Back to announcement
20260327_BAJA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32055509_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BAJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHANKETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANGSAHAMPT SARANACENTRAL BAJATAMA TBK
ATAS RENCANA TRANSAKSI AFILIASI DANTRANSAKSI MATERIAL (“TRANSAKSI”)SERTA RENCANA
PENAMBAHAN MODAL DENGANMEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
(“PMHMETD I”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT SARANACENTRAL BAJATAMA Tbk
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI DAN PMHMETD I.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI DAN PMHMETD I INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TANGGAL 20 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN POJK 32/POJK.04/2015 TANGGAL 16 DESEMBER 2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 32/2015”) JUNCTO PERATURAN OJK NOMOR 14/POJK.04/2019
TANGGAL 29 APRIL 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 14/2019”).
PT Saranacentral Bajatama Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Industri penggilingan baja
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Alamat Kantor
Gedung Baja
Tower B, Lantai 6
Jl.Pangeran Jayakarta no 55
Jakarta Pusat – Indonesia
Telp. (021)628 8647, Fax: (021)6011933
Website: www.saranacentral.com
Email: corsec@saranacentral.com
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN
USULAN YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
(RUPS INDEPENDEN) dan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ("RUPSLB") DAN
PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD I.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan lnformasi ini diterbitkan di Website Bursa Efek
Indonesia dan Website Perseroan,tanggal 27Maret 2026.
1
Page 2
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN .............................................................................................................................. 3
II. INFORMASI TRANSAKSI .................................................................................................................. 4
1. Latar Belakang Transaksi ....................................................................................................... 4
III. INFORMASI PMHMETD I ............................................................................................................... 5
1. Tanggal-Tanggal Penting Dan Perkiraan Jadwal Waktu .......................................................... 5
2. Jumlah Maksimal Saham Yang Ditawarkan Dan Harga Pelaksanaan....................................... 6
3. Bentuk Penyetoran ............................................................................................................... 6
4. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD I.......................................................................... 7
5. Pengaruh Rencana PMHMETD I Dan Transaksi Penetapan Nilai Tukar Kurs Mata Uang Dollar
Amerika Serikat Terhadap Kondisi Keuangan Dan Pemegang Saham ............................................. 7
6. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana ................................................................................. 10
7. Persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan
rencana Transaksi Afiliasi, Transaksi Material dan PMHMETD I .................................................... 10
IV. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PENETAPAN NILAI TUKAR KURS MATA UANG DOLLAR
AMERIKA SERIKAT (“TRANSAKSI”) .................................................................................................... 11
1. Informasi Mengenai Rencana Transaksi .............................................................................. 11
a. Latar Belakang dan Alasan .............................................................................................. 11
b. Manfaat Transaksi .......................................................................................................... 11
c. Keterangan Singkat Mengenai Perjanjian Penyelesaian Utang dan Persyaratan yang
Disepakati ............................................................................................................................... 12
d. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan ............. 12
e. Sifat Transaksi Material................................................................................................... 13
2. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan .......................................................................... 13
3. Analisis Mengenai Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Dan Pemegang
Saham Perseroan ........................................................................................................................ 14
a. Umum ............................................................................................................................ 14
b. Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan .............................. 15
c. Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah Rencana PMHMETD I ................................... 16
4. Pihak Independen Yang Ditunjuk Dalam Rencana Transaksi ................................................ 16
5. Ringkasan Laporan Keuangan Proforma .............................................................................. 20
6. Pernyataan Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan ........................................................... 20
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA .......................................................................... 21
VI. INFORMASI TAMBAHAN ............................................................................................................. 22
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana (a) penambahan modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) serta (b) transaksi yang menjadi
satu kesatuan dan mendahului PMHMETD I yaitu penentuan nilai tukar (kurs) mata uang terkait
penyelesaian utang Perseroan kepada PT Sarana Steel (“SS”) selaku pihak terafiliasi Perseroan
(“TRANSAKSI”).
Utang Perseroan kepada SS yang akan diselesaikan tersebut diatur berdasarkan Perjanjian Kredit
No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, yang telah beberapa kali diperpanjang jangka
waktunya, dan terakhir diperpanjang berdasarkan Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian
Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021tanggal 1 Oktober 2021 (“Perjanjian Utang”) di mana Perjanjian
Utang awal pertama kali telah diungkapkan dalam Prospektus dalam rangka Penawaran Umum
Perdana Saham Perseroan.
Dalam kaitannya dengan rencana penyelesaian utang Perseroan kepada SS berdasarkan Perjanjian
Penyelesaian Utang tanggal 19 Februari 2026 (“PerjanjianPenyelesaian Utang”), SS selaku pihak
terafiliasi Perseroan menggunakan nilai tukar (kurs) mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap
Rupiah yaitu kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 (Catatan: kurs tengah Bank
Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 15.416 (lima belas ribu empat ratus
enam belas rupiah)) sehingga total jumlah piutang SS kepada BAJA dalam mata uang Rupiah adalah
sebesar Rp445.337.828.479 (empat ratus empat puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta
delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) yang terdiri dari
utang pokok sebesar Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh
sembilan juta enam ratus ribu Rupiah) dan bunga sebesar Rp127.768.228.479,- (seratus dua puluh
tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh
puluh sembilan Rupiah).
Kurs yang disepakati para pihak yaitu kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp15.416 (lima belas ribu empat ratus enam belas Rupiah) sedangkan kurs tengah
Bank Indonesia berdasarkan laporan keuangan terakhir per tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua Rupiah). Kesepakatan Perseroan dan SS
untuk menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 didasarkan pada
pertimbangan bahwa:
i. tanggal tersebut merupakan tanggal Laporan Keuangan Tahunan Perseroaan yang telah diaudit
dan menjadi dasar penyusunan struktur transaksi;
ii. penggunaan kurs pada tanggal tersebut juga memberikan kepastian nilai transaksi serta
menghindari dampak fluktuasi nilai tukar setelah periode Laporan Keuangan;
iii. selain itu, berdasarkan simulasi yang dilakukan Perseroan, apabila digunakan kurs pada periode
setelah 31 Desember 2023 yang lebih tinggi, maka nilai kewajiban Perseroan dalam Rupiah yang
akan dikonversi menjadi saham akan menjadi lebih besar. Kondisi tersebut berpotensi
menghasilkan jumlah saham konversi yang lebih tinggi dibandingkan apabila menggunakan kurs
per 31 Desember 2023;
iv. penggunaan kurs per 31 Desember 2023 menghasilkan jumlah saham konversi yang relatif lebih
kecil sehingga potensi dilusi terhadap pemegang saham publik juga menjadi lebih rendah;
v. Perseroan menilai bahwa penggunaan kurs per 31 Desember 2023 merupakan pendekatan yang
lebih konservatif serta tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham Perseroan,
khususnya pemegang saham publik.
