Skip to content
Back to announcement

20231114_PRIM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31519194_lamp2.pdf

Other Text extracted PRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Tanggapan Surat No.: S-09882/BEI.PP3/11-2023

  1. Berdasarkan poin 2 tanggapan Perseroan, telah disampaikan PPJB antara Perseroan dengan
     Bapak Djurpian tertanggal 1 Desember 2020. Dengan mempertimbangkan beberapa poin di
     bawah ini:
      • PPJB yang disampaikan merupakan PPJB bawah tangan dan tidak notariil. Hal ini dapat
          menyebabkan lahan yang ditransaksikan pada PPJB tersebut belum terverifikasi statusnya
          oleh pihak yang berwenang.
      • Proses akusisi lahan sejak tahun 2020 sampai saat ini belum terealisasi dan status terkini
          lahantersebut belum mendapat status clear and clean dari pihak yang berwenang.
      • Lahan tersebut belum digunakan oleh Perseroan.
      • Uang muka pembelian tanah sudah dicatat dalam laporan keuangan tahunan auditan sejak
          31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2022. Tidak terdapat narasi dalam Catatan Atas
          Laporan Keuangan (CALK) bahwa manajemen berkeyakinan uang muka tersebut dapat
          terealisasi.
     Agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
      a. Bagaimana prosedur audit yang dilakukan oleh KAP untuk menguji bahwa tidak terdapat
          indikasi penurunan nilai atas uang muka yang dimaksud pada laporan keuangan per 31
          Desember 2020 hingga 31 Desember 2022?
          Uang muka pembelian tanah bukan aset Perseroan yang mungkin mengalami
          penurunan, karena uang muka bukan merupakan aset yang dimiliki atau dikuasai
          namun merupakan hak atas tanah yang akan dibeli. Selanjutnya berdasarkan PPJB,
          atas uang muka yang telah dibayarkan wajib dikembalikan kepada Perseroan jika
          terjadi hal-hal yang dapat membatalkan rencana transaksi.

       b. Berdasarkan paragraf 12 PSAK 48 tentang Penurunan Nilai Aset mengatur bahwa dalam
          menilai apakah terdapat indikasi bahwa aset mungkin mengalami penurunan nilai, entitas
          minimal mempertimbangkan salah satunya apakah terdapat indikasi yang dapat diobservasi
          bahwa nilai aset telah turun secara signifikan selama periode tersebut lebih dari yang
          diperkirakan sebagai akibat dari berjalannya waktu atau pemakaian normal.
          Sehubungan hal tersebut, agar dapat dijelaskan pandangan Perseroan bahwa hal yang
          disebutkan di atas tidak termasuk indikasi yang dapat diobservasi bahwa nilai aset telah turun
          secara signifikan. Agar dalam menjawab hal ini dapat berdiskusi dengan KAP yang
          melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan dan menyertakan pernyataan pendapat
          KAP tersebut.
          Uang muka pembelian tanah bukan aset Perseroan yang mungkin mengalami
          penurunan, karena uang muka bukan merupakan aset yang dimiliki atau dikuasai
          namun merupakan hak atas tanah yang akan dibeli, sehingga tidak berdampak atas
          penerapan PSAK 48 par 12. Selanjutnya saat Perseroan berhasil merealisasikan
          rencana transaksi pembelian tanah tersebut, tanah bukanlah obyek aset yang dapat
          terdepresiasi.

       c. Latar belakang dan pertimbangan tidak dilakukan pencadangan kerugian penurunan nilai
          atas uang muka yang dimaksud.
          Uang muka pembelian tanah bukan aset Perseroan yang mungkin mengalami
          penurunan, karena uang muka bukan merupakan aset yang dimiliki atau dikuasai
          namun merupakan hak atas tanah yang akan dibeli, sehingga tidak berdampak atas
          penerapan PSAK 48 par 12.

       d. Dalam hal pencadangan perlu dilakukan, agar dapat disampaikan jumlah cadangan beserta
          asumsi Perseroan dalam menetapkan jumlah cadangan tersebut.
          Pencadangan belum dilakukan mengingat penjelasan pada butir a-c di atas.

  2. Berdasarkan poin 5e tanggapan Perseroan, bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Page 2
mengutarakan bahwa terdapat perubahan atas tarif yang dikenakan untuk menanggapi surat
tagihanPerseroan. Agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
a. Latar belakang Perseroan mengirimkan tagihan dengan tarif yang tidak sesuai dengan
    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/1112/2022
    Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease
    2019 (COVID-19).
    Perseroan mengirimkan tagihan Januari-Maret 2022 dengan mengikuti ketentuan tarif
    KMK No. HK.01.07/MENKES/5673/2021 pada tiap bulan sesuai periode tersebut.
    Namun,      pada     April      2022,     Kemenkes        menerbitkan  KMK        No.
    HK.01.07/MENKES/1112/2022 mengenai ketentuan perubahan tarif dan berlaku
    mundur sejak Januari 2022.

   Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) sudah diterbitkan sesuai prosedur penagihan,
   dimana selanjutnya piutang pada periode tersebut tercatat dan sudah ditagih kepada
   Kemenkes sebelum KMK No. HK.01.07/MENKES/1112/2022 diterbitkan.

b. Agar dapat disampaikan surat korespondensi antara Perseroan dan Kemenkes.
   Terlampir surat korespondensi antara Perseroan dan Kemenkes.

c. Berdasarkan paragraf 5.5.17 PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan mengatur bahwa entitas
   mengukur kerugian kredit ekspektasian dari instrumen keuangan dengan suatu cara yang
   mencerminkan informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya
   berlebihan pada tanggal pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, kondisi terkini, dan
   perkiraan kondisi ekonomi masa depan. Agar dapat dijelaskan pandangan Perseroan bahwa
   surat tanggapan dari Kemenkes tidak termasuk informasi yang wajar dan terdukung yang
   tersedia sebagai bahan pertimbangan terdapat indikasi penurunan nilai piutang usaha
   Sebelum terbitnya KMK No. HK.01.07/MENKES/1112/2022, seluruh tagihan
   Perseroan ke Kemenkes dapat ditagih tanpa kendala, sehingga Perseroan memandang
   tidak diperlukan pencadangan.

   Lebih lanjut, terlampir usulan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
   (PERSI) yang memberikan argumen pendukung atas keberatan anggota PERSI. Hasil
   usulan dari PERSI tersebut akan turut menjadi salah satu pertimbangan terhadap
   pencadangan yang diperlukan.

d. Dalam hal cadangan perlu dilakukan, agar dapat disampaikan jumlah cadangan beserta
   asumsi Perseroan dalam menetapkan jumlah cadangan tersebut.
   Pencadangan belum dilakukan mengingat latar belakang dan penjelasan pada butir a-
   c di atas.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published14 Nov 2023
Pages2
Characters6,306
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result