Back to announcement
20260331_MKNT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32056206_lamp2.pdf
Other Text extracted MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
Page 2
BERITA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk
Nomor : 03
-Pada hari ini, Kamis, tanggal sembilan belas Februari dua ribu
dua puluh enam (19-02-2026). ----------------------------------
-Pukul 11.50 WIB (Sebelas Lebih Lima Puluh Menit Waktu
Indonesia Barat). --------------------------------------------------
-Saya, RAHAYU NINGSIH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal
dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta
ini. ------------------------------------------------------------------
-Atas permintaan Direksi perseroan terbatas PT MITRA
KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang Anggaran Dasar dimuat dalam Akta Pendirian
tertanggal empat belas Juli dua ribu delapan (14-07-2008),
Nomor : 27, yang dibuat dihadapan Nyonya ROSE TAKARINA,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusannya tertanggal tiga puluh satu Juli dua ribu
delapan (31-07-2008), -------------------------------------------
Halaman 1 dari 28
Page 3
Nomor : AHU-46683.AH.01.01.Tahun 2008 dan telah
mengalami perubahan-perubahan sebagaimana dimuat dalam
akta-akta dibawah ini: --------------------------------------------
1. Akta tertanggal dua puluh sembilan November dua ribu
sebelas (29-11-2011), Nomor : 61, yang dibuat
dihadapan Nyonya ROSE TAKARINA, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya tertanggal dua puluh Desember dua ribu
sebelas (20-12-2011), ---------------------------------------
Nomor : AHU-62908.AH.01.02.Tahun 2011. ---------------
2. Akta tertanggal dua Agustus dua ribu dua belas
(02-08-2012), Nomor : 4, yang dibuat oleh Nyonya ROSE
TAKARINA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, tertanggal dua puluh empat Agustus
dua ribu dua belas (24-08-2012), --------------------------
Nomor : AHU-AH.01.10-31036. -----------------------------
3. Akta tertanggal sepuluh Januari dua ribu tiga belas
(10-01-2013), Nomor : 7, yang dibuat oleh Nyonya ROSE
TAKARINA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan
Halaman 2 dari 28
Page 4
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, tertanggal dua puluh lima Januari dua
ribu tiga belas (25-01-2013), -------------------------------
Nomor : AHU-AH.01.10-01869. –---------------------------
4. Akta tertanggal lima September dua ribu empat belas
(05-09-2014), Nomor : 70, yang dibuat oleh JIMMY
TANAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pada
waktu itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL RASYID,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Jakarta, yang Perubahan Data Perseroan mana telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal lima belas
September dua ribu empat belas (15-09-2014), -----------
Nomor : AHU-29767.40.22.2014. ---------------------------
5. Akta tertanggal lima belas September dua ribu empat
belas (15-09-2014), Nomor : 144, yang dibuat dihadapan
JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
pada waktu itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL
RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya tertanggal dua puluh empat September
Halaman 3 dari 28
Page 5
dua ribu empat belas (24-09-2014),------------------------
Nomor : AHU-08466.40.20.2014, yang Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan mana telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, tertanggal dua puluh empat
September dua ribu empat belas (24-09-2014), -----------
Nomor : AHU-06594.40.21.2014 dan Perubahan Data
Perseroan mana telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
tertanggal sembilan belas September dua ribu empat
belas (19-09-2014), Nomor : AHU-31772.40.22.2014. ---
6. Akta tertanggal dua puluh empat September dua ribu
empat belas (24-09-2014), Nomor : 222, yang dibuat
oleh JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, pada waktu itu pengganti dari HASBULLAH
ABDUL RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan mana telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
tertanggal dua puluh lima September dua ribu empat
belas (25-09-2014), Nomor : AHU-06661.40.21.2014. ---
Halaman 4 dari 28
Page 6
7. Akta tertanggal dua puluh enam Februari dua ribu lima
belas (26-02-2015), Nomor : 323, yang dibuat oleh
JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
pada waktu itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL
RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Jakarta, yang Perubahan Data Perseroan mana telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua belas
Maret dua ribu lima (12-03-2015), -------------------------
