Skip to content
Back to announcement

20231102_BNII_Informasi Transaksi Afiliasi_31484497_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review BNII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.955
PERUBAHAN DAN PERNYATAAN KEMBALI PERJANJIAN PEMBAGIAN SEWA-MENYEWA
ANTARA
PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK
DENGAN
PT MAYBANK ASSET MANAGEMENT

No.SPJ.2023.001 / DIR FIN - Procurement, Premises & Vendor Relation
No.MAM: 296/MAM-MBI/AM/X/2023

Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembagian Sewa-Menyewa (selanjutnya disebut
“Perjanjian”) ini, dibuat dan ditandatangani pada hari ini Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, oleh dan
antara:

PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Pusat dan beralamat di Sentral Senayan (SS) III, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno -
Senayan, Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini diwakili oleh Thilagavathy Nadason dan Widya
Permana masing-masing dalam jabatannya selaku Direktur, dari dan karenanya berwenang
bertindak mewakili Direksi untuk atas nama PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK, (selanjutnya
disebut “PIHAK PERTAMA”):

dengan

PT MAYBANK ASSET MANAGEMENT, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan berkantor di Sentral Senayan III, Lantai
Mezzanine, Jalan Asia Afrika No. 8, Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini diwakili oleh Raja Edham
Zulkarnaen dan Sopar Broin Situmorang, bertindak masing-masing dalam jabatannya sebagai
Direktur, dari dan oleh karenanya sah dan berwenang bertindak mewakili Direksi, untuk dan atas
nama PT MAYBANK ASSET MANAGEMENT, (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”)

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak” dan secara
sendiri-sendiri disebut “Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1.

Bahwa PIHAK PERTAMA menyewa sebagian ruang kantor di gedung Sentral Senayan III dari PT
Senayan Trikarya Sempana selaku pengelola Senayan Sguare (selanjutnya disebut “Pengelola
Gedung”), dan sehubungan dengan hal tersebut PIHAK PERTAMA dan Pengelola Gedung telah
menandatangani Lease Agreement No.066/SSIII.LA/X/11 tertanggal 18 Juni 2012 berikut
perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu (selanjutnya seluruhnya disebut “Lease
Agreement”):

Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, PIHAK KEDUA membutuhkan ruang kantor yang
akan digunakan sebagai kantor pusat PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa
sebagian ruang kantor yang disewa oleh PIHAK PERTAMA dari Pengelola Gedung yang terletak di
lantai Mezzanine Sentral Senayan III Jalan Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno - Senayan,
Jakarta Pusat 10270, dengan luas 621,18 m? (Enam ratus dua puluh satu koma delapan belas
meter persegi) (selanjutnya disebut “Ruang Kantor”), dimana Ruang Kantor tersebut merupakan
salah satu objek sewa Lease Agreement antara PIHAK PERTAMA dengan Pengelola Gedung,

Halaman 41 dari 14

1
Page 2 OCR 0.950
»

Bahwa merujuk pada Amendment to Lease Agreement tanggal 23 Oktober 2015 antara PIHAK
PERTAMA dan Pengelola Gedung yang disetujui dan diketahui oleh PIHAK KEDUA, Pengelola
Gedung memberikan persetujuan kepada PIHAK PERTAMA untuk membagikan penggunaan Ruang
Kantor kepada PIHAK KEDUA,

. Bahwa Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa No SPJ.2015.002FM/DIR FIN -

Procurement, Premises & Vendor Relation tanggal 26 Oktober 2015 sebagaimana telah
dilakukan beberapa kali perubahan, yang mana terakhir kali diubah dengan Addendum
Kesepuluh terhadap Perjanjian Sewa Menyewa No Add.SPJ.2015.002 FM-010 / DIR FIN -
Procurement, Premises & Vendor Relation dan No No. MAM: 281/MAM-MBI/AM/X/2023. tanggal
02 Oktober 2023 (selanjutnya secara keseluruhan disebut “Perjanjian Awal”): dan

Bahwa Para Pihak setuju dan sepakat untuk mengubah dan menambah beberapa ketentuan
dalam Perjanjian Awal serta menyatakan kembali keseluruhan syarat dan ketentuan serta hak
dan kewajiban Para Pihak sehubungan dengan sewa/penggunaan Ruang Kantor menjadi
sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam
Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK KEDUA akan melanjutkan menyewa Ruang Kantor yang disewa oleh PIHAK PERTAMA dari
Pengelola Gedung dan PIHAK PERTAMA menyetujui pembagian penggunaan Ruang Kantor yang
akan digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk melakukan kegiatan operasionalnya.