Kesepakatan TRANSAKSI mengenai penggunaan nilai tukar (kurs) mata uang Dollar Amerika Serikat
tersebut yang dituangkan dalam Perjanjian Penyelesaian Utang merupakan:
3
Page 4
a. perubahan atas Perjanjian Utang yaitu (a) mengubah mata uang atas utang pokok dan bunga
yang sebelumnya adalah Dollar Amerika Serikat menjadi Rupiah dengan mengacu pada kurs
tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp15.416 (lima belasempat ratus
enam belas Rupiah), serta (b) menentukan jumlah utang pokok dan bunga sebagai akibat
perubahan mata uang dan penentuan kurs tersebut. Dengan demikian, Perjanjian Penyelesaian
Utang memenuhi kriteria Transaksi yang dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020;
b. transaksi afiliasi mengingat dibuat oleh Perseroan dengan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan, dan juga merupakan transaksi material mengingat nilainya melebihi 50% dari ekuitas
Perseroan.
Sebelum rencana PMHMETD I ini, Perseroan tidak pernah melakukan penambahan modal
sebelumnya.
II. INFORMASI TRANSAKSI
1. Latar Belakang Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Utang, Perseroan telah memperoleh pinjaman dari SS dengan syarat dan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Utang yaitu sebagai berikut:
a. jumlah pokok pinjaman SS kepada Perseroan adalah sebesar USD 20.600.000 (dua puluh juta
enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
b. bunga pinjaman sebesar 2% (dua persen) per tahun ditambah tingkat suku bunga valas USD per
tahun;
c. jangka waktu pinjaman telah diperpanjang beberapa kali dan terakhir diperpanjang hingga
tanggal 3 Oktober 2026.
Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, Perseroan dan SS sepakat untuk menyelesaikan utang
yang timbul berdasarkan Perjanjian Utang dengan mekanisme serta syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
1. Perseroan akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek
terlebih dahulu atas sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham baru yang
dilakukan dengan tunduk pada POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019 (“PMHMETD I ”), di mana
dana hasil PMHMETD I (setelah dikurangi biaya emisi) akan digunakan untuk:
(a) menyelesaikan utang Perseroan (pokok dan bunga) kepada SS berdasarkan Perjanjian
Utang (dengan mekanisme pada angka 2 dan 3 di bawah ini); dan
(b) tambahan modal kerja Perseroan.
2. SS akan mengambil bagian atas sejumlah saham baru yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD I,
di mana kewajiban penyetoran saham-saham tersebut akan dikompensasikan dengan piutang
atau hak tagih yang dimiliki oleh SS terhadap Perseroan (tidak termasuk bunga) yaitu sejumlah
USD 20.600.000 (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat).
3. Bunga pinjaman yang timbul berdasarkan Perjanjian Utang akan dibayar seluruhnya oleh
Perseroan kepada SS dengan menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD I.
4. SS sepakat untuk tidak melakukan penghitungan bunga pinjaman dan penagihan kepada
Perseroan sejak tanggal 19 Februari 2026 hingga konversi piutang menjadi saham dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Untuk menentukan jumlah piutang atau hak tagih dalam mata uang Rupiah yang akan
dikompensasikan dengan kewajiban penyetoran saham baru oleh SS, SS dan Perseroan sepakat
menggunakan nilai tukar (kurs) mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah yaitu kurs
tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 sehingga total jumlah piutang SS kepada
Perseroan dalam mata uang Rupiah adalah sebesar Rp445.337.828.479,- (empat ratus empat
puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat
4
Page 5
ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp317.569.600.000,-
(tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah) dan
bunga sebesar Rp127.768.228.479,- (seratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh
delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah).
6. Kepastian mengenai jumlah total saham baru yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD I dan
harga pelaksanaan untuk setiap saham baru yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD I serta
perkiraan perincian penggunaan dana (sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas) yang
diperoleh dari PMHMETD I setelah dikurangi biaya emisi akan diatur dalam Prospektus yang
akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I.
Kurs yang disepakati para pihak yaitu kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp15.416 (lima belas ribu empat ratus enam belas Rupiah) sedangkan kurs tengah
Bank Indonesia berdasarkan laporan keuangan terakhir per tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp16.162 (enam belas ribu seratus enam puluh dua Rupiah). Kesepakatan Perseroan dan SS
untuk menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 didasarkan pada
pertimbangan bahwa:
i. tanggal tersebut merupakan tanggal Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang telah diaudit
dan menjadi dasar penyusunan struktur transaksi;
ii. penggunaan kurs pada tanggal tersebut juga memberikan kepastian nilai transaksi serta
menghindari dampak fluktuasi nilai tukar setelah periode Laporan Keuangan;
iii. selain itu, berdasarkan simulasi yang dilakukan Perseroan, apabila digunakan kurs pada periode
setelah 31 Desember 2023 yang lebih tinggi, maka nilai kewajiban Perseroan dalam Rupiah yang
akan dikonversi menjadi saham akan menjadi lebih besar. Kondisi tersebut berpotensi
menghasilkan jumlah saham konversi yang lebih tinggi dibandingkan apabila menggunakan kurs
per 31 Desember 2023;
iv. penggunaan kurs per 31 Desember 2023 menghasilkan jumlah saham konversi yang relatif lebih
kecil sehingga potensi dilusi terhadap pemegang saham publik juga menjadi lebih rendah;
v. Perseroan menilai bahwa penggunaan kurs per 31 Desember 2023 merupakan pendekatan yang
lebih konservatif serta tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham Perseroan,
khususnya pemegang saham publik.
Kesepakatan TRANSAKSI mengenai penggunaan nilai tukar kurs mata uang Dollar Amerika Serikat
terhadap Rupiah yang merupakan transaksi afiliasi yang mengandung nilai material dan wajib
memenuhi POJK 17/2020 tersebut di atas ditegaskan dalam Penegasan yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dan SS tanggal 19 Februari 2026.
III. INFORMASI PMHMETD I
1. Tanggal-Tanggal Penting Dan Perkiraan Jadwal Waktu
1. Pemberitahuan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 11 Februari 2026
(“RUPSLB”) kepada OJK.
2. Pengumuman RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan 20 Februari 2026
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi 20 Februari 2026
afiliasi dengan nilai material dan Rencana PMHMETD I
4. Tanggal Daftar Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB 06 Maret 2026
5 Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan 09 Maret 2026
6. Penyelenggaraan RUPSLB 31 Maret 2026
7. Pengumuman ringkasan hasil RUPSLB disitus web Bursa Efek 02 April 2026
Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI
8. Penyampaian ringkasan hasil RUPSLB kepada OJK dan BEI 02 April 2026
5
Page 6
9. Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I ke OJK 11 Juni 2026
10. Perkiraan tanggal pernyataan menjadi efektif oleh OJK 07 Agustus 2026
2. Jumlah Maksimal Saham Yang Ditawarkan Dan Harga Pelaksanaan
Perseroan akan melakukan PMHMETD I atas sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham
baru yang dilakukan dengan tunduk pada POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019.
