Skip to content
Back to announcement

20260331_MKNT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32056206_lamp2.pdf

Other Text extracted MKNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1

          
Page 2
                          BERITA ACARA

     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN

        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

          PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk

                            Nomor : 03



-Pada hari ini, Kamis, tanggal sembilan belas Februari dua ribu

dua puluh enam (19-02-2026). ----------------------------------

-Pukul 11.50 WIB (Sebelas Lebih Lima Puluh Menit Waktu

Indonesia Barat). --------------------------------------------------

-Saya, RAHAYU NINGSIH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,

dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal

dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta

ini. ------------------------------------------------------------------

-Atas   permintaan     Direksi   perseroan       terbatas     PT    MITRA

KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk, berkedudukan di                          Jakarta

Selatan, yang Anggaran Dasar dimuat dalam Akta Pendirian

tertanggal empat belas Juli dua ribu delapan (14-07-2008),

Nomor : 27, yang dibuat dihadapan Nyonya ROSE TAKARINA,

Sarjana    Hukum,     Notaris    di   Jakarta,    akta      mana      telah

memperoleh persetujuan Menteri            Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam

Surat Keputusannya tertanggal tiga puluh satu Juli dua ribu

delapan (31-07-2008), -------------------------------------------


                                                            Halaman 1 dari 28
Page 3
Nomor       :    AHU-46683.AH.01.01.Tahun           2008      dan     telah

mengalami perubahan-perubahan sebagaimana dimuat dalam

akta-akta dibawah ini: --------------------------------------------

1.   Akta tertanggal dua puluh sembilan November dua ribu

     sebelas       (29-11-2011),     Nomor    :     61,    yang     dibuat

     dihadapan         Nyonya ROSE TAKARINA, Sarjana Hukum,

     Notaris      di   Jakarta,    akta   mana    telah     memperoleh

     persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

     Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat

     Keputusannya tertanggal dua puluh Desember dua ribu

     sebelas (20-12-2011), ---------------------------------------

     Nomor : AHU-62908.AH.01.02.Tahun 2011. ---------------

2.   Akta       tertanggal   dua    Agustus   dua    ribu     dua     belas

     (02-08-2012), Nomor : 4, yang dibuat oleh Nyonya ROSE

     TAKARINA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang

     Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan

     dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan

     Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

     Republik Indonesia, tertanggal dua puluh empat Agustus

     dua ribu dua belas (24-08-2012), --------------------------

     Nomor : AHU-AH.01.10-31036. -----------------------------

3.   Akta tertanggal sepuluh Januari dua ribu tiga belas

     (10-01-2013), Nomor : 7, yang dibuat oleh Nyonya ROSE

     TAKARINA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang

     Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan
                                                            Halaman 2 dari 28
Page 4
     dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan

     Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

     Republik Indonesia, tertanggal dua puluh lima Januari dua

     ribu tiga belas (25-01-2013), -------------------------------

     Nomor : AHU-AH.01.10-01869. –---------------------------

4.   Akta tertanggal lima September dua ribu empat belas

     (05-09-2014), Nomor : 70, yang dibuat oleh JIMMY

     TANAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pada

     waktu itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL RASYID,

     Sarjana    Hukum,        Magister    Kenotariatan,     Notaris     di

     Jakarta, yang Perubahan Data Perseroan mana telah

     diterima     dan     dicatat   di    dalam      database     Sistem

     Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

     Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal lima belas

     September dua ribu empat belas (15-09-2014), -----------

     Nomor : AHU-29767.40.22.2014. ---------------------------

5.   Akta tertanggal lima belas September dua ribu empat

     belas (15-09-2014), Nomor : 144, yang dibuat dihadapan

     JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,

     pada   waktu       itu   pengganti   dari    HASBULLAH       ABDUL

     RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris

     di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan

     Menteri    Hukum         dan   Hak   Asasi    Manusia      Republik

     Indonesia,     sebagaimana           ternyata     dalam       Surat

     Keputusannya tertanggal dua puluh empat September
                                                          Halaman 3 dari 28
Page 5
     dua ribu empat belas (24-09-2014),------------------------

