan/atau
- Mengakhiri Surat Perintah Kerja SCU – PG dan/atau Perjanjian
Pemborongan/Perjanjian Kerja seketika dengan pemberitahuan
tertulis 14 hari sebelumnya kepada Pihak Kedua tanpa kompensasi
apa pun kepada Pihak Kedua termasuk tetapi tidak terbatas uang
retensi (bila ada) tidak dapat ditarik kembali dan menjadi milik Pihak
Pertama.
Denda Keterlambatan:
- Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
waktu/jadwal yang telah ditentukan di atas tanpa alasan-alasan
yang dapat diterima oleh Pihak Pertama, maka untuk setiap hari
keterlambatan dikenakan denda sebesar 0,1% (satu promil) atau
maksimum denda sebesar 5% dari seluruh jumlah nilai Surat
Perintah Kerja SCU – PG/Kontak sebelum PPN.
- Apabila terjadi pemberlakuan denda seperti yang dimaksud diatas,
maka Pihak Pertama akan mengeluarkan surat denda. Pemotongan
denda tersebut dilaksanakan pada pembayaran untuk prestasi
pekerjaan 100% (pekerjaan selesai) dan dilampirkan surat denda.
- Dalam hal denda keterlambatan telah melebihi 5% dari nilai Surat
Perintah Kerja SCU – PG, maka Pihak Pertama berhak untuk
mengakhiri perjanjian (Pemutusan Surat Perintah Kerja SCU –
PG) secara sepihak namun tidak membebaskan Pihak Kedua dari
tanggung jawab dan kewajibannya atas pekerjaan lain yang tidak
dibatalkan.
- Bilamana sebagai akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan
ternyata menimbulkan beban kerugian pada Pihak Pertama yang
jumlahnya melebihi ketentuan denda di atas, maka Pihak Pertama
berhak untuk membebankan kerugian tersebut kepada Pihak
Kedua.
Dalam hal terjadi pemutusan Surat Perintah Kerja SCU – PG oleh Pihak
Pertama sebagaimana dalam ketentuan Denda Keterlambatan, maka
Pihak Pertama berhak untuk:
- Menunjuk pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan yang belum
diselesaikan dengan harga dan syarat-syarat yang ditentukan
Pihak Pertama tanpa perlu persetujuan dari Pihak Kedua.
- Pembayaran atas pihak lain tersebut, diambil dari sisa termin yang
masih belum dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
- Bilamana sisa termin tersebut tidak mencukupi untuk pembayaran
kepada Pihak Lain, maka Pihak Kedua tetap diwajibkan untuk
melunasi kekurangan tersebut, apabila ternyata Pihak Kedua
mempunyai surat perintah kerja lain dengan Pihak Pertama, maka
Pihak Pertama dengan ini dikuasakan untuk memotong termin
pembayaran dari surat perintah kerja lain tersebut guna melunasi
kekurangan pembayaran dimaksud.
Dalam hal terjadi pembuatan Surat Perintah Kerja SCU – PG, Pihak
Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk mengesampingkan ketentuan
dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia.
Pihak Kedua sudah memperhitungkan biaya non teknis yang diperlukan
untuk pekerjaan ini.
105
Page 122
Pihak Kedua wajib mengasuransikan para pekerjanya berupa Jamsostek
kepada PT Jamsostek atau Asuransi yang menyelenggarakan program
perlindungan karyawan.
Kerugian yang timbul akibat dari keterlambatan atau kesalahan Pihak
Kedua dalam pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab Pihak
Kedua.
Apabila Pihak kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan waktu dan tidak dapat mengikuti syarat-syarat yang telah
ditentukan, maka Pihak Pertama berhak untuk membatalkan Surat
Perintah Kerja SCU – PG tanpa memberi ganti rugi dalam bentuk apa
pun dan berapapun besarnya kepada Pihak Kedua.
Pihak Kedua wajib bekerjasama dan melaksanakan koordinasi
(Pelaksanaan Proyek, Keamanan, Kebersihan, Peralatan) dengan
Pihak Lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama (jika ada)
c. Bunga -
d. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan: 15 Agustus 2021 – 30 Maret 2022
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan -
Jaminan
g. Pembatasan Pihak Kedua dilarang untuk menyerahkan pekerjaan kepada Pihak Lain
tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.
h. Pengakhiran Apabila Pihak Pertama mengakhiri perjanjian dengan Pihak Kedua,
maka Pihak Kedua wajib menyerahkan data-data administrasi dan
teknis atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan diserahterimakan
kepada Pihak Pertama.
i. Peristiwa Cedera -
Janji
j. Penyelesaian Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan timbul perbedaan pendapat/
Sengketa perselisihan, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju diselesaikan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila permufakatan dan musyawarah tidak terselesaikan, maka Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyerahkan penyelesaian
perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan keputusan
BANI mengikat Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
k. Hukum yang Berlaku Hukum Republik Indonesia
106
Page 123
Selain daripada perjanjian-perjanjian diatas, rencana penggunaan dana juga akan digunakan untuk
melakukan pembayaran atas utang atau kewajiban SCU kepada pihak ketiga yang telah diakui oleh
SCU dan telah tercatat dalam Laporan Keuangan SCU yang telah diaudit oleh KAP Suharli, Sugiharto
& Rekan pada tanggal 11 September 2023, namun tidak dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis,
sebagai berikut:
Nominal
Pihak Ketiga
(Rp)
PT Permaisuri Indah Vania 19.176.000.000
PT Prima Maju Jaya 7.019.000.000
PT Geotekindo 5.042.000.000
PT Titik Indah Permai 4.444.000.000
PT Rekagunatek Persada 3.912.000.000
PT Geotekindo 3.219.000.000
PT Kartika Eka Jaya Abadi 2.400.000.000
PT Titik Indah Putra 1.843.000.000
PT Prabu Maju Sukses Mandiri 1.581.000.000
PT Rekacipta Bangun Pratama 1.313.000.000
PT Geotekindo 1.024.000.000
Lain-lain (saldo di bawah Rp1.000.000) 9.972.000.000
G. SHM
Riwayat Singkat
SHM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Sharindo Matratama sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian No. 178 tanggal 12 Nopember 1988, yang dibuat di hadapan Misahardi
Wilamarta, S.H., M.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian SHM”). Akta Pendirian SHM telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-
2757.HT.01.01.th.’89, tanggal 1 April 1989, sebagaimana telah dicatatkan dalam register Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat No. 1467/1989 tanggal 22 Juli 1989 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 44680
pada BNRI No. 80, tahun 2014.
Anggaran dasar SHM telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap
terakhir SHM sebagaimana termaktub dalam Akta Risalah Rapat PT SHM No. 184, tanggal 26 Juli
2008, sebagaimana yang telah ditegaskan kembali oleh Akta Risalah Rapat PT SHM No. 20, tanggal
3 Desember 2008, yang keduanya dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan
No. AHU-05453.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 27 Februari 2009 (“Akta SHM No. 20/2008”),
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang
Saham SHM No. 80, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar SHM, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044089.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal
31 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145342.AH.01.11.
TAHUN 2023 tanggal 31 Juli 2023.
(anggaran dasar SHM yang tercantum di dalam Akta SHM No. 20/2008 beserta seluruh perubahan-
perubahan yang telah disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih
lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar SHM”).
107
Page 124
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SHM, maksud dan tujuan SHM adalah:
1. Maksud dan tujuan SHM ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SHM melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
681111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
rumah yang bisa dipindah-pindah.
SHM telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar SHM, yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111),
serta telah beroperasi secara komersial sejak Oktober 2021.
Perizinan
SHM dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memiliki perizinan sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Berlaku selama SHM Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi
Induk Berusaha No. 9120200892464 yang menjalankan kegiatan Penanaman Modal, melalui Lembaga
diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2018, usahanya. Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS.
dengan perubahan ke-2, tanggal 28 Februari
2023.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.331.743.3- Berlaku selama SHM KPP Pratama Kosambi
026.000, tanggal 23 November 1988. menjalankan kegiatan
usahanya.
3. SPPKP No. S-318PKP/WPJ.08/KP.0603/2022, Berlaku selama SHM KPP Pratama Kosambi
tanggal 3 Agustus 2022 menjalankan kegiatan
usahanya.
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Berlaku selama SHM Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang
Standar No. 91202008924640001, yang menjalankan kegiatan a.n. Bupati Tangerang, melalui Lembaga
diterbitkan pada tanggal 6 Juli 2022, dengan usahanya. Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS.
perubahan kesatu pada tanggal 6 Juli 2022.
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Berlaku selama 3 (tiga) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tahun terhitung sejak Pertanahan Nasional.
No. PF.011/311-200/VI/2021 tanggal 18 Juni penerbitannya dan dapat
2021. diperpanjang.
6. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Berlaku selama MAS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No. menjalankan kegiatan Provinsi Banten
902/Kep.0189.1-DLHK/XI/2022 tentang usahanya.
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
Kegiatan Kelayakan Lingkungan Hidup
Rencana Kegiatan Pembangunan Kegiatan
Pembangunan PIK-2 Extension di Desa
Tangjung Burung, Desa Tanjung Pasir, Desa
Muara, Kecamatan Teluknaga dan Desa
Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang Provinsi Banten oleh MAS,
tanggal 30 November 2022.
108
Page 125
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan SHM sebagaimana diuraikan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa
PT SHM No. 54, tanggal 23 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Yetty, S.H., M.Hum., Notaris di Kota
Tangerang, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan:
(i) AHU-04715.40.20.2014, tanggal 29 Juni 2014, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-03553.40.21.2014, tanggal 29 Juni 2014, sebagaimana telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065298.AH.01.11.TAHUN 2014 tanggal 29 Juni 2014, adalah
sebagai berikut:
Modal dasar : Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua ratus
ribu) saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000
(lima ratus ribu Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 (seratus
disetor ribu) saham.
Susunan pemegang saham SHM sebagaimana diuraikan dalam Akta Risalah RUPS Luar Biasa SHM
No. 29, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-35719.40.22.2014, tanggal 15 Oktober 2014, sebagaimana telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0106429.AH.01.11.TAHUN 2014 tanggal 15 Oktober 2014, adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 50.000 25.000.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 50.000 25.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 100.000 50.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 100.000 50.000.000.000
Pihak pengendali SHM adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SHM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa PT SHM No. 51, tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0423720, tanggal 25 Desember 2020, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0218332.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 25 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
109
Page 126
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah laporan keuangan SHM per tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk
periode enam bulan dan tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh
akuntan publik Henny Dewanto, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang material, tertanggal
11 September 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00373/2.1315/
AU.1/03/1415-2/1/IX/2023. Laporan keuangan SHM per tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, telah diterbitkan kembali oleh Kantor Akuntan Publik Haryono,
Junianto & Asmoro, auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik
Nirsihing Asmoro, CPA dengan opini wajar dalam semua hal yang material, tertanggal 1 September
2023, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00050/3.0447/AU.1/03/1113-7/1/
IX/ 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2023 2022 2021
Aset lancar 1.243.916.525 909.064.741 614.649.910
Aset tidak lancar 22.681.966 21.220.683 34.258.575
Aset 1.266.598.491 930.285.424 648.908.485
Liabilitas jangka pendek 381.749.326 304.708.817 588.987.981
Liabilitas jangka panjang 913.695.336 616.712.657 12.070.500
Liabilitas 1.295.444.662 921.421.474 601.058.481
Ekuitas (defisiensi modal) (28.846.171) 8.863.950 47.850.004
(dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan 30 Juni 31 Desember
Penghasilan Komprehensif Lain 2023 2022*) 2022 2021
Pendapatan - - - -
Laba bruto - - - -
Rugi periode dan tahun berjalan (37.710.121) (2.044.439) (39.220.163) (54.986)
Rugi komprehensif periode dan tahun berjalan (37.710.121) (2.044.439) (38.986.054) (54.986)
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Perjanjian Utang Piutang
Adapun perjanjian-perjanjian sebagai berikut yang menjadi dokumen underlying atas timbulnya utang
kepada pihak berelasi dan pihak ketiga:
1) Perjanjian Utang Piutang No. 001/SHM-TIL/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 sebagaimana yang telah
diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Utang Piutang No. 001/ADD/SHM-TIL/III/2022 tanggal
15 Maret 2022, antara SHM dengan PT Trisula Indah Lestari.
a. Pihak 1. PT Trisula Indah Lestari sebagai Pemberi Pinjaman (“TIL”); dan
2. SHM sebagai Penerima Pinjaman.
(TIL dan SHM secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)
b. Isi Perjanjian 1. Bahwa SHM bermaksud untuk meminjam uang kepada TIL dan
TIL menerima maksud SHM tersebut.
2. TIL memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada SHM
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
3. Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan SHM.
c. Bunga SHM wajib membayar bunga atas uang pinjaman sebesar 0%
atas pinjaman yang sudah diberikan atau dicairkan. Apabila ada
penyesuaian besaran bunga pinjaman tersebut maka akan dibuat
addendum perjanjian ini.
110
Page 127
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan
diperpanjang setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh
Pinjaman SHM kepada TIL atau sampai dengan ada perubahan
Perjanjian (Adendum) atau Perjanjian baru yang disepakati oleh SHM
dan TIL.
e. Jaminan -
f. Pernyataan dan Bahwa SHM dan TIL berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
Jaminan membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
dalam Perjanjian Pinjaman ini.
Bahwa SHM dan TIL tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
telah dan akan dibuat antara TIL dan SHM.
g. Pembatasan -
h. Peristiwa Cedera Janji -
i. Penyelesaian SengketaPengadilan Negeri Jakarta Pusat
j. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
2) Perjanjian Utang Piutang No. 001/SHM-KML/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 sebagaimana yang
telah diubah terakhir oleh Adendum Perjanjian Pinjaman No. 001/ADD/SHM-KML/XII/2022 tanggal
30 Desember 2022, antara PT SHM dengan PT Kukuh Mandiri Lestari.
a. Pihak 1. PT Kukuh Mandiri Lestari sebagai Pemberi Pinjaman (“KML”);
dan
2. SHM sebagai Penerima Pinjaman.
(KML dan SHM secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak)
b. Isi Perjanjian 1. Bahwa SHM bermaksud untuk meminjam uang kepada KML dan
KML menerima maksud SHM tersebut.
2. KML memberikan plafon kredit maksimal pinjaman kepada
PT SHM sebesar Rp500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar
Rupiah).
3. Pemberian atau pencairan pinjaman akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dari permintaan SHM
4. Pinjaman ini digunakan oleh SHM untuk membiayai proyek yang
sedang dikembangkan oleh SHM termasuk pembelian tanah.
c. Bunga SHM wajib membayar besaran bunga pinjaman sebesar 0% per tahun.
d. Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan
diperpanjang setiap tahun sampai dengan tanggal pelunasan seluruh
Pinjaman SHM kepada KML atau sampai dengan ada perubahan
Perjanjian (Adendum) atau Perjanjian baru yang disepakati oleh SHM
dan KML.
e. Jaminan -
111
Page 128
f. Pernyataan dan Bahwa SHM dan KML berhak secara penuh dan tidak terhalang untuk
Jaminan membuat dan melaksanakan setiap dan seluruh isi dan ketentuan
dalam Perjanjian Pinjaman ini.
Bahwa SHM dan KML tidak pernah dan tidak akan melakukan atau
perbuatan apapun yang dapat merugikan dan/atau menghambat
kepentingan Para Pihak dan/atau pelaksanaan setiap atau seluruh
ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman in maupun perjanjian lain yang
telah dan akan dibuat antara KML dan SHM.
g. Pembatasan -
h. Peristiwa Cedera Janji -
i. Penyelesaian SengketaPengadilan Negeri Jakarta Pusat
j. Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
Selain daripada perjanjian-perjanjian diatas, rencana penggunaan dana juga akan digunakan untuk
melakukan pembayaran atas utang atau kewajiban SHM kepada pihak ketiga dan pihak afiliasi yang
telah diakui oleh SHM dan telah tercatat dalam Laporan Keuangan SHM yang telah diaudit oleh
KAP Suharli, Sugiharto & Rekan pada tanggal 11 September 2023, namun tidak dituangkan dalam
suatu perjanjian tertulis, sebagai berikut:
Pihak Ketiga Nominal
(Rp)
PT Geotekindo 44.387.000.000
PT Permaisuri Indah Vania 39.705.000.000
PT Naga Surya Indah 23.847.000.000
PT Pancur Gading Sejahtera 17.458.000.000
PT Multi Pembangunan Usahajaya 9.300.000.000
PT Hai Yin 9.123.000.000
PT Geostructure Dynamics 6.151.000.000
PT Prabu Maju Sukses Mandiri 3.923.000.000
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 3.600.000.000
PT Gemilang Karunia Tama 3.487.000.000
PT Bangun Karya Persada Nusantara 3.353.000.000
PT Ikagriya Darmapersada 3.326.000.000
PT Prima Maju Jaya 2.877.000.000
PT Karya Majujaya Perkasa 1.834.000.000
PT Multi Anugerah Swadaya 1.300.000.000
PT Inova Mitra Alam Hijau 1.231.000.000
PT Waskita Beton Precast Tbk 1.128.000.000
BMW 995.134.000
112
Page 129
V. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, yang telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota
Baker Tilly International), auditor independen, yang ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika,
CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor 00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/IX/2023 tanggal
12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian.
Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp8.729.386.110
ribu per tanggal 30 Juni 2023, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha:
Pihak berelasi 150.808
Pihak ketiga 320.719.227
Utang lain-lain:
Pihak berelasi 1.358.634
Pihak ketiga 194.203
Utang pajak 47.300.703
Akrual 408
Uang muka pelanggan 6.754.912.961
Bagian jangka pendek dari liabilitas jangka panjang:
Utang bank 60.266.206
Liabilitas sewa 4.976.157
Liabilitas imbalan kerja 8.163.139
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 7.198.042.446
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Uang muka pelanggan 1.253.631.940
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian jangka pendek:
Utang bank 257.160.149
Liabilitas imbalan kerja 20.551.575
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.531.343.664
Jumlah Liabilitas 8.729.386.110
Rincian lebih lanjut mengenai liabilitas Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
a. Utang Usaha
Utang usaha tercatat sebesar Rp320.870.035 ribu per tanggal 30 Juni 2023, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Pihak berelasi 150.808
Pihak ketiga 320.719.227
Jumlah 320.870.035
Utang usaha terutama merupakan utang kepada kontraktor dan pemasok dengan jangka waktu kredit
berkisar 60 sampai dengan 90 hari. Seluruh utang usaha dalam mata uang Rupiah. Tidak ada jaminan
yang diberikan atas utang usaha.
Utang kepada pihak berelasi merupakan utang usaha kepada PT Agung Sedayu Permai sebesar
Rp150.808 ribu per tanggal 30 Juni 2023.
113
Page 130
b. Utang Lain-lain
Utang lain-lain kepada pihak berelasi dan kepada pihak ketiga masing-masing tercatat sebesar
Rp1.358.634 ribu dan Rp194.203 ribu per tanggal 30 Juni 2023.
Utang lain-lain kepada pihak berelasi terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
PT Kukuh Mandiri Lestari 471.972
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000.000) 886.662
Jumlah 1.358.634
c. Utang Pajak
Utang pajak per tanggal 30 Juni 2023 tercatat sebesar Rp47.300.703 ribu, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Pajak Penghasilan Badan:
Pasal 25 2.417
Pasal 29 6.486.890
6.489.307
Pajak Lain-lain:
Pasal 21 327.533
Pasal 23 132.581
Pasal 4 (2) 11.806.406
Pajak Pertambahan Nilai 28.544.876
40.811.396
Jumlah 47.300.703
d. Uang Muka Pelanggan
Berikut adalah rincian uang muka pelanggan per tanggal 30 Juni 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Pihak Berelasi
Uang muka penjualan real estat 1.535.089.424
Pihak Ketiga
Uang muka penjualan real estat 6.470.296.874
Titipan pelanggan 3.158.603
8.008.544.901
Dikurangi: bagian jangka pendek (6.754.912.961)
Jumlah 1.253.631.940
Uang muka penjualan real estat merupakan uang muka pelanggan sehubungan dengan penjualan
tanah, kaveling, rumah tanggal, rumah kantor dan gudang.
Berikut rincian uang muka pelanggan dari pihak berelasi per tanggal 30 Juni 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Uang muka penjualan real estat
PT Fin Centerindo Tiga 822.575.643
PT Citra Abadi Mandiri 681.817.031
PT Sedayu Sejahtera Abadi 30.696.750
Jumlah 1.535.089.424
Titipan pelanggan merupakan penerimaan dari pelanggan real estat yang belum teridentifikasi atau
yang belum dialokasikan ke transaksi terkait.
114
Page 131
e. Utang Bank Jangka Panjang
Berikut adalah rincian utang bank jangka panjang per tanggal 30 Juni 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Suku Bunga Tahunan 30 Juni 2023
Jual beli atas tagihan (cessie)
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (Pihak Berelasi) 6,50% - 11,50% 198.544.158
PT Bank Nationalnobu Tbk 6,50% - 8,75% 82.721.368
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 8,25% 36.160.829
317.426.355
Kredit Modal Kerja
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10,00% - 11,75% -
317.426.355
Dikurangi: porsi jangka pendek (60.266.206)
Bagian Jangka Panjang 257.160.149
Fasilitas pinjaman cessie kepada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, PT Bank Nationalnobu Tbk
dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk serta fasilitas kredit modal kerja kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk digunakan sebagai modal kerja.
Selama tahun 2023, pembayaran untuk fasilitas pinjaman cessie kepada PT Bank Artha Graha
Internasional Tbk, PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk masing-
masing sebesar Rp58.430.979 ribu, Rp16.381.233 ribu dan Rp3.341.347 ribu, serta pembayaran untuk
fasilitas modal kerja kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp2.030.799 ribu.
Pada tanggal 30 Juni 2023, tidak terdapat rasio keuangan yang wajib dipenuhi oleh Perseroan dan
Entitas Anak sehubungan dengan perjanjian kredit dengan bank-bank.
f. Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2022 dihitung
oleh Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, sedangkan liabilitas imbalan kerja jangka panjang
Perseroan dan Entitas Anak yang diakui di laporan keuangan konsolidasian interim pada tanggal
30 Juni 2023 dan beban imbalan kerja untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 adalah berdasarkan proyeksi yang dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits.
Penilaian aktuaris dihitung dengan menggunakan metode projected-unit-credit yang berdasarkan
asumsi material berikut:
Keterangan 30 Juni 2023
Tingkat diskonto 7,20% – 7,60%
Kenaikan gaji di masa mendatang 6,00% – 8,50%
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja per tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Saldo awal 29.190.677
Dampak dari divestasi WBS (2.956.387)
Biaya jasa kini 1.683.150
Biaya bunga 797.274
Saldo akhir 28.714.714
Dikurangi: bagian jangka pendek (8.163.139)
Bagian jangka panjang 20.551.575
115
Page 132
Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Beban imbalan kerja 2.480.424
Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti pada tanggal 30 Juni 2023 adalah 15,91 tahun.
Berikut adalah analisis estimasi jatuh tempo pembayaran imbalan tidak didiskontokan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Kurang dari satu tahun 8.163.139
Antara satu dan dua tahun 562.483
Antara dua dan lima tahun 12.015.770
Lebih dari lima tahun 150.309.418
Berikut adalah analisa sensitivitas terhadap asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas
imbalan kerja:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Kenaikan (Penurunan) Asumsi Saldo Liabilitas Imbalan Kerja
Tingkat diskonto 1% (1.748.189)
(1%) 1.982.613
Kenaikan gaji di masa mendatang 1% 2.119.596
(1%) (1.889.893)
Perjanjian dan Komitmen Penting
PT Surya Sentosa Gelora Gemilang
- Pada tanggal 6 Februari 2023, BKS melakukan perjanjian dengan PT Surya Sentosa Gelora
Gemilang untuk memberikan pinjaman sejumlah Rp300.000.000 ribu, dengan tingkat bunga 10%
per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 7 Agustus 2023.
- Pada tanggal 7 Februari 2023, BKS melakukan perjanjian dengan PT Surya Sentosa Gelora
Gemilang untuk memberikan pinjaman sejumlah Rp1.070.000.000 ribu, dengan tingkat bunga 10%
per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 8 Agustus 2023.
- Pada tanggal 7 Juni 2023, BKS melakukan perjanjian dengan PT Surya Sentosa Gelora Gemilang
untuk memberikan pinjaman sejumlah Rp154.000.000 ribu, dengan tingkat bunga 10% per tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 13 Juni 2023. Pada tanggal 30 Juni 2023 pinjaman ini sudah
lunas.
