Back to announcement
20231110_META_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31508549_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review METASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuntan Publik : Susanto Bong, SE., Ak, CPA, CA, Registrasi Akuntan Publik No.
AP.1042, Akuntan pada Kantor Akuntan Publik Tanubrata Susanto
Fahmi Bambang & Rekan yang melakukan audit terhadap Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan
Konsolidasian MUN dan yang melakukan reviu terhadap Laporan
Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan.
CIIF : CIIF Infrastructure Holdings Sdn. Bhd, suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum Malaysia, yang merupakan pemegang
atas 8,47% dari modal ditempatkan ditempatkan dan disetor MUN
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
CAIF : CAIF III Infrastructure Holdings Sdn. Bhd, suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum Malaysia, yang merupakan pemegang
atas 4,68% dari modal ditempatkan ditempatkan dan disetor MUN
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
dan/atau keterbukaan informasi ini dalam rangka pemenuhan
Peraturan 17/2020 dan/atau Peraturan 42/2020.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Entitas
Konsolidasian Perseroan Anaknya beserta Laporan Auditor Independen untuk periode 6 bulan
yang berakhir 30 Juni 2023, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
dan memperoleh opini wajar tanpa modifikasian sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan
Auditor Independen No. 0097/3.0423/AU.1/06/1042-2/1/VIII/2023
tanggal 31 Agustus 2023.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan dan Entitas
Konsolidasian Proforma Anaknya untuk periode 6 bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dan
Perseroan Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi
Keuangan Konsolidasi Proforma, yang telah direviu oleh Akuntan
Publik sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
berdasarkan Laporan No. 006/2.N027/SB.2/06.23 tanggal 8
November 2023.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MUN dan Entitas Anaknya
Konsolidasian MUN untuk periode yang berakhir 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik dan memperoleh opini wajar tanpa modifikasian
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
berdasarkan Laporan Auditor Independen No.
00096/3.0423/AU.1/10/1042-2/1/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar. Ichsan dan Rekan
penilai independen yang terdaftar di OJK yang melakukan penilaian
terhadap MUN dan memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi.
2
Page 3
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
(dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik
Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara
Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Negara Republik Indonesia).
MPTI : PT Metro Pacific Tollways Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
MUN : PT Margautama Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang 76,51% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Pemegang Saham : Pemegang saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan
Independen ekonomis pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi dan:
(a) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali; atau
(b) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali;
sesuai dengan ketentuan Peraturan 15/2020.
Peraturan 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
Peraturan 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal
21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
Peraturan 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Perseroan : PT Nusantara Infrastructure Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perjanjian Investasi : Perjanjian Investasi tanggal 3 November 2023 yang ditandatangani
oleh dan antara Perseroan, MPTI, CIIF, CAIF, Warrington dan MUN.
Perjanjian Pengambilbagian : Perjanjian Pengambilbagian Saham tanggal 3 November 2023 yang
Saham MPTI atau PPS MPTI ditandatangani oleh dan antara MUN sebagai penerbit saham dan
MPTI sebagai pengambilbagian saham sehubungan dengan rencana
penerbitan 833 saham baru dalam MUN kepada MPTI dengan nilai
penyetoran sebesar Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya
sebesar Rp1.033.768.778.576.
Perjanjian Pengambilbagian : Perjanjian Pengambilbagian Saham tanggal 3 November 2023 yang
Saham Warrington atau PPS ditandatangani oleh dan antara MUN sebagai penerbit saham dan
Warrington Warrington sebagai pengambilbagian saham, sehubungan dengan
rencana penerbitan 2.673 saham baru dalam MUN kepada
Warrington dengan nilai penyetoran sebesar Rp1.241.018.942 per
saham atau seluruhnya sebesar Rp3.317.243.631.613.
Rencana Penambahan Modal : Rencana penambahan modal oleh MUN melalui penerbitan 3.506
MUN saham baru, masing-masing dengan nilai nominal Rp70.000.000
kepada MPTI dan Warrington dengan nilai penyetoran sebesar
Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya sebesar
3
Page 4
Rp4.351.012.410.189 sesuai dengan ketentuan PPS MPTI dan PPS
Warrington.
Rencana Transaksi : Rencana transaksi berupa Rencana Penambahan Modal oleh MUN
yang mengakibatkan kepemilikan saham Perseroan dalam MUN
menjadi terdilusi sehingga laporan keuangan Konsolidasian MUN
tidak lagi dikonsolidasi oleh Perseroan.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPS Independen : RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham Independen sesuai
dengan ketentuan Peraturan 15/2020.
Warrington : Warrington Investment Pte. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Singapura.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi. Pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, MUN merupakan perusahaan terkendali Perseroan dimana Perseroan memiliki 76,51% dari
modal ditempatkan dan disetor MUN. MUN berencana untuk melakukan penambahan modal dengan
menerbitkan 3.506 saham baru, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp70.000.000 kepada MPTI
dan Warrington dengan rincian sebagai berikut:
a. MPTI: sebanyak 833 saham baru akan diterbitkan kepada MPTI dengan nilai penyetoran sebesar
Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya sebesar Rp1.033.768.778.576; dan
b. Warrington: sebanyak 2.673 saham baru akan diterbitkan kepada Warrington dengan nilai
penyetoran sebesar Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya sebesar Rp3.317.243.631.613.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham MUN sebelum dan sesudah pelaksanaan Rencana
Penambahan Modal MUN secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Penambahan Setelah Pelaksanaan Rencana
Modal MUN Penambahan Modal MUN
Nilai nominal Rp70.000.000 per
Keterangan Nilai nominal Rp70.000.000 per Saham
Saham
Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
(%) (%)
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 17.260 1.208.200.000.000 - 17.260 1.208.200.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Perseroan 3.514 245.980.000.000 76,51 3.514 245.980.000.000 43,39
