Back to announcement
20231107_PRIM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31506632_lamp2.pdf
Other Text extracted PRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Tanggapan Surat BEI No. S-09370/BEI.PP3/10-2023
A. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
1. Berdasarkan poin A1 tanggapan Perseroan bahwa Perseroan berencana untuk mengembangkan RS
yang telah berjalan apabila Bapak Andry selaku pemilik tanah RS Marelan tidak berminat untuk
menjual tanahnya kepada Perseroan, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut.
a. Apakah yang dimaksud dengan RS yang telah berjalan adalah RS Royal Prima Medan dan
RS Royal Prima Jambi?
Yang dimaksud dengan RS yang telah berjalan adalah RS Royal Prima Medan dan RS
Royal Prima Jambi.
b. Bagaimana status pekerja seperti dokter, perawat dan pekerja lainnya, serta kepemilikan atas
aset-aset dan perlengkapan medis yang telah dikembangkan Perseroan jika Bapak Andry tidak
berminat untuk menjual tanahnya kepada Perseroan dan tidak berminat untuk memperpanjang
Hak Bangun Guna dan Serah Perseroan atas RS Marelan.
Perseroan memiliki pilihan untuk mengalihkan baik pekerja maupun aset tersebut ke
RS lain yang dimiliki Perseroan, baik yang saat ini sudah berjalan maupun RS lain yang
nantinya akan dikembangkan oleh Perseroan.
c. Dampak keuangan dan operasional bagi Perseroan jika Bapak Andry tidak berminat untuk
menjual tanahnya kepada Perseroan dan tidak berminat untuk memperpanjang Hak Bangun
Guna dan Serah Perseroan atas RS Marelan.
Tidak terdapat dampak keuangan dan operasional bagi Perseroan yang berarti di masa
yang akan datang jika Bapak Andry tidak berminat untuk menjual tanahnya kepada
Perseroan dan tidak berminat untuk memperpanjang Hak Bangun Guna dan Serah
(BOT) Perseroan atas RS Marelan. Perjanjian BOT tersebut memberikan kesempatan
bagi Perseroan untuk dapat mengoperasikan RS Royal Prima Marelan selama 30 tahun
sejak beroperasi penuh sebelum diserahkan kepada Bapak Andry, sehingga Perseroan
memiliki waktu yang panjang untuk dapat bertumbuh dan mengembangkan aset
potensial lain dalam kurun waktu tersebut.
2. Berdasarkan poin A3 tanggapan Perseroan, agar dapat dijelaskan dan disampaikan dokumen
pendukung berikut.
a. Salinan dokumen bukti pembayaran uang muka pembelian tanah kepada Bapak Djurpian.
Terlampir tanda terima pembayaran kepada Bapak Djurpian.
b. Dokumen kepemilikan tanah seperti PPJB atas pembelian tanah tersebut dengan Bapak
Djurpian.
Terlampir PPJB dengan Bapak Djurpian.
c. Total harga yang telah disepakati sebelumnya atas rencana pembelian tanah tersebut, jumlah
yang telah dibayarkan oleh Perseroan hingga saat ini, dan sumber dana untuk pelunasan sisa
nilai pembelian tanah (jika ada).
Harga tanah disepakati sejumlah Rp130 miliar, dimana yang telah dibayarkan oleh
Perseroan hingga saat ini adalah sebesar Rp100 miliar. Sumber dana pelunasan sisa
Page 2
nilai pembelian tanah dapat bersumber dari internal Perseroan atau pinjaman kepada
pihak lain.
d. Apakah terdapat perjanjian yang mengikat harga tanah yang disepakati tersebut? Jika iya, agar
dijelaskan:
1) Batas waktu berlakunya harga pembelian tanah yang disepakati;
PPJB berlaku hingga pihak penjual dapat menyerahkan Sertipikat tanah tersebut,
dan diterima oleh Perseroan dalam kondisi clean and clear.
2) Dasar penentuan harga pembelian yang disepakati;
Dasar penentuan harga pembelian yang disepakati adalah berdasarkan harga pasar
yang berlaku.
3) Batas waktu untuk penyelesaian transaksi;
PPJB berlaku hingga pihak penjual dapat menyerahkan Sertipikat tanah tersebut,
dan diterima oleh Perseroan dalam kondisi clean and clear.
4) Hal-hal yang dapat membatalkan rencana transaksi (jika ada);
Rencana transaksi akan batal secara hukum jika pihak Penjual ternyata di kemudian
hari tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan terjadi hal-hal yaitu: terdapat pihak
lain yang turut mempunyai hak atas tanah, tanah dikuasai pihak lain selain Penjual,
terikat sebagai tanggungan untuk suatu utang, dibebani ikatan, terdapat sengketa,
dan dalam status sita.
