Skip to content
Back to announcement

20231114_BUKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31519312_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BUKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                         PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK




                             PT Bukaka Teknik Utama Tbk
                       Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
                                    (“Perseroan”)

                                     Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang rancang bangun rekayasa dan industri barang dan jasa infrastruktur
termasuk pendukungnya, antara lain meliputi konstruksi jembatan, jaringan transmisi listrik,
peralatan pemindahan barang, kelengkapan bandara dan penerbangan, peralatan eksploitasi
minyak dan gas, mesin pembuat jalan dan kendaraan khusus.

                                         Kantor Pusat
            Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
                             Tel. 021 8232323, Fax. 021 8231150
                                       www.bukaka.com

                                     Kantor Perwakilan
 Menara 88 Tower A, Unit 21 E-F, Kota Kasablanka, Jl. Kasablanka Raya Kav.88, Jakarta Selatan
                          Tel. 021 2961 2688, Fax. 021 2961 2911



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

                                           DEFINISI

 OJK                              :   Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
                                      dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
                                      mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                                      pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                                      dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
                                      Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
                                      wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                                      keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri
                                      Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
                                      Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011, atau para pengganti
                                      dan penerima hak dan kewajiban.




                                              1
Page 2
 POJK 42/2020                    :    Peraturan    Otoritas    Jasa  Keuangan  Nomor
                                      41/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
                                      Transaksi Benturan Kepentingan

 POJK 17/2020                    :    Peraturan   Otoritas     Jasa Keuangan   Nomor
                                      17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
                                      Perubahan Kegiatan Usaha

 Perseroan                       :    PT Bukaka Teknik Utama Tbk, suatu perseroan terbatas
                                      yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                                      negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                                      Kabupaten Bogor.

 PTME                            :    PT Malea Energy, suatu perseroan terbatas yang
                                      didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
                                      Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                                      Selatan, yang merupakan afiliasi dari Perseroan.

 BMS                             :    PT Bumi Mineral Sulawesi, suatu perseroan terbatas
                                      yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                                      negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                                      Selatan, yang merupakan afiliasi dari Perseroan.

 Transaksi                       :    adalah transaksi peningkatan setoran modal oleh
                                      Perseroan kepada BMS dengan pendanaan dari pinjaman
                                      pihak afiliasi yaitu PTME, yang merupakan satu
                                      rangkaian transaksi yang tidak terpisahkan.




                                      I.   PENDAHULUAN


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan
untuk melakukan investasi peningkatan setoran modal ke dalam pihak afiliasi dari Perseroan,
yaitu BMS. Peningkatan Setoran Modal tersebut akan dilaksanakan oleh Perseroan dengan
menggunakan sumber pendanaan dari dana pinjaman yang diperoleh Perseroan dari
Perusahaan afiliasi Perseroan lain, yaitu PTME. Rangkaian Transaksi ini termasuk kategori
Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020. Rangkaian Transaksi ini bukan merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dikarenakan Transaksi
peningkatan setoran modal di BMS yang akan dilakukan secara bertahap adalah sebesar
Rp.240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar Rupiah), dan Transaksi Pinjaman Afiliasi
yang dilakukan antara Perseroan dan PTME secara bertahap sebesar USD 16.000.000 (enam
belas juta dolar amerika) atau ekuivalen dengan Rp.240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh
miliar Rupiah), merupakan 5,63 % (lima koma enam puluh tiga persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah dilakukan reviu oleh Kantor Akuntan Publik
Rama Wendra. Berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud di atas, besarnya ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp.4.257.868.938.000 (empat triliun dua ratus lima puluh tujuh
miliar delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah).




                                             2
Page 3
                           II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


1.   Alasan dan Latar Belakang
     Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi dikarenakan Perseroan berencana
     untuk mengembangkan bisnis di bidang energi dan pertambangan dengan
     meningkatkan investasi penyertaan modal di BMS yang bergerak di bidang
     pengembangan energi dan pertambangan. Perseroan bermaksud untuk turut serta
     berkontribusi dalam pengembangan energi nasional dan penyediaan bahan baku energi
     melalui kegiatan pertambangan. Atas kebutuhan penambahan modal oleh BMS,
     Perseroan akan melakukan peningkatan setoran modal di BMS dengan membeli saham
     baru yang akan diterbitkan oleh BMS, dengan menggunakan dana dari pinjaman afiliasi
     yang diterima oleh Perseroan dari PTME.

