Skip to content
Back to announcement

20231110_META_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31508549_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review META

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1

          
Page 2
Definisi Dan Singkatan
Dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini, kecuali konteks kalimat mensyaratkan lain, ungkapan-ungkapan dalam bagian
ini mempunyai arti sebagai berikut:

 "Afiliasi”                             Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang
                                        Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
                                        Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
                                        Keuangan, status yang disebabkan karena:
                                         a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                              baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                              dengan:
                                               1. suami atau istri;
                                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                                    saudara yang bersangkutan; atau
                                               5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan
                                         b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                              secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                              1. orang tua dan anak;
                                              2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                              3. saudara dari orang yang bersangkutan
                                         c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
                                              pihak tersebut;
                                         d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                                              atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                                              yang sama;
                                         e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                              langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                              perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                              dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                         f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                              langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                              menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                              yang sama; atau
                                         g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                              yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                              20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                              perusahaan tersebut.


 "Anggaran Dasar"                       Anggaran Dasar Perseroan per tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini

 “MPTI”                                 PT Metro Pacific Tollways Indonesia, entitas induk utama Perseroan

 "Bursa Efek Indonesia" atau "BEI"      PT Bursa Efek Indonesia

 "Daftar Pemegang Saham"                Daftar pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora
                                        sebagai biro administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan

 "Dewan Komisaris"                      Dewan Komisaris Perseroan

 "Direksi"                              Direksi Perseroan

 "Harga Penawaran"                      Sebagaimana didefinisikan dalam bagian I huruf C Informasi Kepada Pemegang
                                        Saham ini

 "Informasi Kepada Pemegang             Informasi Kepada Pemegang Saham ini yang ditujukan kepada Pemegang
 Saham"                                 Saham Perseroan, tertanggal10 November 2023 dan perubahannya
                                                                                                                          ii
Page 3
"OJK"                         Otoritas Jasa Keuangan

"Para Pemegang Saham" atau    Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat pada Daftar
"Pemegang Saham"              Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date

"Pemegang Saham Independen"   Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
                              sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota
                              direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali;
                              atau (b) bukan merupakan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan sebelumnya di
                              atas) dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                              dan pengendali (sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.15/2020)

"Penawaran Tender"            Penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek bersifat ekuitas
                              dengan pembelian yang akan dilakukan oleh MPTI. Penawaran tersebut akan
                              dilakukan untuk membeli saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik
                              Perseroan sesuai POJK No.3/2021 dan POJK No.54/2015, pada Harga
                              Penawaran


"Perseroan"                   PT Nusantara Infrastructure Tbk., berkedudukan di Jakarta, dan berkantor pusat
                              di Equity Tower 38th Floor, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend.
                              Sudirman Kav.52-53, Lot 9, Jakarta 12190, Indonesia


“POJK No.3/2021”              Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22 Februari 2021 tentang
                              Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

“POJK No.15/2020”             Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Rencana
                              dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

“POJK No.16/2020”             Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang
                              Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
                              Elektronik

"POJK No.54/2015"             Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal 29 Desember 2015 tentang
                              Penawaran Tender Sukarela

"Rencana Go Private"          Rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
                              perusahaan tertutup termasuk rencana penghapusan pencatatan (delisting)
                              Saham dari Bursa Efek Indonesia sesuai Peraturan BEI No.I-I tentang
                              Penghapusan Pencatatan (Delisting) Dan Pencatatan Kembali (Relisting)
                              Saham Di Bursa

"RUPSLB" atau "Rapat"         Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diadakan pada
                              tanggal 19 Desember 2023 sehubungan dengan Rencana Go Private dan, jika
                              diperlukan, setiap RUPSLB selanjutnya (pada waktu yang akan ditentukan)

"Saham"                       Tiap saham yang telah dikeluarkan Perseroan.

