Back to announcement
20231102_BNII_Informasi Transaksi Afiliasi_31484497_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.955
PERUBAHAN DAN PERNYATAAN KEMBALI PERJANJIAN PEMBAGIAN SEWA-MENYEWA ANTARA PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK DENGAN PT MAYBANK ASSET MANAGEMENT No.SPJ.2023.001 / DIR FIN - Procurement, Premises & Vendor Relation No.MAM: 296/MAM-MBI/AM/X/2023 Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembagian Sewa-Menyewa (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini, dibuat dan ditandatangani pada hari ini Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, oleh dan antara: PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di Sentral Senayan (SS) III, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno - Senayan, Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini diwakili oleh Thilagavathy Nadason dan Widya Permana masing-masing dalam jabatannya selaku Direktur, dari dan karenanya berwenang bertindak mewakili Direksi untuk atas nama PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK, (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”): dengan PT MAYBANK ASSET MANAGEMENT, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan berkantor di Sentral Senayan III, Lantai Mezzanine, Jalan Asia Afrika No. 8, Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini diwakili oleh Raja Edham Zulkarnaen dan Sopar Broin Situmorang, bertindak masing-masing dalam jabatannya sebagai Direktur, dari dan oleh karenanya sah dan berwenang bertindak mewakili Direksi, untuk dan atas nama PT MAYBANK ASSET MANAGEMENT, (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa PIHAK PERTAMA menyewa sebagian ruang kantor di gedung Sentral Senayan III dari PT Senayan Trikarya Sempana selaku pengelola Senayan Sguare (selanjutnya disebut “Pengelola Gedung”), dan sehubungan dengan hal tersebut PIHAK PERTAMA dan Pengelola Gedung telah menandatangani Lease Agreement No.066/SSIII.LA/X/11 tertanggal 18 Juni 2012 berikut perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu (selanjutnya seluruhnya disebut “Lease Agreement”): Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, PIHAK KEDUA membutuhkan ruang kantor yang akan digunakan sebagai kantor pusat PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa sebagian ruang kantor yang disewa oleh PIHAK PERTAMA dari Pengelola Gedung yang terletak di lantai Mezzanine Sentral Senayan III Jalan Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno - Senayan, Jakarta Pusat 10270, dengan luas 621,18 m? (Enam ratus dua puluh satu koma delapan belas meter persegi) (selanjutnya disebut “Ruang Kantor”), dimana Ruang Kantor tersebut merupakan salah satu objek sewa Lease Agreement antara PIHAK PERTAMA dengan Pengelola Gedung, Halaman 41 dari 14 1
Page 2 OCR 0.950
» Bahwa merujuk pada Amendment to Lease Agreement tanggal 23 Oktober 2015 antara PIHAK PERTAMA dan Pengelola Gedung yang disetujui dan diketahui oleh PIHAK KEDUA, Pengelola Gedung memberikan persetujuan kepada PIHAK PERTAMA untuk membagikan penggunaan Ruang Kantor kepada PIHAK KEDUA, . Bahwa Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa No SPJ.2015.002FM/DIR FIN - Procurement, Premises & Vendor Relation tanggal 26 Oktober 2015 sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, yang mana terakhir kali diubah dengan Addendum Kesepuluh terhadap Perjanjian Sewa Menyewa No Add.SPJ.2015.002 FM-010 / DIR FIN - Procurement, Premises & Vendor Relation dan No No. MAM: 281/MAM-MBI/AM/X/2023. tanggal 02 Oktober 2023 (selanjutnya secara keseluruhan disebut “Perjanjian Awal”): dan Bahwa Para Pihak setuju dan sepakat untuk mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Perjanjian Awal serta menyatakan kembali keseluruhan syarat dan ketentuan serta hak dan kewajiban Para Pihak sehubungan dengan sewa/penggunaan Ruang Kantor menjadi sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian ini. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN PIHAK KEDUA akan melanjutkan menyewa Ruang Kantor yang disewa oleh PIHAK PERTAMA dari Pengelola Gedung dan PIHAK PERTAMA menyetujui pembagian penggunaan Ruang Kantor yang akan digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk melakukan kegiatan operasionalnya. PIHAK PERTAMA akan bertindak sebagai Pihak yang melakukan penagihan pembayaran sewa Ruang Kantor kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA akan membayarkan sewa Ruang Kantor kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini. PASAL 2 JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak dilakukannya serah terima antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yaitu tanggal 31 Oktober 2023 dan akan berlaku sampai dengan 30 Oktober 2025 (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Perjanjian”) serta selama jangka waktu Lease Agreement tetap berlaku. Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian tersebut akan dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis. Apabila salah satu Pihak bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian, maka Pihak tersebut wajib membuat pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian . Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian tersebut akan dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis atau addendum yang ditandatangani oleh Para Pihak. Salah satu Pihak setiap saat berhak untuk menghentikan/mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian oleh karena sebab dan alasan apapun juga, termasuk namun tidak terbatas menurut pertimbangannya bahwa: a. Pihak lainnya tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini dan/atau dianggap melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal Perjanjian ini. b. Salah satu atau seluruh pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Pihak lainnya terbukti tidak benar atau tidak sepenuhnya benar. Likuidasi, pembubaran, akuisisi atau penggabungan/ merger masing-masing Pihak. Salah satu Pihak dinyatakan pailit atau insolvent. ap Halaman 2 dari 14 Ak
Page 3 OCR 0.961
e. Ketentuan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan yang mengharuskan dilakukan pengakhiran Perjanjian oleh karena sebab-sebab yang diatur kemudian (termasuk karena menurut Otoritas Jasa Keuangan, pelaksanaan Perjanjian ini dinilai berpotensi membahayakan kelangsungan usaha Pihak Pertama). Apabila salah satu Pihak bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka Pihak tersebut wajib membuat pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran yang dikehendaki. Apabila saat Perjanjian ini berakhir pada saat berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian atau pengakhiran Perjanjian lebih awal, masih terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah timbul dan belum dilaksanakan/dipenuhi oleh Para Pihak, maka hak-hak dan kewajiban- kewajiban Para Pihak tersebut wajib dipenuhi/diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak Perjanjian ini berakhir. Apabila Perjanjian diakhiri lebih awal oleh PIHAK KEDUA, maka tidak ada pengembalian atas Biaya Sewa, yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA secara penuh kepada PIHAK PERTAMA. Sedangkan untuk Biaya Setoran Deposit akan dikembalikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah dilakukannya Berita Acara Serah Terima Kembali. Untuk pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan yang dimaksudkan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian ini. Ketentuan mengenai Kerahasiaan Data dan Informasi tetap berlaku walaupun Perjanjian ini telah berakhir atau diakhiri. PASAL 3 BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN Para Pihak sepakat dan setuju bahwa biaya yang akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah (i) biaya sewa, service charges dan biaya-biaya lainnya atas penggunaan Ruang Kantor (selanjutnya disebut “Biaya Sewa”): (ii) Biaya Setoran Deposit (selanjutnya disebut “Biaya Setoran Deposit”). Rincian Biaya Sewa dan Biaya Setoran Deposit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian ini. Untuk penagihan Biaya Sewa, Para Pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran Biaya Sewa terlebih dahulu kepada Pengelola Gedung. Selanjutnya, PIHAK PERTAMA akan melakukan penagihan kepada PIHAK KEDUA untuk penggantian Biaya Sewa yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PIHAK PERTAMA kepada Pengelola Gedung. Untuk penagihan penggantian atas Biaya Sewa kepada PIHAK KEDUA sebagaimana yang dimaksud ayat 2 pasal ini, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Debit Note (“Debit Note”) sesuai dengan tagihan/invoice yang diterbitkan oleh Pengelola Gedung, disertai dengan (i) copy (salinan) tagihan/invoice dari Pengelola Gedung, (ii) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan (iii) faktur pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah diisi secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Untuk penagihan Biaya Setoran Deposit, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Debit Note kepada PIHAK KEDUA. Halaman 3 dari 14 “
Page 4 OCR 0.959
