Skip to content
Back to announcement

20260811_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32119613_lamp3.pdf

Board change Needs review SDRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Nomor         :   SR-512/PB.13/2026                               06 Agustus 2026
Sifat         :   Segera
Lampiran      :   Satu Set Berkas
Hal           :   Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
                  (PKK) atas Pengangkatan Direktur TI dan Operasi PT Bank Woori
                  Saudara Indonesia 1906 Tbk

Yth. Presiden Direktur
PT Bank Woori Bersaudara Indonesia, Tbk
Treasury Tower Lt. 26 & 27 SCBD,
Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Senayan Kebayoran Baru Kota Adm. Jakarta Selatan
DKI Jakarta


      Menunjuk surat PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk Nomor
 0312026050005 tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan terakhir Nomor
 X0072026070698 tanggal 30 Juli 2026 berkaitan dengan hal tersebut di atas dan
 memperhatikan:
 -     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
       Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;
 -     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank
       Umum;
 -     Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang
       Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham
       Pengendali, Calon anggota Direksi, dan Calon anggota Dewan Komisaris Bank;
       dan
 -     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia
       1906 Tbk tanggal 26 Mei 2026,
 dengan ini kami sampaikan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
 Keuangan Nomor KEPR-142/D.03/2026 tanggal 5 Agustus 2026 yang telah
 menyetujui pengangkatan Sdr. Adityo Kristianto sebagai Direktur TI dan Operasi
 PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.

        Selanjutnya sesuai dengan ketentuan tersebut di atas Saudara wajib
 melaporkan pengangkatan efektif Sdr. Adityo Kristianto sebagai Direktur TI dan
 Operasi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, selambat-lambatnya 10
 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif kepada Otoritas Jasa
 Keuangan – Departemen Pengawasan Bank Swasta 1 dengan tembusan kepada
 Otoritas Jasa Keuangan – Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.

        Apabila di kemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang
 terkait dengan Sdr. Adityo Kristianto dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                                     OJK-060826-029075


 Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Gedung Menara Radius Prawiro (Gd. A) Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat
           Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id

Page 2
                                                -2-




 lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang
 bersangkutan akan kami tinjau kembali.
        Sebagai informasi, OJK berkomitmen untuk menjaga integritas dan
 mencegah terjadinya benturan kepentingan. Untuk itu kami mengimbau seluruh
 pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi hal tersebut
 termasuk memberikan suap dan/atau segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai
 ketentuan selama pelaksanaan tugas kepada Pegawai OJK. Apabila mengetahui
 adanya indikasi benturan kepentingan atau pelanggaran integritas yang melibatkan
 insan    OJK,    dapat    dilaporkan  melalui   whistleblowing     system   OJK
 (https://wbs.ojk.go.id/).
       Selanjutnya, dalam rangka peningkatan kualitas proses PKK, kami
 mengharapkan pendapat Saudara mengenai layanan perizinan melalui kuesioner
 terlampir, yang dapat disampaikan pada kesempatan pertama.

         Demikian agar Saudara maklum.




                                                         Kepala Departemen Perizinan dan
                                                         Manajemen Krisis Perbankan




                                                         Aslan Lubis
                                                         Direktur Eksekutif
Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Bank Swasta 1
2. Sdr/i. Priambudi Bagus D. selaku Plt. Kepala Divisi Pengelolaan Sistem Informasi
   Pengawasan Perbankan dan Konglomerasi Keuangan
3. Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi Departemen Perizinan dan Manajemen
   Krisis Perbankan




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                     OJK-060826-029075

Page 3
                                                -3-




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110

                                                                                    OJK-060826-029075

Page 4
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                   NOMOR KEPR-142/D.03/2026


                                               TENTANG


 HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. ADITYO KRISTIANTO SEBAGAI
      DIREKTUR TI DAN OPERASI PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK


             ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang            : a.       bahwa      berdasarkan        Rapat      Umum        Pemegang
                                 Saham Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia
                                 1906 Tbk tanggal 26 Mei 2026 serta surat PT Bank
                                 Woori     Saudara       Indonesia       1906       Tbk   Nomor
                                 0312026050005 tanggal 29 Mei 2026 sampai
                                 dengan terakhir Nomor X0072026070698 tanggal
                                 30 Juli 2026, PT Bank Woori Saudara Indonesia
                                 1906 Tbk mengajukan permohonan Penilaian
                                 Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan
                                 Sdr. Adityo Kristianto sebagai Direktur TI dan
                                 Operasi;
                          b.     bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas
                                 Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang
                                 Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
                                 Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa
                                 Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
                                 kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan
                                 terhadap calon anggota Direksi atau calon anggota
                                 Dewan Komisaris;
                          c.     bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan
                                 penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
                                 Sdr. Adityo Kristianto sebagai calon Direktur TI
                                 dan Operasi PT Bank Woori Saudara Indonesia
                                 1906 Tbk;



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                            OJK-050826-023219

Page 5
                          d.     bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                                 terhadap Sdr. Adityo Kristianto sebagai calon
                                 Direktur TI dan Operasi PT Bank Woori Saudara
                                 Indonesia 1906 Tbk sebagaimana dimaksud pada
                                 huruf c di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan
                                 Anggota       Dewan        Komisioner        Otoritas      Jasa
                                 Keuangan.