2. CIIF 389 27.230.000.000 8,47 389 27.230.000.000 4,80
3. CAIF 215 15.050.000.000 4,68 215 15.050.000.000 2,65
4. Japan Expressway International
199 13.930.000.000 4,33 199 13.930.000.000 2,46
Co. Ltd
5. Japan Overseas Infrastructure
Investment Corporation for
198 13.860.000.000 4,31 198 13.860.000.000 2,44
Transport and Urban
Development
6. West Nippon Expressway Co.
77 5.390.000.000 1,68 77 5.390.000.000 0,95
Ltd
7. Sadikin Aksa 1 70.000.000 0,02 1 70.000.000 0,01
8. Warrington - - - 2.673 187.110.000.000 33,00
9. MPTI - - - 833 58.310.000.000 10,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan
4.593 321.510.000.000 100,00 8.099 566.930.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 12.667 886.690.000.000 - 9.161 641.270.000.000 -
Rencana Penambahan Modal MUN akan mengakibatkan kepemilikan Perseroan dalam MUN menjadi
terdilusi dari semula 76,51% menjadi 43,39% dan laporan keuangan MUN menjadi tidak lagi
dikonsolidasikan oleh Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan 17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan 17/2020 apabila Perseroan mengalami dilusi
4
Page 5
akibat penambahan modal yang dilakukan oleh perusahaan terkendali dan mengakibatkan laporan
keuangan perusahaan terkendali tidak lagi dikonsolidasikan oleh Perseroan, jika hasil perhitungan total
aset, laba bersih atau pendapatan usaha perusahaan terkendali mencerminkan 20% atau lebih dari total
aset, laba bersih atau pendapatan usaha Perseroan.
Informasi mengenai jumlah aset, laba bersih dan pendapatan usaha per tanggal 30 Juni 2023 MUN jika
dibandingkan dengan Perseroan adalah sebagai berikut:
Perseroan
MUN
(Berdasarkan Laporan Persentase MUN
(Berdasarkan Laporan
Keterangan Keuangan dibandingkan
Keuangan Konsolidasian
Konsolidasian Perseroan
MUN)
Perseroan)
Aset 9.554.082.320.859 10.880.291.637.243 87,81%
Laba (Rugi) Neto (147.918.270.710) (133.661.973.963) 110,67%
Total pendapatan dan
penjualan (termasuk
704.641.464.911 851.163.158.806 82,79%
pendapatan konstruksi dan
pendapatan usaha lainnya)
Sebagaimana diungkapkan di atas, per tanggal 30 Juni 2023, total aset dan total pendapatan dan
penjualan MUN merupakan lebih dari 50% dari total aset dan total pendapatan dan penjualan Perseroan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka Rencana Transaksi tunduk pada ketentuan transaksi
material yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan 17/2020.
Rencana Transaksi juga merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
42/2020 dikarenakan terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan, MUN dan MPTI, dimana MUN dan
Perseroan merupakan perusahaan yang sama-sama dikendalikan oleh MPTI (dalam hal MUN,
pengendalian MPTI adalah tidak langsung melalui kepemilikan dalam Perseroan). Dengan demikian,
Rencana Transaksi memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen dalam
RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka
1 Peraturan 42/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
dalam RUPS.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan, pelaksanaan Rencana
Transaksi akan mengakibatkan penurunan sebesar 82,79% terhadap pendapatan usaha Perseroan
secara proforma per tanggal 30 Juni 2023, yakni dari semula sebesar Rp851.163.158.806 menjadi
sebesar Rp146.521.693.895. Informasi lebih lanjut mengenai proforma dampak Rencana Transaksi
terhadap kondisi keuangan Perseroan akan dijelaskan lebih lanjut pada bab “PENGARUH RENCANA
TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN” Keterbukaan Informasi ini. Oleh karena
itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf (c) Peraturan 17/2020, Rencana Transaksi juga merupakan
suatu transaksi material yang berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
dan karenanya memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen dalam
RUPS.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 42/2020.
Berdasarkan ketentuan Peraturan 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan informasi terkait Rencana
Transaksi kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
Indonesia bersamaan dengan pengumuman RUPS Independen, serta mengumumkan perubahan
dan/atau tambahan informasi mengenai Rencana Transaksi selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum
tanggal RUPS Independen.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
5
Page 6
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dan/atau MUN tidak mengetahui dan tidak
menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan Rencana Transaksi.
RENCANA TRANSAKSI
A. Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, MUN memiliki fasilitas kredit terutang dengan pokok
sebesar Rp4.030.000.000.000 dari PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Digital BCA (“Fasilitas
Kredit MUN”), dimana dana pinjaman tersebut seluruhnya telah digunakan untuk membiayai
pembelian 40% saham dalam PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (“JJC”) oleh MUN pada tanggal
10 Oktober 2022. MUN wajib untuk melakukan pembayaran kembali atas Fasilitas Kredit MUN
tersebut berikut bunga terkait selambat-lambatnya pada tanggal 29 Desember 2023. Dalam
pengambilalihan saham JJC tersebut, sumber pembiayaan jangka panjang yang akan digunakan
oleh MUN adalah penyertaan modal langsung melalui penerbitan saham baru. Oleh karena itu, MUN
perlu untuk melakukan peningkatan modal sebesar Rp4.351.012.410.189 melalui penerbitan saham
baru.
Dalam rangka penerbitan saham baru tersebut serta dengan memperhatikan kondisi keuangan
Perseroan saat ini, MPTI selaku pemegang saham pengendali Perseroan telah setuju untuk
melakukan penyertaan modal langsung kepada MUN untuk tujuan diversifikasi investasi langsung
di MUN dan memperbesar minat (exposure) di sektor jalan tol. Selain itu, MPTI juga melibatkan
investor strategis untuk ikut serta dalam pengambilbagian saham baru MUN tersebut.
Perseroan masih akan terus memiliki investasi aktif di seluruh sektor di atas dan dapat mencari
sumber pembiayaan lain untuk mendukung pengembangan sektor lain sesuai dengan rencana
bisnis.
B. Manfaat Rencana Transaksi
Manfaat yang dapat diperoleh Perseroan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, antara lain:
1. Pelunasan Fasilitas Kredit MUN yang akan menghilangkan utang jangka panjang dan beban
bunga terkait yang akan meningkatkan profitabilitas Perseroan.
2. Tercapainya skema sumber pembiayaan jangka panjang atas transaksi JJC menggunakan
penyertaan modal langsung.
Selanjutnya, meskipun Rencana Transaksi akan mengakibatkan dilusi kepemilikan Perseroan dalam
MUN (dan pada akhirnya mengakibatkan laporan keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasikan dengan
Perseroan), Perseroan akan tetap memiliki investasi aktif di tiga sektor (jalan tol, air dan energi
terbarukan) serta dapat mengembangkan usaha di sektor lain berdasarkan keputusan bisnis
kedepannya.