PT Sarana Steel (“SS”) dan Ibnu Susanto telah membuat Kesepakatan tanggal 9 Maret 2026 yang
menyepakati bahwa:
a. SS dan Ibnu Susanto akan bertindak selaku pembeli siaga dalam PMHMETD I dengan porsi
sebagai berikut:
1) SS maksimal 70% dari sejumlah 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham baru yang akan
dikeluarkan dalam PMHMETD I, di mana penyetoran atas seluruh saham yang diambil bagian
oleh SS dalam kapasitas sebagai pembeli siaga akan dikompensasikan dengan piutang atau
hak tagih yang dimiliki oleh SS terhadap Perseroan (tidak termasuk bunga); dan
2) Ibnu Susanto maksimal 30% dari sejumlah 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham baru
yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD I, di mana penyetoran atas seluruh saham yang
diambil bagian olehnya akan disetorkan dengan uang tunai.
b. Dalam rangka penyetoran saham pada butir a:
1) SS menyatakan telah membuat kesepakatan penyelesaian utang dengan Perseroan melalui
kompensasi antara kewajiban penyetoran modal dan utang tersebut, dan
2) Ibnu Susanto menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyetoran dengan
uang tunai tersebut.
Ketentuan-ketentuan mengenai PMHMETD I, termasuk kepastian harga pelaksanaan dan jumlah
final atas saham yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam
rangka PMHMETD I dan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya POJK PMHMETD (“Prospektus”).
Dalam pelaksanaan PMHMETD I, Ibnu Susanto selaku salah satu pemegang saham pengendali
Perseroan dengan kepemilikan sebesar 16,45% (enam belas koma empat puluh lima persen) dan SS
selaku pihak yang terafiliasi dengan Perseroan akan bertindak selaku pembeli siaga dalam
PMHMETD I.
3. Bentuk Penyetoran
a. Masyarakat yang (i) menerima HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam
Perseroan, (ii) menerima pengalihan HMETD dari pihak lain, atau (iii) mengambil bagian atas
saham tambahan, akan melakukan penyetoran dalam bentuk uang tunai.
b. Ibnu Susanto selaku (i) pemegang saham yang akan melaksanakan HMETD yang akan diterimanya
dalam PMHMETD I, dan (ii) pembeli siaga, akan melakukan penyetoran dalam bentuk uang tunai.
c. SS akan melakukan kewajiban penyetoran atas saham-saham baru yang diambil bagian dalam
kapasitasnya selaku pembeli siaga dalam PMHMETD I tersebut dengan cara kompensasi antara
kewajiban penyetoran dengan piutang atau hak tagih yang dimiliki oleh SS terhadap Perseroan
(tidak termasuk bunga) yaitu sebanyak-banyaknya sejumlah USD 20.600.000 (dua puluh juta
enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan Rp317.569.600.000,- (tiga ratus
tujuh belas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah).
d. Dalam hal tidak terdapat Pemegang Saham Perseroan yang melaksanakan HMETDnya, maka
sumber dana biaya emisi akan diambil dari penyetoran yang dilakukan Ibnu Susanto sebagai
Pembeli Siaga.
6
Page 7
4. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD I
Sesuai dengan POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019, pelaksanaan PMHMETD I dapat dilaksanakan
setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD I;
2. Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I beserta dokumen
pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan Pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan
rencana PMHMETD I dinyatakan efektif oleh OJK, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
Jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka PMHMETD I tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
5. Pengaruh Rencana PMHMETD I Dan Transaksi Penetapan Nilai Tukar Kurs Mata Uang Dollar
Amerika Serikat Terhadap Kondisi Keuangan Dan Pemegang Saham
Pengaruh terhadapKondisiKeuangan Perseroan:
Proforma laporanposisikeuangan Perseroan sebagaimanadijelaskan di bawahini, dibuat oleh
pihakmanajemen Perseroan berdasarkanlaporankeuangan Perseroan untukperiodesembilanbulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang telahdireviuterbatas oleh Kantor Akuntan
Publik (selanjutnya disebut “KAP”) Mirawati Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSId”)denganasumsi-
asumsisebagaiberikut:
Rencana Transaksidilakukandenganasumsitelahterjadi pada tanggal 30 September 2025.
Tujuan dari Transaksi adalah untuk meningkatkan kinerja keuangan Perseroan yang akan
berkontribusi pada peningkatan pendapatan usaha dan nilai aset Perseroan sehingga
memberikan nilai tambah bagi Pemegang Saham.
Penyesuaiansaldo kas sebesar Rp 9.617juta berasaldarisisahasilPMHMETD I setelah dikurangi
pembayaran utang pihak berelasi jangka panjang dan beban akrual pihak berelasi
Penyesuaian asetpajaktangguhansebesar Rp 7.842juta
karenaterdapatpengenaanpajakataspenguranganbeban bunga sertakeuntungankursmata uang
asing.
Penyesuaian bebanakrualsebesar Rp 135.817 jutakarenaberkurangnya utang bunga dan
penyesuaianselisihkurs.
Penyesuaian utang pihakberelasijangkapanjangberkurangsebesar Rp 341.910
jutakarenaberkurangnya utang sehubungandengankompensasi piutang atau hak tagih yang
dimiliki oleh SS kepada Perseroan dan penyesuaianselisihkurs.
Penyesuaian modal saham dan tambahan modal disetor masing-masing sebesar Rp 90.000 juta
dan Rp 360.000 jutamerupakanpenyesuaianatas 900 jutasahamdariPMHMETD Idengannilai
nominal Rp100,- setiapsaham.
Harga pelaksanaan untuk setiap saham baru yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD I serta
perkiraan perincian penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I setelah dikurangi biaya
emisi akan diatur dalam Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I.
7
Page 8
Per 30 September 2025
(Dalam Rupiah Penuh)
Penyesuaian
Sebelum Rencana Transaksi Proforma Sesudah Rencana Transaksi
(Rp) (Rp)
Aset Lancar 507,555,897,932 9,617,927,509 517,173,825,441
Aset Tidak Lancar 161,784,435,131 (7,842,128,067) 153,942,307,063
JUMLAH ASET 669,340,333,063 1,775,799,442 671,116,132,505
Liabilitas Jangka Pendek 289,650,795,202 (135,816,870,136) 153,833,925,067
Liabilitas Jangka Panjang 349,757,158,941 (341,909,619,511) 7,847,539,430
Ekuitas 29,932,378,920 479,502,289,088 509,434,668,008
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 669,340,333,063 1,775,799,442 671,116,132,505
Sebelum Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
Debt to Equity Ratio 21,36 0,32
Debt to Asset Ratio 0,96 0,24
Asset to Equity Ratio 22,36 1,32
PengaruhterhadapPemegang Saham Perseroan:
Penambahan modal inimemberikanpengaruhkepadapemegangsaham Perseroan yang
tidakmenggunakanhaknya. Bagi pemegangsaham Perseroan yang
tidakmenggunakanhaknyauntukmemesansahambarudalampenawaranumumterbatasakanterdilusise
banyak-banyaknyasebesar33,33%.