Nomor : AHU-AH.01.03-0015885. --------------------------
8. Akta tertanggal tujuh belas Juni dua ribu lima belas
(17-06-2015), Nomor : 179, yang dibuat dihadapan
JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
pada waktu itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL
RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya tertanggal dua puluh empat Juni dua ribu
lima belas (24-06-2015), ------------------------------------
Nomor : AHU-0937989.AH.01.02.TAHUN 2015, yang
Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan mana
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Halaman 5 dari 28
Page 7
Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh
empat Juni dua ribu lima belas (24-06-2015), -------------
Nomor : AHU-AH.01.03-0945265 dan ----------------------
Nomor : AHU-AH.01.03-0945266. --------------------------
9. Akta tertanggal dua puluh empat Juli dua ribu lima belas
(24-07-2015), Nomor : 141, yang dibuat oleh yang dibuat
oleh JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, pada waktu itu pengganti dari HASBULLAH
ABDUL RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan mana telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
tertanggal tiga puluh satu Juli dua ribu lima belas
(31-07-2015), Nomor : AH.01.03-0953628. ---------------
10. Akta tertanggal tiga belas November dua ribu lima belas
(13-11-2015), Nomor : 108, yang dibuat oleh JIMMY
TANAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pada
waktu itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL RASYID,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Jakarta, yang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mana
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh
lima Nopember dua ribu lima belas (25-11-2015), --------
Halaman 6 dari 28
Page 8
Nomor : AHU-AH.01.03-09830313. -------------------------
11. Akta tertanggal sebelas Desember dua ribu lima belas
(11-12-2015), Nomor : 146, yang dibuat dihadapan
JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
pada waktu itu pengganti dari HASBULLAH ABDUL
RASYID, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya tertanggal dua puluh delapan Desember
dua ribu lima belas (28-12-2015), --------------------------
Nomor : AHU-0948955.AH.01.02.TAHUN 2015, yang
Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, tertanggal dua puluh delapan
Desember dua ribu lima belas (28-12-2015), --------------
Nomor : AHU-AH.01.03-0991686. --------------------------
12. Akta tertanggal enam belas Oktober dau ribu tujuh belas
16-10-2017), Nomor : 06, yang dibuat dihadapan ELLY
HALIDA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana
telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusannya tertanggal dua puluh Oktober
dua ribu tujuh belas (20-10-2017), -------------------------
Halaman 7 dari 28
Page 9
Nomor : AHU-0021836.AH.01.02.TAHUN 2017, yang
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mana telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh
Oktober dua ribu tujuh belas (20-10-2017), ---------------
Nomor : AHU-AH.01.03-0182874. --------------------------
13. Akta tertanggal dua Maret dua ribu delapan belas (02-03-
2018), Nomor : 07, yang dibuat oleh ELLY HALIDA,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Perubahan Data
Perseroan mana telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
tertanggal dua puluh satu Maret dua ribu delapan belas
(21-03-2018), Nomor : AHU-AH.01.03-0117690. ---------
14. Akta tertanggal lima Juni dua ribu delapan belas
(05-06-2018), Nomor : 04, yang dibuat oleh ELLY
HALIDA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, tertanggal empat Juli dua ribu delapan belas
(04-07-2018), Nomor : AHU-AH.01.03-0218362. ---------
15. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal sembilan
belas September dua ribu sembilan belas (19-09-2019),
Halaman 8 dari 28
Page 10
Nomor : 10, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, yang
Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, tertanggal dua puluh enam September dua
ribu sembilan belas (26-09-2019), -------------------------
Nomor : AHU-AH.01.03-0337572. --------------------------
16. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal dua belas
Desember dua ribu sembilan belas (12-12-2019),
Nomor : 07, yang dibuat oleh saya, Notaris, yang
Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, tertanggal dua puluh Desember dua ribu
sembilan belas (20-12-2019), -------------------------------
Nomor : AHU-AH.01.03-0376379. --------------------------
17. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal dua puluh
tiga September dua ribu dua puluh (23-09-2020),
Nomor : 06, yang dibuat oleh saya, Notaris, yang