Per 30 Juni 2023, total pinjaman dan piutang bunga ke PT Surya Sentosa Gelora Gemilang sebesar
Rp1.379.704.167 ribu dicatat sebagai piutang lain-lain dari pihak ketiga dan telah dilunasi seluruhnya
pada tanggal 7 Agustus 2023 dan 8 Agustus 2023.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 30 JUNI 2023
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
116
Page 133
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TIDAK
MEMILIKI LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2023
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, YANG TERJADI SEJAK TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, SELAIN DENGAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI, SERTA SELAIN LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
117
Page 134
VI. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dalam tabel di bawah ini berasal dan/
atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023,
31 Desember 2022 dan 2021, dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anak
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Rupiah, telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh akuntan
publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor 00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/
IX/2023 tanggal 12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disusun oleh manajemen
Perseroan dan Entitas Anak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam Rupiah, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota
Baker Tilly International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
dan ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor
00069/2.0826/AU.1/04/0726-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 720.161.828 1.417.034.747 662.742.171
Piutang usaha dari pihak ketiga 481.216 1.580.784 2.349.730
Piutang lain-lain:
Pihak berelasi 1.712.134 2.651.336 1.375.090.067
Pihak ketiga 1.381.771.251 4.166.410 6.265.038
Persediaan 7.749.540.639 7.072.643.262 2.754.134.738
Uang muka dan biaya dibayar di muka 26.949.004 46.990.985 95.304.696
Pajak dibayar di muka 630.291.856 545.866.751 353.819.640
Biaya emisi saham - - 8.104.400
Jumlah Aset Lancar 10.510.907.928 9.090.934.275 5.257.810.480
ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka 102.653.143 141.863.802 171.687.263
Piutang lain-lain - pihak berelasi 430.007.175 541.882.088 -
Persediaan 4.982.450.697 5.462.627.040 7.193.698.928
Uang muka - - 1.522.550
Investasi pada entitas asosiasi 655.725.349 653.824.312 642.828.581
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 11.472.385 39.405.308 27.940.356
Aset pengampunan pajak - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan - 79.750 85.550
Aset hak-guna 4.844.249 7.266.374 -
Aset pajak tangguhan 91.638 561.082 686.168
Jumlah Aset Tidak Lancar 6.187.244.636 6.847.509.756 8.038.449.396
JUMLAH ASET 16.698.152.564 15.938.444.031 13.296.259.876
118
Page 135
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek - 10.000.000 7.009.513
Utang usaha:
Pihak berelasi 150.808 46.035 -
Pihak ketiga 320.719.227 452.365.004 353.953.381
Utang lain-lain:
Pihak berelasi 1.358.634 1.879.445 3.051.216.833
Pihak ketiga 194.203 42.393 33.659.242
Utang pajak 47.300.703 48.927.808 36.689.958
Akrual 408 469.748 67.508.187
Uang muka pelanggan 6.754.912.961 7.624.468.081 4.943.416.935
Bagian jangka pendek dari liabilitas jangka panjang:
Utang bank 60.266.206 123.005.487 95.170.414
Liabilitas pembiayaan konsumen - 186.621 95.907
Liabilitas sewa 4.976.157 4.818.290 -
Utang obligasi - - 4.137.800.000
Liabilitas imbalan kerja 8.163.139 - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 7.198.042.446 8.266.208.912 12.726.520.370
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Uang muka pelanggan 1.253.631.940 - -
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian jangka
pendek:
Utang bank 257.160.149 262.021.727 85.249.617
Liabilitas pembiayaan konsumen - 279.931 70.910
Liabilitas sewa - 2.528.181 -
Liabilitas imbalan kerja 20.551.575 29.190.677 10.197.328
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.531.343.664 294.020.516 95.517.855
JUMLAH LIABILITAS 8.729.386.110 8.560.229.428 12.822.038.225
EKUITAS
Modal saham 1.353.000.000 1.353.000.000 41.000.000
Tambahan modal disetor 530.781.775 530.781.775 184.592
Ekuitas merging entities - - 432.240.750
Saldo laba:
- Dicadangkan 2.893.111 10.000 -
- Belum dicadangkan 347.526.873 139.349.620 517.676
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 2.234.201.759 2.023.141.395 473.943.018
Kepentingan nonpengendali 5.734.564.695 5.355.073.208 278.633
JUMLAH EKUITAS 7.968.766.454 7.378.214.603 474.221.651
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 16.698.152.564 15.938.444.031 13.296.259.876
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Pada Tanggal 31 Desember
Periode Yang Berakhir Pada dan Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan Tanggal 30 Juni Tanggal 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Operasi yang Dilanjutkan
Pendapatan neto 1.242.101.566 46.739.409 577.567.458 40.785.069
Beban pokok pendapatan
(603.014.106) (12.937.077) (179.757.884) (39.740.388)
Laba bruto
639.087.460 33.802.332 397.809.574 1.044.681
119
Page 136
Pada Tanggal 30 Juni dan Pada Tanggal 31 Desember
Periode Yang Berakhir Pada dan Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan Tanggal 30 Juni Tanggal 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Beban penjualan (18.430.177) (3.162.960) (13.014.974) (4.344.580)
Beban umum dan administrasi (50.528.686) (48.546.549) (114.546.473) (11.562.040)
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi 1.901.037 7.367.191 10.995.730 3.251.633
Penghasilan keuangan 74.874.074 10.240.564 18.476.438 5.706.338
Beban keuangan (52.572.496) (8.505.751) (25.567.021) (1.999.114)
Lain-lain, neto (197.335) (576.360) (1.658.848) (189.290)
Laba/(rugi) sebelum pajak final dan pajak
penghasilan 594.133.877 (9.381.533) 272.494.426 (8.092.372)
Pajak final (31.057.881) (1.105.546) (14.362.612) (834.516)
Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan
563.075.996 (10.487.079) 258.131.814 (8.926.888)
Beban pajak penghasilan (16.174.825) (1.373) (107.393) 15.402
Laba/(rugi) setelah efek penyesuaian rugi dari
merging entities 546.901.171 (10.488.452) 258.024.421 (8.911.486)
Efek penyesuaian rugi merging entities - 10.492.821 27.767.416 8.702.035
Laba periode berjalan dari operasi yang
dilanjutkan 546.901.171 4.369 285.791.837 (209.451)
Operasi yang Dihentikan
Laba periode berjalan dari operasi yang
dihentikan 1.090.252 956.572 2.519.298 1.889.527
Laba periode berjalan
547.991.423 960.941 288.311.135 1.680.076
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - - 1.123.926 729.955
Pajak penghasilan terkait - - (64.475) (94.751)
Efek penyesuaian merging entities - - - (299.268)
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan
547.991.423 960.941 289.370.586 2.016.012
Laba yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 211.060.364 951.376 138.191.574 1.661.181
Kepentingan nonpengendali 336.931.059 9.565 150.119.561 18.895
Jumlah 547.991.423 960.941 288.311.135 1.680.076
Jumlah laba komprehensif yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 211.060.364 951.376 138.841.944 1.995.862
Kepentingan nonpengendali 336.931.059 9.565 150.528.642 20.150
Jumlah 547.991.423 960.941 289.370.586 2.016.012
Jumlah laba komprehensif yang diatribusikan
kepada pemilik entitas induk berasal dari:
Operasi yang dilanjutkan 210.406.213 4.369 136.153.713 1.994.885
Operasi yang dihentikan 654.151 947.007 2.688.231 977
Jumlah 211.060.364 951.376 138.841.944 1.995.862
Laba per saham - dasar dan dilusian (Rupiah
penuh) dari:
Operasi yang dilanjutkan 15,55 0,01 26.70 (0.51)
Operasi yang dihentikan 0,05 2,31 0.49 4.56
Jumlah 15,60 2,32 27,19 4,05
*) tidak diaudit dan tidak direviu
120
Page 137
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Pada Tanggal 31 Desember dan
Periode Yang Berakhir Pada Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan Tanggal 30 Juni Tanggal 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan dari pelanggan 1.627.277.954 1.752.678.223 3.553.952.222 1.009.878.845
Pembayaran kas kepada pemasok dan
operasional lainnya (900.787.545) (1.438.537.405) (2.812.995.548) (1.325.771.909)
Pembayaran kas kepada karyawan (37.024.203) (56.369.071) (78.584.825) (22.641.766)
Kas diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
operasi 689.466.206 257.771.747 662.371.849 (338.534.830)
Penerimaan bunga 11.292.268 10.012.676 18.580.188 5.754.165
Pembayaran pajak penghasilan badan (9.848.730) (499) (978.841) (509.788)
Pembayaran pajak final (50.261.090) (53.144.077) (75.199.211) (26.402.866)
Arus kas bersih diperoleh dari / (digunakan
untuk) aktivitas operasi 640.648.654 214.639.847 604.773.985 (359.693.319)
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penerimaan piutang lain-lain dari pihak ketiga 154.000.000 - - -
Penerimaan bunga dari pinjaman piutang lain-
lain pihak ketiga 53.877.639 - - -
Pencairan deposito berjangka 52.314.043 13.143.397 29.823.461 6.976.501
Penerimaan dari penjualan investasi pada
entitas anak 26.381.239 - - -
Penerimaan dari piutang lain-lain pihak
berelasi 12.768.624 276.282.673 - -
Penerimaan dari penjualan aset tetap 5.452.106 118.182 230.226 1.000
Penambahan piutang lain-lain dari pihak
ketiga (1.524.000.000) - - -
Penempatan deposito berjangka (13.103.384) (40.868.024) - -
Penambahan piutang lain-lain dari pihak
berelasi (11.829.422) (1.150.712.939) - -
Perolehan aset tetap (3.136.979) (5.373.776) (15.108.679) (2.705.723)
Arus kas bersih diperoleh dari / (digunakan
untuk) aktivitas investasi (1.247.276.134) (907.410.487) 14.945.008 4.271.778
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan uang muka setoran modal dari
pihak nonpengendali 43.300.313 74.731.156 92.051.279 -
Penerimaan utang lain-lain pihak berelasi 2.917.092 404.528.758 702.127.066 -
Penerimaan utang bank 2.583.499 390.582.486 359.858.403 -
Penerimaan setoran modal dari pihak
nonpengendali 2.000 - - -
Pembayaran utang bank (80.184.358) (231.072.852) (152.260.733) (56.211.230)
Pembayaran bunga pinjaman bank (52.399.865) (8.242.292) (26.008.908) (3.542.531)
Pembayaran utang lain-lain pihak berelasi (3.437.903) (120.023.246) (3.751.464.454) (11.204.997)
Pembayaran liabilitas sewa (2.370.314) (3.970.863) (6.610.662) -
Pembayaran liabilitas pembiayaan konsumen (466.552) (57.228) (326.773) (152.143)
Pembayaran bunga liabilitas sewa (178.243) (563.694) - -
Pembayaran bunga pembiayaan konsumen (11.108) (4.792) (34.096) (26.410)
121
Page 138
Pada Tanggal 30 Juni dan Pada Tanggal 31 Desember dan
Periode Yang Berakhir Pada Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan Tanggal 30 Juni Tanggal 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Penerimaan utang lain-lain pihak ketiga - 10.000.000 - -
Pembayaran utang obligasi - (225.252.651) (4.137.800.000) -
Penerimaan dari penerbitan utang obligasi - 468.330.431 - 437.301.900
Pembayaran bunga utang obligasi - (59.452.193) (131.335.628) (32.015.800)
Penerimaan dari piutang lain-lain pihak
berelasi - - 627.935.186 318.266.418
Penerimaan uang muka setoran modal dari
merging entities - - - 30.000.000
Pengembalian uang muka setoran modal dari
merging entities - - - (25.290.000)
Pembayaran utang dividen merging entities - - - (500.000.000)
Pembayaran biaya penerbitan saham - - (1.557.097) (8.104.400)
Penerimaan dari penerbitan saham - - 6.560.000.000 -
Arus kas bersih diperoleh dari / (digunakan
untuk) aktivitas pendanaan (90.245.439) 699.533.020 134.573.583 149.020.807
PENINGKATAN / (PENURUNAN) BERSIH
KAS DAN SETARA KAS (696.872.919) 6.762.380 754.292.576 (206.400.734)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
PERIODE 1.417.034.747 662.742.171 662.742.171 4.347.108
KAS DAN SETARA KAS DARI MERGING
ENTITIES - - - 864.795.797
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
PERIODE 720.161.828 669.504.551 1.417.034.747 662.742.171
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Rasio Keuangan Konsolidasian
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022*) 2022 2021
EBITDA (dalam ribuan Rupiah) 649,925,813 (337,555) 305.363.624 (5.659.346)
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan neto 2557,50 -62,36 1.316,12 566,56
Laba bruto 1790,66 289,08 37.979,53 -3,61
Laba/(rugi) periode berjalan 56926,54 18,40 17060,60 649,44
Laba/(rugi) komprehensif periode berjalan 56926,54 18,40 14253,61 412172,39
Aset 4,77 16,35 19,87 13441,19
Liabilitas 1,98 16,45 -33,24 21921,03
Ekuitas 8,00 13,75 1455,86 1086,60
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan neto 51,45 72,32 68,88 2,56
Laba periode berjalan / Pendapatan neto 44,12 2,06 49,92 4,12
Laba periode berjalan / Aset 3,28 0,01 1,81 0,01
Laba periode berjalan / Ekuitas 6,88 0,18 3,91 0,35
122
Page 139
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022*) 2022 2021
RASIO SOLVABILITAS (x)
Liabilitas / Aset 0,52 0,97 0,54 0,96
Liabilitas / Ekuitas 1,10 27,68 1,16 27,04
Ekuitas / Aset 0,48 0,03 0,46 0,04
Debt Service Coverage Ratio 1,75 -0,00 0,71 -0,03
Interest Coverage Ratio 12,30 0,10 11,66 3,05
RASIO LIKUIDITAS (x)
Rasio kas 0,10 0,05 0,17 0,05
Rasio lancar 1,46 0,79 1,10 0,41
Quick ratio 0,29 0,19 0,17 0,16
*) tidak diaudit dan tidak direviu
123
Page 140
VII. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting yang tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan dan Entitas Anak
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Rupiah, telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh akuntan
publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor 00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/
IX/2023 tanggal 12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disusun oleh manajemen
Perseroan dan Entitas Anak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam Rupiah, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota
Baker Tilly International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
dan ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor
00069/2.0826/AU.1/04/0726-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan opini tanpa modifikasian.
Gambaran Umum
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan industri
kemasan kaleng, serta memiliki Entitas Anak yang bergerak di bidang (i) real estat, dan (ii) industri
pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin. Per Juni 2023
Perseroan telah melakukan divestasi bisnis pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/
penyimpanan di kamar pendingin, sehingga kegiatan usaha Perseroan saat ini fokus kepada
pengembangan real estat melalui Entitas Anak.
Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Perseroan beserta Entitas Anak tentunya harus
tunduk dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Beberapa di antaranya yaitu kebijakan moneter
dan kebijakan fiskal, yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan operasi Perseroan dan Entitas Anak.
- Kebijakan Moneter
Merupakan kebijakan yang diatur oleh Bank Indonesia (BI), yang biasanya diberlakukan untuk menjaga
kestabilan dari persediaan uang negara. Beberapa instrumen kebijakan moneter dapat diberlakukan
dalam bentuk penetapan suku bunga acuan, kebijakan rasio cadangan wajib dan operasi pasar terbuka.
Kebijakan moneter dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Diberlakukannya kebijakan
moneter yang ekspansif dapat meningkatkan daya beli pelanggan dan meningkatkan inflasi serta
pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan moneter yang ekspansif dapat mempermudah Perseroan
ataupun Entitas Anak untuk mendapatkan akses pendanaan. Sebaliknya, diberlakukannya kebijakan
moneter yang kontraktif dapat berpengaruh pada penurunan daya beli pelanggan dan kenaikan beban
bunga pinjaman Perseroan dan Entitas Anak.
124
Page 141
- Kebijakan Fiskal
Merupakan kebijakan yang diatur oleh pemerintah untuk menjaga pertumbuhan serta kestabilan
perekonomian negara. Beberapa instrumen kebijakan fiskal yang dapat diberlakukan adalah penetapan
pajak, pengeluaran belanja pemerintah, dan obligasi publik. Kebijakan fiskal mempengaruhi kegiatan
usaha Perseroan dan Entitas Anak, terutama dari segi penerapan peraturan perpajakan. Kelonggaran
terhadap peraturan perpajakan yang diterapkan dapat meningkatkan daya beli pelanggan serta membuat
biaya yang dikeluarkan Perseroan maupun Entitas Anak menjadi lebih rendah. Hal ini tentunya dapat
meningkatkan performa Perseroan dan Entitas Anak. Sebaliknya peraturan perpajakan yang lebih ketat
dapat mengakibatkan penurunan pada daya beli pelanggan serta membuat biaya yang dikeluarkan
Perseroan ataupun Entitas Anak menjadi lebih besar.
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 2 (dua) tahun buku terakhir yang memiliki dampak
signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel berikut merupakan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Tahun Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Keterangan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Operasi Yang Dilanjutkan
Pendapatan neto 1.242.101.566 46.739.409 577.567.458 40.785.069
Laba bruto 639.087.460 33.802.332 397.809.574 1.044.681
Laba/(rugi) sebelum pajak final dan
pajak penghasilan 594.133.877 (9.381.533) 272.494.426 (8.092.372)
Laba/(rugi) sebelum pajak
penghasilan 563.075.996 (10.487.079) 258.131.814 (8.926.888)
Laba/(rugi) setelah efek
penyesuaian rugi dari merging
entities 546.901.171 (10.488.452) 258.024.421 (8.911.486)
Laba periode berjalan dari operasi
yang dilanjutkan 546.901.171 4.369 285.791.837 (209.451)
Operasi Yang Dihentikan
Laba periode berjalan dari operasi
yang dihentikan 1.090.252 956.572 2.519.298 1.889.527
Laba periode berjalan 547.991.423 960.941 288.311.135 1.680.076
Laba komprehensif periode berjalan 547.991.423 960.941 289.370.586 2.016.012
Laba per saham - dasar dan dilusian
(Rupiah penuh) 15,60 2,32 27,19 4,05
*) tidak diaudit dan tidak direviu
125
Page 142
Pendapatan Neto
Berikut adalah uraian pendapatan neto konsolidasian Perseroan dari operasi yang dilanjutkan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Periode Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Keterangan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Pendapatan real estat:
Tanah kaveling dan rumah tinggal 1.238.657.917 42.571.454 567.615.989 32.898.182
Sewa lahan 84.866 - 138.825 -
Lainnya 3.317.848 1.650.388 6.333.163 481.204
1.242.060.631 44.221.842 574.087.977 33.379.386
Penjualan barang 40.935 2.517.567 3.479.481 7.405.683
Jumlah 1.242.101.566 46.739.409 577.567.458 40.785.069
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Seluruh penjualan dilakukan dengan pihak ketiga.
Beban Pokok Pendapatan
Berikut adalah uraian beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Periode Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Keterangan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Beban pokok pendapatan real estat 602.963.789 10.846.355 176.636.895 33.390.958
Beban pokok penjualan 50.317 2.090.722 3.120.989 6.349.430
Jumlah 603.014.106 12.937.077 179.757.884 39.740.388
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Beban Penjualan
Berikut adalah uraian beban penjualan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021:
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Periode Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Keterangan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Iklan dan promosi 14.297.463 1.165.442 8.011.963 2.108.688
Komisi 4.132.714 1.997.518 5.003.011 2.235.892
Jumlah 18.430.177 3.162.960 13.014.974 4.344.580
*) tidak diaudit dan tidak direviu
126
Page 143
Beban Umum dan Administrasi
Berikut adalah uraian beban umum dan administrasi konsolidasian Perseroan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Periode Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Keterangan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Beban karyawan 36.588.714 36.971.723 92.786.844 9.905.303
Beban kantor 3.489.683 1.318.713 3.111.525 519.396
Amortisasi aset hak-guna 2.422.125 3.637.870 6.150.416 -
Jasa profesional 1.352.670 1.387.256 2.011.904 439.611
Utilitas 888.780 679.393 1.984.264 49.062
Penyusutan 797.315 538.227 1.151.761 433.912
Lain-lain 4.989.399 4.013.367 7.349.759 214.756
Jumlah 50.528.686 48.546.549 114.546.473 11.562.040
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022
Pendapatan Neto
Pendapatan neto dibukukan sebesar Rp1.242.101.566 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023, atau tumbuh 2.557,50% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya
sebesar Rp46.739.409 ribu. Kenaikan signifikan pada pendapatan neto terutama berasal dari
pendapatan real estat berupa tanah kaveling dan rumah tinggal, sehubungan dengan unit terjual yang
sudah lunas dan diserahterimakan kepada pelanggan naik signifikan menjadi sebanyak 565 unit untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari sebanyak 8 unit untuk periode yang
sama pada tahun sebelumnya. Pendapatan real estat menyumbang lebih dari 99% pendapatan neto
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan dibukukan sebesar Rp603.014.106 ribu untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, atau meningkat 4.561,13% dibandingkan dengan periode yang
sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp12.937.077 ribu. Kenaikan ini terutama berasal dari beban
pokok pendapatan real estat, sejalan dengan kenaikan signifikan pada pendapatan real estat.
Laba Bruto
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto tumbuh 1.790,66% menjadi sebesar
Rp639.087.460 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari sebesar
Rp33.802.332 ribu untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Laba / (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan
Laba sebelum pajak penghasilan dibukukan sebesar Rp563.075.996 ribu untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan rugi sebelum pajak penghasilan sebesar
Rp10.487.079 ribu untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini terutama disebabkan oleh
kenaikan signifikan pada pendapatan neto, serta kenaikan penghasilan keuangan menjadi sebesar
Rp74.874.074 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan
dengan sebesar Rp10.240.564 ribu untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya, terutama dari
pinjaman berbunga kepada pihak ketiga oleh BKS.
127
Page 144
Laba Periode Berjalan dari Operasi Yang Dilanjutkan
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan
melonjak signifikan, yaitu dari sebesar Rp4.369 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 menjadi sebesar Rp546.901.171 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023.
Laba Periode Berjalan
Pertumbuhan yang signifikan pada laba periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan, serta adanya
laba periode berjalan dari operasi yang dihentikan yang berasal dari WBS sebesar Rp1.090.252 ribu
mengakibatkan laba periode berjalan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 tumbuh signifikan menjadi sebesar Rp547.991.423 ribu dibandingkan dengan sebesar Rp960.941
ribu untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Laba Komprehensif Periode Berjalan
Laba komprehensif tahun berjalan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
tumbuh signifikan menjadi sebesar Rp547.991.423 ribu dari sebesar Rp960.941 ribu untuk periode yang
sama pada tahun sebelumnya. Pada periode tersebut Perseroan dan Entitas Anak tidak membukukan
penghasilan komprehensif lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Pendapatan Neto
Pendapatan neto dibukukan sebesar Rp577.567.458 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022, atau tumbuh 1.316,12% dari sebesar Rp40.785.069 ribu untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan signifikan pada pendapatan neto terutama berasal dari
pendapatan real estat berupa tanah kaveling dan rumah tinggal, sehubungan dengan unit terjual yang
sudah lunas dan diserahterimakan kepada pelanggan mencapai 160 unit untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022. Pendapatan real estat menyumbang sebesar 99,40% dari pendapatan
neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan dibukukan sebesar Rp179.757.884 ribu untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, atau naik 352,33% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp39.740.388 ribu. Kenaikan ini terutama berasal dari beban pokok
pendapatan real estat, sejalan dengan kenaikan signifikan pada pendapatan real estat.
Laba Bruto
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto tumbuh 37.979,53% menjadi sebesar
Rp397.809.574 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar
Rp1.044.681 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Laba / (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan
Laba sebelum pajak penghasilan dibukukan sebesar Rp258.131.814 ribu untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan rugi sebelum pajak penghasilan sebesar
Rp8.926.888 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan signifikan pada pendapatan neto, serta kenaikan sebesar 238,16% pada
bagian atas laba bersih Entitas Asosiasi menjadi sebesar Rp10.995.730 ribu yang berasal dari bagian
BKS atas laba bersih FCS dan kenaikan sebesar 223,79% pada penghasilan keuangan menjadi sebesar
Rp18.476.438 ribu yang berasal dari pendapatan bunga deposito.
128
Page 145
Laba Tahun Berjalan dari Operasi Yang Dilanjutkan
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, serta adanya efek penyesuaian rugi merging entities
sebesar Rp27.767.416 ribu, laba tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan melonjak signifikan, yaitu
dari rugi sebesar Rp209.451 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi
sebesar Rp285.791.837 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Laba Tahun Berjalan
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, serta adanya laba tahun berjalan dari operasi yang
dihentikan yang berasal dari WBS sebesar Rp2.519.298 ribu, laba tahun berjalan melonjak signifikan,
yaitu dari sebesar Rp1.680.076 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi
sebesar Rp288.311.135 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 tumbuh
signifikan menjadi sebesar Rp289.370.586 ribu dibandingkan dengan sebesar Rp2.016.012 ribu untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Pertumbuhan ini berasal dari kenaikan signifikan
pada laba tahun berjalan dan adanya kenaikan sebesar 53,97% pada pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja menjadi sebesar Rp1.123.926 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dari sebesar Rp729.955 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Aset
Tabel berikut menunjukkan posisi aset konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, serta per
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 720.161.828 1.417.034.747 662.742.171
Piutang usaha dari pihak ketiga 481.216 1.580.784 2.349.730
Piutang lain-lain:
Pihak berelasi 1.712.134 2.651.336 1.375.090.067
Pihak ketiga 1.381.771.251 4.166.410 6.265.038
Persediaan 7.749.540.639 7.072.643.262 2.754.134.738
Uang muka dan biaya dibayar di muka 26.949.004 46.990.985 95.304.696
Pajak dibayar di muka 630.291.856 545.866.751 353.819.640
Biaya emisi saham - - 8.104.400
Jumlah Aset Lancar 10.510.907.928 9.090.934.275 5.257.810.480
ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka 102.653.143 141.863.802 171.687.263
Piutang lain-lain - pihak berelasi 430.007.175 541.882.088 -
Persediaan 4.982.450.697 5.462.627.040 7.193.698.928
Uang muka - - 1.522.550
Investasi pada entitas asosiasi 655.725.349 653.824.312 642.828.581
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 11.472.385 39.405.308 27.940.356
Aset pengampunan pajak - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan - 79.750 85.550
Aset hak-guna 4.844.249 7.266.374 -
Aset pajak tangguhan 91.638 561.082 686.168
Jumlah Aset Tidak Lancar 6.187.244.636 6.847.509.756 8.038.449.396
JUMLAH ASET 16.698.152.564 15.938.444.031 13.296.259.876
129
Page 146
Posisi per tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pertumbuhan aset lancar
Aset lancar tumbuh 15,62% menjadi sebesar Rp10.510.907.928 ribu per tanggal 30 Juni 2023 dari
sebesar Rp9.090.934.275 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Pertumbuhan ini terutama berasal dari
kenaikan pada piutang lain-lain pihak ketiga dan persediaan lancar yang diimbangi oleh penurunan
signifikan pada kas dan setara kas. Piutang lain-lain pihak ketiga tumbuh signifikan dari sebesar
Rp4.166.410 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp1.381.771.251 ribu per tanggal
30 Juni 2023 karena terdapat kenaikan pinjaman yang diberikan oleh BKS kepada pihak ketiga.
Persediaan lancar tumbuh 9,57% menjadi sebesar Rp7.749.540.639 ribu per tanggal 30 Juni 2023 dari
sebesar Rp7.072.643.262 ribu per tanggal 31 Desember 2022 karena terdapat peningkatan bangunan
dalam konstruksi dan tanah yang sedang dikembangkan. Sementara kas dan setara kas turun 49,18%
dari sebesar Rp1.417.034.747 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp720.161.828
ribu per tanggal 30 Juni 2023 dikarenakan adanya kenaikan pinjaman yang diberikan oleh BKS kepada
pihak ketiga.
Pertumbuhan aset tidak lancar
Aset tidak lancar turun 9,64% menjadi sebesar Rp6.187.244.636 ribu per tanggal 30 Juni 2023 dari
sebesar Rp6.847.509.756 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Hal ini terutama berasal dari persediaan
tidak lancar yang mengalami penurunan sebesar 8,79% yaitu dari sebesar Rp5.462.627.040 ribu per
tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp4.982.450.697 ribu per tanggal 30 Juni 2023, karena
terdapat reklasifikasi tanah yang belum dikembangkan menjadi tanah yang sedang dikembangkan.
Pertumbuhan aset
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, aset tumbuh 4,77%, yaitu dari sebesar
Rp15.938.444.031 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp16.698.152.564 ribu per
tanggal 30 Juni 2023.
Posisi per tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Pertumbuhan aset lancar
Aset lancar tumbuh 72,90% menjadi sebesar Rp9.090.934.275 ribu per tanggal 31 Desember 2022 dari
sebesar Rp5.257.810.480 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Hal ini terutama berasal dari kenaikan kas
dan setara kas, persediaan lancar dan pajak dibayar di muka, yang diimbangi oleh penurunan piutang
lain-lain pihak berelasi. Kas dan setara kas tumbuh 113,81% menjadi sebesar Rp1.417.034.747 ribu per
tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp662.742.171 ribu per tanggal 31 Desember 2021, dikarenakan
Perseroan melaksanakan PMHMETD I pada tahun 2022. Persediaan lancar tumbuh 156,80% menjadi
sebesar Rp7.072.643.262 ribu per tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp2.754.134.738 ribu per
31 Desember 2021, karena terdapat kenaikan signifikan pada persediaan bangunan dalam konstruksi
dan tanah yang sedang dikembangkan, sebagai dampak dari penyertaan saham oleh Perseroan di
BKS dan Entitas Anaknya. Pajak dibayar di muka meningkat 54,28% menjadi sebesar Rp545.866.751
ribu per tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp353.819.640 ribu per 31 Desember 2021, karena
terdapat peningkatan saldo pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan pasal 4(2) masing-masing
sebesar Rp136.073.986 dan Rp52.476.783. Sementara piutang lain-lain pihak berelasi turun 60,40 %
dari sebesar Rp1.375.090.067 ribu per tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp2.651.336 ribu
per tanggal 31 Desember 2022, karena terdapat pembayaran pinjaman oleh pihak berelasi.
Pertumbuhan aset tidak lancar
Aset tidak lancar turun 14,82% menjadi sebesar Rp6.847.509.756 ribu per tanggal 31 Desember 2022
dari sebesar Rp8.038.449.396 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama berasal
dari persediaan tidak lancar yang turun 24,06% menjadi sebesar Rp5.462.627.040 ribu per tanggal
31 Desember 2022 dari Rp7.193.698.928 ribu per tanggal 31 Desember 2021, karena terdapat
reklasifikasi tanah yang belum dikembangkan menjadi tanah yang sedang dikembangkan.
130
Page 147
Pertumbuhan aset
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, aset tumbuh 19,87%, yaitu dari sebesar
Rp13.296.259.876 ribu per tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp15.938.444.031 ribu per
tanggal 31 Desember 2022.
Liabilitas
Tabel berikut menunjukkan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, serta per
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek - 10.000.000 7.009.513
Utang usaha:
Pihak berelasi 150.808 46.035 -
Pihak ketiga 320.719.227 452.365.004 353.953.381
Utang lain-lain:
Pihak berelasi 1.358.634 1.879.445 3.051.216.833
Pihak ketiga 194.203 42.393 33.659.242
Utang pajak 47.300.703 48.927.808 36.689.958
Akrual 408 469.748 67.508.187
Uang muka pelanggan 6.754.912.961 7.624.468.081 4.943.416.935
Bagian jangka pendek dari liabilitas jangka panjang:
Utang bank 60.266.206 123.005.487 95.170.414
Liabilitas pembiayaan konsumen - 186.621 95.907
Liabilitas sewa 4.976.157 4.818.290 -
Utang obligasi - - 4.137.800.000
Liabilitas imbalan kerja 8.163.139 - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 7.198.042.446 8.266.208.912 12.726.520.370
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Uang muka pelanggan 1.253.631.940 - -
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian jangka
pendek:
Utang bank 257.160.149 262.021.727 85.249.617
Liabilitas pembiayaan konsumen - 279.931 70.910
Liabilitas sewa - 2.528.181 -
Liabilitas imbalan kerja 20.551.575 29.190.677 10.197.328
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.531.343.664 294.020.516 95.517.855
JUMLAH LIABILITAS 8.729.386.110 8.560.229.428 12.822.038.225
Posisi per tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pertumbuhan liabilitas jangka pendek
Liabilitas jangka pendek per tanggal 30 Juni 2023 turun sebesar 12,92% menjadi sebesar
Rp7.198.042.446 ribu dari sebesar Rp8.266.208.912 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Penurunan
ini terutama berasal dari utang usaha kepada pihak ketiga, serta bagian jangka pendek dari utang
bank jangka panjang dan uang muka pelanggan. Utang usaha kepada pihak ketiga turun 29,10% yaitu
dari sebesar Rp452.365.004 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp320.719.227 per tanggal
30 Juni 2023 karena pembayaran kepada kontraktor sesuai termin pembayaran. Bagian jangka pendek
dari utang bank jangka panjang turun 51,01% yaitu dari sebesar Rp123.005.487 ribu per tanggal
31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp60.266.206 ribu per tanggal 30 Juni 2023 karena terdapat
pembayaran utang bank. Selain itu, bagian jangka pendek dari uang muka pelanggan mengalami
penurunan 11,40%, yaitu dari sebesar Rp7.624.468.081 ribu per tanggal 31 Desember 2022 menjadi
sebesar Rp6.754.912.961 ribu per tanggal 30 Juni 2023.
131
Page 148
Pertumbuhan liabilitas jangka panjang
Liabilitas jangka panjang per tanggal 30 Juni 2023 naik 420,83% menjadi sebesar Rp1.531.343.664 ribu
dari sebesar Rp294.020.516 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan yang signifikan ini berasal
dari bagian jangka panjang dari uang muka pelanggan sebesar Rp1.253.631.940 ribu per tanggal
30 Juni 2023 dibandingkan dengan nihil per tanggal 31 Desember 2022.
Pertumbuhan liabilitas
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, liabilitas per tanggal 30 Juni 2023 naik 1,98%
menjadi sebesar Rp8.729.386.110 ribu dari sebesar Rp8.560.229.428 ribu per tanggal 31 Desember
2022.
Posisi per tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Pertumbuhan liabilitas jangka pendek
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2022 turun 35,05% menjadi sebesar Rp8.266.208.912
ribu dibandingkan dengan sebesar Rp12.726.520.370 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Penurunan
ini terutama berasal dari utang lain-lain pihak berelasi yang turun 99,94% dari sebesar Rp3.051.216.833
ribu per tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp1.879.445 ribu per tanggal 31 Desember 2022,
serta penurunan bagian jangka pendek dari utang obligasi menjadi nihil per tanggal 31 Desember 2022
dari sebesar Rp4.137.800.000 ribu per tanggal 31 Desember 2021.
Pertumbuhan liabilitas jangka panjang
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2022 naik 207,82% menjadi sebesar Rp294.020.516
ribu dibandingkan dengan sebesar Rp95.517.855 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan
yang signifikan ini terutama berasal dari utang bank setelah dikurangi bagian jangka pendek. Utang
bank setelah dikurangi bagian jangka pendek naik 207,36%, yaitu dari sebesar Rp85.249.617 ribu
per tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp262.021.727 ribu per tanggal 31 Desember 2022,
karena terdapat tambahan fasilitas pinjaman jual beli atas tagihan dari PT Bank Nationalnobu Tbk dan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Pertumbuhan liabilitas
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, liabilitas per tanggal 31 Desember 2022 turun
33,24% menjadi sebesar Rp8.560.229.428 ribu dari sebesar Rp12.822.038.225 ribu per tanggal
31 Desember 2021.
Ekuitas
Tabel berikut menunjukkan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, serta per
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
EKUITAS
Modal saham 1.353.000.000 1.353.000.000 41.000.000
Tambahan modal disetor 530.781.775 530.781.775 184.592
Ekuitas merging entities - - 432.240.750
Saldo laba:
- Dicadangkan 2.893.111 10.000 -
- Belum dicadangkan 347.526.873 139.349.620 517.676
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 2.234.201.759 2.023.141.395 473.943.018
Kepentingan nonpengendali 5.734.564.695 5.355.073.208 278.633
JUMLAH EKUITAS 7.968.766.454 7.378.214.603 474.221.651
132
Page 149
Posisi per tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Ekuitas per tanggal 30 Juni 2023 mencapai sebesar Rp7.968.766.454 ribu, atau tumbuh 8,00% dari
sebesar Rp7.378.214.603 ribu per tanggal 31 Desember 2022. Pertumbuhan ini berasal dari peningkatan
saldo laba dan kepentingan nonpengendali sehubungan dengan meningkatnya laba periode berjalan.
