Skip to content
Back to announcement

20231106_TPMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31505534_lamp2.pdf

Other Text extracted TPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.927
Transpower

melilit

KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS
PT TRANS POWER MARINE Tbk (“Perseroan”)

Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan (selanjutnya disebut “Keputusan”) dengan ini

dibuat dan ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran

dasar Perseroan, yang didirikan berdasarkan serta tunduk kepada Hukum Negara Republik

Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Centennial Tower lantai 26 Suite A-

B, Jl. Jend. Gatot Subroto KAv. 24-25, Jakarta 12930, yang terdiri dari :

-  Ingrid Ade Sundari Prasatya (dalam KTP tertulis Inggrid A.S. Prasatya), bertempat tinggal di
Jakarta Selatan, Apt. Pacific Place Residance 1/8A-8B, RT 005, RW 001, Kelurahan Senayan,
Kecamatan Kebayoran Baru, dengan NIK 3173087112690010, dalam jabatannya sebagai

Komisaris Utama Perseroan,

-  Hongisisilia, SE, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jl Pulau Opak III A 12 / 6-7 RTOOS RWO11
Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan, dengan NIK 3603126003680010 dalam jabatannya

sebagai Komisaris Independen Perseroan,

Dewan Komisaris dengan ini menyatakan terlebih dahulu sebagai berikut :
- Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 207/TPMA/DK/XI/2023
tertanggal 30 Oktober 2023, dimana Direksi Perseroan telah memutuskan untuk membagikan

dividen interim untuk tahun buku berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,

- Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang No. 47 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang

diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan,

- Berdasarkan Pasal 29 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan pembagian dividen interim

ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi setelah memperoleh persetujuan ia!

m PT Trans Power Marine Tbk

Centennial tower 26!" fl, Unit A

JG

B

4 & 25

ISM Code
sate |
Management

999 (hunting) www.transpowermarine.com, email

Page 2 OCR 0.945
Transpower

marine

Komisaris, dengan memperhatikan peraturan - peraturan Bursa Efek ditempat dimana saham -

saham Perseroan dicatatkan,

- Berdasarkan Pasal 27 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan Dewan Komisaris Komisaris
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan
ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul yang
bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul
yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang
diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil

dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.

Bahwa berdasarkan pada pertimbangan di atas, Dewan Komisaris yang bertanda tangan di bawah
ini, dengan ini menyatakan serta memutuskan dan sepakat memberikan persetujuannya secara

tertulis sebagai berikut:

1. Menyetujui pembayaran dividen interim dengan nilai total sebanyak-banyaknya Rp.
78.999.000.000,- (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
Rupiah) setara dengan konversi dari Rp ke US$ menggunakan kurs tengah BI pada tanggal 16
November 2023 atau sebanyak-banyaknya Rp. 30,- (tiga puluh Rupiah) per saham akan

dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen interim,

2. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pembagian
dividen interim tersebut serta segala tindakan yang diperlukan untuk itu termasuk untuk
menandatangani segala surat dan akte baik dibawah tangan maupun Notariil dan melakukan
segala tindakan yang umumnya dianggap perlu dan berguna untuk mencapai maksud
tersebut diatas tanpa ada tindakan yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan

peraturan - peraturan Bursa Efek ditempat dimana saham - saham Perseroan dicatatkan.

m PT Trans Power Marine Tbk
c ial towe f1, Unit A & B
&25

058099 (hunting) www.transpawermarine,com, email : info@pt-tpm.com

Page 3 OCR 0.863
Transpower

marine

Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menghadap notaris dan menyatakan
Keputusan Sirkuler Pemegang Saham ini dalam suatu akta notaris dan menandatangani akta
atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan tanpa kecuali, menghadap pejabat-pejabat
yang berwenang, dan melakukan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu sehubungan

dengan pelaksanaan Keputusan ini.

Demikian Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh Dewan Komisaris sebagai tanda

persetujuannya.

Dewan Komisaris Perseroan,

G 2

'Nama : Ingrid Ade Sundari Prasatya Nama : Hongisisilia, SE

,.

Peni Sa ena

(dalam KTP tertulis Inggrid A.S. Prasatya)

Jabatan : Komisaris Utama Jabatan : Komisaris Independen

Tanggal : 02 -1I- 2023 Tanggal:0 - 11 - 2023

m PT Trans Power Marine Tbk
Centennial tower 26!" fi, Unit A & B
Jl. Gatot Subroto Kav. 24 & 25

Jakarta Selatan 12930 0 0
T: 462-21-22958099 (hunting) www.transpowermarine.com, email : info@pt-tpm.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.33 MB
Published6 Nov 2023
Pages3
Characters4,813
Text sourceOCR
OCR confidence0.912

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result