PIHAK PERTAMA akan bertindak sebagai Pihak yang melakukan penagihan pembayaran sewa
Ruang Kantor kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA akan membayarkan sewa Ruang Kantor
kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.

PASAL 2
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak dilakukannya serah terima antara PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA yaitu tanggal 31 Oktober 2023 dan akan berlaku sampai dengan 30 Oktober
2025 (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Perjanjian”) serta selama jangka waktu Lease
Agreement tetap berlaku. Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian tersebut akan dituangkan
dalam suatu perjanjian tertulis. Apabila salah satu Pihak bermaksud untuk memperpanjang
Jangka Waktu Perjanjian, maka Pihak tersebut wajib membuat pemberitahuan tertulis kepada
Pihak lainnya, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum
berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian . Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian tersebut akan
dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis atau addendum yang ditandatangani oleh Para Pihak.

Salah satu Pihak setiap saat berhak untuk menghentikan/mengakhiri Perjanjian ini secara
sepihak sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian oleh karena sebab dan alasan apapun
juga, termasuk namun tidak terbatas menurut pertimbangannya bahwa:

a. Pihak lainnya tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini dan/atau dianggap
melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal Perjanjian
ini.

b. Salah satu atau seluruh pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Pihak lainnya terbukti

tidak benar atau tidak sepenuhnya benar.

Likuidasi, pembubaran, akuisisi atau penggabungan/ merger masing-masing Pihak.

Salah satu Pihak dinyatakan pailit atau insolvent.

ap

Halaman 2 dari 14

Ak
Page 3 OCR 0.961
e. Ketentuan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan yang mengharuskan dilakukan
pengakhiran Perjanjian oleh karena sebab-sebab yang diatur kemudian (termasuk karena
menurut Otoritas Jasa Keuangan, pelaksanaan Perjanjian ini dinilai berpotensi
membahayakan kelangsungan usaha Pihak Pertama).

Apabila salah satu Pihak bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum Jangka Waktu
Perjanjian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka Pihak tersebut wajib
membuat pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya, dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran yang dikehendaki.

Apabila saat Perjanjian ini berakhir pada saat berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian atau
pengakhiran Perjanjian lebih awal, masih terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah
timbul dan belum dilaksanakan/dipenuhi oleh Para Pihak, maka hak-hak dan kewajiban-
kewajiban Para Pihak tersebut wajib dipenuhi/diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kalender sejak Perjanjian ini berakhir.

Apabila Perjanjian diakhiri lebih awal oleh PIHAK KEDUA, maka tidak ada pengembalian atas
Biaya Sewa, yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA secara penuh kepada PIHAK PERTAMA.
Sedangkan untuk Biaya Setoran Deposit akan dikembalikan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kalender setelah dilakukannya Berita Acara Serah Terima Kembali.

Untuk pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan
ketentuan yang dimaksudkan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
sepanjang diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian ini.

Ketentuan mengenai Kerahasiaan Data dan Informasi tetap berlaku walaupun Perjanjian ini telah
berakhir atau diakhiri.

PASAL 3
BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN

Para Pihak sepakat dan setuju bahwa biaya yang akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA adalah (i) biaya sewa, service charges dan biaya-biaya lainnya atas penggunaan
Ruang Kantor (selanjutnya disebut “Biaya Sewa”): (ii) Biaya Setoran Deposit (selanjutnya disebut
“Biaya Setoran Deposit”). Rincian Biaya Sewa dan Biaya Setoran Deposit adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.

Untuk penagihan Biaya Sewa, Para Pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan melakukan
pembayaran Biaya Sewa terlebih dahulu kepada Pengelola Gedung. Selanjutnya, PIHAK PERTAMA
akan melakukan penagihan kepada PIHAK KEDUA untuk penggantian Biaya Sewa yang telah
dibayarkan terlebih dahulu oleh PIHAK PERTAMA kepada Pengelola Gedung.

Untuk penagihan penggantian atas Biaya Sewa kepada PIHAK KEDUA sebagaimana yang dimaksud
ayat 2 pasal ini, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Debit Note (“Debit Note”) sesuai dengan
tagihan/invoice yang diterbitkan oleh Pengelola Gedung, disertai dengan (i) copy (salinan)
tagihan/invoice dari Pengelola Gedung, (ii) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan (iii) faktur pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah diisi secara lengkap dan benar sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Untuk penagihan Biaya Setoran Deposit, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Debit Note kepada
PIHAK KEDUA.

