Back to announcement
20231113_OPPM_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31518666_lamp2.pdf
Other Text extracted OPPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 318
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 31 Oktober 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 November 2022
PENAWARAN UMUM OBLIGASI III OKI PULP & PAPER MILLS TAHUN 2022 DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH II OKI PULP & PAPER MILLS TAHUN 2022
Masa Penawaran Umum : 1 November 2022 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 4 November 2022
Tanggal Penjatahan : 2 November 2022 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 7 November 2022
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT OKI PULP & PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS
PT OKI PULP & PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
Kantor Pusat: Pabrik:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan
Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (0711) 5626010
Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900 Faksmili: (0711) 5626009
Faksimili : (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
PENAWARAN UMUM
OBLIGASI III OKI PULP & PAPER MILLS TAHUN 2022 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,-
(TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM
SUKUK MUDHARABAH II OKI PULP & PAPER MILLS TAHUN 2022 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Jumlah Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.136.385.000.000,- (satu triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment 2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan
terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp298.300.000.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp769.495.000.000,- (tujuh ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp68.590.000.000,- (enam puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.863.615.000.000,- (satu triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar enam ratus lima belas juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal
14 November 2023 untuk Obligasi Seri A, 4 November 2025 untuk Obligasi Seri B dan 4 November 2027 untuk Obligasi Seri C.
Jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp576.765.000.000,- (lima ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment 6XNXN0XGKDUDEDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJGLWHUELWNDQDWDVQDPD.6(,VHEDJDL
bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang
dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp420.000.000.000,- (empat ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 6,19% (enam koma
satu sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp153.910.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 9,62% (sembilan koma enam dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50%
(sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.855.000.000,- (dua miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,08%
(sepuluh koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol
nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp423.235.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah pada tanggal 14 November 2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 4 November 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan
4 November 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN
DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS
KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS
ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL
TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA
PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH
PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP).
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK MURHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
A+ id
A+ (sy)
(Single A plus) (Single A plus Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
PT OKI PULP & PAPER MILLS
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
Jl. MH. Thamrin No. 51 PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
Faksimili : (021) 392 7685 PT ALDIRACITA
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS
PT INDO PREMIER
PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
PT TRIMEGAH SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS INDONESIA TBK
Website: www.asiapulppaper.com WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi III OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022 dengan nilai pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022 dengan nilai pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada OJK dengan surat No. 0028/OKI/DIR/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah No.S-07657/BEI.PP3/09-2022 tanggal 13 September 2022 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL WLGDN GLSHUNHQDQNDQ XQWXN PHPEHUL keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar 0RGDO GDODP UDQJND 3HQDZDUDQ 8PXP LQL EXNDQ PHUXSDNDQ SLKDN WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHVXDL GHQJDQGH¿QLVLSLKDNWHUD¿OLDVLGDODP8QGDQJ8QGDQJ3DVDU0RGDO6HODQMXWQ\DSHQMHODVDQVHFDUDOHQJNDS PHQJHQDLDGDWLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL3HQMDPLQ3HODNVDQD(PLVL2EOLJDVLGDQ6XNXN0XGKDUDEDK dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai WLGDN DGDQ\D KXEXQJDQ D¿OLDVL /HPEDJD GDQ 3URIHVL 3HQXQMDQJ 3DVDU 0RGDO GDSDW GLOLKDW SDGD %DE ;, tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. ...................................................................................................................i
RINGKASAN. ........................................................................................................................................xx
I. PENAWARAN UMUM. ..................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................32
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................39
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................49
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..............................................................53
VI. FAKTOR RISIKO.........................................................................................................................66
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.................70
VIII. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA......................................................................................................................71
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN............................................................................71
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ..............................................................................71
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA
PERSEROAN................................................................................................................71
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN..........................................71
4. PERIZINAN. ..................................................................................................................72
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN...................................................75
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE). ....................79
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN,
PERUSAHAAN ANAK DAN PEMEGANG SAHAM.......................................................89
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA. .......................90
8.1. PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”). .......................................................90
8.2. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. ..........................................................................92
9. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ....................................................94
9.1. PT Pupuk Swadaya Purimas (90%) (“PSP”) (Belum Beroperasi). .........................94
9.2. PACIFIC ENTERPRISE LIMITED (100%)..............................................................96
9.3. PT MUSI EKAPERSADA INDAH (“MEI”). ..............................................................96
10. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................97
11. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ...........................103
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI.....................................................................109
13. ASET TETAP...............................................................................................................110
14. ASURANSI...................................................................................................................113
15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)...........................................................113
16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK..........................................................................113
i
Page 4
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA. ..114
1. KEGIATAN USAHA......................................................................................................114
2. PROSES PRODUKSI..................................................................................................114
3. FASILITAS PRODUKSI. ..............................................................................................116
4. TAX HOLIDAY. ............................................................................................................117
5. BAHAN BAKU..............................................................................................................117
6. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ..................................................................117
7. PEMASARAN..............................................................................................................118
8. PERSAINGAN USAHA................................................................................................119
9. RISET DAN PENGEMBANGAN..................................................................................120
10. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA...........................................................................120
11. PENGHARGAAN.........................................................................................................123
12. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)........................................123
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN. ...............................................125
14. UPAYA PERSEROAN DALAM MENGELOLA RISIKO................................................127
IX. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................130
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH............................................131
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................133
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................136
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ...........148
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH................................................................................154
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................155
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN............................................................................................................................187
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dalam
Pasal 1 angka 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang
membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi serta pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah termasuk Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk
dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Agen Pembayaran.
“Akad Mudharabah” : Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022 antara
Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2022,
beserta segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan
kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
iii
Page 6
“Dana Sukuk Mudharabah” : Berarti Jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh Perseroan
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang pada
Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (Full
Commitment) berdasarkan hasil Penawaran Awal (bookbuilding).
Jumlah Sukuk Mudharabah yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment) sebesar Rp576.765.000.000,- (lima ratus
tujuh puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah)
yang terdiri dari 3 seri:
a. Sukuk Mudharabah Seri A berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B berjangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
c. Sukuk Mudharabah Seri C berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp423.235.000.000,- (empat ratus dua puluh
tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Kepastian jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan jumlah masing-
masing seri Sukuk Mudharabah akan ditentukan kemudian dalam
addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Jumlah
Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing-
masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi dan Pengikatan Kewajiban
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI, Prospektus, Prospektus Ringkas, beserta
semua perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan
pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen–dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
iv
Page 7
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
derivative Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2., yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum; atau
ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
atau
b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPSu” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/
atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
v
Page 8
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan
Dokumen Emisi termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah,
Kompensasi Kerugian dan/atau Denda (jika ada) yang terutang dari
waktu ke waktu.
“Kompensasi Kerugian” : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan fatwa No: 129/DSN-MUI/VII/2019
tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At--Takalif al-
Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An- Nukul) sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka
penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan
pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan
pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya
komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa
konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang
bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan
pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti
sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).
Pemegang Sukuk membatasi besaran biaya riil dalam rangka
penagihan akibat wanprestasi Emiten yang akan ditagihkan kepada
Emiten maksimal yang akan ditentukan kemudian dalam addendum
Perjanjian Perwaliamanatan, per mil per hari dari nilai yang tertunggak.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
RUPO/RUPSU” atau “KTUR” diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri
RUPO/RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya
RUPO/RUPSU.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak
lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa &
Partners.
vi
Page 9
“Kontrak Penjualan” : Berarti Komitmen Surat Pesanan antara:
a. Perseroan dengan Brightening Sky Compay Limited tanggal 1
Agustus 2022, termasuk perubahan dan/atau penambahan dari
waktu ke waktu;
b. Perseroan dengan Great Champ N.V, tanggal 1 Agustus 2022
termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
“KSEI” yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral
bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi atau Sukuk
Mudharabah ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah Di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.
“MT” : Berarti Metric Ton.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini adalah PT Sucor Sekuritas.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Mudharabah” : Berarti perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan
dana (shahibul mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib)
untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk
mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh dibagi
menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati di muka antara
shahibul mal dan mudharib, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015
tertanggal 23 (dua puluh tiga) Desember 2015 (dua ribu lima belas)
tentang Akad Yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah Di
Pasar Modal.
vii
Page 10
“Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Mudharabah” karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati
Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan Akad Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
“Obligasi” : Berarti Obligasi III OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022 dengan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga
triliun Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment) sebesar Rp1.136.385.000.000,- (satu
triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) yang terdiri dari:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp298.300.000.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan miliar
tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp769.495.000.000,- (tujuh ratus enam puluh sembilan miliar
empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi; dan
c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp68.590.000.000,- (enam puluh delapan miliar lima ratus
sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum
Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.863.615.000.000,- (satu triliun delapan ratus enam puluh
tiga miliar enam ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
viii
Page 11
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan
dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak
tanggal 31 Desember 2012.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan atau menginvestasikan
Mudharabah” dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan memiliki manfaat atas
sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari: (1)
Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Sukuk Mudharabah; dan/atau (2) Masyarakat di luar Pemegang
Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat
Efek lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya
oleh Wali Amanat.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga
Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi dan tingak Pendapatan Bagi
Hasil.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya.
ix
Page 12
“Pendapatan Bagi Hasil” : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
hak dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara
Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B dan Sukuk
Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan triwulan (unaudited)
hasil penjualan bubur kertas (pulp) dari Perseroan ke Brightening
Sky Company Limited dan Great Champ N.V berdasarkan Kontrak
Penjualan.
Uraian pehitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
Perseroan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan
Dibagihasilkan” berdasarkan Kontrak Penjualan dikurangi harga pokok penjualan.
Harga pokok penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana
Sukuk Mudharabah.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi III
OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022 No. 25 tertanggal 24 Oktober
2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan
Kewajiban Sukuk Mudharabah II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022
No. 28 tertanggal 24 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III OKI Pulp & Paper
Mills Tahun 2022 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah II OKI
Pulp & Paper Mills Tahun 2022 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan
dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa obligasi
yang tidak diambil oleh masyarakat dan melakukan pembayaran
hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah
memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
x
Page 13
“Penjamin Emisi Sukuk Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
Mudharabah” untuk melakukan Penawaran Umum Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022 dalam hal ini
adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama
Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa sukuk
mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat dan melakukan
pembayaran hasil sukuk mudharabah kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai
dengan ketentuan KSEI.
: Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
“Penjamin Pelaksana Emisi penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi III OKI Pulp
Obligasi” & Paper Mills Tahun 2022 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Sukuk Mudharabah” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah II OKI
Pulp & Paper Mills Tahun 2022 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 42 tanggal
Pembayaran Obligasi” 19 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-097/
OBL/KSEI/0822 tanggal 19 Agustus 2022, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Mudharabah di KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-037/
SKK/KSEI/0822 tanggal 19 Agustus 20222022, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
xi
Page 14
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III OKI Pulp
Emisi Obligasi” & Paper Mills Tahun 2022 No. 41 tanggal 19 Agustus 2022, Akta
Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III OKI Pulp &
Paper Mills Tahun 2022 No. 26 tanggal 16 September 2022, dan
Akta Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III OKI Pulp &
Paper Mills Tahun 2022 No. 24 tanggal 24 Oktober 2022 yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan
dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah OKI
Emisi Sukuk Mudharabah” Pulp & Paper Mills II Tahun 2022 No. 44 tanggal 19 Agustus 2022,
Akta Addendum Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah II OKI Pulp &
Paper Mills Tahun 2022 No. 28 tanggal 16 September 2022, dan Akta
Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah II OKI
Pulp & Paper Mills Tahun 2022 No. 27 tanggal 24 Oktober 2022
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III OKI Pulp & Paper
Obligasi” Mills Tahun 2022 No. 40 tanggal 19 Agustus 2022, Akta Addendum
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III OKI Pulp & Paper Mills
Tahun 2022 No. 25 tanggal 16 September 2022, dan Akta Addendum
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III OKI Pulp & Paper Mills
Tahun 2022 No. 23 tanggal 24 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali
Amanat.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah II OKI
Sukuk Mudharabah” Pulp & Paper Mills Tahun 2022 No. 43 tanggal 19 Agustus 2022, Akta
Addendum Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah II OKI Pulp & Paper
Mills Tahun 2022 No. 28 tanggal 16 September 2022, dan , dan Akta
Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah II OKI
Pulp & Paper Mills Tahun 2022 No. 26 tanggal 24 Oktober 2022
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
penyertaan di bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT OKI Pulp & Paper Mills, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Pernyataan Efektif” : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan
bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak
menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
xii
Page 15
“Prinsip Syariah di Pasar : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar
Modal” Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama
Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
peraturan OJK mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal
dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan
Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
xiii
Page 16
“Pokok Obligasi” : Berarti Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal
Emisi sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga
triliun Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment) sebesar Rp1.136.385.000.000,- (satu
triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi Seri A yang
ditawarkan adalah sebesar Rp298.300.000.000,- (dua ratus
sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi Seri B yang
ditawarkan adalah sebesar Rp769.495.000.000,- (tujuh ratus
enam puluh sembilan miliar empat ratus Sembilan puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
c. Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok Obligasi Seri C yang
ditawarkan adalah sebesar Rp68.590.000.000,- (enam puluh
delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.863.615.000.000,- (satu triliun delapan ratus enam puluh
tiga miliar enam ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disusun oleh
Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan tujuan agar masyarakat
membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib disusun
sesuai dengan peraturan di sektor Pasar Modal termasuk ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2017, POJK No. 18/2015,
POJK 3/2018 dan memperhatikan Peraturan No. IX. A.2.
“Prospektus Awal” : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal,
penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tingkat suku
Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil, atau hal-hal lain yang
berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum
dapat ditentukan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2017.
xiv
Page 17
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No.SE-00004/
BEI/01-2021 Tanggal 19 Januari 2021.
“Seri Obligasi” : Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu :
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi
Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri B;
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri C.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
xv
Page 18
“Seri Sukuk Mudharabah” : Berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
kembali Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk
Sukuk Mudharabah Seri A;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri
B dan Obligasi Seri C.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah” Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari
Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B dan Sukuk
Mudharabah Seri C.
xvi
Page 19
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah II OKI Pulp & Paper Mills Tahun
2022 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Jumlah Sukuk
Mudharabah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) sebesar Rp576.765.000.000,- (lima ratus tujuh puluh
enam miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp420.000.000.000,- (empat ratus dua puluh miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar
6,19% (enam koma satu sembilan persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah;
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp153.910.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar
sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah adalah sebesar 9,62% (sembilan koma enam dua persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah; dan
c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp2.855.000.000,- (dua miliar delapan ratus
lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
adalah sebesar 10,08% (sepuluh koma nol delapan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma
nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui penawaran
umum Sukuk Mudharabah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp423.235.000.000,- (empat ratus dua puluh
tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
xvii
Page 20
Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan
Pokok Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada
KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dalam Penawaran Umum yang akan didistribusikan
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah
Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke
dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga
merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
dalam Informasi Tambahan. Kepastian Tanggal Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka
Penawaran Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat
dilakukannya penyerahan Efek.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi hasil menjadi
Pendapatan Bagi Hasil” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
xviii
Page 21
“Tim Ahli Syariah” : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah
atas produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
dikeluarkan Perseroan.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995,
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan.
xix
Page 22
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak
di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan pelabuhan khusus. Saat ini,
Perseroan bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar
anorganik khlor dan alkali.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. industri sebagai berikut:
a. industri bubur kertas (17011);
b. industri kertas tissue (17091); dan
c. industri kimia dasar anoganik, khlor dan alkali (20111).
2. pengusahaan hutan sebagai berikut:
a. pengusahaan hutan alkasia (02117); dan
b. pengusahaan hutan ekaliptus (02118).
3. perdagangan sebagai berikut:
a. perdagangan besar kertas dan karton (46695);
b. perdagangan besar barang dari kertas dan karton (46696);
c. perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (46100); dan
d. menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu, Kecamatan
Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan memproduksi bubur kertas (pulp)
dan tissue. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak awal tahun 2017.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (8%) maupun ekspor (92%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Australia, Afrika, Timur Tengah dan
Amerika. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar
Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta
mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan
berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk pulp dan tissue seiring dengan prospek rata-rata
pertumbuhan produk-produk tersebut yang terus meningkat.
Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2021 Vol 3, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih akan
menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan
selama periode 2021-2026, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan
sebesar 5%, pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar
6% dan pertumbuhan kertas industri diperkirakan sebesar 4%.
xx
Page 23
Dalam upaya membatasi wabah COVID-19, pemerintah Indonesia dan negara-negara lain menetapkan
pembatasan pada individu dan bisnis. Langkah-langkah ini telah menyebabkan gangguan pada bisnis
dan kegiatan ekonomi dan dampaknya terhadap bisnis terus berkembang. Perseroan akan terus
memantau situasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi risiko dan ketidakpastian
terkait hal tersebut di masa mendatang.
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Asia, Eropa, Australia, Afrika, Timur Tengah dan Amerika. Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan
menjual hasil produksinya ke pasar internasional dan domestik.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi III OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun
Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) sebesar Rp1.136.385.000.000,- (satu triliun seratus tiga
puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri
dari:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp298.300.000.000,-
(dua ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta Rupiah);
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp769.495.000.000,-
(tujuh ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus Sembilan puluh
lima juta Rupiah); dan
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp68.590.000.000,-
(enam puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.863.615.000.000,- (satu triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar
enam ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
xxi
Page 24
Seri dan Tenor Obligasi : a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi;
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : a. Seri A sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun;
b. Seri B sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun;
dan
c. Seri C sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
4 Februari 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing – masing seri Obligasi adalah pada
tanggal 14 November 2023 untuk Obligasi Seri A, 4 November 2025
untuk Obligasi Seri B dan 4 November 2027 untuk Obligasi Seri C.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang
tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan untuk
fund) Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) Obligasi pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk
pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Obligasi
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
xxii
Page 25
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022.
Jenis Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Sukuk : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Mudharabah
Jumlah Dana Sukuk : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Mudharabah Rupiah). Jumlah Sukuk Mudharabah yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment) sebesar Rp576.765.000.000,- (lima ratus
tujuh puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang
terdiri dari:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp420.000.000.000,- (empat ratus dua puluh miliar
Rupiah);
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp153.910.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar
sembilan ratus sepuluh juta Rupiah); dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp2.855.000.000,- (dua miliar delapan ratus lima puluh
lima juta Rupiah).
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp423.235.000.000,- (empat ratus dua puluh
tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Seri dan Tenor Sukuk : a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
Mudharabah tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
xxiii
Page 26
Nisbah dan Pendapatan : a. Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Bagi Hasil Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 6,19% (enam koma satu sembilan persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 9,62% (sembilan koma enam dua persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 10,08% (sepuluh koma nol delapan persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per
tahun.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan untuk
fund) Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Sukuk
Mudharabah.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
(buy back) Sukuk seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
Mudharabah
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A+(sy) (single A plus Syariah).
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
xxiv
Page 27
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi III OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah II OKI Pulp & Paper Mills Tahun
2022 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan
dana yang bersumber dari utang Perseroan; dan
2. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Obligasi dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 124
tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0066455
tanggal 25 Juli 2016 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086672.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 25 Juli 2016 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 13.516.330 13.516.330.000.000 100,00
- PT Muba Green Indonesia 250.000 250.000.000.000 1,84
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
Jumlah Saham dalam Portepel 6.483.670 6.483.670.000.000
6. DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan posisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang berasal dari
dan dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 dan
31 Desember 2021 dan 2020 (diaudit), serta untuk periode (3) tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022 (Diaudit) dan 2021 (Tidak Diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 dan 2020 (Diaudit), yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan
publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat Wajar
Tanpa Modifikasian, yang laporannya tertanggal 5 Oktober 2022 tercantum dalam Prospektus ini,
ditandatangani oleh Yahya Santosa.
Laporan Keuangan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 30 Juni
2021 merupakan laporan keuangan yang diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab
Perseroan, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik. Pengungkapan laporan keuangan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 30 Juni 2021 guna memenuhi
xxv
Page 28
peraturan untuk memanfaatkan ketentuan relaksasi laporan keuangan sesuai dengan POJK Nomor 4/
POJK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021
tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No.04/SEOJK.04/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Perubahan
Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.20/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Stimulus Dan
Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas
Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022*) 2022 2021 2020
Total Aset Lancar 1.710.949 1.912.904 1.743.637 1.334.282
Total Aset Tidak Lancar 4.119.347 4.001.246 3.973.588 3.868.955
TOTAL ASET 5.830.296 5.914.150 5.717.225 5.203.237
Total Liabilitas Jangka Pendek 933.826 1.150.220 1.058.525 968.095
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.802.287 1.794.699 1.823.048 1.849.238
Total Liabilitas 2.736.113 2.944.919 2.881.573 2.817.333
Total Ekuitas 3.094.183 2.969.231 2.835.652 2.385.904
TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 5.830.296 5.914.150 5.717.225 5.203.237
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022**) 2021**) 2022 2021**) 2021 2020
PENJUALAN NETO 727.683 701.986 403.943 312.241 1.536.735 1.398.067
BEBAN POKOK PENJUALAN 339.215 375.214 192.045 167.319 755.249 799.315
LABA BRUTO 388.468 326.772 211.898 144.922 781.486 598.752
BEBAN USAHA
Penjualan 77.786 66.536 41.637 22.891 142.674 110.268
Umum dan Administrasi 14.515 10.647 7.976 5.124 22.805 21.170
Total Beban Usaha 92.301 77.183 49.613 28.015 165.479 131.438
LABA USAHA 296.167 249.589 162.285 116.907 616.007 467.314
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan selisih kurs - neto 59.051 31.595 13.074 33.115 14.313 17.057
Penghasilan bunga 1.727 1.118 718 362 2.626 2.191
Beban Murabahah (119) (147) (62) (76) (281) (56)
Beban bagi hasil Musyarakah (1.035) (159) (527) (79) (311) (58)
Beban bunga (85.609) (81.761) (40.859) (41.028) (170.398) (173.347)
Lain-lain - neto (6.201) (858) 2.629 (2.441) 5.334 (6.859)
Beban lain-lain - neto (32.186) (50.212) (25.027) (10.147) (148.717) (161.072)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN
263.981 199.377 137.258 106.760 467.290 306.242
PAJAK PENGHASILAN
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (4.981) (6.286) (3.676) (1.866) (17.573) (8.560)
LABA NETO 259.000 193.091 133.582 104.894 449.717 297.682
xxvi
Page 29
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022**) 2021**) 2022 2021**) 2021 2020
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih
lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 54 30 28 15 113 63
Pajak penghasilan terkait (12) (7) (6) (3) (25) (41)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke
laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan
(511) (9) (25) (11) (57) 7
keuangan dalam mata uang asing
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain – Setelah
(469) 14 (3) 1 31 29
Pajak
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 258.531 193.105 133.579 104.895 449.748 297.711
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 259.043 193.091 133.582 104.894 449.726 297.682
Kepentingan nonpengendali (43) - *) - *) - *) (9) -
TOTAL 259.000 193.091 133.582 104.894 449.717 297.682
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 258.574 193.105 133.579 104.895 449.757 297.711
Kepentingan nonpengendali (43) - *) - *) - *) (9) -
TOTAL 258.531 193.105 133.579 104.895 449.748 297.711
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK 19,16 14,29 9,88 7,76 33,27 22,02
(dalam angka penuh)
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
**) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Uraian
2022*) 2021*) 2022 2021*) 2021 2020
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto 3,66% 10,04% 29,37% 16,67% 9,92% -11,17%
Laba Neto 34,13% 31,96% 27,35% -35,07% 51,07% -33,77%
Total Aset 1,98% 1,18% 3,44% 2,70% 9,88% 2,80%
Total Liabilitas -5,05% -4,68% 2,20% 1,26% 2,28% -4,96%
Total Ekuitas 9,12% 8,09% 4,71% 4,40% 18,85% 13,78%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto 36,28% 28,40% 33,98% 34,19% 30,41% 21,90%
Penjualan Neto / Total Aset 12,48% 13,33% 6,83% 5,84% 26,88% 26,87%
Laba Neto / Total Penjualan Neto 35,59% 27,51% 33,07% 33,59% 29,26% 21,29%
Laba Neto / Total Aset (ROA) 8,88% 7,34% 9,03% 7,85% 7,87% 5,72%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE) 16,74% 14,97% 18,00% 16,85% 15,86% 12,48%
xxvii
Page 30
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Uraian
2022*) 2021*) 2022 2021*) 2021 2020
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,83x 1,55x 1,66x 1,44x 1,65x 1,38x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to
0,88x 1,04x 0,99x 1,15x 1,02x 1,18x
Equity ratio)
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset
0,47x 0,51x 0,50x 0,53x 0,50x 0,54x
ratio)
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,91x 1,39x 1,65x 1,33x 1,57x 1,32x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest
4,19x 3,97x 4,90x 3,73x 4,50x 3,55x
Expense)
*) Tidak diaudit
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab
IV Prospektus ini.
7. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi
hasil usaha Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah
sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA PERSEROAN
Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp)
B. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
2. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
3. Risiko Kredit
4. Risiko Likuiditas
5. Risiko Persaingan Usaha
6. Risiko Reputasi
7. Risiko Lingkungan
8. Risiko Bencana Alam
9. Risiko Terkait Pandemi Covid-19
10. Risiko Perubahan Teknologi
11. Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
3. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum ini menghadapi risiko atas investasi
yang dilakukan, yaitu:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
Pendapatan Bagi Hasil, Pokok Obligasi dan/atau Dana Sukuk Mudharabah pada waktu yang
telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xxviii
Page 31
8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Tahun Tahun Persentase
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha
Pendirian Penyertaan Kepemilikan
1. PT Pupuk Swadaya Purimas Pembuatan pupuk buatan majemuk 2020 2020 90,00%
2. PT Musi Ekapersada Indah* Industri bubur kertas (pulp), industri kertas 2020 2020 99,60%
tissue
3. Pacific Enterprise Limited Investasi 2018 2018 100,00%
*dalam likuidasi dikarenakan Perseroan masih memfokuskan dan memprioritaskan dalam menyelesaikan pembangunan mesin
tissue converting.
9. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA
PROSPEKTUS DITERBITKAN
Medium-Term Notes dan Sukuk Mudharabah Jangka Menengah Rupiah
Tanggal Total Emisi Jumlah Terutang
Nama Efek Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp miliar) (Rp miliar)
Medium-Term Notes OKI Pulp &
2 April 2020 467,4 3 (tiga) tahun 2 April 2023 467,4
Paper I Tahun 2020
Medium-Term Notes OKI Pulp &
9 Juli 2020 300 3 (tiga) tahun 9 Juli 2023 300
Paper XII Tahun 2020
Medium-Term Notes OKI Pulp & 8 September
300 3 (tiga) tahun 8 September 2023 300
Paper X Tahun 2020 2020
Medium-Term Notes OKI Pulp & 30 Desember
300 3 (tiga) tahun 30 Desember 2024 300
Paper XI RDPT Tahun 2021 2021
Sukuk Mudharabah Jangka
Menengah OKI Pulp & Paper Mills I 27 Juli 2022 200 2 (dua) tahun 27 Juli 2024 200
Tahun 2022
Total Medium-Term Notes Rupiah Terhutang 1.567,4
Obligasi dan Sukuk Rupiah
Tanggal Total Emisi Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp juta) (Rp juta)
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I
B 8 Juli 2021 1.348.345 3 (tiga) tahun 8 Juli 2024 1.348.345
Tahun 2021
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I
C 8 Juli 2021 336.290 5 (lima) tahun 8 Juli 2026 336.290
Tahun 2021
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II 370 (tiga ratus
A 30 Maret 2022 1.318.645 30 Maret 2023 1.318.645
Tahun 2022 tujuh puluh) hari
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II
B 30 Maret 2022 1.800.535 3 (tiga) tahun 30 Maret 2025 1.800.535
Tahun 2022
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II
C 30 Maret 2022 380.820 5 (lima) tahun 30 Maret 2027 380.820
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah OKI Pulp &
B 8 Juli 2021 234.605 3 (tiga) tahun 8 Juli 2024 234.605
Paper Mills I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah OKI Pulp &
C 8 Juli 2021 65.360 5 (lima) tahun 8 Juli 2026 65.360
Paper Mills I Tahun 2021
Total Obligasi dan Sukuk Rupiah Terhutang 5.484.600
xxix
Page 32
Medium-Term Notes Dolar Amerika Serikat
Tanggal Total Emisi Jumlah Terutang
Nama Efek Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (USD juta) (USD juta)
Medium-Term Notes OKI Pulp
2 April 2020 2,3 3 (tiga) tahun 2 April 2023 2,3
& Paper II Tahun 2020
Total Medium-Term Notes Dolar Amerika Serikat Terhutang 2,3
Obligasi Dolar Amerika Serikat
Tanggal Total Emisi Jumlah Terutang
Nama Efek Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp juta) (Rp juta)
1-st non-guaranteed bonds 3 November 2020 55 3 (tiga) tahun 3 November 2023 55
Total Obligasi Dolar Amerika SerikatTerhutang 55
xxx
Page 33
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM
OBLIGASI III OKI PULP & PAPER MILLS TAHUN 2022 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-
BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH);
(“OBLIGASI”)
Jumlah Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.136.385.000.000,- (satu triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga
ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp298.300.000.000,- (dua ratus sembilan
puluh delapan miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp769.495.000.000,- (tujuh ratus enam
puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp68.590.000.000,- (enam puluh
delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00%
(sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.863.615.000.000,- (satu triliun
delapan ratus enam puluh tiga miliar enam ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2023,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing – masing seri Obligasi adalah pada
tanggal 14 November 2023 untuk Obligasi Seri A, 4 November 2025 untuk Obligasi Seri B dan 4 November 2027
untuk Obligasi Seri C.
PENAWARAN UMUM
SUKUK MUDHARABAH II OKI PULP & PAPER MILLS DENGAN JUMLAH DANA SUKUK
MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH);
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp576.765.000.000,- (lima ratus tujuh puluh enam miliar
tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Sukuk
Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp420.000.000.000,- (empat
ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 6,19% (enam koma satu sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
1
Page 34
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp153.910.000.000,-
(seratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,62% (sembilan koma enam dua persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50%
(sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.855.000.000,- (dua miliar
delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
adalah sebesar 10,08% (sepuluh koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp423.235.000.000,- (empat
ratus dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2023, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 14 November
2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 4 November 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 4 November 2027
untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH
MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
UNTUK PERIODE SAMPAI DENGAN 1 AGUSTUS 2023
id
A+ (Single A plus) dan idA+(sy) (Single A plus Syariah)
PT OKI PULP & PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
Kantor Pusat: Pabrik:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan
Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (0711) 5626010
Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900 Faksmili: (0711) 5626009
Faksimili : (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN ADALAH FLUKTUASI HARGA BUBUR
KERTAS (PULP). RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM
PROSPEKTUS.
2
Page 35
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi III OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2022.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,-
(tiga triliun Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
sebesar Rp1.136.385.000.000,- (satu triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh
lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp298.300.000.000,- (dua
ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp769.495.000.000,- (tujuh
ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp68.590.000.000,- (enam
puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.863.615.000.000,- (satu
triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar enam ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
4 Februari 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing –
masing seri Obligasi adalah pada tanggal 14 November 2023 untuk Obligasi Seri A, 4 November 2025
untuk Obligasi Seri B dan 4 November 2027 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
3
Page 36
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 4 Februari 2023 4 Februari 2023 4 Februari 2023
2 4 Mei 2023 4 Mei 2023 4 Mei 2023
3 4 Agustus 2023 4 Agustus 2023 4 Agustus 2023
4 14 November 2023 4 November 2023 4 November 2023
5 - 4 Februari 2024 4 Februari 2024
6 - 4 Mei 2024 4 Mei 2024
7 - 4 Agustus 2024 4 Agustus 2024
8 - 4 November 2024 4 November 2024
9 - 4 Februari 2025 4 Februari 2025
10 - 4 Mei 2025 4 Mei 2025
11 - 4 Agustus 2025 4 Agustus 2025
12 - 4 November 2025 4 November 2025
13 - - 4 Februari 2026
14 - - 4 Mei 2026
15 - - 4 Agustus 2026
16 - - 4 November 2026
17 - - 4 Februari 2027
18 - - 4 Mei 2027
19 - - 4 Agustus 2027
20 - - 4 November 2027
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
4
Page 37
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
dalam Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 7 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
5
Page 38
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut;
13. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat
Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No: RC-844/PEF-DIR/VIII/2022 tanggal 19 Agustus
2022 untuk periode 18 Agustus 2022 sampai dengan 1 Agustus 2023, hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
A+ (single A plus)
id
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
6
Page 39
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan;
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan;
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
7
Page 40
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
8
Page 41
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
9
Page 42
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 huruf b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
10
Page 43
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat
utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK
20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
11
Page 44
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
12
Page 45
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsundkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
13
Page 46
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
14
Page 47
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah II OKI Pulp And Paper Mills Tahun 2022.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah Kontrak
Penjualan antara:
a. Perseroan dengan Great Champ N.V (“Great Champ”) berdasarkan Kontrak Penjualan tertanggal
1 Agustus 2022 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu; dan
b. Perseroan dengan Brightening Sky Company Limited (“Brightening Sky”) berdasarkan Kontrak
Penjualan tertanggal 1 Agustus 2022 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke
waktu.
Tidak ada penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah dikarenakan nilai aset melebihi
dari nilai Sukuk Mudharabah dan akan terus dipertahankan sesuai dengan Kontrak Penjualan. Dalam
hal nilai Kontrak Penjualan tidak terpenuhi, maka Perseroan wajib menanggung nilai kerugian yang
diderita oleh Pemegang Sukuk sesuai dengan Kontrak Penjualan.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 19 Agustus 2022, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah II OKI Pulp &
Paper Mills Tahun 2022 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Jumlah Sukuk Mudharabah yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar Rp576.765.000.000,- (lima ratus tujuh puluh enam
miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
15
Page 48
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp420.000.000.000,-
(empat ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya Nisbah adalah sebesar 6,19% (enam koma satu sembilan persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp153.910.000.000,-
(seratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,62% (sembilan koma enam
dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.855.000.000,-
(dua miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,08% (sepuluh koma nol delapan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp423.235.000.000,-
(empat ratus dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2023, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 14 November 2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 4 November
2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 4 November 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
16
Page 49
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pendapatan Bagi
Seri A Seri B Seri C
Hasil Ke-
1 4 Februari 2023 4 Februari 2023 4 Februari 2023
2 4 Mei 2023 4 Mei 2023 4 Mei 2023
3 4 Agustus 2023 4 Agustus 2023 4 Agustus 2023
4 14 November 2023 4 November 2023 4 November 2023
5 - 4 Februari 2024 4 Februari 2024
6 - 4 Mei 2024 4 Mei 2024
7 - 4 Agustus 2024 4 Agustus 2024
8 - 4 November 2024 4 November 2024
9 - 4 Februari 2025 4 Februari 2025
10 - 4 Mei 2025 4 Mei 2025
11 - 4 Agustus 2025 4 Agustus 2025
12 - 4 November 2025 4 November 2025
13 - - 4 Februari 2026
14 - - 4 Mei 2026
15 - - 4 Agustus 2026
16 - - 4 November 2026
17 - - 4 Februari 2027
18 - - 4 Mei 2027
19 - - 4 Agustus 2027
20 - - 4 November 2027
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah II OKI Pulp And Paper Mills Tahun 2022,
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Kontrak Penjualan.
Isi Kontrak Penjualan adalah sebagai berikut:
1. Pihak : Great Champ N.V
Nilai kontrak (per tahun) : Rp 1.042.788.252.401
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
Jangka waktu : 5 tahun terhitung sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober
2027.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat
dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang
telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini
diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih,
atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau
tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh
otoritas tersebut.
17
Page 50
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Great Champ per 31 Maret 2022 adalah
sebesar USD 63.709.002 atau ekuivalen sekitar Rp 913.049.997.982,-. Dengan asumsi penjualan yang
disetahunkan ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Great Champ
adalah sebesar USD 254.836.008 atau ekuivalen sekitar Rp 3.652.199.991.928 ,-. Berdasarkan
Kontrak Penjualan, target penjualan adalah sebesar Rp1.042.788.252.401,-. berdasarkan data
tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen Great Champ untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Kontrak Penjualan. Probabilitas Great Champ untuk tidak melakukan pembelian
sesuai Kontrak Penjualan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat
dilaksanakan tidak ada.
2. Pihak : Brightening Sky Company Limited
Nilai kontrak (per tahun) : Rp 1.042.788.252.401
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Tidak Terafiliasi
Jangka waktu : 5 tahun terhitung sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober
2027.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat
dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang
telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini
diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih,
atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau
tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh
otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke Brightening Sky per 31 Maret 2022 adalah
sebesar USD 70.054.722 atau ekuivalen sekitar Rp 1.005.209.277.909,-. Dengan asumsi penjualan
yang disetahunkan ke depan, maka perkiraan total penjualan Perseroan ke Brightening Sky adalah
sebesar USD 280.218.888atau ekuivalen sekitar Rp 4.020.837.111.636,-. Berdasarkan Kontrak
Penjualan, target penjualan adalah sebesar Rp1.042.788.252.401,-. berdasarkan data tersebut,
Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen Brightening Sky untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Kontrak Penjualan. Probabilitas Brightening Sky untuk tidak
melakukan pembelian sesuai Kontrak Penjualan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah tidak dapat dilaksanakan tidak ada.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada Great Champ dan Brightening Sky
adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan Maret 2022 2021 2020
Great Champ N.V USD 63.709.002 USD 37.445.050 -
Brightening Sky Company Limited USD 70.054.722 USD 235.804.964 USD 130.176.180
18
Page 51
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh Great Champ dan
Brightening Sky kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam
Kontrak Penjualan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target
pembelian bubur kertas (pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
Skema Sukuk Mudharabah II OKI Pulp And Paper Mills Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah
1. b. Investor
memberikan Dana Sukuk
Mudharabah
Kegiatan Usaha
Investor/Pemodal Perseroan 2. Membiayai kegiatan usaha Produksi bubur
(Shahibul Maal) 5. Pembayaran (Mudharib) kertas (pulp)
kembali Dana
Sukuk
Mudharabah pada 3. Menjual hasil produksi
akhir periode
Nisbah Bagi Hasil X% Nisbah Bagi Hasil Y%
Pendapatan
Great Champ N.V
Komitmen Surat dan Brightening Sky
4. Distribusi pendapatan untuk investor dan Pesanan Company Limited
Perseroan
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi bubur kertas (pulp) dalam rangka pemenuhan Kontrak Penjualan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh Great Champ dan Brightening Sky berdasarkan Kontrak
Penjualan di mana berdasarkan kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
dari pendapatan Perseroan berdasarkan Kontrak Penjualan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan
oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan bubur kertas (pulp) kepada Great Champ dan Brightening Sky sesuai dengan Kontrak
Penjualan.
19
Page 52
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah
dari Tim Ahli Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah
dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk
digunakan untuk:
a. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan
dana yang bersumber dari utang Perseroan; dan
b. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional. Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan setiap 3
bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dan untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal 4 Februari 2023
dan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Mudharabah pada tanggal 14 November
2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 4 November 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan
4 November 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah Kontrak Penjualan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Kontrak Penjualan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU.
Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan
Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari
Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
20
Page 53
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab IX
Prospektus.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
21
Page 54
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”). Berdasarkan
hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-845/PEF-DIR/
VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 untuk periode 18 Agustus 2022 sampai dengan 1 Agustus 2023,
Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:
A+(sy) (single A plus syariah)
id
22
Page 55
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib
menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan
atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
23
Page 56
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh Anak Perusahaan yang keseluruhannya telah
memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dan/
atau Anak Perusahaan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan;
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
24
Page 57
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT
Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah
dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik
Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian rill Akibat Keterlambatan atas kelalaian
membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak pemegang Sukuk Mudharabah
dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
25
Page 58
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material dapat
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Apabila keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau
pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai
dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran
tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang
adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak tanpa memanggil
mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang
tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengenai kelalaian
tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut
ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
26
Page 59
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan-alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah
melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan
RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan/
atau membebaskan Wali Amanat Sukuk Mudharabah dari setiap dan semua gugatan, kerugian,
biaya, yang diderita oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah termasuk biaya Konsultan Hukum
yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan
Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk Mudharabah.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah khusus untuk perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
27
Page 60
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSU
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau
Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara
tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat
14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) Agenda RUPSU;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU;
f. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
Wali Amanat;
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU;
28
Page 61
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat Sukuk;
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk;
k. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang diminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang
meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan
materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
29
Page 62
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua;
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
(7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
30
Page 63
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
oleh Perseroan dari Wali Amanat Sukuk, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
Amanat Sukuk, karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah
wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Sukuk Mudharabah, perubahan nisbah bagi hasil Sukuk Mudharabah,
perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah
sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266
Faksimili : (021) 7890625
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
31
Page 64
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi OKI III Pulp & Paper Mills Tahun 2022
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah II OKI Pulp And Paper Mills
Tahun 2022 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan
dana yang bersumber dari utang Perseroan; dan
2. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,61059% (nol koma enam satu nol lima sembilan persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri
dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi yang terdiri dari:
- Biaya jasa manajemen; : 0,21186%
- Biaya jasa penjaminan; : 0,10523%
- Biaya jasa penjualan : 0,10523%
Total : 0,42232%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,03794%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,01313%
- Biaya jasa Notaris : 0,00350%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01000%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,03876%
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) sekitar : 0,08493%
32
Page 65
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,54170% (nol koma lima empat satu tujuh nol persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang
terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
- Biaya jasa manajemen; : 0,19172%
- Biaya jasa penjaminan; : 0,09554%
- Biaya jasa penjualan : 0,09554%
Total : 0,38279%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,03794%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,01313%
- Biaya jasa Notaris : 0,00350%
- Biaya Tim Ahli Syariah : 0,01040%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01000%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,03876%
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) sekitar : 0,04517%
33
Page 66
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar menggunakan dana Obligasi adalah:
Saldo 31 Maret 2022 Proyeksi Saldo 31 Oktober 2022 Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman Dalam Ribuan Rupiah
Saldo Pinjaman
Hubungan Tujuan TOTAL PEMBAYARAN
Kreditor Pihak Kega Periode November Periode Desember Setelah Penggunaan
Afiliasi Penggunaan Dana Periode Januari 2023 Periode Februari 2023 Periode Maret 2023
2022 2022 Dana Obligasi
Ribuan Rupiah Ekuivalen Ribuan USD Ribuan Rupiah Ekuivalen Ribuan USD
Bunga Bunga Angsuran Pokok Bunga Angsuran Pokok Bunga Angsuran Pokok Angsuran Pokok Bunga
LEASING
Pembiayaan
PT Mandiri Tunas
Tidak Terafiliasi pembelian alat Rp 1.856.631 USD 129 Rp 1.567.637 USD 104 Rp 13.718 Rp 13.283 Rp 50.484 Rp 12.885 Rp 50.966 Rp 12.403 Rp 51.412 Rp 152.862 Rp 52.288 Rp 1.414.775
Finance 2016
berat
Pembiayaan
PT Mitsubishi UFJ Lease
Tidak Terafiliasi pembelian alat Rp 6.939.380 USD 484 Rp 5.774.617 USD 384 Rp 48.122 Rp 46.457 Rp 203.173 Rp 44.777 Rp 204.866 Rp 43.084 Rp 206.573 Rp 614.612 Rp 182.440 Rp 5.160.005
& Finance Indonesia
berat
Pembiayaan
PT Mandiri Tunas
Tidak Terafiliasi pembelian alat Rp 46.293.335 USD 3.226 Rp 37.489.121 USD 2.493 Rp 307.732 Rp 297.066 Rp 1.320.799 Rp 286.313 Rp 1.331.641 Rp 275.471 Rp 1.342.572 Rp 3.995.012 Rp 1.166.582 Rp 33.494.109
Finance
berat
Pembiayaan
PT Mandiri Tunas
Tidak Terafiliasi pembelian alat Rp 63.597.293 USD 4.432 Rp 48.582.460 USD 3.231 Rp 445.339 Rp 424.949 Rp 2.265.307 Rp 404.373 Rp 2.286.073 Rp 383.607 Rp 2.003.328 Rp 6.554.708 Rp 1.658.269 Rp 42.027.752
Finance
berat
Pembiayaan
PT Mitsubishi UFJ Lease
Tidak Terafiliasi pembelian alat Rp 50.619.435 USD 3.528 Rp 40.299.708 USD 2.680 Rp 335.831 Rp 323.133 Rp 1.549.299 Rp 310.328 Rp 1.562.209 Rp 297.418 Rp 1.575.228 Rp 4.686.736 Rp 1.266.710 Rp 35.612.972
& Finance Indonesia
berat
Pembiayaan
PT Mitsubishi UFJ Lease
Tidak Terafiliasi pembelian alat Rp 15.531.480 USD 1.082 Rp 12.010.740 USD 799 Rp 109.598 Rp 104.839 Rp 531.048 Rp 100.037 Rp 535.894 Rp 95.192 Rp 540.784 Rp 1.607.726 Rp 409.666 Rp 10.403.014
& Finance Indonesia
berat
TOTAL LEASING Rp 184.837.554 USD 12 .882 Rp 145.724.283 USD 9. 692 Rp 1.260.340 Rp 1.209.727 Rp 5.920.110 Rp 1.158.714 Rp 5.971.649 Rp 1.107.175 Rp 5.719.897 Rp 17.611.657 Rp 4.735.955 Rp 128.112.626
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DAN MURABAHAH
Bank BCA Syariah Tidak Terafiliasi Kredit Modal Kerja Rp 50.000.000 USD 3.485 Rp 50.000.000 USD 3.326 Rp 349.818 Rp 387.299 Rp - Rp 387.500 Rp - Rp 387.500 Rp - Rp - Rp 1.512.117 Rp 50.000.000
Bank BJB Syariah Tidak Terafiliasi Kredit Modal Kerja Rp 150.000.000 USD 10.454 Rp 150.000.000 USD 9.977 Rp 1.146.575 Rp 1.109.589 Rp - Rp 1.146.575 Rp - Rp 1.146.575 Rp - Rp - Rp 4.549.315 Rp 150.000.000
Bank BJB Syariah Tidak Terafiliasi Kredit Modal Kerja Rp 150.000.000 USD 10.454 Rp 150.000.000 USD 9.977 Rp 1.146.575 Rp 1.109.589 Rp - Rp 1.146.575 Rp - Rp 1.146.575 Rp - Rp - Rp 4.549.315 Rp 150.000.000
Bank Central Asia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 38.028.187 USD 2.650 Rp 32.639.198 USD 2.171 Rp 244.794 Rp 238.846 Rp 805.065 Rp 232.853 Rp 811.103 Rp 226.815 Rp - Rp 1.616.168 Rp 943.307 Rp 31.023.029
Syariah
TOTAL PEMBIAYAAN MURABAHAH Rp 388.028.187 USD 27 .042 Rp 382.639.198 USD 25. 450 Rp 2.887.763 Rp 2.845.322 Rp 805.065 Rp 2.913.503 Rp 811.103 Rp 2.907.465 Rp - Rp 1.616.168 Rp 11.554.053 Rp 381.023.029
PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG
Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 1.425.000.000 USD 99.310 Rp 1.331.250.000 USD 88.543 Rp 8.597.656 Rp 8.203.125 Rp - Rp 9.687.500 Rp - Rp 9.687.500 Rp - Rp - Rp 36.175.781 Rp 1.331.250.000
Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Modal Kerja Rp 549.000.000 USD 38.260 Rp 549.000.000 USD 36.515 Rp 3.782.000 Rp 3.660.000 Rp - Rp 3.782.000 Rp - Rp 3.782.000 Rp - Rp - Rp 15.006.000 Rp 549.000.000
Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Modal Kerja Rp 451.000.000 USD 31.431 Rp 451.000.000 USD 29.997 Rp 3.106.889 Rp 3.006.667 Rp - Rp 3.106.889 Rp - Rp 3.106.889 Rp - Rp - Rp 12.327.333 Rp 451.000.000
Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 1.387.500.000 USD 96.697 Rp 1.293.750.000 USD 86.049 Rp 8.912.500 Rp 8.250.000 Rp - Rp 8.525.000 Rp 56.250.000 Rp 8.525.000 Rp - Rp 56.250.000 Rp 34.212.500 Rp 1.237.500.000
Bank DKI Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 700.000.000 USD 48.784 Rp 560.000.000 USD 37.246 Rp 4.822.222 Rp 4.666.667 Rp - Rp 4.219.444 Rp - Rp 4.219.444 Rp - Rp - Rp 17.927.778 Rp 560.000.000
Bank DKI Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 175.000.000 USD 12.196 Rp 140.000.000 USD 9.312 Rp 1.205.556 Rp 1.166.667 Rp - Rp 1.054.861 Rp - Rp 1.054.861 Rp - Rp - Rp 4.481.944 Rp 140.000.000
Bank DKI Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 75.000.000 USD 5.227 Rp 60.000.000 USD 3.991 Rp 516.667 Rp 500.000 Rp - Rp 452.083 Rp - Rp 452.083 Rp - Rp - Rp 1.920.833 Rp 60.000.000
Bank DKI Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 50.000.000 USD 3.485 Rp 40.000.000 USD 2.660 Rp 344.444 Rp 333.333 Rp - Rp 301.389 Rp - Rp 301.389 Rp - Rp - Rp 1.280.556 Rp 40.000.000
Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 249.256.459 USD 17.371 Rp 249.256.459 USD 16.578 Rp 1.905.936 Rp 1.844.454 Rp - Rp 1.908.218 Rp - Rp 1.908.218 Rp - Rp - Rp 7.566.825 Rp 249.256.459
Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 322.840.509 USD 22.499 Rp 322.840.509 USD 21.473 Rp 2.474.214 Rp 2.474.214 Rp - Rp 2.471.551 Rp - Rp 2.471.551 Rp - Rp - Rp 9.891.529 Rp 322.840.509
Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 144.726.205 USD 10.086 Rp 144.726.205 USD 9.626 Rp 1.106.647 Rp 1.070.949 Rp - Rp 1.107.972 Rp - Rp 1.107.972 Rp - Rp - Rp 4.393.539 Rp 144.726.205
Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp - USD - Rp 458.347.272 USD 30.485 Rp 3.504.746 Rp 3.391.690 Rp - Rp 3.508.941 Rp - Rp 3.508.941 Rp - Rp - Rp 13.914.318 Rp 458.347.272
Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp - USD - Rp 2.028.000.000 USD 134.885 Rp 15.717.000 Rp 15.210.000 Rp - Rp 15.314.000 Rp - Rp 15.314.000 Rp - Rp - Rp 61.555.000 Rp 2.028.000.000
Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp - USD - Rp 6.618.439.178 USD 440.202 Rp 51.292.904 Rp 49.638.294 Rp - Rp 49.977.701 Rp - Rp 49.977.701 Rp - Rp - Rp 200.886.599 Rp 6.618.439.178
Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp - USD - Rp 5.325.310.822 USD 354.194 Rp 41.271.159 Rp 39.939.831 Rp - Rp 1.302 Rp - Rp 1.302 Rp - Rp - Rp 81.213.593 Rp 5.325.310.822
Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Modal Kerja Rp 619.774.860 USD 43.193 Rp 619.774.860 USD 41.222 Rp 4.664.494 Rp 4.664.494 Rp - Rp 4.664.719 Rp - Rp 4.664.719 Rp - Rp - Rp 18.658.426 Rp 619.774.860
Bank Mega Tidak Terafiliasi Kredit Modal Kerja Rp 300.000.000 USD 20.907 Rp 300.000.000 USD 19.953 Rp 2.712.500 Rp 2.712.500 Rp - Rp 2.375.000 Rp - Rp 2.375.000 Rp - Rp - Rp 10.175.000 Rp 300.000.000
Bank Mega Tidak Terafiliasi Kredit Modal Kerja Rp 400.000.000 USD 27.876 Rp 400.000.000 USD 26.605 Rp 3.616.667 Rp 3.616.667 Rp - Rp 3.616.667 Rp - Rp 3.616.667 Rp - Rp - Rp 14.466.667 Rp 400.000.000
Bank Mega Tidak Terafiliasi Kredit Modal Kerja Rp 250.000.000 USD 17.423 Rp 250.000.000 USD 16.628 Rp 2.260.417 Rp 2.260.417 Rp - Rp 2.045.139 Rp - Rp 2.045.139 Rp - Rp - Rp 8.611.111 Rp 250.000.000
Bank Woori Tidak Terafiliasi Kredit Modal Kerja Rp 285.000.000 USD 19.862 Rp 285.000.000 USD 18.956 Rp 2.270.104 Rp 2.270.104 Rp - Rp 2.147.396 Rp - Rp 2.147.396 Rp - Rp - Rp 8.835.000 Rp 285.000.000
Bank Panin Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 200.000.000 USD 13.938 Rp 160.000.000 USD 10.642 Rp 1.205.556 Rp 1.166.667 Rp - Rp 1.054.861 Rp - Rp 952.778 Rp - Rp - Rp 4.379.861 Rp 160.000.000
Bank Panin Tidak Terafiliasi Kredit Modal Kerja Rp 600.000.000 USD 41.815 Rp 600.000.000 USD 39.907 Rp 4.779.167 Rp 4.779.167 Rp - Rp 4.520.833 Rp 600.000.000 Rp 875.000 Rp - Rp 600.000.000 Rp 14.954.167 Rp -
TOTAL PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG Rp 8.184.098.033 USD 570 .360 Rp 22.186.695.305 USD 1. 475.670 Rp 170.069.443 Rp 164.825.905 Rp - Rp 125.843.465 Rp 656.250.000 Rp 122.095.548 Rp - Rp 656.250.000 Rp 582.834.361 Rp 21.530.445.305
34
Page 67
Ringkasan utang dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang akan dibayar menggunakan dana obligasi
Saldo 31 Maret 2022 Proyeksi Saldo 31 Oktober 2022 Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman Dalam Ribuan Rupiah
TOTAL PEMBAYARAN Saldo Pinjaman
Hubungan Tujuan
Kreditor Pihak Kega Periode November 2022 Periode Desember 2022 Periode Januari 2023 Periode Februari 2023 Setelah Penggunaan
Afiliasi Penggunaan Dana Ekuivalen Ribuan Ekuivalen Ribuan
Ribuan USD Ribuan USD Dana Obligasi
Rupiah Rupiah
Angsuran Pokok Bunga Angsuran Pokok Bunga Angsuran Pokok Bunga Angsuran Pokok Bunga Angsuran Pokok Bunga
LEASING
Bumiputera-BOT Pembiayaan
Tidak Terafiliasi USD 1.913 Rp 27.452.962 USD 1.246 Rp 18.726.261 Rp 1.421.428 Rp 87.062 Rp 1.427.943 Rp 80.547 Rp 1.434.488 Rp 74.002 Rp 1.441.063 Rp 67.428 Rp 5.724.922 Rp 309.040 Rp 13.001.338
Finance pembelian alat
PT Orix Indonesia Pembiayaan
Tidak Terafiliasi USD 7.711 Rp 110.641.289 USD 6.327 Rp 95.122.716 Rp 2.972.585 Rp 419.705 Rp 2.972.585 Rp 393.473 Rp 2.972.585 Rp 440.530 Rp 2.972.585 Rp 425.845 Rp 11.890.340 Rp 1.679.553 Rp 83.232.377
Finance (ORIF) pembelian alat
PT BRI Mulfinance Pembiayaan
Tidak Terafiliasi USD 341 Rp 4.886.851 USD 269 Rp 4.038.001 Rp 808.433 Rp 13.154 Rp 811.047 Rp 10.541 Rp 807.519 Rp 16.020 Rp 810.426 Rp 13.113 Rp 3.237.424 Rp 52.828 Rp 800.577
Indonesia pembelian alat
PT Orix Indonesia Pembiayaan
Tidak Terafiliasi USD 5.311 Rp 76.200.748 USD 4.693 Rp 70.556.248 Rp 2.822.250 Rp 311.306 Rp 2.822.250 Rp 289.213 Rp 2.822.250 Rp 297.940 Rp 2.822.250 Rp 284.986 Rp 11.289.000 Rp 1.183.444 Rp 59.267.248
Finance (ORIF) pembelian alat
TOTAL LEASING USD 15. 275 Rp 219.181.849 USD 12 .534 Rp 188.443.226 Rp 8.024.696 Rp 831.227 Rp 8.033.825 Rp 773.774 Rp 8.036.841 Rp 828.492 Rp 8.046.323 Rp 791.372 Rp 32.141.685 Rp 3.224.865 Rp 156.301.540
BOND
Shinhan Investment Pembiayaan
Tidak Terafiliasi USD 55.000 Rp 789.195.275 USD 55.000 Rp 826.925.000 Rp - Rp 26.048.138 Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp 26.048.138 Rp 826.925.000
Corp. pembelian alat
TOTAL BOND USD 55. 000 Rp 789.195.275 USD 55 .000 Rp 826.925.000 Rp - Rp 26.048.138 Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp 26.048.138 Rp 826.925.000
PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG
Bank Negara Indonesia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD 58.000 Rp 832.242.290 USD 46.400 Rp 697.624.000 Rp 72.482.777 Rp 2.703.293 Rp - Rp 2.289.079 Rp - Rp 2.365.381 Rp 87.203.000 Rp 2.365.381 Rp 159.685.777 Rp 9.723.135 Rp 537.938.223
Bank Negara Indonesia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD 33.750 Rp 484.278.919 USD 25.313 Rp 380.573.438 Rp - Rp 1.474.722 Rp - Rp 1.427.150 Rp 42.285.938 Rp 1.474.722 Rp - Rp 1.310.864 Rp 42.285.938 Rp 5.687.459 Rp 338.287.500
Bank Negara Indonesia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD 9.750 Rp 139.902.799 USD 7.313 Rp 109.943.438 Rp - Rp 426.031 Rp - Rp 412.288 Rp 12.215.938 Rp 426.031 Rp - Rp 378.694 Rp 12.215.938 Rp 1.643.044 Rp 97.727.500
Bank Negara Indonesia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD 6.000 Rp 86.094.030 USD 4.500 Rp 67.657.500 Rp - Rp 262.173 Rp - Rp 253.716 Rp 7.517.500 Rp 262.173 Rp - Rp 233.043 Rp 7.517.500 Rp 1.011.104 Rp 60.140.000
Bank Negara Indonesia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD 3.000 Rp 43.047.015 USD 2.250 Rp 33.828.750 Rp - Rp 131.086 Rp - Rp 126.858 Rp 3.758.750 Rp 131.086 Rp - Rp 116.521 Rp 3.758.750 Rp 505.552 Rp 30.070.000
Bank Central Asia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD 5.102 Rp 73.203.290 USD 5.102 Rp 76.702.981 Rp - Rp 319.178 Rp - Rp 308.882 Rp - Rp 459.282 Rp - Rp 459.282 Rp - Rp 1.546.623 Rp 76.702.981
Bank Central Asia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD 6.608 Rp 94.813.941 USD 6.608 Rp 99.346.792 Rp - Rp 400.068 Rp - Rp 413.403 Rp - Rp 594.868 Rp - Rp 594.868 Rp - Rp 2.003.208 Rp 99.346.792
Bank Central Asia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD 2.962 Rp 42.504.152 USD 2.962 Rp 44.536.183 Rp - Rp 244.397 Rp - Rp 236.513 Rp - Rp 266.674 Rp - Rp 266.674 Rp - Rp 1.014.258 Rp 44.536.183
Bank Central Asia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD - Rp - USD 9.381 Rp 141.045.903 Rp - Rp 774.005 Rp - Rp 749.037 Rp - Rp 844.554 Rp - Rp - Rp - Rp 2.367.596 Rp 141.045.903
Bank Central Asia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD - Rp - USD 273.788 Rp 4.116.395.073 Rp - Rp 20.085.290 Rp 105.548.592 Rp 19.437.377 Rp - Rp 19.570.283 Rp - Rp 19.570.283 Rp 105.548.592 Rp 78.663.233 Rp 4.010.846.481
Bank Central Asia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD - Rp - USD 13.837 Rp 208.046.802 Rp - Rp 1.015.131 Rp 5.334.533 Rp 982.385 Rp - Rp 989.102 Rp - Rp 757.094 Rp 5.334.533 Rp 3.743.712 Rp 202.712.269
Bank Negara Indonesia
Tidak Terafiliasi Kredit Modal Kerja USD 35.000 Rp 502.215.175 USD 35.000 Rp 526.225.000 Rp - Rp 1.925.837 Rp - Rp 1.925.837 Rp - Rp 1.925.837 Rp - Rp - Rp - Rp 5.777.512 Rp 526.225.000
Bank Negara Indonesia
Tidak Terafiliasi Kredit Modal Kerja USD 14.000 Rp 200.886.070 USD 14.000 Rp 210.490.000 Rp - Rp 770.335 Rp - Rp 770.335 Rp - Rp 770.335 Rp - Rp - Rp - Rp 2.311.005 Rp 210.490.000
Bank Negara Indonesia
Tidak Terafiliasi Kredit Modal Kerja USD 10.000 Rp 143.490.050 USD 10.000 Rp 150.350.000 Rp - Rp 550.239 Rp - Rp 550.239 Rp - Rp 550.239 Rp - Rp - Rp - Rp 1.650.718 Rp 150.350.000
Bank Negara Indonesia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD 25.000 Rp 358.725.125 USD 25.000 Rp 375.875.000 Rp - Rp 1.375.598 Rp - Rp 1.375.598 Rp - Rp 1.375.598 Rp - Rp - Rp - Rp 4.126.794 Rp 375.875.000
Bank Negara Indonesia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD 16.000 Rp 229.584.080 USD 16.000 Rp 240.560.000 Rp - Rp 880.383 Rp - Rp 880.383 Rp - Rp 932.170 Rp - Rp - Rp - Rp 2.692.936 Rp 240.560.000
Bank Negara Indonesia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD 14.000 Rp 200.886.070 USD 14.000 Rp 210.490.000 Rp - Rp 770.335 Rp - Rp 770.335 Rp - Rp 770.335 Rp - Rp - Rp - Rp 2.311.005 Rp 210.490.000
Bank Central Asia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD 4.095 Rp 58.759.175 USD 4.095 Rp 61.568.325 Rp - Rp 248.247 Rp - Rp 248.247 Rp - Rp 360.706 Rp - Rp - Rp - Rp 857.199 Rp 61.568.325
TOTAL PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG USD 243 .266 Rp 3.490.632.181 USD 515. 548 Rp 7.751.259.184 Rp 72.482.777 Rp 34.356.348 Rp 110.883.125 Rp 33.157.662 Rp 65.778.125 Rp 34.069.377 Rp 87.203.000 Rp 26.052.704 Rp 336.347.027 Rp 127.636.091 Rp 7.414.912.157
35
Page 68
Ringkasan utang (pokok/angsuran pokok pinjaman) dalam mata uang Rupiah yang akan digantikan dengan dana dari Sukuk Mudharabah
Pembayaran angsuran pokok pinjaman
Saldo 31 Maret 2022 Proyeksi Saldo 31 Oktober 2022 Saldo Pinjaman
dalam ribuan Rupiah TOTAL
Hubungan Tujuan Setelah Penggunaan
Kreditor Pihak Kega PEMBAYARAN
Afiliasi Penggunaan Dana Periode November Periode Desember Dana Sukuk
Ribuan Rupiah Ekuivalen Ribuan USD Ribuan Rupiah Ekuivalen Ribuan USD 2022 2022 Mudharabah
Angsuran Pokok Angsuran Pokok Angsuran Pokok
LEASING
Pembiayaan
PT Mandiri Tunas
Tidak Terafiliasi pembelian alat Rp 1.856.631 USD 129 Rp 1.567.637 USD 104 Rp 49.651 Rp 50.086 Rp 99.737 Rp 1.467.900
Finance 2016
berat
Pembiayaan
PT Mitsubishi UFJ Lease
Tidak Terafiliasi pembelian alat Rp 6.939.380 USD 484 Rp 5.774.617 USD 384 Rp 199.828 Rp 201.494 Rp 401.322 Rp 5.373.294
& Finance Indonesia
berat
Pembiayaan
PT Mandiri Tunas
Tidak Terafiliasi pembelian alat Rp 46.293.335 USD 3.226 Rp 37.489.121 USD 2.493 Rp 1.299.380 Rp 1.310.046 Rp 2.609.425 Rp 34.879.696
Finance 823- 837
berat
Pembiayaan
PT Mandiri Tunas
Tidak Terafiliasi pembelian alat Rp 63.597.293 USD 4.432 Rp 48.582.460 USD 3.231 Rp 2.224.341 Rp 2.244.731 Rp 4.469.071 Rp 44.113.389
Finance 789-282
berat
Pembiayaan
PT Mitsubishi UFJ Lease
Tidak Terafiliasi pembelian alat Rp 50.619.435 USD 3.528 Rp 40.299.708 USD 2.680 Rp 1.523.796 Rp 1.536.494 Rp 3.060.291 Rp 37.239.417
& Finance Indonesia
berat
Pembiayaan
PT Mitsubishi UFJ Lease
Tidak Terafiliasi pembelian alat Rp 15.531.480 USD 1.082 Rp 12.010.740 USD 799 Rp 521.488 Rp 526.246 Rp 1.047.734 Rp 10.963.006
& Finance Indonesia
berat
TOTAL LEASING Rp 184.837.554 USD 12 .882 Rp 145.724.283 USD 9. 692 Rp 5.818.484 Rp 5.869.097 Rp 11.687.581 Rp 134.036.702
PEMBIAYAAN MURABAHAH
Bank Central Asia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 38.028.187 USD 2.650 Rp 32.639.198 USD 2.171 Rp 793.124 Rp 799.072 Rp 1.592.196 Rp 31.047.002
Syariah
TOTAL PEMBIAYAAN MURABAHAH Rp 38.028.187 USD 2. 650 Rp 32.639.198 USD 2. 171 Rp 793.124 Rp 799.072 Rp 1.592.196 Rp 31.047.002
PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG
Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 1.425.000.000 USD 99.310 Rp 1.331.250.000 USD 88.543 Rp 18.750.000 Rp 18.750.000 Rp 37.500.000 Rp 1.293.750.000
Bank Central Asia Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 1.387.500.000 USD 96.697 Rp 1.293.750.000 USD 86.049 Rp 56.250.000 Rp - Rp 56.250.000 Rp 1.237.500.000
Bank DKI Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 700.000.000 USD 48.784 Rp 560.000.000 USD 37.246 Rp - Rp 70.000.000 Rp 70.000.000 Rp 490.000.000
Bank DKI Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 175.000.000 USD 12.196 Rp 140.000.000 USD 9.312 Rp - Rp 17.500.000 Rp 17.500.000 Rp 122.500.000
Bank DKI Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 75.000.000 USD 5.227 Rp 60.000.000 USD 3.991 Rp - Rp 7.500.000 Rp 7.500.000 Rp 52.500.000
Bank DKI Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 50.000.000 USD 3.485 Rp 40.000.000 USD 2.660 Rp - Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 Rp 35.000.000
Bank Central Asia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp - USD - Rp 2.028.000.000 USD 134.885 Rp - Rp 52.000.000 Rp 52.000.000 Rp 1.976.000.000
(Syndicaon)
Bank Central Asia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp - USD - Rp 6.618.439.178 USD 440.202 Rp - Rp 169.703.569 Rp 169.703.569 Rp 6.448.735.610
(Syndicaon)
Bank Central Asia
Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp - USD - Rp 5.325.310.822 USD 354.194 Rp - Rp 136.546.431 Rp 136.546.431 Rp 5.188.764.390
(Syndicaon)
Bank Panin Tidak Terafiliasi Kredit Investasi Rp 200.000.000 USD 13.938 Rp 160.000.000 USD 10.642 Rp - Rp 20.000.000 Rp 20.000.000 Rp 140.000.000
TOTAL PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG Rp 4.012.500.000 USD 279. 636 Rp 17.556.750.000 USD 1. 167.725 Rp 75.000.000 Rp 497.000.000 Rp 572.000.000 Rp 16.984.750.000
36
Page 69
Ringkasan utang (pokok/angsuran pokok pinjaman) dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang akan digantikan dengan dana dari Sukuk Mudharabah
Pembayaran angsuran pokok pinjaman
Saldo 31 Maret 2022 Proyeksi Saldo 31 Oktober 2022 Saldo Pinjaman
dalam ribuan Rupiah TOTAL
Hubungan Tujuan Periode November Periode Desember PEMBAYARAN Setelah Penggunaan
Kreditor Pihak Kega
Afiliasi Penggunaan Dana Ekuivalen Ribuan Ekuivalen Ribuan 2022 2022 Dana Sukuk
Ribuan USD Ribuan USD
Rupiah Rupiah Mudharabah
Angsuran Pokok Angsuran Pokok Angsuran Pokok
Bank Negara Indonesia Tidak Terafiliasi Kredit Investasi USD 58.000 Rp 832.242.290 USD 46.400 Rp 697.624.000 Rp 14.720.223 Rp - Rp 14.720.223 Rp 682.903.777
TOTAL PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG USD 58 .000 Rp 832.242.290 USD 46 .400 Rp 697.624.000 Rp 14.720.223 Rp - Rp 14.720.223 Rp 682.903.777
37
Page 70
Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia
24 Oktober 2022 adalah Rp15.610,-
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
(dalam persentase)
31 Maret 2022 31 Desember 2021
Rupiah Indonesia 8,75 – 10,50 8,25 – 11,00
Dolar AS 4,50 4,50 – 5,50
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam persentase)
31 Maret 2022 31 Desember 2021
Rupiah Indonesia 7,50 – 10,00 7,50 – 10,25
Dolar AS 4,50 – 5,39 4,67 – 5,50
38
Page 71
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas konsolidasian
yang seluruhnya berjumlah USD2.944.919 ribu, yang terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar
USD1.150.220 ribu dan total liabilitas jangka panjang sebesar USD1.794.699 ribu. Tabel berikut ini
menggambarkan posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode (3) tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022, yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini audit wajar tanpa
modifikasian, yang ditandatangani oleh Yahya Santosa.