     Nomor      :    AHU-08466.40.20.2014,       yang      Perubahan

     Anggaran Dasar Perseroan mana telah diterima dan

     dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan

     Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

     Republik       Indonesia,    tertanggal   dua   puluh      empat

     September dua ribu empat belas (24-09-2014), -----------

     Nomor : AHU-06594.40.21.2014 dan Perubahan Data

     Perseroan      mana    telah   diterima   dan   dicatat     dalam

     database Sistem Administrasi Badan hukum Kementerian

     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

     tertanggal sembilan belas September dua ribu empat

     belas (19-09-2014), Nomor : AHU-31772.40.22.2014. ---

6.   Akta tertanggal dua puluh empat September dua ribu

     empat belas (24-09-2014), Nomor           : 222,    yang dibuat

     oleh    JIMMY       TANAL,      Sarjana    Hukum,       Magister

     Kenotariatan, pada waktu itu pengganti dari HASBULLAH

     ABDUL RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,

     Notaris di Jakarta, yang Perubahan Anggaran Dasar

     Perseroan      mana    telah   diterima   dan   dicatat     dalam

     database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian

     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

     tertanggal dua puluh lima September dua ribu empat

     belas (25-09-2014), Nomor : AHU-06661.40.21.2014. ---


                                                        Halaman 4 dari 28
Page 6
7.   Akta tertanggal dua puluh enam Februari dua ribu lima

     belas (26-02-2015), Nomor : 323, yang dibuat oleh

     JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,

     pada    waktu        itu   pengganti   dari    HASBULLAH       ABDUL

     RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris

     di Jakarta, yang Perubahan Data Perseroan mana telah

     diterima       dan     dicatat   di    dalam      database     Sistem

     Administrasi Badan hukum Kementerian Hukum dan Hak

     Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua belas

     Maret dua ribu lima (12-03-2015), -------------------------

     Nomor : AHU-AH.01.03-0015885. --------------------------

8.   Akta tertanggal tujuh belas Juni dua ribu lima belas

     (17-06-2015), Nomor : 179, yang dibuat dihadapan

     JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,

     pada    waktu        itu   pengganti   dari    HASBULLAH       ABDUL

     RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris

     di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan

     Menteri        Hukum       dan   Hak   Asasi    Manusia      Republik

     Indonesia,        sebagaimana          ternyata     dalam       Surat

     Keputusannya tertanggal dua puluh empat Juni dua ribu

     lima belas (24-06-2015), ------------------------------------

     Nomor      :    AHU-0937989.AH.01.02.TAHUN             2015,    yang

     Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan mana

     telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem

     Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
                                                           Halaman 5 dari 28
Page 7
     Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh

     empat Juni dua ribu lima belas (24-06-2015), -------------

     Nomor : AHU-AH.01.03-0945265 dan ----------------------

     Nomor : AHU-AH.01.03-0945266. --------------------------

9.   Akta tertanggal dua puluh empat Juli dua ribu lima belas

     (24-07-2015), Nomor : 141, yang dibuat oleh yang dibuat

     oleh    JIMMY      TANAL,    Sarjana       Hukum,       Magister

     Kenotariatan, pada waktu itu pengganti dari HASBULLAH

     ABDUL RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,

     Notaris di Jakarta, yang Perubahan Anggaran Dasar

     Perseroan mana telah diterima dan dicatat di dalam

     database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian

     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

     tertanggal tiga puluh satu Juli dua ribu lima belas

     (31-07-2015), Nomor : AH.01.03-0953628. ---------------

10. Akta tertanggal tiga belas November dua ribu lima belas

     (13-11-2015), Nomor : 108, yang dibuat oleh JIMMY

     TANAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pada

     waktu itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL RASYID,

     Sarjana   Hukum,     Magister      Kenotariatan,     Notaris     di

     Jakarta, yang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mana

     telah   diterima   dan   dicatat   dalam    database       Sistem

     Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

     Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh

     lima Nopember dua ribu lima belas (25-11-2015), --------
                                                        Halaman 6 dari 28
Page 8
    Nomor : AHU-AH.01.03-09830313. -------------------------

11. Akta tertanggal sebelas Desember dua ribu lima belas

    (11-12-2015), Nomor : 146, yang dibuat dihadapan

    JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,

    pada    waktu     itu   pengganti    dari    HASBULLAH      ABDUL

    RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris

    di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan

    Menteri        Hukum    dan    Hak   Asasi    Manusia     Republik

    Indonesia,        sebagaimana        ternyata     dalam      Surat

    Keputusannya tertanggal dua puluh delapan Desember

    dua ribu lima belas (28-12-2015), --------------------------

    Nomor      :    AHU-0948955.AH.01.02.TAHUN          2015,     yang

    Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan

    dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan

    hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Republik       Indonesia,     tertanggal    dua   puluh   delapan

    Desember dua ribu lima belas (28-12-2015), --------------

    Nomor : AHU-AH.01.03-0991686. --------------------------

12. Akta tertanggal enam belas Oktober dau ribu tujuh belas

    16-10-2017), Nomor : 06, yang dibuat dihadapan ELLY

    HALIDA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana

    telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak

    Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata

    dalam Surat Keputusannya tertanggal dua puluh Oktober

    dua ribu tujuh belas (20-10-2017), -------------------------
                                                        Halaman 7 dari 28
Page 9
    Nomor      :    AHU-0021836.AH.01.02.TAHUN                2017,     yang

