Back to announcement
20260327_BJBR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32055686_lamp2.pdf
Other Text extracted BJBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN PADA
TANGGAL 5 MARET 2026. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK. (SELANJUTNYA DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI DISEBUT “PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA
EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK
Berkedudukan di Bandung, Jawa Barat
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat: Kantor Jaringan:
Menara Bank BJB Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah, 64 Kantor Cabang, 769 Kantor Cabang
Jl. Naripan No.12 -14, Bandung 40111, Indonesia Pembantu, 185 cash recycle machine dan 1.436 Jaringan ATM.
Telepon: (022) 4234868 Faksimili: (022) 4206099
Situs internet: www.bankbjb.co.id
Email: ir@bankbjb.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.415.000.000 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR EMPAT RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI KEBERLANJUTAN”)
Obligasi Keberlanjutan ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan. Obligasi Keberlanjutan ini
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Keberlanjutan ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih Seri Obligasi Keberlanjutan yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp691.340.000.000 (enam ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp241.075.000.000 (dua ratus empat puluh satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi Keberlanjutan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Keberlanjutan pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026 sedangkan Bunga Obligasi
Keberlanjutan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan pada tanggal 15 April 2029 untuk Obligasi Keberlanjutan Seri A dan tanggal 15 April 2031 untuk Obligasi Keberlanjutan Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI TIDAK DIPROTEKSI MAUPUN DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI KEBERLANJUTAN ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK
DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT
MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
(WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
DALAM HAL LAPORAN HASIL PENELAAHAN AHLI LINGKUNGAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAIN PERSEROAN SUDAH MEMENUHI PERSYARATAN
BERWAWASAN KEBERLANJUTAN YANG TERDIRI DARI KEGIATAN USAHA BERWAWASAN LINGKUNGAN (“KUBL”) DAN KEGIATAN USAHA BERWAWASAN SOSIAL (“KUBS”), OLEH KARENA
ITU PERSEROAN WAJIB MENYUSUN RENCANA DAN MELAKUKAN UPAYA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAIN AGAR TETAP MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERWAWASAN
KEBERLANJUTAN. UPAYA TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK DITERIMANYA RENCANA DAN UPAYA PERSEROAN OLEH OJK.
Dalam rangka penerbitan Obligasi Keberlanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu:
idAA (double A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA
PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI KEBERLANJUTAN ADALAH RISIKO GAGAL BAYAR DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI PADA
PERDAGANGAN PASAR SEKUNDER.
OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI KEBERLANJUTAN
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT MEGA CAPITAL SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
INDONESIA TBK
WALI AMANAT:
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 November 2024
Masa Penawaran Umum : 9 – 10 April 2026
Tanggal Penjatahan : 13 April 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 15 April 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Keberlanjutan secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 15 April 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 16 April 2026
PENAWARAN UMUM
NAMA OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Nama Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank
BJB Tahap II Tahun 2026”.
MATA UANG OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Mata uang Obligasi Keberlanjutan ini adalah Rupiah.
JENIS OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Obligasi Keberlanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Keberlanjutan. Obligasi Keberlanjutan ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Keberlanjutan bagi Pemegang Obligasi
Keberlanjutan adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Obligasi Keberlanjutan diterbitkan
dalam mata uang Rupiah.
HARGA PENAWARAN
Obligasi Keberlanjutan ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan .
JUMLAH POKOK, JANGKA WAKTU DAN TINGKAT BUNGA
Jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan pada tahap pertama adalah sebesar Rp 932.415.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua
miliar empat ratus lima belas juta Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp691.340.000.000,- (enam ratus sembilan puluh
satu miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi Keberlanjutan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp241.075.000.000,- (dua ratus empat puluh satu
miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
Keberlanjutan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi Keberlanjutan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Keberlanjutan pertama akan
dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026 sedangkan Bunga Obligasi Keberlanjutan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Keberlanjutan akan
dibayarkan pada tanggal 15 April 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 15 April 2031 untuk Obligasi Seri B.
