Skip to content
Back to announcement

20231106_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31506024.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           110/CS-OJK/SMN/XI/23

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Penandatangan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian
 Perihal
                                       Kredit antara PT Iforte Solusi Infotek dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk yang
                                       dijamin oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              02 November 2023
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali
                                               atas Perjanjian Kredit antara PT Iforte Solusi Infotek dengan
                                               PT Bank CIMB Niaga Tbk yang dijamin oleh PT Profesional
                                               Telekomunikasi Indonesia
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material         Pada tanggal 2 November 2023, Niaga sebagai pemberi
                                             pinjaman dan Iforte sebagai peminjam telah menandatangani
                                             Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit
                                             (Perubahan Perjanjian Kredit) sehubungan dengan
                                             penambahan sublimit fasilitas

                                             1. Penambahan sublimit fasilitas dalam Pinjaman Transaksi
                                             Khusus (uncommitted on a revolving basis) sebesar
                                             maksimum Rp750.000.000.000;
                                             2. Protelindo setuju memberikan jaminan perusahaan untuk
                                             menjamin seluruh pelaksanaan kewajiban Iforte sehubungan
                                             dengan Perubahan Perjanjian Kredit (Perjanjian
                                             Penanggungan dan bersama-sama dengan Perubahan
                                             Perjanjian Kredit selanjutnya disebut sebagai Transaksi)

                                             1. Pemberian jaminan perusahaan sebagaimana disebut di
                                             atas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
                                             dalam :
                                             (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42
                                             Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                             Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan
                                             Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
                                             (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka;
                                             (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                             pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                             secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                             Terkendali.

                                             2.Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
                                             benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur
                                             dalam POJK 42 dan bukan transaksi material sebagaimana
                                             dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
                                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta        Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki
material tersebut terhadap kegiatan          dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum,
operasional, hukum, kondisi keuangan,        kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Adam Gifari

Wakil Direktur Utama




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Adam Gifari

Jabatan                             Wakil Direktur Utama
Page 3
Tanggal dan Waktu                 06-11-2023 19:28

Lampiran                         1. SMN KI OJK Material Information (CIMB).pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            110/CS-OJK/SMN/XI/23

 Issuer Name                          Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                          TOWR

 Attachment                           1

 Subject                              Signing of the Deed of the Amendment and Restatement of Credit Agreement
                                      between PT Iforte Solusi Infotek with PT Bank CIMB Niaga Tbk and
                                      guaranteed by PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                          Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                    (021) - 23585500

 Faximile                                     (021) - 23586446

 Email Address                                Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                                02 November 2023

                                              Signing of the Deed of the Amendment and Restatement of
 Type of Material Information or Facts        Credit Agreement between PT Iforte Solusi Infotek with PT
                                              Bank CIMB Niaga Tbk and guaranteed by PT Profesional
                                              Telekomunikasi Indonesia
 Description of Material Information or       on November 2, 2023, Niaga as the lender and Iforte as the
 Facts                                        borrower have signed the Deed of Amendment and
                                              Restatement of Credit Agreement (Amendment of Credit
                                              Agreement) in relation to the additional of the facility sublimit.

                                              1. The additional of the facility sublimit under Fasilitas
                                              Pinjaman Transaksi Khusus (uncommitted on revolving basis)
                                              in the amount of maximum of IDR750,000,000,000
                                              2. Protelindo agrees to provide a corporate guarantee to
                                              guarantee the fulfilment of Iforte obligation under Amendment
                                              of Credit Agreement (Guarantee Agreement and together with
                                              the Amendment Credit Agreement shall be referred as
                                              Transaction).

                                              1. The granting of the corporate guarantee as mentioned
                                              above is an affiliated transaction as referred to:
                                              (i) Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation No.
                                              42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
                                              Interest Transaction (OJK Rule 42), ie. a transaction between
                                              the subsidiaries whose at least 99% of their shares are owned
                                              by the Public Company; and
                                              (ii) Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, ie. a corporate
                                              guarantee provided to bank in relation to the loan agreement
                                              granted by the Issuer or subsidiaries.

                                              2. The Transaction is not a conflict of interest transaction of the
                                              Company as referred to OJK Rule 42 and is not a material
                                              transaction as referred to the OJK Regulation
                                              No.17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
                                              Business Activities.
Page 5
 Impact of event, material information or     The disclosed information or material facts do not have
 facts towards Issuers or Public              material impact to the operational, legal, financial condition or
 Company’s operational activities, legal,     continuity of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Adam Gifari

Wakil Direktur Utama




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                          Adam Gifari

Function                             Wakil Direktur Utama

Date and Time                        06-11-2023 19:28

Attachment                          1. SMN KI OJK Material Information (CIMB).pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published6 Nov 2023
Pages5
Characters10,817
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result