Back to announcement
20231017_RIGS_Pemanggilan RUPS_31459260_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted RIGSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RT PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk
Dengan ini, Direksi PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 23 November 2023;
Waktu : 09 : 00 WIB s/d selesai;
Tempat : Generali Tower, Gran Rubina Business Park Lantai 19 Unit B-C,
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Desa/Kelurahan Karet
Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos 12940.
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 serta pemberian dan pembebasan serta
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Penjelasan: mata acara tersebut di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat 4 huruf a dan
huruf b, Pasal 9 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan serta (ii) Pasal 66 ayat 1 dan
Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UU PT”) sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6
tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Penetapan penggunaan laba/(rugi) Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023.
Penjelasan: mata acara tersebut di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat 4 huruf c,
Pasal 21 dan Pasal 22 Anggaran Dasar serta (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 UU PT.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku 1 Juli 2023
sampai dengan 30 Juni 2024 dan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukan lainnya bagi Akuntan Publik tersebut.
Penjelasan: mata acara tersebut di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat 4 huruf d
Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT (iii) Pasal 36a POJK
No.10/POJK.04/2017 dan (iv) Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020
(“POJK 15/2020”).
4. Penentuan honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
dan/atau Penentuan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Penjelasan: mata acara tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 11 dan Pasal
17 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan.
5. Perubahan alamat Perseroan.
Penjelasan: mata acara tersebut di atas diperlukan untuk melakukan pemuktahiran alamat
Perseroan pada data Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
6. Persetujuan perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka disesuaikan
dengan POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
Page 2
RT PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk
atau Perusahaan Publik.
Penjelasan: mata acara tersebut di atas diperlukan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar
Perseroan dengan ketentuan pengumuman Laporan Keuangan Berkala yang wajib
dilakukan Perseroan melalui situs web Bursa Efek dan kewajiban menyedikan
Laporan Keuangan Berkala di situs web Perseroan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman situs
Perseroan https://rigtenders.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan pada tanggal 1 November 2023 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada
tanggal 23 November 2023, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah para
pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
jam perdagangan Bursa Efek tanggal 31 Oktober 2023.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan dan Perseroan berhak untuk
menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima
kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara
fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan
Rapat sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri
Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka
pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat di
dalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT RAYA SAHAM REGISTRA
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 Waktu
Indonesia Barat (WIB), tanggal 22 November 2023, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan;
Page 3
RT PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka
surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara
Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk
membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham Individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir dan Nomor Induk Berusaha
(NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri
pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, tetapi ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, wajib meminta
kuasanya yang terdaftar dalam eASY.KSEI untuk melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
Rapat;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham
atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat;
Page 4
RT PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom ‘Electronic Opinion’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
no. [ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
layar ‘Electronic Opinion’ di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan
hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara/Voting secara Elektronik:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 13
huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
(lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka
i – v;
Page 5
RT PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang
saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 48 POJK
15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya
pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
15. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, serta souvenir dalam bentuk fisik kepada
Pemegang Saham/Kuasa yang hadir dalam Rapat.
16. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya pelaksanaan Rapat, maka para Pemegang
Saham/Kuasa yang hendak menghadiri Rapat secara fisik, wajib berada di tempat pelaksanaan
Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulainya Rapat.
Jakarta, 1 November 2023
Direksi
PT RIG TENDERS INDONESIA Tbk
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.