Tingkat bunga Obligasi Keberlanjutan merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Obligasi Keberlanjutan harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi Keberlanjutan, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga ke- Seri A Seri B
1 15 Juli 2026 15 Juli 2026
2 15 Oktober 2026 15 Oktober 2026
3 15 Januari 2027 15 Januari 2027
4 15 April 2027 15 April 2027
5 15 Juli 2027 15 Juli 2027
6 15 Oktober 2027 15 Oktober 2027
7 15 Januari 2028 15 Januari 2028
8 15 April 2028 15 April 2028
1
Page 3
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga ke- Seri A Seri B
9 15 Juli 2028 15 Juli 2028
10 15 Oktober 2028 15 Oktober 2028
11 15 Januari 2029 15 Januari 2029
12 15 April 2029 15 April 2029
13 15 Juli 2029
14 15 Oktober 2029
15 15 Januari 2030
16 15 April 2030
17 15 Juli 2030
18 15 Oktober 2030
19 15 Januari 2031
20 15 April 2031
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan Obligasi Keberlanjutan adalah
Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi Keberlanjutan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
Keberlanjutan ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
Keberlanjutan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Keberlanjutan ini, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo untuk periode 10 September 2025 sampai dengan 1 September 2026 sesuai
dengan suratnya No. RTG-044/PEF-DIR/II/2026 tanggal 10 Februari 2026, dengan peringkat:
idAA (Double A)
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini merupakan pihak tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan setiap tahun selama kewajiban atas efek tersebut belum
lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
DANA PELUNASAN
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil emisi.
HAK KEUTAMAAN ATAU SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi Keberlanjutan tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi Keberlanjutan tidak dijamin dengan
jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Keberlanjutan ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI KEBERLANJUTAN DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dan pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel.: (021) 50931835
Website: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
2
Page 4
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya untuk periode pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta
catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel dibawah
ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM Global) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00244/2.1030/AU.1/07/0499-4/1/III/2026
tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499) dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan rupiah))
31 Desember 2025 31 Desember 2024
ASET
Kas 4.929.381 4.701.454
Giro pada Bank Indonesia 12.019.401 8.778.253
Giro pada bank lain - pihak ketiga 690.548 1.015.497
Cadangan kerugian penurunan nilai (237) (1.792)
690.311 1.013.705
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain -
pihak ketiga 7.045.792 6.708.469
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.093) (2.583)
7.042.699 6.705.886
Tagihan derivatif - 2.591
Surat berharga - pihak ketiga 48.770.177 43.030.835
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.262) (5.865)
48.767.915 43.024.970
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali 514.495 955.951
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga 73.168 354.178
Cadangan kerugian penurunan nilai (816) (1.383)
586.847 1.308.746
Kredit yang diberikan
- pihak berelasi 620.604 432.080
- pihak ketiga 128.170.538 135.223.972
128.791.142 135.656.052
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.414.109) (2.533.144)
125.377.033 133.122.908
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- pihak berelasi 36.523 17.935
- pihak ketiga 11.883.984 10.731.758
Cadangan kerugian penurunan nilai (248.881) (237.887)
11.671.626 10.511.806
Tagihan akseptasi 57.970 114.231
Cadangan kerugian penurunan nilai (96) (119)
57.874 114.112
Penyertaan saham - pihak berelasi 66.890 82.834
Cadangan kerugian penurunan nilai - -
66.890 82.834
3
Page 5
(dalam jutaan rupiah))
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Aset tetap dan aset hak guna
Harga perolehan 8.892.353 8.441.740
Akumulasi penyusutan (3.482.895) (3.120.678)
Nilai buku 5.409.458 5.321.062
Aset pajak tangguhan - neto 49.682 253.736
Bunga yang masih akan diterima 1.464.467 1.529.827
Goodwill 47.264 47.264
Aset lain-lain - neto 3.166.440 3.441.539
TOTAL ASET 221.347.288 219.960.693
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS LIABILITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.804.672 1.293.147
Simpanan nasabah
- pihak berelasi 5.333.317 6.308.920
- pihak ketiga 134.771.158 136.302.931
140.104.475 142.611.851
Simpanan nasabah - Syariah
- pihak berelasi 132 482
- pihak ketiga 1.304.601 1.164.593
1.304.733 1.165.075