Halaman 3 dari 14

“
Page 4 OCR 0.959
Pembayaran Biaya Sewa dan/atau Biaya Setoran Deposit oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA akan dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan ketentuan ayat 1 dalam pasal
ini, dengan waktu pembayaran paling lambat adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima
Debit Note dengan lengkap oleh PIHAK KEDUA. Apabila Debit Note yang disampaikan oleh PIHAK
PERTAMA belum lengkap, maka PIHAK KEDUA akan meminta PIHAK PERTAMA untuk melengkapi
Debit Note tersebut. Pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening
PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut:

Nama Bank : BII KPNO
No. rekening : Dummy 630
Atas nama : PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Apabila PIHAK KEDUA telah melakukan pemindahbukuan/transfer sebagaimana dijelaskan dalam
ayat 5 pasal ini untuk setiap pembayaran Biaya Sewa dan/atau Biaya Setoran Deposit, maka
PIHAK KEDUA wajib mengirimkan copy (salinan) bukti transfer atas pemindahbukuan/transfer
tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

Kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA yang belum terbayar untuk seluruh Biaya Sewa pada saat
berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian dan/atau pengakhiran Perjanjian lebih awal tetap menjadi
tanggungan PIHAK KEDUA dan wajib dilunasi seluruhnya oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 4
PAJAK

Berkenaan dengan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, PIHAK PERTAMA tidak sebagai pengusaha yang melakukan
penyerahan sewa pada PIHAK KEDUA, maka tidak ada PPN yang akan ditagihkan oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui penerbitan faktur pajak.

Berkenaan dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, PIHAK PERTAMA tidak mencatat
transaksi ini sebagai penghasilan dan tidak memiliki tambahan kemampuan ekonomis, sehingga
PIHAK KEDUA tidak dapat melakukan pemotongan pajak atas transaksi ini.

PIHAK KEDUA setuju untuk membayar seluruh Biaya Sewa sebagaimana tertuang dalam Lampiran
1 Perjanjian ini (termasuk PPN yang ditagihkan Pengelola Gedung) sesuai dengan Debit Note yang
disampaikan kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA. Selanjutnya, Debit Note tersebut akan
dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara penuh dan tanpa pemotongan Pajak
Penghasilan (PPh).

Seluruh bea dan pajak yang timbul atas pelaksanaan Perjanjian ini menjadi kewajiban masing-
masing Pihak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Halaman 4 dari 14

&

V4
Page 5 OCR 0.962
PASAL 5
SERAH TERIMA RUANG KANTOR

Serah terima Ruang Kantor dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dituangkan dalam suatu
berita acara serah terima (selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima”) untuk disetujui
Oleh Para Pihak.

PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa Ruang Kantor dalam keadaan baik dan diserahkan dalam
keadaan demikian pada saat serah terima Ruang Kantor kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA
menyatakan bahwa pada saat serah terima dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, Ruang
Kantor dalam keadaan baik

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara Ruang Kantor dengan baik, dan pada saat
berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini atau pengakhiran Perjanjian lebih awal, PIHAK KEDUA
wajib mengembalikan Ruang Kantor kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan awal pada saat
dilakukan serah terima. Pengembalian Ruang Kantor dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
tersebut akan dinyatakan dan dibuktikan dengan penandatanganan berita acara serah terima
kembali Ruang Kantor (selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima Kembali”) dengan
format yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 6
PEMELIHARAAN RUANG KANTOR

PIHAK KEDUA wajib memelihara Ruang Kantor dengan sebaik-baiknya, seperti menjaga
kebersihan dan kondisi Ruang Kantor termasuk namun tidak terbatas melakukan pengecatan
dinding atau wallpaper Ruang Kantor apabila terjadi kerusakan dan pengelupasan.

PIHAK KEDUA atas biaya sendiri akan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi karena
penggunaan oleh PIHAK KEDUA selama menyewa Ruang Kantor, termasuk namun tidak terbatas
memperbaiki kerusakan pada lantai, dinding, material permukaan atau dinding atau lapisan
pertama dari tembok, pintu-pintu, engsel, jendela, kaca, partisi, dengan ketentuan bahwa
kerusakan tersebut secara material tidak berkaitan dengan struktur fisik ruangan dan konstruksi
Ruang Kantor.

PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk melakukan perubahan ataupun penambahan atas bentuk pada
bagian dalam Ruang Kantor yang disesuaikan dengan keperluan operasional dengan catatan harus
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA dan
mendapatkan persetujuan dari Pengelola Gedung. Adapun perubahan ataupun penambahan
tersebut tidak mengubah konstruksi bangunan Ruang Kantor yang telah ada.

