Skip to content
Back to announcement

20231116_WSKT_Pemanggilan RUPS_31520143_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              PEMANGGILAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk


Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

                   Hari/Tanggal      : Jumat, 8 Desember 2023
                   Waktu             : 15.00 WIB – selesai
                   Tempat            : Gedung Waskita Heritage, Lantai 11 Jl MT Haryono
                                       No. 10 RT 11 RW 11 Cipinang Cempedak,
                                       Jatinegara, Jakarta Timur, Jakarta 13340.

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

   1. Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
      Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023
      tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
      Negara.
   2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Dengan penjelasan sebagai berikut:

   1. Mata acara tersebut diatas guna memenuhi Peraturan Menteri BUMN No. PER-
      2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan
      Badan Usaha Milik Negara Pasal 122 dan 123.
   2. Guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) butir c dan Pasal 25 ayat (4) butir a
      Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor
      PER02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan, dan
      Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN juncto
      Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang
      Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor
      PER02/MBU/02/2015, serta Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor
      PER11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan
      Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara juncto Peraturan Menteri
      BUMN Republik Indonesia Nomor PER-7/MBU/09/2022 Tentang Perubahan Atas
      Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-11/MBU/07/2021.

Catatan:

Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi Rapat.
Page 2
2. Bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan
   diselenggarakan Rapat, dapat diunduh di situs web Perseroan dalam tautan
   https://investor.waskita.co.id/gms.html dan aplikasi eASY.KSEI.

3. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 15 November 2023.

4.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir     dalam Rapat      secara    elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
     (https://akses.ksei.co.id/).

6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
   ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
   pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
   Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
   aplikasi eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
   Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
   keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
   secara fisik.

7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
   yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
   menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
   pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau dapat
   memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi
   eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
   tanggal Rapat, yaitu tanggal 7 Desember2023.

9. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi;
    b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
    c. Proses Pemungutan Suara/Voting;
    d. Tayangan RUPS;
    panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
    diunduh melalui situs web eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id).
Page 3
10. Apabila Pemegang Saham tetap bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk
    mematuhi prosedur sebagai berikut:
    a. Pemegang saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya
       dengan ketentuan sebagai berikut:
       1) Pemegang Saham dapat memberikan Surat Kuasa kepada pihak independen
           dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan
           Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat namun
           demikian, suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
       2) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
           diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan,
           yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Telp. (021)
           3508077, selambat-lambatnya pada tanggal 7 Desember 2023 Pukul 12.00 WIB.
    b. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir agar membawa dan menyerahkan
       fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
       memasuki ruang Rapat.
    c. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum dimohon agar membawa fotokopi
       lengkap Anggaran Dasarnya, serta akta perubahan Pengurus terakhir.
    d. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis
       Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau
       Bank Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
    e. Para Pemegang Saham (atau kuasanya) wajib mengikuti Protokol Kesehatan dan
       Keamanan yang diterapkan Perusahaan di tempat Rapat.
    f. Para Pemegang Saham (atau kuasanya) direkomendasikan memberikan kuasa melalui
       sistem eASY.KSEI tanpa mengurangi haknya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat
       dan/atau memberikan suara dalam Rapat.

11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, Pemegang
    saham (atau kuasanya) dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat paling
    lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai


                              Jakarta, 16 November 2023
                                       DIREKSI
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published16 Nov 2023
Pages3
Characters7,252
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result