C. Uraian Singkat Mengenai MUN
1. Riwayat Singkat
PT Margautama Nusantara (“MUN”) adalah suatu perseroan terbatas, berkedudukan di
Jakarta, yang didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan
perundang-undangan negara Republik Indonesia.
MUN didirikan berdasarkan Akta No. 07 tanggal 11 Mei 2007, dibuat di hadapan Neilly Iralita
Iswari, S.H. M.Si. M.Kn., Notaris di Bogor yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W8-01474.HT.01.01-TH.2007 tanggal 28
Mei 2007, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No.
090317067885 tanggal 10 Januari 2011 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 2010, Tambahan No. 24514 (“Akta Pendirian”).
6
Page 7
Anggaran dasar MUN telah mengalami beberapa perubahan sejak Akta Pendirian, dan
perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 26 tanggal 16 Juni 2022, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar MUN
tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MUN (“Akta 26/2022”). Akta 26/2022 telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0122604.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.65 tanggal 16 Agustus 2022, Tambahan No. 27092.
Berikut informasi lainnya mengenai MUN:
Alamat kantor : Equity Tower Lt. 38, Sudirman Central Business District, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190.
Nomor telpon : 021-5150100
Faksimili : 021-5151221
2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MUN, maksud dan tujuan MUN adalah menjalankan
usaha di bidang aktivitas penunjang angkutan, aktivitas kantor pusat dan konsultasi
manajemen, dan periklanan dan penelitian pasar.
Untuk menjalankan maksud dan tujuan tersebut di atas, MUN dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol;
b. Pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise,
pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari
peraturan perusahaan atau enterprise.
c. Konsultansi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi
kelayakan, perencanaan, pengawasan manajemen dan penelitian di bidang transportasi
baik darat, laut, maupun udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan;
d. Bantuan nasihat bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
e. Kegiatan usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan nasihat, kreatif, produksi bahan periklanan,
perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan
penempatan iklan di surat kabar.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh MUN adalah
kegiatan pengusahaan jalan tol.
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan MUN pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 1 tanggal 4 Mei 2020, dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki,
S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 1/2020”), yakni sebagai berikut:
Struktur permodalan MUN:
Modal Dasar : Rp1.208.200.000.000 dengan masing-masing saham
bernilai nominal Rp70.000.000.
Modal Ditempatkan dan : Rp321.510.000.000 terbagi atas 4.593 saham dengan
Disetor masing-masing saham bernilai nominal Rp 70.000.000.
7
Page 8
Komposisi kepemilikan saham:
Nilai nominal Rp70.000.000 per
Saham
No. Pemegang Saham (%)
Jumlah
Nilai Nominal (Rp)
Saham
1. Perseroan 3.514 245.980.000.000 76,51
2. CIIF 389 27.230.000.000 8,47
3. CAIF 215 15.050.000.000 4,68
4. Japan ExpressWay International Co. 199 13.930.000.000 4,30
Ltd
5. Japan Overseas Infrastructure 198 13.860.000.000 4,31
Investment Corporation For Transport
and Urban Development
6. West Nippon Expressway Co. Ltd 77 5.390.000.000 1,68
7. Sadikin Aksa 1 70.000.000 0,02
Total 4.593 321.510.000.000 100,00
Akta 1/2020 telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data MUN dari
Menkumham berdasarkan berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0224311 tanggal 19 Mei
2020.
4. Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MUN pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 27 tanggal 22 September 2023, dibuat
di hadapan Ashoya Ratam S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta 27/2023”), yakni sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Rogelio Lazo Singson
Komisaris : Muhammad Ramdani Basri
Komisaris : Arie Setiadi Moerwanto
Komisaris : Ahwil Loetan
Direksi:
Direktur Utama : Omar Danni Hasan
Direktur : Ricky Camelien
Direktur : Anton Sujarwo
Direktur : Joko Santoso
Direktur : Denn Charly Gonzales Espanola
Direktur : Amadeo Navalta Bejec
Direktur : Hisanori Tomitaka
Direktur : Christopher Daniel Cabrera Lizo
Direktur : Francis Emmanuel Dalupan Rojas
Akta No. 27/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0169825 tanggal 03 Oktober 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah No. AHU-0196568.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 03 Oktober 2023.
5. Ikhtisar Data Keuangan MUN
Ikhtisar data keuangan MUN per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember
2021 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian MUN adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Posisi Keuangan
Diaudit Diaudit Diaudit
Aset
Aset lancar 274.079.734.154 697.083.621.603 1.075.267.916.049
Aset tidak lancar 9.280.002.586.705 9.073.293.957.031 4.139.779.147.677
8
Page 9
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Posisi Keuangan
Diaudit Diaudit Diaudit
Jumlah Aset 9.554.082.320.859 9.770.377.578.634 5.215.047.063.726
Liabilitas jangka pendek 1.493.714.746.913 1.830.519.776.998 537.827.552.839
Liabilitas jangka panjang 5.590.975.658.733 5.318.949.632.689 2.193.555.474.150
Jumlah Liabilitas 7.084.690.405.646 7.149.469.409.687 2.731.383.026.989
Ekuitas 2.469.391.915.213 2.620.908.168.947 2.483.664.036.737
Jumlah Liabilitas dan
9.554.082.320.859 9.770.377.578.634 5.215.047.063.726
Ekuitas
(dalam Rupiah)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Laporan Laba Rugi
Diaudit Diaudit Diaudit
Pendapatan dan Penjualan 704.641.464.911 1.155.264.841.147 614.531.278.629
Beban Langsung dan Beban
(463.133.050.349) (691.542.954.386) (305.866.871.021)
Pokok Penjualan
Laba Bruto 241.508.414.562 463.721.886.761 308.664.407.608
Beban Umum dan
(86.762.941.063) (194.551.209.878) (151.202.617.278)
Administrasi Lainnya
Laba Usaha 154.745.473.499 269.170.676.883 157.461.790.330
Beban Lain-lain (275,889,446,032) (77.874.420.786) (56.245.690.468)
Beban Pajak (26,774,298,177) (50.716.477.698) (37.350.032.484)
Laba (Rugi) Periode/Tahun
(147,918,270,710) 140.579.778.399 63.866.067.378
Berjalan
Laba (Rugi) Komprehensif
(151,516,253,734) 137.244.132.210 53.653.366.470
Periode/Tahun Berjalan
D. Uraian Mengenai Rencana Transaksi
1. Rencana Penambahan Modal MUN
a. Objek Transaksi
Sejumlah 3.506 saham baru dengan nilai nominal masing-masing saham
Rp70.000.000 yang akan dikeluarkan oleh MUN, dimana (i) MPTI akan
mengambilbagian sejumlah 833 saham dan (ii) Warrington akan mengambilbagian
sejumlah 2.673 saham.
b. Nilai Transaksi
Nilai penyetoran saham baru oleh MPTI dan Warrington dalam rangka Rencana
Penambahan Modal MUN adalah Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya
sebesar Rp4.351.012.410.189.
