Skip to content
Back to announcement

20231117_IKAI_Perubahan Profesi Penunjang_31520230_lamp1.pdf

Other Text extracted IKAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.947
Menimbang

Mengingat

Pertama

Kedua

Ketiga

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS

PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk.

No. 002/SK-KOM/IKAI/XI/2023
Tentang

PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN/ATAU KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT Intikeramik Alamasri
Industri Tbk tanggal 09 Juni 2023 bahwa wewenang penunjukan Akuntan Publik
yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, di delegasikan kepada Dewan Komisaris Perseroan.

1.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik
dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit berikut segala perubahannya.

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Intikeramik Alamasri Industri
Tbk. No. 001/SK-KOM/IKAI/XIl/2021 tentang Penunjukan Komite
Audit,

Rekomendasi Komite Audit PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk.
Tertanggal 31 Oktober 2023

Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT
Intikeramik Alamasri Industri Tbk. sebagaiman tercantum dalam Akta
Notaris Nomor 33 Tanggal 09 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris
ELIZABETH KARINA LEONITA,S.H., M.Kn. berkedudukan di
Jakarta Selatan

MEMUTUSKAN

Terhitung mulai tanggal 10 November 2023, menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto, dan Rekan
untuk melakukan Audit atas Laporan Keuangan Tahun 2023 Konsolidasi
Perusahaan dan entitas anak yang disusun Perseroan untuk tahun buku
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sesuai dengan standar
akuntansi keuangan Indonesia.

Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi untuk melakukan
penandatangan perjanjian kerja (engagement lefter) antara Perseroan
dengan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli,
Sugiharto, dan Rekan

Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani

www.Infikeramik.com
Page 2 OCR 0.870
Demikian Surat Keputusan ini ditetapkan dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 9 November 2023

Dewan Komisaris
PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk

|

L TN Bad
ngkos Sadrah “bean Arsian
Komisaris Utama Komisaris Independen

www. intikeramik.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published17 Nov 2023
Pages2
Characters2,375
Text sourceOCR
OCR confidence0.909

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result