Skip to content
Back to announcement

20260330_PGEO_Pemanggilan RUPS_32055794_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Direksi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta, dengan ini
mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

     Hari / Tanggal​     ​ ​        : Selasa, 21 April 2026
     Waktu ​             ​ ​        : 13.30 WIB – selesai
     Tempat​             ​ ​        :
     ●​ Secara fisik​    ​ ​        : Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa,
       ​                 ​ ​          Jl. Medan Merdeka Selatan No.14, Gambir,
       ​                 ​ ​          Jakarta Pusat, 10110
     ●​ Secara elektronik​ ​        : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                                      (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                                      disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).


Mata Acara Rapat


    1.​   Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta
          Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025,
          disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge)
          kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
    2.​   Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
    3.​   Persetujuan Penetapan Remunerasi, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku 2026 serta Penghargaan
          atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2025 untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
    4.​   Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit terhadap Perseroan Tahun Buku 2026.
    5.​   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Initial Public Offering (”IPO”) Perseroan.
    6.​   Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana IPO Perseroan.
    7.​   Laporan Pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (”MESOP”) dan Persetujuan
          Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk Meningkatkan Modal Disetor dan Ditempatkan Secara
          Penuh dalam rangka Pelaksanaan MESOP.
    8.​   Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
    9.​   Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan
Page 2
Penjelasan Singkat Mata Acara Rapat


Mata Acara 1 : ​   Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian
                   Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir
                   tanggal 31 Desember 2025, disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
                   Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

                   Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
                   Perseroan Terbatas (“UUPT”); dan Pasal 9 ayat (4) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan bahwa
                   Laporan Tahunan memerlukan persetujuan RUPS, termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan
                   Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan yang memerlukan pengesahan RUPS.

Mata Acara 2 : ​ Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025. Berdasarkan Pasal
                 70 dan 71 ayat (1) UUPT; dan Pasal 9 ayat (4) huruf c jo. Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan bahwa
                 penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPS.

Mata Acara 3 :​    Persetujuan Penetapan Remunerasi, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun Buku 2026 serta
                   Penghargaan atas Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2025 untuk Direksi dan Dewan Komisaris
                   Perseroan.

                   Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT; Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014
                   tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN
                   sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER- 13/MBU/09/2021;
                   dan Pasal 14 ayat (16) dan Pasal 18 ayat (4) huruf C.XIII pada Anggaran Dasar Perseroan bahwa (i)
                   besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dapat
                   didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan (ii) pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan
                   Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Page 3
Mata Acara 4 :​   Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit terhadap Perseroan Tahun
                  Buku 2026.

                  Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                  Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK
                  15/2020"); Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan
                  Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan ("POJK 9/2023");
                  dan Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan menyatakan bahwa penunjukan Kantor
                  Akuntan Publik yang terdaftar untuk melakukan audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan
                  RUPS.

Mata Acara 5 :​   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Initial Public Offering (”IPO”) Perseroan.

                  Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang
                  Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Mata Acara 6 :​   Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana IPO Perseroan.

                  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
                  Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, di mana perubahan penggunaan dana hasil
                  Penawaran Umum wajib memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.

Mata Acara 7 :​   Laporan Pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (”MESOP”) dan
                  Persetujuan Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk Meningkatkan Modal Disetor dan
                  Ditempatkan Secara Penuh dalam rangka Pelaksanaan MESOP.

                  Berdasarkan POJK No. 38/POJK.04/2014, tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa
                  Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; Surat Edaran Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
                  SE-00002/BEl/03-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham tertanggal 2
                  Maret 2020; Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-P-00475/BEI.PP3/05-2023 perihal
                  Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                  tertanggal 23 Mei 2023; Surat Perseroan No. 062/PGE500/2026-S0 perihal Keterbukaan lnformasi
                  Sehubungan dengan Rencana Pelaksanaan Program Management and Employee Stock Option
                  Program (MESOP) (Exercise Kelima), Tahap II (Exercise Keempat), dan Tahap III (Exercise Kedua) PT
                  Pertamina Geothermal Energy Tbk tertanggal 13 Februari 2026; dan Surat Keterangan PT Datindo
                  Entrycom No. DE/X/2025-2887 selaku Biro Administrasi Efek Perseroan perihal Penambahan
                  Saham Baru Perseroan Hasil Pelaksanaan OPSI MESOP I, II & III per tanggal 3 Oktober 2025.
Page 4
Mata Acara 8 : ​ Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

                  Berdasarkan Pasal 19 UUPT mengenai perubahan anggaran dasar yang ditetapkan oleh RUPS; dan
                  Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Perubahan Anggaran Dasar dimana perubahan
                  anggaran dasar membutuhkan persetujuan dalam RUPS, dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
                  Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dimana
                  Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS atas Perubahan Kegiatan Usaha, termasuk
                  memaparkan Studi Kelayakan.

Mata Acara 9 :​   Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan

                  Berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 3 jo. Pasal 22 Peraturan
                  Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                  Perusahaan Publik, bahwa Direksi dan/atau Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan melalui
                  RUPS.


Catatan


    1.​ Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan ini
        sudah merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 52 ayat (1) POJK No.
        15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
        Terbuka (selanjutnya disebut “POJK RUPS”), Pasal 6 POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
        Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
        Elektronik (selanjutnya disebut “POJK e-RUPS”), dan pasal 10 ayat (2) dan (5) Anggaran Dasar Perseroan.
        Pemanggilan ini juga dapat dilihat dari situs Perseroan (www.pge.pertamina.com) situs web PT Bursa Efek
        Indonesia (http://idx.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id).
    2.​ Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang
        namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan
        Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”) pada penutupan jam
        perdagangan Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul
        16.00 WIB.
    3.​ Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal
        Pemanggilan ini.
    4.​ Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
             a.​ Hadir dalam Rapat secara fisik;
             b.​ Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
    5.​ Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah
        Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
    6.​ Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah
        pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 20 April 2026.
Page 5
    7.​  Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik sebelum memasuki ruangan
         diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau tanda
         pengenal lainnya.
    8.​ Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, kehadirannya dan pilihan suaranya disampaikan
         melalui aplikasi eASY.KSEI. Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI juga
         dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, melalui
         fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id/ sebagai
         mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam penyelenggaraan Rapat.
    9.​ Pemegang Saham yang memberikan kuasa untuk menghadiri Rapat secara fisik dapat mengunduh surat
         kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan dan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
         (KTP) pemberi kuasa atau tanda pengenal lainnya dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
         penerima kuasa kepada Petugas Rapat sebelum memasuki ruangan. Bagi Pemegang Saham yang
         berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta
         susunan pengurus yang terakhir.
    10.​ Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan
         bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa
         Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
    11.​ Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang
         disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
         kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen
         pada fitur 'Meeting Info' pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs
         Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
         Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik.
    12.​ Untuk mempermudah prosedur pengaturan dan tertibnya Rapat, maka Pemegang Saham atau kuasanya
         yang hadir dalam Rapat secara fisik diharapkan untuk hadir di tempat Pelaksanaan Rapat paling lambat 30
         menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah registrasi
         ditutup tidak diperkenankan untuk mengikuti Rapat.
    13.​ Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan Panduan eASY.KSEI,
         yang telah tersedia dalam situs web Perseroan (www.pge.pertamina.com) sejak tanggal Pemanggilan ini.
    14.​ Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
         terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan dan
         perundang-undangan yang berlaku.



Jakarta, 30 Maret 2026

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk




Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published30 Mar 2026
Pages5
Characters13,562
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pertamina Geothermal Energy Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.2 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-P- p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom No. DE p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result