    Perubahan        Anggaran        Dasar    Perseroan       mana      telah

    diterima       dan   dicatat      di     dalam     database        Sistem

    Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

    Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh

    Oktober dua ribu tujuh belas (20-10-2017), ---------------

    Nomor : AHU-AH.01.03-0182874. --------------------------

13. Akta tertanggal dua Maret dua ribu delapan belas (02-03-

    2018), Nomor : 07, yang dibuat oleh ELLY HALIDA,

    Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Perubahan Data

    Perseroan       mana     telah    diterima        dan   dicatat    dalam

    database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian

    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

    tertanggal dua puluh satu Maret dua ribu delapan belas

    (21-03-2018), Nomor : AHU-AH.01.03-0117690. ---------

14. Akta    tertanggal       lima    Juni    dua     ribu   delapan     belas

    (05-06-2018), Nomor : 04, yang dibuat oleh ELLY

    HALIDA,        Sarjana    Hukum,        Notaris    di   Jakarta,    yang

    Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan

    dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

    Indonesia, tertanggal empat Juli dua ribu delapan belas

    (04-07-2018), Nomor : AHU-AH.01.03-0218362. ---------

15. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal sembilan

    belas September dua ribu sembilan belas (19-09-2019),
                                                              Halaman 8 dari 28
Page 10
    Nomor : 10, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, yang

    Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan

    dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

    Indonesia, tertanggal dua puluh enam September dua

    ribu sembilan belas (26-09-2019), -------------------------

    Nomor : AHU-AH.01.03-0337572. --------------------------

16. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal dua belas

    Desember    dua     ribu   sembilan     belas   (12-12-2019),

    Nomor : 07, yang dibuat oleh saya, Notaris, yang

    Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan

    dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

    Indonesia, tertanggal dua puluh Desember dua ribu

    sembilan belas (20-12-2019), -------------------------------

    Nomor : AHU-AH.01.03-0376379. --------------------------

17. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal dua puluh

    tiga   September    dua    ribu   dua   puluh   (23-09-2020),

    Nomor : 06, yang dibuat oleh saya, Notaris, yang

    Perubahan    Anggaran      Dasar    Perseroan     mana      telah

    diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi

    Badan    Hukum     Kementerian     Hukum    dan     Hak     Asasi

    Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh tiga

    September dua ribu dua puluh (23-09-2020), ------------

    Nomor : AHU-AH.01.03-0400995. --------------------------
                                                      Halaman 9 dari 28
Page 11
18. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal dua puluh

    sembilan April dua ribu dua puuh satu (29-04-2021),

    Nomor : 01, yang dibuat dihadapan saya, Notaris, yang

    Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan mana

    telah   diterima   dan   dicatat   dalam   database    Sistem

    Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

    Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal tiga puluh

    April dua ribu dua puluh satu (30-04-2021), --------------

    Nomor : AHU-AH.01.03-0282214 dan ----------------------

    Nomor : AHU-AH.01.03-0282216. --------------------------

19. Akta tertanggal dua puluh lima Agustus dua ribu dua

    puluh satu (25-08-2021), Nomor : 26, yang dibuat di

    hadapan saya, Notaris, akta mana telah memperoleh

    persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat

    Keputusannya tertanggal tiga puluh Agustus dua ribu dua

    puluh satu (30-08-2021), -----------------------------------

    Nomor : AHU-0046375.AH.01.02.TAHUN 2021, yang -----

    Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan

    dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

    Indonesia, tertanggal tiga puluh Agustus dua ribu dua

    puluh satu (30-08-2021), -----------------------------------

    Nomor : AHU-AH.01.03-0441809. --------------------------


                                                  Halaman 10 dari 28
Page 12
20. Susunan terakhir Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

     dimuat dalam Akta tertanggal empat belas Juli dua ribu

     dua puluh tiga (14-07-2023), Nomor : 14, yang dibuat

     oleh saya, Notaris, yang Perubahan Anggaran Dasar dan

     Data Perseroan mana telah diterima dan dicatat dalam

     database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian

     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

     tertanggal dua puluh tujuh Juli dua ribu dua puluh tiga

     (27-07-2023), Nomor : AHU-AH.01.03-0097692 dan -----

     Nomor : AHU-AH.01.09-0145038. --------------------------

-untuk selanjutnya disebut “PERSEROAN”. --------------------

-   Berada di Wisma SMR, Lobby, Meeting Room, Kav 89, -----

-   Jalan Yos Sudarso No.89, Rukun Tetangga 10/Rukun ------

    Warga 11, Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta

    Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350. --------------

-   Untuk membuat Berita Acara dari segala sesuatu yang

    telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham

    Tahunan Perseroan yang diadakan di tempat dan pada

    hari, tanggal serta waktu seperti tersebut diatas (untuk

    selanjutnya disebut ”Rapat”). --------------------------------

-   Pada Rapat tersebut telah hadir dan oleh karenanya berada

    di hadapan saya, Notaris: ------------------------------------

    1.    Tuan    JEFRI   JUNAEDI,      lahir   di   Jakarta,   pada

          tanggal lima Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh

          dua (05-05-1972), Warga Negara Indonesia, swasta,
                                                     Halaman 11 dari 28
Page 13
     bertempat tinggal di Provinsi Jawa Barat, Jalan