"Surat Pernyataan Pemegang    Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemegang Saham Independen atau
Saham Independen"             kuasanya sehubungan dengan Rencana Go Private sebagaimana terlampir
                              dalam Lampiran V dari Informasi Kepada Pemegang Saham ini dan juga akan
                              disediakan oleh Perseroan sebelum pelaksanaan RUPSLB

"Suspensi Perdagangan"        Suspensi perdagangan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia berdasarkan
                              permintaan Perseroan dalam rangka Rencana Go Private

"Recording Date"              Tanggal 24 November 2023, yang merupakan tanggal yang digunakan untuk
                              menentukan Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri dan memberikan

                                                                                                             iii
Page 4
         suara dalam RUPSLB, yaitu pemegang saham yang tercatat dalam daftar
         Pemegang Saham 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB.

"UUPT"   Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
         diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
         Cipta Kerja menjadi Undang-Undang




                                                                               iv
Page 5
I.        Pendahuluan

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Saham mengenai Rencana Go Private Perseroan.
Pelaksanaan rencana ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB
yang akan dilaksanakan berdasarkan aturan mengenai kuorum dan tata cara pengambilan keputusan sebagaimana diuraikan
dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini.
Perseroan telah menyampaikan Surat Nomor: 081/NI-CORSEC/XI/23 kepada BEI tanggal 7 November 2023 mengenai
Permohonan Suspensi Sementara Perdagangan Saham PT Nusantara Infrastructure Tbk. yang memuat rencana Perseroan
untuk melakukan Go Private dan delisting. Pada tanggal bursa berikutnya, BEI melalui pengumuman No. Peng-SPT-
00009/BEI.PP1/11-2023 pada tanggal 7 November 2023 memutuskan untuk mengabulkan penghentian sementara
perdagangan Saham Perseroan di BEI yang dilakukan di seluruh pasar, yang dilakukan terhitung sejak sesi pertama
perdagangan efek pada tanggal 8 November 2023 hingga pengumuman lebih lanjut.
Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam POJK No.3/2021 dan dengan ini Perseroan menerbitkan
Informasi Kepada Pemegang Saham dalam rangka pelaksanaan Rencana Go Private Perseroan.
A. Maksud dan Tujuan Informasi Kepada Pemegang Saham
     Informasi Kepada Pemegang Saham ini disampaikan dengan maksud untuk memberikan kepada Para Pemegang Saham:
     -     Informasi mengenai Rencana Go Private;
     -     Tinjauan atas persyaratan-persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan Rencana Go Private; dan
     -     Informasi mengenai tata cara untuk memberikan suara dalam RUPSLB sehubungan dengan Rencana Go Private.

B. Gambaran Rencana Go Private
     Pada tanggal 10 November 2023, Perseroan mengumumkan Rencana Go Private dengan menerbitkan Informasi Kepada
     Pemegang Saham dan pemberitahuan akan diselenggarakannya RUPSLB pada situs web BEI dan situs web Perseroan.
     RUPSLB untuk menyetujui Rencana Go Private dijadwalkan pada tanggal 19 Desember 2023, pada tempat dan waktu
     yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB yang akan disampaikan pada tanggal 27 November 2023.
     Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi
     eASY.KSEI.
     RUPSLB mengenai Rencana Go Private meliputi beberapa tahap sebagai berikut:
     a.    Perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
     b.    Penghapusan pencatatan (delisting) Saham Perseroan dari BEI;
     c.    Persetujuan atas perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, yang mencakup perubahan status Perseroan dari
           perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup; dan
     d.    Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk
           melaksanakan poin (a), (b), (c) dan (d).

     Berdasarkan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, untuk melindungi kepentingan Para Pemegang Saham publik,
     pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB
     dan dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan
     hak suara yang sah. Rencana Go Private harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2
     bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
     Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
     dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
     yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah
     kuorum yang lebih besar.
     RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
     puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.




                                                                                                                        1
Page 6
C. Penawaran Tender dan Harga Penawaran

   Dalam hal Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli Saham yang dimiliki oleh Para
   Pemegang Saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender oleh MPTI.

