Back to announcement
20231114_MAMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31519007_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MAMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No : 925/MMI/PD/XI/2023 Surabaya, 13 November 2023
Kepada Yth:
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Tower L, 6th Floor
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up : Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur Penilaian Perusahaan
Irawati Widyaningtyas – P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Informasi terkait Proses Kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk (Dalam Pailit)
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK’’) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
Peraturan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, maka
bersama ini kami atas nama PT Mas Murni Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut :
Nama Emiten : PT Mas Murni Indonesia Tbk
Alamat Kantor : Jl Yos Sudarso No.11, Surabaya
Bidang Usaha : Perhotelan
Telepon : 031-5321001
Website : www.masmurniindonesia.com
1. Hari dan Tanggal Rabu, 01 November 2023
Kejadian
2. Jenis Informasi atau Informasi terkait Proses Kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk (Dalam
Fakta Meterial Pailit)
3. Uraian Informasi Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
atau Fakta Material Surabaya telah mengeluarkan Penetapan dalam Perkara Nomor
13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tertanggal 01 November
2023
1. Bahwa Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Surabaya telah mengeluarkan Penetapan Nomor
13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tertanggal 01
November 2023 (“Penetapan No.13”) yang amarnya sebagai
berikut:
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Debitur Pailit PT Mas Murni
Indonesia Tbk (Dalam Pailit)
2. Menyatakan Lelang Hak Tanggungan yang diajukan oleh
PT Bank Mega Tbk atas aset-aset debitur berupa 2 (dua)
bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan
Page 2
Embong Malang Nomor 45 - 53, Kelurahan Kedungdoro,
Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
terakhir tertulis atas nama PT Mas Murni Indonesia, Tbk
sebagaimana SHGB No. 551/ Kedungdoro seluas 1.740 M2
dan SHGB No. 552/Kedungdoro seluas 2.240 M2 TIDAK
SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
3. Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal
27 Oktober 2023 yang dilakukan oleh Pejabat Lelang pada
KPKNL Surabaya atas aset-aset debitur berupa 2 (dua)
bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan
Embong Malang Nomor 45 - 53, Kelurahan Kedungdoro,
Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
terakhir tertulis atas nama PT Mas Murni Indonesia, Tbk
sebagaimana SHGB No. 551 / Kedungdoro seluas 1.740
M2 dan SHGB No. 552 / Kedungdoro seluas 2.240 M2
4. Menyatakan Lelang Hak Tanggungan yang diajukan oleh
PT Bank Victoria International Tbk atas aset-aset debitur
berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan yang terletak
di Jl. Yos Sudarso No. 11 d/a Jl. Taman Simpang, Kelurahan
Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya terakhir
tertulis atas nama PT Mas Murni Indonesia, Tbk (Dalam
Pailit) sebagaimana SHGB No. 161/K / Embong Kaliasin
seluas 2410 M2, SHGB No. 826 / Embong Kaliasin seluas
1625 M2 dan SHGB No. 827 / Embong Kaliasin seluas 1940
M2 TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM
5. Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal
27 Oktober 2023 yang dilakukan oleh Pejabat Lelang pada
KPKNL Surabaya atas aset-aset debitur berupa 3 (tiga)
bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Yos
Sudarso No. 11 d/a Jl. Taman Simpang, Kelurahan Embong
Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya terakhir tertulis
atas nama PT Mas Murni Indonesia, Tbk (Dalam Pailit)
sebagaimana SHGB No. 161/K / Embong Kaliasin seluas
2410 M2, SHGB No. 826 / Embong Kaliasin seluas 1625
M2 dan SHGB No. 827 / Embong Kaliasin seluas 1940 M2
6. Memerintahkan Kantor Pertanahan Surabaya – II untuk
tidak memproses balik nama atas aset-aset debitur berupa 3
(tiga) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Yos
Sudarso No. 11 d/a Jl. Taman Simpang, Kelurahan Embong
Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya terakhir tertulis
atas nama PT Mas Murni Indonesia, Tbk (Dalam Pailit)
sebagaimana SHGB No. 161/K / Embong Kaliasin seluas
2410 M2, SHGB No. 826 / Embong Kaliasin seluas 1625
M2 dan SHGB No. 827 Embong Kaliasin seluas 1940 M2
kepada Pemenang lelang
Page 3
7. Memerintahkan Kantor Pertanahan Surabaya – I untuk
tidak memproses balik nama atas aset-aset debitur berupa 2
(dua) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan
Embong Malang Nomor 45 - 53, Kelurahan Kedungdoro,
Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
terakhir tertulis atas nama PT Mas Murni Indonesia, Tbk
sebagaimana SHGB No. 551 / Kedungdoro seluas 1.740 M2
dan SHGB No. 552 / Kedungdoro seluas 2.240 M2 kepada
Pemenang lelang
8. Memerintahkan KPKNL Surabaya untuk mengembalikan
dana Para Pemenang Lelang melalui Rekening yang telah
didaftarkan oleh Pemenang Lelang
2. Bahwa dengan adanya Penetapan No. 13 tersebut, seluruh aset-
aset Perseroan yang telah di Lelang dan telah laku terjual tidak
sah dan tidak berkekuatan hukum, sehingga seluruh pelaksanaan
Lelang Eksekusi aset-aset Perseroan batal demi hukum;
4. Dampak Kejadian, Penetapan sebagaimana tersebut diatas merupakan bentuk upaya
Informasi atau Fakta penyelamatan aset yang dilakukan oleh Perseroan atas Eksekusi Lelang
Material Tersebut yang telah terjadi pada tanggal 27 Oktober 2023 atas Permohonan
Terhadap Kegiatan PT Bank Mega Tbk dan PT Bank Victoria International Tbk.
Operasional,
Hukum, Kondisi
Keuangan, atau
Kelangsungan Usaha
Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Keterangan Lain- Tidak ada
Lain
Demikian penjelasan dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
Ir. Djie Peterjanto Suharjono, MM.
Direktur
Tembusan :
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“PT BEI”)
2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, PT BEI
3. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
333 ms
12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}