     Cempaka 5 Blok L.5 Nomor 9, Rukun Tetangga 001,

     Rukun      Warga    015,    Kelurahan        Pengasinan,

     Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, pemegang

     Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk

     Kependudukan (NIK) : 3275050505720032. ---------

     -untuk sementara berada di Jakarta. ------------------

     -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak

     selaku Direktur Utama Perseroan. ---------------------

2.   Tuan EDWIN, lahir di Jakarta, pada tanggal lima

     belas November seribu sembilan ratus sembilan

     puluh tiga (15-11-1993), Warga Negara Indonesia,

     karyawan    swasta, bertempat      tinggal   di   Provinsi

     Banten, Medang Lestari      Blok   A   III/H-1, Rukun

     Tetangga 003, Rukun Warga 013, Kelurahan Medang,

     Kecamatan    Pagedangan,     Kabupaten       Tangerang,

     pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan

     Nomor Induk Kependudukan ---------------------------

     (NIK) : 3603221511930001. ---------------------------

     -untuk sementara berada di Jakarta. ------------------

     -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak: ----

     -selaku kuasanya yang ternyata dalam surat kuasa

     tertanggal tiga belas Februari dua ribu dua puluh

     enam (13-02-2026), bermaterai cukup yang aslinya


                                              Halaman 12 dari 28
Page 14
dilekatkan pada minuta akta ini dan oleh karena itu

bertindak untuk dan atas nama serta mewakili: ------

-Tuan TAN HENG LOK, lahir di Ujungpandang, pada

tanggal dua puluh sembilan April seribu sembilan

ratus   enam    puluh    empat     (29-04-1964),      Warga

Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di

Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jalan

Kintamani I Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun

Warga    007,    Kelurahan       Kelapa     Gading     Barat,

Kecamatan      Kelapa    Gading,   Kota     Jakarta    Utara,

pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan

Nomor Induk Kependudukan ---------------------------

(NIK) : 3173052904640003. ---------------------------

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak

selaku Direktur dari Perseroan Terbatas PT MONJESS

INVESTAMA, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang

Anggaran     Dasar      telah   mengalami       perubahan-

perubahan sebagaimana dimuat dalam akta-akta

dibawah ini: ---------------------------------------------

1)   Akta   Pendirian      tertanggal      sembilan     belas

     Oktober     dua     ribu    sebelas     (19-10-2011),

     Nomor : 07, yang dibuat di hadapan Nyonya

     VERA      SHINTA,     Sarjana      Hukum,       Magister

     Kenotariatan Notaris di Purwakarta, akta mana

     telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum
                                             Halaman 13 dari 28
Page 15
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

     sebagaimana        ternyata      dalam            Surat

     Keputusannya tertanggal tiga Januari dua ribu

     dua belas (03-01-2012), --------------------------

     Nomor : AHU-00301.AH.01.01.Tahun 2012. -----

2)   Akta Berita Acara Rapat tertanggal dua puluh

     sembilan    November     dua    ribu      tiga    belas

     (29-10-2013), Nomor : 55, yang dibuat oleh

     Nyonya MARTINA, Sarjana Hukum, Notaris di

     Jakarta, yang Perubahan Data Perseroan mana

     telah diterima dan dicatat di dalam database

     Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian

     Hukum      dan   Hak   Asasi   Manusia       Republik

     Indonesia, tertanggal sebelas Desember dua

     ribu tiga belas (11-12-2013), ---------------------

     Nomor AHU-AH.01.10-53763. --------------------

3)   Akta Berita Acara Rapat tertanggal tiga belas

     Desember dua ribu tiga belas (13-12-2013),

     Nomor : 15, yang dibuat oleh Nyonya MARTINA,

     Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana

     telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum

     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

     sebagaimana        ternyata      dalam            Surat

     Keputusannya tertanggal sepuluh Januari dua

     ribu empat belas (10-01-2014), -----------------
                                            Halaman 14 dari 28
Page 16
     Nomor     :    AHU-01406.AH.01.02.Tahun           2014,

