Back to announcement
20231122_FREN_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31531625_lamp1.pdf
Other Text extracted FRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT SMARTFREN TELECOM TBK
(“Perubahan Keterbukaan Informasi”)
sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
(“PMHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32/POJK.4/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK PMHMETD”)
Perubahan Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan informasi atas
Keterbukaan Informasi yang telah dipublikasikan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan Perseroan
pada tanggal 17 Oktober 2023.
Perubahan Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh para pemegang saham Perseroan
untuk mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 24 November 2023 dalam rangka penambahan modal
dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh Perseroan yang kelima sejak penawaran
umum perdana saham (”PMHMETD V”).
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, disarankan Anda berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau profesi
penunjang pasar modal profesional lainnya.
PT Smartfren Telecom Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang Penyelenggara Jaringan dan Jasa Telekomunikasi
Kantor Pusat:
Jl. H. Agus Salim No. 45
Menteng, Jakarta Pusat - 10340, Indonesia
Tel. (62-21) 5053 8888
Website: www.smartfren.com
Email: corpsec.division@smartfren.com
Seluruh informasi yang dimuat dalam Perubahan Keterbukaan Informasi ini hanya merupakan usulan yang
tunduk kepada persetujuan RUPSLB Perseroan, dan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD V
dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) serta prospektus yang akan diterbitkan dalam
rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (”HMETD”).
Perubahan Keterbukaan Informasi ini hanya merupakan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai
dokumen penawaran efek Perseroan dalam yurisdiksi manapun dimana penawaran maupun pembelian
efek tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
atau yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut. Tidak ada pihak yang dapat memperoleh HMETD atau
saham baru kecuali atas dasar informasi yang terdapat di dalam prospektus yang akan diterbitkan secara
khusus dalam rangka PMHMETD V.
Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan pada tanggal 22 November 2023
Page 2
I. PENDAHULUAN
Usulan untuk melaksanakan PMHMETD V oleh Perseroan adalah untuk mendukung kegiatan usaha
Perseroan secara umum. Untuk memperbaiki layanan jasa telekomunikasi kepada para pelanggannya,
Perseroan secara berkesinambungan telah dan akan selalu melakukan pengembangan usaha dan
memperbaiki kualitas jaringan dengan menambah jumlah base tranceiver station/BTS. Namun demikian,
seiring dengan teknologi telekomunikasi yang terus berkembang, Perseroan membutuhkan pendanaan
untuk merealisasikan belanja modalnya setiap tahun. Meskipun kinerja Perseroan semakin membaik dari
tahun ke tahun dengan adanya pengembangan usaha tersebut, namun pelaksanaan investasi dan belanja
modal juga mengakibatkan rasio pinjaman bersih (net debt) baik terhadap ekuitas maupun terhadap
EBITDA relatif tinggi. Oleh karena itu, manajemen Perseroan mempertimbangkan perlunya dilakukan
pendanaan melalui ekuitas untuk memperbaiki struktur permodalan Perseroan.
Di lain sisi, pergerakan harga saham Perseroan selama satu tahun terakhir selalu berada di bawah harga
nominal saham yaitu Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, sehingga pendanaan melalui ekuitas pada
harga pasar tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, manajemen Perseroan mengusulkan kepada para pemegang
saham untuk dapat memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan pengeluaran saham dengan nilai
nominal yang berbeda (”Pengeluaran Saham Nominal Berbeda”), yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah)
setiap saham (”Saham Seri D”) sesuai ketentuan No. 31/POJK/04/2017 tentang Pengeluaran Saham
Dengan Nilai Nominal Berbeda (”POJK No.31/2017”) dan pelaksanaan PMHMETD V dengan
pengeluaran Saham Seri D Perseroan. Perubahan Keterbukaan Informasi ini ditujukan untuk
memberikan informasi kepada para pemegang saham terkait hal-hal tersebut, yang selanjutnya akan
dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB tanggal 24 November 2023.
II. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PENGELUARAN SAHAM NOMINAL BERBEDA DAN
PENINGKATAN MODAL DASAR DAN MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PERSEROAN
Perseroan berencana untuk mengeluarkan saham-saham dengan nominal yang berbeda sesuai POJK
No. 31/2017. Saham-saham yang akan dikeluarkan adalah Saham Seri D dengan nilai nominal Rp50 (lima
puluh Rupiah) setiap saham, dengan ketentuan bahwa:
a. Saham Seri D memiliki klasifikasi yang sama dengan saham-saham biasa atas nama yang telah
diterbitkan oleh Perseroan sebelumnya, dimana seluruh saham tersebut mempunyai hak dan
kedudukan yang sama dan sederajat; dan
b. Saham dengan nilai nominal lama yang telah diterbitkan oleh Perseroan, yaitu Saham Seri A, Seri B,
dan Seri C yang berturut-turut memiliki nominal Rp2.000, Rp1.000, dan Rp100 setiap saham tidak
dapat dikonversi menjadi Saham Seri D dengan nilai nominal baru (yakni, nilai nominal Rp50 (lima
puluh) Rupiah setiap saham).
Dalam waktu yang bersamaan dengan Pengeluaran Saham Nominal Berbeda, Perseroan juga akan
melakukan (1) peningkatan modal dasar dari sebelumnya Rp63.000.000.000.000 (enam puluh tiga triliun
Rupiah) yang terdiri dari Saham Seri A, Seri B, dan Seri C menjadi senilai Rp107.000.000.000.000 (seratus
tujuh triliun Rupiah) yang terdiri dari Saham Seri A, Seri B, Seri C, dan Seri D serta (2) peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dari sebelumnya senilai Rp39.889.362.663.100 terbagi atas
335.388.080.048 saham menjadi sebesar Rp58.743.485.506.500 terbagi atas 640.929.308.482 saham.
Tabel berikut ini memuat perbandingan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan saat
ini, yang merujuk pada struktur permodalan terakhir Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Direksi
PT Smartfren Telecom Tbk No. 52 tanggal 31 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0135506 tanggal 31 Oktober 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah No. AHU-0217963.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Oktober 2023 serta
komposisi kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 September 2023, dan proforma modal dasar
serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah adanya perubahan sesuai dengan agenda RUPSLB
yang diusulkan:
2
Page 3
Nilai Sebelum Peningkatan Modal Dasar, Modal Setelah Peningkatan Modal Dasar, Modal
Nominal Ditempatkan dan Disetor Penuh dan Ditempatkan dan Disetor Penuh dan
Seri Saham per Pengeluaran Saham Nominal Berbeda Pengeluaran Saham Nominal Berbeda
saham
(Rp) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar:
Seri A 2.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B 1.000 6.793.548.068 6.793.548.068.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C 100 541.828.646.880 54.182.864.688.000 400.997.351.775 40.099.735.177.500
Seri D 50 - - 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500
Total Modal Dasar 549.633.988.570 63.000.000.000.000 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Seri A 2.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Seri B 1.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000 4.920.163.085 4.920.163.085.000
Seri C 100 329.456.123.341 32.945.612.334.100 400.997.351.775 1)
40.099.735.177.5001)
Seri D 50 - - 234.000.000.000 11.700.000.000.000
Total Modal
Ditempatkan dan 335.388.080.048 39.889.362.663.100 640.929.308.482 58.743.485.506.500
Disetor Penuh
Portepel:
Seri A 2.000 - - - -
Seri B 1.000 1.873.384.983 1.873.384.983.000 - -
Seri C 100 212.372.523.539 21.237.252.353.900 - -
Seri D 50 - 965.130.289.870 48.256.514.493.500
-
Total Portepel 214.245.908.522 23.110.637.336.900 965.130.289.870 48.256.514.493.500
Keterangan:
Berdasarkan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas IV PT Smartfren Telecom Tbk
No. 4 tanggal 5 Maret 2021 juncto Akta Adendum dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penerbitan Waran Seri III Dalam Rangka
Penawaran Umum Terbatas IV PT Smartfren Telecom Tbk No. 12 tanggal 29 Maret 2021, keduanya dibuat di hadapan Bertha Suriati
Ihalauw Halim, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat, Perseroan telah menerbitkan Waran Seri III yang dapat dilaksanakan menjadi
saham seri C Perseroan. Berdasarkan Surat Keterangan dari Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita No. 185/SG-FREN/X/2023
tanggal 10 Oktober 2023, per tanggal 30 September 2023, jumlah Waran Seri III Perseroan yang belum dilaksanakan menjadi saham
seri C adalah sejumlah 71.541.228.434 waran. Jangka waktu pelaksanaan Waran Seri III adalah hingga 27 April 2026.
