Back to announcement
20231114_PRIM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31519194_lamp3.pdf
Other Text extracted PRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.946
PERHIMPUNAN RUMAH SAKIT SELURUH INDONESIA (INDONESIAN HOSPITAL ASSOCIATION) Sekretariat: Crown Palace Blok E/6. Jl. Prof. Soepomo, SH No. 231 Tebet Jakarta Selatan Telp. 021-83788722 / 23. Fax 021-83788724 / 25. Email persi@pacific.net.id. Website: www.persi.orid Nomor : 186/2A1/PP.PERSI/IV/2022 11 April 2022 Perihal : Rencana Pemberlakuan Tarif Covid 19 (Revisi PMK 5673/2021) Kepada Yth, Bapak Menteri Kesehatan RI Di Jakarta Mencermati rencana revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/ 5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta berdasarkan paparan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan pada kegiatan Sosialisasi Revisi KMK 5673 Tahun 2021 pada hari Jumat tanggal 8 April 2022, dimana pada paparan tersebut dinyatakan bahwa tarif Covid-19 akan mengalami penurunan/penyesuaian serta KMK baru sebagai revisi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/ 5673/2021 diberlakukan mundur mulai tanggal 1 Januari 2022. Berdasarkan rencana pemberlakuan KMK baru tersebut, PERSI mengusulkan : 1. Agar nilai tarif pelayanan Covid-19 tidak diturunkan sampai dengan status Covid-19 berubah dari pandemi menjadi endemi, dengan pertimbangan: - a. Tarif Covid-19 yang berlaku saat ini adalah tarif yang diberlakukan pada Oktober 2021 yang sudah mengalami penurunan secara signifikan dibandingkan tarif pada awal Covid -19 b. Beban pembiayaan rumah sakit (RS) saat ini sangat berat dimana sudah 6 tahun (sejak 2016) tidak ada kenaikan tarif INA-CBG RS c. Pandemi menyebabkan kenaikan biaya operasional dan biaya pelayanan RS 2. Rencana pemberlakuan KMK baru sebagai revisi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/ 5673/2021 tidak berlaku mundur dengan alasan : a. Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) Klaim Rumah Sakit untuk pelayanan Covid-19 Tahun 2022 sebagian sudah diterbitkan. b. Rumah Sakit sudah mencatat dan melaporkan pengakuan piutang, c. Rumah Sakit sudah mencatat dan mengeluarkan biaya operasional, jasa pelayanan dan biaya lainnya d. Dengan terlambatnya pembayaran klaim dispute Covid-19 yang sudah ada Berita Acara Rekonsiliasi (BAR)nya serta adanya keterlambatan pembayaran klaim pelayanan Covid-19 tahun 2022, sebenarnya Rumah Sakit sudah mengalami goncangan cash flow yang berdampak pada mutu pelayanan. e. Untuk Rumah Sakit Daerah (RSD) : " RSD yang mempunyai piutang pelayanan Covid-19 akan mengalami pengurangan anggaran dari APBD yang sebelum pandemi Covid-19 diberikan, karena dianggap kemandirian RSD kuat sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) mengurangi kewajiban operasionalnya ke RSD. " RSD yang mengalami Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2020 dan 2021 akan diminta oleh Pemda atau mengurangi beban kewajiban bantuan Pemda. 3. Agar mempertimbangkan konsep tarif tunggal untuk pelayanan Covid-19 yang dapat dijadikan model untuk membangun tarif tunggal INA-CBG.
Page 2 OCR 0.912
PERHIMPUNAN RUMAH SAKIT SELURUH INDONESIA (INDONESIAN HOSPITAL ASSOCIATION) Sekretariat: Crown Palace Blok E/6. Jl. Prof. Soepomo, SH No. 231 Tebet Jakarta Selatan Telp. 021-83788722 / 23. Fax 021-83788724 / 25. Email: persi@pacific.net.id. Website: www.persi.or.id Demikian usulan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak diucapkan terima kasih. Pengurus Pusat PERHIMPUNAN RUMAH SAKIT 1 Ketua umum Tembusan Yth : 1. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI 2. Ketua PERSI Wilayah 3. Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.