Pembayaran Biaya Sewa dan/atau Biaya Setoran Deposit oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan ketentuan ayat 1 dalam pasal ini, dengan waktu pembayaran paling lambat adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima Debit Note dengan lengkap oleh PIHAK KEDUA. Apabila Debit Note yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA belum lengkap, maka PIHAK KEDUA akan meminta PIHAK PERTAMA untuk melengkapi Debit Note tersebut. Pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut: Nama Bank : BII KPNO No. rekening : Dummy 630 Atas nama : PT Bank Maybank Indonesia Tbk Apabila PIHAK KEDUA telah melakukan pemindahbukuan/transfer sebagaimana dijelaskan dalam ayat 5 pasal ini untuk setiap pembayaran Biaya Sewa dan/atau Biaya Setoran Deposit, maka PIHAK KEDUA wajib mengirimkan copy (salinan) bukti transfer atas pemindahbukuan/transfer tersebut kepada PIHAK PERTAMA. Kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA yang belum terbayar untuk seluruh Biaya Sewa pada saat berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian dan/atau pengakhiran Perjanjian lebih awal tetap menjadi tanggungan PIHAK KEDUA dan wajib dilunasi seluruhnya oleh PIHAK KEDUA. PASAL 4 PAJAK Berkenaan dengan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PIHAK PERTAMA tidak sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan sewa pada PIHAK KEDUA, maka tidak ada PPN yang akan ditagihkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui penerbitan faktur pajak. Berkenaan dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, PIHAK PERTAMA tidak mencatat transaksi ini sebagai penghasilan dan tidak memiliki tambahan kemampuan ekonomis, sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat melakukan pemotongan pajak atas transaksi ini. PIHAK KEDUA setuju untuk membayar seluruh Biaya Sewa sebagaimana tertuang dalam Lampiran 1 Perjanjian ini (termasuk PPN yang ditagihkan Pengelola Gedung) sesuai dengan Debit Note yang disampaikan kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA. Selanjutnya, Debit Note tersebut akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara penuh dan tanpa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Seluruh bea dan pajak yang timbul atas pelaksanaan Perjanjian ini menjadi kewajiban masing- masing Pihak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Halaman 4 dari 14 & V4
Page 5 OCR 0.962
PASAL 5 SERAH TERIMA RUANG KANTOR Serah terima Ruang Kantor dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dituangkan dalam suatu berita acara serah terima (selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima”) untuk disetujui Oleh Para Pihak. PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa Ruang Kantor dalam keadaan baik dan diserahkan dalam keadaan demikian pada saat serah terima Ruang Kantor kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan bahwa pada saat serah terima dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, Ruang Kantor dalam keadaan baik PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara Ruang Kantor dengan baik, dan pada saat berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini atau pengakhiran Perjanjian lebih awal, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan Ruang Kantor kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan awal pada saat dilakukan serah terima. Pengembalian Ruang Kantor dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tersebut akan dinyatakan dan dibuktikan dengan penandatanganan berita acara serah terima kembali Ruang Kantor (selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima Kembali”) dengan format yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 6 PEMELIHARAAN RUANG KANTOR PIHAK KEDUA wajib memelihara Ruang Kantor dengan sebaik-baiknya, seperti menjaga kebersihan dan kondisi Ruang Kantor termasuk namun tidak terbatas melakukan pengecatan dinding atau wallpaper Ruang Kantor apabila terjadi kerusakan dan pengelupasan. PIHAK KEDUA atas biaya sendiri akan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi karena penggunaan oleh PIHAK KEDUA selama menyewa Ruang Kantor, termasuk namun tidak terbatas memperbaiki kerusakan pada lantai, dinding, material permukaan atau dinding atau lapisan pertama dari tembok, pintu-pintu, engsel, jendela, kaca, partisi, dengan ketentuan bahwa kerusakan tersebut secara material tidak berkaitan dengan struktur fisik ruangan dan konstruksi Ruang Kantor. PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk melakukan perubahan ataupun penambahan atas bentuk pada bagian