Skip to content
Back to announcement

20231107_PRIM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31506632_lamp2.pdf

Other Text extracted PRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Tanggapan Surat BEI No. S-09370/BEI.PP3/10-2023

A. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
1. Berdasarkan poin A1 tanggapan Perseroan bahwa Perseroan berencana untuk mengembangkan RS
   yang telah berjalan apabila Bapak Andry selaku pemilik tanah RS Marelan tidak berminat untuk
   menjual tanahnya kepada Perseroan, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut.
    a. Apakah yang dimaksud dengan RS yang telah berjalan adalah RS Royal Prima Medan dan
       RS Royal Prima Jambi?
       Yang dimaksud dengan RS yang telah berjalan adalah RS Royal Prima Medan dan RS
       Royal Prima Jambi.

     b. Bagaimana status pekerja seperti dokter, perawat dan pekerja lainnya, serta kepemilikan atas
        aset-aset dan perlengkapan medis yang telah dikembangkan Perseroan jika Bapak Andry tidak
        berminat untuk menjual tanahnya kepada Perseroan dan tidak berminat untuk memperpanjang
        Hak Bangun Guna dan Serah Perseroan atas RS Marelan.
        Perseroan memiliki pilihan untuk mengalihkan baik pekerja maupun aset tersebut ke
        RS lain yang dimiliki Perseroan, baik yang saat ini sudah berjalan maupun RS lain yang
        nantinya akan dikembangkan oleh Perseroan.

     c. Dampak keuangan dan operasional bagi Perseroan jika Bapak Andry tidak berminat untuk
        menjual tanahnya kepada Perseroan dan tidak berminat untuk memperpanjang Hak Bangun
        Guna dan Serah Perseroan atas RS Marelan.
        Tidak terdapat dampak keuangan dan operasional bagi Perseroan yang berarti di masa
        yang akan datang jika Bapak Andry tidak berminat untuk menjual tanahnya kepada
        Perseroan dan tidak berminat untuk memperpanjang Hak Bangun Guna dan Serah
        (BOT) Perseroan atas RS Marelan. Perjanjian BOT tersebut memberikan kesempatan
        bagi Perseroan untuk dapat mengoperasikan RS Royal Prima Marelan selama 30 tahun
        sejak beroperasi penuh sebelum diserahkan kepada Bapak Andry, sehingga Perseroan
        memiliki waktu yang panjang untuk dapat bertumbuh dan mengembangkan aset
        potensial lain dalam kurun waktu tersebut.

 2. Berdasarkan poin A3 tanggapan Perseroan, agar dapat dijelaskan dan disampaikan dokumen
    pendukung berikut.
     a. Salinan dokumen bukti pembayaran uang muka pembelian tanah kepada Bapak Djurpian.
        Terlampir tanda terima pembayaran kepada Bapak Djurpian.

     b. Dokumen kepemilikan tanah seperti PPJB atas pembelian tanah tersebut dengan Bapak
        Djurpian.
        Terlampir PPJB dengan Bapak Djurpian.

     c. Total harga yang telah disepakati sebelumnya atas rencana pembelian tanah tersebut, jumlah
        yang telah dibayarkan oleh Perseroan hingga saat ini, dan sumber dana untuk pelunasan sisa
        nilai pembelian tanah (jika ada).
        Harga tanah disepakati sejumlah Rp130 miliar, dimana yang telah dibayarkan oleh
        Perseroan hingga saat ini adalah sebesar Rp100 miliar. Sumber dana pelunasan sisa
Page 2
         nilai pembelian tanah dapat bersumber dari internal Perseroan atau pinjaman kepada
         pihak lain.

     d. Apakah terdapat perjanjian yang mengikat harga tanah yang disepakati tersebut? Jika iya, agar
        dijelaskan:
        1) Batas waktu berlakunya harga pembelian tanah yang disepakati;
            PPJB berlaku hingga pihak penjual dapat menyerahkan Sertipikat tanah tersebut,
            dan diterima oleh Perseroan dalam kondisi clean and clear.