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2022
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek - Pihak ketiga 268.651
Pembiayaan Musyarakah - Pihak ketiga 24.392
Utang usaha
Pihak ketiga 128.769
Pihak berelasi 13.689
Uang muka pelanggan - Pihak ketiga 46
Utang lain-lain - Pihak ketiga 1.382
Beban akrual 36.933
Utang pajak 1.236
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 11.183
Medium-term Notes 62.722
Pinjaman bank jangka panjang - pihak ketiga 313.208
Utang Murabahah - pihak ketiga 656
Utang obligasi 238.567
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 48.786
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.150.220
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang usaha - pihak ketiga 12.509
Liabilitas pajak tangguhan – neto 83.051
Liabilitas imbalan kerja 2.943
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 17.971
Medium-term Notes 97.567
Pinjaman bank jangka panjang - pihak ketiga 1.288.333
Utang Murabahah - pihak ketiga 1.994
Utang obligasi 269.426
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 20.905
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.794.699
Total Liabilitas 2.944.919
39
Page 72
a. Pinjaman Bank Jangka Pendek
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2022
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 114.000
PT Bank Mega Tbk 66.207
PT Bank Pan Indonesia Tbk 54.743
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 19.862
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 7.738
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3.292
PT Bank Centra Asia Tbk 2.809
Total 268.651
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2022
Rupiah Indonesia 140.329
Dolar AS 126.914
Yuan China 1.183
Euro Eropa 225
Total 268.651
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) berupa
fasilitas Term Loan sebesar USD100,0 juta, fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD14,0 juta dan fasilitas
Bill Collection/Open Account sebesar USD20,0 juta, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Desember
2023 namun jangka waktu masing-masing pinjaman tidak melebihi satu (1) tahun. Fasilitas-fasilitas ini
dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, mesin dan piutang usaha serta jaminan perusahaan dari PT
Purinusa Ekapersada. Pada tanggal 31 Maret 2022, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD114,0
juta.
PT Bank Mega Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) sebesar Rp950,0
miliar, yang berlaku sampai dengan tanggal 27 Mei 2023 dan dijamin dengan piutang usaha tertentu
dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Pada tanggal 31 Maret 2022, saldo pinjaman
dari Bank Mega adalah sebesar USD66,2 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) berupa fasilitas
Letter of Credit (L/C) sebesar USD35,0 juta dan fasilitas Pinjaman Berulang sebesar Rp600,0 miliar
yang berlaku sampai dengan tanggal 6 Februari 2023. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu
berupa tanah, bangunan, mesin, peralatan, piutang usaha dan deposito berjangka. Pada tanggal 31
Maret 2022 saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD54,7 juta.
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (“Bank
Woori”) sebesar Rp285,0 miliar yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2022. Fasilitas ini
dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin, dan peralatan. Pada tanggal 31 Maret
2022, saldo pinjaman dari Bank Woori adalah sebesar USD19,9 juta.
40
Page 73
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 30 September 2020, PT Purinusa Ekapersada memiliki fasilitas Non Cash Loan dengan
jumlah tidak melebihi USD70,0 juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non L/C dengan jumlah
tidak melebihi USD295,0 juta. Fasilitas-fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2022
dan dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, mesin, persediaan dan piutang usaha. Pada tanggal 31
Maret 2022, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD7,7 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) berupa
fasilitas Import Line dalam bentuk Sight and Usance Letter of Credit (L/C) sebesar USD15,0 juta dan
Fasilitas Commercial Line dengan jumlah tidak melebihi USD253,0 juta yang dapat digunakan oleh
Perseroan, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry. Fasilitas-
fasilitas ini berlaku sampai dengan 12 April 2023 dan dijamin dengan aset tertentu. Pada tanggal
31 Maret 2022, saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD3,3 juta.
PT Bank Central Asia Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Letter of Credit (L/C) dan/atau SKBDN (fasilitas Non Cash Loan) maksimum
sebesar USD10 juta yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2023. Fasilitas-fasilitas ini dijamin
dengan jaminan yang sama dengan fasilitas kredit jangka panjang dari BCA. Pada tanggal 31 Maret
2022, saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD2,8 juta.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
(dalam persentase)
31 Maret
Keterangan
2022
Rupiah Indonesia 8,75 – 10,50
Dolar AS 4,50
Pada tanggal 31 Maret 2022, manajemen telah memenuhi pembatasan-pembatasan dan rasio keuangan
sesuai dengan perjanjian pinjaman.
b. Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2022
Pihak Ketiga
PT Bank Jabar Banten Syariah 20.907
PT Bank BCA Syariah 3.485
Total 24.392
PT Bank Jabar Banten Syariah
Pada tanggal 21 Desember 2021, PT Bank Jabar Banten Syariah (“BJB Syariah”) telah menyetujui
untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja secara sindikasi kepada Perseroan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu tiga (3) tahun dengan jangka waktu (1) tahun
untuk setiap pencairan setelah tanggal penandatangan. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa
piutang usaha, peralatan dan mesin milik Perseroan. Pada tanggal 31 Maret 2022, saldo pembiayaan
Musyarakah dari BJB Syariah adalah sebesar USD20,9 juta.
41
Page 74
PT Bank BCA Syariah
Persero memiliki fasilitas Kredit berupa fasilitas PMK Musyarakah PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)
sebesar Rp 50,0 miliar yang berlaku sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin tertentu milik Perseroan. Pada tanggal 31 Maret 2022, saldo pembiayaan Musyarakah
dari BCA Syariah adalah sebesar USD3,5 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2022, manajemen telah memenuhi pembatasan-pembatasan dan rasio keuangan
sesuai dengan perjanjian pinjaman.
c. Utang Usaha
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2022
Jangka Pendek
Pihak Ketiga
Lokal 94.977
Impor 33.792
Total Pihak Ketiga 128.769
Pihak Berelasi
Lokal
PT Wirakarya Sakti 11.663
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 Juta) 2.026
Total pihak berelasi 13.689
Subtotal 142.458
Jangka Panjang
Pihak Ketiga
Lokal 12.509
Total 154.967
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2022
Rupiah Indonesia 119.710
Dolar AS 34.128
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 1.129
Total 154.967
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas pembelian bahan baku, suku cadang dan
perlengkapan pabrik. Utang usaha kepada pihak berelasi adalah sebesar 0,46% dari total liabilitas
konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2022.
d. Uang Muka Pelanggan
Akun ini merupakan uang muka yang diterima dari pelanggan sebesar USD46,5 ribu pada tanggal
31 Maret 2022.
e. Utang Lain-lain Pihak Ketiga
Akun ini terdiri dari utang atas ongkos angkut pembelian barang dan lain-lain sebesar USD1,4 juta pada
tanggal 31 Maret 2022.
42
Page 75
f. Beban Akrual
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2022
Bunga 25.074
Ongkos angkut 6.774
Sewa 4.290
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 795
Total 36.933
g. Liabilitas Sewa Pembiayaan
Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 21 Maret 2019, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan PT BRI
Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
tahun.
b. Pada tanggal 12 Juni 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama empat (4) tahun.
c. Pada tanggal 11 September 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama empat (4) tahun.
d. Pada tanggal 17 Oktober 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama empat (4) tahun.
e. Pada tanggal 24 November 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Bumiputera BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
(3) tahun.
f. Pada tanggal 27 November 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Orix Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
g. Pada tanggal 6 Desember 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
h. Pada tanggal 2 Februari 2021, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu miliki Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
i. Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan PT Mandiri
Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga (3) tahun.
j. Pada tanggal 14 Juni 2021, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan PT Orix
Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
tahun.
Pembayaran sewa minimum masa datang dalam perjanjian sewa pembiayaan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2022
Kurang dari satu tahun 13.061
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 19.228
Dikurangi: bagian bunga (3.135)
Neto 29.154
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (11.183)
Bagian Jangka Panjang 17.971
Berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan, tidak terdapat utang sewa kontinjen. Selain itu, tidak ada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.
43
Page 76
h. Medium-term Notes
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2022
Medium-term Notes 160.289
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (62.722)
Bagian Jangka Panjang 97.567
Perusahaan menunjuk PT Sinarmas Sekuritas sebagai Arranger dan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk sebagai agen pemantau dalam penerbitan Medium-term Notes (MTN) dengan perincian
sebagai berikut pada tanggal 31 Maret 2022:
No Medium Term Notes Tanggal Penerbitan Jumlah Periode
1 Medium-Term Notes OKI Pulp & Paper IX Tahun 2019 5-Apr-19 Rp300 miliar 3 (tiga) Tahun
2 Medium-Term Notes OKI Pulp & Paper XIII Tahun 2019 4-Sep-19 Rp600 miliar 3 (tiga) Tahun
3 Medium-Term Notes OKI Pulp & Paper I Tahun 2020 2-Apr-20 Rp467,4 miliar 3 (tiga) Tahun
4 Medium-Term Notes OKI Pulp & Paper II Tahun 2020 2-Apr-20 USD2,3 juta 3 (tiga) Tahun
5 Medium-Term Notes OKI Pulp & Paper XII Tahun 2020 9-Jul-20 Rp300 miliar 3 (tiga) Tahun
6 Medium-Term Notes OKI Pulp & Paper X Tahun 2020 8-Sep-20 Rp300 miliar 3 (tiga) Tahun
7 Medium-Term Notes OKI Pulp & Paper XI RDPT Tahun 2020 30-Des-21 Rp300 miliar 3 (tiga) Tahun
Pada tanggal 31 Maret 2022, manajemen telah memenuhi pembatasan-pembatasan dan rasio keuangan
sesuai dengan MTN.
i. Pinjaman Bank Jangka Panjang
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2022
Pihak Ketiga
China Development Bank 995.000
PT Bank Central Asia Tbk 412.412
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 110.500
PT Bank DKI 69.691
PT Bank Pan Indonesia Tbk 13.938
Total 1.601.541
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (313.208)
Bagian Jangka Panjang 1.288.333
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2022
Dolar AS 1.124.266
Rupiah Indonesia 477.275
Total 1.601.541
China Development Bank
Pada tanggal 3 Oktober 2013, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka panjang
dengan China Development Bank (“CDB”) dengan jumlah pinjaman USD1,8 miliar untuk jangka waktu
dua belas (12) tahun. Pinjaman ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin dan
jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Saldo pinjaman pada tanggal 31 Maret 2022 adalah
sebesar USD995,0 juta.
44
Page 77
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 21 Mei 2019, PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) telah menyetujui untuk memberikan
fasilitas kredit investasi sebesar Rp1,5 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah dan mesin.
Pada tanggal 21 Desember 2020, BCA telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
secara sindikasi kepada Perseroan maksimum sebesar Rp1,4 triliun dan USD28,4 juta dengan sublimit
fasilitas Letter of Credit (L/C) dan/atau SKBDN (fasilitas Non Cash Loan) maksimum sebesar USD50
juta untuk jangka waktu delapan (8) tahun dan fasilitas Kredit Modal Kerja (Revolving Credit Facility)
secara sindikasi kepada Perseroan maksimum sebesar Rp619,8 miliar dan USD4,1 juta untuk jangka
waktu tiga (3) tahun. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, mesin, persediaan,
dan piutang milik Perseroan dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 7 Juni 2021, BCA telah menyetujui untuk memperpanjang fasilitas Kredit Lokal sebesar
Rp500,0 miliar dan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1,0 triliun, untuk jangka waktu dua (2)
tahun sampai dengan tanggal 28 Februari 2023. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu
berupa tanah, bangunan, mesin dan peralatan. Fasilitas-fasilitas ini pada mulanya merupakan
pinjaman jangka pendek. BCA juga telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Negosiasi/
Discounting dengan Kondisi Khusus sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-
sama oleh Perseroan, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills,
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry yang berlaku sampai
dengan tanggal 8 Februari 2023.
Pada tanggal 31 Agustus 2021, BCA telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Installment Loan
sebesar Rp1,5 triliun, untuk jangka waktu lima (5) tahun yang berlaku sampai dengan tanggal 28
Februari 2023. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin dan
peralatan. Pada tanggal 31 Maret 2022, saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD412,4 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 22 Juli 2019, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar USD116,0 juta kepada Perseroan untuk jangka waktu
lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu dan jaminan Perusahaan dari PT Purinusa
Ekapersada.
Pada tanggal 28 Januari 2020, BNI telah menyetujui untuk memberikan tambahan fasilitas Kredit
Investasi sebesar USD70,0 juta kepada Perseroan untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan aset tertentu dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD110,5 juta.
PT Bank DKI
Pada tanggal 26 September 2019, PT Bank DKI (“Bank DKI”) telah menyetujui untuk memberikan fasilitas
kredit investasi secara sindikasi kepada Perseroan maksimum sebesar Rp1,5 triliun untuk jangka waktu
lima (5) tahun dan fasilitas kredit modal kerja secara sindikasi kepada Perseroan maksimum sebesar
Rp0,5 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin aset tertentu berupa tanah, mesin,
persediaan dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Saldo pinjaman pada tanggal 31
Maret 2022 adalah sebesar USD69,7 juta (setara dengan Rp1,0 triliun).
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Pada tanggal 17 September 2019, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka panjang
dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin, piutang usaha dan
deposito berjangka. Saldo pinjaman pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD13,9 juta (setara
dengan Rp200,0 miliar).
45
Page 78
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam persentase)
31 Maret
Keterangan
2022
Rupiah Indonesia 7,50 - 10,00
Dolar AS 4,50 - 5,39
j. Utang Obligasi
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2022
Utang Obligasi 507.993
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (238.567)
Bagian Jangka Panjang 269.426
Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan menerbitkan 1st non-guaranteed bonds PT OKI Pulp & Paper
Mills sebesar USD55,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 6,3%
per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Perseroan
menunjuk Shinhan Investment Corp (“Shinhan”) sebagai lead manager dan Korea Investment &
Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 yang
terdiri dari Seri A sebesar Rp1,3 triliun, Seri B sebesar Rp1,4 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun
berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperoleh Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 (“Penawaran Umum
Obligasi I”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-95/D.04/2021
tanggal 29 Juni 2021.
Pada tanggal 30 Maret 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II Tahun 2022
yang terdiri dari Seri A sebesar Rp1,3 triliun, Seri B sebesar Rp1,8 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,4
triliun berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperoleh Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Obligasi II”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-44/D.04/2022
tanggal 24 Maret 2022.
Kepentingan Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I dan II diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk
selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I dan II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I dan II, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/
atau bunga, belanja modal dan untuk modal kerja.
Pada tanggal 31 Maret 2022, manajemen telah memenuhi pembatasan-pembatasan dan rasio keuangan
sesuai dengan perjanjian utang Obligasi.
46
Page 79
k. Utang Murabahah Jangka Panjang
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2022
Pihak ketiga
PT Bank BCA Syariah 2.650
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (656)
Bagian Jangka Panjang 1.994
PT Bank BCA Syariah
Pada tanggal 26 Oktober 2020, PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”) telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas kredit berupa fasilitias PMK Murabahah sebesar Rp 50,0 miliar kepada Perseroan
untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan. Saldo
utang Murabahah pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar USD2,7 juta (setara dengan Rp38,0
miliar).
Pada tanggal 31 Maret 2022, manajemen telah memenuhi pembatasan-pembatasan dan rasio keuangan
sesuai dengan perjanjian pinjaman.
l. Sukuk Mudharabah
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2022
Sukuk Mudharabah 69.691
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (48.786)
Bagian Jangka Panjang 20.905
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021
Seri A sebesar Rp0,7 triliun, Seri B sebesar Rp0,2 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun berdasarkan
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperoleh Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 (“Penawaran Umum
Sukuk”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-95/D.04/2021
tanggal 29 Juni 2021.
Kepentingan Investor dalam Penawaran Umum Sukuk diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku
wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan
nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk, Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+sy (single A plus syariah).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan oleh
Perseroan untuk belanja modal, modal kerja dan kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang
bersumber dari utang Perseroan.
Pada tanggal 31 Maret 2022, manajemen telah memenuhi pembatasan-pembatasan dan rasio keuangan
sesuai dengan perjanjian Sukuk Mudharabah.
m. Uang Muka Setoran Modal
Pada tanggal 1 November 2013, Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (Pindo)
menandatangani Kesepakatan Bersama Mengenai Penyetoran Uang Muka Setoran Modal yang
menyebutkan bahwa Pindo hendak mengambil saham-saham baru yang akan dikeluarkan kemudian
oleh Perusahaan dan melakukan penyetoran uang muka setoran modal sebesar kurang lebih USD376,5
juta.
47
Page 80
Pada tanggal 2 November 2017, Perseroan dan Pindo menandatangani Addendum I Kesepakatan
Bersama Mengenai Penyetoran Uang Muka Setoran Modal dimana Pindo setuju untuk melakukan
penyetoran uang muka setoran modal sebesar kurang lebih USD800 juta dan setuju bahwa kesepakatan
bersama berakhir sampai tanggal 2 November 2022.
Pada tanggal 31 Maret 2022, tidak terdapat saldo uang muka setoran modal dikarenakan Perseroan
telah melakukan pengembalian uang muka kepada Pindo Deli.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 31 MARET 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI
DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PADA TANGGAL 31 MARET 2022, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN
DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
48
Page 81
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini merupakan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dari dan dihitung
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
pendapat Wajar Tanpa Modifikasian, yang laporannya tertanggal 5 Oktober 2022 tercantum dalam
Prospektus ini ditandatangani oleh Yahya Santosa.
Laporan Keuangan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 30 Juni
2021 merupakan laporan keuangan yang diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab
Perseroan, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik. Pengungkapan laporan keuangan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 30 Juni 2021 guna memenuhi
peraturan untuk memanfaatkan ketentuan relaksasi laporan keuangan sesuai dengan POJK Nomor 4/
POJK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021
tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No.04/SEOJK.04/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Perubahan
Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.20/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Stimulus Dan
Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas
Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni* 31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2022 2021 2020
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 139.973 435.137 289.500 96.226
Pihak berelasi 5.585 6.812 4.405 2.025
Piutang usaha
Pihak ketiga 297.557 260.075 328.273 648.681
Pihak berelasi 2.825 20.159 3.246 7.527
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 389 484 410 1.075
Pihak berelasi 5 6 3 292
Persediaan 161.856 118.255 116.696 87.898
Pajak dibayar di muka 29.040 22.140 50.918 31.209
Beban dibayar dimuka 38.555 5.317 10.695 35.138
Uang muka 438.551 468.434 476.809 288.766
Aset lancar lainnya - Pihak ketiga 596.613 576.085 462.682 135.445
Total Aset Lancar 1.710.949 1.912.904 1.743.637 1.334.282
ASET TIDAK LANCAR
Aset hak guna – neto 45.261 45.742 46.223 30.044
Aset tetap – neto 3.856.796 3.815.817 3.719.500 3.796.943
Uang muka pembelian aset tetap 214.730 137.143 205.517 39.996
Aset tidak lancar lainnya 2.560 2.544 2.348 1.972
Total Aset Tidak Lancar 4.119.347 4.001.246 3.973.588 3.868.955
TOTAL ASET 5.830.296 5.914.150 5.717.225 5.203.237
49
Page 82
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni* 31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2022 2021 2020
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek - Pihak ketiga 252.960 268.651 278.397 383.144
Pembiayaan Musyarakah - Pihak ketiga 23.572 24.392 22.777 3.545
Utang usaha
Pihak ketiga 114.163 128.769 136.378 137.754
Pihak berelasi 10.946 13.689 7.375 47.749
Uang muka pelanggan - Pihak ketiga 47 46 236 139
Utang lain-lain - Pihak ketiga 1.820 1.382 1.824 472
Beban akrual 24.070 36.933 22.174 14.103
Utang pajak 838 1.236 944 392
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 11.018 11.183 11.078 6.541
Medium-term Notes 74.160 62.722 126.148 87.987
Pinjaman bank jangka panjang - pihak ketiga 181.030 313.208 309.306 285.672
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang Pihak Ketiga 14.009 - - -
Utang Murabahah - pihak ketiga 648 656 645 597
Utang Obligasi 177.398 238.567 92.183 -
Sukuk Mudharabah 47.147 48.786 49.060 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 933.826 1.150.220 1.058.525 968.095
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang usaha - pihak ketiga 12.019 12.509 12.579 12.724
Liabilitas pajak tangguhan – neto 84.080 83.051 79.588 62.565
Liabilitas imbalan kerja 2.816 2.943 2.832 3.212
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 15.013 17.971 20.879 18.732
Medium-term Notes 60.614 97.567 98.101 241.009
Pinjaman bank jangka panjang - pihak ketiga 1.164.335 1.288.333 1.305.444 1.310.287
Pembiayaan Musyarakah jangka
panjang - pihak ketiga 126.077 - - -
Utang Murabahah - pihak ketiga 1.760 1.994 2.176 2.854
Utang Obligasi 315.371 269.426 173.063 55.000
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 20.202 20.905 21.022 -
Uang muka setoran modal - - 107.364 142.855
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.802.287 1.794.699 1.823.048 1.849.238
Total Liabilitas 2.736.113 2.944.919 2.881.573 2.817.333
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal
Rp 1.000.000 (angka penuh) per saham
Modal dasar – 20.000.000 saham
Ditempatkan dan disetor penuh –
13.516.330 saham 1.100.020 1.100.020 1.100.020 1.100.020
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
asing (561) (75) (50) 7
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (570) (590) (612) (700)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 10.000 5.000 5.000 -
Belum ditentukan penggunaannya 1.985.328 1.864.867 1.731.285 1.286.559
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 3.094.217 2.969.222 2.835.643 2.385.886
Kepentingan nonpengendali (34) 9 9 18
Total Ekuitas - Neto 3.094.183 2.969.231 2.835.652 2.385.904
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 5.830.296 5.914.150 5.712.225 5.203.237
*Tidak diaudit
50
Page 83
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022**) 2021**) 2022 2021**) 2021 2020
PENJUALAN NETO 727.683 701.986 403.943 312.241 1.536.735 1.398.067
BEBAN POKOK PENJUALAN 339.215 375.214 192.045 167.319 755.249 799.315
LABA BRUTO 388.468 326.772 211.898 144.922 781.486 598.752
BEBAN USAHA
Penjualan 77.786 66.536 41.637 22.891 142.674 110.268
Umum dan Administrasi 14.515 10.647 7.976 5.124 22.805 21.170
Total Beban Usaha 92.301 77.183 49.613 28.015 165.479 131.438
LABA USAHA 296.167 249.589 162.285 116.907 616.007 467.314
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan selisih kurs - neto 59.051 31.595 13.074 33.115 14.313 17.057
Penghasilan bunga 1.727 1.118 718 362 2.626 2.191
Beban Murabahah (119) (147) (62) (76) (281) (56)
Beban bagi hasil Musyarakah (1.035) (159) (527) (79) (311) (58)
Beban bunga (85.609) (81.761) (40.859) (41.028) (170.398) (173.347)
Lain-lain - neto (6.201) (858) 2.629 (2.441) 5.334 (6.859)
Beban lain-lain - neto (32.186) (50.212) (25.027) (10.147) (148.717) (161.072)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 263.981 199.377 137.258 106.760 467.290 306.242
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (4.981) (6.286) (3.676) (1.866) (17.573) (8.560)
LABA NETO 259.000 193.091 133.582 104.894 449.717 297.682
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih
lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 54 30 28 15 113 63
Pajak penghasilan terkait (12) (7) (6) (3) (25) (41)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba
rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam
mata uang asing (511) (9) (25) (11) (57) 7
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain – Setelah
Pajak (469) 14 (3) 1 31 29
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 258.531 193.105 133.579 104.895 449.748 297.711
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 259.043 193.091 133.582 104.894 449.726 297.682
Kepentingan nonpengendali (43) - *) - *) - *) (9) -
Total 259.000 193.091 133.582 104.894 449.717 297.682
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 258.574 193.105 133.579 104.895 449.757 297.711
Kepentingan nonpengendali (43) - *) - *) - *) (9) -
Total 258.531 193.105 133.579 104.895 449.748 297.711
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
(dalam angka penuh) 19,16 14,29 9,88 7,76 33,27 22,02
*) Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
**) Tidak diaudit
51
Page 84
RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Maret 31 Desember
Uraian
2022*) 2021*) 2022 2021*) 2021 2020
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto 3,66% 10,04% 29,37% 16,67% 9,92% -11,17%
Laba Neto 34,13% 31,96% 27,35% -35,07% 51,07% -33,77%
Total Aset 1,98% 1,18% 3,44% 2,70% 9,88% 2,80%
Total Liabilitas -5,05% -4,68% 2,20% 1,26% 2,28% -4,96%
Total Ekuitas 9,12% 8,09% 4,71% 4,40% 18,85% 13,78%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto 36,28% 28,40% 33,98% 34,19% 30,41% 21,90%
Penjualan Neto / Total Aset 12,48% 13,33% 6,83% 5,84% 26,88% 26,87%
Laba Neto / Total Penjualan Neto 35,59% 27,51% 33,07% 33,59% 29,26% 21,29%
Laba Neto / Total Aset (ROA) 8,88% 7,34% 9,03% 7,85% 7,87% 5,72%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE) 16,74% 14,97% 18,00% 16,85% 15,86% 12,48%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,83x 1,55x 1,66x 1,44x 1,65x 1,38x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,88x 1,04x 0,99x 1,15x 1,02x 1,18x
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio) 0,47x 0,51x 0,50x 0,53x 0,50x 0,54x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,91x 1,39x 1,65x 1,33x 1,57x 1,32x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 4,19x 3,97x 4,90x 3,73x 4,50x 3,55x
*Tidak diaudit
52
Page 85
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31
Maret 2022 (diaudit) dan 31 Maret 2021 (tidak audit) serta 31 Desember 2021 dan 2020 (diaudit) serta
untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian, Perseroan dan Perusahaan Anak, disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia. Ikhtisar data keuangan penting Perseroan
pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut dan 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, dimana atas
laporan keuangan konsolidasian auditan tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021 dan 2020, yang
laporannya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021
dan 2020 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, telah diaudit oleh KAP Y.
Santosa dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian, yang laporannya tertanggal 5 Oktober 2022 tercantum
dalam Prospektus ini, ditandatangani oleh Yahya Santosa.
1. Umum
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp),
industri kertas tissue serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali. Perseroan memiliki pabrik
yang berlokasi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera
Selatan, dengan kapasitas terpasang sebesar 3.000.000 ton per tahun untuk bubur kertas (pulp) dan
500.000 ton per tahun untuk tissue.
Perseroan memulai pembangunan pabriknya sejak tahun 2014 dan mulai memproduksi bubur kertas
(pulp) secara komersial sejak awal tahun 2017, dimana sebelumnya masih dalam tahap pembangunan
dan belum membukukan adanya penjualan.
Total produksi untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 dan
31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan ton)
31 Maret 31 Desember
No. Produk
2022 2021 2021 2020
1. Bubur Kertas (Pulp) 640 679 2.602 2.598
2 Tissue 45 43 184 182
2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Operasi Perusahaan
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan adalah:
• Fluktuasi harga jual pulp di pasar internasional yang memiliki kecenderungan berfluktuasi tergantung
pada tingkat permintaan dan penawaran;
• Kelangsungan pasokan bahan baku berupa kayu dan bahan-bahan kimia penunjang;
• Fluktuasi mata uang asing.
53
Page 86
3. Kebijakan Akuntansi Signifikan yang Diterapkan
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian 31 Maret
2022 dan 2021 ini adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan arus kas konsolidasian, telah disusun secara akrual
dengan menggunakan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk akun-akun tertentu yang
diukur berdasarkan basis lain seperti yang dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung, dan dikelompokkan
ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Pengungkapan tambahan disajikan untuk
mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan
yang timbul dari arus kas maupun perubahan nonkas.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah
mata uang Dolar Amerika Serikat (USD), yang juga merupakan mata uang fungsional Perseroan dan
Perusahaan Anak tertentu.
4. Analisis Keuangan
4.1 Laporan Laba Rugi
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
PENJUALAN NETO 403.943 312.241 1.536.735 1.398.067
BEBAN POKOK PENJUALAN 192.045 167.319 755.249 799.315
LABA BRUTO 211.898 144.922 781.486 598.752
BEBAN USAHA
Penjualan 41.637 22.891 142.674 110.268
Umum dan Administrasi 7.976 5.124 22.805 21.170
Total Beban Usaha 49.613 28.015 165.479 131.438
LABA USAHA 162.285 116.907 616.007 467.314
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan selisih kurs - neto 13.074 33.115 14.313 17.057
Penghasilan bunga 718 362 2.626 2.191
Beban Murabahah (62) (76) (281) (56)
Beban bagi hasil Musyarakah (527) (79) (311) (58)
Beban bunga (40.859) (41.028) (170.398) (173.347)
Lain-lain - neto 2.629 (2.441) 5.334 (6.859)
Beban lain-lain - neto (25.027) (10.147) (148.717) (161.072)
LABA SEBELUM TAKSIRAN
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 137.258 106.760 467.290 306.242
TAKSIRAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN (3.676) (1.866) (17.573) (8.560)
LABA NETO 133.582 104.894 449.717 297.682
54
Page 87
Grafik Perbandingan Penjualan Neto, Beban Pokok Penjualan dan Laba Usaha
(dalam ribuan Dollar Amerika Serikat)
a. Penjualan Neto
Perbandingan Penjualan Neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2022 dan 31 Maret 2021
Penjualan neto Perseroan mengalami peningkatan dari USD312.241 ribu pada tanggal 31 Maret 2021
menjadi USD403.943 ribu pada tanggal 31 Maret 2022 atau sebesar 29,37%. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan volume dan harga jual produk bubur kertas (pulp).
Perbandingan Penjualan Neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan
31 Desember 2020
Penjualan neto Perseroan mengalami peningkatan dari USD1.398.067 ribu pada tanggal 31 Desember
2020 menjadi USD1.536.735 ribu pada tanggal 31 Desember 2021 atau sebesar 9,92%. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh peningkatan harga jual terutama untuk produk bubur kertas (pulp).
b. Beban Pokok Penjualan
Perbandingan Beban Pokok Penjualan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022 dan 31 Maret 2021
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami peningkatan dari USD167.319 ribu pada tanggal
31 Maret 2021 menjadi USD192.045 ribu pada tanggal 31 Maret 2022 atau sebesar 14,78%. Peningkatan
ini sejalan dengan kenaikan volume penjualan.
Perbandingan Beban Pokok Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan
31 Desember 2020
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami penurunan dari USD799.315 ribu pada tanggal 31
Desember 2020 menjadi USD755.249 ribu pada tanggal 31 Desember 2021 atau turun sebesar 5,51%.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan atas produk bubur kertas (pulp).
55
Page 88
c. Beban Usaha
Perbandingan Beban Usaha untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
dan 31 Maret 2021
Beban usaha Perseroan mengalami peningkatan dari USD28.015 ribu pada tanggal 31 Maret 2021
menjadi USD49.613 ribu pada tanggal 31 Maret 2022 atau sebesar 77,09%. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan tarif ongkos angkut dan peningkatan volume penjualan.
Perbandingan Beban Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan
31 Desember 2020
Beban usaha Perseroan mengalami peningkatan dari USD131.438 ribu pada tanggal 31 Desember
2020 menjadi USD165.479 ribu pada tanggal 31 Desember 2021 atau sebesar 25,90%. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan tarif ongkos angkut penjualan.
d. Beban Lain-lain - Neto
Perbandingan Beban Lain-lain untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2022 dan 31 Maret 2021
Beban lain-lain Perseroan mengalami peningkatan dari USD10.147 ribu pada tanggal 31 Maret 2021
menjadi USD25.027 ribu pada tanggal 31 Maret 2022 atau sebesar 146,64%. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh penurunan atas keuntungan selisih kurs.
Perbandingan Beban Lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan
31 Desember 2020
Beban lain-lain Perseroan mengalami penurunan dari USD161.072 ribu pada tanggal 31 Desember
2020 menjadi USD148.717 ribu pada tanggal 31 Desember 2021 atau turun sebesar 7,67%. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh pemulihan atas penyisihan penurunan piutang usaha.
e. Laba Neto
Perbandingan Laba Neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan
31 Maret 2021
Laba neto Perseroan mengalami peningkatan dari USD104.894 ribu pada tanggal 31 Maret 2021
menjadi USD133.582 ribu pada tanggal 31 Maret 2022 atau sebesar 27,35%. Peningkatan ini sejalan
dengan peningkatan laba bruto dan laba usaha Perseroan sebagai hasil dari peningkatan volume dan
harga penjualan produk Perseroan.
Perbandingan Laba Neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan
31 Desember 2020
Laba neto Perseroan mengalami peningkatan dari USD297.682 ribu pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi
USD449.717 ribu pada tanggal 31 Desember 2021 atau meningkat sebesar 51,07%. Peningkatan ini
sejalan dengan peningkatan karena laba bruto dan laba usaha Perseroan sebagai hasil dari peningkatan
harga penjualan produk-produk Perseroan.
56
Page 89
4.2 Mutasi Aset, Liabilitas, dan Ekuitas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Total Aset Lancar 1.912.904 1.743.637 1.334.282
Total Aset Tidak Lancar 4.001.246 3.973.588 3.868.955
Total Aset 5.914.150 5.717.225 5.203.237
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.150.220 1.058.525 968.095
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.794.699 1.823.048 1.849.238
Total Liabilitas 2.944.919 2.881.573 2.817.333
Total Ekuitas 2.969.231 2.835.652 2.385.904
Grafik Perbandingan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam ribuan Dollar Amerika Serikat)
a. Aset
Perbandingan aset pada tanggal 31 Maret 2022 dengan 31 Desember 2021
Aset Perseroan mengalami peningkatan dari USD5.717.225 ribu pada tanggal 31 Desember 2021
menjadi USD5.914.150 ribu pada tanggal 31 Maret 2022 atau sebesar 3,44%.
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 mengalami peningkatan sebesar USD169.267
ribu atau sebesar 9,71% dibandingkan dengan 31 Desember 2021. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya kas dan setara kas dan aset lancar lainnya.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 mengalami peningkatan sebesar USD27.658
ribu atau sebesar 0,70% dibandingkan dengan 31 Desember 2021. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan aset tetap.
57
Page 90
Perbandingan aset pada tanggal 31 Desember 2021 dengan 31 Desember 2020
Aset Perseroan mengalami peningkatan dari USD5.203.237 ribu pada tanggal 31 Desember 2020
menjadi USD5.717.225 ribu pada tanggal 31 Desember 2021 atau sebesar 9,88%.
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar USD409.355
ribu atau sebesar 0,68% dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya kas dan setara kas, uang muka pemasok dan aset lancar lainnya.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar
USD104.633 ribu atau sebesar 2,70% dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan uang muka pembelian aset tetap.
b. Liabilitas
Perbandingan liabilitas pada tanggal 31 Maret 2022 dengan 31 Desember 2021
Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan dari USD2.881.573 ribu pada tanggal 31 Desember 2021
menjadi USD2.944.919 ribu pada tanggal 31 Maret 2021 atau sebesar 2,20%.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 mengalami peningkatan sebesar
USD91.695 ribu atau sebesar 8,66% dibandingkan dengan 31 Desember 2021. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Maret 2022 mengalami penurunan sebesar
USD28.349 ribu atau sebesar 1,56% dibandingkan dengan 31 Desember 2021. Hal ini terutama
disebabkan oleh penurunan uang muka setoran modal.
Perbandingan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021 dengan 31 Desember 2020
Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan dari USD2.817.333 ribu pada tanggal 31 Desember 2020
menjadi USD2.881.573 ribu pada tanggal 31 Desember 2021 atau sebesar 2,28%.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar
USD90.430 ribu atau sebesar 9,34% dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar
USD26.190 ribu atau sebesar 1,42% dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Hal ini terutama
disebabkan oleh penurunan medium term notes.
c. Ekuitas
Perbandingan ekuitas pada tanggal 31 Maret 2022 dengan 31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan dari USD2.835.652 ribu pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi
USD2.969.231 ribu pada tanggal 31 Maret 2022 atau sebesar 4,71%. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya saldo laba yang sejalan dengan perolehan laba neto untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.
Perbandingan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021 dengan 31 Desember 2020
Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan dari USD2.385.904 ribu pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi
USD2.835.652 ribu pada tanggal 31 Desember 2021 atau sebesar 18,85%. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya saldo laba yang sejalan dengan perolehan laba neto tahun 2021.
58
Page 91
4.3 Likuiditas, Solvabilitas, Imbal Haisl Ekuitas dan Imbal Hasil Aset
a) Likuiditas
Likuiditas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendeknya, yang tercermin
dalam rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan.
Tingkat likuiditas Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar
1,66x, 1,65x dan 1,38x.
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang
berasal dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum
digunakan bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan.
Saat ini Perseroan menyatakan bahwa memiliki ketersediaan modal kerja yang cukup untuk menjalankan
kegiatan operasional Perseroan. Namun, dikarenakan kondisi Covid-19 saat ini dan untuk menjamin
kepastian dalam menunjang kelancaran kegiatan operasionalnya, Perseroan berencana untuk
mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan dengan menggunakan jalur penerbitan obligasi,
perbankan atau lembaga keuangan lainnya guna memenuhi kebutuhan tersebut.
b) Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur
dengan perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun
jumlah liabilitas dengan jumlah aset (solvabilitas aset).
Solvabilitas ekuitas Perseroan pada 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing
adalah sebesar 0,99x, 1,02x dan 1,18x, sedangkan solvabilitas aset Perseroan pada 31 Maret 2022
dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah
sebesar 0,50x, 0,50x dan 0,54x.
c) Imbal Hasil Ekuitas
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ROE) menggambarkan kemampuan Perseroan untuk memperoleh
pendapatan dari ekuitasnya. ROE Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-
masing adalah sebesar 18,00%, 15,86% dan 12,48%.
d) Imbal Hasil Aset
Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ROA) menggambarkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan
pendapatan dari asetnya. ROA Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing
adalah sebesar 9,03%, 7,87% dan 5,72%.
4.4 Arus Kas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi 282.310 60.601 684.551 444.086
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (178.476) (29.468) (563.112) (264.991)
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
pendanaan 52.098 40.709 67.821 (179.199)
Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas 155.932 71.842 189.260 (104)
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan
setara kas (7.888) (1.079) 6.394 (6.341)
Kas dan setara kas awal tahun 293.905 98.251 98.251 104.696
Kas dan setara kas akhir periode 441.949 169.014 293.905 98.251
Tidak ada pola arus kas khusus dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan
59
Page 92
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Pada tanggal 31 Maret 2022 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD282.310 ribu.
Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD455.204
ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD144.146 ribu; pembayaran kas kepada karyawan
sebesar USD6.158 ribu; pembayaran kas kepada operasional dan lainnya sebesar USD24.427 ribu;
penerimaan penghasilan bunga sebesar USD721 ribu; penerimaan pajak - neto sebesar USD28.851
ribu serta pembayaran bunga dan beban keuangan lainnya sebesar USD27.735 ribu.
Pada tanggal 31 Maret 2021 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD60.601 ribu.
Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD248.048
ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD156.997 ribu; pembayaran kas kepada karyawan
sebesar USD5.737 ribu; pembayaran kas kepada operasional lainnya sebesar USD17.823 ribu;
penerimaan pajak - neto sebesar USD17.105 ribu serta pembayaran bunga dan beban keuangan
lainnya sebesar USD24.358 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2021 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD684.551 ribu.
Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD1.869.821
ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD799.338 ribu; pembayaran kas kepada karyawan
sebesar USD25.010 ribu; pembayaran kas kepada operasional lainnya sebesar USD173.236 ribu;
penerimaan bunga bank sebesar USD2.499 ribu; pembayaran pajak sebesar USD19.732 ribu serta
pembayaran bunga pinjaman sebesar USD170.453 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2020 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD444.086 ribu.
Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD1.240.580
ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD481.031 ribu, pembayaran kas kepada karyawan
sebesar USD20.261 ribu; pembayaran kas kepada operasional lainnya sebesar USD134.405 ribu;
penerimaan bunga bank sebesar USD2.223 ribu; penerimaan pajak sebesar USD13.308 ribu serta
pembayaran bunga pinjaman sebesar USD176.328 ribu.
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Pada tanggal 31 Maret 2022, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD178.476 ribu, terdiri dari perolehan aset tetap dan pembayaran uang muka pembelian aset
tetap sebesar USD69.595 ribu, kenaikan aset lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya sebesar
USD108.881 ribu.
Pada tanggal 31 Maret 2021, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD29.468 ribu, terdiri dari perolehan aset tetap dan pembayaran uang muka pembelian aset tetap
sebesar USD28.118 ribu dan kenaikan aset lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya sebesar
USD1.350 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2021, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD563.112 ribu, terdiri dari penerimaan penjualan aset tetap sebesar USD15.114 ribu; perolehan aset
tetap dan pembayaran uang muka pembelian aset tetap sebesar USD262.359 ribu dan kenaikan aset
lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD315.867 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2020, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD264.991 ribu, terdiri dari penerimaan penjualan aset tetap sebesar USD12.348 ribu; perolehan aset
tetap dan pembayaran uang muka pembelian aset tetap sebesar USD270.755 ribu dan kenaikan aset
lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD6.584 ribu.
60
Page 93
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Pada tanggal 31 Maret 2022, kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar
USD52.098 ribu, terdiri dari penerimaan utang obligasi USD243.716 ribu; penerimaan pinjaman bank
jangka panjang sebesar USD13.082 ribu; pembayaran liabilitas sewa pembiayaan sebesar USD2.724
ribu; penurunan neto pinjaman bank jangka pendek dan pembiayaan Musyarakah sebesar USD8.131
ribu; pembayaran uang muka setoran modal sebesar USD107.364 ribu; pembayaran medium-term
notes sebesar USD62.517 ribu dan pembayaran pinjaman bank jangka panjang dan utang Murabahah
sebesar USD23.964 ribu.
Pada tanggal 31 Maret 2021, kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah
sebesar USD40.709 ribu, terdiri dari penurunan neto pinjaman bank jangka pendek dan pembiayaan
Musyarakah sebesar USD14.459 ribu; penerimaan pinjaman bank jangka panjang sebesar USD71.014
ribu; pembayaran liabilitas sewa pembiayaan sebesar USD1.603 ribu; dan pembayaran pinjaman bank
jangka panjang dan utang Murabahah sebesar USD14.423 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2021, kas neto yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar
USD67.821 ribu, terdiri dari penerimaan utang obligasi dan sukuk Mudharabah sebesar USD275.122
ribu; penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang sebesar USD205.331 ribu; penerimaan dari
medium term notes USD21.051 ribu; kenaikan neto pinjaman bank jangka pendek dan pembiayaan
musyarakah sebesar USD19.357 ribu; pembayaran liabilitas sewa pembiayaan sebesar USD8.543
ribu; pengembalian uang muka setoran modal sebesar USD35.491 ribu; pembayaran medium-term
notes sebesar USD120.792 ribu; pembayaran pinjaman bank jangka panjang sebesar USD288.214
ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2020, kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar
USD179.199 ribu, terdiri dari penerimaan utang obligasi dan sebesar USD55.000 ribu; penerimaan
dari pinjaman bank jangka panjang dan utang Mudharabah sebesar USD73.392 ribu; penerimaan dari
medium-term notes USD71.706 ribu; kenaikan neto pinjaman bank jangka pendek dan pembiayaan
musyarakah sebesar USD110.094 ribu; pembayaran liabilitas sewa pembiayaan sebesar USD1.188
ribu; pengembalian uang muka setoran modal sebesar USD159.445 ribu; pembayaran medium-term
notes sebesar USD62.951 ribu; pembayaran pinjaman bank jangka panjang sebesar USD265.807 ribu.
4.5 Analisa Segmen Operasi
Perseroan beroperasi dalam dua segmen usaha yaitu: produk bubur kertas dan produk tissue dan
lainnya. Segmen lainnya termasuk penjualan adalah penjualan atas produk sampingan bahan kimia,
yang nilainya tidak signifikan. Pemindahan antar segmen dilakukan pada harga perolehan. Informasi
mengenai segmen usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Informasi Berdasarkan Wilayah Geografis
Ekspor
Asia 330.781 266.709 1.293.083 1.240.656
Eropa 15.877 - 17.156 709
Australia 10.833 7.715 36.769 515
Amerika 495 2.059 2.325 29.777
Lainnya 13.049 5.429 35.452 1.670
Total Penjualan Ekspor 371.035 281.913 1.384.785 1.273.327
Lokal 32.908 30.329 151.950 124.740
Penjualan Neto Konsolidasian 403.943 312.241 1.536.735 1.398.067
Penjualan Neto
Produk Bubur Kertas (Pulp) 350.659 265.996 1.352.446 1.220.918
Produk tissue dan lainnya 53.284 46.245 184.289 177.149
Penjualan Neto Konsolidasian 403.943 312.241 1.536.735 1.398.067
61
Page 94
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2022 2021 2021 2020
Beban pokok penjualan
Produk Bubur Kertas (Pulp) 160.041 140.868 646.789 687.104
Produk tissue dan lainnya 32.004 26.451 108.460 112.211
Beban Pokok Penjualan Konsolidasian 192.045 167.319 755.249 799.315
Laba Bruto
Produk Bubur Kertas (Pulp) 190.618 125.128 705.657 533.814
Produk tissue dan lainnya 21.280 19.794 75.829 64.938
Laba Bruto Konsolidasian 211.898 144.922 781.486 598.752
Beban Usaha
Produk Bubur Kertas (Pulp) 39.923 21.074 135.663 105.198
Produk tissue dan lainnya 9.690 6.941 29.816 26.240
Total Beban Usaha Konsolidasian 49.613 28.015 165.479 131.438
Laba Usaha
Produk Bubur Kertas (Pulp) 150.695 104.054 569.994 428.616
Produk tissue dan lainnya 11.590 12.853 46.013 38.698
Laba Usaha Konsolidasian 162.285 116.907 616.007 467.314
Persentase dari total aset dan liabilitas
Produk Bubur Kertas (Pulp) 95,75% 95,96% 95,58% 96,54%
Produk tissue dan lainnya 4,25% 4,04% 4,42% 3,46%
Total 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
5. Komponen Penting dari Pendapatan dan beban
Komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang mempengaruhi kinerja Perseroan adalah:
a. Harga jual bubur kertas (pulp) dan tissue yang dipengaruhi oleh harga di pasar internasional dan
cenderung mengalami fluktuasi sesuai tingkat penawaran dan permintaan;
a. Perubahan kurs mata uang juga berperan dalam menentukan harga jual produk Perseroan dan
berpengaruh atas biaya, aset dan liabilitas tertentu akibat aktivitas pendanaan dan kegiatan
operasional;
b. Perubahan tingkat suku bunga terutama berdampak atas liabilitas jangka panjang serta aset dan
liabilitas yang dikenakan bunga (interest-bearing assets and liabilities).
6. Belanja Modal
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Hak atas tanah - 1 116
Mesin 26 34 132
Peralatan pengangkutan 7 - 9
Perabot, peralatan kantor dan peralatan lain-lain 1 219 12
Aset dalam pembangunan 137.935 96.584 232.513
(Penurunan)/kenaikan uang muka aset tetap (68.374) 165.521 37.973
Total 69.595 262.359 270.755
62
Page 95
Komitmen Investasi Barang Modal yang Material
Sampai dengan tanggal 14 September 2022, berikut ini adalah komitmen investasi barang modal yang
material yang dilakukan oleh Perseroan :
Ekspansi Bubur Kertas (Pulp) Tahap II :
a. Pihak utama yang terkait adalah:
- Andritz (China) Ltd.
- Valmet Technogies Inc.
- Butting International Engineering
- PT Cahaya Laut Mas Djaya.
- PT Mitra Hijau Lestari.
- China Petroleum.
b. Tujuan dari investasi adalah adanya peluang (opportunity) untuk meningkatkan penjualan produk
pulp di pasar ekspor seiiring dengan kenaikan proyeksi permintaan (demand).
c. Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal berasal dari kombinasi antara pinjaman bank
dan lembaga keuangan lainnya serta arus kas internal Perseroan.
d. Prakiraan penyelesaian pembangunan proyek di semester II 2025.
e. Terdapat peningkatan kapasitas produksi pulp maksimum sebesar 4.000.000 ton per tahun.
7. Komitmen Investasi Barang Modal Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Regulasi dan Isu
Lingkungan Hidup
Investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka peningkatan kinerja lingkungan hidup Perseroan
pada periode 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sekitar USD27,8juta, dengan rincian
utama sebagai berikut:
a. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Effluent Treatment Plant)
b. Konstruksi Landfill.
8. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing / Suku Bunga
Pembukuan Perseroan dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat dan sebagian besar penjualan ekspor
Perseroan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat. Oleh karena itu, pelemahan mata uang
Rupiah dan mata uang utama lainnya terhadap Dolar Amerika Serikat akan memberikan dampak yang
positif terhadap kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang dan sebaliknya, penguatan
mata uang Rupiah dan mata uang utama lainnya akan memberikan dampak yang negative terhadap
kinerja keuangan Perseroan. Akan tetapi, Perseroan juga terkena risiko perubahan kurs mata uang
asing atas biaya, aset dan liabilitas tertentu yang timbul akibat aktivitas pendanaan dan kegiatan
operasional sehari-hari.
Perseroan didanai dengan berbagai pinjaman bank, medium-term notes dan obligasi yang dikenakan
bunga. Oleh karena itu, eksposur Perseroan terhadap risiko pasar sehubungan dengan perubahan
tingkat suku bunga terutama atas, liabilitas jangka panjang, aset dan liabilitas yang dikenakan bunga.
Kebijakan Perseroan untuk meminimalisir hal ini adalah dengan memperoleh tingkat suku bunga yang
paling menguntungkan. Perseroan juga mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi antara
utang dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
Jika, pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021, Dolar AS melemah/menguat 5% terhadap mata uang
Rupiah Indonesia, Dolar Singapura dan Euro Eropa dengan seluruh variabel lain tetap dan mata uang
lainnya tidak material, maka laba rugi dan ekuitas untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 akan mengalami peningkatan/penurunan masing-masing sekitar
USD60,6 juta dan USD49,8 juta.
Jika pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Dolar AS melemah/menguat 5% terhadap mata uang
Rupiah Indonesia, Dolar Singapura, dan Euro Eropa, dengan seluruh variabel lain tetap, laba rugi dan
ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 akan mengalami
peningkatan/penurunan masing-masing sebesar sekitar USD63,4 juta dan USD48,2juta.
63
Page 96
9. Kebijakan Pemerintah / Institusi Lainnya Yang Berdampak Terhadap Usaha dan Bisnis
Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
ada.
10. Manajemen Risiko
Perseroan dipengaruhi oleh berbagai risiko keuangan, termasuk risiko pasar (termasuk risiko nilai tukar
mata uang asing, risiko tingkat bunga dan risiko fluktuasi harga), risiko kredit dan risiko likuiditas. Tujuan
manajemen Perseroan secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengendalikan risiko-risiko dan
meminimalisasi pengaruh merugikan yang dapat terjadi terhadap kinerja keuangan mereka.
a. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Perseroan dan Perusahaan Anak terkena risiko perubahan nilai tukar mata uang terutama dalam
Rupiah Indonesia atas biaya, aset dan liabilitas tertentu yang timbul karena aktivitas pendanaan dan
kegiatan operasional sehari-hari. Perseroan dan Perusahaan Anak memonitor dan mengelola risiko ini
dengan menyepadankan liabilitas keuangan dengan aset keuangan dalam mata uang dan melakukan
pembelian atau penjualan mata uang saat diperlukan.
b. Risiko Tingkat Bunga
Perseroan dan Perusahaan Anak didanai dengan berbagai pinjaman bank, surat utang dan obligasi
yang dikenakan bunga. Oleh karena itu, eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko
pasar sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas jangka panjang serta
aset dan liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh tingkat suku
bunga yang paling menguntungkandengan mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi
antara utang dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
c. Risiko Kredit
Eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko kredit timbul dari wanprestasi pihak lain,
dengan eksposur maksimum sebesar jumlah tercatat aset keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak. Untuk itu, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan menerapkan kebijakan serta prosedur
pemberian kredit untuk memastikan adanya evaluasi kredit yang hati-hati dan pengawasan akun piutang
yang aktif. Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola risiko kredit yang terkait dengan simpanan di
bank dengan memonitor reputasi, peringkat kredit dan membatasi risiko agregat dari masing-masing
pihak dalam kontrak. Tidak terdapat konsentrasi risiko kredit yang signifikan terkait dengan piutang
usaha, hal ini disebabkan keragaman pelanggan.
d. Risiko Likuiditas
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati berimplikasi menyiapkan kas dan setara kas yang cukup
untuk mendukung aktivitas usaha secara tepat waktu. Perseroan dan Perusahaan Anak menjaga
keseimbangan antara kontinuitas penerimaan piutang dan fleksibilitas dengan menggunakan utang
bank dan pinjaman lainnya.
64
Page 97
e. Pengelolaan Permodalan
Tujuan utama dari pengelolaan permodalan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk memastikan
bahwa dipertahankannya rasio modal yang sehat agar dapat mendukung kelancaran usahanya dan
memaksimalkan nilai dari pemegang saham. Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola struktur
modalnya dan membuat penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi
dan karakteristik dari risiko usahanya.
f. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
Perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara teratur dengan pemasok bahan baku kayu termasuk
di antaranya dalam penanganan pemadaman kebakaran hutan untuk memastikan jaminan pasokan
kayu yang berkesinambungan.
g. Risiko Reputasi
Untuk memitigasi risiko reputasi, Perseroan telah memiliki sistem penanganan keluhan pelanggan dan
penanganan keluhan ini akan dilaporkan secara berkalan kepada manajemen. Dengan kerja sama
dengan divisi terkait, Perseroan juga senantiasa memantau pemberitaan-pemberitaan negatif terhadap
Perseroan untuk kemudian ditindaklanjuti.
h. Risiko Lingkungan
Perseroan selalu berkomitmen dengan memberikan perhatian yang serius untuk meminimalisasi
dampak produksi terhadap lingkungan dengan memenuhi semua peraturan pemerintah. Kebijakan
maupun program-program yang telah dilaksanakan oleh Perseroan diantaranya mendapatkan sertifikasi
lingkungan internasional ISO 14001:2015-Sistem Manajemen Lingkungan (SML), menjalankan program
“3R” yang merupakan program penghematan sumber daya dengan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle,
mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody) berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification).
i. Risiko Bencana Alam
Kebijakan Perseroan untuk meminimalisir risiko bencana alam adalah dengan mengasuransikan
seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, kendaraan dan mesin-mesin terhadap musibah
kebakaran dan bencana alam lainnya dalam jumlah pertanggungan yang memadai meliputi obyek
asuransi Bangunan dan Mesin, Persediaan, dan Gangguan Usaha (Business Interruption).
j. Risiko Perekonomian
Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.
k. Risiko terkait pandemi Covid-19
Perseroan akan terus memantau situasi terkait Covid-19, menilai dan merespon secara aktif untuk
melakukan mitigasi atas dampaknya terhadap operasi Perseroan.
65
Page 98
VI. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan yang mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan
penanganannya dengan baik. Risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha ini antara lain:
A. RISIKO UTAMA PERSEROAN
Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp)
Harga jual pulp sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
kecenderungan berfluktuasi tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Disamping itu, harga
jual produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali
Perseroan, seperti kondisi perekonomian global dan perubahan kurs mata uang. Apabila harga jual pulp
turun, dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan.
B. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
Bahan baku utama pulp dan industri kertas adalah kayu dan bahan-bahan kimia penunjang.
Agar proses produksi Perseroan tidak terhambat, maka kelangsungan pasokan bahan baku kayu
merupakan hal yang amat penting. Selama ini, kebutuhan akan kayu untuk memproduksi pulp
terutama diperoleh dari mitra usaha dan perusahaan afiliasi. Apabila terjadi kegagalan pasokan
bahan baku kayu, maka akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
2. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perseroan dan Perusahaan Anak terkena risiko perubahan nilai tukar mata uang asing terutama
dalam Rupiah Indonesia, Euro Eropa, Yen Jepang dan Yuan Cina atas biaya, aset dan liabilitas
tertentu yang timbul karena aktivitas pendanaan dan kegiatan operasional sehari-hari. Penurunan
nilai tukar yang menimbulkan adanya rugi kurs dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja usaha
Perseroan.
3. Risiko Kredit
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur pemberian
kredit untuk memastikan adanya evaluasi kredit yang hati-hati dan pengawasan akun piutang yang
aktif. Perseroan dan Perusahaan Anak menggunakan pertimbangan, berdasarkan fakta dan situasi
yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan dengan pelanggan dan
status kredit dari pelanggan berdasarkan catatan kredit dari pihak ketiga yang tersedia dan faktor
pasar yang telah diketahui. Walaupun evaluasi telah dilakukan, namun apabila terjadi wanprestasi,
dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko yang disebabkan apabila Perseroan tidak memiliki sumber
keuangan yang mencukupi untuk memenuhi liabilitasnya yang telah jatuh tempo dan untuk
menjalankan usahanya, yang akan berdampak kepada kelangsungan usaha Perseroan. Apabila
pengelolaan kas dan setara kas tidak maksimal, sehingga tidak mampu menjaga likuiditas
Perseroan, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
66
Page 99
5. Risiko Persaingan Usaha
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan
melibatkan banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat
dengan pasar utama dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing. Adanya
tuduhan dumping dari negara tertentu terhadap produk Perseroan akan berdampak terhadap
kinerja Perseroan.
6. Risiko Reputasi
Di pasar Internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan
melibatkan banyak produsen di seluruh dunia. Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya
tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap Perusahaan. Risiko Reputasi timbul antara lain karena adanya pemberitaan media dan/
atau rumor mengenai Perusahaan yang bersifat negatif terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.
Hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja usaha Perseroan.
7. Risiko Lingkungan
Perseroan memberi perhatian yang serius terhadap penanganan limbah yang terjadi akibat kegiatan
produksi Perseroan. Pembuangan limbah dari hasil produksi Perseroan dapat mempengaruhi
lingkungan hidup sekitar. Kegiatan-kegiatan Perseroan dalam kaitannya dengan lingkungan
diawasi oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), suatu badan pemerintah yang
bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan kebijaksanaan terhadap
lingkungan hidup. Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan
yang tidak mematuhi undang-undang lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti
pengenaan denda maupun pencabutan ijin.
8. Risiko Bencana Alam
Sebagaimana halnya dengan bidang usaha lain, bidang usaha Perseroan tidak terhindar dari
bencana alam. Apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran ataupun bencana alam
lainnya, baik kerusakan atas fasilitas pabrik dan produksi Perseroan maupun kerusakan atas
konsesi pemasok bahan baku kayu Perseroan, maka hal itu dapat mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan.
9. Risiko terkait pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari 2 (dua) tahun menimbulkan ketidakpastian
dan mengakibatkan melambatnya perekonomian global. Di Indonesia, jumlah kasus positif
Covid-19 terus meningkat sehingga Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan dalam bentuk
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di mana masyarakat harus untuk
menjaga jarak (physical distancing) dan bekerja di rumah (work from home). Tidak dapat dipungkiri
bahwa pembatasan kegiatan ini menjadi tantangan bagi berbagai kegiatan bisnis, termasuk bisnis
Perseroan.
Selama pandemi Covid-19, kelangsungan usaha Perseroan turut terdampak akibat pembatasan
kegiatan perdagangan internasional dan Perseroan juga harus membatasi kegiatan operasional.
Perseroan terus memonitor situasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi
risiko dan ketidakpastian terkait hal ini di masa mendatang. Apabila kondisi pandemi Covid-19 di
Indonesia tidak dapat terkontrol dan teratasi dengan baik, hal ini akan berdampak negatif pada
kinerja keuangan Perseroan.
67
Page 100
10. Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan teknologi peralatan pabrik sangat pesat dari waktu ke waktu mengharuskan
Perseroan untuk beradaptasi aktif terhadap setiap perkembangan teknologi yang ada. Dalam
mengimplementasikan suatu sistem dan/atau teknologi baru tentunya akan menyebabkan biaya
investasi tambahan bagi Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam mengikuti kemajuan-kemajuan
teknologi dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek
usaha Perseroan.
Perkembangan teknologi yang sangat cepat mengakibatkan perubahan gaya hidup masyarakat
menjadi lebih praktis dan instan. Dewasa ini, masyarakat cenderung memilih menggunakan
perangkat elektroniknya dalam membaca (E-book), mengirim surat (e-mail), dan menulis (digital
notes). Sehingga, penggunaan kertas dalam kegiatan tersebut semakin berkurang. Hal ini dapat
berdampak negatif terhadap permintaan bubur kertas (pulp) Perseroan.
11. Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur/pabrikan, kemampuan
Perseroan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan
lain adalah faktor yang sangat penting. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
dan ketentuan lain sangat tergantung dari kemampuan Perseroan untuk terus mengkinikan
pengetahuan Perseroan atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain juga merupakan
hal yang penting untuk dimiliki Perseroan. Kurang atau tidak adanya pengkinian atas pengetahuan
peraturan perundangundangan dan ketentuan lain serta kurang atau tidak adanya pengawasan
terhadap kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain akan berdampak
pada kerugian yang dapat menimbulkan dikenakannya sanksi bahkan sampai dicabutnya izin
usaha Perseroan dan akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi
perekonomian global maupun nasional. Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku
bunga dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap asing akan mempengaruhi baik secara langsung
maupun tidak langsung terhadap kinerja usaha Perseroan apabila terjadi krisis ekonomi.
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
Perseroan dan Perusahaan Anak didanai dengan berbagai pinjaman bank, surat utang dan obligasi
yang dikenakan bunga. Oleh karena itu, eksposur Perseroan terhadap risiko pasar sehubungan
dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas jangka panjang serta aset dan
liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh tingkat suku
bunga yang paling menguntungkan tanpa meningkatkan eksposur terhadap mata uang asing
dengan mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi antara utang dan liabilitas jangka
panjang dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
3. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak akan selalu berhubungan dengan
pihak ketiga yang mana dapat berpotensi menimbulkan terjadinya sengketa atau perkara hukum
dalam bentuk tuntutan hukum dan litigasi yang terkait dengan pihak ketiga dan/atau hubungan
dengan masyarakat setempat dimana Perseroan beroperasi.
68
Page 101
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
Pendapatan Bagi Hasil, Pokok Obligasi dan/atau Dana Sukuk Mudharabah pada waktu yang
telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA YANG DIHADAPI
OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS DAN TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN PERSEROAN.
69
Page 102
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan
hasil usaha konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor
independen yang telah diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2022 atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021 dan 2020, serta untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, yang
seluruhnya dicantumkan dalam Prospektus dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa &
Rekan yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan
keuangan konsolidasian, sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan hingga efektifnya
Pernyataan Pendaftaran, kecuali yang disebutkan di bawah ini:
1. Pada tanggal 7 Oktober 2022, BCA telah menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit berupa
fasilitas LC Line 2 dengan jumlah pokok tidak melebihi USD160,0 juta berlaku sampai dengan
tanggal 28 Februari 2024. Fasilitas LC Line 2 ini dijamin dengan agunan yang telah ada dan agunan
tambahan berupa gadai atas rekening milik Perseroan.
2. Pada tanggal 7 Oktober 2022, BCA telah menyetujui untuk memperpanjang fasilitas Letter of Credit
(L/C) dan/atau SKBDN (fasilitas Non Cash Loan) maksimum sebesar USD10 juta dan fasilitas
Kredit Multi sebesar Rp 1,5 triliun sampai dengan 28 Februari 2025.
Laporan Keuangan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan
30 Juni 2021 merupakan laporan keuangan yang diambil dari informasi keuangan yang menjadi
tanggung jawab Perseroan, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik. Pengungkapan laporan
keuangan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 30 Juni
2021 guna memenuhi peraturan untuk memanfaatkan ketentuan relaksasi laporan keuangan sesuai
dengan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No.04/SEOJK.04/2022 tanggal
10 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.20/SEOJK.04/2021
Tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam
Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
70
Page 103
VIII. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT OKI Pulp & Paper Mills No. 02 tanggal 2
Mei 2012 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-25005.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 9 Mei 2012 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0041805.AH.01.09.Tahun 2012 tertanggal 9 Mei 2012 dengan Berita Negara
Republik Indonesia No. 38, tanggal 10 Mei 2013, Tambahan No. 32055/2013 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 98 tanggal 24 Juli
2019 yang dibuat di hadapan Desman, S.., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0041339.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 24 Juli 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118981.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 24 Juli 2019 (“Akta No. 98/2019”).
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan,
perdagangan serta pengelolaan pelabuhan khusus. Saat ini, Perseroan bergerak di bidang industri
bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu,
Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan memproduksi bubur
kertas (pulp) dan tissue. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak awal tahun 2017.
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tahun Kejadian
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk menjadi pemegang saham Perseroan
2013 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 57 tanggal
15 Juli 2013 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
2014 Perseroan memulai pembangunan fasilitas produksi.
2016 Pembangunan fasilitas produksi selesai.
2017 Kegiatan usaha komersial dimulai untuk industri bubur kertas (pulp).
2018 Kegiatan usaha komersial dimulai untuk industri tissue.
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perseroan tidak mengalami perubahan modal dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penawaran Umum.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 124
tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0066455 tanggal 25 Juli 2016 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086672.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2018 Tambahan No. 484/L/2018, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
71
Page 104
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 13.516.330 13.516.330.000.000 100,00
- PT Muba Green Indonesia 250.000 250.000.000.000 1,84
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
Jumlah Saham dalam Portepel 6.483.670 6.483.670.000.000
4. PERIZINAN
Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan
Perseroan, yakni:
a) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 8120205860575. Berdasarkan
Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia
menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:
Nama Perusahaan : PT OKI PULP & PAPER MILLS
Alamat : Sinarmas Land Plaza, Tower II, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51,
Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Prov. DKI Jakarta
NPWP : 03.203.481.1-076.000
Kode Klasifikasi Baku Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan
Lapangan Usaha oleh Sistem OSS sebelum implementasi Undang-undang No. 11 Tahun
Indonesia (KBLI) 2020 tentang Cipta Kerja)
: No. Kode KBLI Nama KBLI Lokasi Usaha
1 17011 INDUSTRI BUBUR KERTAS Jl. Raya Riding – Desa Jadi
(PULP) Mulya, Kel. Jadi Mulya,
Kec. Air Sugihan, Kab.
Ogan Komering Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
2 17091 INDUSTRI KERTAS TISSUE Jl. Raya Riding – Desa Jadi
Mulya, Kel. Jadi Mulya,
Kec. Air Sugihan, Kab.
Ogan Komering Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
3 17011 INDUSTRI BUBUR KERTAS Jl. Raya Riding – Desa Jadi
(PULP) Mulya, Kel. Jadi Mulya,
Kec. Air Sugihan, Kab.
Ogan Komering Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
Status Penanaman PMA
Diterbitkan tanggal 7 Agustus 2018 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan dicetak tanggal
14 September 2021.
b) Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama
Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha
Industri kepada:
Nama Perusahaan : PT OKI PULP & PAPER MILLS
NIB : 8120205860575
Alamat : Sinarmas Land Plaza, Tower II, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin
No.51, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta
Pusat, Prov. DKI Jakarta
72
Page 105
: No. Pejabat Berwenang Kegiatan Usaha Lokasi Usaha
1. Menteri Perindustrian KBLI: 17011 - INDUSTRI Jl. Raya Riding - Desa Bukit
BUBUR KERTAS (PULP) Batu Kel. Bukit Batu Kec.