Posisi per tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Ekuitas per tanggal 31 Desember 2022 tumbuh 1455,86% menjadi sebesar Rp7.378.214.603 ribu
dari sebesar Rp474.221.651 ribu per tanggal 31 Desember 2021. Pertumbuhan yang signfikan ini
berasal dari modal saham dan tambahan modal disetor sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD
I Perseroan pada tahun 2022. Selain itu, pertumbuhan yang signifikan pada ekuitas juga ditopang oleh
kenaikan kepentingan nonpengendali menjadi sebesar Rp5.355.073.208 ribu per tanggal 31 Desember
2022 dibandingkan dengan sebesar Rp278.633 ribu per tanggal 31 Desember 2021, yang berasal dari
kenaikan kepentingan nonpengendali atas aset neto sebagai dampak dari akuisisi BKS dan Entitas
Anaknya.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memenuhi liabilitas
keuangan jangka pendeknya. Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari hasil aktivitas operasi,
sementara sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari pinjaman pihak berelasi, pinjaman
pihak ketiga dan dividen. Kebutuhan likuiditas Perseroan dan Entitas Anak terutama diperlukan untuk
kebutuhan pembayaran kepada kontraktor/pemasok dan operasional lainnya, yang sumber utamanya
berasal dari hasil aktivitas operasi Perseroan. Apabila tidak mencukupi, Perseroan dan Entitas Anak
akan menggunakan fasilitas pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang
tersedia bagi Perseroan, termasuk kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi, pinjaman bank dan dana
hasil PMHMETD II, Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan memiliki likuiditas yang mencukupi untuk
keperluan operasinya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki sumber likuiditas
material yang belum digunakan. Selain itu, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Entitas
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
Perseroan dan Entitas Anak tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, baik permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana PMHMETD II yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Ke
depannya, Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari aktivitas operasi, kas dan setara kas, dan
pinjaman bank/pihak lain, serta setoran modal dari pemegang saham untuk mendanai aktivitas operasi
dan belanja modal Perseroan.
Arus Kas
Kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 memiliki pola arus kas positif, sementara kegiatan investasi dan pendanaan Perseroan
dan Entitas Anak memiliki pola arus kas negatif. Perseroan menggunakan arus kas yang berasal dari
aktivitas operasi dan saldo kas dan setara kas terutama untuk pemberian pinjaman kepada pihak ketiga
yang dikenakan bunga 10% per tahun.
Kegiatan operasional, investasi dan pendanaan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 memiliki pola arus kas positif, terutama dari penerimaan dari pelanggan
sejalan dengan kenaikan signifikan pada pendapatan neto.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, kegiatan operasional Perseroan dan
Entitas Anak memiliki pola arus kas negatif, sedangkan kegiatan investasi dan pendanaan Perseroan
dan Entitas Anak memiliki pola arus kas positif. Perseroan menggunakan saldo kas dan setara kas
untuk menutupi kekurangan arus kas yang berasal dari aktivitas operasi.
133
Page 150
Tabel berikut ini merupakan arus kas Perseroan dan Entitas Anak untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Periode Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Keterangan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Arus kas bersih diperoleh dari /
(digunakan untuk) aktivitas operasi 640.648.654 214.639.847 604.773.985 (359.693.319)
Arus kas bersih diperoleh dari /
(digunakan untuk) aktivitas investasi (1.247.276.134) (907.410.487) 14.945.008 4.271.778
Arus kas bersih diperoleh dari
/ (digunakan untuk) aktivitas
pendanaan (90.245.439) 699.533.020 134.573.583 149.020.807
PENINGKATAN / (PENURUNAN)
BERSIH KAS DAN SETARA KAS (696.872.919) 6.762.380 754.292.576 (206.400.734)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
PERIODE 1.417.034.747 662.742.171 662.742.171 4.347.108
KAS DAN SETARA KAS DARI
MERGING ENTITIES - - - 864.795.797
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
PERIODE 720.161.828 669.504.551 1.417.034.747 662.742.171
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi mengalami pertumbuhan 198,48% dari sebesar
Rp214.639.847 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 menjadi
Rp640.648.654 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan
ini terutama disebabkan adanya pembayaran kas kepada pemasok dan operasional lainnya yang
mengalami penurunan 37,38% dari sebesar Rp1.438.537.405 ribu pada periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 menjadi Rp900.787.545 ribu pada periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi mengalami peningkatan 37,45% dari sebesar
Rp907.410.487 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 menjadi
Rp1.247.276.134 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. Peningkatan
penggunaan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi terutama disebabkan oleh adanya
penambahan piutang lain-lain dari pihak ketiga dari nihil pada periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 menjadi Rp1.524.000.000 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan
Perseroan mencatatkan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan pada periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp90.245.439 ribu. Pada periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh
dari aktivitas pendanaan sebesar Rp699.533.020 ribu. Hal ini terutama disebabkan karena adanya
penurunan pada penerimaan utang lain-lain pihak berelasi, penerimaan utang bank serta penerimaan
dari penerbitan utang obligasi masing-masing dari sebesar Rp404.528.758 ribu, Rp390.582.486 ribu
dan Rp468.330.431 ribu pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 menjadi
sebesar Rp2.917.092 ribu, Rp2.583.499 ribu dan nihil pada periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023.
134
Page 151
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan 31 Desember 2021
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi
Perseroan mencatatkan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp359.693.319 ribu
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 Perseroan mencatatkan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
Rp604.773.985 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya pertumbuhan yang signifikan
pada penerimaan dari pelanggan yaitu dari sebesar Rp1.009.878.845 pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp3.553.952.222 ribu pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, sejalan dengan kenaikan signifikan pada pendapatan neto.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi meningkat 249,85% dari sebesar Rp4.271.778
ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp14.945.008 ribu pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan pada arus kas bersih diperoleh
dari aktivitas investasi terutama disebabkan adanya peningkatan pencairan deposito berjangka dari
sebesar Rp6.976.501 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar
Rp29.823.461 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan mengalami penurunan 9,69% dari sebesar
Rp149.020.807 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp134.573.583
ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan
karena adanya pembayaran utang lain-lain pihak berelasi dan pembayaran pada utang obligasi masing-
masing sebesar Rp3.751.464.454 ribu dan Rp4.137.800.000 ribu pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, yang diimbangi dengan penerimaan dari penerbitan saham sehubungan
dengan PMHMETD I Perseroan sebesar Rp6.560.000.000 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022.
Informasi Segmen
Berikut adalah informasi segmen konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021:
Segmen Geografis
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Periode Yang Berakhir Pada Yang Berakhir Pada Tanggal
Keterangan Tanggal 30 Juni 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Dalam Negeri
Banten 1.242.060.631 44.221.842 577.449.248 40.030.982
DKI Jakarta 40.935 2.517.567 77.425 629.714
Jawa Barat - - 40.785 124.373
Jumlah 1.242.101.566 46.739.409 577.567.458 40.785.069
*) tidak diaudit dan tidak direviu
135
Page 152
Segmen Usaha
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Periode Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Keterangan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2023 2022*) 2022 2021
Pendapatan Bersih
Real estat 1.242.060.631 44.221.842 574.087.977 33.379.385
Lain-lain 5.560.935 2.517.567 6.239.481 7.405.684
Eliminasi (5.520.000) - (2.760.000) -
Jumlah 1.242.101.566 46.739.409 577.567.458 40.785.069
Laba Bruto
Real estat 639.096.842 33.375.487 397.451.082 (11.573)
Lain-lain 5.510.618 426.845 3.118.492 1.056.254
Eliminasi (5.520.000) - (2.760.000) -
Jumlah 639.087.460 33.802.332 397.809.574 1.044.681
Margin Laba Bruto 51,45% 72,32% 68,88% 2,56%
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Pendapatan bersih Perseroan sebagian besar berasal dari segmen real estat dan sisanya berasal dari
segmen lain-lain yaitu segmen usaha Perseroan sebagai perusahaan holding dan konsultasi manajemen.
Pendapatan dari segmen real estat sebagian besar berasal dari penjualan tanah kaveling dan rumah
tinggal dan sisanya berasal dari sewa lahan dan lainnya. Kenaikan signifikan pada pendapatan segmen
real estat berupa tanah kaveling dan rumah tinggal tumbuh signifikan dari tahun ke tahun, dikarenakan
jumlah unit terjual yang sudah lunas dan diserahterimakan kepada pelanggan naik signifikan, yaitu dari
sebanyak 160 unit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebanyak 565
unit untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Sementara dari sisi margin Perseroan, margin laba bruto konsolidasi Perseroan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 mencapai 51,45%, atau turun dibandingkan dengan
sebesar 72,32% untuk periode yang sama di tahun sebelumnya, dikarenakan terdapat peningkatan
signifikan pada beban pokok pendapatan real estat seiring dengan kenaikan signifikan pada pendapatan
real estat. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, margin laba bruto tumbuh
menjadi sebesar 68,88% dari sebesar 2,56% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021, dikarenakan adanya pertumbuhan signifikan pada pendapatan segmen real estat untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sementara di periode yang sama pada tahun sebelumnya
Perseroan membukukan rugi bruto dari segmen real estat sebesar Rp11.573 ribu karena tingginya
beban pokok pendapatan real estat.
Pinjaman yang Masih Terutang
Berikut adalah pinjaman yang masih terutang per tanggal 30 Juni 2023 dengan masa jatuh tempo
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Kurang dari Satu Lebih dari Satu
Keterangan Jumlah
Tahun Tahun
Utang bank jangka panjang 60.266.206 257.160.149 317.426.355
Utang lain-lain pihak berelasi 1.358.634 - 1.358.634
Utang lain-lain pihak ketiga 194.203 - 194.203
Per tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki utang bank jangka panjang sebagai berikut:
- Bank Artha Graha Internasional Tbk (pihak berelasi) berupa jual beli atas tagihan (cessie) dengan
suku bunga sebesar 6,50% - 11,50% per tahun;
- Bank Nationalnobu Tbk berupa cessie dengan suku bunga sebesar 6,50 - 8,75% per tahun; dan
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berupa cessie dengan suku bunga sebesar 8,25% dan
kredit modal kerja dengan suku bunga sebesar 10,00% - 11,75% per tahun.
136
Page 153
Selama tahun 2023, pembayaran untuk fasilitas pinjaman cessie kepada PT Bank Artha Graha
Internasional Tbk, PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk masing-
masing sebesar Rp58.430.979 ribu, Rp16.381.233 ribu dan Rp3.341.347 ribu, serta pembayaran untuk
fasilitas modal kerja kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp2.030.799 ribu.
Tidak terdapat pembatasan atas penggunaan pinjaman dan jaminan.
Investasi Barang Modal
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material dengan pihak lain. Selain itu
tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi
dan isu lingkungan hidup.
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak menghadapi risiko nilai tukar
mata uang asing.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Perseroan dan Entitas Anak terpengaruh risiko tingkat suku bunga yang berasal dari pinjaman bank.
Terdapat risiko tingkat suku bunga dari kas dan setara kas namun tidak material. Pada tanggal
30 Juni 2023, semua pinjaman bank memiliki tingkat suku bunga tetap. Perseroan dan Entitas Anak
tidak mencatat pinjaman dengan suku bunga tetap pada nilai wajar melalui laba rugi. Oleh karena itu,
perubahan suku bunga pada tanggal pelaporan tidak akan mempengaruhi laba rugi.
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko Kredit
Perseroan dan Entitas Anak memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari simpanan di bank dan
kerugian yang timbul apabila pelanggan, klien atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas
kontraktualnya. Sehubungan dengan eksposur kredit atas piutang usaha dari pelanggan, Perseroan
dan Entitas Anak melakukan kesepakatan mengenai jangka waktu pembayaran pada saat pengadaan
kontrak kerja dengan para pelanggannya dan memonitor sistem pembayaran dari pelanggan dan telah
menerapkan denda kepada pelanggan yang telah melewati masa tenggang pembayaran yang telah
ditentukan.
Untuk piutang lain-lain dari pihak ketiga dan pihak berelasi, Perseroan dan Entitas Anak menerapkan
kebijakan untuk memastikan bahwa pihak ketiga dan pihak berelasi memiliki sejarah kredit yang baik.
Eksposur kredit dan periode kredit yang diberikan terus dipantau oleh manajemen. Untuk simpanan di
bank, Perseroan dan Entitas Anak memiliki kebijakan untuk menempatkan dananya hanya di bank-bank
dengan reputasi yang baik.
Berikut adalah eksposur maksimum atas risiko kredit tercermin dari nilai tercatat setiap aset keuangan
pada tanggal 30 Juni 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2023
Kas di bank dan setara kas 720.135.457
Piutang usaha dari pihak ketiga 481.216
Piutang lain-lain:
Pihak berelasi 431.719.309
Pihak ketiga 1.381.771.251
Deposito berjangka 102.653.143
Total 2.636.760.376
137
Page 154
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas muncul dalam situasi di mana Perseroan dan Entitas Anak mengalami kesulitan dalam
memperoleh pendanaan. Manajemen risiko likuiditas berarti menjaga kecukupan saldo kas dan setara
kas. Perseroan dan Entitas Anak mengelola risiko likuiditas dengan terus memantau perkiraan dan
arus kas aktual dan mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan, dan memanfaatkan
fasilitas kredit dari bank.
Tabel berikut ini merangkum liabilitas keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni
2023 dan mengelompokkan liabilitas tersebut berdasarkan periode yang tersisa sampai dengan tanggal
jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak
didiskontokan termasuk estimasi pembayaran bunga.
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Kurang dari 1 Tahun Antara 1 dan 2 Tahun Setelah 2 Tahun Jumlah
Utang usaha 320.870.035 - - 320.870.035
Utang lain-lain 1.552.837 - - 1.552.837
Akrual 408 - - 408
Utang bank 82.331.001 67.921.277 264.444.528 414.696.806
Liabilitas sewa 5.462.082 - - 5.462.082
410.216.363 67.921.277 264.444.528 742.582.168
Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah
pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
138
Page 155
VIII. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak menyadari bahwa risiko merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap kegiatan usahanya dan memiliki dampak terhadap kegiatan
usaha, kinerja keuangan, hasil dan prospek usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan
penanganannya dengan baik. Jika risiko-risiko tersebut terjadi, maka dapat mempengaruhi nilai
kapitalisasi Perseroan.
Risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko yang material bagi Perseroan
dan Entitas Anak serta telah disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-masing risiko terhadap
kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasian. Penggunaan istilah “Perseroan” dalam Bab VIII
Prospektus ini merujuk pada Perseroan dan Entitas Anak (sebagaimana relevan).
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
1. Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak
Sebagai perusahaan yang bergerak di akitivtas holding, Perseroan memiliki risiko ketergantungan
terhadap entitas anak. Sebagai perusahaan induk, kinerja Perseroan akan bergantung pada kinerja
masing-masing Entitas Anak. Apabila Entitas Anak tidak mencapai pertumbuhan yang diharapkan
atau mengalami masalah keuangan, hal tersebut dapat berdampak pada kinerja keuangan dan
profitabilitas Perseroan.
B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko pelemahan daya beli masyarakat
Permintaan properti dan real estat umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi
ekonomi, suku bunga, kebijakan strategis Pemerintah, perubahan lifestyle serta lokasi properti.
Dari faktor-faktor tersebut, kondisi ekonomi memiliki dampak signifikan pada sektor properti dan
real estat secara keseluruhan. Kondisi ekonomi yang kuat dan bertumbuh secara stabil dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga mendorong kenaikan daya beli dan minat
masyarakat untuk berinvestasi di sektor properti. Sebaliknya, apabila kondisi ekonomi yang tidak
menentu dan tidak bertumbuh secara stabil dapat mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat
dan penurunan minat masyarakat untuk berinvestasi di sektor properti sehingga permintaan akan
properti baik tempat tinggal ataupun properti komersial akan menurun. Kondisi ekonomi yang
lemah secara berkelanjutan dapat berdampak pada tingkat permintaan properti dan profitabilitas
Perseroan.
2. Risiko persaingan usaha
Sebagai perusahaan yang fokus di bidang real estat, Perseroan menghadapi persaingan usaha
terutama dengan perusahaan-perusahaan pengembang yang memiliki target pasar yang sama
dengan Perseroan, yaitu masyarakat yang berpenghasilan menengah dan ke atas. Persaingan
dalam industri properti mencakup aspek yang sangat luas seperti persaingan dalam segi harga,
lokasi, reputasi pengembang, pemasaran, kualitas pembangunan, konsep proyek, dan lain-lain.
Ketidakmampuan Perseroan dalam bersaing dengan baik di industri properti dapat berdampak
pada kinerja keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan.
139
Page 156
3. Risiko perubahan tingkat suku bunga
Bank Indonesia dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan pada kebijakan suku bunga sesuai
dengan keadaan ekonomi domestik dan internasional. Perubahan tingkat suku bunga dapat memiliki
dampak yang signifikan pada perusahaan pengembang properti. Jika suku bunga meningkat, biaya
bunga pinjaman perusahaan dapat meningkat dan berpotensi mengurangi profitabilitas proyek
Perseroan yang sedang berjalan atau yang akan datang. Selain itu, kenaikan suku bunga juga
dapat mengakibatnya penurunan daya beli atau penurunan minat masyarakat untuk membeli
properti baru dikarenakan biaya bunga dari fasilitas pinjaman bank yang naik.
4. Kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
industrinya
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan wajib memenuhi peraturan yang berlaku serta
membutuhkan perizinan dan persetujuan yang diterbitkan lembaga Pemerintah yang berwenang,
seperti izin usaha, izin lingkungan, izin terkait proyek dan sebagainya. Ketidakmampuan Perseroan
dalam memenuhi peraturan yang berlaku dan perizinan dapat menghambat kelangsungan usaha
Perseroan.
5. Risiko ketersediaan bahan baku
Ketersediaan dan harga bahan baku untuk proyek pengembangan Perseroan seperti semen,
baja dan besi beton, kayu, kaca, pipa dan bahan baku lainnya dapat mempengaruhi kelancaran
pembangungan proyek Perseroan. Keterlambatan dalam pengadaan bahan baku dapat
mengakibatkan tertundanya target penyelesaian pembangunan dan penyerahan bangunan kepada
pembeli. Selain itu, apabila terdapat kenaikan harga yang signifikan pada bahan baku dapat
meningkatkan biaya pembangunan Perseroan, sehingga dapat mempengaruhi kinerja keuangan
Perseroan.
6. Risiko perubahan preferensi masyarakat
Sebagai pusat perekonomian Indonesia, kota Jakarta saat ini merupakan pusat bisnis, perdagangan,
pasar modal dan pemerintahan. Oleh karena itu, permintaan akan properti di kota Jakarta dan
sekitarnya sangat tinggi dan menyebabkan harga tanah serta sewa bangunan yang sangat tinggi.
Sebagai salah satu pengembang properti (developer) di Indonesia, Perseroan menawarkan pilihan
alternatif bagi masyarakat untuk perumahan dan properti komersial menarik yang dekat dengan
Jakarta yaitu PIK 2, kawasan kota modern yang mengusung tema one-stop living area. Hal ini
membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki properti yang dekat dengan kota Jakarta.
Namun, tidak menutup kemungkinan di masa yang akan mendatang, preferensi masyarakat
terhadap properti dapat berubah. Sebagai contoh, kebijakan Pemerintah untuk mengubah ibu
kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dapat mengakibatkan permintaan tanah dan properti di
Kalimantan Timur meningkat pesat. Hal ini dapat mempengaruhi prospek penjualan proyek real
estat yang dimiliki Perseroan sehingga dapat berdampak pertumbuhan pendapatan serta kinerja
keuangan Perseroan.
7. Risiko investasi atau aksi korporasi
Risiko investasi atau aksi korporasi timbul sebagai akibat dari aksi korporasi yang dilakukan oleh
Perseroan yang dapat berdampak langsung terhadap Perseroan maupun pemegang saham.
Keputusan investasi atau ekspansi yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
kinerja Perseroan, prospek usaha dan penilaian investor.
140
Page 157
8. Risiko ketidakmampuan tenaga pemasaran dalam memasarkan produk yang ditawarkan
Tenaga pemasaran yang andal dan kreatif memegang peran yang krusial dalam pertumbuhan
Perseroan. Mereka bertanggung jawab untuk menarik perhatian masyarakat terhadap properti
yang ditawarkan oleh Perseroan, mempengaruhi keputusan pembelian serta menjaga hubungan
baik dengan pelanggan yang sudah ada. Keberhasilan dalam upaya pemasaran ini adalah faktor
penentu dalam meningkatkan penjualan dan memastikan pertumbuhan profitabilitas Perseroan.
Ketidakmampuan tenaga pemasaran Perseroan dalam memasarkan produknya berpotensi
menghambat pertumbuhan penjualan serta dapat mempengaruhi profitabilitas Perseroan.
9. Risiko sumber daya manusia
Sumber daya manusia merupakan salah satu aset utama Perseroan dan memiliki peran yang
penting dalam menentukan keberhasilan kegiatan usaha Perseroan. Kelangsungan usaha
Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk merekrut dan mempertahankan tenaga
kerja yang berkualifikasi tinggi dalam industri real estat. Dalam menjalankan kegiatan usahanya,
Perseroan memiliki rencana strategis tentang kebutuhan sumber daya manusia baik dalam
jangka pendek maupun jangka panjang. Ketidakmampuan Perseroan untuk mempekerjakan atau
mempertahankan tenaga kerja yang terampil dapat mempengaruhi operasional, pertumbuhan
pendapatan serta kinerja keuangan Perseroan.
C. Risiko Umum
1. Kondisi Perekonomian
Kondisi perekonomian dapat berubah dari tahun ke tahun dan dapat mempengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan. Siklus ekonomi memiliki fase-fase seperti fase ekspansi, puncak, kontraksi dan
dasar. Setiap ekonomi dalam suatu waktu akan menjalani setiap fase-fase tersebut dan biasanya
setiap fase terjadi dalam jangka waktu tertentu, seperti beberapa tahun. Pada setiap fase akan
mencerminkan perubahan-perubahan pada suku bunga, pertumbuhan Produk Domestik Bruto
(PDB), inflasi, lapangan kerja, dan faktor-faktor lainnya. Pemerintah dan bank sentral selalu
berupaya untuk mengelola dampak dari siklus ekonomi dengan kebijakan fiskal dan moneter
agar dapat menghindari skenario ekstrem dari fluktuasi ekonomi, seperti resesi yang mendalam
atau inflasi yang tidak terkendali. Kondisi perekonomian yang stabil merupakan sebuah landasan
dasar yang penting bagi Perseroan untuk merencanakan dan melakukan kegiatan usahanya
dalam jangka panjang. Kondisi perekonomian yang tidak kondusif dapat mempengaruhi daya
beli masyarakat, harga properti dan ketersediaan pendanaan sehingga permintaan properti akan
cenderung menurun dan mempengaruhi rencana strategis Perseroan.
2. Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing adalah risiko yang timbul ketika nilai tukar mata uang
suatu negara terhadap mata uang asing berubah. Apabila nilai tukar mata uang asing mengalami
perubahan yang signifikan, maka hal ini dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi suatu negara.
Pelemahan dari mata uang suatu negara dapat mengakibatkan beberapa hal seperti memicu inflasi,
perubahan kebijakan fiskal atau moneter yang diambil pemerintah atau bank sentral, dan lain-lain.
Fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang signifikan dapat mengganggu kestabilan perekonomian
suatu negara dan mengganggu perencanaan serta pengambilan keputusan bisnis Perseroan.
3. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat memengaruhi kegiatan
usaha Perseroan, dan sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan pada peraturan tersebut. Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan beserta Entitas Anak berkomitmen untuk mematuhi
seluruh peraturan yang berlaku, memenuhi kewajiban terhadap peraturan-peraturan baru atau
perubahannya, serta mengikuti interpretasi dan implementasi hukum yang berlaku dan perubahan-
perubahannya.
141
Page 158
4. Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya tuntutan dan gugatan
hukum. Tuntutan dan gugatan hukum yang dihadapi dapat berupa pelanggaran kesepakatan dalam
kontrak oleh salah satu pihak, yang dapat berasal dari pelanggan, pemasok, karyawan, partner
bisnis, kreditur, pemegang saham Perseroan maupun instansi Pemerintah. Bila pelanggaran
kontrak tersebut tidak dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat
dalam kontrak, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya dan
hal ini dapat merugikan para pihak yang terlibat, termasuk Perseroan.
5. Kebijakan Pemerintah
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Perseroan mengacu pada peraturan-
peraturan Pemerintah yang berlaku. Perubahan kebijakan Pemerintah maupun adanya kebijakan-
kebijakan baru yang berkaitan dengan bidang usaha Perseroan dan dapat mempengaruhi kegiatan
usaha dan prospek usaha Perseroan.
6. Ketentuan Negara Lain
Adanya perubahan peraturan atau ketentuan hukum yang berlaku di negara lain juga dapat
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dapat berpengaruh kepada permintaan
properti secara keseluruhan baik secara langsung maupun tidak langsung.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI
DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK.
142
Page 159
IX. KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap posisi keuangan konsolidasian dan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang
terjadi setelah tanggal laporan keuangan akuntan publik tertanggal 12 September 2023 atas Laporan
Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika
& Rekan (firma anggota Baker Tilly International) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
dan ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor
00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian,
sebagai berikut:
- Berdasarkan Perjanjian No. 004/SSGG-BKS/IX/2023 tanggal 12 September 2023 antara entitas
anak BKS dengan pihak ketiga PT Surya Sentosa Gelora Gemilang (“SSGG”), BKS menyetujui
memberikan pinjaman sejumlah Rp700.000.000 ribu. Pinjaman tersebut memiliki tingkat bunga
10% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 12 September 2024.
- Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 17 tanggal
15 September 2023 dari Notaris Fathiah Helmi, S.H., pemegang saham Perseroan menyetujui
untuk:
a. Perubahan Penggunaan Sisa Dana Hasil PMHMETD I dalam rangka penambahan modal
dengan HMETD sebesar Rp50.417.603 ribu dari semula untuk modal kerja Perseroan menjadi
untuk penambahan penyertaan Perseroan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh
Entitas Anak Perseroan, yaitu PET;
b. Meningkatkan modal dasar Perseroan menjadi sebesar Rp5.000.000.000 ribu, terbagi atas
50.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham;
c. Meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dengan pengeluaran saham baru dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham
melalui PMHMETD II;
d. Rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan/penyertaan atas saham baru yang
akan dikeluarkan oleh Perusahaan Target dengan total nilai Rp9.484.943.750 ribu;
e. Mengangkat Bapak Adi Pranoto Leman sebagai Komisaris Independen Perseroan.
- Pada tanggal 27 September 2023, PET melakukan transaksi pembelian tanah dari PT Karya Indah
Raya dan PT Wahana Utama Karya, keduanya pihak sepengendalian, masing-masing seluas
26.336 m2 dan 37.046 m2, dengan nilai transaksi masing-masing sebesar Rp65.840.000 ribu dan
Rp92.615.000 ribu.
143
Page 160
X. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Keterangan Tentang Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri
sebagaimana termaktub dalam berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 13, tanggal 8 September
2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002, sebagaimana telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kabupaten Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei 2003 dan telah diumumkan dalam
BNRI No. 56, tanggal 15 Juli 2003, TBN No. 5572.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 66, tanggal 30 Agustus
2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian
dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan ketentuan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0449719, tanggal 17 September 2021, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0159813.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 17 September 2021 telah mengalami beberapa kali
perubahan, dan perubahan terakhir adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal
18 September 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0184668.
AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan adalah menjalankan usaha Perindustrian, Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
1. Usaha di bidang Perindustrian meliputi:
a. melaksanakan kegiatan usaha industri ember, kaleng, drum dan wadah sejenis dari logam.
b. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/
minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan, dan sejenisnya.
Termasuk industri metallic closure.
2. Usaha Aktivitas Perusahaan Holding meliputi:
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang lain yang berkaitan langsung dan/atau yang mendukung kegiatan
usaha utama, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Kelompok ini mencakup
ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
144
Page 161
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain
termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak
tanggal efektifnya PMHMETD I (29 Juli 2022):
Tahun 2022
Struktur pemegang saham dan permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 8 Juni 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0039023.AH.01.02 Tahun 2022, tanggal 9 Juni 2022, diuraikan sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 27.880.000.000 2.788.00.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP 328.000.000 32.800.000.000 80,00
2. Masyarakat 82.000.000 8.200.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 410.000.000 41.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 27.470.000.000 2.747.000.000.000
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 10 tanggal 25 Agustus 2022 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-AH.01.03-0283139 tanggal 25 Agustus 2022, Perseroan melakukan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh dari 410.000.000 saham menjadi 13.530.000.000
saham. Dengan demikian, struktur pemegang saham dan permodalan Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 27.880.000.000 2.788.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP 11.916.115.044 1.191.611.504.400 88,07
2. Masyarakat 1.613.884.956 161.388.495.600 11,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 14.350.000.000 1.435.000.000.000
Tahun 2023
Struktur pemegang saham dan permodalan Perseroan telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 10, tanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0283139, tanggal 25 Agustus 2022 jo. Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menkumham
No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023.
145
Page 162
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 13 Oktober 2023, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP 11.916.115.044 1.191.611.504.400 88,07
2. Masyarakat 1.613.884.956 161.388.495.600 11,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 36.470.000.000 3.647.000.000.000
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan selain daripada yang telah diungkapkan di atas.
C. Perizinan
Perizinan Perseroan diuraikan pada tabel berikut ini:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
I. Perizinan Umum
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. Berlaku selama Perseroan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)
02.155.064.5-451.000 menjalankan kegiatan usahanya. Tigaraksa, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Banten.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Berlaku selama Perseroan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)
Pajak (SPPKP) No. S-91 PKP/WPJ 08/ menjalankan kegiatan usahanya. Tigaraksa Direktorat Jenderal Pajak
KP 0803/2018, tanggal 28 Mei 2018 (DJP) Banten.
Nomor Induk Berusaha (NIB) No. Berlaku selama Perseroan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
8120002931894, tanggal 19 September menjalankan kegiatan usahanya. OSS.
2018
II. Perizinan Operasional
Izin Usaha Industri (IUI) tanggal 25 Berlaku selama Perseroan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
September 2018 menjalankan kegiatan usahanya. OSS.
III. Izin sehubungan dengan Lingkungan
Rekomendasi Upaya Pengelolaan Berlaku selama Perseroan Bupati Tangerang.
Lingkungan Hidup dan Upaya menjalankan kegiatan usahanya.
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
UPL ) No. 660/Kep.25-BP2T/2014,
tanggal 20 Februari 2014
Izin Lingkungan No. 660/Kep 44. 11- Berlaku selama Izin Usaha Industri Bupati Tangerang.
13199, tanggal 14 Maret 2014 (IUI) tanggal 25 September 2018
masih berlaku.
Surat Pernyataan Kesanggupan Berlaku selama Perseroan Lembaga Pengelola dan
Pengelolaan dan Pemantauan menjalankan kegiatan usahanya. Penyelenggara OSS.
Lingkungan Hidup (SPPL)
D. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 36, tanggal 19 Juni 2023
jo. Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09.0164324, tanggal 18 September 2023, sebagaimana telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023,
yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Prospektus diterbitkan adalah
sebagai berikut:
146
Page 163
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Susanto Kusumo
Wakil Presiden Komisaris : Phiong Phillipus Darma
Komisaris : Steven Kusumo
Komisaris : Richard Halim Kusuma
Komisaris Independen : Hardjo Subroto Lilik
Komisaris Independen : Prof. Djisman Simandjuntak
Komisaris Independen : Adi Pranoto Leman
Direksi
Presiden Direktur : Sugianto Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Alexander Halim Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur : Markus Kusumaputra
Direktur : Ipeng Widjoyo
Direktur : Arthur Salim
Direktur : Gianto Gunara
Direktur : Yohanes Edmond Budiman
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No.