2.   Manfaat Transaksi Terhadap Perseroan
     Transaksi ini akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan. Dengan terlaksanakannya
     transaksi ini, perseroan akan dapat semakin mengembangkan usahanya di bidang
     Investasi Energi dan Pertambangan. Selain itu transaksi ini akan meningkatkan laba
     perseroan yang dapat menciptakan nilai tambah kembali bagi pemegang saham
     Perseroan.

3.   Tanggal Transaksi
     Transaksi Peningkatan setoran modal oleh Perseroan kepada BMS akan dilaksanakan
     secara bertahap sesuai dengan kebutuhan permodalan BMS, dan untuk pertama kali,
     rangkaian transaksi bertahap ini telah dimulai oleh Perseroan pada tanggal 13
     November 2023.

4.   Objek Transaksi
     Obyek transaksi adalah peningkatan setoran modal oleh Perseroan kepada BMS dengan
     pendanaan dari pinjaman pihak afiliasi yaitu PTME, yang merupakan satu rangkaian
     transaksi yang tidak terpisahkan.
     Berdasarkan objek transaksi tersebut, maka serangkaian transaksi tersebut dapat dibagi
     menjadi 2 (dua) transaksi yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai berikut:
     Transaksi 1:
     Transaksi penambahan setoran modal pada BMS oleh Perseroan.
     Transaksi 2:
     Transaksi penerimaan pinjaman dari PTME oleh Perseroan.
     2 (dua) Transaksi tersebut merupakan suatu rangkaian transaksi yang tidak dapat
     dipisahkan, sehingga dalam hal salah satu transaksi tidak terlaksana maka rencana
     transaksi tidak dapat dilaksanakan.

5.   Nilai Transaksi
     - Nilai dari Transaksi peningkatan setoran modal oleh Perseroan di BMS (Transaksi 1)
         akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan permodalan BMS, dengan
         nilai sebanyak-banyaknya sampai dengan Rp.240.000.000.000,- (dua ratus empat
         puluh miliar Rupiah).
     - Nilai Transaksi Pinjaman afiliasi yang diterima Perseroan dari PTME (Transaksi 2)
         adalah sebanyak-banyaknya sebesar USD 16.000.000 (enam belas juta dolar
         amerika) atau ekuivalen dengan Rp.240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar
         Rupiah), yang akan diberikan bertahap sesuai dengan kebutuhan peningkatan
         setoran modal oleh Perseroan kepada BMS.




                                           3
Page 4
6.   Pihak-pihak Yang Melakukan Transaksi
     Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan BMS untuk transaksi
     Peningkatan setoran modal Perseroan di BMS (Transaksi 1), dan Perseroan dengan
     PTME untuk transaksi pinjaman afiliasi yang digunakan sebagai sumber dana
     peningkatan setoran modal Perseroan di BMS (Transaksi 2).

     Rincian data Pihak yang bertransaksi pada rangkaian Transaksi tersebut adalah sebagai
     berikut :
     i. Perseroan
        Riwayat Singkat Pendirian
        Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Kabupaten
        Bogor dan didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
        di Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan nomor: 149, tertanggal
        25-10-1978 (dua puluh lima Oktober seribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan)
        yang dibuat dihadapan H. Bebasa Daeng Lalo, pada waktu itu Notaris di Jakarta dan
        telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No : Y.A.5/242/7 Tanggal
        21 Mei 1979, yang anggaran dasar dan susunan pengurusnya telah beberapa kali
        mengalami perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta
        Petikan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Nomor 14
        tanggal 17 Mei 2023, Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
        Bogor dan telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
        Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia dengan nomor AHU-
        AH.01.09-0120600 TANGGAL 25 Mei 2023;

       Kegiatan Usaha
       Perseroan bergerak di bidang rancang bangun rekayasa dan industri barang dan jasa
       infrastruktur termasuk pendukungnya, antara lain meliputi jaringan transmisi listrik,
       konstruksi jembatan, peralatan pemindahan barang, kelengkapan bandara dan
       penerbangan, peralatan eksploitasi minyak dan gas, mesin pembuat jalan dan
       kendaraan khusus.