     yang Perubahan Data Perseroan mana telah

     diterima dan dicatat di dalam database Sistem

     Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum

     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

     tertanggal sembilan belas Desember dua ribu

     tiga belas (19-12-2013), --------------------------

     Nomor AHU-AH.01.10.55190. --------------------

4)   Akta Berita Acara Rapat tertanggal dua puluh

     dua Januari dua ribu empat belas (22-01-2014),

     Nomor : 29, yang dibuat oleh Nyonya MARTINA,

     Sarjana       Hukum,    Notaris   di   Jakarta,    yang

     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mana

     telah diterima dan dicatat di dalam database

     Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian

     Hukum     dan     Hak    Asasi    Manusia     Republik

     Indonesia, tertanggal lima Februari dua ribu

     empat belas      (05-02-2014), ---------------------

     Nomor : AHU.04835.AH.01.02.Tahun 2014. -----

5)   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

     tertanggal sembilan belas desember dua ribu

     empat belas (19-12-2014), Nomor : 334, yang

     dibuat dihadapan Tuan JIMMY TANAL, Sarjana

     Hukum, Notaris di Jakarta, yang Perubahan Data

     Perseroan mana telah diterima dan dicatat di
                                             Halaman 15 dari 28
Page 17
     dalam     database    Sistem    Administrasi   Badan

     Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi

     Manusia    Republik    Indonesia,   tertanggal     dua

     puluh dua Desember dua ribu empat belas

     (05-02-2014), Nomor : AHU.48490.40.22.2014.

6)   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

     tertanggal dua puluh dua Desember dua ribu

     empat belas (22-12-2014), Nomor : 358, yang

     dibuat oleh Tuan JIMMY TANAL, Sarjana Hukum,

     Magister Kenotariatan Notaris di Jakarta, yang

     Perubahan Data mana telah diterima dan dicatat

     di dalam database Sistem Administrasi Badan

     Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi

     Manusia    Republik    Indonesia,   tertanggal     dua

     puluh tiga Desember dua ribu empat belas

     (23-12-2014), -------------------------------------

     Nomor : AHU-0004444.AH.01.03.Tahun2015 ---

     dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mana

     telah diterima dan dicatat di dalam database

     Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian

     Hukum      dan   Hak    Asasi    Manusia    Republik

     Indonesia tertanggal dua puluh tiga Januari dua

     ribu lima belas (23-01-2015), --------------------

     Nomor : AHU-0001084.AH.01.02.Tahun 2015. --


                                           Halaman 16 dari 28
Page 18
            -PT MONJES INVESTAMA selaku pemegang/pemilik

            1.244.823.662 (satu miliar dua ratus empat puluh

            empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam

            ratus enam puluh dua) saham dalam Perseroan. -----

    3.      MASYARAKAT lainnya, selaku pemilik/pemegang

            51.503.775 (lima puluh satu juta lima ratus tiga ribu

            tujuh ratus tujuh puluh lima) saham dalam -----------

            Perseroan. -----------------------------------------------

-Sehingga seluruhnya berjumlah 1.296.327.437 (satu miliar

dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh tujuh

ribu empat ratus tiga puluh tujuh) saham atau mewakili

23,569% (dua puluh tiga koma lima enam sembilan persen)

dari 5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta) saham yang

merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor

penuh oleh Perseroan. --------------------------------------------

-Sebelum Rapat dimulai, para pemegang saham atau kuasa

pemegang saham yang hadir dalam              Rapat, masing-masing

telah      membubuhkan      tandatangan     mereka     pada     Daftar

Pemegang       Saham    Perseroan,    yang antara      lain   memuat

susunan pemegang saham Perseroan dan jumlah saham yang

dimiliki    oleh masing-masing pemegang saham Perseroan

tersebut, serta telah menerima Tata Tertib yang dibagikan

pada saat sebelum memasuki ruang Rapat. ---------------------

-Selanjutnya, Master of Ceremony atau pembawa acara (untuk

selanjutnya disebut juga “MC”) memperkenalkan para anggota
                                                       Halaman 17 dari 28
Page 19
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini pada Rapat

yaitu: --------------------------------------------------------------

DIREKSI ----------------------------------------------------------

-    Direktur Utama ------- : Tuan JEFRI JUNAEDI -----------

-    Direktur ---------------   : Tuan REDI SOPYADI -----------

DEWAN KOMISARIS -------------------------------------------

-    Komisaris Utama            : Tuan ROBY TAN ----------------

-    Komisaris Independen       : Tuan SANTOSO WIDJOJO -----

Adapun Direksi Perseroan yang hadir atau diwakili dalam ------

Rapat ini adalah sebagai berikut: --------------------------------

DIREKSI ----------------------------------------------------------

-    Direktur Utama -------     : Tuan JEFRI JUNAEDI ----------

-Selanjutnya MC memperkenalkan Para Lembaga dan Profesi

Penunjang Pasar Modal yang hadir dalam Rapat, yaitu: --------

1.   Saya, RAHAYU NINGSIH, Sarjana Hukum, Notaris di

     Jakarta yang akan membuat Berita Acara dari Rapat ini; -

2.   Tuan EDWIN perwakilan dari Kantor Biro Administrasi

     Efek,    PT    FICOMINDO       BUANA      REGISTRAR,        yang

     melakukan pencatatan dan pengadministrasian saham-

     saham Perseroan. --------------------------------------------

-Selanjutnya MC Perseroan membacakan pokok-pokok Tata

Tertib Rapat sebelum Rapat dimulai, yang mengatur jalannya

Rapat yaitu: -------------------------------------------------------

1.   Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia,

     namun     bagi   Pemegang       Saham     yang    tidak    dapat
                                                      Halaman 18 dari 28
Page 20
     berbahasa Indonesia, pertanyaan ditulis dalam Bahasa

