Skip to content
Back to announcement

20231113_NICL_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31518910_lamp1.pdf

Other Text extracted NICL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.948
#2. PT PAM MINERAL TBK

PM Jl. Batujajar No 37, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA
Telp.: (62-21) 3521669

PT. PAM MINERAL Tbk

KEPUTUSAN DIREKSI
PT PAM MINERAL TBK

No. 176/PAM-Mineral/JKT/Kep-Dir/X1/2023

Yang bertanda tangan dibawah ini, adalah seluruh anggota Direksi PT PAM MINERAL Tbk ,
(“Perseroan”), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan Hukum yang
berlaku di Indonesia, beralamat di Jalan Batu Jajar nomor 37, Rukun Tetangga 003, Rukun
Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat yaitu sebagai berikut:

1. RUDDY TJANAKA, lahir di Medan, pada tanggal 21 Februari 1970, Karyawan
Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Permata
Mediterania Jalan JR/29, RT 009, RW 003, Kelurahan Srengseng, Kecamatan
Kembangan, Pemegang Nomor Induk Kependudukan 3173082102700006
- Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama Perseroan:

2. HERMAN. lahir di Jakarta, pada tanggal 18 Oktober 1976, Karyawan Swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Apt. Taman Anggrek Residences STE-53H,
RT 013, RW 001, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan,
pemegang Nomor Induk Kependudukan 3172011810760007
- Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan,

3. RONI PERMADI KUSUMAHH, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 12 April 1983,
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Depok, Puri
Agung Lestari Garden Kavling 10, RT 001, RW Ol1, Kelurahan Tanah Baru,
Kecamatan Beji, pemegang Nomor Induk Kependudukan 3278081204830014,

- Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan.

Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang — Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Perseroan dapat membagikan Dividen Interim dengan ketentuan — ketentuan sebagai
berikut :

1. Dapat dilakukan jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada
jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib,

2. Tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi
kewajibannya pada Kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

3. Ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh Persetujuan Dewan
Komisaris.

Bahwa berdasarkan ketentuan — ketentuan tersebut di atas, Direksi Perseroan merencanakan
untuk membagikan Dividen Interim untuk Periode Buku September 2023 dengan
pertimbangan sebagai berikut :
Page 2 OCR 0.927
A'& PT PAM MINERAL TBK

F 1 M Jl. Batujajar No 37, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA
PT. PAM MINERAL Tbk Telp.: (62-21) 3521669

1. Penghasilan bersih tahun berjalan (Net Profit After Tax) untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 Adalah sebesar Rp. 61.925.297.093 (enam puluh satu
milyar sembilan ratus dua puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan
puluh tiga rupiah)

2. Bila dilakukan pembayaran Dividen Interim sebesar Rp. 4/ saham atau senilai total Rp
42.542.579.628, maka jumlah kekayaan bersih Perseroan per 30 September 2023
adalah sebesar Rp. 780.005.688.994. Rekapitulasi perhitungannya (berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 September 2023 adalah sebagai

berikut :
# Total Aset Rp. 931.647.153.250
# Total Liabilitas Rp. (107.844.610.432)
e Kepentingan Non Pengendali Rp. (1.254.274.196)
e Jumlah Kekayaan Bersih Rp. 822.548.268.622
» Dividen Interim Rp. ( 42.542.579.628)
# Jumlah Kekayaan Bersih Rp. 780.005.688.994

(setelah pembagian Dividen)
3. Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2023, jumlah modal disetor dan
cadangan wajib Perseroan adalah sebesar Rp. 441.117.142.474. Dengan perhitungan
sebagai berikut :

# Modal Disetor Rp. 426.117.142.474
# Cadangan Wajib (minimal 20 Yo) Rp. 15.000.000.000
Jumlah Modal Disetor dan Cadangan Wajib Rp. 441.117.142.474,-

4. Mengacu pada perhitungan poin 2 dan poin 3 di atas, bila pembayaran dividen interim
dilakukan, maka jumlah kekayaan bersih Perseroan masih lebih besar daripada jumlah
Modal Disetor dan Cadangan Wajib.

5. Kondisi keuangan Perseroan dalam kondisi baik, dimana kebutuhan operasional
Perseroan dapat dipenuhi dari dana kas internal yang saat ini dalam kondisi surplus.
Pembayaran dividen interim tidak akan menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi
kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

6. Dengan demikian, Perseroan memenuhi syarat untuk melakukan pembayaran dividen
interim sebagaimana ketentuan — ketentuan yang ada dalam Pasal 72 Undang — Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. -

Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan menentukan bahwa Direksi
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan
semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis, dan semua anggota Direksi memberikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan
tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
dengan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
Page 3 OCR 0.916
A2. PT PAM MINERAL TBK

PM. Jl. Batujajar No 37, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA
PT. PAM MINERAL Tbk Telp.: (62-21) 3521669

Oleh karenanya berdasarkan ketentuan — ketentuan tersebut di atas, maka dengan ditanda
tanganinya Keputusan Direksi ini oleh seluruh anggota Direksi, hal — hal dibawah ini telah
disetujui dan menjadi Keputusan Direksi:

1. Menyetujui usulan untuk melakukan pembagian Dividen Interim kepada seluruh
pemegang saham sebesar Rp 4 Per lembar saham atau total sejumlah
Rp 42.542.579.628

2. Pelaksanaan Keputusan Direksi yang diperoleh berdasarkan hasil Keputusan Direksi
ini, hanya dapat dilaksanakan dengan ketentuan telah ditanda tangani oleh seluruh
anggota Direksi.

Demikian Keputusan Sirkuler ini dibuat dan ditanda tangani oleh seluruh anggota Direksi dan
menjadi Keputusan Direksi.

Direksi PT PAM MINERAL Tbk

Dad

Ruddy Tjanaka Roni Permadi Kusumah Herman
Direktur Utama Direktur Direktur
Tgl: 13 November 2023 Tgl: 13 November 2023 Tgl: 13 November 2023
Persetujuan Dewan Komisaris
pad — Ne
Pa
David Kristiali Sudung Situmorang Yamin Dtrarmawan
Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Independen

Tgl: 13 November 2023 Tgl: 13 November 2023 Tgl: 13 November 2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.15 MB
Published14 Nov 2023
Pages3
Characters6,113
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result