Back to announcement
20260811_TRUK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32119711.pdf
Other Needs review TRUKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 037/GTR-DIR/VIII/2026
Nama Perusahaan PT Guna Timur Raya Tbk.
Kode Emiten TRUK
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10328/BEI.PP1/08-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi
1
nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Seluruh informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan oleh Perseroan telah dan akan disampaikan
kepada publik melalui mekanisme Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan
investasi pemodal, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran
2
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau
fakta material yang wajib diungkapkan kepada publik, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas
Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
3 adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan senantiasa mengacu pada informasi dan laporan yang diterima sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan belum memiliki
rencana tindakan korporasi yang telah diputuskan atau ditetapkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat,
termasuk tindakan korporasi yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam
4
jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan ke depan.
Adapun saat ini Perseroan sedang melakukan pembahasan atas beberapa rencana pengembangan bisnis
sebagai bagian dari strategi pertumbuhan usaha Perseroan. Namun demikian, pembahasan tersebut masih
berada pada tahap awal dan belum terdapat keputusan maupun penetapan waktu pelaksanaan. Oleh
karena itu, belum terdapat informasi atau fakta material yang dapat disampaikan kepada publik terkait
rencana dimaksud.
Page 2
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
adanya informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan
maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
5
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat informasi, fakta,
atau kejadian material yang wajib diungkapkan kepada publik, Perseroan akan segera menyampaikan
keterbukaan informasi tersebut melalui mekanisme yang ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Utama, disampaikan bahwa hingga
tanggal penyampaian tanggapan ini tidak terdapat rencana tertentu terkait perubahan kepemilikan
6 sahamnya di Perseroan yang dapat disampaikan kepada publik.
Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau rencana yang memenuhi kriteria sebagai informasi atau
fakta material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemegang Saham
Utama dan Perseroan akan memenuhi kewajiban penyampaian informasi kepada publik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Guna Timur Raya Tbk.
Budi Gunawan
Corporate Secretary
PT Guna Timur Raya Tbk.
Jl. R.E. Martadinata No.8, Blok A1, Ancol – Jakarta 14430
Telepon : (021) 6910618, Fax : (021) 6910926, www.gunatimurraya.com
Nama Pengirim Budi Gunawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 11-08-2026 14:38
Lampiran 1. 034GTR-DIRVIII2026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Guna Timur Raya Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Guna Timur Raya Tbk. bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 037/GTR-DIR/VIII/2026 Issuer Name PT Guna Timur Raya Tbk. Issuer Code TRUK Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10328/BEI.PP1/08-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi
1
nilai efek Perseroan maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Seluruh informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan oleh Perseroan telah dan akan disampaikan
kepada publik melalui mekanisme Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan
investasi pemodal, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran
2
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau
fakta material yang wajib diungkapkan kepada publik, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas
Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
3 adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan senantiasa mengacu pada informasi dan laporan yang diterima sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan belum memiliki
rencana tindakan korporasi yang telah diputuskan atau ditetapkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat,
termasuk tindakan korporasi yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam
4
jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan ke depan.
Adapun saat ini Perseroan sedang melakukan pembahasan atas beberapa rencana pengembangan bisnis
sebagai bagian dari strategi pertumbuhan usaha Perseroan. Namun demikian, pembahasan tersebut masih
berada pada tahap awal dan belum terdapat keputusan maupun penetapan waktu pelaksanaan. Oleh
karena itu, belum terdapat informasi atau fakta material yang dapat disampaikan kepada publik terkait
rencana dimaksud.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui
adanya informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan
maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
5
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat informasi, fakta,
atau kejadian material yang wajib diungkapkan kepada publik, Perseroan akan segera menyampaikan
keterbukaan informasi tersebut melalui mekanisme yang ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 5
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Utama, disampaikan bahwa hingga
tanggal penyampaian tanggapan ini tidak terdapat rencana tertentu terkait perubahan kepemilikan
6 sahamnya di Perseroan yang dapat disampaikan kepada publik.
Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau rencana yang memenuhi kriteria sebagai informasi atau
fakta material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemegang Saham
Utama dan Perseroan akan memenuhi kewajiban penyampaian informasi kepada publik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Guna Timur Raya Tbk.
Budi Gunawan
Corporate Secretary
PT Guna Timur Raya Tbk.
Jl. R.E. Martadinata No.8, Blok A1, Ancol – Jakarta 14430
Phone : (021) 6910618, Fax : (021) 6910926, www.gunatimurraya.com
Sender Name Budi Gunawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 11-08-2026 14:38
Attachment 1. 034GTR-DIRVIII2026.pdf
This is an official document of PT Guna Timur Raya Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Guna Timur Raya Tbk. is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
577 ms
12 Sep 2026 18:42
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '037/GTR-DIR/VIII/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}