     Inggris.   Selanjutnya,     setelah     formulir      pertanyaan

     diserahkan kepada Ketua Rapat, Ketua Rapat                    akan

     mensarikan pertanyaan yang diajukan dalam Bahasa

     Indonesia dan selanjutnya Ketua Rapat atau pihak yang

     dimintakan bantuannya oleh Ketua Rapat akan menjawab

     pertanyaan atau memberikan tanggapan atas pertanyaan

     tersebut; ------------------------------------------------------

2.   Berdasarkan ketentuan        Pasal    15 ayat 1 angka (2)

     Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh

     salah seorang anggota Direksi Perseroan; -----------------

3.   Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat: ------------------

      Untuk seluruh Mata Acara Rapat Umum Pemegang

      Saham Tahunan berlaku ketentuan kuorum --------------

      sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat 2

      angka (1) huruf (a) dan huruf (c) Anggaran Dasar -------

      Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) butir (a) dan butir (c)

      Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang ---------

      Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang

      Saham Perusahaan Terbuka, bahwa Rapat dapat --------

      dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per

      dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak

      suara hadir atau diwakili. Dan keputusan Rapat adalah

      sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)


                                                        Halaman 19 dari 28
Page 21
      bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir

      dalam Rapat. ------------------------------------------------

4.   Semua acara Rapat dibahas dan dibicarakan secara

     berkesinambungan. ------------------------------------------

5.   Setelah selesai membicarakan setiap acara Rapat, kepada

     Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diberi

     kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,

     usul atau saran yang berhubungan dengan agenda Rapat

     yang dibicarakan; --------------------------------------------

6.   Hanya Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya

     tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal dua

     puluh tujuh Januari dua ribu dua puluh enam --------------

     (27-01-2026) pada Pukul 16.00 WIB (Empat Belas Nol Nol

     Waktu Indonesia Barat) atau kuasanya yang dibuktikan

     dengan surat kuasa yang sah, yang berhak berbicara dan

     memberikan suara dalam Rapat ini; ------------------------

7.   Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya

     untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang

     Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham,

     maka Pemegang Saham tersebut hanya diminta untuk

     memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili

     seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya; ---------

8.   Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada

     Para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham

     untuk mengajukan       pertanyaan dan/atau       menyatakan
                                                    Halaman 20 dari 28
Page 22
   pendapatnya     sebelum    diadakan     pemungutan       suara

   mengenai acara yang bersangkutan dalam Rapat, dengan

   prosedur sebagai berikut: -----------------------------------

    a. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin

       mengajukan        pertanyaan    dan/atau     menyatakan

       pendapatnya diminta mengisi Formulir Pertanyaan

       yang telah dibagikan. Pada formulir tersebut harus

       dicantumkan       nama,      alamat,   jabatan,      nama

       perusahaan yang diwakilinya, jumlah saham yang

       dimiliki   atau   diwakilinya, serta pertanyaan        atau

       pendapatnya.      Lembar     pertanyaan    akan    diambil

       petugas dan diserahkan kepada Pimpinan Rapat.

       Sedangkan para Pemegang Saham yang hadir secara

       virtual atau via webinar KSEI dapat bertanya dengan

       mengetik pesan di system tersebut; ------------------

    b. Kemudian, Ketua Rapat akan memberikan jawaban

       atau tanggapannya satu persatu dan Pimpinan Rapat

       dapat meminta bantuan anggota Direksi Perseroan

       atau pihak lain untuk menjawab pertanyaan yang

       diajukan tersebut. --------------------------------------

9. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan

   selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab habis; -------

10. Semua   keputusan     diambil   berdasarkan    musyawarah

   untuk mufakat; -----------------------------------------------


                                                  Halaman 21 dari 28
Page 23
 11. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk

    mufakat tidak tercapai maka dalam Rapat keputusan

    diambil     dengan       pemungutan    suara    yang     dilakukan

    dengan      cara   mengangkat       tangan     dengan    prosedur

    sebagai berikut: ----------------------------------------------

    a Pertama ------- : mereka yang memberikan suara

         -----------------     tidak    setuju     diminta      untuk

         -----------------     mengangkat tangan. --------------

    b Kedua ---------        : mereka yang memberikan suara

         -----------------     blanko diminta untuk ------------

         -----------------     mengangkat tangan. --------------

    c    Ketiga ---------    : mereka yang tidak mengangkat

         -----------------     tangan     dianggap     memberikan

         -----------------     suara setuju. -----------------------

 12. Tata Tertib, berlaku sejak dibuka oleh Pimpinan Rapat

    sampai dengan ditutupnya Rapat. --------------------------

 13. Untuk     menjaga        kenyamanan      selama       Rapat     ini

    berlangsung, dimohon kepada Bapak dan Ibu hadirin

    sekalian, berkenan untuk menonaktifkan telepon seluler.