Seluruh penyetoran yang diterima oleh MUN berdasarkan Rencana Penambahan
Modal MUN akan digunakan MUN untuk pelunasan Fasilitas Kredit MUN.
c. Persetujuan pihak ketiga yang diperlukan sehubungan dengan Rencana
Transaksi
Untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan susunan pemegang saham dalam
rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, MUN memerlukan persetujuan terlebih
dahulu dari PT Bank Central Asia (“Bank BCA”). Sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini, MUN sedang dalam proses memperoleh persetujuan dari Bank BCA dan
telah menyampaikan permohonan persetujuan kepada Bank BCA melalui Surat No.
048/DIR-MUN/XI/2023 tanggal 8 November 2023.
Perseroan tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pihak ketiga atas
Rencana Transaksi.
9
Page 10
2. Struktur Grup Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
Sebelum Rencana Transaksi
Setelah Penyelesaian Rencana Transaksi
3. Ketentuan Penting dalam PPS Warrington
a. Para Pihak
i. MUN
ii. Warrington
b. Objek Transaksi
2.673 saham dengan nilai nominal masing-masing Rp70.000.000 yang akan
diterbitkan oleh MUN kepada Warrington yang merupakan 33,00% dari modal
ditempatkan dan modal disetor MUN setelah penyelesaian Rencana Penambahan
Modal MUN (“Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington”).
10
Page 11
c. Nilai Transaksi
Keseluruhan imbalan yang harus dibayarkan Warrington kepada MUN sehubungan
dengan Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington adalah
Rp3.317.243.631.613.
d. Persyaratan Pendahuluan
Persetujuan-persetujuan yang diperlukan oleh MUN untuk menyelesaikan Saham
Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington, antara lain adalah sebagai berikut:
i. Perseroan telah memperoleh pendapat kewajaran dari penilai yang terdaftar
di OJK dan persetujuan rapat umum pemegang saham independen
Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi;
ii. MUN telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham MUN sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar MUN, antara lain sehubungan dengan:
a. perubahan anggaran dasar MUN untuk menyesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Investasi, yang mencakup,
namun tidak terbatas pada, peningkatan modal dasar serta modal
ditempatkan dan disetor MUN setelah penyelesaian dari PPS
Warrington;
b. persetujuan atas Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington;
c. pengesampingan yang tidak dapat dibatalkan dan tanpa syarat atas
setiap dan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu dari pemegang
saham MUN (termasuk (i) Perseroan (ii) Japan Expressway
International Co. Ltd, (iii) Japan Overseas Infrastructure Investment
Corporation For Transport and Urban Development, (iv) West Nippon
Expressway Co. Ltd, (v) CIIF, (vi) CAIF dan (vii) Sadikin Aksa)
sehubungan dengan penjatahan dan penerbitan Saham Yang Akan
Diterbitkan Kepada Warrington sesuai dengan PPS Warrington;
d. penunjukan komisaris yang dicalonkan oleh Warrington sesuai dengan
Perjanjian Investasi yang berlaku efektif pada tanggal persetujuan
Menkumham;
e. persetujuan atas pelaksanaan dan penyampaian dari PPS Warrington
dan Perjanjian Investasi; dan
iii. MUN telah memperoleh persetujuan dari Bank BCA atas perubahan
permodalan dan struktur kepemilikan saham dalam MUN sehubungan
dengan Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington berdasarkan (i)
Akta Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 20 Oktober 2017 (sebagaimana diubah
terakhir dengan Akta Perubahan Ketujuh Perjanjian Kredit No. 115 tanggal
29 Juni 2022); dan (ii) Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Bilateral MMN
No. 36 tanggal 28 Juli 2011 (sebagaimana diubah terakhir dengan Akta No.
13 tanggal 13 Juli 2017).
e. Hukum Yang Berlaku
Hukum Republik Indonesia
f. Penyelesaian Perselisihan
Arbitrase yang bertempat di Singapura sesuai dengan aturan Singapore International
Arbitration Centre.
11
Page 12
4. Ketentuan Penting dalam PPS MPTI
a. Para Pihak
i. MUN
ii. MPTI
b. Objek Transaksi
833 saham dengan nilai nominal masing-masing Rp70.000.000 yang akan diterbitkan
oleh MUN kepada MPTI yang merupakan 10,29% dari modal ditempatkan dan modal
disetor MUN setelah penyelesaian Rencana Penambahan Modal MUN (“Saham
Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTI”).
c. Nilai Transaksi
Keseluruhan imbalan yang harus dibayarkan MPTI kepada MUN sehubungan dengan
Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTI adalah Rp1.033.768.778.576.
d. Persyaratan Pendahuluan
Persetujuan-persetujuan yang diperlukan oleh MUN untuk menyelesaikan Saham
Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTI, antara lain adalah sebagai berikut:
i. Perseroan telah memperoleh pendapat kewajaran dari penilai yang terdaftar
di OJK dan persetujuan rapat umum pemegang saham independen
Perseroan sehubungan dengan penerbitan saham oleh MUN sebagaimana
dimaksud dalam PPS Warrington dan PPS MPTI, yang mengakibatkan dilusi
kepemilikan saham Perseroan dalam MUN dan mengakibatkan laporan
keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasikan dengan Perseroan;
ii. MUN telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham MUN sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar MUN sehubungan dengan:
a. perubahan anggaran dasar MUN untuk menyesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Investasi, yang mencakup,
namun tidak terbatas pada, peningkatan modal dasar serta modal
ditempatkan dan disetor MUN setelah penyelesaian dari PPS MPTI;
b. persetujuan atas Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTI;
c. pengesampingan yang tidak dapat dibatalkan dan tanpa syarat atas
setiap dan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu dari pemegang
saham MUN (termasuk (i) Perseroan (ii) Japan Expressway
International Co. Ltd, (iii) Japan Overseas Infrastructure Investment
Corporation For Transport and Urban Development, (iv) West Nippon
Expressway Co. Ltd, (v) CIIF, (vi) CAIF dan (vii) Sadikin Aksa)
sehubungan dengan penjatahan dan penerbitan Saham Yang Akan
Diterbitkan Kepada MPTI sesuai dengan PPS MPTI;
d. penunjukan komisaris yang dicalonkan oleh MPTI sesuai dengan
Perjanjian Investasi yang berlaku efektif pada tanggal persetujuan
Menkumham; dan
e. persetujuan atas pelaksanaan dan penyampaian dari PPS MPTI dan
Perjanjian Investasi.
