Skip to content
Back to announcement

20231017_RIGS_Pemanggilan RUPS_31459260_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted RIGS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
RT        PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk

                     Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                             PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk

 Dengan ini, Direksi PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
 (“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
 Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

    Hari/Tanggal     :    Kamis, 23 November 2023;
    Waktu            :    09 : 00 WIB s/d selesai;
    Tempat           :    Generali Tower, Gran Rubina Business Park Lantai 19 Unit B-C,
                          Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Desa/Kelurahan Karet
                          Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
                          Kode Pos 12940.

 Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
   1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      30 Juni 2023, yang didalamnya terdiri dari:
      a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
          pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 30 Juni 2023;
      b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
          yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 serta pemberian dan pembebasan serta
          pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
          Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
          lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
      Penjelasan: mata acara tersebut di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat 4 huruf a dan
                  huruf b, Pasal 9 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan serta (ii) Pasal 66 ayat 1 dan
                  Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                  (“UU PT”) sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6
                  tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                  nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
   2. Penetapan penggunaan laba/(rugi) Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      30 Juni 2023.
      Penjelasan: mata acara tersebut di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat 4 huruf c,
                  Pasal 21 dan Pasal 22 Anggaran Dasar serta (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 UU PT.
   3. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku 1 Juli 2023
      sampai dengan 30 Juni 2024 dan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
      menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukan lainnya bagi Akuntan Publik tersebut.
      Penjelasan: mata acara tersebut di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat 4 huruf d
                  Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT (iii) Pasal 36a POJK
                  No.10/POJK.04/2017 dan (iv) Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020
                  (“POJK 15/2020”).
   4. Penentuan honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
      dan/atau Penentuan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
      Penjelasan: mata acara tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 11 dan Pasal
                  17 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan.
   5. Perubahan alamat Perseroan.
      Penjelasan: mata acara tersebut di atas diperlukan untuk melakukan pemuktahiran alamat
                  Perseroan pada data Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
                  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
   6. Persetujuan perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka disesuaikan
      dengan POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
Page 2
RT        PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk

       atau Perusahaan Publik.
       Penjelasan: mata acara tersebut di atas diperlukan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar
                   Perseroan dengan ketentuan pengumuman Laporan Keuangan Berkala yang wajib
                   dilakukan Perseroan melalui situs web Bursa Efek dan kewajiban menyedikan
                   Laporan Keuangan Berkala di situs web Perseroan sebagaimana diatur dalam
                   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022.

 Catatan:
 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
     Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman situs
     Perseroan https://rigtenders.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
 2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
     Pemanggilan pada tanggal 1 November 2023 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada
     tanggal 23 November 2023, sesuai informasi Perseroan di atas.
 3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah para
     pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
     jam perdagangan Bursa Efek tanggal 31 Oktober 2023.
 4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
 5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
     butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
     kolektif KSEI.
 6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
     (https://akses.ksei.co.id/).
 7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
     yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
     berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
     melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
     pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan dan Perseroan berhak untuk
     menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima
     kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
 8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
     akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
     kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
     aplikasi eASY.KSEI.
 9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
     eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
 10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara
     fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
 11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan
     Rapat sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri
     Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka
     pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
          pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat di
          dalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT RAYA SAHAM REGISTRA
          selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 Waktu
          Indonesia Barat (WIB), tanggal 22 November 2023, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
          diselenggarakan;
Page 3
RT        PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk

     b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka
        surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara
        Republik Indonesia di negara setempat.
 12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk
     membawa dokumen sebagai berikut:
     a. Untuk Pemegang Saham Individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
        Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
     b. Untuk Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
        perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir dan Nomor Induk Berusaha
        (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
     c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri
        pemberi kuasa dan penerima kuasa.
 13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
     melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a. Proses Registrasi:
        i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
             kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, tetapi ingin menghadiri
             Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan;
        ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
             belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
             eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
             maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
             Perseroan;
        iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
             oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
             pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
             Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
             Rapat secara elektronik wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
             pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
             ditutup oleh Perseroan;
        iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
             partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
             pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, wajib meminta
             kuasanya yang terdaftar dalam eASY.KSEI untuk melakukan registrasi kehadiran dalam
             aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
             Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
        v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
             kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
             atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
             atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
             waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
             registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
             Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
             pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
             Rapat;
        vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
             dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham
             atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
             sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat;
Page 4
RT       PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk

     b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
        i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
             menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
             Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
             tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
             kolom ‘Electronic Opinion’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
             Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
             Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
             no. [ ]”;
        ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
             layar ‘Electronic Opinion’ di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan
             hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
             aplikasi eASY.KSEI;
        iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
             dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
             berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
             kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait;
     c. Proses Pemungutan Suara/Voting secara Elektronik:
        i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
             E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
        ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
             memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 13
             huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
             untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar
             E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
             suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
             waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
             (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
             status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
             Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
             mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
             ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
             maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
             bersangkutan;
        iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
             yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung secara
             elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
             mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
             aplikasi eASY.KSEI;
     d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
        i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
             paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
             sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
             submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
        ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
             akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
             penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
             Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
             kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
             teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka
             i – v;
Page 5
RT        PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk

        iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
             melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
             eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang
             saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
             perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
        iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
             Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
             pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
             Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
             saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
             dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
             Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
             kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
             Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
        v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
             dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
             menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
 14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 48 POJK
     15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
     kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
     a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya
        pemilik saham Perseroan;
     b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
 15. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, serta souvenir dalam bentuk fisik kepada
     Pemegang Saham/Kuasa yang hadir dalam Rapat.
 16. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya pelaksanaan Rapat, maka para Pemegang
     Saham/Kuasa yang hendak menghadiri Rapat secara fisik, wajib berada di tempat pelaksanaan
     Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulainya Rapat.


                                   Jakarta, 1 November 2023
                                             Direksi
                               PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published1 Nov 2023
Pages5
Characters19,240
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result