33/2014.
DEWAN KOMISARIS
Susanto Kusumo
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 73 tahun, menjabat sebagai Presiden Komisaris
Perseroan sejak tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau
saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Presiden Komisaris Perseroan 2023 - sekarang
Direktur PT Kapuk Naga Indah 2013 - sekarang
Chairman dan Grup Chief Executive Officer (CEO) Grup Agung Sedayu 1998 - sekarang
Direktur PT Agung Sedayu Permai 1997 - sekarang
Direktur PT Cakra Bina Lestari 1997 - 2016
Phiong Phillipus Darma
Wakil Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 66 tahun, menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris
Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi di
Universitas Tarumanagara pada tahun 1984. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Wakil Presiden Komisaris Perseroan 2023 - sekarang
Direktur PT Bumi Resources Tbk 2023 - sekarang
Presiden Direktur PT Mekar Perkasa (Perusahaan Holding dari 2006 - 2016
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk)
Direktur Keuangan PT Indosiar Visual Mandiri/ PT Indosiar Karya Media 2002 - 2011
Komisaris PT Indolife Pensiontama 1994 - sekarang
Wakil Direktur Keuangan/Corporate Finance Manager 1990 - 2003
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
Tax Manager PT Inti Salim Corpora (Non Operation Holding Salim Group) 1989 - 1990
Assistant Finance Manager/Finance Manager PT Keris Mas Sukses 1984 - 1988
Finance Staff/Assistant Finance Manager PT Bayer Indonesia 1982 - 1984
147
Page 164
Steven Kusumo
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 33 tahun, menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Business Entrepreneurship
(Emerging Economies) di Harvard University pada tahun 2020 dan Bachelor
of Science in Business Administration di University of San Fransisco, Amerika
Serikat pada tahun 2011. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat
ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Komisaris Perseroan 2023 - sekarang
CEO Grup Agung Sedayu 2016 - sekarang
CEO Pantai Indah Kapuk 2015 - sekarang
Executive Director Grup Agung Sedayu 2011 - 2016
Richard Halim Kusuma
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 44 tahun, menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2023. Memperoleh gelar Bachelor di bidang manajemen dari
Northeastern University, Boston, Amerika Serikat pada tahun 2004. Berikut
riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Komisaris Perseroan 2023 - sekarang
Komisaris PT Bank Artha Graha Internasional Tbk 2014 - sekarang
Direktur PT Agung Sedayu Group 2013 - sekarang
Komisaris PT Erajaya Swasembada Tbk 2006 - sekarang
Hardjo Subroto Lilik
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 61 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Arsitektur di
Universitas Kristen Petra pada tahun 1982. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Komisaris Independen Perseroan 2023 - sekarang
Manajer Operasional PT Aries Utama Eka Griya 2010 - 2017
In-house Consultant untuk Kepala Departemen Grup Lyman, 1989 - 2017
PT Satya Prima Konsulindo
Arsitek PT Indonesia Joyo Konstruksi/Injoko 1987 - 1989
148
Page 165
Prof. Djisman Simandjuntak
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 76 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Memperoleh gelar Doktor dalam ilmu ekonomi,
administrasi bisnis, ilmu politik dari Universitas Cologne, Jerman pada tahun
1983 dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung
pada tahun 1973. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini
dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Komisaris Independen Perseroan 2023 - sekarang
Anggota Komite Audit PT AKR Corporindo Tbk 2020 - sekarang
Presiden Komisaris dan Ketua Komite Pembangunan Berkelanjutan, GCG, 2018 - sekarang
Nominasi dan Remunerasi PT Indo Tambangraya Megah Tbk
Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta 2016 - sekarang
Komisaris Independen PT Asuransi MSIG Indonesia 2012 - sekarang
Ketua Indonesian National Committee for Pacific Economic Coorporation 2012 - 2016
(INCPEC)
Anggota Komite Ekonomi Nasional Indonesia 2010 - 2014
Profesor Ekonomi Bisnis di Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta 2008 - sekarang
Ketua Pengurus Yayasan Prasetiya Mulya 2008 - 2016
Komisaris Independen PT Indo Tambangraya Megah Tbk 2007 - sekarang
Ketua Pengurus Center for Strategic and International Studies (CSIS) 2005 - sekarang
Foundation
Anggota Tim Penasihat Tim Nasional Perundingan Perdagangan Interna- 2005 - 2014
sional
Direktur Eksekutif Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya 2004 - 2008
Komisaris Independen Lippo Bank 2003 - 2005
Pendiri Indonesia Institute for Corporate Directorship (IICD) dan Ketua 2000 - 2011
Dewan IICD
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya 1989 - 2004
Adi Pranoto Leman
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 70 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Memperoleh gelar Sarjana di bidang Akuntansi
dari Universitas Airlangga pada tahun 1978. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Komisaris Independen Perseroan 2023 - sekarang
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Indofood CBP Tbk 2022 - sekarang
Komisaris Independen PT Indofood CBP Tbk 2021 - sekarang
Ketua Komite Audit PT Indofood CBP Tbk 2021 - sekarang
Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur Tbk 2015 - 2021
Anggota Komite Audit PT Bank Permata Tbk 2014 - 2020
Komisaris Independen PT Indoritel Makmur Internasional Tbk 2013 - sekarang
Ketua Komite Audit PT Indoritel Makmur Internasional Tbk 2013 - sekarang
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Indoritel Makmur 2013 - sekarang
Internasional Tbk
Anggota Komite Audit PT Fast Food Indonesia Tbk 2011 - 2022
Direktur PT Infinity Capital 2007 - 2018
Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Permata Tbk 2007 - 2014
Ketua Komite Standar Profesional Akuntan Publik dan Bidang Pendidikan 2005 - 2008
& Pelatihan Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik
Partner Ernst & Young Indonesia/Purwantono, Sarwoko & Sandjaja 2002 - 2007
Partner Prasetio Utomo/Arthur Andersen 1990 - 2002
149
Page 166
DEWAN DIREKSI
Sugianto Kusuma
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 72 tahun, menjabat sebagai Presiden Direktur
Perseroan sejak tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau
saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Presiden Direktur Perseroan 2023 - sekarang
Presiden Komisaris PT Jakarta International Hotel dan Development Tbk 2007 - sekarang
Wakil Presiden Komisaris PT Bank Artha Graha International 2005 - sekarang
Vice Chairman Tzu Chi Buddha Foundation 2002 - sekarang
Presiden Komisaris PT Agung Sedayu Permai 1996 - sekarang
Komisaris PT First Jakarta International 1992 - sekarang
Presiden Komisaris PT Kharisma Arya Paksi 1989 - sekarang
Alexander Halim Kusuma
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 48 tahun, menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur
Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan di bidang Leadership
Development Harvard Business School pada tahun 2016 dan memperoleh
gelar Bachelor of Business Administration dari Boston University, Amerika
Serikat pada tahun 1997. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau
saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Wakil Presiden Direktur Perseroan 2023 - sekarang
Chief Executive Officer Agung Sedayu Realestat Indonesia 2013 - sekarang
Surya Pranoto Budihardjo
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 78 tahun, menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur
Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum
di Universitas Diponegoro, Semarang pada tahun 1973. Berikut riwayat
pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Wakil Presiden Direktur Perseroan 2023 - sekarang
Komisaris Perseroan 2021 - 2023
Direktur BKS 2019 - sekarang
Direktur MAS 2019 - sekarang
Direktur CGIC 2019 - sekarang
Direktur PT Ismac 2017 - sekarang
Direktur PT Megah Baru 2012 - sekarang
Direktur PT Tan Kudus 2008 - sekarang
Direktur PT Tangerang International City 2008 - sekarang
Direktur PT Bukit Semarang Jaya Metro 2005 - sekarang
Direktur PT Tuntex Garment Indonesia 1994 - sekarang
Direktur PT Kapuk Naga Indah 1990 - sekarang
Salim Group 1973 - sekarang
150
Page 167
Markus Kusumaputra
Direktur
Warga Negara Indonesia, 54 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di
STIE IPWIJA pada tahun 2003 dan pendidikan Komputerisasi Akuntansi di
Universitas Bina Nusantara pada tahun 1994. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Direktur Perseroan 2023 - sekarang
Controller & Treasury Director Grup Agung Sedayu 2012 - sekarang
Finance & Accounting Director Grup Agung Sedayu 2001 - 2012
Finance & Accounting Manager PT Kharisma Arya Paksi 1989 - 2001
Ipeng Widjoyo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 51 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2021. Memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang
administrasi dan manajemen jurusan keuangan dan pemasaran dari Boston
University, Amerika Serikat pada tahun 1994. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Direktur Perseroan 2021 - sekarang
Direktur Utama PT Karunia Citra Persada Lestari 2021 - sekarang
Direktur PT Citra Kirana Apartel 2019 - sekarang
Direktur PT Citra Kirana Hijau Retail 2019 - sekarang
Direktur Utama PT Berdikari Karya Nusa 2019 - sekarang
Direktur PT Kusuma Abadi Mandiri 2019 - sekarang
Komisaris PT Pesona Karya Jaya 2018 - sekarang
Direktur PT Citra Kirana Pulau 2017 - sekarang
Direktur PT Citra Kirana Hijau 2017 - sekarang
Direktur II PT Visi Utama Indonesia 2016 - 2021
Direktur PT Megah Agung Andalan 2015 - sekarang
Direktur PT Kusuma Jaya Indah 2015 - sekarang
Direktur PT Kusuma Anugrah Damai Sejahtera 2015 - sekarang
Direktur PT Karya Sedayu Makmur 2015 - sekarang
Komisaris PT Semesta Kencana Utama 2015 - sekarang
Direktur PT Citra Kirana Abadi 2015 - sekarang
Direktur PT Sarana Cipta Sentosa 2015 - 2020
Direktur PT Balindo Indah Pertiwi 2014 - 2019
Komisaris PT Dinamika Bangun Pertiwi 2013 - sekarang
Direktur PT Wendy Citrarasa 2007 - 2012
Trader Louis Dreyfus Limited, UK 2000 - 2006
Research and Development Manager CB Richard Ellis 1994 - 1998
151
Page 168
Arthur Salim
Direktur
Warga Negara Indonesia, 31 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2023. Memperoleh Bachelor’s Degree di bidang Business Management
dari DeVry University pada tahun 2015 dan AA Degree di bidang Liberal Arts
dari Santa Monica College pada tahun 2013. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Direktur Perseroan 2023 - sekarang
Presiden Direktur PT Citarasa Prima Indonesia Berjaya 2022 - sekarang
Manajemen PT Indocitarasa Prima Berjaya 2017 - sekarang
Business Development PT Tamaris Hydro 2015 - 2016
Gianto Gunara
Direktur
Warga Negara Indonesia, 60 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2023. Memperoleh gelar Bachelor of Business Administration dari
Simon Frase University, Vancouver, Canada pada tahun 1985. Berikut riwayat
pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Direktur Perseroan 2023 - sekarang
Direktur Pacific Medco Solar Energy Pte. Ltd. 2022 - sekarang
Wakil Presiden Direktur PT Batamindo Investment Cakrawala 2021 - sekarang
Direktur BOMC Pte. Ltd. 2020 - sekarang
Direktur QAF Limited 2014 - 2021
Wakil Presiden Direktur PT Bintan Resort Cakrawala 2014 - sekarang
Direktur PT Bintan Int’l Industrial Estate 2013 - sekarang
Direktur PT Buana Megawisatama 2013 - sekarang
Direktur PT Batam Bintan Telekomunikasi 2013 - sekarang
Direktur PT Batamindo Executive Village 2013 - sekarang
Direktur PT Taman Indah 2012 - sekarang
Direktur PT Nirwana Pte. Ltd. 2006 - sekarang
Direktur PT Gallant Venture Ltd. 2006 - sekarang
Direktur PT Straits-CM Village 2004 - sekarang
Direktur PT Riam Bintan 2004 - sekarang
Direktur Bintan Resort Ferries Pte. Ltd 2003 - sekarang
Direktur PT Karimun Indojaya Cakrawala 2003 - sekarang
Alternate Director Sembcorp Parks Management Pte. Ltd. 1999 - sekarang
Direktur PT Bintan Resort Cakrawala 1999 - 2013
Manajer PT Buana Megawisatama 1997 - 1999
Wakil Presiden Eksekutif/Direktur Kangaroo Industries International, Los 1992 - 1997
Angeles
Direktur PT Indoleather Swakarsa, Jakarta 1990 - 1995
Presiden Direktur Indomarco International Ltd., Los Angeles 1989 - 1992
152
Page 169
Yohanes Edmond Budiman
Direktur
Warga Negara Indonesia, 33 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2023. Memperoleh Bachelor’s Degree di bidang Akuntansi dari
Nanyang Technological University pada tahun 2012. Berikut riwayat pekerjaan
yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Direktur Perseroan 2023 - sekarang
Senior Finance PT Tunas Mekar Jaya 2016 - sekarang
Senior Auditor Mazars LLP 2013 - 2015
Auditor HLB Atrede LLP 2012 - 2013
Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi di bawah pengawasan Komisaris yang mempunyai
tugas utama mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan masukan
kepada Direksi.
Sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, manajemen Perseroan
berpendapat bahwa jumlah anggota dari Dewan Komisaris dan Direksi yang ada pada saat ini telah
cukup untuk mengawasi dan memimpin jalannya kegiatan operasional perusahaan.
Komite Audit
Perseroan telah mengangkat Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 005/SK DKM-PIK2/IX/2023
tanggal 14 September 2023 Tentang Penggantian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit, dan telah
sesuai dengan POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit. Demikian susunan anggota Komite Audit Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Hardjo Subroto Lilik
Anggota : Prof. Djisman Simandjuntak
Anggota : Purba Sibarani S.E.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite audit:
No. Nama Keterangan
1. Hardjo Subroto Lilik Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan dalam Bab ini.
2. Prof. Djisman Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan dalam Bab ini.
Simandjuntak
3. Purba Sibarani S.E. Warga Negara Indonesia, 60 tahun, menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak
tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Anggota Komite Audit Perseroan 2023 - sekarang
Auditor dan Partner KAP Purba Sibarani & Rekan 2018 - sekarang
Auditor dan Senior manager KAP Purwantono, Suherman & Surja (Ernst 2022 - 2018
& Young)
Auditor dan Manajer KAP Prasetio Utomo & Co (Arthur Anderson) 1989 - 2002
Tugas dan tanggung jawab utama komite audit adalah melakukan kajian atas sistem dan prosedur
pengawasan serta memastikan efektivitas penerapannya di lingkungan perusahaan, memberikan
pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terkait pelaporan atau hal-hal yang
disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, melakukan identifikasi atas hal-hal yang perlu
mendapat perhatian Dewan Komisaris. Komite audit juga membantu Dewan Komisaris dengan
melakukan penelaahan atas informasi-informasi keuangan yang akan diterbitkan oleh Perseroan,
melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan undang-undang yang berlaku
153
Page 170
di Pasar Modal dan perundang-undangan yang berpengaruh pada kegiatan operasional Perseroan,
melakukan penelaahan atas pemeriksaan internal audit, penyampaian risiko yang dihadapi Perseroan
dan penerapan manajemen risiko oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, melakukan penelaahan
dan pengaduan atas Perseroan kepada Dewan Komisaris, menjaga kerahasiaan dokumen, data dan
informasi Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah mengangkat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 003/SK DKM-PIK2/VII/2023 tanggal 5 Juli
2023 Tentang Penggantian dan Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan telah
sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik. Demikian susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan saat ini
adalah sebagai berikut:
Ketua : Hardjo Subroto Lilik
Anggota : Phiong Phillipus Darma
Anggota : Novita
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite nominasi dan remunerasi
Perseroan:
No. Nama Keterangan
1. Hardjo Subroto Lilik Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan dalam Bab ini.
2. Phiong Phillipus Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan dalam Bab ini.
Darma
3. Novita Warga Negara Indonesia, 45 tahun, menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan sejak tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan 2023 - sekarang
Treasury Non Developer Deputy Division Head Grup Agung Sedayu 2023 - sekarang
Head of Compensation Benefit Department Grup Agung Sedayu 2016 - sekarang
Head of Deputy Department of Management & System Development 2016 - 2023
Monitoring & Enforcement Grup Agung Sedayu
Head of Finance, Accounting & Tax Grup Lippo - PT Maxx Coffee Prima 2015 - 2016
Finance Controller Grup Agung Sedayu - Property Management Strata 2011 - 2015
Finance, Accounting & Tax Manager PT Inti Tunggal Persada Jaya 2004 - 2011
Chief Accounting PT Rasico Industry Corp. Ltd. 2001 - 2004
Dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan
tanggung jawab meliputi:
- Mengevaluasi kebijakan Nominasi dan Remunerasi di Perseroan;
- Merekomendasikan mengenai kebijakan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
untuk disampaikan kepada RUPS Perseroan untuk mendapatkan persetujuan;
- Menyusun dan merekomendasikan sistem dan prosedur pemilihan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
- Memastikan kebijakan Remunerasi Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- Merekomendasikan mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi
untuk disampaikan kepada RUPS;
- Merekomendasikan pihak-pihak independen untuk calon anggota Komite Audit kepada Dewan
Komisaris.
154
Page 171
Unit Audit Internal
Perseroan memiliki Piagam Unit Audit Internal dan telah sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagai dasar, pedoman
dan rujukan bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya. Pada saat
Prospektus ini diterbitkan Perseroan telah menunjuk Wati sebagai Kepala Audit Internal Perseroan
merangkap anggota berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 002/SK DIR-PIK2/VIII/2023
tanggal 31 Agustus 2023.
Berikut keterangan singkat mengenai Kepala Audit Internal Perseroan:
Warga Negara Indonesia, 51 tahun, menjabat sebagai Kepala Audit Internal Perseroan merangkap
anggota sejak tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Kepala Audit Internal Perseroan 2023 - sekarang
Kepala Divisi Bisnis Proses & Internal Control Grup Agung Sedayu 2015 - sekarang
Chief Administrative Officer Paper Execellence Canada Holdings Corporation 2011 - 2013
Treasury and Reporting Manager Paper Execellence Canada Holdings Corporation 2010 - 2011
Department Head of Management Reporting and Overseas Accounting PT Pindo Deli Pulp & Paper 1999 - 2009
Associate Manager Arthur Andersen, Indonesia 1994 - 1999
Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
- Menyusun dan mengimplementasikan rencana Audit Internal tahunan;
- Melaksanakan pemeriksaan terhadap jalannya kegiatan operasional sesuai dengan prosedur yang
berlaku dan pelaksanaan pengendalian internal;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan
Komisaris;
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil temuan audit serta menyampaikan saran dan
perbaikan atas penyimpangan atau pelanggaran yang ditemukan;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
- Bekerjasama dengan Komite Audit (dalam pemberian informasi, data dan laporan hasil temuan
bersama audit eksternal);
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan;
- Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh Direktur
Utama
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan No. 001/SK DIR-PIK2/VII/2023, tanggal 5 Juli
2023, Perseroan telah menunjuk Christy Grassela, sebagai Sekretaris Perusahaan dan telah sesuai
dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Berikut keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Warga Negara Indonesia, 44 tahun, menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak tahun
2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Sekretaris Perusahaan dan Shareholder Relation Perseroan 2023 - sekarang
Sekretaris Perusahaan dan Head of Investor Relations PT Bumi Serpong Damai Tbk 2012 - 2023
Finance Manager dan Investor Relations PT Ciputra Property Tbk 2008 - 2012
Corporate Finance PT Ciputra Development Tbk 2003 - 2008
Auditor KAP Siddharta Siddharta & Widjaja 2002 - 2003
Auditor KAP Johan Malonda & Partners 2001 - 2002
155
Page 172
Bidang tugas Sekretaris Perusahaan, antara lain:
- Sebagai penghubung antara Perseroan dengan lembaga regulator pasar modal yakni OJK serta
Bursa Efek Indonesia;
- Sebagai pusat informasi bagi para pemegang saham dan seluruh stakeholders yang memerlukan
informasi-informasi penting yang berkaitan dengan kegiatan dan perkembangan Perseroan;
- Membantu Direksi dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan dalam hal keterbukaan informasi
kepada para pemegang saham, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan;
- Memberi masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi peraturan dan Undang-Undang
No. 8 tahun 1995 yang berlaku di pasar modal, anggaran dasar Perseroan dan peraturan serta
perundangan lain yang berlaku di Republik Indonesia.
- Melaksanakan penyelenggaraan RUPS Perseroan, Rapat Direksi dan Rapat Komisaris serta
melakukan penelaahan dari aspek legal atas dokumen-dokumen transaksi Perseroan;
- Melaksanakan program orientasi perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban
sesuai dengan peraturan perundangan kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Direksi dengan
tembusan kepada Dewan Komisaris.
Keterangan mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Kantor Pusat:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470,
Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
E. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Sumber: Perseroan
156
Page 173
F. Aset
Bidang-bidang Tanah dan Bangunan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki dan menguasai aset tetap
berupa tanah dan bangunan sebagai berikut:
1. Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa
pun.
2. BKS
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Provinsi: Banten 43.500 12 September Tidak sedang
(“SHGB”) No. 00204/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
tanggal 13 Maret 2003 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
2. SHGB No. 00205/ Kosambi Barat Provinsi: Banten 1.322 12 September Tidak sedang
tanggal 15 November 2011 Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
3. SHGB No. 00206/Kosambi Barat Provinsi: Banten 1.323 12 September Tidak sedang
tanggal 16 Januari 2012 Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
4. SHGB No. 00208/Kosambi Barat Provinsi: Banten 1.323 12 September Tidak sedang
tanggal 19 Januari 2012 Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
5. SHGB No. 00211/Kosambi Barat Provinsi: Banten 16.788 17 September Tidak sedang
tanggal 14 September 2000 Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
6. SHGB No. 00214/Kosambi Barat Provinsi: Banten 47.130 28 Oktober 2043 Tidak sedang
tanggal 28 Januari 2002 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
7. SHGB No. 00239/Kosambi Barat Provinsi: Banten 52.500 4 Mei 2049 Tidak sedang
tanggal 25 Juli 2014 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
8. SHGB No. 00246/Kosambi Barat Provinsi: Banten 283.900 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 22 Mei 2017 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
9. SHGB No. 00247/Kosambi Barat Provinsi: Banten 577.000 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 22 Mei 2017 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
10. SHGB No. 00249/Kosambi Barat Provinsi: Banten 472.282 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 22 Mei 2017 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
157
Page 174
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
11. SHGB No. 00250/Kosambi Barat Provinsi: Banten 125.500 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 9 Juni 2017 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
12. SHGB No. 00019/Kosambi Barat Provinsi: Banten 5.620 26 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 24 November 1999 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
13. SHGB No. 00198/Kosambi Barat Provinsi: Banten 19.370 17 Mei 2043 Tidak sedang
tanggal 23 Juni 2016 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
14. SHGB No. 00199/Kosambi Barat Provinsi: Banten 43.565 17 Mei 2043 Tidak sedang
tanggal 23 Juni 2016 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
15. SHGB No. 00215/Kosambi Barat Provinsi: Banten 50.000 28 Oktober 2043 Tidak sedang
tanggal 6 November 1969 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
16. SHGB No. 00218/Kosambi Barat Provinsi: Banten 2.500 28 Oktober 2043 Tidak sedang
tanggal 15 November 2011 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
17. SHGB No. 00253/Kosambi Barat Provinsi: Banten 3.348 4 Mei 2049 Tidak sedang
tanggal 23 Mei 2018 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
18. SHGB No. 00254/Kosambi Barat Provinsi: Banten 5.645 21 Juli 2048 Tidak sedang
tanggal 15 Maret 2000 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
19. SHGB No. 00259/Kosambi Barat Provinsi: Banten 138.880 31 Januari 2049 Tidak sedang
tanggal 12 Februari 2019 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
20. SHGB No. 00260/Kosambi Barat Provinsi: Banten 76.006 31 Januari 2049 Tidak sedang
tanggal 12 Februari 2019 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
21. SHGB No. 00262/Kosambi Barat Provinsi: Banten 35.490 13 Mei 2049 Tidak sedang
tanggal 13 Mei 2049 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
22. SHGB No. 00263/Kosambi Barat Provinsi: Banten 9.087 6 September Tidak sedang
tanggal 22 November 2019 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
23. SHGB No. 00264/Kosambi Barat Provinsi: Banten 1.294 6 September Tidak sedang
tanggal 28 November 2019 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
158
Page 175
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
24. SHGB No. 00995/Kosambi Barat Provinsi: Banten 9.900 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 7 September 2021 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
25. SHGB No. 00994/Kosambi Barat Provinsi: Banten 14.400 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 7 September 2021 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
26. SHGB No. 00993/Kosambi Barat Provinsi: Banten 5.945 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 7 September 2021 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
27. SHGB No. 00524/Kosambi Barat Provinsi: Banten 2.266 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 15 Desember 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
28. SHGB No. 00527/Kosambi Barat Provinsi: Banten 2.270 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 15 Desember 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
29. SHGB No. 00523/Kosambi Barat Provinsi: Banten 14.520 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 15 Desember 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
30. SHGB No. 00528/Kosambi Barat Provinsi: Banten 10.800 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 15 Desember 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
31. SHGB No. 00535/Kosambi Barat Provinsi: Banten 5.169 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 15 Desember 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
32. SHGB No. 00534/Kosambi Barat Provinsi: Banten 6.900 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 15 Desember 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
33. SHGB No. 00526/Kosambi Barat Provinsi: Banten 5.686 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 15 Desember 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
34. SHGB No. 00533/Kosambi Barat Provinsi: Banten 8.329 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 15 Desember 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
35. SHGB No. 00530/Kosambi Barat Provinsi: Banten 4.345 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 15 Desember 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
36. SHGB No. 00529/Kosambi Barat Provinsi: Banten 4.333 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 15 Desember 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
159
Page 176
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
37. SHGB No. 00525/Kosambi Barat Provinsi: Banten 8.193 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 15 Desember 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
38. SHGB No. 00531/Kosambi Barat Provinsi: Banten 7.456 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 15 Desember 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
39. SHGB No. 00522/Kosambi Barat Provinsi: Banten 9.487 21 Agustus 2038 Tidak sedang
tanggal 15 Desember 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
3. MAS
Tanggal Berakhir
No. No. Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Hak
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Provinsi: Banten 45.230 30 Januari 2045 Tidak sedang
(“SHGB”) No. 00079, tanggal 16 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
September 1986 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
2. SHGB No. 00086, tanggal 23 Provinsi: Banten 14.814 25 November Tidak sedang
Desember 2014 Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
3. SHGB No. 00090, tanggal 13 Provinsi: Banten 42.550 30 Januari 2045 Tidak sedang
September 1986 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
4. SHGB No. 00091, tanggal 13 Provinsi: Banten 42.635 30 Januari 2045 Tidak sedang
September 1986 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
5. SHGB No. 00107, tanggal 12 Maret Provinsi: Banten 27.613 18 Februari 2045 Tidak sedang
2015 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
6. SHGB No. 00114, tanggal 13 April 2015 Provinsi: Banten 1.761 10 Maret 2045 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
7. SHGB No. 00124, tanggal 6 Agustus Provinsi: Banten 6.554 22 September Tidak sedang
2009 Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
8. SHGB No. 00125, tanggal 28 Februari Provinsi: Banten 1.964 22 September Tidak sedang
2012 Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
9. SHGB No. 00127, tanggal 9 September Provinsi: Banten 1.964 22 September Tidak sedang
2011 Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
160
Page 177
Tanggal Berakhir
No. No. Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Hak
10. SHGB No. 00160, tanggal 26 Provinsi: Banten 5.229 8 Oktober 2046 Tidak sedang
September 2016 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
11. SHGB No. 00162, tanggal 26 Provinsi: Banten 18.876 8Oktober 2046 Tidak sedang
September 2016 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan14:
Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
12. SHGB No. 00170, tanggal 21 Oktober Provinsi: Banten 3.315 14 Desember Tidak sedang
2010 Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
13. SHGB No. 00177, tanggal 24 Oktober Provinsi: Banten 5.861 14 Desember Tidak sedang
2007 Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
14. SHGB No. 00178, tanggal 15 Oktober Provinsi: Banten 3.854 14 Desember Tidak sedang
2004 Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
15. SHGB No. 00179, tanggal 15 Oktober Provinsi: Banten 9.209 14 Desember Tidak sedang
2004 Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
16. SHGB No. 00180, tanggal 2 September Provinsi: Banten 5.341 14 Desember Tidak sedang
2004 Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
17. SHGB No. 00182, tanggal 16 Maret Provinsi: Banten 2.505 14 Desember Tidak sedang
2012 Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
18. SHGB No. 00186, tanggal 31 Maret Provinsi: Banten 2.500 14 Desember Tidak sedang
2011 Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
19. SHGB No. 00187, tanggal 31 Maret Provinsi: Banten 2.216 14 Desember Tidak sedang
2011 Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
20. SHGB No. 00194, tanggal 14 Provinsi: Banten 31.690 12 April 2047 Tidak sedang
Desember 2016 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
21. SHGB No. 00195, tanggal 7 Desember Provinsi: Banten 24.300 12 April 2047 Tidak sedang
2016 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
22. SHGB No. 00196, tanggal 3 Agustus Provinsi: Banten 4.403 23 Mei 2046 Tidak sedang
2018 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
161
Page 178
Tanggal Berakhir
No. No. Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Hak
23. SHGB No. 204, tanggal 16 Agustus Provinsi: Banten 1.913 28 Juli 2047 Tidak sedang
2017 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
24. SHGB No. 00207, tanggal 16 Agustus Provinsi: Banten 1.567 28 Juli 2047 Tidak sedang
2017 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
25. SHGB No. 00216, tanggal 14 Juli 2017 Provinsi: Banten 86.874 22 Agustus 2047 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
26. SHGB No. 00224, tanggal 31 Agustus Provinsi: Banten 576.051 1 Juli 2044 Tidak sedang
2018 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
27. SHGB No. 00225, tanggal 31 Agustus Provinsi: Banten 2.904.965 31 November Tidak sedang
2018 Kabupaten: Tangerang 2042 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
28. SHGB No. 00231, tanggal 31 Juli 2018 Provinsi: Banten 3.148 7 Desember 2048 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
29. SHGB No. 00232, tanggal 25 Oktober Provinsi: Banten 13.825 25 Agustus 2048 Tidak sedang
2018 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
30. SHGB No. 00234, tanggal 13 Provinsi: Banten 10.890 7 Maret 2049 Tidak sedang
Desember 2017 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
31. SHGB No. 00235, tanggal 10 Agustus Provinsi: Banten 23.901 7 Maret 2049 Tidak sedang
2018 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
32. SHGB No. 00294, tanggal 22 Juni 2015 Provinsi: Banten 6.871 16 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
33. SHGB No. 00295, tanggal 23 Provinsi: Banten 20.000 12 Januari 2051 Tidak sedang
November 2012 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
34. SHGB No. 00296, tanggal 10 Mei 1982 Provinsi: Banten 68.090 23 Januari 2051 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
35. SHGB No. 00299, tanggal 8 Mei 2020 Provinsi: Banten 36.953 23 Maret 2051 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
162
Page 179
Tanggal Berakhir
No. No. Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Hak
36. SHGB No. 00300, tanggal 8 Mei 2020 Provinsi: Banten 31.965 24 Oktober 2051 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
4. CGIC
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Desa Tanjung Pasir, 20.165 19 Desember Tidak sedang
(“SHGB”) No. 72/TANJUNG PASIR Kecamatan Teluk Naga, 2044 dijaminkan
tanggal 13 Juni 1989 Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
2. SHGB No. 163/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 9.699 23 Mei 2046 Tidak sedang
tanggal 12 Juli 2016 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
3. SHGB No. 111/JANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 12.336 4 November 2045 Tidak sedang
tanggal 14 Desember 2015 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
4. SHGB No. 110/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 6.213 4 November 2045 Tidak sedang
tanggal 15 Desember 2015 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
5. SHGB No. 122/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 6.444 16 Desember Tidak sedang
tanggal 6 Januari 2016 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
6. SHGB No. 16/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 16.980 10 September Tidak sedang
tanggal 5 Juni 1981 Kecamatan Teluk Naga, 2042 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
7. SHGB No. 17/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 33.635 10 September Tidak sedang