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mana telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua puluh tiga
September dua ribu dua puluh (23-09-2020), ------------
Nomor : AHU-AH.01.03-0400995. --------------------------
Halaman 9 dari 28
Page 11
18. Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal dua puluh
sembilan April dua ribu dua puuh satu (29-04-2021),
Nomor : 01, yang dibuat dihadapan saya, Notaris, yang
Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan mana
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal tiga puluh
April dua ribu dua puluh satu (30-04-2021), --------------
Nomor : AHU-AH.01.03-0282214 dan ----------------------
Nomor : AHU-AH.01.03-0282216. --------------------------
19. Akta tertanggal dua puluh lima Agustus dua ribu dua
puluh satu (25-08-2021), Nomor : 26, yang dibuat di
hadapan saya, Notaris, akta mana telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya tertanggal tiga puluh Agustus dua ribu dua
puluh satu (30-08-2021), -----------------------------------
Nomor : AHU-0046375.AH.01.02.TAHUN 2021, yang -----
Perubahan Data Perseroan mana telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, tertanggal tiga puluh Agustus dua ribu dua
puluh satu (30-08-2021), -----------------------------------
Nomor : AHU-AH.01.03-0441809. --------------------------
Halaman 10 dari 28
Page 12
20. Susunan terakhir Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dimuat dalam Akta tertanggal empat belas Juli dua ribu
dua puluh tiga (14-07-2023), Nomor : 14, yang dibuat
oleh saya, Notaris, yang Perubahan Anggaran Dasar dan
Data Perseroan mana telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
tertanggal dua puluh tujuh Juli dua ribu dua puluh tiga
(27-07-2023), Nomor : AHU-AH.01.03-0097692 dan -----
Nomor : AHU-AH.01.09-0145038. --------------------------
-untuk selanjutnya disebut “PERSEROAN”. --------------------
- Berada di Wisma SMR, Lobby, Meeting Room, Kav 89, -----
- Jalan Yos Sudarso No.89, Rukun Tetangga 10/Rukun ------
Warga 11, Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350. --------------
- Untuk membuat Berita Acara dari segala sesuatu yang
telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang diadakan di tempat dan pada
hari, tanggal serta waktu seperti tersebut diatas (untuk
selanjutnya disebut ”Rapat”). --------------------------------
- Pada Rapat tersebut telah hadir dan oleh karenanya berada
di hadapan saya, Notaris: ------------------------------------
1. Tuan JEFRI JUNAEDI, lahir di Jakarta, pada
tanggal lima Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh
dua (05-05-1972), Warga Negara Indonesia, swasta,
Halaman 11 dari 28
Page 13
bertempat tinggal di Provinsi Jawa Barat, Jalan
Cempaka 5 Blok L.5 Nomor 9, Rukun Tetangga 001,
Rukun Warga 015, Kelurahan Pengasinan,
Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, pemegang
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) : 3275050505720032. ---------
-untuk sementara berada di Jakarta. ------------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
selaku Direktur Utama Perseroan. ---------------------
2. Tuan EDWIN, lahir di Jakarta, pada tanggal lima
belas November seribu sembilan ratus sembilan
puluh tiga (15-11-1993), Warga Negara Indonesia,
karyawan swasta, bertempat tinggal di Provinsi
Banten, Medang Lestari Blok A III/H-1, Rukun
Tetangga 003, Rukun Warga 013, Kelurahan Medang,
Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang,
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
Nomor Induk Kependudukan ---------------------------
(NIK) : 3603221511930001. ---------------------------
-untuk sementara berada di Jakarta. ------------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak: ----
-selaku kuasanya yang ternyata dalam surat kuasa
tertanggal tiga belas Februari dua ribu dua puluh
enam (13-02-2026), bermaterai cukup yang aslinya
Halaman 12 dari 28
Page 14
dilekatkan pada minuta akta ini dan oleh karena itu
bertindak untuk dan atas nama serta mewakili: ------
-Tuan TAN HENG LOK, lahir di Ujungpandang, pada
tanggal dua puluh sembilan April seribu sembilan
ratus enam puluh empat (29-04-1964), Warga
Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jalan
Kintamani I Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun
Warga 007, Kelurahan Kelapa Gading Barat,
Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara,
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
Nomor Induk Kependudukan ---------------------------
(NIK) : 3173052904640003. ---------------------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
selaku Direktur dari Perseroan Terbatas PT MONJESS
INVESTAMA, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
Anggaran Dasar telah mengalami perubahan-
perubahan sebagaimana dimuat dalam akta-akta
