Skip to content
Back to announcement

20231113_KKGI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31518702_lamp1.pdf

Other Text extracted KKGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.


       KETERBUKAAN INFORMASI PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK
  SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAGIAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
  (SAHAM TREASURI) SECARA PROPORSIONAL KEPADA PEMEGANG SAHAM

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK”) Nomor 27/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Saham Bonus (“POJK No.
27/2020”).


                          PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK
                                         (“Perseroan”)

                                 Kegiatan Usaha Utama
             Pertambangan Batubara, Perdagangan Besar, Real Estat, dan Aktivitas




                                      Perusahaan Holding

                                       Berkedudukan di
                              Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia

                                              KANTOR
                               Bumi Raya Utama Group Building
                             Jl. Pembangunan I No.3, Jakarta 10130
                              Telepon : (021) 633 3036 (Hunting)
                                        (021) 39525530
                                   Faksimile : (021) 633 7006
                                  Website : www.raintbk.com
                                    Email : info@raintbk.com

 Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
 pelaksanaan pembagian saham hasil pembelian kembali (Saham Treasuri) kepada para pemegang
 saham secara proporsional.

 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) akan diselenggarakan pada tanggal 7
 Desember 2023 pada pukul 10.30 WIB di Sampoerna Strategic Square, Jakarta. Pemberitahuan dan
 Panggilan RUPSLB akan diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia ("BEI”) dan situs
 web Perseroan berturut-turut pada tanggal 31 Oktober 2023 dan 15 November 2023.


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023

                                                                                                1/7
Page 2
                 PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.


I. PENDAHULUAN

Dengan mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 30/2017”) jo. Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali
(buyback) saham-saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan periode I sebanyak 154.876.685 lembar
saham yang dilakukan selama periode 29 Oktober 2012 sampai dengan 28 April 2014 dan Periode 2
sebanyak 25.000.000 lembar saham selama periode 06 Juni 2014 sampai dengan 5 Desember 2015
Total pembelian saham untuk periode 1 dan 2 sebanyak 179.876.685 lembar saham ("Saham
Treasuri”).

Terhadap Saham Treasuri tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk melakukan pengalihan,
dengan cara dan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam POJK No. 30/2017.

Merujuk pada Pasal 15 POJK No. 30/2017, perusahaan terbuka yang masih menguasai saham hasil
pembelian kembali selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya pembelian kembali saham,
maka perusahaan terbuka wajib mulai mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun dengan cara dan jangka waktu yang ditentukan dalam POJK No.
30/2017.
Berdasarkan POJK No. 30/2017 pengalihan saham hasil pembelian kembali dapat dilakukan dengan
cara antara lain: (i) pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan
komisaris (Pasal 17 butir c. POJK No. 30/2017) dan (ii) cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan (Pasal 17 butir e. POJK No. 30/2017).

Dalam rangka melaksanakan pengalihan Saham Treasuri dengan cara membagikan saham hasil
pembelian kembali secara proporsional kepada seluruh pemegang saham, maka Perseroan mengacu
kepada POJK No. 27/2020.

Untuk itu, Perseroan telah menyampaikan surat kepada OJK untuk memohon persetujuan OJK disertai
dengan penjelasan mengenai rencana Perseroan untuk mengalihkan Saham Treasuri dengan cara
membagikan saham hasil pembelian kembali secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

Atas permohonan Perseroan tersebut, OJK melalui surat Nomor: S-347/D.04/2023 tanggal 8 November
2023, OJK memberikan tanggapan kepada Perseroan untuk mengalihkan saham hasil pembelian
kembali dengan cara membagikannya secara proporsional kepada seluruh pemegang saham, dengan
ketentuan bahwa dalam pelaksanaannya Perseroan juga diminta untuk:
1. Perseroan wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali tahap I sebanyak 154.876.685
   saham paling lambat pada akhir Juni 2024;

2. Dalam hal pengalihan saham hasil pembelian kembali tersebut dilakukan dengan cara selain yang
   dimaksud pada Pasal 17 huruf a POJK 30/2017, Perseroan wajib memperoleh persetujuan
   pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan sesuai
   dengan prosedur dalam POJK 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

3. Dalam hal pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan dengan cara pembagian secara
   proporsional kepada seluruh pemegang saham, Perseroan wajib memenuhi ketentuan dalam
   POJK No.27/2020.

Atas surat OJK tersebut, Perseroan telah berkomitmen untuk melaksanakan instruksi tersebut setelah
meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai dengan
persyaratan kuorum yang ditetapkan UUPT, peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,

                                                                                                     2/7
Page 3
                PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.

dan Anggaran Dasar Perseroan.