       Kepemilikan Saham Perseroan
       kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan
       Daftar Pemegang Saham Perseroan terbaru yang diterbitkan oleh Biro Administrasi
       Efek adalah sebagai berikut:
        Nama Pemegang Saham                     Jumlah Saham                  (%)
        PT Denaya Cakra Cipta                     1.124.928.000             42,60%
        Solihin Jusuf Kalla                         418.584.960             15,85%
        Suhaeli Kalla                               418.179.080             15,84%
        Achmad Kalla                                405.722.360             15,37%
        Masyarakat                                  273.037.600             10,34%
        Jumlah Modal Ditempatkan                 2.640.452.000               100%
        dan Disetor Penuh

       Pengurusan dan Pengawasan
       Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal
       Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
         Direksi
         Direktur Utama            :      Irsal Kamarudin
         Direktur                  :      Ir. Sofiah Balfas*
         Direktur                  :      Teguh Wicaksana Sari
         Direktur                  :      Abdullah Afifuddin Suhaeli
         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama           :      Drs. Suhaeli Kalla
         Komisaris                 :      Solihin Jusuf Kalla


                                            4
Page 5
        Komisaris Independen      :     Sumarsono
       *anggota direksi yang bersangkutan sedang diberhentikan sementara oleh Dewan
       Komisaris

ii.   BMS
       Riwayat Singkat Pendirian
       BMS adalah sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan dan berkantor pusat di
       Jakarta, yang akta pendirian/anggaran dasar termuat dalam akta nomor: 07,
       tertanggal 27-10-2014 (dua puluh tujuh Oktober dua ribu empat belas), yang dibuat
       dihadapan Andy Azis S.H., Notaris di Kota Tangerang dan telah mendapat Keputusan
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-
       34086.40.10.2014, sebagaimana ternyata termuat didalam Surat Pengesahan Badan
       Hukum Perseroan tertanggal 12-11-2014 (dua belas September dua ribu empat
       belas), Anggaran Dasar yang mana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah
       dengan akta nomor 02 tertanggal 23-05-2023 (dua puluh tiga Mei dua ribu dua
       puluh tiga) dan telah mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan
       Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0030986.AH.01.02.TAHUN 2023
       tertanggal 06-06-2023 (enam Juni dua ribu dua puluh tiga) dan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0072667 tertanggal 06-06-2023
       (enam Juni dua ribu dua puluh tiga)

      Kegiatan Usaha
      BMS bergerak dalam bidang usaha pertambangan dan penggalian; idustri
      pengolahan; pengadaan listrik, gas/ uap air panas dan udara dingin; perdagangan
      besar dan eceran; konstruksi; dan pengangkutan serta pergudangan sesuai dengan
      maksud dan tujuan BMS berdarkan kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
      Indonesia.

      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BMS
      Struktur permodalan dan kepemilikan saham BMS berdasarkan akta terakhir
      sebelum dilakukannya transaksi ini adalah adalah sebagai berikut:


            Keterangan            Jumlah          Jumlah Nilai         (%)
                                  Saham         Nominal Saham
                                                 @Rp1.000.000
       Modal Dasar             2.000.000        2.000.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       PT Hadji Kalla            332.150     332.150.000.000         47.45%
       PT Bumi Sarana Utama       17.850      17.850.000.000          2.55%
       PT Bukaka Teknik          210.000     210.000.000.000         30.00%
       Utama Tbk
       PT Barkah Raya Utama      140.000     140.000.000.000         20.00%
       Jumlah Modal              700.000     700.000.000.000
       Ditempatkan dan
       Disetor Penuh
       Saham dalam             1.300.000   1.300.000.000.000
       Portepel