Nomor Proyek: 202004- Air Sugihan Kab/Kota. Kab.
2111-2448-0035-950 Ogan Komering Ilir Provinsi
Sumatera Selatan
2. Menteri Perindustrian KBLI: 17091 - INDUSTRI Jl. Raya Riding - Desa Bukit
KERTAS TISSUE Batu Kel. Bukit Batu Kec.
Nomor Proyek: 201912- Air Sugihan Kab/Kota. Kab.
2322-1044-7212-624 Ogan Komering Ilir Provinsi
Sumatera Selatan
3. Menteri Perindustrian KBLI: 17011 - INDUSTRI Jl. Raya Riding - Desa Bukit
BUBUR KERTAS (PULP) Batu Kel. Bukit Batu Kec.
Nomor Proyek: 201912- Air Sugihan Kab/Kota. Kab.
2322-1044-7095-727 Ogan Komering Ilir Provinsi
Sumatera Selatan
Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif selama
Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai ketentu-
an Peraturan Perundang-Undangan.
Lokasi Usaha : Jl. Raya Serpong, KM 8, Kel.Pakulonana, KEc. Serpong Utara Kota Tan-
gerang Selatan, Propinsi Banten
Telah Memenuhi komitmen dan berlaku efektif
c) Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri,
Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan
yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif kepada:
Nama Perusahaan : PT OKI PULP & PAPER MILLS
NIB : 8120205860575
Lokasi yang dimohonkan : a. Alamat : Jl. Raya Riding - Desa Bukit Batu
b. Desa/Kelurahan : Bukit Batu
c. Kecamatan : Air Sugihan
d. Kabupaten/Kota : Kab. Ogan Komering Ilir
e. Provinsi : Sumatera Selatan
f. Luas Lahan : 1646 Ha
Kode/Nama KBLI : 17011 / INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)
Izin Lingkungan ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif berdasarkan persetujuan yang
disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diterbitkan tanggal : 8 Desember 2016 Oleh : Gubernur Sumatera Selatan
d) Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri,
Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan
yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif kepada:
Nama Perusahaan : PT OKI PULP & PAPER MILLS
NIB : 8120205860575
Lokasi yang dimohonkan : a. Alamat : Jl. Raya Riding - Desa Bukit Batu
b. Desa/Kelurahan : Bukit Batu
c. Kecamatan : Air Sugihan
d. Kabupaten/Kota : Kab. Ogan Komering Ilir
e. Provinsi : Sumatera Selatan
f. Luas Lahan : 907Ha
Kode/Nama KBLI : 17091 / INDUSTRI KERTAS TISSUE
Izin Lingkungan ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif berdasarkan persetujuan yang
disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diterbitkan tanggal : 30 Desember 2015 Oleh : Gubernur Sumatera Selatan
73
Page 106
e) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Sumatera Selatan No. 0320/DPMPTSP.V/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 tentang Izin Lingkungan
Kegiatan Industri Pulp Kapasitas 2.800.000 Ton/Tahun, Terminal Khusus dan Fasilitas Pendukung
Di Desa Bukit Batu Dan Desa Jadi Mulya Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Provinsi Sumatera Selatan Kepada Perseroan. Izin Lingkungan ini merupakan bentuk pemenuhan
komitmen terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Izin Lingkungan ini
berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan.
f) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
Selatan No. 01/KEP/DPMPTSP/IPAL.D/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Izin Pembuangan
Air Limbah Industri kepada Perseroan. Keputusan pemberian Izin Pembuangan Limbah Industri
Pulp dan kertas ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak keputusan ini ditetapkan.
g) Sebagaimana tertulis dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik
Lingkungan Hidup (SIMPEL) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tanggal 6 Juli 2020
Perseroan telah melakukan Laporan Hasil Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk Semester I 2020 Periode Januari
sampai dengan Juni 2020.
h) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
Selatan No. 0I/KEP/IPL.B3/DPMPTSP/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Izin Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Peyimpanan Sementara Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun Kepada Perseroan. Izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
penyimpanan sementara Limbah B3 berlaku selama 5 (lima) Tahun sejak tanggal diterbitkan
Pembuangan Limbah Industri Pulp dan kertas ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
keputusan ini ditetapkan.
Sebagaimana tertulis dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik
Lingkungan Hidup (SIMPEL) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tanggal 3 Mei 2021
Perseroan telah melakukan pelaporan PLB3 yntuk periode 01-01-2021 s.d. 31-03-2021 dan
sebagaimana tertulis dalam Tanda Terima SIMPEL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tanggal 01 September 2021 Perseroan telah melakukan pelaporan PLB3 untuk periode 01 April
2021 sampai dengan 30 Juni 2021.
Keterangan:
Perseroan telah melakukan pemenuhan laporan berkala terkait izin pengelolaan limbah B3 dengan pelaporan tanggal 14
Juli 2022 untuk periode 1 April 2022 sampai 30 Juni 2022.
i) Penetapan Lokasi Terminal Khusus Industri Bubur Kertas (Pulp) dan Kertas Tissue PT OKI Pulp &
Paper Mills di Tanjung Tapa, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP
330 Tahun 2017 tanggal 13 Maret 2017.
j) Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus Industri Bubur Kertas (Pulp) dan Industri
Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali di Tanjung Tapa Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan
Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Perhubungan
Laut No BX-478/PP 008 tanggal 16 Oktober 2017.
k) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Fasilitas
Pendukung Terminal Khusus Industri Pulp Atas Nama PT OKI Pulp & Paper Mills seluas kurang lebih
60,64 Ha Pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Ogan Komering
Ilir Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 24/1/IPPKH/PMA/2017 tanggal 19 September 2017.
74
Page 107
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp &
Paper Mills No. 15 tanggal 6 Juli 2022 yang dibuat di hadapan oleh Desman, SH., MHum., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0031685 tanggal 12 Juli 2022 dan telah didaftarkan
dalam daftar perseroan No. AHU-0132469.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 12 Juli 2022, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Lan Cheng Ting
Direktur : Alfian Lim
Direktur : Lin Shun Keng
Direktur : Arman Sutedja
Direktur : Arman Dwiartono
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris : Suhendra Wiriadinata
Komisaris Independen : Drs. Pande Putu Raka, MA
Komisaris Independen : Tio I Huat
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Hendra Jaya Kosasih
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 62 tahun lahir di Pekantolan, Sumatera Utara pada
tanggal 1 September 1960. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti di
Jakarta. Memulai karirnya di Kantor Akuntan Prasetio, Utomo & Co. pada tahun
1984. Bergabung dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan diangkat sebagai
Presiden Direktur di bulan Juni 2017. Pada tahun 1987 dan menjabat sebagai
Wakil Direktur Utama PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills sejak tahun 1997,
Direktur Utama (1994-2001) dan Wakil Direktur Utama PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry sejak tahun 2001 sampai Juli 2018. Beliau diangkat sebagai
Direktur PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sejak tahun 2002 sampai 2017. Beliau
diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2013-2015,
Direktur Utama pada tahun 2015-2016 dan sebagai Direktur pada tahun 2016-
2019, kemudian Beliau diangkat sebagai Komisaris Utama sejak tahun 2019
sampai dengan sekarang.
75
Page 108
Sukirta Mangku Djaja
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 64 tahun, lahir di Tangerang pada tanggal 31 Maret
1958. Lulusan dari Universitas Tarumanagara Jakarta Jurusan Manajemen.
Memulai karirnya sebagai staf akuntansi di PT. Tunas Bintang Motor (1981-1982),
kemudian menjabat sebagai Kepala Departemen Bagian Pajak PT Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia Tbk dan Kelompok Usaha Sinar Mas sejak tahun 1983. Menjabat
sebagai Komisaris PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry sejak tahun 1994
sampai dengan 13 Juli 2018 dan sebagai Komisaris PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk sejak tahun 2014 sampai sekarang. Diangkat sebagai Komisaris di PT Pabrik
Kertas Tjiwi Kimia Tbk sejak Juni 2017. Beliau menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2018.
Suhendra Wiriadinata
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 54 tahun, lahir di Karawang, pada tanggal 9 Oktober
1968. Lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Trisakti, Jakarta
dan memperoleh gelar Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun
2011. Beliau memulai karirnya sebagai Junior Auditor di Kantor Akuntan Prasetio,
Utomo & Co. dengan jabatan terakhir sebagai Associate Manager (1992-1997).
Sejak tahun 1997, beliau bergabung dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.
Sejak tahun 1999, menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Riau Abadi Lestari.
Beliau diangkat sebagai Direktur PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (2006-Maret
2011), Komisaris PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (September 2011-Agustus
2012) dan sebagai Direktur PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (Oktober
2008-2011). Sejak bulan Juni 2011, beliau diangkat sebagai Direktur PT Pabrik
Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan pada tahun 2017 beliau diangkat sebagai Direktur
Utama. Pada bulan Agustus 2012 beliau diangkat menjadi Direktur PT Pindo
Deli Pulp And Paper Mills dan Perseroan. Beliau diangkat sebagai Direktur PT
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (2010-2019) dan diangkat sebagai Wakil Presiden
Direktur pada tanggal 27 Juni 2019. Beliau juga menjabat sebagai Direktur
Utama Perseroan (2017-2021) setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur
(2013-2015) dan Komisaris (2016-2017) dan terhitung sejak tahun 2021 beliau
diangkat sebagai Komisaris dan Angota Komite Audit Penerbit.
76
Page 109
Drs. Pande Putu Raka, MA
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 74 tahun lahir di Gianyar, Bali pada tanggal 11 Februari
1944. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga pada tahun 1972 dan
memperoleh gelar Master of Arts (MA) dari Vanderbilt University, USA pada tahun
1977, KRA 28 Lemhannas tahun 1995. Memulai karir di lingkungan Departemen
Keuangan Republik Indonesia sebagai Kasubbag Perencanaan Diklat, Badan
Pendidikan dan Latihan Keuangan (1977-1979), Kasubdit Evaluasi Ekspor, Ditjen
Moneter Luar Negeri (1979-1988), Kepala Bidang Analisa Ekspor, Badan Analisa
Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran (1988-1992), Kepala
Bidang Analisa Pajak Daerah, Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan
Neraca Pembayaran (1992), Sekretaris Badan Analisa Keuangan dan Moneter
(1992-1998), Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal (1998-2004). Beliau juga
menjadi Dosen pada Institut Ilmu Keuangan (1977-1980), Dosen pada Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara (1980-1990). Sebagai Anggota Dewan Pengawas
Perum Garam (1984-1992), Komisaris PT. Dok dan Perkapalan Surabaya
(1993-2007). Beliau dianugrahi Tanda Jasa Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
dari Presiden Republik Indonesia pada tahun 2003. Komisaris PT. Bursa Efek
Surabaya (2004-2007), Komisaris PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) (2007-2008).
Beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan dan juga di PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk. sejak September 2007, PT Bumi Serpong Damai Tbk.
(2004-2007), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (2005-2008), PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (2006-2015). Beliau
juga menjabat sebagai Ketua Komite Audit pada beberapa perusahaan tersebut.
Pada Maret 2021 beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Tio I Huat
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 49 tahun, lahir di Pematang Siantar pada tanggal 9
Agustus 1973, lulusan S1 Jurusan Akunting di Universitas Kristen Krida Wacana
pada tahun 1995. Bergabung dengan PT. Indofood Sukses Makmur – Bogasari
Flour Mills, Jakarta pada April 1995 sampai dengan Februari 1997. Pada Maret
1997 – September 1999 menjadi senior auditor di Prasetio Utomo & Co, Jakarta.
Pada 1999 – April 2006 bergabung di PT. Cakrawala Mega Indah sebagai manager.
Pada Mei 2006 bergabung di Argo Manunggal Group sebagai senior manager.
Diangkat sebagai Direktur PT Menamas Mitra Energi yang merupakan subsidiary
dari PT.Truba Alam Manunggal Tbk pada Agustus 2007 dan terakhir di Maret
2014. Periode Maret 2014 sampai dengan September 2015 menjabat sebagai
Head of Internal Audit di PT. Nirvana Development Tbk. Dari November 2016
sampai dengan saat ini, beliau menjabat sebagai Group Finance Controller di
Samko Timber, Jakarta. Pada Juli 2018 – Agustus 2020 menjabat sebagai Direktur
Independen dan Corporate Secrertary PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Pada Maret 2021 beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan.
77
Page 110
Direksi
Lan Cheng Ting
Direktur Utama
Warga Negara Taiwan, 66 tahun, lahir di Taiwan pada tanggal 27 November
1956. Beliau memperoeh gelar Diploma dalam bidang Electronic Engineering
di Taiwan. Pengalaman kerja sebagai Wakil Direktur Utama Jing Hai Pulp and
Paper Industry (2002-2008) dan Presiden Komisaris Jing An Pulp and Paper
Industry (2008-2009). Sejak tahun 2009, beliau bergabung dengan PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk dan menjabat sebagai Mill Head di Perawang Mill, sebagai
Presiden Direktur (Juni 2013-Juni 2016) dan sebagai Wakil Presiden Direktur PT
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (Juni 2017-Juni 2019).
Alfian Lim
Direktur
Warga Negara Indonesia, 48 tahun, lahir di Medan, Sumatera Utara pada tanggal
18 Mei 1974. Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang Teknik
Industri dari Purdue University, Amerika Serikat (1995), Master of Science di
bidang Teknik Industri, Georgia Institute of Technology, Amerika Serikat (1998).
Master of Business Administration, Carnegie Mellon University, Amerika Serikat
(2005). Beliau memiliki pengalaman lebih dari dua puluh tahun dalam hal strategi,
teknologi dan operasional di Indonesia dan luar negeri. Beberapa pengalamannya
termasuk sebagai Supply-Chain Technology Consultant di Manhattan Associates
(1999-2003), Management Consultant Booz Allen dan Hamilton Amerika Serikat
(2005-2007), Strategy Manager Hewlett Packard Amerika Serikat (2007-2010),
dan Wakil Presiden Central Proteina Prima Indonesia (2012-2015). Bergabung
di Asia Pulp & Paper sebagai Head of CEO Office (2015-2017) and Business
Unit Head (2017-2019). Beliau menjabat sebagai Division Head Asia Pulp &
Paper (2020- Sekarang) , Direktur di PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (2022 -
sekarang) dan Direktur Perseroan sejak Juni 2022..
Lin Shun Keng
Direktur
Warga Negara Taiwan, 71 tahun, lahir di Taiwan, pada tanggal 03 November
1951. Ia lulus dari Business Management dari National Cheng Chi University
di Taiwan. Beliau memulai karirnya di Huei Er Mei Co pada tahun 1975 dan
Formosa Plastic Group pada tahun 1976. Beliau bergabung dengan Perseroan
pada tahun 1985. Beliau adalah Kepala Divisi PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
sejak tahun 1986. Beliau diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry sejak Juni 1992. Beliau menjabat sebagai
Direktur Utama (2002-2012) dan saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak 2013-sekarang.
78
Page 111
Arman Sutedja
Direktur
Warga Negara Indonesia, 49 tahun, lahir di Bandung, pada tanggal 30 Juni
1973. Lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Trisakti,
Jakarta tahun 1995. Beliau memulai karirnya sebagai Auditor di Kantor Akuntan
Prasetio, Utomo & Co. (1995-1997). Beliau bekerja di PT. Sinarmas Sekuritas
sebagai Assistant Vice President Corporate Finance (1997-1999). Pada tahun
1999, beliau bergabung dengan Perseroan. Sejak tahun 2006, menjabat
sebagai Direktur Marshall Enterprise Ltd, dan sejak tahun 2009 beliau menjabat
sebagai Direktur PT Cakrawala Mega Indah sampai dengan sekarang. Sejak
tahun 2011 beliau menjabat sebagai Direktur PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
sampai dengan sekarang, menjabat sebagai Direktur PT Ekamas Fortuna (2015
- sekarang). Sejak tahun 2019 beliau juga menjabat sebagai Wakil Presiden
Direktur PT Oji Sinar Mas Packaging dan sejak tahun 2021 menjabat sebagai
Direktur Perseroan.
Arman Dwiartono
Direktur
Warga Negara Indonesia, 42 tahun, lahir di Jakarta, pada tanggal 17 April 1980.
Lulusan Bachelor Mechanical Engineering dari Michigan State University, USA
tahun 2002 dan Master Mechanical Engineering dari Michigan State University,
USA tahun 2003. Beliau memulai karirnya sebagai Engineer di perusahaan
General Electric di kota Erie, Pennsylvania mulai 2003 hingga menjadi
Productivity Team Leader tahun 2007. Selanjutnya beliau melanjutkan karirnya
tahun 2007 sebagai Deputy GM di salah satu perusahaan tambang Nickel di
Indonesia hingga tahun 2015. Beliau bergabung di Sinarmas Asia Pulp And Paper
sejak tahun 2015 menjabat sebagai kepala Corporate MBOS (Management By
Olympic System) kemudian menjadi kepala Chairman’s Office sebelum menjadi
kepala Sinarmas APP Global MBOS. Pada tahun 2022, beliau diangkat menjadi
direktur PT OKI Pulp & Paper Mills hingga saat ini dan beliau juga menjabat
sebagai Komisaris Utama PT Lontar Paprus Pulp & Paper Industry, Direktur di
PT Purinusa Ekapersada dan Direktur di PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills.
Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
pemegang saham Perseroan.
Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir dan tidak terdapat perjanjian
atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham
Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan
sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Emiten.
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan
yang baik, Perseroan telah melakukan upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan
dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut serta secara berkesinambungan
mempertanggungjawabkannya kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Dalam menjalankan Tata Kelola yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa mengedapankan prinsip-
prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam segala aspek kegiatan di dalam
Perseroan serta pada setiap jenjang dan jabatan di dalam organisasi Perseroan.
79
Page 112
Dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
nilai tambah Perseroan. Langkah-langkah Perseroan guna meningkatkan kinerja dan bertumbuh
harus dilaksanakan lewat cara-cara yang sehat dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas dan
transparansi. Penerapan GCG oleh Perseroan diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para
pemegang sahamnya, serta para mitra kerja Perseroan
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan
juga memandang penting adanya sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang dapat
menerima dan menindaklanjuti secara dini dan efektif pengaduan tentang berbagai jenis pelanggaran
yang dapat merugikan Perseroan.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris
Tugas dan fungsi utama Dewan Komisaris adalah mengawasi, memantau, mendampingi dan memberi
arahan Direksi dalam mengelola Perseroan. Bersama Direksi, Dewan Komisaris juga berperan utama
dalam perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam POJK No.
33/2014 adalah sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan
terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan
maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
2) Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS
lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan anggaran dasar;
3) Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk
komite lainnya;
5) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan
tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.
Berikut adalah uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam 1 (satu) tahun terakhir:
- Dalam satu tahun terakhir Dewan Komisaris telah menjalankan tugas pengawasan (“supervisory”)
terhadap jalannya pengurusan yang dilakukan oleh Direksi dan memberi nasihat dan pertimbangan
kepada Direksi. Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroansesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran
dasar. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan dan anggaran dasar.
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi ditentukan
oleh Rapat Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. Jumlah
remunerasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris
adalah masing-masing sebesar USD3.1ribu, USD10.4ribu dan USD0. Jumlah remunerasi untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang dibayarkan kepada Dewan Direksi adalah masing-masing
sebesar USD47,2 ribu, USD157,7 ribu dan USD150,0ribu.
80
Page 113
Direksi
Sesuai Anggaran Dasar, Direksi bertugas dan bertanggung jawab mengurus Perseroan di bawah
pengawasan Dewan Komisaris. Direksi bersama Dewan Komisaris juga berperan utama dalam
perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan. Direksi memiliki tugas utama memimpin
dan mengelola aktivitas strategis maupun operasional Perseroan, yang mencakup perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi usaha. Direksi mengemban tugas memimpin seluruh tim agar
Perseroan dapat mencapai tujuan serta visi dan misinya.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014
adalah sebagai berikut:
1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar;
2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Direksi dapat membentuk komite;
5) Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi
terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Berikut adalah uraian ruang lingkup dan tanggung jawab Direksi :
- Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi
menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-
undangan dan anggaran dasar.
Pada periode berjalan, Direksi menghadiri berbagai forum diskusi internal yang membahas persoalan-
persoalan terkini yang dihadapi perusahaan pada umumnya, perekonomian Indonesia, perekonomian
global, politik dan GCG.
RAPAT DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dengan fasilitas video-conference dan tele-conference yang dimiliki Perseroan, sangat mudah dan
cepat bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk berrkomunikasi dan mengadakan
rapat baik secara rutin untuk pembahasan kinerja triwulanan (3 bulanan) maupun yang insidental
untuk pembahasan keputusan tertentu. Dengan fasilitas-fasilitas yang ada rapat pada umumnya dapat
terselenggara tanpa terkendala dengan kehadiran anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengadakan rapat baik secara rutin untuk pembahasan
kinerja triwulanan (3 bulanan), penyusunan anggaran tahunan Perseroan maupun yang insidental
untuk pembahasan keputusan tertentu.
Selama periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022, Perseroan telah mengadakan
rapat Direksi sebanyak 3 (tiga) kali dan rapat Dewan Komisaris sebanyak 2 (dua) kali. Berikut adalah
frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi dan Komisaris Perseroan :
81
Page 114
Rapat Komisaris
Komisaris Jumlah Kehadiran Rapat
Hendra Jaya Kosasih 2
Suhendra Wiriadinata 2
Sukirta Mangku Djaja 2
Tio I Huat 2
Drs. Pande Putu Raka MA 2
Jumlah Rapat 2
Rapat Direksi
Direksi Jumlah Kehadiran Rapat
Lan Cheng Ting 3
Arman Sutedja 3
Frenky Loa 3
Lin Shun Keng 3
Jumlah Rapat 3
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Penunjukan Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan No. 027/SP-OKI/III/21/TH tanggal 18 Maret 2021 sebagaimana
telah dirubah berdasasarkan Keputusan Tertulis Dewan Komisaris Perseroan yang ditandatangani
terakhir tanggal 27 Desember 2021 dengan mengacu pada POJK 34/2014, susunan keanggotaan
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Tio I Huat
Anggota : Sukirta Mangku Djaja
: Suhendra Wiriadinata
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terkait Nominasi adalah memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi, dan
kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris serta membantu
Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi. Disamping itu Komite Nominasi
dan Remunerasi juga mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris; dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
Terkait Remunerasi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, kebijakan Remunerasi, dan
besaran Remunerasi; serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian
Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam POJK
No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik.
82
Page 115
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Nominasi dan Remunerasi yang diselenggarakan untuk periode
3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Ketua Tio I Huat 1 100%
Anggota Sukirta Mangku Djaja 1 100%
Anggota Suhendra Wiriadinata 1 100%
KOMITE AUDIT
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau
GCG), Perseroan membentuk Komite Audit yang bertugas untuk memberikan pendapat profesional
yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris. Pembentukan Komite Audit tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penunjukan Komite Audit
Perseroan No. 028/SP-OKI/III/21/TH tangal 18 Maret 2021 yang mengacu pada POJK No.55/2015.
Komite Audit Perseroan terdiri dari:
Ketua : Drs Pande Putu Raka, MA
Anggota : Tio I Huat
Anggota : Suryamin Halim
Tugas Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja
Perseroan dengan menjalankan pengendalian internal yang efektif dan memastikan bahwa Perseroan
patuh terhadap GCG dan peraturan yang berlaku. Agar Komite Audit dapat melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya secara efisien, efektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,
Komite Audit berpegang pada Piagam Komite Audit.
Suryamin Halim
Warga negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1971. Meraih gelar Bachelor of Business
dari Universitas Teknologi Swinburne Hawthorn-Victoria pada tahun 1995. Beliau memulai karirnya
sebagai staff penjualan dan administrasi di East Richmond Post Office – Australia (1995), Departemen
Keuangan dan Akuntansi di Asia Pulp and Paper Group (1996 - 2013), General Manager di PT My
Everything Indonesia (2013 – 2014), Financial Controller di PT Hindo (2014 - 2015) dan PT Far Utama
Indonesia (2015 - 2016) dan saat ini beliau dipercaya sebagai General Manager Corporate Affairs di PT
Hindo and PT FAR Utama Indonesia sejak tahun 2016. Beliau juga pernah diangkat sebagai Direktur
Independen PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk untuk periode 2014 – 2019 dan sejak tahun 2019 beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen PT Uni-Charm Indonesia Tbk.
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang:
Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan
Komisaris dan membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan, termasuk mengidentifikasi
hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Tugas tersebut meliputi, antara lain:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan Perseroan terhadap peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada Independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi dan temuan auditor internal;
83
Page 116
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan Direksi,
jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, Komite Audit mempunyai wewenang untuk:
1. mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya
perusahaan yang diperlukan;
2. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
4. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komposisi, Struktur, dan Persyaratan Anggota Komite Audit:
1. Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung
kepada Dewan Komisaris;
Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu)
orang Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan 2 (dua) orang anggota.
Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin
atau mengendalikan kegiatan perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat
oleh Dewan Komisaris kecuali Komisaris Independen;
2. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi
atau Pemegang Saham Perseroan;
3. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan
usaha Perseroan.
Anggota Komite Audit wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai
dengan latar belakang pendidikannya serta mampu berkomunikasi dengan baik;
2. Paling sedikit salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang pendidikan
akuntansi atau keuangan;
3. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan khususnya yang terkait dengan kegiatan Perseroan,
proses audit, manajemen risiko;
4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan
peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
5. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6
(enam) bulan terakhir kecuali Komisaris Independen;
6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum atau pihak lain
yang memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam
waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris;
7. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
8. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan Perseroan;
9. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
10. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak
langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
11. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi
atau Pemegang Saham Perseroan.
84
Page 117
Tata Cara dan Prosedur Kerja:
Komite Audit membuat dan melaksanakan Perencanaan Pertemuan Komite Audit yang merupakan
rencana dan prosedur kerja Komite Audit dan berisi jadwal pertemuan, frekuensi pertemuan dalam
tahun berjalan dengan pihak-pihak terkait, antara lain dengan manajemen Perseroan, internal auditor
dan akuntan independen.
Rapat Komite Audit:
1. Komite Audit wajib menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
2. Rapat dapat dilakukan jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota;
3. Ketua Komite Audit dapat mengundang Dewan Komisaris, Direksi, Internal Auditor, Eksternal
Auditor, Wakil Pemegang Saham dan pihak lain yang diperlukan untuk hadir dalam rapat;
4. Hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh seluruh
anggota Komite Audit yang hadir dan Risalah Rapat didistribusikan kepada seluruh peserta rapat untuk
mendapat perhatian dan tindak lanjut;
5. Komite Audit dapat hadir dalam rapat Dewan Komisaris atau rapat gabungan Direksi dan Dewan
Komisaris apabila diperlukan.
Sistem Pelaporan Kegiatan:
1. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang
diberikan;
2. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan
dalam Laporan Tahunan Perseroan;
3. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan
dan pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
pengangkatan atau pemberhentian;
4. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian tersebut wajib dimuat dalam Iaman
(website) bursa dan/ atau Iaman (website) Perseroan.
Ketentuan Tentang Penanganan Pengaduan atau Pelaporan Sehubungan Dugaan Pelanggaran Terkait
Pelaporan Keuangan:
Komite Audit melakukan penelaahan jika terdapat staf yang menyatakan adanya pelanggaran dalam
hal-hal yang terkait dengan laporan keuangan dan hal lainnya dan memastikan bahwa investigasi yang
independen telah dijalankan atas hal tersebut dan tindak lanjut telah dilakukan secara memadai.
Masa Tugas Komite Audit:
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Rapat Komite Audit
Komite Audit Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Audit yang diselenggarakan untuk periode 3 bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2022:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Ketua Drs Pande Putu Raka, MA 1 100%
Anggota Tio I Huat 1 100%
Anggota Suryamin Halim 1 100%
85
Page 118
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite:
1. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi kinerja anggota Direksi dan Dewan
Komisaris. Kriteria evaluasi kinerja didasari pada indikator kinerja utama yang mencakup tiga area
yaitu bisnis, budaya, serta organisasi dan sumber daya manusia.
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penetapan remunerasi bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris dengan menganalisa hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan,
termasuk kinerja Perseroan secara keseluruhan.
UNIT AUDIT INTERNAL
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang
menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Tim audit internal Perseroan dibentuk untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan. Fungsi audit tersebut
berguna untuk memastikan dan menilai kegiatan usaha, dalam aspek efektivitas dan kepatuhan sesuai
dengan prosedur, kebijakan, dan peraturan yang berlaku. Perseroan membutuhkan tim audit internal
yang giat dalam pengawasan dan pengecekan dilapangan agar aturan-aturan dan Standard Operating
Procedure (SOP) Perseroan dipatuhi, sekaligus mengidentifikasi kesalahan-kesalahan prosedur atau
potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan. Penemuan dan laporan tim audit internal
diserahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi secara rutin.
Perseroan telah mengangkat Antonius Kurniawan Lokananta sebagai Ketua Unit Audit Internal
berdasarkan Surat Penunjukan Unit Audit Internal Perseroan No 021/SP-OKI/III/21/TH pada tanggal 5
Maret 2021.
Sebagai landasan dalam pelaksanaan fungsi audit internal diperlukan Piagam Unit Audit Internal
(Internal Audit Charter) yang berisikan visi, misi, kedudukan, tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggung
jawab, peranan, wewenang, kode etik serta prosedur pemeriksaan.
Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
Dokumen ini dijadikan dasar keberadaan dan pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Internal Auditor
dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Internal Auditor dan akan disosialisasikan agar diketahui
oleh para karyawan dan pihak lain yang terkait agar tercapainya saling pengertian dan kerja sama yang
baik dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan Perseroan.
Struktur dan kedudukan Internal Audit
Kedudukan Unit Audit Internal
Unit Audit Internal merupakan team pemeriksa independen yang dibentuk dalam Divisi Audit Internal
yang dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan
oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Jika kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi
persyaratan sebagai auditor unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam peraturan ini atau gagal
atau tidak cakap menjalankan tugas, maka Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Audit
Internal setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Unit Audit Internal bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Utama Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung
jawab secara langsung kepada kepala Unit Audit Internal Kepala Unit Audit Internal dan Auditor yang
duduk dalam unit Audit Internal tidak memiliki tugas dan jabatan rangkap dalam pelaksanaan kegiatan
operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.
86
Page 119
Struktur Unit Audit Internal
Dewan
Komisaris
Supervisi Komite Audit
Direktur
Utama
Unit
Audit Internal
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Unit Audit Internal memiliki tugas sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kerja audit tahunan termasuk anggaran dan sumber dayanya dan berkoordinasi
dengan komite audit perusahaan;
2. Melakukan special audit atas permintaan dari manajemen;
3. Menggunakan analisa resiko untuk mengembangkan rencana audit;
4. Membantu direksi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan perusahaan dengan melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
5. Berpartisipasi sebagai penasehat dalam merancang suatu sistem;
6. Meyakinkan semua harta perusahaan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan;
7. Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikan
dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
8. Melaksanakan Audit Operasional dan ketaatan atas kegiatan manajemen yang bertujuan untuk
memastikan bahwa kebijakan, rencana serta prosedur perusahaan dan hukum yang berlaku telah
dijalankan sebagaimana mestinya;
9. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris atas temuan yang signifikan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan;
10. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan.
Wewenang Internal Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal memiliki wewenang sebagai berikut :
1. Mengakses catatan atau informasi yang relevan tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya
perusahaan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
2. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitannya
dengan pelaksanaan tugas;
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris melalui Komite
Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor;
5. Meminta saran dan pendapat dari pihak ketiga atau tenaga ahli jika diperlukan dalam pelaksanaan
tugas.
Kode Etik Internal Audit
Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal mengacu pada Standar Profesi Audit Internal (SPAI)
dari Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal dan Code of Ethic dari The Institute of Internal Auditor.
87
Page 120
Persyaratan Auditor yang duduk dalam Departemen Internal Audit
1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan
tugasnya;
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan
dengan bidang tugasnya;
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya;
4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
atau penetapan/putusan pengadilan;
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-
menerus.
Larangan Perangkapan Tugas Dan Jabatan
Audit Internal dilarang merangkap tugas dan jabatan sebagai pelaksana kegiatan operasional perusahaan.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan berdasarkan
Surat Penunjukan Corporate Secretary Perseroan No 018/SP-OKI/III/21/TH pada tanggal 5 Maret 2021
Perseroan telah mengangkat Elly Mahesa Jenar sebagai Sekretaris Perusahaan yang menjalankan
tugas-tugas Sekretaris Perusahaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas.
Elly Mahesa Jenar merupakan lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik – Universitas Indonesia pada
tahun 2000 dan menamatkan pendidikan pasca sarjana dalam Media Studies dari Universitas Pelita
Harapan pada tahun 2019. Beliau memulai karir sebagai jurnalis televisi di Metro TV sepanjang tahun
2002-2011. Karir di bidang korporasi dimulai sejak tahun 2012 dengan bergabung sebagai Corporate
Communications Manager di Sintesa Group, dan mulai berkiprah di perusahaan berbasis sumber daya
alam, sejak bergabung dengan Minamas Plantation – anak perusahaan Sime Darby Malaysia pada
tahun 2012-2014. Kiprahnya kemudian berlanjut di perusahaan minyak sawit lainnya, Asian Agri – Anak
perusahaan RGE Group pada tahun 2014-2017. Pada tahun 2017, Beliau kembali bergabung dengan
Minamas Plantation sebagai Head of Corporate Communications and CSR sampai tahun 2019. Pada
tahun 2019, beliau bergabung di PT. OKI Pulp & Paper Mills, dan pada tanggal 5 Maret 2021 beliau
diangkat sebagai Corporate Secretary PT. OKI Pulp & Paper Mills.
Sebelum bergabung dengan PT. OKI Pulp & Paper Mills, beliau pernah mengikuti program pelatihan
sebagai berikut:
a. Social Media and Digital Literacy training by Edelmann Consultancy in 2016
b. CSR Indonesia Summit by LaTofi Foundation in 2013
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang berlaku
di bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Perusahaan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisari; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
88
Page 121
4. Sebagai penghubung Perusahaan dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik,
Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan umum lainnya;
5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungi sekretaris perusahaan
wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam
rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan;
6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris
perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung,
yang merugikan Emiten atau Perusahaan Publik;
7. Dalam rangka mengingkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan
tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan;
8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi;
9. Setiap infromasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan
informasi resmi Perusahaan;
10. Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan merecord Agenda, Minute, Kebijakan,
Keputusan, dan data – data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisari dan Direksi.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Elly Mahesa Jenar
Nomor Telepon : (021) 29650800
Faksmili : (021) 3926179
Email : OKI-Corporate_Secretary@app.co.id
Alamat : Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350 – Indonesia
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN,
PERUSAHAAN ANAK DAN PEMEGANG SAHAM
Pada saat Prospektus ini diterbitkan struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:
Catatan : *dalam likuidasi
89
Page 122
Pihak yang menjadi pengendali Perseroan adalah PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT. Pabrik
Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Individu yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari
Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, adalah Indra Widjaja,
Franky Oesman Widjaja, Muktar Widjaja dan Linda Suryasari Wijaya Limantara. Hal mana telah
dilaporkan ke Kementerian Hukum Dan HAM oleh notaris bersamaan dengan permohonan pengesahan
atau pelaporan atau pendaftaran akta-akta Perseroan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan, Perusahaan anak
Dan Pemegang Saham Utama Perseroan:
Pupuk Musi
Pindo Deli Pulp Pabrik Kertas Tjiwi
Nama Perseroan Swadaya Ekapersada
and Paper Mills Kimia, Tbk.
Purimas Indah
Hendra Jaya Kosasih KU WDU K - KU
Sukirta Mangku Djaja K - K - K
Suhendra Wiriadinata K D DU KU DU
Alfian Lim D - D - -
Arman Dwiartono D D - - -
Lin Shun Keng D - - - -
Lan Cheng Ting DU - - - -
Arman Sutedja D - D - -
Drs Pande Putu Raka KI - KI - -
Tio I Huat KI - - - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama D : Direktur
K : Komisaris WDU : Wakil Direktur Utama
DU : Direktur Utama KI : Komisaris Independen
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA
8.1. PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”)
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”) merupakan suatu perseroan terbatas, didirikan berdasarkan
akta notaris No. 75 tertanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang diubah dengan akta-akta dari Notaris yang sama No. 5 tanggal 3 April 1975, Akta
Perubahan No. 59 tanggal 26 April 1975, Akta Perubahan No. 6 tanggal 4 Juli 1975 dan Akta Perubahan
No. 69 tanggal 25 Februari 1976, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta di bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 yang kemudian diubah kembali dengan
Akta Perubahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766 tanggal 13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza
Pondaag, SH., Notaris di Jakarta seluruhnya telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
RI dengan keputusannya No.Y.A.5/63/7 tanggal 6 Juni 1980 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 88
tanggal 2 Nopember 1982 Tambahan No. 1274/1082.No. 6 tanggal 4 Juli 1975, dan No. 69 tanggal 25
Februari 1976. Akta-akta ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. Y.A.5/365/16 tanggal 27 Juli 1976 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1982 Tambahan No. 1274.
Anggaran Dasar Pindo telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan seluruh Anggaran Dasar
Pindo dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yakni termuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 95 tertanggal
21 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-78587.AH.01.02 Tahun 2008 tertanggal 27 Oktober 2008 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 2009 Tambahan No. 6460.
90
Page 123
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 62
tertanggal 19 April 2022 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara.
Perubahan tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. AHU-0031001.AH.01.02.Tahun 2022 dan telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-
AH.01.09-0009892 keduanya tertanggal 27 April 2022.
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 62 tertanggal 19 April 2022 yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara. Perubahan tersebut disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0031001.AH.01.02.
Tahun 2022 dan telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.09-0009892 keduanya tertanggal 27 April
2022 struktur permodalan dan susunan pemegang saham Pindo ialah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham %
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 16.000.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Purinusa Ekapersada 7.120.403.000 3.560.201.500.000 98,74
- PT Mega Kleenindo 38.852.000 19.426.000.000 0,54
- PT Marimba Nugratama 25.870.000 12.935.000.000 0,36
- PT Unitama Sartindo 25.870.000 12.935.000.000 0,36
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.210.995.000 3.605.497.500.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 8.789.005.000 4.394.502.500.000
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam akta akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 62 tertanggal 19 April
2022 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara. Perubahan tersebut
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-0031001.AH.01.02.Tahun 2022 dan telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.09-0009892
keduanya tertanggal 27 April 2022, maksud dan tujuan Pindo ialah berusaha di bidang perindustrian,
perdagangan, kehutanan, pertambangan dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pindo dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, meliputi
1. Industri bubur kertas (pulp) (17011);
2. Industri kertas budaya (17012);
3. Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
4. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
5. Industri kertas tissue (17091);
6. Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
Di Tempat Lain) (17099);
7. Industriy wadah dari kayu (16230);
8. Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
9. Industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (20232);
10. Industri produk farmasi untuk manusia (21012);
b. Menjalankan usaha bidang perdagangan, meliputi:
1. Perdagangan besar kertas dan karton (46694);
2. Perdagangan besar barang dari kertas dan karton (46695);
3. Perdagangan besar bahan dan barang kimia (46651);
c. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (02111);
d. Penggalian tanah dan tanah liat (08105);
91
Page 124
e. Penggalian batu kapur/gamping (08102);
f. Treatment dan pembuangan limbah berbahaya (38220);
g. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri pengolahan
(77391);
h. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan dan barang
berwujud lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain) (77399);
i. Jasa pengujian laboratorium (71202);
j. Analisis dan uji teknis lainnya (71209);
k. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 62 tertanggal 19 April 2022 yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara. Perubahan tersebut disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0031001.AH.01.02.
Tahun 2022 dan telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.09-0009892 keduanya tertanggal 27 April
2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Pindo yang sedang menjabat pada tanggal Prospektus ini
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Megawaty Tjendra
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen : Suryamin Halim
8.2. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (“Tjiwi Kimia”) merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Tjiwi Kimia No. 9 Tanggal 2 Oktober 1972 dibuat dihadapan
Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan akta-akta dari Notaris yang sama
yaitu Akta Pemasukan Para Pendiri dan Pembesaran Modal No. 223 tanggal 30 Agustus 1973, dan
Akta Pengeluaran Sebagian Dari Para Persero Serta Perobahan Anggaran Dasar No. 292 tanggal
31 Desember 1973, yang kemudian diubah kembali dengan Akta Pemasukan Para Pendiri Serta
Perubahan Anggaran Dasar No. 145, tanggal 19 Juni 1974 yang dibuat di hadapan Wargio Suhardjo,
S.H., pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.
14 tanggal 2 Desember 1975, yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkeh RI dengan suratnya No. Y.A.5/439/25 tanggal 22 Desember
1975, dan didaftarkan dalam Buku Register untuk maksud itu yang berada di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta berturut-turut di bawah No. 3324, No. 3325, No. 3326, No. 3327 dan No. 3328, seluruhnya
tertanggal 6 Agustus 1976 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 70
tanggal 30 Agustus 1976 Tambahan No. 639.
Anggaran dasar Tjiwi Kimia telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 49 tanggal 10 Juni
2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan Surat Keputusan
Nomor AHU-0047128.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 yang penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0262435 tanggal 8 Juli 2022.
92
Page 125
Struktur Permodalan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 49
tanggal 10 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan
Surat Keputusan Nomor AHU-0047128.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0262435 tanggal
8 Juli 2022 dan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek, PT Sinartama
Gunita per 31 Juli 2022:
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 5.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 3.113.223.570 3.113.223.570.000 100,00
- PT Purinusa Ekapersada 1.857.744.987 1.857.744.987.000 59,67
- Masyarakat 1.255.478.583 1.255.475.583.000 40,33
Jumlah Saham dalam Portepel 1.886.776.430 1.886.779.430.000
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 49
tanggal 10 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan
Surat Keputusan Nomor AHU-0047128.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0262435 tanggal 8
Juli 2022, maksud dan tujuan Tjiwi Kimia ialah berusaha di bidang industri (termasuk perdagangan) dan
jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Tjiwi Kimia dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut :
a. Kegiatan usaha Utama Tjiwi Kimia yaitu:
− Industri (termasuk perdagangan):
• Industri bubur kertas (pulp) (17011);
• Industri kertas budaya (17012);
• Industri kertas khusus (17014);
• Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
• Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
• Industri dari barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (17099);
• Industri wadah dari kayu (16230);
• Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
• Perdagangan besar atas dasar balasa jasa (fee) atau kontrak (46100);
− Jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan tehnis):
• Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209)
b. Kegiatan usaha penunjang Tjiwi Kimia, yaitu:
− Industri (termasuk perdagangan):
• Industri kima dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
• Perdagangan Besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tjiwi Kimia terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 48 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta
Selatan, dan telah mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0027564 tanggal 30 Juni 2022, sampai dengan Memorandum Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
93
Page 126
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Saleh Husin, S.E., M.Si.
Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris Independen : Drs. Pande Putu Raka, M.A.
Komisaris Independen : Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Komisaris Independen : DR. Ramelan S.H., M.H.
Direksi
Direktur Utama : Suhendra Wiriadinata
Direktur : Anton Mailoa
Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur : Arman Sutedja
Direktur : Alfian Lim
*Pada tanggal 4 Maret 2021, Arman Sutedja selaku Sekretaris Perusahaan telah mengundurkan diri dan digantikan oleh Ananda
Sidharta.
9. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
9.1. PT Pupuk Swadaya Purimas (90%) (“PSP”) (Belum Beroperasi)
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
PSP merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-undang
No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat,
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pupuk Swadaya Purimas No.
69 tanggal 27 Nopember 2020 yang dibuat di hadapan Desman,SH., M.Hum, Notaris di Jakarta Utara,
yang telah memperoleh pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas dari Menteri Hukum
Dan Hak Asasi Manusia dengan keputusannya No. AHU-0063823.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 1
Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0202376.AH.01.11.TAHUN
2020 tanggal 1 Desember 2020 (“Akta 69/2020”).
Perubahan Anggaran Dasar terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PSP Nomor 95 tanggal 28 April 2022 dibuat dihadapan Desman, SH., M.Hum,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0032351.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 11 Mei 2022.
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta 69/2020, struktur permodalan PSP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 2.500 2.500.000.000 100,00
- Perseroan 2.250 2.250.000.000 90,00
- PT Purinusa Ekapersada 250 250.000.000 10,00
Jumlah Saham dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan pada tahun 2021.
94
Page 127
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta 69/2020, maksud dan tujuan PSP adalah berusaha dalam bidang industri. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut PSP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Industri pupuk buatan majemuk hara makro primer, mencakup usaha pembuatan pupuk yang
mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses rekasi kimia seperti Mono Amonium
Fosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk
nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10% sampai dengan
30%;
b. Industri pupuk buatan campuran hara makro primer, mencakup usaha pembuatan pupuk yang
mengandung 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah
sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10%.
Hingga saat ini PT. Pupuk Swadaya Purimas masih dalam tahap uji coba atau dan direncanakan akan
beroperasi secara komersial pada kuartal keempat 2022.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta 69/2020, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PSP adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Hoesin
Direktur : Heri Santoso, Liem
Direktur : DR. IR.H. Irsyal Yasman
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Wisly Dwi Putra
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 5 tahun.
Perizinan
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Lembaga OSS menerbitkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 0220010230071 kepada:
Nama Perusahaan : PT PUPUK SWADAYA PURIMAS
Alamat : Sinarmas Land Plaza, Tower II, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51,
Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov.
DKI Jakarta
NPWP : 96.752.244.2-076.000
Nama dan Kode KBLI : No. Kode KBLI Nama KBLI
1 20124 INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA
MAKRO PRIMER
2 20123 INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA
MAKRO PRIMER
Status Penanaman PMA
Jenis API : API-P
Status API : Aktif
Akses kepabeanan : Ekspor dan Impor
NIB ini diterbitkan pada
tanggal 7 Desember 2020
oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal
95
Page 128
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama
Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha
Izin Usaha Industri kepada:
Nama Perusahaan : PT PUPUK SWADAYA PURIMAS
NIB : 0220010230071
Alamat : Sinarmas Land Plaza, Tower II, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51,
Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov.
DKI Jakarta
: No. Pejabat Berwenang Kegiatan Usaha Lokasi Usaha
1. Menteri Perindustrian KBLI: 20124 - Desa Bukit Batu
INDUSTRI PUPUK Kel. Bukit Batu Kec. Air
BUATAN Sugihan
CAMPURAN HARA Kab/Kota. Kab. Ogan
MAKRO PRIMER Komering Ilir
Nomor Proyek: Provinsi Sumatera
202012-0714-3423- Selatan
3776-536
Belum berlaku Efektif
Tanggal Terbit Izin Usaha Proyek Pertama : 7 Desember 2020
9.2. PACIFIC ENTERPRISE LIMITED (100%)
Pacific Enterprise Limited merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Federal Territory
of Labuan Malaysia pada tanggal 5 September 2018, yang seluruhnya dimiliki oleh Perseroan.
Berdasarkan anggaran dasarnya, Pacific Enterprise Limited (“Pacific”) bertujuan sebagai perusahaan
yang bergerak di bidang investasi.
Direktur Pacific adalah Nyonya Geraldine Teresa Peter Kadau.
Catatan:
Sesuai keterangan Perseroan, konntribusi pendapatan Pacific Enterprise ke Perseroan besarnya
adalah < 0,3%.
9.3. PT MUSI EKAPERSADA INDAH (“MEI”)
MEI merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-undang
No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir,
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Musi Ekapersada Indah No. 04
tanggal 2 September 2020 yang dibuat di hadapan dibuat di hadapan Desman,SH., MH, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan pendirian badan hukum perseroan
terbatas dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dengan keputusannya No. AHU-0045754.
AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 11 September 2020 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No.
AHU-0151752.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 11 September 2020.
MEI adalah perusahaan anak yang belum beroperasi dan dan tidak mempunyai harta kekayaan dan/
atau utang, berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Musi Ekapersada
Indah No. 07 tanggal 16 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Dahlia, SH., Notaris berkedudukan di Kota
Jakarta Utara, menyatakan bahwa pembubaran ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
dan karenanya sah dan mengikat.
Likuidator MEI telah mengumumkan proses untuk pemberesan (likuidasi) harta kekayaan MEI dalam
harian Neraca tanggal 6 Desember 2021.
Keterangan:
Terkait proses likuidasi PT Musi Ekapersada Indah (MEI) telah terdapat pada Berita Negara Republik
Indonesia No. 100 Tahun 2021 (“BNRI No. 100 Tahun 2021”).
96
Page 129
10. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.
Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:
- Executive Management Development Program;
- Strategic Management Development Program;
- Management Development Program;
- Advance Supervisory Program;
Basic Supervisory.
Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management
Trainee, Talent Management, dan Program Beasiswa.
Program Beasiswa ini meliputi:
- Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk
melanjutkan studi di bidang teknologi pulp & kertas;
- Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi
secara akademik tetapi kurang mampu secara finansial.
Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan
Tinggi Negeri maupun Swasta bekerjasama di dalam:
- Career Day / Job Fair;
- Beasiswa keahlian khusus / technical skill;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
- Praktek Kerja Lapangan / Internship;
- Kuliah Umum.
Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan
perusahaan, Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
- Family Gathering;
- Pemilihan Best Employee;
- Kompetisi Bipartit;
- Sosialisasi Good Corporate Governance;
- Pelayanan Kesehatan;
- Kompetisi Olahraga.
Forum Serikat Pekerja
Terdapat 1 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja Mandiri. Serikat Pekerja merupakan Mitra
Perusahaan. Aktivitas Serikat Pekerja adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian
perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga
kerja yang terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
- Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMK 2021;
- Program BPJS.
97
Page 130
Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana
kesejahteraan yang diberikan oleh Perseroan.
- Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan
Jaminan Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);
- Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b. Jaminan Kematian (JKM);
c. Jaminan Hari Tua (JHT);
d. Jaminan Pensiun (JP).
Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut :
- Petugas Proteksi Radiasi : 0 orang
- Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik : 2 orang
- Petugas K3 Utama Ruang Terbatas : 0 orang
- Supervisor K3 Scaffolding : 0 orang
- Ahli Muda K3 Konstruksi : 0 orang
- Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D : 12 orang
- Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C : 3 orang
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, adapun data pegawai keahlian khusus Perseroan, sebagai
berikut:
Pengalaman
No Nama Umur Tugas Izin
Kerja
AHLI K3 SPESIALIS BIDANG LISTRIK
1 ZULIAN PRATAMA 30 6 Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik Reg. 04515/AK3-LIST/VIII/2017
- P0
2 EDY PRIONO 48 8 Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik Reg. 04738/AK3-LIST/XI/2017 -
P0
PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN KELAS D
1 ASEP EMARSA 32 7 Petugas Pemadam Kebakaran Reg. 26016/PeranK3-KEB/II/2018
JAROSMAN Kelas D - P0
2 EPRI TRIYADI 33 6 Petugas Pemadam Kebakaran Reg. 26015/PeranK3-KEB/II/2018
Kelas D - P0
3 ISKANDAR 32 6 Petugas Pemadam Kebakaran Reg. 25626/PeranK3-KEB/II/2018
Kelas D - P0
4 PERI SUGIARTO 33 7 Petugas Pemadam Kebakaran Reg. 25629/PeranK3-KEB/II/2018
Kelas D - P0
5 RADEN ARI 38 7 Petugas Pemadam Kebakaran Reg. 25624/PeranK3-KEB/II/2018
SUGANDA Kelas D - P0
6 ZURI MAULANA 38 7 Petugas Pemadam Kebakaran Reg. 25628/PeranK3-KEB/II/2018
Kelas D - P0
7 RICKY ARIANSYAH 29 6 Petugas Pemadam Kebakaran Reg. 26018/PeranK3-KEB/II/2018
Kelas D - P0
8 SOMAD HARYOKO 30 7 Petugas Pemadam Kebakaran Reg. 25625/PeranK3-KEB/II/2018
Kelas D - P0
9 SUTIMAN 35 6 Petugas Pemadam Kebakaran Reg. 25620/PeranK3-KEB/II/2018
Kelas D - P0
10 AGUNG WIJAYA 29 5 Petugas Pemadam Kebakaran Reg.43212/PeranK3-KEB/II/2019
Kelas D -P0
11 IBNU SAPUTRO 40 8 Petugas Pemadam Kebakaran Reg.43211/PeranK3-KEB/
Kelas D II/2019-P0
12 WAWANSYAH 33 4 Petugas Pemadam Kebakaran Reg.43210/PeranK3-KEB/
Kelas D II/2019-P0
PETUGAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS C
1 PERI SUGIARTO 33 7 Petugas Penanggulangan
Reg.3880/P.KEB_DC/XII/2019-P0
Kebakaran Kelas C
2 ASEP EMARSA 32 7 Petugas Penanggulangan
Reg.3879/P.KEB_DC/XII/2019-P0
JAROSMAN Kebakaran Kelas C
3 SUTIMAN 35 6 Petugas Penanggulangan
Reg.3897/P.KEB_DC/XII/2019-P0
Kebakaran Kelas C
98
Page 131
Per tanggal 31 Maret 2022, Perseroan memiliki 2.337 karyawan dengan komposisi menurut jenjang
jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Maret 31 Desember
Uraian
2022 2021 2020
Perseroan
Non Staf 1.889 1.783 1.619
Staf 260 254 232
Manager 157 140 128
GM 5 4 6
Direksi 4 4 4
Perusahaan Anak
Non Staf 18 11 0
Staf 3 2 1
Manager 1 1 0
GM 0 0 0
Direksi 0 0 0
Jumlah 2.337 2.199 1.990
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
31 Maret 31 Desember
Uraian
2022 2021 2020
Perseroan
S2 16 14 12
S1 880 819 647
Diploma 325 345 345
Hingga SMU 1.094 1.007 985
Perusahaan Anak
S2 0 0 0
S1 18 13 0
Diploma 0 0 0
Hingga SMU 4 1 1
Jumlah 2.337 2.199 1.990
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Maret 31 Desember
Uraian
2022 2021 2020
Perseroan
<20 tahun 7 8 12
20-29 tahun 1.048 952 915
30-39 tahun 720 695 573
40-49 tahun 342 332 343
>50 tahun 198 198 146
Perusahaan Anak
<20 tahun 0 0 0
20-29 tahun 18 11 0
30-39 tahun 1 1 0
40-49 tahun 3 2 0
>50 tahun 0 0 1
Jumlah 2.337 2.199 1.990
99
Page 132
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
31 Maret 31 Desember
Uraian
2022 2021 2020
Perseroan
Tetap 1.769 1.645 1.549
Tidak Tetap (Kontrak) 546 540 440
Perusahaan Anak
Tetap 3 3 1
Tidak Tetap (Kontrak) 19 11 0
Jumlah 2.337 2.199 1.990
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi Perseroan
31 Maret 31 Desember Aktivitas
Lokasi dan Divisi
2022 2021 2020
Perseroan
OKI – Stock Preparation / Wood Preparation 134 137 157 Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan
bubur kertas ke Tissue Machine.
OKI – Co-Gen / Energy 115 114 60 Penyediaan pasokan listrik ke dalam
lingkungan pabrik.
OKI – Engineering & Maintenance 536 477 448 Pemeliharaan mesin operasional.
OKI – Production 730 658 554 Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi
bubur kertas dan dari bubur kertas menjadi
tissue.
OKI – Supporting 800 799 770
Perusahaan Anak
OKI – Production 14 9 0 Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi
bubur kertas dan dari bubur kertas menjadi
tissue dan pupuk.
OKI – Supporting 8 5 1
Jumlah 2.337 2.199 1.990
Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan tenaga kerja asing, sebagai berikut:
Expired
No SAP Nama Posisi No KITAS NO IMTA Expired IMTA
KITAS
1 1126058 CHIRAG KAPOOR Quality Engineer 2C21HC0309-V 20-Dec-22 B.3/102461/PK.04.01/ 20-Dec-22
XII/2021
2 1141524 YAN TAO Instrument Engineer 2C21HC0307-V 11-Dec-22 B.3/102457/PK.04.01/ 11-Dec-22
XII/2021
3 1141975 DONG YUNBO Instrument Engineer 2C21HC0312-V 28-Dec-22 B.3/102464/PK.04.01/ 28-Dec-22
XII/2021
4 1126559 CHUANG, CHUN- Instrument Manager 2C11HC0030GV 18-Nov-22 KEP 045900/PPTK/ 18-Nov-22
CHIEH PTA/NOTIF/2021
5 1126962 VINAY THANKACHAN Mechanical 2C21HC0061-W 27-Apr-23 B.3/029234/PK.04.01/ 27-Apr-23
THARAKAN Engineer III/2022
6 1125664 LAU KING HO Production Manager 2C21HC0082-W 26-Jun-23 B.3/045006/PK.04.01/ 26-Jun-23
XI/2022
7 1084404 HUANG CHIEN CHEN Instrument Manager 2C21HC0086-W 26-Jun-23 B.3/053087/PK.04.01/ 26-Jun-23
VI/2022
8 1121693 LI ALONG Electrical Engineer 2C21HC0166-W 18-Oct-23 B.3/092974/PK.04.01/ 18-Oct-23
IX/2022
9 1126747 JING RUIGANG Technical Engineer 2C11HC0116-V 6-Dec-22 B.3/090275/PK.04.01/ 6-Dec-22
XI/2021
10 1122755 CHEN WEI Mechanical 2C21HC0311-V 30-Nov-22 B.3/102462/PK.04.01/ 30-Nov-22
Engineer XII/2021
11 1090580 DAVID YONG Technical Manager 2C21HC0003-W 30-Dec-22 B.3/102471/PK.04.01/ 30-Dec-22
XII/2021
12 1091219 CHEN YANG MING Maintenance 2C21HC0305-V 30-Nov-22 B.3/102469/PK.04.01/ 30-Nov-22
Engineer XII/2021
13 1094643 YANG DONG LING Maintenance 2C21HC0306-V 30-Nov-22 B.3/102460/PK.04.01/ 30-Nov-22
Engineer XII/2021
14 1111526 WU CHIEN YAO Maintenance 2C21HC0304-V 30-Nov-22 B.3/102459/PK.04.01/ 30-Nov-22
Engineer XII/2021
100
Page 133
Expired
No SAP Nama Posisi No KITAS NO IMTA Expired IMTA
KITAS
15 1087368 LAI, CHING-KUANG Production Engineer 2C21HC0310-V 3-Dec-22 B.3/104479/PK.04.01/ 3-Dec-22
XII/2021
16 1104191 CHANG WEI HSIU Instrument Engineer 2C21HC0303-V 30-Nov-22 B.3/104522/PK.04.01/ 30-Nov-22
XII/2021
17 1091810 PATRICK SINION Production Engineer 2C21HC0308-V 4-Dec-22 B.3/104478/PK.04.01/ 4-Dec-22
XII/2021
18 1132902 MAHIM LAL Civil Maintenance 2C21HC0002-W 12-Dec-22 B.3/104477/PK.04.01/ 12-Dec-22
Engineer XII/2021
19 1131067 TANG WEISHEN Production Engineer 2C21HC0067-W 3-May-23 B.3/029237/PK.04.01/ 3-May-23
III/2022
20 1120702 PHILIP NESA DURAI Management 2C21HC0088-W 26-Jul-23 B.3/044999/ 26-Jul-23
Advisor PK.04.01/V/2022
21 1139839 HUANG TING CHENG Production Engineer 2C21HC0131-W 10-Aug-23 B.3/075066/PK.04.01/ 10-Aug-23
VIII/2022
22 1090726 LIN SHUN KENG Research and 2C21HC0118-W 27-Aug-23 B.3/072114/PK.04.01/ 27-Aug-23
Development VII/2022
Director
23 1101103 LAN CHENG TING Operational Director 2C21HC0145-W 25-Sep-23 B.3/082424/PK.04.01/ 25-Sep-23
VIII/2022
24 1113041 TSENG MING TSAI Technical Engineer 2C21HC0120-W 9-Sep-23 KEP 10251/PPTK/ 9-Sep-23
PTA/2022
25 1070403 YU CHUNG HSIEN Maintenance 2C21HC0119-W 18-Sep-23 B.3/072118/PK.04.01/ 18-Sep-23
Engineer VII/2022
26 1120876 ZHANG WEI REN Instrument Engineer 2C21HC0132-W 16-Sep-23 B.3/072117/PK.04.01/ 16-Sep-23
VII/2022
27 1139881 CHANG HUNG YI Technical Engineer 2C21HC0165-W 21-Oct-23 B.3/092970/PK.04.01/ 21-Oct-23
IX/2022
28 1139882 TSAI JUNG TSUNG Electrical Engineer 2C21HC0156-W 21-Oct-23 B.3/087941/PK.04.01/ 21-Oct-23
IX/2022
29 1139884 CHANG CHENG CHIH Mechanical 2C21HC0167-W 21-Oct-23 B.3/092975/PK.04.01/ 21-Oct-23
Engineer IX/2022
30 1139885 SU TING HUI Technical Engineer 2C21HC0169-W 21-Oct-23 B.3/092979/PK.04.01/ 21-Oct-23
IX/2022
31 1139879 HUANG SHU Technical Engineer 2C21HC0175-W 21-Oct-23 B.3/092972/PK.04.01/ 21-Oct-23
XI/2022
32 1139846 LAWRENCE Instrument Engineer 2C21HC0175-W 16-Oct-23 B.3/092973/PK.04.01/ 16-Oct-23
BARIDANG IX/2022
33 1139845 JIVINE JAMES Technician Recovery 2C21HC0168-W 15-Oct-23 B.3/092971/PK.04.01/ 15-Oct-23
Boiler Engineer IX/2022
34 1140154 THIEN VUI MING Electrical Engineer 2C21HC0186-V 19-Nov-22 B.3/079725/ 19-Nov-22
PK.04.01/X/2021
35 1140153 LIU YANBO Production Manager 2C21HC0188-V 14-Nov-22 B.3/079729/ 14-Nov-22
PK.04.01/X/2021
36 1121499 RICHARD Instrument Engineer 2C21HC0194-V 14-Nov-22 B.3/081971/PK.04.01/ 14-Nov-22
WILLINGTON TITUS XI/2021
37 1121977 CHANDRAMOHAN Technical Engineer 2C21HC0195-V 26-Nov-22 B.3/081956/PK.04.01/ 26-Nov-22
KRISHNAMOORTHY XI/2021
38 1135111 PURNA CHANDRA Technical Manager 2C21HC0195-V 26-Nov-22 B.3/081956/PK.04.01/ 26-Nov-22
VISWANADHA SARMA XI/2021
SOMANCHI
39 1140155 LUO RUI Electrical Engineer 2C21HC0199-V 21-Nov-22 B.3/081965/PK.04.01/ 21-Nov-22
XI/2021
40 1070204 FAN, KONG-CHUN Chemical Engineer 2C21HC0200-V 9-Nov-22 B.3/081946/PK.04.01/ 9-Nov-22
XI/2021
41 1102381 LIN JUNG HUA Production Engineer 2C21HC0210-V 9-Nov-22 B.3/0828512/PK.04.01/ 9-Nov-22
XI/2021
42 1128189 LING SHYAN YIH Chemical Engineer 2C21HC0211-V 9-Nov-22 B.3/082852/PK.04.01/ 9-Nov-22
XI/2021
43 1085787 LIN HSIEN PIN Technical Engineer 2C21HC0212-V 18-Nov-22 B.3/082962/PK.04.01/ 18-Nov-22
XI/2021
44 1121318 HUANG KUO HSUAN Production Engineer 2C21HC0213-V 9-Nov-22 B.3/082848/PK.04.01/ 9-Nov-22
XI/2021
45 1120877 ZHANG JIAN CHENG Mechanical 2C21HC0241-V 29-Nov-22 B.3/081977/PK.04.01/ 29-Nov-22
Engineer XI/2021
46 1130728 ZHOU FENGYONG Mechanical 2C21HC0242-V 26-Nov-22 B.3/081978/PK.04.01/ 26-Nov-22
Engineer XI/2021
47 1130707 RAJEEV Production Engineer 2C21HC0250-V 17-Dec-22 B.3/090121/PK.04.01/ 17-Dec-22
MAHESHDUTT XI/2021
BHABHRA
101
Page 134
Expired
No SAP Nama Posisi No KITAS NO IMTA Expired IMTA
KITAS
48 1112768 LAU MEE CHONG Civil Maintenance 2C21HC0252-V 23-Dec-22 B.3/090128/PK.04.01/ 23-Dec-22
Engineer XI/2021
49 1125814 SILUVERU Chemical Engineer 2C21HC0254-V 17-Dec-22 B.3/090127/PK.04.01/ 17-Dec-22
RAJENDER XI/2021
50 1141483 HSU YUN CHIH Instrument Engineer 2C21HC0255-V 16-Dec-22 B.3/091744/PK.04.01/ 16-Dec-22
XI/2021
51 1140435 RANGANATHAN Electrical Engineer 2C21HC0257-V 17-Dec-22 B.3/091747/PK.04.01/ 17-Dec-22
LAKSHMANAN XI/2021
52 1130109 LEE PIN TING Management 2C21HC0259-V 9-Dec-22 B.3/090119/ 9-Dec-22
Advisor PK.04.01/2021
53 1140256 NI YUKANG Production Engineer 2C21HC0260-V 5-Dec-22 B.3/090118/PK.04.01/ 5-Dec-22
XI/2021
54 1141500 RAVI KOMMARAJU Instrument Engineer 2C21HC0265-V 21-Dec-22 B.3/091746/PK.04.01/ 21-Dec-22
XI/2021
55 1112284 WU MING KUNG Production Engineer 2C21HC0266-V 14-Dec-22 B.3/092065/PK.04.01/ 14-Dec-22
XI/2021
56 1140436 XU DUNSHENG Production Engineer 2C21HC0267-V 12-Dec-22 B.3/090126/PK.04.01/ 12-Dec-22
XI/2021
57 1121978 FANG ZHENG GANG Mechanical 2C21HC0268-V 16-Dec-22 KEP 093311/PPTK/ 16-Dec-22
Engineer PTA/NOTIF/2020
58 1128522 PRAKASH JAIN Technical Manager 2C21HC0273-V 10-Dec-22 B.3/091754/PK.04.01/ 10-Dec-22
XI/2021
59 1130302 LI SHEN YU Technical Engineer 2C21HC0288-V 13-Dec-22 B.3/090130/PK.04.01/ 13-Dec-22
XI/2021
60 1129828 ZHANG LIN Mechanical 2C21HC0289-V 15-Dec-22 B.3/091742/PK.04.01/ 15-Dec-22
Engineer XI/2021
61 1102151 LIN KUN MO Maintenance 2C21HC0290-V 26-Dec-22 B.3/091741/PK.04.01/ 26-Dec-22
Engineer XI/2021
62 1130304 JIAN DAI YING Technical Engineer 2C21HC0292-V 23-Dec-22 B.3/090116/PK.04.01/ 23-Dec-22
XI/2021
63 1131151 YAN HUA Chemical Engineer 2C21HC0295-V 16-Dec-22 B.3/090123/PK.04.01/ 16-Dec-22
XI/2021
64 1106731 GERALD TOIDY Mechanical 2C21HC0296-V 31-Dec-22 B.3/091755/PK.04.01/ 31-Dec-22
Engineer XI/2021
65 1136323 LU LI PENG Production Manager 2C21HC0187-V 31-Dec-22 B.3/079718/ 31-Dec-22
PK.04.01/X/2021
66 1106732 TERENCE JUD Technical Engineer 2C21HC0258-V 27-Dec-22 B.3/091787/PK.04.01/ 27-Dec-22
ANTHONY ABAH XI/2021
67 1119969 Luo Xiang Shou Production Engineer 2C11HC0118-V 14-Dec-22 B.3/090276/PK.04.01/ 14-Dec-22
XI/2021
68 1120788 KARIVARADHAN Technical Engineer 2C21HC0253-V 7-Dec-22 B.3/090124/PK.04.01/ 7-Dec-22
SIVAPRAKASH XI/2021
69 1125676 MUNIRAJU Mechanical 2C11HC0125-V 14-Dec-22 B.3/088006/PK.04.01/ 14-Dec-22
SHANMUGAM Engineer XI/2021
70 1125685 ABHISHEK MOHAN Mechanical 2C11HC0127-V 14-Dec-22 B.3/088005/PK.04.01/ 14-Dec-22
SHARMA Engineer XI/2021
71 1126804 RANJIT DEBNATH Mechanical 2C11HC0117-V 2-Dec-22 B.3/088959/PK.04.01/ 2-Dec-22
Engineer XI/2021
72 1128886 Zhu Chao Instrument Engineer 2C11HC0119-V 14-Dec-22 B.3/088004/PK.04.01/ 14-Dec-22
XI/2021
73 1130110 LO WEN HSIEN Mechanical 2C21HC0291-V 23-Dec-22 B.3/091740/PK.04.01/ 23-Dec-22
Engineer XI/2021
74 1136359 PRANAT KUMAR Power Generation 2C11HC0115-V 29-Nov-22 B.3/088220/PK.04.01/ 29-Nov-22
NATH Engineer XI/2021
75 1142690 SREENIVASULU Technical Engineer 2C21HC0092-W 11-Jul-23 B.3/072114/PK.04.01/ 27-Aug-23
PATHAKAMURI VII/2022
76 1142691 ANIL KUMAR YADAV Instrument Engineer 2C21HC0095-W 13-Jul-23 B.3/057200/PK.04.01/ 13-Jul-23
VI/2022
77 1143099 HUANG YU HUA Technical Engineer 2C11HC0128-V 5-Dec-22 B.3/088963/PK.04.01/ 5-Dec-22
XI/2021
78 1143142 SHANG JIAN QIANG Production Engineer 2C11HC0006-W 21-Dec-22 KEP 053917/PPTK/ 21-Dec-22
PTA/NOTIF/2021
79 1143143 VIJAYAKUMAR Production Engineer 2C11HC0005-W 22-Dec-22 B.3/089663/PK.04.01/ 22-Dec-22
KOTHIKUTTALAPALLI XI/2021
MUNIRATHIN
80 1143145 LI PENGFEI Production Engineer 2C11HC0007-W 21-Dec-22 B.3/088961/PK.04.01/ 21-Dec-22
XI/2021
81 1143281 MANOJ KUMAR Production Engineer 2C11HC0023-W 6-Jan-23 B.3/088186/PK.04.01/ 6-Jan-23
XI/2021
102
Page 135
Expired
No SAP Nama Posisi No KITAS NO IMTA Expired IMTA
KITAS
82 1143282 SANTOSH KUMAR Electrical Engineer 2C11HC0025-W 9-Jan-23 B.3/088964/PK.04.01/ 9-Jan-23
RAMA XI/2021
83 1143283 VIKAS TYAGI Instrument Engineer 2C21HC0095-W 13-Jul-23 B.3/100577/PK.04.01/ 11-Jan-23
XII/2021
84 1143437 CHANDRASEKARAN Electrical Engineer 2C11HC0032-W 24-Jan-23 B.3/106432/PK.04.01/ 24-Jan-23
PARTHASARATHY XII/2021
85 1143439 PRAVEEN KUMAR Instrument Engineer 2C11HC0031-W 28-Jan-23 B.3/089043/PK.04.01/ 28-Jan-23
PAKANATI XI/2021
86 1143450 DAMERLA Technical Engineer 2C11HC0037-W 3-Feb-23 B.3/088194/PK.04.01/ 3-Feb-23
NARASIMHA SWAMY XI/2021
87 1143540 HO CHIN CHI Technical Manager 2C11HC0036-W 6-Feb-23 B.3/106434/PK.04.01/ 6-Feb-23
XII/2021
88 1143596 YANG JENG CHIAN Technical Engineer 2C11HC0044-W 16-Feb-23 B.3/106460/PK.04.01/ 16-Feb-23
XII/2021
89 1143618 SEKHAR GATREDDI Mechanical 2C11HC0048-W 24-Feb-23 B.3/092849/PK.04.01/ 24-Feb-23
Engineer XI/2021
90 1143682 HARIHARAN Technical Engineer 2C11HC0050-W 17-Mar-23 B.3/106435/PK.04.01/ 17-Mar-23
ANGAMUTHU XII/2021
91 1143683 PUSHPAN Electrical Engineer 2C11HC0051-W 17-Mar-23 B.3/100677/PK.04.01/ 17-Mar-23
DAHARWAL XII/2021
Dalam hal pemberhentian karyawan, Perseroan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen
Tenaga Kerja.
11. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A. PERJANJIAN PINJAMAN
1. Akta Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan No. 78 tanggal 26 Oktober 2020 yang dibuat di
hadapan Sri Buena Brahmana SH., M.Kn., notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank
BCA Syariah. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit berupa Fasilitas PMK Murabahah sampai
sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 26
Oktober 2025 dan Faslitas PMK Musyarakah sampai sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Oktober 2022.
Keterangan:
Berdasarkan konfirmasi kami pada Perseroan, sampai dengan saat ini perjanjian kredit tersersebut
di atas masih berlaku dan apabila jangka waktu perjanjian tersebut telah habis/berakhir, Perseroan
akan melakukan perpanjangan.
2. Akta Perjanjian Kredit No. 44 tanggal 21 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra
SH., notaris di Jakarta yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir diubah dengan
Perubahan Keempat Atas Perjanjian Kredit No.98 tanggal 31 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan
Sri Buena Brahmana SH., M.Kn., notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia
Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit berupa Fasilitas Kredit Investasi, dengan jumlah pokok
tidak melebihi Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu
selama 7 (tujuh) tahun), Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah pokok tidak melebihi
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari
2023, Fasilitas Time Loan Revolving dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2023, fasilitas Installment
Loan dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Mei 2026, dan fasilitas Letter of Credit dan Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 10.000.000,- (sepuluh
juta Dollar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2023.
103
Page 136
3. Perpanjangan Akta Perubahan terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 40 tanggal 17 September
2019 yang dibuat di hadapan Antonius Wahono Praworodirdjo, SH., Notaris berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit No.
003/CIB- PK/VI/22 tanggal 8 Juni 2022 antara Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Untuk fasilitas:
a) Fasilitas Letter Of Credit (L/C) dengan jumlah pokok USD 35,000,000 yang jatuh tempo pada
tanggal 06 Februari 2023;
b) Fasilitas BG hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar USD 35,000,000.00 (tiga puluh
lima juta Dolar Amerika) dengan ketentuan palfond fasilitas tersebut merupakan sublimit dari
fasilitas Letter of Credit (L/C) yang jatuh tempo pada tanggal 6 Februari 2023;
c) Fasilitas Pinjaman Berulang (PB) hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar Rp
600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 06 Februari
2023; dan
d) Fasilitas PTMA hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar Rp 400.000.000.000 (empat ratus
miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 17 September 2024.
4. Perjanjian Kredit No.81 tanggal 22 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi SH., M.Kn.,
notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar USD 116,000,000.00 (seratus enam
belas juta Dolar Amerika) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Juli 2024.
5. Akta Perjanjian Kredit No 19 tanggal 28 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi,
SH., M.Kn., notaris di kota Administrasi Jakarta Pusat antara Perseroan dengan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar USD 70,000,000.00
(tujuh puluh juta Dolar Amerika) yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Januari 2025.
6. Akta Perjanjian Kredit No 129 tanggal 22 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi
SH., M.Kn., notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat terakhir diubah dengan Persetujuan
Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (5) 129 tanggal 20 Desember 2021 antara Perseroan dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar USD
55,000,000.00 (lima puluh lima juta Dolar Amerika) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21
Desember 2023.
7. Akta Perjanjian Kredit No 130 tanggal 22 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi
SH., M.Kn., notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat yang terakhir diubah dengan Persetujuan
Perubahan Perjanjian Kredit No. (5) 130 tanggal 21 Desember 2021 antara Perseroan dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar USD
45,000,000.00 (empat puluh lima juta Dolar Amerika) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21
Desember 2023.
8. Akta Perjanjian Kredit No. 82 tanggal 22 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi SH.,
M.Kn., notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat yang terakhir diubah dengan Persetujuan
Perubahan Perjanjian Kredit No. (4) 82 tanggal 21 Desember 2021 antara Perseroan dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar USD
14,000,000.00,00 (empat belas juta Dolar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21
Desember 2023.
9. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. 83 tanggal 22 Juli 2019 yang dibuat di hadapan
Djumini Setyoadi SH., M.Kn notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat yang terakhir diubah
dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. (4) 83 tanggal 21
Desember 2021 antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan
mendapatkan fasilitas kredit sebesar USD 20,000,000.00,00 (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat)
yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023.
10. Perjanjian Kredit No 13 tanggal 27 Mei 2019 yang terakhir diubah dengan Perubahan V Perjanjian
Kredit No.024/ADD-PK/LCCL/22 tanggal 23 Mei 2022 yang diibuat dibawah tangan antara
Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Demand Loan sampai
dengan jumlah pokok yang tidak lebih dari Rp 950. 000.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh
miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Mei 2023.
104
Page 137
11. Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 11 September 2017 yang dibuat dihadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan Addendum IV (Keempat) Perjanjian
Pemberian Fasilitas Non-Cash Loan No. CBG.CB6/D.01.SPPK.091/2022 tanggal 8 September
2022 yang dibuat dibawah tangan antara PT Purinusa Ekapersada dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Non-Cash Loan sebesar USD 70.000.000,00
(tujuh puluh juta Dollar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 September 2023.
12. Fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC (PWE) atas nama PT Purinusa Ekapersada – Sinarmas
Group No. WBG.CB6/SPPK/131/2017 tanggal 7 September 2017 yang terakhir diubah dengan
Surat Penawaran Perpanjangan Jangka Waktu dan Penyesuaian Limit Fasilitas Pembiayaan Wesel
Ekspor Non LC (PWE) atas nama PT Purinusa Ekapersada No. CBG.CB6/D01.SPPK.093/2022
tanggal 8 September 2022 yang dibuat dibawah tangan antara PT Purinusa Ekapersada dengan PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas PWE sebesar USD 285.000.000,00
(dua ratus delapan puluh lima juta Dollar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 10
September 2023.
13. Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 28 September 2018 yang dibuat di hadapan Yuli Astuti SH.,
Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan Addendum
Perjanjian Fasilitas Kredit No. 10 tanggal 23 September 2022 yang dibuat dibawah tangan antara
Perseroan dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas
Modal Kerja (Revolving) sejumlah tidak lebih dari Rp 285.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh
lima miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 September 2023.
14. Akta Addendum Fasilitas Kredit Modal Kerja Impor (KMKI), Addendum Fasilitas Penangguhan
Jaminan Impor (PJI) Dan Addendum Bank Garansi / StandBy Letter of Credit (BG/SBLC), serta
Addendum Fasilitas Shipping Guarantee No. 48 tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan
Djumini Setyoadi, SH., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Pusat, terakhir diubah dengan Addendum
Fasilitas Kredit Modal Kerja Impor (KMKI), Addendum Fasilitas Penangguhan Jaminan Impor (PJI)
Dan Addendum Bank Garansi / StandBy Letter of Credit (BG/SBLC), serta Addendum Fasilitas
Shipping Guarantee No. 55 tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, SH.,
M.Kn., notaris di Kota Jakarta Pusat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit berupa Penggunaan Penangguhan Jaminan Impor
dengan bentuk L/C /SKBDN sebesar USD 15.000.000,00 (lima belas juta Dollar Amerika Serikat),
dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 12 April 2023.
15. Akta Addendum Fasilitas Commercial Line tanggal 31 Oktober 2017 No.50 dan terakhir diubah
dengan Akta No.13 tanggal 2 Oktober 2020 yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, SH., M.Kn.,
notaris di Kota Jakarta Pusat terakhir diubah dengan Addendum Fasilitas Kredit Modal Kerja Impor
(KMKI), Addendum Fasilitas Penangguhan Jaminan Impor (PJI) Dan Addendum Bank Garansi /
StandBy Letter of Credit (BG/SBLC), serta Addendum Fasilitas Shipping Guarantee No. 57 tanggal
14 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, SH., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Pusat
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas Commercial
Line sebesar USD 253,000,000.00 (dua ratus lima puluh tiga juta Dolar Amerika Serikat) yang akan
jatuh tempo pada tanggal 12 April 2023.
16. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No.80 tanggal 21 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Sri
Buena Brahmana SH., M.Kn., notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia
Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Keb Hana Indonesia,
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Perseroan mendapatkan Fasilitas kredit tranche A berupa
Term Loan Facility dalam bentuk mata uang IDR dan/atau USD sebanyak – banyaknya sebesar
Rp1.387.817.640.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh belas
juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah) dan USD 28,405,000.00 (dua puluh delapan juta empat
ratus lima ribu Dolar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2028 dan
Fasilitas kredit tranche B berupa Revolving Credit Facility dalam bentuk mata uang IDR dan/atau
USD sebanyak – banyaknya sebesar Rp619.774.860.000,00 (enam ratus sembilan belas miliar
tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu Rupiah) dan USD 4,095,000.00
(empat juta sembilan puluh lima ribu Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember
2023.
105
Page 138
17. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No.54 tanggal 26 September 2019 yang dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank DKI,
PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, PT Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan,
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Pembangunan
Daerah Sumatera Barat, dan PT Bank National Nobu Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas
Kredit Investasi Pembiayaan Kembali (Refinancing) sejumlah maksimum dalam mata uang Rupiah
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan Fasilitas Kredit Modal
Kerja sejumlah maksimum dalam mata uang Rupiah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 September 2024.
18. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No.10 tanggal 22 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Efran
Yuniarto SH., M.Kn., notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank Jabar Banten Syariah,
PT Bank Nagari melalui Unit Usaha Syariah, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan
Sulawesi Barat melalui Unit Usaha Syariah, PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatra Selatan Dan
Bangka Belitung melalui Unit Usaha Syariah dan PT. Bank Aceh Syariah. Perseroan mendapatkan
fasilitas pembiayaan berupa fasilitas modal kerja sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2024.
19. Perseroan menerbitkan 1st non-guaranteed bonds sebesar USD55 Juta dengan jangka
waktu 3 tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada,
Shinhan Investment Corp dan Korea Investment & Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager,
sebagaimana termaktub dalam Subscription Agreement tertanggal 26 Oktober 2020. Perjanjian
ini tunduk pada Hukum Negara Korea. Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pemegang
tagihan atas rencana penerbitan obligasi.
20. Medium Term Notes dan Sukuk Mudharabah Jangka Menengah
Jangka
No. Nama Perjanjian Jumlah Pokok Para Pihak
Waktu
1. Perjanjian Penerbitan dan Rp 467.350.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Arranger Medium Term sebagai Agen Pemantau;
Notes OKI Pulp & Paper Mills − PT Sinarmas Sekuritas sebagai
I Tahun 2020 No. 91 tanggal Arranger;
30 Maret 2020 yang dibuat di − PT Kustodian Sentral Efek
hadapan Desman, SH., M.Hum, Indonesia (PT KSEI) sebagai Agen
notaris di Jakarta Utara. Pembayaran.
2. Perjanjian Penerbitan dan USD 2.275.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Arranger Medium Term sebagai Agen Pemantau;
Notes OKI Pulp & Paper Mills − PT Sinarmas Sekuritas sebagai
II Tahun 2020 No. 92 tanggal Arranger;
30 Maret 2020 yang dibuat di − PT Kustodian Sentral Efek
hadapan Desman, SH., M.Hum, Indonesia (PT KSEI) sebagai Agen
notaris di Jakarta Utara. Pembayaran.
3. Perjanjian Penerbitan dan Rp 300.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit ; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Shinhan Asset Management
serta Arranger Medium Term Indonesia sebagai Manager
Notes OKI Pulp & Paper Mills Investasi;
XII Tahun 2020 No. 03 tanggal − PT Bank Bukopin Tbk sebagai
03 Juli 2020 yang dibuat di Bank Kustodian;
hadapan Desman, SH., M.Hum, − PT Bank Negara Indonesia Tbk
notaris di Jakarta Utara. sebagai Agen Pemantau;
− PT Sinarmas Sekuritas sebagai
Arranger.
106
Page 139
Jangka
No. Nama Perjanjian Jumlah Pokok Para Pihak
Waktu
4. Perjanjian Penerbitan dan Rp 300.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Shinhan Asset Management
serta Arranger Medium Term Indonesia sebagai Manager
Notes OKI Pulp & Paper Mills Investasi;
X Tahun 2020 No. 74 tanggal − PT Bank Bukopin Tbk sebagai
28 Agustus 2020 yang dibuat di Bank Kustodian;
hadapan Desman, SH., M.Hum, − PT Bank Negara Indonesia Tbk
notaris di Jakarta Utara. sebagai Agen Pemantau;
− PT Sinarmas Sekuritas sebagai
Arranger.
5. Perjanjian Penerbitan dan Rp 300.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Shinhan Asset Management
serta Arranger Medium Term Indonesia sebagai Manager
Notes OKI Pulp & Paper Mills XI Investasi;
Tahun 2021 No. 200 tanggal 29 − PT Bank Bukopin Tbk sebagai
Desember 2021 yang dibuat di Bank Kustodian;
hadapan Desman, SH., M.Hum, − PT Bank Negara Indonesia Tbk
notaris di Jakarta Utara sebagai Agen Pemantau;
− PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
sebagai Arranger.
6. Perjanjian Penerbitan dan Rp 200.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 2 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Penatalaksana Sukuk sebagai Agen Pemantau;
Mudharabah Jangka Menengah − PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
OKI Pulp & Paper Mills I Tahun sebagai Arranger.
2022 No. 74 tanggal 22 Juli
2022 yang dibuat di hadapan
Desman, SH., M.Hum, notaris di
Jakarta Utara
Keterangan:
- Berdasarkan Pasal 46 POJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang
Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (“POJK 30/2019”), peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Juni 2020. Dengan demikian, ketentuan POJK 30/2019 tidak berlaku terhadap Perjanjian Penerbitan
dan Penunjukan Agen Pemantau serta Arranger Medium Term Notes OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2020 No. 91
tanggal 30 Maret 2020 dan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau serta Arranger Medium Term
Notes OKI Pulp & Paper Mills II Tahun 2020 No. 92 tanggal 30 Maret 2020 mengingat penerbitan kedua MTN tersebut
dilakukan sebelum berlakunya ketentuan POJK 30/2019.
- Sehubungan dengan penerbitan MTN sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen
Pemantau serta Arranger Medium Term Notes OKI Pulp & Paper Mills XII Tahun 2020 No. 03 tanggal 03 Juli 2020,
Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau serta Arranger Medium Term Notes OKI Pulp & Paper Mills X
Tahun 2020 No. 74 tanggal 28 Agustus 2020, Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau serta Arranger
Medium Term Notes OKI Pulp & Paper Mills XI Tahun 2021 No. 200 tanggal 29 Desember 2021, Perjanjian Penerbitan
dan Penunjukan Agen Pemantau serta Penatalaksana Sukuk Mudharabah Jangka Menengah OKI Pulp & Paper Mills
I Tahun 2022 No. 74 tanggal 22 Juli 2022, berdasarkan premis J akta tersebut, penerbitan MTN telah didasarkan pada
POJK 30/2019.
- Perseroan telah melakukan pelaporan kepada OJK terkait Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau
serta Arranger Medium Term Notes OKI Pulp & Paper Mills XI Tahun 2021 No. 200 tanggal 29 Desember 2021 pada
tanggal 03 Januari 2022 dan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau serta Penatalaksana Sukuk
Mudharabah Jangka Menengah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2022 No. 74 tanggal 22 Juli 2022 telah dilakukan
pelaporan kepada OJK pada tanggal 28 Juli 2022. Namun terhadap perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen
Pemantau serta Arranger Medium Term Notes OKI Pulp & Paper Mills XII Tahun 2020 No. 03 tanggal 03 Juli 2020 dan
Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau serta Arranger Medium Term Notes OKI Pulp & Paper Mills X
Tahun 2020 No. 74 tanggal 28 Agustus 2020, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini Kami keluarkan, dokumen
pelaporannya masih dalam proses pencarian oleh Perseroan dan akan disampaikan pada Registrasi III OJK.
107
Page 140
B. PERJANJIAN PEMBIAYAAN
1. Pada tanggal 21 Maret 2019, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan PT BRI
Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
2. Pada tanggal 24 November 2020, Perseroan mengadakan sewa pembiayaan dengan PT
Bumiputera – Bot Finance atas beberapa mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu
selama tiga (3) tahun.
3. Pada tanggal 02 Februari 2021, Perseroan mengadakan sewa pembiayaan dengan PT Mandiri
Tunas Finance atas beberapa kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
4. Pada tanggal 06 Desember 2020, Perseroan mengadakan sewa pembiayaan dengan PT Mandiri
Tunas Finance atas beberapa kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
5. Pada tanggal 27 November 2020, Perseroan mengadakan jual dan sewa balik dengan PT ORIX
Indonesia Finance atas beberapa peralatan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
6. Pada tanggal 12 Juni 2020 , Perseroan mengadakan jual dan sewa balik dengan PT Mitsubishi
UFJ Lease & Finance Indonesia atas beberapa kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama empat (4) tahun.
7. Pada tanggal 11 September 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka
waktu selama empat (4) tahun.
8. Pada tanggal 17 Oktober 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka
waktu selama empat (4) tahun.
9. Pada tanggal 2 Februari 2021, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
10. Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan PT Mandiri
Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga (3) tahun.
11. Pada tanggal 14 Juni 2021, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan PT Orix
Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
tahun.
C. UTANG OBLIGASI
Subscription Agreement tanggal 3 November 2020 yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan
dengan PT Purinusa Ekapersada selaku penjamin, Shinhan Investment Corp. dan Korea Investment &
Securities Co., Ltd., keduanya selaku Co-Lead Manager serta Shinhan Papyrus 2nd Co., Ltd dan KIS
INNI 2nd Co. Ltd., kedua selaku Subcriber. Perseroan menerbitkan 1st non-guaranteed bonds PT OKI
Pulp & Paper Mills sebesar USD55,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun.
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 yang
terdiri dari Seri A sebesar Rp1.315.365.000.000,- Seri B sebesar Rp1.348.345.000.000,- dan Seri C
sebesar Rp336.290.000.000,- berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
diperoleh Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021
(“Penawaran Umum Obligasi”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No S-95/D.04/2021 tanggal 29 Juni 2021.
D. SUKUK MUDHARABAH
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun
2021 Seri A sebesar Rp700.035.000.000,- , Seri B sebesar Rp234.605.000.00,- , dan Seri C sebesar
Rp65.360.000.000,- berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperoleh
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021
(“Penawaran Umum Sukuk”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No
S-95/D.04/2021 tanggal 29 Juni 2021.
108
Page 141
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi per tanggal 31
Maret 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Nilai Transaksi
No Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Keterangan 31 Mar
2021 2020
2022
Kesamaan pemegang
1 Bina Sinar Amity Transportation Utang usaha - - 158
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
2 PT Arara Abadi Utang usaha 200 201 6.848
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
3 PT Arara Abadi Piutang lain-lain - - 4
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
4 PT Arara Abadi Pembelian - 11.100 7.570
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
5 PT Asia Trade Logistics Utang usaha 507 243 247
saham tidak langsung
Hubungan keluarga
6 PT Bank Sinarmas Tbk Kas di bank 6.812 4.405 2.018
(karena keturunan)
PT Bank Sinarmas Tbk - Unit Hubungan keluarga
7 Kas di bank - - 7
Usaha Syariah (karena keturunan)
Perseroan menandatangani
Kesamaan pemegang
8 PT Cakrawala Mega Indah perjanjian kerja sama 16.611 74.335 90.527
saham tidak langsung
pemasaran
Kesamaan pemegang
9 PT Cakrawala Mega Indah Pembelian 250 3.331 4.127
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
10 PT Cakrawala Mega Indah Piutang usaha 19.429 901 -
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
11 PT Cakrawala Mega Indah Utang usaha - - 6.291
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
12 PT Ekamas Fortuna Utang usaha 1 1 1
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
13 PT Finnantara Intiga Uang muka pemasok 12.684 11.269 2.957
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
14 PT Finnantara Intiga Piutang lain-lain - - 29
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
15 PT Finnantara Intiga Pembelian 1.014 3.816 5.610
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
16 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Utang usaha 173 - 1.187
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
17 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Pembelian 14 750 1.764
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
18 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Piutang lain-lain - - 235
saham tidak langsung
Perseroan menandatangani
Kesamaan pemegang
19 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. perjanjian kerja sama - 138 -
saham tidak langsung
pemasaran
Kesamaan pemegang
20 PT Konverta Mitra Abadi Utang usaha 197 - -
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
21 Bina Sinar Amity Transportation Pembelian 124 133 -
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
22 PT Konverta Mitra Abadi Utang usaha 30 60 45
saham
Kesamaan pemegang
23 PT Lontar Papyrus Piutang lain-lain - - 2
saham
Kesamaan pemegang
24 PT Lontar Papyrus Pembelian 28 228 98
saham
25 PT Lontar Papyrus Pemegang saham Piutang lain-lain - 1 -
26 PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Pemegang saham Utang usaha - - 1
Kesamaan pemegang
27 PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Piutang lain-lain 1 - -
saham tidak langsung
109
Page 142
Nilai Transaksi
No Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Keterangan 31 Mar
2021 2020
2022
Kesamaan pemegang
28 PT Pelayaran Utama Karyamaju Utang usaha - 1 -
saham tidak langsung
29 PT Pelayaran Utama Karyamaju Pemegang saham Piutang usaha 179 263 1.786
PT Pindo Deli Pulp and Paper
30 Pemegang saham Piutang lain-lain 5 2 4
Mills
PT Pindo Deli Pulp and Paper
31 Pemegang saham Utang usaha - - 8
Mills
PT Pindo Deli Pulp and Paper
32 Pemegang saham Pembelian - 5 32
Mills
Perseroan menandatangani
PT Pindo Deli Pulp and Paper
33 Pemegang saham perjanjian kerja sama 163 1.912 1.756
Mills
pemasaran
PT Pindo Deli Pulp and Paper
34 Pemegang saham Piutang lain-lain - - 18
Mills
Kesamaan pemegang
35 PT Purinusa Ekapersada Utang usaha 217 447 393
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
36 PT Rolimex Kimia Nusamas Pembelian 217 1.005 4.205
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
37 PT Rolimex Kimia Nusamas Utang usaha 199 149 197
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
38 PT Sinar Asia Fortuna Pembelian 133 655 543
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
39 PT Sinar Asia Fortuna Pembelian - 70 -
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
40 PT Sindopex Perotama Utang usaha 357 385 1.315
saham
Kesamaan pemegang
41 PT Sumalindo Hutani Jaya Pembelian 801 4.881 4.231
saham
Kesamaan pemegang
42 PT Sumalindo Hutani Jaya Piutang usaha 618 2.093 5.849
saham tidak langsung
Perseroan menandatangani
Kesamaan pemegang
43 PT The Univenus perjanjian kerja sama 16.134 75.565 30.201
saham tidak langsung
pemasaran
Kesamaan pemegang
44 PT The Univenus Pembelian 5 10 -
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
45 PT The Univenus Utang usaha 11.663 5.888 31.058
saham tidak langsung
Kesamaan pemegang
46 PT Wirakarya Sakti Pembelian 13.256 39.334 52.144
saham tidak langsung
13. ASET TETAP
No. Sertifikat Luas Jangka Waktu
LOKASI: Prop.Sumatera Selatan, Kab : Ogan Komering Ilir, Kec : Bukit Batu, Desa/Kel : Air Sugihan
1 HGB No.00002/Bukit Batu 4.921.107 M2 2-Jun-2044
LOKASI : Prop. Sumatera Selatan, Kab : Ogan Komering Ilir, Kec : Air Sugihan, Desa/Kel : Jadi Mulya
2 HGB No.00002/Jadi Mulya 12.660 M2 5-Dec-2038
3 HGB No.00003/Jadi Mulya 24.460 M2 5-Dec-2038
4 HGB No.00004/Jadi Mulya 24.900 M2 5-Dec-2038
5 HGB No.00005/Jadi Mulya 33.770 M2 5-Dec-2038
6 HGB No.00006/Jadi Mulya 12.590 M2 5-Dec-2038
7 HGB No.00007/Jadi Mulya 8.696 M2 12-Dec-2038
8 HGB No.00008/Jadi Mulya 25.470 M2 11-Dec-2038
9 HGB No.00009/Jadi Mulya 12.260 M2 11-Dec-2038
10 HGB No.00010/Jadi Mulya 18.270 M2 11-Dec-2038
11 HGB No.00011/Jadi Mulya 13.250 M2 11-Dec-2038
12 HGB No.00012/Jadi Mulya 24.450 M2 11-Dec-2038
13 HGB No.00013/Jadi Mulya 12.920 M2 11-Dec-2038
110
Page 143
No. Sertifikat Luas Jangka Waktu
LOKASI: Prop. Sumatera Selatan, Kab : Ogan Komering Ilir, Kec : Air Sugihan, Desa/Kel : Bukit Batu
14 HGB No.00003/Bukit Batu 998 M2 6-Dec-2038
15 HGB No.00004/Bukit Batu 7.038 M2 6-Dec-2038
16 HGB No.00005/Bukit Batu 14.120 M2 6-Dec-2038
17 HGB No.00006/Bukit Batu 7.316 M2 6-Dec-2038
18 HGB No.00007/Bukit Batu 2.796 M2 6-Dec-2038
19 HGB No.00008/Bukit Batu 23.520 M2 9-Dec-2038
20 HGB No.00009/Bukit Batu 19.260 M2 9-Dec-2038
21 HGB No.00010/Bukit Batu 15.970 M2 9-Dec-2038
22 HGB No.00011/Bukit Batu 14.990 M2 9-Dec-2038
23 HGB No.00012/Bukit Batu 27.530 M2 9-Dec-2038
24 HGB No.00013/Bukit Batu 5.257 M2 10-Dec-2038
25 HGB No.00014/Bukit Batu 23.450 M2 10-Dec-2038
26 HGB No.00015/Bukit Batu 20.640 M2 10-Dec-2038
27 HGB No.00016/Bukit Batu 2.371 M2 10-Dec-2038
28 HGB No.00017/Bukit Batu 2.179 M2 10-Dec-2038
29 HGB No.00018/Bukit Batu 511 M2 11-Dec-2038
30 HGB No.00019/Bukit Batu 8.273 M2 11-Dec-2038
31 HGB No.00020/Bukit Batu 112 M2 11-Dec-2038
32 HGB No.00021/Bukit Batu 4.786 M2 13-Dec-2038
33 HGB No.00022/Bukit Batu 1.539 M2 13-Dec-2038
34 HGB No.00023/Bukit Batu 2.564 M2 13-Dec-2038
35 HGB No.00024/Bukit Batu 17.250 M2 13-Dec-2038
36 HGB No.00025/Bukit Batu 4.683 M2 13-Dec-2038
37 HGB No.00026/Bukit Batu 1.645 M2 13-Dec-2038
38 HGB No.00027/Bukit Batu 1.526 M2 13-Dec-2038
39 HGB No.00028/Bukit Batu 8.451 M2 13-Dec-2038
40 HGB No.00029/Bukit Batu 5.826 M2 13-Dec-2038
41 HGB No.00030/Bukit Batu 3.063 M2 13-Dec-2038
42 HGB No.00031/Bukit Batu 2.381 M2 13-Dec-2038
43 HGB No.00032/Bukit Batu 7.589 M2 13-Dec-2038
44 HGB No.00033/Bukit Batu 1.347 M2 13-Dec-2038
45 HGB No.00034/Bukit Batu 4.052 M2 13-Dec-2038
LOKASI: Prop.Sumatera Selatan, Kab : Ogan Komering Ilir, Kec : Air Sugihan, Desa/Kel : Jadi Mulya
46 HGB No.00014/Jadi Mulya 20.000 M2 26-Nov-2049
47 HGB No.00015/Jadi Mulya 17.050 M2 1-Dec-2049
LOKASI: Prop Sumatera Selatan, Kab : Ogan Komering Ilir, Kec : Air Sugihan, Desa/Kel : Suka Mulya
48 HGB No.00002/Suka Mulya 15.000 M2 26-Nov-2049
49 HGB No.00003/Suka Mulya 15.650 M2 1-Dec-2049
LOKASI: Prop: Sumatera Selatan, Kab : Ogan Komering Ilir, Kec : Air Sugihan, Desa/Kel : Sungai Batang
50 HGB No.00002/Sungai Batang 19.990 M2 18-Dec-2049
51 HGB No.00003/Sungai Batang 19.990 M2 18-Dec-2049
52 HGB No.00004/Sungai Batang 19.990 M2 18-Dec-2049
53 HGB No.00005/Sungai Batang 17.060 M2 18-Dec-2049
54 HGB No.00006/Sungai Batang 10.430 M2 18-Dec-2049
55 HGB No.00007/Sungai Batang 19.990 M2 19-Jan-2050
56 HGB No.00008/Sungai Batang 15.210 M2 19-Jan-2050
57 HGB No.00009/Sungai Batang 19.990 M2 19-Jan-2050
58 HGB No.00010/Sungai Batang 19.990 M2 19-Jan-2050
59 HGB No.00011/Sungai Batang 19.990 M2 19-Jan-2050
60 HGB No.00012/Sungai Batang 18.320 M2 19-Jan-2050
61 HGB No.00013/Sungai Batang 12.400 M2 19-Jan-2050
62 HGB No.00014/Sungai Batang 19.990 M2 17-Feb-2050
63 HGB No.00015/Sungai Batang 19.990 M2 17-Feb-2050
64 HGB No.00016/Sungai Batang 16.670 M2 17-Feb-2050
65 HGB No.00017/Sungai Batang 18.720 M2 17-Feb-2050
66 HGB No.00018/Sungai Batang 12.910 M2 17-Feb-2050
67 HGB No.00019/Sungai Batang 19.990 M2 17-Feb-2050
111
Page 144
No. Sertifikat Luas Jangka Waktu
68 HGB No.00020/Sungai Batang 19.990 M2 17-Feb-2050
69 HGB No.00021/Sungai Batang 19.990 M2 27-Feb-2050
70 HGB No.00022/Sungai Batang 9.005 M2 27-Feb-2050
71 HGB No.00023/Sungai Batang 16.850 M2 27-Feb-2050
72 HGB No.00024/Sungai Batang 19.740 M2 27-Feb-2050
73 HGB No.00025/Sungai Batang 17.180 M2 27-Feb-2050
74 HGB No.00026/Sungai Batang 19.990 M2 19-Mar-2050
75 HGB No.00027/Sungai Batang 19.990 M2 19-Mar-2050
76 HGB No.00028/Sungai Batang 19.990 M2 19-Mar-2050
77 HGB No.00029/Sungai Batang 20.000 M2 19-Mar-2050
78 HGB No.00030/Sungai Batang 19.990 M2 19-Mar-2050
79 HGB No.00031/Sungai Batang 19.990 M2 1-Apr-2050
80 HGB No.00032/Sungai Batang 19.990 M2 1-Apr-2050
81 HGB No.00033/Sungai Batang 19.990 M2 1-Apr-2050
82 HGB No.00034/Sungai Batang 19.990 M2 1-Apr-2050
83 HGB No.00035/Sungai Batang 19.990 M2 1-Apr-2050
84 HGB No.00036/Sungai Batang 19.280 M2 7-Apr-2050
85 HGB No.00037/Sungai Batang 18.100 M2 7-Apr-2050
86 HGB No.00038/Sungai Batang 17.180 M2 7-Apr-2050
87 HGB No.00039/Sungai Batang 11.820 M2 7-Apr-2050
88 HGB No.00040/Sungai Batang 10.480 M2 7-Apr-2050
89 HGB No.00041/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
90 HGB No.00042/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
91 HGB No.00043/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
92 HGB No.00044/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
93 HGB No.00045/Sungai Batang 19.930 M2 28-Apr-2050
94 HGB No.00046/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
95 HGB No.00047/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
96 HGB No.00048/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
97 HGB No.00049/Sungai Batang 19.990 M2 28-Apr-2050
98 HGB No.00050/Sungai Batang 14.530 M2 20-Jul-2050
99 HGB No.00051/Sungai Batang 13.840 M2 20-Jul-2050
100 HGB No.00052/Sungai Batang 19.250 M2 20-Jul-2050
101 HGB No.00053/Sungai Batang 10.410 M2 20-Jul-2050
102 HGB No.00054/Sungai Batang 14.830 M2 20-Jul-2050
103 HGB No.00055/Sungai Batang 15.280 M2 20-Jul-2050
104 HGB No.00056/Sungai Batang 17.620 M2 20-Jul-2050
105 HGB No.00057/Sungai Batang 15.260 M2 20-Jul-2050
106 HGB No.00058/Sungai Batang 19.990 M2 20-Jul-2050
107 HGB No.00059/Sungai Batang 11.440 M2 20-Jul-2050
108 HGB No.00060/Sungai Batang 16.690 M2 20-Jul-2050
109 HGB No.00061/Sungai Batang 10.320 M2 20-Jul-2050
110 HGB No.00062/Sungai Batang 19.990 M2 20-Jul-2050
111 HGB No.00063/Sungai Batang 18.140 M2 20-Jul-2050
112 HGB No.00064/Sungai Batang 16.450 M2 20-Jul-2050
113 HGB No.00065/Sungai Batang 10.035.000 M2 8-Jun-2051
112
Page 145
14. ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, persediaan dan
mesin terhadap musibah kebakaran dan musibah umum lainnya dalam jumlah pertanggungan yang
memadai dengan rincian sebagai berikut :
Asuransi Aset Bangunan, Persediaan dan Mesin
No. Polis : 2115010322000081
Penanggung : PT BRI Asuransi Indonesia
PT Asuransi Sinar Mas Syariah
PT Asuransi Sinar Mas
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
PT Asuransi Maximus Graha Persada, Tbk
PT Asuransi Jasa Indonesia
PT Asuransi Tri Pakarta
PT Asuransi Multi Artha Guna
PT Victoria Insurance Tbk
PT Asuransi Umum Mega
Jenis Pertanggungan : Property All Risks, Machinery Breakdown, Business Interruption
Lokasi Pertanggungan : Ogan Komering Ilir, Air Sugihan Sub District, 157 Km to the North-
east of Palembang
Jangka Waktu Pertanggungan : 24 Maret 2022 – 24 September 2023
Total Nilai Pertanggungan : USD6,310,200,000
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup untuk
kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal kecuali
PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Sinar Mas Syariah.
15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan tidak memiliki hak atas kekayaan intelektual.
16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam
perselisihan, sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum, maupun Perkara Perdata, Perkara Pidana,
Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU,
dimuka Pengadilan Umum Dan/Atau Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrase Di Indonesia, kecuali
perkara yang sedang dihadapi Perseroan, yaitu:
1. Perkara No. Hc/S 8/2017, Antara Sunrise Industries (India) Ltd Selaku Penggugat Melawan Pt Oki
Pulp And Paper Mills Selaku Tergugat, Yang Saat Ini Sedang Dalam Pemeriksaan Tingkat High
Court Of The Republic Of Singapore.
2. Perkara No. 435 Of 2021, Antara Dampskibsselskabet Norden A/S Selaku Penggugat Melawan
Pt Oki Pulp And Paper Mills Selaku Tergugat, Yang Saat Ini Sedang Dalam Pemeriksaan Tingkat
Singapore International Arbiteration Centre (Siac).
113
Page 146
Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material
terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Penawaran Umum
Obligasi III dan Sukuk Mudharabah II Oki Pulp & Paper Mills Tahun 2022 ini.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah brand Asia Pulp & Paper (“APP”)
Sinar Mas, berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan bergerak di
bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan
alkali.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang pulp dan tissue dengan memberikan yang
terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu
menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan.
Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan
menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat
sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan
secara berkelanjutan.
2. PROSES PRODUKSI
PROSES PRODUKSI BUBUR KERTAS (PULP)
1. Chipping : Kayu dimasukkan ke dalam mesin chipping yang fungsinya mencacah kayu menjadi
serpihan sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya. Kulit kayu (Bark) dari proses chipping akan
dipergunakan sebagai bahan bakar untuk produksi di Bark Gasifier;
2. Pemasakan chips (Cooking) : Pulp dihasilkan dengan memasak chip dengan cairan kimia pemasak
(cooking liquor) dalam continuous digester. Chip yang sudah masak berubah menjadi pulp berwarna
coklat, sementara cairan pemasak berubah menjadi black liquor. Selanjutnya bubur pulp disaring
kasar untuk mengurangi kayu yang belum masak (knot). Black liquor dikirim ke unit chemical
recovery untuk diproses;
3. Pencucian pulp (Washing) : Setelah pemasakan, dilakukan pencucian terhadap campuran pulp dan
black liquor dalam diffuser washer dan wash filler. Air pencuci yang digunakan adalah filtrate dari
tahap oxygen delignification agar black liquor yang masih menempel dalam pulp dipisahkan dengan
baik. Selanjutnya black liquor yang sudah dipisahkan ditampung dalam tangki dan digunakan untuk
mencuci pulp digester;
114
Page 147
4. Pemutihan Pulp (Bleaching) :
- Oksigen delignifikasi (Oxygen Delignification) : setelah pencucian tahap pertama, pulp
diputihkan dengan O2 yang dapat mengurangi kandungan lignin dalam pulp untuk mengurangi
beban pencemaran dari tahap pemutihan;
- Pemutihan Pulp (Bleaching) : bertujuan memperoleh pulp dengan derajat putih tertentu di mana
zat non selulosa yang memberikan warna dioksidasi oleh bahan pemutih. Bahan pemutih yang
digunakan adalah CIO2 yang memakai teknologi ECF (Elemental Chlorine Free);
5. Screening Plant : pada tahap ini terjadi pemisahan kotoran-kototran yang ada pada bubur serat
(fiber). Pada tahap ini dilakukan dua kali penyaringan yaitu penyaringan awal dan penyaringan
centricleaner. Pada penyaringan centricleaner, kotoran yang berat jenisnya lebih ringan dan lebih
berat dari serat dipisahkan. Hasil penyaringan akan dilanjutkan ke proses pengentalan dengan
memisahkan air dari bubur serat;
6. Dewatering Plant : bahan dari screening plant sebelum masuk ke Double Wire Press lebih dulu
diencerkan dengan air dari White Water Chest untuk mendapatkan bubur serat dengan konsistensi
yang sesuai. Di Double Wire Press terjadi proses pembentukan lembaran pulp serta penyerapan
air oleh vacuum blower. Dryness lembaran pulp dari bagian ini adalah 40-50%;
7. Drying plant : pada tahap ini, lembaran pulp dikeringkan dengan dryer sehingga dryness mencapai
90%.
Pemotongan lembaran pulp dan baling line : pada bagian ini pulp dipotong-potong menjadi lembaran. Di
baling line, lembar pulp yang telah dipotong, diikat dan dikemas untuk selanjutnya diangkut ke gudang.
PROSES PRODUKSI TISSUE
1. Stock Preparation : dimulai dari membuburkan kembali pulp kering serat panjang (NBKP) dan serat
pendek (LBKP) di dalam pulper yang masing-masing terpisah untuk NBKP dan LBKP;
2. Cleaning / Refining : Bubur atau fiber selanjutnya dipompa ke Dump Chest, kemudian melewati
High Density Cleaner (untuk memisahkan benda-benda yang berat jenisnya lebih berat daripada
fiber yang mungkin terikut dalam proses), lalu melewati Deflaker (untuk menghancurkan fiber yang
menggumpal) dan Refiner (membentuk fiber menjadi berserabut), sebelum akhirnya dipompa ke
Storage Chest;
3. Blending / Screening : dari storage chest, fiber dipompa ke blending system yang kemudian masuk
ke Blend Chest. Di Blend Chest, bahan NBKP, LBKP dicampur dengan pengaduk. Setelah itu
bahan melewati refiner yang berfungsi sama seperti refiner sebelumnya, hanya saja hasil fiber-
nya dibentuk lebih sempurna dalam memenuhi kebutuhan fiber yang bagus untuk pembentukan
lembaran dan kualitas tissue. Bahan kemudian melewati Machine Chest dan dipompa ke mesin
(Head Box) di mana pembentukan lembaran dimulai. Bahan diencerkan dan disaring dengan
vertical screen sebelum masuk ke Head Box;
115
Page 148
4. Head Box : bahan di head box disemprotkan melalui dua buah nozel sehingga membentang merata
di atas bentangan felt yang berputar melingkari roll-roll yang berputar dengan kecepatan tinggi.
Bahan yang membentang di felt kemudian berjalan mengikuti felt yang membawanya menuju dryer;
5. Drying : di dryer, bahan mengalami pengurangan air dengan cepat. Ketika bahan hamper mencapai
satu kali keliling dryer, bahan dikelupas oleh pisau yang tertempel di sepanjang permukaan dryer.
Bahan yang sudah kering selanjutnya disebut sebagai lembaran tissue, kemudian digulung pada
spul Pope Reel. Proses penggulungan terus berlanjut;
6. Rewinder : gulungan tissue dari pope reel berupa jumbo roll, dikirim ke rewinder dengan
menggunakan overhead crane. Di rewinder, jumbo roll dibuka gulungannya dan diatur sesuai
berapa ply tergantung pesanan pelanggan untuk kemudian digulung lagi di core pada rewinder.
Lembaran tissue jumbo roll dibelah oleh pisau sesuai berapa ukuran lebar yang diminta. Setelah
digulung pada core rewinder, masing-masing tissue roll dikirim ke mesin pembungkus (wrapping).
Tissue yang telah lolos dari pemeriksaan QC dan telah terbungkus dan berlabel, akan dikirim ke
gudang sebelum siap dikirim ke pelanggan.
Pengendalian Mutu
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
ISO9001 Sistem Manajemen Mutu, Halal, dan pengelolaan lingkungan hidup ISO14001.
3. FASILITAS PRODUKSI
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten
Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Berikut adalah tabel kapasitas produksi per tahun
dan volume produksi Perseroan:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
31 Maret 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Bubur kertas (pulp) 3.000 3.000 3.000
Tissue 500 500 500
Total 3.500 3.500 3.500
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
31 Maret 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Bubur kertas (pulp) 640 2.602 2.598
Tissue 45 184 182
Total 685 2.786 2.780
- Perseroan merupakan salah satu pabrik bubur kertas (pulp) terbesar di dunia dengan menggunakan
teknologi mutakhir (state-of-the-art-technology).
- Perseroan menggunakan energi terbarukan (renewable energy) yang terutama berasal dari lignin
dan kulit kayu (bark) dimana lebih dari 90% kebutuhan energi Perseroan dipasok dari energi
terbarukan (renewable energy). Dengan energi terbarukan ini, Perseroan dapat menurunkan
penggunaan bahan bakar fosil.
116
Page 149
4. TAX HOLIDAY
Pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Wajib Pajak
PT. OKI Pulp & Paper Mills melalui KMK nomor 308/KMK.010/2015 tertanggal 13 Juli 2015 berupa :
a. Pembebasan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu 8 (delapan) Tahun Pajak, terhitung
sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial;
b. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan
terutang untuk jangka waktu 2 (dua) Tahun Pajak, terhitung sejak berakhirnya pemberian fasilitas
pembebasan Pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak
Penghasilan badan untuk jangka waktu sesuai periode pemberian fasilitas pembebasan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Saat dimulainya berproduksi secara komersial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui KEP-
309/PJ/2018 tertanggal 06 November 2018 yaitu telah mulai berproduksi komersial terhitung tanggal
05 Agustus 2018.
5. BAHAN BAKU
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dapat dilihat dari tabel
berikut ini:
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu 85% 15% - -
Pulp (NBKP) 4% - 96% -
Bahan Kimia 37% 6% 57% -
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu 85% 15% - -
Pulp (NBKP) - - 100% -
Bahan Kimia 29% 8% 62% -
Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada satu pemasok saja.
6. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga
jual produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk Perseroan berfluktuatif dengan tren
meningkat. Hal ini memberikan dampak yang positif terhadap kinerja keuangan Perseroan.
117
Page 150
7. PEMASARAN
Perseroan telah mengambil beberapa langkah strategis yang berfokus pada efisiensi dan optimalisasi
sumber daya dalam kegiatan operasional Perseroan. Perseroan menjual produk ke pasar domestik
dan internasional. Strategi pemasaran yang diterapkan Perseroan adalah fokus pada pasar domestik
dan pasar Asia yang secara relatif lebih mampu bertahan dalam kondisi krisis ekonomi. Di sisi lain,
Perseroan tetap melakukan penetrasi ke pasar – pasar baru yang prospektif. Tingginya permintaan
domestik dan pasar Asia serta didukung permintaan dari pasar ekspor lain seperti Asia, Eropa, Australia,
Afrika, Timur Tengah dan Amerika membuat Perseroan yakin target peningkatan penjualan dan kinerja
keuangan akan tercapai.
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
31 Maret 2022 31 Maret 2021
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur kertas (pulp) 31 561 592 26 535 561
Tissue 16 37 53 19 26 45
Total 47 598 645 45 561 606
(dalam ribuan MT)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur kertas (pulp) 141 2.265 2.406 209 2.291 2.500
Tissue 73 106 179 31 145 176
Total 214 2.371 2.585 240 2.436 2.676
Tabel berikut ini menunjukkan nilai penjualan Perseroan:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 2022 31 Maret 2021
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur kertas (pulp) 16.352 334.308 350.660 9.415 256.581 265.996
Tissue & Others 16.556 36.727 53.283 20.913 25.332 46.245
Total 32.908 371.035 403.943 30.328 281.913 312.241
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur kertas (pulp) 73.504 1.278.942 1.352.446 89.742 1.131.176 1.220.918
Tissue & Others 78.447 105.843 184.289 34.998 142.151 177.149
Total 151.951 1.384.785 1.536.735 124.740 1.273.327 1.398.067
Data Penjualan Eskpor Menurut Daerah Pemasaran
Volume Nilai
(ribuan MT) (ribuan Dolar Amerika Serikat)
Wilayah
31 Maret 31 Maret
2022 2021 2021 2020
Asia 540 536 330.781 266.709
Australia 12 13 10.833 7.715
Timur Tengah 9 10 6.012 5.086
Eropa 27 - 15.877 -
Amerika 0.3 2 495 2.059
Afrika 10 0.4 7.037 344
Total Penjualan Ekspor 598 561 371.035 281.913
118
Page 151
Volume Nilai
(ribuan MT) (ribuan Dolar Amerika Serikat)
Wilayah
31 Desember 31 Desember
2021 2020 2021 2020
Asia 2.230 2.405 1.293.083 1.240.656
Amerika 2 28 2.325 29.777
Afrika 6 2 3.778 1.670
Eropa 32 0,9 17.156 709
Australia 49 0,1 36.769 515
Timur Tengah 52 - 31.674 -
Total Penjualan Ekspor 2.371 2.436 1.384.785 1.273.327
Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue. Produk lainnya yang
dijual Perseroan adalah penjualan atas produk sampingan bahan kimia yang nilainya tidak signifikan.
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Sistem penjualan bubur kertas (pulp) dipasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
2. Tissue
Penjualan di pasar domestik melalui PT The Univenus dan penjualan ekspor tissue dilakukan
langsung ke pelanggan.
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Untuk produk pulp, pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
a) Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
logistic;
b) Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung;
c) Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
2. Tissue
Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
a) Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
Converter bisa kita dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
mesin tissue;
ii. Googling di Web;
b) Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
c) Melalui website APP.
8. PERSAINGAN USAHA
Peningkatan permintaan global untuk bubur kertas (pulp) dan tissue menarik perusahaan lain untuk
masuk ke dalam bisnis ini, sehingga meningkatkan kapasitas produksi global. Perseroan menghadapi
persaingan yang semakin ketat, baik dari dalam maupun luar negeri. Beberapa pesaing memiliki
keuntungan geografis karena memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama dunia. Untuk menghadapi
persaingan yang semakin ketat ini, Perseroan secara berkelanjutan terus melakukan upaya untuk
mempertahankan posisi sebagai salah satu pemain penting dalam industri. Upaya yang dilakukan
Perseroan, antara lain dengan melakukan inovasi pengembangan produk bernilai tambah dan ramah
lingkungan, penetrasi ke pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant,
agen dan penjualan secara langsung ke pelanggan.
119
Page 152
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp &
Paper dan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia,Eldorado-Brazil, Klabin-Brazil,
Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT Graha Kencana Utama, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G)-Amerika
Serikat, Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman, Kruger-
Kanada dan Vinda-China.
Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2021 vol 3 adalah
sebagai berikut: Pulp (bubur kertas) 1,7% dan Tissue 1,1%.
9. RISET DAN PENGEMBANGAN
Kebijakan riset dan pengembangan Perseroan :
a) riset terhadap bahan baku utama sebelum masuk ke proses bubur kertas (pulp), seperti analisa
sand content, moisture, chip quality dan lain - lain;
b) analisis terhadap bahan baku penolong seperti analisa terhadap kualitas batu bara, kualitas bahan
kimia dan lain-lain. Hal ini untuk memastikan bahan tersebut sesuai standar yang diinginkan;
c) analisis terhadap kualitas air yang digunakan untuk proses bubur kertas (pulp) dan kebutuhan
power plant. Hal ini untuk menjamin proses produksi dapat berjalan dengan lancar dan aman;
d) sertifikasi produk sesuai permintaan pasar;
e) aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik
Semua kegiatan tersebut di atas merupakan kebijakan perusahaan agar proses produksi dapat berjalan
dengan aman, lancar, efisien, menghindari komplain dari pelanggan dan ramah lingkungan.
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Biaya riset dan pengembangan 244.646 801.952 697.155
10. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Pertumbuhan Ekonomi Global
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan resesi global yang cukup parah, hanya dikalahkan oleh resesi
akibat perang dunia dan Depresi Besar (Great Depression) selama satu setengah abad terakhir. Meski
aktivitas ekonomi global sedang berkembang sekali lagi, kemungkinan tidak akan kembali ke kondisi
sebelumnya dalam waktu dekat. Program vaksinasi global dan pembatasan penyebaran Covid-19
akan sangat penting untuk mendukung pemulihan ekonomi global. Aktivitas sektor perdagangan telah
berangsur membaik, namun sektor jasa masih sangat lemah, khususnya pariwisata internasional.
Harga komoditas sudah naik dari posisi terendahnya pada pertengahan 2020 lalu karena didukung oleh
pembatasan aktivitas yang ketat (lockdown) dan meningkatnya pemintaan terutama dari China.
Pemulihan ekonomi global diperkirakan terus berlanjut, walaupun berbagai risiko masih harus diperhatikan
seperti penyebaran virus Covid-19 varian Omicron, percepatan tapering off AS, meningkatnya tekanan
inflasi global, serta perlambatan ekonomi Tiongkok. Ekonomi global diproyeksikan tumbuh 5,9 persen pada
2021 dan 4,9 persen pada 2022, 0,1 poin persentase lebih rendah untuk 2021 daripada perkiraan Juli 2021
(https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2021/10/12/world-economic-outlook-october-2021).
120
Page 153
Perseroan akan terus memantau situasi terkait Covid-19, menilai dan merespon secara aktif untuk
melakukan mitigasi atas dampaknya terhadap operasi Perseroan.
Adapun untuk tahun 2022, World Bank memprediksi pertumbuhan ekonomi global berada di level 3,8%,
di mana perekonomian negara maju diprediksi tumbuh 3,5% dan perekonomian negara berkembang
tumbuh 4,2%. Hal ini akibat masih adanya efek negatif pandemi.
Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.
Sumber : Global Economic Prospect - World Bank (Januari 2021)
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat (lihat Gambar 1).
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per
Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
121
Page 154
Berdasarkan Paper Products Global Market Report 2021 : COVID 19 Impact and Recovery to 2030 dari
ReportLinker menyebutkan pasar produk kertas global diharapkan akan tumbuh menjadi USD885,66
miliar di tahun 2021 dibandingkan pada tahun 2020 yaitu USD837,46 miliar dengan tingkat CAGR
sebesar 5,8%. Hal ini terutama disebabkan oleh perusahaan yang melakukan pengaturan ulang operasi
mereka sesuai dengan kondisi saat ini dimana COVID-19 muncul sehingga diharapkan perusahan-
perusahan produk kertas dapat pulih dari dampak virus ini.
Pada tahun 2020, kawasan Asia Pasifik menjadi kawasan terbesar yang menyumbang sekitar 35% dari
pasar produk kertas global. Sedangkan kawasan Amerika Utara adalah kawasan terbesar kedua yang
menyumbang sekitar 26% dari pasar poduk kertas global.
Pertumbuhan pada pasar produk kertas dan turunannya masih akan terus berkembang. Dengan adanya
pandemik COVID-19, higienitas menjadi suatu kebiasaan dan kebutuhan baru pada masyarakat. Seperti
produk tissue digunakan sebagai alat kebersihan atau produk packaging yang juga meningkat karena
kegunaannya untuk menjadi higienitas pada produk makanan, kesehatan dan lain sebagainya.
Kedepannya pertumbuhan industri ini masih sangat menjanjikan. Untuk wilayah Asia dan Cina, produk-
produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu menembus CAGR 2%. Industri juga
bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan sektor konvensional seperti
industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik ekspor (92%) maupun domestik (8%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas
di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Australia, Afrika, Timur Tengah dan Amerika.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021-2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
120
106
ASIA DEMAND (in million tons)
98 102
100 94
87 90
76 79 PULP
80 71 74
63 67 PAPER
60
TISSUE
40 47 47 48 47 47 47 PACKAGING
20
18 19 20 21
16 17
-
2021 2022 2023 2024 2025 2026
122
Page 155
Product 2021 2022 2023 2024 2025 2026 Average Growth
Pulp 63 67 71 74 76 79 5%
Paper 47 47 48 47 47 47 0%
Tissue 16 17 18 19 20 21 6%
Packaging 87 90 94 98 102 106 4%
Total 212 221 230 238 245 252 4%
Sumber : RISI 2021 Vol 3
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan
Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah Covid-19, permintaan global atas produk tissue
akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan kebutuhan akan kebersihan di
masa pandemi Covid-19 ini.
Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan tissue untuk pasar ekspor;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
11. PENGHARGAAN
Berikut adalah penghargaan yang diterima Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir:
Tahun 2021
• “Penghargaan Industri Hijau” - dari Kementrian Perindustrian Republik Indonesia
12. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di tingkat pusat
dan daerah, suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan
peraturan dan kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya
dengan baik, dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi
terhadap lingkungan.
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2030 yang diluncurkan
-perseroan melalui APP Sinar Mas di bulan Juli 2020. Visi 2030 ini merupakan pengembangan Visi 2020
yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun melalui konsultasi dengan para pemangku
kepentingan, konsultan, akademisi dan pemerintah. Visi 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber
serat kayu perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai
dengan manajemen emisi dan limbah.
123
Page 156
Perseroan melalui APP Sinar Mas juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Konservasi Hutan
(Forest Conservation Policy) di seluruh rantai pasokan kayu perseoran. Kebijakan yang diluncurkan di
bulan Februari 2013 ini bertujuan untuk melindungi hutan alam di mana pemasok serat kayu perseroan
beroperasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh
rantai pasokan kayu Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan
melalui APP Sinar Mas bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan
kebijakan dan pencapaiannya.
Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan
hidup yang berlaku.
Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML).
Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan perlakuan fisika dan kimiawi untuk
memastikan air limbah terolah dapat dialirkan secara aman ke badan penerima.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2017. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 55 negara dan
telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC
merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi
sebesar lebih dari 312 juta hektar. Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara
pasti bahwa produk-produknya yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu
Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas
untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
124
Page 157
Pabrik perseroan memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2017. Audit sertifikasi ini dilakukan oleh SCS
Global Service Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan merupakan bagian dari
SCS Global Services yang berkantor pusat di Amerika Serikat. Sertifikat untuk pabrik berlaku sampai
tahun 2023.
Perseroan mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, lebih dari
90% sumber daya energi pabrik OKI berasal dari produk limbah terbarukan yang diperoleh dari proses
pembuatan bubur kertas (pulp). Perseroan terus berupaya meningkatkan penggunakan bahan bakar
ramah lingkungan dan mengurangi penggunakan bahan bakar fossil.
Perseroan, melalui APP Sinar Mas bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya dalam berbagai
inisiatif konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi gajah
Sumatra. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang relevan,
termasuk LSM lokal dan internasional, dan juga Pemerintah, akademisi dan kelompok masyarakat.
Perseroan dan pemasok kayu pulp-nya bersama pakar konservasi dari FKGI, dan BKSDA Sumatera
Selatan turut mendukung upaya KLHK dalam upaya melestarikan, melindungi dan meningkatkan
populasi gajah Sumatra secara berkelanjutan di sekitar lokasi pabrik, area pemasok kayu pulp dan di
beberapa kantong habitat gajah lainnya di sepanjang pulau Sumatra. Upaya pelestarian dan peningkatan
populasi gajah Sumatra dengan visi living harmony memerlukan upaya terintegrasi dan koeksistensi/
berbagi ruang yang melibatkan peran multi-pihak. Perseroan bersama pemasok kayu pulp-nya dengan
bantuan para pakar konservasi gajah terus melakukan inovasi dan berupaya menjadikan konsesi
pemasok sebagai perusahaan HTI yang ramah dengan konservasi gajah Sumatera melalui studi koridor
gajah sumatera, pengayaan pakan alami gajah, artificial saltlicks di elephant feeding pocket (area
tempat makan Gajah) dan melakukan patroli bersama. Perseroan juga rutin melakukan penyuluhan
kepada pekerja perseroan dan pemasok beserta masyarakat sekitar terkait konservasi gajah untuk
meningkatkan kesadaran akan konservasi satwa liar serta mengadakan acara khusus dengan surat
kabar lokal untuk meningkatkan kesadaran. Berdasarkan survei terakhir di tahun 2021 ada sekitar 163
gajah Sumatera menggunakan area tersebut sebagai area destinasi jelajah hariannya.
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN
Perseroan berkomitmen untuk mendukung kehidupan masyarakat di sekitar area operasional. Sesuai
dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 APP Sinar Mas, Perseroan berkomitmen untuk memberi
dampak positif bagi masyarakat di sekitar operasi melalui Implementasi program pemberdayaan
masyarakat yang juga mengarah pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable
Development Goals (SDGs). SDGs merupakan kerangka pembangunan dunia yang berisi 17 tujuan
dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB). Selain SDGs, program CSR Perseroan juga dilaksanakan selaras dengan program
pemerintah, sehingga sekaligus berkontribusi pada proses pembangunan secara umum.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan bersama dengan mitra kerja, pemerintah daerah serta
masyarakat sebagai bentuk pelibatan aktif pemangku kepentingan. Perseroan memfokuskan program
CSR pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, air bersih
dan sanitasi. Semua program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
tetapi juga meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sehingga menjadikan masyarakat lebih mandiri.
Salah satu program CSR Flagship PT OKI adalah dukungan pembangunan 60 PAUD/TK di desa-desa
sekitar operasi PT OKI Mill. Pembangunan PAUD ini beserta infrastrukturnya seperti WC, Alat permainan
edukatif (APE), mebeler dan lainnya. Pembangunan PAUD/TK dilaksanakan antara kurun waktu 2016-
2018. Proses pembangunan PAUD/TK bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten OKI melalui DInas
Pendidikan, pemerintah desa dan masyarakat setempat. Selain itu PT OKI juga mendukung biaya
operasional PAUD selama 3 tahun dan setelahnya diserahkan ke pemerintah. PT OKI juga mendukung
peningkatan kapasitas guru TK/PAUD melalui pelatihan guru. Dengan dukungan ini diharapkan tingkat
Pendidikan amsyarkat semakin meningkat.
125
Page 158
Sejak 2018, pabrik OKI memberikan pinjaman lunak tanpa bunga kepada petani lokal untuk mendukung
mereka dalam menyediakan kebutuhan seperti pupuk, peralatan, dan pengusir hama. Ini telah membantu
para petani untuk menghindari pinjaman dengan tingkat bunga tinggi, dan lebih meningkatkan margin
keuntungan mereka. Para petani diharuskan mengembalikan pinjaman secara penuh setelah panen,
dan pelaksanaan program dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti perangkat
desa dan dinas pertanian setempat, yang memberikan pelatihan dan bimbingan teknis untuk membantu
para petani mendapatkan hasil panen yang baik. Program ini dimulai dengan 10 petani di satu desa,
yang sejak saat itu mampu mengembalikan pinjaman secara penuh. Hingga akhir tahun 2021, program
ini telah memberikan pinjaman lunak kepada 50 petani, dan rata-rata mereka berhasil memperoleh dua
kali lipat dari panen biasanya sebelum didukung oleh pabrik OKI.
Salah satu program CSR yang menjadi rekomendasi Studi Dampak Sosial adalah perlunya dukungan
akses air minum untuk masyarakat, dimana akses air minum masyarakat masih kurang memadai. Pada
tahun 2021, pabrik OKI melanjutkan pengadaan instalasi Reverse Osmosis (RO) di desa-desa yang
akses air bersihnya kurang memadai. Dimulai pada tahun 2018, OKI mill kini telah memasang 20 RO di
20 titik, 5 di antaranya terpasang pada tahun 2021. Masyarakat berpartisipasi dalam program dengan
menyediakan gedung untuk menampung RO, serta mengelola pengoperasian RO, untuk mendorong
kepemilikan dari program. Untuk memastikan pengelolaan berjalan baik, perusahaan juga melatih
kelompok pengelola terkait perawatan instalasi RO. RO membantu menurunkan biaya pembelian
air minum sekitar 50%, yang sebelumnya harus diperoleh dari tempat lain. Hal ini pada gilirannya
mendukung kebersihan dan kesehatan yang lebih baik di antara masyarakat.
Terkait pandemic covid 19 yang terjadi pada tahun 2020, perseroan, mendukung pemerintah untuk
menanggulangi pandemic melalui program pencegahan dan penanganan. Kegiatan yang dilakukan
melalui kampanye tentang pola hidup bersih dan sehat, penerapan protocol pencegahan covid 19,
dukungan masker medis, dukungan bahan baku disinfektan, dan lainnya. Program ini berkolaborasi
dengan pemerintah setempat seperti Dinas Kesehatan, puskesmas, pemerintah desa dan lain
sebagainya.
Berikut beberapa kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan:
A. Charity
• Peningkatan akses air bersih melalui distribusi air bersih pada musim kemarau
• Dukungan hewan kurban
• Dukungan ke masyarakat dan pemerintah untuk hari besar nasional dan keagamaan, seperti
hari kemerdekaan RI, dukungan kegiatan bulan Ramadhan, dll
• Dukungan buku tulis SIDU untuk anak sekolah
• Dukungan sembako murah untuk masyarakat
• Santunan anak yatim
B. Infrastruktur
• Dukungan pembangunan dan revitaslisasi jalan dan jembatan masyarakat
• Dukungan pembangunan rumah ibadah, pondok pesantren dan fasilitas umum
• Dukungan pembangunan 60 TK/PAUD di area sekitar mill
C. Pengembangan Kapasitas
• kampanye pelestarian lingkungan dan dukungan penanaman pohon
• Kegiatan pelatihan kader Posyandu dan atau bantuan fasilitas Posyandu
• Dukungan beasiswa Akademi Teknik Pulp dan Kertas
• Fasilitasi pendampingan sekolah vokasi
• Dukungan pelayanan dan kampanye kesehatan untuk masyarakat
• Dukungan pencegahan dan penanganan covid 19
• Peningkatan kapasitas untuk guru TK dan PAUD melalui pelatihan, dan lainnya
126
Page 159
D. Pemberdayaan Masyarakat
• Pemberdayaan petani sekitar mill melalui pelatihan, studi banding, dukungan sarana produksi
pertanian dan dukungan lain
• Dukungan pengembangan pupuk organik untuk intensifikasi pertanian
• Pemberdayaan petani melalui program cetak sawah
• Peningkatan akses dan kualitas pendidikan melalui bantuan biaya operasional PAUD selama
3 tahun di Kabupaten OKI
• Peningkatan akses air minum dan air bersih melalui bantuan RO
• Pemberdayaan peternak ungas mentog
• Pemberdayaan petani kopi sekitar mill
Total Dana CSR
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Jenis Kegiatan 31 Maret 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Charity 6 145 10
Infrastruktur 120 127 3
Pengembangan kapasitas - 5 19
Pemberdayaan Masyarakat 4 9 47
Total 130 286 79
14. UPAYA PERSEROAN DALAM MENGELOLA RISIKO
Berikut ini upaya-upaya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko antara lain:
RISIKO USAHA
A. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
Perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara teratur dengan pemasok bahan baku kayu termasuk
di antaranya dalam penanganan pemadaman kebakaran hutan untuk memastikan jaminan pasokan
kayu yang berkesinambungan.
B. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perseroan memonitor dan mengelola risiko ini dengan menyepadankan liabilitas keuangan dalam mata
uang asing dengan aset keuangan dalam mata uang asing terkait dan melakukan pembelian atau
penjualan mata uang asing saat diperlukan.
C. Risiko Tidak Tertagihnya Piutang Usaha
Untuk memitigasi risiko tidak tertagihnya piutang usaha, Perseroan melakukan proteksi dengan
cara melakukan analisa dan evaluasi kelayakan kredit (credit worthiness) terhadap pelanggan,
mengasuransikan piutang dari pelanggan yang berasal dari negara-negara berisiko tinggi dan melakukan
pengawasan piutang dagang secara aktif dan rutin.