         2) Dasar penentuan harga pembelian yang disepakati;
            Dasar penentuan harga pembelian yang disepakati adalah berdasarkan harga pasar
            yang berlaku.

         3) Batas waktu untuk penyelesaian transaksi;
            PPJB berlaku hingga pihak penjual dapat menyerahkan Sertipikat tanah tersebut,
            dan diterima oleh Perseroan dalam kondisi clean and clear.

         4) Hal-hal yang dapat membatalkan rencana transaksi (jika ada);
            Rencana transaksi akan batal secara hukum jika pihak Penjual ternyata di kemudian
            hari tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan terjadi hal-hal yaitu: terdapat pihak
            lain yang turut mempunyai hak atas tanah, tanah dikuasai pihak lain selain Penjual,
            terikat sebagai tanggungan untuk suatu utang, dibebani ikatan, terdapat sengketa,
            dan dalam status sita.

         5) Status atas uang yang sudah dibayarkan oleh Perseroan dalam hal terjadi pembatalan atas
            rencana transaksi pembelian tanah dan apakah uang tersebut bisa kembali kepada
            Perseroan.
            Jika terjadi hal-hal yang dapat membatalkan rencana transaksi sebagaimana
            dijelaskan pada angka 4) di atas, maka segala uang yang telah dibayar dan
            dikeluarkan oleh Perseroan berikut ongkos-ongkos dan biaya lainnya wajib diganti
            dan dibayar kembali oleh pihak Penjual.



B. Laporan Keuangan
1. Berdasarkan poin 2a tanggapan Perseroan, bahwa piutang usaha yang jatuh tempo lebih dari 60
   hari merupakan piutang usaha kepada Kemenkes dan BPJS, agar dapat dijelaskan hal-hal berikut:
    a. Rincian umur piutang kepada Kemenkes dan BPJS dengan format sebagai berikut:


                                         30/06/2023                        31/12/2022
      Berdasarkan umur piutang     Kemenkes         BPJS             Kemenkes         BPJS
      Belum jatuh tempo                      - 14.903.397.414                  - 14.322.592.792
      Sudah jatuh tempo
      1-30 hari                               -    6.240.093.851                -                -
      31-60 hari                              -                -                -    1.684.937.000
      61-90 hari                              -      567.762.651                -      943.051.509
      91-120 hari                             -      294.606.168                -      962.372.476
      120-180 hari                            -   10.934.057.041                -   10.169.634.216
      180 hari -1 tahun          19.503.887.550                -   19.506.740.550                -
      >1 tahun                                -                -                -                -
      Total piutang usaha        19.503.887.550   32.939.917.125   19.506.740.550   28.082.587.993
Page 3
    b. Berdasarkan CALK No. 18 tentang Pendapatan pada Laporan Keuangan Perseroan per
       30 Juni 2023 bahwa pendapatan dari Kemenkes merupakan pendapatan berasal dari
       perawatan Covid-19, sehingga pendapatan dari Covid -19 sampai dengan periode30
       Juni 2023 sebesar Rp129.930.000 sedangkan saldo piutang usaha dari Kemenkes per
       30 Juni 2023 sebesar Rp19.503.887.550. Agar dapat dijelaskan kendala yang dialami
       Perseroan atas piutang tersebut sehingga belum dapat tertagih sampai saat ini.
       Perseroan telah mengirimkan surat kepada Kemenkes atas tagihan Perseroan yang
       belum dibayarkan. Atas surat tersebut, Pihak Kemenkes mengutarakan bahwa terdapat
       perubahan atas tarif yang dikenakan, sebagaimana tertera pada Keputusan Menteri
       Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 Tentang Petunjuk
       Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-
       19). Perseroan sedang dalam proses diskusi dengan Kemenkes dan akan mengirimkan
       surat keberatan atas jawaban tersebut.

    c. Dalam hal terdapat perubahan kebijakan, persyaratan dan/atau dokumen yang harus dipenuhi
       oleh Perseroan untuk dapat menagihkan piutang usaha Kemenkes dan BPJS, agar dapat
       dijelaskan lebih lanjut dan upaya Perseroan untuk dapat memenuhi hal tersebut.
       Perseroan akan mengirimkan surat keberatan atas jawaban tersebut, dan terus
       melakukan diskusi untuk pembayaran tagihan tersebut.

