Skip to content
Back to announcement

20231116_WSKT_Pemanggilan RUPS_31520143_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
8 Desember 2023
Page 2
              MANAGEMENT TEAM
                                                               Board of Commissioners




         Heru Winarko           T. Iskandar      I Gde Made Kartika Jaya Dedi Syarif Usman              Muradi          Muhamad Salim             Addin Jauharudin
    President Commissioner     Commissioner           Commissioner         Commissioner              Independent          Independent                Independent
         / Independent                                                                              Commissioner         Commissioner               Commissioner

                                                                     Board of Directors




          Mursyid             Wiwi Suprihatno         Ratna Ningrum          Rudi Purnomo           I Ketut Pasek         Dhetik Ariyanto                Warjo
     President Director      Director of Finance Director of Human Capital Director of Business     Senjaya Putra      Director of Operation II Director of Operation III
                             & Risk Management     Management, System         Development             Director of
                                                   Development & Legal                            Operation I & QSHE

2
Page 3
LEMBAGA & PROFESI PENUNJANG

Notaris
Ashoya Ratam


Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners


Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Grace, Karunawan (TIAG)


Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
Page 4
      KETENTUAN PENYELENGGARAAN RAPAT

1. Pemberitahuan      kepada     Otoritas   Jasa  Keuangan    mengenai    rencana akan
   diselenggarakannya Rapat ini beserta Mata Acara melalui Surat Perseroan No.
   1553/WK/DIR/2023 tanggal 25 Oktober 2023 serta Pemberitahuan Perubahan Mata Acara
   melalui Surat Direksi Perseroan No. 1648/WK/DIR/2023 tanggal 16 November 2023.

2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web Bursa Efek Indonesia,
   situs web eASY.KSEI dan situs web Perseroan pada tanggal 1 November 2023.

3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web Bursa Efek Indonesia,
   situs web eASY.KSEI dan situs web Perseroan pada tanggal 16 November 2023.
Page 5
           TATA TERTIB
1.   Kuorum Rapat
      a) Untuk Mata Acara ke-1, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara yang sah.
      b) Untuk Mata Acara ke-2, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang
          saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
          seluruh saham dengan hak suara yang sah.

2.    Tata Cara Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat
     Dalam setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya yang
     sah untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum dilakukan pemungutan suara. Prosedur yang akan ditempuh:
     a) Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Peserta Rapat untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
     b) Pemegang Saham yang telah melakukan akses kehadiran melalui eASY.KSEI menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
         melalui aplikasi eASY. KSEI.
     c) Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat diminta
         untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya Petugas akan menyerahkan formulir pertanyaaan untuk diisi: (i) nama pemegang
         saham, (ii) jumlah saham yang diwakili, (iii) alamat surat elektronik pemegang saham dan (iv) pertanyaan dan/atau
         pendapatnya. Formulir pertanyaan tersebut harus diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Pimpinan Rapat.
     d) Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang disampaikan oleh Pemegang Saham harus memenuhi syarat; bahwa menurut
         pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut relevan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.
     e) Pimpinan Rapat akan membacakan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang telah diajukan, yang selanjutnya akan dijawab
         atau ditanggapi oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat. Untuk pertanyaan lainnya (apabila ada)
         yang tidak dibacakan oleh Pimpinan Rapat akan dijawab secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan
         Rapat.
     f) Pimpinan Rapat berhak menolak dan tidak menjawab setiap pertanyaan dan/atau tanggapan yang tidak relevan dengan Mata
         Acara Rapat
Page 6
           TATA TERTIB
3.    Pemungutan Suara
     a. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik, pemungutan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
         i.   Pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak memberikan suara / abstain dan yang tidak setuju akan diminta
              mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
         ii. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak mengangkat tangan dapat dianggap menyetujui usul yang
              sedang dibicarakan;
         iii. Sesuai Pasal 25 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No.15/2020, Pemegang Saham dari saham
              dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
              dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
     b. Bagi Pemegang Saham yang kehadiran dilakukan melalui eProxy, maka proses pemberian suara dilakukan sesuai
        ketentuan dan tata cara yang berlaku pada sistem eASY.KSEI.
     c. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu
        Live Broadcasting.
     d. Setelah pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil perhitungan suara.