      Pengurusan dan Pengawasan
      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BMS yang menjabat pada tanggal
      Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
       Direksi
       Direktur Utama        : Drs. Suhaeli Kalla



                                         5
Page 6
      Direktur              : A. Afifuddin Suhaeli
      Direktur              : Muhammad Faisal Suhaeli
      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama       : Dra.Hj.Fatimah Kalla
      Komisaris             : Solihin Jusuf Kalla

iii. PTME
     Riwayat Singkat Pendirian
      PTME adalah sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan dan berkantor pusat di
      Jakarta, yang akta pendirian/anggaran dasar termuat dalam akta Nomor: 1,
      tertanggal 06-06-2005 (enam Juni dua ribu lima), yang kemudian didirikan kembali
      dengan akta Nomor 1 tertanggal 02-07-2009 (dua Juli dua ribu Sembilan), dan telah
      mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      Nomor : AHU-36855.AH.01.01 Tahun 2009, sebagaimana ternyata termuat didalam
      Surat Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 03-08-2009 (tiga Agustus dua
      ribu Sembilan). Anggaran Dasar yang mana telah beberapa kali diubah dan terakhir
      diubah dengan akta Nomor 5 tanggal 24-12-2021 (dua puluh empat Desember dua
      ribu dua puluh satu) dan telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0019082 tanggal 11-01-2022
      (sebelas Januari dua ribu dua puluh dua)

    Kegiatan Usaha
    PTME bergerak dalam bidang Pembangkitan Tenaga Listrik

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham PTME
    Struktur permodalan dan kepemilikan saham PTME pada tanggal Keterbukaan
    Informasi ini adalah sebagai berikut:


          Keterangan             Jumlah          Jumlah Nilai        (%)
                                 Saham         Nominal Saham
                                                @Rp1.000.000
     Modal Dasar             1.000.000         1.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     PT Hadji Kalla            270.000          270.000.000.000     33.75%
     Yayasan Pendidikan         80.000           80.000.000.000     10.00%
     dan Kesejahteraan
     Islam Hadji Kalla
     PT Bumi Sarana Utama       80.000            80.000.000.000    10.00%
     Energi
     PT Bukaka Teknik          370.000          370.000.000.000     46.25%
     Utama Tbk
     Jumlah Modal              800.000          800.000.000.000
     Ditempatkan dan
     Disetor Penuh
     Saham dalam               200.000          200.000.000.000
     Portepel

    Pengurusan dan Pengawasan
    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTME yang menjabat pada tanggal
    Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
      Direksi
      Direktur Utama        : Drs. Suhaeli Kalla
      Direktur              : Dra. Fatimah Kalla



                                        6
Page 7
             Direktur              : Abdullah Afifuddin Suhaeli
             Dewan Komisaris
             Komisaris Utama       : Solihin Jusuf Kalla
             Komisaris             : Suranto Soemarsono, SE



                                   III. TRANSAKSI AFILIASI


Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
dikarenakan antara Perseroan dengan BMS dan Perseroan dengan PTME terdapat hubungan
afiliasi berupa adanya 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c. POJK 42/2020 , yaitu sebagai
berikut:

          Nama                Jabatan dalam        Jabatan dalam BMS        Jabatan dalam
                                Perseroan                                       PTME
 Drs. Suhaeli Kalla          Komisaris Utama         Direktur Utama         Direktur Utama
 Solihin Jusuf Kalla            Komisaris               Komisaris          Komisaris Utama
 Abdullah        Afifuddin       Direktur                Direktur              Direktur
 Suhaeli


 IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
  DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG
                    TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI


Tidak terdapat pertimbangan dan alasan khusus atas dilakukannya Transaksi Afiliasi
Peningkatan setoran modal Perseroan di BMS dengan menggunakan sumber pendanaan dari
Pinjaman afiliasi dari PTME ini dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang
sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi. Transaksi ini dilakukan dikarenakan BMS
sebagai perusahaan afiliasi Perseroan bermaksud untuk meningkatkan modal ditempatkan dan
disetornya untuk menunjang kebutuhan bisnis BMS dalam pengembangan energi dan bidang
Pertambangan, dan PTME sebagai Perusahaan afiliasi Perseroan bersedia untuk memberikan
pinjaman dana dalam rangka peningkatan setoran modal Perseroan di BMS tersebut.