Kerusakan yang bersifat disengaja atau disebabkan karena kelalaian PIHAK KEDUA, termasuk
namun tidak terbatas karena pegawai, kontraktor, maupun tamu akan menjadi tanggung jawab
PIHAK KEDUA dan biaya yang timbul untuk memperbaiki atau menggantikan kerusakan tersebut
akan dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA, tanpa meminta ganti rugi dalam bentuk
apapun juga kepada PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan Ruang Kantor apabila jangka waktu Perjanjian ini
berakhir atau terjadinya pengakhiran Perjanjian lebih awal, seperti kondisi sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Serah Terima dan dalam keadaan pemakaian yang dapat diterima
dan wajar.

Halaman 5 dari 14

3
Page 6 OCR 0.962
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN

1. Selain dari hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal lain, PIHAK PERTAMA memiliki hak dan
kewajiban untuk:

Menagih dan menerima pembayaran secara tepat waktu dari PIHAK KEDUA atas Biaya
Sewa, Biaya Setoran Deposit ataupun biaya-biaya lainnya yang timbul di kemudian hari
sehubungan dengan penggunaan Ruang Kantor oleh PIHAK KEDUA.

Memberikan informasi dengan segera kepada PIHAK KEDUA apabila Pengelola Gedung akan
mengakhiri Lease Agreement antara Pengelola Gedung dan PIHAK PERTAMA.

Membantu PIHAK KEDUA untuk mengkomunikasikan kepada. Pengelola Gedung apabila
PIHAK KEDUA memiliki keluhan kepada Pengelola Gedung.

2. Selain dari hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal lain, PIHAK KEDUA memiliki hak dan
kewajiban untuk:

a.

melakukan pembayaran secara tepat waktu kepada PIHAK PERTAMA atas seluruh Biaya
Sewa, Biaya Setoran Deposit, ataupun biaya-biaya lainnya yang timbul dikemudian hari
sehubungan dengan penggunaan Ruang Kantor oleh PIHAK KEDUA.

tunduk terhadap Lease Agreement yang akan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK

PERTAMA.

PASAL 8
PERNYATAAN DAN JAMINAN PARA PIHAK

1. Para Pihak menyatakan dan menjamin satu sama lain, hal-hal sebagai berikut :

Para Pihak adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan serta
tunduk pada ketentuan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan berhak
memiliki harta kekayaan atau asset serta terdaftar untuk menjalankan kegiatan usahanya
sebagaimana yang dijalankan saat ini.

Para Pihak telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan
Perjanjian ini, dan pihak yang menandatangani Perjanjian ini dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan dalam Perjanjian ini telah memiliki wewenang untuk berbuat demikian
sesuai anggaran dasar Para Pihak.

Perjanjian ini tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia dan juga tidak bertentangan dengan atau mengakibatkan pelanggaran
terhadap perjanjian-perjanjian lain yang dibuat oleh masing-masing Pihak dengan pihak
ketiga manapun.

Halaman 6 dari 14
Page 7 OCR 0.942
d. Para Pihak akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dengan penuh
tanggung jawab, itikad baik, dan profesional dengan memperhatikan kepentingan dan
nama baik masing-masing Pihak.

&. Pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini, tidak ada gugatan, pengajuan atau tuntutan
hukum yang tertunda yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Para Pihak
untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau
mempengaruhi keabsahan Perjanjian.

f. Jika diperlukan, salah satu Pihak akan membantu Pihak lainnya apabila terdapat
pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia, atau dari instansi
lainnya, dari waktu ke waktu, untuk memberikan penjelasan, informasi dan data kepada
pihak berwenang tersebut sehubungan dengan Perjanjian ini.

2. PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin PIHAK PERTAMA, hal-hal sebagai berikut :

a. PIHAK KEDUA tidak akan menjaminkan, menjual, dan/atau  mengalihkan/
memindahtangankan sewa ataupun penggunaan Ruang Kantor kepada pihak lain.

b. PIHAK KEDUA tidak akan menjadikan Ruang Kantor sebagai tempat melakukan perbuatan
illegal, kriminal, atau perbuatan lainnya yang dilarang oleh Undang-Undang, dan
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.

& PIHAK KEDUA wajib memelihara dan merawat Ruang Kantor dengan sebaik-baiknya dan
memperbaiki segala kerusakan properti milik Pengelola Gedung yang menurut hukum atau
kebiasaan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA, dan semua ongkos-ongkos serta biaya-biaya
yang diperlukan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan atas Ruang Kantor
ditanggung dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.

d. Pada saat berakhirnya masa sewa antara PIHAK PERTAMA dengan Pengelola Gedung, PIHAK
KEDUA wajib mengembalikan kondisi Ruang Kantor sesuai dengan ketentuan yang diberikan
oleh Pengelola Gedung.

3. PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin PIHAK KEDUA, hal - hal sebagai berikut :

a. PIHAK PERTAMA telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari Pengelola Gedung
terkait dengan penyewaan/penggunaan Ruang Kantor oleh PIHAK KEDUA.

b. PIHAK PERTAMA telah memberitahukan kepada PIHAK KEDUA mengenai segala syarat dan
ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Lease Agreement.

& PIHAK KEDUA dapat menggunakan Ruang Kantor tersebut dengan keamanan dan
kenyamanan yang terjamin tanpa gangguan dalam bentuk apapun dari pihak manapun.

4

Halaman 7 dari 14 V k
Page 8 OCR 0.960
PASAL 9
KERAHASIAAN DATA DAN INFORMASI

Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan semua data, laporan dan atau dokumen lainnya yang
digunakan dalam pelaksanaan Perjanjian ini maupun yang berkaitan dengan Perjanjian ini,
termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang harus dirahasiakan menurut ketentuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta masing-masing perubahannya dan peraturan
pelaksanaannya, serta peraturan atau kebijakan internal PIHAK PERTAMA lainnya (beserta
perubahan-perubahannya) (selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”) dan tidak diperbolehkan
menyebarluaskan kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak
lainnya, kecuali informasi maupun data tersebut harus dibuka oleh karena peraturan perundang-
undangan yang berlaku mewajibkannya.

Pihak yang harus membuka Informasi Rahasia dikarenakan melaksanakan suatu peraturan
perundang-undangan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya.

Pihak yang harus membuka Informasi Rahasia selain yang dimaksud dalam ayat 2 di atas harus
memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.

PASAL 10
ASURANSI

Selama Jangka Waktu Perjanjian, PIHAK KEDUA atas biayanya sendiri wajib mengasuransikan
seluruh barang milik PIHAK KEDUA yang berada di Ruang Kantor, termasuk namun tidak terbatas
pada perlengkapan maupun peralatan kantor terhadap resiko kehilangan, kerusakan, kebakaran,
gempa bumi, banjir dan penyebab-penyebab lainnya.

Para Pihak setuju bahwa pemilihan perusahaan asuransi yang akan ditunjuk oleh PIHAK KEDUA akan
mengikuti perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 11
FORCE MAJEURE

Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kehendak dan kekuasaan Para Pihak
yang secara langsung dan material dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban Para Pihak
berdasarkan Perjanjian ini, meliputi bencana alam yang dinyatakan oleh Pemerintah sebagai
bencana nasional seperti gempa bumi, epidemik, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran
petir, gunung meletus dan bencana alam lainnya, kebakaran, huru-hara, terorisme, sabotase,
embargo dan perang yang dinyatakan oleh Pemerintah, serta kebijakan negara yang wajib ditaati.

Pihak yang mengalami Force Majeure harus melakukan pemberitahuan kepada Pihak lainnya secara
tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Force Majeure terjadi.

Bahwa atas terjadinya Force Majeure yang mengakibatkan Ruang Kantor mengalami kerusakan
berat dan/atau tidak dapat difungsikan sehingga terhentinya kegiatan operasional PIHAK KEDUA
serta dalam hal proses perbaikan Ruang Kantor ternyata diperkirakan melewati jangka waktu

Halaman 8 dari 14

Page 9 OCR 0.952
selama 14 (empat belas) hari kalender, maka PIHAK KEDUA berhak untuk memilih, apakah PIHAK
KEDUA akan meminta perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian sesuai lamanya perbaikan, sepanjang
Lease Agreement masih berlaku, atau akan menghentikan Perjanjian ini dengan tata cara
pengakhiran Perjanjian sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

PASAL 12
KORESPONDENSI

Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang dikirim kepada Para Pihak
dalam Perjanjian ini dapat dilakukan melalui email atau ekspedisi (kurir) masing-masing Pihak
dengan menggunakan alamat sebagaimana tersebut dibawah ini:

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Maybank Asset Management
Sentral Senayan III lantai 5 JL. Asia Afrika No.8
JL Asia Afrika No.8 Gelora Bung Karno - Senayan
Gelora Bung Karno - Senayan Jakarta Pusat 10270
Jakarta Pusat 10270

Up.:

Up: Sopar Broin Situmorang
Yulinda Simanjuntak Nanik Hermawati
Andreas Saerang
Herdy Hermawan Email :
Email : Nanik.hermawati@maybank.com

YSimanjuntak@maybank.co.id

ASaerang@maybank.co.i
Hhermawan@maybank.co.id

Pihak yang mengirimkan surat dan/atau dokumen wajib menanggung dan membayar semua
ongkos yang timbul karenanya.

Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan tersebut dianggap telah diterima dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diserahkan kurir intern dari masing-masing Pihak, 3 (tiga) hari
kerja setelah dikirim melalui faksimili dilengkapi dengan bukti tanda terima.

Perubahan penggunaan alamat dan media komunikasi lainnya pada Para Pihak dalam Perjanjian
ini wajib diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) hari
kerja sebelum dilakukan perubahan tersebut dan berlaku selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Pihak lainnya, sehingga segala keterlambatan
pemberitahuan perubahan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pihak yang melakukan
perubahan tersebut.

PASAL 13
INDIKASI KECURANGAN

PIHAK PERTMA, termasuk direksi/karyawannya atau pihak lain manapun yang mewakili PIHAK
PERTAMA dilarang untuk meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau

Halaman 9 dari 14

A
Page 10 OCR 0.949
sesuatu dalam bentuk apapun dari PIHAK KEDUA di luar dari hal yang diperjanjikan dalam
Perjanjian.

Setiap tindakan/perbuatan meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau
sesuatu dalam bentuk apapun dari PIHAK KEDUA di luar dari hal yang diperjanjikan dalam
Perjanjian adalah penyimpangan atau kecurangan atau pelanggaran atas ketentuan PIHAK
PERTAMA.

PIHAK KEDUA dilarang untuk memberikan sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam
bentuk apapun di luar dari hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian, kepada direksi/karyawan
atau pihak lain manapun yang mewakili PIHAK PERTAMA.

Jika PIHAK KEDUA mengetahui adanya indikasi/kejadian penyimpangan atau kecurangan atau
pelanggaran yang dilakukan oleh direksi/karyawan PIHAK PERTAMA atau pihak lain manapun yang
mewakili PIHAK PERTAMA, atau diminta untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun di luar
dari hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian kepada direksi/karyawan PIHAK PERTAMA atau
pihak lain manapun yang mewakili PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib menyampaikan
kepada hotline  whistleblower PIHAK” PERTAMA melalui e-mail di alamat
whistleblowing@emaybank.co.id atau whatsApp/SMS di nomor 0811 1930 1000 atau telepon bebas
pulsa di nomor 0800 1503034.

Terkait dengan ayat 4 pasal ini, PIHAK PERTAMA akan melindungi kerahasiaan seluruh
informasi/data yang diberikan oleh pihak pelapor, termasuk identitas pihak pelapor.

PASAL 14
ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa PIHAKnya, anak
perusahaannya dan salah satu darinya atau pejabat, direktur, penyelia, manajer, agen, atau
karyawannya masing-masing akan melaksanakan Perjanjian ini sesuai dengan kebijakan dan
prosedur yang dirancang untuk mematuhi peraturan terkait pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berlaku di Indonesia. PARA PIHAK
memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian ketika salah satu PIHAK teridentifikasi melakukan
tindakan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.

PASAL 15
ANTI SUAP DAN KORUPSI

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa PIHAKnya, anak
perusahaannya dan salah satu darinya atau pejabat, direktur, penyelia, manajer, agen, atau
karyawannya masing-masing akan melaksanakan Perjanjian ini sesuai dengan kebijakan dan
prosedur yang dirancang untuk mematuhi terhadap peraturan anti suap dan korupsi yang berlaku
di Indonesia. PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian ketika PIHAK KEDUA
teridentifikasi melakukan tindakan suap dan korupsi.

PARA PIHAK wajib memiliki kebijakan internal terkait anti suap dan korupsi (anti-bribery and
corruption) atau prosedur kontrol internal terkait dengan anti suap dan korupsi.

PIHAK PERTAMA berhak mengenakan sanksi kepada PIHAK KEDUA(termasuk melakukan
pengakhiran Perjanjian dan/atau mengenakan penalti sesuai kerugian yang dialami oleh PIHAK
PERTAMA) jika PIHAK KEDUA terbukti menyalahi Perjanjian ini, melakukan ataupun ikut serta
baik langsung atau tidak langsung tindakan suap, korupsi atau fraud baik yang dilakukan oleh
tenaga kerja maupun ex-tenaga kerja PIHAK KEDUA, tidak melaporkan kepada PIHAK PERTAMA
atas upaya/percobaan tindakan fraud maupun tindakan lain yang menjurus kepada hal-hal

Halaman 10 dari 14

M

f.
Page 11 OCR 0.959
kriminal serta merugikan PIHAK PERTAMA seperti melakukan tindakan suap, korupsi, fraud, atau
mencemarkan nama baik/reputasi PIHAK PERTAMA, atau tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal/kode etik PIHAK PERTAMA yang
berlaku.