Rencana PMHMETD I dan TRANSAKSI ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan,
meningkatkan fleksibilitas keuangan, menjaga keberlanjutan usaha dan mengundang investor-
investor untuk dapat berpartisipasi dalam menginvestasikan modalnya dalam Perseroan sehingga
akan memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.
Dengan melakukan PMHMETD I, maka utang Perseroan kepada SS akan selesai atau lunas dimana
hal tersebut akan memberikan dampak positif bagi keuangan Perseroan.
Dengan kondisi (a) Ibnu Susanto melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan mengambil bagian atas
saham baru dalam kapasitasnya sebagai pembeli siaga (b) SS mengambil bagian atas saham baru
dalam kapasitasnya sebagai pembeli siaga dengan melakukan konversi tagihan yang dimilikinya, dan
(c) dengan asumsi masyarakat melaksanakan HMETD seluruhnya, sehingga SS dan Ibnu Susanto
mengambil bagian atas sebanyak-sebanyaknya 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham, maka
proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp100,- per saham) (lembar) (Rp100,- per saham)
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor penuh:
Pandji Surya
296.400.000 29.640.000.000 16,47 296.400.000 29.640.000.000 10,98
Soerjoprahono
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45 296.096.000 29.609.600.000 10,97
8
Page 9
Ibnu Susanto 296.016.000 29.601.600.000 16,45 360.916.800 36.091.680.000 13,37
Entario Widjaja Susanto 296.016.000 29.601.600.000 16,45 296.016.000 29.601.600.000 10,97
Soediarto Soerjoprahono 146.000.000 14.600. 000.000 8,11 146.000.000 14.600. 000.000 5,41
Laksmono Tirta Kusumo 43.792.000 4,379,200.000 2,43 43.792.000 4,379,200.000 1,62
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43 25.760.000 2.576.000.000 0,95
PT Sarana Steel - - - 635.139.200 63.513.920.000 23,52
Masyarakat lainnya
(Kepemilikanmasing- 399.920.000 39.992.000.000 22,21 599.880.000 59.988.000.000 22,21
masing dibawah 5%)
Jumlah modal
ditempatkan dan disetor 1.800.000.000 180.000.000.000 100,00 2.700.000.000 270.000.000.000 100,00
penuh
Jumlah Saham Dalam
5.400.000.000 540.000.000.000 - 4.500.000.000 450.000.000.000 -
Portepel
Dengan kondisi (a) Ibnu Susanto melaksanakan HMETD yang dimilikinya (b) Ibnu Susanto dan SS
mengambil bagian atas saham baru dalam kapasitasnya sebagai pembeli siaga SS (atas saham baru
yang tidak diambil bagian oleh Pandji Surya Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja
Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta Kusumo, dan Anton Sebastian) dan (c)
masyarakat melaksanakan HMETD seluruhnya, maka proforma struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp100,- per saham) (lembar) (Rp100,- per saham)
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor penuh:
Pandji Surya
296.400.000 29.640.000.000 16,47 296.400.000 29.640.000.000 10,59
Soerjoprahono
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45 296.096.000 29.609.600.000 10,57
Ibnu Susanto 296.016.000 29.601.600.000 16,45 460.916.800 46.091.680.000 16,46
Entario Widjaja Susanto 296.016.000 29.601.600.000 16,45 296.016.000 29.601.600.000 10,57
Soediarto Soerjoprahono 146.000.000 14.600. 000.000 8,11 146.000.000 14.600. 000.000 5,21
Laksmono Tirta Kusumo 43.792.000 4,379,200.000 2,43 43.792.000 4,379,200.000 1,56
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43 25.760.000 2.576.000.000 0,92
PT Sarana Steel - - - 635.139.200 63.513.920.000 22,68
Masyarakat lainnya
(Kepemilikanmasing- 399.920.000 39.992.000.000 22,21 599.880.000 59.988.000.000 21,42
masing dibawah 5%)
Jumlah modal
ditempatkan dan disetor 1.800.000.000 180.000.000.000 100,00 2.800.000.000 280.000.000.000 100,00
penuh
Jumlah Saham Dalam
5.400.000.000 540.000.000.000 - 4.400.000.000 440.000.000.000 -
Portepel
Dalam hal seluruh pemegang saham Perseroan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, maka
SS tidak akan melaksanakan kewajiban selaku Pembeli Siaga. Dalam kondisi ini,Perseroan akan
memperoleh dana berupa tunai hasil pelaksanaan HMETD dari seluruh pemegang saham Perseroan
9
Page 10
yang akan dipergunakan oleh Perseroan untuk melunasi kewajiban pelunasan utang Perseroan
kepada SS.
Pada saat ini tidak terdapat pemegang saham Perseroan yang akan mengalihkan haknya kepada SS.
Perseroan mengklarifikasi bahwa SS tidak menjadi Pengendali Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan SS Tanggal 9 Maret 2026.
6. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
a) menyelesaikan utang Perseroan (pokok dan bunga) kepada SS berdasarkan Perjanjian Utang;
dan
b) tambahan modal kerja Perseroan.
Mengingat dalam PMHMETD I ini terdapat pembeli siaga yaitu SS dan Ibnu Susanto dan merujuk
pada penjelasan pada sub bab Bentuk Penyetoran, maka dalam hal terdapat HMETD yang tidak
dilaksanakan tetap dapat dipastikan bahwa rencana penggunaan dana untuk sebanyak-banyaknya
900.000.000 saham baru dapat terpenuhi melalui penyetoran modal yang dilakukan oleh SS dengan
kompensasi utang dan penyetoran dengan utang tunai yang dilakukan oleh Ibnu Susanto.
7. Persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan
rencana Transaksi Afiliasi, Transaksi Material dan PMHMETD I
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak
tertentu terkait dengan Rencana ketiga aksi korporasi (Transaksi Afiliasi, Transaksi Material dan
PMHMETD) Perseroan.
Perseroan saat ini memperoleh fasilitas pinjaman/kredit dari:
a. PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman No.03 tanggal 4 April 2022
juncto Syarat Dan Ketentuan Standar Sehubungan Dengan Fasilitas Perbankan PT Bank OCBC
NISP Tbk tanggal 4 April 2022, dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang Selatan yang telah mengalami beberapa kali perubahan (“Perjanjian Kredit OCBC”);
dan
b. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Letter of
Credit Import Dan Atau Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri No.44 tanggal 10 Mei
2005, dibuat di hadapan Kemas Anriz Nazaruddin Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mengalami beberapa kali perubahan (“Perjanjian Kredit Danamon”).
Dalam Perjanjian Kredit OCBC tidak terdapat pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Saham
Publik (negative covenants) seperti pembagian dividen.
