Back to announcement
20260810_ADHI_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32119557_lamp1.pdf
Other Text extracted ADHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
Nomor : 315/SP-VIII/2026
Jakarta, 10 Agustus 2026
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4
Jakarta 10170
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi atas
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024
Dengan hormat,
Bersama ini PT ADHI KARYA (Persero) Tbk menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Obligasi (“RUPO”) Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 yang telah diselenggarakan
pada hari Kamis, 6 Agustus 2026 sebagaimana terlampir.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan
terima kasih.
Hormat Kami,
PT ADHI KARYA (Persero) Tbk
Rozi Sparta
Direktur Portofolio Bisnis & Risiko
Merangkap Corporate Secretary
TNI
PT ADHI KARYA (Persero) Tbk
Kantor Pusat dan Operasi: ADHI Tower, Jl. MT Haryono No.27, Jakarta 13630. P. 62-21 50873000. E. adhi@adhi.co.id
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ADHI KARYA TAHAP I TAHUN 2024
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya
Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Kamis, 6 Agustus 2026
Waktu : Pukul 14.37 s.d 15.10 WIB
Tempat : ADHI Tower Lantai 16,
Jl. MT. Haryono Kav. 27, Cawang, Jakarta Timur
Agenda : 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I
Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3 April 2024, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 5 ayat 4, mengenai Perubahan
dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran Bunga ke-8 Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I
Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3 April 2024, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 5 ayat 4, mengenai Perubahan
dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran Bunga ke-9 Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024.
3. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I
Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3 April 2024, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 5 ayat 4, mengenai Perubahan
dan/atau Penundaan Jadwal Pembayaran Bunga ke-10 Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Adhi Karya (Persero) Tbk, yang diwakili oleh Bapak Bani Iqbal selaku Direktur
Keuangan dan Bapak Rozi Sparta selaku Direktur Portofolio Bisnis dan Risiko.
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Dewantari Handayani, SH,
MPA,
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah
yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun
1
Page 3
2024 yang bernilai pokok sebesar Rp100.000.000.000,00 atau sebanyak
100.000.000.000 suara yang merupakan 97,36% dari jumlah Obligasi yang telah
diterbitkan oleh Emiten yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya Obligasi yang
dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yaitu berjumlah
sebesar Rp102.715.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam
RUPO sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 7) huruf A angka (1) butir (a)
Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan sehubungan
dengan Agenda RUPO.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 1 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 6) huruf f) Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf A angka (1) butir (a) Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil
berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
a. AGENDA PERTAMA RUPO
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pembayaran Bunga ke-8 Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 pada tanggal 9 Juli 2026, PT
Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Emiten tidak mengajukan usulan keputusan
dalam Agenda Pertama RUPO. Dengan demikian, Agenda Pertama tidak
dilakukan pemungutan suara dan tidak menghasilkan keputusan RUPO.
b. AGENDA KEDUA RUPO
- Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT
Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 6
Agustus 2026, sebanyak 0 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai sebesar
Rp 0,00 atau 0%.
- Jumlah suara yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT Adhi
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 6 Agustus
2026, sebanyak 100.000.000.000 suara, atau mewakili suara Pemegang
Obligasi yang bernilai sebesar Rp100.000.000.000,00 atau 100,00%.
- Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 0 suara, atau
mewakili suara Pemegang Obligasi yang sebesar Rp0,00 atau 0%
2
Page 4
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum
pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan:
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 yang
hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap
I Tahun 2024 tanggal 6 Agustus 2026, memutuskan:
I. 1. Menyetujui usulan PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Adhi Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 tanggal 6 Agustus
2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 4
huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Adhi
Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3 April 2024, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, dan
Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai penundaan /
perubahan pembayaran Bunga ke-9 Obligasi Berkelanjutan IV Adhi
Karya Tahap I Tahun 2024 yang semula jatuh tempo pada tanggal 9
Oktober 2026 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli
2027.
2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 tanggal 6 Agustus
2026 Nomor I.1. tersebut di atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 memutuskan menyetujui untuk
dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No.
10, tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut
perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
a. Mengubah sebagian Premis, antara lain:
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
“Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024",
dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp102.715.000.000,00 (seratus dua miliar tujuh ratus lima
belas juta Rupiah), dengan tingkat bunga sebesar 10,65%
(sepuluh koma enam lima persen) per tahun, dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
(ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Pemegang Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 tersebut,
Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Adhi Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3
April 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan,
Perubahan I (Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun
3
Page 5
2024, Akta No. 19, tanggal 16 Mei 2024, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan,
Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun
2024, Akta No. 18, tanggal 6 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan,
Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun
2024, Akta No. 79, tanggal 27 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan,
- Pengakuan Hutang:
Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan IV Adhi
Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No. 81, tanggal 27 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
(iii) Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2026, telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Adhi
Karya Tahap I Tahun 2024, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah
memutuskan antara lain:
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 4
huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024, Akta
No. 10, tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya,
mengenai penundaan / perubahan pembayaran Bunga
ke-9 Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I
Tahun 2024 yang semula jatuh tempo pada tanggal 9
Oktober 2026 diubah menjadi akan dibayarkan pada
tanggal 9 Juli 2027.