 Mengingat            : a.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
                                 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
                                 Republik      Indonesia       Tahun      1992      Nomor    31,
                                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                 Nomor 3472), sebagaimana telah beberapa kali
                                 diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
                                 Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan
                                 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                                 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026
                                 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                 Indonesia Nomor 7180);
                          b.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
                                 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                                 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                 Indonesia       Nomor      5253),      sebagaimana         telah
                                 beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
                                 Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026
                                 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4
                                 Tahun       2023       tentang        Pengembangan          dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
                                 Republik      Indonesia       Tahun      2026      Nomor    62,
                                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                 Nomor 7180);
                          c.     Peraturan       Otoritas       Jasa     Keuangan        Nomor
                                 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan
                                 dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
                                 Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                             OJK-050826-023219

Page 6
                                 Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
                          d.     Peraturan       Otoritas       Jasa     Keuangan        Nomor
                                 12/POJK.03/2021              tentang        Bank        Umum
                                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
                                 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                 Indonesia Nomor 6700).


                                       MEMUTUSKAN :


 Menetapkan           : KEPUTUSAN              ANGGOTA           DEWAN              KOMISIONER
                          OTORITAS         JASA       KEUANGAN           TENTANG         HASIL
                          PENILAIAN        KEMAMPUAN            DAN      KEPATUTAN        SDR.
                          ADITYO KRISTIANTO SEBAGAI DIREKTUR TI DAN
                          OPERASI PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906
                          TBK


 PERTAMA              : Sdr. Adityo Kristianto sebagai calon Direktur TI dan
                          Operasi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
                          dinyatakan       memenuhi        persyaratan       untuk      menjadi
                          Direktur TI dan Operasi PT Bank Woori Saudara
                          Indonesia 1906 Tbk.
 KEDUA                : bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr.
                          Adityo Kristianto disetujui untuk menjadi Direktur TI
                          dan Operasi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
                          Tbk.
 KETIGA               : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                          Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 KEEMPAT              : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan
                          kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian
                          hari terdapat kekeliruan.




                   Keputusan ini disampaikan kepada :

                   1. Sdr. Adityo Kristianto;
                   2. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;


Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                           OJK-050826-023219

Page 7
                    3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
                        Pengendalian Kualitas;
                    4. Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan
                        Bank Swasta;
                    5. Deputi        Komisioner         Pengaturan,          Perizinan   dan
                        Pengendalian Kualitas;
                    6. Departemen Pengawasan Bank Swasta 1; dan
                    7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.




                                                            Ditetapkan di JAKARTA
                                                            Pada tanggal 05 Agustus 2026


                                                            KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                            PERBANKAN




                                                            DIAN EDIANA RAE




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
                                                                                         OJK-050826-023219


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published11 Aug 2026
Pages7
Characters14,513
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×10
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.1 ×15
unresolved org PT Bank Woori Bersaudara Indonesia p.1
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Swasta p.1 ×3
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Apabila p.1
unresolved org Bank Indonesia p.1
unresolved org Departemen Perizinan p.2
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Dokumen p.2
unresolved org PT Bank Woori p.4
unresolved person ADITYO KRISTIANTO SEBAGAI · DIREKTUR p.6 ×22
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Ditetapkan p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 309 ms 12 Sep 2026 21:42

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Adityo Kristianto',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur TI dan Operasi',
              'reason_text': 'nan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk '
                             'tanggal 26 Mei 2026, dengan ini kami sampaikan '
                             'Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa '
                             'Keuangan Nomor KEPR-142/D.03/2026 tanggal 5 '
                             'Agustus 2026 yang telah menyetujui pengangkatan '
                             'Sdr. Adityo Kristianto sebagai Direktur TI dan '
                             'Operasi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 '
                             'Tbk. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan '
                             'tersebut di atas Saudara wajib melaporkan '
                             'pengangkatan efektif Sdr. Adityo Kristianto '
                             'sebagai Direktur TI dan Operasi '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result