C. Hasil Kunjungan Lapangan
Sehubungan dengan kunjungan lapangan yang dilakukan Bursa ke beberapa lokasi usaha Perseroan
pada tanggal 18 Oktober 2023, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
 1. Sehubungan rencana Perseroan untuk membuka layanan DSA dengan Prof. dr. Terawan di RS
    Royal Prima Medan, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut.
     a. Latar belakang atau pertimbangan atas rencana Perseroan tersebut.
         Ceruk pasar pasien yang berobat di dalam negeri maupun ke luar negeri untuk
         mendapatkan layanan DSA atau layanan lain yang memberikan manfaat serupa sangat
         besar.

    b. Sumber dana untuk merealisasikan rencana tersebut.
       Sumber dana untuk merealisasikan rencana tersebut berasal dari internal operasional
       Perseroan.

    c. Target waktu rencana tersebut terealisasi pembukaan layanan tersebut.
       Perseroan menargetkan layanan tersebut dapat terealisasi pada semester 2, tahun 2024.

    d. Langkah-langkah yang harus dilalui untuk memenuhi rencana tersebut dan status
       perkembangan terkini atas rencana tersebut. Agar dapat disampaikan timeline atas hal tersebut
       hingga layanan DSA siap beroperasi dan memberikan kontribusi bagi Perseroan.
       Pada saat ini bangunan untuk mendukung layanan tersebut hampir rampung, dimana
       setelahnya peralatan yang dibutuhkan akan dimasukkan sesuai dengan fungsi dan
       prosedur pada bagian ruangan masing-masing. Pembelian peralatan secara bertahap
       sudah dilakukan oleh Perseroan dan ditargetkan untuk dapat dipasang pada semester
       1 tahun 2024. Selanjutnya, aspek finishing dan keamanan serta uji coba kelayakan akan
       dilakukan pada akhir semester 1 tahun 2024.
Page 4
    e. Dokumen pendukung atas kerjasama tersebut jika sudah ada.
       Belum terdapat dokumen pendukung atas kerjasama tersebut.

    f.   Dampak rencana tersebut terhadap operasional dan kinerja keuangan Perseroan.
         Perseroan memperkirakan layanan tersebut akan memberikan kontribusi cukup
         signifikan terhadap Pendapatan Perseroan, dimana kontribusi tersebut dapat meningkat
         seiring dengan tingkat kepercayaan pasien.

    g. Keyakinan Perseroan bahwa rencana tersebut dapat terlaksana dan alasannya.
       Perseroan memiliki keyakinan cukup tinggi atas terlaksananya layanan tersebut dengan
       latar belakang bahwa banyak pasien Indonesia yang berobat di dalam negeri atau keluar
       negeri dalam rangka mendapatkan layanan yang memberikan manfaat serupa. Di
       samping itu, layanan tersebut selama ini telah memiliki segmen pasar yang niche.

2. Perseroan menjelaskan bahwa terdapat kebijakan menyamaratakan peralatan kesehatan dan
   infrastruktur perawatan lainnya kepada pasien BPJS dan pasien umum.
    a. Latar belakang atau alasan kebijakan dimaksud.
        Perseroan memiliki kebijakan untuk dapat memberikan layanan kepada pasien dengan
        mutu dan kualitas terbaik.

    b. Apakah harga atau tarif pemeriksaan/perawatan yang dikenakan ke pasien BPJS dan pasien
       umum juga disamaratakan?
       Harga atau tarif yang dikenakan berbeda-beda terhadap tiap pasien, tergantung
       diagnosa dan kebutuhan pemeriksaan/perawatan.


    c. Dampak terhadap keuangan Perseroan baik terhadap profitabilitas segmen BPJS Perseroan
       maupun terhadap kolektabilitas tagihan BPJS.
         Kebijakan tersebut telah berlangsung sejak awal RS Perseroan beroperasi, sehingga
         tidak terdapat dampak material terhadap keuangan Perseroan baik terhadap
         profitabilitas segmen BPJS Perseroan, maupun terhadap kolektabilitas tagihan BPJS.