D. Risiko Likuiditas
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati termasuk mengatur kas dan setara kas yang cukup untuk
menunjang aktivitas usaha secara tepat waktu.Perseroan dan Perseroan Anak mengatur keseimbangan
antara kesinambungan kolektibilitas piutang dan fleksibilitas melalui penggunaan utang bank dan
pinjaman lainnya.
127
Page 160
E. Risiko Persaingan Usaha
Mengingat banyaknya kompetitor dan persaingan yang ketat dalam industri ini, maka Perseroan harus
selalu berinovasi untuk tetap menjaga dan mengembangkan pangsa pasarnya di domestik maupun
internasional.
F. Risiko Reputasi
Untuk memitigasi risiko reputasi, Perseroan telah memiliki sistem penanganan keluhan pelanggan dan
penanganan keluhan ini akan dilaporkan secara berkalan kepada manajemen. Dengan kerja sama
dengan divisi terkait, Perseroan juga senantiasa memantau pemberitaan-pemberitaan negatif terhadap
Perseroan untuk kemudian ditindaklanjuti.
G. Risiko Lingkungan
Perseroan selalu berkomitmen dengan memberikan perhatian yang serius untuk meminimalisasi
dampak produksi terhadap lingkungan dengan memenuhi semua peraturan pemerintah. Kebijakan
maupun program-program yang telah dilaksanakan oleh Perseroan diantaranya mendapatkan sertifikasi
lingkungan internasional ISO 14001:2015-Sistem Manajemen Lingkungan (SML), menjalankan program
“3R” yang merupakan program penghematan sumber daya dengan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle,
mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody) berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification).
H. Risiko Bencana Alam
Kebijakan Perseroan untuk meminimalisir risiko bencana alam adalah dengan mengasuransikan
seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, kendaraan dan mesin-mesin terhadap musibah
kebakaran dan bencana alam lainnya dalam jumlah pertanggungan yang memadai meliputi obyek
asuransi Bangunan dan Mesin, Persediaan, dan Gangguan Usaha (Business Interruption).
I. Risiko Terkait Pandemi Covid-19
Perseroan akan terus memantau situasi terkait Covid-19, menilai dan merespon secara aktif untuk
melakukan mitigasi atas dampaknya terhadap operasi Perseroan.
J. Risiko Perubahan Teknologi
Kebijakan Perseroan untuk memitigasi risiko perubahan teknologi adalah dengan senantiasa
memperbaharui fasilitas produksinya dengan mengadopsi teknologi yang mutakhir.
K. Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan
Untuk memitigasi risiko kegagalan Perseroan dalam memenuhi peraturan perundang-undangan,
Perseroan menunjuk konsultan hukum untuk menganalisa dan memastikan semua perijinan Perseroan
telah memenuhi peraturan perundang-undangan.
RISIKO UMUM
A. Risiko Perekonomian
Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.
128
Page 161
B. Risiko Tingkat Suku Bunga
Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh tingkat suku bunga yang paling menguntungkan
tanpa meningkatkan eksposur terhadap mata uang asing dengan mengelola biaya pinjamannya
menggunakan kombinasi antara utang dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap
dan mengambang.
C. Risiko Tuntuan Atau Gugatan Hukum
Untuk memitigasi risiko tuntutan atau gugatan hukum, Perseroan melibatkan fungsi-fungsi internal
Perseroan pada saat membahas perjanjian atau kontrak termasuk melibatkan bagian legal Perseroan
pada saat proses perumusan kontrak atau perjanjian, termasuk melibatkan konsultan hukum eksternal
jika diperlukan.
129
Page 162
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM
INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN
BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.
130
Page 163
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi III OKI Pulp And Paper
Mills Tahun 2022 kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun
Rupiah) dan Sukuk Mudharabah II OKI Pulp And Paper Mills Tahun 2022 sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi untuk porsi penjaminan dengan
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN SERI A SERI B SERI C %
(Rp)
370 HARI (6,75%) 3 TAHUN (10,50%) 5 TAHUN (11,00%)
Penjamin Pelaksana Emisi
PT Aldiracita Sekuritas
1. Indonesia Rp33.450.000.000,- Rp44.420.000.000,- Rp11.040.000.000,- Rp88.910.000.000,- 7,82%
2. PT BCA Sekuritas Rp20.000.000.000,- Rp376.700.000.000,- Rp11.750.000.000,- Rp408.450.000.000,- 35,94%
3. PT BNI Sekuritas Rp50.000.000.000,- Rp7.000.000.000,- - Rp57.000.000.000,- 5,02%
PT Indo Premier
4. Sekuritas Rp57.000.000.000,- Rp183.900.000.000,- Rp33.000.000.000,- Rp273.900.000.000,- 24,10%
5. PT Mandiri Sekuritas Rp70.800.000.000,- Rp38.650.000.000,- Rp7.550.000.000,- Rp117.000.000.000,- 10,30%
6. PT Sucor Sekuritas Rp22.000.000.000,- Rp72.250.000.000,- Rp2.500.000.000,- Rp96.750.000.000,- 8,51%
PT Trimegah Sekuritas
7. Indonesia Tbk Rp45.050.000.000,- Rp46.575.000.000,- Rp2.750.000.000,- Rp94.375.000.000,- 8,30%
TOTAL Rp298.300.000.000,- Rp769.495.000.000,- Rp68.590.000.000,- Rp1.136.385.000.000,- 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.863.615.000.000,- (satu
triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar enam ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan
dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN SERI A SERI B SERI C %
(Rp)
370 HARI (6,75%) 3 TAHUN (10,50%) 5 TAHUN (11,00%)
Penjamin Pelaksana Emisi
PT Aldiracita Sekuritas
1.
Indonesia Rp11.000.000.000,- - - Rp11.000.000.000,- 1,91%
2. PT BCA Sekuritas Rp72.000.000.000,- Rp22.000.000.000,- - Rp94.000.000.000,- 16,30%
3. PT BNI Sekuritas Rp14.000.000.000,- Rp6.650.000.000,- - Rp20.650.000.000,- 3,58%
PT Indo Premier
4.
Sekuritas Rp52.000.000.000,- Rp46.500.000.000,- - Rp98.500.000.000,- 17,08%
5. PT Mandiri Sekuritas Rp23.000.000.000,- Rp1.350.000.000,- Rp1.400.000.000,- Rp25.750.000.000,- 4,46%
6. PT Sucor Sekuritas Rp177.000.000.000,- Rp67.000.000.000,- - Rp244.000.000.000,- 42,30%
PT Trimegah Sekuritas
7.
Indonesia Tbk Rp71.000.000.000,- Rp10.410.000.000,- Rp1.455.000.000,- Rp82.865.000.000,- 14,37%
TOTAL Rp420.000.000.000,- Rp153.910.000.000,- Rp2.855.000.000,- Rp576.765.000.000,- 100%
131
Page 164
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp423.235.000.000,-
(empat ratus dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas
tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak
yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Sucor
Sekuritas.
Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua. baik secara horizontal
maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak baik langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung
oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUPM.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
132
Page 165
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : Y. Santosa dan Rekan
Jl. Sisingamangaraja No.26. Lantai 2
Jakarta 12110 - Indonesia
Telepon : (+62 21) 720 2605
Faksimili: (+62 21) 7278 8954
STTD No. : STTD.AP-462/PM.22/2018 tanggal 9 Februari 2018 atas nama
Yahya Santosa
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 342
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Tanggal Penunjukan : 19 Juli 2022
Surat Penunjukan : P004/VIII/OKIP/22/Y
Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut
mengharuskan akuntan publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu audit yang dilakukan oleh
akuntan publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian. bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah
dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
STTD No. : STTD.KH-21/PM.22/2018
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036
No Anggota Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : No. 004/SP-OKI/VIII/22/TH tanggal 1 Agustus 2022
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
133
Page 166
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili : (021) 7890625
STTD No. : No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 atas nama
PT Bank KB Bukopin Tbk
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : No. 0027/OKI-DIR/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI
mengenai Obligasi dan Sukuk.
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (+62 21) 5289 2366
Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No. : STTD.N-5/PM.22/2018 tanggal 27 Februari 2018 atas nama Aulia
Taufani, SH
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 0060219710719
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : No. 005/SP-OKI/VIII/22/TH tanggal 1 Agustus 2022
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Akad Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah serta akta-akta
perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Tim Ahli Syariah : Rully Intan Agustian
ASPM No: KEP-07/PM.2/ASPM/2018
Adni Kurniawan
ASPM No: KEP-06/PM.2/ASPM-P/2018
Surat Penunjukan : 048A/SP-OKI/VIII/22/TH tanggal 16 Agustus 2022
Ruang Lingkup atas Jasa TAS untuk penerbitan Sukuk adalah sebagai berikut:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Penerbitan Sukuk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud
tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan
Sukuk;
134
Page 167
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan rangka penerbitan Sukuk,
termasuk dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan apabila diperlukan;
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesional penunjang pasar modal lainnya yang
terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk apabila diperlukan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website : www.pefindo.com
Surat Perjanjian : No. 107/PPJP/PEF-DIR/VIII/2022 Tanggal 12 Agustus 2022
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
135
Page 168
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dengan
demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Bank KB Bukopin Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan
No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020,
selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bukopin”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bukopin telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bukopin memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.
TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 Bank KB Bukopin melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan
mencatatkan 5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
(sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal
ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bukopin telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran
Dasar dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 29 tanggal 25 Mei 2022 dibuat
dihadapan Notaris Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta.
136
Page 169
Per 31 Juli 2021, saham Bank KB Bukopin dimiliki oleh PT. Bosowa Corporindo sebesar 0,01%, Kookmin
Bank Co. Ltd sebesar 67,00%, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebesar 1,53%, Koperasi
Pegawai dan Pensiun Bulog Seluruh Indonesia (KOPELINDO) sebesar 0,05% dan Pemegang saham
lainnya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 31,40%.
Dari waktu ke waktu, Bank KB Bukopin terus memperbaiki dan menyempurnakan business process
dan layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan
melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan. Bank KB Bukopin juga terus meningkatkan dukungan
teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam
operasionalnya, Bank KB Bukopin juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal,
serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor Bank KB Bukopin telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bukopin juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bukopin
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu Bukopin dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Bank KB Bukopin.
PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983,
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance.
Sedangkan Bank KB Bukopin Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal
11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bukopin menginisiasi program pembinaan
dan edukasi calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin
Innovation Labs).
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, Bank KB Bukopin siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk per 31 Juli 2022 adalah
sebagai berikut:
Nilai nominal Jenis Kelas A
Rp10.000 per saham
Nilai nominal Jenis Kelas B
No Keterangan Rp100 per saham %
Jumlah Jumlah Nominal
Saham (Rp)
Modal Dasar:
• Saham Seri A 21.337.978 213.379.780.000
• Saham Seri B 127.866.202.200 12.786.620.220.000
Jumlah Modal Dasar 127.887.540.178 13.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor Penuh:
Saham Seri A 21.337.978 213.379.780.000
1. PT Bosowa Corporindo 6.118.188 61.181.880.000 28.67%
2. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) 4.736.255 47.362.550.000 22.20%
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan
dibawah 5% 10.483.535 104.835.350.000 49.13%
137
Page 170
Nilai nominal Jenis Kelas A
Rp10.000 per saham
Nilai nominal Jenis Kelas B
No Keterangan Rp100 per saham %
Jumlah Jumlah Nominal
Saham (Rp)
Saham Seri B 67.866.202.200 6.786.620.220.000
1. PT Bosowa Corporindo 42 4.200 0.01%
2. Kookmin Bank. Co., Ltd. 45.484.861.813 4.548.486.181.300 67.00%
3. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) 1.034.232.376 103.423.237.600 1.53%
4. Koperasi Pegawai dan Pensiunan Bulog Seluruh
Indonesia (KOPELINDO) 34.097.006 3.409.700.600 0.06%
5. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan
21.313.010.963 2.131.301.096.300 31.40%
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh 67.887.540.178 7.000.000.000.000
Saham dalam Portepel 60.000.000.000 6.000.000.000.000
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 24 Agustus 2022 Nomor:
37, dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen*
Wakil Komisaris Utama : Nam Hoon Cho**
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Sukriansyah S. Latief
Komisaris Independen : Eugene Keith Galbraith
Direksi
Direktur Utama : Woo Yeul Lee**
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Helmi Fakhrudin
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Senghyup Shin
Direktur : Yohanes Suhardi
Direktur : Young Eun Moon **
Direktur : Henry Sawali *
Direktur : Jim Bum Kim **
* Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan dan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari
OJK
** Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK
27/POJK.03/2019, POJK No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bukopin mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro,
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bukopin ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bukopin.
138
Page 171
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bukopin tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
KB Bukopin mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bukopin yang
terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bukopin dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif
di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai
mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bukopin tetap dapat melayani
nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bukopin dan untuk meningkatkan volume kredit secara
lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bukopin dengan
memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan
(Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bukopin senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bukopin dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bukopin melalui perantara pihak
ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling
atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bukopin juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bukopin
fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bukopin berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit diatas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
139
Page 172
4.2. DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bukopin
karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk
funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan
usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan,
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bukopin. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bukopin bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bukopin juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bukopin berharap layanan produk ini juga
bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bukopin.
Perijinan KB Bukopin untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
Bank KB Bukopin telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta
berbagai pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006
sampai saat ini, Bank KB Bukopin telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 82 (delapan puluh
dua) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 30 November 2021, PT Bank KB
Bukopin, Tbk telah berpengalaman mewaliamanati sekitar Rp.39 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank Bukopin.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
140
Page 173
6. PENGALAMAN BANK BUKOPIN
Berikut adalah pengalaman KB Bank Bukopin:
No Nama Surat Berharga Emiten Jumlas O/S
1 MTN Koperasi Asta Sarana Jahtera (KASJ) I Tahun 2016 Rp. 66 Miliar
2 MTN I Perum Perumnas Tahun 2019 Rp. 150 Miliar
3 MTN III Perum Perumnas Tahun 2019 Rp. 155 Miliar
4 MTN VI Perum Perumnas seri A Rp. 105 Miliar
5 MTN VI Perum Perumnas seri B Rp. 100 Miliar
6 MTN Berkelanjutan I Metro Permata Raya Tahap I Tahun 2017 Rp. 25 Miliar
7 MTN Berkelanjutan I Metro Permata Raya Tahap II Tahun 2017 Rp. 20,8 Miliar
8 MTN I Barata Indonesia Tahun 2017 Seri A Rp. 200 Miliar
9 MTN I Barata Indonesia Tahun 2017 Seri B Rp. 100 Miliar
10 MTN VIII Wika Realty Tahun 2019 Rp. 300 Miliar
11 Sukuk Mudharobah I PT, Koprima Sandisejahtera Seri A Rp. 50 Miliar
12 Sukuk Mudharobah I PT, Koprima Sandisejahtera Seri B Rp. 30 Miliar
13 Sukuk IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri A Rp. 200 Miliar
14 Sukuk IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri B Rp. 700 Miliar
15 MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri A Rp. 575 Miliar
16 MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri B Rp. 90,5 Miliar
17 MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri C Rp. 334,5 Miliar
18 MTN Pintar Nusantara Sejahtera Ii Tahun 2019 USD 40 Juta
19 MTN Candrakarya Multikreasi I Tahap I Tahun 2020 Seri B Rp. 25,5 Miliar
20 Obligasi Wajib Konversi Bumi Tahun 2017 Rp. 8,337 Triliun
21 PUB Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2018 seri C Rp. 220 Miliar
22 PUB I Sinar Mas Multifinance Tahap IV Tahun 2020 Seri B Rp. 250 Miliar
23 PUB II Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2020 Seri B Rp. 501 Miliar
24 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri B Rp333,5 Miliar
25 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri C Rp51 Miliar
26 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2022 Seri A Rp 317,7 Miliar
27 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2022 Seri B Rp 232,5 Miliar
28 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2022 Seri C Rp 9 Miliar
29 Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus Pulp & paper Industry I Tahun 2018 Seri B Rp 2 Triliun
30 Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri A Rp 200 Miliar
31 Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri B Rp 895,48 Miliar
32 Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri C Rp 404,52 Miliar
33 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 seri B Rp 653 Miliar
34 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 seri A Rp 191 Miliar
35 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 seri B Rp 86 Miliar
36 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 seri A Rp 333,365 Miliar
37 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 seri B Rp 56,150 Miliar
38 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri A Rp 469,100 Miliar
39 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri B Rp30,900 Miliar
40 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 Rp 500 Miliar
41 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri B Rp 1,6 Miliar
42 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C Rp 430 Juta
43 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri B Rp 367,500 MIlliar
44 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C Rp 1,075 Miliar
45 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri A Rp 293,450 Miliar
46 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B Rp 6,500 Miliar
47 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C Rp 50 Juta
48 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri A Rp 669,040 Miliar
49 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B Rp 20,405 Miliar
50 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C Rp10,555 Miliar
51 Obligasi AB SinarMas Multifinance I Tahun 2020 Seri C Rp 35 Miliar
52 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 Seri B Rp 55 Miliar
53 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 Seri C Rp 15 Miliar
54 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri A Rp 1 Miliar
141
Page 174
No Nama Surat Berharga Emiten Jumlas O/S
55 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri B Rp 874 Miliar
56 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri A Rp 507 Miliar
57 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri B Rp 79,700 Miliar
58 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri C Rp 119 Miliar
59 Obligasi Pyridam Farma I Tahun 2020 Rp 300 Miliar
60 Obligasi berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 Rp 400 Miliar
61 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C Rp 1,348 Triliun
62 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri A Rp 336.290 Miliar
63 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C Rp 234,605 Miliar
64 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C Rp 65,360 Miliar
65 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri A Rp 1,318 Triliun
66 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri B Rp 1,800 Triliun
67 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri c Rp 380,820 Miliar
68 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri B Rp 883,475 Miliar
69 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C Rp 12,100 Miliar
70 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Seri B Rp 597,850 Miliar
71 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C Rp 276,550 Miliar
72 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IIi Tahun 2020 Seri B Rp 2,468 Miliar
73 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Seri C Rp 582,715 Juta
74 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri A Rp 1,081 Miliar
75 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri B Rp 1,894 Miliar
76 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri C Rp 277,075 Miliar
77 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A Rp 1,500 Triliun
78 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B Rp 105 Miliar
79 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C Rp 450 Miliar
80 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A Rp 500 Miliar
81 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B Rp 449,250 Miliar
82 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C Rp 50,750 Miliar
83 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri A Rp 796,810 Miliar
84 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B Rp 876,810 Miliar
85 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C Rp 338,335 Miliar
86 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri A Rp 187,195 Miliar
87 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B Rp 304,525 Miliar
88 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C Rp 247,090 Miliar
89 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A Rp 707,975 Miliar
90 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B Rp 1,076 Triliun
91 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C Rp 203,550 Miliar
92 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A Rp 701,945 Miliar
93 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B Rp 451,225 Miliar
94 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C Rp 108,020 Miliar
95 Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022 Seri A Rp 658 Miliar
96 Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022 Seri B Rp 1,469 Triliun
97 Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri A Rp 383 Miliar
98 Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri B Rp 765,100 Miliar
99 Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri A Rp 483,360 Miliar
100 Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri B Rp 1,079 Triliun
101 Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri C Rp 436,045 Miliar
102 Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri A Rp 413,570 Miliar
103 Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri B Rp 436,055 Miliar
104 Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri C Rp 150,375 Miliar
142
Page 175
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
denan peraturan perundang-undangan
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/atau
RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamantan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan
OJK Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan;
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Bank KB Bukopin berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2020 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini wajar
dalam laporannya tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Mulyadi serta laporan keuangan
konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam laporannya
tanggal 31 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Mulyadiinhouse.
143
Page 176
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2021 2020
ASET
Kas 472.213 600.087
Giro pada Bank Indonesia 2.148.831 1.406.196
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 47.347 3.058
Pihak ketiga 1.350.110 968.799
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (370) (1.425)
Giro pada bank lain - neto 1.397.087 970.432
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 12.441.918 3.680.004
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai - -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 12.441.918 3.680.004
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 1.512.903 -
Tersedia wajar melalui penghasilan komprehensif lain 1.521.457 778.866
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya amortisasi 5.248.704 5.247.149
8.283.064 6.026.015
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (125) -
Surat-surat berharga - neto 8.282.939 6.026.015
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto 110.400 -
Tagihan Derivatif - neto 9.898 4.555
-
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah
Pihak berelasi 339.713 427.563
Pihak ketiga 58.172.374 60.541.011
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (4.661.814) (4.702.358)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto 53.850.273 56.266.216
Tagihan akseptasi 5.418 66.182
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (66) -
Tagihan akseptasi -neto 5.352 66.182
Penyertaan saham
Penyertaan saham 15 15
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai - -
Penyertaan saham - neto 15 15
Aset tetap
Aset tetap 4.808.776 4.606.763
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.311.446) (1.102.360)
Aset tetap - neto 3.497.330 3.504.403
Aset pajak tangguhan - neto 1.819.232 987.447
Aset tak berwujud
Aset tak berwujud 484.944 482.511
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (282.748) (278.800)
Aset tak berwujud – neto 202.196 203.711
Aset lain-lain - neto 4.977.990 6.223.315
TOTAL ASET 89.215.674 79.938.578
144
Page 177
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2021 2020
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 289.291 1.021.561
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 65.446 57.253
Pihak ketiga 3.249.306 6.935.171
Tabungan
Pihak berelasi 20.025 8.441
Pihak ketiga 8.776.892 7.051.506
Deposito berjangka
Pihak berelasi 11.956 49.094
Pihak ketiga 43.699.151 29.941.373
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 7.126.250 11.240.000
Pihak ketiga 2.525.818 1.958.900
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 2.399.726 5.742.668
Liabilitas derivatif 11.056 112.828
Liabilitas akseptasi 5.418 66.182
Pinjaman yang diterima 2.426.241 3.953.365
Surat berharga yang diterbitkan 3.787.708 1.800.104
Utang pajak 42.163 56.987
Liabilitas lain-lain 1.573.323 1.476.903
TOTAL LIABILITAS 76.009.770 71.472.136
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
31 Desember 2020 7.000.000 3.478.571
Tambahan modal disetor 8.286.428 4.769.251
Surplus revaluasi aset 1.527.812 1.510.601
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga
dalam
kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan 57.330 96.270
Saldo laba (3.665.882) (1.408.501)
13.205.688 8.446.192
Kepentingan non-pengendali 216 20.250
TOTAL EKUITAS 13.205.904 8.466.442
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 89.215.674 79.938.578
145
Page 178
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2021 2020
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 3.191.306 4.948.179
Pendapatan Syariah 298.309 360.187
Total pendapatan bunga dan Syariah 4.217.615 5.308.366
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (3.169.293) (4.457.237)
Beban Syariah (218.805) (257.610)
Total beban bunga dan Syariah (3.388.098) (4.714.847)
Pendapatan bunga dan Syariah - neto 829.517 593.519
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 419.959 665.893
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto 19.498 165.191
Keuntungan selisih kurs – neto (423.525) (6.816)
Lain-lain 135.233 206.481
Total pendapatan operasional lainnya 151.165 1.030.749
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto (1.051.148) (2.622.451)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto 107.115 (108.266)
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 24.968 (29.689)
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (95.606) (14.722)
non-keuangan - neto
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan (12.683) (226)
Umum dan administrasi (1.858.758) (1.783.464)
Gaji dan tunjangan karyawan (1.105.054) (872.063)
Premi program penjaminan pemerintah (79.537) (114.259)
Total beban operasional lainnya (3.043.349) (2.799.786)
LABA/RUGI OPERASIONAL (3.090.021) (3.950.872)
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO (54.004) 28.003
LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (3.144.025) (3.922.869)
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
Kini (525) (2.411)
Penyesuaian tahun lalu - -
Tangguhan 842.271 664.760
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto 841.746 664.171
LABA/RUGI TAHUN BERJALAN (2.302.279) (3.258.109)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti 12.747 (33)
Perubahan surplus revaluasi aset 17.211 141.726
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 12.117 (8.707)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia (18.398) 79.370
untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi (20.542) 3.963
Penghasilan komprehensif lain - neto (3.135) 216.319
Total rugi komprehensif tahun berjalan (2.299.144) (3.041.790)
146
Page 179
31 Desember
Keterangan
2021 2020
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (2.282.245) (3.255.895)
Kepentingan non-pengendali (20.034) (2.214)
(2.302.279) (3.258.109)
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (2.279.110) (3.039.576)
Kepentingan non-pengendali (20.034) (2.214)
(2.299.144) (3.041.790)
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI
PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
surat meliputi:
a. meliputi:Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
usaha Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
Efek bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
Efek bersifat utang.
11. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266
Faksimili : (021) 7890625
Up. : Capital Market Service & Financial Institution Department Head
147
Page 180
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM).
Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan
prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan
FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam
Bab XIV Prospektus ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas
yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi
dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 3 November 2022 pukul 16.00
WIB ke rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta
mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor
dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan
informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama
pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Ketentuan dan tata cara ini dibuat demi kepentingan bersama, untuk mengantisipasi penyebaran virus
corona (COVID-19) dan melaksanakan himbauan pemerintah untuk mengurangi keramaian di satu
titik dengan tetap memperhatikan pelayanan terhadap investor. Ketentuan dan tata cara ini berlaku
selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bersifat final dan para pemesan yang ingin
berpartisipasi wajib mengikuti tata cara tersebut di atas. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan
Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
148
Page 181
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 1 November 2022 pukul 10.00
WIB dan ditutup pada tanggal 1 November 2022 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan Perjanjian Pendafataran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di
kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 4 November 2022;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi
Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU,
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
149
Page 182
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus
ini mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal
2 November 2022.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal
3 November 2022 pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
Cabang : KFO Thamrin Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 005-5054-363 No. Rekening: 993-0048-938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang : Thamrin Cabang : Jatinegara
No. Rekening: 2060549462 No. Rekening: 0010472322
Atas Nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BCA Sekuritas
150
Page 183
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang : Mega Kuningan Cabang : KCP Kenari
No. Rekening: 899.999.8875 No. Rekening: 006.222.6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254635 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Permata Syariah PT Bank Permata Syariah
Cabang : Arteri Pondok Indah Cabang : Arteri Pondok Indah
No. Rekening: 00971134003 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Sucor Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Syariah
Cabang : Tanah Abang Cabang : Cik Ditiro
No. Rekening: 0029095116 No. Rekening: 9930290103
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indo- Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
nesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 November
2022. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbob Sukuk Mudharabah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.
151
Page 184
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar maksimum
ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah, dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugiaan riil
yang terjadi, yang perhitungannya adalah secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.
12. Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-
kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus
diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya
1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
b. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin a;
152
Page 185
c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan
atau pembatalan tersebut.
Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah dan mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah diterima
Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja terhitung sejak tanggal pembatalan atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar maksimum
ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah, dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugiaan riil
yang terjadi, yang perhitungannya adalah secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan. akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan
Penawaran Umum Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
13. Lain - lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
153
Page 186
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 1 November 2022 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
www.aldiracita.com www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: cf@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 12910 Jakarta Selatan 12190
Tel. (021) 2554 3946 Telepon : (021) 5088 7168
Faks. (021) 5793 6934 Faksimili : (021) 5088 7167
www.bnisekuritas.co.id www.indopremier.com
mail : dcm@bnisekuritas.co.id Email : corfin@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Plaza Mandiri, 28th floor Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.36-38 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Telepon: (021) 526 3445 Jakarta 10220
Fax.: (021) 526 3603/3507 Telepon: (021) 8067 3000
www.mandirisekuritas.co.id Faksimile: (021) 2788 9288
Email : divisi-fi@mandirisek.co.id Website: sucorsekuritas.com
Email: fi@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Fax: (021) 2924 9050
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
154
Page 187
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
155
Page 188
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 189
157
Page 190
158
Page 191
159
Page 192
160
Page 193
161
Page 194
162
Page 195
163
Page 196
164
Page 197
165
Page 198
166
Page 199
167
Page 200
168
Page 201
169
Page 202
170
Page 203
171
Page 204
172
Page 205
173
Page 206
174
Page 207
175
Page 208
176
Page 209
177
Page 210
178
Page 211
179
Page 212
180
Page 213
181
Page 214
182
Page 215
183
Page 216
184
Page 217
185
Page 218
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 219
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN
187
Page 220
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 221
189
Page 222
190
Page 223
Page 224
Page 225
Page 226
Page 227
Page 228
Page 229
Page 230
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 231
PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK CONSOLIDATED STATEMENTS OF
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021
DAN 2020 (DIAUDIT) AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of
Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret/
Catatan/ March 31, 31 Desember/December 31,
Notes 2022 2021 2020
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 3c,3d,3q,3u,5,36,38 Cash and cash equivalents
Pihak ketiga 435.137 289.500 96.226 Third parties
Pihak berelasi 6.812 4.405 2.025 Related party
Piutang usaha - neto 3d,3q,3u,6,36,38 Trade receivables - net
Pihak ketiga 260.075 328.273 648.681 Third parties
Pihak berelasi 20.159 3.246 7.527 Related parties
Piutang lain-lain - neto 3d,3q,3u,7,36,38 Other receivables - net
Pihak ketiga 484 410 1.075 Third parties
Pihak berelasi 6 3 292 Related parties
Persediaan 3e,8 118.255 116.696 87.898 Inventories
Pajak dibayar dimuka 3o,34a 22.140 50.918 31.209 Prepaid taxes
Beban dibayar dimuka 3f,9 5.317 10.695 35.138 Prepaid expenses
Uang muka 3f,10,36 468.434 476.809 288.766 Advances
Aset lancar lainnya - pihak ketiga 3g,3q,3u,11,38 576.085 462.682 135.445 Other current assets - third parties
Total Aset Lancar 1.912.904 1.743.637 1.334.282 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset hak guna - neto 3h,3j,3k,12 45.742 46.223 30.044 Right-of-use assets - net
Aset tetap - neto 3h,3k,13 3.815.817 3.719.500 3.796.943 Fixed assets - net
Uang muka pembelian Advances for purchase of
aset tetap - pihak ketiga 14 137.143 205.517 39.996 fixed assets - third parties
Aset tidak lancar lainnya 3q,3u,15,38 2.544 2.348 1.972 Other non-current asset
Total Aset Tidak Lancar 4.001.246 3.973.588 3.868.955 Total Non-Current Assets
TOTAL ASET 5.914.150 5.717.225 5.203.237 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
199
Page 232
PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK CONSOLIDATED STATEMENTS OF
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021
DAN 2020 (DIAUDIT) AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of
Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret/
Catatan/ March 31, 31 Desember/December 31,
Notes 2022 2021 2020
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek 3q,3u,16,38 Short-term bank loans
Pihak ketiga 268.651 278.397 383.144 Third parties
Pembiayaan Musyarakah 3q,3r,3u,17,38 Musyarakah financing
Pihak ketiga 24.392 22.777 3.545 Third parties
Utang usaha 3d,3q,3u,18,36,38 Trade payables
Pihak ketiga 128.769 136.378 137.754 Third parties
Pihak berelasi 13.689 7.375 47.749 Related parties
Uang muka pelanggan 19 Advances from customers
Pihak ketiga 46 236 139 Third parties
Utang lain-lain - pihak ketiga 3q,3u,20,38 1.382 1.824 472 Other payables - third parties
Beban akrual 3q,3u,21,38 36.933 22.174 14.103 Accrued expenses
Utang pajak 3o,34b 1.236 944 392 Taxes payable
Liabilitas jangka panjang
yang jatuh tempo dalam Current maturities of
waktu satu tahun: long-term liabilities:
Liabilitas sewa pembiayaan 3j,3q,3u,22,38 11.183 11.078 6.541 Finance lease liabilities
Medium-term notes 3q,3u,23,38 62.722 126.148 87.987 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 3q,3u,24,38 Long-term bank loans
Pihak ketiga 313.208 309.306 285.672 Third parties
Utang Murabahah - pihak ketiga 3q,3s,3u,26,38 656 645 597 Murabahah payable - third party
Utang obligasi 3q,3u,25,33,38 238.567 92.183 - Bonds payable
Sukuk Mudharabah - pihak ketiga 3q,3s,3t,3u,27,38 48.786 49.060 - Sukuk Mudharabah - third party
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.150.220 1.058.525 968.095 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Utang usaha - pihak ketiga 3q,3u,18,38 12.509 12.579 12.724 Trade payables - third parties
Liabilitas pajak tangguhan - neto 3o,34d 83.051 79.588 62.565 Deferred tax liabilities - net
Liabilitas imbalan kerja 3m,35 2.943 2.832 3.212 Employee benefits liability
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo Long-term liabilities - net of
dalam waktu satu tahun: current maturities:
Liabilitas sewa pembiayaan 3j,3q,3u,22,38 17.971 20.879 18.732 Finance lease liabilities
Medium-term notes 3q,3u,23,38 97.567 98.101 241.009 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 3q,3u,24,38 Long-term bank loans
Pihak ketiga 1.288.333 1.305.444 1.310.287 Third parties
Utang Murabahah - pihak ketiga 3q,3s,3u,26,38 1.994 2.176 2.854 Murabahah payable - third party
Utang obligasi 3q,3u,25,33,38 269.426 173.063 55.000 Bonds payable
Sukuk Mudharabah - pihak ketiga 3q,3t,3u,27,38 20.905 21.022 - Sukuk Mudharabah - third party
Uang muka setoran modal 28 - 107.364 142.855 Advances for capital contribution
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.794.699 1.823.048 1.849.238 Total Non-Current Liabilities
Total Liabilitas 2.944.919 2.881.573 2.817.333 Total Liabilities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
200
Page 233
PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK CONSOLIDATED STATEMENTS OF
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021
DAN 2020 (DIAUDIT) AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of
Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret/
Catatan/ March 31, 31 Desember/December 31,
Notes 2022 2021 2020
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Share capital
Rp1.000.000 (angka penuh) Rp1,000,000 (full amount)
per saham par value per share
Modal dasar - 20.000.000 saham Authorized - 20,000,000 shares
Ditempatkan dan disetor penuh - Issued and fully paid -
13.516.330 saham 29a 1.100.020 1.100.020 1.100.020 13,516,330 shares
Selisih kurs penjabaran Translation adjustments on
laporan keuangan dalam financial statements in
mata uang asing (75) (50) 7 foreign currency
Akumulasi pengukuran kembali Cumulative remeasurements on
liabilitas imbalan kerja 3m (590) (612) (700) employee benefits liability
Saldo laba 29b Retained earnings
Telah ditentukan penggunaannya 5.000 5.000 - Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 1.864.867 1.731.285 1.286.559 Unappropriated
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to owners
kepada pemilik entitas induk 2.969.222 2.835.643 2.385.886 of the parent
Kepentingan nonpengendali 9 9 18 Non-controlling interest
Total Ekuitas - Neto 2.969.231 2.835.652 2.385.904 Total Equity - Net
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 5.914.150 5.717.225 5.203.237 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
201
Page 234
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 (DIAUDIT) FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT), DAN UNTUK TAHUN YANG MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND 2021 (UNAUDITED),
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL AND FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of
Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
Catatan/ March 31 (Three months), December 31 (One Year),
Notes 2022 2021 2021 2020
PENJUALAN NETO 3d,3l,30,36,37 403.943 312.241 1.536.735 1.398.067 NET SALES
BEBAN POKOK PENJUALAN 3d,3l,31,36,37 192.045 167.319 755.249 799.315 COST OF GOODS SOLD
LABA BRUTO 211.898 144.922 781.486 598.752 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA 3d,3l,32,36 OPERATING EXPENSES
Penjualan 41.637 22.891 142.674 110.268 Selling
Umum dan administrasi 7.976 5.124 22.805 21.170 General and administrative
Total Beban Usaha 49.613 28.015 165.479 131.438 Total Operating Expenses
LABA USAHA 162.285 116.907 616.007 467.314 OPERATING PROFIT
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN OTHER INCOME (CHARGES)
Keuntungan selisih kurs - neto 3n 13.074 33.115 14.313 17.057 Gain on foreign exchange - net
Penghasilan bunga 3l 718 362 2.626 2.191 Interest income
Beban Murabahah (62) (76) (281) (56) Murabahah expense
Beban bagi hasil Musyarakah (527) (79) (311) (58) Musyarakah sharing expense
Beban bunga 3l,33 (40.859) (41.028) (170.398) (173.347) Interest expense
Lain-lain - neto 3l,3q 2.629 (2.441) 5.334 (6.859) Others - net
Beban Lain-lain - Neto (25.027) (10.147) (148.717) (161.072) Other Charges - Net
LABA SEBELUM TAKSIRAN PROFIT BEFORE ESTIMATED
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 137.258 106.760 467.290 306.242 INCOME TAX EXPENSE
TAKSIRAN BEBAN PAJAK ESTIMATED INCOME TAX
PENGHASILAN 3o,34c (3.676) (1.866) (17.573) (8.560) EXPENSE
LABA NETO 133.582 104.894 449.717 297.682 NET PROFIT
PENGHASILAN (RUGI) OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME (LOSS)
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi lebih lanjut reclassified subsequenty to
ke laba rugi: profit or loss:
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurement on
imbalan kerja 3m,35 28 15 113 63 employee benefits liability
Pajak penghasilan terkait 3o,34d (6) (3) (25) (41) Related income tax
Pos yang akan direklasifikasi Item that will be reclassified
lebih lanjut ke laba rugi: subsequenty to profit or loss:
Selisih kurs penjabaran laporan Translation adjustments on financial
keuangan dalam mata uang asing (25) (11) (57) 7 statements in foreign currency
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Other Comprehensive
Setelah Pajak (3) 1 31 29 Income (Loss) - Net of Tax
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 133.579 104.895 449.748 297.711 NET COMPREHENSIVE INCOME
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
202
Page 235
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 (DIAUDIT) FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT), SERTA UNTUK TAHUN MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND 2021 (UNAUDITED),
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL AND FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of
Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
Catatan/ March 31 (Three months), December 31 (One Year),
Notes 2022 2021 2021 2020
LABA NETO YANG DAPAT NET PROFIT
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 133.582 104.894 449.726 297.682 Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali - *) - *) (9) - Non-controlling interest
Total 133.582 104.894 449.717 297.682 Total
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NET COMPREHENSIVE
NETO YANG DAPAT INCOME ATTRIBUTABLE
DIATRIBUSIKAN KEPADA: TO:
Pemilik entitas induk 133.579 104.895 449.757 297.711 Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali - *) - *) (9) - Non-controlling interest
Total 133.579 104.895 449.748 297.711 Total
LABA PER SAHAM DASAR BASIC EARNINGS
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN PER SHARE ATTRIBUTABLE
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK TO THE OWNERS OF PARENT
(dalam angka penuh) 3v,42 9,88 7,76 33,27 22,02 (in full amount)
*) angka nihil karena disajikan dalam *) amount nil since presented in
ribuan Dolar Amerika Serikat thousand of United States Dollar
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
203
Page 236
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 (DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT), FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND 2021 (UNAUDITED), AND
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan (Amounts in tables are expressed in thousands of United States Dollar, unless
lain) otherwise stated)
Selisih Kurs
Penjabaran
Laporan
Keuangan Akumulasi
dalam Pengukuran
Mata Uang Kembali
Asing/ Liabilitas
Modal Saham Translation Imbalan Kerja/
Ditempatkan Adjustments on Cumulative Saldo Laba/ Retained Earnings
dan Disetor Financial Remeasurements Telah Belum Kepentingan
Penuh/ Statements on Employee Ditentukan Ditentukan Nonpengendali/
Catatan/ Issued and Fully in Foreign Benefits Penggunaannya/ Penggunaannya/ Total/ Non-controlling Ekuitas - Neto/
Notes Paid Shares Currency Liability Appropriated Unappropriated Total Interest Equity - Net
Saldo 1 Januari 2021 1.100.020 7 (700) - 1.286.559 2.385.886 18 2.385.904 Balance as of January 1, 2021
Laba neto periode berjalan - - - - 104.894 104.894 - 104.894 Net profit for the period
Penghasilan (rugi) komprehensif lain Other comprehensive income (loss)
periode berjalan - (11) 12 - - 1 - 1 for the period
Saldo 31 Maret 2021 1.100.020 (4) (688) - 1.391.453 2.490.781 18 2.490.799 Balance as of March 31, 2021
Saldo 1 Januari 2022 1.100.020 (50) (612) 5.000 1.731.285 2.835.643 9 2.835.652 Balance as of January 1, 2022
Laba neto periode berjalan - - - - 133.582 133.582 - 133.582 Net profit for the period
Penghasilan (rugi) komprehensif lain Other comprehensive income (loss)
periode berjalan - (25) 22 - - (3) - (3) for the period
Saldo 31 Maret 2022 1.100.020 (75) (590) 5.000 1.864.867 2.969.222 9 2.969.231 Balance as of March 31, 2022
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan The accompanying notes to the consolidated financial statements are an integral part of these consolidated
keuangan konsolidasian secara keseluruhan. financial statements.
204
Page 237
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 (DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT), FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND 2021 (UNAUDITED), AND
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan (Amounts in tables are expressed in thousands of United States Dollar, unless
lain) otherwise stated)
Selisih Kurs
Penjabaran
Laporan
Keuangan Akumulasi
dalam Pengukuran
Mata Uang Kembali
Asing/ Liabilitas
Modal Saham Translation Imbalan Kerja/
Ditempatkan Adjustment on Cumulative Saldo Laba/ Retained Earnings
dan Disetor Financial Remeasurements Telah Belum Kepentingan
Penuh/ Statements on Employee Ditentukan Ditentukan Nonpengendali/
Catatan/ Issued and Fully in Foreign Benefits Penggunaannya/ Penggunaannya/ Total/ Non-controlling Ekuitas - Neto/
Notes Paid Shares Currency Liability Appropriated Unappropriated Total Interest Equity - Net
Saldo 1 Januari 2020 1.100.020 - (722) - 988.877 2.088.175 - 2.088.175 Balance as of January 1, 2020
Kepentingan nonpengendali - - - - - - 18 18 Non-controlling interest
Laba neto tahun berjalan - - - - 297.682 297.682 - 297.682 Net profit for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan - 7 22 - - 29 - 29 for the year
Saldo 31 Desember 2020 1.100.020 7 (700) - 1.286.559 2.385.886 18 2.385.904 Balance as of December 31, 2020
Laba neto tahun berjalan - - - - 449.726 449.726 (9) 449.717 Net profit for the year
Penghasilan (rugi) komprehensif lain Other comprehensive income (loss)
tahun berjalan - (57) 88 - - 31 - 31 for the year
Pencadangan saldo laba sebagai Appropriation of retained
cadangan dana umum 29 - - - 5.000 (5.000) - - - earnings for general reserve
Saldo 31 Desember 2021 1.100.020 (50) (612) 5.000 1.731.285 2.835.643 9 2.835.652 Balance as of December 31, 2021
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan The accompanying notes to the consolidated financial statements are an integral part of these consolidated
keuangan konsolidasian secara keseluruhan. financial statements.
205
Page 238
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
31 MARET 2022 (DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT), FOR THE THREE-MONTH PERIODS ENDED
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND 2021 (UNAUDITED),
PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN AND FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021
2020 (DIAUDIT) AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of
Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
Catatan/ March 31 (Three months), December 31 (One Year),
Notes 2022 2021 2021 2020
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 6,3 455.204 248.048 1.869.821 1.240.580 Receipts from customers
Pembayaran kepada pemasok (144.146) (156.997) (799.338) (481.031) Payments to suppliers
Pembayaran kepada karyawan (6.158) (5.737) (25.010) (20.261) Payments to employees
Pembayaran operasional lainnya (24.427) (17.823) (173.236) (134.405) Payment oher operating
Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi 280.473 67.491 872.237 604.883 Cash provided by operating activities
Penerimaan (pembayaran) pajak - neto 34 28.851 17.105 (19.732) 13.308 Receipts (payments) of taxes - net
Penerimaan penghasilan bunga 721 363 2.499 2.223 Receipts of interest income
Pembayaran bunga dan Payments of interests and
beban keuangan lainnya (27.735) (24.358) (170.453) (176.328) other financial charges
Kas Neto yang Diperoleh dari Net Cash Provided by
Aktivitas Operasi 282.310 60.601 684.551 444.086 Operating Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Penerimaan penjualan aset tetap - - 15.114 12.348 Proceeds from sale of fixed asset
Perolehan aset tetap dan pembayaran Acquisition of fixed assets and payment of
uang muka pembelian aset tetap 13,14,18,41 (69.595) (28.118) (262.359) (270.755) advances for purchase of fixed assets
Kenaikan aset lancar lainnya dan Increase in other current assets and
dan aset tidak lancar lainnya 11,15 (108.881) (1.350) (315.867) (6.584) and other non-current asset
Kas Neto yang Digunakan untuk Net Cash Used in
Aktivitas Investasi (178.476) (29.468) (563.112) (264.991) Investing Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan utang obligasi dan Proceeds from bonds payable
Sukuk Mudharabah 41 243.716 - 275.122 55.000 and Sukuk Mudharabah
Penerimaan pinjaman bank jangka panjang Proceeds from long-term bank loans
dan utang Murabahah 41 13.082 71.014 205.331 73.392 and Murabahah payable
Penerimaan dari Medium-term notes 41 - - 21.051 71.706 Proceeds from Medium-term notes
Pembayaran liabilitas sewa pembiayaan 41 (2.724) (1.603) (8.543) (1.188) Payment of finance lease liabilities
Kenaikan (penurunan) neto pinjaman bank Net increase (decrease) in short-term
jangka pendek dan pembiayaan Musyarakah 41 (8.131) (14.459) 19.357 110.094 bank loans and Musyarakah financing
Pembayaran pinjaman bank jangka panjang 41 Payment of long-term bank loans
dan utang Murabahah (23.964) (14.243) (288.214) (265.807) and Murabahah payable
Pembayaran Medium-term notes 41 (62.517) - (120.792) (62.951) Payment of Medium-term notes
Pengembalian uang muka Refund of advances for
setoran modal (107.364) - (35.491) (159.445) capital contribution
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Net Cash Provided by (Used in)
Aktivitas Pendanaan 52.098 40.709 67.821 (179.199) Financing Activities
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO NET INCREASE (DECREASE) IN
KAS DAN SETARA KAS 155.932 71.842 189.260 (104) CASH AND CASH EQUIVALENTS
PENGARUH PERUBAHAN EFFECTS OF CHANGES IN
KURS MATA UANG PADA EXCHANGE RATES ON
KAS DAN SETARA KAS (7.888) (1.079) 6.394 (6.341) CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AWAL TAHUN 5 293.905 98.251 98.251 104.696 AT BEGINNING OF YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AKHIR PERIODE 5 441.949 169.014 293.905 98.251 AT END OF PERIOD
Lihat Catatan 41 atas laporan keuangan konsolidasian untuk See Note 41 to the consolidated financial statements for the
informasi tambahan arus kas. supplementary cash flows information.
206
Page 239
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan a. Establishment of the Company
PT OKI Pulp & Paper Mills (“Perusahaan”) didirikan di PT OKI Pulp & Paper Mills (the “Company”) was
Republik Indonesia pada tanggal 2 Mei 2012 established in the Republic of Indonesia on
berdasarkan Akta Notaris No. 2 dari Sri Hidianingsih May 2, 2012 based on Notarial Deed No. 2 of
Adi Sugijanto, S.H. Akta Pendirian ini telah disahkan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H. The Deed of
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Establishment was approved by the Ministry of Law
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan and Human Rights of the Republic of Indonesia per
No. AHU-25005.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal its Decision Letter No. AHU-25005.AH.01.01.Tahun
9 Mei 2012 serta diumumkan dalam Tambahan 2012 dated May 9, 2012 and published in
No. 32055 pada Berita Negara Republik Indonesia Supplement No. 32055 of the State Gazette Republic
tanggal 10 Mei 2013. Anggaran Dasar Perusahaan of Indonesia dated May 10, 2013. The Company's
telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Articles of Association have been amended several
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para times, the most recent being based on the Statement
Pemegang Saham yang telah dinotariskan dengan of the Shareholders’ Resolution that was notarized by
Akta No. 98 tanggal 24 Juli 2019 dari Deed No. 98 dated July 24, 2019 of Desman, S.H.,
Desman, S.H., M.Hum., MM, sehubungan dengan M.Hum., MM, in relation to the adjustment of Article 3
penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar. Perubahan ini of the Articles of Association. This amendment was
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi approved by the Ministry of Law and Human Rights
Manusia Republik Indonesia dengan Surat of the Republic of Indonesia per its Decision Letter
Keputusan No. AHU-0041339.AH.01.02.Tahun 2019 No. AHU-0041339.AH.01.02.Year 2019 dated
tanggal 24 Juli 2019 serta diumumkan dalam Berita July 24, 2019 and published in the State Gazette
Negara Republik Indonesia No. 94 Tambahan No. of Republic of Indonesia No. 94 Supplement
45113 tanggal 22 November 2019. No. 45113 dated November 22, 2019.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, According to Article 3 of the Company’s Articles of
ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi bidang Association, the scope of the Company's activities
perindustrian, perdagangan dan kehutanan. comprises industry, trading and forestry.
Perusahaan telah berproduksi secara komersial The Company has produced commercially for the
untuk industri bubur kertas pada bulan Februari 2017 pulp industry in February 2017 and for the tissue
dan untuk industri kertas tissue pada bulan industry in June 2018.
Juni 2018.
Perusahaan berkedudukan di Jakarta Pusat dan The Company is domiciled in Central Jakarta, at Sinar
beralamat di Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9, Mas Land Plaza Tower II 9th Floor, Jl. MH Thamrin
Jl. MH Thamrin No.51, Gondangdia, Menteng, No.51, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Indonesia
Jakarta, Indonesia 10350 dan pabriknya berlokasi di 10350 and its plant is located at Desa Bukit Batu,
Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering
Ogan Komering Ilir, Palembang, Sumatera Selatan. Ilir, Palembang, Sumatera Selatan.
Pihak yang menjadi pengendali Perusahaan adalah The controlling parties of the Company are PT Pindo
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Pabrik Deli Pulp and Paper Mills dan PT Pabrik Kertas Tjiwi
Kertas Tjiwi Kimia Tbk., sedangkan entitas induk Kimia Tbk., while the ultimate parent entity of the
utama dari Perusahaan dan Entitas anak adalah Company and Subsidiaries is PT Purinusa
PT Purinusa Ekapersada, didirikan di Republik Ekapersada, incorporated in the Republic of
Indonesia, yang merupakan bagian dari Kelompok Indonesia, which is part of Sinarmas Group.
Usaha Sinarmas.
207
Page 240
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
b. Dewan Komisaris dan Direksi b. Boards of Commissioners and Directors
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan The composition of the Company’s Boards of
pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan Commissioners and Directors as of March 31, 2022,
2020 adalah sebagai berikut: December 31, 2021 and 2020 is as follows:
31 Maret 2022/ 31 Desember 2021/ 31 Desember 2020/
March 31, 2022 December 31, 2021 December 31, 2020
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Hendra Jaya Kosasih Hendra Jaya Kosasih Hendra Jaya Kosasih President Commissioner
Komisaris Sukirta Mangku Djaja Sukirta Mangku Djaja Sukirta Mangku Djaja Commissioner
Komisaris Suhendra Wiriadinata Suhendra Wiriadinata - Commissioner
Komisaris Independen Drs. Pande Putu Raka, MA Drs. Pande Putu Raka, MA - Independent Commissioner
Komisaris Independen Tio I Huat Tio I Huat - Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Direktur Utama Lan Cheng Ting Lan Cheng Ting Suhendra Wiriadinata President Director
Direktur Frenky Loa Frenky Loa Frenky Loa Director
Direktur Lin Shun Keng Lin Shun Keng Lin Shun Keng Director
Direktur Arman Sutedja Arman Sutedja Kurniawan Yuwono Director
Direktur Arman Dwiartono - Lan Cheng Ting Director
Manajemen kunci terdiri dari Dewan Komisaris dan Key management personnel are the Boards of
Direksi. Commissioners and Directors.
Susunan Komite Audit Perusahaan pada tanggal The composition of the Audit Committee as of
31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021 adalah March 31, 2022 and December 31, 2021 is as
sebagai berikut: follows:
31 Maret 2022 & 31 Desember 2021/
March 31, 2022 & December 31, 2021
Ketua Drs. Pande Putu Raka, MA Chairman
Anggota Tio I Huat Member
Anggota Suryamin Halim Member
Karyawan tetap Perusahaan dan Entitas Anak The Company and Subsidiaries’ permanent
masing-masing adalah sekitar 1,7 ribu, 1,6 ribu dan employees were approximately 1.7 thousand,
1,5 ribu pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 1.6 thousand and 1.5 thousand as of March 31, 2022,
2021 dan 2020. December 31, 2021 and 2020, respectively.
c. Struktur Entitas Anak c. Structure of the Subsidiaries
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, Perusahaan memiliki Entitas Anak dengan the Company has ownership of the following
kepemilikan sebagai berikut: subsidiaries:
Total Aset Entitas Anak
(Sebelum Eliminasi)/
Tahun Usaha Persentase Kepemilikan (%)/ Total Subsidiaries' Assets
Tanggal Komersial/ Percentage of Ownership (%) (Before Elimination)
Pendirian/ Year of 31 Maret/ 31 Maret/
Bidang Usaha/ Date of Domisili/ Commercial March 31, 31 Desember/December 31, March 31, 31 Desember/December 31,
Entitas Anak / Subsidiaries Scope of Activities Establishment Domicile Operation 2022 2021 2020 2022 2021 2020
Pacific Enterprise Limited Perusahaan Investasi/ 5 September 2018/ Malaysia 2018 100,00 100,00 100,00 80.879 80.528 20.671
Investment Company September 5, 2018
PT Musi Ekapersada Indah *) Industri Bubur Kertas (Pulp) 2 September 2020/ Indonesia Belum beroperasi/ 99,60 99,60 99,60 175 175 177
dan Kertas Tissue/ September 2, 2020 Not yet operational
Pulp and Tissue Industry
PT Pupuk Swadaya Purimas Industri Pupuk/ 27 November 2020/ Indonesia Belum beroperasi/ 90,00 90,00 90,00 17.207 8.010 177
Fertilizer Industry November 27, 2020 Not yet operational
*) Dalam proses likuidasi *) In process of liquidation
208
Page 241
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk d. Public Offering of the Company’s Bond and
Perusahaan Sukuk
Pada tanggal 29 Juni 2021, Perusahaan On June 29, 2021, the Company obtained an
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua effective notice from the Chairman of Otoritas Jasa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keuangan (OJK) by Decree No. S-95/D.04/2021 for
Surat Keputusan No. S-95/D.04/2021 untuk its Public Offering of OKI Pulp & Paper Mills Bond I
melakukan Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Year 2021 with principal Series A amounting to
Paper Mills I Tahun 2021 yang terdiri dari Seri A Rp1.3 trillion, Series B amounting to Rp1.4 trillion and
sebesar Rp1,3 triliun, Seri B sebesar Rp1,4 triliun, Series C amounting to Rp0.3 trillion and Public
dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun dan Penawaran Offering of OKI Pulp & Paper Mills Sukuk
Umum Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Mudharabah I Year 2021 with principal Series A
Tahun 2021 yang terdiri dari Seri A sebesar amounting to Rp0.7 trillion, Series B amounting to
Rp0,7 triliun, Seri B sebesar Rp0,2 triliun dan Seri C Rp0.2 trillion and Series C amounting to Rp0.1 trillion
sebesar Rp0,1 triliun dan terdaftar pada Bursa Efek and was registered in Indonesia Stock Exchange.
Indonesia.
Pada tanggal 24 Maret 2022, Perusahaan On March 24, 2022, the Company obtained an
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Otoritas effective notice from the Chairman of Otoritas Jasa
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Keuangan (OJK) by Decree No. S-44/D.04/2022 for
No. S-44/D.04/2022 untuk melakukan Penawaran its Public Offering of OKI Pulp & Paper Mills Bond II
Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II Tahun 2022 Year 2022 with principal Series A amounting to
yang terdiri dari Seri A sebesar Rp1,3 triliun, Seri B Rp1.3 trillion, Series B amounting to Rp1.8 trillion and
sebesar Rp1,8 triliun dan Seri C sebesar Series C amounting to Rp0.4 trillion and was
Rp0,4 triliun dan terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. registered in Indonesia Stock Exchange.
e. Penyelesaian Laporan Keuangan Konsolidasian e. Completion of the Consolidated Financial
Statements
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas The management of the Company is responsible for
penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini yang the preparation of these consolidated financial
telah disetujui oleh Direksi untuk diterbitkan pada statements which have been authorized for issue by
tanggal 5 Oktober 2022. the Board of Directors on October 5, 2022.
2. PERNYATAAN KEPATUHAN 2. STATEMENT OF COMPLIANCE
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai The consolidated financial statements have been
dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”), yang prepared in accordance with Financial Accounting
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan Standards (“SAK”), which comprise the Statements and
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Interpretations issued by the Board of Financial
Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Accounting Standards of the Indonesian Institute of
Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta Keputusan Accountants and Board of Syariah Financial Accounting
Ketua Bapepam-LK No. KEP-347/BL/2012 tertanggal Standards of the Indonesian Institute of Accountants and
25 Juni 2012 tentang Penyajian dan Pengungkapan the Decree of the Chairman of Bapepam-LK
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang No. KEP-347/BL/2012 dated June 25, 2012 regarding
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). the Presentation and Disclosure of Financial Statements
of Issuers or Public Companies as issued by the
Financial Services Authority (OJK).
209
Page 242
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Consolidated
Konsolidasian Financial Statements
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam The accounting policies applied in the preparation of
penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini these consolidated financial statements are
adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang consistent with the accounting policies applied in the
diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan preparation of the consolidated financial statements
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada for the year ended December 31, 2021 and 2020.
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan The consolidated financial statements, except for the
arus kas konsolidasian, telah disusun secara akrual consolidated statements of cash flows, have been
dengan menggunakan konsep biaya perolehan prepared on an accrual basis of accounting using the
(historical cost), kecuali untuk akun-akun tertentu historical cost concept, except for certain accounts
yang diukur berdasarkan basis lain seperti yang that are measured on the bases described in the
dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait. related accounting policies.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statements of cash flows are
menggunakan metode langsung, dan dikelompokkan prepared using the direct method, and classified into
ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. operating, investing and financing activities.
Pengungkapan tambahan disajikan untuk Additional disclosure is presented to evaluate
mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul changes in liabilities arising from financing activities,
dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan yang including the changes arising from cash flows or non-
timbul dari arus kas maupun perubahan nonkas. cash changes.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam The presentation currency used in the preparation of
penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah the consolidated financial statements is United States
mata uang Dolar Amerika Serikat (USD), yang juga Dollar (USD), which is also the functional currency of
merupakan mata uang fungsional Perusahaan dan the Company and certain of its Subsidiaries.
Entitas Anak tertentu.
b. Prinsip-prinsip Konsolidasian b. Principles of Consolidation
Entitas (entitas induk) yang mengendalikan satu atau An entity (the parent) that controls one or more other
lebih entitas lain (entitas anak) menyajikan laporan entities (subsidiaries) present consolidated financial
keuangan konsolidasian. Investor, terlepas dari sifat statements. Investors, apart from the nature of their
keterlibatannya dengan entitas (investee), involvement with an entity (investee), determine
menentukan apakah investor merupakan entitas whether they are a parent by assessing or they
induk dengan menilai atau investor tersebut controls the investee.
mengendalikan investee.
Investor mengendalikan investee ketika investor An investor controls an investee when it is exposed,
terekspos atau memiliki hak atas imbalan hasil or has rights, to variable returns from its involvement
variabel dari keterlibatannya dengan investee dan with the investee and has the ability to affect those
memiliki kemampuan untuk memengaruhi imbalan returns through its power over the investee.
hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee. Therefore, the investor controls the investee if, and
Dengan demikian, investor mengendalikan investee only if the investor has all of the following:
jika dan hanya jika investor memiliki seluruh hal
berikut ini:
(a) kekuasaan atas investee; (a) power over the investee;
(b) eksposur atau hak atas imbalan hasil variabel (b) exposure or rights to variable returns from its
dari keterlibatannya dengan investee; dan involvement with the investee; and
(c) kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya (c) the ability to use its power over the investee to
atas investee untuk memengaruhi jumlah affect the amount of the investor’s returns.
imbalan hasil investor.
210
Page 243
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Investor menilai kembali apakah investor An investor reassesses whether it controls an
mengendalikan investee jika fakta dan keadaan investee if facts and circumstances indicate that one
mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu or more of the three (3) control elements have
atau lebih dari tiga (3) elemen pengendalian. changed.
Konsolidasi atas investee dimulai sejak tanggal Investee is consolidated from the date the investor
investor memperoleh pengendalian atas investee dan obtains control of the investee and continues to be
berakhir ketika investor kehilangan pengendalian atas consolidated until the date that such control ceases.
investee.
Entitas induk menentukan apakah entitas induk A parent determines whether it is an investment
adalah entitas investasi. Entitas investasi adalah entity. An investment entity is an entity that:
entitas yang:
(a) memperoleh dana dari satu atau lebih investor (a) obtains funds from one or more investors for the
dengan tujuan memberikan investor tersebut purpose of providing investment management
jasa manajemen investasi; services;
(b) menyatakan komitmen kepada investor bahwa (b) commits to its investors that its business purpose
tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan is to invest funds solely for returns from capital
dana yang semata-mata untuk memperoleh appreciation, investment income, or both; and
imbal hasil dari kenaikan nilai modal,
penghasilan investasi, atau keduanya; dan
(c) mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh (c) measures and evaluates the performance of its
investasinya berdasarkan nilai wajar. investments on a fair value basis.
Entitas induk yang adalah entitas investasi mengukur A parent that is an investment entity measures its
investasi dalam entitas anak pada nilai wajar melalui investments in particular subsidiaries at fair value
laba rugi. through profit or loss.
Kepentingan nonpengendali mencerminkan bagian Non-controlling interest represents a portion of the
atas laba rugi dan aset neto yang tidak diatribusikan profit or loss and net assets not attributable to the
kepada entitas induk dan disajikan secara terpisah parent and is presented separately in the
dalam laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statements of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian dan ekuitas pada comprehensive income, and within equity in the
laporan posisi keuangan konsolidasian, dipisahkan consolidated statements of financial position,
dari ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas separately from equity attributable to the parent.
induk.
Total penghasilan komprehensif lain diatribusikan Total other comprehensive income is attributed to the
kepada pemilik entitas induk dan kepentingan owners of the parent and the non-controlling interests
nonpengendali bahkan jika hal ini mengakibatkan even, if this results in the non-controlling interests
kepentingan nonpengendali mempunyai saldo defisit. having a deficit balance.
Seluruh saldo akun dan transaksi yang material antar All significant intercompany transactions and
entitas yang dikonsolidasi telah dieliminasi. balances have been eliminated.
Jika entitas induk kehilangan pengendalian pada If a parent loses control of a subsidiary, the parent:
entitas anak, maka entitas induk:
(a) menghentikan pengakuan aset (termasuk setiap (a) derecognizes the assets (including goodwill) and
goodwill) dan liabilitas entitas anak terdahulu dari liabilities of the former subsidiaries from the
laporan posisi keuangan konsolidasian; consolidated statements of financial position;
211
Page 244
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
(b) mengakui sisa investasi pada entitas anak (b) recognizes any investment retained in the former
terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal subsidiaries at its fair value at the date when
hilangnya pengendalian, dan selanjutnya control is lost, and subsequently accounts for it
mencatat sisa investasi tersebut dan setiap and for any amounts owed by or to the former
jumlah terutang oleh atau kepada entitas anak subsidiaries. That fair value shall be regarded as
terdahulu. Nilai wajar tersebut dianggap sebagai the fair value on initial recognition of a financial
nilai wajar pada saat pengakuan awal aset asset or, if appropriate, the cost on initial
keuangan atau, jika sesuai, biaya perolehan recognition of an investment in an associate or
pada saat pengakuan awal investasi pada entitas joint venture; and
asosiasi atau ventura bersama; dan
(c) mengakui keuntungan atau kerugian terkait (c) recognizes the gain or loss associated with the
dengan hilangnya pengendalian yang dapat loss of control attributable to the former
diatribusikan pada kepentingan pengendali controlling interest.
terdahulu.
c. Kas dan Setara Kas c. Cash and Cash Equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari saldo kas dan bank, Cash and cash equivalents consist of cash on hand
serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam and in banks and time deposits with original
waktu tiga (3) bulan atau kurang sejak tanggal maturities within three (3) months or less and not
penempatan dan tidak digunakan sebagai jaminan pledged as collateral or restricted in use.
atau dibatasi penggunaannya.
d. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi d. Transaction with Related Parties
Perusahaan dan Entitas Anak mengungkapkan The Company and Subsidiaries disclose transactions
transaksi dengan pihak-pihak berelasi. with related parties.
Transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak Significant transactions with related parties are
berelasi, diungkapkan dalam catatan atas laporan disclosed in the notes to the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
e. Persediaan e. Inventories
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih Inventories are valued at the lower of cost or net
rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi realizable value. Cost is determined using the
neto (the lower of cost or net realizable value). Biaya weighted-average method. Net realizable value is the
perolehan ditentukan dengan metode rata-rata estimated selling price in the ordinary course of
tertimbang (weighted-average method). Nilai realisasi business less applicable estimated costs of
neto adalah estimasi harga jual dalam kegiatan completion and estimated costs necessary to make
usaha biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian the sale. Allowance for inventory obsolescence is
dan estimasi biaya yang diperlukan untuk membuat provided based on a review of the condition of
penjualan. Penyisihan persediaan usang ditentukan inventories at the end of the reporting period.
berdasarkan hasil penelaahan atas keadaan
persediaan pada akhir periode pelaporan.
f. Beban Dibayar Dimuka f. Prepaid Expenses
Beban dibayar dimuka diamortisasi selama masa Prepaid expenses are amortized over the periods
manfaat masing-masing biaya. benefited.
g. Aset Lancar Lainnya g. Other Current Assets
Kas di bank dan deposito berjangka sehubungan Cash in bank and time deposits in connection to the
dengan jaminan atas fasilitas impor Letter of Credit margin deposits for Letter of Credit import facility and
dan deposito berjangka yang jatuh tempo lebih dari time deposits with maturities more than three (3)
tiga (3) bulan tetapi kurang dari satu (1) tahun months but less than one (1) year are presented as
disajikan sebagai “Aset Lancar Lainnya”. “Other Current Assets”.
212
Page 245
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
h. Aset Tetap h. Fixed Assets
Perusahaan dan Entitas Anak telah memilih untuk The Company and Subsidiaries have chosen the cost
menggunakan model biaya sebagai kebijakan model as the accounting policy for their fixed assets
akuntansi pengukuran aset tetapnya, kecuali hak atas measurement, except land rights.
tanah.
Aset tetap, selain hak atas tanah, dinyatakan sebesar Fixed assets, other than land rights, are stated at cost
harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. less accumulated depreciation. Depreciation is
Penyusutan dihitung dengan metode garis lurus calculated on a straight-line basis over the useful
selama masa manfaat aset. Taksiran masa manfaat lives of the assets. Estimated useful lives of the
aset sebagai berikut: assets are as follows:
Tahun / Years
Bangunan dan prasarana 20 Buildings and improvement
Mesin dan peralatan pabrik 25 Machinery and factory equipment
Alat pengangkutan 5 Transportation equipment
Perabot dan peralatan kantor 5 Furniture and office equipment
Masa manfaat aset tetap dan metode penyusutan The assets’ useful lives and methods of depreciation
ditelaah dan disesuaikan, jika sesuai keadaan, pada are reviewed and adjusted if appropriate, at each end
setiap akhir periode pelaporan. of the reporting period.
Hak atas tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan Land rights is stated at cost and is not depreciated.
dan tidak disusutkan.