PIHAK KEDUA berhak mengenakan sanksi kepada PIHAK PERTAMA (termasuk melakukan
pengakhiran Perjanjian dan/atau mengenakan penalti sesuai kerugian yang dialami oleh PIHAK
KEDUA) jika PIHAK PERTAMA terbukti menyalahi Perjanjian ini, melakukan ataupun ikut serta
baik langsung atau tidak langsung tindakan suap, korupsi atau fraud baik yang dilakukan oleh
tenaga kerja maupun ex-tenaga kerja PIHAK PERTAMA, tidak melaporkan kepada PIHAK KEDUA
atas upaya/percobaan tindakan fraud maupun tindakan lain yang menjurus kepada hal-hal
kriminal serta merugikan PIHAK KEDUA seperti melakukan tindakan suap, korupsi, fraud, atau
mencemarkan nama baik/reputasi PIHAK KEDUA, atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan maupun peraturan internal/kode etik PIHAK KEDUA yang berlaku.

PIHAK KEDUA wajib dan bersedia mengganti segala kerugian yang dialami oleh PIHAK PERTAMA
dan/atau pihak manapun juga sebagai akibat dari tindakan suap, korupsi ataupun tindakan fraud
lainnya. — PIHAK PERTAMA berhak mengenakan sanksi kepada PIHAK KEDUA (termasuk
mengenakan penalti sesuai kerugian yang dialami oleh PIHAK PERTAMA) jika PIHAK KEDUA
terbukti dalam melaksanakan Perjanjian ini, melakukan ataupun ikut serta baik langsung atau
tidak langsung tindakan fraud baik yang dilakukan oleh tenaga kerja maupun ex-tenaga kerja
PIHAK KEDUA, tidak melaporkan kepada PIHAK PERTAMA atas upaya/percobaan tindakan fraud
maupun tindakan lain yang menjurus kepada hal-hal kriminal serta merugikan PIHAK PERTAMA,
mencemarkan nama baik/reputasi PIHAK PERTAMA, atau tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal/kode etik PIHAK PERTAMA yang
berlaku, penggantian mana paling lambat sudah harus diterima PIHAK PERTAMA dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dari laporan hasil investigasi PIHAK PERTAMA. Biaya penggantian
atas kerugian tersebut akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA jika kerugian tersebut secara
hukum dapat dibuktikan bukan diakibatkan oleh PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA wajib dan bersedia mengganti segala kerugian yang dialami oleh PIHAK KEDUA
dan/atau pihak manapun juga sebagai akibat dari tindakan suap, korupsi ataupun tindakan fraud
lainnya. PIHAK KEDUA berhak mengenakan sanksi kepada PIHAK PERTAMA (termasuk
mengenakan penalti sesuai kerugian yang dialami oleh PIHAK KEDUA ) jika PIHAK PERTAMA
terbukti dalam melaksanakan Perjanjian ini, melakukan ataupun ikut serta baik langsung atau
tidak langsung tindakan fraud baik yang dilakukan oleh tenaga kerja maupun ex-tenaga kerja
PIHAK PERTAMA, tidak melaporkan kepada PIHAK KEDUA atas upaya/percobaan tindakan fraud
maupun tindakan lain yang menjurus kepada hal-hal kriminal serta merugikan PIHAK KEDUA,
mencemarkan nama baik/reputasi PIHAK KEDUA , atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan maupun peraturan internal/kode etik PIHAK KEDUA yang berlaku,
penggantian mana paling lambat sudah harus diterima PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja dari laporan hasil investigasi PIHAK KEDUA . Biaya penggantian atas kerugian
tersebut akan dikembalikan oleh PIHAK KEDUA jika kerugian tersebut secara hukum dapat
dibuktikan bukan diakibatkan oleh PIHAK PERTAMA .

PASAL 16
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Perjanjian ini tunduk kepada hukum dan karenanya harus ditafsirkan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan Republik Indonesia.

Dalam hal ini terjadi perselisihan diantara Para Pihak dalam penafsiran maupun pelaksaaan
Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihak terlebih dahulu dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.

Halaman 11 dari 14

&
Page 12 OCR 0.962
Apabila cara penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini tidak dapat
menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara Para Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri.

Untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak sepakat untuk memilih
domisili hukum yang umum dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Jakarta Pusat.

Selama proses penyelesaian perselisihan dilakukan, Perjanjian ini tetap berlangsung sepanjang
Oleh Para Pihak tidak diakhiri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Perjanjian ini.

PASAL 17
LAIN - LAIN

Selain syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sehubungan dengan penyewaan/penggunaan Ruang
Kantor yang tidak diatur dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak akan merujuk syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Lease Agreement.

Perjanjian ini tidak dapat diubah, dimodifikasi dan atau ditambah, baik untuk seluruhnya maupun
untuk sebagian, kecuali apabila perubahan, modifikasi dan atau penambahan tersebut dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak, dengan tetap memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku.

Apabila terdapat ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini yang bertentangan dengan ketentuan
yang bersifat memaksa dari peraturan perundang-undangan yang telah atau akan berlaku di
kemudian hari, maka Perjanjian ini akan tetap berlaku dan mengikat Para Pihak kecuali bunyi
ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud menjadi batal atau
tidak berlaku. Dalam hal demikian, Para Pihak sepakat untuk mengubah bunyi ketentuan yang
bertentangan dimaksud dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketahui oleh salah
satu Pihak tentang adanya bunyi ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan atau diundangkannya peraturan perundang-undangan yang menyebabkan adanya bunyi
ketentuan Perjanjian yang bertentangan.

Kegagalan salah satu Pihak untuk menuntut dan memperoleh pelaksanaan suatu ketentuan dari
Perjanjian ini oleh Pihak yang lain pada suatu waktu, tidak dianggap sebagai suatu pengabaian atau
pelepasan dan tidak akan mempengaruhi haknya untuk menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut
untuk waktu sesudahnya.

Judul-judul yang ada dalam Perjanjian ini dibuat untuk kemudahan dalam membaca Perjanjian ini
dan tidak dimaksudkan untuk ikut menentukan penafsiran atas Perjanjian ini.

Segala biaya-biaya yang diperlukan untuk pembuatan dan penandatanganan Perjanjian ini menjadi
beban masing-masing Pihak, kecuali jika berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
biaya-biaya tersebut menjadi beban salah satu Pihak.

Setiap lampiran yang ada merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.

Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Perjanjian ini dan lampiran-lampirannya akan diatur
kemudian oleh Para Pihak di dalam suatu addendum yang merupakan suatu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Perjanjian ini.

Halaman 12 dari 14

4

Page 13 OCR 0.909
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermeterai serta
masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama serta ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan
tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Maybank Asset Management

tai

—
Thilagavathy Nadason Widya Permana Raja Edham Zulkarnaen Sopar Broin Situmorang

Direktur Direktur Direktur Direktur

Karyawan Maybank dilarang meminta/menerima/memberikan imbalan. Apabila Anda diminta untuk
memberikan sesuatu kepada pihak Maybank di luar dari yang telah diperjanjikan dalam perjanjian resmi,

mohon menghubungi Whatsapp/SMS 0878 99000 100 atau Whistleblowingemavbank.co.id

Halaman 13 dari 14 PO
Y
ag 1
Page 14 OCR 0.912
A. Biaya Sewa Ruang Kantor

LAMPIRAN 1

Na lantai aa Biaya / m2 Nilai daa per Nilai Ma per
A Rental"

Mz 621,18 Rp165.000 Rp102.494.700 Rp1.229.936.400
B | Service Charge""

Mz 621,18 Rp105.000 Rp65.223.900 Rp782.686.800

“Nilai Rental tetap selama 10 tahun masa sewa antara PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan Pengelola

Gedung

“ Biaya service charge merupakan biaya yang akan dibebankan oleh Pengelola Gedung kepada
penyewa. Pihak Pertama selaku penyewa yang menyewa kepada Pengelola Gedung akan menerima
pembebanan atas biaya service charge ini dari Pengelola Gedung. Namun demikian, Pihak Pertama
akan membebankan seluruhnya biaya service charge ini kepada Pihak Kedua sebagai penggantian dari
beban service charge dari Pengelola Gedung.

B. Biaya Setoran Deposit

A Rental

MZ 621,18 Rp165.000 Rp102.494.700 Rp307.484.100
B Service Charge

MZ 621,18 Rp105.000 Rp65.223.900 Rp195.671.700

Halaman 14 dari 14

N

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.51 MB
Published2 Nov 2023
Pages14
Characters36,283
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 907 ms 13 Sep 2026 17:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result