tanggal 8 Juli 1981 Kecamatan Teluk Naga, 2042 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
8. SHGB No. 18/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 29.000 10 September Tidak sedang
tanggal 23 Juli 1981 Kecamatan Teluk Naga, 2042 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
9. SHGB No. 19/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 11.880 10 September Tidak sedang
tanggal 10 Juli 1981 Kecamatan Teluk Naga, 2042 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
10. SHGB No. 20/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 8.435 10 September Tidak sedang
tanggal 10 Juli 1981 Kecamatan Teluk Naga, 2042 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
11. SHGB No. 21/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.750 10 September Tidak sedang
tanggal 30 Mei 2011 Kecamatan Teluk Naga, 2042 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
12. SHGB No. 22/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 47.440 10 September Tidak sedang
tanggal 19 Maret 1992 Kecamatan Teluk Naga, 2042 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
13. SHGB No. 23/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.620 10 September Tidak sedang
tanggal 30 Mei 2011 Kecamatan Teluk Naga, 2042 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
163
Page 180
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
14. SHGB No. 24/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.750 10 September Tidak sedang
tanggal 30 Mei 2011 Kecamatan Teluk Naga, 2042 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
15. SHGB No. 25/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.750 10 September Tidak sedang
tanggal 30 Mei 2011 Kecamatan Teluk Naga, 2042 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
16. SHGB No. 27/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.164 21 Februari 2043 Tidak sedang
tanggal 21 Februari 2013 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
17. SHGB No. 28/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 1.113 21 Februari 2043 Tidak sedang
tanggal 21 Februari 2013 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
18. SHGB No. 35/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 17.330 13 Juni 2043 Tidak sedang
tanggal 13 Juni 2013 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
19. SHGB No. 36/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 16.337 13 Juni 2043 Tidak sedang
tanggal 13 Juni 2013 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
20. SHGB No. 55/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 34.585 18 November Tidak sedang
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan Teluk Naga, 2044 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
21. SHGB No. 37/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 5.305 13 Juni 2043 Tidak sedang
tanggal 13 Juni 2013 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
22. SHGB No. 38/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 5.605 13 Juni 2043 Tidak sedang
tanggal 13 Juni 2013 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
23. SHGB No. 39/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 25.764 13 Juni 2043 Tidak sedang
tanggal 13 Juni 2013 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
24. SHGB No. 40/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 64.901 21 Juni 2043 Tidak sedang
tanggal 21 Juni 2013 KecamatanTeluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
25. SHGB No. 45/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 19.610 1 Juli 2044 Tidak sedang
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
26. SHGB No. 34/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 27.235 13 April 2043 Tidak sedang
tanggal 22 November 1996 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
27. SHGB No. 53/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 14.585 7 Oktober 2044 Tidak sedang
tanggal 5 Juni 1981 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
28. SHGB No. 33/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 22.665 13 April 2043 Tidak sedang
tanggal 26 Oktober 1995 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
29. SHGB No. 32/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 23.485 13 April 2043 Tidak sedang
tanggal 10 Juli 1981 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
164
Page 181
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
30. SHGB No. 31/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 27.215 13 April 2043 Tidak sedang
tanggal 10 Juli 1981 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
31. SHGB No. 50/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 19.525 18 Juli 2044 Tidak sedang
tanggal 10 Maret 2014 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
32. SHGB No. 52/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 9.130 13 Juni 2043 Tidak sedang
tanggal 17 Juli 2014 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
33. SHGB No. 54/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 16.020 28 Oktober 2044 Tidak sedang
tanggal 24 Maret 1998 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
34. SHGB No. 173/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.116 21 Juni 2047 Tidak sedang
tanggal 6 Agustus 2009 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
35. SHGB No. 178/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 7.748 21 Juni 2047 Tidak sedang
tanggal 6 Agustus 2009 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
36. SHGB No. 166/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 40.505 14 Desember Tidak sedang
tanggal 21 Oktober 1997 Kecamatan Teluk Naga, 2046 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
37. SHGB No. 175/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.294 21 Juni 2047 Tidak sedang
tanggal 27 Agustus 2013 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
38. SHGB No. 89/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.296 22 September Tidak sedang
tanggal 28 Desember 2009 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
39. SHGB No. 159/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 1.100 13 Juni 2046 Tidak sedang
tanggal 23 Desember 2004 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
40. SHGB No. 157/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 8.890 13 Juni 2046 Tidak sedang
tanggal 1 Maret 2005 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
41. SHGB No. 91/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 1.555 22 September Tidak sedang
tanggal 12 Juli 2013 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
42. SHGB No. 92/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 1.515 22 September Tidak sedang
tanggal 6 Agustus 2009 KecamatanTeluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
43. SHGB No. 109/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 4.100 22 September Tidak sedang
tanggal 14 November 2011 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
44. SHGB No. 104/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 1.589 22 September Tidak sedang
tanggal 22 November 2010 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
45. SHGB No. 96/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.193 22 September Tidak sedang
tanggal 6 Agustus 2009 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
165
Page 182
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
46. SHGB No. 90/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.280 22 September Tidak sedang
tanggal 6 Agustus 2009 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
47. SHGB No. 105/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 694 22 September Tidak sedang
tanggal 5 Agustus 2011 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
48. SHGB No. 98/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 1.186 22 September Tidak sedang
tanggal 28 Desember 2009 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
49. SHGB No. 100/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 5.097 22 September Tidak sedang
tanggal 28 Desember 2009 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
50. SHGB No. 93/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 700 22 September Tidak sedang
tanggal 23 Juli 2013 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
51. SHGB No. 108/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 414 22 September Tidak sedang
tanggal 5 Januari 2011 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
52. SHGB No. 99/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 5.460 22 September Tidak sedang
tanggal 9 Agustus 1990 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
53. SHGB No. 95/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.136 22 September Tidak sedang
tanggal 20 Januari 2011 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
54. SHGB No. 106/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 622 22 September Tidak sedang
tanggal 17 Februari 2012 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
55. SHGB No. 102/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 20.150 22 September Tidak sedang
tanggal 20 Maret 1982 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
56. SHGB No. 101/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 26.815 22 September Tidak sedang
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
57. SHGB No. 94/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 1.507 22 September Tidak sedang
tanggal 15 Juni 2011 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
58. SHGB No. 88/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 5.735 22 September Tidak sedang
tanggal 29 Desember 1988 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
59. SHGB No. 57/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 28.848 22 September Tidak sedang
tanggal 13 Agustus 2014 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
60. SHGB No. 60/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 8.005 20 November Tidak sedang
tanggal 13 Agustus 2014 Kecamatan Teluk Naga, 2044 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
61. SHGB No. 56/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 16.388 22 September Tidak sedang
tanggal 13 Agustus 2014 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
166
Page 183
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
62. SHGB No. 58/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 13.390 22 September Tidak sedang
tanggal 13 Agustus 2014 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
63. SHGB No. 59/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 3.500 22 September Tidak sedang
tanggal 13 Agustus 2014 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
64. SHGB No. 76/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 17.750 30 Januari 2045 Tidak sedang
tanggal 5 Juni 1981 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
65. SHGB No. 65/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 24.000 15 Desember Tidak sedang
tanggal 15 Mei 1991 Kecamatan Teluk Naga, 2044 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
66. SHGB No. 66/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 23.740 15 Desember Tidak sedang
tanggal 15 Mei 1991 Kecamatan Teluk Naga, 2044 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
67. SHGB No. 121/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 19.985 14 Desember Tidak sedang
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
68. SHGB No. 69/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 30.475 15 Desember Tidak sedang
tanggal 10 Juli 1981 Kecamatan Teluk Naga, 2044 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
69. SHGB No. 172/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 17.009 18 Mei 2047 Tidak sedang
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
70. SHGB No. 103/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 4.316 22 September Tidak sedang
tanggal 4 Juli 2011 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
71. SHGB No. 113/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 21.900 13 November Tidak sedang
tanggal 31 Desember 1981 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
72. SHGB No. 112/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 20.230 13 November Tidak sedang
tanggal 8 Maret 1988 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
73. SHGB No. 118/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 9.160 7 Desember 2045 Tidak sedang
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
74. SHGB No. 119/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 18.330 7 Desember 2045 Tidak sedang
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
75. SHGB No. 221/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 90 11 Januari 2049 Tidak sedang
tanggal 7 Mei 2019 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
76. SHGB No. 186/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.145 28 Juli 2047 Tidak sedang
tanggal 5 September 2017 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
77. SHGB No. 155/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 8.890 13 Juni 2046 Tidak sedang
tanggal 7 Maret 2005 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
167
Page 184
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
78. SHGB No. 156/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 8.890 13 Juni 2046 Tidak sedang
tanggal 7 Maret 2005 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
79. SHGB No. 160/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 8.890 13 Juni 2046 Tidak sedang
tanggal 15 Maret 2005 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
80. SHGB No. 158/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 1.690 13 Juni 2046 Tidak sedang
tanggal 23 Desember 2004 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
81. SHGB No. 107/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.809 22 September Tidak sedang
tanggal 7 Mei 2012 Kecamatan Teluk Naga, 2045 dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
82. SHGB No. 43/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 18.620 26 Maret 2044 Tidak sedang
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
83. SHGB No. 80/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 32.910 17 Juni 2045 Tidak sedang
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
84. SHGB No. 86/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 40.000 26 Agustus 2045 Tidak sedang
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
85. SHGB No. 29/ TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 22.865 19 Maret 2043 Tidak sedang
tanggal 27 November 1996 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
86. SHGB No. 81/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 3.415 8 Juli 2045 Tidak sedang
tanggal 27 Juni 2016 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
87. SHGB No. 162/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 7.505 24 Juni 2046 Tidak sedang
tanggal 9 November 1898 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
88. SHGB No. 181/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 805 13 Juni 2047 Tidak sedang
tanggal 21 Juli 2017 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
89. SHGB No. 182/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.862 13 Juni 2047 Tidak sedang
tanggal 21 Juli 2017 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
90. SHGB No. 183/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.725 13 Juni 2047 Tidak sedang
tanggal 21 Juli 2017 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
91. SHGB No. 184/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 853 13 Juni 2047 Tidak sedang
tanggal 21 Juli 2017 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
92. SHGB No. 185/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 660 13 Juni 2047 Tidak sedang
tanggal 21 Juli 2017 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
93. SHGB No. 180/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 942 6 Mei 2047 Tidak sedang
tanggal 3 Agustus 2017 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
168
Page 185
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
94. SHGB No. 187/TANJUNG PASIR Desa Tanjung Pasir, 2.145 28 Juli 2047 Tidak sedang
tanggal 5 September 2017 Kecamatan Teluk Naga, dijaminkan
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
5. CKI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, CKI tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa pun.
6. PET
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, PET tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa pun.
7. ASGE
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ASGE tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa pun.
Hak Kekayaan Intelektual
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa:
Tanggal
Masa
No. Pemilik HAKI dan Kelas Nama Status Penerimaan
Berlaku
Permohonan
1. Perseroan Merek dan Kelas 40 (Jasa pembuatan Pratama (TM) Didaftar 11 April 2018 11 April
kaleng untuk makanan, jasa pembuatan Abadi Nusa 2028
kaleng untuk minyak goreng, jasa Industri
pembuatan kaleng untuk lem, jasa
penempaan kaleng, dan jasa pelapisan
kaleng).
2. Perseroan Merek dan Kelas 35 (administrasi bisnis PIK 2 (TM) Masa 21 Juli 2023 -
perusahaan real estat, fungsi kantor, Development Pengumuman
kegiatan pemasaran dan promosi yang (BRM)
berkaitan dengan administrasi dan
manajemen bisnis, layanan administrasi
bisnis untuk pemrosesan penjualan yang
dilakukan pada jaringan komputer global,
Layanan pengaturan acara [mengorganisir
pameran atau pamern dagang untuk tujuan
komersial atau periklanan], Layanan pusat
perbelanjaan (Mall), Manajemen bisnis
pada pusat perbelanjaan, manajemen
bisnis perusahaan, manajemen bisnis
perusahaan real estate, manajemen
bisnis, administrasi bisnis, fungsi kantor)
3. Perseroan Merek dan Kelas 36 (Jasa real estat; PIK 2 (TM) Masa 21 Juli 2021 -
Jasa real estat, yaitu, pengembangan, Development Pengumuman
penyewaan, pengelolaan, peminjaman, (BRM)
dan perantara apartemen, kondominium,
properti bagi waktu (timeshare), properti
perumahan, properti liburan, dan fasilitas
serta kelengkapan terkait real estat; Jasa
real estat, yaitu, penjualan, pengoperasian,
pemeliharaan, penyewaan, sewa
dan manajemen properti perumahan;
Layanan real estat yang berkaitan dengan
penjualan, pembelian dan penyewaan real
estat, apartemen dan tempat tinggal; agen
real estat dan layanan pialang; jasa agen
real estat komersial; jasa agen real estat
komersial dan residensial; pengelolaan
fasilitas untuk real estat dan properti;
pengembangan properti dan real estat)
169
Page 186
Tanggal
Masa
No. Pemilik HAKI dan Kelas Nama Status Penerimaan
Berlaku
Permohonan
4. Perseroan Merek dan Kelas 37 (Kegiatan khusus PIK 2 (TM) Masa 21 Juli 2023 -
pemasangan berbagai pondasi dan Development Pengumuman
tiang pancang untuk gedung, jalan/ (BRM)
jembatan, bangunan pengairan, dermaga
dan sejenisnya sebagai bagian dari
pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi
gedung dan konstruksi bangunan sipil
dan biasanya dikerjakan atas dasar
subkontrak.; Konstruksi bangunan;
Konstruksi bangunan dan struktur teknik
sipil lain; konstruksi bangunan industri;
konstruksi bangunan komersial; konstruksi
bangunan perumahan dan komersial;
konstruksi bangunan tempat tinggal;
konstruksi bangunan, jalan, jembatan dan
bendungan; konstruksi dan perbaikan
bangunan dan rumah tinggal.)
5. Perseroan Merek dan Kelas 41 (jasa hiburan dalam PIK 2 (TM) Masa 21 Juli 2023 -
bentuk objek wisata taman hiburan, yaitu Development Pengumuman
area yang mempunyai tema tertentu, jasa (BRM)
hiburan yang disediakan dengan rekreasi
atau taman hiburan, melakukan kegiatan
hiburan, mengatur dan melakukan
acara hiburan langsung, mengatur dan
mengadakan festival yang menampilkan
grup musik dan penghibur musik,
menyediakan fasilitas taman hiburan,
pengaturan dan penyelenggaraan festival,
pengaturan dan produksi acara hiburan
live dalam bentuk konser musik live,
konser disc jockey, festival musik, pesta
dansa dan klub malam, penyelenggaraan
acara hiburan langsung.)
6. Perseroan Merek dan Kelas 43 (Jasa reservasi hotel, PIK 2 (TM) Masa 21 Juli 2023 -
penginapan, dan akomodasi sementara, Development Pengumuman
Jasa/layanan hotel, restoran, kafe, (BRM)
kafetaria, kantin dan layanan bar makanan
ringan, Layanan perhotelan (hospitality),
Layanan perhotelan (hospitality)
[akomodasi dan makanan dan minuman],
layanan ruang publik, bar makanan ringan,
bar untuk sanwich, cafetaria, kantin & cafe,
menyediakan makanan dan minuman,
menyediakan makanan dan minuman di
restoran dan bar, menyediakan makanan
dan minuman, dan akomodasi sementara,
Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera))
G. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan salah satu aset penting bagi Perseroan dan Entitas Anak. Seluruh
karyawan berusaha mewujudkan misi dan visi Perseroan berdasarkan budaya yang dimiliki oleh
Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak
mempekerjakan tenaga kerja asing dan tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus di bidangnya.
Tabel berikut ini memberikan gambaran mengenai komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak
berdasarkan jenjang pendidikan, usia, status, aktivitas utama dan lokasi per tanggal 30 Juni 2023,
31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021.
170
Page 187
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Juni 31 Desember
Keterangan
2023 % 2022 % 2021 %
Perseroan
< SMA - 0% 5 23% 5 20%
SMA - 0% 13 59% 13 52%
Diploma - 0% - 0% - 0%
S1 3 100% 4 18% 6 24%
S2 - 0% - 0% 1 4%
3 100% 22 100% 25 100%
Entitas Anak
< SMA 3 1% 3 1% 0 0%
SMA 58 16% 89 21% 12 12%
Diploma 18 5% 23 5% 11 11%
S1 258 73% 294 69% 74 74%
S2 15 4% 17 4% 3 3%
352 100% 426 100% 100 100%
Jumlah 355 448 125
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia
Juni 31 Desember
Keterangan
2023 % 2022 % 2021 %
Perseroan
≤ 30 tahun - 0% 3 14% 5 20%
31 - 40 tahun 1 33% 10 45% 8 32%
41 - 50 tahun 2 67% 6 27% 8 32%
> 50 tahun - 0% 3 14% 4 16%
3 100% 22 100% 25 100%
Entitas Anak
≤ 30 tahun 174 49% 197 46% 35 35%
31 - 40 tahun 91 26% 124 29% 41 41%
41 - 50 tahun 63 18% 73 17% 19 19%
> 50 tahun 24 7% 32 8% 5 5%
352 100% 426 100% 100 100%
Jumlah 355 448 125
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
Juni 31 Desember
Keterangan
2023 % 2022 % 2021 %
Perseroan
Karyawan tetap 3 100% 22 100% 25 100%
Karyawan tidak tetap - 0% - 0% - 0%
3 100% 22 100% 25 100%
Entitas Anak
Karyawan tetap 136 39% 147 35% 54 54%
Karyawan tidak tetap 216 61% 279 66% 46 46%
352 100% 426 100% 100 100%
Jumlah 355 448 125
171
Page 188
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
Juni 31 Desember
Keterangan
2023 % 2022 % 2021 %
Perseroan
Perusahaan holding 3 100% 22 100% 25 100%
Entitas Anak
Pengembang real estat 352 100% 426 100% 100 100%
Jumlah 355 448 125
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
Juni 31 Desember
Keterangan
2023 % 2022 % 2021 %
Perseroan
DKI Jakarta 3 100% 22 100% 25 100%
Banten - 0% - 0% - 0%
3 100% 22 100% 25 100%
Entitas Anak
DKI Jakarta - 0% - 0% - 0%
Banten 352 100% 426 100% 100 100%
352 100% 426 100% 100 100%
Jumlah 355 448 125
Terdapat penurunan jumlah karyawan dari Desember 2022 hingga Juni 2023 dikarenakan per 30 Juni
2023 Perseroan telah melakukan divestasi unit usaha pengemasan kaleng dan divestasi WBS.
Perseroan tidak memiliki perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan
saham Perseroan, termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan
oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Pelatihan
Berikut adalah pelatihan yang diadakan oleh Perseroan dalam enam bulan terakhir:
Total
Bulan Kategori Training
Peserta
Soft Skill Induction Program 8
Januari
Hard Skill Training Excel - Intermediate (Lv. 1&2) 28
Soft Skill Induction Program 5
Soft Skill Training for Leaders 9
Februari
Hard Skill Update PSAK yang Mulai Berlaku 1 Januari 2023 dan Isu Pelaporan Keuangan di
3
Tengah Kenaikan Tingkat Inflasi dan Suku Bunga
Soft Skill Fundamental Supervisory Skill 4
Maret Soft Skill Induction Program 5
Soft Skill Training Effective Communication Skill 14
Soft Skill Induction Program 3
April
Hard Skill Training Excel - Basic (Level 1,2,3) Land Acquisition 13
Soft Skill Induction Program 8
Hard Skill Metode Pelaksanaan Pekerjaan MEP Sesi 1&2 4
Mei Hard Skill PSAK 65: Isu Dalam Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian 3
Hard Skill Training Civil Structural Architectural Low Rise 2
Soft Skill Training Executive Development Program (Fundamental) 10
Soft Skill Induction Program 17
Juni Soft Skill Management Development Program 13
Soft Skill Training Fundamental Supervisory Skill Reguler 2
Total 151
172
Page 189
Pemenuhan Kewajiban Upah Minimum
Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi kewajiban Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum
Regional bagi pegawai.
H. Diagram Kepemilikan Antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan, Entitas Anak dan
Entitas Asosiasi
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:
MAP adalah pihak yang memenuhi kriteria ‘Pengendali Perusahaan Terbuka’ berdasarkan Pasal 1 angka
31 Peraturan OJK No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo.
Pasal 1 ayat (4) huruf a Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka, yang mana MAP memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam Perseroan, dan dengan demikian merupakan
pengendali Perseroan.
Berdasarkan Perpres No. 13/2018 jo. Permenkumham No. 15/2019, Perseroan diwajibkan
melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menkumham. Berdasarkan Informasi Penyampaian
Data sehubungan dengan Identitas Pemilik Manfaat Perseroan, tanggal 20 September 2023, yang
disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkumham,
(i) Susanto Kusumo, (ii) Alexander Halim Kusuma, (iii) Richard Halim Kusuma, dan (iv) Hindarto Budiono
merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari Perseroan yang memenuhi kriteria pemilik manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018.
173
Page 190
I. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum dan Entitas Anak
Berikut adalah hubungan pengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham
dan Entitas Anak:
Pemegang Entitas
No. Nama Perseroan Saham Anak
MAP BKS PET MAS CGIC CKI ASGE
1. Susanto Kusumo PK - - - - - - -
2. Phiong Phillipus Darma WPK - - - - - - -
3. Steven Kusumo K - - PD - - - -
4. Richard Halim Kusuma K - - WPD - - - -
5. Hardjo Subroto Lilik KI - - K-II - - - -
6. Prof. Djisman Simandjuntak KI - - - - - - -
7. Sugianto Kusuma PD - - - - - - -
8. Alexander Halim Kusuma WPD - - PK - - - -
9. Surya Pranoto Budihardjo WPD DU D-II D-III D-II D-II - -
10. Markus Kusumaputra D - - - - - DU -
11. Ipeng Widjoyo D - - - - - - -
12. Arthur Salim D - - - - - - -
13. Gianto Gunara D - - - - - - -
14. Yohanes Edmond Budiman D D-II D-I D-IV D-I D-I - D
15. Belly Djaliel - D-I D-III K-I D-III D-III - K
16. Linda Kusumo - - - D-I - - - -
17. Nono Sampono - D-IV DU - DU DU - DU
18. Kho Cing Siong - K-II KU - KU KU K KU
19. Freddy Numberi - KU K - K K - -
20. Ignatius Budiman - - - - - - D -
21. Harianto Solichin - - - - - - KU -
22. Ir. Sukarman - D-III - - - - - -
23. Harris Then - K-I - K-III - - - -
Keterangan
PK I KU : Presiden Komisaris / Komisaris Utama PD / DU : Presiden Direktur / Direktur Utama
WPK : Wakil Presiden Komisaris WPD : Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris
J. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
MAP
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, MAP menguasai kepemilikan saham Perseroan sebesar
88,07%.
Riwayat Singkat
MAP berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 5,
tanggal 12 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,, Notaris di Karawang, memperoleh
status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor C-17708 HT.01.01.TH.2002,
tanggal 16 September 2002, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 17, tanggal
28 Februari 2006, Tambahan Berita Negara Nomor 2209/2006. Selanjutnya telah diubah beberapa kali,
antara lain penyesuaian dengan UUPT, sebagaimana termuat dalam Akta Risalah Rapat PT Multi Artha
Pratama Nomor 120, tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor
AHU-78952.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Multi Artha Pratama Nomor 27, tanggal 09 Mei
2019, dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-
174
Page 191
0026159.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 15 Mei 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Multi Artha Pratama
Nomor 4, tanggal 08 Januari 2021, dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0018821, tanggal 13 Januari 2021.
Bidang Usaha
Maksud dan Tujuan MAP ialah bergerak dalam bidang real estat dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas
penyimpanan pribadi, mal, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau
apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
atau tahunan, termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah
kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang
bisa dipindah-pindah.
b) Kawasan Industri mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar
dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan
Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri, termasuk pengusahaan
Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro Kecil, dan Menengah paling rendah 5 (lima) hektar
dalam satu hamparan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa MAP No. 53, tanggal 16 Oktober 2012, yang
dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-47154,
tanggal 7 November 2012, susunan pemegang saham MAP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 100.000.000 100.000.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 100.000.000 100.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 200.000.000 200.000.000.000 100,00
Saham dalam portepel - -
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota pengurus MAP pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Freddy Numberi
Komisaris I : Harris Then
Komisaris II : Kho Cing Siong
Direksi
Direktur Utama : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur I : Belly Djaliel
Direktur II : Yohanes Edmond Budiman
Direktur III : Ir. Sukarman
Direktur IV : Nono Sampono
175
Page 192
K. Keterangan tentang Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, dengan uraian sebagai berikut.
Tahun Kontribusi
Kepemilikan Tahun
Nama Status Operasi Usaha Terhadap Kegiatan
Langsung / Tidak Dimulainya
Perusahaan Komersial Komersial Pendapatan Usaha
Langsung Investasi
Dimulai Perseroan*)
Entitas Anak Langsung
1. BKS Aktif beroperasi 51,00% 2020 2022 27% Real estat
2. PET Belum beroperasi 99,00% - 2023 - Real Estat
Entitas Anak Melalui BKS
1. MAS Aktif beroperasi 51,00% 2020 2022 73% Real estat
2. CGIC Belum beroperasi 51,00% - 2022 - Real estat
3. CKI Belum beroperasi 57,00% - 2022 - Real estat
4. ASGE Belum beroperasi 99,60% - 2023 - Real estat
Entitas Asosiasi Melalui BKS
1. FCS Belum beroperasi 40,00% - 2022 - Real estat
*) per 30 Juni 2023
Entitas Anak Langsung
BKS
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham BKS sebesar
51,00%. BKS aktif beroperasi dan berkantor pusat di Kabupaten Tangerang.
Riwayat Singkat
BKS berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal
3 April 2000, dibuat di hadapan Djedjem Widjaja, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta,
memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Kehakiman dan Perundang-Undangan
Republik Indonesia No. C-16935 HT.01.01.TH.2000, tanggal 8 Agustus 2000, diumumkan dalam BNRI
No. 1, tanggal 2 Januari 2001, TBN No. 58. Selanjutnya Anggaran Dasar telah diubah beberapa kali,
antara lain penyusuaian dengan UUPT sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 171, tanggal 26 Juli
2008, dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, memperoleh persetujuan
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-90187.AH.01.02.TAHUN 2008, tanggal
26 November 2008, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang
Saham PT BKS No. 73, tanggal 27 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0043731.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 28 Juli 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
PT BKS dari Menkumham No. AHU-AH.01.09-0145607, tanggal 28 Juli 2023.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan BKS adalah Real Estat dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111), mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/
gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling
tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah.
176
Page 193
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BKS
sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat BKS
No. 93, tanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta
Utara jo. Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham BKS No. 73, tanggal 27 Juli
2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 800.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Perseroan 104.082 52.041.000.000 51,00
2. PT Agung Sedayu 50.000 25.000.000.000 24,50
3. PT Tunas Mekar Jaya 50.000 25.000.000.000 24,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 204.082 102.041.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 595.918 297.959.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BKS memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Berlaku selama Menteri Investasi / Kepala
(NIB) dengan No. 9120302891422, sebagaimana diterbitkan BKS menjalankan Badan Koordinasi Penanaman
pada tanggal 12 Agustus 2019 dengan perubahan ke-6 pada kegiatan usahanya. Modal, melalui Lembaga
tanggal 5 Agustus 2022 Pengelola dan Penyelenggara
Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.930.684.4-026.000 Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
terdaftar tanggal 27 April 2000 BKS menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
3. SPPKP No. S-432PKP/WPJ.08/KP.0603/2021, tanggal 22 Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
November 2021 BKS menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. Berlaku selama Menteri Investasi/Kepala
91203028914220001, yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus BKS menjalankan Badan Koordinasi Penanaman
2022, dengan perubahan ke-2 tertanggal 5 Agustus 2022. kegiatan usahanya. Modal a.n. Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat, melalui Sistem OSS.
5. Keputusan Bupati Tangerang No. 593/34-BP2T/2014 tentang - Bupati Tangerang
Pemberian Perpanjangan Ijin Lokasi kepada PT Bangun
Kosambi Sukses untuk keperluan Perolehan Tanah seluas
399.405 m2 dari luas keseluruhan seluas 1.400.000 m2 &
yang telah dibebaskan seluas 1.090.946 m2 di Desa/Kelurahan
Kosambi Barat Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang guna
kepentingan Pembangunan Pariwisata, Komersial, Perumahan
& Pergudangan, tanggal 9 Januari 2014.
6. Izin Lingkungan No. 660/Kep 44. 11-13199, tanggal 20 November Berlaku sepanjang Dinas Penanaman Modal Dan
2019 tidak ada perubahan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
komitmen Kabupaten Tangerang
7. Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Berlaku selama Dinas Lingkungan Hidup
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), No. 660/Kep.406- BKS menjalankan Dan Kebersihan Kabupaten
DLHK/2019, tanggal 31 Oktober 2019 kegiatan usahanya. Tangerang
177
Page 194
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BKS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bangun Kosambi Sukses Nomor 34, tanggal 27 November 2020,
dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0412988, tanggal 27 November 2020, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
PET
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham PET sebesar
99,00%. PET belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Office Tower ASG, Jalan Marina
Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Riwayat Singkat
PET berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Panorama Eka Tunggal No. 6, tanggal 6 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0040991.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 07 Juni 2023. (“Akta
Pendirian PET”).
