Back to announcement
20260330_SIPD_Pemanggilan RUPS_32055958_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted SIPDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
RULES OF CONDUCT OF ANNUAL AND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham This meeting is the Annual and Extraordinary
Tahunan dan Luar Biasa (”RUPST dan RUPSLB”) General Meeting of Shareholders (“AGMS and
PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk. (selanjutnya EGMS”) of PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
disebut ”Rapat”) (hereinafter referred to as the “Meeting”).
WAKTU DAN TEMPAT RAPAT MEETING TIME AND VENUE
Rapat diselenggarakan pada : The Meeting is convened on :
Hari/Tanggal : Selasa, 21 April 2026
Day/Date Tuesday, April 21th, 2026
Waktu : 14:00 WIB – Selesai
Time 02:00 PM (Western Indonesia Time) - Complete
Tempat : 11th Floor, Sequis Center
Venue Jl. Jend Sudirman 71, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kebayoran,
Baru, South Jakarta City, DKI Jakarta 12190
PESERTA RAPAT MEETING PARTICIPANT
1. Peserta Rapat adalah para Pemegang Saham 1. Participants of the Meeting are Shareholders
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang whose names are registered under Shareholders
Saham Perseroan pada tanggal 27 Maret 2026 Registrar of the Company on March 27th, 2026 at
pukul 16.00 WIB, atau pemilik saldo rekening 04:00 PM (Western Indonesia Time), or Owner
efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral of a security account at the Collective Deposit of
Efek Indonesia pada penutupan perdagangan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia at the
saham pada tanggal 27 Maret 2026 atau closing of the share trading on March 27th, 2026
kuasanya yang dibuktikan dengan surat kuasa or its attorney-in-fact evidenced by a lawful
yang sah dan telah diverifikasi dengan power of attorney and has been verified with a
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) dan Written Confirmation For the Meeting
bukti jati diri lainnya yang diserahkan sebelum (Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat/KTUR) and
memasuki ruang Rapat atau yang sudah other identities which is conveyed prior to
memberikan kuasa melalui eProxy melalui entering the Meeting room or for those giving
platform eASY KSEI. their proxies via eProxy KSEI........
.
2. Pimpinan Rapat (sebagaimana didefinisikan di 2. Chairman of the Meeting (as defined below) has
bawah ini) berhak meminta agar mereka yang the right to request that those who are present
hadir membuktikan kewenangannya untuk to prove their eligibility and authority to attend
hadir dalam Rapat, sesuai dengan persyaratan the Meeting, in accordance with the requirement
yang ditentukan yang telah diumumkan dalam which is determined and announced in the
Pemanggilan Rapat. Invitation of the Meeting.
UNDANGAN INVITED GUEST
Undangan adalah pengunjung yang bukan Invited Guests are those who is not Shareholders of
Pemegang Saham Perseroan, yang hadir atas the Company and present upon invitation by the
undangan Direksi dan tidak mempunyai hak untuk Board of Directors and do not have the right to
mengeluarkan pendapat dan memberikan suara address opinion and to vote in the Meeting.
dalam Rapat.
Page 2
KETUA RAPAT MEETING CHAIRMAN
1. Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa 1. Based on Article 37 Financial Services Authority
Keuangan (”OJK”) No. 15/POJK.04/2020 Regulation (”OJK”) Regulation No.
tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat 15/POJK.04/2020 regarding the Planning and
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Convention of the General Meeting of
(”POJK15/2020”), maka Rapat dipimpin oleh Shareholders of a Public Company
anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh (“POJK15/2020”), the Meeting is chaired by a
Dewan Komisaris (selanjutnya disebut ”Ketua member of the Board of Commissioners being
Rapat”) appointed by the Board of Commissioner
(hereinafter shall be referred to the “Chairman of
the Meeting”).
2. Untuk menjamin kelancaran jalannya Rapat, 2. In order to ensure the Meeting is conducted in an
Pimpinan Rapat berhak: orderly manner, Chairman of the Meeting has the
right to:
a) memutuskan prosedur Rapat yang belum a) decide any procedure of the Meeting which
diatur atau belum cukup diatur dalam Tata has not yet been stipulated or is not
Tertib ini; dan sufficiently stipulated in this Rules of
Conduct; and
b) mengambil tindakan-tindakan lain diluar b) to take other action outside the Rules of
Tata Tertib yang dianggap penting. Conduct, which is deemed necessary.