                     V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


1.   Pernyataan Direksi
     - Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui
       prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
       memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik
       dan berlaku umum.
     - Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material
       sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

2.   Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
     mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi material telah diungkapkan dan
     informasi sebagaimana disampaikan tidak menyesatkan para pemegang saham serta dapat
     dipertanggungjawabkan dengan baik.



                                               7
Page 8
                      VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
              ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN KEWAJARAN TRANSAKSI


Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri
Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November
2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-
774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-
33/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar
Modal.
                                      Identitas Penilai
                 KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
                              No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
            Graha KJPP IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
                        Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
                                   (+62-21) 86611148-49
                              www.kjppiskandardanrekan.com

Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (KJPP IDR) sebagai Penilai sesuai
dengan Surat Penugasan No. 148.1/IDR/DO.2/Pr-BFO/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023
untuk memberikan penilaian saham PT Bumi Mineral Sulawesi dan Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion) Rencana Transaksi Penambahan Setoran Modal pada PT Bumi Mineral
Sulawesi (BMS) oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) dengan Pendanaan Pinjaman dari
PT Malea Energy (PTME).

1.   RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
     Ringkasan penilaian atas objek transaksi berupa penilaian saham PT Bumi Mineral
     Sulawesi berdasarkan laporan penilaian No. 00405/2.0118-00/BS/04/0520/1/XI/2023
     tanggal 8 November 2023 adalah sebagai berikut:

     1.1 Identitas Pihak
         Pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
         Rencana transaksi 1:
         Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BUKK dan BMS dimana BUKK sebagai
         pemberi setoran modal dan BMS sebagai penerima setoran modal.
         Rencana transaksi 2:
         Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BUKK dan PTME dimana BUKK sebagai
         penerima pinjaman dan PTME sebagai pemberi pinjaman.

     1.2 Objek Penilaian
         Objek penilaian adalah 700.000 saham atau 100% saham BMS per 30 Juni 2023.

     1.3 Tujuan Penilaian
         Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar
         objek penilaian per 30 Juni 2023 berdasarkan laporan keuangan perusahaan
         (audited) yang dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan,
         untuk tujuan transaksi jual-beli (transfer of ownership).
     1.4 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
          • Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
          • Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang
             digunakan dalam proses penilaian.




                                           8
Page 9
         •   Data dan Informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
             keakuratannya.
         •   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
             mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
             dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
             proyeksi keuangan.
         •   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
             keuangan.
         •   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
         •   Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi
             tugas.
         •   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.


     1.5 Pendekatan dan metode penilaian
         Dalam melakukan penilaian saham Perusahaan kami menggunakan dua pendekatan,
         yaitu pendekatan aset (asset-based approach) dan pendekatan pasar (market-based
         approach).
         Pertimbangan menggunakan pendekatan aset adalah karena perusahaan memiliki aset
         berwujud dalam jumlah yang signifikan. Dalam melaksanakan penilaian dengan
         metode akumulasi aset, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus
         disesuaikan menjadi Nilai Pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
         menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai Pasar ekuitas
         perusahaan diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset
         (berwujud maupun takberwujud) dan nilai pasar liabilitas.
         Sedangkan pertimbangan menggunakan pendekatan pasar karena data pasar
         perusahaan untuk industri yang sejenis cukup tersedia.
         Metode yang digunakan untuk pendekatan pasar adalah metode pembanding
         perusahaan tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Trade Company Method) adalah
         metode menghitung nilai dengan rasio penilaian atau key valuation ratio yang dicari
         dari perusahaan pembanding yang sahamnya telah memiliki nilai pasar.
         Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
         diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek
         Penilaian dan Pemberi Tugas.
         Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
         dengan melakukan pembobotan untuk menghasilkan kesimpulan nilai.


