Skip to content
Back to announcement

20231123_SULI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31531944_lamp1.pdf

Other Text extracted SULI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
   TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS KETERBUKAAN
              INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                PT SLJ GLOBAL TBK. (“PERSEROAN”)
     SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
   MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
                         SESUAI DENGAN
    PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019


KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).


DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RENCANA TRANSAKSI BUKAN MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL , AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 17/2020 SEHINGGA RUPS INI HANYA MERUPAKAN PEMENUHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK
17/2020.


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, MAKA
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA)
HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“TAMBAHAN INFORMASI”)




                                               1
Page 2
                              PT SLJ GLOBAL TBK.

                               Kegiatan Usaha
                    Industri Pengolahan Kayu Terpadu dan
Menjalankan Perusahaan dalam Bidang Pengembangan/Eksploitasi Hasil Hutan Alam

           Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
                                   KANTOR PUSAT:
                                 Capital Place Lantai 28
                           Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                   Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
                               Jakarta 10710, Indonesia
                      Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
                              Faksimili: +62-21-577 1818
                         Website: http://www.sljglobal.com
     Email: public.relations@sljglobal.com dan corporate.legal@sljglobal.com



Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
               di Jakarta pada tanggal 23 November 2023




                                       2
Page 3
                                               DEFINISI
DEFINISI
 Bursa Efek Indonesia (BEI)   :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UU 8/1995,
                                  dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT. Bursa Efek Indonesia,
                                  berkedudukan di Jakarta
 Direktur / Direksi           :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
                                  Keterbukaan Informasi ini.
 Hari Bursa                   :   Hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek,
                                  yaitu dari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari-
                                  hari liburnya yang ditentukan oleh Pemerintah sebagai hari libur.
 Hari Kerja                   :   Hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                                  Pemerintah atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                                  hari libur.
 Kemenkumham                  :   Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
 Keterbukaan Informasi        :   Informasi sebagaimana yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
                                  yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 14/2019.
 Komisaris                    :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                                  Keterbukaan Informasi ini.
 KSEI                         :   Singkatan dari PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                                  Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai
                                  dengan UU 8/1995
 Masyarakat                   :   Perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik
                                  Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik yang
                                  bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                                  bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar negeri yang
                                  menjadi pemegang saham Perseroan

 Menkumham                    :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 Otoritas Jasa Keuangan       :   Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
 (OJK)                            pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar
                                  Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga
                                  Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
                                  21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                  yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak
                                  tanggal 31 Desember 2012
 Pemegang Saham               :   Para Pemegang Saham Perseroan yang Namanya terdaftar dalam Daftar
                                  Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
                                  Perseroan, yaitu PT Ficomindo Buana Registrar
 POJK 14/2019                 :   POJK No. 14/2019 penambahan modal perusahaan terbuka dengan
                                  memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
 POJK 15/2020                 :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
                                  tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                  Perusahaan Terbuka.
 POJK 17/2020                 :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
                                  tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


                                                   3
Page 4
POJK 42/2020            :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020
                            tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan BEI No. I-A   :   Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Perubahan Peraturan
                            Nomor IA tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
                            yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi
                            BEi No. Kep-00101/BEl/12-2021, tanggal 21 Desember 2021
Rencana Transaksi       :   PMTHMETD atau Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
                            Efek Terlebih Dahulu
Rp                      :   Mata uang Negara Republik Indonesia
UU 40/2007              :   Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU 8/1995               :   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal




                                             4
Page 5
                                         INFORMASI MENGENAI RENCANA PMTHMETD

 Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham PT. SLJ
 Global Tbk (“Perseroan”) dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
 Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sebagaimana dimaksudkan dalam POJK 14/2019, dengan jumlah
 sebanyak-banyaknya 407.691.680 lembar saham biasa dengan nilai nominal Rp100 (Seratus Rupiah) per saham atau
 dalam jumlah maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.