3. Sehubungan dengan masifnya pengembangan yang saat ini dilakukan baik dari segi infrastruktur
   rumah sakit dan peralatan kesehatan Perseroan, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
    a. Tingkat keyakinan Perseroan investasi tersebut dapat balik modal (Break-Even Point atau
       BEP).
       Perseroan berkeyakinan bahwa investasi tersebut dapat balik modal dalam periode
       yang cukup singkat.

    b. Perkiraan waktu yang dibutuhkan dan asumsi pendukung hingga Perseroan bisa mencapai
       BEP atas biaya yang sudah dikeluarkan untuk pengembangan infrastruktur.
       Berdasarkan asumsi bahwa total biaya yang akan dikeluarkan untuk pengembangan
       infrastruktur adalah sekitar Rp125 miliar, maka perkiraan waktu yang dibutuhkan
       hingga mencapai titik BEP adalah sekitar 1,69 tahun. Berikut asumsi awal yang
       digunakan:
Page 5
                               Asumsi awal (sementara)

        Perkiraan Pendapatan
        Jumlah pasien tiap bulan                                  30 pasien
        Jumlah perawatan dalam 1 tahun                             5x
        tarif layanan DSA                      Rp        70,000,000
        tarif layanan pendukung                Rp        15,000,000

        Jumlah bulan dalam 1 tahun                              12 bulan
        Pendapatan DSA                         Rp 153,000,000,000

        Perkiraan kebutuhan hari rawat inap                      3 hari
        Tarif kamar rata2                                 700,000
        Probabilita kebutuhan rawat inap                      50%
        Pendapatan kamar                       Rp 1,890,000,000
        Total Penerimaan/tahun                 Rp 154,890,000,000

        Perkiraan Biaya
        Dokter                                 Rp     40,000,000 per pasien
        Penunjang                              Rp      5,000,000 per pasien
        Total biaya/tahun                      Rp 81,000,000,000

        Pendapatan - net                       Rp 73,890,000,000

        Total Investasi                        Rp 125,000,000,000

        Perkiraan BEP                                          1.69 tahun




    c. Mengingat per 30 Juni 2023 kondisi keuangan Perseroan masih mengalami kerugian dan
       berdasarkan poin B8.b tanggapan Perseroan pada surat No. 005/DIR/RP/X/2023 tanggal
       6 Oktober 2023 perihal Tanggapan atas Permintaan Penjelasan surat BEI No.
       S-08407/BEI.PP3/10-2023 bahwa Perseroan belum melakukan penyesuaian terhadap tarif
       layanan dan beban operasional, agar dapat dijelaskan tingkat keyakinan Perseroan investasi
       tersebut tidak membuat Perseroan mengalami kerugian semakin besar, serta upaya Perseroan
       menghindari kerugian yang lebih besar.
       Dengan meredanya kasus Covid, Pendapatan Perseroan mengalami normalisasi, namun
       beban administrasi masih tetap perlu dipertahankan untuk menjaga kualitas layanan
       dan aspek Sumber Daya Manusia. Akan tetapi seiring dengan penyesuaian yang secara
       bertahap telah dilakukan oleh Perseroan, maka normalisasi biaya akan kembali
       tercapai.
       Untuk layanan DSA, Perseroan optimis bahwa layanan tersebut akan memiliki
       permintaan cukup tinggi dilatar belakangi oleh banyaknya pasien Indonesia yang
       berobat di dalam negeri atau keluar negeri untuk mendapatkan layanan yang
       memberikan manfaat serupa. Di samping itu, layanan tersebut selama ini telah memiliki
       segmen pasar yang niche.


