Back to announcement
20231110_META_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31508549_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review METASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
Page 2
Definisi Dan Singkatan
Dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini, kecuali konteks kalimat mensyaratkan lain, ungkapan-ungkapan dalam bagian
ini mempunyai arti sebagai berikut:
"Afiliasi” Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan, status yang disebabkan karena:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
"Anggaran Dasar" Anggaran Dasar Perseroan per tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini
“MPTI” PT Metro Pacific Tollways Indonesia, entitas induk utama Perseroan
"Bursa Efek Indonesia" atau "BEI" PT Bursa Efek Indonesia
"Daftar Pemegang Saham" Daftar pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora
sebagai biro administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan
"Dewan Komisaris" Dewan Komisaris Perseroan
"Direksi" Direksi Perseroan
"Harga Penawaran" Sebagaimana didefinisikan dalam bagian I huruf C Informasi Kepada Pemegang
Saham ini
"Informasi Kepada Pemegang Informasi Kepada Pemegang Saham ini yang ditujukan kepada Pemegang
Saham" Saham Perseroan, tertanggal10 November 2023 dan perubahannya
ii
Page 3
"OJK" Otoritas Jasa Keuangan
"Para Pemegang Saham" atau Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat pada Daftar
"Pemegang Saham" Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date
"Pemegang Saham Independen" Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali;
atau (b) bukan merupakan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan sebelumnya di
atas) dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
dan pengendali (sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.15/2020)
"Penawaran Tender" Penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek bersifat ekuitas
dengan pembelian yang akan dilakukan oleh MPTI. Penawaran tersebut akan
dilakukan untuk membeli saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik
Perseroan sesuai POJK No.3/2021 dan POJK No.54/2015, pada Harga
Penawaran
"Perseroan" PT Nusantara Infrastructure Tbk., berkedudukan di Jakarta, dan berkantor pusat
di Equity Tower 38th Floor, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend.
Sudirman Kav.52-53, Lot 9, Jakarta 12190, Indonesia
“POJK No.3/2021” Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22 Februari 2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
“POJK No.15/2020” Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
“POJK No.16/2020” Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik
"POJK No.54/2015" Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal 29 Desember 2015 tentang
Penawaran Tender Sukarela
"Rencana Go Private" Rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup termasuk rencana penghapusan pencatatan (delisting)
Saham dari Bursa Efek Indonesia sesuai Peraturan BEI No.I-I tentang
Penghapusan Pencatatan (Delisting) Dan Pencatatan Kembali (Relisting)
Saham Di Bursa
"RUPSLB" atau "Rapat" Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diadakan pada
tanggal 19 Desember 2023 sehubungan dengan Rencana Go Private dan, jika
diperlukan, setiap RUPSLB selanjutnya (pada waktu yang akan ditentukan)
"Saham" Tiap saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
"Surat Pernyataan Pemegang Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemegang Saham Independen atau
Saham Independen" kuasanya sehubungan dengan Rencana Go Private sebagaimana terlampir
dalam Lampiran V dari Informasi Kepada Pemegang Saham ini dan juga akan
disediakan oleh Perseroan sebelum pelaksanaan RUPSLB
"Suspensi Perdagangan" Suspensi perdagangan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia berdasarkan
permintaan Perseroan dalam rangka Rencana Go Private
"Recording Date" Tanggal 24 November 2023, yang merupakan tanggal yang digunakan untuk
menentukan Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri dan memberikan
iii
Page 4
suara dalam RUPSLB, yaitu pemegang saham yang tercatat dalam daftar
Pemegang Saham 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB.
"UUPT" Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
iv
Page 5
I. Pendahuluan
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Saham mengenai Rencana Go Private Perseroan.
Pelaksanaan rencana ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB
yang akan dilaksanakan berdasarkan aturan mengenai kuorum dan tata cara pengambilan keputusan sebagaimana diuraikan
dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini.