iii. MUN telah memperoleh persetujuan dari Bank BCA atas perubahan
permodalan dan struktur kepemilikan saham dalam MUN sehubungan
12
Page 13
dengan Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTI berdasarkan (i) Akta
Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 20 Oktober 2017 (sebagaimana diubah
terakhir dengan Akta Perubahan Ketujuh Perjanjian Kredit No. 115 tanggal
29 Juni 2022); dan (ii) Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Bilateral MMN
No. 36 tanggal 28 Juli 2011 (sebagaimana diubah terakhir dengan Akta No.
13 tanggal 13 Juli 2017).
5. Ketentuan Penting dalam Perjanjian Investasi
a. Para Pihak
i. Perseroan
ii. MPTI
iii. CIIF
iv. CAIF
v. Warrington
vi. MUN
b. Objek Perjanjian
Perseroan, MPTI, CIIF, CAIF dan Warrington (bersama-sama selanjutnya disebut
sebagai “Para Pemegang Saham”) telah menandatangani Perjanjian Investasi
dengan tujuan untuk menentukan pengaturan-pengaturan yang berkaitan dengan
kepemilikan saham dalam MUN sehubungan dengan (i) pengelolaan dan
penatausahaan MUN dan anak-anak perusahaan dari MUN (“Grup MUN”) dan (ii)
pelaksanaan bisnis Grup MUN sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam
Perjanjian Investasi, yang meliputi, antara lain, pengaturan-pengaturan dalam MUN
terkait dengan (1) bisnis dan anggaran dasar; (2) tata kelola perusahaan; (3) rapat
umum pemegang saham; (4) pendanaan; (5) rencana bisnis dan anggaran tahunan;
(6) kebijakan akuntansi, informasi, akses dan kebijakan dividen; (7) komitmen
terhadap bisnis dan (8) pengalihan atas saham.
c. Nilai Perjanjian
Tidak terdapat nilai perjanjian.
d. Jangka Waktu
Perjanjian Investasi hanya akan berlaku pada dan sejak tanggal dilaksanakannya
penyetoran saham MPTI dan Warrington kepada MUN sesuai dengan ketentuan
dalam PPS MPTI dan PPS Warrington.
e. Hukum Yang Berlaku
Hukum Republik Indonesia.
f. Penyelesaian Perselisihan
Arbitrase yang bertempat di Singapura sesuai dengan aturan Singapore International
Arbitration Centre.
13
Page 14
6. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
a. Perseroan
Riwayat Singkat
PT Nusantara Infrastructure Tbk, didirikan dengan nama PT Sawita Bersama Darma
di Jakarta, berdasarkan Hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No.3
tanggal 1 September 199, dibuat di hadapan Abdullah Ashal S.H., Notaris di Jakarta.
Akta Pendirian Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-17.375.HT.01.01. Tahun
1995 tanggal 28 Desember 1995. Anggaran Dasar Peseroan seluruhnya disusun
kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 115 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0450684 tanggal 21 September 2021.
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan Akta No. 179
tanggal 13 Juni 2022, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta
sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan Perseroan dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040218.AH.01.02.Tahun 2022
tanggal 14 Juni 2022.
Saat ini Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan kantor pusat di Equity
Tower Lantai 38, Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta Selatan 12190.
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa, perdagangan, dan pembangunan
yang berhubungan dengan bidang usaha infrastruktur.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan utama yang dijalankan oleh
Perseroan antara lain pengelolaan jalan tol, pengolahan air, perdagangan dan
pembangunan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal
31 Agustus 2018, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di Jakarta
yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0018524.AH.01.02.Tahun 2018 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0118481.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 7 September 2018 sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp5.670.000.000.000 terbagi atas 2 saham seri A
dan 80.999.999.999 saham seri B dengan masing-
masing saham bernilai nominal Rp35 dan Rp70 per
saham.
Modal Ditempatkan dan : Rp1.239.749.573.545 terbagi atas 1 saham seri A
Disetor dan 17.710.708.193 saham seri B, dengan masing-
masing saham bernilai nominal Rp35 dan Rp70 per
saham.
14
Page 15
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2023 yang dikelola
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Saham Nilai Nominal (Rp) %
1. MPTI 13.220.263.850 925.418.469.500 74,65
2. PT Indonesia 1.483.067.500 103.814.725.000 8,37
Infrastructure Finance
3. Masyarakat dan lainnya 3.007.376.844 210.516.379.080 16,98
Total 17.710.708.194 1.239.749.573.580 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 2 tanggal
4 Juli 2023, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0138286 tanggal 11
Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No.
