Skip to content
Back to announcement

20231114_MAMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31519007_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MAMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
No : 925/MMI/PD/XI/2023                                               Surabaya, 13 November 2023

Kepada Yth:
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Tower L, 6th Floor
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190


 Up      : Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur Penilaian Perusahaan
           Irawati Widyaningtyas – P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

 Perihal : Informasi terkait Proses Kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk (Dalam Pailit)

Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK’’) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
Peraturan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, maka
bersama ini kami atas nama PT Mas Murni Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut :

Nama Emiten            : PT Mas Murni Indonesia Tbk
Alamat Kantor          : Jl Yos Sudarso No.11, Surabaya
Bidang Usaha           : Perhotelan
Telepon                : 031-5321001
Website                : www.masmurniindonesia.com

  1.   Hari dan Tanggal       Rabu, 01 November 2023
       Kejadian
  2.   Jenis Informasi atau   Informasi terkait Proses Kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk (Dalam
       Fakta Meterial         Pailit)
  3.   Uraian Informasi        Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
       atau Fakta Material        Surabaya telah mengeluarkan Penetapan dalam Perkara Nomor
                                  13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tertanggal 01 November
                                  2023
                                 1. Bahwa Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan
                                    Negeri Surabaya telah mengeluarkan Penetapan Nomor
                                    13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby     tertanggal   01
                                    November 2023 (“Penetapan No.13”) yang amarnya sebagai
                                    berikut:
                                                       MENETAPKAN
                                     1. Mengabulkan Permohonan Debitur Pailit PT Mas Murni
                                        Indonesia Tbk (Dalam Pailit)
                                     2. Menyatakan Lelang Hak Tanggungan yang diajukan oleh
                                        PT Bank Mega Tbk atas aset-aset debitur berupa 2 (dua)
                                        bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan
Page 2
    Embong Malang Nomor 45 - 53, Kelurahan Kedungdoro,
    Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
    terakhir tertulis atas nama PT Mas Murni Indonesia, Tbk
    sebagaimana SHGB No. 551/ Kedungdoro seluas 1.740 M2
    dan SHGB No. 552/Kedungdoro seluas 2.240 M2 TIDAK
    SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
3. Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal
   27 Oktober 2023 yang dilakukan oleh Pejabat Lelang pada
   KPKNL Surabaya atas aset-aset debitur berupa 2 (dua)
   bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan
   Embong Malang Nomor 45 - 53, Kelurahan Kedungdoro,
   Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
   terakhir tertulis atas nama PT Mas Murni Indonesia, Tbk
   sebagaimana SHGB No. 551 / Kedungdoro seluas 1.740
   M2 dan SHGB No. 552 / Kedungdoro seluas 2.240 M2
4. Menyatakan Lelang Hak Tanggungan yang diajukan oleh
   PT Bank Victoria International Tbk atas aset-aset debitur
   berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan yang terletak
   di Jl. Yos Sudarso No. 11 d/a Jl. Taman Simpang, Kelurahan
   Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya terakhir
   tertulis atas nama PT Mas Murni Indonesia, Tbk (Dalam
   Pailit) sebagaimana SHGB No. 161/K / Embong Kaliasin
   seluas 2410 M2, SHGB No. 826 / Embong Kaliasin seluas
   1625 M2 dan SHGB No. 827 / Embong Kaliasin seluas 1940
   M2 TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM
5. Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal
   27 Oktober 2023 yang dilakukan oleh Pejabat Lelang pada
   KPKNL Surabaya atas aset-aset debitur berupa 3 (tiga)
   bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Yos
   Sudarso No. 11 d/a Jl. Taman Simpang, Kelurahan Embong
   Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya terakhir tertulis
   atas nama PT Mas Murni Indonesia, Tbk (Dalam Pailit)
   sebagaimana SHGB No. 161/K / Embong Kaliasin seluas
   2410 M2, SHGB No. 826 / Embong Kaliasin seluas 1625
   M2 dan SHGB No. 827 / Embong Kaliasin seluas 1940 M2
6. Memerintahkan Kantor Pertanahan Surabaya – II untuk
   tidak memproses balik nama atas aset-aset debitur berupa 3
   (tiga) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Yos
   Sudarso No. 11 d/a Jl. Taman Simpang, Kelurahan Embong
   Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya terakhir tertulis
   atas nama PT Mas Murni Indonesia, Tbk (Dalam Pailit)
   sebagaimana SHGB No. 161/K / Embong Kaliasin seluas
   2410 M2, SHGB No. 826 / Embong Kaliasin seluas 1625
   M2 dan SHGB No. 827 Embong Kaliasin seluas 1940 M2
   kepada Pemenang lelang
Page 3
                                       7. Memerintahkan Kantor Pertanahan Surabaya – I untuk
                                          tidak memproses balik nama atas aset-aset debitur berupa 2
                                          (dua) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan
                                          Embong Malang Nomor 45 - 53, Kelurahan Kedungdoro,
                                          Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                                          terakhir tertulis atas nama PT Mas Murni Indonesia, Tbk
                                          sebagaimana SHGB No. 551 / Kedungdoro seluas 1.740 M2
                                          dan SHGB No. 552 / Kedungdoro seluas 2.240 M2 kepada
                                          Pemenang lelang
                                       8. Memerintahkan KPKNL Surabaya untuk mengembalikan
                                          dana Para Pemenang Lelang melalui Rekening yang telah
                                          didaftarkan oleh Pemenang Lelang
                                   2. Bahwa dengan adanya Penetapan No. 13 tersebut, seluruh aset-
                                      aset Perseroan yang telah di Lelang dan telah laku terjual tidak
                                      sah dan tidak berkekuatan hukum, sehingga seluruh pelaksanaan
                                      Lelang Eksekusi aset-aset Perseroan batal demi hukum;
  4.    Dampak Kejadian,       Penetapan sebagaimana tersebut diatas merupakan bentuk upaya
        Informasi atau Fakta   penyelamatan aset yang dilakukan oleh Perseroan atas Eksekusi Lelang
        Material    Tersebut   yang telah terjadi pada tanggal 27 Oktober 2023 atas Permohonan
        Terhadap Kegiatan      PT Bank Mega Tbk dan PT Bank Victoria International Tbk.
        Operasional,
        Hukum,       Kondisi
        Keuangan,       atau
        Kelangsungan Usaha
        Emiten          atau
        Perusahaan Publik
  5.    Keterangan Lain-       Tidak ada
        Lain

Demikian penjelasan dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih



Hormat kami,




Ir. Djie Peterjanto Suharjono, MM.
Direktur


Tembusan :
   1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“PT BEI”)
   2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, PT BEI
   3. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published14 Nov 2023
Pages3
Characters7,503
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 333 ms 12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result