Perseroan telah menyampaikan Surat Nomor: 081/NI-CORSEC/XI/23 kepada BEI tanggal 7 November 2023 mengenai
Permohonan Suspensi Sementara Perdagangan Saham PT Nusantara Infrastructure Tbk. yang memuat rencana Perseroan
untuk melakukan Go Private dan delisting. Pada tanggal bursa berikutnya, BEI melalui pengumuman No. Peng-SPT-
00009/BEI.PP1/11-2023 pada tanggal 7 November 2023 memutuskan untuk mengabulkan penghentian sementara
perdagangan Saham Perseroan di BEI yang dilakukan di seluruh pasar, yang dilakukan terhitung sejak sesi pertama
perdagangan efek pada tanggal 8 November 2023 hingga pengumuman lebih lanjut.
Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam POJK No.3/2021 dan dengan ini Perseroan menerbitkan
Informasi Kepada Pemegang Saham dalam rangka pelaksanaan Rencana Go Private Perseroan.
A. Maksud dan Tujuan Informasi Kepada Pemegang Saham
Informasi Kepada Pemegang Saham ini disampaikan dengan maksud untuk memberikan kepada Para Pemegang Saham:
- Informasi mengenai Rencana Go Private;
- Tinjauan atas persyaratan-persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan Rencana Go Private; dan
- Informasi mengenai tata cara untuk memberikan suara dalam RUPSLB sehubungan dengan Rencana Go Private.
B. Gambaran Rencana Go Private
Pada tanggal 10 November 2023, Perseroan mengumumkan Rencana Go Private dengan menerbitkan Informasi Kepada
Pemegang Saham dan pemberitahuan akan diselenggarakannya RUPSLB pada situs web BEI dan situs web Perseroan.
RUPSLB untuk menyetujui Rencana Go Private dijadwalkan pada tanggal 19 Desember 2023, pada tempat dan waktu
yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB yang akan disampaikan pada tanggal 27 November 2023.
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi
eASY.KSEI.
RUPSLB mengenai Rencana Go Private meliputi beberapa tahap sebagai berikut:
a. Perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
b. Penghapusan pencatatan (delisting) Saham Perseroan dari BEI;
c. Persetujuan atas perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, yang mencakup perubahan status Perseroan dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup; dan
d. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk
melaksanakan poin (a), (b), (c) dan (d).
Berdasarkan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, untuk melindungi kepentingan Para Pemegang Saham publik,
pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB
dan dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan
hak suara yang sah. Rencana Go Private harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah
kuorum yang lebih besar.
RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.
1
Page 6
C. Penawaran Tender dan Harga Penawaran
Dalam hal Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli Saham yang dimiliki oleh Para
Pemegang Saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender oleh MPTI.
Harga Penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh MPTI kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
pembelian saham oleh MPTI sehubungan dengan Rencana Go Private. Harga Penawaran sebagaimana dimaksud akan
menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No. 3/2021, dimana Harga Penawaran akan
lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir
sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Perlu untuk diketahui oleh Para Pemegang Saham, dalam hal Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, maka Para
Pemegang Saham publik yang tidak bersedia menjual Sahamnya dalam Penawaran Tender akan tetap menjadi
Pemegang Saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para Pemegang Saham publik tersebut tidak dapat lagi
menjual sahamnya selama proses Penawaran Tender.
2
Page 7
II. Informasi Mengenai Rencana Go Private
A. Alasan-alasan Diajukannya Rencana Go Private
, Perseroan mengajukan Rencana Go Private dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Setelah Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Rights Issue di tahun 2010 dan
2018, Perseroan tidak melakukan penggalangan dana (capital raising) dari pasar modal dan tidak ada rencana
untuk melakukannya di masa depan;
b. Kinerja keuangan per 30 Juni 2023 dan 30 September 2023 Perseroan merugi;
c. Perseroan tidak memberikan dividen kepada pemegang sahamnya setelah tahun buku 2018; dan
d. Terdapat rencana pengembangan di anak usaha sektor jalan tol yang membutuhkan pendanaan besar (capital
intensive) dan karakteristik usaha tersebut membutuhkan periode yang lama untuk menghasilkan imbal balik
investasi (return on investment) dan sebagai akibatnya dapat menambah jangka waktu lebih panjang lagi untuk
dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya.