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian PET, maksud dan tujuan PET adalah:
1. Maksud dan tujuan PET ialah Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Real Estat.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PET melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
178
Page 195
b. 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan
non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mal, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Sampai dengan tanggal Prospektus, PET belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan
usaha apa pun, termasuk untuk melaksanakan aktivitas konsultasi manajemen maupun real
estat.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PET sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian
PET adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 800.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Perseroan 198.099 198.099.000.000 99,00
2. BKS 2.001 2.001.000.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 200.000 200.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 600.000 600.000.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PET memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama PET Menteri Investasi / Kepala Badan
Berusaha No. 9120202980225, yang diterbitkan pada menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal,
tanggal 9 Juni 2023, sebagaimana telah dilakukan usahanya. melalui Lembaga Pengelola dan
perubahan pertama tanggal 9 Juni 2023 Penyelenggara Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 39.192.474.3-047.000, Berlaku selama PET KPP Pratama Jakarta Pusat.
tanggal 7 Juni 2023. menjalankan kegiatan
usahanya.
3. SPPKP Sampai dengan tanggal Prospektus ini, PET belum melakukan
pengurusan SPPKP. Lebih lanjut, PET menyatakan bahwa PET
belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun.
Oleh karenanya, SPPKP saat ini belum relevan untuk diperoleh
oleh PET.
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Berlaku selama PET Menteri Investasi/Kepala Badan
Standar No. 09062300317080001, yang diterbitkan menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal
pada tanggal 9 Juni 2023. usahanya. a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, melalui Sistem
OSS.
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan PET tidak memiliki izin lokasi, KKKPR atau PKKPR karena PET
Ruang termasuk dalam kategori usaha mikro yang mana hanya memiliki
modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 tentang
Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, sehingga tidak diwajibkan
untuk memiliki izin lokasi, KKKPR atau PKKPR.
179
Page 196
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PET berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT PET No. 25 tanggal 8 Juni 2023, dibuat dihadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Alexander Halim Kusuma
Komisaris I : Belly Djaliel
Komisaris II : Hardjo Subroto Lilik
Komisaris III : Harris Then
Direksi
Presiden Direktur : Steven Kusumo
Wakil Presiden Direktur : Richard Halim Kusuma
Direktur I : Linda Kusumo
Direktur II : Yohanes Edmond Budiman
Direktur III : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur IV : Yohanes Edmond Budiman
Entitas Anak Tidak Langsung
MAS
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham MAS melalui
BKS sebesar 51,00%. MAS aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05, Dadap
Kosambi, Kabupaten Tangerang 15211.
Riwayat Singkat
MAS berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 14, tanggal
7 Februari 2012, dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, memperoleh
status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor. AHU-11457.AH.01.01.Tahun
2012, tanggal 1 Maret 2012 dan telah diumumkan dalam TBNRI Nomor 18484 pada BNRI No. 34,
tanggal 26 April 2014 (“Akta Pendirian MAS”). Selanjutnya Anggaran Dasar telah diubah beberapa
kali, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham MAS No. 79,
tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044088.
AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 31 Juli 2023.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan MAS adalah Real Estat dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111), mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/
gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling
tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah.
180
Page 197
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MAS sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian
MAS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 800.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. BKS 104.082 52.041.000.000 51,00
2. PT Agung Sedayu 50.000 25.000.000.000 24,50
3. PT Tunas Mekar Jaya 50.000 25.000.000.000 24,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 204.082 102.041.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 595.918 297.959.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, MAS memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Berlaku selama Menteri Investasi / Kepala
(NIB) dengan No.9120403872478, tanggal 27 Agustus 2019, MAS menjalankan Badan Koordinasi Penanaman
dengan perubahan ke-3 pada tanggal 7 March 2023 kegiatan usahanya. Modal, melalui Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara
Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 03.932.194.2-026.000 Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
terdaftar tanggal 20 November 2013 MAS menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
3. SPPKP No. S-145PKP/WPJ.08/KP.0603/2021, tanggal 14 April Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
2023 MAS menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar Berlaku selama Menteri Investasi/Kepala
No. 91204038724780001, yang diterbitkan pada tanggal MAS menjalankan Badan Koordinasi Penanaman
27 Agustus 2019, dengan perubahan ke-1 tertanggal kegiatan usahanya. Modal a.n. Menteri Pekerjaan
9 September 2020. Umum dan Perumahan
Rakyat, melalui Sistem OSS.
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berlaku selama 3 Direktur Jenderal Tata Ruang
No. PF.01/307-200/VI/2021, yang diterbitkan pada tanggal (tiga) tahun atas nama Menteri Agraria
18 Juni 2021, dengan luas tanah 483,498 ha yang berlokasi dan Tata Ruang/Kepala Badan
di Desa Tanjung Burung dan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pertanahan Nasional
Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
6. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berlaku selama Dinas Lingkungan Hidup dan
Provinsi Banten No. 902/Kep.0189.1-DLHK/XI/2022 tentang MAS menjalankan Kehutanan Provinsi Banten
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan kegiatan usahanya.
PIK-2 Extension di Desa Tangjung Burung, Desa Tanjung
Pasir, Desa Muara, Kecamatan Teluknaga dan Desa Kohod,
Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
oleh PT MAS, tanggal 30 November 2022.
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MAS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa PT MAS No. 37, tanggal 19 November 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0412994, tanggal 27 November 2020 adalah sebagai berikut:
181
Page 198
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Suryo Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
CGIC
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham CGIC melalui
BKS sebesar 51,00%. CGIC belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Ruko Kawasan 100
Blok c No. 5, Jl Raya Salemba, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Riwayat Singkat
CGIC berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2, tanggal
8 November 2010, dibuat di hadapan Reni Herlianti , Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tangerang,
memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor. AHU-00180.
AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 3 Januari 2011. Selanjutnya Anggaran Dasar telah diubah beberapa
kali, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT CGIC No. 81, tanggal 28 Juli 2023, dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan
Menkumham No. AHU-0044092.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan CGIC adalah Real Estat dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111), mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/
gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling
tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CGIC sebagaimana diuraikan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT CGIC No.94,
tanggal 25 Agustus 2022, dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0060597.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 25 Agustus 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas PT CGIC dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT CGIC AHU-AH.01.03-0283128 tanggal
25 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 800.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. BKS 104.082 52.041.000.000 51,00
2. PT Agung Sedayu 50.000 25.000.000.000 24,50
3. PT Tunas Mekar Jaya 50.000 25.000.000.000 24,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 204.082 102.041.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 595.918 297.959.000.000
182
Page 199
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, CGIC memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama Menteri Investasi / Kepala Badan
Berusaha (NIB) dengan No. 9120302581008 atas nama CGIC menjalankan Koordinasi Penanaman Modal, melalui
PT CGIC sebagaimana ditetapkan pada tanggal 10 Mei kegiatan usahanya. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
2019 dengan perubahan ke-7 pada tanggal 1 Juli 2022 Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. No. Berlaku selama KPP Pratama Kosambi, Direktorat
31.457.030.0-402.000 terdaftar tanggal 20 November CGIC menjalankan Jenderal Pajak (DJP) Banten
2013 kegiatan usahanya.
3. SPPKP No. S-17PKP/WPJ.19/KP.0403/2021, tanggal Berlaku selama KPP Pratama Kosambi, Direktorat
30 Agustus 2021 CGIC menjalankan Jenderal Pajak (DJP) Banten
kegiatan usahanya.
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar Berlaku selama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
No. 91203025810080001, yang diterbitkan pada tanggal CGIC menjalankan Penanaman Modal a.n. Menteri Pekerjaan
1 Juli 2022, dengan perubahan kedua tertanggal 1 Juli kegiatan usahanya. Umum dan Perumahan Rakyat, melalui
2022. Sistem OSS.
5. Izin Lokasi tanggal 5 Januari 2021 dan berlaku sampai Sistem OSS
3 (tiga) tahun yaitu 5 Januari 2024, untuk lahan seluas
75 hektar yang berlokasi di Ruko Kawasan 100 blok
c, No. 5-8, Jalan Kampung Melayu Timur, Kelurahan
Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga,
Kabupaten Tangerang, Banten. berlaku selama 3
6. PKKPR dengan Nomor SK PF.01/309-200/VI/2021 (tiga) tahun Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/
tanggal 18 Juni 2021 dan berlaku sampai 3 (tiga) Badan Pertanahan Nasional Direktorat
tahun yaitu 18 Juni 2024, untuk lahan seluas kurang Jenderal Tata Ruang
lebih 144,151 hektar yang berlokasi di Desa Tanjung
Burung dan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga,
Kabupaten Tangerang, Banten
7. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Berlaku selama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kehutanan Provinsi Banten No. 902/Kep.0189.1-DLHK/ CGIC menjalankan Provinsi Banten
XI/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana kegiatan usahanya.
Kegiatan Pembangunan PIK-2 Extension di Desa
Tangjung Burung, Desa Tanjung Pasir, Desa Muara,
Kecamatan Teluknaga dan Desa Kohod, Kecamatan
Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten oleh
PT MAS, tanggal 30 November 2022
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CGIC berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham Perseroan PT CGIC No. 33, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0423438, tanggal 23 Desember 2020, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Suryo Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
CKI
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham CKI melalui
BKS sebesar 57,00%. CKI belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2
No. 05, Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang 15211.
183
Page 200
Riwayat Singkat
CGIC berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Cahaya Kencana Indah No. 89, tanggal 22 September 2017, memperoleh status badan
hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor. AHU-00180.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal
3 Januari 2011. Selanjutnya Anggaran Dasar telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT CKI
No. 75 tanggal 21 Agustus 2023, dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
0054894.AH.01.02.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
PT CKI, tanggal 12 September 2023.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan CKI adalah Real Estat dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111), mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/
gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling
tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah.
Sampai dengan tanggal Prospektus, CKI belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa
pun, termasuk untuk melaksanakan kegiatan usaha real estat.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CKI sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian
PT CKI jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas
PT CKI No. 25 tanggal 07 November 2018, dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 600 600.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. BKS 342 342.000.000 57,00
2. PT Fin Centerindo Dua 258 258.000.000 43,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 600 600.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, CKI memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama CKI Menteri Investasi / Kepala Badan
Berusaha No. 912031519033 sebagaimana menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal,
ditetapkan pada tanggal 13 November 2019 dengan usahanya. melalui Lembaga Pengelola dan
perubahan kedelapan belas pada tanggal 18 Maret Penyelenggara Sistem OSS.
2022
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 83.965.806.9-026.000,
Berlaku selama CKI KPP Pratama Kosambi
tanggal 6 Februari 2018 menjalankan kegiatan
usahanya.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. Berlaku selama CKI KPP Pratama Kosambi
S-288PKP/WPJ.08/KP/0603/2022, tanggal 18 Juli menjalankan kegiatan
2022 usahanya.
184
Page 201
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Berlaku selama CKI Menteri Investasi/Kepala Badan
Standar No. 91203151910330001, yang diterbitkan menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal
pada tanggal 18 Maret 2022, dengan perubahan usahanya. a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan
kedua tertanggal 18 Maret 2022 Perumahan Rakyat, melalui Sistem
OSS.
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan CKI tidak memiliki izin
Ruang lokasi, KKKPR atau
PKKPR karena CKI
termasuk dalam kategori
usaha mikro yang mana
hanya memiliki modal
usaha sampai dengan
paling banyak Rp
1.000.000.000,- (satu
miliar Rupiah) sesuai
dengan Peraturan Badan
Koordinasi Penanaman
Modal Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2021 tentang
Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
dan Fasilitas Penanaman
Modal, sehingga tidak
diwajibkan untuk memiliki
izin lokasi, KKKPR atau
PKKPR.
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT CKI No. 75 tanggal 21 Agustus 2023,
dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Harianto Solichin
Komisaris : Kho Cing Siong
Direksi
Direktur Utama : Markus Kusumaputra
Direktur I : Ignatius Budiman
ASGE
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham ASGE
sebesar 99,60%. ASGE belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Office Tower ASG, Jalan
Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Riwayat Singkat
ASGE berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Agung Surya Gemerlap No. 87, tanggal 17 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0045215.AH.01.01.Tahun 2023, tanggal 21 Juni 2023 (“Akta
Pendirian ASGE”).
185
Page 202
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan ASGE adalah Real Estat dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111), mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/
gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling
tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah.
Sampai dengan tanggal Prospektus, ASGE belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha
apa pun, termasuk untuk melaksanakan kegiatan usaha real estat.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham ASGE sebagaimana diuraikan dalam Akta
Pendirian ASGE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 500 500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. BKS 498 498.000.000 99,60
2. PT Inti Multi Karya 1 1.000.000 0,20
3. PT Tunas Mekar Jaya 1 1.000.000 0,20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 500 500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, ASGE memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Berlaku selama AGSE Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi
Induk Berusaha No. 3107230088145 menjalankan kegiatan Penanaman Modal, melalui Lembaga Pengelola
sebagaimana ditetapkan pada tanggal 31 usahanya. dan Penyelenggara Sistem OSS.
Juli 2023
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 39.366.762.1- Berlaku selama AGSE KPP Pratama Jakarta Pusat
047.000, tanggal 21 Juni 2023 menjalankan kegiatan
usahanya.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ASGE belum melakukan pengurusan
SPPKP. Lebih lanjut, ASGE menyatakan bahwa ASGE belum beroperasi
dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun. Oleh karenanya, SPPKP
saat ini belum relevan untuk diperoleh oleh ASGE.
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berlaku selama AGSE Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Sertifikat Standar No. 31072300881450001, menjalankan kegiatan Penanaman Modal a.n. Menteri Pekerjaan
yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2023 usahanya. Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Sistem
OSS.
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan ASGE tidak memiliki izin lokasi, KKKPR atau PKKPR karena ASGE termasuk
Pemanfaatan Ruang dalam kategori usaha mikro yang mana hanya memiliki modal usaha sampai
dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sesuai
dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, sehingga tidak
diwajibkan untuk memiliki izin lokasi, KKKPR atau PKKPR.
186
Page 203
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ASGE berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ASGE No. 12 tanggal 03 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris I : Belly Djaliel
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
L. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak telah mengadakan perjanjian
penting dan material dengan pihak ketiga dengan uraian sebagai berikut:
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
1. Perjanjian Kerjasama 1. PT Bank OCBC NISP, Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Pemberian Fasilitas Kredit Tbk (“Pihak Pertama”) Berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan,
atau Fasilitas Pembiayaan 2. PT Mandiri Bangun sampai dengan adanya pembatalan dan/atau
dengan Jaminan Perusahaan Makmur; pengakhiran dari salah satu pihak atau dari para pihak.
No. 070/MOU/CSRLD/DBR- 3. BKS;
GF/III/2021, tanggal 30 Maret 4. PT Trisula Indah Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit
2021, sebagaimana telah diubah Lestari;
dengan Addendum I Perjanjian 5. PT Kencana Sedayu Hak Pihak Pertama:
Kerjasama Pemberian Fasilitas Abadi;
Kredit atau Fasilitas Pembiayaan 6. PT Kukuh Mandiri - Menerima jaminan atas pemberian fasilitas kredit/
dengan Jaminan Perusahaan Lestari; pembiayaan.
No. 127/MOU/CSRLD/DBR- 7. SCU; - Menetapkan besarnya tingkat suku bunga/ujrah.
GF/VII/2021, tanggal 1 Juli 8. CGIC; - Menerima kuasa dari Pihak Kedua untuk
2021 (“Perjanjian Kerjasama 9. MAS; mendebet rekening Pihak Kedua yang ada pada
Pemberian Fasilitas Kredit 10. KUS; Pihak Pertama.
No. 127/MOU/CSRLD/DBR-GF/ 11. BMW;
VII/2021”) 12. SHM; dan Kewajiban Pihak Pertama:
13. JIS.
(selanjutnya Mandiri 1. Pihak Pertama akan mencairkan dana Fasilitas
Bangun Makmur, BKS, kredit/Fasilitas Pembiayaan sebesar plafon kredit
Trisula Indah Lestari, yang disetujui dengan ketentuan yang terdapat
Kencana Sedayu pada pasal 5 Perjanjian Kerjasama Pemberian
Abadi, Kukuh Mandiri Fasilitas Kredit No. 127/MOU/CSRLD/DBR-GF/
Lestari, SCU, CGIC, VII/2021 ini;
MAS, KUS, BMW, 2. Pihak Kedua memberikan kuasa kepada
SHM; dan JIS disebut Pihak Pertama dan Pihak Pertama berhak dan
sebagai “Pihak berwenang antara lain namun tidak terbatas
Kedua”) untuk menempatkan deposito(-deposito) atas
nama Pihak Kedua berikut seluruh perubahan/
perpanjangan/ penggantian dari deposito(-
deposito) tersebut yang akan ada dikemudian hari
(selanjutnya disebut “Deposito”), menerima bunga
Deposito setiap bulan dan/ atau memasukkan
kembali Deposito, memblokir dan mencairkan
Deposito untuk keperluan Pelunasan seluruh
kewajiban terutang dan wajib dibayar oleh Debitor/
nasabah kepada Pihak Pertama berdasarkan
Perjanjian kredit/Perjanjian Pembiayaan dan
pemenuhan kewajiban-kewajiban Pihak Kedua
yang belum dilaksanakan berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit No. 127/
MOU/CSRLD/DBR-GF/VII/2021 ini.
187
Page 204
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
3. Pihak Pertama akan menyetorkan jumlah uang
berdasarkan Fasilitas kredit/Fasilitas Pembiayaan
kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 3
(tiga) Hari Kerja sejak tanggal penandatanganan
Perjanjian kredit/Perjanjian Pembiayaan;
4. Pihak Pertama akan mengembalikan Dana Retensi
ke Pihak Kedua apabila telah dilaksanakannya
penandatanganan AJB dan SKMHT dan/ atau
APHT dan Pihak Kedua telah melaksanakan serta
memenuhi kewajibannya kepada Pihak Pertama
yang timbul berdasarkan Perjanjian Kerjasama
Pemberian Fasilitas Kredit No. 127/MOU/CSRLD/
DBR-GF/VII/2021.
Hak Pihak Kedua:
1. Menerima penyetoran jumlah uang berdasarkan
fasilitas dari Pihak Pertama sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit Pembiayaan.
Kewajiban Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua diwajibkan membuka Rekening Giro
pada kantor Pihak Pertama untuk penyaluran
dana dari hasil pencairan Fasilitas kredit/Fasilitas
Pembiayaan dan pelaksanaan kewajiban Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua wajib memberikan Surat lnstruksi
Pencairan dan Kuasa kepada Pihak Pertama
untuk melakukan penempatan Dana Retensi,
melakukan blokir rekening/deposito Dana Retensi
serta melakukan pencairan Dana Retensi setelah
Pihak Kedua melakukan pemenuhan kewajiban
berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemberian
Fasilitas Kredit No. 127/MOU/CSRLD/DBR-GF/
VII/2021.
3. Pihak Kedua wajib mengurus dan melengkapi
seluruh surat-surat/ dokumen-dokumen yang
diperlukan, splitzing/pemecahan dan balik
nama sertifikat ke atas nama Pembeli / Debitor /
Nasabah atau pihak lain yang ditentukan Pembeli/
Debitor yang telah disetujui Pihak Pertama.
4. Pihak Kedua wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Pembeli/ debitor/ nasabah untuk
menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan SKMHT
dan/atau APHT di hadapan Notaris/ Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan surat dimaksud
wajib ditembuskan kepada Pihak Pertama, dalam
hal pengikatan jual beli atas Unit Apartemen
dilakukan dengan PPJB/ Perjanjian Pendahuluan
terlebih dahulu.
188
Page 205
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
2. Akta Addendum Perjanjian 1. PT Kencana Sedayu Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Kerjasama Pembiayaan Abadi; Berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
Kepemilikan Rumah/Ruko/ 2. BKS; tanggal 2 Juli 2022
Rukan/Apartement/Kavling di 3. PT Kukuh Mandiri
Pantai Indah Kapuk 2 No. 12, Lestari; Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Rumah/Ruko/
tanggal 4 Juli 2022, yang dibuat 4. MAS; Rukan/Apartment/Kavling di Pantai Indah Kapuk
di hadapan Edison Jingga, S.H., 1. PT Mandiri Bangun 2 berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian ini
M.H (“Kerjasama Pembiayaan Makmur; ditandatangani.
Kepemilikan Rumah/Ruko/ 2. PT Trisula Indah
Rukan/Apartment/Kavling di Lestari; Hak Developer:
Pantai Indah Kapuk 2”). 3. BMW;
4. CGIC; 1. Menerima penyetoran atas jumlah pinjaman
5. JIS; pokok yang diperoleh Debitur setelah Developer
6. KUS; melengkapi semua surat-surat yang diperlukan
7. SHM; sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian
8. SCU; Utang Piutang dan/atau Perjanjian jaminan
9. KKU; tersebut dilaksanakan.
(Selanjutnya Kencana
Sedayu Abadi, BKS, Kewajiban Developer:
Kukuh Mandiri Lestari,
MAS, Mandiri Bangun 1. Membuka rekening escrow atau deposito pada
Makmur, Trisula Indah Pihak Kedua.
Lestari, BMW, CGIC, 2. Mengusulkan calon Debitur untuk memperoleh
JIS, KUS, SHM, SCU, fasilitas dari Pihak Kedua.
dan KKU disebut 3. Bertindak sebagai penghubung dan koordiantor
sebagai “Developer”); antara Pihak Kedua dan Debitur dalam rangka
dan pemberian dan pelaksanaan fasilitas.
10. PT Bank Panin, Tbk. 4. Membantu Pihak Kedua pada pemberian informasi
(“Pihak Kedua”). dan data-data mengenai para Debitur.
5. Mengurus dan menyelesaikan pengurusan
sertifikat induk atas nama Developer.
6. Mengurus dan menyelesaikan setiap pemecahan
sertifikat hak atas tanah atau hak atas satuan
rumah susun dari setiap penjualan Properti.
Hak Pihak Kedua:
1. Menerima kuasa untuk mendebet rekening escrow
atau deposito Developer.
2. Untuk dengan seketika menghentikan/mengakhiri
kesediaan Pihak Kedua untuk memberikan
fasilitas terlebih jauh kepada para calon Debitur.
3. Menuntut Developer untuk membayar seketika
lunas kepada Pihak Kedua semua dan setiap
jumlah pokok yang sampai pada waktu itu telah
diberikan sebagai pinjaman kepada Debitur.
Kewajiban Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua akan menyetor jumlah pinjaman
pokok yang diperoleh debitur selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung semenjak
hari dan tanggal perjanjian Utang Piutang dan/atau
Perjanjian Jaminan tersebut ditandatangani dan
dokumen-dokumen/surat-surat yang disyaratkan
Pihak Kedua dilengkapi oleh Developer.
2. Dalam hal Pihak Pertama membayar lunas
kepada Pihak Kedua seluruh jumlah uang yang
terutang oleh Debitur kepada Pihak Kedua
berdasarkan Fasilitas KPR/KPA/KPT, maka Pihak
Kedua berkewajiban mengoperkan/mengalihkan
kepada Developer semua hak dan wewenang
yang dimiliki/dipunyai Pihak Kedua terhadap
debitur berdasarkan Perjanjian Utang Piutang dan
Perjanjian Jaminan dalam bentuk Akta Subrogasi
secara notariil dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
setelah pelunasan dilakukan.
3. Pihak Kedua wajib memastikan bahwa tidak
terjadi pengalihan kredit kepada Debitur lain pada
bank yang sama maupun bank lain, untuk jangka
waktu minimal 1 (satu) Tahun. Kewajiban ini
berlaku hanya untuk bank yang akan menyalurkan
kredit/pembiayaan propertI secara inden.
189
Page 206
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
3. Akta Perjanjian Kerjasama 1. PT Bank Permata Tbk Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Pembiayaan Pembelian Properti (“Bank”) Berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan
No. 22, tanggal 28 Desember 2. PT Kencana Sedayu dan efektif berlaku sejak tanggal penandatanganan
2020, yang dibuat di hadapan Abadi tanggal 28 Desember 2020 dan akan diperpanjang
Saniwati Suganda, S.H., 3. BKS; secara otomatis untuk jangka waktu yang sama pada
Notaris di Kota Jakarta Utara 4. PT Kukuh Mandiri periode berikutnya demikian seterusnya, selama
(“Perjanjian Kerjasama No. Lestari; tidak ada keinginan dari salah satu Pihak untuk
22/2020 – Permata”) 5. MAS; menghentikan Perjanjian Kerjasama No. 22/2020 –
6. PT Mandiri Bangun Permata.
Makmur;
7. PT Trisula Indah Objek Perjanjian: Kerjasama Pembiayaan Pembelian
Lestari; Properti.
8. BMW;
9. CGIC; Hak Bank:
10. KUS;
11. SHM; dan 1. Apabila Developer melanggar melanggar/
12. JIS. melalaikan salah satu kewajibannya pada
(“Developer”) Pasal 4.2.12 Perjanjian Kerjasama No.
22/2020 – Permata, Bank menerima kuasa dari
Developer untuk mengeksekusi jaminan yang
diberikan Developer, memiliki hak penuh untuk
mengalokasikan hasil eksekusi atas jaminan
Developer tersebut, mengenakan sanksi berupa
denda kepada Developer per hari keterlambatan
dari tanggal serah terima bangunan.
2. Menerima seluruh asli Dokumen Properti
selambat-lambatnya pada Tanggal Penyerahan
Dokumen Properti.
Kewajiban Bank:
1. Memberikan fasilitas kredit/fasilitas pembiayaan
kepada calon pembeli untuk pembelian property,
yang telah maupun belum terbangun secara
utuh yang dikembangkan oleh Developer sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
2. Dalam hal Developer membayar lunas kepada
Bank seluruh jumlah uang yang terutang oleh
Nasabah kepada Bank berdasarkan ketentuan
pasal ini, maka Bank berkewajiban mengalihkan
kepada Developer semua hak dan wewenang
yang dimiliki atau dipunyai Bank terhadap
Nasabah berdasarkan Perjanjian Kredit dan
atau Akad dan Perjanjian Jaminan, dengan
menandatangani Akta Subrogasi (khusus bagi
Nasabah yang memiliki Fasilitas pembiayaan
dengan skema Syariah, wajib menggunakan akta
subrogasi) secara notariil.
Hak Developer:
1. Khusus untuk Fasilitas dengan skema Pembiayaan
Syariah, Developer berhak untuk menerima ujrah
(fee) dari nasabah selaku yang ditanggung.
2. Dalam hal Developer membayar lunas kepada
Bank seluruh jumlah uang yang terutang oleh
Nasabah kepada Bank berdasarkan ketentuan
pasal ini, maka Developer berhak menerima
pengalihan atas semua hak dan kewajiban yang
dimiliki atau dipunyai Bank terhadap Nasabah
berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau Akad dan
Perjanjian Jaminan, dengan menandatangani
Akta Subrogasi (khusus bagi Nasabah yang
memiliki Fasilitas pembiayaan dengan skema
Syariah, wajib menggunakan akta subrogasi)
secara notariil.
190
Page 207
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
Kewajiban Developer:
1. Bertindak sebagai penghubung dan koordinator
antara Bank dan Pembeli sehubungan dengan
pelaksanaan pemberian Fasilitas.
2. Memonitor ketaatan Nasabah dalam
melaksanakan ketentuan-ketenutan dan syarat-
syarat perjanjian kredit.
3. Mengusulkan atau menawarkan kepada para
calon Pembeli untuk membeli Properti dengan
menggunakan Fasilitas dari Bank.
4. Menyelesaikan pengurusan sertifikat hak atas
tanah induk atas nama Developer
5. Memberitahukan kepada Bank jadwal
penandatanganan AJB, SKMHT/APHT selambat-
lambatnya 3 hari kerja sebelum penandatanganan
dokumen tersebut.
6. Menyerahkan kepada Bank seluruh asli Dokumen
Properti selambat-lambatnya pada Tanggal
Penyerahan Dokumen Properti.
7. Menyelesaikan pengurusan pelaksanaan
penandatanganan AJB, pembuatan surat Izin
Mendirikan Bangunan, pemecahan dan balik
nama sertifikat hak atas tanah.
8. Bertanggung jawab penuh kepada Bank dan
Pembeli terhadap penyelesaian pengurusan
seluruh dokumen-dokumen yang terkait dengan
pemberian Fasilitas oleh Bank kepada Nasabah
yang dilakukan oleh Notaris/PPAT yang ditunjuk
oleh Developer dan Bank sebagai Notaris/PPAT
rekanan Developer dan Bank.
9. Menginformasikan kepada Nasabah atas
biayanya sendiri untuk mengasuransikan Properti
yang dibeli dengan perusahaan asuransi yang
bekerjasama dengan Bank.
10. Khusus untuk Fasilitas dengan skema
Pembiayaan Syariah, Developer wajib untuk
menanggung selaku penjamin atas seluruh
kewajiban -Nasabah kepada Bank apabila terjadi
kondisi-kondisi sebagaimana disebutkan pada
pasal 5.1 Perjanjian Kerjasama No. 22/2020 –
Permata ini.
4. Akta Perjanjian Kerjasama 1. PT Kukuh Mandiri Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
No. 40, tanggal 25 Mei 2022, Lestari; Berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
yang dibuat di hadapan 2. PT Mandiri Bangun lamanya.
Arianly Triutomo, S.H., Notaris Makmur;
di Kabupaten Tangerang 3. BKS; Objek Perjanjian: Kerjasama pemberian Fasilitas Kredit
(“Perjanjian Kerjasama No. 4. PT Trisula Indah Pemilikan Rumah.
40/2022 – BCA”) Lestari;
5. PT Kencana Sedayu Hak Pihak Pertama:
Abadi;
6. SCU; Pihak Pertama dapat melakukan penarikan dana hasil
7. MAS; pencairan Fasilitas KPR dari Rekening Penampungan
(Selanjutnya PT KML, ke Rekening Pihak Pertama sesuai dengan kemajuan
PT MBM, PT BKS, pembangunan Tanah dan Bangunan inden yang dibiayai
PT TIL, PT KSA, PT sesuai dengan laporan perkembangan pembangunan
SCU, dan PT MAS properti.
secara sendiri maupun
secara bersama-sama Kewajiban Pihak Pertama:
disebut sebagai “Pihak
Pertama”) 1. penandatanganan AJB hanya dapat dilakukan
dan oleh Pihak Pertama dan pembeli apabila
8. PT Bank Central Asia kolektibilitas pembeli kepada Pihak Kedua
Tbk. (“Pihak Kedua”) termasuk lancar. Oleh karena itu, Pihak Pertama
wajib memastikan kolektibilitas pembeli kepada
Pihak Kedua sebelum penandatanganan AJB.
191
Page 208
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
2. wajib menyerahkan laporan perkembangan
pembangunan properti yang didasarkan atas
laporan perkembangan pembangunan properti
yang berasal dari Pihak Pertama selaku
pengembang dengan verifikasi dari penilai internal
Pihak Kedua atau penilai independen.
3. menyelesaikan pemecahan sertifikat dan
pembangunan Tanah dan Bangunan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 3 dan
ayat 5 Perjanjian Kerjasama No. 40/2022 – BCA.
4. menyelesaikan pembangunan Tanah dan
Bangunan yang dibiayai Fasilitas KPR yang
diberikan Pihak Kedua kepada pembeli.
5. memberikan kuasa kepada Pihak Kedua, yang
tidak dapat ditarik kembali dan/atau dibatalkan
oleh Pihak Pertama dengan cara apapun juga
selama Perjanjian Kerjasama No. 40/2022 – BCA
masih berlangsung untuk mencairkan dana dalam
Rekening Penampungan.
