Back to announcement
20231114_PRIM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31519194_lamp2.pdf
Other Text extracted PRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Tanggapan Surat No.: S-09882/BEI.PP3/11-2023
1. Berdasarkan poin 2 tanggapan Perseroan, telah disampaikan PPJB antara Perseroan dengan
Bapak Djurpian tertanggal 1 Desember 2020. Dengan mempertimbangkan beberapa poin di
bawah ini:
• PPJB yang disampaikan merupakan PPJB bawah tangan dan tidak notariil. Hal ini dapat
menyebabkan lahan yang ditransaksikan pada PPJB tersebut belum terverifikasi statusnya
oleh pihak yang berwenang.
• Proses akusisi lahan sejak tahun 2020 sampai saat ini belum terealisasi dan status terkini
lahantersebut belum mendapat status clear and clean dari pihak yang berwenang.
• Lahan tersebut belum digunakan oleh Perseroan.
• Uang muka pembelian tanah sudah dicatat dalam laporan keuangan tahunan auditan sejak
31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2022. Tidak terdapat narasi dalam Catatan Atas
Laporan Keuangan (CALK) bahwa manajemen berkeyakinan uang muka tersebut dapat
terealisasi.
Agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
a. Bagaimana prosedur audit yang dilakukan oleh KAP untuk menguji bahwa tidak terdapat
indikasi penurunan nilai atas uang muka yang dimaksud pada laporan keuangan per 31
Desember 2020 hingga 31 Desember 2022?
Uang muka pembelian tanah bukan aset Perseroan yang mungkin mengalami
penurunan, karena uang muka bukan merupakan aset yang dimiliki atau dikuasai
namun merupakan hak atas tanah yang akan dibeli. Selanjutnya berdasarkan PPJB,
atas uang muka yang telah dibayarkan wajib dikembalikan kepada Perseroan jika
terjadi hal-hal yang dapat membatalkan rencana transaksi.
b. Berdasarkan paragraf 12 PSAK 48 tentang Penurunan Nilai Aset mengatur bahwa dalam
menilai apakah terdapat indikasi bahwa aset mungkin mengalami penurunan nilai, entitas
minimal mempertimbangkan salah satunya apakah terdapat indikasi yang dapat diobservasi
bahwa nilai aset telah turun secara signifikan selama periode tersebut lebih dari yang
diperkirakan sebagai akibat dari berjalannya waktu atau pemakaian normal.
Sehubungan hal tersebut, agar dapat dijelaskan pandangan Perseroan bahwa hal yang
disebutkan di atas tidak termasuk indikasi yang dapat diobservasi bahwa nilai aset telah turun
secara signifikan. Agar dalam menjawab hal ini dapat berdiskusi dengan KAP yang
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan dan menyertakan pernyataan pendapat
KAP tersebut.
Uang muka pembelian tanah bukan aset Perseroan yang mungkin mengalami
penurunan, karena uang muka bukan merupakan aset yang dimiliki atau dikuasai
namun merupakan hak atas tanah yang akan dibeli, sehingga tidak berdampak atas
penerapan PSAK 48 par 12. Selanjutnya saat Perseroan berhasil merealisasikan
rencana transaksi pembelian tanah tersebut, tanah bukanlah obyek aset yang dapat
terdepresiasi.
c. Latar belakang dan pertimbangan tidak dilakukan pencadangan kerugian penurunan nilai
atas uang muka yang dimaksud.
Uang muka pembelian tanah bukan aset Perseroan yang mungkin mengalami
penurunan, karena uang muka bukan merupakan aset yang dimiliki atau dikuasai
namun merupakan hak atas tanah yang akan dibeli, sehingga tidak berdampak atas
penerapan PSAK 48 par 12.
d. Dalam hal pencadangan perlu dilakukan, agar dapat disampaikan jumlah cadangan beserta
asumsi Perseroan dalam menetapkan jumlah cadangan tersebut.
Pencadangan belum dilakukan mengingat penjelasan pada butir a-c di atas.
2. Berdasarkan poin 5e tanggapan Perseroan, bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Page 2
mengutarakan bahwa terdapat perubahan atas tarif yang dikenakan untuk menanggapi surat
tagihanPerseroan. Agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
a. Latar belakang Perseroan mengirimkan tagihan dengan tarif yang tidak sesuai dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/1112/2022
Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
Perseroan mengirimkan tagihan Januari-Maret 2022 dengan mengikuti ketentuan tarif
KMK No. HK.01.07/MENKES/5673/2021 pada tiap bulan sesuai periode tersebut.
Namun, pada April 2022, Kemenkes menerbitkan KMK No.
HK.01.07/MENKES/1112/2022 mengenai ketentuan perubahan tarif dan berlaku
mundur sejak Januari 2022.
Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) sudah diterbitkan sesuai prosedur penagihan,
dimana selanjutnya piutang pada periode tersebut tercatat dan sudah ditagih kepada
Kemenkes sebelum KMK No. HK.01.07/MENKES/1112/2022 diterbitkan.
b. Agar dapat disampaikan surat korespondensi antara Perseroan dan Kemenkes.
Terlampir surat korespondensi antara Perseroan dan Kemenkes.
c. Berdasarkan paragraf 5.5.17 PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan mengatur bahwa entitas
mengukur kerugian kredit ekspektasian dari instrumen keuangan dengan suatu cara yang
mencerminkan informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya
berlebihan pada tanggal pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, kondisi terkini, dan
perkiraan kondisi ekonomi masa depan. Agar dapat dijelaskan pandangan Perseroan bahwa
surat tanggapan dari Kemenkes tidak termasuk informasi yang wajar dan terdukung yang
tersedia sebagai bahan pertimbangan terdapat indikasi penurunan nilai piutang usaha
Sebelum terbitnya KMK No. HK.01.07/MENKES/1112/2022, seluruh tagihan
Perseroan ke Kemenkes dapat ditagih tanpa kendala, sehingga Perseroan memandang
tidak diperlukan pencadangan.
Lebih lanjut, terlampir usulan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
(PERSI) yang memberikan argumen pendukung atas keberatan anggota PERSI. Hasil
usulan dari PERSI tersebut akan turut menjadi salah satu pertimbangan terhadap
pencadangan yang diperlukan.
d. Dalam hal cadangan perlu dilakukan, agar dapat disampaikan jumlah cadangan beserta
asumsi Perseroan dalam menetapkan jumlah cadangan tersebut.
Pencadangan belum dilakukan mengingat latar belakang dan penjelasan pada butir a-
c di atas.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.