BAHASA LANGUAGE
Rapat akan diselenggarakan dalam bahasa The Meeting shall be convene in Bahasa Indonesia,
Indonesia, akan tetapi bagi mereka yang tidak however for those who does not understand Bahasa
memahami Bahasa Indonesia diperkenankan Indonesia can address their questions in English at the
mengajukan pertanyaan dalam Bahasa Inggris pada given time.
kesempatan yang diberikan.
KORUM KEHADIRAN ATTENDANCE QUORUM
1. Korum kehadiran untuk RUPST, maka 1. Attendance Quorum for the AGMS, based on
berdasarkan ketentuan Pasal 26 Anggaran Article 26 of the Company’s Articles of
Dasar Perseroan, maka RUPST adalah sah dan Association, the AGMS can be legally convened
berhak mengambil keputusan yang sah dan and therefore could take a valid and binding
mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang decision, if attended by Shareholders or their
Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili authorized proxies representing more than 1/2
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah (half) of the total shares with lawful voting rights
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang issued by the Company.
dikeluarkan Perseroan.
2. Korum kehadiran untuk RUPSLB, maka 2. Attendance Quorum for the EGMS, based on
berdasarkan ketentuan Pasal 26 Anggaran Article 26 of the Company’s Articles of
Dasar Perseroan, maka RUPST adalah sah dan Association, the AGMS can be legally convened
berhak mengambil keputusan yang sah dan and therefore could take a valid and binding
mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang decision, if attended by Shareholders or their
Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili authorized proxies representing more than 2/3
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah (two thirds) of the total shares with lawful
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang voting rights issued by the Company.
dikeluarkan Perseroan.
3. Perhitungan jumlah Pemegang Saham yang 3. The calculation of attending Shareholders or
hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh Notaris Shareholders represented in the Meeting will
hanya dilakukan 1 (satu) kali, yaitu sebelum only be done 1 (one) time by the Notary at the
Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat. beginning of the Meeting before the Meeting is
Page 3
officially opened by the Chairman.
KETERTIBAN RAPAT MEETING ORDER
1. Peserta Rapat dan Undangan wajib mengikuti 1. Meeting Participant and Invitee must follow the
jalannya Rapat dengan tertib. Meeting sequence in orderly manner.
2. Peserta Rapat dan Undangan dilarang 2. Meeting Participant and Invitee are prohibited
melakukan pembicaraan dengan sesama to have conversation between each other that
peserta yang dapat mengganggu jalannya may disturb the Meeting.
Rapat.
3. Selama Rapat diselenggarakan, tidak 3. During the Meeting, use of cellular telephones
diperkenankan menggunakan telepon or other portable electronic device in the
genggam maupun piranti elektronik lainnya meeting room and/or within the surrounding
dalam ruangan Rapat dan/atau di sekitar parameter is strictly prohibited as it may disrupt
ruangan Rapat yang dapat mengganggu the Meeting.
jalannya Rapat.
4. Pemegang Saham atau kuasanya yang 4. Shareholders or their authorized Proxies who
hadir/memasuki ruang Rapat setelah Rapat join the Meeting after it has been declared to
dinyatakan dibuka oleh Pimpinan Rapat tidak be in session by the Chairman are not allowed
diperkenankan untuk melaksanakan hak-haknya to exercise their rights as Shareholders,
sebagai Pemegang Saham termasuk hak untuk including to raise question or to vote, and their
mengajukan pertanyaan atau mengeluarkan attendance is not counted in determining the
suara serta kehadiran mereka tidak dihitung quorum attendance of this Meeting.
dalam menentukan kuorum kehadiran Rapat.
5. Pimpinan Rapat berwenang mengambil 5. The Chairman has the right to take any
tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan necessary action in order to ensure an orderly
ketertiban acara Rapat. Meeting.
TANYA JAWAB Q&A
1. Peserta Rapat mempunyai hak untuk 1. Meeting Participant has the right to address
mengeluarkan pendapat/bertanya dan his/her opinion/questions and to vote in the
memberikan suara dalam Rapat. Meeting.