4. Keputusan Rapat
   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020:
      i.  Untuk Mata Acara ke-1, sesuai Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020, Keputusan
          Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
          suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
      ii. Untuk Mata Acara ke-2, sesuai Pasal 25 ayat 4 Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020, Keputusan
          Rapat adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya
          dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
          seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 7
       MATA ACARA RAPAT

NO                                          MATA ACARA
1    Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
     Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata
     Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
2.   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Page 8
             Mata Acara 1
              Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan
              sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
              Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023
              Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
              Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara




Jalan Tol Cibitung - Cilincing
Page 9
DASAR PENETAPAN
        Pasal 122 PER-BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
        Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
        1. Direksi BUMN mengajukan usulan restrukturisasi kepada Menteri/RUPS untuk mendapatkan
            persetujuan.
        2. Usulan atas restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka berdasarkan
            kajian atas kondisi BUMN yang meliputi aspek paling sedikit:
              a. Aspek keuangan;
              b. Aspek hukum;
              c. Aspek bisnis;
              d. Aspek sosial;
              e. Aspek organsisasi/manajemen;
              f. Aspek operasional; dan/atau
              g. Aspek sistem dan prosedur
        3. Dalam kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat perkiraan biaya terhadap
            tiap-tiap metode restrukturisasi.
        4. Direksi harus menyusun usulan restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
            memuat pilihan metode restrukturisasi yang akan diusulkan dan rencana aksi restrukturisasi


        Pasal 123 PER-BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
        Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
        Usulan restrukturisasi BUMN yang telah memperoleh persetujuan RUPS/Menteri dilaksanakan
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 10
             Mata Acara 2
              Perubahan Susunan Pengurus Perseroan




Masjid Baiturrahman - Semarang
Page 11
       DASAR PENETAPAN
Pasal 11 Ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan:
Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
Saham Seri A Dwiwarna dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dengan
memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar ini. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh
pemegang saham Seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagai RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS
yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi.


Pasal 11 Ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan:
a. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang
   mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya,
   dengan syarat tidak boleh melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan pemperhatikan peraturan perundang-
   undangan di bidang Pasar Modal, namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat
   memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir.
b. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS.
c. Setelah masa jabatannya berakhir, para anggota Direksi dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa
   jabatan.
Page 12
       DASAR PENETAPAN
Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Penetapan seseorang menjadi anggota Direksi BUMN dapat dilakukan melalui:
a. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau
b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, apabila tidak seluruh saham dimiliki
   oleh Negara.


Pasal 42 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris BUMN dapat dilakukan melalui:
a. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau
b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, apabila tidak seluruh saham dimiliki
   oleh Negara
Page 13
            Terima Kasih
                         Mailing Address :                                          Phone : (+6221) 8508510/20
                         Waskita Heritage Building
                                                                                    E-mail : waskita@waskita.co.id
                         MT. Haryono Kav, No. 10 Cawang
                                                                                    Website : www.waskita.co.id
                         Jakarta 13340

                                                                        Disclaimer
This material is for information only, and we are not soliciting any action based upon it, This report is not to be construed as an offer to sell or the
 solicitation of an offer to buy any security in any jurisdiction where such an offer or solicitation would be illegal, The information herein has been
   obtained from sources believed to be reliable, but we do not warrant that it is accurate or complete, and it should not be relied upon as such,
  Opinion expressed is our current opinion as of the date appearing on this material only, and subject to change without notice, It is intended for
    the use by recipient only and may not be reproduced or copied/photocopied or duplicated or made available in any form, by any means, or
                                 redistributed to others without written permission of PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.82 MB
Published16 Nov 2023
Pages13
Characters12,679
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result