Terkait Perjanjian Kredit Danamon, Bank Danamon pernah memberikan pencabutan/waiver terkait
pembatasan pembagian deviden berdasarkan Surat No.559/COMMA008/0911 tertanggal 26
September 2011, pada saat Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), namun
surat tersebut tidak tersimpan pada Perseroan dan untuk itu saat ini Perseroan telah meminta
konfirmasi dan penegasan atas hal tersebut kepada Bank Danamon yang saat ini masih dalam proses
di Bank Danamon.
Terkait rencana PMHMETD I dan penggunaan dananya;
10
Page 11
a. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Surat
No.151/EB-JKT/EXT/SS/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal Pemberitahuan Persetujuan atas
Rencana Aksi Korporasi; dimana pada intinya PT Bank OCBC NISP Tbk menyetujui rencana right
issue I Perseroan serta penyelesaian utang kepada PT Sarana Steel dengan cara: i) Konversi
Utang dalam hal PT Sarana Steel dapat mengambil bagian atas saham baru dalam kapasitas
sebagai pembeli siaga dan/atau ii) pembayaran dengan uang tunai dalam hal PT Sarana Steel
tidak dapat mengambil bagian atas saham baru dalam kapasitas sebagai pembeli siaga;
b. Persetujuan dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk masih dalam proses.
Terkait dengan persetujuan dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang masih dalam proses,
PMHMETD I Perseroan akan dilakukan jika seluruh persyaratan dalam POJK
No.32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) Juncto
POJK No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) terpenuhi, diantaranya
diperolehnya persetujuan dari PT Bank Danamon Indonesia tersebut; dimana PT Bank Danamon
Indonesia Tbk telah memberikan respondalam email tertanggal 25 Maret 2026 yang pada
intinya PT Bank Danamon Indonesia Tbk mensupport rencana aksi korporasi Perseroan dan
masih dalam proses internal komite PT Bank Danamon Indonesiayang terdapat kendala waktu
karena adanya cuti bersama Hari Raya.
Terkait dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I adalah untuk menyelesaikan utang
Perseroan kepada PT Sarana Steel.
IV. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PENETAPAN NILAI TUKAR KURS MATA UANG DOLLAR
AMERIKA SERIKAT (“TRANSAKSI”)
1. Informasi Mengenai Rencana Transaksi
a. Latar Belakang dan Alasan
Perseroan memiliki utang kepada pihak afiliasi yaitu PT Sarana Steel (“SS”) sebesar USD 20.600.000
(dua puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat) beserta bunga terutangnya. Oleh karena
kurs konversi mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah yang berfluktuasi sementara mata
uang fungsional yang digunakan oleh Perseroan adalah Rupiah, manajemen Perseroan dan SS
berencana untuk menetapkan kurs konversi yang tetap atas utang tersebut. Hal ini dilakukan untuk
mengurangi volatilitas besaran utang pokok dan utang bunga yang harus dibayarkan oleh Perseroan
dalam mata uang Rupiah.
b. Manfaat Transaksi
Manfaat yang diharapkan akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Transaksi antara lain
sebagai berikut:
- penurunan pencatatan utang dalam mata uang Rupiah karena kurs yang digunakan lebih rendah
dibandingkan dengan kurs saat ini
- berkurangnya risiko fluktuasi mata uang asing atas utang
- memperkuat struktur permodalan
- meningkatkan fleksibilitas keuangan dalam rangka diversifikasi sumber pendanaan
- serta mendukung keberlanjutan usaha Perseroan
c. Risiko Atas Rencana Transaksi
11
Page 12
Tidak ada risiko atas transaksi meskipun kesimpulan laporan pendapat kewajaran tidak wajar.
Ketidakwajaran transaksi disebabkan kurs yang ditetapkan lebih rendah 7,58% atau melebihi batas
bawah 7,5% dari nilai yang wajar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per Tanggal Penilaian 30
September 2025. Namun penetapan kurs yang lebih rendah justru menguntungkan bagi Perseroan
karena mengurangi jumlah utang secara Rupiah.
d. Keterangan Singkat Mengenai Perjanjian Penyelesaian Utang dan Persyaratan yang
Disepakati
Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, Perseroan dan SS sepakat untuk menyelesaikan utang
yang timbul berdasarkan Perjanjian Utang dengan mekanisme serta syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
1. Perseroan akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek
terlebih dahulu atas sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham baru yang
dilakukan dengan tunduk pada POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019 (“PMHMETD I ”), di
mana dana hasil PMHMETD I (setelah dikurangi biaya emisi) akan digunakan untuk:
(a) menyelesaikan utang Perseroan (pokok dan bunga) kepada SS berdasarkan Perjanjian
Utang (dengan mekanisme pada angka 2 dan 3 di bawah ini); dan
(b) tambahan modal kerja Perseroan.
2. SS akan mengambil bagian atas sejumlah saham baru yang akan dikeluarkan dalam
PMHMETD I, di mana kewajiban penyetoran saham-saham tersebut akan dikompensasikan
dengan piutang atau hak tagih yang dimiliki oleh SS terhadap Perseroan (tidak termasuk
bunga) yaitu sejumlah USD 20.600.000 (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika
Serikat).
3. Bunga pinjaman yang timbul berdasarkan Perjanjian Utang akan dibayar seluruhnya oleh
Perseroan kepada SS dengan menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD I.
4. SS sepakat untuk tidak melakukan penghitungan bunga pinjaman dan penagihan kepada
Perseroan sejak tanggal 19 Februari 2026 hingga konversi piutang menjadi saham
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Untuk menentukan jumlah piutang atau hak tagih dalam mata uang Rupiah yang akan
dikompensasikan dengan kewajiban penyetoran saham baru oleh SS, SS dan Perseroan
sepakat menggunakan nilai tukar kurs mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah
yaitu kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 sehingga total jumlah
piutang SS kepada Perseroan dalam mata uang Rupiah adalah sebesar Rp445.337.828.479,-
(empat ratus empat puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua
puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) yang terdiri dari utang pokok
sebesar Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh sembilan
juta enam ratus ribu Rupiah) dan bunga sebesar Rp127.768.228.479,- (seratus dua puluh
tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat
ratus tujuh puluh sembilan Rupiah).
6. Kepastian mengenai jumlah total saham baru yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD I dan
harga pelaksanaan untuk setiap saham baru yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD I
serta perkiraan perincian penggunaan dana (sebagaimana diuraikan pada ayat 1 di atas)
yang diperoleh dari PMHMETD I setelah dikurangi biaya emisi akan diatur dalam Prospektus
yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I.
e. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan
Transaksi antara Perseroan dengan SS sehubungan dengan kesepakatan penetapan nilai tukar kurs
mata uang Dollar Amerika Serikat memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 butir 3 POJK 42/2020 dan nilai material sebagaimana diatur dalam Pasal 6 angka (1) huruf d
12
Page 13
POJK 17/2020, di mana SS dengan Perseroan merupakan pihak yang terafiliasi mengingat terdapat
kesamaan pemegang saham pengendali dan Direksi antara SS dengan Perseroan.