     1.6 Kesimpulan nilai
         Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
         dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
         maka menurut pendapat kami Nilai Pasar 700.000 saham atau 100% saham BMS per
         30 Juni 2023 adalah Rp 707.000.000.000,- atau untuk setiap saham adalah Rp
         1.010.000,-.



2.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
     Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan Setoran Modal
     pada BMS oleh BUKK dengan Pendanaan Pinjaman dari PTME yang termuat dalam Laporan
     Pendapat Kewajaran No. 00406/2.0118-00/BS/04/0520/1/XI/2023 tanggal 8 November
     2023 adalah sebagai berikut:



                                              9
Page 10
2.1   Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
      Rencana transaksi 1:
      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BUKK dan BMS dimana BUKK sebagai
      pemberi setoran modal dan BMS sebagai penerima setoran modal.
      Rencana transaksi 2:
      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BUKK dan PTME dimana BUKK sebagai
      penerima pinjaman dan PTME sebagai pemberi pinjaman.

2.2   Objek Penilaian
      Objek penilaian adalah rencana transaksi penambahan setoran modal pada BMS oleh
      BUKK dengan pendanaan pinjaman dari PTME.
      Berdasarkan rencana transaksi tersebut, maka serangkaian rencana transaksi tersebut
      dapat dibagi menjadi 2 (dua) rencana transaksi yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai
      berikut:
      Rencana transaksi 1:
      Rencana Transaksi penjualan penambahan setoran modal pada BMS oleh BUKK.
      Rencana transaksi 2:
      Rencana Transaksi penerimaan pinjaman dari PTME oleh BUKK.
      Rencana transaksi tersebut merupakan suatu rangkaian transaksi yang tidak dapat
      dipisahkan, sehingga dalam hal salah satu transaksi tidak terlaksana maka rencana
      transaksi tidak dilaksanakan.

2.3   Maksud dan Tujuan Penilaian
      Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
      untuk tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi.

2.4   Asumsi dan kondisi Pembatas
      • Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
      • Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang
         digunakan dalam proses penilaian.
      • Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
      • Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah
         disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
         manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian
         menggunakan proyeksi keuangan.
      • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
         keuangan.
      • Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia,
         yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
      • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
      • Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi
         tugas.
      • Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

2.5 Pendekatan dan metode penilaian
    Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
    adalah:
    a. Melakukan analisis transaksi.
    b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.


                                           10
Page 11
      c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
      d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
      e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

  2.6 Pendapat kewajaran atas transaksi
      Hasil analisis atas nilai transaksi penambahan setoran modal pada BMS oleh BUKK lebih
      rendah namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai
      transaksi adalah wajar.
      Besaran dana dari objek transaksi yang berupa penerimaan pinjaman dari PTME oleh
      BUKK dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
      besaran dana dari objek transaksi adalah wajar.
      Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari PTME sebagai kreditur yang dikenakan
      kepada BUKK untuk keperluan investasi berada dikisaran suku bunga di pasar dari
      perbankan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman yang
      dikenakan PTME kepada BUKK adalah wajar.
      Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
      kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya
      transaksi akan meningkatkan laba Perseroan yang dapat memberikan nilai tambah bagi
      Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
      Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi
      terhadap kepentingan pemegang saham adalah untuk mempertahankan kepemilikan
      saham Perseroan pada perusahaan asosiasinya serta dapat meningkatkan laba
      Perseroan yang akan meningkatkan nilai saham Perseroan, memberikan kesimpulan
      bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan dengan kepentingan
      pemegang saham.
      Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat
      bahwa transaksi adalah wajar.


                              VII.    INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                            PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
                                        Kantor Pusat
           Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
                           Tlp. 021 8232323/Fax. 021 8231150
                                 Email : corsec@bukaka.com

                           Kabupaten Bogor, 14 November 2023
                                   Direksi Perseroan




                                            11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published14 Nov 2023
Pages11
Characters33,093
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1897 ms 12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'adalah peningkatan setoran modal oleh Perseroan '
                            'kepada BMS dengan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah peningkatan setoran modal oleh Perseroan kepada BMS '
                'dengan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result