Back to announcement
20260330_PGEO_Pemanggilan RUPS_32055794_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Direksi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta, dengan ini
mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 21 April 2026
Waktu : 13.30 WIB – selesai
Tempat :
● Secara fisik : Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa,
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14, Gambir,
Jakarta Pusat, 10110
● Secara elektronik : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025,
disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
3. Persetujuan Penetapan Remunerasi, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku 2026 serta Penghargaan
atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2025 untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit terhadap Perseroan Tahun Buku 2026.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Initial Public Offering (”IPO”) Perseroan.
6. Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana IPO Perseroan.
7. Laporan Pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (”MESOP”) dan Persetujuan
Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk Meningkatkan Modal Disetor dan Ditempatkan Secara
Penuh dalam rangka Pelaksanaan MESOP.
8. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
9. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan
Page 2
Penjelasan Singkat Mata Acara Rapat
Mata Acara 1 : Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir
tanggal 31 Desember 2025, disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”); dan Pasal 9 ayat (4) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan bahwa
Laporan Tahunan memerlukan persetujuan RUPS, termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan yang memerlukan pengesahan RUPS.
Mata Acara 2 : Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025. Berdasarkan Pasal
70 dan 71 ayat (1) UUPT; dan Pasal 9 ayat (4) huruf c jo. Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan bahwa
penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPS.
Mata Acara 3 : Persetujuan Penetapan Remunerasi, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku 2026 serta
Penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2025 untuk Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT; Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014
tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER- 13/MBU/09/2021;
dan Pasal 14 ayat (16) dan Pasal 18 ayat (4) huruf C.XIII pada Anggaran Dasar Perseroan bahwa (i)
besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dapat
didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan (ii) pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan
Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Page 3
Mata Acara 4 : Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit terhadap Perseroan Tahun
Buku 2026.
Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK
15/2020"); Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan
Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan ("POJK 9/2023");
dan Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan menyatakan bahwa penunjukan Kantor
Akuntan Publik yang terdaftar untuk melakukan audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan
RUPS.
Mata Acara 5 : Laporan Realisasi Penggunaan Dana Initial Public Offering (”IPO”) Perseroan.
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Mata Acara 6 : Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana IPO Perseroan.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, di mana perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum wajib memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Mata Acara 7 : Laporan Pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (”MESOP”) dan
Persetujuan Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk Meningkatkan Modal Disetor dan
Ditempatkan Secara Penuh dalam rangka Pelaksanaan MESOP.
Berdasarkan POJK No. 38/POJK.04/2014, tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; Surat Edaran Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
SE-00002/BEl/03-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham tertanggal 2
Maret 2020; Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-P-00475/BEI.PP3/05-2023 perihal
Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
tertanggal 23 Mei 2023; Surat Perseroan No. 062/PGE500/2026-S0 perihal Keterbukaan lnformasi
Sehubungan dengan Rencana Pelaksanaan Program Management and Employee Stock Option
Program (MESOP) (Exercise Kelima), Tahap II (Exercise Keempat), dan Tahap III (Exercise Kedua) PT
Pertamina Geothermal Energy Tbk tertanggal 13 Februari 2026; dan Surat Keterangan PT Datindo
Entrycom No. DE/X/2025-2887 selaku Biro Administrasi Efek Perseroan perihal Penambahan
Saham Baru Perseroan Hasil Pelaksanaan OPSI MESOP I, II & III per tanggal 3 Oktober 2025.
Page 4
Mata Acara 8 : Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Pasal 19 UUPT mengenai perubahan anggaran dasar yang ditetapkan oleh RUPS; dan
Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Perubahan Anggaran Dasar dimana perubahan
anggaran dasar membutuhkan persetujuan dalam RUPS, dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dimana
Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS atas Perubahan Kegiatan Usaha, termasuk
memaparkan Studi Kelayakan.
Mata Acara 9 : Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan
Berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 3 jo. Pasal 22 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, bahwa Direksi dan/atau Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan melalui
RUPS.
Catatan
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan ini
sudah merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 52 ayat (1) POJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (selanjutnya disebut “POJK RUPS”), Pasal 6 POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (selanjutnya disebut “POJK e-RUPS”), dan pasal 10 ayat (2) dan (5) Anggaran Dasar Perseroan.
Pemanggilan ini juga dapat dilihat dari situs Perseroan (www.pge.pertamina.com) situs web PT Bursa Efek
Indonesia (http://idx.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id).
2. Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan
Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”) pada penutupan jam
perdagangan Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul
16.00 WIB.
3. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal
Pemanggilan ini.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik;
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
5. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah
Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 20 April 2026.
Page 5
7. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik sebelum memasuki ruangan
diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau tanda
pengenal lainnya.
8. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, kehadirannya dan pilihan suaranya disampaikan
melalui aplikasi eASY.KSEI. Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI juga
dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id/ sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam penyelenggaraan Rapat.
9. Pemegang Saham yang memberikan kuasa untuk menghadiri Rapat secara fisik dapat mengunduh surat
kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan dan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) pemberi kuasa atau tanda pengenal lainnya dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
penerima kuasa kepada Petugas Rapat sebelum memasuki ruangan. Bagi Pemegang Saham yang
berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta
susunan pengurus yang terakhir.
10. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan
bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa
Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
11. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen
pada fitur 'Meeting Info' pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs
Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik.
12. Untuk mempermudah prosedur pengaturan dan tertibnya Rapat, maka Pemegang Saham atau kuasanya
yang hadir dalam Rapat secara fisik diharapkan untuk hadir di tempat Pelaksanaan Rapat paling lambat 30
menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah registrasi
ditutup tidak diperkenankan untuk mengikuti Rapat.
13. Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan Panduan eASY.KSEI,
yang telah tersedia dalam situs web Perseroan (www.pge.pertamina.com) sejak tanggal Pemanggilan ini.
14. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 30 Maret 2026
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-P-
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom No. DE
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.