   Harga Penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh MPTI kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
   pembelian saham oleh MPTI sehubungan dengan Rencana Go Private. Harga Penawaran sebagaimana dimaksud akan
   menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No. 3/2021, dimana Harga Penawaran akan
   lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir
   sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.

   Perlu untuk diketahui oleh Para Pemegang Saham, dalam hal Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, maka Para
   Pemegang Saham publik yang tidak bersedia menjual Sahamnya dalam Penawaran Tender akan tetap menjadi
   Pemegang Saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para Pemegang Saham publik tersebut tidak dapat lagi
   menjual sahamnya selama proses Penawaran Tender.




                                                                                                                           2
Page 7
II.        Informasi Mengenai Rencana Go Private

A. Alasan-alasan Diajukannya Rencana Go Private
      , Perseroan mengajukan Rencana Go Private dengan alasan-alasan sebagai berikut:

           a.      Setelah Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Rights Issue di tahun 2010 dan
                   2018, Perseroan tidak melakukan penggalangan dana (capital raising) dari pasar modal dan tidak ada rencana
                   untuk melakukannya di masa depan;
           b.      Kinerja keuangan per 30 Juni 2023 dan 30 September 2023 Perseroan merugi;
           c.      Perseroan tidak memberikan dividen kepada pemegang sahamnya setelah tahun buku 2018; dan
           d.      Terdapat rencana pengembangan di anak usaha sektor jalan tol yang membutuhkan pendanaan besar (capital
                   intensive) dan karakteristik usaha tersebut membutuhkan periode yang lama untuk menghasilkan imbal balik
                   investasi (return on investment) dan sebagai akibatnya dapat menambah jangka waktu lebih panjang lagi untuk
                   dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya.

                Dengan Rencana Go Private, Pemegang Saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan Saham
                mereka dengan harga yang wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.



B. Manfaat-manfaat Rencana Go Private kepada Pemegang Saham publik
      1.        Kesempatan untuk Menjual Kepemilikan Saham dengan Harga Wajar yang Lebih Tinggi dari Harga Rata-Rata
                Saham
                Para Pemegang Saham memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan sahamnya pada Perseroan dengan harga
                wajar yang lebih tinggi dari harga rata-rata saham dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu
                90 hari terakhir sebelum pengumuman Rencana Go Private pada tanggal 10 November 2023.

      2.        Pembayaran Komisi kepada Perantara Perdagangan Efek (broker/pialang) oleh MPTI
                MPTI akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender, termasuk komisi
                transaksi melalui BEI dan biaya KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) namun tidak termasuk pajak-pajak yang
                berlaku yang dikenakan kepada Pemegang Saham publik sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran
                Tender.

      3.        Konsekuensi dari Segi Pajak
                Pemegang Saham publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Penawaran
                Tender hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1% dari hasil penjualan, atau 0,6% dalam hal Saham yang
                dijual tersebut adalah Saham pendiri.

                Dalam hal pencatatan Saham Perseroan dihapuskan dari BEI, maka Pemegang Saham publik yang tidak ikut serta
                dalam Penawaran Tender akan menjadi Pemegang Saham dari suatu perusahaan yang tidak tercatat. Dengan
                demikian, para Pemegang Saham publik tersebut akan tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI. Apabila
                Pemegang Saham hendak menjual Sahamnya setelah Saham Perseroan tidak lagi tercatat di BEI, maka dapat
                terkena pungutan pajak penghasilan yang diperoleh dari penjualan Saham sesuai dengan ketentuan peraturan
                perpajakan yang berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar 22% untuk perusahaan dan tarif
                pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar 30% untuk perorangan. Apabila Pemegang Saham bukan
                merupakan penduduk Indonesia, maka penjualan Saham Perseroan yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena
                pungutan pajak penghasilan sebesar 20% dari harga jual, kecuali mendapat pengecualian berdasarkan Persetujuan
                Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

                SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT PAJAK
                MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN
                DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.