Dengan Rencana Go Private, Pemegang Saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan Saham
mereka dengan harga yang wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
B. Manfaat-manfaat Rencana Go Private kepada Pemegang Saham publik
1. Kesempatan untuk Menjual Kepemilikan Saham dengan Harga Wajar yang Lebih Tinggi dari Harga Rata-Rata
Saham
Para Pemegang Saham memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan sahamnya pada Perseroan dengan harga
wajar yang lebih tinggi dari harga rata-rata saham dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu
90 hari terakhir sebelum pengumuman Rencana Go Private pada tanggal 10 November 2023.
2. Pembayaran Komisi kepada Perantara Perdagangan Efek (broker/pialang) oleh MPTI
MPTI akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender, termasuk komisi
transaksi melalui BEI dan biaya KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) namun tidak termasuk pajak-pajak yang
berlaku yang dikenakan kepada Pemegang Saham publik sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran
Tender.
3. Konsekuensi dari Segi Pajak
Pemegang Saham publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Penawaran
Tender hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1% dari hasil penjualan, atau 0,6% dalam hal Saham yang
dijual tersebut adalah Saham pendiri.
Dalam hal pencatatan Saham Perseroan dihapuskan dari BEI, maka Pemegang Saham publik yang tidak ikut serta
dalam Penawaran Tender akan menjadi Pemegang Saham dari suatu perusahaan yang tidak tercatat. Dengan
demikian, para Pemegang Saham publik tersebut akan tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI. Apabila
Pemegang Saham hendak menjual Sahamnya setelah Saham Perseroan tidak lagi tercatat di BEI, maka dapat
terkena pungutan pajak penghasilan yang diperoleh dari penjualan Saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar 22% untuk perusahaan dan tarif
pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar 30% untuk perorangan. Apabila Pemegang Saham bukan
merupakan penduduk Indonesia, maka penjualan Saham Perseroan yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena
pungutan pajak penghasilan sebesar 20% dari harga jual, kecuali mendapat pengecualian berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT PAJAK
MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN
DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.
3
Page 8
C. Rekomendasi oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berpendapat bahwa Rencana Go Private adalah pilihan yang terbaik untuk
kepentingan Pemegang Saham publik setelah:
- mempertimbangkan alasan diajukannya Rencana Go Private (Bagian II.A); dan
- mempertimbangkan manfaat-manfaat dari Rencana Go Private terhadap Para Pemegang Saham publik (Bab II.B);
Karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris merekomendasikan agar Para Pemegang Saham menyetujui seluruh hal
dalam agenda yang diajukan dalam RUPSLB.
4
Page 9
III. Informasi Mengenai Perseroan
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Nusantara Infrastructure Tbk, didirikan dengan nama PT Sawita Bersama Darma di Jakarta, berdasarkan Hukum
Republik Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No.3 tanggal 1 September 199, dibuat di hadapan Abdullah Ashal S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-17.375.HT.01.01. Tahun 1995 tanggal 28 Desember 1995.
Anggaran Dasar Peseroan seluruhnya disusun kembali sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 115 tanggal 31 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0450684 tanggal 21 September 2021. Perubahan terakhir atas Anggaran Dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 179 tanggal 13 Juni 2022, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-004-0218.AH.01.02 Tahun 2022
tanggal 14 Juni 2022.
Saat ini Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor pusar di Equity Tower Lantai 38, Sudirman Central Business
District, Jl. Jend. Sudirman Kv. 52-53, Jakarta Selatan 12190.
B. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk
menjalankan usaha dalam bidang jasa, perdagangan, dan pembangunan yang berhubungan dengan bidang usaha
infrastruktur.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan utama yang dijalankan oleh Perseroan antara lain pengelolaan jalan tol
Tangerang dan Makassar, jasa pelabuhan, jasa telekomunikasi, pengolahan air, perdagangan dan pembangunan.
C. Anak Perusahaan Perseroan
Sampai dengan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas-entitas anak yang dimiliki
secara langsung dan tidak langsung, denganr rincian sebagai berikut:
Nama Kepemilikan (%) Status Bidang Usaha Tahun Awal
Kegiatan
Entitas Anak Langsung
PT Meta Media Infranusantara (MMI) 100,00 Beroperasi Perdagangan, 2014
(sebelumnya PT Telekom Infranusantara Perlengkapan dan
(TI)) Telekomunikasi Lain
PT Margautama Nusantara (MUN) 76,51 Beroperasi Pembangunan, 2011
Perdagangan dan Jasa
PT Potum Mundi Infranusantara (Potum) 99,99 Beroperasi Jasa Pengelolaan Air 2012
Bersih dan Limbah
PT Energi Infranusantara (EI) 99,99 Beroperasi Pembangunan, 2013
Perdagangan dan Jasa
PT Portco Infranusantara (Portco) 100,00 Beroperasi Manajemen Pelabuhan 2012
PT Marga Metro Nusantara (Marga) 70,00 Beroperasi Pembangunan, 2022
Perdagangan dan Jasa
PT Metro Tekno Media Infranusantara 100,00 Belum Perdagangan, Belum
(sebelumnya PT Nusantara Infrastruktur beroperasi Pembangunan beroperasi
Teknologi) Perindustrian, Pertanian,
Jasa dan Konsultasi
Entitas Anak Tidak Langsung
PT Makassar Metro Network (MMN) 76,10 Beroperasi Pengelolaan Jalan Tol 1998
(melalui MUN)
PT Bintaro Serpong Damai (BSD) 66,68 Beroperasi Pengelolaan Jalan Tol 1999
(melalui MUN)
PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) 75,66 Beroperasi Pengelolaan Jalan Tol 2008
(melalui BMN dan MUN)
5
Page 10
PT Metro Jakarta Ekspresway (MJE) 64,31 Belum Pengelolaan Jalan Tol Belum
(melalui JTSE, MMN dan MUN) beroperasi beroperasi
PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK) 65,00 Beroperasi Jasa Pengelolaan Air 1997
(melalui Potum) Bersih
PT Dain Celicani Cemerlang (DCC) 74,52 Beroperasi Jasa Pengelolaan Air 2014
(melalui Potum) Bersih dan Limbah
PT Tirta Bangun Nusantara (TBN) 99,99 Beroperasi Jasa Pengelolaan Air 2013
(melalui Potum) Bersih dan Limbah
PT Sarana Tirta Rezeki (STR) (melalui 52,00 Beroperasi Jasa Pengelolaan Air 1997
Potum dan SCTK) Bersih
PT Jasa Sarana Nusa Makmur (JSNM) 64,97 Beroperasi Jasa Pengelolaan Air 2007
(melalui Potum dan SCTK) Bersih
PT Inpola Meka Energi (IME) (melalui EI) 61,22 Beroperasi Jasa Penyediaan Tenaga 2020
Listrik
PT Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari 79,99 Beroperasi Jasa Penyediaan Tenaga 2018
(RPSL) (melalui EI) Listrik
PT Auriga Energi (Auriga) (melalui EI) 100,00 Belum Pembangunan, Belum
beroperasi Perdagangan dan Jasa beroperasi
PT Energi Surya Infranusantara (ESI) 100,00 Belum Pembangunan, Belum
(sebelumnya PT Energi Parindu beroperasi Perdagangan dan Jasa beroperasi
Nusantara (EPN)) (melalui Auriga dan EI)
PT Centara Energi (CE) (melalui Auriga 100,00 Belum Pembangunan, Belum
dan EI) beroperasi Perdagangan dan Jasa beroperasi
PT Eris Serra Energi (ESE) (melalui 100,00 Belum Pembangunan, Belum
Auriga dan EI) beroperasi Perdagangan dan Jasa beroperasi
PT Eridanusa Energi Nusantara (EEN) 100,00 Belum Pembangunan, Belum
(melalui Auriga dan EI) beroperasi Perdagangan dan Jasa beroperasi
D. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal 31 Agustus 2018, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0018524.AH.01.02.Tahun 2018 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
0118481.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 7 September 2018 yakni sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp5.670.000.000.000 terbagi atas 2 saham seri A dan 80.999.999.999
saham seri B dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp35 dan
Rp70 per saham.