dalam Ruang Kantor yang disesuaikan dengan keperluan operasional dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA dan mendapatkan persetujuan dari Pengelola Gedung. Adapun perubahan ataupun penambahan tersebut tidak mengubah konstruksi bangunan Ruang Kantor yang telah ada. Kerusakan yang bersifat disengaja atau disebabkan karena kelalaian PIHAK KEDUA, termasuk namun tidak terbatas karena pegawai, kontraktor, maupun tamu akan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan biaya yang timbul untuk memperbaiki atau menggantikan kerusakan tersebut akan dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA, tanpa meminta ganti rugi dalam bentuk apapun juga kepada PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan Ruang Kantor apabila jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau terjadinya pengakhiran Perjanjian lebih awal, seperti kondisi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima dan dalam keadaan pemakaian yang dapat diterima dan wajar. Halaman 5 dari 14 3
Page 6 OCR 0.962
PASAL 7 HAK DAN KEWAJIBAN 1. Selain dari hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal lain, PIHAK PERTAMA memiliki hak dan kewajiban untuk: Menagih dan menerima pembayaran secara tepat waktu dari PIHAK KEDUA atas Biaya Sewa, Biaya Setoran Deposit ataupun biaya-biaya lainnya yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan Ruang Kantor oleh PIHAK KEDUA. Memberikan informasi dengan segera kepada PIHAK KEDUA apabila Pengelola Gedung akan mengakhiri Lease Agreement antara Pengelola Gedung dan PIHAK PERTAMA. Membantu PIHAK KEDUA untuk mengkomunikasikan kepada. Pengelola Gedung apabila PIHAK KEDUA memiliki keluhan kepada Pengelola Gedung. 2. Selain dari hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal lain, PIHAK KEDUA memiliki hak dan kewajiban untuk: a. melakukan pembayaran secara tepat waktu kepada PIHAK PERTAMA atas seluruh Biaya Sewa, Biaya Setoran Deposit, ataupun biaya-biaya lainnya yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan Ruang Kantor oleh PIHAK KEDUA. tunduk terhadap Lease Agreement yang akan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 8 PERNYATAAN DAN JAMINAN PARA PIHAK 1. Para Pihak menyatakan dan menjamin satu sama lain, hal-hal sebagai berikut : Para Pihak adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan serta tunduk pada ketentuan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan berhak memiliki harta kekayaan atau asset serta terdaftar untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana yang dijalankan saat ini. Para Pihak telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian ini, dan pihak yang menandatangani Perjanjian ini dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ini telah memiliki wewenang untuk berbuat demikian sesuai anggaran dasar Para Pihak. Perjanjian ini tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan juga tidak bertentangan dengan atau mengakibatkan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian lain yang dibuat oleh masing-masing Pihak dengan pihak ketiga manapun. Halaman 6 dari 14
Page 7 OCR 0.942
d. Para Pihak akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab, itikad baik, dan profesional dengan memperhatikan kepentingan dan nama baik masing-masing Pihak. &. Pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini, tidak ada gugatan, pengajuan atau tuntutan hukum yang tertunda yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Para Pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau mempengaruhi keabsahan Perjanjian. f. Jika diperlukan, salah satu Pihak akan membantu Pihak lainnya apabila terdapat pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia, atau dari instansi lainnya, dari waktu ke waktu, untuk memberikan penjelasan, informasi dan data kepada pihak berwenang tersebut sehubungan dengan Perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin PIHAK PERTAMA, hal-hal sebagai berikut : a. PIHAK KEDUA tidak akan menjaminkan, menjual, dan/atau mengalihkan/ memindahtangankan sewa ataupun penggunaan Ruang Kantor kepada pihak lain. b. PIHAK KEDUA tidak akan menjadikan Ruang Kantor sebagai tempat melakukan perbuatan illegal, kriminal, atau perbuatan lainnya yang dilarang oleh Undang-Undang, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia. & PIHAK KEDUA wajib memelihara dan merawat Ruang Kantor dengan sebaik-baiknya dan memperbaiki segala kerusakan properti milik Pengelola Gedung yang menurut hukum atau kebiasaan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA, dan semua ongkos-ongkos serta biaya-biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan atas Ruang Kantor ditanggung dan dibayar oleh PIHAK KEDUA. d. Pada saat berakhirnya masa sewa antara PIHAK PERTAMA dengan Pengelola Gedung, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan kondisi Ruang Kantor sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Pengelola Gedung. 3. PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin PIHAK KEDUA, hal - hal sebagai berikut : a. PIHAK PERTAMA telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari Pengelola Gedung terkait dengan penyewaan/penggunaan Ruang Kantor oleh PIHAK KEDUA. b. PIHAK PERTAMA telah memberitahukan kepada PIHAK KEDUA mengenai segala syarat dan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Lease Agreement. & PIHAK KEDUA dapat menggunakan Ruang Kantor tersebut dengan keamanan dan kenyamanan yang terjamin tanpa gangguan dalam bentuk apapun dari pihak manapun. 4 Halaman 7 dari 14 V k
Page 8 OCR 0.960
PASAL 9 KERAHASIAAN DATA DAN INFORMASI Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan semua data, laporan dan atau dokumen lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan Perjanjian ini maupun yang berkaitan dengan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang harus dirahasiakan menurut ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta masing-masing perubahannya dan peraturan pelaksanaannya, serta peraturan atau kebijakan internal PIHAK PERTAMA lainnya (beserta perubahan-perubahannya) (selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”) dan tidak diperbolehkan menyebarluaskan kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya, kecuali informasi maupun data tersebut harus dibuka oleh karena peraturan perundang- undangan yang berlaku mewajibkannya. Pihak yang harus membuka Informasi Rahasia dikarenakan melaksanakan suatu peraturan perundang-undangan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya. Pihak yang harus membuka Informasi Rahasia selain yang dimaksud dalam ayat 2 di atas harus memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. PASAL 10 ASURANSI Selama Jangka Waktu Perjanjian, PIHAK KEDUA atas biayanya sendiri wajib mengasuransikan seluruh barang milik PIHAK KEDUA yang berada di Ruang Kantor, termasuk namun tidak terbatas pada perlengkapan maupun peralatan kantor terhadap resiko kehilangan, kerusakan, kebakaran, gempa bumi, banjir dan penyebab-penyebab lainnya. Para Pihak setuju bahwa pemilihan perusahaan asuransi yang akan ditunjuk oleh PIHAK KEDUA akan mengikuti perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 11 FORCE MAJEURE Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kehendak dan kekuasaan Para Pihak yang secara langsung dan material dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini, meliputi bencana alam yang dinyatakan oleh Pemerintah sebagai bencana nasional seperti gempa bumi, epidemik, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, gunung meletus dan bencana alam lainnya, kebakaran, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo dan perang yang dinyatakan oleh Pemerintah, serta kebijakan negara yang wajib ditaati. Pihak yang mengalami Force Majeure harus melakukan pemberitahuan kepada Pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Force Majeure terjadi. Bahwa atas terjadinya Force Majeure yang mengakibatkan Ruang Kantor mengalami kerusakan berat dan/atau tidak dapat difungsikan sehingga terhentinya kegiatan operasional PIHAK KEDUA serta dalam hal proses perbaikan Ruang Kantor ternyata diperkirakan melewati jangka waktu Halaman 8 dari 14
Page 9 OCR 0.952
selama 14 (empat belas) hari kalender, maka PIHAK KEDUA berhak untuk memilih, apakah PIHAK KEDUA akan meminta perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian sesuai lamanya perbaikan, sepanjang Lease Agreement masih berlaku, atau akan menghentikan Perjanjian ini dengan tata cara pengakhiran Perjanjian sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. PASAL 12 KORESPONDENSI Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang dikirim kepada Para Pihak dalam Perjanjian ini dapat dilakukan melalui email atau ekspedisi (kurir) masing-masing Pihak dengan menggunakan alamat sebagaimana tersebut dibawah ini: PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Maybank Asset Management Sentral Senayan III lantai 5 JL. Asia Afrika No.8 JL Asia Afrika No.8 Gelora Bung Karno - Senayan Gelora Bung Karno - Senayan Jakarta Pusat 10270 Jakarta Pusat 10270 Up.: Up: Sopar Broin Situmorang Yulinda Simanjuntak Nanik Hermawati Andreas Saerang Herdy Hermawan Email : Email : Nanik.hermawati@maybank.com YSimanjuntak@maybank.co.id ASaerang@maybank.co.i Hhermawan@maybank.co.id Pihak yang mengirimkan surat dan/atau dokumen wajib menanggung dan membayar semua ongkos yang timbul karenanya. Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan tersebut dianggap telah diterima dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diserahkan kurir intern dari masing-masing Pihak, 3 (tiga) hari kerja setelah dikirim melalui faksimili dilengkapi dengan bukti tanda terima. Perubahan penggunaan alamat dan media komunikasi lainnya pada Para Pihak dalam Perjanjian ini wajib diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja sebelum dilakukan perubahan tersebut dan berlaku selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Pihak lainnya, sehingga segala keterlambatan pemberitahuan perubahan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak yang melakukan perubahan tersebut. PASAL 13 INDIKASI KECURANGAN PIHAK PERTMA, termasuk direksi/karyawannya atau pihak lain manapun yang mewakili PIHAK PERTAMA dilarang untuk meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau Halaman 9 dari 14 A
Page 10 OCR 0.949
sesuatu dalam bentuk apapun dari PIHAK KEDUA di luar dari hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian. Setiap tindakan/perbuatan meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun dari PIHAK KEDUA di luar dari hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian adalah penyimpangan atau kecurangan atau pelanggaran atas ketentuan PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA dilarang untuk memberikan sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun di luar dari hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian, kepada direksi/karyawan atau pihak lain manapun yang mewakili PIHAK PERTAMA. Jika PIHAK KEDUA mengetahui adanya indikasi/kejadian penyimpangan atau kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh direksi/karyawan PIHAK PERTAMA atau pihak lain manapun yang mewakili PIHAK PERTAMA, atau diminta untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun di luar dari hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian kepada direksi/karyawan PIHAK PERTAMA atau pihak lain manapun yang mewakili PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib menyampaikan kepada hotline whistleblower PIHAK” PERTAMA melalui e-mail di alamat whistleblowing@emaybank.co.id atau whatsApp/SMS di nomor 0811 1930 1000 atau telepon bebas pulsa di nomor 0800 1503034. Terkait dengan ayat 4 pasal ini, PIHAK PERTAMA akan melindungi kerahasiaan seluruh informasi/data yang diberikan oleh pihak pelapor, termasuk identitas pihak pelapor. PASAL 14 ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa PIHAKnya, anak perusahaannya dan salah satu darinya atau pejabat, direktur, penyelia, manajer, agen, atau karyawannya masing-masing akan melaksanakan Perjanjian ini sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk mematuhi peraturan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berlaku di Indonesia. PARA PIHAK memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian ketika salah satu PIHAK teridentifikasi melakukan tindakan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. PASAL 15 ANTI SUAP DAN KORUPSI PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa PIHAKnya, anak perusahaannya dan salah satu darinya atau pejabat, direktur, penyelia, manajer, agen, atau karyawannya masing-masing akan melaksanakan Perjanjian ini sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk mematuhi terhadap peraturan anti suap dan korupsi yang berlaku di Indonesia. PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian ketika PIHAK KEDUA teridentifikasi melakukan tindakan suap dan korupsi. PARA PIHAK wajib memiliki kebijakan internal terkait anti suap dan korupsi (anti-bribery and corruption) atau prosedur kontrol internal terkait dengan anti suap dan korupsi. PIHAK PERTAMA berhak mengenakan sanksi kepada PIHAK KEDUA(termasuk melakukan pengakhiran Perjanjian dan/atau mengenakan penalti sesuai kerugian yang dialami oleh PIHAK PERTAMA) jika PIHAK KEDUA terbukti menyalahi Perjanjian ini, melakukan ataupun ikut serta baik langsung atau tidak langsung tindakan suap, korupsi atau fraud baik yang dilakukan oleh tenaga kerja maupun ex-tenaga kerja PIHAK KEDUA, tidak melaporkan kepada PIHAK PERTAMA atas upaya/percobaan tindakan fraud maupun tindakan lain yang menjurus kepada hal-hal Halaman 10 dari 14 M f.