                                                                                                                                  3
Page 8
C. Rekomendasi oleh Direksi dan Dewan Komisaris

   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berpendapat bahwa Rencana Go Private adalah pilihan yang terbaik untuk
   kepentingan Pemegang Saham publik setelah:

   -   mempertimbangkan alasan diajukannya Rencana Go Private (Bagian II.A); dan
   -   mempertimbangkan manfaat-manfaat dari Rencana Go Private terhadap Para Pemegang Saham publik (Bab II.B);

   Karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris merekomendasikan agar Para Pemegang Saham menyetujui seluruh hal
   dalam agenda yang diajukan dalam RUPSLB.




                                                                                                                  4
Page 9
III. Informasi Mengenai Perseroan

A. Riwayat Singkat Perseroan
   PT Nusantara Infrastructure Tbk, didirikan dengan nama PT Sawita Bersama Darma di Jakarta, berdasarkan Hukum
   Republik Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No.3 tanggal 1 September 199, dibuat di hadapan Abdullah Ashal S.H.,
   Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
   berdasarkan Surat Keputusan No. C2-17.375.HT.01.01. Tahun 1995 tanggal 28 Desember 1995.

   Anggaran Dasar Peseroan seluruhnya disusun kembali sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
   No. 115 tanggal 31 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
   penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   No. AHU-AH.01.03-0450684 tanggal 21 September 2021. Perubahan terakhir atas Anggaran Dasar Perseroan terakhir
   adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 179 tanggal 13 Juni 2022, yang dibuat di
   hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-004-0218.AH.01.02 Tahun 2022
   tanggal 14 Juni 2022.

   Saat ini Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor pusar di Equity Tower Lantai 38, Sudirman Central Business
   District, Jl. Jend. Sudirman Kv. 52-53, Jakarta Selatan 12190.

B. Kegiatan Usaha Perseroan

   Sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk
   menjalankan usaha dalam bidang jasa, perdagangan, dan pembangunan yang berhubungan dengan bidang usaha
   infrastruktur.

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan utama yang dijalankan oleh Perseroan antara lain pengelolaan jalan tol
   Tangerang dan Makassar, jasa pelabuhan, jasa telekomunikasi, pengolahan air, perdagangan dan pembangunan.

C. Anak Perusahaan Perseroan
   Sampai dengan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas-entitas anak yang dimiliki
   secara langsung dan tidak langsung, denganr rincian sebagai berikut:

                       Nama                    Kepemilikan (%)      Status          Bidang Usaha            Tahun Awal
                                                                                                             Kegiatan
                                                     Entitas Anak Langsung
      PT Meta Media Infranusantara (MMI)             100,00       Beroperasi          Perdagangan,             2014
      (sebelumnya PT Telekom Infranusantara                                         Perlengkapan dan
      (TI))                                                                       Telekomunikasi Lain
      PT Margautama Nusantara (MUN)                  76,51        Beroperasi         Pembangunan,              2011
                                                                                Perdagangan dan Jasa
      PT Potum Mundi Infranusantara (Potum)          99,99        Beroperasi      Jasa Pengelolaan Air         2012
                                                                                    Bersih dan Limbah
      PT Energi Infranusantara (EI)                  99,99        Beroperasi         Pembangunan,              2013
                                                                                Perdagangan dan Jasa
      PT Portco Infranusantara (Portco)              100,00       Beroperasi     Manajemen Pelabuhan           2012
      PT Marga Metro Nusantara (Marga)                70,00       Beroperasi         Pembangunan,              2022
                                                                                Perdagangan dan Jasa
      PT Metro Tekno Media Infranusantara            100,00         Belum             Perdagangan,             Belum
      (sebelumnya PT Nusantara Infrastruktur                      beroperasi         Pembangunan             beroperasi
      Teknologi)                                                                Perindustrian, Pertanian,
                                                                                   Jasa dan Konsultasi
                                                  Entitas Anak Tidak Langsung
      PT Makassar Metro Network (MMN)                 76,10       Beroperasi     Pengelolaan Jalan Tol         1998
      (melalui MUN)
      PT Bintaro Serpong Damai (BSD)                 66,68        Beroperasi     Pengelolaan Jalan Tol         1999
      (melalui MUN)
      PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE)                75,66        Beroperasi     Pengelolaan Jalan Tol         2008
      (melalui BMN dan MUN)