dibawah ini: ---------------------------------------------
1) Akta Pendirian tertanggal sembilan belas
Oktober dua ribu sebelas (19-10-2011),
Nomor : 07, yang dibuat di hadapan Nyonya
VERA SHINTA, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan Notaris di Purwakarta, akta mana
telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum
Halaman 13 dari 28
Page 15
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya tertanggal tiga Januari dua ribu
dua belas (03-01-2012), --------------------------
Nomor : AHU-00301.AH.01.01.Tahun 2012. -----
2) Akta Berita Acara Rapat tertanggal dua puluh
sembilan November dua ribu tiga belas
(29-10-2013), Nomor : 55, yang dibuat oleh
Nyonya MARTINA, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang Perubahan Data Perseroan mana
telah diterima dan dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, tertanggal sebelas Desember dua
ribu tiga belas (11-12-2013), ---------------------
Nomor AHU-AH.01.10-53763. --------------------
3) Akta Berita Acara Rapat tertanggal tiga belas
Desember dua ribu tiga belas (13-12-2013),
Nomor : 15, yang dibuat oleh Nyonya MARTINA,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana
telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya tertanggal sepuluh Januari dua
ribu empat belas (10-01-2014), -----------------
Halaman 14 dari 28
Page 16
Nomor : AHU-01406.AH.01.02.Tahun 2014,
yang Perubahan Data Perseroan mana telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
tertanggal sembilan belas Desember dua ribu
tiga belas (19-12-2013), --------------------------
Nomor AHU-AH.01.10.55190. --------------------
4) Akta Berita Acara Rapat tertanggal dua puluh
dua Januari dua ribu empat belas (22-01-2014),
Nomor : 29, yang dibuat oleh Nyonya MARTINA,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mana
telah diterima dan dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, tertanggal lima Februari dua ribu
empat belas (05-02-2014), ---------------------
Nomor : AHU.04835.AH.01.02.Tahun 2014. -----
5) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
tertanggal sembilan belas desember dua ribu
empat belas (19-12-2014), Nomor : 334, yang
dibuat dihadapan Tuan JIMMY TANAL, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, yang Perubahan Data
Perseroan mana telah diterima dan dicatat di
Halaman 15 dari 28
Page 17
dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua
puluh dua Desember dua ribu empat belas
(05-02-2014), Nomor : AHU.48490.40.22.2014.
6) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
tertanggal dua puluh dua Desember dua ribu
empat belas (22-12-2014), Nomor : 358, yang
dibuat oleh Tuan JIMMY TANAL, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan Notaris di Jakarta, yang
Perubahan Data mana telah diterima dan dicatat
di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, tertanggal dua
puluh tiga Desember dua ribu empat belas
(23-12-2014), -------------------------------------
Nomor : AHU-0004444.AH.01.03.Tahun2015 ---
dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan mana
telah diterima dan dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tertanggal dua puluh tiga Januari dua
ribu lima belas (23-01-2015), --------------------
Nomor : AHU-0001084.AH.01.02.Tahun 2015. --
Halaman 16 dari 28
Page 18
-PT MONJES INVESTAMA selaku pemegang/pemilik
1.244.823.662 (satu miliar dua ratus empat puluh
empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam
ratus enam puluh dua) saham dalam Perseroan. -----
3. MASYARAKAT lainnya, selaku pemilik/pemegang
51.503.775 (lima puluh satu juta lima ratus tiga ribu
tujuh ratus tujuh puluh lima) saham dalam -----------
Perseroan. -----------------------------------------------
-Sehingga seluruhnya berjumlah 1.296.327.437 (satu miliar
dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh tujuh
ribu empat ratus tiga puluh tujuh) saham atau mewakili
23,569% (dua puluh tiga koma lima enam sembilan persen)
dari 5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta) saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor
penuh oleh Perseroan. --------------------------------------------
-Sebelum Rapat dimulai, para pemegang saham atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat, masing-masing
telah membubuhkan tandatangan mereka pada Daftar
Pemegang Saham Perseroan, yang antara lain memuat
susunan pemegang saham Perseroan dan jumlah saham yang
dimiliki oleh masing-masing pemegang saham Perseroan
tersebut, serta telah menerima Tata Tertib yang dibagikan
pada saat sebelum memasuki ruang Rapat. ---------------------
-Selanjutnya, Master of Ceremony atau pembawa acara (untuk
selanjutnya disebut juga “MC”) memperkenalkan para anggota
Halaman 17 dari 28
Page 19