Page 11 OCR 0.959
kriminal serta merugikan PIHAK PERTAMA seperti melakukan tindakan suap, korupsi, fraud, atau mencemarkan nama baik/reputasi PIHAK PERTAMA, atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal/kode etik PIHAK PERTAMA yang berlaku. PIHAK KEDUA berhak mengenakan sanksi kepada PIHAK PERTAMA (termasuk melakukan pengakhiran Perjanjian dan/atau mengenakan penalti sesuai kerugian yang dialami oleh PIHAK KEDUA) jika PIHAK PERTAMA terbukti menyalahi Perjanjian ini, melakukan ataupun ikut serta baik langsung atau tidak langsung tindakan suap, korupsi atau fraud baik yang dilakukan oleh tenaga kerja maupun ex-tenaga kerja PIHAK PERTAMA, tidak melaporkan kepada PIHAK KEDUA atas upaya/percobaan tindakan fraud maupun tindakan lain yang menjurus kepada hal-hal kriminal serta merugikan PIHAK KEDUA seperti melakukan tindakan suap, korupsi, fraud, atau mencemarkan nama baik/reputasi PIHAK KEDUA, atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal/kode etik PIHAK KEDUA yang berlaku. PIHAK KEDUA wajib dan bersedia mengganti segala kerugian yang dialami oleh PIHAK PERTAMA dan/atau pihak manapun juga sebagai akibat dari tindakan suap, korupsi ataupun tindakan fraud lainnya. — PIHAK PERTAMA berhak mengenakan sanksi kepada PIHAK KEDUA (termasuk mengenakan penalti sesuai kerugian yang dialami oleh PIHAK PERTAMA) jika PIHAK KEDUA terbukti dalam melaksanakan Perjanjian ini, melakukan ataupun ikut serta baik langsung atau tidak langsung tindakan fraud baik yang dilakukan oleh tenaga kerja maupun ex-tenaga kerja PIHAK KEDUA, tidak melaporkan kepada PIHAK PERTAMA atas upaya/percobaan tindakan fraud maupun tindakan lain yang menjurus kepada hal-hal kriminal serta merugikan PIHAK PERTAMA, mencemarkan nama baik/reputasi PIHAK PERTAMA, atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal/kode etik PIHAK PERTAMA yang berlaku, penggantian mana paling lambat sudah harus diterima PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dari laporan hasil investigasi PIHAK PERTAMA. Biaya penggantian atas kerugian tersebut akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA jika kerugian tersebut secara hukum dapat dibuktikan bukan diakibatkan oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA wajib dan bersedia mengganti segala kerugian yang dialami oleh PIHAK KEDUA dan/atau pihak manapun juga sebagai akibat dari tindakan suap, korupsi ataupun tindakan fraud lainnya. PIHAK KEDUA berhak mengenakan sanksi kepada PIHAK PERTAMA (termasuk mengenakan penalti sesuai kerugian yang dialami oleh PIHAK KEDUA ) jika PIHAK PERTAMA terbukti dalam melaksanakan Perjanjian ini, melakukan ataupun ikut serta baik langsung atau tidak langsung tindakan fraud baik yang dilakukan oleh tenaga kerja maupun ex-tenaga kerja PIHAK PERTAMA, tidak melaporkan kepada PIHAK KEDUA atas upaya/percobaan tindakan fraud maupun tindakan lain yang menjurus kepada hal-hal kriminal serta merugikan PIHAK KEDUA, mencemarkan nama baik/reputasi PIHAK KEDUA , atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal/kode etik PIHAK KEDUA yang berlaku, penggantian mana paling lambat sudah harus diterima PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dari laporan hasil investigasi PIHAK KEDUA . Biaya penggantian atas kerugian tersebut akan dikembalikan oleh PIHAK KEDUA jika kerugian tersebut secara hukum dapat dibuktikan bukan diakibatkan oleh PIHAK PERTAMA . PASAL 16 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN Perjanjian ini tunduk kepada hukum dan karenanya harus ditafsirkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia. Dalam hal ini terjadi perselisihan diantara Para Pihak dalam penafsiran maupun pelaksaaan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihak terlebih dahulu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Halaman 11 dari 14 &
Page 12 OCR 0.962
