Back to announcement
20231114_BUKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31519312_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BUKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
PT Bukaka Teknik Utama Tbk
Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang rancang bangun rekayasa dan industri barang dan jasa infrastruktur
termasuk pendukungnya, antara lain meliputi konstruksi jembatan, jaringan transmisi listrik,
peralatan pemindahan barang, kelengkapan bandara dan penerbangan, peralatan eksploitasi
minyak dan gas, mesin pembuat jalan dan kendaraan khusus.
Kantor Pusat
Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
Tel. 021 8232323, Fax. 021 8231150
www.bukaka.com
Kantor Perwakilan
Menara 88 Tower A, Unit 21 E-F, Kota Kasablanka, Jl. Kasablanka Raya Kav.88, Jakarta Selatan
Tel. 021 2961 2688, Fax. 021 2961 2911
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
DEFINISI
OJK : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri
Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011, atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajiban.
1
Page 2
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
41/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan : PT Bukaka Teknik Utama Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Kabupaten Bogor.
PTME : PT Malea Energy, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan afiliasi dari Perseroan.
BMS : PT Bumi Mineral Sulawesi, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan afiliasi dari Perseroan.
Transaksi : adalah transaksi peningkatan setoran modal oleh
Perseroan kepada BMS dengan pendanaan dari pinjaman
pihak afiliasi yaitu PTME, yang merupakan satu
rangkaian transaksi yang tidak terpisahkan.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan
untuk melakukan investasi peningkatan setoran modal ke dalam pihak afiliasi dari Perseroan,
yaitu BMS. Peningkatan Setoran Modal tersebut akan dilaksanakan oleh Perseroan dengan
menggunakan sumber pendanaan dari dana pinjaman yang diperoleh Perseroan dari
Perusahaan afiliasi Perseroan lain, yaitu PTME. Rangkaian Transaksi ini termasuk kategori
Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020. Rangkaian Transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dikarenakan Transaksi
peningkatan setoran modal di BMS yang akan dilakukan secara bertahap adalah sebesar
Rp.240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar Rupiah), dan Transaksi Pinjaman Afiliasi
yang dilakukan antara Perseroan dan PTME secara bertahap sebesar USD 16.000.000 (enam
belas juta dolar amerika) atau ekuivalen dengan Rp.240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh
miliar Rupiah), merupakan 5,63 % (lima koma enam puluh tiga persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah dilakukan reviu oleh Kantor Akuntan Publik
Rama Wendra. Berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud di atas, besarnya ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp.4.257.868.938.000 (empat triliun dua ratus lima puluh tujuh
miliar delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah).
2
Page 3
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Alasan dan Latar Belakang
Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi dikarenakan Perseroan berencana
untuk mengembangkan bisnis di bidang energi dan pertambangan dengan
meningkatkan investasi penyertaan modal di BMS yang bergerak di bidang
pengembangan energi dan pertambangan. Perseroan bermaksud untuk turut serta
berkontribusi dalam pengembangan energi nasional dan penyediaan bahan baku energi
melalui kegiatan pertambangan. Atas kebutuhan penambahan modal oleh BMS,
Perseroan akan melakukan peningkatan setoran modal di BMS dengan membeli saham
baru yang akan diterbitkan oleh BMS, dengan menggunakan dana dari pinjaman afiliasi
yang diterima oleh Perseroan dari PTME.
2. Manfaat Transaksi Terhadap Perseroan
Transaksi ini akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan. Dengan terlaksanakannya
transaksi ini, perseroan akan dapat semakin mengembangkan usahanya di bidang
Investasi Energi dan Pertambangan. Selain itu transaksi ini akan meningkatkan laba
perseroan yang dapat menciptakan nilai tambah kembali bagi pemegang saham
Perseroan.
3. Tanggal Transaksi
Transaksi Peningkatan setoran modal oleh Perseroan kepada BMS akan dilaksanakan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan permodalan BMS, dan untuk pertama kali,
rangkaian transaksi bertahap ini telah dimulai oleh Perseroan pada tanggal 13
November 2023.