Hak Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua atas pertimbangannya sendiri berhak
mencairkan dana dalam Rekening Penampungan
untuk diperhitungkan dengan kerugian yang
diderita Pihak Kedua dan/atau pembeli sebagai
akibat dari tidak dipenuhinya kewajiban Pihak
Pertama untuk menyelesaikan pemecahan
sertifikat dan pembangunan Tanah dan Bangunan
yang dibeli oleh pembeli tersebut.
2. Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu mengubah
besarnya plafon yang telah diberikan.
Kewajiban Pihak Kedua:
1. memberikan Fasilitas KPR kepada pembeli yang
membeli Tanah dan Bangunan dari Pihak Pertama
sepanjang Pihak Pertama telah memiliki bukti-
bukti seluruh perizinan yang disyaratkan atau
diperlukan berkenaan dengan pembangunan dan/
atau pengelolaan atas lokasi perumahan dimana
Tanah dan Bangunan tersebut berada.
5. Akta Perjanjian Kerjasama 1. PT Bank Danamon Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
dengan Developer dalam Indonesia, Tbk Berlaku sejak tanggal 24 Mei 2022 hingga batas waktu
Pemberian Fasilitas Kredit (“Bank”); yang tidak ditentukan.
Pemilikan Unit Apartemen 2. BMW (“Developer I”);
No. 28, tanggal 24 Mei 2022, 3. CGIC (“Developer II”); Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit.
yang dibuat di hadapan Edison 4. JIS (“Developer III”);
Jingga, S.H., M.H., Notaris di 5. KUS (“Developer IV”); Hak Developer:
Kota Jakarta Utara (“Perjanjian dan
Kerjasama No. 28/2022 – 6. SHM (“Developer V”). Developer berhak memperoleh dana hasil pencairan
Danamon”). (selanjutnya Developer Fasilitas Kredit untuk pembelian Unit Apartemen sesuai
I, Developer II, dengan jumlah yang tercantum dengan tegas dalam
Developer III, Perjanjian Kredit antara Bank dengan Enduser dengan
Developer IV, dan memperhatikan ketentuan-ketentuan berkaitan dengan
Developer V secara pencairan Fasilitas Kredit sebagaimana ditetapkan
bersama-sama disebut dalam Pasal 5 Perjanjian Kerjasama No. 28/2022 –
sebagai “Developer”) Danamon.
192
Page 209
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
Kewajiban Developer:
1. Developer wajib dan mengikatkan diri kepada
Bank serta menjamin akan menyelesaikan proses
Pembangunan Apartemen, Pembuatan Pertelaan
atas Apartemen, serta Proses Sertifikasi
Apartemen sehingga terbit SHMSRS.
2. Developer akan menandatangani AJB atas Unit
Apartemen (HMSRS) dengan debitur, yang
dilakukan pada hari dan tanggal yang sama
dengan penandatanganan Hak Tanggungan atas
Unit Apartemen antara Bank dengan Enduser.
3. Dalam hal diperlukan semata-mata menurut
pertimbangan Bank, Developer berkewajiban
untuk memberikan surat kuasa untuk
melaksanakan hak mengambil alih penyelesaian
Proses Sertifikasi Apartemen dari Developer.
Hak Bank:
1. Bank berhak melakukan penilaian atas
permohonan Fasilitas Kredit yang diajukan oleh
Enduser sesuai dengan kebijaksanaan dan
atas pertimbangan Bank, yang mana realisasi
pemberian Fasilitas Kredit akan dilaksanakan
sesuai dan menurut syarat-syarat ketentuan yang
berlaku pada Bank.
2. Dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
kepada Developer, Bank berhak, dan dengan
ini diberikan kuasa oleh Developer, untuk setiap
saat dalam jangka waktu pelaksanaan Proses
Sertifikasi Apartemen berdasarkan Perjanjian
atau dalam jangka waktu perpanjangannya
untuk dan atas nama Developer, mengambil alih
penyelesaian Proses Sertifikasi Apartemen dari
Developer.
Kewajiban Bank:
Bank berkewajiban melaksanakan pencairan sejumlah
uang yang tersebut dengan tegas dalam Perjanjian
Kredit apabila Perjanjian Kredit telah ditandatangani
oleh Enduser dan dokumen-dokumen sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diwajibkan
untuk pencarian Fasilitas Kredit telah dilengkapi oleh
debitur.
6. Akta Perjanjian Kerjasama 1. PT Bank Danamon Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Developer No. 29, tanggal Indonesia, Tbk Berlaku sejak tanggal 24 Mei 2022 hingga batas waktu
24 Mei 2022, yang dibuat di (“Bank”); yang tidak ditentukan.
hadapan Edison Jingga, S.H., 2. BMW (“Developer I”);
M.H., Notaris di Kota Jakarta 3. CGIC (“Developer II”); Objek Perjanjian: Kerjasama dengan Developer dalam
Utara (“Perjanjian Kerjasama 4. JIS (“Developer III”); rangka Pemberian Fasillitas Kredit.
No. 29/2022 – Danamon”). 5. KUS (“Developer IV”); Hak Pihak Pertama:
dan
6. SHM (“Developer V”). Hak Developer:
(selanjutnya Developer
I, Developer II, Developer berhak untuk mengalihkan permohonan
Developer III, tersebut (untuk memperoleh Fasilitas Kredit dan/atau
Developer IV, dan Fasilitas – Pembiayaan Syariah) kepada pihak lainnya
Developer V secara kecuali jika Debitur/Nasabah tersebut tidak memenuhi
bersama-sama disebut syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
sebagai “Developer”)
193
Page 210
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
Kewajiban Developer:
1. Selama Perjanjian Kerjasama No. 29/2022
– Danamon ini masih berlaku dan Developer
belum menyelesaikan pembangunan rumah
tinggal sesuai PPJB dan belum menyerahkan
IMB sehingga Debitur/Nasabah belum dapat
menandatangani AJB dan APHT, maka Developer
menjamin Bank bahwa Developer akan membeli
Tanah dan Bangunan.
2. Developer dengan ini berjanji dan mengikat diri
kepada Bank untuk (i) melakukan pengurusan
pemecahan sertifikat atas unit-unit Debitur/
Nasabah; (ii) menyerahkan IMB, blue print, site
plan serta PBB; (iii) menyelesaikan pembangunan
atas bangunan.
3. Developer wajib melakukan pembelian kembali
Tanah dan Bangunan dengan melunasi secara
seketika dan sekaligus seluruh kewajiban
terutang Debitur atau Nasabah baik atas sisa
angsuran pokok maupun bunganya atau marjinnya
berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Perjanjian
Pembiayaan Syariah selambat-lambatnya dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak permintaan
secara tertulis dari Bank kepada Developer.
Hak Bank:
1. Bank berhak melakukan evaluasi tahunan dan
berdasarkan hasil evaluasi tersebut Bank berhak
melakukan peninjauan kernbali atas Perjanjian ini
dan berhak pula mengakhiri Perjanjian Kerjasama
No. 29/2022 – Danamon sebelum jatuh tempo.
2. Bank mempunyai hak untuk sewaktu-waktu
mengubah ketentuan besarnya suku bunga
sesuai perkembangan keadaan pasar, yang akan
diberitahukan kepada Developer dan atau Debitur.
3. Bank mempunyai hak untuk sewaktu-waktu
mengubah ketentuan besarnya biaya baik atas
pertimbangan Bank sendiri maupun ketentuan
peraturan perundang-undangan, dengan
pemberitahuan kepada Developer dan atau
Debitur.
Kewajiban Bank:
1. Dalam hal Developer telah membayar lunas
seluruh jumlah yang terutang oleh Debitur/Nasabah
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit dan/
atau Perjanjian Pembiayaan Syariah, maka Bank
akan mengalihkan semua hak dan wewenang
yang dimiliki oleh Bank terhadap Debitur/Nasabah
berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau Perjanjian
Pembiayaan Syariah dan pengikatan jaminan
kepada Developer.
2. Mencairkan dana retensi ke Developer apabila
(i) Developer telah menyerahkan asli Dokumen
Kepemilikan Tanah Dan Bangunan kepada Bank
atas nama Debitur/Nasabah dan dokumen-
dokumen lain yang disyaratkan oleh Bank dan (ii)
Developer telah melaksanakan serta memenuhi
seluruh kewajibannya kepada Bank yang timbul
berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan
bahwa Bank berkewajiban untuk membayar bunga
atau bagi hasil atas pengembalian-dana tersebut.
3. Apabila telah terjadi subrogasi maka Bank
wajib menyerahkan kepada Developer seluruh
dokumen hukum Pembeli/Debitur yang ada pada
Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada: Surat
Pemesanan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli,
Perjanjian Kredit, kwitansi penerimaan pembayaran
angsuran Pembeli/Debitur serta seluruh dokumen
hukum lainnya yang ada pada Bank tanpa kecuali.
194
Page 211
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
7. Akta Perjanjian Kerjasama 1. BMW; Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Pembiayaan Pembelian 2. CGIC; Berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Rumah/Ruko/Rukan/Kavling/ 3. JIS;
Apartemen/Kos No. 74, tanggal 4. KUS; Objek Perjanjian: Kerjasama Developer untuk
23 Juni 2022, yang dibuat di 5. SHM; dan pemberian Fasilitas Kredit/Fasilitas Pembiayaan
hadapan Edison Jingga, S.H., (selanjutnya PT BMW, Syariah untuk pembiayaan Tanah/Properti.
M.H., Notaris di Kota Jakarta PT CGIC, PT JIS, PT
Utara (“Perjanjian Kerjasama KUS, dan PT SHM, Hak Developer:
No. 74/2022 – Maybank”) secara sendiri maupun
secara bersama-sama 1. Menerima pencairan atas Fasilitas Kredit/
sebagaimana relevan Fasilitas Pembiayaan Syariah ke Rekening
disebut sebagai Developer setelah ditandatangani PPJB, setelah
“Developer”) kondisi tanah matang (sebesar 30%), setelah
6. PT Maybank Indonesia, fondasi selesai (sebesar 20%), setelah topping
Tbk (“Bank”). off (sebesar 40%), dan Akta Jual Beli dan Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (sebesar
10%).
Kewajiban Developer:
1. Kewajiban untuk mengurus Dokumen Jaminan
tetap menjadi tanggung jawab Developer sampai
selesai seluruhnya meskipun apabila ternyata
Fasilitas Kredit/Fasilitas Pembiayaan Syariah
yang diberikan oleh Bank kepada Debitur/Nasabah
telah lunas dan karenanya Developer dengan in
membebaskan Bank dari segala tuntutan/gugatan
yang timbul sehubungan dengan penyelesaian
pengurusan Dokumen Jaminan oleh Developer
tersebut.
2. Developer wajib dan sanggup menyelesaikan-
pembangunan Rumah tapak/Ruko/Rukan dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 36 bulan sejak
penandatanganan Akta Perjanjian Kredit/Akad
Pembiayaan dan untuk Apartmen/Kios dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 48 bulan sejak
penandatanganan Akta Perjanjian Kredit/Akad
Pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan
dengan Debitur/Nasabah/pembeli.
3. Developer berkewajiban dan bertanggung-
jawab untuk melakukan pengurusan pemecahan
sertipikat per-kavling rumah tapak/ruko/rukan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 bulan
sejak penandatanganan akta perjanjian kredit/
akad pembiayaan dan untuk apartemen/kios
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 bulan
sejak penandatanganan akta perjanjian kredit/
akad pembiayaan.
4. Developer wajib menyampaikan kepada Bank
mengenai laporan progress pengurusan Dokumen
Jaminan dan pelaksanaan pembangunan Rumah
/ Ruko / Rukan / Kavling / Apartemen / Kios dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak tanggal permintaan secara tertulis dari
Bank kepada Developer.
5. Developer turut menginformasikan kepada
Debitur-mengenai biaya-biaya yang diperlukan
dan harus dibayar oleh Debitur atas diperolehnya
Fasilitas Kredit/Fasilitas-Pembiayaan Syariah
berdasarkan. kebijakan dan ketentuan yang
berlaku pada Bank.
6. Developer wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Bank apabila terjadi perubahan susunan
pengurus dan pemegang saham pada Developer.
7. Developer wajib mendatangkan kembali Pembeli/
Debitur untuk menandatangani SKMHT/APHT*)
sebelum SKMHT Yang ada menjadi jatuh tempo
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja.
195
Page 212
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
Hak Bank:
1. Bank ber hak untuk menunda/ menghentikan
pemberian dan/atau Pembiayaan pencairan
Syariah Fasilitas Kredit/Fasilitas apabila terdapat
tunggakan penyerahan Dokumen Jaminan dan/
atau penyelesaian pembangunan Properti tidak
sesuai spesifikasi yang disepakati dan/atau terjadi
gagal serah pada waktu yang disepakati.
2. Bank berhak untuk dengan seketika menghentikan/
mengakhiri kesediaan Bank untuk memberikan
Fasilitas Kredit/Fasilitas Pembiayaan Syariah
kepada Debitur.
3. Bank berhak sewaktu-waktu melakukan
perubahan mengenai ketentuan besarnya suku
bunga Fasilitas Kredit.
4. Developer dengan ini memberikan kuasa kepada
Bank dan oleh karenanya Bank berhak dan
berwenang antara lain namun tidak terbatas
untuk menempatkan deposito(-deposito) atas
nama Developer perubahan/ perpanjangan/
berikut penggantian seluruh dari deposito(-
deposito) tersebut yang akan ada dikemudian hari
(selanjutnya disebut “Deposito”), menerima bunga
Deposito/bagi hasil Deposito Syariah setiap
bulan dan/atau memasukkan kembali Deposito,
memblokir dan mencair Deposito.
5. Bank berhak untuk menolak/menunda
pelaksanaan penandatanganan AJB dan/atau
SKMHT/APHT apabila kondisi Debitur/Nasabah
menunggak pembayaran angsuran kredit/
pembiayaan lebih dari 30 (tigapuluh) hari.
Kewajiban Bank:
1. Mensubrogasi/mengalihkan kepada Developer
semua-hak dan wewenang Bank terhadap Debitur/
Nasabah serta menyerahkan seluruh dokumen
asli atas nama Pembeli/Debitur berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit/Akad Pembiayaan dan perjanjian
jaminan, (ii) dan Menyampaikan tembusan
kepada Developer atas-setiap surat peringatan
dan/atau pemberitahuan yang disampaikan oleh
Bank kepada Debitur/Nasabah.
8. Perjanjian Kerjasama Pemberian 1. BMW; Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Kredit Pemilikan Rumah (KPR), 2. SCU; Berlaku untuk yang tidak ditentukan lamanya sampai
Kredit Pemilikan Apartemen 3. CGIC; dengan salah satu pihak mengakhiri Perjanjian Kerja
(KPA), Kredit Pemilikan Rumah 4. JIS; Sama.
Toko (Ruko), Kredit Pemilikan 5. KUS;
Rumah Kantor (Rukan), Gudang, 6. SHM; Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Kredit Pemilik
Kios, Kantor, Tanah Kavling, 7. CISN; dan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA),
Kredit Pembiayaan Konstruksi, (secara bersama-sama Kredit Pemilikan Rumah Toko (Ruko), Kredit Pemilikan
dan Kredit Properti Komersial disebut “Developer”) Rumah Kantor (Rukan), Gudang, Kios, Kantor, Tanah
Non Residensial Lainnya 8. PT Bank Artha Graha Kavling, Kredit Pembiayaan Konstruksi, dan Kredit
No. PKS/007/DIRUT/I/2023 Internasional, Tbk. Properti Komersial Non Residensial Lainnya.
(“Perjanjian Kerjasama No. (“Bank”) Hak Pihak Bank:
007/2023 – Artha Graha”)
1. Menentukan calon Debitur yang layak untuk
mendapat Fasilitas.
2. Menahan dana pencairan fasilitas sampai
Developer memenuhi seluruh syarat dan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perjanjian
Kerjasama No. 007/2023 – Artha Graha.
3. Menerima asli salinan AJB, asli Sertifikat atas
nama Debitur dan asli Sertifikat Hak Tanggungan.
4. Memeriksa keberadaan sertifikat properti.
5. Mendapatkan perlindungan dari Developer atas
segala tuntutan hukum dari Debitur dan pihak lain
yang berkaitan dnegan kepemilikan atas tanah
properti.
196
Page 213
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
Kewajiban Bank:
1. Melakukan pencairan fasilitas sesuai ketentuan
dan syarat sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Kerjasama No. 007/2023 – Artha Graha serta
ketentuan yang berlaku di Bank.
2. Membantu Developer untuk memanggil
Debiturnya melaksanakan AJB.
Hak Developer:
Menerima dana hasil pencairan fasilitas atas nama
Debitur.
Kewajiban Developer:
1. Memperhatikan hak-hak konsumen sesuai
ketentuan undang-undang perlindungan
konsumen yang berlaku di Indonesia.
2. Melindungi Bank atas segala tuntutan dari Debitur
atas pihak lain dan menyelesaikan pengurusan
sertifikat dan dokumen-dokumen yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian
Kerjasama No. 007/2023 – Artha Graha.
3. Menyampaikan alasan-alasan yang dapat
diterima oleh Bank, apabila dalam jangka waktu
yang dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama No.
007/2023 – Artha Graha pekerjaan-pekerjaan
yang menjadi tanggung jawab Developer belum
terbit dan/atau belum diselesaikan.
4. Apabila diminta oleh Bank, Developer wajib
menyerahkan proses pengurusan dokumen-
dokumen kepada Bank dan/atau Notaris-PPAT
yang ditunjuk oleh Developer dan Bank.
5. Menanggung seluruh biaya yang timbul
sehubungan dengan pengambilalihan pengurusan
dokumen sebagaimana di atas dan memberikan
kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada
Bank untuk mendebet rekening Developer
6. Menjadi media untuk memberikan informasi
fasilitas dan biaya-biaya yang mungkin timbul
kepada calon Debitur.
7. Memberi saran kepada calon Debitur yang akan
membeli unit apartemen secara kredit untuk
memanfaatkan fasilitas milik Bank
8. Menjadi penghubung dan koordiantor antara Bank
dengan calon Debitur.
9. Mengasuransikan Unit Rumah/Apartemen/
Rukan/Ruko masa pembangunan dengan kondisi
Construction All Risk (CAR) yang salinan polis
asuransinya diberikan kepada Bank.
9. Perjanjian Jaminan Untuk 1. BMW Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Membeli Kembali (Buy Back 2. SCU; Berlaku sejak tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan
Guarantee) No. PJ/001/ 3. KKU; seluruh kewajiban masing-masing pihak berdasarkan
DIRUT/I/2023 tanggal 20 Januari 4. CGIC; Perjanjian terpenuhi.
2023 (“Perjanjian Jaminan 5. CISN;
Untuk Membeli Kembali No. 6. JIS; Objek Perjanjian: Jaminan Pembelian Kembali Tanah
001/2023 - Artha Graha”) 7. SHM; dan Bangunan.
(selanjutnya PT BMW, Hak Penjamin:
PT SCU, PT CGIC,
PT JIS, PT KUS, PT 1. Dalam hal Penjamin telah membayar lunas
SHM, dan PT CISN, seluruh jumlah uang yang terutang oleh Debitur
secara sendiri maupun kepada Bank, maka Penjamin akan menerima
secara bersama-sama pengoperan/pengalihan semua hak dan
sebagaimana relevan wewenang yang dimiliki/dipunyai Bank terhadap
disebut sebagai Debitur atas nama Debitur berdasarkan akta
“Penjamin”) perjanjian kredit dan perjanjian jaminan dan
dan menyerahkan asli PPJB, asli Perjanjian Kredit dan
8. PT Bank Artha Graha Perjanjian Perjanjian Jaminan kepada Penjamin
Internasional, Tbk selaku kreditur baru.
(“Bank”).
197
Page 214
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
Kewajiban Penjamin:
1. Penjamin berkewajiban untuk melakukan
pembelian kembali atas tanah dan bangunan
rumah, apartemen, ruko, rukan, gudang, kios,
kantor dan properti komersial non residensial
lainnya yang dibiayai dengan fasilitas Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan
Apartemen (KPA), Kredit Pemilikan Rumah
Toko (Ruko), Rumah Kantor (Rukan), Gudang,
Kios, Kantor, Tanah Kavling, Kredit Pembiayaan
Konstruksi, dan Kredit Properti Komersial
Non Residensial Lainnya dari Bank dan/atau
pembayaran/pelunasan seluruh jumlah uang yang
terutang oleh Pembeli/Debitur kepada Bank dalam
hal yang ditentukan dalam Pasal 3.1 Perjanjian
Jaminan Untuk Membeli Kembali No. 001/2023 –
Artha Graha.
2. Penjamin wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Bank selambat-lambatnya 14 (empatbelas)
hari kerja sebelum penandatangan Akta Jual Beli
dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
atau akta Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan (SKMHT).
Hak Bank:
1. Penjamin dengan ini sekarang untuk nantinya
memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet/
memotong dari rekening Penjamin yang ada
pada Bank, baik di kantor pusat maupun cabang
Bank dimanapun juga, baik dari rekening giro,
deposito, tabungan atau rekening lain berupa
apapun juga untuk jumlah-jumlah yang besarnya
setiap kali ditetapkan sendiri oleh Bank, guna
membayar kewajiban-kewajiban yang dijaminnya
berdasarkan Perjanjian ini.
Kewajiban Bank:
1. Apabila Penjamin telah membayar lunas
seluruh uang yang terutang oleh Debitur kepada
Bank, maka Bank Berkewajiban untuk (i)
menandatangani akta subrogasi antara Penjamin
dan bank setelah Penjamin membayar lunas
kepada Bank seluruh jumlah uang yang terutang
oleh pembeli/debitur kepada Bank berdasarkan
Perjanjian Kredit, (ii) mengoperkan/mengalihkan
kepada Penjamin semua hak dan wewenang yang
dimiliki/dipunyai Bank terhadap Debitur atas nama
Debitur berdasarkan akta perjanjian kredit dan
perjanjian jaminan dan menyerahkan asli PPJB,
asli Perjanjian Kredit dan Perjanjian Perjanjian
Jaminan kepada Penjamin selaku kreditur baru.
M. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak, Serta Oleh Dewan Komisaris dan
Dewan Direksi Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak
pernah dan/atau tidak sedang terlibat atau pun menjadi pihak dalam perkara hukum baik pada bidang
perdata maupun pidana, perburuhan, perniagaan, persaingan usaha dan kegiatan monopoli, dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan mediasi dan/atau badan arbitrase mana pun di
Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan dengan badan pemerintah termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan pailit atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dan/
atau sengketa lain di luar pengadilan, serta tidak terdapat somasi/klaim yang diterima oleh PT MAS,
yang secara material dapat mempengaruhi status, kedudukan dan kelangsungan usaha PT MAS serta
rencana PMHMETD II Perseroan, yang secara material dapat mempengaruhi status, kedudukan dan
kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak serta rencana PMHMETD II Perseroan.
198
Page 215
N. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
1. Kegiatan Usaha
Sejarah Singkat
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan
industri kemasan kaleng, serta mempunyai entitas anak yang bergerak di bidang (i) real estat, dan
(ii) industri pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin.
Kegiatan usaha Perseroan saat ini fokus kepada pengembangan real estat melalui Entitas Anak.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, pendapatan Perseroan
sebagian besar berasal dari real estat, mewakili lebih dari 99% total pendapatan neto konsolidasian
Perseroan.
Berikut ini adalah rekam jejak Perseroan dari sejak pendirian sampai dengan tanggal Prospektus
diterbitkan:
2000 : Perseroan didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri dan beroperasi secara
komersial, bergerak di bidang industri dan perdagangan kemasan kaleng yang meliputi
pembuatan kaleng blek yang digunakan sebagai kemasan lem, tinta dan minyak.
2017 : Perseroan mengakuisisi WBS, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang industri kamar
pendingin, industri pengepakan, pengolahan hasil perikanan dan processing pembekuan
makanan, dengan produk yang dihasilkan berupa udang beku, gurita beku dan ikan
beku.
2018 : Perseroan menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di BEI.
2021 : MAP melakukan pengambilalihan saham Perseroan yang mewakili 80% dari saham
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, kemudian melakukan penawaran
tender wajib atas saham Perseroan.
2022 : - Dengan masuknya MAP sebagai pengendali baru, Perseroan kemudian melakukan
perubahan kegiatan usaha menjadi perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas
perusahaan holding dan industri kemasan kaleng, dan melalui Entitas Anak berupa
(i) real estat, dan (ii) industri pengolahan hasil perikanan serta jasa pembekuan/
penyimpanan di kamar pendingin (cold storage).
- Sesuai dengan aksi korporasi dan rencana bisnis dari MAP, Perseroan kemudian
menambah portofolio bisnis baru di bidang real estat dengan melakukan PMHMETD
I, yang mana dana hasil PMHMETD I digunakan Perseroan untuk melakukan
pengambilalihan perusahaan terafiliasi yang bergerak di bidang real estat yaitu
BKS, dengan mengambil alih sebanyak 51% kepemilikan di BKS. Selanjutnya dana
yang diperoleh BKS dipergunakan untuk mengambil alih perusahaan terafiliasi
yang bergerak di bidang real estat yaitu MAS dan CGIC sebanyak 51% kepemilikan
masing-masing di MAS dan CGIC.
2023 : - Perseroan melakukan divestasi bisnis kemasan kaleng dan 100% kepemilikan saham
Perseroan di WBS.
- Nama Perseroan diubah dari sebelumnya PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk
menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk).
Keunggulan Kompetitif
Berikut adalah keunggulan kompetitif Perseroan:
a. Dukungan kuat dari Grup Agung Sedayu dan Grup Salim
PIK 2 merupakan kawasan dengan luas area pengembangan sekitar 6.000 Ha, ditata dengan baik
sebagai “The New Jakarta City” yang dikembangkan oleh dua grup ternama yaitu Grup Agung
Sedayu (ASG) dan Grup Salim.
199
Page 216
ASG merupakan pengembang berskala besar dengan reputasi terpercaya selama 52 tahun, yang
memiliki lahan pengembangan dengan luas sekitar 8.000 Ha. Proyek-proyek yang dikembangkan
ASG selain PIK 2 di antaranya:
Kota dan : Golf Island at PIK, Ebony Island PIK, Bukit Golf Mediterania PIK, Green Lake
Townships City Puri Jakarta Barat dan Sedayu City @ Kelapa Gading.
Gedung bertingkat : Puri Mansion Apartement Jakarta Barat, District 8, Taman Anggrek
Residences, Menteng Park Residences, Gold Coast Sea View apartment &
Office, Green Sedayu Apartment @ Jakarta Barat, Fatmawati City Center,
Menara Jakarta at Kemayoran dan The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran.
Hotel : The Langham Jakarta, Harris Suites Puri Mansion Jakarta, Oakwood
Apartments PIK Jakarta, Swissotel Jakarta PIK Avenue, All Sedayu Hotel
& Resorts, The 101 Jakarta Sedayu Dharmawangsa, Hilton Garden Inn
Jakarta Taman Palem, Pesona Alam Resort & Spa Puncak, Mercure Hotel
Jakarta PIK, The Botanica Sanctuary, Harris Vertu Harmoni Jakarta dan Yello
Hotel Harmoni Jakarta.
Mal : PIK Avenue, MOI, The Dharmawangsa Square, Ashta District 8, Green
Sedayu Mall, Grand Galaxy Park Bekasi dan Harmoniexchange (HXC).
Komersial : komplek pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung.
Sementara Grup Salim merupakan grup bisnis global yang memiliki kegiatan bisnis yang beragam
dan terintegrasi. Grup Salim memiliki beberapa divisi bisnis utama yaitu produksi makanan,
agribisnis, distribusi dan ritel, telekomunikasi dan media, otomotif, bahan bangunan, real estat dan
pengembangan kawasan industri, hotel dan resort, jasa keuangan, manufaktur kimia dan lainnya,
infrastruktur dan bisnis strategis baru.
b. Mega Project berkonsep Smart City dengan akses yang terkoneksi dengan baik
PIK 2 merupakan kota mandiri baru berkonsep smart city yang memiliki lokasi strategis di bagian
utara Jakarta yang terhubung dengan Tangerang, baik dari sisi utara, barat dan sekitarnya melalui
jalan tol dan jalan boulevard, serta didukung adanya transportasi umum seperti Transjakarta.
Disebut sebagai “the new Jakarta City”, PIK 2 menghadirkan beberapa proyek-proyek seperti
retail mall, exhibition and convention halls, kawasan bisnis (Islamic Financial Center), Indonesia
Design District, pusat olahraga (golf course dan galaxy sport centre), hunian rumah tapak, destinasi
kuliner, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya (RS Hermina, Tzu Chi International School,
berbagai tempat ibadah). Pada PIK 2 juga direncanakan akan dibangun berbagai fasilitas dan
destinasi wisata unik seperti beach club, Aloha Pasir Putih, Ginza Beach Walk sampai Community
Park (event space), sekolah (St Johannes Berchmans), universitas ternama (Universitas Prasetiya
Mulya, UPH) yang secara efektif dapat menarik keramaian dan pada akhirnya dapat meningkatkan
permintaan properti, terutama untuk hunian dan kaveling komersial.
Adanya proyek infrastruktur seperti pembangunan tol baru Kamal-Teluknaga-Rajeg (KATARA) yang
menghubungkan PIK 2 dengan jalur tol lingkar luar Jakarta, tol bandara dan lingkar dalam Jakarta
yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2025 dapat semakin mempermudah akses ke PIK
2. Perseroan meyakini seiring dengan selesainya pembangunan-pembangunan infrastruktur,
fasilitas serta destinasi wisata akan mendukung terciptanya ekosistem kota mandiri baru yang akan
mendorong nilai dari tanah yang akan dijual Perseroan.
c. Cadangan lahan yang luas
Setelah pengambilalihan BKS, MAS dan CGIC pada tahun 2022, Perseroan memiliki total lahan
konsolidasi dengan luas sekitar 764 Ha yang terletak di PIK 2 melalui Entitas Anak dan Entitas
Asosiasi, dimana sekitar 50% masih berupa lahan yang belum dikembangkan. Lebih lanjut, jika
Rencana Transaksi menjadi efektif, cadangan lahan Perseroan akan bertambah secara signifikan
menjadi sekitar 1.580 Ha.