Simpanan dari bank lain
- pihak berelasi 108.915 73.079
- pihak ketiga 5.221.597 4.076.610
5.330.512 4.149.689
Liabilitas derivatif 40 7.534
Liabilitas akseptasi 57.970 114.231
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli
kembali 8.641.248 10.546.667
Efek utang yang diterbitkan 2.345.156 2.044.884
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga 22.880.765 21.524.974
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 20.222 13.833
Utang pajak 92.441 171.186
Liabilitas pajak tangguhan 7.877 -
Bunga dan bagi hasil yang masih harus dibayar 340.978 363.027
Liabilitas imbalan kerja 471.842 439.169
Liabilitas lain-lain 1.461.000 1.309.983
Obligasi Subordinasi 4.125.912 4.424.844
TOTAL LIABILITAS 188.989.843 190.180.094
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- pihak berelasi 44.542 25.026
- pihak ketiga 11.438.089 10.053.035
11.482.631 10.078.061
Bank
- pihak ketiga 54.062 63.837
Total dana syirkah temporer 11.536.693 10.141.898
4
Page 6
(dalam jutaan rupiah))
31 Desember 2025 31 Desember 2024
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham nilai nominal Rp250 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar:
Seri A - 9.600.000.000 saham
Seri B - 6.400.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Seri A - 7.414.714.661 saham dan
Seri B - 3.106.729.025 saham
Per 31 Desember 2023 dan 2022 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.268.366 2.237.956
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
tangguhan 254.451 (422.190)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja pasti -
setelah pajak tangguhan (186.203) (172.505)
Saldo laba
- telah ditentukan penggunaannya 4.911.981 4.900.385
- belum ditentukan penggunaannya 5.340.835 5.304.084
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas
induk 17.032.667 16.290.967
Kepentingan non-pengendali 3.788.085 3.347.734
TOTAL EKUITAS 20.820.752 19.638.701
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER
DAN EKUITAS 221.347.288 219.960.693
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah))
31 Desember 2025 31 Desember 2024
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 15.788.183 14.779.122
Pendapatan syariah 1.267.547 1.039.632
Pendapatan provisi dan komisi 7.231 22.105
Pendapatan provisi dan komisi syariah 29.620 31.626
17.092.581 15.872.485
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (9.582.346) (9.245.814)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 7.510.235 6.626.671
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.379.210 1.348.894
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 217.451 235.852
Keuntungan transaksi valuta asing - neto 17.774 19.240
Keuntungan transaksi surat berharga - neto 383.131 196.699
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai
wajar surat berharga - neto 407.813 146.329
Keuntungan yang direalisasi dari perubahan nilai wajar
pernyataan saham - neto - -
Lain-lain 548.753 276.315
2.954.132 2.223.329
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (3.037.386) (2.685.488)
5
Page 7
(dalam jutaan Rupiah))
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Beban tenaga kerja dan tunjangan (3.141.236) (2.781.486)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan
dan non keuangan - neto (1.376.782) (851.517)
Kerugian dari penjualan surat berharga - neto - -
Kerugian transaksi valuta asing - neto (15.855) (7.285)
Kerugian yang belum terealisasi dari perubahan nilai
wajar penyertaan saham - neto - -
Pembalikan kerugian komitmen dan kontinjensi (6.400) 1.767
Lain-lain (903.066) (750.778)
(8.480.725) (7.074.787)
LABA OPERASIONAL 1.983.642 1.775.213
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (24.747) 8.570
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.958.895 1.783.783
BEBAN PAJAK - NETO (374.769) (328.597)
LABA TAHUN BERJALAN 1.584.126 1.455.186
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (17.085) 18.265
Revaluasi aset tetap 30.410 60.384
Pajak penghasilan 3.246 (4.018)
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
penghasilan 685.823 (132.495)
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan -
Setelah Pajak Penghasilan 702.394 (57.864)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.286.520 1.397.322
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.152.816 1.369.463
Kepentingan non-pengendali 431.310 85.723
TOTAL 1.584.126 1.455.186
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.846.169 1.323.808
Kepentingan non-pengendali 440.351 73.514
TOTAL 2.286.520 1.397.322
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(NILAI PENUH) 109,57 130,16
DIVIDEN SAHAM (NILAI PENUH) - 85.25
RASIO-RASIO PERTUMBUHAN
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Permodalan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) (%) 21,20 19,70
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset 2,13 1,72
produktif dan aset non produktif (%)
Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif (%) 2,11 1,70
