Skip to content
Back to announcement

20231110_SMBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31508344_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed SMBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


                                                             Jakarta, 8 November 2023

Nomor : 10/XI/2023                                           Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah Rapat Umum                         PT SEMEN BATURAJA Tbk.
        Pemegang Saham Luar Biasa                            Jalan Abikusno Cokrosuyoso PO.BOX 1175,
        PT SEMEN BATURAJA Tbk.                               Kertapati, Kota Palembang Sumatera Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Semen Baturaja Tbk”, berkedudukan di Kota Palembang (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal        : Rabu, 8 November 2023
Waktu               : 15.08 WIB – 17.06 WIB
Tempat              : Hotel Sari Pacific – Istana Ballroom
                      Jalan M.H. Thamrin Nomor 6,
                      Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Kehadiran       :     Direksi                    :    Daconi Khotob                 Direktur Utama
                                                      Rahmat Hidayat                Direktur
                                                      Suherman Yahya                Direktur


                      Dewan Komisaris            :    Chowadja Sanova               Komisaris Independen
                                                      Hadi Daryanto                 Komisaris

                      Pemegang saham             :    7.993.075.200 saham atau 80,4736730% dengan hak suara
                                                      yang sah yaitu sebesar 9.932.534.336 saham termasuk di
                                                      dalamnya 1 saham Seri A Dwiwarna.

I. MATA ACARA RAPAT :
   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
     1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah
        disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor:
        000122/KS.08.02/EKS/10000914/SMBR/09.2023 pada tanggal 22 September 2023;
     2. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah
        disampaikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham
        Seri A Dwiwarna, dengan surat Perseroan Nomor: 000923/KS.05/10000914/SMBR/08.2023
        pada tanggal 23 Agustus 2023;
     3. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah dimuat dalam eASY.KSEI, situs
        web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 2 Oktober 2023; dan
     4. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah diumumkan pada eASY.KSEI,
        situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 17 Oktober 2023;
Page 2
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


III. KEPUTUSAN RAPAT:
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
       oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
           50.000 suara atau merupakan 0,0006255% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam
           Rapat;
        b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
           sebanyak 100 suara atau merupakan 0,0000013% dari total seluruh suara yang sah yang hadir
           dalam Rapat;
        c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
           7.993.025.100 suara atau merupakan 99,9993732% dari total seluruh suara yang sah yang
           hadir dalam Rapat;
       sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
       Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara
       abstain mengikuti suara mayoritas, dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah
       sebesar 7.993.075.100 saham atau 99,9999987% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
       1. Mengukuhkan pemberhentian Saudara Franciscus MA Sibarani sebagai Komisaris Utama,
           dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama
           menjabat sebagai pengurus Perseroan,;
        2. Mengangkat Saudara Alex Iskandar Munaf sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris
           Independen dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta
           memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi
           hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
        3. Mengangkat Saudara Inosentius Samsul sebagai Komisaris dengan masa jabatan sesuai
           dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta memperhatikan peraturan perundang-
           undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
           untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
        4. Memberhentikan dengan hormat Saudara Daconi Khotob sebagai Direktur Utama, dengan
           ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat
           sebagai pengurus Perseroan;
       5. Mengalihkan penugasan Saudara Suherman Yahya yang diangkat berdasarkan keputusan
           RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 dari semula sebagai Direktur Operasi menjadi Direktur
           Utama dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana keputusan RUPS
           dimaksud, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan
           tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-
           waktu;
       6. Mengangkat Saudara Muhammad Syafitri sebagai Direktur Operasi dengan masa jabatan
           sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta memperhatikan peraturan
           perundang-undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum
           Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
Page 3
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