Apabila cara penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara Para Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri. Untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Jakarta Pusat. Selama proses penyelesaian perselisihan dilakukan, Perjanjian ini tetap berlangsung sepanjang Oleh Para Pihak tidak diakhiri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Perjanjian ini. PASAL 17 LAIN - LAIN Selain syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sehubungan dengan penyewaan/penggunaan Ruang Kantor yang tidak diatur dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak akan merujuk syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Lease Agreement. Perjanjian ini tidak dapat diubah, dimodifikasi dan atau ditambah, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian, kecuali apabila perubahan, modifikasi dan atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak, dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Apabila terdapat ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini yang bertentangan dengan ketentuan yang bersifat memaksa dari peraturan perundang-undangan yang telah atau akan berlaku di kemudian hari, maka Perjanjian ini akan tetap berlaku dan mengikat Para Pihak kecuali bunyi ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud menjadi batal atau tidak berlaku. Dalam hal demikian, Para Pihak sepakat untuk mengubah bunyi ketentuan yang bertentangan dimaksud dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketahui oleh salah satu Pihak tentang adanya bunyi ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan atau diundangkannya peraturan perundang-undangan yang menyebabkan adanya bunyi ketentuan Perjanjian yang bertentangan. Kegagalan salah satu Pihak untuk menuntut dan memperoleh pelaksanaan suatu ketentuan dari Perjanjian ini oleh Pihak yang lain pada suatu waktu, tidak dianggap sebagai suatu pengabaian atau pelepasan dan tidak akan mempengaruhi haknya untuk menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut untuk waktu sesudahnya. Judul-judul yang ada dalam Perjanjian ini dibuat untuk kemudahan dalam membaca Perjanjian ini dan tidak dimaksudkan untuk ikut menentukan penafsiran atas Perjanjian ini. Segala biaya-biaya yang diperlukan untuk pembuatan dan penandatanganan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak, kecuali jika berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku biaya-biaya tersebut menjadi beban salah satu Pihak. Setiap lampiran yang ada merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Perjanjian ini dan lampiran-lampirannya akan diatur kemudian oleh Para Pihak di dalam suatu addendum yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini. Halaman 12 dari 14 4
Page 13 OCR 0.909
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermeterai serta masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama serta ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Maybank Asset Management tai — Thilagavathy Nadason Widya Permana Raja Edham Zulkarnaen Sopar Broin Situmorang Direktur Direktur Direktur Direktur Karyawan Maybank dilarang meminta/menerima/memberikan imbalan. Apabila Anda diminta untuk memberikan sesuatu kepada pihak Maybank di luar dari yang telah diperjanjikan dalam perjanjian resmi, mohon menghubungi Whatsapp/SMS 0878 99000 100 atau Whistleblowingemavbank.co.id Halaman 13 dari 14 PO Y ag 1
Page 14 OCR 0.912
A. Biaya Sewa Ruang Kantor LAMPIRAN 1 Na lantai aa Biaya / m2 Nilai daa per Nilai Ma per A Rental" Mz 621,18 Rp165.000 Rp102.494.700 Rp1.229.936.400 B | Service Charge"" Mz 621,18 Rp105.000 Rp65.223.900 Rp782.686.800 “Nilai Rental tetap selama 10 tahun masa sewa antara PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan Pengelola Gedung “ Biaya service charge merupakan biaya yang akan dibebankan oleh Pengelola Gedung kepada penyewa. Pihak Pertama selaku penyewa yang menyewa kepada Pengelola Gedung akan menerima pembebanan atas biaya service charge ini dari Pengelola Gedung. Namun demikian, Pihak Pertama akan membebankan seluruhnya biaya service charge ini kepada Pihak Kedua sebagai penggantian dari beban service charge dari Pengelola Gedung. B. Biaya Setoran Deposit A Rental MZ 621,18 Rp165.000 Rp102.494.700 Rp307.484.100 B Service Charge MZ 621,18 Rp105.000 Rp65.223.900 Rp195.671.700 Halaman 14 dari 14 N
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
907 ms
13 Sep 2026 17:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}