Back to announcement
20231114_BUKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31519312_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review BUKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik
O
Kantor Pusal
G""" lOR, Komplek RuI<an Malaka Country Estale
ISKANDAR DAN REKAN JI. Malaka Merah II No. 5-6-7, Jakarta 13460.1 _
Registered Property & Business Valuer TeIepoo : +62 21 86611148-49, 021-l166109 19
Wilayah Ke~a Seluruh Indonesia Fax : +62 2186611150
e-mail : admin@kjppiskandardanrei<an.oom
Izin Usaha KJPP No. 2.13.0118 website : YMW.kjppiskandardanrekan.com
Laporan No . 00406/ 2.01l8-00/ BS/ 04/ 0520/ 1/ XI/2023
File No. 127.2/ IDR/DO.2/BFO/ XI/2023 Jakarta, 08 November 2023
Kepada Yth .
Direksi
PT BUKAKA TEKNIK UTAMA Tbk
Ja lan Raya Bekasi - Narogong Km .19,5
Cileungsi - Bogor 16820
Dengan hormat,
Peri hal : Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan Setoran Modal
pada PT Bumi M ineral Sulawesi oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk dengan
Pendanaan Pinjaman dari PT Malea Energy
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (IDR atau Penilai atau Kami) telah memperoleh izin
usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM .1/2013 tanggal 12
November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-
774/ PM .25/ 2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profe si Penunjang Pasar
Modal No. STID .PPB-33/ PJ-l/ PM .02/ 2023 tanggal6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis
di Pasar Modal.
Berdasarkan surat proposal/kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati antara IDR dengan PT
Bukaka Teknik Utama Tbk No. 148.1/IDR/DO.2/Pr-BFO/V1l1/2023 tanggal 25 Agustus 2023, IDR telah
melaksanakan Penilaian untuk Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan Setoran Moda l
pada PT Bumi Mineral Sulawesi oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk dengan Pendanaan Pinjaman dari
PT Malea Energy seperti yang tertuang dalam laporan ini .
Latar Belakang
PT Bukaka Teknik Utama Tbk (selanjutnya disebut Perseroan atau Perusahaan atau Pemberi Tugas
atau BUKK) merupakan perusahaan terbuka yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (selanjutnya
disebut BEl) . BUKK memiliki entitas asosiasi yaitu PT Bumi Mineral Sulawesi (selanjutnya disebut BMS)
yang bergerak dibidang pengolahan nike l dan PT Malea Energy (selanjutnya disebut PTME) yang
bergerak dibidang pembangkit listrik tenaga air. BU KK beren cana untuk melakukan penambahan
setoran modal pada BMS dengan pendanaan pinjaman dari PTME . Rencana penambahan setoran
modal pada BMS oleh BUKK dengan pendanaan dari PTME selanjut nya disebut Rencana Transaksi.
Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan waj ib menaati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
melaksanakan transaksi tersebut, terutama Peraturan OJK No . 17/ POJK.04/2020 tentang Transaksi
Materia l dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No. 42/ POJK .04/2020 ten tang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan .
Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, Perseroan telah menunjuk serta menggunakan
pendapat dari Kantor Jasa Penilai Publ ik Iskandar dan Rekan (selanjutnya disebut IDR atau Penilai atau
Kami), selaku Penilai Independen yang memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
tersebut.
Page 2
o Kantor Jasa Penilai Publik
ISKANDAR DAN REKAN
Reglsttlred ProPfNfY &. Busmess Valuer
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana transaksi penambahan setoran modal pad a BMS oleh BUKK dengan
pendanaan pinjaman dari PTME.
Berdasarkan rencana transaksi tersebut, maka serangkaian rencana transaksi tersebut dapat dibagi
menjadi 2 (dua) rencana transaksi yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai berikut:
Rencana transaksi 1:
Rencana Transaksi penjualan penambahan setoran modal pad a BMS oleh BUKK .
Rencana transaksi 2:
Rencana Transaksi penerimaan pinjaman dari PTME oleh BUKK .
Rencana transaksi tersebut merupakan suatu rangkaian transaksi yang tidak dapat dipisa hkan,
sehingga dalam ha l salah satu transaksi tidak terlaksana maka rencana transaksi tidak di laksanakan.
Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
Rencana transaksi 1:
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BUKK dan BMS dimana BUKK sebagai pemberi setoran modal
dan BMS sebagai penerima setoran modal.
Rencana transaksi 2:
Pihak-pihak yang bert ransaksi adalah BUKK dan PTME dimana BUKK sebagai penerima pinjaman dan
PTME sebagai pemberi pinjaman.
Maksud dan Tuj uan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian 30 Juni 2023 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang berakh ir
pada tanggal 30 Jun i 2023 yang telah direviu oleh KAP Rama Wendra dan telah ditandatangani oleh
Akuntan Publik Rahman Akbar ya ng terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Asumsi dan Kond isi Pembatas
• Laporan Penila ian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Pe nilai melakukan pene laa han atas status hukum dokumen-dokumen yang digu nakan dala m
proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesua ikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
• Peni lai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional perusahaan.
• Pe nilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Pen ilai mempe role h informasi atas status hukum Objek Penilaian da ri Pemberi Tugas.
• Asum si-asumsi dan Kon disi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
Page 3
Pendekatan dan Metode Sesuai dengan ruang lingkup pen ilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah : a. Melakukan analisis transaksi. b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi. c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi. d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi. e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan . Kejadian Setel ah Tanggal Penilaian (Subsequent Event) Sejak tanggal penilaian hingga tanggal penerbitan laporan ini tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil penilaian . Pendapat Kew ajaran At as Transaksi Hasil analisis atas ni lai transaksi penambahan setoran modal pada BMS oleh BUKK lebih rendah namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya memberikan kesimpu lan bahwa nilai transaksi ada lah waja r. Besaran dana dari objek transaksi yang berupa penerimaan pinjaman dari PTME oleh BUKK dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran dana dari objek t ransaksi adalah wajar. Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari PTME sebagai kreditur yang dikenakan kepada BUKK untuk keperluan investasi berada dikisaran suku bunga di pasar dari perbankan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman yang dikenakan PTME kepada BUKK adalah wajar. Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan laba Perseroan yang dapat memberikan nilai tam bah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham . Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap kepen t ingan pemegang saham adalah untuk mempertahankan kepemilikan saham Perseroan pada perusahaan asosiasinya serta dapat meningkatkan laba Perseroan yang akan meningkatkan nilai saham Perseroan, memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan dengan kepentingan pemegang saham. Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa transaksi adalah wajar. Hormat kami, Rekan Penilai Propert i/ Aset dan Bisnis MAPPI No.: 10-S-02670 RMK-2017.00316 NIPP Menkeu No .: P ~ 1 . 13 . 00355 NIPP Menkeu No. : 8-1.18.00520 STTD OJK No: STTD. PP8-33/PJ-1/PM. 02/2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
812 ms
12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'yang berupa penerimaan pinjaman dari PTME oleh '
'BUKK dapat'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'yang berupa penerimaan pinjaman dari PTME oleh BUKK dapat',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}