4. Objek Transaksi
Obyek transaksi adalah peningkatan setoran modal oleh Perseroan kepada BMS dengan
pendanaan dari pinjaman pihak afiliasi yaitu PTME, yang merupakan satu rangkaian
transaksi yang tidak terpisahkan.
Berdasarkan objek transaksi tersebut, maka serangkaian transaksi tersebut dapat dibagi
menjadi 2 (dua) transaksi yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai berikut:
Transaksi 1:
Transaksi penambahan setoran modal pada BMS oleh Perseroan.
Transaksi 2:
Transaksi penerimaan pinjaman dari PTME oleh Perseroan.
2 (dua) Transaksi tersebut merupakan suatu rangkaian transaksi yang tidak dapat
dipisahkan, sehingga dalam hal salah satu transaksi tidak terlaksana maka rencana
transaksi tidak dapat dilaksanakan.
5. Nilai Transaksi
- Nilai dari Transaksi peningkatan setoran modal oleh Perseroan di BMS (Transaksi 1)
akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan permodalan BMS, dengan
nilai sebanyak-banyaknya sampai dengan Rp.240.000.000.000,- (dua ratus empat
puluh miliar Rupiah).
- Nilai Transaksi Pinjaman afiliasi yang diterima Perseroan dari PTME (Transaksi 2)
adalah sebanyak-banyaknya sebesar USD 16.000.000 (enam belas juta dolar
amerika) atau ekuivalen dengan Rp.240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar
Rupiah), yang akan diberikan bertahap sesuai dengan kebutuhan peningkatan
setoran modal oleh Perseroan kepada BMS.
3
Page 4
6. Pihak-pihak Yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan BMS untuk transaksi
Peningkatan setoran modal Perseroan di BMS (Transaksi 1), dan Perseroan dengan
PTME untuk transaksi pinjaman afiliasi yang digunakan sebagai sumber dana
peningkatan setoran modal Perseroan di BMS (Transaksi 2).
Rincian data Pihak yang bertransaksi pada rangkaian Transaksi tersebut adalah sebagai
berikut :
i. Perseroan
Riwayat Singkat Pendirian
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Kabupaten
Bogor dan didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
di Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan nomor: 149, tertanggal
25-10-1978 (dua puluh lima Oktober seribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan)
yang dibuat dihadapan H. Bebasa Daeng Lalo, pada waktu itu Notaris di Jakarta dan
telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No : Y.A.5/242/7 Tanggal
21 Mei 1979, yang anggaran dasar dan susunan pengurusnya telah beberapa kali
mengalami perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta
Petikan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Nomor 14
tanggal 17 Mei 2023, Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Bogor dan telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia dengan nomor AHU-
AH.01.09-0120600 TANGGAL 25 Mei 2023;
Kegiatan Usaha
Perseroan bergerak di bidang rancang bangun rekayasa dan industri barang dan jasa
infrastruktur termasuk pendukungnya, antara lain meliputi jaringan transmisi listrik,
konstruksi jembatan, peralatan pemindahan barang, kelengkapan bandara dan
penerbangan, peralatan eksploitasi minyak dan gas, mesin pembuat jalan dan
kendaraan khusus.