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp1.239.749.573.545 terbagi atas 1 seri A dan 17.710.708.193 saham seri
B, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp35 dan Rp70 per
saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2023 yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Saham Nilai Nominal (Rp) %
1. MPTI 13.220.263.850 925.418.469.500 74,65
2. PT Indonesia Infrastructure Finance 1.483.067.500 103.814.725.000 8,37
3. Masyarakat dan lainnya 3.007.376.844 210.516.379.080 16,98
Total 17.710.708.194 1.239.749.573.580 100,0
0
6
Page 11
E. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta No.2 tanggal 4 Juli 2023, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0138286 tanggal 11 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
di bawah No. AHU-0129385.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 Juli 2023 juncto Covernote Notaris Humberg Lie S.H., No.
017/KET-N/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yakni sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Manuel Velez Pangilinan
Komisaris : Rogelio Laso Singson
Komisaris Independen : Letnan Jendral TNI (Purn) Johny J. Lumintang
Komisaris Independen : Farid Harianto
Direksi:
Direktur Utama : Muhammad Ramdani Basri
Direktur : Omar Danni Hasan
Direktur : Benny Setiawan Santoso
Direktur : Ridwan Abdul Chalif Irawan
Direktur : Denn Charly Gonzales Espanola
Direktur : Amadeo Navalta Bejec
Direktur : Francis Emmanuel Dalupan Rojas
Direktur : Christopher Daniel Cabrera Lizo
F. Struktur Kepemilikan
PT Metro Pacific Tollways PT Indonesia Infrastructure Masyarakat dan lainnya
Indonesia Finance 16,98%
74,65% 8,37%
Perseroan
G. Ikhtisar Informasi Keuangan
Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
(dalam rupiah)
Posisi Keuangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Diaudit Diaudit Diaudit
Aset lancar 552.920.254.345 946.739.195.003 1.264.941.904.520
Aset tidak lancar 10.327.371.382.898 10.206.762.745.288 5.322.387.101.317
Jumlah Aset 10.880.291.637.243 11.153.501.940.291 6.587.329.005.837
Liabilitas jangka pendek 4.752.326.813.696 1.933.169.793.653 599.501.118.672
Liabilitas jangka panjang 2.776.762.358.329 5.737.785.451.105 2.626.364.717.930
Jumlah Liabilitas 7.529.089.172.025 7.670.955.244.758 3.225.865.836.602
Ekuitas 3.351.202.465.218 3.482.546.695.533 3.361.463.169.235
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 10.880.291.637.243 11.153.501.940.291 6.587.329.005.837
7
Page 12
(dalam rupiah)
Laporan Laba Rugi 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Diaudit Diaudit Diaudit
Pendapatan dan Penjualan 851.163.158.806 1.402.370.096.384 844.789.484.595
(Beban) Langsung dan (Beban) (541.030.094.074) (821.076.980.415) (438.505.688.511)
Pokok Penjualan
Laba Bruto 310.133.064.732 581.293.115.969 406.283.796.084
(Beban) Umum dan Administrasi (123.555.471.269) (303.105.248.031) (255.501.056.644)
Lainnya
Laba Usaha 186.577.593.463 278.187.867.938 150.782.739.440
Penghasilan (Beban) Lain-lain (287.036.942.796) (99.986.367.534) (87.833.755.908)
(Beban) Pajak (33.202.624.630) (55.736.668.626) (37.188.034.305)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (133.661.973.963) 122.464.831.778 25.760.949.227
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun (138.674.821.773) 121.083.526.298 16.698.113.103
Berjalan
8
Page 13
IV. Rapat Umum Pemegang Saham
A. Latar Belakang
RUPSLB mengenai Rencana Go Private akan diadakan pada tanggal 19 November 2023 pada tempat dan waktu yang
akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB yang akan disampaikan pada tanggal 27 November 2023.