AHU-0129385.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 juncto Covernote Notaris
Humberg Lie S.H., No. 017/KET-N/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yakni sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Manuel Velez Pangilinan
Komisaris : Rogelio Lazo Singson
Komisaris Independen : Letnan Jendral TNI (Purn) Johny J. Lumintang
Komisaris Independen : Farid Harianto
Direksi:
Direktur Utama : Muhammad Ramdani Basri
Direktur : Omar Danni Hasan
Direktur : Benny Setiawan Santoso
Direktur : Ridwan Abdul Chalif Irawan
Direktur : Denn Charly Gonzales Espanola
Direktur : Amadeo Navalta Bejec
Direktur :
Francis Emmanuel Dalupan Rojas
Direktur : Christopher Daniel Cabrera Lizo
Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Ikhtisar data keuangan Perseroan adalah sebagi berikut:
(dalam rupiah)
Posisi Keuangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Diaudit Diaudit Diaudit
Aset lancar 552.920.254.345 946.739.195.003 1.264.941.904.520
Aset tidak lancar 10.327.371.382.898 10.206.762.745.288 5.322.387.101.317
Jumlah Aset 10.880.291.637.243 11.153.501.940.291 6.587.329.005.837
Liabilitas jangka pendek 1.528.326.813.696 1.933.169.793.653 599.501.118.672
Liabilitas jangka panjang 6.000.762.358.329 5.737.785.451.105 2.626.364.717.930
Jumlah Liabilitas 7.529.089.172.025 7.670.955.244.758 3.225.865.836.602
Ekuitas 3.351.202.465.218 3.482.546.695.533 3.361.463.169.235
Jumlah Liabilitas dan 10.880.291.637.243 11.153.501.940.291 6.587.329.005.837
Ekuitas
(dalam rupiah)
15
Page 16
Laporan Laba Rugi 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Diaudit Diaudit Diaudit
Pendapatan dan Penjualan 851.163.158.806 1.402.370.096.384 844.789.484.595
Beban Langsung dan Beban (541.030.094.074) (821.076.980.415) (438.505.688.511)
Pokok Penjualan
Laba Bruto 310.133.064.732 581.293.115.969 406.283.796.084
Beban Umum dan (123.555.471.269) (303.105.248.031) (255.501.056.644)
Administrasi Lainnya
Laba Usaha 186.577.593.463 278.187.867.938 150.782.739.440
Beban Lain-lain (287.036.942.796) (99.986.367.534) (87.833.755.908)
Beban Pajak (33.202.624.630) (55.736.668.626) (37.188.034.305)
Laba (Rugi) Periode/Tahun (133.661.973.963) 122.464.831.778 25.760.949.227
Berjalan
Laba (Rugi) Komprehensif (138.674.821.773) 121.083.526.298 16.698.113.103
Periode/Tahun Berjalan
b. MPTI
Riwayat Singkat
PT Metro Pacific Tollways Indonesia (“MPTI”), berkedudukan di Jakarta. MPTI
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 79 tanggal 17 Oktober
2017, dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0046547.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 18 Oktober 2017, telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-0130766.AH.01.11 Tahun 2017
tanggal 18 Oktober 2017 (“Akta Pendirian MPTI”). Perubahan terakhir anggaran
dasar MPTI adalah berdasarkan Akta No. 10 tanggal 26 Desember 2022, dibuat di
hadapan Eny Sapratila, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang sehubungan
dengan penyesuaian maksud dan tujuan MPTI dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 2020, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0004498.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 24
Januari 2023.
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MPTI, maksud dan tujuan MPTI adalah
menjalankan usaha dalam menyediakan konsultasi manajemen dan aktivitas jalan tol.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian MPTI yakni sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp540.000.000.000 terbagi atas 540.000 saham,
dengan masing-masing saham bernilai nominal
Rp1.000.000
Modal Ditempatkan dan : Rp540.000.000.000 terbagi atas 540.000 saham,
Disetor dengan masing-masing saham bernilai nominal
Rp1.000.000
Susunan pemegang saham MPTI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Saham Nilai Nominal (Rp) %
Rodrigo Emmanuel
1. 10 10.000.000 0,002
Franco
2. MPT Asia, Corporation 539.990 539.990.000.000 99,998
Total 540.000 540.000.000.000 100,000
16
Page 17
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MPTI pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 13 tanggal 5 September
2018 (“Akta 13/2018”), yakni sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Rodrigo Emmanuel Franco
Direksi:
Direktur Utama : Denn Charly Gonzales Espanola
Direktur : Christoper Daniel Cabrera Lizo
Direktur : Amadeo Navalta Bejec
Akta No. 13/2018 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0249078 tanggal 03 Oktober 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0130691.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 03
Oktober 2018.
c. Warrington
Profil Singkat
Warrington adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura.
Warrington didirikan pada tanggal 23 Agustus 2010 dengan Nomor Registrasi
Perusahaan 201017858D dan beralamat kantor di 168 Robinson Road, #37-01
Capital Tower, Singapore 068912 dengan nomor telepon (065) 6889 8888.
Warrington merupakan anak perusahaan tidak langsung yang sepenuhnya dimiliki
oleh GIC (Ventures) Pte. Ltd. (“GIC Ventures”). GIC Ventures dimiliki sepenuhnya
oleh Minister for Finance, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-
Undang Singapura Minister for Finance (Incorporation) 1959 untuk memiliki dan
mengelola aset Pemerintah Singapura. Warrington didirikan pada tahun 2010 dengan
tujuan berinvestasi pada proyek-proyek tertentu yang dikelola oleh GIC Special
Investment Private Limited, cabang investasi ekuitas swasta dan infrastruktur dari GIC
Private Limited.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi Warrington pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagai
berikut:
Direktur : Matthew Lim Oon Su
Direktur : Nicole Goh Phaik Khim
Direktur Alternatif (Alt Director) : Chan Sian Chuan Jason
d. CIIF
Profil Singkat
CIIF adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Malaysia. CIIF
didirikan pada tanggal 20 September 2010 dengan Nomor Registrasi Perusahaan
915179V.
Berikut informasi lainnya mengenai CIIF:
Alamat kantor : Level 13A-6, Menara Milenium
Jl. Damanlela, Pusat Bandar Damansara 50490
Kuala Lumpur, Malaysia
Nomor telepon : (632) 888 08888
Alamat email : dcco@mptc.com.ph
17
Page 18
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha CIIF
Kegiatan usaha CIIF adalah bergerak dalam bidang investasi.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dari CIIF adalah RM100.000 terbagi atas 100.000 saham. Pada
tanggal Keterbukaan Informasi, 100% saham dalam CIIF dimiliki oleh Metro Pacific
Tollways Asia Corporation Pte. Ltd.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi CIIF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagai
berikut:
Direktur : Rodrigo E. Franco
Direktur : Basyirah Binti Anuar
e. CAIF
Profil Singkat
CAIF adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Malaysia. CAIF
didirikan pada tanggal 21 Juni 2013 dengan Nomor Registrasi Perusahaan 1051029-
K.