2. Untuk setiap Mata Acara akan diberikan 2. Q&A sessions will be available for every Agenda
kesempatan untuk tanya jawab dimana of the Meeting, the questions are only limited to
pertanyaan adalah hanya mengenai hal-hal matters related to Agenda of the Meeting, to be
yang berkaitan langsung dengan mata acara, delivered briefly and straight to the point.
disampaikan secara singkat, padat dan The Q&A forum for each agenda will be
langsung ke pokok permasalahan. conducted in 2 (two) sessions with maximum 3
Forum tanya jawab tiap mata acara akan shareholders raising question.
dilangsungkan dalam 2 sesi maksimal 3 Maximum 1 (one) question for each agenda is
penanya. given per Shareholder or their authorized
Tiap-tiap Pemegang Saham atau Kuasanya Proxies.
dibatasi 1 (satu) pertanyaan per mata acara. The Chairman has the right to determine other
Pimpinan Rapat berhak untuk menentukan hal- matters in the Q&A forum.
hal lain dalam forum tanya jawab tersebut.
3. Setelah seluruh pertanyaan dan atau pendapat 3. After all questions and/or comments conveyed,
disampaikan, Pimpinan Rapat akan menjawab the Chairman will answer and/or respond to the
dan/atau menanggapi pertanyaan dan/atau said question and/or comment in an orderly
pendapat para Pemegang Saham tersebut manner.
secara berurutan.
Page 4
4. Dalam menjawab pertanyaan dari Pemegang 4. The Chairman may ask Board of Director
Saham atau Kuasanya, Pimpinan Rapat dapat members or any other party to respond and/pr
meminta anggota Direksi atau pihak lain untuk provide futher explanation to questions from
memberikan penjelasan atau menanggapi Shareholders or their authorized Proxies.
pertanyaan dan/atau pendapat tersebut secara
berurutan.
MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT AMICABLE RESOLUTION
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (8) 1. Based on Article 23 Paragraph (8) of Company’s
Anggaran Dasar Perseroan, semua keputusan Articles of Association, all decisions are resolved
diambil berdasarkan musyawarah untuk in amicable manner.
mufakat.
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah 2. Failing to achieve an amicable resolution, voting
untuk mufakat tidak tercapai, maka diadakan shall be conducted to resolve the matter, as
pemungutan suara, sebagaimana diuraikan further elaborated in Voting section below
lebih lanjut di bagian Pemungutan Suara di
bawah ini.
PEMUNGUTAN SUARA VOTING
1. Dalam Rapat ini telah menggunakan fasilitas e- 1. This Meeting has used the e-proxy facility and e-
proxy dan e-voting pada eASY.KSEI yang voting on eASY.KSEI which was provided by KSEI,
disediakan oleh KSEI, sehingga pemungutan hence voting for each Agenda will be collected
suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil from :
dari :
i. e-voting melalui eASY.KSEI; i. E-voting through eASY.KSEI.
ii. suara dari Pemegang Saham, yang diajukan ii. Vote from shareholders which was raised
pada saat pemungutan suara untuk mata during voting session for respective agenda.
acara yang bersangkutan;
iii. suara dari kuasa Pemegang Saham selain e- iii. Vote from authorized proxy holder except e-
proxy, yang diajukan pada saat proxy, which was raised during voting sesion
pemungutan suara untuk mata acara yang for respective agenda.
bersangkutan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 6 In line with Article 23 (6) of the Company’s
Anggaran Dasar Perseroan, pemungutan suara Articles of Association, the voting as mention in
untuk butir ii dan iii dilakukan secara lisan point ii and iii will be conducted by verbal
dengan mengangkat tangan, dengan prosedur through raising hand with the following
sebagai berikut : procedures :
- Pertama : Pemegang Saham atau kuasa First : shareholders or authorized proxy
Pemegang Saham selain e-proxy except e-proxy with “against”
yang memberikan suara tidak vote will be requested to raise
setuju akan diminta untuk his/her hand and our officer will
mengangkat tangan, dan petugas distribute a form to be filled by
kami akan membagikan lembar respective shareholders or his/her
formulir untuk disi oleh Pemegang proxy by writing name, total
Saham atau kuasanya dengan owned/ represented shares to be
menuliskan nama, jumlah saham further collected by our officer to
yang dimiliki atau diwakili, serta be recorded in eASY.KSEI.
diserahkan kepada petugas untuk
dicatat pada eASY.KSEI.