                                                                                                                          5
Page 10
      PT Metro Jakarta Ekspresway (MJE)                   64,31           Belum       Pengelolaan Jalan Tol       Belum
      (melalui JTSE, MMN dan MUN)                                       beroperasi                              beroperasi
      PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK)                 65,00         Beroperasi     Jasa Pengelolaan Air        1997
      (melalui Potum)                                                                         Bersih
      PT Dain Celicani Cemerlang (DCC)                    74,52         Beroperasi     Jasa Pengelolaan Air       2014
      (melalui Potum)                                                                   Bersih dan Limbah
      PT Tirta Bangun Nusantara (TBN)                     99,99         Beroperasi     Jasa Pengelolaan Air       2013
      (melalui Potum)                                                                   Bersih dan Limbah
      PT Sarana Tirta Rezeki (STR) (melalui               52,00         Beroperasi     Jasa Pengelolaan Air       1997
      Potum dan SCTK)                                                                         Bersih
      PT Jasa Sarana Nusa Makmur (JSNM)                   64,97         Beroperasi     Jasa Pengelolaan Air       2007
      (melalui Potum dan SCTK)                                                                Bersih
      PT Inpola Meka Energi (IME) (melalui EI)            61,22         Beroperasi   Jasa Penyediaan Tenaga       2020
                                                                                              Listrik
      PT Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari                 79,99         Beroperasi   Jasa Penyediaan Tenaga       2018
      (RPSL) (melalui EI)                                                                     Listrik
      PT Auriga Energi (Auriga) (melalui EI)              100,00          Belum           Pembangunan,            Belum
                                                                        beroperasi    Perdagangan dan Jasa      beroperasi
      PT Energi Surya Infranusantara (ESI)                100,00          Belum           Pembangunan,            Belum
      (sebelumnya PT Energi Parindu                                     beroperasi    Perdagangan dan Jasa      beroperasi
      Nusantara (EPN)) (melalui Auriga dan EI)
      PT Centara Energi (CE) (melalui Auriga              100,00          Belum         Pembangunan,              Belum
      dan EI)                                                           beroperasi   Perdagangan dan Jasa       beroperasi
      PT Eris Serra Energi (ESE) (melalui                 100,00          Belum         Pembangunan,              Belum
      Auriga dan EI)                                                    beroperasi   Perdagangan dan Jasa       beroperasi
      PT Eridanusa Energi Nusantara (EEN)                 100,00          Belum         Pembangunan,              Belum
      (melalui Auriga dan EI)                                           beroperasi   Perdagangan dan Jasa       beroperasi


D. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham

   Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
   Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal 31 Agustus 2018, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di
   Jakarta yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0018524.AH.01.02.Tahun 2018 dan didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
   0118481.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 7 September 2018 yakni sebagai berikut:

    Modal Dasar                                  :   Rp5.670.000.000.000 terbagi atas 2 saham seri A dan 80.999.999.999
                                                     saham seri B dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp35 dan
                                                     Rp70 per saham.
    Modal Ditempatkan dan Disetor                :   Rp1.239.749.573.545 terbagi atas 1 seri A dan 17.710.708.193 saham seri
                                                     B, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp35 dan Rp70 per
                                                     saham.

   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2023 yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku
   Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:


     No.               Pemegang Saham                               Saham               Nilai Nominal (Rp)            %

     1.     MPTI                                               13.220.263.850                   925.418.469.500     74,65

     2.     PT Indonesia Infrastructure Finance                    1.483.067.500                103.814.725.000       8,37
     3.     Masyarakat dan lainnya                                 3.007.376.844                210.516.379.080     16,98

                           Total                               17.710.708.194                 1.239.749.573.580     100,0
                                                                                                                          0




