Skip to content
Back to announcement

20231113_BREN_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31518887_lamp1.pdf

Other Text extracted BREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                         PT BARITO RENEWABLES ENERGY Tbk.
                                Berkedudukan di Jakarta
                                     (“Perseroan”)

                PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                              MENGENAI
     JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2023


Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan
keputusan sirkuler Dewan Komisaris atas keputusan Direksi Perseroan tanggal 10 November
2023 mengenai pembayaran dividen interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, Perseroan akan membagikan dividen interim sebesar Rp. 523.413.000.000,-
(lima ratus dua puluh tiga milyar empat ratus tiga belas juta rupiah) atau Rp 3,91 (tiga koma
sembilan satu Rupiah) per saham (“Dividen”), yang akan dibayarkan kepada pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 24
November 2023 (recording date untuk dividen interim), dengan jadwal dan tata cara pembagian
Dividen sebagai berikut:

A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN

      No.                           KEGIATAN                                TANGGAL
       1.   Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum
            Dividen)
            •   Pasar Reguler dan Negosiasi                              22 November 2023
            •   Pasar Tunai                                              24 November 2023
       2.   Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
            Dividen)
            •   Pasar Reguler dan Negosiasi                              23 November 2023
            •   Pasar Tunai                                              27 November 2023
       3.   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima Dividen   24 November 2023
            (Recording Date)
       4.   Pembayaran Dividen                                           8 Desember 2023


B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN

   1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
      mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham
      Perseroan.
   2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 24 November 2023 pukul 16.00 WIB.
      (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”)
   3. Cara Pembayaran Dividen:
      a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
          (script), pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
Page 2
        (telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila
        Pemegang Saham Yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko
        surat mandat dividen dapat diperoleh dari Biro Administrasi Efek Perseroan, PT
        Datindo Entrycom (“BAE”)) beserta salinan bukti identitas individu atau badan hukum
        dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri
        (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi Wajib
        Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada
        tanggal 24 November 2023 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:

                          Perseroan                                 BAE
                     Corporate Secretary                    PT Datindo Entrycom
             PT Barito Renewables Energy Tbk
              Wisma Barito Pacific II, Lantai 23         Jl. Hayam Wuruk No.28 Lt. 2
              Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60                  Jakarta 10120
                        Jakarta 11410
          Telp. (021) 5306711 Fax. (021) 5306680             Telp. (021) 3508077
          E-mail: corpsec@baritorenewables.co.id                    E-mail:
                                                       corporatesecretary@datindo.com

   b.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
        kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan
        dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
        Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.

4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:
   a. Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan
       yang berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang Berhak dan
       karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan dipotong langsung dari jumlah Dividen
       yang menjadi hak Pemegang Saham Yang Berhak.
   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
       sebagai berikut:
       (i)  Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No.36
            Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun
            1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan
            Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat
            KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan
            Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
            Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
       (ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan
            NPWP kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling
            lambat pada tanggal 24 November 2023 pukul 16.00 WIB.
   c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan
       sebagai berikut:
       (i)  Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
            Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara
            Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai
            ketentuan Pasal 26 UU PPH.
       (ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax
            Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan
            dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak
            tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur
Page 3
            Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata
            Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi
            dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham
            Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate
            of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan, atau BAE
            (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada tanggal 24 November 2023
            pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang
            Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perdir
            2018; dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima dokumen yang
            dimaksud, maka Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan
            Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
d.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
     (script), bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
e.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
     kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor
     Perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak
     membuka rekening efek.
f.   Jika Pemegang Saham Yang Berhak memiiki pertanyaan seputar perpajakan yang
     dijelaskan di atas, dapat menghubungi Perseroan melalui surat elektronik ke:
     corpsec@baritorenewables.co.id


                              Jakarta, 14 November 2023
                        PT BARITO RENEWABLES ENERGY Tbk.
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published14 Nov 2023
Pages3
Characters7,799
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result