Back to announcement
20231116_WSKT_Pemanggilan RUPS_31520143_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk 8 Desember 2023
Page 2
MANAGEMENT TEAM
Board of Commissioners
Heru Winarko T. Iskandar I Gde Made Kartika Jaya Dedi Syarif Usman Muradi Muhamad Salim Addin Jauharudin
President Commissioner Commissioner Commissioner Commissioner Independent Independent Independent
/ Independent Commissioner Commissioner Commissioner
Board of Directors
Mursyid Wiwi Suprihatno Ratna Ningrum Rudi Purnomo I Ketut Pasek Dhetik Ariyanto Warjo
President Director Director of Finance Director of Human Capital Director of Business Senjaya Putra Director of Operation II Director of Operation III
& Risk Management Management, System Development Director of
Development & Legal Operation I & QSHE
2
Page 3
LEMBAGA & PROFESI PENUNJANG Notaris Ashoya Ratam Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Grace, Karunawan (TIAG) Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom
Page 4
KETENTUAN PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat ini beserta Mata Acara melalui Surat Perseroan No. 1553/WK/DIR/2023 tanggal 25 Oktober 2023 serta Pemberitahuan Perubahan Mata Acara melalui Surat Direksi Perseroan No. 1648/WK/DIR/2023 tanggal 16 November 2023. 2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web eASY.KSEI dan situs web Perseroan pada tanggal 1 November 2023. 3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web eASY.KSEI dan situs web Perseroan pada tanggal 16 November 2023.
Page 5
TATA TERTIB
1. Kuorum Rapat
a) Untuk Mata Acara ke-1, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
b) Untuk Mata Acara ke-2, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang
saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
2. Tata Cara Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya yang
sah untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum dilakukan pemungutan suara. Prosedur yang akan ditempuh:
a) Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Peserta Rapat untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
b) Pemegang Saham yang telah melakukan akses kehadiran melalui eASY.KSEI menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
melalui aplikasi eASY. KSEI.
c) Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat diminta
untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya Petugas akan menyerahkan formulir pertanyaaan untuk diisi: (i) nama pemegang
saham, (ii) jumlah saham yang diwakili, (iii) alamat surat elektronik pemegang saham dan (iv) pertanyaan dan/atau
pendapatnya. Formulir pertanyaan tersebut harus diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Pimpinan Rapat.
d) Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang disampaikan oleh Pemegang Saham harus memenuhi syarat; bahwa menurut
pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut relevan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.
e) Pimpinan Rapat akan membacakan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang telah diajukan, yang selanjutnya akan dijawab
atau ditanggapi oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat. Untuk pertanyaan lainnya (apabila ada)
yang tidak dibacakan oleh Pimpinan Rapat akan dijawab secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan
Rapat.
f) Pimpinan Rapat berhak menolak dan tidak menjawab setiap pertanyaan dan/atau tanggapan yang tidak relevan dengan Mata
Acara Rapat
Page 6
TATA TERTIB
3. Pemungutan Suara
a. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik, pemungutan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
i. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak memberikan suara / abstain dan yang tidak setuju akan diminta
mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
ii. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak mengangkat tangan dapat dianggap menyetujui usul yang
sedang dibicarakan;
iii. Sesuai Pasal 25 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No.15/2020, Pemegang Saham dari saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
b. Bagi Pemegang Saham yang kehadiran dilakukan melalui eProxy, maka proses pemberian suara dilakukan sesuai
ketentuan dan tata cara yang berlaku pada sistem eASY.KSEI.
c. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu
Live Broadcasting.
d. Setelah pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil perhitungan suara.
4. Keputusan Rapat
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020:
i. Untuk Mata Acara ke-1, sesuai Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020, Keputusan
Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
ii. Untuk Mata Acara ke-2, sesuai Pasal 25 ayat 4 Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020, Keputusan
Rapat adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 7
MATA ACARA RAPAT
NO MATA ACARA
1 Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Page 8
Mata Acara 1
Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023
Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
Jalan Tol Cibitung - Cilincing
Page 9
DASAR PENETAPAN
Pasal 122 PER-BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
1. Direksi BUMN mengajukan usulan restrukturisasi kepada Menteri/RUPS untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Usulan atas restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka berdasarkan
kajian atas kondisi BUMN yang meliputi aspek paling sedikit:
a. Aspek keuangan;
b. Aspek hukum;
c. Aspek bisnis;
d. Aspek sosial;
e. Aspek organsisasi/manajemen;
f. Aspek operasional; dan/atau
g. Aspek sistem dan prosedur
3. Dalam kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat perkiraan biaya terhadap
tiap-tiap metode restrukturisasi.
4. Direksi harus menyusun usulan restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
memuat pilihan metode restrukturisasi yang akan diusulkan dan rencana aksi restrukturisasi
Pasal 123 PER-BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
Usulan restrukturisasi BUMN yang telah memperoleh persetujuan RUPS/Menteri dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 10
Mata Acara 2
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Masjid Baiturrahman - Semarang
Page 11
DASAR PENETAPAN Pasal 11 Ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan: Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dengan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar ini. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagai RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi. Pasal 11 Ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan: a. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, dengan syarat tidak boleh melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan pemperhatikan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal, namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. b. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. c. Setelah masa jabatannya berakhir, para anggota Direksi dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan.
Page 12
DASAR PENETAPAN Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara Penetapan seseorang menjadi anggota Direksi BUMN dapat dilakukan melalui: a. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara. Pasal 42 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara Penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris BUMN dapat dilakukan melalui: a. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara
Page 13
Terima Kasih
Mailing Address : Phone : (+6221) 8508510/20
Waskita Heritage Building
E-mail : waskita@waskita.co.id
MT. Haryono Kav, No. 10 Cawang
Website : www.waskita.co.id
Jakarta 13340
Disclaimer
This material is for information only, and we are not soliciting any action based upon it, This report is not to be construed as an offer to sell or the
solicitation of an offer to buy any security in any jurisdiction where such an offer or solicitation would be illegal, The information herein has been
obtained from sources believed to be reliable, but we do not warrant that it is accurate or complete, and it should not be relied upon as such,
Opinion expressed is our current opinion as of the date appearing on this material only, and subject to change without notice, It is intended for
the use by recipient only and may not be reproduced or copied/photocopied or duplicated or made available in any form, by any means, or
redistributed to others without written permission of PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.