Transaksi Afiliasi tersebut bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena tidak terdapat perbedaan kepentingan
ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perseroan.
f. Sifat Transaksi Material
Mengacu pada POJK 17/2020, transaksi yang memenuhi kriteria material dengan nilai transaksi >50
% dari ekuitas Perusahaan Terbuka berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diterbitkan,
memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 yang telah direviu terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut
“KAP”) Mirawati Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSId”) yang ditandatangani oleh Santo, dalam
laporannya tanggal 5 Januari 2026, nilai ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp 29.932 juta.
Mengacu pada nilai ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 yaitu sebesar Rp 29.932
juta dan nilai utang Perseroan kepada SS yaitu sebesar Rp341.909,62 juta, maka nilai Transaksi
adalah 1.142% dari nilai ekuitas Perseroan.
Mengingat Transaksi memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi dengan nilai transaksi >50 % dari ekuitas
Perseroan, maka Transaksi wajib memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
Independen Perseroan.
2. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 yang telah direviu terbatas oleh KAP MSId dan/untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit KAP MSId yang ditandatangani oleh Santo dalam
laporannya masing-masing pada tanggal 5 Januari 2026 dan tanggal 26 Maret 2025, sedangkan
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 tidak diaudit dan disajikan untuk tujuan perbandingan, jumlah
aset, liabilitas dan ekuitas, pendapatan dan rugi bersih Perseroan adalah sebagai berikut:
13
Page 14
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Posisi Keuangan
2025* 2024***
Jumlah Aset Lancar 507.556 535.858
Jumlah Aset Tidak Lancar 161.784 168.729
Jumlah Aset 669.340 704.587
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 289.651 309.268
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 349.757 338.155
Jumlah Liabilitas 639.408 647.423
Jumlah Ekuitas 29.932 57.164
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 669.340 704.587
*Reviu terbatas
*** Diaudit
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
Laba Rugi
2025* 2024**
Pendapatan 572.408 556.538
Beban Pokok Penjualan (555.556) (556.500)
Laba Kotor 16.852 38
Beban Usaha (17.886) (25.991)
Rugi Usaha (1.034) (25.953)
Beban Lain-lain - Bersih (32.376) (3.893)
Rugi Sebelum Pajak (33.410) (29.846)
Manfaat Pajak 5.539 5.310
Rugi Tahun Berjalan (27.871) (24.536)
Penghasilan Komprehensif Lain 640 3.188
Rugi Komprehensif (27.231) (21.348)
*Reviu terbatas
**Tidak diaudit
3. Analisis Mengenai Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Dan Pemegang
Saham Perseroan
a. Umum
Secara umum, tujuan dari Transaksi adalah untuk meningkatkan kinerja keuangan Perseroan yang
akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan usaha dan nilai aset Perseroan sehingga
memberikan nilai tambah bagi Pemegang Saham.
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang Industri penggilingan baja
Mengingat nilai tukar mata uang Dollar Amerika Serikat yang fluktuatif dan cenderung naik, sehingga
berdampak kenaikan pada jumlah utang Perseroan kepada SS seiring dengan kenaikan nilai tukar
mata uang Dollar Amerika Serikat, maka Perseroan dan SS sepakat untuk menetapkan nilai tukar
kurs berdasarkan Penyelesaian Utang sehingga utang Perseroan kepada SS ditetapkan menjadi
sebesar Rp Rp445.337.828.479,- (empat ratus empat puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh tujuh
juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah). Utang ini
diselesaikan dengan cara SS akan mengambil bagian atas sejumlah saham baru yang akan
dikeluarkan dalam PMHMETD I, di mana kewajiban penyetoran saham-saham tersebut akan
14
Page 15
dikompensasikan dengan piutang atau hak tagih yang dimiliki oleh SS terhadap Perseroan (tidak
termasuk bunga) yaitu sejumlah USD 20.600.000 (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika
Serikat).
b. Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Proforma laporan posisi keuangan Perseroan sebagaimana dijelaskan di bawah ini, dibuat oleh pihak
manajemen Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode Sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang telah direviu terbatas oleh KAP MSId dengan asumsi
rencana transaksi dilakukan pada tanggal 30 September 2025.
Per 30 September 2025
(Dalam Rupiah Penuh)
Sebelum Penyesuaian Sesudah
Rencana Transaksi Proforma Rencana Transaksi
(Rp) (Rp)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 17.564.001.701 9.617.927.509 27.181.929.210
Dana yang dibatasi penggunaannya 1.642.965.028 1.642.965.028
Piutang usaha - bersih
Pihak berelasi 3.621.097.258 3.621.097.258
Pihak ketiga 148.982.443.860 148.982.443.860
Piutang lain-lain 146.166.966 146.166.966
Persediaan - bersih 333.198.296.453 333.198.296.453
Uang muka pembelian 1.666.333.425 1.666.333.425
Biaya dibayar dimuka 734.593.241 734.593.241
Jumlah Aset Lancar 507.555.897.932 9.617.927.509 517.173.825.441
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan 40.515.713.926 (7.842.128.067) 32.673.585.858
Aset tetap - net 104.877.892.552 104.877.892.552
Estimasi kelebihan pengembalian pajak 15.396.348.939 15.396.348.939
Uang jaminan 322.197.378 322.197.378
Aset lain-lain tidak lancar 672.282.336 672.282.336
Jumlah Aset Tidak Lancar 161.784.435.131 (7.842.128.067) 153.942.307.063
JUMLAH ASET 669.340.333.063 1.775.799.442 671.116.132.505
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 79.008.953.305 79.008.953.305
Utang usaha
Pihak berelasi 35.245.560.405 35.245.560.405
Pihak ketiga 27.708.726.968 27.708.726.968
Utang lain-lain
Pihak berelasi 107.500.000 107.500.000
Pihak ketiga 1.491.702.694 1.491.702.694
Utang pajak 2.065.479.645 2.065.479.645
Liabilitas kontrak 1.704.504.545 1.704.504.545
Beban akrual
Pihak berelasi 135.974.029.339 (135.816.870.136) 157.159.203
Pihak ketiga 5.144.745.296 5.144.745.296
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 561.600.393 561.600.393
Utang pembiayaan konsumen 637.992.612 637.992.612
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 289.650.795.202 (135.816.870.136) 153.833.925.067
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi jangka panjang 341.909.619.511 (341.909.619.511) -
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 7.262.612.042 7.262.612.042
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang pembiayaan konsumen 584.927.388 584.927.388
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 349.757.158.941 (341.909.619.511) 7.847.539.430
Jumlah Liabilitas 639.407.954.143 (477.726.489.647) 161.681.464.497
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 7.200.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
1.800.000.000 saham 180.000.000.000 90.000.000.000 270.000.000.000
Tambahan modal disetor - bersih 57.658.931.667 360.000.000.000 417.658.931.667
Saldo laba (defisit)
Sudah ditentukan penggunaannya 500.000.000 500.000.000
Belum ditentukan penggunaannya (208.226.552.747) 29.502.289.088 (178.724.263.659)
Jumlah Ekuitas 29.932.378.920 479.502.289.088 509.434.668.008
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 669.340.333.063 1.775.799.442 671.116.132.505
15
Page 16
Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan berkurang sebesar Rp 7.842 juta karena terdapat pengenaan pajak atas
pengurangan beban bunga serta keuntungan kurs mata uang asing.