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya
Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3 April 2024,
yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut
perubahan-perubahannya.
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 42, untuk selanjutnya Pasal 1
ayat 42 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
42. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Adhi Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3
April 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
b. Perubahan I (Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024,
4
Page 6
Akta No. 19, tanggal 16 Mei 2024, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan,
c. Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024,
Akta No. 18, tanggal 6 Juni 2024, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan,
d. Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024,
Akta No. 79, tanggal 27 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan,
e. Perubahan IV (Keempat) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024,
Akta No. [___], tanggal [___], yang dibuat di hadapan
____________,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 huruf b, untuk selanjutnya
Pasal 5 ayat 4 huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:
4. Bunga Obligasi:
b. Jadwal dan Periode Pembayaran;
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai
berikut:
- pembayaran ke 1 (satu) yaitu pada tanggal 09-10-2024
(sembilan Oktober dua ribu dua puluh empat).
- pembayaran ke 2 (dua) yaitu pada tanggal 09-01-2025
(sembilan Januari dua ribu dua puluh lima).
- pembayaran ke 3 (tiga) yaitu pada tanggal 09-04-2025
(sembilan April dua ribu dua puluh lima).
- pembayaran ke 4 (empat) yaitu pada tanggal 09-07-
2025 (sembilan Juli dua ribu dua puluh lima).
- pembayaran ke 5 (lima) yaitu pada tanggal 09-10-2025
(sembilan Oktober dua ribu dua puluh lima).
- pembayaran ke 6 (enam) yaitu pada tanggal 09-01-
2026 (sembilan Januari dua ribu dua puluh enam).
- pembayaran ke 7 (tujuh) yaitu pada tanggal 09-04-
2026 (sembilan April dua ribu dua puluh enam).
- pembayaran ke 8 (delapan) yaitu pada tanggal 09-07-
2026 (sembilan Juli dua ribu dua puluh enam).
5
Page 7
- pembayaran ke 9 (sembilan) yaitu pada tanggal 09-10-
2026 (sembilan Oktober dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 09-07-2027 (sembilan Juli dua
ribu dua puluh tujuh).
- pembayaran ke 10 (sepuluh) yaitu pada tanggal 09-01-
2027 (sembilan Januari dua ribu dua puluh tujuh).
- pembayaran ke 11 (sebelas) yaitu pada tanggal 09-04-
2027 (sembilan April dua ribu dua puluh tujuh).
- pembayaran ke 12 (dua belas) yaitu pada tanggal 09-
07-2027 (sembilan Juli dua ribu dua puluh tujuh).
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16
ayat 16.9 Perjanjian Perwaliamanatan.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 tanggal 6 Agustus 2026
dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3
April 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya,
Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Adhi Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3 April 2024, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta melakukan
tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan
semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 tanggal 6 Agustus
2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3
April 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya,
seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 tanggal 6 Agustus
2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun
2024 tanggal 6 Agustus 2026, menjadi beban PT Adhi Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten.
c. AGENDA KETIGA RUPO
- Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT
Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 6
Agustus 2026, sebanyak 0 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai sebesar
Rp 0,00 atau 0%.
- Jumlah suara yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT Adhi
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 6 Agustus
2026, sebanyak 100.000.000.000 suara, atau mewakili suara Pemegang
Obligasi yang bernilai sebesar Rp100.000.000.000,00 atau 100,00%.
6
Page 8
- Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 0 suara, atau
mewakili suara Pemegang Obligasi yang sebesar Rp0,00 atau 0%
Sehubungan dengan hasil pemungutan suara tersebut, berdasarkan kuorum
pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan:
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 yang
hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap
I Tahun 2024 tanggal 6 Agustus 2026, memutuskan:
I. 1. Menyetujui usulan PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Adhi Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 tanggal 6 Agustus
2026 untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 4
huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Adhi
Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3 April 2024, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, dan
Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai penundaan /
perubahan pembayaran Bunga ke-10 Obligasi Berkelanjutan IV Adhi
Karya Tahap I Tahun 2024 yang semula jatuh tempo pada tanggal 9
Januari 2027 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli
2027.
