Skip to content
Back to announcement

20260811_TRUK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32119711.pdf

Other Needs review TRUK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          037/GTR-DIR/VIII/2026

 Nama Perusahaan                      PT Guna Timur Raya Tbk.

 Kode Emiten                          TRUK

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10328/BEI.PP1/08-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
           adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi
    1
           nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
           oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
           Seluruh informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan oleh Perseroan telah dan akan disampaikan
           kepada publik melalui mekanisme Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
           Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
           adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan
           investasi pemodal, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran
    2
           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.

           Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan
           ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau
           fakta material yang wajib diungkapkan kepada publik, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
           informasi tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas
           Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
           Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
    3      adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
           Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

           Perseroan senantiasa mengacu pada informasi dan laporan yang diterima sesuai dengan ketentuan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan belum memiliki
           rencana tindakan korporasi yang telah diputuskan atau ditetapkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat,
           termasuk tindakan korporasi yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam
    4
           jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan ke depan.
           Adapun saat ini Perseroan sedang melakukan pembahasan atas beberapa rencana pengembangan bisnis
           sebagai bagian dari strategi pertumbuhan usaha Perseroan. Namun demikian, pembahasan tersebut masih
           berada pada tahap awal dan belum terdapat keputusan maupun penetapan waktu pelaksanaan. Oleh
           karena itu, belum terdapat informasi atau fakta material yang dapat disampaikan kepada publik terkait
           rencana dimaksud.

Page 2
       Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
       kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
       Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
       adanya informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan
       maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
  5
       Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat informasi, fakta,
       atau kejadian material yang wajib diungkapkan kepada publik, Perseroan akan segera menyampaikan
       keterbukaan informasi tersebut melalui mekanisme yang ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia dan
       Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
       Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
       mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
       menjawab konfirmasi tersebut.
       Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Utama, disampaikan bahwa hingga
       tanggal penyampaian tanggapan ini tidak terdapat rencana tertentu terkait perubahan kepemilikan
  6    sahamnya di Perseroan yang dapat disampaikan kepada publik.

       Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau rencana yang memenuhi kriteria sebagai informasi atau
       fakta material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemegang Saham
       Utama dan Perseroan akan memenuhi kewajiban penyampaian informasi kepada publik sesuai dengan
       ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Guna Timur Raya Tbk.




Budi Gunawan

Corporate Secretary




PT Guna Timur Raya Tbk.
Jl. R.E. Martadinata No.8, Blok A1, Ancol – Jakarta 14430
Telepon : (021) 6910618, Fax : (021) 6910926, www.gunatimurraya.com



Nama Pengirim                      Budi Gunawan

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  11-08-2026 14:38

Lampiran                           1. 034GTR-DIRVIII2026.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Guna Timur Raya Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Guna Timur Raya Tbk. bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.

Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          037/GTR-DIR/VIII/2026

Issuer Name                        PT Guna Timur Raya Tbk.

Issuer Code                        TRUK

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10328/BEI.PP1/08-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
    adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi
1
    nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
    oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
    Seluruh informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan oleh Perseroan telah dan akan disampaikan
    kepada publik melalui mekanisme Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
    Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
    Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2025?
    Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
    adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan
    investasi pemodal, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran
2
    Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.

    Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau
    fakta material yang wajib diungkapkan kepada publik, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
    informasi tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas
    Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    Saham Perusahaan Terbuka?
    Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
3   adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
    Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

    Perseroan senantiasa mengacu pada informasi dan laporan yang diterima sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan belum memiliki
    rencana tindakan korporasi yang telah diputuskan atau ditetapkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat,
    termasuk tindakan korporasi yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam
4
    jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan ke depan.
    Adapun saat ini Perseroan sedang melakukan pembahasan atas beberapa rencana pengembangan bisnis
    sebagai bagian dari strategi pertumbuhan usaha Perseroan. Namun demikian, pembahasan tersebut masih
    berada pada tahap awal dan belum terdapat keputusan maupun penetapan waktu pelaksanaan. Oleh
    karena itu, belum terdapat informasi atau fakta material yang dapat disampaikan kepada publik terkait
    rencana dimaksud.
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
    adanya informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan
    maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
5
    Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat informasi, fakta,
    atau kejadian material yang wajib diungkapkan kepada publik, Perseroan akan segera menyampaikan
    keterbukaan informasi tersebut melalui mekanisme yang ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia dan
    Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Page 5
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
        Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Utama, disampaikan bahwa hingga
        tanggal penyampaian tanggapan ini tidak terdapat rencana tertentu terkait perubahan kepemilikan
  6     sahamnya di Perseroan yang dapat disampaikan kepada publik.

        Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau rencana yang memenuhi kriteria sebagai informasi atau
        fakta material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemegang Saham
        Utama dan Perseroan akan memenuhi kewajiban penyampaian informasi kepada publik sesuai dengan
        ketentuan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Guna Timur Raya Tbk.




Budi Gunawan

Corporate Secretary




PT Guna Timur Raya Tbk.
Jl. R.E. Martadinata No.8, Blok A1, Ancol – Jakarta 14430
Phone : (021) 6910618, Fax : (021) 6910926, www.gunatimurraya.com



Sender Name                         Budi Gunawan

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       11-08-2026 14:38

Attachment                         1. 034GTR-DIRVIII2026.pdf


   This is an official document of PT Guna Timur Raya Tbk. that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. PT Guna Timur Raya Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published11 Aug 2026
Pages5
Characters14,805
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Guna Timur Raya Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×21
linked person Budi Gunawan · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 577 ms 12 Sep 2026 18:42
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '037/GTR-DIR/VIII/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result