Back to announcement
20260811_BMAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32119773.pdf
Other Needs review BMASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 038/BMAS-CS/VIII/2026
Nama Perusahaan PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk
Kode Emiten BMAS
Lampiran 2
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10397/BEI.PP1/08-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
3 Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan berencana melakukan aksi korporasi berupa Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
4
Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMHMETD IV), sehubungan dengan rencana tersebut, Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 27 Agustus 2026,
dengan salah satu agenda: Persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu IV (PHMETD IV).
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5 Perseroan sampai saat ini belum memiliki rencana atas suatu kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 Sehubungan dengan rencana aksi korporasi Perseroan sebagaimana dijelaskan pada jawaban nomor 4,
KASIKORN VISION FINANCIAL (KVF) selaku Pemegang Saham Utama dan Pengendali akan
berpartisipasi dengan melaksanakan haknya dalam rencana korporasi Perseroan berupa Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMHMETD IV).
Informasi Lainnya:
Page 2
Menanggapi surat elektronik No. S-10397/BEI.PP1/08-2026 yang kami terima dari Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 6 Agustus 2026 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama ini kami sampaikan
tanggapan atas pertanyaan yang diajukan sebagaimana terlampir. Sebagai informasi tambahan, BMAS telah
menyampaikan tanggapan dengan nomor surat XXXVII/590/AA/SBY/08/2026 melalui Form E07 pada tanggal 7
Agustus 2026 pukul 18.11 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kebijaksanaan dan pertimbangan
Bursa agar BMAS tidak dikenakan sanksi atau denda keterlambatan atas penyampaian tanggapan dimaksud.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk
Iwan Djayawasita
Head Of Corporate Secretary
PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk
Gedung Pacific Century Place, Lantai 39, Sudirman Central Business District (SCBD)
Telepon : 021-50805800, Fax : ,
Nama Pengirim Iwan Djayawasita
Jabatan Head Of Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 11-08-2026 16:52
Lampiran 1. 0. BMAS-Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas.pdf
2. 1. BMAS-Permintaan Penjelasan Atas - BMAS_Approver.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 038/BMAS-CS/VIII/2026
Issuer Name PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk
Issuer Code BMAS
Attachment 2
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10397/BEI.PP1/08-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-2025.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
3 Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan berencana melakukan aksi korporasi berupa Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
4
Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMHMETD IV), sehubungan dengan rencana tersebut, Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 27 Agustus 2026,
dengan salah satu agenda: Persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu IV (PHMETD IV).
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5 Perseroan sampai saat ini belum memiliki rencana atas suatu kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 Sehubungan dengan rencana aksi korporasi Perseroan sebagaimana dijelaskan pada jawaban nomor 4,
KASIKORN VISION FINANCIAL (KVF) selaku Pemegang Saham Utama dan Pengendali akan
berpartisipasi dengan melaksanakan haknya dalam rencana korporasi Perseroan berupa Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMHMETD IV).
Other Information:
In response to the email Letter No. S-10397/BEI.PP1/08-2026 received from the Indonesia Stock Exchange on 6
August 2026 regarding the Request for Clarification on Securities Trading Volatility, we hereby submit our responses
Page 4
to the questions raised, as attached hereto. For additional information, BMAS submitted its response through with
No. Letter XXXVII/590/AA/SBY/08/2026 Form E07 on 7 August 2026 at 18:11 WIB. In this regard, we respectfully
request the Exchange's consideration and discretion for BMAS not to be subject to any late submission sanctions or
penalties in connection with the aforesaid response.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk
Iwan Djayawasita
Head Of Corporate Secretary
PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk
Gedung Pacific Century Place, Lantai 39, Sudirman Central Business District (SCBD)
Phone : 021-50805800, Fax : ,
Sender Name Iwan Djayawasita
Function Head Of Corporate Secretary
Date and Time 11-08-2026 16:52
Attachment 1. 0. BMAS-Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas.pdf
2. 1. BMAS-Permintaan Penjelasan Atas - BMAS_Approver.pdf
This is an official document of PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk is fully responsible for
the information contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Iwan Djayawasita
· Head Of Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
248 ms
12 Sep 2026 18:41
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '038/BMAS-CS/VIII/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Head Of Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}