Kepemilikan Saham Perseroan
kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan
Daftar Pemegang Saham Perseroan terbaru yang diterbitkan oleh Biro Administrasi
Efek adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
PT Denaya Cakra Cipta 1.124.928.000 42,60%
Solihin Jusuf Kalla 418.584.960 15,85%
Suhaeli Kalla 418.179.080 15,84%
Achmad Kalla 405.722.360 15,37%
Masyarakat 273.037.600 10,34%
Jumlah Modal Ditempatkan 2.640.452.000 100%
dan Disetor Penuh
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Irsal Kamarudin
Direktur : Ir. Sofiah Balfas*
Direktur : Teguh Wicaksana Sari
Direktur : Abdullah Afifuddin Suhaeli
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Suhaeli Kalla
Komisaris : Solihin Jusuf Kalla
4
Page 5
Komisaris Independen : Sumarsono
*anggota direksi yang bersangkutan sedang diberhentikan sementara oleh Dewan
Komisaris
ii. BMS
Riwayat Singkat Pendirian
BMS adalah sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta, yang akta pendirian/anggaran dasar termuat dalam akta nomor: 07,
tertanggal 27-10-2014 (dua puluh tujuh Oktober dua ribu empat belas), yang dibuat
dihadapan Andy Azis S.H., Notaris di Kota Tangerang dan telah mendapat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-
34086.40.10.2014, sebagaimana ternyata termuat didalam Surat Pengesahan Badan
Hukum Perseroan tertanggal 12-11-2014 (dua belas September dua ribu empat
belas), Anggaran Dasar yang mana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah
dengan akta nomor 02 tertanggal 23-05-2023 (dua puluh tiga Mei dua ribu dua
puluh tiga) dan telah mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0030986.AH.01.02.TAHUN 2023
tertanggal 06-06-2023 (enam Juni dua ribu dua puluh tiga) dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0072667 tertanggal 06-06-2023
(enam Juni dua ribu dua puluh tiga)
Kegiatan Usaha
BMS bergerak dalam bidang usaha pertambangan dan penggalian; idustri
pengolahan; pengadaan listrik, gas/ uap air panas dan udara dingin; perdagangan
besar dan eceran; konstruksi; dan pengangkutan serta pergudangan sesuai dengan
maksud dan tujuan BMS berdarkan kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BMS
Struktur permodalan dan kepemilikan saham BMS berdasarkan akta terakhir
sebelum dilakukannya transaksi ini adalah adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai (%)
Saham Nominal Saham
@Rp1.000.000
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Hadji Kalla 332.150 332.150.000.000 47.45%
PT Bumi Sarana Utama 17.850 17.850.000.000 2.55%
PT Bukaka Teknik 210.000 210.000.000.000 30.00%
Utama Tbk
PT Barkah Raya Utama 140.000 140.000.000.000 20.00%
Jumlah Modal 700.000 700.000.000.000
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham dalam 1.300.000 1.300.000.000.000
Portepel
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BMS yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Drs. Suhaeli Kalla
5
Page 6
Direktur : A. Afifuddin Suhaeli
Direktur : Muhammad Faisal Suhaeli
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dra.Hj.Fatimah Kalla
Komisaris : Solihin Jusuf Kalla
iii. PTME
Riwayat Singkat Pendirian
PTME adalah sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta, yang akta pendirian/anggaran dasar termuat dalam akta Nomor: 1,
tertanggal 06-06-2005 (enam Juni dua ribu lima), yang kemudian didirikan kembali
dengan akta Nomor 1 tertanggal 02-07-2009 (dua Juli dua ribu Sembilan), dan telah
mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-36855.AH.01.01 Tahun 2009, sebagaimana ternyata termuat didalam
Surat Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 03-08-2009 (tiga Agustus dua
ribu Sembilan). Anggaran Dasar yang mana telah beberapa kali diubah dan terakhir
diubah dengan akta Nomor 5 tanggal 24-12-2021 (dua puluh empat Desember dua
ribu dua puluh satu) dan telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0019082 tanggal 11-01-2022
(sebelas Januari dua ribu dua puluh dua)
Kegiatan Usaha
PTME bergerak dalam bidang Pembangkitan Tenaga Listrik
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham PTME
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PTME pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai (%)
Saham Nominal Saham
@Rp1.000.000
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Hadji Kalla 270.000 270.000.000.000 33.75%
Yayasan Pendidikan 80.000 80.000.000.000 10.00%
dan Kesejahteraan
Islam Hadji Kalla
PT Bumi Sarana Utama 80.000 80.000.000.000 10.00%
Energi
PT Bukaka Teknik 370.000 370.000.000.000 46.25%
Utama Tbk
Jumlah Modal 800.000 800.000.000.000