5) Status atas uang yang sudah dibayarkan oleh Perseroan dalam hal terjadi pembatalan atas
rencana transaksi pembelian tanah dan apakah uang tersebut bisa kembali kepada
Perseroan.
Jika terjadi hal-hal yang dapat membatalkan rencana transaksi sebagaimana
dijelaskan pada angka 4) di atas, maka segala uang yang telah dibayar dan
dikeluarkan oleh Perseroan berikut ongkos-ongkos dan biaya lainnya wajib diganti
dan dibayar kembali oleh pihak Penjual.
B. Laporan Keuangan
1. Berdasarkan poin 2a tanggapan Perseroan, bahwa piutang usaha yang jatuh tempo lebih dari 60
hari merupakan piutang usaha kepada Kemenkes dan BPJS, agar dapat dijelaskan hal-hal berikut:
a. Rincian umur piutang kepada Kemenkes dan BPJS dengan format sebagai berikut:
30/06/2023 31/12/2022
Berdasarkan umur piutang Kemenkes BPJS Kemenkes BPJS
Belum jatuh tempo - 14.903.397.414 - 14.322.592.792
Sudah jatuh tempo
1-30 hari - 6.240.093.851 - -
31-60 hari - - - 1.684.937.000
61-90 hari - 567.762.651 - 943.051.509
91-120 hari - 294.606.168 - 962.372.476
120-180 hari - 10.934.057.041 - 10.169.634.216
180 hari -1 tahun 19.503.887.550 - 19.506.740.550 -
>1 tahun - - - -
Total piutang usaha 19.503.887.550 32.939.917.125 19.506.740.550 28.082.587.993
Page 3
b. Berdasarkan CALK No. 18 tentang Pendapatan pada Laporan Keuangan Perseroan per
30 Juni 2023 bahwa pendapatan dari Kemenkes merupakan pendapatan berasal dari
perawatan Covid-19, sehingga pendapatan dari Covid -19 sampai dengan periode30
Juni 2023 sebesar Rp129.930.000 sedangkan saldo piutang usaha dari Kemenkes per
30 Juni 2023 sebesar Rp19.503.887.550. Agar dapat dijelaskan kendala yang dialami
Perseroan atas piutang tersebut sehingga belum dapat tertagih sampai saat ini.
Perseroan telah mengirimkan surat kepada Kemenkes atas tagihan Perseroan yang
belum dibayarkan. Atas surat tersebut, Pihak Kemenkes mengutarakan bahwa terdapat
perubahan atas tarif yang dikenakan, sebagaimana tertera pada Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 Tentang Petunjuk
Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19). Perseroan sedang dalam proses diskusi dengan Kemenkes dan akan mengirimkan
surat keberatan atas jawaban tersebut.
c. Dalam hal terdapat perubahan kebijakan, persyaratan dan/atau dokumen yang harus dipenuhi
oleh Perseroan untuk dapat menagihkan piutang usaha Kemenkes dan BPJS, agar dapat
dijelaskan lebih lanjut dan upaya Perseroan untuk dapat memenuhi hal tersebut.
Perseroan akan mengirimkan surat keberatan atas jawaban tersebut, dan terus
melakukan diskusi untuk pembayaran tagihan tersebut.
C. Hasil Kunjungan Lapangan
Sehubungan dengan kunjungan lapangan yang dilakukan Bursa ke beberapa lokasi usaha Perseroan
pada tanggal 18 Oktober 2023, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
1. Sehubungan rencana Perseroan untuk membuka layanan DSA dengan Prof. dr. Terawan di RS
Royal Prima Medan, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut.
a. Latar belakang atau pertimbangan atas rencana Perseroan tersebut.
Ceruk pasar pasien yang berobat di dalam negeri maupun ke luar negeri untuk
mendapatkan layanan DSA atau layanan lain yang memberikan manfaat serupa sangat
besar.
b. Sumber dana untuk merealisasikan rencana tersebut.
Sumber dana untuk merealisasikan rencana tersebut berasal dari internal operasional
Perseroan.
c. Target waktu rencana tersebut terealisasi pembukaan layanan tersebut.
Perseroan menargetkan layanan tersebut dapat terealisasi pada semester 2, tahun 2024.
d. Langkah-langkah yang harus dilalui untuk memenuhi rencana tersebut dan status
perkembangan terkini atas rencana tersebut. Agar dapat disampaikan timeline atas hal tersebut
hingga layanan DSA siap beroperasi dan memberikan kontribusi bagi Perseroan.