1)
Jumlah dan nilai saham seri C yang tercantum adalah dengan mengasumsikan bahwa seluruh Waran Seri III dilaksanakan menjadi
saham seri C.
Perseroan akan meminta persetujuan para pemegang saham pada RUPSLB tanggal 24 November 2023
terkait dengan, antara lain, peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor dan Pengeluaran
Saham Nominal Berbeda sebagaimana diuraikan di atas.
III. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD V dengan menawarkan kepada para pemegang saham
Perseroan sebanyak-banyaknya 234.000.000.000 (dua ratus tiga puluh empat miliar) saham biasa atas
nama Seri D dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham (“Saham Hasil Pelaksanaan
HMETD”). Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dicatatkan di
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Seri
D akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sebelum PMHMETD V, termasuk hak untuk memberikan suara dalam rapat umum pemegang
saham dan hak atas dividen.
Sesuai dengan POJK PMHMETD, pelaksanaan PMHMETD V dapat dilaksanakan setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD V;
2. Perseroan telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD V beserta dokumen
pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD V dinyatakan efektif oleh OJK.
3
Page 4
Pelaksanaan PMHMETD V dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai dengan menggunakan Rupiah atau
jumlah ekuivalennya dalam mata uang asing. Apabila menggunakan mata uang asing, maka pembayaran
tersebut wajib dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk dalam
Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban
Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta dengan memperhatikan Pasal
8 Ayat 3 Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana calon pemodal diberi
hak untuk melakukan transfer dalam valuta asing antara lain terhadap (i) modal, dan (ii) tambahan dana
yang diperlukan untuk pembiayaan penanaman modal.
Untuk menghindari keragu-raguan, Perseroan berhak untuk menawarkan dan mengeluarkan sebagian
dari atau seluruh jumlah maksimum saham yang telah disetujui untuk dikeluarkan berdasarkan
keputusan RUPSLB. Ketentuan-ketentuan PMHMETD V, termasuk harga pelaksanaan final atas HMETD
dan jumlah final atas Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam
prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD V, yang akan disediakan kepada para pemegang
saham Perseroan yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
IV. PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN HMETD
Perseroan bermaksud untuk melaksanakan dan menyelesaikan PMHMETD V baik dalam satu tahap
maupun lebih dari satu tahap dalam jangka waktu yang dianggap baik oleh Perseroan, dengan mengikuti
ketentuan POJK PMHMETD bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai efektifnya
pernyataan pendaftaran PMHMETD V tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
RUPSLB Perseroan untuk memperoleh persetujuan terhadap rencana pelaksanaan PMHMETD V akan
diselenggarakan pada tanggal 24 November 2023.
V. PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR RENCANA PENGGUNAAN DANA
Perseroan bermaksud untuk menggunakan dana hasil PMHMETD V, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, untuk pelunasan pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dan/atau
modal kerja Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan.
Informasi final tentang penggunaan dana hasil PMHMETD V akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD V, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan
yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VI. PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN
PEMEGANG SAHAM
VI.1. Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan
memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan dan entitas anak. Dalam
hal penggunaan dana hasil HMETD digunakan untuk melakukan pembayaran pinjaman Perseroan, maka
rasio pinjaman terhadap ekuitas akan menurun dimana selanjutnya hal tersebut dapat memperbaiki
struktur permodalan Perseroan.
VI.2. Pengaruh Terhadap Pemegang Saham
Dalam PMHMETD V ini, Perseroan mengharapkan partisipasi sebanyak-banyaknya dari para pemegang
saham Perseroan untuk melaksanakan HMETD yang akan diperoleh para pemegang saham. Dalam hal
pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang akan diperoleh, maka persentase kepemilikan
sahamnya terhadap keseluruhan saham-saham Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya
41,1% (empat puluh satu koma satu persen).
4
Page 5
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana Pengeluaran Saham Nominal Berbeda dan
PMHMETD V sebagaimana diuraikan di atas, para pemegang saham Perseroan dapat menghubungi
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30 WIB,
pada alamat tersebut di bawah ini:
PT SMARTFREN TELECOM TBK
Jl. H. Agus Salim No. 45, Menteng
Jakarta Pusat 10340 - Indonesia
Tel. (62-21) 5053 8888
Website: www.smartfren.com
Email: corpsec.division@smartfren.com
Jakarta, 22 November 2023
Direksi
5
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.