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini pada Rapat
yaitu: --------------------------------------------------------------
DIREKSI ----------------------------------------------------------
- Direktur Utama ------- : Tuan JEFRI JUNAEDI -----------
- Direktur --------------- : Tuan REDI SOPYADI -----------
DEWAN KOMISARIS -------------------------------------------
- Komisaris Utama : Tuan ROBY TAN ----------------
- Komisaris Independen : Tuan SANTOSO WIDJOJO -----
Adapun Direksi Perseroan yang hadir atau diwakili dalam ------
Rapat ini adalah sebagai berikut: --------------------------------
DIREKSI ----------------------------------------------------------
- Direktur Utama ------- : Tuan JEFRI JUNAEDI ----------
-Selanjutnya MC memperkenalkan Para Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal yang hadir dalam Rapat, yaitu: --------
1. Saya, RAHAYU NINGSIH, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta yang akan membuat Berita Acara dari Rapat ini; -
2. Tuan EDWIN perwakilan dari Kantor Biro Administrasi
Efek, PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR, yang
melakukan pencatatan dan pengadministrasian saham-
saham Perseroan. --------------------------------------------
-Selanjutnya MC Perseroan membacakan pokok-pokok Tata
Tertib Rapat sebelum Rapat dimulai, yang mengatur jalannya
Rapat yaitu: -------------------------------------------------------
1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia,
namun bagi Pemegang Saham yang tidak dapat
Halaman 18 dari 28
Page 20
berbahasa Indonesia, pertanyaan ditulis dalam Bahasa
Inggris. Selanjutnya, setelah formulir pertanyaan
diserahkan kepada Ketua Rapat, Ketua Rapat akan
mensarikan pertanyaan yang diajukan dalam Bahasa
Indonesia dan selanjutnya Ketua Rapat atau pihak yang
dimintakan bantuannya oleh Ketua Rapat akan menjawab
pertanyaan atau memberikan tanggapan atas pertanyaan
tersebut; ------------------------------------------------------
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 1 angka (2)
Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh
salah seorang anggota Direksi Perseroan; -----------------
3. Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat: ------------------
Untuk seluruh Mata Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan berlaku ketentuan kuorum --------------
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat 2
angka (1) huruf (a) dan huruf (c) Anggaran Dasar -------
Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) butir (a) dan butir (c)
Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang ---------
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, bahwa Rapat dapat --------
dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili. Dan keputusan Rapat adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
Halaman 19 dari 28
Page 21
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat. ------------------------------------------------
4. Semua acara Rapat dibahas dan dibicarakan secara
berkesinambungan. ------------------------------------------
5. Setelah selesai membicarakan setiap acara Rapat, kepada
Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diberi
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,
usul atau saran yang berhubungan dengan agenda Rapat
yang dibicarakan; --------------------------------------------
6. Hanya Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal dua
puluh tujuh Januari dua ribu dua puluh enam --------------
(27-01-2026) pada Pukul 16.00 WIB (Empat Belas Nol Nol
Waktu Indonesia Barat) atau kuasanya yang dibuktikan
dengan surat kuasa yang sah, yang berhak berbicara dan
memberikan suara dalam Rapat ini; ------------------------
7. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang
Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham,
maka Pemegang Saham tersebut hanya diminta untuk
memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili
seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya; ---------
8. Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada
Para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan
Halaman 20 dari 28
Page 22
pendapatnya sebelum diadakan pemungutan suara
mengenai acara yang bersangkutan dalam Rapat, dengan
prosedur sebagai berikut: -----------------------------------
a. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin
mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan
pendapatnya diminta mengisi Formulir Pertanyaan
yang telah dibagikan. Pada formulir tersebut harus
dicantumkan nama, alamat, jabatan, nama
perusahaan yang diwakilinya, jumlah saham yang
dimiliki atau diwakilinya, serta pertanyaan atau
pendapatnya. Lembar pertanyaan akan diambil
petugas dan diserahkan kepada Pimpinan Rapat.