Perusahaan dan Entitas Anak menganalisa fakta dan The Company and Subsidiaries analyze the facts and
keadaan untuk masing-masing jenis hak atas tanah circumstances for each type of land rights in the form
dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna of Business Usage Rights (“Hak Guna Usaha” or
Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) dalam HGU), Building Usage Right (“Hak Guna Bangunan”
menentukan akuntansi untuk masing-masing hak or HGB) and Usage Rights (“Hak Pakai” or HP) in
atas tanah tersebut sehingga dapat determining the accounting for each of these land
merepresentasikan dengan tepat suatu kejadian atau rights so that it can accurately represent an
transaksi ekonomik yang mendasarinya. Jika hak underlying economic event or transaction. If the land
atas tanah tersebut tidak mengalihkan pengendalian rights do not transfer control of the underlying assets
atas aset pendasar kepada Perusahaan dan Entitas to the Company and Subsidiaries, but give the rights
Anak, melainkan mengalihkan hak untuk to use the underlying assets, the Company and
menggunakan aset pendasar, Perusahaan dan Subsidiaries apply the accounting treatment of these
Entitas Anak menerapkan perlakuan akuntansi atas transactions as leases under PSAK No. 73. If land
transaksi tersebut sebagai sewa berdasarkan PSAK rights substantially similar to land purchases, the
No. 73. Jika hak atas tanah secara substansi Company and Subsidiaries apply PSAK No. 16.
menyerupai pembelian tanah, maka Perusahaan dan Meanwhile, the extension or the legal renewal costs
Entitas Anak menerapkan PSAK No. 16. Sementara, of land rights in the form of HGU, HGB and HP are
biaya pengurusan atas perpanjangan atau recognized as “Deferred Charges” and presented as
pembaruan legal hak atas tanah dalam bentuk HGU, part of “Other Non-Current Asset” account in the
HGB dan HP diakui sebagai “Beban Ditangguhkan” consolidated statements of financial position and are
yang disajikan sebagai bagian dari akun “Aset Tidak amortized over the shorter of the rights’ legal life and
Lancar Lainnya” pada laporan posisi keuangan land’s economic life.
konsolidasian dan diamortisasi sepanjang mana yang
lebih pendek antara umur hukum dan umur ekonomis
tanah.
213
Page 246
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya Assets under construction are stated at cost and
perolehan dan disajikan sebagai bagian dari “Aset presented as part of “Fixed Assets” in the
Tetap” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. consolidated statements of financial position. The
Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke accumulated costs will be reclassified to the
masing-masing akun aset tetap yang bersangkutan appropriate fixed assets account when construction is
pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap completed and the assets are ready for their intended
digunakan. use.
Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada The cost of repairs and maintenance is charged to
laba rugi pada saat terjadinya; biaya penggantian profit or loss as incurred; replacement or major
atau inspeksi yang signifikan dikapitalisasi pada saat inspection costs are capitalized when incurred if it is
terjadinya jika besar kemungkinan manfaat ekonomis probable that future economic benefits associated
di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan with the item will flow to the Company and
mengalir ke Perusahaan dan Entitas Anak, dan biaya Subsidiaries, and the cost of the item can be reliably
perolehan aset dapat diukur secara andal. Aset tetap measured. An item of fixed assets is derecognized
dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau upon disposal or when no future economic benefits
ketika tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang are expected from its use or disposal. Any gain or
diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. loss arising on derecognition of the asset is included
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari in profit or loss in the period in which the asset is
penghentian pengakuan aset dimasukkan dalam laba derecognized.
rugi pada periode aset tersebut dihentikan
pengakuannya.
i. Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan i. Impairment of Non-financial Assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Perusahaan dan The Company and Subsidiaries evaluate at each
Entitas Anak menilai apakah terdapat indikasi aset reporting date whether there is any indication that an
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi asset may be impaired. If any such indication exists,
tersebut, maka Perusahaan dan Entitas Anak the Company and Subsidiaries estimate the
mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. recoverable amount of the asset. The recoverable
Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas amount of an asset or a cash-generating unit is the
adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar higher of its fair value less costs of disposal and its
dikurangi biaya pelepasan dan nilai pakainya. Jika value in use. Whenever the carrying amount of an
nilai tercatat suatu aset melebihi jumlah asset exceeds its recoverable amount, the asset is
terpulihkannya, maka aset dianggap mengalami considered to be impaired and is written down to its
penurunan dan jumlah tercatat aset harus diturunkan recoverable amount. The impairment loss is
menjadi sebesar jumlah terpulihkan. Kerugian recognized immediately in profit or loss.
penurunan nilai diakui segera dalam laba rugi.
Pembalikan rugi penurunan nilai untuk aset Reversal on impairment loss for non-financial assets
nonkeuangan selain goodwill diakui jika, dan hanya other than goodwill is recognized if, and only if, there
jika, terdapat perubahan estimasi yang digunakan has been a change in the estimates used to
dalam menentukan jumlah terpulihkan aset sejak determine the asset’s recoverable amount since the
pengujian penurunan nilai terakhir kali. Pembalikan last impairment test is carried out. Reversal on
rugi penurunan nilai tersebut diakui segera dalam impairment losses is immediately recognized in profit
laba rugi, kecuali aset yang disajikan pada jumlah or loss, except for assets presented using the
revalusian sesuai dengan PSAK lain. Rugi penurunan revaluation model in accordance with another PSAK.
nilai yang diakui atas goodwill tidak dibalik lagi. Impairment losses relating to goodwill are not
reversed.
214
Page 247
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
j. Sewa j. Leases
Perusahaan dan Entitas Anak sebagai Penyewa The Company and Subsidiaries as a Lessee
Pada tanggal permulaan kontrak, Perusahaan dan At inception of a contract, the Company and
Entitas Anak menilai apakah kontrak merupakan, Subsidiaries assess whether a contract is, or
atau mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan, contains a lease. A contract is, or contains, a lease if
atau mengandung sewa jika kontrak tersebut the contract conveys the right to control the use of an
memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan asset for a period of time in exchange for a
aset selama jangka waktu tertentu untuk consideration.
dipertukarkan dengan imbalan.
Perusahaan dan Entitas Anak menyewa aset tetap The Company and Subsidiaries lease certain fixed
tertentu dengan mengakui aset hak guna dan assets by recognizing the right-of-use assets and
liabilitas sewa. Aset hak guna diakui sebesar biaya lease liabilities. The right-of-use assets are stated at
perolehan, dikurangi dengan akumulasi penyusutan cost, less accumulated depreciation and impairment.
dan penurunan nilai. Aset hak guna disusutkan Right-of-use assets are depreciated over the shorter
selama jangka waktu yang lebih pendek antara umur of the useful life of the assets or the lease term.
manfaat aset hak guna atau masa sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran Lease liabilities are measured at the present value of
sewa yang belum dibayar. Setiap pembayaran sewa the lease payments that are not yet paid. Each lease
dialokasikan antara porsi pelunasan liabilitas dan payment is allocated between the liability portion and
biaya keuangan. Liabilitas sewa, disajikan sebagai finance cost. Lease liabilities are classified in
liabilitas jangka panjang kecuali untuk bagian yang long-term liabilities, except for those with maturities of
jatuh tempo dalam waktu dua belas (12) bulan atau twelve (12) months or less which are included in
kurang yang disajikan sebagai liabilitas jangka current liabilities. The interest element of the finance
pendek. Unsur bunga dalam biaya keuangan cost is charged to profit or loss over the lease period
dibebankan ke laba rugi selama masa sewa yang so as to produce a constant rate of interest on the
menghasilkan tingkat suku bunga konstan atas saldo remaining balance of the liability.
liabilitas.
Perusahaan dan Entitas Anak tidak mengakui aset The Company and Subsidiaries do not recognize
hak guna dan liabilitas sewa untuk: right-of-use assets and lease liabilities for:
(a) sewa jangka-pendek yang memiliki masa sewa (a) short-term leases that have a lease term of
dua belas (12) bulan atau kurang; atau twelve (12) months or less; or
(b) sewa yang asetnya bernilai rendah. Pembayaran (b) leases with low-value assets. Payments made
yang dilakukan untuk sewa tersebut dibebankan under those leases are charged to profit or loss
ke laba rugi dengan dasar garis lurus selama on a straight line basis over the period of the
masa sewa. lease.
k. Biaya Pinjaman k. Borrowing Costs
Biaya pinjaman, baik yang secara langsung maupun Borrowing costs, either directly or indirectly used in
tidak langsung digunakan untuk mendanai suatu financing the construction of a qualifying asset, are
proses pembangunan aset tertentu yang memenuhi capitalized up to the date when construction is
syarat (“aset kualifikasian”), dikapitalisasi hingga saat complete. For borrowings that are specific to the
proses pembangunannya selesai. Untuk pinjaman acquisition of a qualifying asset, the amount to be
yang secara khusus digunakan untuk perolehan aset capitalized is determined as the actual borrowing
kualifikasian, jumlah yang dikapitalisasi adalah costs incurred during the period, less any income
sebesar biaya pinjaman yang terjadi selama periode earned from the temporary investment of such
berjalan, dikurangi dengan penghasilan investasi borrowings.
jangka pendek dari pinjaman tersebut.
215
Page 248
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Untuk pinjaman yang tidak secara khusus digunakan For borrowings that are not specific to the acquisition
untuk perolehan aset kualifikasian, jumlah biaya of a qualifying asset, the amount to be capitalized is
pinjaman yang dikapitalisasi ditentukan dengan determined by applying a capitalization rate to the
mengalikan tingkat kapitalisasi tertentu terhadap amount expensed on the qualifying asset.
pengeluaran untuk aset kualifikasian tersebut.
l. Pengakuan Pendapatan dan Beban l. Revenues and Expenses Recognition
Pendapatan Revenue
Pengakuan pendapatan harus memenuhi lima (5) Revenue recognition has to fulfill five (5) steps as
langkah sebagai berikut: follows:
(a) Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan; (a) Identify the contract with a customer;
(b) Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan dalam (b) Identify the performance obligations in the
kontrak; contract;
(c) Menetapkan harga transaksi; (c) Determine the transaction price;
(d) Mengalokasikan harga transaksi ke setiap (d) Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan; dan performance obligation; and
(e) Mengakui pendapatan ketika kewajiban (e) Recognize revenue when performance obligation
pelaksanaan telah dipenuhi dengan is satisfied by transferring promised goods or
menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan services to a customer, when the customer
ke pelanggan yaitu ketika pelanggan telah obtains control of that goods or services.
memiliki kendali atas barang atau jasa tersebut.
Model lima langkah untuk pengakuan pendapatan The five-step model for revenue recognition of the
dari standar baru ini selaras dengan model dan new standard is aligned with the Company and
praktik bisnis yang Perusahaan dan Entitas Anak Subsidiaries’ current business model and practices.
lakukan. Sehingga, penerapan standar baru ini tidak Thus, the adoption of this new standard had no
berdampak terhadap laporan keuangan konsolidasian impact on the Company and Subsidiaries’
Perusahaan dan Entitas Anak. consolidated financial statements.
Pendapatan dari penjualan barang diakui bila Revenue from sale of goods is recognized when the
kewajiban pelaksanaan dipenuhi oleh Perusahaan performance obligation is satisfied by the Company
dan Entitas Anak. Pendapatan diukur pada harga and Subsidiaries. Revenue is measured at the
transaksi, yaitu jumlah imbalan yang diperkirakan transaction price, which is the amount of
menjadi hak Perusahaan dan Entitas Anak. consideration to which the Company and Subsidiaries
is estimated to be entitled.
Penjualan lokal diakui pada saat hak kepemilikan Local sales are recognized when the title passes to
beralih kepada pelanggan. Penjualan ekspor diakui the customers. Export sales are recognized upon
pada saat barang dimuat di atas kapal pelabuhan loading of the goods for shipment to the customers
pengirim (f.o.b. shipping point). Penjualan disajikan (f.o.b. shipping point). Sales are presented net of
neto dari pajak pertambahan nilai, retur penjualan value-added tax, sales returns and price discounts.
dan potongan harga.
Beban Expenses
Beban diakui pada saat terjadinya atau sesuai Expenses are recognized when incurred or according
dengan masa manfaatnya (accrual basis). to their beneficial periods (accrual basis).
m. Imbalan Kerja m. Employee Benefits
Imbalan Kerja Jangka Pendek Short-term Employee Benefits
Imbalan kerja jangka pendek merupakan kompensasi Short-term employee benefits represent
yang diberikan oleh Perusahaan dan Entitas Anak compensation provided by the Company and
seperti gaji, tunjangan, bonus dan pembayaran Subsidiaries such as salaries, allowance, bonus and
manfaat pensiun, yang diakui pada saat terutang pension contribution paid, which are recognized
kepada karyawan. when they accrue to the employees.
216
Page 249
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Imbalan Pascakerja Post-employment Benefits
Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah On February 2, 2021, the Government promulgated
mengundangkan dan memberlakukan Peraturan and enforced Government Regulation Number 35
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) Year 2021 (PP 35/2021) to implement the provisions
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan of Article 81 and Article 185 (b) of Law No. 11/2020
Pasal 185 (b) UU No. 11/2020 mengenai Cipta Kerja, concerning Job Creation (Cipta Kerja), which aims to
yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja create the widest possible employment opportunities
yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara for the Indonesian people evenly, in order to fulfill a
merata, dalam rangka memenuhi penghidupan yang decent living. PP 35/2021 regulates the work
layak. PP 35/2021 mengatur mengenai perjanjian alih agreement for a certain time (non-permanent
daya, waktu kerja, waktu istirahat dan pemutusan employees), outsourcing, working time, rest time and
hubungan kerja, yang dapat mempengaruhi manfaat termination of employment, which can affect the
imbalan minimum yang harus dibayar kepada para minimum benefits that must be paid to employees.
karyawan. PSAK No. 24 mensyaratkan entitas PSAK No. 24 requires the present value of the
menggunakan metode “Projected Unit Credit” untuk defined benefit obligation, the related current service
menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti, biaya cost, and past service cost to be determined using
jasa kini terkait, dan biaya jasa lalu. the “Projected Unit Credit” method.
Ketika entitas memiliki surplus dalam program When an entity has a surplus in a defined benefit
imbalan pasti, maka entitas mengukur aset imbalan plan, it measures the defined benefit asset at the
pasti pada jumlah yang lebih rendah antara surplus lower amount between the surplus of the defined
program imbalan pasti dan batas atas aset yang benefit plan and the upper limit on assets determined
ditentukan dengan menggunakan tingkat diskonto. using a discount rate.
Entitas mengakui komponen biaya imbalan pasti, The entity recognizes the components of defined
kecuali SAK mensyaratkan atau mengizinkan biaya benefit cost, except SAK requires or permits such
tersebut sebagai biaya perolehan aset, sebagai costs as the acquisition cost of the asset, as follows:
berikut:
(a) biaya jasa dalam laba rugi; (a) service cost in profit or loss;
(b) bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti (b) net interest on net liability (asset) of defined
neto dalam laba rugi; dan benefit in profit or loss; and
(c) pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti (c) remeasurement of the net liability (asset) of
neto dalam penghasilan komprehensif lain. defined benefit in other comprehensive income.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) imbalan Remeasurement on net liability (asset) of defined
pasti neto yang diakui dalam penghasilan benefit recognized in other comprehensive income is
komprehensif lain tidak direklasifikasi ke laba rugi not reclassified to profit or loss in subsequent periods.
pada periode berikutnya. Akan tetapi, entitas dapat However, the entity may transfer the amounts
mengalihkan jumlah yang diakui sebagai penghasilan recognized as other comprehensive income in
komprehensif lain tersebut pada pos lain dalam another account in equity.
ekuitas.
Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti Remeasurement of the net liability (asset) of defined
neto terdiri atas: benefit consists of:
(a) keuntungan dan kerugian aktuarial; (a) actuarial gains and losses;
(b) imbal hasil atas aset program, tidak termasuk (b) return on plan assets, excluding amounts
jumlah yang dimasukkan dalam bunga neto atas included in net interest on the net defined benefit
liabilitas (aset) imbalan pasti neto; dan liability (asset); and
(c) setiap perubahan dampak batas atas aset, tidak (c) any change in the effect of the asset ceiling,
termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga excluding amounts included in net interest on the
neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto. net defined benefit liability (asset).
217
Page 250
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Entitas mengakui biaya jasa lalu sebagai beban pada The entity recognizes past service cost as an
tanggal yang lebih awal antara ketika amendemen expense at the earlier of when the amendments or
atau kurtailmen program terjadi dan ketika mengakui curtailment of the program occurs and when it
biaya restrukturisasi terkait atau pesangon. recognizes related restructuring costs or severances.
Entitas mengakui keuntungan atau kerugian atas The entity recognizes gains or losses on the
penyelesaian program imbalan pasti pada saat settlement of a defined benefit plan when such occur.
penyelesaian terjadi. Kurtailmen terjadi ketika entitas A curtailment occurs when an entity makes a material
mengurangi secara signifikan jumlah pekerja yang reduction in the number of employees covered by a
ditanggung oleh program, atau mengubah ketentuan plan, or amends the terms of a defined benefit plan
program imbalan pasti sehingga unsur yang so that a significant element of future service by
signifikan dari jasa masa depan karyawan saat ini current employees will no longer qualify for benefits,
tidak lagi memenuhi syarat atas imbalan, atau akan or will qualify only for reduced benefits.
memenuhi syarat hanya untuk imbalan yang
dikurangi.
Kurtailmen dapat terjadi karena suatu peristiwa yang A curtailment may arise from an isolated event, such
berdiri sendiri, seperti penutupan pabrik, penghentian as the closing of a plant, discontinuance of an
operasi, atau terminasi atau penghentian program. operation or termination or suspension of a plan.
Sebelum menentukan biaya jasa lalu, atau Before determining the past service cost, or gains
keuntungan dan kerugian atas penyelesaian, entitas and losses on the settlement, the entity shall
mengukur kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto remeasure the net liability (asset) of defined benefit
menggunakan nilai wajar kini dari aset program dan using the current fair value of plan assets and current
asumsi aktuarial kini (termasuk suku bunga pasar actuarial assumptions (including current market
dan harga pasar kini yang lain) yang mencerminkan interest rates and other current market prices) that
imbalan yang ditawarkan dalam program sebelum reflects the rewards offered in the program prior to
amendemen, kurtailmen, atau penyelesaian program. the amendment, curtailment or settlement program.
n. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing n. Foreign Currency Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan Transactions in currencies other than USD are
ke dalam mata uang USD dengan kurs yang berlaku translated into USD currency at the rates of exchange
pada saat transaksi dilakukan. Pada akhir periode prevailing at the time the transactions are made. At
pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam the end of the reporting period, all monetary assets
mata uang selain USD dijabarkan ke USD dengan and liabilities in currencies other than USD are
menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh translated into USD at the middle exchange rates
Bank Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan quoted by Bank Indonesia at that date. The resulting
atau kerugian selisih kurs yang timbul diakui dalam currency exchange gains or losses are recognized in
laba rugi periode berjalan. the current period’s profit or loss.
Kurs penutup yang digunakan pada tanggal The closing exchange rates used as of
31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 adalah March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020 are as
sebagai berikut (dalam angka penuh): follows (in full amounts):
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Dolar AS/ Rupiah Indonesia 14.349,01 14.269,01 14.105,01 US Dollar/ Indonesian Rupiah
Dolar AS/ Yen Jepang 121,66 115,17 103,35 US Dollar/ Japanese Yen
Dolar AS/ Yuan Cina 6,35 6,38 6,53 US Dollar/ Chinese Yuan
Dolar AS/ Dolar Singapura 1,35 1,35 1,33 US Dollar/ Singaporean Dollar
Dolar AS/ Euro Eropa 0,90 0,88 0,81 US Dollar/ European Euro
218
Page 251
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
o. Pajak Penghasilan o. Income Taxes
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran laba Current tax expense is provided based on the
kena pajak periode berjalan. estimated taxable profit for the periods.
Pajak penghasilan dalam laba rugi periode berjalan Income tax in profit or loss for the period comprises
terdiri dari pajak kini dan tangguhan. Pajak current and deferred tax. Income tax is recognized in
penghasilan diakui dalam laba rugi, kecuali untuk profit or loss, except to the extent that it relates to
transaksi yang berhubungan dengan transaksi yang items recognized directly in equity or other
diakui langsung dalam ekuitas atau penghasilan comprehensive income in which case it is recognized
komprehensif lain, dalam hal ini diakui dalam ekuitas in equity or other comprehensive income.
atau penghasilan komprehensif lain.
Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini dilakukan saling Current tax assets and current tax liabilities are offset
hapus jika, dan hanya jika, entitas memiliki hak yang if, and only if, the entity has a legally enforceable
dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan right to set off the recognized amounts and intends
saling hapus jumlah yang diakui dan memiliki intensi either to settle on a net basis, or to realize the asset
untuk menyelesaikan dengan dasar neto, atau and settle the liability simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas
secara bersamaan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas Deferred tax assets and liabilities are recognized for
perbedaan temporer antara aset dan liabilitas untuk temporary differences between the financial and tax
tujuan komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap bases of assets and liabilities at each reporting date.
tanggal pelaporan. Aset pajak tangguhan diakui untuk Deferred tax assets are recognized for all deductible
seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, temporary differences to the extent it is probable that
sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer future taxable profit will be available against which the
yang boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan deductible temporary difference can be utilized.
untuk mengurangi laba kena pajak pada masa yang Deferred tax liabilities are recognized for all
akan datang. Liabilitas pajak tangguhan diakui atas temporary taxable differences. Future tax benefits,
semua perbedaan temporer kena pajak. Manfaat such as the carryforward of unused tax losses, are
pajak di masa mendatang, seperti saldo rugi fiskal also recognized to the extent that realization of such
yang belum digunakan, diakui sejauh besar benefits is probable.
kemungkinan realisasi atas manfaat pajak tersebut.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif Deferred tax assets and liabilities are measured at
pajak yang diharapkan akan digunakan pada periode the tax rates that are expected to apply to the period
ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi when the asset is realized or the liability settled,
berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) based on tax rates (and tax laws) that have been
yang berlaku atau secara substansial telah enacted or substantively enacted at the end of the
diberlakukan pada akhir periode pelaporan. reporting period.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan Deferred tax assets and deferred tax liabilities are
dilakukan saling hapus jika, dan hanya jika, entitas offset if, and only if, the entity has a legally
memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset enforceable right to set off current tax assets against
pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, dan aset pajak current tax liabilities, and the deferred tax assets and
tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait the deferred tax liabilities relate to income taxes
dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh levied by the same taxation authority on either the
otoritas perpajakan atas entitas kena pajak, yang same taxable entity, or different taxable entities that
sama atau entitas kena pajak berbeda yang intend either to settle current tax liabilities and assets
bermaksud untuk memulihkan aset dan liabilitas on a net basis, or to realize the assets and settle the
pajak kini dengan dasar neto, atau merealisasikan liabilities simultaneously, in each future period in
aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan, which significant amounts of deferred tax liabilities or
pada setiap periode masa depan yang mana jumlah assets are expected to be settled or recovered.
signifikan atas liabilitas atau aset pajak tangguhan
diharapkan diselesaikan atau dipulihkan.
219
Page 252
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Perubahan terhadap kewajiban perpajakan diakui Amendments to tax obligations are recorded when an
pada saat penetapan pajak diterima dan/atau, jika assessment is received and/or, if objected to and/or
Perusahaan dan Entitas Anak mengajukan keberatan appealed against by the Company and Subsidiaries,
dan/atau banding, pada saat keputusan atas when the result of the objection and/or appeal is
keberatan dan/atau banding telah ditetapkan. determined.
p. Provisi dan Kontinjensi p. Provisions and Contingencies
Provisi diakui jika Perusahaan dan Entitas Anak Provisions are recognized when the Company and
memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun Subsidiaries have a present obligation (legal or
bersifat konstruktif) yang akibat peristiwa masa lalu constructive) where, as a result of a past event, it is
besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban probable that an outflow of resources embodying
tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya economic benefits will be required to settle the
yang mengandung manfaat ekonomi dan estimasi obligation and a reliable estimate can be made of the
yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut amount of the obligation.
dapat dibuat.
Provisi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan Provisions are reviewed at each end of the reporting
dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi period and adjusted to reflect the current best
terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya estimate. If it is no longer probable that an outflow of
untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar resources embodying economic benefits will be
tidak terjadi, maka provisi dibatalkan. required to settle the obligation, the provision is
reversed.
Aset dan liabilitas kontinjensi tidak diakui dalam Contingent assets and liabilities are not recognized in
laporan keuangan konsolidasian. Liabilitas kontinjensi the consolidated financial statements. Contingent
diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian, liabilities are disclosed in the consolidated financial
kecuali arus keluar sumber daya yang mengandung statements, unless the possibility of an outflow of
manfaat ekonomi kemungkinannya kecil. Aset resources embodying economic benefits is remote.
kontinjensi diungkapkan dalam laporan keuangan Contingent assets are disclosed in the consolidated
konsolidasian, jika terdapat kemungkinan besar arus financial statements where an inflow of economic
masuk manfaat ekonomis akan diperoleh. benefits is probable.
q. Instrumen Keuangan q. Financial Instruments
1. Aset keuangan 1. Financial assets
Pengakuan awal Initial recognition
Aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai Financial assets are recognized initially at fair
wajarnya ditambah biaya transaksi. Perusahaan value plus transaction costs. The Company and
dan Entitas Anak mengklasifikasikan aset Subsidiaries classify its financial assets in the
keuangan menjadi: (i) aset keuangan yang diukur following categories: (i) financial assets measured
pada biaya perolehan diamortisasi; (ii) aset at amortized cost; (ii) financial assets at fair value
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui through other comprehensive income (FVOCI)
penghasilan komprehensif lain (FVOCI) dan; and; (iii) financial assets at fair value through
(iii) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar profit or loss (FVTPL). Classification and
melalui laba rugi (FVTPL), Klasifikasi dan measurement of financial assets are based on the
pengukuran aset keuangan harus didasarkan business model and contractual cash flows. The
pada bisnis model dan arus kas kontraktual. Company and Subsidiaries determine the
Perusahaan dan Entitas Anak menentukan classification of their financial assets at initial
klasifikasi aset keuangan tersebut pada recognition and do not change the classification
pengakuan awal dan tidak melakukan perubahan already made.
atas klasifikasi yang telah dibuat.
220
Page 253
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and
dan 2020, aset keuangan Perusahaan dan Entitas 2020, the Company and Subsidiaries’ financial
Anak terdiri dari aset keuangan pada FVTPL dan assets consist of financial assets at FVTPL and
biaya perolehan diamortisasi. amortized cost.
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar • Financial assets at FVTPL
melalui laba rugi
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL Financial assets are classified as at FVTPL if
jika aset keuangan tersebut tidak memenuhi those financial assets do not meet the criteria
kriteria sebagai aset keuangan yang diukur for financial assets measured at amortized cost
pada biaya perolehan diamortisasi dan FVOCI. and FVOCI.
• Aset keuangan yang diukur pada biaya • Financial assets at amortized cost
diamortisasi
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset Financial assets are classified as financial
keuangan yang diukur pada biaya perolehan assets measured at an amortized cost where
diamortisasi dimana aset keuangan dikelola the financial assets are held within the business
dalam model bisnis yang bertujuan untuk model whose objective is to hold financial
memiliki aset keuangan dalam rangka assets in order to collect contractual cash
mendapatkan arus kas kontraktual. Aset flows. Financial assets measured at amortized
keuangan yang diukur pada biaya perolehan cost are recognised initially at fair value plus
diamortisasi pada awalnya diakui sebesar nilai transaction costs and subsequently measured
wajarnya ditambah dengan biaya-biaya at amortized cost using the effective interest
transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya rate method.
perolehan diamortisasi dengan menggunakan
metode suku bunga efektif.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Pada setiap periode pelaporan, Perusahaan dan At each reporting date, the Company and
Entitas Anak menilai apakah risiko kredit dari Subsidiaries assess whether the credit risk on a
instrumen keuangan telah meningkat secara financial instrument has increased significantly
signifikan sejak pengakuan awal. Ketika since initial recognition. When making the
melakukan penilaian, Perusahaan dan Entitas assessment, the Company and Subsidiaries use
Anak menggunakan perubahan atas risiko gagal the change in the risk of a default occurring over
bayar yang terjadi sepanjang perkiraan umur the expected life of the financial instrument
instrumen keuangan daripada perubahan atas instead of the change in the amount of expected
jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam credit losses. To make that assessment, the
melakukan penilaian tersebut, Perusahaan dan Company and Subsidiaries compare the risk of a
Entitas Anak membandingkan antara risiko gagal default occurring on the financial instrument as at
bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada the reporting date with the risk of a default
saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar occurring on the financial instrument as at the
yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat date of initial recognition, considering reasonable
pengakuan awal, yang mempertimbangkan and supportable information that is available
kewajaran serta ketersediaan informasi, yang without undue cost or effort at the reporting date
tersedia tanpa biaya atau usaha yang tidak about past events, current conditions and
semestinya pada saat tanggal pelaporan terkait forecasts of future economic conditions, which is
dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan indicative of significant increases in credit risk
perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, since initial recognition.
yang mengindikasikan kenaikan signifikan risiko
kredit sejak pengakuan awal.
221
Page 254
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan The Company and Subsidiaries apply a simplified
metode yang disederhanakan untuk mengukur approach to measure expected credit loss.
kerugian kredit ekspektasian.
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets
Perusahaan dan Entitas Anak menghentikan The Company and Subsidiaries derecognize
pengakuan aset keuangan jika, dan hanya jika, financial assets if, and only if: the contractual
hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari rights to the cash flows from the financial asset
aset keuangan tersebut berakhir; atau expire; or the contractual rights to receive the
mengalihkan hak kontraktual untuk menerima cash flows of the financial asset are transferred;
arus kas yang berasal dari aset keuangan; atau or the contractual rights to receive the cash flows
tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima of the financial asset are retained but a
arus kas yang berasal dari aset keuangan namun contractual obligation is assumed to pay those
juga menanggung kewajiban kontraktual untuk cash flows to one or more recipients in an
membayar arus kas yang diterima tersebut arrangement that meets certain conditions. When
kepada satu atau lebih pihak penerima melalui the Company and Subsidiaries transfer a financial
suatu kesepakatan yang memenuhi persyaratan asset, they evaluate the extent to which they
tertentu. Ketika Perusahaan dan Entitas Anak retain the risks and rewards of ownership of the
mengalihkan aset keuangan, maka Perusahaan financial asset.
dan Entitas Anak mengevaluasi sejauh mana
Perusahaan dan Entitas Anak tetap memiliki risiko
dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan
tersebut.
2. Liabilitas keuangan 2. Financial liabilities
Pengakuan awal Initial recognition
Perusahaan dan Entitas Anak mengklasifikasikan The Company and Subsidiaries determine the
seluruh liabilitas keuangannya pada saat classification of its financial liabilities at initial
pengakuan awal. Perusahaan dan Entitas Anak recognition. The Company and Subsidiaries have
memiliki liabilitas keuangan yang diklasifikasikan financial liabilities classified into the financial
dalam liabilitas keuangan yang diukur pada biaya liabilities measured at amortized cost. All financial
perolehan diamortisasi. Seluruh liabilitas liabilities are recognized initially at fair value and,
keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar in the case of loans and borrowings, inclusive of
dan, dalam hal pinjaman dan utang, termasuk directly attributable transaction costs.
biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara
langsung.
Pada tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember As of March 31, 2022 and December 31, 2021
2021 dan 2020, liabilitas keuangan Perusahaan and 2020, the Company and Subsidiaries’
dan Entitas Anak terdiri dari liabilitas keuangan financial liabilities consist of financial liabilities at
yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi amortized cost (Note 38).
(Catatan 38).
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan After initial recognition, financial liabilities in this
dalam kategori ini selanjutnya diukur pada biaya category are subsequently measured at amortized
perolehan diamortisasi dengan menggunakan cost using the effective interest method. The
metode suku bunga efektif. Amortisasi suku amortization of the effective interest rate is
bunga efektif termasuk di dalam biaya keuangan included in finance costs in the profit or loss.
dalam laporan laba rugi.
222
Page 255
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Penghentian pengakuan liabilitas keuangan Derecognition of financial liabilities
Perusahaan dan Entitas Anak menghentikan The Company and Subsidiaries derecognize
pengakuan liabilitas keuangan jika, dan hanya financial liabilities if, and only if, the Company and
jika, kewajiban Perusahaan dan Entitas Anak Subsidiaries’ obligations are discharged, canceled
dilepaskan, dibatalkan atau kadaluwarsa. or expire.
3. Saling hapus instrumen keuangan 3. Offsetting of financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling Financial assets and financial liabilities are offset
hapus dan jumlah netonya dilaporkan dalam and the net amount reported in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian jika, dan statements of financial position if, and only if,
hanya jika, saat ini memiliki hak yang berkekuatan there is a currently enforceable legal right to offset
hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah the recognized amounts and there is an intention
yang telah diakui dan terdapat niat untuk to settle on a net basis, or to realize the assets
menyelesaikannya secara neto, atau untuk and settle the liabilities simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara simultan.
4. Instrumen keuangan yang diukur pada biaya 4. Financial instruments measured at amortized
perolehan diamortisasi cost
Biaya perolehan diamortisasi dihitung Amortized cost is computed using the effective
menggunakan metode suku bunga efektif interest method less any allowance for
dikurangi dengan penyisihan atas penurunan nilai. impairment. The calculation takes into account
Perhitungan tersebut mempertimbangkan any premium or discount on the acquisition and
premium atau diskonto pada saat perolehan dan includes transaction costs and fees that are an
termasuk biaya transaksi dan biaya yang integral part of the effective interest rate.
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
suku bunga efektif.
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang The effective interest rate is the rate that exactly
secara tepat mendiskontokan estimasi arus kas discounts estimated future cash flows through the
masa datang selama perkiraan umur dari expected life of the financial instrument or when
instrumen keuangan, atau jika lebih tepat, appropriate, a shorter period, to the net carrying
digunakan periode yang lebih singkat, untuk amount of the financial instrument. The interest
jumlah tercatat neto instrumen keuangan. Total amount based on the application of the effective
bunga berdasarkan penerapan metode suku interest method is recognized as interest income
bunga efektif diakui sebagai penghasilan atau or expense.
beban bunga.
r. Pembiayaan Musyarakah r. Musyarakah Financing
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak Musyarakah is an agreement between two or more
atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana parties for a particular business, in which each party
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana contributes funds provided that the profits are divided
dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi according to the agreement, while losses are based
berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian on the portion of fund contributions.
berdasarkan porsi kontribusi dana.
Pembiayaan Musyarakah dinyatakan sebesar saldo Musyarakah financing is stated at outstanding
pembiayaan. balance.
223
Page 256
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
s. Utang Murabahah s. Murabahah Payables
Murabahah adalah transaksi penjualan barang Murabahah is a sales transaction for goods that
dengan menyatakan harga perolehan dan provides the purchase price and margin agreed by
keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan both buyer and seller.
pembeli.
Utang Murabahah pada awalnya diukur pada nilai Murabahah payables is initially measured at net
neto yang dapat direalisasi. Setelah pengakuan, realizable value. After initial recognition, Murabahah
Murabahah diukur pada biaya perolehan diamortisasi is measured at amortized cost based on the effective
menggunakan metode tingkat imbal hasil efektif. rate of return method.
t. Sukuk Mudharabah t. Sukuk Mudharabah
Perusahaan pada awalnya mengakui sukuk The Company initially recognizes sukuk Mudharabah
Mudharabah pada saat sukuk Mudharabah on the date of issuance at its nominal amount. Sukuk
diterbitkan sebesar nominalnya. Sukuk Mudharabah Mudharabah are presented as part of liabilities.
disajikan sebagai bagian dari liabilitas.
Setelah pengakuan awal, sukuk Mudharabah dicatat After initial recognition, sukuk Mudharabah is
pada biaya perolehan. measured at acquisition cost.
Biaya transaksi sehubungan dengan penerbitan Transaction costs related to the issuance of sukuk
sukuk Mudharabah diakui secara terpisah dari sukuk Mudharabah are recognized separately from sukuk
Mudharabah. Biaya transaksi diamortisasi Mudharabah. Transaction costs are amortized using
menggunakan metode garis lurus selama jangka straight-line method over the term of sukuk
waktu sukuk Mudharabah dan dicatat sebagai bagian Mudharabah and are recorded as part of financing
dari beban keuangan. charges.
Karena bukan merupakan entitas syariah, Since it is not a sharia entity, the Company did not
Perusahaan tidak menyajikan sukuk Mudharabah present sukuk Mudharabah as temporary syirkah
sebagai dana syirkah temporer yang secara terpisah funds separately from liabilities and equity, but
dari liabilitas dan ekuitas, tetapi disajikan dalam presented it in a separate liability of other liabilities.
liabilitas yang terpisah dari liabilitas lain. Sukuk Sukuk Mudharabah is presented as the last entry in
Mudharabah disajikan dalam urutan paling akhir the sequence of liabilities.
dalam liabilitas.
u. Pengukuran Nilai Wajar u. Fair Value Measurement
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan The fair value of financial instruments that are traded
di pasar aktif pada setiap tanggal pelaporan on active markets is determined at each reporting
ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga date by reference to quoted market prices or dealer
pasar atau kuotasi harga pedagang efek (harga price quotations (bid price for long position and price
penawaran untuk posisi beli dan harga permintaan demand for short position), excluding any deduction
untuk posisi jual), tidak termasuk pengurangan for transaction costs.
apapun untuk biaya transaksi.
Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki pasar For financial instruments where there is no active
aktif, nilai wajar ditentukan dengan menggunakan market, fair value is determined using valuation
teknik penilaian. Teknik penilaian mencakup techniques. Such techniques may include using
penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan recent arm’s length market transactions, reference to
secara wajar oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan the current fair value of another instrument that is
memahami (recent arm’s length market transactions), substantially the same, discounted cash flow
penggunaan nilai wajar terkini instrumen lain yang analysis, or other valuation models.
secara substansial sama, analisa arus kas yang
didiskonto, atau model penilaian lain.
224
Page 257
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
v. Laba per Saham v. Earnings per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi Basic earnings per share are computed by dividing
laba neto yang dapat diatribusikan kepada net profit attributable to the owners of the parent
pemilik entitas induk dengan jumlah rata-rata by the weighted average number of outstanding
tertimbang saham biasa yang beredar selama shares of stock during the period.
periode yang bersangkutan.
w. Informasi Segmen w. Segment Information
Entitas mengungkapkan informasi yang Entities disclose information that enables users of the
memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk financial statements to evaluate the nature and
mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari financial effects of the business activities and use
aktivitas bisnis dan menggunakan “pendekatan “management approach” under which segment
manajemen” dalam menyajikan informasi segmen information is presented on the same basis as that
menggunakan dasar yang sama seperti halnya used for internal reporting purposes. The operating
pelaporan internal. Segmen operasi dilaporkan segment is reported in a manner consistent with the
dengan cara yang konsisten dengan pelaporan internal reporting provided to the chief operating
internal yang disampaikan kepada pengambil decision-maker. The chief operating decision-maker
keputusan operasional. Dalam hal ini pengambil has been identified as the Board of Directors that
keputusan operasional yang mengambil keputusan makes strategic decisions.
strategis adalah Direksi.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING JUDGMENTS
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian, sesuai The preparation of consolidated financial statements, in
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, conformity with Indonesian Financial Accounting
mewajibkan manajemen untuk membuat estimasi dan Standards, requires management to make estimations
pertimbangan yang memengaruhi jumlah-jumlah yang and judgments that affect amounts reported therein. Due
dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian. to the inherent uncertainty in making estimates, actual
Sehubungan dengan adanya ketidakpastian yang results reported in future periods may differ from those
melekat dalam membuat estimasi, hasil sebenarnya estimates.
yang dilaporkan di masa mendatang dapat berbeda
dengan jumlah estimasi yang dibuat.
Perusahaan dan Entitas Anak mendasarkan estimasi The Company and Subsidiaries based their estimates
dan pertimbangannya pada parameter yang tersedia and judgments on parameters available when the
pada saat laporan keuangan disusun. Situasi mengenai financial statements are prepared. Existing
perkembangan masa depan mungkin berubah akibat circumstances and assumptions about future
perubahan pasar atau situasi diluar kendali Perusahaan developments may change due to market changes or
dan Entitas Anak. Perubahan tersebut dicerminkan circumstances arising beyond the control of the Company
dalam pertimbangan terkait pada saat terjadinya. and Subsidiaries. Such changes are reflected in the
judgments as they occur.
Estimasi dan pertimbangan berikut ini dibuat oleh The following estimations and judgments made by
manajemen dalam rangka penerapan kebijakan management in the process of applying the Company
akuntansi Perusahaan dan Entitas Anak yang memiliki and Subsidiaries’ accounting policies are the most have
pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui likely to significant effects on the amounts recognized in
dalam laporan keuangan konsolidasian: the consolidated financial statements:
225
Page 258
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
Menentukan mata uang fungsional Determining functional currency
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan The factors considered in determining the functional
mata uang fungsional Perusahaan dan Entitas Anak currency of the Company and each of its Subsidiaries
adalah mata uang: include, among others, the currency:
- yang paling memengaruhi harga jual barang dan - that mainly influences sales prices for goods and
jasa; services;
- dari negara yang kekuatan persaingan dan - of the country whose competitive forces and
peraturannya sebagian besar menentukan harga jual regulations mainly determine the sales prices of its
barang dan jasa entitas; goods and services;
- yang paling memengaruhi biaya tenaga kerja, bahan - that mainly influences labor, material and other costs
baku, dan biaya lain dari pengadaan barang atau of providing goods or services;
jasa;
- yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan; - in which funds from financing activities are
dan generated; and
- yang mana penerimaan dari aktivitas operasi pada - in which receipts from operating activities are usually
umumnya ditahan. retained.
Menentukan klasifikasi aset dan liabilitas keuangan Determining classification of financial assets and
financial liabilities
Perusahaan dan Entitas Anak menetapkan klasifikasi The Company and Subsidiaries determine the
atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan classification of certain assets and liabilities as financial
dan liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan assets and financial liabilities by judging if they meet the
apakah definisi yang ditetapkan PSAK No. 71 dipenuhi. definition set forth in PSAK No. 71. Accordingly, the
Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas financial assets and financial liabilities are accounted for
keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi in accordance with the Company and Subsidiaries’
Perusahaan dan Entitas Anak seperti diungkapkan pada accounting policies disclosed in Note 3.
Catatan 3.
Menentukan nilai wajar dan perhitungan amortisasi biaya Determining fair value and calculation of cost
perolehan dari instrumen keuangan amortization of financial instruments
Perusahaan dan Entitas Anak mencatat aset dan The Company and Subsidiaries record certain financial
liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajar dan pada assets and liabilities at fair values and at amortized costs,
biaya perolehan diamortisasi, yang mengharuskan which requires the use of accounting estimates. While
penggunaan estimasi akuntansi. Sementara komponen significant components of fair value measurement and
signifikan atas pengukuran nilai wajar dan asumsi yang assumptions used in the calculation of cost amortization
digunakan dalam perhitungan amortisasi biaya are determined using verifiable objective evidence, the
perolehan ditentukan menggunakan bukti objektif yang fair value or amortization amount would differ if
dapat diverifikasi, jumlah nilai wajar atau amortisasi the Company and Subsidiaries utilize different valuation
dapat berbeda bila Perusahaan dan Entitas Anak methodologies or assumptions. Such changes would
menggunakan metodologi penilaian atau asumsi yang directly affect the Company and Subsidiaries’ profit or
berbeda. Perubahan tersebut dapat memengaruhi loss. Such changes would directly affect the Company
secara langsung laba rugi Perusahaan dan Entitas Anak. and Subsidiaries’ profit or loss. Further details are
Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 38. disclosed in Note 38.
Menentukan penyisihan kerugian kredit ekspektasian Determining provision for expected credit losses of trade
atas piutang usaha receivables
Perusahaan dan Entitas Anak menggunakan matriks The Company and Subsidiaries use a provision matrix to
provisi untuk menghitung kerugian kredit ekspektasian calculate expected credit losses for trade receivables.
untuk piutang usaha. Tingkat provisi didasarkan pada The level of provision rates are based on accounts
piutang yang telah jatuh tempo. receivable that are past due.
226
Page 259
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
Matriks provisi pada awalnya didasarkan pada tingkat The provision matrix is initially based on historical default
gagal bayar historis yang diobservasi oleh Perusahaan rates observed by the Company and Subsidiaries.
dan Entitas Anak. Perusahaan dan Entitas Anak The Company and Subsidiaries adjust their historical
menyesuaikan pengalaman kerugian kredit historis credit losses experience with future information. For
dengan informasi masa depan. Misalnya, jika perkiraan example, if the forecast for economic conditions is
kondisi ekonomi diperkirakan akan memburuk selama expected to deteriorate over the next year, which could
setahun ke depan yang dapat menyebabkan lead to an increase in the amount of default, at each
peningkatan jumlah gagal bayar, pada setiap tanggal reporting date, the observed historical default rates are
pelaporan, tingkat gagal bayar historis yang diobservasi updated and changes in future forecasts are analyzed by
diperbarui dan perubahan perkiraan masa depan the Company and Subsidiaries.
dianalisis oleh Perusahaan dan Entitas Anak.
Jumlah kerugian kredit ekspektasian sensitif terhadap The amount of expected credit losses is sensitive to
perubahan keadaan dan perkiraan kondisi ekonomi. changes in circumstances and forecast economic
Pengalaman kerugian kredit historis Perusahaan dan conditions. The Company and Subsidiaries’ historical
Entitas Anak dan perkiraan kondisi ekonomi juga tidak credit loss experience and forecast of economic
dapat mewakili gagal bayar aktual pelanggan di masa conditions may also not be representative of the
depan. Rincian lebih lanjut diungkapkan di Catatan 6. customer’s actual default in the future. Further details are
disclosed in Note 6.
Menilai penurunan nilai aset nonkeuangan tertentu Assessing impairment of certain non-financial assets
PSAK No. 48 mensyaratkan bahwa penilaian penurunan PSAK No. 48 requires that an impairment review be
nilai dilakukan pada aset nonkeuangan tertentu apabila performed on certain non-financial assets whenever
terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang events or changes in circumstances indicate that the
mengindikasikan bahwa jumlah tercatat tidak dapat carrying amount may not be recoverable. The factors the
diperoleh kembali. Faktor-faktor yang dianggap penting Company and Subsidiaries consider important that could
oleh Perusahaan dan Entitas Anak yang dapat memicu trigger an impairment review include the following:
penelaahan atas penurunan nilai adalah sebagai berikut:
(a) kinerja yang relatif kurang signifikan terhadap (a) significant underperformance relative to the
expected historical atau hasil operasional yang expected historical or project future operating
diharapkan dari proyek masa depan; results;
(b) perubahan signifikan dalam cara penggunaan aset (b) significant changes in the manner of use of the
yang diperoleh atau strategi bisnis secara acquired assets or the strategy for overall
keseluruhan; dan business; and
(c) tren industri atau ekonomi yang negatif secara (c) significant negative industry or economic trends.
signifikan.
Kerugian akibat penurunan nilai diakui apabila jumlah An impairment loss is recognized whenever the carrying
tercatat aset nonkeuangan melebihi total yang dapat amount of a non-financial asset exceeds its recoverable
dipulihkan. Menentukan total yang dapat dipulihkan atas amount. Determining the recoverable amount of such
aset-aset tersebut membutuhkan estimasi atas arus kas assets requires the estimation of cash flows expected to
yang diharapkan dapat dihasilkan dari penggunaan be generated from the continued use and ultimate
lanjutan dan disposisi akhir dari aset tersebut. disposition of such assets.
Pada tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021, As of March 31, 2022 and December 31, 2021, the
Perusahaan dan Entitas Anak menilai bahwa tidak ada Company and Subsidiaries assessed that there is no
indikasi penurunan aset tetap dan aset tidak lancar indication of impairment of their fixed assets and other
lainnya. non-current assets.
227
Page 260
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
Menentukan metode penyusutan dan estimasi masa Determining depreciation method and estimated useful
manfaat aset tetap lives of fixed assets
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan The costs of fixed assets are depreciated on a straight-
menggunakan metode garis lurus berdasarkan estimasi line basis over their estimated of useful lives.
masa manfaatnya. Manajemen mengestimasi masa Management properly estimated the useful lives of these
manfaat aset tetap lima (5) tahun sampai dengan dua fixed assets to be within five (5) years up to twenty five
puluh lima (25) tahun. Ini adalah ekspektasi umur yang (25) years. These are common life expectancies applied
secara umum diterapkan dalam industri dimana in the industries in which the Company and Subsidiaries
Perusahaan dan Entitas Anak menjalankan bisnisnya. conduct their business. Changes in the expected level of
Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan usage and technological development could impact the
teknologi dapat memengaruhi masa manfaat dan nilai useful lives and the residual values of these assets, and
sisa aset, dan karenanya, biaya penyusutan masa depan therefore, future depreciation charges could be revised.
mungkin direvisi. Penjelasan lebih rinci diungkapkan Further details are disclosed in Note 13.
dalam Catatan 13.
Estimasi biaya dan liabilitas imbalan pascakerja Estimate of post-employment benefits expense and
liability
Penentuan liabilitas dan biaya imbalan pascakerja The determination of the Company and Subsidiaries’
Perusahaan dan Entitas Anak bergantung pada liability and expense for post-employment benefits is
pemilihan asumsi yang digunakan dalam menghitung dependent on their selection of certain assumptions used
jumlah-jumlah tersebut. Asumsi tersebut termasuk in calculating such amounts. These assumptions include
antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji, tingkat among others, discount rate, salary increment rate,
pengunduran diri, tingkat cacat, umur pensiun normal turnover rates, disability rate, normal pension age and
dan tingkat mortalitas. Sementara Perusahaan mortality rate. While the Company and Subsidiaries
berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan believe that their assumptions are reasonable and
sesuai, perbedaan signifikan pada hasil aktual atau appropriate, significant differences in the Company and
perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Subsidiaries’ actual results or significant changes in the
Perusahaan dan Entitas Anak dapat memengaruhi Company and Subsidiaries’ assumption may materially
secara material liabilitas dan beban imbalan pascakerja. affect their post-employment liability and expense.
Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 35. Further details are disclosed in Note 35.
Menentukan pajak penghasilan Determining income taxes
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan Significant judgment is involved in determining the
provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi provision for corporate income tax. There are certain
dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya transactions and computations for which the ultimate tax
adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. determination is uncertain during the ordinary course of
Perusahaan dan Entitas Anak mengakui liabilitas atas business. The Company and Subsidiaries recognize
pajak penghasilan badan yang diharapkan berdasarkan liabilities for expected corporate income tax based on
estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak estimates as to whether additional corporate income tax
penghasilan badan yang akan jatuh tempo. will be due.
Perusahaan dan Entitas Anak menelaah aset pajak The Company and Subsidiaries review their deferred tax
tangguhan pada setiap tanggal pelaporan dan assets at each reporting date and reduce the carrying
mengurangi jumlah tercatat sepanjang tidak ada amount to the extent it is no longer probable that
kemungkinan bahwa laba kena pajak memadai untuk sufficient taxable profits will be available to allow all or
mengkompensasi sebagian atau seluruh aset pajak part of the deferred tax asset to be utilized. The
tangguhan. Perusahaan dan Entitas Anak juga Company and Subsidiaries also review the expected
menelaah waktu yang diharapkan dan tarif pajak atas timing and tax rates upon reversal of temporary
pemulihan perbedaan temporer dan menyesuaikan differences and adjust the impact of deferred tax
pengaruh atas pajak tangguhan yang sesuai. Penjelasan accordingly. Further details are disclosed in Note 34.
lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 34.
228
Page 261
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
Menentukan masa sewa kontrak dengan opsi Determining the lease term of contracts with renewal and
perpanjangan dan penghentian serta tingkat diskonto termination options, and discount rate when the
ketika Perusahaan dan Entitas Anak sebagai penyewa Company and Subsidiaries is a lessee
Perusahaan dan Entitas Anak menentukan masa sewa The Company and Subsidiaries determine the lease term
sebagai masa sewa yang tidak dapat dibatalkan, as the non-cancellable term of the lease, together with
bersama dengan periode apa pun yang dicakup oleh any periods covered by an option to extend the lease if it
opsi untuk memperpanjang sewa jika cukup pasti untuk is reasonably certain to be exercised, or any periods
dilaksanakan, atau periode apa pun yang dicakup oleh covered by an option to terminate the lease, if it is
opsi untuk mengakhiri sewa, jika cukup pasti untuk tidak reasonably certain not to be exercised.
dilaksanakan.
Perusahaan dan Entitas Anak memiliki beberapa kontrak The Company and Subsidiaries have several lease
sewa yang mencakup opsi perpanjangan dan contracts that include extension and termination options.
penghentian. Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan The Company and Subsidiaries apply judgments in
pertimbangan dalam mengevaluasi apakah secara wajar evaluating whether or not it is reasonably certain that the
cukup yakin bahwa opsi untuk memperpanjang atau option to renew or terminate the lease will be exercised.
mengakhiri sewa akan dilaksanakan.
Mengevaluasi provisi dan kontinjensi Evaluating provisions and contingencies
Perusahaan dan Entitas Anak melakukan pertimbangan The Company and Subsidiaries exercise their judgments
untuk membedakan antara provisi dan kontinjensi serta to distinguish between provisions and contingencies and
mempersiapkan provisi yang sesuai untuk proses hukum set up appropriate provisions for their legal or
atau kewajiban konstruktif, jika ada, sesuai dengan constructive obligations, if any, in accordance with their
kebijakan provisinya dan mempertimbangkan risiko dan policies on provisions and take the relevant risks and
ketidakpastian yang relevan. uncertainty into account.
Dalam situasi tertentu, Perusahaan dan Entitas Anak In certain circumstances, the Company and Subsidiaries
tidak dapat menentukan secara pasti jumlah liabilitas may not be able to determine the exact amount of their
pajak mereka pada saat ini atau masa depan karena current or future tax liabilities due to ongoing
proses pemeriksaan, atau negosiasi dengan otoritas investigations by, or negotiations with, the taxation
perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan authority. Uncertainties exist with respect to the
interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks interpretation of complex tax regulations and the amount
serta jumlah dan waktu dari laba kena pajak di masa and timing of future taxable profit. In determining the
depan. Dalam menentukan jumlah yang harus diakui amount to be recognized in respect of uncertain tax
terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, liability, the Company and Subsidiaries apply similar
Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan considerations as they would use in determining the
pertimbangan yang sama yang akan mereka gunakan amount of a provision to be recognized in accordance
dalam menentukan jumlah cadangan yang harus diakui with PSAK No. 57, “Provisions, Contingent Liabilities and
sesuai dengan PSAK No. 57, “Provisi, Liabilitas Contingent Assets.”
Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi”.
5. KAS DAN SETARA KAS 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Kas di bank Cash in banks
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 343.075 112.316 13.469 (Persero) Tbk
PT Bank Jabar Banten Syariah 3.487 3.505 - PT Bank Jabar Banten Syariah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 2.769 16.253 54 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
229
Page 262
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
5. KAS DAN SETARA KAS (Lanjutan) 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS (Continued)
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 2.716 42.533 8.569 (Persero) Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 1.012 625 1.456 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 724 15.676 19.053 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 135 11.506 2.601 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Raya Indonesia Tbk 22 22 29.028 PT Bank Raya Indonesia Tbk
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 1.197 1.156 1.996 USD1 million)
Total kas di bank 355.137 203.592 76.226 Total cash in banks
Setara kas Cash equivalents
Deposito berjangka Time deposits
Ningbo Commerce Bank 80.000 80.000 20.000 Ningbo Commerce Bank
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk - 5.908 - (Persero) Tbk
Total setara kas 80.000 85.908 20.000 Total cash equivalents
Total kas dan setara kas - Total cash and cash equivalents -
pihak ketiga 435.137 289.500 96.226 third parties
Pihak berelasi (Catatan 36c) Related parties (Note 36c)
Kas di bank Cash in bank
PT Bank Sinarmas Tbk 6.812 4.405 2.018 PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk - PT Bank Sinarmas Tbk -
Unit Usaha Syariah - - 7 Unit Usaha Syariah
Total kas di bank - pihak berelasi 6.812 4.405 2.025 Total cash in bank - related parties
Total 441.949 293.905 98.251 Total
Rincian kas dan setara kas berdasarkan mata uang Detail of cash and cash equivalents based on currencies
adalah sebagai berikut: is as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Rupiah Indonesia 238.939 32.889 7.754 Indonesian Rupiah
Dolar AS 201.531 259.726 90.369 US Dollar
Yuan Cina 1.465 1.179 2 Chinese Yuan
Euro Eropa 14 111 126 European Euro
Total 441.949 293.905 98.251 Total
Kisaran suku bunga tahunan deposito berjangka adalah The range of annual interest rates of time deposits are as
sebagai berikut: follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
% % %
Rupiah Indonesia - 0,50 - 2,50 2,25 Indonesian Rupiah
Dolar AS 2,00 2,00 2,37 US Dollar
230
Page 263
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
5. KAS DAN SETARA KAS (Lanjutan) 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS (Continued)
Kas dan setara kas kepada pihak berelasi Cash and cash equivalents to a related party represents
masing-masing sebesar 0,12%, 0,08% dan 0,04% dari 0.12%, 0.08% and 0.04% of the total consolidated assets
total aset konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2022, as of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
31 Desember 2021 dan 2020. respectively.
6. PIUTANG USAHA 6. TRADE RECEIVABLES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Ekspor 260.964 329.384 655.341 Export
Lokal - - 2.654 Local
Dikurangi penyisihan kerugian Less allowance for impairment loss
penurunan nilai piutang usaha (889) (1.111) (9.314) of trade receivables
Piutang usaha - pihak ketiga 260.075 328.273 648.681 Trade receivables - third parties
Pihak berelasi (Catatan 36a) Related parties (Note 36a)
Lokal Local
PT Cakrawala Mega Indah 19.429 901 - PT Cakrawala Mega Indah
PT The Univenus 618 2.093 5.849 PT The Univenus
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 179 263 1.786 PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Dikurangi penyisihan kerugian Less allowance for impairment loss
penurunan nilai piutang usaha (67) (11) (108) of trade receivables
Piutang usaha - pihak berelasi 20.159 3.246 7.527 Trade receivables - related parties
Total 280.234 331.519 656.208 Total
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang Movements in the allowance for impairment loss of trade
usaha adalah sebagai berikut: receivables are as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Saldo awal tahun 1.122 9.422 - Balance at beginning of year
Penyesuaian saldo atas Opening balance adjustment upon
penerapan awal PSAK 71 - - 6.668 initial application of PSAK 71
Penyisihan (pemulihan) selama Provision (reversal) during the
tahun berjalan (166) (8.300) 2.754 year
Saldo Akhir Tahun 956 1.122 9.422 Balance at End of Year
Perusahaan dan Entitas Anak telah menerapkan metode The Company and Subsidiaries applied the simplified
yang disederhanakan untuk menghitung kerugian kredit approach to provide for expected credit losses
ekspektasian sesuai dengan PSAK No. 71 yang prescribed by PSAK No. 71 which permits the use of the
mengizinkan penggunaan cadangan kerugian lifetime expected loss provision for all trade receivables.
ekspektasian seumur hidup untuk seluruh piutang usaha.
Manajemen Perusahaan dan Entitas Anak berkeyakinan The Company and Subsidiaries’ management believes
bahwa penyisihan kerugian penurunan nilai piutang that the allowance for impairment loss of trade
usaha telah memadai untuk menutup kerugian atas receivables is adequate to cover losses from
piutang tidak tertagih. uncollectible accounts.
231
Page 264
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA (Lanjutan) 6. TRADE RECEIVABLES (Continued)
Rincian umur piutang usaha berdasarkan jangka waktu The aging details of trade receivables based on the
kredit pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 credit terms as of March 31, 2022, December 31, 2021
dan 2020 adalah sebagai berikut: and 2020 is as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Belum jatuh tempo 278.565 321.854 651.778 Current
Sudah jatuh tempo: Overdue:
< 1 bulan 1.669 492 50 < 1 month
1 bulan - 2 bulan - 9.066 1.950 1 month - 2 months
2 bulan - 3 bulan - - 1.545 2 months - 3 months
3 bulan - 4 bulan - 107 885 3 months - 4 months
Total 280.234 331.519 656.208 Total
Rincian piutang usaha berdasarkan mata uang adalah The details of trade receivables based on currencies is
sebagai berikut: as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Dolar AS 260.075 328.100 646.065 US Dollar
Rupiah Indonesia 20.159 3.246 10.143 Indonesian Rupiah
Yuan Cina - 173 - Chinese Yuan
Total 280.234 331.519 656.208 Total
Piutang usaha dari pihak berelasi masing-masing Trade receivables from related parties represent
sebesar 0,34%, 0,06% dan 0,14% dari total aset 0.34%, 0.06% and 0.14% of the total consolidated assets
konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2022, as of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
31 Desember 2021 dan 2020. respectively.
7. PIUTANG LAIN-LAIN 7. OTHER RECEIVABLES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Piutang dari pemasok 624 1.314 2.420 Receivables from suppliers
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 151 154 28 USD1 million)
Dikurangi penyisihan kerugian Less allowance for impairment loss
penurunan nilai piutang lain-lain (291) (1.058) (1.373) of other receivables
Piutang lain-lain - pihak ketiga 484 410 1.075 Other receivables - third parties
Pihak berelasi (Catatan 36d) Related parties (Note 36d)
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 6 3 292 USD1 million)
Total 490 413 1.367 Total
232
Page 265
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
7. PIUTANG LAIN-LAIN (Lanjutan) 7. OTHER RECEIVABLES (Continued)
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang lain- Movements in the allowance for impairment loss of other
lain adalah sebagai berikut: receivables is as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Saldo awal tahun 1.058 1.373 - Balance at beginning of year
Penyesuaian saldo atas Opening balance adjustment upon
penerapan awal PSAK 71 - - 5.040 initial application of PSAK 71
Pemulihan selama tahun berjalan (767) (315) (3.667) Reversal during the year
Saldo Akhir Tahun 291 1.058 1.373 Balance at End of Year
Rincian piutang lain-lain berdasarkan mata uang adalah The details of other receivables based on currencies is
sebagai berikut: as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Rupiah Indonesia 314 226 1.240 Indonesian Rupiah
Dolar AS 173 187 126 US Dollar
Dolar Singapura 3 - - Singaporean Dollar
Euro Eropa - - 1 European Euro
Total 490 413 1.367 Total
Perusahaan dan Entitas Anak telah menerapkan metode The Company and Subsidiaries applied the simplified
yang disederhanakan untuk menghitung kerugian kredit approach to provide for expected credit losses
ekspektasian sesuai dengan PSAK No. 71 yang prescribed by PSAK No. 71 which permits the use of the
mengizinkan penggunaan cadangan kerugian lifetime expected loss provision for all other receivables.
ekspektasian seumur hidup untuk seluruh piutang lain-
lain.
Manajemen Perusahaan dan Entitas Anak berkeyakinan The Company and Subsidiaries’ management believes
bahwa cadangan kerugian penurunan nilai piutang telah that the provision for receivables impairment is adequate
memadai untuk menutup kerugian atas piutang tidak to cover losses from uncollectible accounts.
tertagih.
8. PERSEDIAAN 8. INVENTORIES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Barang jadi 17.235 21.952 12.765 Finished goods
Barang dalam proses 1.198 728 1.432 Work-in-process
Bahan baku 16.791 19.110 16.894 Raw materials
Bahan pembantu, suku cadang Indirect materials, spare parts
dan lainnya 83.031 74.906 56.807 and others
Total 118.255 116.696 87.898 Total
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, tidak ada penyisihan persediaan usang yang allowance for inventory obsolescence is not recognized
diakui karena manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada since management believes that no possible losses
kerugian yang timbul dari persediaan usang. arising from the obsolete inventories.
233
Page 266
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
8. PERSEDIAAN (Lanjutan) 8. INVENTORIES (Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan On March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
2020, Perusahaan telah mengasuransikan persediaan Company has insured inventories and fixed assets
dan aset tetap (tidak termasuk hak atas tanah) secara all (excluding land rights) on an all risks basis (Note 13),
risks (Catatan 13), dengan nilai pertanggungan masing- with a total coverage of USD4.5 billion, USD4.3 billion
masing sebesar USD4,5 miliar, USD4,3 miliar dan and USD4.3 billion, respectively, to PT BRI Asuransi
USD4,3 miliar kepada PT BRI Asuransi Indonesia, Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas Syariah, PT Asuransi
PT Asuransi Sinar Mas Syariah, PT Asuransi Sinar Mas, Sinar Mas, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi
PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Cakrawala Cakrawala Proteksi Indonesia, PT Asuransi Jasa
Proteksi Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Multi
PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Multi Artha Guna Artha Guna Tbk, PT Victoria Insurance Tbk, PT Asuransi
Tbk, PT Victoria Insurance Tbk, PT Asuransi Umum Umum Mega and PT Asuransi Maximus Graha Persada
Mega dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. Tbk.
Perusahaan asuransi tersebut di atas merupakan pihak The insurance companies mentioned above are third
ketiga, kecuali PT Asuransi Sinar Mas Syariah dan parties, except for PT Asuransi Sinar Mas Syariah and
PT Asuransi Sinar Mas yang merupakan pihak berelasi. PT Asuransi Sinar Mas which are related parties.
Manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan Management believes that the sum insured is adequate
tersebut adalah cukup untuk menutup kemungkinan to cover possible losses arising from these risks.
kerugian yang timbul dari risiko-risiko tersebut.
9. BEBAN DIBAYAR DIMUKA 9. PREPAID EXPENSES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Asuransi 2.320 7.227 34.891 Insurance
Sewa 9 11 3 Rent
Lain-lain 2.988 3.457 244 Others
Total 5.317 10.695 35.138 Total
10. UANG MUKA 10. ADVANCES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Pemasok 453.978 463.914 285.050 Suppliers
Karyawan 1.409 1.099 305 Employees
Lain-lain 363 527 454 Others
Subtotal 455.750 465.540 285.809 Subtotal
Pihak berelasi (Catatan 36b) Related parties (Note 36b)
Pemasok 12.684 11.269 2.957 Suppliers
Total 468.434 476.809 288.766 Total
Akun ini merupakan pembayaran uang muka kepada This account pertains to advances paid to suppliers for
pemasok untuk pembelian persediaan bahan baku dan the purchase of raw materials and spare parts, advances
suku cadang, pembayaran uang muka kepada karyawan paid to employees and for other operational activities.
dan untuk kegiatan operasional lainnya.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, uang muka ke pihak berelasi, PT Finnantara advances to a related party, PT Finnantara Intiga,
Intiga, masing-masing sebesar USD12,7 juta, amounted to USD12.7 million, USD11.3 million and
USD11,3 juta dan USD3,0 juta atau mewakili 0,21%, USD3.0 million or representing 0.21%, 0.20% and 0.06%
0,20% dan 0,06% dari total aset konsolidasian. from total consolidated assets, respectively.
234
Page 267
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
11. ASET LANCAR LAINNYA 11. OTHER CURRENT ASSETS
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Kas di bank Cash in banks
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 14.055 14.055 12.967 (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 715 727 - PT Bank Central Asia Tbk
Deposito berjangka Time deposits
PT Bank Pan Indonesia Tbk 13.091 13.103 13.127 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 5.908 - - (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 2.500 2.500 - PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 500 500 500 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Investasi jangka pendek Short-term investment
World Resources Investment Fund 539.316 431.797 108.851 World Resources Investment Fund
Total 576.085 462.682 135.445 Total
Rincian aset lancar lainnya berdasarkan mata uang Detail of other current assets based on currencies is as
adalah sebagai berikut: follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Dolar AS 573.351 459.924 133.318 US Dollar
Rupiah Indonesia 2.734 2.758 2.127 Indonesian Rupiah
Total 576.085 462.682 135.445 Total
Kisaran suku bunga tahunan deposito berjangka adalah The range of annual interest rates of time deposits are as
sebagai berikut: follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
(%) (%) (%)
Rupiah Indonesia 2,75 2,75 - 4,00 4,00 - 5,50 Indonesian Rupiah
Dolar AS 0,09 - 0,20 0,09 - 0,50 0,30 - 1,50 US Dollar
Jatuh tempo deposito berjangka sehubungan dengan The maturity of time deposits in connection with the
jaminan fasilitas impor Letter of Credit adalah satu (1) Letter of Credit import facility is one (1) month after the
bulan sejak tanggal penempatan. placement date.
Investasi jangka pendek tidak memiliki tanggal jatuh Short-term investment has no maturity date.
tempo.
Investasi jangka pendek merupakan penyertaan Short-term investment consist of investment in mutual
reksadana. Perusahaan mengklasifikasikan investasi fund. The Company classifies its short-term investment
jangka pendek sebagai aset keuangan yang diukur pada as a financial asset at fair value through profit or loss.
nilai wajar melalui laba rugi. Nilai wajar atas investasi The fair value of the short-term investment is based on
jangka pendek adalah berdasarkan harga penawaran its current bid prices in an active market.
yang berlaku dalam pasar yang aktif.