200
Page 217
Proyek-proyek Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Entitas Anak Perseroan yang aktif beroperasi yaitu BKS
dan MAS. Berikut adalah proyek-proyek yang telah dan/atau sedang dikembangkan BKS dan MAS:
Jenis Proyek Nama Jumlah Unit Luas Harga per Unit
Rumah hunian Permata Hijau Residences +150 Tanah: 160 – 300 m2 Rp6 – 11 miliar
Bangunan: 183 – 374 m2
Manhattan Residence +196 Tanah: 200 – 330 m2 Rp7,5 – 11 miliar
Bangunan: 250 – 330 m2
Rumah Milenial +1.980 Tanah: 45 – 120 m2 Rp1,5 – 4,2 miliar
Bangunan: 54 – 146 m2
Rukan The Bund +159 Tanah: 102 – 120 m2 Rp12 – 18 miliar
Bangunan: 600 – 840 m2
Lantai: 5,5 – 7,5 lantai
Ruko RUKO Milenial +70 Tanah: 54 – 60 m2 ≤ Rp3 miliar
Bangunan: 135 – 150 m2
Pasadena Walk Shop Office +217 Tanah: 68 m2 Rp3,1 – 4,2 miliar
Bangunan: 141 – 1.971 m2
Business Park Bizpark PIK 2 +525 Tanah: 120 – 360 m2 Rp3,1 – 9,2 miliar
Bangunan: 102 – 291 m2
Proses Bisnis Perseroan
Berikut adalah proses bisnis Perseroan melalui Entitas Anak:
Pelanggan dan Pemasok
Target utama pelanggan Perseroan dan Entitas Anak adalah masyarakat segmen menengah ke atas.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki ketergantungan
terhadap pelanggan tertentu. Seluruh penjualan dilakukan kepada pihak ketiga dan tidak terdapat
pelanggan Perseroan dan Entitas Anak yang memberikan kontribusi lebih dari 10% dari total pendapatan
konsolidasi Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Dalam mengembangkan real estat, Perseroan melalui Entitas Anak bekerjasama dengan kontraktor dan
vendor terkemuka untuk menjaga mutu dan kualitas properti yang dihasilkan. Pada saat Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki ketergantungan yang signifikan pada pemasok
tertentu.
201
Page 218
Persaingan dan Strategi Usaha
Sebagai pengembang real estat, Perseroan dan Entitas Anak memiliki pesaing di bidang sejenis,
terutama dengan pengembang berskala besar dan yang menawarkan properti sejenis. Beberapa
pengembang yang merupakan perusahaan terbuka di antaranya PT Ciputra Development Tbk,
PT Sinarmas Land Tbk, PT Summarecon Agung Tbk, PT Lippo Karawaci Group Tbk dan PT Alam Sutera
Realty Tbk. Perseroan melalui Entitas Anak fokus melakukan pengembangan properti di Kabupaten
Tangerang yang terintegrasi dalam PIK 2. Untuk mengatasi persaingan usaha serta mempertahankan
dan mengembangkan posisi tawar di pasar (bargaining position), Perseroan dan Entitas Anak dituntut
untuk konsisten menghasilkan konsep produk yang inovatif dan didukung oleh layanan penjualan yang
prima. Berbagai upaya dilaksanakan untuk memberikan kepuasan pelanggan, baik bagi pasar sasaran
baru termasuk kaum milenial dan pelanggan yang sudah ada/existing tenant.
Dalam menghadapi persaingan usaha di bidang real estat, Perseroan dan Entitas Anak memiliki
berbagai strategi, di antaranya:
- Melakukan pengembangan usaha, salah satunya dengan cara melakukan Rencana Transaksi
untuk memperluas skala proyek Perseroan;
- melakukan kegiatan pemasaran dengan memberikan berbagai promosi melalui media cetak
maupun audio dan visual, seperti program pembayaran yang menarik (misalnya pemberian cicilan
dengan tenor pembayaran lebih panjang), pemberian diskon khusus serta memberikan bonus-
bonus atas penjualan, dan memberikan gimmick yang menarik bagi pelanggan;
- melakukan survei kepuasan konsumen dan survei kebutuhan pasar secara berkala agar dapat
memberikan pelayanan yang maksimal dan menyediakan produk yang bersaing;
- menjaga hubungan baik dan menjalin kerjasama dengan pihak perbankan agar mendapatkan
kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi, serta dengan vendor-vendor dalam hal
pengembangan produk, sehingga kualitas produk yang dihasilkan dapat terjaga; dan
- menjaga reputasi Perseroan dan Entitas Anak sehingga nilai investasi produk selalu terjaga dan
meningkat.
2. Prospek Usaha
Perekonomian Nasional yang Berangsur-angsur Membaik
Perekonomian Indonesia telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan pada tahun 2023. Berdasarkan
World Economic Outlook edisi Oktober 2023 yang dirilis oleh IMF (International Monetary Fund),
pertumbuhan ekonomi Indonesia diindikasikan sekitar 5,0%, menandakan langkah positif dalam
pemulihan dari dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Dalam jangka menengah,
perekonomian Indonesia akan terus bertumbuh. Faktor-faktor yang mendukung pertumbuhan
termasuk pemulihan ekonomi global yang berkelanjutan serta peningkatan dalam perekonomian
domestik yang didorong oleh kenaikan konsumsi, investasi, dan produktivitas. Faktor pendukung
lainnya adalah berbagai kebijakan baik fiskal maupun moneter yang diterapkan oleh Pemerintah. Bank
Indonesia, memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah akan
terus meningkat hingga berada pada kisaran 4,5-5,3% pada tahun 2023, 4,7-5,5% pada tahun 2024,
4,8-5,6% pada tahun 2025, 4,9-5,7% pada tahun 2026, dan 5,0-5,8% pada tahun 2027.
Sumber: Laporan Perekonomian Indonesia 2022, Bank Indonesia
202
Page 219
Faktor-faktor yang mendorong sektor properti Indonesia
Berikut adalah beberapa faktor yang mendorong sektor properti di Indonesia:
- Tren pertumbuhan perekonomian Indonesia yang positif dalam jangka waktu menengah memiliki
implikasi yang positif terhadap seluruh sektor, salah satunya yaitu sektor properti di Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi yang stabil dan meningkat memberikan peluang besar bagi para calon
pembeli dengan daya beli yang lebih tinggi. Dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat, permintaan
untuk properti yang berkualitas cenderung meningkat;
- Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Juni 2023, Indonesia memiliki populasi sebesar 278,7
juta jiwa. Dengan populasi yang besar dan terus bertumbuh, akan selalu ada permintaan untuk
rumah dan hunian. Kebutuhan akan tempat tinggal yang layak untuk populasi yang terus bertumbuh
akan memberikan peluang bagi sektor properti untuk terus berkembang;
- Faktor lainnya seperti urbanisasi yang terus berlangsung di Indonesia juga memicu peningkatan
permintaan akan tempat tinggal, khususnya di area Jabodetabek. Sebagai salah satu pusat ekonomi
terbesar, kota Jakarta dan sekitarnya dapat mengalami pertumbuhan ekonomi serta perkembangan
infrastruktur yang pesat dalam beberapa tahun ke depan. Apabila infrastruktur seperti jalan tol dan
transportasi umum berkembang menjadi lebih baik maka hal tersebut akan mempermudah akses
transportasi bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai properti yang ada;
- Pemerintah berupaya mendukung sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan
seperti memperpanjang pelonggaran rasio loan to value untuk kredit/pembiayaan properti hingga
akhir 2023, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan)
dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar, penurunan
tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%, dan pelonggaran aturan kepemilikan
rumah bagi warga negara asing dimana warga negara asing hanya perlu menunjukkan paspor
untuk membeli rumah atau unit tempat tanggal di Indonesia (sebelumnya memerlukan Kartu Izin
Tinggal Terbatas/KITAS atau Kartu Izin Tinggal Tetap/KITAP). Selain itu, Pemerintah berencana
memberikan insentif bagi industri properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
sebesar 100% untuk pembelian rumah komersial baru dengan harga hingga Rp5 miliar, dengan
ketentuan untuk harga properti di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, PPN DTP hanya pada
harga sampai dengan Rp2 miliar pertama. PPN DTP 100% rencananya mulai diberlakukan mulai
November 2023 hingga Juni 2024 dan setelahnya akan diberlakukan PPN DTP 50% hingga akhir
2024 (www.cnbcindonesia.com).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN
YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN
BUKU TERAKHIR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, SELAIN FAKTOR RISIKO YANG DI LUAR
KENDALI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA
BAB FAKTOR RISIKO.
SETIAP KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNFIKAN
PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA MENDATANG, TELAH
DIUNGKAPKAN SEBAGAI FAKTOR RISIKO YANG BERADA DI LUAR KENDALI PERSEROAN
DAN ENTITAS ANAK, SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.
203
Page 220
XI. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukkan perkembangan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal
30 Juni 2023, dan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023, yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan Publik
Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor independen, yang
ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor
00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dengan opini tanpa modifikasian;
serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika &
Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor independen, yang ditandatangani oleh akuntan
publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen nomor 00069/2.0826/AU.1/04/0726-2/1/
III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan opini tanpa modifikasian.
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
EKUITAS
Modal saham 1.353.000.000 1.353.000.000 41.000.000
Tambahan modal disetor 530.781.775 530.781.775 184.592
Ekuitas merging entities - - 432.240.750
Saldo laba:
- Dicadangkan 2.893.111 10.000 -
- Belum dicadangkan 347.526.873 139.349.620 517.676
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 2.234.201.759 2.023.141.395 473.943.018
Kepentingan nonpengendali 5.734.564.695 5.355.073.208 278.633
JUMLAH EKUITAS 7.968.766.454 7.378.214.603 474.221.651
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 20, tanggal 15 September 2023, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023, para
pemegang saham telah menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula Rp2.788.000.000.000
(dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar Rupiah) menjadi Rp5.000.000.000.000 (lima triliun
Rupiah) yang mengakibatkan perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Sebelum Perubahan Setelah Perubahan
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 27.880.000.000 2.788.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP 11.916.115.044 1.191.611.504.400 88,07 11.916.115.044 1.191.611.504.400 88,07
2. Masyarakat 1.613.884.956 161.388.495.600 11,93 1.613.884.956 161.388.495.600 11,93
Jumlah modal ditempatkan
dan disetor 13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00 13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00
Saham dalam portepel 14.350.000.000 1.435.000.000.000 36.470.000.000 3.647.000.000.000
Selain yang telah disebutkan di atas hingga Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur
permodalan Perseroan.
Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD
seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
204
Page 221
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD II dalam rangka
penerbitan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 2.097.150.000 (dua miliar
sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu) saham atau sebesar 13,42% (tiga belas koma empat
dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD II dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah), yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah).
Berikut ini adalah tabel proforma ekuitas per tanggal 30 Juni 2023 apabila PMHMETD II dan seluruh
HMETD telah selesai dilaksanakan, sebelum dikurangi biaya-biaya emisi:
(dalam ribuan Rupiah)
Asumsi perubahan struktur permodalan
Ekuitas per 30 Juni Ekuitas proforma
ekuitas atas penerbitan sebanyak
2023 dengan nilai per 30 Juni
Keterangan 2.097.150.000 saham baru dengan nilai
nominal Rp100 per 2023 setelah
nominal Rp100 dan Harga Pelaksanaan
saham PMHMETD II
Rp5.000 per saham
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
Modal saham 1.353.000.000 209.715.000 1.562.715.000
Tambahan modal disetor 530.781.775 10.276.035.000 10.806.816.775
Saldo laba:
- Dicadangkan 2.893.111 - 2.893.111
- Belum dicadangkan 347.526.873 - 347.526.873
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 2.234.201.759 10.485.750.000 12.719.951.759
Kepentingan nonpengendali 5.734.564.695 - 5.734.564.695
TOTAL EKUITAS 7.968.766.454 10.485.750.000 18.454.516.454
205
Page 222
XII. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan
dalam rangka PMHMETD II ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara
dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran
dividen mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan
persetujuan pemegang saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran
dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Anggaran dasar
Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak
menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah
cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan
mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang
saham kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim,
maka Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan.
Perseroan belum memiliki rencana untuk membayarkan dividen dari laba tahun berjalan konsolidasi
Perseroan atas tahun buku 2022. Meskipun demikian, Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan
dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 40% dari laba bersih
setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha
dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan
kesempatan bisnis, (ii) pembagian dividen oleh Entitas Anak kepada Perseroan dan (iii) faktor-faktor
lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan.
Apabila telah disetujui bahwa Perseroan akan melakukan pembagian dividen, dividen akan diumumkan
dan dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Pemegang Saham yang tercatat pada tanggal pencatatan
berhak menerima dividen yang disetujui, yang akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku di
Indonesia. Dividen yang diterima oleh pemegang saham kebangsaan negara lain akan dikenakan
nilai pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) di Indonesia kecuali ditentukan lain sesuai
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Perseroan belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum
Perdana Saham tahun 2018 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk
pengembangan bisnisnya.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MENGHAMBAT
PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
206
Page 223
XIII. PERPAJAKAN
A. Perpajakan Untuk Pemegang Saham
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , sebagaimana telah
diubah dengan UUCK dan terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan/UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan
bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu,
dan/atau (b) badan dalam negeri, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan
lain dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh
berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi
dan badan dalam negeri sejak diundangkannya UUCK. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian
dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam
negeri atau wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
f angka 1 UU PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
f angka 1 butir a), atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak
orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak
Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a) UU PPh yang diterima
atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
dan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Penetapan mengenai besarnya
tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.
Dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November
2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
207
Page 224
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran
Direktorat Jendral Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto
SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek), telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi
penjualan saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan
oleh penyelenggara BEI melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan
saham;
2. pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari
nilai seluruh saham pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana;
3. pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan
sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan
perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan.
Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan
di BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka
penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku
umum.
B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak
kecuali sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan per
tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD II INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH
MELALUI PMHMETD II INI.
208
Page 225
XIII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
Dalam PMHMETD II ini, apabila saham yang ditawarkan ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih dari haknya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD secara proporsional sesuai
peraturan yang berlaku.
Berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham, Pembeli Siaga PMHMETD II ini adalah MAP,
pihak terafiliasi, dengan alamat kantor pusat di Jalan Pantai Indah Barat No. 1, Pantai Indah Kapuk,
RT/RW. 004/003, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara,
14470.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan
secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah
alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan
mengambil atau membeli seluruh sisa saham, atau sebanyak-banyaknya 250.152.169 (dua ratus lima
puluh juta seratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh sembilan) saham dengan harga sebesar
Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa
Saham.
Tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari pihak yang berwenang atas pembelian sisa saham
dalam Rangka PMHMETD II Perseroan.
1. Keterangan Singkat mengenai Pembeli Siaga
Riwayat Singkat
MAP berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 5, tanggal 12 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Notaris
di Karawang, memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham
Nomor C-17708 HT.01.01.TH.2002, tanggal 16 September 2002, diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 17, tanggal 28 Februari 2006, Tambahan Berita Negara Nomor
2209/2006. Selanjutnya telah diubah beberapa kali, antara lain penyesuaian dengan UUPT,
sebagaimana termuat dalam Akta Risalah Rapat PT Multi Artha Pratama Nomor 120, tanggal
15 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris
di Jakarta, mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-
78952.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Multi Artha Pratama Nomor 27, tanggal 09
Mei 2019, dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham
Nomor AHU-0026159.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 15 Mei 2019, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan
Terbatas PT Multi Artha Pratama Nomor 4, tanggal 08 Januari 2021, dibuat di hadapan Edison
Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, menerima
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0018821,
tanggal 13 Januari 2021.
209
Page 226
Bidang Usaha
Maksud dan Tujuan MAP ialah bergerak dalam bidang real estat dengan kegiatan usaha sebagai
berikut:
- Real estat yang dimiliki sendiri Atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti
tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mal, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan, termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kavling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
- Kawasan Industri mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar
dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang
dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh
Perusahaan kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri, termasuk
pengusahaan lahan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menegah paling
rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa MAP No. 53, tanggal 16 Oktober 2012,
yang dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.10-47154, tanggal 7 November 2012, susunan pemegang saham MAP adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 100.000.000 100.000.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 100.000.000 100.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 200.000.000 200.000.000.000 100,00
Saham dalam portepel - -
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota pengurus MAP pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Freddy Numberi
Komisaris I : Harris Then
Komisaris II : Kho Cing Siong
Direksi
Direktur Utama : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur I : Belly Djaliel
Direktur II : Yohanes Edmond Budiman
Direktur III : Ir. Sukarman
Direktur IV : Nono Sampono
210
Page 227
Sumber Dana
Sumber dana Pembeli Siaga untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dalam
PMHMETD II Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank. Pembeli Siaga menyatakan
sanggup untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dan memiliki dana yang cukup,
sebagaimana dibuktikan dengan surat konfirmasi dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
No. SK/0001/JKT-PIK/XI/ 2023 tanggal 3 November 2023, serta surat komitmen bersama yang
diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. 2220/GCF/2023
dan No. CBG.CB1/932/2023 tanggal 3 November 2023.
Pada tanggal 3 November 2023, Pembeli Siaga memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank
Central Asia Tbk (“BCA”) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) berdasarkan
surat komitmen bersama yang diterbitkan oleh BCA dan Bank Mandiri No. 2220/GCF/2023 dan
No. CBG.CB1/932/2023 tanggal 3 November 2023 perihal Surat Komitmen atas Fasilitas Pinjaman
a.n. PT Multi Artha Pratama (“PT MAP”), yang menyetujui untuk menyediakan fasilitas kredit
dengan limit sampai dengan Rp10.235.750.000.000 (sepuluh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar
tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
2. Pokok-pokok Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham
a. Para Pihak
1) Perseroan
2) MAP sebagai Pembeli Siaga
b. Maksud dan Tujuan
MAP selaku pemegang saham Emiten berkewajiban membeli saham baru yang dikeluarkan
dalam PMHMETD II dan jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak
seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam
Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan
hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih
terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dalam PMHMETD II ini,
maka MAP bertindak sebagai Pembeli Siaga, wajib membeli seluruh Sisa Saham.
c. Kewajiban Bersyarat Pembeli Siaga
Kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil bagian atau membeli bagian Sisa Saham
berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham tergantung pada dipenuhinya persyaratan-
persyaratan dan ketentuan-ketentuan di bawah ini:
1) Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
2) Perseroan telah memperoleh semua persetujuan dan izin yang diperlukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melaksanakan semua tindakan
yang diperlukan untuk menerbitkan dan menyerahkan Saham Baru dalam PMHMETD II.
3) Perseroan tidak melanggar atau lalai dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
d. Kewajiban Perseroan
1) Perseroan berkewajiban dan dengan ini setuju serta berjanji bahwa pada Tanggal
Penjatahan selambat-lambatnya pukul 16:00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat,
Perseroan melalui Biro Administrasi Efek, akan:
i. Memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli Siaga mengenai jumlah Sisa Saham
yang wajib dibeli Pembeli Siaga berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham,
dan setelah dibayarnya Harga Pelaksanaan oleh Pembeli Siaga, Perseroan akan
menerbitkan dan mendistribusikan Sisa Saham kepada Pembeli Siaga.
ii. Memberi konfirmasi kepada Pembeli Siaga bahwa tidak ada Sisa Saham yang harus
dibeli oleh Pembeli Siaga.
211
Page 228
2) Perseroan setuju untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pembelian Sisa Saham oleh Pembeli Siaga, dengan memperhatikan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan dan ketentuan di
bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di mana saham-saham Perseroan tercatat.
e. Jangka Waktu dan Pengakhiran
Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan akan berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan berakhir dengan sendirinya apabila:
i. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif tidak diperoleh dari OJK setelah lebih dari
6 (enam) bulan sejak tanggal laporan keuangan terakhir yang telah diaudit
sebagaimana tercantum dalam Prospektus dalam rangka PMHMETD II; atau
ii. seluruh persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 Akta Perjanjian Pembelian
Sisa Saham tidak terpenuhi; atau
iii. seluruh hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa
Saham telah dipenuhi sebagaimana mestinya,
2) Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dapat diakhiri oleh Pembeli Siaga apabila setelah
tanggal Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham, selain sebagaimana telah diungkapkan
dalam Prospektus, sejak tanggal laporan keuangan Perseroan yang terakhir diaudit
untuk keperluan PMHMETD II, terjadi suatu perubahan terhadap manajemen, keadaan
keuangan, kegiatan operasional, likuiditas, kewajiban, harta kekayaan atau kelanjutan
usaha Perseroan, yang mana menurut penilaian Pembeli Siaga setelah berkonsultasi
dengan Perseroan adalah bersifat sangat material dan berdampak merugikan terhadap
pelaksanaan PMHMETD II.
f. Hukum Yang Mengatur
Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
g. Penyelesaian Perselisihan
1. Para Pihak sepakat bahwa semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa
yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham
maupun pelaksanaan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham (selanjutnya disebut
“Persengketaan”), baik mengenai cidera janji, Perbuatan Melawan Hukum maupun
mengenai pengakhiran dan/ atau keabsahan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham,
akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak
sendiri (negosiasi), dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai Persengketaan atau suatu jangka
waktu lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang
Pertama”).
2. Apabila setelah lewat Masa Tenggang Pertama, upaya negosiasi tidak menghasilkan suatu
kesepakatan perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikan sengketa tersebut melalui Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “LAPS SJK”) menurut peraturan
dan acara Mediasi LAPS SJK, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
berakhirnya Masa Tenggang Pertama atau suatu jangka waktu lain yang disepakati Para
Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Kedua”).
3. Apabila setelah lewat Masa Tenggang Kedua, upaya Mediasi tidak menghasilkan suatu
kesepakatan perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikan sengketa tersebut melalui Arbitrase di LAPS SJK.
4. Arbitrase diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat
di Jakarta, dalam Bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3
(tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
212
Page 229
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD II Perseroan adalah
sebagai berikut:
Kantor Akuntan Publik : KAP Johan Malonda Mustika & Rekan
Jl. Pluit Raya 200 Blok V No. 1 - 5
Jakarta Utara 14450, Indonesia
Telp: (021) 661 7155
Faks: (021) 663 0455
No. STTD : STTD.AP-437/PM.22/2018 atas nama Putu Astika, CPA, CA
Tanggal STTD : 9 Februari 2018
Asosiasi profesi : IAPI
Standar profesi : Standar Profesi Akuntan Publik
Surat penunjukan : No. 165/VI/23/A3B2/JMM3 tanggal 6 Juni 2023
Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan Standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut
mengharuskan akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan
audit agar memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan
keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga
meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
Generali Tower, Lantai Penthouse, Gran Rubina Business Park
Kawasan Rasuna Episentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan
12940, Indonesia
Telp: (021) 8370 7777
Faks: (021) 8370 7771
No. STTD : STTD.KH-219/PJ-1/PM.02/2023 atas nama M. Arie Armand, S.H ., LL. M.
Tanggal STTD : 4 Agustus 2023
No. Anggota HKHPM : 200717
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. KEP.02/
HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah melalui
Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/
VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. 042/DIR CORSEC-PIK2/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan
dari segi hukum secara independen, sesuai dengan norma atau standar
profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji
Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan
dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
213
Page 230
Penilai Properti dan
Bisnis : KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
Komplek Kalibata Indah Blok K16 - 17
Jl. Rawajati Timur, Pancoran, Jakarta Selatan 12750, Indonesia
Telp: (021) 7970 913
Faks: (021) 7994 521
No. STTD : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Ocky Rinaldy
Tanggal STTD : 8 Juni 2023
Asosiasi profesi : MAPPI
Standar profesi : mengacu pada POJK No. 28/2021 dan Standar Penilaian Indonesia
2018 (SPI - 2018)
Surat penunjukan : No. 230405.003/SRR-JK/SPN-A/PANI/OR tanggal 5 April 2023
Tugas pokok penilai properti dan bisnis adalah memberikan pendapat
sebagai penilai independen atas nilai pasar properti Perusahaan Target.
Penilai Saham : KJPP Kusnanto & Rekan
Citywalk Sudirman Lantai 6
Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat 10220, Indonesia
Telp: (021) 2555 8778
Faks: (021) 2555 6665
No. STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama Willy D. Kusnanto Putra
Tanggal STTD : 27 Januari 2023
Asosiasi profesi : MAPPI
Standar profesi : mengacu pada POJK No. 35/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
dan Standar Penilaian Indonesia (SPI - 2018)
Surat penunjukan : No. KR/230412-001 tanggal 12 April 2023
Tugas pokok penilai saham adalah untuk memberikan gambaran
kepada Direksi Perseroan mengenai nilai pasar dari Perusahaan Target
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 30 Juni 2023, kewajaran dari Rencana Transaksi, serta
untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020 dan
POJK No. 17/2020.
Notaris : Kantor Notaris Fathiah Helmi S.H.
Graha Irama Lantai 6 C
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 - 2, Kuningan, Jakarta Selatan
12710, Indonesia
Telp.: (021) 2590 7304
Faks.: (021) 3102 567
No. STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Fathiah Helmi
Tanggal STTD : 28 Maret 2023
Pedoman Kerja : standar profesi dan Kode Etik Notaris serta Undang-undang nomor
30 Tahun 2004, juncto Undang-undang nomor 2 tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris
Surat Penunjukan : No. 041/DIR CORSEC-PIK2/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam
PMHMETD II antara lain adalah menyiapkan dan membuatkan akta-
akta sehubungan dengan PMHMETD II, antara lain perubahan seluruh
Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
214
Page 231
Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta Utara 12930, Indonesia
Telp.: (021) 2525 666
Faks.: (021) 2525 028
No. Perizinan BAE : Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-41/D.04/2014
tanggal 19 September 2014.
No. Keanggotaan Asosiasi : ABI/II/2015-012
Surat Penunjukan : No. 043/DIR CORSEC-PIK2/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023
Ruang lingkup tugas BAE dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan standar profesi dan peraturan
Pasar Modal yang berlaku, meliputi penerimaan pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian
Saham dan FPPS tambahan yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana disyaratkan dalam
pemesanan pembelian saham dan telah memperoleh persetujuan dari Perseroan sebagai pemesanan
yang diajukan untuk diberikan penjatahan saham, serta melakukan administrasi pemesanan dan
pembelian saham sesuai dengan aplikasi yang tersedia pada BAE. Perseroan bersama-sama
dengan BAE, memiliki hak untuk menolak pemesanan yang tidak memenuhi persyaratan pemesanan
yang berlaku. Dalam hal terjadinya pemesanan yang melebihi jumlah saham yang ditawarkan, BAE
melakukan proses penjatahan sesuai dengan rumus penjatahan yang ditetapkan oleh Manajer
Penjatahan, mencetak Formulir Konfirmasi Penjatahan dan menyiapkan laporan penjatahan. BAE juga
bertanggung jawab menerbitkan SKS, apabila diperlukan, dan menyusun laporan PMHMETD II sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD II ini tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUPM.
215
Page 232
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelola administrasi saham
dan sebagai agen pelaksana Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
1. Pemesan Yang Berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 4 Desember 2023
pukul 16.00 WIB berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD II ini
dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 200 (dua ratus) Saham Lama akan mendapatkan 31 (tiga
puluh satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PMHMETD II sebesar Harga Pelaksanaan.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau pembeli HMETD yang
namanya tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD sampai dengan tanggal terakhir
periode perdagangan HMETD; atau
b. Pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan
dan belum menjual HMETD tersebut; atau
c. Pemesan dapat terdiri atas Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing
dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk yang akan menggunakan hanya untuk memperoleh HMETD wajib mendaftar di BAE
Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham, yaitu pada tanggal 4 Desember 2023.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek di KSEI Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD, yaitu pada tanggal 5 Desember 2023.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat
diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham, yang dapat diambil
oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal
6 Desember 2023 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) atau fotokopi
anggaran dasar (bagi pemegang saham lembaga/badan hukum). Pemegang saham juga wajib
menunjukkan asli dari fotokopi tersebut; dan
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperhatikan).
216
Page 233
3. Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan tanggal
12 Desember 2023.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya
wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk
sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa / Bank Kustodian melakukan permohonan
atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement
System (C-BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan
instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut; dan
2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia
di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan
HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE dalam bentuk elektronik
ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing
Rekening Efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI.
Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan BAE Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-
nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
2. Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
4. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
dilampiri dengan fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk Pemberi kuasa maupun
Penerima Kuasa;
5. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dalam
bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota
Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
a. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek
atas Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama
pemberi kuasa; dan
b. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika
pemegang SBHMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dimasukkan
dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya yang timbul dalam rangka konversi atas saham Perseroan dari bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
217
Page 234
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal
6 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023 pada hari dan jam kerja (Senin sampai
dengan Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum
dalam SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang
namanya tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD atau pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan
cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD
dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 1 (satu) saham atau kelipatannya dan
menyerahkan kepada BAE paling lambat pada hari terakhir periode perdagangan HMETD, yaitu tanggal
12 Desember 2023.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan kepada BAE melalui Anggota Bursa
atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan
pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan
kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham
Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap untuk keperluan pendistribusian saham tambahan hasil pelaksanaan oleh
BAE.
b. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
dilampiri dengan fotokopi identitas diri dari Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST
yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
- Asli bukti pembayaran dengan tunai / cek / wesel / transfer ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
218
Page 235
Pembayaran atas pemesanan pembelian saham tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah
diterima pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 13 Desember 2023 dalam
keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan
pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 14 Desember 2023
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak
melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh
pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan
melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada
pemesan yang melakukan pemesan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus, dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum. Laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan
ketentuan POJK No. 32/2015.
6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II harus dibayar penuh (in good
funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/wesel/transfer
dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus
dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk
Nomor Rekening: 2050039717
Atas Nama: PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham
Baru dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/wesel/transfer, maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/wesel/transfer yang dananya telah diterima baik (in good
funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan
yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 13 Desember 2023.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Saham Baru akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang telah dicap
dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk
kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru dan pengembalian uang untuk
pemesanan saham tambahan yang tidak terpenuhi Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di
KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
219
Page 236
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan
Saham Baru akan disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi penjatahan atas pemesanan
Saham Baru Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
Saham Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi;
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi;
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam
hal terjadi pembatalan pemesanan saham baru, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian
atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah pada tanggal 15 Desember 2023.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dengan menggunakan pemindahbukuan ke rekening
pemesan. Pengembalian uang pemesan yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 2023 tidak akan
disertai dengan pembayaran bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar suku bunga rata-rata
deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana uang pemesanan tersebut ditempatkan.
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank
dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI,maka
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good
funds) di rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in
good funds) di rekening Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan bagi pemegang saham
yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI, SKS
baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil mulai tanggal 8 Desember 2023 sampai dengan tanggal
14 Desember 2023 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).
Sedangkan SKS baru hasil penjatahan saham dapat diambil mulai tanggal 14 Desember 2023 pada
hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di
kantor BAE dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
c. Asli bukti tanda terima pemesanan saham
220
Page 237
11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Diambil Bagian
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh
Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan
dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan
pemesanan melebihi hak yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD dan/atau FPPS
Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan. Jika masih
terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli
seluruh sisa saham, atau sebanyak-banyaknya 250.152.169 (dua ratus lima puluh juta seratus lima
puluh dua ribu seratus enam puluh sembilan) saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang
seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
12. Lain - Lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
221
Page 238
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
Prospektus, SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dapat
diambil langsung oleh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 4 Desember 2023 di:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili.: (021) 2928 9961
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan belum mengambil
Prospektus dan SBHMETD serta tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi
tanggung jawab BAE ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang
saham yang bersangkutan.
Informasi Tambahan
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD II ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili.: (021) 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Sekretaris Perseroan:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470,
Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
222
Page 239
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
(disingkat PT PIK2 Tbk)
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan,
Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
www.pantaiindahkapukdua.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.