Sedangkan para Pemegang Saham yang hadir secara
virtual atau via webinar KSEI dapat bertanya dengan
mengetik pesan di system tersebut; ------------------
b. Kemudian, Ketua Rapat akan memberikan jawaban
atau tanggapannya satu persatu dan Pimpinan Rapat
dapat meminta bantuan anggota Direksi Perseroan
atau pihak lain untuk menjawab pertanyaan yang
diajukan tersebut. --------------------------------------
9. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan
selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab habis; -------
10. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat; -----------------------------------------------
Halaman 21 dari 28
Page 23
11. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai maka dalam Rapat keputusan
diambil dengan pemungutan suara yang dilakukan
dengan cara mengangkat tangan dengan prosedur
sebagai berikut: ----------------------------------------------
a Pertama ------- : mereka yang memberikan suara
----------------- tidak setuju diminta untuk
----------------- mengangkat tangan. --------------
b Kedua --------- : mereka yang memberikan suara
----------------- blanko diminta untuk ------------
----------------- mengangkat tangan. --------------
c Ketiga --------- : mereka yang tidak mengangkat
----------------- tangan dianggap memberikan
----------------- suara setuju. -----------------------
12. Tata Tertib, berlaku sejak dibuka oleh Pimpinan Rapat
sampai dengan ditutupnya Rapat. --------------------------
13. Untuk menjaga kenyamanan selama Rapat ini
berlangsung, dimohon kepada Bapak dan Ibu hadirin
sekalian, berkenan untuk menonaktifkan telepon seluler.
-Setelah pokok-pokok Tata Tertib Rapat selesai dibacakan,
kemudian MC menyampaikan,------------------------------------
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 1 angka (2) Anggaran
Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Tuan JEFRI JUNAEDI
selaku Direktur Utama Perseroan berdasarkan Surat
Halaman 22 dari 28
Page 24
Penunjukan dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan, tertanggal
dua Februari dua ribu dua puluh enam (02-02-2026). ---------
-Selanjutnya MC mempersilakan Tuan JEFRI JUNAEDI selaku
Direktur Utama (“selanjutnya disebut juga sebagai “Pimpinan
Rapat”), untuk memimpin Rapat. --------------------------------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa dalam
menyelenggarakan Rapat, Perseroan telah memenuhi
ketentuan perihal pelaporan dan penyampaian informasi Rapat
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan
perundangan di bidang Pasar Modal seperti halnya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (atau “OJK”) No.15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (atau “POJK
15/2020”), antara lain: -------------------------------------------
1. Memberitahukan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melalui Surat tertanggal dua Januari dua
ribu dua puluh enam (02-01-2026), Nomor : 01/MKNT-
OJK/I/2026; --------------------------------------------------
2. Mengumumkan pemberitahuan rencana Rapat pada
tanggal sembilan Januari dua ribu dua puluh enam
(09-01-2026) pada laman situs web Perseroan, situs web
KSEI, dan situs web PT Bursa Efek Indonesia; -------------
3. Penyampaian Bukti Iklan Pengumuman Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Perseroan
Halaman 23 dari 28
Page 25
tertanggal dua belas Januari dua ribu dua puluh enam
(12-01-2026), Nomor: 08/MKNT-OJK/I/2026; -------------
4. Mengumumkan Iklan Panggilan Rapat pada tanggal dua
puluh delapan Januari dua ribu dua puluh enam -----------
(28-01-2026) pada laman situs web Perseroan, situs web
KSEI, dan situs web PT Bursa Efek Indonesia; -------------
5. Penyampaian Bukti Iklan Panggilan Rapat kepada Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Perseroan tertanggal
tiga puluh Januari dua ribu dua puluh enam ------------
(30-01-2026), Nomor:15/MKNT-OJK/I/2026. --------------
-Sebelum Rapat dibuka, Pimpinan Rapat menyampaikan hal-
hal antara lain sebagai berikut: ----------------------------------
-Sebelum rapat ini kami mulai, perlu saya tanyakan kepada
Notaris mengenai berapa jumlah para pemegang saham atau
kuasanya yang hadir dalam Rapat ini. Apakah jumlah
pemegang saham atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili
tersebut telah memenuhi kuorum untuk terselenggaranya
Rapat ini? ----------------------------------------------------------
-Selanjutnya saya, Notaris menyampaikan kepada Rapat
sebagai berikut:----------------------------------------------------
Terima kasih Pimpinan Rapat. ------------------------------------
Pimpinan Rapat yang saya hormati, perlu saya sampaikan,
bahwa untuk Rapat ini berlaku ketentuan sebagai berikut: ----
Untuk seluruh Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam
Halaman 24 dari 28
Page 26
ketentuan Pasal 16 ayat 2 angka (1) huruf (a) dan huruf (c)
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) butir (a) dan
butir (c) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika
dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Dan
keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat. ------------------------------------------
-Setelah memeriksa Daftar Pemegang Saham per tanggal dua
puluh tujuh Januari dua ribu dua puluh enam (27-01-2026),
sampai dengan Pukul 16.00 WIB (Enam Belas Nol Nol Waktu
Indonesia Barat), yang disusun oleh PT FICOMINDO BUANA
REGISTRAR, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan
daftar hadir para pemegang saham dan kuasanya serta
memeriksa keabsahan dari surat surat kuasa yang diberikan,
dapat kami laporkan bahwa saham yang hadir dan/atau
diwakili dalam Rapat ini berjumlah 1.296.327.437 (satu miliar
dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh tujuh
ribu empat ratus tiga puluh tujuh) saham atau mewakili
23,569% (dua puluh tiga koma lima enam sembilan persen)
dari 5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta) saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor
penuh oleh Perseroan. --------------------------------------------
Halaman 25 dari 28
Page 27
Dengan demikian, ketentuan mengenai kuorum kehadiran
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan belum terpenuhi.