235
Page 268
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
11. ASET LANCAR LAINNYA (Lanjutan) 11. OTHER CURRENT ASSETS (Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2022, jumlah investasi jangka As of March 31, 2022, the balance of short-term
pendek pada World Resources Investment Fund sebesar investment in World Resources Investment
USD539,3 juta, dengan 426.077,16 unit dan harga per Fund amounted to USD539.3 million, with 426,077.16
unit sebesar USD1.265,77. Pada tanggal 31 Desember units and price per unit of USD1,265.77. As of
2021, jumlah investasi tersebut sebesar USD431,8 juta, December 31, 2021, the balance of this investment
dengan 344.861,78 unit dan harga per unit sebesar amounted to USD431.8 million, with 344,861.78 units
USD1.252,09. Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah and price per unit of USD1,252.09. As of December 31,
investasi tersebut sebesar USD108,9 juta, dengan 2020, the balance of this investment amounted to
90.880,36 unit dan harga per unit sebesar USD1.197,74. USD108.9 million, with 90,880.36 units and price per unit
of USD1,197.74.
Keuntungan atas perubahan nilai wajar penyertaan Gain on changes in fair value of short-term investment
investasi jangka pendek masing-masing sebesar amounted to USD4.7 million and USD1.2 million for the
USD4,7 juta dan USD1,2 juta untuk periode tiga bulan three-month periods ended March 31, 2022 and 2021,
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2022 dan respectively and USD11.7 million and USD5.6 million for
2021 dan USD11,7 juta dan USD5,6 juta untuk tahun the years ended December 31, 2021 and 2020,
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 respectively.
dan 2020.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, all
2020, seluruh aset lancar lainnya adalah kepada pihak other current assets are to third parties.
ketiga.
12. ASET HAK GUNA 12. RIGHT-OF-USE ASSETS
Aset hak guna pada tanggal 31 Maret 2022, Right-of-use assets as of March 31, 2022, December 31,
31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2021 and 2020 are as follows:
1 Januari/ 31 Maret/
January 1, Penambahan/ March 31,
2022 Additions 2022
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik 48.118 - 48.118 factory equipment
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik 1.895 481 2.376 factory equipment
Jumlah Tercatat 46.223 45.742 Carrying Amounts
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ December 31,
2021 Additions 2021
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik 30.367 17.751 48.118 factory equipment
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik 323 1.572 1.895 factory equipment
Jumlah Tercatat 30.044 46.223 Carrying Amounts
236
Page 269
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
12. ASET HAK GUNA (Lanjutan) 12. RIGHT-OF-USE ASSETS (Continued)
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Reklasifikasi/ December 31,
2020 Reclassification 2020
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik - 30.367 30.367 factory equipment
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik - 323 323 factory equipment
Jumlah Tercatat - 30.044 Carrying Amounts
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain The consolidated statements of profit or loss and other
konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir comprehensive income for the three-month periods
pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 dan untuk tahun ended March 31, 2022 and 2021 and for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 December 31, 2021 and 2020 show the following
menyajikan saldo-saldo berikut berkaitan dengan sewa: amounts related to leases:
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2022 2021 2021 2020
Beban pabrikasi 253 78 662 136 Manufacturing overhead
Beban penjualan (Catatan 32a) 228 227 910 97 Selling expenses (Note 32a)
Total 481 305 1.572 233 Total
13. ASET TETAP 13. FIXED ASSETS
Saldo dan mutasi aset tetap adalah sebagai berikut: Balance and movement of fixed assets are as follows:
1 Januari/ 31 Maret/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ March 31,
2022 Additions Deductions Reclassification 2022
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Pemilikan langsung Direct ownership
Hak atas tanah 10.818 - - - 10.818 Land rights
Bangunan dan prasarana 599.057 - - - 599.057 Buildings and improvement
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 3.461.283 25 - - 3.461.308 factory equipment
Alat pengangkutan 4.823 7 - - 4.830 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 2.327 1 - - 2.328 office equipment
Subtotal 4.078.308 33 - - 4.078.341 Subtotal
Aset dalam pembangunan 398.593 138.470 - - 537.063 Assets under construction
Total Biaya Perolehan 4.476.901 138.503 - - 4.615.404 Total Acquisition Costs
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership
Bangunan dan prasarana 93.811 7.488 - - 101.299 Buildings and improvement
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 656.889 34.613 - - 691.502 factory equipment
Alat pengangkutan 4.626 23 - - 4.649 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 2.075 62 - - 2.137 office equipment
Total Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 757.401 42.186 - - 799.587 Depreciation
Jumlah Tercatat 3.719.500 3.815.817 Carrying Amounts
237
Page 270
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
13. ASET TETAP (Lanjutan) 13. FIXED ASSETS (Continued)
1 Januari/ 31 Desember/
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2021 Additions Deductions Reclassification 2021
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Pemilikan langsung Direct ownership
Hak atas tanah 10.816 2 - - 10.818 Land rights
Bangunan dan prasarana 406.381 - - 192.676 599.057 Buildings and improvement
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 3.461.995 34 (18.497) 17.751 3.461.283 factory equipment
Alat pengangkutan 4.953 - (130) - 4.823 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 2.108 219 - - 2.327 office equipment
Subtotal 3.886.253 255 (18.627) 210.427 4.078.308 Subtotal
Aset dalam pembangunan 509.144 99.876 - (210.427) 398.593 Assets under construction
Total Biaya Perolehan 4.395.397 100.131 (18.627) - 4.476.901 Total Acquisition Costs
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership
Bangunan dan prasarana 73.492 20.319 - - 93.811 Buildings and improvement
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 518.511 138.465 (87) - 656.889 factory equipment
Alat pengangkutan 4.528 228 (130) - 4.626 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 1.923 152 - - 2.075 office equipment
Total Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 598.454 159.164 (217) - 757.401 Depreciation
Jumlah Tercatat 3.796.943 3.719.500 Carrying Amounts
Beban penyusutan dibebankan ke: Depreciation expenses are charged to:
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2022 2021 2021 2020
Beban pabrikasi 38.679 38.645 154.644 154.535 Manufacturing overhead
Beban penjualan (Catatan 32a) 1.897 488 1.954 1.954 Selling expenses (Note 32a)
Beban umum dan administrasi General and administrative
(Catatan 32b) 1.610 656 2.566 2.718 expenses (Note 32b)
Total 42.186 39.789 159.164 159.207 Total
incian aset dalam pembangunan pada tanggal Detail of assets under construction as of
31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 adalah March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020 is as
sebagai berikut: follows:
31 Maret/March 31, 2022
Bangunan dan Estimasi Tahun
Prasarana/ Penyelesaian/
Persentase Buildings and Mesin/ Estimated Year Percentage of
Penyelesaian (%) Improvement Machinery Total of Completion Completion (%)
0 - 50 1.288 6.580 7.868 2022 - 2024 0 - 50
51 - 75 39.235 9.776 49.011 2022 - 2024 51 - 75
76 - 100 166.330 313.854 480.184 2020 - 2023 76 - 100
Total 206.853 330.210 537.063 Total
238
Page 271
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
13. ASET TETAP (Lanjutan) 13. FIXED ASSETS (Continued)
31 Desember/December 31, 2021
Bangunan dan Estimasi Tahun
Prasarana/ Penyelesaian/
Persentase Buildings and Mesin/ Estimated Year Percentage of
Penyelesaian (%) Improvement Machinery Total of Completion Completion (%)
0 - 50 1.569 4.688 6.257 2022 - 2024 0 - 50
51 - 75 8.966 7.604 16.570 2022 - 2024 51 - 75
76 - 100 175.919 199.847 375.766 2020 - 2023 76 - 100
Total 186.454 212.139 398.593 Total
31 Desember/December 31, 2020
Bangunan dan Estimasi Tahun
Prasarana/ Penyelesaian/
Persentase Building and Mesin/ Estimated Year Percentage of
Penyelesaian (%) Improvements Machinery Total of Completion Completion (%)
0 - 50 50.371 8.391 58.762 2022 - 2024 0 - 50
51 - 75 6.811 7.160 13.971 2022 - 2024 51 - 75
76 - 100 282.604 153.807 436.411 2020 - 2023 76 - 100
Total 339.786 169.358 509.144 Total
Aset dalam pembangunan terdiri dari mesin, bangunan Assets under construction consist of machinery,
dan prasarana yang akan digunakan untuk kegiatan buildings and improvement that will be used for the
produksi Perusahaan. Company’s production activities.
Total kapitalisasi biaya pinjaman pada tanggal Total capitalized borrowing cost as of March 31, 2022,
31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 adalah December 31, 2021 and 2020 amounted to
masing-masing sebesar USD0,6 juta, USD3,4 juta dan USD0.6 million, USD3.4 million and USD3.2 million,
USD3,2 juta. respectively.
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada hambatan The management believes that there are no obstacles
yang dapat mengganggu penyelesaian atas aset dalam that could interfere with the completion of assets under
pembangunan tersebut. construction.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
dan 2020, Perusahaan telah mengasuransikan Company has insured inventories (Note 8) and fixed
persediaan (Catatan 8) dan aset tetap (tidak termasuk assets (excluding land rights) on an all risks basis, with a
hak atas tanah) secara all risks, dengan nilai total coverage of USD4.5 billion, USD4.3 billion and
pertanggungan masing-masing sebesar USD4,5 miliar, USD4.3 billion, respectively, to PT BRI Asuransi
USD4,3 miliar dan USD4,3 miliar kepada PT BRI Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas Syariah, PT Asuransi
Asuransi Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas Syariah, Sinar Mas, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi
PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Kredit Indonesia, Cakrawala Proteksi Indonesia, PT Asuransi Jasa
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia, PT Asuransi Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Multi
Jasa Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Artha Guna Tbk, PT Victoria Insurance Tbk, PT Asuransi
Multi Artha Guna Tbk, PT Victoria Insurance Tbk, Umum Mega and PT Asuransi Maximus Graha Persada
PT Asuransi Umum Mega dan PT Asuransi Maximus Tbk.
Graha Persada Tbk.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
dan 2020, jumlah tercatat bruto aset tetap yang the gross carrying amount of fully depreciated fixed
telah disusutkan penuh dan masih digunakan masing- assets that are still in use amounted to USD6.2 million,
masing adalah sebesar USD6,2 juta, USD6,2 juta dan USD6.2 million and USD5.2 million, respectively.
USD5,2 juta.
239
Page 272
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
13. ASET TETAP (Lanjutan) 13. FIXED ASSETS (Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
2020, manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat management believes that there is no indication of
indikasi penurunan nilai atas aset tetap. impairment on the fixed assets.
14. UANG MUKA PEMBELIAN ASET TETAP - PIHAK 14. ADVANCES FOR PURCHASE OF FIXED ASSETS -
KETIGA THIRD PARTIES
Akun ini merupakan uang muka atas pembelian This account pertains to advances payments to third
aset tetap kepada pihak ketiga terkait dengan parties for purchase of fixed assets for the development
pembangunan sarana dan prasarana pabrik. Pada of the plant facilities and infrastructures. As of March 31,
tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, 2022, December 31, 2021 and 2020, the balance
masing-masing sebesar USD137,1 juta, USD205,5 juta amounted to USD137.1 million, USD205.5 million and
dan USD40,0 juta. USD40.0 million, respectively.
15. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 15. OTHER NON-CURRENT ASSET
Akun ini merupakan uang jaminan kepada pemasok dan This account pertains to guarantee to suppliers and
pemberi sewa atas sewa bangunan yang mana saldo lessors for rental building, which as of March 31, 2022,
pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan December 31, 2021 and 2020, the balance amounted to
2020 masing-masing sebesar USD2,5 juta, USD2,3 juta USD2.5 million, USD2.3 million and USD2.0 million,
dan USD2,0 juta. respectively.
16. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK 16. SHORT-TERM BANK LOANS
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Pihak Ketiga Third Parties
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 114.000 114.000 114.000 (Persero) Tbk
PT Bank Mega Tbk 66.207 66.578 67.352 PT Bank Mega Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 54.743 57.637 56.564 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906, Tbk 19.862 19.973 20.206 Indonesia 1906, Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 7.738 7.443 12.664 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 3.292 2.798 6.072 (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 2.809 9.968 106.286 PT Bank Central Asia Tbk
Total 268.651 278.397 383.144 Total
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata Details of short-term bank loans based on currencies is
uang adalah sebagai berikut: as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Rupiah Indonesia 140.329 152.257 243.455 Indonesian Rupiah
Dolar AS 126.914 124.457 138.279 US Dollar
Yuan Cina 1.183 1.203 - Chinese Yuan
Euro Eropa 225 480 1.410 European Euro
Total 268.651 278.397 383.144 Total
240
Page 273
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
16. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 16. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank The Company has several credit facilities from
Negara Indonesia (Persero) Tbk ("BNI") berupa fasilitas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ("BNI") in the
Term Loan sebesar USD100,0 juta, fasilitas Kredit Modal form of Term Loan facility amounting to
Kerja sebesar USD14,0 juta dan fasilitas Bill USD100.0 million, Credit Working Capital facility
Collection/Open Account sebesar USD20,0 juta, yang amounting to USD14.0 million and Bill Collection/Open
berlaku sampai dengan tanggal 21 Desember 2023 Account Facility amounting to USD20.0 million, which are
namun jangka waktu masing-masing pinjaman tidak valid until December 21, 2023 but the term for each loan
melebihi satu (1) tahun. Fasilitas-fasilitas ini dijamin does not exceed one (1) year. These facilities are
dengan aset tertentu berupa tanah, mesin dan piutang secured by certain assets in the form of land, machinery
usaha serta jaminan perusahaan dari PT Purinusa and trade receivables and corporate guarantee from
Ekapersada. PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, selling, renting
menjual, menyewakan atau menjaminkan harta or pledging the Company's assets which have been
kekayaan Perusahaan yang dijaminkan kepada bank pledged to the bank or financed by the bank to other
atau dibiayai oleh bank kepada pihak lain; dan parties; and dissolved the Company and asked to be
membubarkan Perusahaan dan meminta dinyatakan declared bankrupt.
pailit.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 dan 2020, the
dan 2020, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions under the credit
pembatasan sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
2020, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar outstanding balances of loans from BNI amounted to
USD114,0 juta. USD114.0 million.
PT Bank Mega Tbk PT Bank Mega Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari The Company has Credit Working Capital facility from
PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) sebesar PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) amounting to
Rp950,0 miliar, yang berlaku sampai dengan tanggal Rp950.0 billion, which is valid until May 27, 2023 and
27 Mei 2023 dan dijamin dengan piutang usaha tertentu secured by certain trade receivables and corporate
dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. guarantee from PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of this facility contains restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, making changes
melakukan perubahan bidang usaha atau jenis kegiatan in the line of business or type of business activities of the
usaha Perusahaan; dan melakukan penarikan modal dan Company; and making capital withdrawals and
mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan submitting bankruptcy or postponing debt repayment
kewajiban pembayaran utang. obligations.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
dan 2020, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions under the credit
pembatasan sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, saldo pinjaman dari Bank Mega masing-masing the outstanding balances of loans from Bank Mega
sebesar USD66,2 juta, USD66,6 juta dan USD67,4 juta. amounted to USD66.2 million, USD66.6 million and
USD67.4 million, respectively.
241
Page 274
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
16. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 16. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk
Perusahaan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank The Company has several credit facilities from PT Bank
Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) berupa fasilitas Letter Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) in the form of Letter of
of Credit (L/C) sebesar USD35,0 juta dan fasilitas Credit (L/C) facility amounting to USD35.0 million and
Pinjaman Berulang sebesar Rp600,0 miliar yang berlaku Revolving Loan facility amounting to Rp600.0 billion,
sampai dengan tanggal 6 Februari 2023. Fasilitas- which are valid until February 6, 2023. These facilities
fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, are secured by certain assets in the form of land,
bangunan, mesin, peralatan, piutang usaha dan deposito building, machinery, equipment, trade receivables and
berjangka. time deposit.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, sell or rent most
menjual atau menyewakan sebagian besar harta tidak of the assets, except to carry out daily business and
bergerak atau harta kekayaan utama, kecuali dalam transfer part or all of the rights and/or obligations of the
rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari dan Company based on the credit agreement to another
mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau party.
kewajiban Perusahaan berdasarkan perjanjian kredit
kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
dan 2020, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions under the credit
pembatasan sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, saldo pinjaman dari Bank Panin masing-masing the outstanding balances of loans from Bank Panin
sebesar USD54,7 juta, USD57,6 juta dan USD56,6 juta. amounted to USD54.7 million, USD57.6 million and
USD56.6 million, respectively.
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari The Company has Credit Working Capital facility from
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (“Bank Woori”) PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (“Bank Woori”)
sebesar Rp285,0 miliar yang berlaku sampai dengan amounting to Rp285.0 billion which is valid until
tanggal 24 September 2022. Fasilitas ini dijamin dengan September 24, 2022. This facility is secured by certain
aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin dan assets in the form of land, building, machinery and
peralatan. equipment.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of this facility contains restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, filling a
mengajukan permohonan pailit; dan menjaminkan bankruptcy application; and pledging the Company’s
kepada pihak lain harta kekayaan Perusahaan yang assets which have been pledged to the bank to other
telah dijaminkan kepada Bank. parties.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
dan 2020, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions under the credit
pembatasan sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, saldo pinjaman dari Bank Woori masing-masing the outstanding balances of loan from Bank Woori
sebesar USD19,9 juta, USD20,0 juta dan USD20,2 juta. amounted to USD19.9 million, USD20.0 million and
USD20.2 million, respectively.
242
Page 275
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
16. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 16. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 30 September 2020, PT Purinusa On September 30, 2020, PT Purinusa Ekapersada has
Ekapersada memiliki fasilitas Non Cash Loan dengan Non Cash Loan facility with maximum amount of
jumlah tidak melebihi USD70,0 juta dan fasilitas USD70 million and Wesel Export Financing Non L/C
Pembiayaan Wesel Ekspor Non L/C dengan jumlah tidak facility with maximum amount of USD295.0 million.
melebihi USD295,0 juta. Fasilitas-fasilitas ini berlaku These facilities are valid until September 10, 2022 and
sampai dengan tanggal 10 September 2022 dan dijamin secured by certain assets in the form of land, machinery,
dengan aset tertentu berupa tanah, mesin, persediaan inventories and trade receivables.
dan piutang usaha.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, pledging the
untuk menjaminkan kepada pihak lain harta kekayaan Company's assets which have been pledged to the bank
Perusahaan yang dijaminkan kepada Bank; dan to other parties; and accepting credit facility that violate
menerima fasilitas kredit yang menyebabkan financial covenant.
terlanggarnya financial covenant.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
dan 2020, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions under the credit
pembatasan sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
dan 2020, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah the outstanding balances of loans from Bank Mandiri
masing-masing sebesar USD7,7 juta, USD7,4 juta dan amounted to USD7.7 million, USD7.4 million and
USD12,7 juta. USD12.7 million, respectively.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank The Company has several facilities from PT Bank Rakyat
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") berupa fasilitas Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") such as Import Line
Import Line dalam bentuk Sight and Usance Letter of facility in the form of Sight and Usance Letter of Credit
Credit (L/C) sebesar USD15,0 juta dan Fasilitas (L/C) amounting to USD15.0 million and Commercial
Commercial Line dengan jumlah tidak melebihi Line Facility with total amount not exceeding
USD253,0 juta yang dapat digunakan oleh Perusahaan, USD253.0 million which can be used by the Company,
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan Pindo Deli Pulp And Paper Mills and PT Lontar Papyrus
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry. Fasilitas- Pulp & Paper Industry. These facilities are valid until
fasilitas ini berlaku sampai dengan 12 April 2023 dan April 12, 2023 and secured by certain assets.
dijamin dengan aset tertentu.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, apply a
mengajukan permohonan pernyataan pailit; dan bankruptcy statement; and enter into trade transactions
mengadakan transaksi dagang dan/atau utang piutang and/or accounts payable outside the normal business
diluar kelaziman bisnis Perusahaan. practices of the Company.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of Maret 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
dan 2020, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions under the credit
pembatasan sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, saldo pinjaman dari BRI adalah masing-masing the outstanding balances of loans from BRI amounted to
sebesar USD3,3 juta, USD2,8 juta dan USD6,1 juta. USD3.3 million, USD2.8 million and USD6.1 million,
respectively.
243
Page 276
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
16. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 16. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Letter of Credit (L/C) The Company has Letter of Credit (L/C) facility and/or
dan/atau SKBDN (fasilitas Non Cash Loan) maksimum SKBDN (Non Cash Loan facility) amounting to maximum
sebesar USD10 juta yang berlaku sampai dengan of USD10 million which are valid until February 28, 2023.
tanggal 28 Februari 2023. Fasilitas-fasilitas ini dijamin These facilities are secured by same collaterals as the
dengan jaminan yang sama dengan fasilitas kredit collaterals for long-term credit from BCA (Note 24).
jangka panjang dari BCA (Catatan 24).
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company, which include, among others, selling or
menjual atau melepaskan sebagian besar harta tidak releasing immovable or primary assets, except to carry
bergerak atau harta kekayaan utama, kecuali dalam out daily business; and carry out transactions in a way
rangka menjalankan usaha sehari-hari; dan melakukan that is different or out of practice and existing habits.
transaksi dengan cara yang berbeda atau diluar praktek
dan kebiasaan yang ada.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
dan 2020, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions under the credit
pembatasan sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and
2020, saldo pinjaman dari BCA masing-masing sebesar 2020, the outstanding balances of loans from BCA
USD2,8 juta, USD10,0 juta dan USD106,3 juta. amounted to USD2.8 million, USD10.0 million and
USD106.3 million, respectively.
Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka pendek The range of interest rates of short-term bank loans are
adalah sebagai berikut: as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
% % %
Rupiah Indonesia 8,75 - 10,50 8,25 - 11,00 8,50 - 11,00 Indonesian Rupiah
Dolar AS 4,50 4,50 - 5,50 4,50 - 5,50 US Dollar
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
2020, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai management has fulfilled its obligations under the facility
dengan perjanjian pinjaman. agreements.
17. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK 17. SHORT-TERM MUSYARAKAH FINANCING
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Pihak Ketiga Third Parties
PT Bank Jabar Banten Syariah 20.907 19.273 - PT Bank Jabar Banten Syariah
PT Bank BCA Syariah 3.485 3.504 3.545 PT Bank BCA Syariah
Total 24.392 22.777 3.545 Total
244
Page 277
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
17. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK 17. SHORT-TERM MUSYARAKAH FINANCING
(Lanjutan) (Continued)
PT Bank Jabar Banten Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah
Pada tanggal 21 Desember 2021, PT Bank Jabar Banten On December 21, 2021, PT Bank Jabar Banten Syariah
Syariah (“BJB Syariah”) telah menyetujui untuk (“BJB Syariah”) agreed to provide a syndicated Working
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja secara sindikasi Capital Credit facility with maximum of Rp300.0 billion for
kepada Perusahaan dengan jumlah maksimum sebesar a period of three (3) years with a period of one (1) year
Rp300,0 miliar untuk jangka waktu tiga (3) tahun dengan after the signing date for each drawdown. This facility is
jangka waktu satu (1) tahun untuk setiap pencairan secured by certain assets in the form of
setelah tanggal penandatangan. Fasilitas ini dijamin trade receivables, equipment and machinery owned by
dengan aset tertentu berupa piutang usaha, peralatan the Company.
dan mesin milik Perusahaan.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
dan 2020, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai management has fulfilled its obligations under the facility
dengan perjanjian pinjaman. agreements.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, saldo pembiayaan Musyarakah dari BJB Syariah the outstanding balances of Musyarakah financing
masing-masing sebesar USD20,9 juta, USD19,3 juta dan from BJB Syariah amounted to USD20.9 million,
nihil. USD19.3 million and nil, respectively.
PT Bank BCA Syariah PT Bank BCA Syariah
Perusahaan memiliki fasilitas kredit berupa fasilitas PMK The Company has a credit facility in the form of PMK
Musyarakah dari PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”) Musyarakah facility from PT Bank BCA Syariah (“BCA
sebesar Rp50,0 miliar yang berlaku sampai dengan Syariah”) amounting to Rp50.0 billion which is valid until
tanggal 27 Oktober 2022. Fasilitas ini dijamin dengan October 27, 2022. This facility is secured by certain
mesin tertentu milik Perusahaan. machinery owned by the Company.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
dan 2020, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai management has fulfilled its obligations under the facility
dengan perjanjian pinjaman. agreements.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah the outstanding balances of Musyarakah financing
sebesar USD3,5 juta. from BCA Syariah amounted to USD3.5 million.
18. UTANG USAHA 18. TRADE PAYABLES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Jangka pendek Current
Pihak ketiga Third parties
Lokal 94.977 96.752 103.477 Local
Impor 33.792 39.626 34.277 Import
Total pihak ketiga 128.769 136.378 137.754 Total third parties
Pihak berelasi (Catatan 36b) Related parties (Note 36b)
Lokal Local
PT Wirakarya Sakti 11.663 5.888 31.058 PT Wirakarya Sakti
PT Sumalindo Hutani Jaya 357 385 1.315 PT Sumalindo Hutani Jaya
PT Arara Abadi 200 201 6.848 PT Arara Abadi
PT Cakrawala Mega Indah - - 6.291 PT Cakrawala Mega Indah
245
Page 278
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
18. UTANG USAHA (Lanjutan) 18. TRADE PAYABLES (Continued)
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 173 - 1.187 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 1.296 901 892 USD1 million)
Subtotal 13.689 7.375 47.591 Subtotal
Impor Import
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) - - 158 USD1 million)
Total pihak berelasi 13.689 7.375 47.749 Total related parties
Subtotal 142.458 143.753 185.503 Subtotal
Jangka panjang Non-current
Pihak ketiga Third parties
Lokal 12.509 12.579 12.724 Local
Total 154.967 156.332 198.227 Total
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah Details of trade payables based on currencies is as
sebagai berikut: follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Rupiah Indonesia 119.710 110.140 161.762 Indonesian Rupiah
Dolar AS 34.128 44.607 35.029 US Dollar
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 1.129 1.585 1.436 USD1 million)
Total 154.967 156.332 198.227 Total
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas Trade payables represent due to suppliers for the
pembelian bahan baku, suku cadang dan perlengkapan purchase of raw materials, spare parts and factory
pabrik. supplies.
Utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing Trade payables to related parties represent 0.46%,
sebesar 0,46%, 0,26% dan 1,69% dari total liabilitas 0.26% and 1.69% of the total consolidated liabilities as of
konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2022, March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
31 Desember 2021 dan 2020. respectively.
19. UANG MUKA PELANGGAN 19. ADVANCES FROM CUSTOMERS
Akun ini merupakan uang muka yang diterima dari This account represents advance payments
pelanggan masing-masing sebesar USD46,5 ribu, from customers amounting to USD46.5 thousand,
USD235,6 ribu dan USD139,0 ribu pada tanggal USD235.6 thousand and USD139.0 thousand as of
31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020. March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
respectively.
246
Page 279
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
20. UTANG LAIN-LAIN - PIHAK KETIGA 20. OTHER PAYABLES - THIRD PARTIES
Akun ini terdiri dari utang atas ongkos angkut atas This account consists of freight payable on
pembelian barang dan lain-lain masing-masing sebesar purchased goods and others amounting to
USD1,4 juta, USD1,8 juta dan USD0,5 juta pada tanggal USD1.4 million, USD1.8 million and USD0.5 million as of
31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020. March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
respectively.
21. BEBAN AKRUAL 21. ACCRUED EXPENSES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Bunga 25.074 10.779 6.781 Interest
Ongkos angkut 6.774 6.122 7.258 Freight
Sewa 4.290 3.319 - Rental
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 795 1.954 64 USD1 million)
Total 36.933 22.174 14.103 Total
22. LIABILITAS SEWA PEMBIAYAAN 22. FINANCE LEASE LIABILITIES
Perusahaan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan The Company entered into finance lease agreements as
sebagai berikut: follows:
a. Pada tanggal 21 Maret 2019, Perusahaan a. On March 21, 2019, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan a finance lease agreement with PT BRI Multifinance
PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu Indonesia for certain machinery owned by the
milik Perusahaan dengan jangka waktu selama Company, with a term of four (4) years.
empat (4) tahun.
b. Pada tanggal 12 Juni 2020, Perusahaan b. On June 12, 2020, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan a finance lease agreement with PT Mitsubishi UFJ
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas Lease & Finance Indonesia for certain machinery
mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka owned by the Company, with a term of
waktu selama empat (4) tahun. four (4) years.
c. Pada tanggal 11 September 2020, Perusahaan c. On September 11, 2020, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan a finance lease agreement with PT Mitsubishi UFJ
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas Lease & Finance Indonesia for certain machinery
mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka owned by the Company, with a term of
waktu selama empat (4) tahun. four (4) years.
d. Pada tanggal 17 Oktober 2020, Perusahaan d. On October 17, 2020, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan a finance lease agreement with PT Mitsubishi UFJ
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas Lease & Finance Indonesia for certain machinery
mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka owned by the Company, with a term of
waktu selama empat (4) tahun. four (4) years.
e. Pada tanggal 24 November 2020, Perusahaan e. On November 24, 2020, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan a finance lease agreement with PT Bumiputera BOT
PT Bumiputera BOT Finance atas mesin tertentu Finance for certain machinery owned by the
milik Perusahaan dengan jangka waktu selama tiga Company, with a term of three (3) years.
(3) tahun.
f. Pada tanggal 27 November 2020, Perusahaan f. On November 27, 2020, the Company entered into a
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Orix Indonesia
PT Orix Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Finance for certain machinery owned by the
Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) Company, with a term of four (4) years.
tahun.
247
Page 280
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
22. LIABILITAS SEWA PEMBIAYAAN (Lanjutan) 22. FINANCE LEASE LIABILITIES (Continued)
g. Pada tanggal 6 Desember 2020, Perusahaan g. On December 6, 2020, the Company entered into a
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Mandiri Tunas
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Finance for certain machinery owned by the
Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) Company, with a term of four (4) years.
tahun.
h. Pada tanggal 2 Februari 2021, Perusahaan h. On February 2, 2021, the Company entered into a
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Mandiri Tunas
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Finance for certain machinery owned by the
Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) Company, with a term of four (4) years.
tahun.
i. Pada tanggal 4 Juni 2021, Perusahaan i. On June 4, 2021, the Company entered into a
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Mandiri Tunas
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Finance for certain machinery owned by the
Perusahaan dengan jangka waktu selama tiga (3) Company, with a term of three (3) years.
tahun.
j. Pada tanggal 14 Juni 2021, Perusahaan j. On June 14, 2021, the Company entered into a
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Orix Indonesia
PT Orix Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Finance for certain machinery owned by the
Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) Company, with a term of four (4) years.
tahun.
Pembayaran sewa minimum masa datang dalam Future minimum lease payments in the finance lease
perjanjian sewa pembiayaan adalah sebagai berikut: agreements are as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Kurang dari satu tahun 13.061 13.154 8.226 Less than one year
Lebih dari satu tahun sampai
lima tahun 19.228 22.459 20.828 Above one year up to five years
Dikurangi: Bagian bunga (3.135) (3.656) (3.781) Less: Interest portion
Neto 29.154 31.957 25.273 Net
Bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun (11.183) (11.078) (6.541) Current maturities
Bagian Jangka Panjang 17.971 20.879 18.732 Long-term portion
Berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan, tidak terdapat Based on the finance lease agreements, there is no
utang sewa kontinjen. Selain itu, tidak ada pembatasan- contingent lease debt. In addition, there are no negative
pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa. covenants specified in the lease agreements.
23. MEDIUM-TERM NOTES 23. MEDIUM-TERM NOTES
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Medium-term notes 160.289 224.249 328.996 Medium-term notes
Bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (62.722) (126.148) (87.987) Current maturities
Bagian Jangka Panjang 97.567 98.101 241.009 Long-term Portion
248
Page 281
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
23. MEDIUM-TERM NOTES (Lanjutan) 23. MEDIUM-TERM NOTES (Continued)
Perusahaan menunjuk PT Sinarmas Sekuritas sebagai The Company appointed PT Sinarmas Sekuritas as the
Arranger (Catatan 36e) dan PT Bank Negara Indonesia Arranger (Note 36e) and PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk sebagai agen pemantau dalam penerbitan (Persero) Tbk as the monitoring agent for the issuance of
Medium-term notes (MTN) dengan rincian sebagai Medium-term notes (MTN) with the details as of
berikut pada tanggal 31 Maret 2022: March 31, 2022, are as follows:
Tanggal
Penerbitan/ Jumlah/ Periode/
Medium-Term Notes Date of Issuance Amounts Periods
Medium-Term Notes 5 April 2019/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper IX Tahun 2019 April 5, 2019 Rp300 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 4 September 2019/ Rp600 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper XIII Tahun 2019 September 4, 2019 Rp600 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 2 April 2020/ Rp467,4 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper I Tahun 2020 April 2, 2020 Rp467.4 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 2 April 2020/ USD2,3 juta/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper II Tahun 2020 April 2, 2020 USD2.3 million Three (3) years
Medium-Term Notes 9 Juli 2020/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper XII Tahun 2020 July 9, 2020 Rp300 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 8 September 2020/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper X Tahun 2020 September 8, 2020 Rp300 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 30 Desember 2021/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper XI RDPT Tahun 2021 December 30, 2021 Rp300 billion Three (3) years
MTN ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. These MTNs are not secured by preference securities.
Pada tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021, As of March 31, 2022 and December 31, 2021, the
manajemen telah memenuhi kewajibannya sesuai management had fulfilled its obligations under MTN.
dengan MTN.
24. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG 24. LONG-TERM BANK LOANS
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Pihak Ketiga Third Parties
China Development Bank 995.000 995.000 1.205.000 China Development Bank
PT Bank Central Asia Tbk 412.412 406.567 106.345 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 110.500 120.675 157.000 (Persero) Tbk
PT Bank DKI 69.691 77.090 106.345 PT Bank DKI
PT Bank Pan Indonesia Tbk 13.938 15.418 21.269 PT Bank Pan Indonesia Tbk
Total 1.601.541 1.614.750 1.595.959 Total
Bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (313.208) (309.306) (285.672) Current maturities
Bagian Jangka Panjang 1.288.333 1.305.444 1.310.287 Long-term Portions
249
Page 282
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 24. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan The details of long-term bank loans based on currencies
mata uang adalah sebagai berikut: is as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Dolar AS 1.124.266 1.131.480 1.362.000 US Dollar
Rupiah Indonesia 477.275 483.270 233.959 Indonesian Rupiah
Total 1.601.541 1.614.750 1.595.959 Total
China Development Bank China Development Bank
Pada tanggal 3 Oktober 2013, Perusahaan On October 3, 2013, the Company entered into a long-
menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka term credit facility agreement with China Development
panjang dengan China Development Bank (“CDB”) Bank (“CDB”) with a loanable amount of USD1.8 billion
dengan jumlah pinjaman USD1,8 miliar untuk jangka for a period of twelve (12) years. The loan is secured by
waktu dua belas (12) tahun. Pinjaman ini dijamin dengan certain assets in the form of land, building, machinery,
aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin dan and corporate guarantee from PT Purinusa Ekapersada.
jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of this facility contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, misappropriation
menyalahgunakan atau mengalihkan pinjaman; or diverting any loan; reducing the Company’s issued
menurunkan modal disetor Perusahaan; dan mengubah and paid-up capital; and changing the Company’s
lingkup usaha Perusahaan. business scope.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
dan 2020, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions under the credit
pembatasan sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Saldo pinjaman dari CDB pada tanggal 31 Maret 2022, The outstanding balances of loan from CDB as of
31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020
USD995,0 juta, USD995,0 juta dan USD1,2 miliar. amounted to USD995.0 million, USD995.0 million and
USD1.2 billion, respectively.
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 21 Mei 2019, PT Bank Central Asia Tbk On May 21, 2019, PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
(“BCA”) telah menyetujui untuk memberikan fasilitas agreed to provide Credit Investment facility to the
Kredit Investasi sebesar Rp1,5 triliun kepada Company amounting to Rp1.5 trillion for a period of
Perusahaan untuk jangka waktu tujuh (7) tahun. Fasilitas seven (7) years. This facility is secured by certain assets
ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah dan mesin. in the form of land and machinery.
Pada tanggal 21 Desember 2020, BCA telah menyetujui On December 21, 2020, BCA agreed to provide
untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi secara a syndicated Credit Investment facility to the
sindikasi kepada Perusahaan maksimum sebesar Company amounting to maximum Rp1.4 trillion and
Rp1,4 triliun dan USD28,4 juta dengan sublimit fasilitas USD28.4 million with sublimit facility of Letter of Credit
Letter of Credit (L/C) dan/atau SKBDN (fasilitas Non (L/C) and/or SKBDN (Non Cash Loan facility) amounting
Cash Loan) maksimum sebesar USD50 juta untuk to maximum USD50 million for a period eight (8) years
jangka waktu delapan (8) tahun dan fasilitas Kredit and a syndicated Revolving Credit facility to the
Modal Kerja (Revolving Credit Facility) secara sindikasi Company amounting to maximum Rp619.8 billion and
kepada Perusahaan maksimum sebesar Rp619,8 miliar USD4.1 million for a period of three (3) years. These
dan USD4,1 juta untuk jangka waktu tiga (3) tahun. facilities are secured by certain assets in the form of
Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa land, machinery, inventories and receivables owned by
tanah, mesin, persediaan, dan piutang milik Perusahaan the Company and corporate guarantee from PT Purinusa
dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Ekapersada.
250
Page 283
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 24. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Pada tanggal 7 Juni 2021, BCA telah menyetujui untuk On June 7, 2021, BCA agreed to extend the Local Credit
memperpanjang fasilitas Kredit Lokal sebesar facility amounting to Rp500.0 billion and Credit Working
Rp500,0 miliar dan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Capital facility amounting to Rp1.0 trillion, for a period of
Rp1,0 triliun, untuk jangka waktu dua (2) tahun sampai two (2) years until February 28, 2023. These facilities are
dengan tanggal 28 Februari 2023. Fasilitas-fasilitas ini secured by certain assets in the form of land, building,
dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan, machinery and equipment. These facilities were
mesin dan peralatan. Fasilitas-fasilitas ini pada mulanya previously classified as short-term loans. BCA also
merupakan pinjaman jangka pendek. BCA juga agreed to provide Negotiation/Discounting with Special
telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Condition facility amounting to USD40.0 million that can
Negosiasi/Discounting dengan Kondisi Khusus sebesar be used by the Company, PT Indah Kiat Pulp & Paper
USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama oleh Tbk, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Pabrik
Perusahaan, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Kertas Tjiwi Kimia Tbk, and PT Lontar Papyrus Pulp &
Deli Pulp And Paper Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Paper Industry, which is valid until February 28, 2023.
Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry yang
berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2023.
Pada tanggal 31 Agustus 2021, BCA telah menyetujui On August 31, 2021, BCA agreed to provide Installment
untuk memberikan fasilitas Installment Loan sebesar Loan facility amounting to Rp1.5 trillion for a period of
Rp1,5 triliun, untuk jangka waktu lima (5) tahun yang five (5) years which is valid until February 28, 2023.
berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2023. These facilities are secured by certain assets in the form
Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa of land, building, machinery and equipment.
tanah, bangunan, mesin dan peralatan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company, which include, among others, selling or
menjual atau melepaskan sebagian besar harta tidak releasing immovable or primary assets, except to carry
bergerak atau harta kekayaan utama, kecuali dalam out daily business; and carry out transactions in a way
rangka menjalankan usaha sehari-hari; dan melakukan that is different or out of practice and existing habits.
transaksi, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek
dan kebiasaan yang ada.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
dan 2020, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions under the credit
pembatasan sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Saldo pinjaman dari BCA pada tanggal 31 Maret 2022, The outstanding balances of the loans from BCA as of
31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020
USD412,4 juta, USD406,6 juta dan USD106,3 juta. amounted to USD412.4 million, USD406.6 million and
USD106.3 million respectively.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 22 Juli 2019, PT Bank Negara Indonesia On July 22, 2019, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
(Persero) Tbk (“BNI”) telah menyetujui untuk Tbk (“BNI”) agreed to provide Credit Investment facility to
memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar the Company amounting to USD116.0 million for a
USD116,0 juta kepada Perusahaan untuk jangka waktu period of five (5) years. This facility is secured by a
lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu certain machinery and corporate guarantee from
dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 28 Januari 2020, BNI telah menyetujui On January 28, 2020, BNI agreed to provide additional
untuk memberikan tambahan fasilitas Kredit Investasi Credit Investment facility to the Company amounting to
sebesar USD70 juta kepada Perusahaan untuk jangka USD70 million for a period five (5) years. This facility is
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset secured by a certain asset and corporate guarantee from
tertentu dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa PT Purinusa Ekapersada.
Ekapersada.
251
Page 284
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 24. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, selling, renting
menjual, menyewakan atau menjaminkan harta or pledging the Company’s assets which have been
kekayaan Perusahaan yang dijaminkan kepada bank pledged to the bank or financed by the bank to other
atau dibiayai oleh bank; membubarkan Perusahaan dan parties; and dissolved the Company and asked to be
meminta dinyatakan pailit. declared bankrupt.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
2020, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions under the credit
pembatasan sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and
dan 2020, saldo pinjaman dari BNI masing-masing 2020, the outstanding balances of loans from BNI
sebesar USD110,5 juta, USD120,7 juta dan USD157,0 amounted to USD110.5 million, USD120.7 million and
juta. USD157.0 million, respectively.
PT Bank DKI PT Bank DKI
Pada tanggal 26 September 2019, PT Bank DKI On September 26, 2019, PT Bank DKI (“Bank DKI”)
(“Bank DKI”) telah menyetujui untuk memberikan fasilitas agreed to provide a syndicated investment credit facility
kredit investasi secara sindikasi kepada Perusahaan to the Company amounting to maximum Rp1.5 trillion for
maksimum sebesar Rp1,5 triliun untuk jangka waktu lima a period of five (5) years and syndicated working capital
(5) tahun dan fasilitas kredit modal kerja secara sindikasi credit facility to the Company amounting to maximum
kepada Perusahaan maksimum sebesar Rp0,5 triliun Rp0.5 trillion for a period of five (5) years. This facility is
untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin secured by certain assets in the form of land, machinery,
aset tertentu berupa tanah, mesin, persediaan dan inventories and corporate guarantee from PT Purinusa
jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of this facility contains restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company, which include, among others, changing the
mengubah struktur permodalan dengan menurunkan capital structure by reducing the paid-up capital;
modal disetor; mengubah anggaran dasar yang meliputi changing the article of association which include the
bentuk, status dan lingkup usaha Perusahaan; dan form, status and scope of the Company’s business; and
menjaminkan kembali, menjual, mengalihkan atau re-guarantee, sell, transfer or transfer the guarantee.
memindahtangankan jaminan.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
dan 2020, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions under the credit
pembatasan sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
2020, saldo pinjaman dari Bank DKI masing-masing outstanding balances of loans from Bank DKI amounted
sebesar USD69,7 juta (setara dengan Rp1,0 triliun), to USD69.7 million (equivalent to Rp1.0 trillion),
USD77,1 juta (setara dengan Rp1,1 triliun) dan USD77.1 million (equivalent to Rp1.1 trillion) and
USD106,3 juta (setara dengan Rp1,5 triliun). USD106.3 million (equivalent to Rp1.5 trillion),
respectively.
PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk
Pada tanggal 17 September 2019, Perusahaan On September 17, 2019, the Company entered into a
menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka long-term credit facility agreement with PT Bank Pan
panjang dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk Indonesia Tbk (“Bank Panin”) amounting to
(“Bank Panin”) sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka Rp400.0 billion for a period of five (5) years. This facility
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset is secured by certain assets in the form of land, building,
tertentu berupa tanah, bangunan, mesin, piutang usaha machinery, trade receivables and time deposits.
dan deposito berjangka.
252
Page 285
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 24. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company, which include, among others, sell or rent most
menjual atau menyewakan sebagian besar harta tidak of the assets, except to carry out daily business and
bergerak atau harta kekayaan utama, kecuali dalam transfer part or all of the rights and/or obligations of the
rangka menjalankan usaha sehari-hari dan mengalihkan Company based on the credit agreement to another
sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban party.
Perusahaan berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak
lain.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
dan 2020, manajemen telah memenuhi pembatasan- management has fulfilled its restrictions under the credit
pembatasan sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
2020, saldo pinjaman dari Bank Panin masing-masing outstanding balances of loan from Bank Panin amounted
sebesar USD13,9 juta (setara dengan Rp200,0 miliar), to USD13.9 million (equivalent to Rp200.0 billion),
USD15,4 juta (setara dengan Rp220,0 miliar) dan USD15.4 million (equivalent to Rp220.0 billion) and
USD21,3 juta (setara dengan Rp300,0 miliar) USD21.3 million (equivalent to Rp300.0 billion),
respectively.
Kisaran suku bunga pinjaman bank jangka panjang The range of interest rates of long-term bank loans are
adalah sebagai berikut: as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
(%) (%) (%)
Rupiah Indonesia 7,50 - 10,00 7,50 - 10,25 8,50 - 10,25 Indonesian Rupiah
Dolar AS 4,50 - 5,39 4,67 - 5,50 5,31 - 5,50 US Dollar
25. UTANG OBLIGASI 25. BONDS PAYABLE
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Utang obligasi 507.993 265.246 55.000 Bonds payable
Bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (238.567) (92.183) - Current maturities
Bagian Jangka Panjang 269.426 173.063 55.000 Long-term Portion
Pada tanggal 3 November 2020, Perusahaan On November 3, 2020, the Company issued the 1st non-
menerbitkan 1st non-guaranteed bonds PT OKI Pulp & guaranteed bonds PT OKI Pulp & Paper Mills amounting
Paper Mills sebesar USD55,0 juta dengan jangka waktu to USD55.0 million for a period of three (3) years with a
tiga (3) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 6,3% fixed interest rate of 6.3% per annum. This facility is
per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan secured by corporate guarantee from PT Purinusa
perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Perusahaan Ekapersada. The Company appointed Shinhan
menunjuk Shinhan Investment Corp (“Shinhan”) sebagai Investment Corp as lead manager and Korea Investment
lead manager dan Korea Investment & Securities Co., & Securities Co., Ltd as co-lead manager.
Ltd sebagai co-lead manager.
253
Page 286
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
25. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 25. BONDS PAYABLE (Continued)
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perusahaan menerbitkan On July 8, 2021, the Company issued OKI Pulp & Paper
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 yang Mills Bond I Year 2021 with principal Series A amounting
terdiri dari Seri A sebesar Rp1,3 triliun, Seri B sebesar to Rp1.3 trillion, Series B amounting to Rp1.4 trillion and
Rp1,4 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun Series C amounting to Rp0.3 trillion based on effective
berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa notice from Otoritas Jasa Keuangan (OJK) received by
Keuangan (OJK) yang diperoleh Perusahaan untuk the Company to conduct Public Offering of OKI Pulp &
melakukan Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills Bond I Year 2021 (“Bond Public Offer I”)
Paper Mills I Tahun 2021 (“Penawaran Umum based on Notification of Effective Statement Letter
Obligasi I”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya No. S-95/D.04/2021 dated June 29, 2021.
Pernyataan Pendaftaran No. S-95/D.04/2021 tanggal
29 Juni 2021.
Pada tanggal 30 Maret 2022, Perusahaan menerbitkan On March 30, 2022, the Company issued OKI Pulp &
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II Tahun 2022 yang Paper Mills Bond II Year 2022 with principal Series A
terdiri dari Seri A sebesar Rp1,3 triliun, Seri B sebesar amounting to Rp1.3 trillion, Series B amounting to
Rp1,8 triliun dan Seri C sebesar Rp0,4 triliun Rp1.8 trillion and Series C amounting to Rp0.4 trillion
berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa based on effective notice from Otoritas Jasa Keuangan
Keuangan (OJK) yang diperoleh Perusahaan untuk (OJK) received by the Company to conduct Public
melakukan Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Offering of OKI Pulp & Paper Mills Bond II Year 2022
Paper Mills II Tahun 2022 (“Penawaran Umum (“Bond Public Offer II”) based on Notification of Effective
Obligasi II”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Statement Letter No. S-44/D.04/2022 dated March 24,
Pernyataan Pendaftaran No. S-44/D.04/2022 tanggal 2022.
24 Maret 2022.
Kepentingan investor dalam Penawaran Umum Obligasi The interest of investors in the Bond Public Offers I and II
I dan II diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku are represented by PT Bank KB Bukopin Tbk as trustee.
wali amanat. Adapun hubungan antara Perusahaan dan The relationship between the Company and the trustee is
wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah. the relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I dan II, To conduct the Bond Public Offers I and II, the Company
Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan also received a rating result from PT Pemeringkat Efek
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) Indonesia (PT Pefindo) with idA+ (single A plus).
dengan peringkat idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I The funds obtained from the Bond Public Offers I and II,
dan II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan after deducted by the emission cost, will be used by
oleh Perusahaan untuk pembayaran angsuran utang the Company for the payment of the Company’s debt
Perusahaan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga, installments in the form of principal and/or interest,
belanja modal dan untuk modal kerja. capital expenditure and for working capital.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
dan 2020, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai the management has fulfilled its obligations under the
dengan perjanjian utang obligasi. bonds payable agreements.
26. UTANG MURABAHAH JANGKA PANJANG 26. LONG-TERM MURABAHAH PAYABLE
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Pihak Ketiga Third Party
PT Bank BCA Syariah 2.650 2.821 3.451 PT Bank BCA Syariah
Bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (656) (645) (597) Current maturities
Bagian Jangka Panjang 1.994 2.176 2.854 Long-term Portion
254
Page 287
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
26. UTANG MURABAHAH JANGKA PANJANG (Lanjutan) 26. LONG-TERM MURABAHAH PAYABLE (Continued)
PT Bank BCA Syariah PT Bank BCA Syariah
Pada tanggal 26 Oktober 2020, PT Bank BCA Syariah On October 26, 2020, PT Bank BCA Syariah ("BCA
(“BCA Syariah”) telah menyetujui untuk memberikan Syariah") agreed to provide credit facility in the form of
fasilitas kredit berupa fasilitas PMK Murabahah sebesar PMK Murabahah facility amounting to Rp50.0 billion to
Rp50,0 miliar kepada Perusahaan untuk jangka waktu the Company for a period of five (5) years. This facility is
lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu secured by certain machinery owned by the Company.
milik Perusahaan.
Saldo utang Murabahah pada tanggal 31 Maret 2022, The outstanding balances of Murabahah payable
31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar as of March 31, 2022, December 31, 2021 and
USD2,7 juta (setara dengan Rp38,0 miliar), USD2,8 juta 2020 amounted to USD2.7 million (equivalent to
(setara dengan Rp40,2 miliar) dan USD3,5 juta (setara Rp38.0 billion), USD2.8 million (equivalent to
dengan Rp50,0 miliar). Rp40.2 billion) and USD3.5 million (equivalent to
Rp50.0 billion), respectively.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020, the
dan 2020, manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai management has fulfilled its obligations under the facility
dengan perjanjian pinjaman. agreement.
27. SUKUK MUDHARABAH 27. SUKUK MUDHARABAH
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Sukuk Mudharabah 69.691 70.082 - Sukuk Mudharabah
Bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (48.786) (49.060) - Current maturities
Bagian Jangka Panjang 20.905 21.022 - Long-term Portion
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perusahaan menerbitkan On July 8, 2021 the Company issued OKI Pulp & Paper
Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Mills Sukuk Mudharabah I Year 2021 with principal
yang terdiri dari Seri A sebesar Rp0,7 triliun, Seri B Series A amounting to Rp0.7 trillion, Series B amounting
sebesar Rp0,2 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun to Rp0.2 trillion and Series C amounting to Rp0.1 trillion
berdasarkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa based on effective notice from Otoritas Jasa Keuangan
Keuangan (OJK) yang diperoleh Perusahaan untuk (OJK) received by the Company to conduct Public
melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI Offering of OKI Pulp & Paper Mills Sukuk Mudharabah I
Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Year 2021 (“Sukuk Public Offer”) based on Notification of
Sukuk”) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Effective Statement Letter No. S-95/D.04/2021 dated
Pernyataan Pendaftaran No. S-95/D.04/2021 tanggal June 29, 2021.
29 Juni 2021.
Kepentingan investor dalam Penawaran Umum Sukuk The interest of investors in the Sukuk Public Offer are
diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali represented by PT Bank KB Bukopin Tbk as trustee. The
amanat. Adapun hubungan antara Perusahaan dan wali relationship between the Company and the trustee is the
amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk, Perusahaan To conduct the Sukuk Public Offer, the Company also
juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari received a rating result from PT Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan Indonesia (PT Pefindo) with idA+sy (single A plus
peringkat idA+sy (single A plus syariah). syariah).
255
Page 288
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
27. SUKUK MUDHARABAH (Lanjutan) 27. SUKUK MUDHARABAH (Continued)
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk, The fund obtained from the Sukuk Public Offer, after
setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan oleh deducted by the emission cost, will be used by
Perusahaan untuk belanja modal, modal kerja dan the Company for capital expenditure, working capital
kegiatan usaha Perusahaan yang menggantikan dana and the Company’s business activities to replace funds
yang bersumber dari utang Perusahaan. originating from the Company’s debt.
Pada tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021, As of March 31, 2022 and December 31, 2021,
manajemen telah memenuhi kewajiban sesuai dengan the management has fulfilled its obligations under the
perjanjian sukuk Mudharabah. sukuk Mudharabah agreements.
28. UANG MUKA SETORAN MODAL 28. ADVANCES FOR CAPITAL CONTRIBUTION
Pada tanggal 1 November 2013, Perusahaan dan On November 1, 2013, the Company and PT Pindo Deli
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (Pindo) Pulp And Paper Mills (Pindo) signed a Mutual Agreement
menandatangani Kesepakatan Bersama Mengenai Regarding Advances for Capital Contribution which
Penyetoran Uang Muka Setoran Modal yang states that Pindo intends to take new shares which will
menyebutkan bahwa Pindo hendak mengambil saham- be issued later by the Company and transfer an
saham baru yang akan dikeluarkan kemudian oleh advances for capital contribution of approximately
Perusahaan dan melakukan penyetoran uang muka USD376.5 million.
setoran modal sebesar kurang lebih USD376,5 juta.
Pada tanggal 2 November 2017, Perusahaan dan Pindo On November 2, 2017, the Company and Pindo signed
menandatangani Addendum I Kesepakatan Bersama Addendum I Mutual Agreement Regarding Advances for
Mengenai Penyetoran Uang Muka Setoran Modal Capital Contribution in which Pindo agreed to transfer for
dimana Pindo setuju untuk melakukan penyetoran uang advances capital contribution approximately
muka setoran modal sebesar kurang lebih USD800 juta USD800 million and agreed that the collective agreement
dan setuju bahwa kesepakatan bersama berakhir sampai expires on November 2, 2022.
tanggal 2 November 2022.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, saldo uang muka setoran modal dari Pindo the balances of advances for capital contribution
masing-masing sebesar nihil, USD107,4 juta dan from Pindo amounted to nil, USD107.4 million and
USD142,9 juta. USD142.9 million, respectively.
29. MODAL SAHAM 29. SHARE CAPITAL
a. Modal saham a. Share capital
Susunan pemegang saham Perusahaan dan total The Company’s shareholders and their respective
kepemilikan saham pada tanggal 31 Maret 2022, shareholdings as of March 31, 2022, December 31,
31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2021 and 2020 are as follows:
Modal Saham Modal Saham
Ditempatkan Ditempatkan
dan Disetor dan Disetor
Jumlah Saham Persentase (dalam jutaan)/ (dalam ribuan)/
(satuan penuh)/ Kepemilikan/ Issued and Fully Issued and Fully
Number of Percentage of Paid Shares Paid Shares
Shares Ownership (in millions) (in thousands)
Pemegang saham (full amount) (%) (Rupiah) (USD) Shareholders
PT Pindo Deli Pulp And PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills 6.633.165 49,08 6.633.165 536.767 Paper Mills
256
Page 289
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
29. MODAL SAHAM (Lanjutan) 29. SHARE CAPITAL (Continued)
Modal Saham Modal Saham
Ditempatkan Ditempatkan
dan Disetor dan Disetor
Jumlah Saham Persentase (dalam jutaan)/ (dalam ribuan)/
(satuan penuh)/ Kepemilikan/ Issued and Fully Issued and Fully
Number of Percentage of Paid Shares Paid Shares
Shares Ownership (in millions) (in thousands)
Pemegang saham (full amount) (%) (Rupiah) (USD) Shareholders
PT Pabrik Kertas Tjiwi PT Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk 6.633.165 49,08 6.633.165 536.767 Kimia Tbk
PT Muba Green Indonesia 250.000 1,84 250.000 26.486 PT Muba Green Indonesia
Total 13.516.330 100,00 13.516.330 1.100.020 Total
Total saham dalam
portepel 6.483.670 6.483.670 Total portofolio shares
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, tidak terdapat perubahan pada struktur there are no changes in the Company's share capital
permodalan Perusahaan. structure.
b. Saldo laba b. Retained earnings
Berdasarkan Keputusan tertulis Pemegang Saham Based on the written Shareholders’ Resolution in Lieu
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham of the Annual General Meeting of Shareholders dated
Tahunan tanggal 29 Juni 2021, pemegang saham June 29, 2021, the shareholders approved the
setuju untuk menetapkan saldo laba yang ditentukan appropriation of retained earnings fund amounting to
penggunaannya sebesar USD5,0 juta dalam rangka USD5.0 million in compliance with Article 70 of
memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang Law No. 40 Year 2007 about Limited Liability
Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007. Companies.
30. PENJUALAN NETO 30. NET SALES
Rincian penjualan neto adalah sebagai berikut: Details of net sales is as follows:
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2022 2021 2021 2020
Lokal Local
Pihak berelasi Related parties
Lain-lain (masing-masing dibawah Others (each below
10% dari penjualan neto) 32.908 30.328 151.950 122.484 10% from net sales)
Pihak ketiga Third parties
Lain-lain (masing-masing dibawah Others (each below
10% dari penjualan neto) - - - 2.256 10% from net sales)
Total Penjualan Lokal 32.908 30.328 151.950 124.740 Total Local Sales
Total Ekspor - Pihak ketiga 371.035 281.913 1.384.785 1.273.327 Total Export - Third Parties
Total 403.943 312.241 1.536.735 1.398.067 Total
Persentase total penjualan neto dari pihak berelasi The percentage of total net sales from related parties
terhadap penjualan neto konsolidasian masing-masing to consolidated net sales is 8.15% and 9.71% for the
sebesar 8,15% dan 9,71% untuk periode tiga bulan yang three-month periods ended March 31, 2022 and 2021,
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2022 dan 2021, respectively, and 9.89% and 8.76% for the years ended
serta 9,89% dan 8,76% untuk tahun yang berakhir pada December 31, 2021 and 2020, respectively.
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
257
Page 290
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
31. BEBAN POKOK PENJUALAN 31. COST OF GOODS SOLD
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2022 2021 2021 2020
Bahan baku 114.608 112.342 453.737 488.568 Raw materials
Upah langsung 1.639 1.758 7.270 6.196 Direct labor
Beban pabrikasi 71.551 71.942 302.725 290.876 Manufacturing overhead
Total beban produksi 187.798 186.042 763.732 785.640 Total manufacturing cost
Persediaan barang dalam proses Work-in-process inventory
Awal periode 728 1.432 1.432 1.010 At beginning of period
Akhir periode (1.198) (564) (728) (1.432) At end of period
Beban pokok produksi 187.328 186.910 764.436 785.218 Cost of goods manufactured
Persediaan barang jadi Finished goods inventory
Awal periode 21.952 12.765 12.765 26.862 At beginning of period
Akhir periode (17.235) (32.356) (21.952) (12.765) At end of period
Beban Pokok Penjualan 192.045 167.319 755.249 799.315 Cost of Goods Sold
Rincian pembelian bahan baku, bahan baku tidak Details of purchases from suppliers for raw materials,
langsung dan suku cadang dari pemasok adalah sebagai indirect materials and spare-parts is as follows:
berikut:
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2022 2021 2021 2020
Pemasok Suppliers
Pihak berelasi Related parties
Lain-lain (masing-masing
dibawah 10% dari Others (each below
penjualan neto) 15.921 24.835 65.630 80.324 10% from net sales)
Pihak ketiga Third parties
Lain-lain (masing-masing
dibawah 10% dari Others (each below
penjualan neto) 135.009 144.382 541.925 498.927 10% from net sales)
Total pembelian 150.930 169.217 607.555 579.251 Total purchases
Dikurangi: Pembelian bahan Less: Purchases of indirect
pembantu dan suku cadang 38.641 29.469 136.091 88.744 materials and spare parts
Pembelian Bahan Baku 112.289 139.748 471.464 490.507 Purchases of Raw Materials
Persentase total pembelian pihak berelasi terhadap The percentage of total purchases from related parties to
penjualan neto konsolidasian masing-masing sebesar consolidated net sales is 3.94% and 7.95% for the three-
3,94% dan 7,95% untuk periode tiga bulan yang berakhir month periods ended March 31, 2022 and 2021, and
pada tanggal-tanggal 31 Maret 2022 dan 2021, serta 4.27% and 5.75% for the years ended December 31,
4,27% dan 5,75% untuk tahun yang berakhir pada 2021 and 2020, respectively.
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
32. BEBAN USAHA 32. OPERATING EXPENSES
a. Beban Penjualan a. Selling Expenses
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2022 2021 2021 2020
Ongkos angkut 32.616 14.818 110.728 85.920 Freight
Penyusutan 2.125 715 2.864 2.051 Depreciation
Beban kantor 1.722 2.942 10.569 6.685 Office expenses
Gaji dan upah 631 632 2.611 1.320 Salaries and wages
Lain-lain 4.543 3.784 15.902 14.292 Others
Total 41.637 22.891 142.674 110.268 Total
258
Page 291
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. BEBAN USAHA (Lanjutan) 32. OPERATING EXPENSES (Continued)
b. Beban Umum dan Administrasi b. General and Administrative Expenses
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2022 2021 2021 2020
Penyusutan 1.610 656 2.566 2.718 Depreciation
Jasa profesional 1.532 404 3.235 1.649 Professional fees
Gaji dan upah 1.475 1.462 5.382 5.483 Salaries and wages
Beban kantor 1.105 1.098 5.077 6.028 Office expenses
Perjalanan dinas 217 184 537 512 Travelling
Lain-lain 2.037 1.320 6.008 4.780 Others
Total 7.976 5.124 22.805 21.170 Total
33. BEBAN BUNGA 33. INTEREST EXPENSE
Beban bunga berasal dari bunga atas pinjaman bank Interest expense is derived from interest incurred on
jangka pendek, liabilitas sewa pembiayaan, medium- short-term loans, finance lease liabilities, medium-term
term notes, pinjaman bank jangka panjang dan utang notes, long-term bank loans and bonds payable.
obligasi.
Beban bunga untuk periode tiga bulan yang berakhir Interest expense for the three-month periods ended
pada tanggal-tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 masing- March 31, 2022 and 2021 amounted to USD40.9 million
masing sebesar USD40,9 juta dan USD41,0 juta, serta and USD41.0 million, respectively, and USD170.4 million
USD170,4 juta dan USD173,3 juta untuk tahun yang and USD173.3 million for the years ended December 31,
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2021 and 2020, respectively.
2020.
34. PERPAJAKAN 34. TAXATION
a. Pajak dibayar dimuka a. Prepaid taxes
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Pajak Pertambahan Nilai - neto 22.061 50.911 30.867 Value-Added Tax - net
Pajak Penghasilan 79 7 342 Income Taxes
Total 22.140 50.918 31.209 Total
b. Utang pajak b. Taxes payable
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Pajak penghasilan Income taxes
Pasal 21 188 118 217 Article 21
Pasal 22 103 55 67 Article 22
Pasal 23 225 256 89 Article 23
Pasal 29 720 515 19 Article 29
Total 1.236 944 392 Total
259
Page 292
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
34. PERPAJAKAN (Lanjutan) 34. TAXATION (Continued)
c. Taksiran Beban Pajak Penghasilan c. Estimated Income Tax Expense
Taksiran beban pajak penghasilan adalah sebagai Estimated income tax expense is as follows:
berikut:
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2022 2021 2021 2020
Kini (219) (147) (575) (38) Current
Tangguhan (3.457) (1.719) (16.998) (8.522) Deferred
Total Taksiran Beban Total Estimated
Pajak Penghasilan (3.676) (1.866) (17.573) (8.560) Income Tax Expense
Rekonsiliasi antara laba sebelum taksiran beban Reconciliation between profit before estimated
pajak penghasilan, seperti yang disajikan dalam income tax expense, as presented in the consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif statements of profit or loss and other comprehensive
konsolidasian lain dalam Rupiah Indonesia, dengan income in Indonesian Rupiah, and the estimated
taksiran laba kena pajak untuk periode tiga bulan taxable profit for the three-month periods ended
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2022 March 31, 2022 and 2021 and for the years ended
dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada December 31, 2021 and 2020 is as follows:
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah
sebagai berikut:
Dalam jutaan Rupiah Indonesia/ Dalam jutaan Rupiah Indonesia/
In millions of Indonesia Rupiah In millions of Indonesia Rupiah
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2022 2021 2021 2020
Laba sebelum taksiran Profit before estimated
beban pajak penghasilan 6.519.147 4.100.295 income tax expense
Januari - Maret 1.789.054 767.052 January - March
April - Desember (taksiran) 5.356.322 2.959.314 April - December (estimated)
Beda temporer (1.017.790) (986.365) (1.150.883) (1.011.678) Temporary differences
Beda tetap (183.487) (45.160) (156.948) (48.363) Permanent differences
Taksiran laba kena pajak 5.944.099 2.694.841 5.211.316 3.040.254 Estimated taxable profit
Taksiran beban pajak 1.307.702 592.865 1.146.490 668.856 Estimated tax expense
Taksiran fasilitas
pembebasan pajak (1.304.554) (590.723) (1.138.284) (668.320) Estimated tax holiday facility
Taksiran beban pajak kini 3.148 2.142 8.206 536 Estimated current tax expense
Taksiran Pajak penghasilan Estimated prepayment of
dibayar dimuka income taxes
Pasal 22 - (65) (65) (274) Article 22
Pasal 23 (10) (9) (112) - Article 23
Pasal 25 (153) (407) (679) - Article 25
Total (163) (481) (856) (274) Total
Kurang Bayar Under Payment
Pajak Penghasilan 2.985 1.661 7.350 262 of Income Tax
Beda temporer terdiri dari penyusutan aset tetap, Temporary differences consist of depreciation of fixed
beban imbalan kerja dan penyisihan rugi penurunan assets, employee benefits expenses and allowance
nilai piutang usaha. Beda tetap terdiri dari for impairment loss of trade receivables. Permanent
penghasilan bunga dan sewa yang telah dikenakan differences consist of interest income and rental
pajak final. already subjected to final tax.
260
Page 293
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
34. PERPAJAKAN (Lanjutan) 34. TAXATION (Continued)
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi fiskal menjadi The taxable profit resulting from the fiscal
dasar dalam pengisian SPT Tahunan Badan. reconciliation is the basis for filling in the SPT of
corporate income tax.
Dalam laporan keuangan konsolidasian ini, jumlah In the consolidated financial statements, the amount
taksiran laba kena pajak berdasarkan perhitungan of estimated taxable profit is based on
sementara, karena surat pemberitahuan tahunan provisional calculations, as the 2022 Corporate
(SPT) Pajak Penghasilan Badan tahun 2022 belum Income Tax return (SPT) had not been filed as of the
dilaporkan sampai dengan tanggal penyelesaian completion date of the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian. statements.
Perusahaan berhak mendapatkan fasilitas The Company has the right to obtain a tax holiday
pembebasan pajak penghasilan sejak tahun 2018 facility since 2018 based on the Directorate General
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan of Tax, by letter issued No. KEP-309/PJ/2018 dated
Keputusan No. KEP-309/PJ/2018 tertanggal November 6, 2018.