Berikut informasi lainnya mengenai CAIF:
Alamat kantor : Level 13A-6, Menara Milenium
Jl. Damanlela, Pusat Bandar Damansara 50490
Kuala Lumpur, Malaysia
Nomor telepon : (632) 888 08888
Alamat email : dcco@mptc.com.ph
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha CAIF
Kegiatan usaha CAIF adalah bergerak dalam bidang investasi.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan CAIF adalah RM100.0000 terbagi atas 100.000 saham. Pada
tanggal Keterbukaan Informasi, 100% saham dalam CAIF dimiliki oleh Metro Pacific
Tollways Asia Corporation Pte. Ltd.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi CAIF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagai
berikut:
Direktur : Rodrigo E. Franco
Direktur : Basyirah Binti Anuar
18
Page 19
7. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
a. Hubungan Pengendalian
Perseroan (secara langsung) dan MUN (secara tidak langsung melalui Perseroan)
dikendalikan oleh MPTI sebagaimana dijabarkan pada struktur grup Perseroan pada
Angka 2 di atas.
Selanjutnya, Perseroan, MUN, MPTI, CAIF dan CIIF merupakan perusahaan-
perusahaan yang berada di bawah pengendalian yang sama oleh Metro Pacific Tollways
Corporation.
b. Hubungan Pengurusan atau Pengawasan
Terdapat kesamaan pengurus atau pengawas dalam Perseroan, MUN, MPTI, CIIF dan
CAIF sebagai berikut:
Jabatan
Nama
Perseroan MPTI MUN CIIF CAIF
Komisaris
Rogelio Lazo Singson Komisaris - - -
Utama
Muhammad Ramdani Direktur
- Komisaris - -
Basri Utama
Direktur
Omar Danni Hasan Direktur - - -
Utama
Amadeo Navalta Bejec Direktur Direktur Direktur - -
Denn Charly Gonzales Direktur
Direktur Direktur - -
Espanola Utama
Christopher Daniel
Direktur Direktur Direktur - -
Cabrera Lizo
Rodrigo Emmanuel
- Komisaris - Direktur Direktur
Franco
Francis Emmanuel
Direktur - Direktur - -
Dalupan Rojas
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara: (i) Perseroan, MPTI, MUN, CIIF dan CAIF
dengan (ii) Warrington.
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pelaksanaan Rencana Transaksi akan memiliki pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan. Kondisi
keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni 2023
Sebelum Rencana Setelah Rencana
Posisi Keuangan Penyesuaian atas
Transaksi Transaksi
Rencana Transaksi
Diaudit Proforma
Aset lancar 552.920.254.345 (245.787.011.147) 307.133.243.198
Aset tidak lancar 10.327.371.382.898 (7.612.344.099.616) 2.715.027.283.282
Jumlah Aset 10.880.291.637.243 (7.858.131.110.763) 3.022.160.526.480
Liabilitas jangka pendek 1.528.326.813.696 (1.473.046.137.409) 55.280.676.287
Liabilitas jangka panjang 6.000.762.358.329 (5.589.694.268.236) 411.068.090.093
Jumlah Liabilitas 7.529.089.172.025 (7.062.740.405.645) 466.348.766.380
Ekuitas 3.351.202.465.218 (795.390.705.118) 2.555.811.760.100
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 10.880.291.637.243 (7.858.131.110.763) 3.022.160.526.480
19
Page 20
(dalam rupiah)
30 Juni 2023
Sebelum Rencana Setelah Rencana
Laporan Laba Rugi Penyesuaian atas
Transaksi Transaksi
Rencana Transaksi
Diaudit Proforma
Pendapatan dan Penjualan 851.163.158.806 (704.641.464.911) 146.521.693.895
Beban Langsung dan Beban
(541.030.094.074) 462.956.583.474 (78.073.510.600)
Pokok Penjualan
Laba Bruto 310.133.064.732 (241.684.881.437) 68.448.183.295
Beban Umum dan Administrasi
(123.555.471.269) 91.877.955.744 (31.677.515.525)
Lainnya
Laba Usaha 186.577.593.463 (149.806.925.693) 36.770.667.770
Beban Lain-lain (287.036.942.796) 270.950.898.226 (16.086.044.570)
Beban Pajak (33.202.624.630) 26.774.298.177 (6.428.326.453)
Laba (Rugi) Periode Berjalan (133.661.973.963) 147.918.270.710 14.256.296.747
Laba (Rugi) Komprehensif
(138.674.821.773) 151.516.253.734 12.841.431.961
Periode Berjalan
Asumsi yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan proforma:
1. MUN akan menerbitkan saham baru sebesar Rp4.351.012.410.189;
2. Perseroan tidak mengambil bagian atas penerbitan saham baru oleh MUN tersebut; dan
3. Efek atas terdilusinya kepemilikan saham Perseroan pada MUN dari 76,51% menjadi 43,39%
yang berdasarkan penilaian dasar konsolidasi menyebabkan Perseroan tidak
mengkonsolidasikan MUN.
LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Perseroan telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan sebagai Penilai sesuai dengan (i)
Surat Penawaran untuk Melakukan Penilaian 100% Ekuitas MUN No. 023/FDI/PB-SV/VI/2023 tanggal 29
Juni 2023, (ii) Surat Penawaran untuk Memberikan Pendapat Kewajaran No. 024/FDI/PB-FO/VI/2023
tertanggal 29 Juni 2023 dan (iii) Surat Perjanjian Kerja Sama No. 001A/FDI/PKS-NI/VII/2023 tanggal 5
Juli 2023 untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100% Ekuitas MUN dan memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi.
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan Surat Keputusan No. 2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor STTD.PB-17/PJ-
1/PM.02/2023 (penilai bisnis).
A. Ringkasan Penilaian Atas Objek Transaksi
Ringkasan penilaian atas objek transaksi berdasarkan laporan penilaian No. 00090/2.0176-
00/BS/03/0089/1/XI/2023 tanggal 7 November 2023 adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100% Ekuitas
MUN. Tujuan penilaian ini untuk keperluan transaksi pada perusahaan terbuka dalam
rangka penambahan modal dengan penerbitan saham baru di MUN. Laporan penilaian
ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan untuk di luar
maksud dan tujuan penilaian tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan lainnya.
2. Objek Penilaian
100% Ekuitas / saham MUN
20
Page 21
3. Tanggal Penilaian
30 Juni 2023
4. Asumsi dan kondisi pembatas
• Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai Usaha telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat dibuat oleh manajemen.
• Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik.
• Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah
disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI), serta Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
• Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Usaha dan Kesimpulan
Opini Nilai Akhir.
• Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah.
• Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
tanggung jawab kami.
• KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan ingin menekankan bahwa hasil kajian,
analisis, serta tanggung jawab KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan secara
khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.
• Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
sebagainya bukan menjadi tanggung jawab KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan
Rekan.
• Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan tidak bertanggung jawab jika laporan ini
digunakan untuk tujuan lain.
• Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan
sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan
penilaian ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan
yang KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan miliki.
• Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan berdasarkan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha
di Pasar Modal yaitu: Pendekatan Aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih
(Adjusted Book Value Method) dan Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding
Perdagangan Tercatat di Bursa (Guideline Publicly-traded Comparable Method).
6. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan Pendekatan Aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Book
Value Method) dan Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding Perdagangan
21
Page 22
Tercatat di Bursa (Guideline Publicly-traded Comparable Method), diperoleh hasil
penilaian sebagai berikut:
BOBOT
KETERANGAN INDIKASI NILAI NILAI
REKONSILIASI
Pendekatan Aset Metode ABV 3.751.039.000.000 60% 2.250.623.400.000
Pendekatan Pasar Metode GPTC 7.864.670.000.000 40% 3.145.868.000.000
Nilai Pasar 100% Ekuitas MUN 5.396.491.400.000
Jumlah lembar saham MUN 4.593
Nilai saham per lembar MUN 1.174.938.254
Dengan demikian Nilai Pasar 100% Ekuitas MUN per 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp5.396.491.400.000 atau setara dengan Rp1.174.938.254 per lembar saham.
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan Modal
dan Penerbitan Saham oleh MUN yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No.
00091/2.0176-00/BS/03/0089/1/XI/2023 tanggal 9 November 2023:
1. Pihak-pihak yang Terkait dalam Transaksi
a) Perseroan
b) MPTI
c) CIIF
d) CAIF
e) Warrington
f) MUN
2. Objek dan Nilai Rencana Transaksi
Obyek analisis kewajaran adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana
transaksi terkait penambahan modal dengan penerbitan saham baru di PT Margautama
Nusantara (“Rencana Transaksi”).
Nilai rencana transaksi sebagaimana yang telah diuraikan di atas adalah sebesar
Rp4.351.012.410.189 dengan harga saham per lembar adalah sebesar
Rp1.241.018.942.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran
atas Rencana Transaksi terkait penambahan modal dengan penerbitan saham baru di
MUN. Diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya
• Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
• Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat
kewajaran telah disusun sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
22
Page 23
dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI).
• Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan
Kesimpulan Opini Akhir.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Penilaian dari Pemberi
Tugas.
• Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
tanggung jawab kami.
• Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari
aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan
kami.
• Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
• Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami
tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
• Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena
laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu
dan kemampuan yang kami miliki.
• Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.
• Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.
• Laporan pendapat kewajaran disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi
dan data. Dalam menyusun laporan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada
informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana
berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan serta tidak
menyesatkan.
• Kami tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas penjelasan
maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun
tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau
bertanggungjawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
penjelasan tersebut.
• Segala perubahan terhadap data-data yang telah diberikan manajemen Perseroan
pada kami, sebagaimana tercantum pada bagian sumber data dan Informasi, dapat
mempengaruhi hasil penilaian secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan perubahan data tersebut.
• Laporan pendapat kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar
dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan Pemerintah
pada tanggal Laporan ini dikeluarkan.
• Kami menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan penilaian pendapat
kewajaran ini tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam Laporan penilaian ini. Laporan pendapat
kewajaran ini hanya dipersiapkan untuk dapat dipergunakan sesuai dengan tujuan
yang telah disebutkan dalam laporan ini, dan tidak dapat dipergunakan untuk tujuan
lainnya.
• Laporan pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
• Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
23
Page 24
5. Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi
• Analisis atas Rencana Transaksi
• Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi
• Analisis atas kewajaran Nilai Rencana Transaksi
• Analisis atas faktor lain yang relevan
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Analisis kewajaran nilai transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai saham per
lembar MUN yang telah dinilai oleh Penilai Independen dengan nilai saham per lembar
MUN Rencana Transaksi, sebagai berikut:
Kewajaran Nilai Rencana Transaksi (dalam Rupiah)
Batas Bawah Nilai Saham per Batas Atas
Nilai Transaksi
(-7,5%) Lembar (+7,5%)
1.086.817.885 1.174.938.254 1.263.058.623 1.241.018.942
Berdasarkan tabel tersebut di atas, bahwa Nilai Rencana Transaksi berada pada kisaran
batas atas dan batas bawah 7,5%.
Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat
kami, Rencana Transaksi tersebut adalah Wajar.
PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:
1. Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan selaku auditor independen,
yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan
Konsolidasian Keuangan MUN dan melakukan reviu terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
Proforma Perseroan;
2. Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Partner yang melakukan penilaian
terhadap MUN serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi; dan
3. Hiswara, Bunjamin & Tandjung selaku konsultan hukum, dalam rangka penyiapan Keterbukaan
Informasi ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RUPS Independen terkait dengan Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:
Tanggal pelaksanaan : 19 Desember 2023
RUPS
Mata Acara dan Tempat : Akan disampaikan kemudian pada saat pemanggilan RUPS
penyelenggaraan RUPS
Kuorum Kehadiran dan : A. RUPS Pertama
Keputusan RUPS
Kuroum Kehadiran:
Dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki Pemegang Saham Independen.
Kuorum Keputusan:
Disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen.
24
Page 25
B. RUPS Kedua
Kuorum Kehadiran
Dapat dilangsungkan jika RUPS Independen kedua dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki Pemegang Saham Independen.
Kuorum Keputusan
Disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen.
C. RUPS Ketiga
Kuorum Kehadiran
Dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Independen ketiga
adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang
sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permintaan Perseroan.
Kuorum Keputusan
Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50%
saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang
hadir dalam RUPS Independen ketiga.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir atau
diwakili dalam RUPS Independen adalah Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya
tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 November 2023 sampai
dengan pukul 16.00 WIB atau kuasa mereka yang sah.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Nusantara Infrastructure Tbk
Equity Tower, Lantai 38
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 9
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 515 0100
Faksimili: (021) 515 1221
Situs web: www.nusantarainfrastructure.com
Email: corsec@nusantarainfrastructure.com
25
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
5483 ms
12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}