Beban Akrual
Beban akrual Perseroan berkurang sebesar Rp 135.817 juta karena berkurangnya utang bunga dan
penyesuaian selisih kurs.
Utang pihak berelasi jangka panjang
Utang pihak berelasi jangka panjang berkurang sebesar Rp 341.910 juta karena berkurang nya utang
dan penyesuaian selisih kurs.
Modal Saham dan tambahan modal disetor
Modal saham bertambah sebesar Rp 90.000 juta dan tambahan modal disetor bertambah sebesar
Rp 360.000 juta karena penambahan modal saham.
c. Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah Rencana PMHMETD I
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham
(%) (Rp100,- per (%)
(lembar) (Rp100,- per saham) (lembar)
saham)
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor penuh:
Pandji Surya Soerjoprahono 296.400.000 29.640.000.000 16,47 296.400.000 29.640.000.000 10,98
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45 296.096.000 29.609.600.000 10,97
Ibnu Susanto 296.016.000 29.601.600.000 16,45 560.876.800 56.087.680.000 20,77
Entario Widjaja Susanto 296.016.000 29.601.600.000 16,45 296.016.000 29.601.600.000 10,97
Soediarto Soerjoprahono 146.000.000 14.600. 000.000 8,11 146.000.000 14.600. 000.000 5,41
Laksmono Tirta Kusumo 43.792.000 4,379,200.000 2,43 43.792.000 4,379,200.000 1,62
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43 25.760.000 2.576.000.000 0,95
PT Sarana Steel - - - 635.139.200 63.513.920.000 23,52
Masyarakat lainnya
(Kepemilikanmasing-masing 399.920.000 39.992.000.000 22,21 399.920.000 39.992.000.000 14,81
dibawah 5%)
Jumlah modal ditempatkan
1.800.000.000 180.000.000.000 100,00 2.700.000.000 270.000.000.000 100,00
dan disetor penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.400.000.000 540.000.000.000 - 4.500.000.000 450.000.000.000 -
4. Pihak Independen Yang Ditunjuk Dalam Rencana Transaksi
Pihak independen yang terlibat dalam pelaksanaan Rencana Transaksi adalah:
KJPP Felix Sutandar dan Rekan (“FSR”) merupakan KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan
sebagai Penilai Independen sesuai dengan Surat Penugasan No. 0770/FSR/Spn/FS/2711/2025
tanggal 27 November 2025 telah diminta untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No: 00123/2.0072-
16
Page 17
00/BS/04/0022/1/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana
Penetapan Kurs Konversi Pinjaman.
FSR sebagai Penilai Independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
Modal.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Identitas Pihak
a. BAJA adalah perusahaan terbuka yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung Baja, Jl.
Pangeran Jayakarta No. 55, yang dalam Rencana Transaksi ini bertindak sebagai Penerima
Pinjaman.
b. SS yang merupakan pihak afiliasi BAJA, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung Baja, Jl.
Pangeran Jayakarta No. 55, yang dalam Rencana Transaksi ini bertindak sebagai Pemberi
Pinjaman.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Penetapan Kurs Konversi USD1 = Rp15.416 atas
Pinjaman Dana dari SS kepada BAJA sebesar USD 20.600.000 (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar
Amerika Serikat) beserta bunga terutangnya.
3. Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal (cut-off date) dari Pendapat Kewajaran ini adalah 30 September 2025. Tanggal Pendapat
Kewajaran dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan ketersediaan data dalam rangka analisis
kewajaran Rencana Transaksi dimaksud.
4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana
Transaksi. Sedangkan tujuan Pendapat Kewajaran sesuai dengan penugasan yang diterima adalah
untuk dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam rangka keterbukaan informasi sebagaimana
diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
5. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
d. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
f. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
17
Page 18
g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Akhir.
h. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, Penilai telah melakukan:
a. Analisis Transaksi
Rencana Transaksi adalah Rencana Penetapan Kurs Konversi atas Pinjaman Dana dari SS kepada
BAJA sebesar USD 20.600.000 (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat) beserta bunga
terutangnya.
Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Rencana Transaksi juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Namun sesuai
dengan Surat Pernyataan Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi dimaksud bukan merupakan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa manfaat dari Rencana
Transaksi adalah penurunan pencatatan utang dalam mata uang Rupiah karena kurs yang digunakan
lebih rendah dan menghilangkan risiko fluktuasi mata uang asing atas utang.
Tidak ada risiko yang ditimbulkan dari Rencana Transaksi penetapan kurs konversi ini.
b. Analisis Kualitatif
PT Saranacentral Bajatama Tbk didirikan pada tanggal 4 Oktober 1993 sebagai perusahaan yang
fokus pada industri pengerjaan logam dan produk-produk berbahan dasar logam. Pada 21 Desember
2011, Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan ini tidak hanya
meningkatkan modal, tetapi juga memperluas jangkauan pasar serta meningkatkan kepercayaan
investor.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011 antara BAJA dengan
SS, SS setuju untuk memberikan pinjaman dana untuk melunasi pinjaman BAJA di Bank Credit Suisse
dan Bank Sarasin Rabo dengan jumlah pokok maksimum sebesar USD 20.600.000 dengan jangka
waktu 5 tahun dengan bunga sebesar 0,2% per tahun atas jumlah terhutang. BAJA diperkenankan
untuk membayar sebagian maupun seluruh pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah
ditetapkan tersebut tanpa dikenakan penalti atau denda. Pinjaman ini dimaksudkan untuk
mengurangi risiko dan beban operasional Perseroan serta mendukung kelancaran operasional
kegiatan usaha BAJA.
Pada tanggal 3 November 2011, BAJA dan SS sepakat untuk mengubah tingkat bunga menjadi
sebesar 2% per tahun ditambah tingkat suku bunga valas USD per tahun yang diterbitkan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan pada saat bunga wajib dibayarkan.
Pada tanggal 3 Oktober 2016 telah disepakati Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit
dengan No. PPPK001/SCB-LGL/X/2016 terhadap Perjanjian Kredit ini untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2016 dan akan berakhir pada 3 Oktober 2021.
18
Page 19
Pada tanggal 1 Oktober 2021 kembali disepakati Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit
dengan No. PPPK002/SCB-LGL/X/2021 terhadap Perjanjian Kredit ini untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2021 dan akan berakhir pada 3 Oktober 2026.
