Back to announcement
20231102_SSIA_Perubahan Profesi Penunjang_31484714_lamp5.pdf
Other Text extracted SSIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.899
suryainternusa SURAT KEPUTUSAN EDARAN DEWAN KOMISARIS PT SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk. (“Perseroan”) No. 006/SK-KOM/X/2023 TENTANG PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK dan/atau KANTOR AKUNTAN PUBLIK PERSEROAN Kami yang bertandatangan di bawah ini: A. Nama : Hagianto Kumala Jabatan » Presiden Komisaris (Independen) B. Nama : Crescento Hermawan Jabatan : Wakil Presiden Komisaris C. Nama 1 Steen Dahl Poulsen Jabatan : Komisaris Perseroan D. Nama : F. Bedjo Wiantono Jabatan : Komisaris Perseroan E. Nama ! Irawan Chandra Jabatan : Komisaris Perseroan (Independen) masing-masing dalam jabatannya berturut-turut sebagaimana disebut di atas selaku Dewan Komisaris PT Surya Semesta Internusa Tbk. (secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan serta berkantor pusat di Gedung Tempo Scan Tower Lantai 20, Jalan H.R. Rasuna Said, Kavling 3- 4, Kel. Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”). Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa mengingat telah disetujuinya Mata Acara Keempat RUPS Perseoran tertanggal 7 Juni 2023 untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen Perseroan yang terdaftar di OJK dan memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit terhadap laporan keuangan dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2023 dan telah diberikannya kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan segala MK tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut tanpa ada yang dikecualikan, € PT. Surya Semesi aa Tempo Sca Dasa 20” Floor Jl. H.R. Ra$una Said Kav. 3-4 Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia Ph. 46221 526 2121, 527 2121 Fax. 162 21 526 7878 inguiry@suryainternusa.com building a better indonesia www.suryainternusa.com
Page 2 OCR 0.916
suryaintemusa b. Merujuk pada Surat Rekomendasi Komite Audit atas Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan tanggal 25 Oktober 2023: c. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris diberitahu terlebih dahulu secara tertulis mengenai usul yang bersangkutan dan seluruh anggota Dewan Komisaris telah menyetujui usul yang bersangkutan secara tertulis dan menandatanganinya. Keputusan-keputusan Dewan Komisaris yang diambil dengan cara demikian adalah sama dengan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Komisaris. Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan diatas, maka melalui Surat Keputusan ini, Dewan Komisaris Perseroan memutuskan, yaitu : 1. Menunjuk : a. Akuntan Publik Nama 2 Chairul Wismoyo No Registrasi AP dari Menteri : 472/KM.1/2020 Keuangan No Surat Tanda Terdaftar 2 STTD.AP-21/PM.223/2022 Tahun Penugasan 2 Audit tahun buku pada 31 Desember 2023 b. Kantor Akuntan Publik Nama 1: Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan No Surat Tanda Terdaftar : STTD.KAP-00012/PM.22/2017 2. Menyetujui tugas, tanggung jawab dan wewenang Akuntan Publik sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang Akuntan Publik dalam hal : a. Metodologi, teknik dan alat audit yang digunakan selama proses audit. b. Independensi KAP RSM AAJ (RSM Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) Cc. Anggota tim audit yang akan ditugaskan, memiliki pengetauan dan pemahaman yang memadai tentang usaha Perseroan. d. Ruang lingkup audit. e. Remunerasi jasa audit 3. Masa tugas Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan 2 Sa sampai dengan berakhirnya penugasan audit tahun buku 31 Desember 2023. @ Y | aU building a beiter indonesia
Page 3 OCR 0.938
suryaintenmusa Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing dari Dewan Komisaris Perseroan, dimana masing-masing dokumen yang ditandatangani secara terpisah tersebut merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan dokumen yang sama, Ditetapkan pada tanggal, 31 Oktober 2023 PT SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk. Dewan Komisaris 5A T Hagianto Kumala Presiden Komisaris (Independen) Crescento Hermawan Steen Dahil Poulsen Wakil Presiden Komisaris Komisaris F. Bedjo Wiantono Irawan Chandra Komisaris Komisaris (Independen) building a better indonesia
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.