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham dalam 200.000 200.000.000.000
Portepel
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTME yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Drs. Suhaeli Kalla
Direktur : Dra. Fatimah Kalla
6
Page 7
Direktur : Abdullah Afifuddin Suhaeli
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Solihin Jusuf Kalla
Komisaris : Suranto Soemarsono, SE
III. TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
dikarenakan antara Perseroan dengan BMS dan Perseroan dengan PTME terdapat hubungan
afiliasi berupa adanya 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c. POJK 42/2020 , yaitu sebagai
berikut:
Nama Jabatan dalam Jabatan dalam BMS Jabatan dalam
Perseroan PTME
Drs. Suhaeli Kalla Komisaris Utama Direktur Utama Direktur Utama
Solihin Jusuf Kalla Komisaris Komisaris Komisaris Utama
Abdullah Afifuddin Direktur Direktur Direktur
Suhaeli
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Tidak terdapat pertimbangan dan alasan khusus atas dilakukannya Transaksi Afiliasi
Peningkatan setoran modal Perseroan di BMS dengan menggunakan sumber pendanaan dari
Pinjaman afiliasi dari PTME ini dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang
sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi. Transaksi ini dilakukan dikarenakan BMS
sebagai perusahaan afiliasi Perseroan bermaksud untuk meningkatkan modal ditempatkan dan
disetornya untuk menunjang kebutuhan bisnis BMS dalam pengembangan energi dan bidang
Pertambangan, dan PTME sebagai Perusahaan afiliasi Perseroan bersedia untuk memberikan
pinjaman dana dalam rangka peningkatan setoran modal Perseroan di BMS tersebut.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Pernyataan Direksi
- Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui
prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik
dan berlaku umum.
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi material telah diungkapkan dan
informasi sebagaimana disampaikan tidak menyesatkan para pemegang saham serta dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik.
7
Page 8
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN KEWAJARAN TRANSAKSI
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri
Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November
2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-
774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-
33/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar
Modal.
Identitas Penilai
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
Graha KJPP IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
(+62-21) 86611148-49
www.kjppiskandardanrekan.com
Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (KJPP IDR) sebagai Penilai sesuai
dengan Surat Penugasan No. 148.1/IDR/DO.2/Pr-BFO/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023
untuk memberikan penilaian saham PT Bumi Mineral Sulawesi dan Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion) Rencana Transaksi Penambahan Setoran Modal pada PT Bumi Mineral
Sulawesi (BMS) oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) dengan Pendanaan Pinjaman dari
PT Malea Energy (PTME).
1. RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Ringkasan penilaian atas objek transaksi berupa penilaian saham PT Bumi Mineral
Sulawesi berdasarkan laporan penilaian No. 00405/2.0118-00/BS/04/0520/1/XI/2023
tanggal 8 November 2023 adalah sebagai berikut:
1.1 Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
Rencana transaksi 1:
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BUKK dan BMS dimana BUKK sebagai
pemberi setoran modal dan BMS sebagai penerima setoran modal.
Rencana transaksi 2:
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BUKK dan PTME dimana BUKK sebagai
penerima pinjaman dan PTME sebagai pemberi pinjaman.
1.2 Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 700.000 saham atau 100% saham BMS per 30 Juni 2023.
1.3 Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar
objek penilaian per 30 Juni 2023 berdasarkan laporan keuangan perusahaan
(audited) yang dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan,
untuk tujuan transaksi jual-beli (transfer of ownership).
1.4 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
8
Page 9
• Data dan Informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi
tugas.
• Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
1.5 Pendekatan dan metode penilaian
Dalam melakukan penilaian saham Perusahaan kami menggunakan dua pendekatan,
yaitu pendekatan aset (asset-based approach) dan pendekatan pasar (market-based
approach).