2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 tanggal 6 Agustus
2026 Nomor I.1. tersebut di atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 memutuskan menyetujui untuk
dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No.
10, tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut
perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
a. Mengubah sebagian Premis, antara lain:
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
“Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024",
dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp102.715.000.000,00 (seratus dua miliar tujuh ratus lima
belas juta Rupiah), dengan tingkat bunga sebesar 10,65%
(sepuluh koma enam lima persen) per tahun, dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
(ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 tersebut, Emiten dan Wali
Amanat telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Adhi Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3
April 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan,
7
Page 9
Perubahan I (Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun
2024, Akta No. 19, tanggal 16 Mei 2024, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan,
Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun
2024, Akta No. 18, tanggal 6 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan,
Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun
2024, Akta No. 79, tanggal 27 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan,
- Pengakuan Hutang:
Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya
Tahap I Tahun 2024, Akta No. 81, tanggal 27 Juni 2024,
yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
(iii) Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2026, telah dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Adhi
Karya Tahap I Tahun 2024, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah
memutuskan antara lain:
- Menyetujui perubahan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 4
huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024, Akta
No. 10, tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya,
mengenai penundaan / perubahan pembayaran Bunga
ke-10 Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I
Tahun 2024 yang semula jatuh tempo pada tanggal 9
Januari 2027 diubah menjadi akan dibayarkan pada
tanggal 9 Juli 2027.
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya
Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3 April 2024,
yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut
perubahan-perubahannya.
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 42, untuk selanjutnya Pasal 1
ayat 42 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
42. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Adhi Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3
April 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
8
Page 10
b. Perubahan I (Pertama) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024,
Akta No. 19, tanggal 16 Mei 2024, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan,
c. Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024,
Akta No. 18, tanggal 6 Juni 2024, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan,
d. Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024,
Akta No. 79, tanggal 27 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan,
e. Perubahan IV (Keempat) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024,
Akta No. [___], tanggal [___], yang dibuat di hadapan
____________,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 huruf b, untuk selanjutnya
Pasal 5 ayat 4 huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:
4. Bunga Obligasi:
b. Jadwal dan Periode Pembayaran;
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai
berikut:
- pembayaran ke 1 (satu) yaitu pada tanggal 09-10-2024
(sembilan Oktober dua ribu dua puluh empat).
- pembayaran ke 2 (dua) yaitu pada tanggal 09-01-2025
(sembilan Januari dua ribu dua puluh lima).
- pembayaran ke 3 (tiga) yaitu pada tanggal 09-04-2025
(sembilan April dua ribu dua puluh lima).
- pembayaran ke 4 (empat) yaitu pada tanggal 09-07-
2025 (sembilan Juli dua ribu dua puluh lima).
- pembayaran ke 5 (lima) yaitu pada tanggal 09-10-2025
(sembilan Oktober dua ribu dua puluh lima).
- pembayaran ke 6 (enam) yaitu pada tanggal 09-01-
2026 (sembilan Januari dua ribu dua puluh enam).
- pembayaran ke 7 (tujuh) yaitu pada tanggal 09-04-
2026 (sembilan April dua ribu dua puluh enam).
9
Page 11
- pembayaran ke 8 (delapan) yaitu pada tanggal 09-07-
2026 (sembilan Juli dua ribu dua puluh enam).
- pembayaran ke 9 (sembilan) yaitu pada tanggal 09-10-
2026 (sembilan Oktober dua ribu dua puluh enam).
- pembayaran ke 10 (sepuluh) yaitu pada tanggal 09-01-
2027 (sembilan Januari dua ribu dua puluh tujuh) akan
dibayarkan pada tanggal 09-07-2027 (sembilan Juli dua
ribu dua puluh tujuh).
- pembayaran ke 11 (sebelas) yaitu pada tanggal 09-04-
2027 (sembilan April dua ribu dua puluh tujuh).
- pembayaran ke 12 (dua belas) yaitu pada tanggal 09-
07-2027 (sembilan Juli dua ribu dua puluh tujuh).
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16
ayat 16.9 Perjanjian Perwaliamanatan.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 tanggal 6 Agustus 2026
dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3
April 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya,
Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Adhi Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3 April 2024, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta melakukan
tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan
semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 tanggal 6 Agustus
2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024, Akta No. 10, tanggal 3
April 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya,
seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024 tanggal 6 Agustus
2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun
2024 tanggal 6 Agustus 2026, menjadi beban PT Adhi Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten.
Jakarta, 10 Agustus 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT Adhi Karya (Persero) Tbk PT BANK MEGA Tbk
10
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
Page 16
Page 17
Page 18
Page 19
Page 20
Page 21
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2 ×71
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.