         STRUKTUR MODAL, ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI
                  KEUANGAN SESUDAH DAN SEBELUM PENAMBAHAN MODAL


 a. Struktur permodalan Perseroan sebelum Rencana Transaksi, proforma struktur permodalan Perseroan sesudah
    PMTHMETD dalam rangka restrukturisasi utang dan PMTHMETD dalam rangka penambahan modal 10% adalah
    sebagai berikut:

        Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian                  Sebelum            Setelah PMTHMETD          Setelah PMTHMETD
                                                             PMTHMETD               Restrukturisasi       Restrukturisasi Utang dan
                                                             (dalam USD)                 Utang            Penambahan Modal 10%
                                                                                      (dalam USD)               (dalam USD)
      Total Aset                                                  61,469,735               64,165,025                     66,760,134
      Total Kewajiban                                             42,328,222               24,794,356                     24,794,356
      Total Ekuitas                                               19,141,513               39,370,669                     41,965,778
      Total Liabilitas dan Ekuitas                                61,469,735               64,165,025                     66,760,134

b.   Rincian kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih yang dimiliki oleh
     Direktur dan Komisaris

     Kepemilikan saham oleh Pengurus Perseroan diatas 5% adalah Amir Sunarko, Presiden Direktur Perseroan sebagai
     berikut:

                                              Sebelum PMTHMETD             Setelah PMTHMETD         Setelah PMTHMETD Restrukturisasi
                  Keterangan                                              Restrukturisasi Utang     Utang dan Penambahan Modal 10%
                                             Jumlah Saham       %       Jumlah Saham         %      Jumlah Saham          %

      Amir Sunarko (Presiden Direktur)       1.024.389.982      25,13      1.024.389.982    16,50   1.024.389.982              15,49


c.   Analisis dan pembahasan manajemen mengenai kondisi keuangan Perseroan sebelum dan setelah transaksi
     dalam bentuk kuantitatif terkait dengan transaksi yang mendasari masing-masing peningkatan akun Laporan
     Keuangan
     Dengan adanya PMTHMETD Restrukturisasi Utang dan Penambahan Modal 10% diharapkan dapat memperbaiki
     struktur keuangan Perseroan dan tambahan modal kerja di masa yang akan datang sehingga Perseroan dapat
     mencapai tingkat produksi yang optimal.

d.   Pengaruh positif Rencana Transaksi bagi kondisi keuangan
     Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi akan memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan dalam
     menghadapi tantangan ke depan. Perseroan juga berharap dengan menambahkan jumlah saham beredar, akan
     meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Perseroan berharap
     mendapatkan sumber pendanaan Perseroan selain dari fasilitas pinjaman.

     Dana Rencana Transaksi akan digunakan untuk peningkatan modal kerja, perbaikan mesin, penambahan kapasitas
     produksi, perkembangan serta ekspansi kegiatan usaha lain-lain. Rencana ini dapat berubah dan disesuaikan dengan
     kebutuhan dana Perseroan saat pelaksanaan PMTHMETD.




                                                                    5
Page 6
e. Table proforma permodalan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dengan asumsi telah dilaksanakan
   konversi utang menjadi saham oleh Kreditur

                  Keterangan                        Sebelum PMTHMETD               Setelah PMTHMETD             Setelah PMTHMETD
                                                                                  Restrukturisasi Utang      Restrukturisasi Utang dan
                                                                                                             Penambahan Modal 10%
                                                  Jumlah Saham          %       Jumlah Saham        %       Jumlah Saham          %
 A. Modal Dasar                                   18.875.799.201                18.875.799.201              18.875.799.201
 B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh            4.076.916.802       100,00
    sebelum PMTHMETD Rp1,520,111,760,100
    Terdiri dari :
    1.236.022.311 lembar saham nominal Rp1,000
    2.840.894.491 lembar saham nominal Rp100

