Back to announcement
20231101_AMOR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31484280_lamp2.pdf
Other Text extracted AMORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.953
Ashmore
AMANDEMEN KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
PT ASHMORE ASSET MANAGEMENT INDONESIA TBK “
("Perseroan")
Kegiatan Usaha:
Manajer Investasi
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Pacific Century Place 18th Floor SCBD Lot 10
Jalan Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190 Indonesia
Tel : (021) 2953 9000, Fax : (021) 2953 9001
website: www.ashmoregroup.com/en-id email: cosec.indonesia@ashmoregroup.com
Amandemen Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2023
A. Pendahuluan
Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham atas saham-saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia ("Bursa").
Pembelian kembali saham Perseroan tersebut akan dilaksanakan dengan mengacu kepada
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK 30/2017).
B. Jadwal Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
1. | Penyampaian Keterbukaan Informasi tentang Rencana Pembelian | 10 Oktober 2023
Kembali Saham kepada Otoritas Jasa Keuangan
2. | Pengumuman Keterbukaan Informasi tentang Rencana Pembelian | 10 Oktober 2023
Kembali Saham
3. | Amandemen Pengumuman Keterbukaan Informasi tentang 1 November 2023
Rencana Pembelian Kembali Saham
4. | Pelaksanaan RUPS 16 November 2023
5. | Periode Pembelian Kembali Saham (dilakukan secara sekaligus 17 November 2023 -
dan bertahap 16 Mei 2025
Page 2 OCR 0.956
Pembelian kembali saham akan dilaksanakan setelah Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek. Jangka waktu pembelian kembali saham tersebut akan dimulai pada tanggal 17 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2025 namun dapat berakhir sebelum batas waktu apabila pembelian kembali saham telah selesai. Periode batas waktu tunduk pada batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 8 POJK 30/2017 yang mengatur bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal RUPS. . Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham yang Akan Dibeli Kembali - Biaya Pembelian Kembali Saham Biaya yang akan dikeluarkan atas pelaksanaan pembelian kembali saham sebanyak- banyaknya Rp2,500,000,000 termasuk biaya-biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham. - Perkiraan Jumlah Nilai Nominal atas Pembelian Kembali Saham Jumlah saham Perseroan yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0.1Y6 dari modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan atau sebanyak-banyaknya 2,500,000 lembar saham. . Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham Perseroan Pertimbangan utama Perseroan dalam melakukan pembelian kembali saham adalah untuk melaksanakan program kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan yang akan dijalankan oleh Perseroan, dengan tujuan untuk memberikan insentif dan penghargaan kepada para karyawan yang memiliki peranan penting dan berkinerja baik, serta untuk meningkatkan motivasi karyawan Perseroan. Perseroan akan mengalihkan saham-saham hasil pelaksanaan pembelian kembali tersebut kepada manajemen dan karyawan Perseroan melalui pelaksanaan program kepemilikan saham untuk manajemen dan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c POJK 30/2017. . Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan sebagai Akibat dari Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dan Dampak atas Biaya Pembiayaan Perseroan Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham dengan biaya pembiayaan yang ditimbulkan tidak akan berdampak negatif terhadap penurunan pendapatan Perseroan dan tidak akan mempengaruhi secara negatif terhadap pembiayaan kegiatan operasional Perseroan. Proforma Laba per Saham Perseroan Setelah Rencana Pembelian Kembali Saham Dilaksanakan, dengan Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan berdampak material terhadap proforma laba per saham sebab pembelian kembali saham tidak berhubunganlangsung dengan kegiatan operasional Perseroan. 4
Page 3 OCR 0.955
G. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali Saham Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal RUPS. H. Metode yang Akan Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham Pembelian kembali saham akan dilaksanakan melalui Bursa dengan transaksi beli tersebut dilakukan melalui satu anggota Bursa. I. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham Terhadap Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang Pelaksanaan pembelian kembali saham diperkirakan akan berdampak minimal terhadap kegiatan usaha, operasional, dan pertumbuhan Perseroan dikarenakan dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham tidak material dan dengan demikian akan berdampak minimal terhadap persyaratan modal kerja Perseroan. K. Informasi Tambahan Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan alamat: Sekretaris Perusahaan PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk Pacific Century Place 18th Floor SCBD Lot 10 Aa Jalan Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Indonesia Tel : (021) 2953 9000, Fax : (021) 2953 9001 email: cosec.indonesia@ashmoregroup.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.