     7. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan pengurus Perseroan sebagaimana tersebut di
        atas, maka susunan keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
        berikut:
       - Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Alex Iskandar Munaf;
       - Komisaris                                           : Hadi Daryanto;
       - Komisaris Independen                                : Chowadja Sanova;
       - Komisaris                                           : Inosentius Samsul;
       - Direktur Utama                                      : Suherman Yahya;
       - Direktur Operasi                                    : Muhammad Syafitri;
       - Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM)                  : Rahmat Hidayat;
    8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang
       diputuskan rapat dalam bentuk Aka Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang
       berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila
       dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 8 November 2023
Nomor 20, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published10 Nov 2023
Pages3
Characters9,557
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held8 Nov 2023 · 15:08–17:06
Present50,000 (0.00%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
7,993,025,100
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
50,000
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 375 ms 12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0006255',
             'pct_against': '0.0000013',
             'pct_for': '99.9993732',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Jakarta, 8 November 2023 '
                                'Nomor : 10/XI/2023 Hal : Ringkasan Risalah '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SEMEN '
                                'BATURAJA Tbk. Dengan hormat, Bersama ini saya '
                                'sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya '
                                'disingkat “Rapat”) dari “PT Semen Baturaja '
                                'Tbk”, berkedudukan di Kota Palembang '
                                '(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang '
                                'telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : '
                                'Rabu, 8 November 2023 Waktu : 15.08 WIB – '
                                '17.06 WIB Tempat : Hotel Sari Pacific – '
                                'Istana Ballroom Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, '
                                'Jakarta Pusat, DKI Jakarta Kehadiran : '
                                'Direksi : Rahmat Hidayat Direktur Suherman '
                                'Yahya Direktur Dewan Komisaris : Hadi '
                                'Daryanto Komisaris Pemegang saham : yang sah '
                                'yaitu sebesar 9.932.534.336 saham termasuk di '
                                'dalamnya 1 saham Seri A Dwiwarna. I. MATA '
                                'ACARA RAPAT : Perubahan Susunan Pengurus '
                                'Perseroan; II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
                                'PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Pemberitahuan '
                                'rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Luar Biasa telah disampaikan kepada '
                                'Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat '
                                'Perseroan Nomor: '
                                '000122/KS.08.02/EKS/10000914/SMBR/09.2023 '
                                'pada tanggal 22 September 2023; 2. '
                                'Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah '
                                'disampaikan kepada Menteri Badan Usaha Milik '
                                'Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, '
                                'dengan surat Perseroan Nomor: '
                                '000923/KS.05/10000914/SMBR/08.2023 pada '
                                'tanggal 23 Agustus 2023; 3. Pengumuman Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah dimuat '
                                'dalam eASY.KSEI, situs web Bursa Efek '
                                'Indonesia dan situs web Perseroan pada '
                                'tanggal 2 Oktober 2023; dan 4. Pemanggilan '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah '
                                'diumumkan pada eASY.KSEI, situs web Bursa '
                                'Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada '
                                'tanggal 17 Oktober 2023; AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id III. '
                                'KEPUTUSAN RAPAT: - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. - '
                                'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 50.000 '
                                'suara atau merupakan 0,0006255% dari total '
                                'seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 100 suara atau merupakan '
                                '0,0000013% dari total seluruh suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 7.993.025.100 suara '
                                'atau merupakan 99,9993732% dari total seluruh '
                                'suara yang sah yang hadir dalam Rapat; sesuai '
                                'dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana '
                                'dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka, maka suara abstain '
                                'mengikuti suara mayoritas, dengan demikian '
                                'total jumlah suara yang setuju adalah sebesar '
                                '7.993.075.100 saham atau 99,9999987% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Rapat. - Keputusan Mata Acara '
                                'Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Mengukuhkan '
                                'pemberhentian Saudara Franciscus MA Sibarani '
                                'sebagai Komisaris Utama, dengan ucapan terima '
                                'kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang '
                                'diberikan selama menjabat sebagai pengurus '
                                'Perseroan,; 2. Mengangkat Saudara Alex '
                                'Iskandar Munaf sebagai Komisaris Utama '
                                'merangkap Komisaris Independen dengan masa '
                                'jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, serta memperhatikan '
                                'peraturan perundang-undangan di bidang pasar '
                                'modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham untuk memberhentikan '
                                'sewaktu-waktu; 3. Mengangkat Saudara '
                                'Inosentius Samsul sebagai Komisaris dengan '
                                'masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, serta memperhatikan '
                                'peraturan perundang- undangan di bidang pasar '
                                'modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham untuk memberhentikan '
                                'sewaktu-waktu; 4. Memberhentikan dengan '
                                'hormat Saudara Daconi Khotob sebagai Direktur '
                                'Utama, dengan ucapan terima kasih atas '
                                'sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan '
                                'selama menjabat sebagai pengurus Perseroan; '
                                '5. Mengalihkan penugasan Saudara Suherman '
                                'Yahya yang diangkat berdasarkan keputusan '
                                'RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 dari semula '
                                'sebagai Direktur Operasi menjadi Direktur '
                                'Utama dengan masa jabatan meneruskan sisa '
                                'masa jabatan sebagaimana keputusan RUPS '
                                'dimaksud, serta memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan di bidang pasar modal dan '
                                'tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham untuk memberhentikan sewaktu- waktu; 6. '
                                'Mengangkat Saudara Muhammad Syafitri sebagai '
                                'Direktur Operasi dengan masa jabatan sesuai '
                                'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'serta memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan di bidang pasar modal dan '
                                'tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu; '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id 7. Dengan '
                                'adanya pemberhentian dan pengangkatan '
                                'pengurus Perseroan sebagaimana tersebut di '
                                'atas, maka susunan keanggotaan Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai '
                                'berikut: - Komisaris Utama merangkap '
                                'Komisaris Independen : Alex Iskandar Munaf; - '
                                'Komisaris - Komisaris Independen - Komisaris '
                                '- Direktur Utama - Direktur Operasi - '
                                'Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM) 8. '
                                'Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menyatakan yang '
                                'diputuskan rapat dalam bentuk Aka Notaris '
                                'serta menghadap Notaris atau pejabat yang '
                                'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
                                'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
                                'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
                                'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
                                'rapat. Keputusan Rapat tersebut di atas '
                                'dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat '
                                'tertanggal 8 November 2023 Nomor 20, yang '
                                'dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan '
                                'akta tersebut pada saat ini masih dalam '
                                'proses penyelesaian di kantor kami. '
                                'Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan '
                                'mendahului salinan dari akta tersebut di atas '
                                'yang segera saya, Notaris kirimkan kepada '
                                'Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '50000',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '7993025100'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-11-08',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '0.0006255',
 'shares_present': '50000',
 'time_end': '17:06:00',
 'time_start': '15:08:00',
 'venue': 'Hotel Sari Pacific – Istana Ballroom Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, '
          'Jakarta Pusat, DKI Jakarta'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result