 C. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh                                          6.207.437.062     100,00
     sesudah PMTHMETD
     Rp1,733,163,786,100
     Terdiri dari :
     1.236.022.311 lembar saham nominal Rp1,000
     4.971.414.751 lembar saham nominal Rp100
 D. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh                                                                      6.615.128.742      100,00
     sesudah PMTHMETD Restrukturisasi Utang
     dan Penambahan Modal 10%
     Rp1,813,932,954,100
     Terdiri dari :
     1.236.022.311 lembar saham nominal Rp1,000
     5.379.106.431 lembar saham nominal Rp100
 E. Susunan pemegang saham :
 Amir Sunarko (Presiden Direktur)                  1.024.389.982        25,13    1.024.389.982      16,50    1.024.389.982       15,49
 Carriedo Ltd.                                       875.515.780        21,47      875.515.780      14,10      875.515.780       13,24
 PT SAS Global Jaya                                  511.770.200        12,55      511.770.200       8,24      511.770.200        7,74
 Mataram Limited Pte, Ltd                                      -            -      840.703.644      13,54      840.703.644       12,71
 Mr. Hui Pak Kong                                              -            -      104.733.333       1,69      104.733.333        1,58
 PT. Borneo Karya Persada                                      -            -      286.666.667       4,62      286.666.667        4,33
 PT. Sani Mardani Resources                                    -            -       84.509.628       1,36       84.509.628        1,28
 PT. Pelayaran Sentra Arung Makmur                             -            -      296.528.691       4,78      296.528.691        4,48
 Joshua Tree Investment                                        -            -      190.195.733       3,06      190.195.733        2,88
 PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry                       -            -      327.182.564       5,27      327.182.564        4,95
 Penambahan Modal 10%                                          -            -                -          -      407.691.680        6,16
 Lain-lain dibawah 5% Selain Pemegang Saham        1.665.240.840        40,85    1.665.240.840      26,84    1.665.240.840       25,17
 Konversi Utang
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        4.076.916.802       100,00    6.207.437.062     100,00    6.615.128.742      100,00
 Saham Portepel                                   14.798.882.399                12.668.362.139              12.260.670.459


f.   Rencana Pengunaan Dana Hasil Penambahan Modal 10%

Dana hasil PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD akan digunakan untuk peningkatan modal
kerja Perseroan, perbaikan mesin, penambahan kapasitas produksi, perkembangan serta ekspansi kegiatan usaha dan
lain-lain.

Rencana penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan saat pelaksanaan
PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan Dewan
Komisaris.




                                                                   6
Page 7
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN

Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan lnformasi kepada Pemegang
Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham pada RUPSLB Perseroan yang
akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal    : 30 November 2023
Waktu            : 10.00 – selesai.
Tempat           : Capital Place, Lantai 28, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18 RT. 06, RW.01 Kel. Kuningan Barat,
                   Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710

Dengan memperhatikan POJK 15/2020, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara
elektronik dengan cara memberi surat kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI ("eASY.KSEI") yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik ("e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat.

Sesuai dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI, situs web Bursa (IDXnet), dan
situs/website Perseroan pada tanggal 24 Oktober 2023. Berikut adalah tanggal-tanggal penting yang perlu
diperhatikan, berkaitan dengan penyelenggaraan RUPSLB Perseroan:

  No.                                   Kegiatan                                                 Jadwal
   1.     Pemberitahuan RUPSLB                                                       16 Oktober 2023
   2.     Pengumuman RUPSLB                                                          24 Oktober 2023
   3.     Keterbukaan Informasi                                                      24 Oktober 2023
   4.     Pemanggilan RUPSLB                                                         8 November 2023
   5.     RUPSLB                                                                     30 November 2023
   6.     Pelaporan Ringkasan Risalah RUPSLB                                         4 Desember 2023



Mata Acara RUPSLB:

    1.   Mata Acara RUPS-LB ke-1 :
         Permohonan persetujuan opsi konversi utang menjadi saham dan pelaksanaannya dengan Penambahan
         Modal melalui penerbitan saham baru Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
         dalam rangka restrukturisasi utang, dan sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
         berkaitan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan sehubungan dengan dengan
         pelaksanaan PMTHMETD ini dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan
         yang dianggap perlu untuk melaksanaan agenda rapat terkait.