- Kedua : Pemegang Saham atau kuasa Second : shareholders or authorized proxy
Pemegang Saham selain e-proxy except e-proxy with abstain vote
yang memberikan suara will be requested to raise his/her
blanko/abstain akan diminta untuk hand and our officer will
Page 5
mengangkat tangan, dan petugas distribute a form to be filled by
kami akan membagikan lembar respective shareholders or his/her
formulir untuk disi oleh Pemegang proxy by writing name, total
Saham atau kuasanya dengan owned/ represented shares to be
menuliskan nama, jumlah saham further collected by our officer to
yang dimiliki atau diwakili, serta be recorded in eASY.KSEI.
diserahkan kepada petugas untuk
dicatat pada eASY.KSEI.
- Ketiga : Pemegang Saham atau kuasa Third : Shareholders or authorized proxy
Pemegang Saham selain e-proxy except e-proxy who does not
yang tidak mengangkat tangan, raise his/her hand or leaving the
maupun yang meninggalkan ruang meeting venue during voting will
Rapat pada saat pemungutan be considered approving the
suara, dianggap memberikan respective agenda.
suara setuju.
2. Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak 2. Each holder of 1 (one) share is entitled to cast 1
mengeluarkan satu suara. (one) vote.
3. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar 3. Based on Company’s Articles of Association, for
Perseroan, untuk RUPST keputusan diambil the AGMS, the decision is taken based on ‘For’
berdasarkan suara ’Setuju’ lebih dari 1/2 (satu vote of more than 1/2 (one half) of the total votes
per dua) dari jumlah seluruh saham yang legally casted at the Meeting
dikeluarkan dengan sah dan mempunyai hak
suara dalam Rapat.
4. Untuk Mata Acara Rapat akan dilakukan 4. For the Agenda of the Meeting, a voting shall be
pemungutan suara untuk pengambilan conducted to adopt a decision.
keputusan.
5. Pemungutan suara dilaksanakan untuk setiap 5. Voting for each agenda of the Meeting will be
mata acara Rapat yang akan dilakukan setelah implemented after presentation and propose
selesainya pembahasan dan penyampaian resolution of Meeting Agenda, and after the
usulan keputusan mata acara Rapat setelah Chairman of the Meeting invites the Shareholders
Pimpinan Rapat mempersilahkan kepada or their authorized Proxies to conduct the voting
Pemegang Saham atau Kuasanya untuk process which will be guided by the Chairman.
melakukan proses pemungutan suara yang
akan dipandu oleh Pimpinan Rapat.
6. Berdasarkan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar 6. Based on Article 23 Paragraph (7) of Company’s
Perseroan maka Pemegang Saham dari saham Article of Association, Shareholder with lawful
dengan hak suara yang sah dan hadir dalam voting rights and present in the Meeting but pass
Rapat namun Abstain maka dianggap Abstain vote, will be included in total calculation
mengeluarkan suara yang sama dengan suara with the same majority vote result of the Voting
mayoritas Pemegang Saham yang in the Meeting.
mengeluarkan suara dalam Rapat.
7. Bagi penerima kuasa Pemegang Saham selain e- 7. For authorized proxy holder except e-proxy with
proxy yang diberikan wewenang oleh authority given by the shareholders to cast
Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara abstain and against vote but does not raise
blanko dan atau suara tidak setuju tetapi pada his/her hand to cast abstain and or against vote
waktu pengambilan keputusan tidak during voting session, the he/she will be
mengangkat tangan untuk memberikan suara considered approving the proposed resolution in
blanko dan atau suara tidak setuju, maka the Meeting.
mereka dianggap menyetujui usulan/keputusan
yang diajukan dalam Rapat.
Page 6
8. Pada akhir pemungutan suara tiap mata acara, 8. At the end of voting session, the Notary shall
Notaris membaca hasil pemungutan suara declare the result of the voting.
tersebut.
PENUTUP CLOSING
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini Other matters which have not been stipulated in this
akan ditentukan kemudian oleh Pimpinan Rapat. Rules of Conduct shall be further determined by the
Chairman of the Meeting.
Dewan Direksi Perseroan/The Board of Directors
30 Maret 2026/March 30th, 2026
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.