Pada saat ini bangunan untuk mendukung layanan tersebut hampir rampung, dimana
setelahnya peralatan yang dibutuhkan akan dimasukkan sesuai dengan fungsi dan
prosedur pada bagian ruangan masing-masing. Pembelian peralatan secara bertahap
sudah dilakukan oleh Perseroan dan ditargetkan untuk dapat dipasang pada semester
1 tahun 2024. Selanjutnya, aspek finishing dan keamanan serta uji coba kelayakan akan
dilakukan pada akhir semester 1 tahun 2024.
Page 4
e. Dokumen pendukung atas kerjasama tersebut jika sudah ada.
Belum terdapat dokumen pendukung atas kerjasama tersebut.
f. Dampak rencana tersebut terhadap operasional dan kinerja keuangan Perseroan.
Perseroan memperkirakan layanan tersebut akan memberikan kontribusi cukup
signifikan terhadap Pendapatan Perseroan, dimana kontribusi tersebut dapat meningkat
seiring dengan tingkat kepercayaan pasien.
g. Keyakinan Perseroan bahwa rencana tersebut dapat terlaksana dan alasannya.
Perseroan memiliki keyakinan cukup tinggi atas terlaksananya layanan tersebut dengan
latar belakang bahwa banyak pasien Indonesia yang berobat di dalam negeri atau keluar
negeri dalam rangka mendapatkan layanan yang memberikan manfaat serupa. Di
samping itu, layanan tersebut selama ini telah memiliki segmen pasar yang niche.
2. Perseroan menjelaskan bahwa terdapat kebijakan menyamaratakan peralatan kesehatan dan
infrastruktur perawatan lainnya kepada pasien BPJS dan pasien umum.
a. Latar belakang atau alasan kebijakan dimaksud.
Perseroan memiliki kebijakan untuk dapat memberikan layanan kepada pasien dengan
mutu dan kualitas terbaik.
b. Apakah harga atau tarif pemeriksaan/perawatan yang dikenakan ke pasien BPJS dan pasien
umum juga disamaratakan?
Harga atau tarif yang dikenakan berbeda-beda terhadap tiap pasien, tergantung
diagnosa dan kebutuhan pemeriksaan/perawatan.
c. Dampak terhadap keuangan Perseroan baik terhadap profitabilitas segmen BPJS Perseroan
maupun terhadap kolektabilitas tagihan BPJS.
Kebijakan tersebut telah berlangsung sejak awal RS Perseroan beroperasi, sehingga
tidak terdapat dampak material terhadap keuangan Perseroan baik terhadap
profitabilitas segmen BPJS Perseroan, maupun terhadap kolektabilitas tagihan BPJS.
3. Sehubungan dengan masifnya pengembangan yang saat ini dilakukan baik dari segi infrastruktur
rumah sakit dan peralatan kesehatan Perseroan, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
a. Tingkat keyakinan Perseroan investasi tersebut dapat balik modal (Break-Even Point atau
BEP).
Perseroan berkeyakinan bahwa investasi tersebut dapat balik modal dalam periode
yang cukup singkat.
b. Perkiraan waktu yang dibutuhkan dan asumsi pendukung hingga Perseroan bisa mencapai
BEP atas biaya yang sudah dikeluarkan untuk pengembangan infrastruktur.
Berdasarkan asumsi bahwa total biaya yang akan dikeluarkan untuk pengembangan
infrastruktur adalah sekitar Rp125 miliar, maka perkiraan waktu yang dibutuhkan
hingga mencapai titik BEP adalah sekitar 1,69 tahun. Berikut asumsi awal yang
digunakan:
Page 5
Asumsi awal (sementara)
Perkiraan Pendapatan
Jumlah pasien tiap bulan 30 pasien
Jumlah perawatan dalam 1 tahun 5x
tarif layanan DSA Rp 70,000,000
tarif layanan pendukung Rp 15,000,000
Jumlah bulan dalam 1 tahun 12 bulan
Pendapatan DSA Rp 153,000,000,000
Perkiraan kebutuhan hari rawat inap 3 hari
Tarif kamar rata2 700,000
Probabilita kebutuhan rawat inap 50%
Pendapatan kamar Rp 1,890,000,000
Total Penerimaan/tahun Rp 154,890,000,000
Perkiraan Biaya
Dokter Rp 40,000,000 per pasien
Penunjang Rp 5,000,000 per pasien
Total biaya/tahun Rp 81,000,000,000
Pendapatan - net Rp 73,890,000,000
Total Investasi Rp 125,000,000,000
Perkiraan BEP 1.69 tahun
c. Mengingat per 30 Juni 2023 kondisi keuangan Perseroan masih mengalami kerugian dan
berdasarkan poin B8.b tanggapan Perseroan pada surat No. 005/DIR/RP/X/2023 tanggal
6 Oktober 2023 perihal Tanggapan atas Permintaan Penjelasan surat BEI No.
S-08407/BEI.PP3/10-2023 bahwa Perseroan belum melakukan penyesuaian terhadap tarif
layanan dan beban operasional, agar dapat dijelaskan tingkat keyakinan Perseroan investasi
tersebut tidak membuat Perseroan mengalami kerugian semakin besar, serta upaya Perseroan
menghindari kerugian yang lebih besar.