6 November 2018.
d. Liabilitas Pajak Tangguhan d. Deferred Tax Liabilities
Mutasi liabilitas pajak tangguhan - neto dan manfaat Movements of deferred tax liabilities - net and
(beban) pajak yang terkait adalah sebagai berikut: the related tax benefit (expense) are as follows:
Dikreditkan Dibebankan ke
(Dibebankan) Penghasilan
ke Laba Rugi/ Komprehensif Lain/
1 Januari/ Credited Charged to Other 31 Maret/
January 1, (Charged) to Comprehensive March 31,
2022 Profit or Loss Income 2022
Aset tetap (80.691) (3.434) - (84.125) Fixed assets
Liabilitas imbalan kerja 623 30 (6) 647 Employee benefits liability
Penyisihan rugi penurunan Allowance for impairment
nilai piutang usaha 480 (53) - 427 loss of trade receivables
Liabilitas Pajak Deferred Tax
Tangguhan - Neto (79.588) (3.457) (6) (83.051) Liabilities - Net
Dibebankan ke
Penghasilan
Dibebankan Komprehensif Lain/
1 Januari/ ke Laba Rugi/ Charged to Other 31 Desember/
January 1, Charged to Comprehensive December 31,
2021 Profit or Loss Income 2021
Aset tetap (65.647) (15.044) - (80.691) Fixed assets
Liabilitas imbalan kerja 707 (59) (25) 623 Employee benefits liability
Penyisihan rugi penurunan Allowance for impairment
nilai piutang usaha 2.375 (1.895) - 480 loss of trade receivables
Liabilitas Pajak Deferred Tax
Tangguhan - Neto (62.565) (16.998) (25) (79.588) Liabilities - Net
261
Page 294
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
34. PERPAJAKAN (Lanjutan) 34. TAXATION (Continued)
Penyesuaian
Penyesuaian saldo atas
Dikreditkan Dibebankan ke akibat penerapan
(Dibebankan) Penghasilan perubahan PSAK baru/
ke Laba Rugi/ Komprehensif Lain/ tarif pajak/ Adjustment
1 Januari/ Credited Charged to Other Adjustment upon 31 Desember/
January 1, (Charged) to Comprehensive due to changes application December 31,
2020 Profit or Loss Income in tax rates of new PSAKs 2020
Aset tetap (57.601) (14.858) - 6.812 - (65.647) Fixed assets
Liabilitas imbalan kerja 672 128 (41) (52) - 707 Employee benefits liability
Penyisihan rugi penurunan Allowance for impairment loss
nilai piutang usaha - (201) - (351) 2.927 2.375 of trade receivables
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan - neto (56.929) (14.931) (41) 6.409 2.927 (62.565) liability - net
e. Surat Ketetapan Pajak e. Tax Assessment Letter
Pada tanggal 28 April 2021, Perusahaan menerima On April 28, 2021, the Company received Tax
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Overpayment Assessment Letter (SKPLB)
No. 00045/406/19/073/21 atas pajak penghasilan No. 00045/406/19/073/21 on corporate income tax for
badan tahun pajak 2019 sebesar Rp10,2 miliar dan the fiscal year 2019 amounting to Rp10.2 billion and
laba fiskal neto Perusahaan ditetapkan sebesar net taxable income of the Company settled at
Rp6,8 triliun. Rp6.8 trillion.
f. Administrasi f. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Under the taxation laws of Indonesia, the Company
Perusahaan dan Entitas Anak lokal tertentu and certain domestic subsidiaries submits its tax
menghitung dan membayar sendiri total pajak yang return on the basis of self-assessment. The Company
terutang. Perusahaan dan Entitas Anak lokal tertentu and certain domestic subsidiaries calculates and
melakukan perhitungan dan melaporkan SPT sendiri, submits its individual annual tax calculations and
SPT konsolidasian tidak diperkenankan dalam returns, consolidated tax returns being prohibited
peraturan perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal under the taxation laws of Indonesia. The Directorate
Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas General of Taxation may assess or amend taxes
pajak dalam batas waktu lima (5) tahun sejak tanggal within five (5) years from the date the tax became
terutang pajak. due.
g. Perubahan Tarif Pajak g. Tax Rate Changes
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah On March 31, 2020, the Government issued
menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 1/2020 terkait Government Regulation No. 1/2020 relating to state
kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem financial policies and financial system stability in
keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus response to Corona Virus Disease (“COVID-19”)
Disease (“COVID-19”) yang di antara lain, merubah outbreak in which among others, changed the
tarif pajak penghasilan badan dari 25% menjadi 22% corporate income tax rate from 25% to 22% for the
untuk tahun fiskal 2020-2021 dan 20% untuk tahun fiscal year 2020-2021 and 20% for fiscal year 2022
fiskal 2022 ke depan. onwards.
Pada tanggal 7 Oktober 2021, diberlakukan Undang- On October 7, 2021, Undang-Undang Harmonisasi
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang Peraturan Perpajakan was enacted which stipulates a
menetapkan tarif tunggal untuk pajak penghasilan 22% single rate of corporate income tax for fiscal year
badan sebesar 22% mulai tahun fiskal 2022. 2022 onwards.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan pada tanggal Deferred tax assets and liabilities as of March 31,
31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 telah 2022, December 31, 2021 and 2020, have been
dihitung dengan memperhitungkan tarif pajak yang calculated taking into account tax rates expected to
diharapkan berlaku pada saat realisasi. be prevailing at the time they are realized.
262
Page 295
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
35. LIABILITAS IMBALAN KERJA 35. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal Employee benefits liability as of March 31, 2022
31 Maret 2022 merupakan estimasi manajemen, was estimated by management while employee benefits
sedangkan liabilitas imbalan kerja karyawan pada liability as of December 31, 2021 and 2020 was
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 telah dihitung oleh calculated by Kantor Konsultan Aktuaria Yusi & Rekan,
Kantor Konsultan Aktuaria Yusi & Rekan dan PT Sentra and PT Sentra Jasa Aktuaria, independent actuaries, in
Jasa Aktuaria, aktuaris independen, dalam laporannya their reports number 549/KYR/III/22 dated March 7, 2022
masing-masing nomor 549/KYR/III/22 tertanggal 7 Maret and number 14392/BPA/III/21 dated February 24, 2021,
2022 dan nomor 14392/BPA/III/21 tertanggal 24 Februari using the “Projected Unit Credit” method and the
2021, dengan menggunakan metode “Projected Unit following assumptions:
Credit” dan asumsi-asumsi sebagai berikut:
Tingkat diskonto 3,40%-7,55% dan 3,64%-7,83% Discount rate
masing-masing untuk tahun 2021 dan 2020
3.40%-7.55% and3.64%-7.83%
in 2021 and 2020, respectively
Tingkat kenaikan gaji 5% per tahun/ per annum Salary increment rate
Tingkat pengunduran diri 8% untuk karyawan berumur dibawah 30 tahun Voluntary resignation rate
secara sukarela dan akan terus berkurang
sampai 0% pada usia 45 tahun/
8 % for employees before the age of 30 years
and will linearly decrease
until 0% at the age of 45 years
Tingkat mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia (TMI)’19/ Mortality rate
Indonesian Mortality Table(TMI)’19)
Tingkat kecacatan 10% dari tingkat kematian/ Disability rate
10% of the mortality rate
Perusahaan dan Entitas Anak menghadapi risiko terkait The Company and Subsidiaries are exposed to risks in
program imbalan pasti terutama dari perubahan tingkat relation to their defined benefit plan primarily from
diskonto. Penurunan pada tingkat diskonto changes in the discount rate. A decrease in the discount
menyebabkan kenaikan liabilitas program. rate will increase the plan liabilities program.
Analisa liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan Analysis of employee benefits liability recognized in the
posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut: consolidated statements of financial position is as
follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Nilai kini kewajiban Present value of defined
imbalan pasti 2.943 2.832 3.212 benefit obligation
Nilai wajar atas aset program - - - Fair value of plan assets
Liabilitas Imbalan Kerja 2.943 2.832 3.212 Employee Benefits Liability
263
Page 296
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
35. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 35. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (Continued)
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai Movement of employee benefits liability is as follows:
berikut:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Saldo awal 2.832 3.212 2.685 Beginning balance
Imbalan kerja yang diakui dalam Employee benefits recognized
laba rugi 154 55 671 in profit or loss
Pengukuran kembali yang diakui dalam Remeasurements recognized in
penghasilan komprehensif lain (28) (113) (63) other comprehensive income
Transfer masuk - (20) 16 Transfer in
Realisasi pembayaran manfaat - (266) (58) Actual benefits paid
Penyesuaian selisih kurs (15) (36) (39) Foreign exchange adjustment
Saldo Akhir 2.943 2.832 3.212 Ending Balance
36. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI 36. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan dan Entitas The Company and Subsidiaries, in their regular conduct
Anak melakukan transaksi dengan pihak berelasi. Pihak of business, have engaged in transactions with related
berelasi merupakan entitas sepengendali yang memiliki parties. Related parties are under common control of the
pemegang saham dan/atau anggota direksi dan dewan same shareholders and/or same members of the boards
komisaris yang sama dengan Perusahaan atau Entitas of directors or commissioners as the Company or
Anak. Subsidiaries.
Transaksi-transaksi signifikan dengan pihak berelasi Significant transactions with related parties are as
adalah sebagai berikut: follows:
a. Perusahaan melakukan penjualan pulp, tissue dan a. The Company sold its pulp, tissue and other products
produk lainnya di dalam negeri ke pihak berelasi domestically to related parties amounting to
masing-masing sebesar USD32,9 juta (8,15% dari USD32.9 million (8.15% of total consolidated net
total penjualan neto konsolidasian) dan USD30,3 juta sales) and USD30.3 million (9.71% of total
(9,71% dari total penjualan neto konsolidasian) untuk consolidated net sales) for the three-month periods
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal- ended March 31, 2022 and 2021, respectively, and
tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 dan USD152,0 juta USD152.0 million (9.89% of total consolidated net
(9,89% dari total penjualan neto konsolidasian) dan sales) and USD122.5 million (8.76% of total
USD122,5 juta (8,76% dari total penjualan neto consolidated net sales) for the years ended
konsolidasian) untuk tahun yang berakhir pada December 31, 2021 and 2020 (Note 30). The
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 receivables arising from these sales transactions are
(Catatan 30). Piutang yang timbul dari transaksi presented under “Trade Receivables - Related
penjualan ini disajikan sebagai “Piutang Usaha - Parties - Current” in the consolidated statements of
Pihak Berelasi - Lancar” pada laporan posisi financial position (Note 6).
keuangan konsolidasian (Catatan 6).
264
Page 297
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
36. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI 36. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued)
(Lanjutan)
b. Perusahaan membeli bahan baku, bahan pembantu, b. The Company purchased raw materials, indirect
dan suku cadang dari pihak berelasi, masing-masing material and spare-parts from related companies,
sebesar USD15,9 juta (8,29% dari total beban pokok amounting to USD15.9 million (8.29% of total
penjualan konsolidasian) dan USD24,8 juta (14,84% consolidated cost of goods sold) and USD24.8 million
dari total beban pokok penjualan konsolidasian) untuk (14.84% of total consolidated cost of goods sold)
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal- for the three-month periods ended March 31, 2022
tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 dan USD65,6 juta and 2021, respectively, and USD65.6 million
(8,69% dari total beban pokok penjualan (8.69% of total consolidated cost of goods sold) and
konsolidasian) dan USD80,3 juta (10,05% dari total USD80.3 million (10.05% of total consolidated cost of
beban pokok penjualan konsolidasian) untuk tahun goods sold) for the years ended December 31, 2021
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember and 2020 (Note 31). The balances related to these
2021 dan 2020 (Catatan 31). Saldo sehubungan transactions are presented as part of “Advances to
dengan transaksi ini disajikan dalam “Uang Muka Suppliers” (Note 10) and “Trade Payables - Related
Pemasok” (Catatan 10) dan “Utang Usaha - Pihak Parties” (Note 18) in the consolidated statements of
Berelasi” (Catatan 18) pada laporan posisi keuangan financial position.
konsolidasian.
c. Kas dan Setara Kas c. Cash and Cash Equivalents
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, Perusahaan memiliki simpanan dana berupa the Company had cash in banks with a related party
kas di bank pada pihak berelasi masing-masing amounting to USD6.8 million (0.12% of total
sebesar USD6,8 juta (0,12% dari total aset consolidated assets), USD4.4 million (0.08% of total
konsolidasian), USD4,4 juta (0,08% dari total aset consolidated assets) and USD2.0 million (0.04% of
konsolidasian) dan USD2,0 juta (0,04% dari total aset total consolidated assets), respectively (Note 5).
konsolidasian) (Catatan 5).
d. Piutang Lain-lain d. Other Receivables
Merupakan piutang atas ongkos angkut dan Pertain to freight receivable and others amounting to
lain-lain masing-masing sebesar USD5,5 ribu USD5.5 thousand (0.0001% of total consolidated
(0,0001% dari total aset konsolidasian), USD2,7 ribu assets), USD2.7 thousand (0.0001% of total
(0,0001% dari total aset konsolidasian) dan consolidated assets) and USD292.5 thousand (0.01%
USD292,5 ribu (0,01% dari total aset konsolidasian) of total consolidated assets), as of March 31, 2022,
pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan December 31, 2021 and 2020, respectively (Note 7).
2020 (Catatan 7).
e. Medium-term Notes e. Medium-term Notes
Perusahaan menunjuk PT Sinarmas Sekuritas The Company appointed PT Sinarmas Sekuritas as
sebagai Arranger dalam penerbitan MTN the Arranger for the issuance of MTN (Note 23).
(Catatan 23).
f. Kompensasi Personil Manajemen Kunci f. Key Management Personnel Compensation
Jumlah kompensasi imbalan kerja jangka pendek The total amount of short-term employee benefits
yang dibayar kepada Dewan Komisaris dan Direksi compensation paid to Boards of Commissioners and
masing-masing sebesar Rp722,2 juta (setara dengan Directors amounted to Rp722.2 million (equivalent to
USD50,3 ribu) dan Rp655,3 juta (setara dengan USD50.3 thousand) and Rp655.3 million (equivalent
USD45,0 ribu) untuk periode tiga bulan yang berakhir to USD45.0 thousand) for the three-month periods
pada tanggal-tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 dan ended March 31, 2022 and 2021, respectively, and
Rp2,4 miliar (setara dengan USD168,1 ribu) dan Rp2.4 billion (equivalent to USD168.1 thousand) and
Rp2,1 miliar (setara dengan USD150,0 ribu) untuk Rp2.1 million (equivalent to USD150.0 thousand) for
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal the years ended December 31, 2021 and 2020.
31 Desember 2021 dan 2020.
265
Page 298
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
36. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI 36. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued)
(Lanjutan)
Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan berdasarkan Transactions with related parties are carried out based
persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak yang on terms agreed by both parties which refer to market
mengacu pada harga pasar (arm’s length basis). Semua price (arm’s length basis). All significant transactions with
transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, related parties, are disclosed in the consolidated financial
diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian. statements.
37. INFORMASI SEGMEN 37. SEGMENT INFORMATION
Perusahaan beroperasi dalam dua (2) segmen usaha The Company operates in two (2) business segments:
yaitu: produk bubur kertas dan produk tissue dan lainnya. pulp products and tissue products and others. Other
Segmen lainnya termasuk penjualan atas produk segments include the sale of chemical products, which is
sampingan bahan kimia, yang nilainya tidak signifikan. not significant. Transfers between business segments
Pemindahan antar segmen dilakukan pada harga are accounted for at cost.
perolehan.
Informasi mengenai segmen usaha Perusahaan adalah The information concerning the Company’s business
sebagai berikut: segments is as follows:
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2022 2021 2021 2020
Informasi berdasarkan wilayah Information based on
geografis geographical area
Ekspor Export
Asia 330.781 266.709 1.293.083 1.240.656 Asia
Eropa 15.877 - 17.156 710 Europe
Australia 10.833 7.715 36.769 515 Australia
Lainnya 13.544 7.489 37.777 31.446 Others
Total Penjualan Ekspor 371.035 281.913 1.384.785 1.273.327 Total Export Sales
Lokal 32.908 30.328 151.950 124.740 Local
Penjualan Neto Konsolidasian 403.943 312.241 1.536.735 1.398.067 Consolidated Net Sales
Penjualan neto Net Sales
Produk bubur kertas 350.659 265.996 1.352.446 1.220.918 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 53.284 46.245 184.289 177.149 Tissue and other products
Penjualan Neto Konsolidasian 403.943 312.241 1.536.735 1.398.067 Consolidated Net Sales
Beban pokok penjualan Cost of goods sold
Produk bubur kertas 160.041 140.868 646.789 687.104 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 32.004 26.451 108.460 112.211 Tissue and other products
Beban Pokok Penjualan Consolidated Cost of Goods
Konsolidasian 192.045 167.319 755.249 799.315 Sold
Laba bruto Gross profit
Produk bubur kertas 190.618 125.128 705.657 533.814 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 21.280 19.794 75.829 64.938 Tissue and other products
Laba Bruto Konsolidasian 211.898 144.922 781.486 598.752 Consolidated Gross Profit
Beban usaha Operating expenses
Produk bubur kertas 39.923 21.074 135.663 105.198 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 9.690 6.941 29.816 26.240 Tissue and other products
Total Beban Usaha Total Consolidated Operating
Konsolidasian 49.613 28.015 165.479 131.438 Expenses
Laba usaha Operating profit
Produk bubur kertas 150.695 104.054 569.994 428.616 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 11.590 12.853 46.013 38.698 Tissue and other products
Laba Usaha Konsolidasian 162.285 116.907 616.007 467.314 Consolidated Operating Profit
266
Page 299
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
37. INFORMASI SEGMEN 37. SEGMENT INFORMATION
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months), December 31 (One Year),
2022 2021 2021 2020
Persentase dari total aset dan Percentage of total consolidated
liabilitas konsolidasian assets and liabilities
Produk bubur kertas 95,75% 95,96% 95,58% 96,54% Pulp products
Produk tissue dan lainnya 4,25% 4,04% 4,42% 3,46% Tissue and other products
Total 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% Total
38. INSTRUMEN KEUANGAN 38. FINANCIAL INSTRUMENTS
Tabel berikut menyajikan jumlah tercatat dari instrumen The following tables present the carrying amounts of
keuangan yang dicatat di laporan posisi keuangan financial instruments that are carried in the consolidated
konsolidasian dan taksiran nilai wajar: statements of financial position and their estimated fair
values:
31 Maret/March 31, 2022
Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/
Akun Carrying Amounts Fair Values Accounts
Aset keuangan Financial assets
Diukur pada nilai wajar Measured at fair value
melalui laba rugi through profit or loss
Investasi jangka pendek 539.316 539.316 Short-term investment
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Kas dan setara kas 441.949 441.949 Cash and cash equivalents
Piutang usaha - neto 280.234 280.234 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - neto 490 490 Other receivables - net
Aset lancar lainnya 36.769 36.769 Other current assets
Aset tidak lancar lainnya 2.544 2.544 Other non-current asset
Total 1.301.302 1.301.302 Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Pinjaman bank jangka pendek 268.651 268.651 Short-term bank loans
Pembiayaan Musyarakah 24.392 24.392 Musyarakah financing
Utang usaha Trade payables
Jangka pendek 142.458 142.458 Current
Jangka panjang 12.509 12.509 Non-current
Utang lain-lain 1.382 1.382 Other payables
Beban akrual 36.933 36.933 Accrued expenses
Liabilitas sewa pembiayaan 29.154 29.154 Finance lease liabilities
Medium-term notes 160.289 160.289 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 1.601.541 1.601.541 Long-term bank loans
Utang Murabahah 2.650 2.650 Murabahah payable
Utang obligasi 507.993 507.993 Bonds payable
Sukuk Mudharabah 69.691 69.691 Sukuk Mudharabah
Total 2.857.643 2.857.643 Total
267
Page 300
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
38. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 38. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
31 Desember/December 31, 2021
Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/
Akun Carrying Amounts Fair Values Accounts
Aset keuangan Financial assets
Diukur pada nilai wajar Measured at fair value
melalui laba rugi through profit or loss
Investasi jangka pendek 431.797 431.797 Short-term investment
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Kas dan setara kas 293.905 293.905 Cash and cash equivalents
Piutang usaha - neto 331.519 331.519 Trade receivables- net
Piutang lain-lain - neto 413 413 Other receivables - net
Aset lancar lainnya 30.885 30.885 Other current assets
Aset tidak lancar lainnya 2.348 2.348 Other non-current asset
Total 1.090.867 1.090.867 Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Pinjaman bank jangka pendek 278.397 278.397 Short-term bank loans
Pembiayaan Musyarakah 22.777 22.777 Musyarakah financing
Utang usaha Trade payables
Jangka pendek 143.753 143.753 Current
Jangka panjang 12.579 12.579 Non-current
Utang lain-lain 1.824 1.824 Other payables
Beban akrual 22.174 22.174 Accrued expenses
Liabilitas sewa pembiayaan 31.957 31.957 Finance lease liabilities
Medium-term notes 224.249 224.249 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 1.614.750 1.614.750 Long-term bank loans
Utang Murabahah 2.821 2.821 Murabahah payable
Utang obligasi 265.246 265.246 Bonds payable
Sukuk Mudharabah 70.082 70.082 Sukuk Mudharabah
Total 2.690.609 2.690.609 Total
31 Desember/December 31, 2020
Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/
Akun Carrying Amounts Fair Values Accounts
Aset keuangan Financial assets
Diukur pada nilai wajar Measured at fair value
melalui laba rugi through profit or loss
Investasi jangka pendek 108.851 108.851 Short-term investment
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Kas dan setara kas 98.251 98.251 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 656.208 656.208 Trade receivables
268
Page 301
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
38. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 38. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
31 Desember/December 31, 2020
Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/
Akun Carrying Amounts Fair Values Accounts
Piutang lain-lain 1.367 1.367 Other receivables
Aset lancar lainnya 26.594 26.594 Other current asset
Aset tidak lancar lainnya 1.972 1.972 Other non-current asset
Total 893.243 893.243 Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Pinjaman bank jangka pendek 383.144 383.144 Short-term bank loans
Pembiayaan Musyarakah 3.545 3.545 Musyarakah financing
Utang usaha Trade payables
Jangka pendek 185.503 185.503 Current
Jangka panjang 12.724 12.724 Non-current
Utang lain-lain 472 472 Other payables
Beban akrual 14.103 14.103 Accrued expenses
Liabilitas sewa pembiayaan 25.273 25.273 Finance lease liability
Medium-term notes 328.996 328.996 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 1.595.959 1.595.959 Long-term bank loans
Utang Murabahah 3.451 3.451 Murabahah payable
Utang obligasi 55.000 55.000 Bonds payable
Total 2.608.170 2.608.170 Total
Berdasarkan PSAK No. 68, “Pengukuran Nilai Wajar”, Based on PSAK No. 68, ”Fair Value Measurement,”
terdapat tingkatan hirarki nilai wajar sebagai berikut: there are levels of fair value hierarchy as follows:
(a) harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar (a) quoted prices (unadjusted) in active markets for
aktif untuk aset atau liabilitas yang identik identical assets or liabilities (Level 1),
(Tingkat 1),
(b) input selain harga kuotasian yang termasuk dalam (b) inputs other than quoted prices included within level
tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau 1 that are observable for the asset or liability, either
liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) directly (as prices) or indirectly (derived from market
atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari prices) (Level 2), and
harga pasar) (Tingkat 2), dan
(c) input untuk aset atau liabilitas yang bukan (c) inputs for the asset or liability that are not based on
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi observable market data (unobservable inputs)
(input yang tidak dapat diobservasi (Tingkat 3). (Level 3).
Nilai wajar untuk investasi jangka pendek berdasarkan The fair value of the short-term investment is based on
kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan yang quoted market prices at the reporting date which is
termasuk dalam Tingkat 1. included in Level 1.
Metode dan asumsi berikut ini digunakan untuk The following methods and assumptions are used to
mengestimasi nilai wajar untuk setiap kelompok estimate the fair value of each class of financial
instrumen keuangan yang praktis untuk memperkirakan instruments for which it is practicable to estimate such
nilai tersebut: value:
269
Page 302
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
38. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 38. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
Aset dan liabilitas keuangan jangka pendek: Short-term financial assets and liabilities:
Instrumen keuangan jangka pendek dengan jatuh Short-term financial instruments with remaining
tempo satu tahun atau kurang (kas di bank dan maturities of one year or less (cash in banks and
setara kas, piutang usaha, piutang lain-lain, aset cash equivalents, trade receivables, other
lancar lainnya, pinjaman bank jangka pendek, utang receivables, other current assets, short-term bank
usaha, utang lain-lain dan beban akrual). loans, trade payables, other payables and accrued
expenses).
Nilai wajar atas instrumen keuangan ini sangat The fair value of these financial instruments
mendekati jumlah tercatat mereka karena jatuh approximates to their carrying amounts largely due to
tempo mereka dalam jangka pendek. their short-term maturities.
Aset dan liabilitas keuangan jangka panjang: Long-term financial asset and liability:
Liabilitas keuangan jangka panjang dengan suku Long-term variable-rate financial liabilities (finance
bunga variabel (liabilitas sewa pembiayaan, medium- lease liabilities, medium-term notes and long-term
term notes dan pinjaman bank jangka panjang). bank loans).
Nilai wajar dari liabilitas keuangan ini ditentukan The fair value of these financial liabilities is
dengan mendiskontokan arus kas masa datang determined by discounting future cash flows using
menggunakan suku bunga yang berlaku dari applicable rates from observable current market
transaksi pasar yang dapat diamati untuk instrumen transactions for instruments with similar terms, credit
dengan persyaratan, risiko kredit dan jatuh tempo risk and remaining maturities.
yang sama.
Aset keuangan jangka panjang lainnya (uang Other long-term financial asset (security deposits).
jaminan).
Untuk aset keuangan tidak lancar lainnya yang tidak Other non-current financial asset that is not stated at
dikuotasi di harga pasar dan nilai wajarnya tidak quoted market price and whose fair value cannot be
dapat diukur secara andal tanpa menimbulkan biaya reliably measured without incurring excessive costs,
yang berlebihan, dicatat berdasarkan nilai nominal. is carried at its nominal amounts.
39. KOMITMEN 39. COMMITMENT
Kegiatan usaha Perusahaan sangat tergantung kepada The Company’s operations are subject to extensive
peraturan pemerintah mengenai lingkungan hidup. government environmental regulations. Such regulations
Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan are continuously being reviewed and amended. The
diperbaharui. Perusahaan mungkin diharuskan untuk Company may be required to incur significant
mengeluarkan biaya-biaya yang signifikan agar dapat expenditures in order to comply with changing
memenuhi perubahan peraturan mengenai lingkungan environmental regulations. Management believed that
hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa the Company’s operations are in compliance, in all
kegiatan usaha Perusahaan sudah sesuai, dalam segala material respects, with existing environmental
hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup regulations.
yang ada.
270
Page 303
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 40. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN POLICIES
Risiko-risiko Keuangan Financial Risks
Perusahaan dan Entitas Anak dipengaruhi oleh berbagai The Company and Subsidiaries are affected by various
risiko keuangan, termasuk risiko kredit, risiko nilai tukar financial risks, including credit risk, currency exchange
mata uang, risiko suku bunga dan risiko likuiditas. Tujuan risk, interest rate risk and liquidity risk. The Company and
manajemen risiko Perusahaan dan Entitas Anak secara Subsidiaries’ overall risk management objectives are to
keseluruhan adalah untuk secara efektif effectively manage these risks and minimize potential
mengendalikan risiko-risiko ini dan meminimalisasi adverse effects on their financial performance.
pengaruh merugikan yang dapat terjadi terhadap
kinerja keuangan mereka.
a. Risiko Nilai Tukar Mata Uang a. Currency Exchange Risk
Perusahaan dan Entitas Anak terkena risiko The Company and Subsidiaries are exposed to
perubahan nilai tukar mata uang terutama dalam foreign currencies exchange rate movements
Rupiah Indonesia, Yuan Cina, Dolar Singapura dan primarily in Indonesian Rupiah, Chinese Yuan,
Euro Eropa atas beban, aset dan liabilitas tertentu Singaporean Dollar and European Euro, on certain
yang timbul karena aktivitas pendanaan dan kegiatan expenses, assets and liabilities that arise from
operasional sehari-hari. Perusahaan dan Entitas financing activities and daily operations. The
Anak memonitor dan mengelola risiko ini dengan Company and Subsidiaries monitor and manage the
menyepadankan kewajiban keuangan dalam mata risk by matching the currency financial obligation with
uang dengan aset keuangan dalam mata uang terkait relevant currency financial assets and buying or
dan melakukan pembelian atau penjualan mata uang selling foreign currencies at spot rates when required.
asing saat diperlukan.
Pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan As of March 31, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, aset dan liabilitas moneter Perusahaan dan the Company and Subsidiaries’ monetary assets and
Entitas Anak dalam mata uang selain Dolar AS liabilities in currencies other than US Dollar are as
adalah sebagai berikut: follows:
31 Maret/March 31, 2022
Mata Uang
Selain Dolar AS
(dalam ribuan)/ Setara Dolar AS
Currencies (dalam ribuan)/
Other Than USD
US Dollar Equivalent
(in thousands ) (in thousands)
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Rupiah Indonesia 3.428.523.997 238.939 Indonesian Rupiah
Yuan Cina 9.302 1.465 Chinese Yuan
Euro Eropa 13 14 European Euro
Piutang usaha Trade receivables
Rupiah Indonesia 289.264.131 20.159 Indonesian Rupiah
Piutang lain-lain Other receivables
Rupiah Indonesia 4.510.893 314 Indonesian Rupiah
Dolar Singapura 4 3 Singaporean Dollar
Aset lancar lainnya Other current assets
Rupiah Indonesia 39.232.957 2.734 Indonesian Rupiah
Total 263.628 Total
271
Page 304
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 40. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
31 Maret/March 31, 2022
Mata Uang
Selain Dolar AS
(dalam ribuan)/ Setara Dolar AS
Currencies (dalam ribuan)/
Other Than USD
US Dollar Equivalent
(in thousands ) (in thousands)
LIABILITAS LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek Short-term bank loans
Rupiah Indonesia 2.013.586.073 140.329 Indonesian Rupiah
Yuan Cina 7.509 1.183 Chinese Yuan
Euro Eropa 201 225 European Euro
Pembiayaan Musyarakah Musyarakah financing
Rupiah Indonesia 350.000.000 24.392 Indonesian Rupiah
Utang usaha Trade payables
Rupiah Indonesia 1.717.726.885 119.710 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 764 853 European Euro
Yuan Cina 1.579 249 Chinese Yuan
Yen Jepang 3.299 27 Japanese Yen
Utang lain-lain Other payables
Rupiah Indonesia 962.324 67 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 44 49 European Euro
Beban akrual Accrued expenses
Rupiah Indonesia 216.866.218 15.111 Indonesian Rupiah
Medium-term notes Medium-term notes
Rupiah Indonesia 2.267.350.000 158.014 Indonesian Rupiah
Liabilitas sewa pembiayaan Finance lease liabilities
Rupiah Indonesia 184.837.554 12.882 Indonesian Rupiah
Pinjaman bank jangka panjang Long-term bank loans
Rupiah Indonesia 6.848.423.555 477.275 Indonesian Rupiah
Utang Murabahah Murabahah payable
Rupiah Indonesia 38.028.187 2.650 Indonesian Rupiah
Utang obligasi Bonds payable
Rupiah Indonesia 6.500.000.000 452.993 Indonesian Rupiah
Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah
Rupiah Indonesia 1.000.000.000 69.691 Indonesian Rupiah
Total 1.475.700 Total
Liabilitas Neto (1.212.072) Net Liabilities
272
Page 305
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 40. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
31 Desember/December 31, 2021
Mata Uang
Selain Dolar AS
(dalam ribuan)/ Setara Dolar AS
Currencies (dalam ribuan)/
Other Than USD
US Dollar Equivalent
(in thousands ) (in thousands)
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Rupiah Indonesia 469.293.520 32.889 Indonesian Rupiah
Yuan Cina 7.517 1.179 Chinese Yuan
Euro Eropa 98 111 European Euro
Piutang usaha Trade receivables
Rupiah Indonesia 46.313.673 3.246 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 1.105 173 European Euro
Piutang lain-lain Other receivables
Rupiah Indonesia 3.229.971 226 Indonesian Rupiah
Aset lancar lainnya Other current assets
Rupiah Indonesia 39.360.428 2.758 Indonesian Rupiah
Total 40.582 Total
LIABILITAS LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek Short-term bank loans
Rupiah Indonesia 2.172.562.006 152.257 Indonesian Rupiah
Yuan Cina 7.667 1.203 Chinese Yuan
Euro Eropa 424 480 European Euro
Pembiayaan Musyarakah Musyarakah financing
Rupiah Indonesia 325.000.000 22.777 Indonesian Rupiah
Utang usaha Trade payables
Rupiah Indonesia 1.571.591.717 110.140 Indonesian Rupiah
Yuan Cina 6.404 1.004 Chinese Yuan
Euro Eropa 488 552 European Euro
Yen Jepang 3.251 28 Japanese Yen
Utang lain-lain Other payables
Rupiah Indonesia 2.682.945 188 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 4 4 European Euro
Beban akrual Accrued expenses
Rupiah Indonesia 257.721.940 18.062 Indonesian Rupiah
Medium-term notes Medium-term notes
Rupiah Indonesia 3.167.350.000 221.975 Indonesian Rupiah
Liabilitas sewa pembiayaan Finance lease liabilities
Rupiah Indonesia 201.174.352 14.099 Indonesian Rupiah
Pinjaman bank jangka panjang Long-term bank loans
Rupiah Indonesia 6.895.788.566 483.270 Indonesian Rupiah
Utang Murabahah Murabahah payable
Rupiah Indonesia 40.252.853 2.821 Indonesian Rupiah
273
Page 306
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 40. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
31 Desember/December 31, 2021
Mata Uang
Selain Dolar AS
(dalam ribuan)/ Setara Dolar AS
Currencies (dalam ribuan)/
Other Than USD
US Dollar Equivalent
(in thousands ) (in thousands)
Utang obligasi Bonds payable
Rupiah Indonesia 3.000.000.000 210.246 Indonesian Rupiah
Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah
Rupiah Indonesia 1.000.000.000 70.082 Indonesian Rupiah
Total 1.309.188 Total
Liabilitas Neto (1.268.606) Net Liabilities
31 Desember/December 31, 2020
Selain Dolar AS
(dalam ribuan)/ Setara Dolar AS
Currencies (dalam ribuan)/
Other Than US USD
Dollar Equivalent
(in thousands ) (in thousands)
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Rupiah Indonesia 109.365.908 7.754 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 103 126 European Euro
Yuan Cina 10 2 Chinese Yuan
Piutang usaha Trade receivables
Rupiah Indonesia 143.062.753 10.143 Indonesian Rupiah
Piutang lain-lain Other receivables
Rupiah Indonesia 17.503.127 1.240 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 1 1 European Euro
Aset lancar lainnya Other current asset
Rupiah Indonesia 30.000.000 2.127 Indonesian Rupiah
Total 21.393 Total
LIABILITAS LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek Short-term bank loans
Rupiah Indonesia 3.433.941.357 243.455 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 1.147 1.410 European Euro
Pembiayaan Musyarakah Musyarakah financing
Rupiah Indonesia 50.000.000 3.545 Indonesian Rupiah
Utang usaha Trade payables
Rupiah Indonesia 2.281.651.534 161.762 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 1.006 1.236 European Euro
Dolar Singapura 203 153 Singaporean Dollar
274
Page 307
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 40. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
31 Desember/December 31, 2020
Selain Dolar AS
(dalam ribuan)/ Setara Dolar AS
Currencies (dalam ribuan)/
Other Than US USD
Dollar Equivalent
(in thousands ) (in thousands)
Yen Jepang 3.246 32 Japanese Yen
Yuan Cina 99 15 Chinese Yuan
Utang lain-lain Other payables
Rupiah Indonesia 465.741 33 Indonesian Rupiah
Poundsterling Inggris 7 10 British Poundsterling
Euro Eropa 1 2 European Euro
Beban akrual Accrued expenses
Rupiah Indonesia 101.498.922 7.196 Indonesian Rupiah
Medium-term notes Medium-term notes
Rupiah Indonesia 4.467.350.000 316.721 Indonesian Rupiah
Liabilitas sewa pembiayaan Finance lease liabilities
Rupiah Indonesia 166.498.366 11.804 Indonesian Rupiah
Pinjaman bank jangka panjang Long-term bank loans
Rupiah Indonesia 3.298.669.193 233.959 Indonesian Rupiah
Utang Murabahah Murabahah payable
Rupiah Indonesia 50.000.000 3.451 Indonesian Rupiah
Total 984.784 Total
Liabilitas Neto (963.391) Net Liabilities
Jika, pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember If, as of March 31, 2022, December 31, 2021, US
2021 dan 2020, Dolar AS melemah/menguat 5% Dollar had weakened/strengthened by 5% against
terhadap mata uang Rupiah Indonesia, Yuan Cina, Indonesian Rupiah, Chinese Yuan, Singaporean
Dolar Singapura dan Euro Eropa dengan seluruh Dollar and European Euro with all other variables
variabel lain tetap dan mata uang lainnya tidak held constant and other currencies not material, profit
material, maka laba rugi dan ekuitas akan mengalami or loss and equity would have been an increase/a
peningkatan/penurunan masing-masing sekitar decrease of approximately USD60.6 million, USD63.4
USD60,6 juta, USD63,4 juta dan USD48,2 juta. million and USD48.2 million,respectively.
b. Risiko Tingkat Suku Bunga b. Interest Rate Risk
Operasional Perusahaan dan Entitas Anak didanai The Company and Subsidiaries’ operations are
dengan pinjaman bank, oleh karena itu, eksposur mostly financed through bank loans, therefore, the
Perusahaan dan Entitas Anak terhadap risiko pasar Company and Subsidiaries’ exposure to market risk
sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga for changes in interest rates relates primarily to their
terutama atas liabilitas jangka panjang serta aset dan long-term borrowing liabilities and interest-bearing
liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan assets and liabilities. The Company and Subsidiaries’
Perusahaan dan Entitas Anak adalah untuk policies are to obtain the most favorable interest rates
memperoleh tingkat suku bunga yang paling available without increasing their foreign currency
menguntungkan tanpa meningkatkan eksposur exposure by managing their interest cost using a
terhadap mata uang asing dengan mengelola biaya mixture of fixed and floating rate debts and long-term
pinjamannya menggunakan kombinasi antara utang borrowings.
dan liabilitas jangka panjang dengan suku bunga
tetap dan mengambang.
275
Page 308
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 40. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
Jika, pada tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 If, as of March 31, 2022, December 31, 2021 and
dan 2020, suku bunga lebih tinggi/rendah 50 basis 2020, the interest rate had been 50 basis points
poin dengan seluruh variabel lain tetap, maka laba higher/lower with all variables held constant, profit or
rugi dan ekuitas akan menjadi lebih tinggi/rendah loss and equity would have been USD3.3 million,
masing-masing sebesar USD3,3 juta, USD12,4 juta USD12.4 million and USD11.8 million higher/lower,
dan USD11,8 juta, yang terutama timbul sebagai respectively, mainly as a result of higher/lower
akibat beban bunga yang lebih tinggi/rendah atas interest expense on floating rate loans.
pinjaman dengan suku bunga mengambang.
c. Risiko Kredit c. Credit Risk
Eksposur Perusahaan dan Entitas Anak terhadap The Company and Subsidiaries’ exposure to credit
risiko kredit timbul dari wanprestasi pihak lain, risk arising from the default of other parties, with
dengan eksposur maksimum sebesar jumlah tercatat maximum exposure equal the carrying amount of
aset keuangan Perusahaan, sebagai berikut: their financial assets, as follows:
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Kas di bank dan setara kas 441.949 293.905 98.251 Cash in banks and cash equivalents
Piutang usaha - neto 280.234 331.519 656.208 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - neto 490 413 1.367 Other receivables - net
Aset lancar lainnya 576.085 462.682 135.445 Other current assets
Aset tidak lancar lainnya 2.544 2.348 1.972 Other non-current asset
Total 1.301.302 1.090.867 893.243 Total
Perusahaan dan Entitas Anak mengelola risiko kredit The Company and Subsidiaries manage credit risk
yang terkait dengan simpanan di bank dengan exposure from their deposits with banks by
memonitor reputasi, peringkat kredit dan membatasi monitoring reputation, credit ratings and limiting the
risiko agregat dari masing-masing pihak dalam aggregate risk to any individual counterparty.
kontrak.
Analisis umur aset keuangan yang belum jatuh tempo The analysis of the age of financial assets that is not
atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat yet due or not impaired and past due as at the end of
jatuh tempo pada akhir periode pelaporan tetapi tidak the reporting period but not impaired is as follows:
mengalami penurunan nilai adalah sebagai berikut:
31 Maret/March 31, 2022
Belum
Jatuh Tempo Telah Jatuh Tempo tetapi Tidak Mengalami Penurunan Nilai/
ataupun Past Due but Not Impaired
mengalami Kurang dari 3 bulan - Lebih dari
Penurunan Nilai/ 3 bulan/ 12 bulan/ 1 tahun/
Neither Past Less than 3 months - More than Total/
Due nor Impaired 3 months 12 months 1 year Total
Cash in banks and
Kas di bank dan setara kas 441.949 - - - 441.949 cash equivalents
Piutang usaha - neto 278.565 1.669 - - 280.234 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - neto 158 50 282 - 490 Other receivables - net
Aset lancar lainnya 576.085 - - - 576.085 Other current assets
Aset tidak lancar lainnya 2.544 - - - 2.544 Other non-current asset
Total 1.299.301 1.719 282 - 1.301.302 Total
276
Page 309
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 40. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
31 Desember/December 31, 2021
Belum
Jatuh Tempo Telah Jatuh Tempo tetapi Tidak Mengalami Penurunan Nilai/
ataupun Past Due but Not Impaired
mengalami Kurang dari 3 bulan - Lebih dari
Penurunan Nilai/ 3 bulan/ 12 bulan/ 1 tahun/
Neither Past Less than 3 months - More than Total/
Due nor Impaired 3 months 12 months 1 year Total
Cash in banks and
Kas di bank dan setara kas 293.905 - - - 293.905 cash equivalents
Piutang usaha - neto 321.854 9.558 107 - 331.519 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - neto 157 55 201 - 413 Other receivables - net
Aset lancar lainnya 462.682 - - - 462.682 Other current assets
Aset tidak lancar lainnya 2.348 - - - 2.348 Other non-current asset
Total 1.080.946 9.613 308 - 1.090.867 Total
31 Desember/December 31, 2020
Belum
Jatuh Tempo Telah Jatuh Tempo tetapi Tidak Mengalami Penurunan Nilai/
ataupun Past Due but Not Impaired
mengalami Kurang dari 3 bulan - Lebih dari
Penurunan Nilai/ 3 bulan/ 12 bulan/ 1 tahun/
Neither Past Less than 3 months - More than Total/
Due nor Impaired 3 months 12 months 1 year Total
Cash in banks and
Kas di bank dan setara kas 98.251 - - - 98.251 cash equivalents
Piutang usaha - neto 651.778 3.545 885 - 656.208 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - neto 1.100 253 14 1.367 Other receivables - net
Aset lancar lainnya 135.445 - - - 135.445 Other current asset
Aset tidak lancar lainnya 1.972 - - - 1.972 Other non-current asset
Total 888.546 3.798 899 - 893.243 Total
d. Risiko Likuiditas d. Liquidity Risk
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati termasuk Prudent liquidity risk management implies maintaining
mengatur kas dan setara kas yang cukup untuk sufficient cash and cash equivalents to support
menunjang aktivitas usaha secara tepat waktu. business activities on a timely basis. The Company
Perusahaan dan Entitas Anak mengatur and Subsidiaries maintain a balance between
keseimbangan antara kesinambungan kolektibilitas continuity of accounts receivable collectability and
piutang dan fleksibilitas melalui penggunaan utang flexibility through the use of bank loans and other
bank dan pinjaman lainnya. borrowings.
Tabel di bawah menunjukkan analisis jatuh tempo The following tables analyze the Company and
liabilitas keuangan Perusahaan dan Entitas Anak Subsidiaries’ financial liabilities into relevant maturity
dalam rentang waktu yang menunjukkan jatuh tempo groupings based on their contractual maturities for all
kontraktual untuk semua liabilitas keuangan non- non-derivative financial liabilities which are essential
derivatif yang diperlukan dalam pemahaman jatuh in understanding the timing of cash flows
tempo kebutuhan arus kas. Jumlah yang requirements. The amounts disclosed in the table are
diungkapkan dalam tabel adalah arus kas kontraktual the contractual undiscounted cash flows (excluding
yang tidak terdiskonto (tidak termasuk pembayaran future interest payments, if any):
beban bunga pinjaman di masa depan, jika ada):
277
Page 310
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 40. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
31 Maret/March 31, 2022
Nilai Arus Kas Kontraktual yang tidak Terdiskonto/
Contractual Undiscounted Cash Flows Amounts
Lebih dari
1 tahun sampai
5 tahun/ Lebih dari
Sampai dengan After 1 year but 5 tahun/
Total/ 1 tahun/ not more than More than
Total Within 1 year 5 years 5 years
Pinjaman bank
jangka pendek 268.651 268.651 - - Short-term bank loans
Pembiayaan
Musyarakah 24.392 24.392 - - Musyarakah financing
Utang usaha 154.967 142.458 12.509 - Trade payables
Utang lain-lain 1.382 1.382 - - Other payables
Beban akrual 36.933 36.933 - - Accrued expenses
Liabilitas sewa
pembiayaan 29.154 11.183 17.971 - Finance lease liabilities
Medium-term notes 160.289 62.722 97.567 - Medium-term notes
Pinjaman bank
jangka panjang 1.601.541 313.208 1.263.104 25.229 Long-term bank loans
Utang Murabahah 2.650 656 1.994 - Murabahah payable
Utang obligasi 507.993 238.567 269.426 - Bonds payable
Sukuk Mudharabah 69.691 48.786 20.905 - Sukuk Mudharabah
Total 2.857.643 1.148.938 1.683.476 25.229 Total
31 Desember/December 31, 2021
Nilai Arus Kas Kontraktual yang tidak Terdiskonto/
Contractual Undiscounted Cash Flows Amounts
Lebih dari
1 tahun sampai
5 tahun/ Lebih dari
Sampai dengan After 1 year but 5 tahun/
Total/ 1 tahun/ not more than More than
Total Within 1 year 5 years 5 years
Pinjaman bank
jangka pendek 278.397 278.397 - - Short-term bank loans
Pembiayaan
Musyarakah 22.777 22.777 - - Musyarakah financing
Utang usaha 156.332 143.753 12.579 - Trade payables
Utang lain-lain 1.824 1.824 - - Other payables
Beban akrual 22.174 22.174 - - Accrued expenses
Liabilitas sewa
pembiayaan 31.957 11.078 20.879 - Finance lease liabilities
Medium-term notes 224.249 126.148 98.101 - Medium-term notes
278
Page 311
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 40. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
31 Desember/December 31, 2021
Nilai Arus Kas Kontraktual yang tidak Terdiskonto/
Contractual Undiscounted Cash Flows Amounts
Lebih dari
1 tahun sampai
5 tahun/ Lebih dari
Sampai dengan After 1 year but 5 tahun/
Total/ 1 tahun/ not more than More than
Total Within 1 year 5 years 5 years
Pinjaman bank
jangka panjang 1.614.750 309.306 1.265.711 39.733 Long-term bank loans
Utang Murabahah 2.821 645 2.176 - Murabahah payable
Utang obligasi 265.246 92.183 173.063 - Bonds payable
Sukuk Mudharabah 70.082 49.060 21.022 - Sukuk Mudharabah
Total 2.690.609 1.057.345 1.593.531 39.733 Total
31 Desember/December 31, 2020
Nilai Arus Kas Kontraktual yang tidak Terdiskonto/
Contractual Undiscounted Cash Flows Amounts
Lebih dari
1 tahun sampai
5 tahun/ Lebih dari
Sampai dengan After 1 year but 5 tahun/
Total/ 1 tahun/ not more than More than
Total Within 1 year 5 years 5 years
Pinjaman bank
jangka pendek 383.144 383.144 - - Short-term bank loans
Pembiayaan
Musyarakah 3.545 3.545 - - Musyarakah financing
Utang usaha 198.227 185.503 12.724 - Trade payables
Utang lain-lain 472 472 - - Other payables
Beban akrual 14.103 14.103 - - Accrued expenses
Liabilitas sewa
pembiayaan 25.273 6.541 18.732 - Finance lease liability
Medium-term notes 328.996 87.987 241.009 - Medium-term notes
Pinjaman bank
jangka panjang 1.595.959 285.672 1.174.335 135.952 Long-term bank loans
Utang Murabahah 3.451 597 2.854 - Murabahah payable
Utang obligasi 55.000 - 55.000 - Bonds payable
Total 2.608.170 967.564 1.504.654 135.952 Total
279
Page 312
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 40. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
Pengelolaan Permodalan Capital Management
Tujuan utama dari pengelolaan permodalan Perusahaan The main objective of the Company and Subsidiaries’
dan Entitas Anak adalah untuk memastikan bahwa capital management is to ensure that they maintain
dipertahankannya rasio modal yang sehat agar healthy capital ratios in order to support their business
dapat mendukung kelancaran usahanya dan and maximize shareholder value. The Company and
memaksimalkan nilai dari pemegang saham. Subsidiaries manage their capital structure and make
Perusahaan dan Entitas Anak mengelola struktur adjustments in respect to changes in economic
modalnya dan membuat penyesuaian-penyesuaian conditions and the characteristics of their business risks.
sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi dan No changes have been made in the objectives, policies
karakteristik dari risiko usahanya. Tidak ada perubahan and processes from those applied in previous years.
dalam tujuan, kebijakan dan proses dan sama seperti
penerapan tahun-tahun sebelumnya.
Perusahaan dan Entitas Anak memonitor struktur The Company and Subsidiaries monitor their use of
modalnya dengan menggunakan rasio utang terhadap capital structure using a debt-to-equity ratio, which is
ekuitas, dimana total utang dibagi dengan total ekuitas. total debt divided by total equity. Total debt represents
Total utang ini adalah utang pokok dari pinjaman yang interest-bearing borrowings.
berbunga.
31 Maret/
March 31, 31 Desember/December 31,
2022 2021 2020
Pinjaman berbunga 2.637.594 2.474.482 2.362.605 Interest-bearing borrowings
Ekuitas 2.969.231 2.835.652 2.385.904 Equity
Rasio Utang terhadap Ekuitas 0,9 0,9 1,0 Debt to Equity Ratio
41. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS 41. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
Aktivitas yang tidak memengaruhi arus kas adalah Activities not affecting cash flows are as follows:
sebagai berikut:
31 Maret (Tiga bulan)/ 31 Desember (Satu tahun)/
March 31 (Three months) December 31 (One Year),
2022 2021 2021 2020
Reklasifikasi aset dalam Reclassification of assets
pembangunan - 176 210.427 39.954 under construction
Penambahan aset hak guna Addition in right-of-use assets
melalui liabilitas sewa through finance lease
pembiayaan - 176 17.751 27.370 liability
Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas Reconciliation of liabilities from financing activities is as
pendanaan adalah sebagai berikut: follows:
Saldo Saldo
1 Januari/ Pergerakan 31 Maret/
Balance as of Mata Uang Asing/ Balance as of
January 1, Arus Kas-neto/ Foreign Exchange Lain-lain/ March 31,
2022 Cash Flows-net Movement Others 2022
Pinjaman bank jangka Short-term bank loans
pendek dan pembiayaan and Musyarakah
Musyarakah 301.174 (8.131) - - 293.043 financing
280
Page 313
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
41. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS (Lanjutan) 41. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
(Continued)
Saldo Saldo
1 Januari/ Pergerakan 31 Maret/
Balance as of Mata Uang Asing/ Balance as of
January 1, Arus Kas-neto/ Foreign Exchange Lain-lain/ March 31,
2022 Cash Flows-net Movement Others 2022
Liabilitas sewa pembiayaan 31.957 (2.724) (79) - 29.154 Finance lease liabilities
Medium-term notes 224.249 (62.517) (1.443) - 160.289 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka Long-term bank loans
panjang dan utang and Murabahah
Murabahah 1.617.571 (10.882) (2.498) - 1.604.191 payable
Utang obligasi dan Bonds payable and
sukuk Mudharabah 335.328 243.716 (1.360) - 577.684 sukuk Mudharabah
Jumlah Tercatat 2.510.279 159.462 (5.380) - 2.664.361 Carrying Amounts
Saldo Saldo
1 Januari/ Pergerakan 31 Maret/
Balance as of Mata Uang Asing/ Balance as of
January 1, Arus Kas-neto/ Foreign Exchange Lain-lain/ March 31,
2021 Cash Flows-net Movement Others 2021
Pinjaman bank jangka Short-term bank loans
pendek dan pembiayaan and Musyarakah
Musyarakah 386.689 (14.459) - - 372.230 financing
Liabilitas sewa pembiayaan 25.273 (1.603) (367) 176 23.479 Finance lease liabilities
Medium-term notes 328.996 - (10.150) - 318.846 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka Long-term bank loans
panjang dan utang and Murabahah
Murabahah 1.599.410 56.771 (9.719) - 1.646.462 payable
Utang obligasi dan Bonds payable and
sukuk Mudharabah 55.000 - - - 55.000 sukuk Mudharabah
Jumlah Tercatat 2.395.368 40.709 (20.236) 176 2.416.017 Carrying Amounts
Saldo Saldo
1 Januari/ Pergerakan 31 Desember/
Balance as of Mata Uang Asing/ Balance as of
January 1, Arus Kas-neto/ Foreign Exchange Lain-lain/ December 31,
2021 Cash Flows-net Movement Others 2021
Pinjaman bank jangka Short-term bank loans
pendek dan pembiayaan and Musyarakah
Musyarakah 386.689 19.357 - (104.872) 301.174 financing
Liabilitas sewa pembiayaan 25.273 (8.543) (63) 15.290 31.957 Finance lease liabilities
Medium-term notes 328.996 (99.741) (5.006) - 224.249 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka Long-term bank loans
panjang dan utang and Murabahah
Murabahah 1.599.410 (82.883) (3.828) 104.872 1.617.571 payable
Utang obligasi dan
sukuk Mudharabah 55.000 275.122 5.206 - 335.328 Bonds payable
Jumlah Tercatat 2.395.368 103.312 (3.691) 15.290 2.510.279 Carrying Amounts
281
Page 314
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
41. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS (Lanjutan) 41. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
(Continued)
Saldo Saldo
1 Januari/ Pergerakan 31 Desember/
Balance as of Mata Uang Asing/ Balance as of
January 1, Arus Kas-neto/ Foreign Exchange Lain-lain/ December 31,
2020 Cash Flows-net Movement Others 2020
Pinjaman bank jangka Short-term bank loans
pendek dan pembiayaan and Musyarakah
Musyarakah 276.595 110.094 - - 386.689 financing
Liabilitas sewa pembiayaan 1.989 (1.188) 286 24.186 25.273 Finance lease liabilities
Medium-term notes 328.024 8.755 (7.783) - 328.996 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka Long-term bank loans
panjang dan utang and Murabahah
Murabahah 1.797.123 (192.415) (5.298) - 1.599.410 payable
Utang obligasi - 55.000 - - 55.000 Bonds payable
Jumlah Tercatat 2.403.731 (19.754) (12.795) 24.186 2.395.368 Carrying Amounts
42. LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT 42. EARNINGS PER SHARE ATTRIBUTABLE TO
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK OWNERS OF THE PARENT
Berikut ini adalah perhitungan laba per saham dasar: The following presents the computation of basic earnings
per share:
Laba per Saham
Dasar yang dapat
Total Rata-rata Diatribusikan
Laba Neto Tertimbang Saham kepada Pemilik
yang dapat Biasa yang Beredar Entitas Induk (USD)
Diatribusikan (Dalam Satuan (Dalam Satuan Penuh)/
kepada Pemilik Penuh)/ Basic Earnings
Entitas Induk/ Weighted Average Per Share
Net Profit Number of Attributable to
Attributable to Common Shares Owners of the
Owners of Outstanding Parent (USD)
the Parent (In Full Amount) (In Full Amount)
31 Maret 2022 133.582 13.516.330 9,88 March 31, 2022
31 Maret 2021 104.894 13.516.330 7,76 March 31, 2021
31 Desember 2021 449.726 13.516.330 33,27 December 31, 2021
31 Desember 2020 297.682 13.516.330 22,02 December 31, 2020
Perusahaan tidak menghitung laba per saham dilusian The Company did not calculate diluted earning per share
karena Perusahaan tidak memiliki saham yang since the Company had no shares that have a potential
mempunyai efek dilutif potensial pada tanggal 31 Maret dilutive effect as of March 31, 2022 and 2021 and
2022 dan 2021 dan 31 Desember 2021 dan 2020. December 31, 2021 and 2020.
282
Page 315
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
43. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 43. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
a. Pada tanggal 21 Juni 2022, BCA telah menyetujui a. On June 21, 2022, BCA has agreed to provide
untuk memberikan fasilitas kredit secara sindikasi syndicated credit facility in form of Term Loan facility
berupa pinjaman berjangka (Term Loan) dengan with maximum amount not exceeding
jumlah pokok tidak melebihi USD295,0 juta dan USD295.0 million and Rp12.3 trillion. Facility A is
Rp12,3 triliun. Fasilitas A berlaku sampai dengan valid until June 28, 2029 and Facility B is valid until
28 Juni 2029 dan Fasilitas B berlaku sampai dengan July 8, 2027. These facilities are secured with
8 Juli 2027. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset certain assets in the form of land, machinery and
tertentu berupa tanah, mesin dan gadai atas pledge of account owned by the Company.
rekening milik Perusahaan.
b. Pada tanggal 21 Juni 2022, PT Bank Syariah b. On June 21, 2022, PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Indonesia Tbk telah menyetujui untuk memberikan has agreed to provide syndicated credit facility
fasilitas pembiayaan sindikasi berdasarkan prinsip based on the principle of Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah sebesar Rp2,1 triliun amounting to Rp2.1 trillion valid until June 28, 2029.
yang berlaku sampai dengan 28 Juni 2029. Fasilitas This facility is secured with certain assets in the form
ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, mesin of land, machinery and pledge of account owned by
dan gadai atas rekening milik Perusahaan. the Company.
c. Pada tanggal 30 Juni 2022, Perusahaan melakukan c. On June 30, 2022, the Company made changes to
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris the composition of the Board of Directors and Board
Perusahaan sebagaimana ternyata dalam Akta of Commissioners of the Company based on Deed
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham of Resolution of the Shareholders No. 15 dated
No. 15 tanggal 6 Juli 2022 yang dibuat July 6, 2022 made before Desman, S.H., M.Hum.,
dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Notary in North Jakarta and has been received and
Jakarta Utara dan telah diterima dan dicatat di recorded in the Legal Entity Administration System
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum of the Ministry of Law and Human Rights of the
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republic of Indonesia based on the Decision Letter
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0031685 dated July 12, 2022.
No. AHU-AH.01.09-0031685 tanggal 12 Juli 2022.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan The composition of the Company’s Boards of
menjadi sebagai berikut: Commissioners and Directors is as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Hendra Jaya Kosasih President Commissioner
Komisaris Sukirta Mangku Djaja Commissioner
Komisaris Suhendra Wiriadinata Commissioner
Komisaris Independen Drs. Pande Putu Raka, MA Independent Commissioner
Komisaris Independen Tio I Huat Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Direktur Utama Lan Cheng Ting President Director
Direktur Alfian Lim Director
Direktur Lin Shun Keng Director
Direktur Arman Sutedja Director
Direktur Arman Dwiartono Director
d. Pada tanggal 1 Juli 2022, Perusahaan telah d. On July 1, 2022, the Company has fully paid loan
melakukan pelunasan seluruh pinjaman kepada from China Development Bank amounting to
China Development Bank sejumlah USD890,0 juta. USD890.0 million.
e. Pada tanggal 27 Juli 2022, Perusahaan menerbitkan e. On July 27, 2022, the Company issued Medium
Sukuk Mudharabah Jangka Menengah OKI Pulp & Term Notes Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper
Paper Mills I Tahun 2022 sebesar Rp200,0 miliar. Mills I Year 2022 amounting to Rp200.0 billion.
283
Page 316
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
43. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 43. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
(Lanjutan) (Continued)
f. Pada tanggal 18 Agustus 2022, Perusahaan f. On August 18, 2022, the Company converted the
melakukan konversi atas yang fasilitas kredit yang previously received credit facilities from BCA in the
telah diterima dari BCA sebelumnya berupa fasilitas form of Credit Working Capital facility amounting to
Kredit Modal Kerja sebesar Rp1,0 triliun dan fasilitas Rp1.0 trillion and Local Credit facility amounting to
Kredit Lokal sebesar Rp500,0 miliar menjadi fasilitas Rp500.0 billion to a Multi facility amounting to
Multi sebesar Rp1,5 triliun sublimit fasilitas Rp1.5 trillion sublimit LC/SKBDN facility amounting
LC/SKBDN sebesar Rp1,5 triliun, fasilitas Kredit to Rp1.5 trillion, Credit Working Capital facility
Modal Kerja sebesar Rp1,0 triliun, dan fasilitas amounting to Rp1.0 trillion, and Local Credit facility
Kredit Lokal sebesar Rp500,0 miliar, berlaku sampai amounting to Rp500.0 billion, valid until
dengan 28 Februari 2023. February 28, 2023
g. Pada tanggal 23 September 2022, PT Bank Woori g. On September 23, 2022, PT Bank Woori Saudara
Saudara Indonesia 1906 Tbk setuju untuk Indonesia 1906 Tbk agreed to extend the Working
memperpanjang Fasilitas Kredit Modal Kerja Capital Credit Facility amounting Rp300.0 billion
sebesar Rp300,0 miliar sampai dengan tanggal until September 22, 2023.
22 September 2023.
44. PERISTIWA SIGNIFIKAN LAIN 44. OTHER SIGNIFICANT EVENT
Sejak awal tahun 2020, Pandemi Virus Corona Since early 2020, the Corona Virus Disease
(“COVID-19”) telah menyebar ke berbagai negara, (“COVID-19”) pandemic has spread across many
termasuk Indonesia. Di awal bulan Maret 2020, countries including Indonesia. In early March 2020, the
Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan Indonesia Government officially announced the
kasus yang dikonfirmasi terjangkit COVID-19 di confirmed case of COVID-19 in Indonesia.
Indonesia. Selanjutnya, pandemi ini juga berimbas pada Subsequently, this pandemic has also affected the
bisnis dan kegiatan perekonomian di beberapa aspek. business and economic activities of some extent.
Perusahaan dan Entitas Anak telah menilai dampak The Company and Subsidiaries have assessed the
potensial COVID-19 terhadap bisnis dan operasional potential impact of COVID-19 to their business and
Perusahaan dan Entitas Anak, termasuk proyeksi operation, as well as their financial projection and
finansial dan likuiditasnya. Berdasarkan hal ini, liquidity plan. Based on this, the Company and
Perusahaan dan Entitas Anak tidak melihat adanya Subsidiaries do not foresee any material uncertainty that
ketidakpastian material yang dapat berdampak buruk may have significant adverse impact to the Company
secara signifikan terhadap bisnis dan operasional and Subsidiaries’ business and operation or may cast
Perusahaan dan Entitas Anak atau menimbulkan significant doubt on the Company and Subsidiaries’
keraguan signifikan atas kemampuan Perusahaan dan abilities to continue as a going concern. The Company
Entitas Anak untuk mempertahankan kelangsungan and Subsidiaries will continuously monitor the
usahanya. Perusahaan dan Entitas Anak akan secara development of the COVID-19 pandemic and evaluate
berkelanjutan memantau perkembangan pandemi the impact.
COVID-19 dan mengevaluasi dampaknya.
45. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG BELUM 45. FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS NOT YET
DITERAPKAN ADOPTED
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan The Indonesian Institute of Accountants (IAI) has issued
Standar Akuntansi Keuangan yang belum berlaku efektif Financial Accounting Standards that are not yet effective
dan akan efektif untuk periode tahun buku yang dimulai and will be effective for annual periods beginning on
pada tanggal 1 Januari 2023. January 1, 2023.
Amendemen dan penyesuaian Standar Akuntansi The amendments and improvements to Statements of
Keuangan (PSAK) yang telah diterbitkan dan berlaku Financial Accounting Standards (PSAK) issued and
efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau effective for annual periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2023 adalah sebagai berikut: January 1, 2023 are as follows:
284
Page 317
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
45. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG BELUM 45. FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS NOT YET
DITERAPKAN (Lanjutan) ADOPTED (Continued)
- Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan - Amendment to PSAK No. 1, “Presentation of
Keuangan” tentang Klafisikasi Liabilitas sebagai Financial Statements” regarding Classification of
Jangka Pendek atau Jangka Panjang; Liabilities as Current or Non-Current;
- Amendemen PSAK No. 16, “Aset Tetap” tentang - Amendment to PSAK No. 16, “Fixed Assets”
Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan; regarding Output before Intended Use;
- Amendemen PSAK No. 25, “Kebijakan Akuntansi, - Amendment to PSAK No. 25, “Accounting Estimates,
Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan” Changes in Accounting Policies and Errors” regarding
tentang Definisi Estimasi Akuntansi; Definition of Accounting Estimates;
- Amendemen PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan” - Amendment to PSAK No. 46, “Income Taxes”
tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas regarding Deferred Tax related to Assets and
yang Timbul dari Transaksi Tunggal. Liabilities Arising from Single Transaction.
Perusahaan dan Entitas Anak sedang mempelajari The Company and Subsidiaries are evaluating the
dampak yang mungkin timbul dari penerapan PSAK potential impact on the consolidated financial statements
tersebut terhadap laporan keuangan konsolidasian. as a result of the adoption of such PSAK.
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 46. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum In connection with proposed Public Offering of OKI Pulp
Obligasi III dan Sukuk Mudharabah II OKI Pulp & Paper & Paper Mills Bond III and Sukuk Mudharabah II Year
Mills Tahun 2022, Perusahaan dan Entitas Anak 2022, the Company and Subsidiaries have reissued their
menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian, consolidated financial statements which comprise
yang terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian the consolidated statements of financial position as of
tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021 dan March 31, 2022 and December 31, 2021 and 2020, and
2020, serta laporan laba rugi dan penghasilan the consolidated statements of profit or loss and other
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan comprehensive income, changes in equity and cash
laporan arus kas konsolidasian untuk periode tiga bulan flows for the three-month periods ended March 31, 2022
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 dan and 2021, and for the years ended December 31, 2021
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal and 2020, with changes and additional disclosures in the
31 Desember 2021 dan 2020, dengan disertai consolidated financial statements as follows:
perubahan dan penambahan pengungkapan atas
laporan keuangan konsolidasian sebagai berikut:
a. Penyajian catatan atas laporan keuangan a. Presentation of the notes to the consolidated
konsolidasian direvisi untuk menambahkan financial statements is revised to include disclosures
pengungkapan mengenai laporan posisi keuangan related to the consolidated statement of financial
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2020 dan position as of December 31, 2020 and consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif, statements of profit or loss and other comprehensive
laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas income, changes in equity and cash flows for the
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada years ended December 31, 2021 and 2020.
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
b. Penyajian laporan arus kas konsolidasian direvisi b. Presentation of consolidated statements of cash
untuk menyajikan pembayaran secara terpisah flows is revised to present separately: payments to
kepada karyawan dan aktivitas operasional lainnya. employees and other operating activities.
c. Pengungkapan informasi umum pada Catatan 1a c. Disclosure in general information in Note 1a is
direvisi untuk menambahkan informasi pengendali revised to include disclosure the control of the
Perseroan. Company.
d. Mengubah Catatan 11 dengan menambahkan d. Revise Note 11 to add disclosure related to
pengungkapan mengenai jatuh tempo investasi maturities of short-term investment.
jangka pendek.
285
Page 318
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 MARET 2022 DAN 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 FINANCIAL STATEMENTS
(DIAUDIT), SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG MARCH 31, 2022 AND DECEMBER 31, 2021 AND
BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 MARET 2022 2020 (AUDITED), AND FOR THE THREE-MONTH
(DIAUDIT) DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT) DAN UNTUK PERIODS ENDED MARCH 31, 2022 (AUDITED) AND
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 2021 (UNAUDITED) AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 (DIAUDIT) DECEMBER 31, 2021 AND 2020 (AUDITED)
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 46. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
e. Catatan 16, 17 dan 24 direvisi untuk menambahkan e. Revise Notes 16, 17 and 24 to include additional
pengungkapan mengenai kepatuhan Perusahaan disclosure on compliance of the Company to meet
dalam memenuhi persyaratan dan kondisi pinjaman the requirements and loan covenants.
dan pembatasan pinjaman (loan covenants).
f. Menambahkan pengungkapan mengenai f. Added disclosure related to the statement that
pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi taxable profit resulting from the fiscal reconciliation is
fiskal menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan the basis for filling in the SPT of corporate income
PPh Badan sesuai dengan Peraturan No. VIII.G.7 tax based on Regulation No. VIII.G.7 in Note 34.
dalam Catatan 34.
g. Menambahkan pengungkapan mengenai nomor g. Added disclosure related to the actuarial report
laporan aktuaria dalam Catatan 35. number in Note 35.
h. Menambahkan pernyataan dalam Catatan 36 bahwa h. Added statement in Note 36 that the transactions
transaksi pihak berelasi dilakukan berdasarkan with related parties are carried out on terms agreed
persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak by both parties with equivalent to those applicable in
dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar. fair transactions.
i. Menambahkan pengungkapan peristiwa setelah i. Added disclosure related to events after the reporting
periode pelaporan dalam Catatan 43. period in Note 43.
286
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.