Pertimbangan menggunakan pendekatan aset adalah karena perusahaan memiliki aset
berwujud dalam jumlah yang signifikan. Dalam melaksanakan penilaian dengan
metode akumulasi aset, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus
disesuaikan menjadi Nilai Pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai Pasar ekuitas
perusahaan diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset
(berwujud maupun takberwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Sedangkan pertimbangan menggunakan pendekatan pasar karena data pasar
perusahaan untuk industri yang sejenis cukup tersedia.
Metode yang digunakan untuk pendekatan pasar adalah metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Trade Company Method) adalah
metode menghitung nilai dengan rasio penilaian atau key valuation ratio yang dicari
dari perusahaan pembanding yang sahamnya telah memiliki nilai pasar.
Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek
Penilaian dan Pemberi Tugas.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan untuk menghasilkan kesimpulan nilai.
1.6 Kesimpulan nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat kami Nilai Pasar 700.000 saham atau 100% saham BMS per
30 Juni 2023 adalah Rp 707.000.000.000,- atau untuk setiap saham adalah Rp
1.010.000,-.
2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan Setoran Modal
pada BMS oleh BUKK dengan Pendanaan Pinjaman dari PTME yang termuat dalam Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00406/2.0118-00/BS/04/0520/1/XI/2023 tanggal 8 November
2023 adalah sebagai berikut:
9
Page 10
2.1 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
Rencana transaksi 1:
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BUKK dan BMS dimana BUKK sebagai
pemberi setoran modal dan BMS sebagai penerima setoran modal.
Rencana transaksi 2:
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BUKK dan PTME dimana BUKK sebagai
penerima pinjaman dan PTME sebagai pemberi pinjaman.
2.2 Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana transaksi penambahan setoran modal pada BMS oleh
BUKK dengan pendanaan pinjaman dari PTME.
Berdasarkan rencana transaksi tersebut, maka serangkaian rencana transaksi tersebut
dapat dibagi menjadi 2 (dua) rencana transaksi yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai
berikut:
Rencana transaksi 1:
Rencana Transaksi penjualan penambahan setoran modal pada BMS oleh BUKK.
Rencana transaksi 2:
Rencana Transaksi penerimaan pinjaman dari PTME oleh BUKK.
Rencana transaksi tersebut merupakan suatu rangkaian transaksi yang tidak dapat
dipisahkan, sehingga dalam hal salah satu transaksi tidak terlaksana maka rencana
transaksi tidak dilaksanakan.
2.3 Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
untuk tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi.
2.4 Asumsi dan kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian
menggunakan proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi
tugas.
• Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
2.5 Pendekatan dan metode penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
10
Page 11
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
2.6 Pendapat kewajaran atas transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi penambahan setoran modal pada BMS oleh BUKK lebih
rendah namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai
transaksi adalah wajar.
Besaran dana dari objek transaksi yang berupa penerimaan pinjaman dari PTME oleh
BUKK dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
besaran dana dari objek transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari PTME sebagai kreditur yang dikenakan
kepada BUKK untuk keperluan investasi berada dikisaran suku bunga di pasar dari
perbankan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman yang
dikenakan PTME kepada BUKK adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya
transaksi akan meningkatkan laba Perseroan yang dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi
terhadap kepentingan pemegang saham adalah untuk mempertahankan kepemilikan
saham Perseroan pada perusahaan asosiasinya serta dapat meningkatkan laba
Perseroan yang akan meningkatkan nilai saham Perseroan, memberikan kesimpulan
bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan dengan kepentingan
pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat
bahwa transaksi adalah wajar.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
Kantor Pusat
Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
Tlp. 021 8232323/Fax. 021 8231150
Email : corsec@bukaka.com
Kabupaten Bogor, 14 November 2023
Direksi Perseroan
11
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1897 ms
12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah peningkatan setoran modal oleh Perseroan '
'kepada BMS dengan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah peningkatan setoran modal oleh Perseroan kepada BMS '
'dengan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}