Sehingga Rapat ini tidak dapat mengambil keputusan-
keputusan yang sah dan mengikat. -------------------------------
Dan semua ini akan kami catat dalam risalah Rapat yang akan
kami buat. ----------------------------------------------------------
Demikian laporan dari kami Pimpinan Rapat, terima kasih. -----
-Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan kepada Rapat
sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Terima kasih Ibu Notaris. ------------------------------------------
Setelah mendengar laporan kehadiran pemegang saham atau
kuasanya atau kuorum Rapat yang disampaikan oleh Notaris,
maka saat ini kami belum dapat melaksanakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa pada hari ini, Selasa, tanggal dua puluh
tujuh Juni dua ribu dua puluh tiga (27-06-2023). ----------------
Selanjutnya, kami akan merencanakan dan mengadakan Rapat
ke-2 (dua) dengan mengacu pada peraturan pasar modal
Indonesia yang berlaku. -------------------------------------------
Terima kasih. -------------------------------------------------------
-Dari segala sesuatu yang dibicarakan tersebut dibuatlah
Berita Acara Rapat ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya. ----------------------------------------------------------
------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------
Halaman 26 dari 28
Page 28
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada
hari, tanggal dan jam tersebut dalam Kepala akta ini, dengan
dihadiri oleh : ------------------------------------------------------
1. Nona SUSAN KRISTIN, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta,
pada tanggal dua belas September seribu sembilan ratus
sembilan puluh (12-09-1990), Warga Negara Indonesia,
karyawan swasta, bertempat tinggal di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jalan Pemuda I Nomor 33,
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan
Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta
Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
Nomor Induk Kepndudukan (NIK) : 3175025209900009. -
2. Nyonya RAMADHANI DWI WENDARSARI, Ahli Madya, lahir
di Jakarta, pada tanggal tiga belas April seribu sembilan
ratus sembilan puluh (13-04-1990), Warga Negara
Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di
Provinsi Daerah Banten, Jalan Alamanda II Blok J-5
Nomor 15, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 007,
Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua,
Kabupaten Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan ----------------
(NIK) : 3603285304900003. --------------------------------
-untuk sementara berada di Jakarta. -----------------------
-Keduanya pegawai saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. --------
Halaman 27 dari 28
Page 29
-Segera setelah akta ini oleh saya, Notaris bacakan kepada
saksi-saksi, maka seketika akta ini ditandatangani oleh saksi-
saksi dan saya, Notaris, sedangkan Para Penghadap telah
meninggalkan ruangan Rapat ketika akta Berita Acara Rapat
ini dipersiapkan. ---------------------------------------------------
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ----------------------
-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ------
-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. ---------------
Halaman 28 dari 28
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ROSE TAKARINA
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×17
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Halaman
p.6
unresolved
person
EDWIN
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Halaman
p.14
unresolved
org
Kementerian
p.15 ×3
unresolved
person
JIMMY TANAL
p.16 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.17 ×2
unresolved
org
PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
p.26
unresolved
person
SUSAN KRISTIN
p.28
unresolved
person
RAMADHANI DWI WENDARSARI
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.