Pelaksanaan pembagian saham hasil pembelian kembali secara proporsional kepada para pemegang
saham mengacu kepada Pasal 2 POJK No. 27/2020 dan pelaksanaan pembagian Management Stock
Option Plan (MSOP) mengacu kepada PSAK No. 53 pasal 10 dan 11.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 POJK No. 27/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap
kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana pembagian saham hasil pembelian
kembali secara proporsional kepada para pemegang saham oleh Perseroan.


II. URAIAN MENGENAI PEMBAGIAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI SECARA
    PROPORSIONAL KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

   A. LATAR BELAKANG DILAKUKANNYA PEMBAGIAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
      SECARA PROPORSIONAL KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

       Pembagian saham hasil pembelian kembali secara proporsional kepada para pemegang
       saham yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka pemenuhan Perseroan
       atas kewajibannya untuk mengalihkan Saham Treasuri yang jangka waktunya sudah berakhir.

       Saham Treasuri merupakan salah satu komponen ekuitas pada laporan keuangan
       konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit
       oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan yang diterbitkan tanggal 27 Maret
       2023 (“Laporan Keuangan”).

       Dengan demikian, pembagian saham hasil pembelian kembali secara proporsional kepada
       para pemegang saham mengacu pada Pasal 2 POJK No. 27/2020.

       Jurnal Penyesuaian




       Proforma Perubahan Komponen Ekuitas




                                                                                                    3/7
Page 4
              PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.




B.   KETERANGAN MENGENAI RENCANA PEMBAGIAN SAHAM HASIL PEMBELIAN
     KEMBALI SECARA PROPORSIONAL KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
     Sebagaimana dijelaskan di atas, saham hasil pembelian kembali yang dibagikan secara
     proporsional kepada para pemegang saham seluruhnya berasal dari Saham Treasuri dan
     akan diberikan kepada seluruh pemegang saham secara proporsional sesuai kepemilikan
     sahamnya. Apabila terdapat sisa Saham Treasuri setelah pelaksanaan pembagian saham,
     maka akan digunakan sebagai bagian dari pelaksanaan program kepemilikan saham oleh
     manajemen (MSOP) sebagaimana yang telah disetujui di dalam RUPSLB tanggal 7 Desember
     2023.

     Rincian saham hasil pembelian kembali yang akan dibagikan secara proporsional kepada
     para pemegang saham adalah sebagai berikut:

            Jumlah Saham Treasuri                   Jumlah Saham yang               Nilai
                                                    Dibagikan
                                                                                   Nominal
          Lembar
                             Nilai Saham            Lembar            Nilai          per
          Saham
                                                    Saham            Saham         Saham
        332.248.885     Rp.137.153.355.376,-      179.876.685        Rp.422,-       Rp.10,-
                         atau setara dengan
                          USD 12.049.862
     Jumlah Saham Treasuri yang akan dibagikan adalah sebagai berikut :

     1. sebesar 170.000.000 lembar saham akan dibagikan kepada pemegang saham secara
        proporsional.

     2. sisanya sebesar 9.876.685 lembar saham akan dibagikan sebagai MSOP.


C. RASIO PEMBAGIAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
     Dengan memperhatikan jumlah Saham Treasuri yang akan dibagikan, Perseroan mengusulkan
     pembagian saham hasil pembelian kembali dengan rasio setiap 250 (dua ratus lima puluh)
     lembar saham lama akan memperoleh 9 (sembilan) lembar saham. Pembagian saham hasil
     pembelian kembali dilakukan dengan pembulatan ke bawah dan Perseroan tidak akan
     membagikan saham dengan kepemilikan saham di bawah rasio pembagian yang telah
     ditentukan. Apabila pada pembulatan terdapat Saham Treasuri yang tidak terbagi, maka akan
     disimpan kembali sebagai Saham Treasuri.




                                                                                                 4/7
Page 5
            PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.


  Bilamana usulan pembagian saham hasil pembelian kembali yang berasal dari Saham Treasuri
  memperoleh persetujuan RUPSLB, maka untuk setiap 250 (dua ratus lima puluh) lembar
  saham Perseroan yang tercatat pada Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham yang
  Berhak atas saham pada tanggal distribusi saham (recording date) akan memperoleh 9
  (sembilan) lembar saham.

D. DASAR PENETAPAN HARGA DALAM PEMBAGIAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI

  Mengenai penetapan harga atas saham hasil pembelian kembali yang akan dibagikan,
  Perseroan mengacu kepada Pasal 8 huruf b POJK No. 27/2020, yang mengatur bahwa dalam
  hal harga pasar saham sama atau lebih tinggi dari nilai nominal saham, jumlah saham yang
  dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu)
  hari sebelum RUPS.



E. PERLAKUAN PAJAK ATAS SAHAM SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI

  Pajak terhadap saham hasil pembelian kembali akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan
  perpajakan yang berlaku di Indonesia. Perseroan akan menyesuaikan kembali nilai saham hasil
  pembelian kembali untuk keperluan perpajakan yang akan diambil dari dana kas.



F. PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI

  Setelah RUPSLB menyetujui usulan pembagian saham hasil pembelian kembali, maka
  pelaksanaan pembagian saham hasil pembelian kembali tersebut dilakukan dengan prosedur
  dan tata cara sebagai berikut:

  Pemegang Saham yang berhak

  Pemegang Saham yang berhak dalam mendapatkan saham adalah Pemegang Saham yang
  tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 19 Desember 2023 (Recording
  Date) dengan memperhatikan jumlah kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut yang
  diperoleh berdasarkan perdagangan saham di BEI paling lambat pada tanggal 19 Desember
  2023 (cum date).

  Pembulatan

  Apabila pemegang saham mendapatkan saham dalam bentuk pecahan atau tidak mencapai
  satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan kebawah baik untuk pecahan lebih
  dari atau kurang dari sama dengan setengah (> 0,5 atau ≤ 0,5).

  Pendistribusian Saham

  Perseroan mengusulkan pendistribusian saham sebagai berikut:

  a)   Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, saham yang menjadi haknya akan didistribusikan
       melalui rekening efek pada sub rekening efek atas nama pemegang saham pada tanggal
       10 Januari 2024 (Pendistribusian Saham).



                                                                                             5/7
Page 6
                PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.


      b)   Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka pemegang
           saham dapat mengambil saham sejak tanggal 10 Januari 2024 (Pendistribusian Saham)
           dengan menyerahkan warkat saham lama kepada Biro Administrasi Efek Perseroan,
           yakni:

                                         PT EDI Indonesia
                        Wisma SMR Lt 10 Jl Yos Sudarso Kav 89 Jakarta 14360
                                Telp +62 21 6505829 ext 8260-8262
                                  Email: bae@edi-indonesia.co.id


            Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

           Untuk Perorangan:
           1. Asli tanda bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
           2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani di
              atas materai dengan dilampiri fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik pemberi
              kuasa dan membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku milik penerima kuasa.

           Untuk Badan Hukum:
           1. Fotocopy anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir.
           2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani
              diatas materai dengan dilampiri fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik
              pemberi kuasa (pengurus yang berhak) dan membawa asli bukti identitas diri yang
              masih berlaku milik penerima kuasa.



III. TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAGIAN SAHAM HASIL
     PEMBELIAN KEMBALI
1    Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB ke OJK                          :        24 Oktober 2023

     Pengumuman RUPSLB melalui eASY.KSEI, situs web BEI dan
2                                                           :                 31 Oktober 2023
     Perseroan

     Keterbukaan Informasi mengenai rencana pembagian saham
3                                                                    :        31 Oktober 2023
     saham hasil pembelian kembali melalui situs web Bursa Efek
     dan Perseroan
     Tanggal tercatat bagi pemegang saham yang berhak untuk
4                                                                    :      14 November 2023
     menghadiri RUPSLB

     Pemanggilan RUPSLB melalui eASY.KSEI, situs web
5                                                                    :      15 November 2023
     Bursa Efek dan Perseroan

6    Pelaksanaan RUPSLB                                              :       7 Desember 2023
     Penyampaian ringkasan risalah RUPSLB beserta
                                                                                 Selambatnya
7    pengumuman jadwal dan tata cara pembagian saham                 :
     melalui situs web BEI dan Perseroan                                      11 Desember 2023

8    Cum Date di Pasar Regular dan Negosiasi                         :      15 Desember 2023

9    Ex Date di Pasar Regular dan Negosiasi                          :      18 Desember 2023

10   Cum Date di Pasar Tunai                                         :      19 Desember 2023

                                                                                                        6/7
Page 7
                  PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.


 III. TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAGIAN SAHAM HASIL
      PEMBELIAN KEMBALI

       Tanggal Pencatatan (Recording Date) dalam Daftar Pemegang
 11                                                              :        19 Desember 2023
       Saham untuk penetapan pemegang saham yang berhak
       mendapatkan saham

 12    Ex Date di Pasar Tunai                                        :    20 Desember 2023

 13    Pendistribusian saham dan deviden Tunai                       :      10 Januari 2024

 14    Laporan pembagian saham hasil pembelian kembali               :      24 Januari 2024




 IV. INFORMASI TAMBAHAN


Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari selama jam kerja Perseroan di:

                                PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK
                                    Bumi Raya Utama Group Building
                                        Jl. Pembangunan I No.3,
                                              Jakarta 10130
                                   Telepon : (021) 633 3036 (Hunting)
                                Faksimile : (021) 633 7006 021 39525530
                                       Website : www.raintbk.com
                                        Email : info@raintbk.com




                                                                                               7/7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published13 Nov 2023
Pages7
Characters17,858
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result