Back to announcement
20231106_TPMA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31505488_lamp1.pdf
Other Text extracted TPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.927
Transpower melilit KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS PT TRANS POWER MARINE Tbk (“Perseroan”) Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan (selanjutnya disebut “Keputusan”) dengan ini dibuat dan ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, yang didirikan berdasarkan serta tunduk kepada Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Centennial Tower lantai 26 Suite A- B, Jl. Jend. Gatot Subroto KAv. 24-25, Jakarta 12930, yang terdiri dari : - Ingrid Ade Sundari Prasatya (dalam KTP tertulis Inggrid A.S. Prasatya), bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Apt. Pacific Place Residance 1/8A-8B, RT 005, RW 001, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, dengan NIK 3173087112690010, dalam jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan, - Hongisisilia, SE, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jl Pulau Opak III A 12 / 6-7 RTOOS RWO11 Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan, dengan NIK 3603126003680010 dalam jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan, Dewan Komisaris dengan ini menyatakan terlebih dahulu sebagai berikut : - Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 207/TPMA/DK/XI/2023 tertanggal 30 Oktober 2023, dimana Direksi Perseroan telah memutuskan untuk membagikan dividen interim untuk tahun buku berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, - Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang No. 47 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, - Berdasarkan Pasal 29 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi setelah memperoleh persetujuan ia! m PT Trans Power Marine Tbk Centennial tower 26!" fl, Unit A JG B 4 & 25 ISM Code sate | Management 999 (hunting) www.transpowermarine.com, email
Page 2 OCR 0.945
Transpower marine Komisaris, dengan memperhatikan peraturan - peraturan Bursa Efek ditempat dimana saham - saham Perseroan dicatatkan, - Berdasarkan Pasal 27 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan Dewan Komisaris Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. Bahwa berdasarkan pada pertimbangan di atas, Dewan Komisaris yang bertanda tangan di bawah ini, dengan ini menyatakan serta memutuskan dan sepakat memberikan persetujuannya secara tertulis sebagai berikut: 1. Menyetujui pembayaran dividen interim dengan nilai total sebanyak-banyaknya Rp. 78.999.000.000,- (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) setara dengan konversi dari Rp ke US$ menggunakan kurs tengah BI pada tanggal 16 November 2023 atau sebanyak-banyaknya Rp. 30,- (tiga puluh Rupiah) per saham akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen interim, 2. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pembagian dividen interim tersebut serta segala tindakan yang diperlukan untuk itu termasuk untuk menandatangani segala surat dan akte baik dibawah tangan maupun Notariil dan melakukan segala tindakan yang umumnya dianggap perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut diatas tanpa ada tindakan yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan peraturan - peraturan Bursa Efek ditempat dimana saham - saham Perseroan dicatatkan. m PT Trans Power Marine Tbk c ial towe f1, Unit A & B &25 058099 (hunting) www.transpawermarine,com, email : info@pt-tpm.com
Page 3 OCR 0.863
Transpower marine Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menghadap notaris dan menyatakan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham ini dalam suatu akta notaris dan menandatangani akta atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan tanpa kecuali, menghadap pejabat-pejabat yang berwenang, dan melakukan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan ini. Demikian Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh Dewan Komisaris sebagai tanda persetujuannya. Dewan Komisaris Perseroan, G 2 'Nama : Ingrid Ade Sundari Prasatya Nama : Hongisisilia, SE ,. Peni Sa ena (dalam KTP tertulis Inggrid A.S. Prasatya) Jabatan : Komisaris Utama Jabatan : Komisaris Independen Tanggal : 02 -1I- 2023 Tanggal:0 - 11 - 2023 m PT Trans Power Marine Tbk Centennial tower 26!" fi, Unit A & B Jl. Gatot Subroto Kav. 24 & 25 Jakarta Selatan 12930 0 0 T: 462-21-22958099 (hunting) www.transpowermarine.com, email : info@pt-tpm.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.