Back to announcement
20231122_NELY_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31531626_lamp3.pdf
Other Text extracted NELYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.913
PT. PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk. Kantor: Jl. Majapahit No.28 A (dalam), Kel. Petojo Sel., Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat Phone: #62-21 385 9649 (Hunting), 345 1632, Fax t62-21 380 9280 RISALAH RAPAT DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT. PELAYARAN NELLY DWI PUTRI TBK Rapat Direksi dan Dawan Komisaris PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (selanjutnya disebut Perseroan), diselenggarakan di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 di hadiri oleh: No. Nama Jabatan Tandatangan 1 CYNTHIA SUNARKO Direktur Utama FREDYANTO PARLINDUNGAN CINDY SUNARKO Direktur TJAUW YANI Direktur EUGENE SUNARKO Direktur 6 KOH TJl BENG Komisaris Utama Naa 7 ALIAS BIN JUMAAT Komisaris 1 - : 8 | DJOKO SOEMARJANTO Komisais Independen Au www.nellydwiputrj co.id
Page 2 OCR 0.925
Rapat menyetujui dan dengan suara bulat memutuskan untuk melakukan pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2023 (tidak diaudit) berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 30 September 2023 yang telah mencatat Laba Tahun Berjalan sebesar Rp. 178.086.193.801,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Miliar Delapan Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Satu Rupiah) Dividen Interim Tahun Buku 2023 ditetapkan sebesar Rp. 35.250.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan yakni 2.350.000.000 (Dua Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta) saham dengan demikian sebesar Rp. 15,- (Lima Belas Rupiah) per saham. Dividen Interim yang dibagikan akan diperhitungkan dalam penetapan pengunaan laba Tahun Buku 2023 yang akan dimohonkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Dividen Interim akan dibayarkan setelah dipotong dengan pajak atas Dividen sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut: Jadwal Pembayaran Dividen Interim NO | KETERANGAN . na TANGGAL Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan I Hak : Dividen (Cum Dividen) e Pasar Reguler dan Negosiasi 30 November 2023 e Pasar Tunai 04 Desember 2023 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak 2 Dividen (Ex Dividen) # Pasar Reguler dan Negosiasi 01 Desember 2023 e Pasar Tunai 05 Desember 2023 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak 3 Dividen (Recording pasa) aa OA Desembanz023 4 Pe Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 21 Desember 2023 Tata Cara Pembagian Dividen Tunai: 1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 04 Desember 2023 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek ndonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 04 Desember 2023.
Page 3 OCR 0.961
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 21 Desember 2023 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE dengan tenggat waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dengan format dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20Y4.
Page 4 OCR 0.878
Selanjutnya Rapat memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 2023 dengan memperhatikan peraturan perundangan di bidang Pasar Modal. Jakarta, PT Pelayaran Nelly Dwi Putri brir. SWELP 2 Nama : CYNTHIA SUNARKO Nama : KOH TJl BENG Jabatan : Direktur Utama Jabatan : Komisaris Utama 3 —a— Da Nama : FREDYANTO PARLINDUNGAN Nama : ALIAS BIN JUMAAT Jabatan : Direktur Jabatan : Komisaris Nama : CINDY SUNARKO Nama : DJOKO SOEMARJANTO Jabatan : Direktur Jabatan : Komisaris|independen Nama : TJAUW YANI Jabatan : Direktur Nama : EUGENE SUNARKO Jabatan : Direktur
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.