Dengan meredanya kasus Covid, Pendapatan Perseroan mengalami normalisasi, namun
beban administrasi masih tetap perlu dipertahankan untuk menjaga kualitas layanan
dan aspek Sumber Daya Manusia. Akan tetapi seiring dengan penyesuaian yang secara
bertahap telah dilakukan oleh Perseroan, maka normalisasi biaya akan kembali
tercapai.
Untuk layanan DSA, Perseroan optimis bahwa layanan tersebut akan memiliki
permintaan cukup tinggi dilatar belakangi oleh banyaknya pasien Indonesia yang
berobat di dalam negeri atau keluar negeri untuk mendapatkan layanan yang
memberikan manfaat serupa. Di samping itu, layanan tersebut selama ini telah memiliki
segmen pasar yang niche.
4. Sehubungan dengan pembelian tanah yang dibeli dari Bapak Djurpian yang masih dicatat sebagai
Uang Muka berdasarkan CALK No. 7 tentang Uang Muka dan CALK No. 25 tentang Ikatan yang
Signifikan, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
a. Latar belakang Perseroan membeli tanah untuk pengembangan rumah sakit baru di lokasi
yang bukan di jalan raya dan berada di antara pemukiman penduduk.
Perseroan berencana untuk membangun RS dengan konsep komunitas yang tenang
dengan didukung oleh lingkungan yang asri dan hijau. Untuk itu dibutuhkan lokasi
yang cocok dengan konsep tersebut.
Page 6
b. Latar belakang terdapat papan yang bertuliskan pemilik lahan bukan merupakan Perseroan
maupun Bapak Djurpian.
Perseroan tidak mengetahui latar belakang atas hal tersebut. PPJB dilakukan oleh
Perseroan dengan Bapak Djurpian.
c. Berdasarkan informasi pada papan nama pemilik tanah saat kunjungan lapangan, total luas
tanah adalah 2.500 m2. Sedangkan menurut CALK No. 25 tentang Ikatan yang Signifikan,
jumlah lahan yang dimaksud sebesar 79.000 m2. Latar belakang adanya perbedaan luas tanah
antara kondisi di lapangan dengan CALK No. 25.
Rencana transaksi Perseroan adalah berdasarkan PPJB yang telah dilakukan dengan
penjual, dimana tertera bahwa luas yang ditransaksikan adalah sebesar 79.000m2.
5. Berdasarkan penjelasan Perseroan pada saat kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Bursa,
bahwa terdapat kebijakan dari BPJS/Kemenkes yang mengakibatkan tidak dapat tertagihnya
piutang Perseroan. Agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
a. Penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan yang dimaksud.
Terdapat perubahan tarif baru yang dituangkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia terkait klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID yang
berlaku pada pasien yang dirawat sejak tanggal 1 januari 2022. Pada pasien yang dirawat
sejak 1 januari 2022, berlaku tarif baru dimana sebagian besar terdapat penurunan tarif
untuk pasien rawat inap dan kenaikan tarif untuk pasien rawat jalan. Keputusan
tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.
b. Ketentuan atau perundang-undangan yang mengatur kebijakan dimaksud.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian
Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan di Jakarta
tanggal 7 April 2022.
c. Estimasi nilai piutang usaha yang tidak dapat tertagih sehubungan adanya kebijakan tersebut.
Perseroan belum melakukan penghitungan penurunan nilai atas piutang usaha tersebut
sehubungan dengan masih dalam proses diskusi dan negosiasi dengan pihak Kemenkes.
d. Latar belakang Perseroan tidak melakukan cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang
tersebut.
Perseroan berkeyakinan bahwa piutang dapat tertagih seluruhnya. Pencadangan akan
dilakukan apabila telah terdapat keputusan final dari Kemenkes dan terdapat berita
acara penyelesaian piutang.
e. Upaya yang telah atau akan dilakukan Perseroan agar piutang tersebut dapat tertagih ataupun
membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) atas Piutang Usaha.
Perseroan telah mengirimkan surat kepada Kemenkes atas tagihan Perseroan yang
belum dibayarkan. Atas surat tersebut, Pihak Kemenkes mengutarakan bahwa
terdapat perubahan atas tarif yang dikenakan, sebagaimana tertera pada Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 Tentang
Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019
(COVID-19). Perseroan sedang dalam proses diskusi dengan Kemenkes dan akan
mengirimkan surat keberatan atas jawaban tersebut.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.