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi
eASY.KSEI.
Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dengan memberikan
kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dengan menandatangani serta mengembalikan
formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di Website Perseroan (www.nusantarainfrastructure.com) dan Surat Pernyataan
Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email corsec@nusantarainfrastructure.com. Asli surat kuasa
harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu tanggal 14
Desember 2023, di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan
beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu pada tanggal 18 Desember 2023.
Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB harus menandatangani Surat Pernyataan Pemegang
Saham Independen.
Pengumuman mengenai RUPSLB, beserta dengan Informasi Kepada Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 10
November 2023 pada situs web BEI dan situs web Perseroan. Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB direncanakan
akan diumumkan pada situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 27 November 2023.
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat di
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.
Berdasarkan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, untuk melindungi kepentingan Para Pemegang Saham publik,
pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB
dan dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan
hak suara yang sah. Rencana Go Private harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah
kuorum yang lebih besar.
RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.
9
Page 14
V. Daftar Tanggal-Tanggal Penting Sehubungan dengan Rencana Go
Private
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Go Private adalah sebagai berikut:
No. Aktivitas Tanggal
1. Penyampaian pemberitahuan agenda RUPSLB kepada OJK 3 November 2023
2. Penyampaian Permohonan Suspensi Perdagangan Saham Perseroan 7 November 2023
3. Pengumuman BEI atas Penghentian Sementara Perdagangan Saham 7 November 2023
Perseroan di BEI
4. Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai 10 November 2023
rencana untuk mengadakan RUPSLB
5. Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai 10 November 2023
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham kepada Pemegang
Saham
6. Recording Date untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak 24 November 2023
menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB
7. Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan Pemanggilan 27 November 2023
untuk menghadiri RUPSLB
8. RUPSLB 19 Desember 2023
9. Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan serta di surat 21 Desember 2023
kabar mengenai hasil RUPSLB
10. Penyampaian dokumen-dokumen terkait dengan Pernyataan Penawaran 22 Desember 2023
Tender kepada OJK, BEI dan Perseroan
11. Pengumuman dalam dua surat kabar harian mengenai Rencana 22 Desember 2023
Penawaran Tender
12. Perkiraan tanggal efektif Pernyataan Penawaran Tender dari OJK 5 Januari 2024
13. Perkiraan tanggal pengumuman dalam dua surat kabar harian mengenai 9 Januari 2024
perbaikan terhadap Pernyataan Penawaran Tender (jika ada)
14. Perkiraan Periode Penawaran Tender 10 Januari 2024-9 Februari 2024
15. Perkiraan tanggal pembayaran 21 Februari 2024
16. Laporan Hasil Penawaran Tender kepada OJK 28 Februari 2024
17. Perkiraan persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas perubahan anggaran 6 Maret 2024
dasar Perseroan
18. Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran 13 Maret 2024
dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Pernyataan
Pendaftaran Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
19. Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka 27 Maret 2024
Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran
Perusahaan Publik
20. Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek 17 April 2024
21. Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif 17 April 2024
10
Page 15
VI. Informasi Lain
Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Go Private serta Informasi Kepada Pemegang
Saham ini, dapat menghubungi pihak berikut:
PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE TBK.
Equity Tower Lantai 38
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 9
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 515 0100
Faksimili: (021) 515 1221
U.p.: Corporate Secretary
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.
11
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2683 ms
12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}