4. Sehubungan dengan pembelian tanah yang dibeli dari Bapak Djurpian yang masih dicatat sebagai
   Uang Muka berdasarkan CALK No. 7 tentang Uang Muka dan CALK No. 25 tentang Ikatan yang
   Signifikan, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
    a. Latar belakang Perseroan membeli tanah untuk pengembangan rumah sakit baru di lokasi
       yang bukan di jalan raya dan berada di antara pemukiman penduduk.
       Perseroan berencana untuk membangun RS dengan konsep komunitas yang tenang
       dengan didukung oleh lingkungan yang asri dan hijau. Untuk itu dibutuhkan lokasi
       yang cocok dengan konsep tersebut.
Page 6
    b. Latar belakang terdapat papan yang bertuliskan pemilik lahan bukan merupakan Perseroan
       maupun Bapak Djurpian.
       Perseroan tidak mengetahui latar belakang atas hal tersebut. PPJB dilakukan oleh
       Perseroan dengan Bapak Djurpian.

    c. Berdasarkan informasi pada papan nama pemilik tanah saat kunjungan lapangan, total luas
       tanah adalah 2.500 m2. Sedangkan menurut CALK No. 25 tentang Ikatan yang Signifikan,
       jumlah lahan yang dimaksud sebesar 79.000 m2. Latar belakang adanya perbedaan luas tanah
       antara kondisi di lapangan dengan CALK No. 25.
       Rencana transaksi Perseroan adalah berdasarkan PPJB yang telah dilakukan dengan
       penjual, dimana tertera bahwa luas yang ditransaksikan adalah sebesar 79.000m2.

5. Berdasarkan penjelasan Perseroan pada saat kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Bursa,
   bahwa terdapat kebijakan dari BPJS/Kemenkes yang mengakibatkan tidak dapat tertagihnya
   piutang Perseroan. Agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
    a. Penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan yang dimaksud.
        Terdapat perubahan tarif baru yang dituangkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan
        Republik Indonesia terkait klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID yang
        berlaku pada pasien yang dirawat sejak tanggal 1 januari 2022. Pada pasien yang dirawat
        sejak 1 januari 2022, berlaku tarif baru dimana sebagian besar terdapat penurunan tarif
        untuk pasien rawat inap dan kenaikan tarif untuk pasien rawat jalan. Keputusan
        tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.

    b. Ketentuan atau perundang-undangan yang mengatur kebijakan dimaksud.
       Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
       Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian
       Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan di Jakarta
       tanggal 7 April 2022.

    c. Estimasi nilai piutang usaha yang tidak dapat tertagih sehubungan adanya kebijakan tersebut.
       Perseroan belum melakukan penghitungan penurunan nilai atas piutang usaha tersebut
       sehubungan dengan masih dalam proses diskusi dan negosiasi dengan pihak Kemenkes.

    d. Latar belakang Perseroan tidak melakukan cadangan kerugian penurunan nilai pada piutang
       tersebut.
       Perseroan berkeyakinan bahwa piutang dapat tertagih seluruhnya. Pencadangan akan
       dilakukan apabila telah terdapat keputusan final dari Kemenkes dan terdapat berita
       acara penyelesaian piutang.

    e. Upaya yang telah atau akan dilakukan Perseroan agar piutang tersebut dapat tertagih ataupun
       membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) atas Piutang Usaha.
       Perseroan telah mengirimkan surat kepada Kemenkes atas tagihan Perseroan yang
       belum dibayarkan. Atas surat tersebut, Pihak Kemenkes mengutarakan bahwa
       terdapat perubahan atas tarif yang dikenakan, sebagaimana tertera pada Keputusan
       Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 Tentang
       Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019
       (COVID-19). Perseroan sedang dalam proses diskusi dengan Kemenkes dan akan
       mengirimkan surat keberatan atas jawaban tersebut.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published7 Nov 2023
Pages6
Characters18,787
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result