Rencana Transaksi merupakan kesepakatan untuk melakukan konversi utang dalam Dolar Amerika
Serikat menjadi Rupiah dengan nilai tukar Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah yaitu kurs tengah
Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp15.416, sehingga utang Perseroan
kepada SS akan menjadi sebesar Rp317.569.600.000 (tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam
puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah).
Keuntungan dari Rencana Transaksi adalah kepastian jumlah utang Perseroan sesuai dengan mata
uang yang digunakan oleh Perseroan yaitu Rupiah.
Sementara itu, tidak ada kerugian yang timbul atas Rencana Transaksi.
c. Analisis Kuantitatif
Dengan Rencana Transaksi, kerugian mata uang asing lebih rendah 77%-89% karena pinjaman telah
dikonversi menjadi Rupiah sehingga tidak ada risiko kerugian mata uang asing.
Dengan Rencana Transaksi, utang pihak berelasi jumlahnya tidak berubah selama tahun 2026-2030
karena telah dilakukan konversi, sedangkan Tanpa Transaksi utang pihak berelasi mengalami
peningkatan yang disebabkan oleh perubahan kurs USD.
Dengan Rencana Transaksi, beban bunga lebih tinggi selama tahun 2026-2030 karena tingkat suku
bunga pinjaman dalam Rupiah lebih tinggi dibandingkan Tanpa Transaksi.
Dengan Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan lebih tinggi dibandingkan Tanpa Rencana Transaksi
karena penurunan kerugian mata uang asing lebih besar dibandingkan peningkatan beban bunga.
d. Analisis Kewajaran Nilai Tukar Transaksi
Kurs tengah Bank Indonesia tanggal 30 September 2025 adalah sebesar USD1 = Rp16.680,
sementara nilai tukar yang digunakan dalam Rencana Transaksi adalah Kurs tengah Bank Indonesia
tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar USD1 = Rp15.416, atau 7,58% lebih rendah dibandingkan
kurs tengah Bank Indonesia pada Tanggal Penilaian, yang berarti melewati batas bawah sebesar
7,5% atau melebihi kisaran nilai yang wajar.
e. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Rencana Transaksi ini merupakan bagian dari rencana BAJA untuk melakukan right issue dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) untuk melunasi pinjaman dari SS. Jika right issue tersebut
dilaksanakan, dapat menimbulkan risiko dilusi yaitu penurunan persentase kepemilikan bagi
pemegang saham publik, yaitu saat pinjaman dikonversi menjadi saham. Risiko ini dapat terjadi
apabila pemegang saham publik tidak menggunakan haknya untuk membeli saham baru yang
diterbitkan Perseroan apabila Perseroan melakukan right issue dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“HMETD”).
19
Page 20
7. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam laporan Pendapat
Kewajaran, Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi penetapan kurs konversi pinjaman mata
uang USD dari PT Sarana Steel kepada PT Saranacentral Bajatama Tbk adalah tidak wajar.
5. Ringkasan Laporan Keuangan Proforma
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Posisi Keuangan
2025* 2024***
Jumlah Aset Lancar 517,174 535,858
Jumlah Aset Tidak Lancar 153,942 168,729
Jumlah Aset 671,116 704,587
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 153,834 309,268
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 7,847 338,155
Jumlah Liabilitas 161,681 647,423
Jumlah Ekuitas 509,435 57,164
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 671,116 704,587
*Proforma
*** Diaudit
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
Laba Rugi
2025* 2024**
Pendapatan 572,408 556,538
Beban Pokok Penjualan (555,556) (556,500)
Laba Kotor 16,852 38
Beban Usaha (17,886) (25,991)
Rugi Usaha (1,034) (25,953)
Penghasilan (Beban) Lain-lain -
Bersih 4,968 (3,893)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 3,934 (29,846)
Manfaat (Beban) Pajak (2,303) 5,310
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 1,631 (24,536)
Penghasilan Komprehensif Lain 640 3,188
Laba (Rugi) Komprehensif 2,271 (21,348)
*Proforma
**Tidak diaudit
6. Pernyataan Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan
tidak menyesatkan. Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung
jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
20
Page 21
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan rencana: (i) TRANSAKSI Perseroan akan meminta persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”) dan (ii) PMHMETD I Perseroan akan meminta
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”); yang keduanya akan
dilakukan pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 pada pukul 10.00 WIB di Gedung Baja, Lantai 10,
Jl. Pangeran Jayakarta No.55, Jakarta Pusat.
Keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPS Independen dan RUPSLB, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI berdasarkan POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
secara elektronik (“POJK 16/2020”) dengan menggunakan e-RUPS melalui fasilitas Electronic
General meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia maka Rapat diselenggarakan secara elektronik.
Adapun Mata Acara dalam RUPS Independen dan RUPSLB adalah sebagai berikut:
RUPS Independen
Persetujuan atas rencana perubahan ketentuan dalam Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011
tanggal 3 Oktober 2011 oleh dan antara PT Sarana Steel dengan PT Saranacentral Bajatama Tbk yang
telah beberapa kali diperpanjang jangka waktunya, terakhir berdasarkan Perjanjian Perpanjangan
Terhadap Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
RUPSLB
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada Para Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I;
b. Persetujuan atas penyetoran atas penambahan modal berupa hak tagih kepada Perseroan yang
dikompensasikan sebagai setoran saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 POJK 32/2015;
dan
c. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD I tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I pada PT Bursa
Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan
ketentuan PMHMETD I lainnya, serta untuk menyatakan / menuangkan dalam akta tersendiri
yang dibuat di hadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I.
21
Page 22
RUPS Independen akan diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal
44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
RUPSLB dengan agenda PMHMETD I akan diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan yang
diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf a Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS;
2. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (i) tidak tercapai, maka
RUPS kedua dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam RUPS kedua paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS kedua;
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada butir (ii) tidak
tercapai, maka RUPS ketiga dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang
sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja
Perseroan (Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00), dengan alamat:
PT SARANACENTRAL BAJATAMA Tbk
Gedung Baja
Tower B, Lantai 6
Jl Pangeran Jayakarta no 55
Jakarta Pusat – Indonesia
Telp. (021) 628 8647, Fax: (021) 601 1933
Email: corsec@saranacentral.com
22
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TAMBAHANKETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANGSAHAMPT SARANACENTRAL BAJATAMA TBK
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3 ×16
unresolved
person
Dian Oktarina
· Notaris
p.10
unresolved
person
Kemas Anriz Nazaruddin Halim
· Notaris
p.10
unresolved
org
Bank Danamon. Terkait
p.10
unresolved
org
PT Bank Danamon Indonesiayang
p.11
unresolved
org
PT Sarana Steel. IV. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PENETAPAN
p.11
unresolved
org
MSId
p.13 ×3
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar
p.16
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.16
unresolved
—
Rencana Penetapan Kurs Konversi Pinjaman. FSR
· Penilai
p.17
unresolved
org
Bank Credit Suisse
p.18
unresolved
org
Bank Sarasin Rabo
p.18
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2364 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}