         Penjelasan Mata Acara RUPS-LB ke-1:
         Mata acara rapat ke-1 ini dilakukan untuk permohonan persetujuan atas opsi konversi utang Perseroan
         sebesar Rp319,578,039,074 dengan harga konversi Rp150 per lembar saham sehingga jumlah saham yang
         dikeluarkan dari portepel adalah sebesar 2.130.520.260 lembar saham dengan nominal Rp100 per lembar
         saham. Proses pelaksanaan tersebut akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas
         Jasa Keuangan nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
         Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan Anggaran Dasar Perseroan.




                                                          7
Page 8
     Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar jo. Pasal 44 POJK Nomor
     15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Terbuka adalah:
     1.   RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih
          dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
     2.   Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
     3.   Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri paling sedikit
          1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
     4.   Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
          seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
     5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
          dengan ketentuan, kuorum kehadiran, kuorum keputusan, pemanggilan dan waktu penyelanggaraan
          RUPSLB ketiga ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
2.   Mata Acara RUPS-LB ke-2 :
     Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 407.691.680 lembar saham melalui
     mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) serta memberikan
     wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang
     pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan
     ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan
     Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah
     diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
     Penjelasan mata acara RUPS-LB ke-2:
     Mata acara rapat ke-2 sehubungan dengan pelaksanaan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
     Dahulu dengan cara mengeluarkan saham setinggi-tingginya sejumlah 407.691.680 lembar dengan nilai
     nominal Rp.100 per lembar saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
     di bidang pasar modal khususnya POJK No.14/POJK.04/2019.
     Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019
     jo. Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
     Saham Perusahaan Terbuka adalah:

     a.   RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari
          1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
          saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Peseroan
          anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
     b.   Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
          yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
          pemegang saham utama, atau Pengendali.
     c.   Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu
          per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
          independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
          Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
     d.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
          seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
          saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
          Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
     e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
          ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
          independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
          Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara
          yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan
          Perseroan.

                                                      8
Page 9
    3.   Mata Acara RUPS-LB ke-3:
         Persetujuan perubahan alamat lengkap Perseroan.

         Penjelasan mata acara RUPS-LB ke 3:
         Mata acara rapat ke-3 ini dilakukan untuk permohonan persetujuan perubahan alamat Perseroan dari RDTX
         Tower, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. E 1V/6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia, menjadi beralamat di
         Capital Place, Lantai 28 Unit A, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18 Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan,
         Jakarta Selatan 12710.

         Ketentuan kuorum mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 41
         POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
         Perusahaan Terbuka adalah:
         a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
             dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah
             kuorum yang lebih besar;
         b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
             dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3
             (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran
             dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar; dan
         c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
             1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran
             dasar Perusahaan Terbuka menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara
             setuju yang lebih besar.

    4.   Mata Acara RUPS-LB ke 4:
         Persetujuan perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

         Penjelasan mata acara RUPS-LB ke 4:
         Dilaksanakan untuk menyetujui perubahan dan/atau penetapan susunan anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris Perseroan untuk sisa masa jabatan yang akan berakhir sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
         Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.

         Ketentuan kuorum mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 41
         POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
         Perusahaan Terbuka adalah:
         a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
             dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah
             kuorum yang lebih besar;
         b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
             dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3
             (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran
             dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar; dan
         c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
             1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran
             dasar Perusahaan Terbuka menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara
             setuju yang lebih besar.

Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.

Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web
eASY.KSEI pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 8 November 2023.


                                                          9
Page 10

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published23 Nov 2023
Pages10
Characters29,239
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result