Skip to content
Back to announcement

20231122_NELY_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31531626_lamp1.pdf

Other Text extracted NELY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
         PENGUMUMAM PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2023
                     PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk

Bersama ini Direksi PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (selanjutnua disebut
Perseroan) dengan ini memberitahuka kepada para pemegang saham Perseroam
bahwa Rapat Direksi dan Dewan Komisaris yang diselenggarakan pada Hari
Selasa, tanggal 21 November 2023 telah menyetujui dan memutuskan untuk
melakukan pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2023 berdasarkan Laporan
Keuangan per tanggal 30 September 2023 yang telah mencatat Laba Tahun
Berjalam sebesar Rp. 178.086.193.801,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Miliar
Delapan Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Satu
Rupiah).

Dividen Interim Tahun Buku 2023 ditetapkan sebesar Rp. 35.250.000.000,- (Tiga
Puluh Lima Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang akan dibagikan
kepada seluruh pemegang saham Perseroan yakni 2.350.000.000 (Dua Miliar Tiga
Ratus Lima Puluh Juta) saham dengan demikian sebesar Rp. 15 (Lima Belas
Rupiah) per saham.

Jadwal Pembayaran Dividen Interim

     NO      KETERANGAN                                      TANGGAL
             Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak
             Dividen (Cum Dividen)
     1       • Pasar Reguler dan Negosiasi              30 November 2023
             • Pasar Tunai                               04 December 2023
             Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak
             Dividen (Ex Dividen)
     2       • Pasar Reguler dan Negosiasi              01 December 2023
             • Pasar Tunai                               05 December 2023
             Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak
     3                                                             04 December 2023
             Dividen (Recording Date)
             Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku
     4                                                             21 December 2023
             2023

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:

1.        Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording
          date pada tanggal 04 Desember 2023 dan/atau pemilik saham perseroan
          pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek ndonesia (“KSEI”) pada
          penutupan perdagangan tanggal 04 Desember 2023.
Page 2
2.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
     KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan
     didistribusikan pada tanggal 21 Desember 2023 ke dalam Rekening Dana
     Nasabah (RDN) pada Perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
     Pemegang Saham membuka Rekening Efek. Sedangkan bagi Pemegang
     Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
     maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang
     Saham.

3.   Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,
     dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh
     pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan
     Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
     tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
     diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri
     (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
     tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
     disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
     akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri
     oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
     Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
     Mendukung Kemudahan Berusaha.

5.   Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
     melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
     Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan
     wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
     termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan
     sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

6.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
     pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan
     Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
     Penerapan Persetujuan        Penghindaran Pajak Berganda          serta
     menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang
     telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
     dengan tenggat waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa
     adanya dokumen dengan format dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan
     akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.

                          Jakarta, 22 November 2023
                      PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk
                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published22 Nov 2023
Pages2
Characters5,330
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result