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan terhadap Aset 1,98 1,42
Produktif (%)
6
Page 8
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Profitabilitas
NPL gross (%) 2,91 2,22
NPL neto (%) 1,29 1,00
Imbal hasil aset (ROA) (%) 0,70 0,86
Imbal hasil ekuitas (ROE) (%) 7,32 9,57
Net Profit Margin Ratio (%) 12,41 4,99
Marjin bunga bersih (NIM) (%) 3,84 3,83
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) (%) 92,18 90,20
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) (%) 88,13 89,49
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (%) 5,48 5,08
Leverage
Debt to Asset Ratio 90,60 91,19
Debt to Equity Ratio 964,09 1035,03
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan Bunga – bersih 13,33 -6,19
Laba Operasional 11,74 -17,38
Laba Tahun Berjalan 8,86 -13,44
Total Aset 0,63 16,82
Total Liabilitas -0,63 16,26
Total Dana Syirkah Temporer 13,75 9,44
Total Ekuitas 6,02 27,12
Giro Wajib Minimum (dalam %)
GWM Utama Rupiah
Harian (%) 0,00 0,00
Rata-rata (%) 7,14 7,09
GWM Valuta Asing (%) 4,29 4,35
Posisi Devisa Neto (dalam %) 2,50 3,20
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN
1. Pendaftaran Obligasi Keberlanjutan ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi Keberlanjutan di KSEI sebagaimana dimuat dalam perjanjian No. SP-030/OBL/KSEI/0226 tanggal 4 Maret 2026. Dengan
didaftarkannya Obligasi Keberlanjutan tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Keberlanjutan dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Keberlanjutan. Obligasi Keberlanjutan akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi Keberlanjutan hasil Penawaran Umum ini akan
dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
Keberlanjutan dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
Keberlanjutan yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Keberlanjutan dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan, pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi Keberlanjutan;
e. Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan maupun pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang berhak atas Bunga Obligasi
Keberlanjutan yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Obligasi Keberlanjutan pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7
Page 9
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh
KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi Keberlanjutan yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi
Keberlanjutan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3)
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Keberlanjutan wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
3. Pemesan Pembelian Obligasi Keberlanjutan
Pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan sebagaimana tercantum
dalam Bab XI Informasi Tambahan, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi Keberlanjutan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa penawaran Obligasi Keberlanjutan dimulai pada tanggal 9 April 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 10 April 2026 pukul
16.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 9 April 2026 09.00 – 16.00 WIB
Hari ke-2: 10 April 2026 09.00 – 16.00 WIB
6. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan
Sebelum Masa Penawaran Obligasi Keberlanjutan ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan, sebagaimana dimuat
dalam Bab XI Informasi Tambahan, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Keberlanjutan
Para Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
Keberlanjutan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi Keberlanjutan
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Keberlanjutan yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Keberlanjutan, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Keberlanjutan serta Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 13 April 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Keberlanjutan serta terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
Keberlanjutan melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi Keberlanjutan yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Keberlanjutan kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum.
8
Page 10
9. Pengembalian Uang Pemesanan
1. Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:
Dalam hal pemesanan Obligasi Keberlanjutan ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan jika pesanan Obligasi Keberlanjutan
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan wajib membayar kepada para
pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi Keberlanjutan masing-masing Seri
Obligasi Keberlanjutan dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan
sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Keberlanjutan sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan tidak diwajibkan membayar
denda kepada para pemesan Obligasi Keberlanjutan.
2. Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
Apabila Perseroan melakukan penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum sebagaimana diuraikan dalam angka 11 di atas dan
uang pemesanan Obligasi Keberlanjutan telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Keberlanjutan atau Perseroan, maka Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Keberlanjutan atau Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak tanggal penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum tersebut.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan akibat penundaan atau pembatalan penawaran umum, maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan atau
Perseroan, wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga
Obligasi Keberlanjutan masing-masing Seri Obligasi Keberlanjutan dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan
secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Keberlanjutan sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin Emisi Obligasi
Keberlanjutan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Perseroan tidak diwajibkan membayar denda kepada para
pemesan Obligasi Keberlanjutan.
10. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan
Selambat-lambatnya pada tanggal 14 April 2026, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai
atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan, kecuali Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan
yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan dapat melakukan transfer paling lambat pada Tanggal Emisi
ditujukan pada rekening di bawah ini:
Bank BJB Bank BJB Bank BJB Bank BJB Bank BJB
Cabang S. Parman Cabang KCP Cikini Cabang Tendean Cabang Cilandak Jakarta Cabang Gajah Mada
No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening:
0089069092001 0115711652002 1112223339999 7777788899999 011.567.699.7001
Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama:
PT BRI Danareksa PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier PT Mega Capital PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Sekuritas Indonesia, Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan wajib mentransfer dana Penawaran Umum
Obligasi Keberlanjutan kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai dengan Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 15 April 2026
selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Bank BJB
Cabang Kantor Pusat
No. Rekening: 0000823832360
Atas Nama:
Titipan Transaksi Surat Berharga
9
Page 11
11. Distribusi Obligasi Keberlanjutan Secara Elektronik
Distribusi Obligasi Keberlanjutan secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 15 April 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi Keberlanjutan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Keberlanjutan pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi Keberlanjutan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan serta KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi Keberlanjutan
dari Rekening Obligasi Keberlanjutan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan sesuai
dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Keberlanjutan kepada Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi Keberlanjutan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang bersangkutan.
12. Pembatalan dan Penundaan Penawaran Umum
1. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran
untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
1) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-
turut;
2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Perseroan menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum, Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau
pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada
hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1);
3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
pengumuman dimaksud; dan
4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan dalam hal pesanan
Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
2. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), dan akan memulai kembali Masa
Penawaran berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penundaan Masa Penawaran disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), maka
Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di
Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan
yang menjadi dasar penundaan;
b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf
a butir 1), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran;
c. Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran (jika ada) dan mengumumkannya dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
pengumuman dimaksud.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
10
Page 12
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan dapat diperoleh di kantor atau melalui email para Penjamin
Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan dari tanggal 9 sampai dengan tanggal 10 April 2026 sebelum pukul 16.00 WIB,
dengan keterangan lebih lanjut sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI KEBERLANJUTAN
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Gedung Pacific Century Place
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Lantai 16
Jakarta 10210 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10
Telepon: (021) 5091 4100 Jakarta 12190
Faksimili: (021) 2520 990 Tel. (021) 5088 7168
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id Fax. (021) 5088 7167
Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id Website: www.indopremier.com
Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Menara Mandiri Tower I Menara Bank Mega Lt.2
24th – 25th Floor Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12790
Jakarta 12190 Telp.: (021) 7917 5599
Tel. (62 21) 526 3445 Fax.: (021) 7917 3900
Fax. (62 21) 526 3507 Website: www.megasekuritas.id
Website: www.mandirisekuritas.co.id Email: fit@megasekuritas.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (62 21) 2924 9088
Fax. (62 21) 515 4554
Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI
INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
11
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
Bank BJB Tahap II Tahun
p.2
unresolved
org
Bank Kustodian. Obligasi Keberlanjutan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×2
unresolved
org
Bank BJB Cabang S. Parman
p.10
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.10
unresolved
org
PT Indo Premier
p.10
unresolved
org
PT Mega Capital
p.10
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas Menara Mandiri Tower I
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.