Back to announcement
20260811_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32119613_lamp3.pdf
Board change Needs review SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Nomor : SR-512/PB.13/2026 06 Agustus 2026
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Set Berkas
Hal : Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(PKK) atas Pengangkatan Direktur TI dan Operasi PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk
Yth. Presiden Direktur
PT Bank Woori Bersaudara Indonesia, Tbk
Treasury Tower Lt. 26 & 27 SCBD,
Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Senayan Kebayoran Baru Kota Adm. Jakarta Selatan
DKI Jakarta
Menunjuk surat PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk Nomor
0312026050005 tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan terakhir Nomor
X0072026070698 tanggal 30 Juli 2026 berkaitan dengan hal tersebut di atas dan
memperhatikan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank
Umum;
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham
Pengendali, Calon anggota Direksi, dan Calon anggota Dewan Komisaris Bank;
dan
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia
1906 Tbk tanggal 26 Mei 2026,
dengan ini kami sampaikan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEPR-142/D.03/2026 tanggal 5 Agustus 2026 yang telah
menyetujui pengangkatan Sdr. Adityo Kristianto sebagai Direktur TI dan Operasi
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan tersebut di atas Saudara wajib
melaporkan pengangkatan efektif Sdr. Adityo Kristianto sebagai Direktur TI dan
Operasi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif kepada Otoritas Jasa
Keuangan – Departemen Pengawasan Bank Swasta 1 dengan tembusan kepada
Otoritas Jasa Keuangan – Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.
Apabila di kemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang
terkait dengan Sdr. Adityo Kristianto dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-060826-029075
Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Gedung Menara Radius Prawiro (Gd. A) Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat
Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 2
-2-
lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang
bersangkutan akan kami tinjau kembali.
Sebagai informasi, OJK berkomitmen untuk menjaga integritas dan
mencegah terjadinya benturan kepentingan. Untuk itu kami mengimbau seluruh
pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi hal tersebut
termasuk memberikan suap dan/atau segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai
ketentuan selama pelaksanaan tugas kepada Pegawai OJK. Apabila mengetahui
adanya indikasi benturan kepentingan atau pelanggaran integritas yang melibatkan
insan OJK, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK
(https://wbs.ojk.go.id/).
Selanjutnya, dalam rangka peningkatan kualitas proses PKK, kami
mengharapkan pendapat Saudara mengenai layanan perizinan melalui kuesioner
terlampir, yang dapat disampaikan pada kesempatan pertama.
Demikian agar Saudara maklum.
Kepala Departemen Perizinan dan
Manajemen Krisis Perbankan
Aslan Lubis
Direktur Eksekutif
Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Bank Swasta 1
2. Sdr/i. Priambudi Bagus D. selaku Plt. Kepala Divisi Pengelolaan Sistem Informasi
Pengawasan Perbankan dan Konglomerasi Keuangan
3. Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi Departemen Perizinan dan Manajemen
Krisis Perbankan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-060826-029075
Page 3
-3-
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
OJK-060826-029075
Page 4
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEPR-142/D.03/2026
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. ADITYO KRISTIANTO SEBAGAI
DIREKTUR TI DAN OPERASI PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia
1906 Tbk tanggal 26 Mei 2026 serta surat PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk Nomor
0312026050005 tanggal 29 Mei 2026 sampai
dengan terakhir Nomor X0072026070698 tanggal
30 Juli 2026, PT Bank Woori Saudara Indonesia
1906 Tbk mengajukan permohonan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan
Sdr. Adityo Kristianto sebagai Direktur TI dan
Operasi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa
Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan
terhadap calon anggota Direksi atau calon anggota
Dewan Komisaris;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
Sdr. Adityo Kristianto sebagai calon Direktur TI
dan Operasi PT Bank Woori Saudara Indonesia
1906 Tbk;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-050826-023219
Page 5
d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Adityo Kristianto sebagai calon
Direktur TI dan Operasi PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk sebagaimana dimaksud pada
huruf c di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan.
Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7180);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7180);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-050826-023219
Page 6
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6700).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR.
ADITYO KRISTIANTO SEBAGAI DIREKTUR TI DAN
OPERASI PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906
TBK
PERTAMA : Sdr. Adityo Kristianto sebagai calon Direktur TI dan
Operasi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi
Direktur TI dan Operasi PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk.
KEDUA : bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr.
Adityo Kristianto disetujui untuk menjadi Direktur TI
dan Operasi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
Tbk.
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan
kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sdr. Adityo Kristianto;
2. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-050826-023219
Page 7
3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas;
4. Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan
Bank Swasta;
5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan
Pengendalian Kualitas;
6. Departemen Pengawasan Bank Swasta 1; dan
7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 05 Agustus 2026
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN
DIAN EDIANA RAE
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
OJK-050826-023219
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.1 ×15
unresolved
org
PT Bank Woori Bersaudara Indonesia
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.1 ×3
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Apabila
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.2
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Dokumen
p.2
unresolved
org
PT Bank Woori
p.4
unresolved
person
ADITYO KRISTIANTO SEBAGAI
· DIREKTUR
p.6 ×22
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Ditetapkan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
309 ms
12 Sep 2026 21:42
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Adityo Kristianto',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur TI dan Operasi',
'reason_text': 'nan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk '
'tanggal 26 Mei 2026, dengan ini kami sampaikan '
'Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa '
'Keuangan Nomor KEPR-142/D.03/2026 tanggal 5 '
'Agustus 2026 yang telah menyetujui pengangkatan '
'Sdr. Adityo Kristianto sebagai Direktur TI dan '
'Operasi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 '
'Tbk. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan '
'tersebut di atas Saudara wajib melaporkan '
'pengangkatan efektif Sdr. Adityo Kristianto '
'sebagai Direktur TI dan Operasi '}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}