-Setelah pokok-pokok Tata Tertib Rapat selesai dibacakan,

kemudian MC menyampaikan,------------------------------------

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 1 angka (2) Anggaran

Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Tuan JEFRI JUNAEDI

selaku    Direktur     Utama     Perseroan       berdasarkan       Surat


                                                       Halaman 22 dari 28
Page 24
Penunjukan dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan, tertanggal

dua Februari dua ribu dua puluh enam (02-02-2026). ---------

-Selanjutnya MC mempersilakan Tuan JEFRI JUNAEDI selaku

Direktur Utama (“selanjutnya disebut juga sebagai “Pimpinan

Rapat”), untuk memimpin Rapat. --------------------------------

-Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa dalam

menyelenggarakan       Rapat,    Perseroan      telah     memenuhi

ketentuan perihal pelaporan dan penyampaian informasi Rapat

sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan

perundang-undangan       yang    berlaku,    termasuk      ketentuan

perundangan di bidang Pasar Modal seperti halnya Peraturan

Otoritas Jasa Keuangan (atau “OJK”) No.15/POJK.04/2020

tentang    Rencana     dan    Penyelenggaraan         Rapat     Umum

Pemegang      Saham     Perusahaan      Terbuka       (atau     “POJK

15/2020”), antara lain: -------------------------------------------

1.   Memberitahukan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa

     Keuangan (OJK) melalui Surat tertanggal dua Januari dua

     ribu dua puluh enam (02-01-2026), Nomor : 01/MKNT-

     OJK/I/2026; --------------------------------------------------

2.   Mengumumkan       pemberitahuan        rencana     Rapat    pada

     tanggal sembilan Januari dua ribu dua puluh enam

     (09-01-2026) pada laman situs web Perseroan, situs web

     KSEI, dan situs web PT Bursa Efek Indonesia; -------------

3.   Penyampaian Bukti Iklan Pengumuman Rapat kepada

     Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Perseroan
                                                      Halaman 23 dari 28
Page 25
     tertanggal dua belas Januari dua ribu dua puluh enam

     (12-01-2026), Nomor: 08/MKNT-OJK/I/2026; -------------

4.   Mengumumkan Iklan Panggilan Rapat pada tanggal dua

     puluh delapan Januari dua ribu dua puluh enam -----------

     (28-01-2026) pada laman situs web Perseroan, situs web

     KSEI, dan situs web PT Bursa Efek Indonesia; -------------

5.   Penyampaian Bukti Iklan Panggilan Rapat kepada Otoritas

     Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Perseroan tertanggal

     tiga puluh Januari dua ribu dua puluh enam ------------

     (30-01-2026), Nomor:15/MKNT-OJK/I/2026. --------------

-Sebelum Rapat dibuka, Pimpinan Rapat menyampaikan hal-

hal antara lain sebagai berikut: ----------------------------------

-Sebelum rapat ini kami mulai, perlu saya tanyakan kepada

Notaris mengenai berapa jumlah para pemegang saham atau

kuasanya    yang    hadir   dalam    Rapat   ini.   Apakah     jumlah

pemegang saham atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili

tersebut telah memenuhi kuorum untuk terselenggaranya

Rapat ini? ----------------------------------------------------------

-Selanjutnya saya, Notaris menyampaikan kepada Rapat

sebagai berikut:----------------------------------------------------

Terima kasih Pimpinan Rapat. ------------------------------------

Pimpinan Rapat yang saya hormati, perlu saya sampaikan,

bahwa untuk Rapat ini berlaku ketentuan sebagai berikut: ----

Untuk seluruh Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham

Tahunan berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam
                                                      Halaman 24 dari 28
Page 26
ketentuan Pasal 16 ayat 2 angka (1) huruf (a) dan huruf (c)

Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) butir (a) dan

butir (c) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang

Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham

Perusahaan Terbuka, bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika

dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah

seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Dan

keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2

(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara

yang hadir dalam Rapat. ------------------------------------------

-Setelah memeriksa Daftar Pemegang Saham per tanggal dua

puluh tujuh Januari dua ribu dua puluh enam (27-01-2026),

sampai dengan Pukul 16.00 WIB (Enam Belas Nol Nol Waktu

Indonesia Barat), yang disusun oleh PT FICOMINDO BUANA

REGISTRAR, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan

daftar hadir para pemegang saham dan kuasanya serta

memeriksa keabsahan dari surat surat kuasa yang diberikan,

dapat kami laporkan bahwa saham yang hadir dan/atau

diwakili dalam Rapat ini berjumlah 1.296.327.437 (satu miliar

dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh tujuh

ribu empat ratus tiga puluh tujuh) saham atau mewakili

23,569% (dua puluh tiga koma lima enam sembilan persen)

dari 5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta) saham yang

merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor

penuh oleh Perseroan. --------------------------------------------
                                                   Halaman 25 dari 28
Page 27
Dengan demikian, ketentuan mengenai kuorum kehadiran

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan belum terpenuhi.

Sehingga    Rapat    ini   tidak   dapat   mengambil     keputusan-

keputusan yang sah dan mengikat. -------------------------------

Dan semua ini akan kami catat dalam risalah Rapat yang akan

kami buat. ----------------------------------------------------------

Demikian laporan dari kami Pimpinan Rapat, terima kasih. -----

-Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan kepada Rapat

sebagai berikut: ----------------------------------------------------

Terima kasih Ibu Notaris. ------------------------------------------

Setelah mendengar laporan kehadiran pemegang saham atau

kuasanya atau kuorum Rapat yang disampaikan oleh Notaris,

maka saat ini kami belum dapat melaksanakan Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang

Saham Luar Biasa pada hari ini, Selasa, tanggal dua puluh

tujuh Juni dua ribu dua puluh tiga (27-06-2023). ----------------

Selanjutnya, kami akan merencanakan dan mengadakan Rapat

ke-2 (dua) dengan mengacu pada peraturan pasar modal

Indonesia yang berlaku. -------------------------------------------

Terima kasih. -------------------------------------------------------

-Dari segala sesuatu yang dibicarakan tersebut dibuatlah

Berita Acara Rapat ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya. ----------------------------------------------------------

------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------


                                                      Halaman 26 dari 28
Page 28
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada

hari, tanggal dan jam tersebut dalam Kepala akta ini, dengan

dihadiri oleh : ------------------------------------------------------

1.   Nona SUSAN KRISTIN, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta,

     pada tanggal dua belas September seribu sembilan ratus

     sembilan puluh (12-09-1990), Warga Negara Indonesia,

     karyawan swasta, bertempat tinggal di Provinsi Daerah

     Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jalan Pemuda I Nomor 33,

     Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan

     Rawamangun,        Kecamatan     Pulogadung,     Kota    Jakarta

     Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan

     Nomor Induk Kepndudukan (NIK) : 3175025209900009. -

2.   Nyonya RAMADHANI DWI WENDARSARI, Ahli Madya, lahir

     di Jakarta, pada tanggal tiga belas April seribu sembilan

     ratus   sembilan    puluh    (13-04-1990),     Warga     Negara

     Indonesia,    karyawan      swasta,   bertempat     tinggal     di

     Provinsi Daerah Banten, Jalan Alamanda II Blok J-5

     Nomor 15, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 007,

     Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua,

     Kabupaten Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk

     (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan ----------------

     (NIK) : 3603285304900003. --------------------------------

     -untuk sementara berada di Jakarta. -----------------------

-Keduanya pegawai saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. --------


                                                      Halaman 27 dari 28
Page 29
-Segera setelah akta ini oleh saya, Notaris bacakan kepada

saksi-saksi, maka seketika akta ini ditandatangani oleh saksi-

saksi dan saya, Notaris, sedangkan Para Penghadap telah

meninggalkan ruangan Rapat ketika akta Berita Acara Rapat

ini dipersiapkan. ---------------------------------------------------

-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ----------------------

-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ------

-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. ---------------




                                                     Halaman 28 dari 28

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.82 MB
Published31 Mar 2026
Pages29
Characters42,343
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk p.2 ×4
linked person JEFRI | JUNAEDI · Direktur Utama p.12 ×8
linked person TAN HENG LOK p.14
linked org PT MONJESS INVESTAMA p.14
linked person REDI SOPYADI p.19
linked person ROBY TAN p.19
linked person SANTOSO WIDJOJO p.19
possible person VERA p.14
possible person MARTINA p.15 ×3
possible org PT MONJES INVESTAMA p.18
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.24 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.24 ×2
unresolved person ROSE TAKARINA p.2 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×17
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Halaman p.6
unresolved person EDWIN p.13 ×2
unresolved org Menteri Hukum Halaman p.14
unresolved org Kementerian p.15 ×3
unresolved person JIMMY TANAL p.16 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.17 ×2
unresolved org PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR p.26
unresolved person SUSAN KRISTIN p.28
unresolved person RAMADHANI DWI WENDARSARI p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result