                                                                                                                              6
Page 11
E. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
   tercantum dalam Akta No.2 tanggal 4 Juli 2023, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di Jakarta yang telah
   memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
   Perseroan No. AHU-AH.01.09-0138286 tanggal 11 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
   di bawah No. AHU-0129385.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 Juli 2023 juncto Covernote Notaris Humberg Lie S.H., No.
   017/KET-N/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yakni sebagai berikut:

   Dewan Komisaris:
   Komisaris Utama                             :      Manuel Velez Pangilinan
   Komisaris                                   :      Rogelio Laso Singson
   Komisaris Independen                        :      Letnan Jendral TNI (Purn) Johny J. Lumintang
   Komisaris Independen                        :      Farid Harianto

   Direksi:
   Direktur Utama                              :      Muhammad Ramdani Basri
   Direktur                                    :      Omar Danni Hasan
   Direktur                                    :      Benny Setiawan Santoso
   Direktur                                    :      Ridwan Abdul Chalif Irawan
   Direktur                                    :      Denn Charly Gonzales Espanola
   Direktur                                    :      Amadeo Navalta Bejec
   Direktur                                    :      Francis Emmanuel Dalupan Rojas
   Direktur                                    :      Christopher Daniel Cabrera Lizo


F. Struktur Kepemilikan

           PT Metro Pacific Tollways               PT Indonesia Infrastructure                Masyarakat dan lainnya
                  Indonesia                                Finance                                   16,98%
                   74,65%                                   8,37%



                                                           Perseroan



G. Ikhtisar Informasi Keuangan
   Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

    (dalam rupiah)

     Posisi Keuangan                        30 Juni 2023                         31 Desember 2022             31 Desember 2021
                                            Diaudit                              Diaudit                      Diaudit
     Aset lancar                            552.920.254.345                      946.739.195.003              1.264.941.904.520
     Aset tidak lancar                      10.327.371.382.898                   10.206.762.745.288           5.322.387.101.317
     Jumlah Aset                            10.880.291.637.243                   11.153.501.940.291           6.587.329.005.837
     Liabilitas jangka pendek               4.752.326.813.696                    1.933.169.793.653            599.501.118.672
     Liabilitas jangka panjang              2.776.762.358.329                    5.737.785.451.105            2.626.364.717.930
     Jumlah Liabilitas                      7.529.089.172.025                    7.670.955.244.758            3.225.865.836.602
     Ekuitas                                3.351.202.465.218                    3.482.546.695.533            3.361.463.169.235
     Jumlah Liabilitas dan Ekuitas          10.880.291.637.243                   11.153.501.940.291           6.587.329.005.837




                                                                                                                            7
Page 12
(dalam rupiah)

 Laporan Laba Rugi                30 Juni 2023        31 Desember 2022    31 Desember 2021
                                  Diaudit             Diaudit             Diaudit
 Pendapatan dan Penjualan         851.163.158.806     1.402.370.096.384   844.789.484.595
 (Beban) Langsung dan (Beban)     (541.030.094.074)   (821.076.980.415)   (438.505.688.511)
 Pokok Penjualan
 Laba Bruto                       310.133.064.732     581.293.115.969     406.283.796.084
 (Beban) Umum dan Administrasi    (123.555.471.269)   (303.105.248.031)   (255.501.056.644)
 Lainnya
 Laba Usaha                       186.577.593.463     278.187.867.938     150.782.739.440
 Penghasilan (Beban) Lain-lain    (287.036.942.796)   (99.986.367.534)    (87.833.755.908)
 (Beban) Pajak                    (33.202.624.630)    (55.736.668.626)    (37.188.034.305)
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan       (133.661.973.963)   122.464.831.778     25.760.949.227
 Laba (Rugi) Komprehensif Tahun   (138.674.821.773)   121.083.526.298     16.698.113.103
 Berjalan




                                                                                           8
Page 13
IV. Rapat Umum Pemegang Saham

A. Latar Belakang
   RUPSLB mengenai Rencana Go Private akan diadakan pada tanggal 19 November 2023 pada tempat dan waktu yang
   akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB yang akan disampaikan pada tanggal 27 November 2023.

   Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi
   eASY.KSEI.

   Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dengan memberikan
   kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dengan menandatangani serta mengembalikan
   formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di Website Perseroan (www.nusantarainfrastructure.com) dan Surat Pernyataan
   Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email corsec@nusantarainfrastructure.com. Asli surat kuasa
   harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu tanggal 14
   Desember 2023, di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan
   beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik
   melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
   disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB
   paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu pada tanggal 18 Desember 2023.

   Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB harus menandatangani Surat Pernyataan Pemegang
   Saham Independen.

   Pengumuman mengenai RUPSLB, beserta dengan Informasi Kepada Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 10
   November 2023 pada situs web BEI dan situs web Perseroan. Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB direncanakan
   akan diumumkan pada situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 27 November 2023.

   Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat di
   Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.

   Berdasarkan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, untuk melindungi kepentingan Para Pemegang Saham publik,
   pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB
   dan dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan
   hak suara yang sah. Rencana Go Private harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2
   bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
   Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
   dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah
   kuorum yang lebih besar.
   RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
   puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.




                                                                                                                      9
Page 14
V. Daftar Tanggal-Tanggal Penting Sehubungan dengan Rencana Go
   Private

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Go Private adalah sebagai berikut:
 No.                                    Aktivitas                                                Tanggal
 1.    Penyampaian pemberitahuan agenda RUPSLB kepada OJK                                            3 November 2023
 2.    Penyampaian Permohonan Suspensi Perdagangan Saham Perseroan                                   7 November 2023
 3.    Pengumuman BEI atas Penghentian Sementara Perdagangan Saham                                   7 November 2023
       Perseroan di BEI
 4.    Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai                               10 November 2023
       rencana untuk mengadakan RUPSLB
 5.    Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai                               10 November 2023
       Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham kepada Pemegang
       Saham
 6.    Recording Date untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak                                   24 November 2023
       menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB
 7.    Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan Pemanggilan                            27 November 2023
       untuk menghadiri RUPSLB
 8.    RUPSLB                                                                                       19 Desember 2023
 9.    Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan serta di surat                         21 Desember 2023
       kabar mengenai hasil RUPSLB
 10.   Penyampaian dokumen-dokumen terkait dengan Pernyataan Penawaran                              22 Desember 2023
       Tender kepada OJK, BEI dan Perseroan
 11.   Pengumuman dalam dua surat kabar harian mengenai Rencana                                     22 Desember 2023
       Penawaran Tender
 12.   Perkiraan tanggal efektif Pernyataan Penawaran Tender dari OJK                                  5 Januari 2024
 13.   Perkiraan tanggal pengumuman dalam dua surat kabar harian mengenai                              9 Januari 2024
       perbaikan terhadap Pernyataan Penawaran Tender (jika ada)
 14.   Perkiraan Periode Penawaran Tender                                           10 Januari 2024-9 Februari 2024
 15.   Perkiraan tanggal pembayaran                                                                21 Februari 2024
 16.   Laporan Hasil Penawaran Tender kepada OJK                                                   28 Februari 2024
 17.   Perkiraan persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas perubahan anggaran                             6 Maret 2024
       dasar Perseroan
 18.   Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran                               13 Maret 2024
       dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Pernyataan
       Pendaftaran Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
 19.   Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka                           27 Maret 2024
       Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran
       Perusahaan Publik
 20.   Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek                                                        17 April 2024
 21.   Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif                                                    17 April 2024




                                                                                                                    10
Page 15
VI. Informasi Lain

Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Go Private serta Informasi Kepada Pemegang
Saham ini, dapat menghubungi pihak berikut:

                                        PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE TBK.
                                                  Equity Tower Lantai 38
                                         Sudirman Central Business District (SCBD)
                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 9
                                                 Jakarta 12190, Indonesia
                                                 Telepon: (021) 515 0100
                                                 Faksimili: (021) 515 1221

                                                 U.p.: Corporate Secretary

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.




                                                                                                                     11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published10 Nov 2023
Pages15
Characters42,964
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2683 ms 12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result